Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-008237.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Triteguh Manunggal Sejati, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008237.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008237.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI, NPWP 01.680.547.5-415.000,

beralamat di Jl. Baru Zona Industri Keroncong, RT. 01 RW. 02 Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Robert Chandrakelana Adjie jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Robertus Winarta

Izin Kuasa Hukum : KEP-1183/PP/IKH/2024 tanggal 21 Oktober

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0045/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

2. Nama: Lina Rosmiana Djunaedi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1264/PP/IKH/2024tanggal6

November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0076/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 17 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin / 197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3012/PJ.07/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/ 19811062001121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4563/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 15/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-143/PP/Prb/2025 tanggal 3 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0031/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 39/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 8 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00005/206/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp118.809.009.062,00

2. Penghasilan Kena PajakRp118.809.009.062,00

3. PPh TerutangRp26.137.981.980,00

4. Kredit Pajak

Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

Lain-lainRp462.950.037,00 Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp23.737.544.531,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp1.937.487.412,00

6. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp617.283.489,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.554.770.901,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0026/TAX_TRMS/IX/2023 tanggal 22 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp77.826.536.232,00

2. Penghasilan Kena PajakRp77.826.536.232,00

3. PPh TerutangRp17.121.837.920,00

4. Kredit Pajak

Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

Lain-lainRp462.950.037,00 Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp23.737.544.531,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp(7.078.656.648,00)

6. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp(7.078.656.648,00) Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto118.809.009.062,000,00118.809.009.062,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak118.809.009.062,000,00118.809.009.062,00
d. PPh Terutang26.137.981.980,000,0026.137.981.980,00
e. Kredit Pajak24.200.494.568,000,0024.200.494.568,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.937.487.412,000,001.937.487.412,00
g. Sanksi Administrasi617.283.489,00617.283.489,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.554.770.901,000,002.554.770.901,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0031/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0031/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa banding Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding terhadap Penjualan (Peredaran Usaha) sebesar Rp40.982.472.830,00. Sebagaimana disajikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S- 212/RIKSIS/KP.0807/2023 tanggal 9 Juni 2023 (selanjutnya disebut “SPHP”), jumlah tersebut didapat dari selisih kuantitas dus sebanyak 3.011.203, dikalikan dengan harga jual produk per dus sebesar Rp13.610,00;

bahwa selengkapnya, perhitungan kutipan jumlah penjualan yang menurut Terbanding belum dilaporkan adalah sebagai berikut:

Sumber: SPHP, Huruf A, Nomor 1.

bahwa terkait dengan koreksi a quo, Terbanding mendalilkan bahwa pemakaian dus atau alur dus keluar, yang menurut perhitungan Terbanding sebanyak 108.070.327 buah identik dengan transaksi penjualan produk. Karena penjualan produk yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding, dalam satuan dus, hanya sebanyak 105.059.124 buah, selisih sebesar 3.011.203 dianggap Terbanding sebagai penjualan yang belum dilaporkan; bahwa terkait dengan koreksi a quo, Terbanding tidak menyebutkan dasar hukum di dalam SPHP;

B. Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp40.982.472.830,00 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kebenaran jumlah penjualan Pemohon Banding telah diperiksa oleh pihak independen. Pemohon Banding telah membukukan dan melaporkan jumlah penjualan Tahun Pajak 2021 dalam Laporan Keuangan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Tekan (selanjutnya disebut “Deloitte”) yang memberikan pendapat tanpa pengecualian. Selaku pihak independen, Deloitte telah menguji kebenaran dan kelengkapan jumlah penjualan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan a quo menyebutkan jumlah penjualan, dalam Rp ribuan, sebesar Rp1.415.616.996,00. Jumlah yang sama dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2021 Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa pemakaian dus tidak identik dengan transaksi penjualan. Berdasarkan keterangan perhitungan dalam SPHP, Terbanding mendalilkan bahwa alur dus keluar (pemakaian dus) identik dengan transaksi penjualan. Dalil tersebut tidak benar: Meskipun semua penjualan produk dari Pemohon Banding hanya dilakukan dalam kemasan, tidak semua pemakaian dus menunjukkan penjualan produk. Berikut adalah pemakaian dus atau alur dus keluar yang bukan merupakan penjualan produk:

KeteranganKuantitas
a. Dus kosong (“kuota karton lebih”) yang disertakan pada pengiriman produk yang dibeli pelanggan758.715
b. Penjualan dus kosong522.540
c. Disposal7.419
d. Repacking (pengemasan ulang)624.961
e. Trial50.085
f. Selisih stock opname39.737

3. bahwa kesalahan dalam perhitungan kuantitas pembelian dus Terbanding. Menurut Terbanding, pembelian dus selama tahun 2021 berjumlah 107.679.461 buah. Penelusuran Pemohon Banding atas rincian yang dipakai Terbanding menunjukkan beberapa kesalahan berikut:

