Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-008044.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Hoyu Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008044.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008044.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Hoyu Indonesia, NPWP 02.414.344.8-052.000, beralamat di Jl. Maligi IX Lot V-2 Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Kazuya Watanabe, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT HOYU INDONESIA Nomor 06 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat oleh Metta Chandrasasi, S.H., MKn, Notaris di Karawang

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firdaus Rifki Fanani

Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HI/FA/XI/2024/0046 tanggal 28 November 2024,

2. Nama: Joko Susilo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1307/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HI/FA/XI/2024/0047 tanggal 28 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Donny Supardan / 19841116 200412 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1452/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1570/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HI/FA/IX/2024/0325 tanggal 17 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1784/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor18.985.323.83718.985.323.837
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.327.244.1133.327.244.113
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.312.567.95022.312.567.950
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)22.312.567.95022.312.567.950
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)332.724.413332.724.413
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.578.198.0628.572.403.810
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.578.198.0628.572.403.810
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)8.578.198.0628.572.403.810
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)(8.245.473.649)(8.239.679.397)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.245.473.6498.245.473.649
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)8.245.473.6498.245.473.649
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)05.794.252
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)4.345.689
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)4.345.689
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)10.139.941
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HI/FA/VIII/2023/0250 tanggal 01 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding NoUraian

(Rp)

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. 1. Ekspor18.985.323.837 a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.327.244.113 a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0 PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a. 6. Jumlah22.312.567.950 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri332.724.413 b. Dikurangi:

b. 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.578.198.062 b. 3. STP (pokok kurang bayar)0

b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b. 5. Lain-Lain0 b. 6. Jumlah8.578.198.062 c. Diperhitungkan:

c. 1. SKPPKP0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan8.578.198.062 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar-8.245.473.649 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.245.473.649 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………0 (karena pembetulan) c. Jumlah8.245.473.649 4 PPN yang kurang dibayar/(lebih) dibayar0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 h. Jumlah

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar5.794.25205.794.252
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan4.345.68904.345.689
Jumlah Pajak yang masih harus Dibayar10.139.941010.139.941

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HI/FA/IX/2024/0325 tanggal 17 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) Perubahan untuk tahun pajak 2021 Nomor PRIN-00030/RIKSIS/KPP.0702/2023 atas nama PT Hoyu Indonesia diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 19 Januari 2023;

2. Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) tahun pajak 2021 Nomor S-00505/RIKSIS/KPP.0702/2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 05 Juni 2023;

3. Surat tanggapan atas SPHP tahun pajak 2021 dengan Nomor HI/FA/23/VI/166 tertanggal 15 Juni 2023 disampaikan oleh PT Hoyu Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 15 Juni 2023;

4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2021 No. 00483/207/21/052/23 Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu pada tanggal 05 Juli 2023;

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2021 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu pada tanggal 17 Juli 2023;

6. Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Jumlah Pajak Kurang Bayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2021 No. 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 melalui Bank Mizuho Indonesia sebesar Rp 10.139.941,00 dengan Bukti Penerimaaan Negara (BPN) nomor 15E806AIQ7FMI8HJ;

7. Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan nomor surat HI/FA/VIII/2023/0250 tanggal 01 Oktober 2023, yang dikirim melalui POS Indonesia kepada KPP Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 03 Oktober 2023;

8. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 Juli 2024.

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.252,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.252,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding 8.578.198.062

Menurut Pemeriksa8.572.403.810

Koreksi5.794.252

1. PM yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp46.379,00 bahwa terdapat beberapa Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, tidak dilaporkan oleh lawan transaksi. Dalam hal ini, pembeli BKP atau penerima JKP mempunyai tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang berarti apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Faktur PajakTanggalDPPPPN
010000210002015616/02/2021463.79046.379

2. Koreksi atas PM yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.747.873,00

bahwa terdapat Faktur Pajak untuk teh, kecap, pengurusan dokumen visa atau perijinan tinggal, antarjemput karyawan, perawatan kendaraan yang mana menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatann usaha karena bersifat pemberian natura/kenikmatan yang lebih dinimkati orang perseorangan. Oleh sebab itu, Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak yang berisikan tagihan atas kegiatan tersebut;

bahwa Faktur Pajak yang bersifat perawatan kendaraan tidak dapat diyakini bahwa pada kendaraan tersebut sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh sebab itu, Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak yang berisikan tagihan atas kegiatan tersebut;

bahwa dalam ketentuan PPh, fasilitas antarjemput yang dapat dikurangkan harus memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK 167/PMK.03/2018 dimana sarana antarjemput karyawan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Terbanding belum meyakini bahwa biaya antarjemput memenuhi ketentuan tersebut;

