Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-008037.46/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008037.46/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005109/KPU.3/2024 tanggal 1 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008037.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2401/SKK/SMI-PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/1982030420011210002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-279/BC/BC.06/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 96/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 772/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00956/BC.06/SUB/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-07614/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005109/KPU.3/2024 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 48.950.000 0 11.125.000 043.243.000 0 0 0 0 53.707.000 0 12.206.000 043.243.000 0 0 0 0 4.757.000 0 1.081.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran49.081.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2409608 tanggal 29 Mei 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.081.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan puluh satu ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 772/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 772/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Juli 2024;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1CATALYST 1200 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2CATALYST 1300 16-PORT GE, POE, 4X10G SFP+8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3CATALYST 1300 16-PORT GE, 2X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 1200 48-PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5CATALYST 1200 16-PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6CATALYST 1200 16-PORT GE, 2X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang impor berupa C1200 dan C1300 pada PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024;

bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan di dalam kasus ini adalah C1200 dan C1300 berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter- konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat;

bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS di mana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada pos 1 s.d.

6, (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam HS 8517.62.43 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Catatan Bab 84 Nomor 5 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71 sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan ke dalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 Nomor 5 huruf (D);

bahwa dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi Catatan Bab 84 pada Nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 atas struktur HS untuk pos 85.17 sudah dirincikan secara spesifik sub pos untuk bagian atas barang-barang dari pos 85.17 sehingga menurut Pemohon Banding, klasifikasi yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024 sudah tepat sebagai bagian dari barang di dalam pos 85.17;

bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024, barang C1200 dan C1300 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan agar dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00956/BC.06/SUB/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 061377 tanggal 25 Maret 2024

b. Jenis barang: 7 (tujuh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD28,536.44

g. Supplier: Cisco International Limited bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Permohonan BandingHS Penetapan
1CATALYST 1200 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
2CATALYST 1300 16-PORT GE, POE, 4X10G SFP+
3CATALYST 1300 16-PORT GE, 2X1G SFP
4CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X1G SFP
5CATALYST 1200 16-PORT GE, POE, 2X1G SFP
6CATALYST 1200 16-PORT GE, 2X1G SFP

Penelitian atas Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Terbanding melakukan penetapan klasifikasi barang impor pada PIB in casu dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst- 1200-series-switches/nb-06-cat1200-ser-data-sheet-cte-en.html,

2. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1300- series-switches/nb-06-cat1300-ser-data-sheet-cte-en.html,

bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, barang sengketa in casu merupakan communication network product berupa switch sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 (dua) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki

cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71,

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dan pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. barang impor a quo bukan merupakan Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. barang impor a quo bukan merupakan Konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan communication network product berupa switch sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-07614/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Bantahan Terhadap Dalil Terbanding

Kajian Identifikasi Pos Barang 1 s.d. 6 bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan di dalam kasus ini adalah C1200 dan C1300 berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter- konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat;

bahwa Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari Catatan Bab;

bahwa dalam konteks kasus a quo, di mana baik Pemohon Banding maupun Terbanding menetapkan HS code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi

barang impor a quo. Akan tetapi, pada kenyataanya, Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS code barang impor a quo;

bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

bahwa kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

bahwa secara fungsi, router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa catatan penjelasan/Explanatory Notes XVI-8471-4 menerangkan unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel termasuk dalam pos 85.17;

bahwa frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Dengan penjelasan lebih detailnya sebagai berikut:

• "Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang

memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini.

• "Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

• "of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71;

bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:";

bahwa subpos 8517.62.2X mencakup berbagai unit yang memiliki fungsi penting dalam sistem ADP, tetapi tidak terbatas hanya pada unit yang terhubung langsung dengan ADP dari pos 84.71. Interpretasi yang lebih luas diperlukan untuk memahami cakupan penuh dari subpos ini.

bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti:

• Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut.

• Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut.

• Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan jaringan yang menggunakan protokol yang berbeda.

• Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan menggunakan protokol yang sama.

• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan Kabel;

bahwa perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat;

bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat;

bahwa contoh barang yang dikemukan oleh Terbanding tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau

terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama karenanya sudah semestinya frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut;

bahwa frasa and "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak ges, membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, eristik dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71;

Berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer.

2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain ADP/komputer, seperti perangkat selain IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya;

bahwa interpretasi yang Tepat: Frasa designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan." bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/komputer;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, barang yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.43, BM 0%.

