PUTUSAN
Nomor PUT-008249.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00124/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008249.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI, NPWP 01.680.547.5-415.000,
beralamat di Jl. Baru Zona Industri Keroncong, RT. 01 RW. 02 Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Robert Chandrakelana Adjie jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Robertus Winarta
Izin Kuasa Hukum : KEP-1183/PP/IKH/2024 tanggal 21 Oktober
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0067/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;
2. Nama: Lina Rosmiana Djunaedi
Izin Kuasa Hukum : KEP-1264/PP/IKH/2024tanggal6
November 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0087/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 17 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Riyanto/ 198001292001121003