NamaDPPPPN
PT JINZAI HAKEN INDONESIA26.361.5502.636.155
PT ASTRA INTERNATIONAL TBK11.124.1881.112.418
PT MONOTARO INDONESIA19.993.0001.999.300
Jumlah57.478.7385.747.873

bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

• Pasal 9 ayat 8 huruf b UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU PPN);

• Pasal 12 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU KUP);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.252,00 dengan alasan yang Pemohon Banding jelaskan dalam beberapa poin koreksi sebagai berikut:

1. PM yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp46.379,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PM yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dengan alasan sebagai berikut:

a. Dasar koreksi yang digunakan Terbanding adalah karena PKP Lawan Transaksi tidak melaporkan faktur pajak keluaran yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Namun demikian, bahwa Pajak Masukan dari perolehan BKP atau pemanfaatan JKP tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, selain itu Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;

b. Menurut Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, seluruh faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan pengkreditan tersebut;

c. Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

d. Sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dan Penjelasannya dinyatakan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, sehingga pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; dan sebaliknya jika pembeli atau penerima jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan.”

e. Kemudian juga disebutkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) dan (2) juga dinyatakan sebagai berikut:

“Pasal 4 ayat (1):

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat (2):

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.”

f. Mengacu pada Pasal 16F UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN tanggung renteng hanya berlaku jika dapat dibuktikan bahwa pembayaran

pajak tidak dilakukan oleh pihak pembeli. Dalam hal ini Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN yang ditagihkan sudah dibayar sesuai dengan nilai yang tertera di dalam faktur pajak. Sehingga seharusnya atas PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak penjual, bukan tanggung jawab Pemohon Banding;

g. Penjelasan Pemohon Banding tersebut didukung dengan bukti berupa invoice, PO, Surat Jalan/DO, faktur pajak masukan, beserta bukti pembayaran termasuk dengan nilai PPN, yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya, sehingga berdasarkan peraturan dan bukti-bukti tersebut seharusnya Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut di atas tetap dapat dikreditkan dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

2. Koreksi atas PM yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp39.522.086,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PM yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp39.522.086,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. PT Jinzai Haken Indonesia Rp2.636.155,00

Transaksi dengan PT Jinzai Haken Indonesia merupakan pembayaran atas jasa antar jemput karyawan Pemohon Banding yang berlokasi di Karawang dimana dalam hal ini menurut Pasal 40 ayat (1) huruf n Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa:

“(1) Setiap Perusahaan wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas

kesejahteraan pekerja/buruh antara lain:

a. Pelayanan keluarga berencana

b. Tempat penitipan bayi;

c. Tempat laktasi;

d. Perumahan pekerja / buruh;

e. Fasilitas seragam kerja;

f. Fasilitas K3;

g. Fasilitas beribadah;

h. Fasilitas olahraga;

i. Fasilitas kantin;

j. Fasilitas Kesehatan;

k. Fasilitas rekreasi;

l. Fasilitas istirahat;

m. Koperasi;

n. Angkutan antar jemput pekerja.

Atas dasar peraturan tersebut, penyediaan transportasi bagi antar jemput karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding. Apabila tidak dipenuhi maka terdapat konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 68 Ayat (1) PERDA Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2011. Sehingga dalam hal ini atas Pajak Masukkan tersebut masih berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. PT Astra International Tbk sebesar Rp1.112.418,00

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Astra Internasional Tbk merupakan biaya perbaikan kendaraan operasional Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini Pajak Masukkan atas transaksi tersebut masih berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

c. PT Monotaro Indonesia sebesar Rp1.999.300,00

Transaksi dengan PT Monotaro Indonesia merupakan pembelian air mineral dan kebutuhan pokok dapur dari Pemohon Banding. Seperti yang diketahui, air mineral merupakan komponen penting yang harus dipenuhi dalam tubuh manusia. Sehingga dalam hal ini adanya pembelian air mineral tersebut dikhususkan agar karyawan Pemohon Banding tetap dapat menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Sehingga atas biaya tersebut masih berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dibatalkan sebesar Rp5.794.252,00;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan Dirjen Pajak No. KEP-01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2021 No. 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan No. KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023, bahwa berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