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2. SPTNP Nomor SPTNP-005109/KPU.3/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 2409608 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

71A9D0HK3BSBFHKN tanggal bayar 02 April 2024 sebesar Rp49.081.000,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620240400008855 tanggal 01 April 2024 sebesar Rp49.081.000,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0264146 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-8. PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-9. Air Waybill Nomor HAWB 4914606382 tanggal 20 Maret 2024; Bukti P-10. Commercial Invoice Nomor 152099545 tanggal 11 Maret 2024; Bukti P-11. Commercial Invoice Nomor 152105016 tanggal 11 Maret 2024; Bukti P-12. Commercial Invoice Nomor 152099460 tanggal 11 Maret 2024; Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor 152105017 tanggal 11 Maret 2024; Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor 152099636 tanggal 11 Maret 2024; Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor 152099544 tanggal 11 Maret 2024; Bukti P-16. Commercial Invoice Nomor 152099546 tanggal 11 Maret 2024;

Bukti P-17. Certificate of Insurance Nomor 0106765 tanggal 20 Maret 2024; Bukti P-18. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 6 Februari 2025 atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2401/SKK/SMI-

PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 004220 tanggal 1 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005109/KPU.3/2024 tanggal 1 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 772/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1 s.d. 6Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11CATALYST 1200 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO
22CATALYST 1300 16-PORT GE, POE, 4X10G SFP+
33CATALYST 1300 16-PORT GE, 2X1G SFP
44CATALYST 1200 48-PORT GE, POE, 4X1G SFP
55CATALYST 1200 16-PORT GE, POE, 2X1G SFP
66CATALYST 1200 16-PORT GE, 2X1G SFP

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp49.081.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11 s.d. 6Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024, dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan communication network product berupa switch sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pos barang in casu merupakan switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024 sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11 s.d. 6Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024 dengan uraian barang Catalyst 1200 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G Combo dan seterusnya (enam tipe Catalyst) sesuai lembar lanjutan dokumen PIB a quo pada pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang-barang in casu diidentifikasikan sebagai Switch merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data

otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan Switch in casu dalam pos tarif 8517.62.43 dengan Switch merupakan aparatus jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC, menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya, kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan; bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang pada data sheet barang in casu, diketahui Switch merupakan perangkat keras jaringan komputer yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan komputer dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses dan meneruskan data ke perangkat yang dituju untuk membentuk suatu jaringan Local Area Network (LAN), yang mana bentuk perangkat sesuai gambar pada data sheet dan foto hasil pemeriksaan fisik barang sebagai berikut:

OOM £608 oo me if

=~ 200000 eaannen aaneee acanan we SF

"0 av ana SUUUSY SUEUUS SUEene a bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan data sheet barang, disimpulkan barang in casu merupakan bagian/ aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk

terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi; bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

bahwa menurut EN 2022, barang-barang yang termasuk dalam subpos 8517.6X meliputi:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sound, images or oter data within such a network. Communicarion networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations therof. Ther may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networs (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes;

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors

(4) Multiplexer and related line equipments (e.g., transmitters, receivers or electro optical converters)

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which habe the capability of transmission and recaption of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals

bahwa pada halaman XVI-8517-5 Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) 2022 menyebutkan:

Ibis heady covers apparatus for the transmission or reception ot Spesult or ollier souuds, unages Or other date belween qwo poiris Sy variation of an electric current a” optical wave flawing in a wires network or 3y electro-magnetic waves in a wireless network. The signal niay ae analosuc or digital. The nerwerks, which may && Interconawetcai, Include te-epheny, celegraphs. radio-telephony, radia-telesrapky, local and wide aree networks.

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan tersebut, disimpulkan apparatus untuk mentransmit atau menerima suara, gambar atau data lain dalam jaringan masuk dalam pos 85.17;

bahwa atas jenis barang Switch, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada subpos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang-barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dalam pengoperasiannya dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Switch in casu merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, memperhatikan KUMHS angka 1 dan angka 6 BTKI 2022, diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa jenis barang Switch in casu masuk pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024, adalah 8517.62.43 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024 dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1 s.d. 6Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 22Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp49.081.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk Rp43.243.000,00

PPNRp 4.757.000,00

PPh Ps. 22 Rp 1.081.000,00

JumlahRp49.081.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07614/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005109/KPU.3/2024 tanggal 1 April 2024, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061377 tanggal 25 Maret 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%.

3.Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp49.081.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan puluh satu ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.