KeteranganJumlah (buah)
Koreksi ganda (faktur pajak normal dan faktur pajak pengganti diperhitungkan semua)286.795
Koreksi atas Faktur PM vendor Non – Dus diperhitungkan sebagai pembelian dus358.423
Tidak ada dalam SPT PPN Pemohon Banding116.130
Jumlah761.348

bahwa karena jumlah pembelian dus juga menentukan jumlah dus yang bisa dipakai, maka kesalahan perhitungan kuantitas pembelian dus yang dilakukan Terbanding juga menyebabkan kesalahan jumlah dus yang dapat dipakai;

4. bahwa perhitungan harga jual rata-rata produk dan koreksi penjualan yang tidak jelas dan/atau tidak wajar. Terbanding tidak menjelaskan bagaimana

Terbanding mendapatkan harga jual rata-rata produk sebesar Rp13.610,00 per dus. Menurut catatan Pemohon Banding, harga jual produk per dus Pemohon Banding bervariasi, dari yang paling rendah sebesar Rp11.232,00 sampai yang tertinggi Rp20.940,00. Apa dasar pertimbangannya selisih kuantitas penjualan produk sebesar 3.011.203 dikalikan begitu saja dengan harga jual rata-rata tidak pernah dijelaskan;

5. bahwa koreksi tidak didukung bukti yang kuat. Rangkaian tindakan Terbanding dalam rangka pemeriksaan Pemohon Banding menunjukkan bahwa, sepanjang menyangkut penjualan produk, Terbanding hanya berkutat pada pengujian kuantitas pemakaian dus. Pengujian pemakaian dus itu sendiri, sebagaimana ditunjukkan di atas, mengandung beberapa kesalahan. Ditambah dengan dasar perhitungan harga jual rata-rata yang tidak jelas, terlihat bahwa koreksi Terbanding atas jumlah penjualan Pemohon Banding tidak didasarkan bukti yang kuat. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) yang mensyaratkan bahwa koreksi Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang kuat;

6. bahwa hasil pengujian pemakaian dus bukan merupakan bukti ketidak- benaran jumlah penjualan produk. Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil pengujian pemakaian dus bukan merupakan bukti ketidakbenaran jumlah penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding. Karena Terbanding hanya berkutat pada alur keluar masuk dus, tanpa memperhatikan detail dus yang keluar, hasil pengujian maksimal hanya bisa menjelaskan kewajaran pemakaian dus;

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak didasarkan pada bukti. Oleh karena itu, koreksi tersebut harus dibatalkan;

3. bahwa kebenaran dan kelengkapan jumlah penjualan Pemohon Banding telah diuji oleh pihak independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte), dalam rangka pemeriksaan keuangan Pemohon Banding, yang memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;

4. bahwa mengacu pada penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini Pemohon Banding sajikan perhitungan Pemohon Banding atas besarnya PPh Badan yang terutang beserta jumlah yang kurang/ (lebih) dibayar:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia supaya:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 39/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 8 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2. Data dan Fakta

1. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan

2. SPT Masa PPN

3. Data Appportal dan SIDJP

Tanggapan Terbanding

bahwa terhadap koreksi peredaran usaha senilai Rp40.982.472.830,00 dapat disampaikan bahwa dokumen pendukung alasan keberatan Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha tersebut yaitu:

a) bahwa dokumen pendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha tersebut yaitu:

- Dokumen Kontrak/ Perjanjian, termasuk dokumen perjanjian yang menyatakan bahwa pelanggan diberikan kardus kosong untuk setiap pembelian;

- General Ledger dan Chart Of Account List

- Purchase Order, Invoice, Bukti Bayar/ Bukti Transfer, Delivery Order;

- Faktur Pajak dan Bukti Pendukung lainnya;

- Seluruh bukti dan dokumen Pendukung lainnya terkait disposal;

telah diminta kepada Pemohon Banding melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Pertama ke Pemohon Banding nomor S-24/WPJ.08/WPJ.086/2023 tanggal 01 April 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak merespon surat tersebut sehingga Tim Peneliti mengirimkan Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Kedua ke Pemohon Banding nomor S-27/WPJ.08/WPJ.086/2023 tanggal 02 Mei 2024 dan hingga laporan penelitian ini dibuat Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data/ dokumen dimaksud;

b) bahwa sampai laporan penelitian ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan General Ledger dan Chart Of Account List dan harga per cup dari Pemohon Banding ke distributor dalam hal ini PT Suntory Garuda Beverage dan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak nomor BA- 81/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 27 Mei 2024, tim pemeriksa menginformasikan bahwa pada Pemohon Banding tidak menanggapi pengujian pemakaian cup;

c) bahwa mengingat sumber data Tim Pemeriksa dalam menghitung harga jual bersumber dari File Sales Listing yang diberikan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan, dengan rekap file sebagai berikut:

Row LabelsSum of_QuantitySum of Amount in local cur.

