Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman
PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Indorama Polypet Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indorama Polypet Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indorama Polypet Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum