Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman
PUT-008040.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Hoyu Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008040.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 12 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hoyu Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2020
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26
- PMK 167/PMK.03/2018Pasal 5
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008040.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hoyu Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00041/207/20/052/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 November 2025