F001(16.00)(195,072.00)

F002(20.00)(229,920.00)

JBC4(8,881,299.00)(111,190,809,486.00)

JBC8(726,295.00)(10,065,629,579.00)

1BC9(1,905,944.00)(25,576,410,323.00)

JDB1(6,346,009.00)(118,782,871,354.00)

JDB3(2,603,519,00)(49,179,635,478.00)

1D137(4,773,220.00)(90,832,229,936.00)

JD088(347,829.00)(6,323,705,908.00)

JDO1(9,085,314.00)(114,802,392,012.00)

JDO3(12,558,729.00)(157,078,603,363.00)

JD05(8,461,445.00)(106,685,774,972.00)

JD006(849,374.00)(10,981,637,640.00)

JD007(16,069,363.00)(205,302,655,472.00)

J008(4,558,418.00)(55,722,114,503.00)

JD009(1,911,139.00)(23488,405,752.00)

JUZ1(9,152.00)(180,400,542.00)

JUZ3(6,001,00)(116,551,586.00)

KBC2(442,93100)(8,587,171,073.00)

MCLS(69,513.00)(1,449,005,620.00)

MH03(17.00)(326,400.00)

MHOS(331,712.00)(6,658,225,704.00)

MTA3(2,622,275.00)(33,668,969,357.00)

MTB3(17,214,022.00)(224,244,625,690.00)

MTE1(169.00)(2,040,168.00)

MTG3(1,673,467.00)(22,355,639,528.00)

MTR3(2,526,773.00)(32,542,048,032.00)

MTT3. (1,085,159.00)(14,511,060,618.00)

Grand Total(105,059,124.00)(1,430,329,365,088.00)

bahwa terhadap data dari Pemohon Banding pengujian yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak adalah dari pendekatan arus pemakaian dus dan cup, maka Pemeriksa mendapatkan harga jual per dus dari Pemohon Banding ke Distributor;

d) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan kardus kosong sejumlah 522.540 dus, dapat disampaikan:

a) Dokumen pendukung alasan keberatan Pemohon Banding berupa Dokumen Kontrak/ Perjanjian, purchase order, invoice, delivery order, bukti bayar/ bukti transfer sampai Laporan Penelitian ini dibuat tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

b) Pemohon Banding menyatakan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA

083/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 28 Mei 2024 bahwa Distributor dari produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding antara lain Okky Jelly Drink, Mountea adalah PT Suntory Garuda Beverage dan Pemohon Banding menginformasikan juga bahwa transaksi yang dilakukan berupa beli putus;

c) bahwa berdasarkan dokumen pendukung alasan keberatan yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak, diketahui bahwa seluruh pembeli dari dus tersebut adalah PT Sinar Niaga Sejahtera dan diketahui bahwa dus tersebut adalah dus yang memiliki design/ logo produk dari Pemohon Banding bukan dus polos yang diketahui dari deskripsi faktur pajak yaitu terdapat kata "New Design 2018";

e) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas Repacking saat produksi sejumlah 531.415 dus dan repacking sebelum produk dikirim sejumlah 93.546 dus atau dus untuk repacking sejumlah 621.961 dus, dokumen yang diberikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai maksud dari "repacking" yang terjadi sesungguhnya, tim peneliti berpendapat jika dimaknai dus tersebut untuk double packing hal tersebut tidak bisa dilakukan karena ukuran dus sudah standar (tidak bisa di dobel kemas), jika dus tersebut dimaknai rusak saat packing saat produksi atau saat produk dikirim maka seharusnya dapat dicatat sebagai barang rusak/ disposal;

bahwa namun berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding jumlah dus di kriteria disposal jumlahnya hanya sejumlah 7.319 dus;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas Trial, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen sample formulir permintaan barang sedangkan dokumen Kontrak/ Perjanjian, purchase order, invoice, delivery order, bukti bayar/ bukti transfer sampai Laporan Penelitian ini dibuat tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

f) bahwa terkait alasan Terbanding atas disposal, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung Berita Acara Pemusnahan Produk Reject, Produk Trial dan Produk Menyimpang tertanggal 14 Oktober 2021 yang lokasi pemusnahannya di Pekanbaru Plant yang dalam dokumen tersebut

jumlah dus yang dimusnahkan tidak sesuai dengan yang diklaim Pemohon Banding yaitu sejumlah 7.319 dus, tetapi hanya sejumlah 368 dus;

g) bahwa terkait alasan terdapat koreksi ganda pembelian dus yang dinyatakan dalam Faktur Pajak (normal) dan Faktur Pajak (pengganti) yang diambil kedua-duanya, dapat disampaikan hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan LAP-00108/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023 di halaman 13 tim pemeriksa KPP Madya Dua Tangerang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian selama proses pemeriksaan Tim Pemeriksa pajak berpendapat bahwa jumlah pembelian dus pada tahun 2021 adalah sejumlah 107.679.461 buah dus sedangkan pembelian berdasarkan pencatatan yang dilakukan SAP hanya sebesar 106.669,995 dus;

bahwa Koreksi Peredaran Usaha Tahun 2021 sebesar Rp40.982.472.830 diperoleh berdasarkan pengujian pemakaian dus, menggunakan pembelian berdasarkan Faktur Pajak sehingga diperoleh pemakaian dengan perhitungan sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan penelitian atas sample dokumen yang diberikan Terbanding dapat disampaikan bahwa jumlah/ quantity barang antara Faktur Pajak normal dan Faktur Pajak Pengganti tidak terdapat perubahan jumlah dus atau jumlah dus pada sample Faktur Pajak Normal dan jurnal dus pada sample Faktur Pajak Pengganti jumlahnya tetap sama tidak terdapat perubahan;

