Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-008194.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Manan Ghanraaj Corpindo, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-008194.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01843/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Manan Ghanraaj Corpindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 022023/KPU.1/ SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008194.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MANAN GHANRAAJ CORPINDO, NPWP 081.084.217.9-445.000

beralamat di Jalan Banjaran Kampus Waas No. 21 RT. 004 RW.003, Desa/Kelurahan Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40376 yang diwakili oleh Sewak Dinesh Jabatan Direktur, Pihak Pemohon Banding dianggap tidak hadir dalam persidangan karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/19840326200901 1006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansar/199009232014022002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Muhammad Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Rivaldi Yudistira Bratanegara/199508072015021005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

10. Nama/NIP : | Gede Adika Prameswara/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Trampil,

11. Nama/NIP : Ummi Isnaini/198711262014022002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Zulfadli Zulfikar Zen/199407262018011003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

14. Nama/NIP : Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

15. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur |;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1557/BC/KPU.1/2026 tanggal 19 Juni 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-27/PP/ BR/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SB/VIII/ 2025 tanggal 03 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01056/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp) | Ditetapkan (Rp) | Kekurangan (Rp)

0,0072.478.000,0072.478.000,00

2. Cukai-|-- 106.299.895,00|114.272.387,007.972.492,00

4. PPnBM--

5. PPh Pasal2224.159.050,0025.970.975,001.811.925,00 ng

Jumlah Kekurangan Pembayaran82.262.417,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01843/BC/KPU.O1/KBT/2025 tanggal 06 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp82.262.417,00 (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SB/VIII/2025 tanggal 03 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 September 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 3 September 2025),

q

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/SB/VIII/2025 tanggal 03 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/ 2025 Tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/ 2025 Tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak: a, Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada

Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022023/ KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 diterima pada tanggal 30 April 2025,

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani olehjabatan selaku

OGIGAU

dibuktikan dengan surat kuasa khusus nomor SK.02/BND-023/2025 tanggal 3 September 2025 atau,

q

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 0022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) kurang bayar Rp82.262.417,00, Nomor 0022023/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 30 April 2025 Masa/Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A KPU Tanjung Priok dengan rincian sebagai berikut:

.Menurut. No}Uraian |Pajak (Rp) | Fiskus (Rpy | AS (RP)

MasukO|72.478.00072.478.000 PPh Impor24.150.050|1.811.9251.811.925 PPN Impor106.299.8957.9272.4927.9272.492

3. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan surat nomor 02501/KBT.01/2025 Tanggal 16 Juni 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Uraian

keberatan

1. | Bea MasukO| 72.478.000

72.418.000

19272192

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Nomor KEP-01798/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 1 Agustus 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

1

Menurut

NoUraianMenjadi (Rp)

Wajib Pajak (Rp) | Fiskus (Rp)

1. | Bea Masuk

72.478.000

24.159.0501.811.92524.159.050 PPh Impor

3. | PPN Impor

106.299.8957.9272.492106.299.895

lll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang jadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang Uraian

Wajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

diajukan banding

1. | Bea Masuk

72.478.000

72.478.000

2. | PPh Impor

1.811.925

1.811.925 24.159,050

PPN Impor

106.299.895

7.9272.492

7.9272.492 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Kurang Bayar Rp82.262.417,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rp82.262.417,00 dengan alasan dikarenakan keterlambatan pemberitahuan atau upload Form E ke sistem SLIM Bea dan Cukai,

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasanKeterlambatan upload Form E dikarenakan dokumen tersebut terbawa karyawan Pemohon Banding yang resegen karena bermasalah dengan kantor Pemohon Banding:

2. Koreksi Kurang Bayar Rp82.262.417,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rp82.262.417,00 dengan alasan dikarenakan keterlambatan pemberitahuan atau upload Form E ke sistem SLIM Bea dan Cukai,

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan keterlambatan upload Form E dikarenakan dokumen tersebut terbawa karyawan Pemohon Banding yang risegen kama bermasalah dengan kantor kami:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2.28

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding sebagai Pemohon untuk kiranya Majelis Hakim dapat memahami dan kami mohon pengertiannya atas alasan kami;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01843/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6

Agustus 2025,

P.2 SPTNP Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025;

P.3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2025,

P.4 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 224555 tanggal 21 April 2025,

P.5 Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Nomor 03501/KBT.01/2025 Tanggal 16 Juni 2025,

P.6 Billing DJBC nomor 6402504001699460 tanggal 30 April 2025 sebesar

Rp82.262.417,00,

P.7 Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) Nomor Pendaftaran PIB 224555

Tanggal 21 April 2025,

P.8 Bill of Lading Nomor 251303200 Tanggal 29 Maret 2025;

P.9 Commercial Invoice Nomor 2514002846 Tanggal 21 Maret 2025;

P.10 Packing List Nomor 2514002846 Tanggal 21 Maret 2025;

?

P.11 ASEAN-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin Form Al

Nomor Ref. TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 Tangga! 28 Maret 2025,

P.12 Certificate of Insurance Nomor C003034095 Tanggal 22 Maret 2025, P.13 Surat Kuasa Khusus Nomor SK.02/BND-023/2025 Tanggal 3 September

2025 a.n. GD Arti Kusuma,

P.14 Passport Nomor Z4501342 a.n. Sewak Dinesh,

P.15 Kartu Tanda Penduduk a.n. GD Arti Kusumah,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01056/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-01843/BC/ KPU.O1/KBT/2025 tanggal 6 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 001/SB/VIII/2025 tanggal 03 September 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Banding tersebut:

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01843/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dengan alasan bahwa atas importasi pada PIB nomor 224555 tanggal 21 April 2025 terhadap hasil pindaian berwama maupun lembar asli SKA Form Al nomor TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025 diserahkan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pabean melebihi jangka waktu 1 (satu) hari setelah PIB a guo mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM), sehingga SKA a guo tidak memenuhi ketentuan prosedural (penyerahan/presentasi SKA) untuk dapat diberikan Tarif Preferensi bea masuk dalam rangka AIFTA sebagaimana ketentuan dalam PMK 35 Tahun 2023, sehingga terhadap barang impor pada PIB a guo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN),

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dali-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini:

7

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a guo, Pemohon Banding melakukan impor barang yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 224555 tanggal 21 April 2025 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: NE 24/1 100% Cotton Carded Ring Spun Yam For Knitting;

b. Nilai Pabean (CIF) : USD 57.371,33;

c. Negara AsalINDIA (IN);

d. Penjual/Pengirm : BVM OVERSEAS LIMITED,

e. Pemilik Barang> PT. MANAN GHANRAAJ CORPINDO;

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

Klasifikasi dan Pembebanan

Jenis Barang

PemberitahuanPenetapan 5205.12.00 | BMOY | 5205.12.00 | BM7,5%

NE 24/1 100%

Cotton Carded(AIFTA)(MFN) RingSpunPPN 11%PPN 11% YamForPPh 2,5%PPh 2,5% Knitting

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025;

3. bahwa alasan penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) pada intinya adalah bahwa terhadap importasi PIB Nomor 224555 tanggal 21 April 2025, Importir menyerahkan Dokumen SKA Form Al Nomor TEXCOM/2025/013/ 0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025 melebihi ketentuan jangka waktu 1 (satu) hari setelah SPJM diterbitkan (SPJM tanggal 21 April 2025, berdasarkan data SLIM dan Ceisa 4.0 diketahui SKA diserahkan tanggal 23 April 2025), sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan (presentasi) SKA sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf a PMK 35 Tahun 2023. Sehingga barang impor pada PIB a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

7

4. bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk (BM), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Ps.22) sebesar Rp82.262.417,00 (Delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah):

5. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui CEISA 4.0 pada tanggal 16 Juni 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan pengajuan keberatan,

6. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-01843/BC/ KPU.O1/KBT/2025 tanggal 06 Agustus 2025, yang intinya menyimpulkan bahwa hasil pindaian SKA Form Al nomor TEXCOM/2025/013/0572894A/ 00014677 tanggal 28 Maret 2025 diserahkan oleh PEMOHON ke Kantor Pabean pada tanggal 23 April 2025 melebihi jangka waktu 1 (satu) hari setelah PIB a guo mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Dengan demikian, atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 224555 tanggal 21 April 2025, tidak memenuhi ketentuan prosedural (penyerahan/presentasi SKA) untuk dapat diberikan Preferensi Tarif bea masuk dalam rangka dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pasal 3 ayat

(3) huruf a, dan Pasal 6 PMK 35 Tahun 2023, sehingga ditetapkan berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 7,5%;

7. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01843/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 001/SB/VIII/2025 tanggal 3 September 2025:

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran

9

Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661),

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan The Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The Republic of India;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara

Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal! Bea dan Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tanf Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang

1

dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022,

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai:

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional:

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Beniuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai,

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai,

D. ANALISIS

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan:

2. bahwa berdasarkan SPTNP pokok masalah keberatan adalah penetapan tarif atas barang impor oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk barang pada PIB nomor 224555 tanggal 21 April 2025 Pos 1 berupa preferensi tarif skema ASEAN India Free Trade Agreement (AIFTA) tidak dapat diberikan, dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation / MEN), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Ps.22) sebesar Rp82.262.417,00

9

(Delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah) yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding,

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MEN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait dengan penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA),

4. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-undang Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabeansebagai barang impor dan terutang bea masuk" dan berdasarkan penjelasan pasa! dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan,

5. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Kepabeanan menyatakan: “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besamya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarf bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional",

6. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan tercantum kewenangan atribusi yang menyatakan, “Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.”

7. bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon Banding melalui loket penerimaan dokumen (pendok) Merah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta Data CEISA 40, diantaranya berupa Salinan SPTNP, Lembar PIB, Bil! of Lading, Billing Tagihan DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas PIB, SKA Form Al, SPJM, Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Purchase Order, Sales Contract, Account Statement, Invoice, Packing List, Sertifikat Asuransi:

9

8. bahwa berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk skema AIFTA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh PEMOHON dan data terkait, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a, bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 224555 tanggal

21 April 2025, diketahui bahwa atas importasi PIB a guo menggunakan tarif preferensi dengan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) kode fasilitas 57, menggunakan Form Al nomor TEXCOM/2025/013/ 0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor :

NO. TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 — TGL. 28-03-2025

LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN/FASILITAS

IMPOR BARANG

Kartor+ KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TJ. PRIOK

Nomar Pengajuan —:Tanggal Pengapan 3 21-04-2025

Momor1 224555Tanggal1 21-04-2025

Nama DokumenNomor dan Tanggal Pokuman

Dokumen

705BLNo. 251393200YATTIDAK

Tgk. 28-03-2025

INVOICENa, 2514002846

- CERTIFICATE OF ORIGIN (CO)—YA / TIDAK Mis

b. bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor 022023/ KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 preferensi tarif bea masuk digugurkan sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) sebesar 7,5% dan ditetapkan kurang bayar sebesar Rp82.262.417,00 (Delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah),

c. bahwa alasan dan dasar penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 002728/KPU.1/ 2025 tanggal 30 April 2025, dapat diuraikan bahwa atas SKA Form Al nomor TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025 tidak diserahkan ke Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah PIB mendapatkan SPJM (21 April 2025), namun importir menyerahkannya berdasarkan aplikasi SLIM melalui tiket nomor FC6QJI251361 pada tanggal 23 April 2025 (hari ke-2 setelah tanggal SPJM), sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA

sesuai pasal 3 ayat (3) huruf a PMK nomor 35 Tahun 2023, terhadap barang impor pada PIB a guo tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7,595:

d. bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada sistem aplikasi CEISA 40, atas importasi yang diberitahukan pada PIB a guo terdapat keterangan penggunaan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan tercantum SKA Form Al Nomor TEXCOM/2025/013/0572894A/ 00014677 tanggal 28 Maret 2025, sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

DOKUMEN PELANGKAP PABEAN

Invoce 25002846| TrO3-2075‘

uc

Se— BYAWD 25120320028-03-2025

BCN 00407720-04-2025

Pos 020020-04-20751 Skop.Fositas 57Proferonsi Tarif importesi Asoarr India (AFTA.

DOKUMEN FASILITAS

Kode Fasilitas& Nama Fasilites@4&

Proforonsi Tari tmportasiTEXCOm/2025/013/0572804

5?22-03-2025

6 8c 202246555 / 21-04-2025

Janis Dakuman@ NomorDokumen aa WaktuTorimaaAkal 380 ~ INVOICE25§40028462-03-202573-04-2025

BOl- Conificate OFTEXCOM/2021/013/057

(co)28-03-202523-04-2025ts) 705 Bit258032002-03-202523-04-2025

e. bahwa terhadap imporiasi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 224555 tanggal 21 April 2025 berdasarkan hasil penelusuran pada sistem aplikasi CEISA 40 ditetapkan jalur Merah, dan

1

telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) berdasarkan riwayat respon pada tanggal 21 April 2025;

f Tonggad

omer AjuNoma Paspon Tanggai Reapon JourNana

000070- I+453ahadDie DG 207K-

Proagameanfe}FT

000020-810842-20250410-200057

Riwayat StatusRtweryot ResponDotil DokumenRiwayat Pagawal

Waktu RosponUraian Respon

Nomor

105-05-2025SPPB

230-04-2025BRUNG SPTNP

330-04-2025SPINP

430-04-2025Lip

530-04-2025BAP

830-04-2025ip

726-04-2025RHAT

gSP

?

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN

KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN GUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

maatile

SUBATJALUR MERAH (SPMI

Nomor Pendaftaran PIB 2 224555Tanggal : 21-04-2025

Kepada :

Import

NPWP 1 0810842179445000

NITKU 3

Nama: PT. MANAN GHANRAAJ CORPINDO

: JALAN BANJARAN KAMPUNG WAAS. NO. 21, RT.004 RW,003 DESA/KELURAHAN SUKASARI, PPIK

NPWP3

NITKU 3

Namo: PT. ERA JASA TRANSPORT

Alamat + JL.EOAM 2 NO, 30 RT.003 RW.016 001016 TANJUNG PRIOK, TANJUNG PRIOK, KOTA AGM. NPPPIK :

Lokasi Barang: New Pot Container Terminal One

Jumlah kemasan yang harus diperiksa :

Nomor kontainer yang dipenksa+ MRKU3970120

Nomor komasan yang diporiksa:

Tingkat Pemeriksaan Fisik+ 30%

pelengkap pabean menyiapkan barang comix difakukan pemeriksaan fisik paling lambat pukul 32.00 pada narifart PIB yang Soudara ajukan telah mendapatkan penatapan JALUR MERAH. Saudara wajib menyerahkan dokumen kerja *) berikuinya setclan tanggal SPIM ini.

JAKARTA UTARA, 21-04-2025

Pejabat yang menangani palayanan pabean

Pejabat pemeriksa dokumen

ANTON WIRAWAN

NIP, 19780506200001t00T

f bahwa berdasarkan penelusuran dokumen e-COO nomor

TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025 pada laman INSW (htips://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa “Data Kosong”, sehingga dapat disimpulkan bahwa SKA a guo tidak terdapat SKA elektroniknya. Adapun berdasarkan penelitian SKA yang diserahkan pada saat proses penyelesaian importasi, kedapatan bahwa CoO berupa SKA non elektronik (kode dokumen 861);

|

Penelusuran Dokumen e-COO

‘08. 108.421.7- 944. 5000

x, TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677

Data Kosong

881- Cartikcato OfTEXCOM/2025/013/057

origin (co}28-03-202523-04-2025Ig)

LANJUTAN DOKUMEN CAN PEMENUHAN PERSYARATANTFASILITAS

PEMBE RITAHUAN IMPOR BARANG (PIE)

Homor Pengajuan 1 060020810042202504102000572 21042025

3 2245551 21-04-2025

Na, 251301200|

Td, 28-03-2025

CERTIFICATE OF ORIGIN (CO)_ YA TIDAK

No. 2514002845|| Tq. 23-03-2025

4677

Tgk 28-03-2025

q

md

eommaene enn

icsSSaSDare oneTe

39 AE

Ve Commies Mery MS IL vy ee Meat i

hoa

maaLMFE rn Genta)

SipeAN

PT MARAR CAL SOR 4A] OTAK)

JALAN RANJAKANWAAR NT SA iraORLTani

KEK ASIA KAN BARCKAMI PA ANSU LUA,

RAWAL Grit,YAN Bh 221 a33? AM NOSTALahs Jak AA)

NAME GO TLL h2 AS

ACQUUN TE MNRA

anmam te, aJal ana tri ice wt ba et

a fee Sanga

Veal OFFT

1DTes ATrahoc

Trot odMAT POON SAT

Piet Vidaad

BY SEA ERIE PIPAY ANTO DAK ART LIST

KAtartty

ha Yuna pes2 PAMA Park TIGES

Netaanaaeui Jar

ag,pra

CALLMMAATS ar) Osi AD 3vigAK

lousCLT)DA REII DIK.Of abe

MARIO OF LENT, BT BAM SeraDA AILe

}SEFUG OFEMBOpasaran kam

asp = atoe

TA

11BarVP kang

Di tenar napa ta ES yan ian eeeSSS Sieg at|Rede ofmad 221 Rt Mae tem hy freTN

onKa teA bee

renOhang

KmeryiBo

-

nie a 7

| Aete aterines - KI L, SAINI aad arwid Ss MemeteeALT IYA Fera Theyrm

en eis

Asstrance Officer |RABIES

For,LID,asst

ime.

ta tee authorized: Signatory

aanheteEs

nswee

2 BRG D4

!.

Signature va

Dirty Cored| Bex dana Hara nm

Naa

Lease.

g. bahwa telah dilakukan penelusuran terhadap SKA Form A! Nomor referensi TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025 yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu melalui laman coo.dgft.gov.in (verifiy certificate) dengan hasil “No Record Found”, dan melalui QR Code yang tercantum dalam SKA tersebut dengan hasil terdapat keterangan tercantum “signature not verified”, sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

1

AT—.nee

ai—

al

oF neers eeay Cee aaeaMAMAArea? Omen meme

Download

aun RateManeFes Pa

TEMAode endaINKA ema FO}ee

hasanCaper ComeyPem

yaaCORRS metana—

LARI PENA NAD God Men MIE DELL Leg Le—vane

Mala baal KISTAYAI

FMA COL, KIA COTE?OO TELPad Jed Pere, H3

Foe

senar ofey Os ts ov tamana ™pi

ner

harekemari besPara ofAnanta sunwaned fat,

Srytowed anCasey ya

—yaa

5%Dadan belat—mato ee

Murkaowe

1 CAMAT O32EON WETTING,65 CODE: KERINGS812

OtSTA JUTASt 42 2028CP ».QTYEL MM PG Magang iat meDy PAKAN

Sumber Data:

https:/Awww.trade.gov.in/downloadfileserviet/download? UDIN=VEVYQ09 NLziwMjUvMDEzLzANz74OTRBLzAwMDEONjc3 (tanggal akses 05 Agustus 2025)

@trade. gov.in/Upload?flag=viewTempattachtzattachmentNameHiddensattach_2&printa true

Sumber Data:

https:/Avww.trade.gov.in/Upload?flag=viewTempAttach&attachmentNam eHidden=attach_2&pr

1

9GzccUq I r6ISAsz0vG

FDMeUPbuJVLo0OvH

bOVWvXVp1Gini2mEGIKs%3Ddgft2151 1181947400 (tanggal akses 05 Agustus 2025)

h. berdasarkan penelusuran pada Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP NG), diketahui bahwa PEMOHON menyerahkan hasil pindaian dan lembar asli Certificate of Origin (CoO) berupa Form Al nomor TEXCOM/2025/013/0572894A/0001 4677 tanggal 28 Maret 2025 melalui melalui loket layanan Penerimaan Dokumen Merah pada tanggal 23 April 2025 dengan kode tiket FC6QJI251361 dan status “Penerimaan Softcopy' dan “CoO Asli diterima /ECo0";

