Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman
PUT-008153.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
CV. Papua Prosper Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008153.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan CV. Papua Prosper Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak September 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008153.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV. Papua Prosper Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026