h) bahwa terkait alasan Terbanding atas koreksi Tim Pemeriksa Pajak untuk Pembelian barang selain dus (cup) yang dinyatakan dalam satuan dus, dapat disampaikan hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan Tim Pemeriksa menyimpulkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp40.982.472.830,00 adalah berdasarkan pengujian dari jumlah penjualan dus, meskipun sebelumnya juga melakukan pengujian dari penjualan dari satuan lain yaitu cup. Hal tersebut juga disampaikan Tim Pemeriksa Pajak dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakandenganTimPemeriksaPajaknomorBA- 81/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 27 Mei 2024, tim pemeriksa menginformasikan bahwa pada Pemohon Banding tidak menanggapi pengujian pemakaian cup;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT

TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI NPWP 01.680.547.5-415.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat (Panitera/Wakil Panitera) Pengadilan Pajak Nomor B-008237.15.2024/PAN/2025 tanggal 8 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00005/206/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0026/TAX_TRMS/IX/2023 tanggal 22

September 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian PT Triteguh Manunggal Sejati Nomor 88 tanggal

19 Mei 1995 yang dibuat oleh Notaris Aan Andayani, SH, di Jakarta; Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Triteguh Manunggal Sejati Nomor 01 tanggal 1 April 2024 yang dibuat oleh Notaris Trismorini Asmawel, SH, di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Triteguh Manunggal Sejati Nomor 03 tanggal 5 Desember 2022 yang dibuat oleh Notaris Yenita Asmawel SH, di Jakarta;

Bukti P-8. Laporan Audit (Audit Report) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2021 ;

Bukti P-9. Bukti Penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2021

Bukti P-10. Rincian dus kosong (“kuota karton lebih”) yang disertakan pada

pengiriman produk yang dibeli pelanggan;

Bukti P-11. Rincian Penjualan Dus kosong;

Bukti P-12. Rincian Disposal Dus;

Bukti P-13. Rincian Repacking Gudang;

Bukti P-14. Rincian Trial Dus;

Bukti P-15. Rincian Selisih Stock Opname;

Bukti P-16. Rincian Pembelian Non Dus;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. PenjelasanTertulispenggantiSuratBantahanNomor

488/TRMS/Ban/02-2025/P9L/RBW-LRS-HDS/AND tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-19. Matriks Sengketa yang telah diperbaiki;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juni 2025

Bukti P-21. Tanda Terima Pemeriksaan 2021;

Bukti P-22. Rincian Koreksi Dus berupa Rekonsiliasi Penjualan Dus, Rincian Dus

Kosong, Disposal, Repacking, Trial dan Selisih Stock Opname) Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 560/TRMS/Ban/07-2025/P9L/LRS-

AMH/AND tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-24. Tanda Terima Pemeriksaan 2021 termasuk bukti peminjaman dan

pengembalian buku, catatan, dan dokumen pemeriksaan;

Bukti P-25. Tanda Terima Proses Keberatan tahun 2021;

Bukti P-26. Stock Opname Tahun 2020, 2021, dan 2022;

Bukti P-27. Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir tanggal

31 Desember 2021;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 588/TRMS/Ban/08-2025/P9L/LRS-

AMH/AND tanggal 1 September 2025;

Bukti P-29. Distribution Agreement - PT. Fastrata Buana;

Bukti P-30. Pendapat Akhir/ Closing Statement Nomor 573/TRMS/Ban/10-

2025/P9L/RBW-LRS-AMH/AND tanggal 31 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00108/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-5850/WPJ.08/2024

tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-177/SPUH/WPJ.08/2024

tanggal 5 Juni 2024;

Bukti T-6. Surat Nomor S-27/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 2 Mei 2024 hal

Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen Kedua;

Bukti T-7. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir

tanggal 31 Desember 2021;

Bukti T-8. File Excel Sales Listing Pemohon Banding tahun 2021;

Bukti T-9. File Excel daftar Pembelian, Pengujian, dan Daftar Pajak Masukan yang

tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Bukti T-10. Matriks Sengketa yang telah Diperbaiki;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juli 2025;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2025;

Bukti T-15. Pendapat Akhir/ Closing Statement Nomor S-6854/PJ.07/2025 tanggal

1 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0031/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha1.456.599.468.796,001.415.616.995.966,0040.982.472.830,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan

dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.03/2015

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

Huruf E. Pengertian – Angka 3

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

Huruf E. Pengertian – Angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

Huruf F. Materi – Angka 2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth).