SIAP NG

west—Konstan)Dra Output

File Persyaratan

Halen persyaratan kosong? Mungkun intamnatatesfietitsuntukbrowses Kikroloed untuk tanpa mms, kemiuxtanfasecara manual

DokumenNomor

Lembar PO224555

20050121

BayarTanpa Nore

9000-00-03

|dan Packing List14002149

2025-04-21

| Bal of Lakag251303200

\200250328

ONP berisi Seles Contract dan Dekumen PondukungHomor

0000.00.00

COO

DekumonPabean LannyaTanpa Nomor

1

Le? Data Permohonan|f

«=—«=«=== Deaf canst

Riwayat

«Mengajukan Pertmoharan Layanan Penerimaan paten fier

KIA.

Penerimaan Boficopy5, .

PorokamHENY KURNIAWATI, APO.C. 199908722019122002 Waktu Rokam15 1420

Tidak Ada Catatan

FitaTidak Ada Fila

tidak ada data tambahan dari stop int

Perckam=

Wokhu18 50 10

CatatanTidak Ada Catatan

FitaTidak Ada File

tidak ada data tambahan dai step ini

Pegertmaan Hardcopy el CEISA

SELESAI- Dokumen Pelengkap- $

Silahkan ajukan Permohonan Kesiapan: Barang (praja sae

Peneshitan Instruksi Pemeriksaan, dalam karang waktu Hari 4 Jam barang akan diperiksa oleh NATANAEL IGNASIO RONOKO Dilakukan Pemeriksaan Fisk

SLIM

Penesimaan Dokumen Merah

Kode Tet

History

1

Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan Dokumen Merah

10250421

Penerimaan Saticopy

701904-29 1511470

Totem Ade Catatan

COD

7025-04-73

| Catatan £

Mohoo untuk mengisiisys pan kepuasaan pengguna jessPTSP peda teuten

kauh

COO diterima J ECOO

2075.04.23 18:50:49

Penerimean Hasdcopy di COSA

2075 04.23

|Ade Catatan

©- Dokormen Psiengtsp Citerkma

7975 04.73

1

Silahkan ajukan Permohonan Kesiapan Barang (PKB) melaluipib

209504 79

PorintahKoatainot

12:41:49

Instruksi Pernerikanan, dalam kurang waktu dari 1 jam barang akan diperiksa oleh NATANAEL IGHASIO RONOKO Nomoc HP 70252430 08:56:40

ay Dilakukan

9 2025040 104229

Terbit Berita Acara Perperiksaan - Download

70150430 12:31:20

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

LEMBAR RESPON PELAYANAN

PENERIMAAN DOKUMEN MERAH

Data Permohonan

Kode Tiket:FC60JI251361

Nomor PIB:224555

Tanggal PIB:2025-04-21

NPWP: 0810842179445000

Nama Importlr:PT. MANAN GHANRAAJ CORPINDO

Jenis Dokumen:Merah

Lokasi TPS:NCT1

Joint Inspection:Tidak

Part Of:Tidak

Shortshipment: Tidak

Respon Status:Penerimaan Softcapy

Waktu Status:2025-04-23 15:14:20

Waktu Cetak:2025-08-05 15:01:04

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atasAnda, kunjungi laman

https://ocpriok.net/slim/pagetpencarian.

:Generated by bcpriok.net

q

KPU BEA DAN CUKA! TIPE A TANJUNG PRIOK

LEMBAR RESPON PELAYANAN

PENERIMAAN DOKUMEN MERAH

Data Pormohonan

Kode Tiket:FC60J1251361

Nomor PIB:224555

Tanggal PIB:2025-04-21

NPWP: 0810842179445000

Nama Importir: PT. MANAN GHANRAAJ CORPINDO

Jenis Dokumen:Merah

Lokasi TPS:NCTi

Joint Inspection:Tidak

Part Of:Tidak

Shortshipment: Tidak

Respon Status: COO Asi diterima / ECOO

Waktu Status:2025-04-23 18:50:10

Waktu Cetak:2025-08-05 15:01:15

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada OR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda, kunjungi laman

||Generated by-bopriak.net|

i. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 224555 tanggal 21 April 2025 mendapatkan nomor Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) pada tanggal 21 April 2025. Sedangkan softcopy/hasil pindaian SKA Form Al dan lembar asli SKA Form Al diserahkan ke kantor pabean pada tanggal 23 April 2024 (2 (dua) hari setelah PIB mendapatkan SPJM), melebihi jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM),

9. bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka disampaikan hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan India telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of South East Asian Nation and The Republic of

7

India (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India),

b. bahwa persetujuan perdagangan barang dalam kerangka AIFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan The Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of South East Asian Nation And The Republic of India,

c. bahwa berdasarkan Article 13 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) diatur ketentuan mengenai kewajiban importir untuk menyerahkan Certificate of Origin kepada otoritas kepabeanan pada saat impor:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai pada Pasal 6 diatur bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean atas pengeluaran barang impor untuk dipakai yang ditetapkan jalur hijau dilakukan dalam hal terdapat permintaan dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, sebagaimana kutipan berikut:

Bagian Ketiga

Dokumen Pelengkap Pabean

Pasal 6

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

1

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

e. bahwa dalam hal dokumen pelengkap pabean berupa bukti asal barang, penyampaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai pada Pasal 10 sebagai berikut:

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional.

f. bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (2) UU tersebut mengatur kewenangan atribusi bahwa tata cara pengenaan Tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional,

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan

g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN).

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form Al

(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli Asli SKA Form Al ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form Al wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya: atau

b. dst. terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

h. bahwa terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA, secara khusus telah diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau

1

Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional yang mulai berlaku efektif pada tanggal 28 April 2023, dimana disebutkan pada:

1) Pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur ketentuan bahwa salah satu Ketentuan Prosedural dalam rangka penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) meliputi prosedur penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA).

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB,

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan'/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

C. tanda tangan eksportir/produsen, dan

d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

h. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India,

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

2)Pada Pasal 3 ayat (1), diatur ketentuan bahwa Importir wajib

menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) ke Kantor Pabean.

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara / Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

1

3) Pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, diatur ketentuan mengenai mekanisme penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) dapat dilakukan dengan mengirimkan hasil pindaian berwarna melalui media elektronik lainnya yang disediakan Kantor Pabean.

Pasal 3

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dar/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan,

2. surat elektronik (e-mail), atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

4) Pada Pasal 3 ayat (3) huruf a, diatur ketentuan bahwa penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) yang termasuk dalam kategori jalur merah wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Pasal 3

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 ( satu) hari; atau

0

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kanior Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

5) Pada Pasal 4, diatur ketentuan mengenai jenis dokumen yang diserahkan untuk dapat diberikannya tarif preferensi.

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwama lembar asli SKA,

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA, dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwama lembar asli DAB

6) Pada Pasal 6, diatur ketentuan mengenai syarat untuk dapat diberikannya tarif preferensi.

Pasal 6

(1) SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria),

2. kriteria pengiriman (consignment criteria), dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarf bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional.

10. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1

a. bahwa PIB Nomor 224555 tanggal 21 Apri 2025 ditetapkan jalur merah dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) pada tanggal 21 April 2025,

b. bahwa hasil pindaian dan lembar asli atas Surat Keterangan Asal (SKA) Form Al nomor TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025, diserahkan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pabean pada tanggal 23 April 2025 melalui aplikasi SLIM yang terintegrasi dengan aplikasi SIAP NG berdasarkan kode tiket FC6QJI251361 dan status “Penerimaan Softcopy" dan “COO Asli diterima / ECQ0";

c. bahwa berdasarkan fakta di atas, disimpulkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) Form Al nomor TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025 atas PIB sengketa a guo, diserahkan ke Kantor Pabean melebihi jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM),

e. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Ketentuan Prosedural atas penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak terpenuhi.