NoUraianPemohon Banding
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. 1. Ekspor a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a. 6. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri b. Dikurangi: b. 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. 3. STP (pokok kurang bayar) b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri b. 5. Lain-Lain b. 6. Jumlah c. Diperhitungkan: c. 1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …………… (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP h. Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar18.985.323.837 3.327.244.113 0 0 0 22.312.567.950 332.724.413 8.578.198.062 0 0 0 8.578.198.062 0 8.578.198.062 -8.245.473.649 8.245.473.649 0 8.245.473.649 0 0 0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.252,00 Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

a. Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b. Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

b. Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

c. Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Huruf f

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

d. Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan

harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

e. Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Penjelasan:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

f. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

g. Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar

3) Pasal 3 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan dasar hukum dan data dan fakta selama proses Pemerksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan SKPKB-00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021 diketahui terdapat koreksi pada pos Pajak Masukan dengan perincian sebagai berikut:

- Menurut SPT/WP: Rp 8.578.198.062,-

- Menurut Pemeriksa: Rp 8.572.403.810,-

- Koreksi: Rp5.794.252,-

2) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) Terdapat koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.794.252,00 yang terdiri dari:

(1) Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Lawan Transaksi sebesar Rp 46.379,00 Pembeli BKP atau penerima JKP mempunyai tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak apabila pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.;

(2) Koreksi atas Pajak Masukan atas perolehan barang kena pajak / jasa kena pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.747.873,00;

Menurut Pemeriksa atas pembelian teh, kecap, pengurusan dokumen visa atau perijinan tinggal, antar jemput karyawan, perawatan kendaraan merupakan pemberian yang bersifat natura/kenikmatan yang lebih dinikmati perorangan;

b) Dasar hukum (1)Pasal 12 ayat (3) UU UU KUP (2)Pasal 9 ayat (8) huruf b UU UU PPN (3) Pasal 16F UU PPN

3) Atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor HI/FA/VIII/2023/0250 tanggal 01 Oktober 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a) Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Lawan Transaksi sebesar Rp46.379,00;

(1)Pajak Masukan atas transaksi tersebut masih berhubungan dengan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, selain itu Faktur Pajak yang diterima oleh Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

(2)Seluruh faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa sudah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

(3) Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual;

(4) Berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN tanggung renteng hanya berlaku jika dapat dibuktikan bahwa pembayaran pajak tidak dilakukan oleh pihak pembeli. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa PPN yang ditagihkan sudah dibayar sesuai dengan nilai yang tertera di dalam faktur pajak, sehingga seharusnya atas PPN Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak penjual, bukan tanggung jawab Pemohon Banding;

(5) Penjelasan Pemohon Banding didukung dengan bukti berupa invoice, PO, Surat Jalan/DO, faktur pajak masukan, beserta bukti pembayaran termasuk dengan nilai PPN, yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar- benar terjadi dan terbukti kebenarannya;

b) Koreksi atas Pajak Masukan atas perolehan barang kena pajak / jasa kena pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.747.873,00 (1)Pajak Masukan atas transaksi tersebut masih berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 UU PPN;

(2)Penyediaan antar jemput karyawan merupakan kewajiban bagi Wajib

Pajak karena diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 tahun 2011;

(3)Transaksi atas pemeliharaan / perbaikan kendaraan merupakan pemeliharaan kendaraan operasional sehingga masih terkait dengan kegiatan usaha

(4)Pembelian air mineral dikhususkan agar karyawan Pemohon Banding tetap dapat menjalankan kegiatan operasional perusahaan;

(5)Sehingga atas perolehan BKP / JKP tersebut diatas masih berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU PPN;

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Lawan Transaksi sebesar Rp46.379,00 (1) Dokumen yang diminta namun tidak diserahkan Wajib Pajak antara lain Invoice, Faktur Pajak, rekening koran, perjanjian/kontrak, bukti pembayaran PPN terkait sengketa dan Rekapitulasinya;

(2) Dengan tidak diberikannya dokumen sebagaimana huruf a di atas, maka peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan keberatan Pemohon Banding;

b) Koreksi atas Pajak Masukan atas perolehan barang kena pajak / jasa kena pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.747.873,00;

(1) Perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu meliputi yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

(2) Suatu pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha bukan merupakan konsumsi oleh konsumen akhir dan pengeluaran tersebut terkait dengan suatu BKP atau JKP yang proses konsumsinya belum selesai dilakukan.

(3) Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding sebagaimana dikoreksi oleh pemeriksa pajak adalah Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

(4) Perolehan BKP/JKP tersebut lebih dimanfaatkan untuk kepentingan karyawan atau perorangan;

(5) PutusanPengadilanPajaknomorPut- 009169.16/2022/PP/M.VIA/Tahun 2023;

(6) PutusanPengadilanPajaknomorPut- 014510.16/2021/PP/M.XA/Tahun 2023;

(7) PutusanPengadilanPajaknomorPut- 009721.16/2020/PP/M.XIIA/Tahun 2023;

(8) PutusanPengadilanPajaknomorPut- 006243.16/2021/PP/M.IA/Tahun 2023;

(9) PutusanPengadilanPajaknomorPut- 013441.16/2022/PP/M.XXB/Tahun 2023;

(10)Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Peneliti menolak keberatan

Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.747.873,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor HI/FA/IX/2024/0325 tanggal 17 September 2024 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama PT. Hoyu Indonesia, (NPWP 02.414.344.8-052.000);

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008044.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Januari 2025 terkait saat penandatanganan Surat Banding;

Bukti P-3.Finger Watanabe September 2024;

Bukti P-4.Medical Claim Kazuya Watanabe;

Bukti P-5.Immunization Record Kazuya Watanabe;

Bukti P-6.Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung;

Bukti P-7.Kesimpulan Akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00256/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 5 Juli 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-5.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-6.Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8.Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-9.Risalah Pembahasan;

Bukti T-10. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 10 Februari 2023;

Bukti T-11. Surat Pernyataan Wajib Pajak;

Bukti T-12. Pakta Integritas;

Bukti T-13. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 22 Mei 2023;

Bukti T-14. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 25 Mei 2023;

Bukti T-15. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 25 Mei 2023;

Bukti T-16. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-17. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-18. Penjelasan tertulis Akhir dengan surat nomor S-907/WPJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HI/FA/IX/2024/0325 tanggal 17 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan8.578.198.0628.572.403.8105.794.252

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.252,00 berasal dari:

1. Koreksi Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp46.379,00;

2. Koreksi atas Pajak Masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.747.873,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp46.379,00 dengan alasan bahwa dasar koreksi yang digunakan Terbanding adalah karena lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak keluaran yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding.

Namun demikian, bahwa Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, selain itu Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Pajak Masukan yang didalilkan Terbanding tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.747.873,00. Bahwa menurut Pemohon Banding, atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sesungguhnya merupakan sengketa yang bersifat yuridis berupa penafsiran mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukan merupakan pembuktian eksistensi dari Pajak Masukan tersebut. Namun demikian Pemohon Banding memiliki bukti pendukung terkait yang relevan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah Pajak Masukan dalam sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang dapat diperhitungkan untuk dikreditkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

…

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

...

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang

tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

bahwa sesuai fakta persidangan, Majelis mengintruksikan para pihak untuk melakukan proses uji bukti dan disetujui untuk dilaksanakan oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung yang relevan untuk mendukung dalil bantahannya atas koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penilaian Terbanding atas bukti pendukung terkait sengketa tidak komprehensif dan sistematis karena tidak didukung oleh pemahaman akan karakteristik kegiatan usaha dari Pemohon Banding dan lawan transaksi Pemohon Banding serta proses bisnis yang lazim terkait substansi transaksi yang menjadi objek koreksi a quo;

Menimbang penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha…;

bahwa menurut Pengadilan Pajak substansi transaksi dalam faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan

Nilai sehingga tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding berasal dari Faktur Pajak Masukan yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp5.794.252,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan5.794.25205.794.252

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Juslah Fa ak yang Dasat Ciserhitung san 25. -. mrtg cote an

. ai TI e—.I 5 UU

Ter sanding

Kore.si tida « clacat disertahan can Pengecsile* Te 2s 2 it re 00

Juvlah Fa as sang Casat Ciserhitung san 25. -. eres ns loan

. MN SIS To .te UE

Fengaclilan Pa a

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Urai Menurut Terkanding Menurut Peng adikan ratan Rr: Palak :Rp:

Pe En EA (aj saos ang oaba sanga santana Ooo Sites) oo i et? peeve fas ecpisceceeiepe | tatanan) oo jaman

Da -ancannega Sihir, nh | ec | oo ipsi ea AA Nenen Ea pn on

Ata Gene dL

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01477/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00483/207/21/052/23 tanggal 05 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan atas nama PT Hoyu Indonesia, NPWP 02.414.344.8-052.000, beralamat di Jl. Maligi IX Lot V-2 Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Pf Paasyangtidas curang Masih: sayar

Pg SanssiAdsinistrsi 0

Bunga Pasal Isasat 2, KUP

KensisanPasal13ayat iB KUP”

Oh Juslah PEN yang sasih harus :lssih cee |e

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.