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

g. Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp40.982.472.830,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp40.982.472.830,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.982.472.830,00 yang berasal dari pengujian terhadap pemakaian dus dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menggunakan metode tidak langsung dalam menguji kebenaran peredaran usaha melalui pengujian analisis pemakaian bahan baku (dalam hal ini dus) dan rekonsiliasi atas data kuantitatif berupa saldo awal, saldo akhir, pembelian berdasarkan Faktur Pajak, dan penjualan dus. Dalam hal ini Terbanding mendalilkan bahwa metode langsung tidak dapat dilakukan;

menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah penjualan yang dilaporkan dengan hasil pengujian arus pemakaian kemasan (dus). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menemukan selisih kuantitas penggunaan dus sebanyak 3.011.203 unit yang dianggap sebagai penjualan produk yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika bukti dalam Surat Pemberitahuan ditemukan tidak benar;

2. bahwa alasan Terbanding menggunakan metode tidak langsung melalui pengujian arus bahan baku/kemasan adalah karena metode langsung tidak dapat diterapkan secara memadai. Terbanding menemukan adanya perbedaan material pada data pembelian dus, dimana berdasarkan rekapitulasi Faktur Pajak diperoleh angka 107.679.461 unit, sedangkan berdasarkan pencatatan sistem SAP Pemohon Banding hanya tercatat 106.669.995 unit. Ketidakkonsistenan data internal ini menyebabkan Terbanding meragukan keandalan pembukuan Pemohon Banding untuk diuji secara langsung;

3. bahwa selain perbedaan jumlah fisik, Terbanding mengidentifikasi kendala pada struktur akun biaya dalam Chart of Accounts (COA) dan General Ledger Pemohon Banding yang memiliki terlalu banyak akun variance pada Harga Pokok Penjualan. Terdapat puluhan akun varians (mulai dari nomor 5000000001 hingga 5100200000) yang mencakup berbagai jenis selisih harga dan produksi. Banyaknya varians ini menyulitkan Terbanding untuk melakukan penelusuran pemakaian aktual secara langsung, sehingga diperlukan pendekatan metode tidak langsung untuk menguji kebenaran peredaran usaha melalui analisis arus barang;

4. bahwa menurut Terbanding bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan seluruh dokumen yang diminta secara

lengkap. Dokumen penting seperti kontrak atau perjanjian dengan pelanggan, purchase order, invoice, delivery order, dan bukti bayar untuk transaksi tertentu tidak diserahkan seluruhnya kepada Tim Pemeriksa. Tanpa dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan terperinci, Terbanding tidak dapat memverifikasi klaim Pemohon Banding mengenai mutasi keluar dus yang dianggap bukan sebagai penjualan produk:

5. bahwa dalam melakukan penghitungan penjualan, Terbanding menerapkan teknik Arus Pemakaian Dus dengan rumus saldo awal ditambah pembelian dikurangi saldo akhir. Data yang digunakan adalah saldo awal 3.115.994 dus, ditambah pembelian berdasarkan Faktur Pajak sebesar 107.679.461 dus, dikurangi saldo akhir 2.725.128 dus, sehingga diperoleh total pemakaian sebanyak 108.070.327 dus. Karena penjualan produk yang dilaporkan hanya sebesar 105.059.124 dus, terdapat selisih 3.011.203 dus yang dikoreksi sebagai penjualan yang kurang dilaporkan;

5. bahwa terkait nilai harga rata-rata penjualan dalam dus, Terbanding menggunakan harga jual rata-rata sebesar Rp13.610,00 per dus. Dasar penentuan harga ini bukan merupakan estimasi sepihak, melainkan diambil dari data File Sales Listing yang diberikan sendiri oleh Pemohon Banding saat pemeriksaan. Terbanding berpendapat bahwa harga tersebut wajar karena berada dalam rentang harga jual aktual produk Pemohon Banding (antara Rp11.000 hingga Rp21.000) dan bahkan cenderung mendekati batas harga terendah, sehingga dianggap mencerminkan prinsip kehati-hatian;

6. bahwa Terbanding mengedepankan prinsip substance over form (substansi ekonomi mengungguli bentuk formal) dalam menilai mutasi keluar dus. Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding mencatat pengeluaran dus tersebut sebagai "mutasi dus" atau keperluan internal lainnya, jika faktanya dus tersebut keluar untuk mengemas produk minuman (seperti Okky Jelly Drink dan Mountea), maka secara substansi ekonomi hal tersebut merupakan bagian integral dari penjualan produk kepada distributor;

7. bahwa selain itu, Terbanding menggunakan prinsip best available evidence (bukti terbaik yang tersedia) dikarenakan data untuk metode langsung dianggap tidak memadai. Dalam situasi dimana Wajib Pajak tidak dapat menyediakan

dokumen yang dapat ditelusuri secara langsung per transaksi, maka data kuantitatif seperti Faktur Pajak Masukan (pembelian dus), standar pemakaian kemasan per produk, dan data output produksi merupakan bukti terbaik yang dapat digunakan untuk menghitung peredaran usaha secara objektif;

8. bahwa Terbanding juga menanggapi klaim Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sebagian besar dus keluar digunakan untuk disposal, trial, dan repacking. Terbanding menemukan bahwa penjelasan Pemohon Banding tetap tidak dapat menutupi seluruh selisih yang ditemukan. Dari total koreksi 3.011.203 dus, alasan yang disampaikan Pemohon Banding hanya mencakup 2.608.838 dus, sehingga masih terdapat selisih sisa sebesar 402.365 dus yang sama sekali tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan peruntukannya oleh Pemohon Banding;