11. berdasarkan keteniuan tersebut di atas, serta mengingat bahwa hasil pindaian berwarna dan lembar asli SKA Form Al nomor TEXCOM/2025/013/ 0572894A/00014677 tanggal 28 Maret 2025 diserahkan oleh Pemohon Banding dalam jangka waktu melebihi 1 (satu) hari sejak PIB a guo mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM), sehingga SKA a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural (penyerahan/presentasi SKA) untuk dapat diberikan Preferensi Tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pasal 3 ayat (3) huruf a, Pasal 6 PMK 35 Tahun 2023, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 022023/KPU.1/ SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 224555 tanggal 21 April 2025 Pos 1 berupa NE 24/1 100% COTTON CARDED RING SPUN YARN FOR KNITTING, dengan negara asal dari INDIA (IN), dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) dengan

pembebanan bea masuk 7,546 (MEN), PPN 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 2,5%;

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Tarif pada PIB Nomor 224555 tanggal 21 April 2025 Pos 1,

2, bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor dalam PIB Nomor 224555

tanggal 21 April 2025 Pos 1, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,

F. PERMOHONAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01843/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01843/BC/KPU.O1/KBT/ 2025 tanggal 06 Agustus 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008194.45.2025/PAN/2025 tanggal 11 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

9

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

BuktiP.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01843/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 6 Agustus 2025,

SPTNP Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Aprii 2025, ss Bukti P.3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2025,

Bukti P.4 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 224555 tanggal 21 April 2025; Bukti P.5 Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan

Cukai Nomor 03501/KBT.01/2025 Tanggal 16 Juni 2025,

Bukti P.6 Billing DJBC nomor 6402504001699460 tanggal 30 April 2025 sebesar

Rp82.262.417,00,

BuktiP.7 Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) Nomor Pendaftaran PIB

224555 Tanggal 21 April 2025,

Bukti P.8 Bill of Lading Nomor 251303200 Tanggal 29 Maret 2025,

Bukti P.9 Commercial Invoice Nomor 2514002846 Tanggal 21 Maret 2025, Bukti P.10 Packing List Nomor 2514002846 Tanggal 21 Maret 2025,

Bukti P.11 ASEAN-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin

Form Al Nomor Ref. TEXCOM/2025/013/0572894A/00014677 Tanggal 28 Maret 2025:

Bukti P.12 Certificate of Insurance Nomor C003034095 Tanggal 22 Maret 2025, Bukti P.13 Surat Kuasa Khusus Nomor SK.02/BND-023/2025 Tanggal 3 September

2025 a.n. GD Arti Kusuma,

Bukti P.14 Passport Nomor Z4501342 a.n. Sewak Dinesh;

Bukti P.15 Kartu Tanda Penduduk a.n. GD Arti Kusumah:

Bukti P.16 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 257994/KPU.1/2025

Tanggal 21 April 2025,

Bukti P.17 Bukti Penerimaan Negara Nomor 810047261961 Tanggal 5 Mei 2025

sebesar Rp82.262.417,00:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut: Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 002728/KPU.1/2025

Tanggal 30 April 2025;

1

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

ayat (1)

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

ayat (3)

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku".

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 butir 5 menyatakan sebagai berikut:

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa",

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor:tanggal 03 September 2025, Pemohon Banding

q

mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025;

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan menetapkan nilai pabean atas barang impor dengan PIB Nomor 224555 tanggal 21 April 2025, sehingga jumlah bea masuk, dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp82.262.417,00,

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 bukan merupakan keputusan keberatan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor. 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 a quo bukan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus banding Pemohon Banding,

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

MENGADILI

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, atas nama: PT Manan Ghanraaj Corpindo, NPWP 081.084.217.9- 445.000, yang beralamat di Jalan Banjaran Kampus Waas No. 21 RT. 004 RW.003, Desa/Kelurahan Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat Kode Pos 40376, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, R. Eha Salhah, S.Si., M.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

itd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.