9. bahwa mengenai alasan disposal (pemusnahan) dus sebesar 7.319 unit yang diklaim Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bukti yang diberikan tidak sinkron. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan yang diberikan sebagai sampel, jumlah dus yang dimusnahkan ternyata hanya sebanyak 368 unit. Ketidaksesuaian antara angka klaim keberatan dengan bukti fisik yang ada memperkuat keyakinan Terbanding bahwa alasan-alasan non-penjualan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh data yang valid;

10. bahwa dari sisi formal pembuktian di persidangan, Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti karena tidak bermeterai atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963, dokumen yang tidak memenuhi kewajiban bea meterai tidak dapat dipertimbangkan atau dinilai sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Oleh karena itu, Terbanding meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan dokumen tersebut;

11. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menegaskan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.982.472.830,00 telah didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta telah sesuai dengan metode pemeriksaan yang berlaku. Karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu membuktikan secara rinci bahwa pengujian arus pemakaian dus tersebut salah, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut dan mengusulkan

kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.982.472.830,00 dimana menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp40.982.472.830,00 yang dilakukan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2021. Koreksi ini muncul akibat temuan selisih kuantitas pemakaian dus sebanyak 3.011.203 unit yang diperoleh melalui metode pengujian arus barang tidak langsung. Pemohon menegaskan bahwa dalil Terbanding yang mengidentikkan setiap alur keluar dus dengan transaksi penjualan produk minuman adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

2. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berargumen bahwa penggunaan metode tidak langsung oleh Terbanding telah menyalahi ketentuan SE-65/PJ/2013. Berdasarkan aturan tersebut, metode tidak langsung hanya diperbolehkan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan, dan Pemeriksa wajib memiliki bukti konkret mengenai ketidakmampuan tersebut. Dalam kasus ini, Pemohon Banding tidak menemukan adanya bukti atau jejak bahwa Terbanding telah mencoba melakukan pengujian metode langsung terhadap akun penjualan sebelum memutuskan untuk beralih ke metode arus dus;

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mengenai alasan Terbanding tentang banyaknya akun variance pada Harga Pokok Penjualan (HPP) yang menyulitkan pemeriksaan, Pemohon memberikan bantahan teknis. Pemohon menjelaskan bahwa akun-akun variance tersebut merupakan akun HPP sementara, sedangkan yang menjadi objek sengketa adalah Peredaran Usaha. Ketidakmampuan Terbanding dalam menguji HPP secara langsung tidak

seharusnya dijadikan pembenaran untuk meninggalkan metode langsung dalam menguji akun penjualan yang memiliki catatan dokumen lebih terstruktur:

4. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa secara operasional, tidak semua aliran dus keluar merepresentasikan penjualan produk jadi. Sebagai perusahaan manufaktur minuman skala besar, terdapat berbagai aktivitas non-penjualan yang memerlukan penggunaan dus, mulai dari pemberian cadangan kepada distributor hingga pemusnahan stok lama. Oleh karena itu, Pemohon menganggap bahwa pengujian kebenaran peredaran usaha yang hanya didasarkan pada jumlah dus keluar merupakan pendekatan yang didasarkan pada dalil yang salah;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa salah satu faktor utama keluarnya dus adalah pemberian "kuota karton lebih" (dus kosong) sebanyak 758.715 unit sebagai bagian dari layanan kepada pelanggan. Berdasarkan Distribution Agreement dengan sub-distributor seperti PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) dan PT Fastrata Buana (FB), Pemohon berkomitmen memberikan dus tambahan sebesar 0,5% hingga 1% dari total pembelian. Dus tambahan ini berfungsi sebagai cadangan untuk mengemas ulang produk jika terjadi kerusakan kemasan sekunder selama proses pengiriman di perjalanan;

6. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa selain kuota gratis, Pemohon Banding juga melakukan penjualan dus kosong secara komersial sebanyak 522.540 unit kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dus kosong ini dilakukan apabila tingkat kerusakan kemasan di pihak pembeli melampaui kuota cadangan yang telah disediakan. Pemohon telah membukukan transaksi ini pada akun Sales-Other (No. 4002000000), menerbitkan Faktur Pajak yang sah, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, sehingga tidak tepat jika selisih ini dianggap sebagai penjualan produk minuman yang tidak dilaporkan;

7. bahwa Pemohon Banding juga menguraikan penggunaan dus untuk keperluan Repacking (624.961 unit) dan Trial (50.085 unit). Repacking atau pengemasan ulang terjadi apabila dus produk ditemukan rusak saat proses produksi atau tepat sebelum dikirim ke gudang pembeli. Sementara itu, Trial merupakan aktivitas internal perusahaan untuk menguji kualitas, ketahanan, serta spesifikasi desain

kemasan baru sebelum diproduksi secara massal, dimana pergerakan dusnya bersifat internal dari gudang ke area produksi;

8. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat pula pengurangan stok dus akibat pemusnahan atau disposal sebanyak 7.419 unit dan selisih stock opname sebanyak 39.737 unit. Disposal dilakukan terhadap dus yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena perubahan desain atau produk yang bersangkutan sudah tidak diproduksi kembali. Mengenai selisih stock opname, Pemohon menyatakan bahwa mereka telah menjalankan prosedur perhitungan fisik secara berkala dan taat asas, yang dibuktikan dengan ketersediaan Berita Acara Stock Opname untuk tahun 2020 hingga 2023;

9. bahwa terkait dari aspek ketelitian data, Pemohon menemukan kesalahan signifikan dalam perhitungan pembelian dus yang dilakukan Terbanding sebesar 761.348 unit. Kesalahan tersebut mencakup adanya koreksi ganda dimana Terbanding menghitung baik Faktur Pajak normal maupun penggantinya, serta memasukkan pembelian dari vendor non-dus ke dalam kategori pembelian dus. Kesalahan pada data input pembelian ini mengakibatkan seluruh rumus perhitungan arus pemakaian barang yang dilakukan Terbanding menjadi tidak akurat dan cacat hasil;

10. bahwa Pemohon Banding juga menolak penggunaan harga jual rata-rata tunggal sebesar Rp13.610 per dus untuk menghitung nilai koreksi. Pemohon menjelaskan bahwa harga jual produk mereka sangat bervariasi tergantung pada varian dan mereknya, dengan rentang harga aktual antara Rp11.232 hingga Rp20.940 per dus. Penggunaan harga rata-rata oleh Terbanding dianggap sebagai estimasi yang tidak mencerminkan realitas bisnis dan mengabaikan komposisi jenis produk yang diklaim sebagai penjualan yang kurang dilaporkan tersebut;

11. bahwa sebagai bukti kepatuhan, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan mereka telah diuji oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte). Hasil audit independen tersebut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mengonfirmasi bahwa angka penjualan yang dilaporkan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding berargumen bahwa laporan audit independen ini

merupakan bukti kuat atas keandalan pembukuan mereka dibandingkan pengujian arus barang yang mengandung banyak asumsi keliru;

12. bahwa berdasarkan penjelasan dan pembuktian di atas, Pemohon Banding menyatakan telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta selama pemeriksaan, sebagaimana tercatat dalam dokumen tanda terima di LHP. Berdasarkan fakta bahwa pengujian Terbanding menggunakan dalil yang salah, data yang tidak akurat, dan mengabaikan audit independen, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan seluruh koreksi Peredaran Usaha tersebut. Pemohon Banding meminta agar jumlah pajak terutang ditetapkan kembali sesuai dengan perhitungan yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terkait Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp40.982.472.830,00di yang ditetapkan oleh Terbanding melalui metode tidak langsung berupa pengujian arus pemakaian dus (kemasan sekunder) untuk produk minuman Okky Jelly Drink dan Mountea. Terbanding menemukan selisih penggunaan sebanyak 3.011.203 unit dus yang dianggap sebagai penjualan produk yang belum dilaporkan, di mana nilai koreksi tersebut dihitung dengan mengalikan kuantitas selisih tersebut dengan estimasi harga jual rata-rata sebesar Rp13.610,00 per dus;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa inti dari persengketaan terletak pada perbedaan penafsiran di mana Terbanding mendalilkan bahwa setiap aliran dus keluar dari gudang identik dengan transaksi penjualan produk, sementara sebaliknya Pemohon Banding membantah

hal tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa mutasi dus juga digunakan untuk keperluan non-penjualan seperti pemberian cadangan dus kosong (kuota karton lebih) kepada distributor, penjualan dus kosong secara komersial, pemusnahan (disposal), pengemasan ulang (repacking), aktivitas trial, serta selisih stock opname; bahwa selain itu, kedua belah pihak bersengketa mengenai keabsahan penerapan metode pemeriksaan tidak langsung berdasarkan SE-65/PJ/2013, di mana Pemohon Banding menilai Terbanding belum melakukan upaya pengujian metode langsung secara maksimal sesuai dengan kewenangannya, sedangkan Terbanding berargumen bahwa metode langsung tidak dapat diterapkan karena adanya perbedaan material pada data pembelian dus dan banyaknya akun variance pada Harga Pokok Penjualan yang menyulitkan penelusuran pemakaian aktual;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.982.472.830,00 yang berasal dari pengujian terhadap pemakaian dus dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menggunakan metode tidak langsung dalam menguji kebenaran peredaran usaha melalui pengujian analisis pemakaian bahan baku, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi Terbanding yang bersumber dari pengujian terhadap pemakaian dus oleh Pemohon Banding tersebut hanyalah berdasarkan asumsi yang tidak didukung oleh data yang akurat dan valid. Tindakan Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha yang berdasarkan SE-65/PJ/2013 melalui pengujian analisis pemakaian bahan baku (dalam hal ini dus) dan rekonsiliasi atas data kuantitatif berupa saldo awal, saldo akhir, pembelian berdasarkan Faktur Pajak, dan penjualan dus, merupakan kegiatan yang sifatnya analisis. Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.03/ 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP berbunyi:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan”;

bahwa Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 menyatakan:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan diatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang

dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh

Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, maka koreksi Terbanding atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak, harus didasarkan pada bukti yang kompeten yaitu bukti yang valid dan relevan yang membuktikan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode tidak langsung oleh Terbanding melalui pengujian arus dus tidak memenuhi prasyarat yuridis sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013. Berdasarkan fakta persidangan dan penelusuran dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding tidak dapat membuktikan secara konkret bahwa metode langsung tidak dapat diterapkan terhadap akun Peredaran Usaha. Alasan Terbanding mengenai banyaknya akun variance pada Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak serta-merta menggugurkan validitas akun penjualan yang didukung oleh bukti transaksi eksternal yang memadai. Karena kesulitan Terbanding melakukan pengujian pada satu pos (HPP) tidak otomatis menutup kemungkinan pengujian metode langsung pada pos lainnya (Peredaran Usaha). Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang langsung beralih ke metode tidak langsung tanpa upaya pengujian langsung yang maksimal merupakan prosedur yang tidak sesuai dengan pedoman standar pemeriksaan yang telah dipedomani oleh Terbanding sendiri;

bahwa terkait dalil Terbanding bahwa setiap mutasi keluar dus identik dengan penjualan produk, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang menggugurkan

asumsi tersebut. Pemohon Banding berhasil membuktikan melalui bukti dokumen dan penjelasan operasional bahwa terdapat penggunaan dus untuk keperluan non- penjualan produk, seperti pemberian kuota karton lebih (0,5% - 1%) kepada sub- distributor (PT Sinar Niaga Sejahtera dan PT Fastrata Buana) sesuai dengan kesepakatan dalam Distribution Agreement yang sah. Selain itu, bukti-bukti mengenai aktivitas repacking (pengemasan ulang), trial (uji kualitas), serta pemusnahan dus rusak (disposal) yang didukung foto kegiatan, menunjukkan bahwa arus barang keluar tidak selalu merepresentasikan penyerahan produk minuman yang menghasilkan peredaran usaha. Dengan demikian, pengujian Terbanding yang hanya didasarkan pada kuantitas dus keluar tanpa mempertimbangkan detail peruntukannya merupakan pendekatan yang didasarkan pada dalil yang salah;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bukti transaksi penjualan dus kosong sebanyak 522.540 unit yang secara nyata telah dibukukan oleh Pemohon Banding dalam akun Sales-Other (No. 4002000000). Berdasarkan bukti otentik yang disampaikan di persidangan berupa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan, Pemohon Banding telah memungut PPN dan melaporkan transaksi tersebut dalam omzet perusahaan. Jika jumlah dus yang sama tetap diperhitungkan Terbanding sebagai dasar koreksi positif atas "penjualan produk minuman", maka hal tersebut akan mengakibatkan pengenaan pajak ganda (double taxation) atas objek yang sama. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa penatausahaan penjualan dus kosong tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai penjualan produk yang belum dilaporkan;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti karena tidak bermeterai atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963, dalam hal ini Pengadilan Pajak telah mempelajari dan meneliti dokumen-dokumen dimaksud. Didapat fakta bahwa dokumen-dokumen yang dipermasalahkan Terbanding nyata- nyata sudah bermeterai dari awal sejak dokumen dibuat (dokumen kontrak) dan atas dokumen-dokumen lainnya sudah dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen).

Sehingga dengan sendirinya dalil Terbanding dinilai Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan lagi mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait syarat formal sebagai alat bukti. Untuk lebih jelasnya, berikut Pengadilan Pajak tampilkan tangkapan layar (Screenshot) salah satu bukti dokumen yang telah bermeterai dari awal dan dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Peredaran Usaha dimana menurut Terbanding terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp40.982.472.830,00 yang berasal dari pengujian metode tidak langsung berupa pengujian arus pemakaian dus (kemasan sekunder) dan rekonsiliasi atas data kuantitatif berupa saldo awal, saldo akhir, pembelian berdasarkan Faktur Pajak, dan penjualan dus, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena koreksi Terbanding hanyalah bersifat analisa yang tidak berdasarkan bukti yang kompeten. Oleh karena itu atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan

hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp40.982.472.830,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp40.982.472.830,00 atas koreksi Peredaran Usaha;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomor KEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha40.982.472.830,000,0040.982.472.830,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 1.456.599.468.796,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp40.982.472.830,00 Pajak

Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 1.415.616.995.966,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp1.415.616.995.966,00
2.Harga Pokok PenjualanRp1.216.146.925.676,00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)Rp199.470.070.290,00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp135.568.865.008,00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)Rp63.901.205.282,00
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaRp169.513.721,00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasRp0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaanRp0,00
d. lain-lainRp0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)Rp169.513.721,00
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangRp0,00
penghasilan neto
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp19.677.430.369,00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp5.921.613.140,00
c. Jumlah (a-b)Rp13.755.817.229,00
9.Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)Rp77.826.536.232,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Triteguh Manunggal Sejati, NPWP 01.680.547.5-415.000, beralamat di Jl. Baru Zona Industri Keroncong, RT. 01 RW. 02 Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp77.826.536.232,00

2. Penghasilan Kena PajakRp77.826.536.232,00

3. PPh TerutangRp17.121.837.920,00

4. Kredit Pajak

Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

Lain-lainRp462.950.037,00 Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp23.737.544.531,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp(7.078.656.648,00)

6. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp(7.078.656.648,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

Ak., C.A.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.