Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-008261.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Ausfine Foods Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008261.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/069/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008261.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AUSFINE FOODS INDONESIA, NPWP 74.959.527.8-067.000, beralamat di Gedung Menara Prima 1 Lantai 19, Unit C-D, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sie Mee Ling, jabatan Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs Sutrisno Ali

Izin Kuasa Hukum: KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 Surat Kuasa Khusus : 009/AFI/1/2026 tanggal 13 Januari 2026

2. Nama: Muhammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 007/AFI/1/2026 tanggal 13 Januari 2026

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama / NIP: Okie Indra Wijaya / 198610132009011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama / NIP: Devid Wahyudi / 198310312009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

4. Nama / NIP: Helena Ameline/ 197407041994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

5. Nama / NIP: Ricky Garry Gurnita / 198602252009011005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1789/WPJ.04/2026 tanggal 28 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1380/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1103/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025;

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor S-00314/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1355/AFI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/069/24 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Sa sot stator La Pi oR ae at

tty Papa

POOR arse care ine? : 1

Fae ob sey QD Pa t

eb nan Nun : 9

Loy Pp ,

boo TA EN ba Ri }

Mp ata

PA ne Fr !

eo te wT vey?

s1 sere Daly st ta LA

Selang es Qu tah 8 7 .

Pa Pep cs a

th ewer use ta !

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0656/AFI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.DeskripsiMenurut
Pemohon Banding
(Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto524.261.153.630
2Harga Pokok Penjualan494.651.920.224
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)29.609.233.406
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10.652.822.338
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)18.956.411.068
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(15.419.392.355)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)(15.419.392.355)
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.932.164.220
b. Penyesuaian Fiskal Negatif14.378.409
c. Jumlah (a - b)4.917.785.811
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+ 6.e - 7 + 8.c + 9)8.454.804.524
11Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib0
12Kompensasi Kerugian0
No.DeskripsiMenurut
Pemohon Banding
(Rupiah)
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)8.454.804.000
15PPh Terutang (Tarif x 15)1.860.056.880
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.860.056.880
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain :
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain10.397.943.000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)10.397.943.000
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. SKP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Total Kredit Pajak (9a + b.6 + c.7 - d.1)10.397.943.000
19Pajak Tidak/Kurang Bayar (17 - 18.e)(8.537.886.120)
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Bunga Pasal 13 (3) ayat a KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Total Sanksi Administrasi (a + b + c + d)
21PPh Final yang Masih Harus Dibayar (19 + 20.g)(8.537.886.120)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Penghasilan Neto63.225.272.920(14.728.615.385)48.496.657.535
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak63.225.272.920(14.728.615.385)48.496.657.535
PPh Terutang13.909.559.840(3.240.295.300)10.669.264.540
Kredit Pajak10.397.943.000010.397.943.000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.511.616.840(3.240.295.300)271.321.540
Sanksi Administrasi1.028.201.410(948.758.463)79.442.947
Jumlah Pajak yang Masih Harus (Lebih) Bayar4.539.818.250(4.189.053.763)350.764.487

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1103/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 (diterima secara online etaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1103/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA DAN ALASAN PENGAJUAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.DeskripsiMenurutKoreksi yang Diajukan
TerbandingPemohon BandingBanding
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
1Penyesuaian Fiskal Positif44.974.017.2314.932.164.22040.041.853.011

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding terhadap analisis penentuan harga transfer karena beberapa alasan. Perbedaan pendapat ini terlihat jelas dalam perbedaan metode yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, sebagaimana dirangkum di bawah ini:

DeskripsiPendekatan Pemohon BandingPendekatan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan
selama proses keberatan pajak)
Metode penentuan harga transferTNMMRPM
Perusahaan pembandingMenerima 12 perusahaan pembanding sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022: • AGS Viet Nam Joint Stock Company • CAO Lang Food Joint Stock Company • Golden Sand Trading and Consulting Corporation • Hiroki Joint Stock Company • Intercontinental Speciality Milk Co., Ltd. • KON Tum General Trading Joint – Stock Company • Krabyai-Tamaka Dairy Co., Ltd. • Lamdong Trading Join Stock Company • Phalco Viet Nam Joint Stock Company • Skymilky Co., Ltd. • Thang Long Valuation and Investment Consultancy Joint Stock Company • United Global Agencies (Thailand) Co., Ltd.Menolak 11 perusahaan pembanding dan menambahkan 10 perusahaan pembanding eksternal: • Skymilky CO LTD • R.S.M.(2001) Co.,Ltd. • Dairy Product Promotion Co., Ltd. • R.Yonravee Company Limited • Milk and More (Thailand) Company Limited • Sompradtanapanit Company Limited • BEN CO HEN Co., Ltd. • Lovely Meiji Company Limited • POR Marketing Company Limited • Mahaphat Trading Company Limited • Parkroad Company Limited

bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dan ingin memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan pendekatan yang diterapkan antara Pemohon Banding dan Terbanding, sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/“TPD”) yang terdiri atas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang menjelaskan seluruh transaksi afiliasi dan telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”).

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 kepada Terbanding selama proses pemeriksaan pajak. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) informasi keuangan; dan;

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanonkeuanganyang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 juga telah memenuhi persyaratan formal TPD yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c.Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. Pemilihan pembanding; dan

e. Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM yang telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku.

Pemohon Banding bergerak dalam bidang distribusi dan importasi produk olahan susu. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian produk olahan susu dari pihak afiliasinya. Dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan TNMM, di mana metode tersebut telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku;

Sehubungan dengan penerapan TNMM, Paragraf 2.64 Pedoman OECD 2022 menyatakan:

“The transactional net margin method examines the net profit relative to an appropriate base (e.g. costs, sales, assets) that a taxpayer realises from a controlled transaction. Thus, a transactional net margin method operates in a manner similar to the cost plus and resale price methods. This similarity means that in order to be applied reliably, the transactional net margin method must be applied in a manner consistent with the manner in which the resale price or cost plus method is applied. This means in particular that the net profit indicator of the taxpayer from the controlled transaction should ideally be established by reference to the net profit indicator that the same taxpayer earns in comparable uncontrolled transactions, i.e.

by reference to “internal comparables”. Where this is not possible, the net margin that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise (“external comparables”) may serve as a guide. A functional analysis of the controlled and uncontrolled transactions is required to determine whether the transactions are comparable and what adjustments may be necessary to obtain reliable results.”

Terjemahan bebas:

“Metode laba bersih transaksional memeriksa laba bersih yang dibandingkan dengan dasar yang sesuai (misalnya, biaya, penjualan, aset) yang diperoleh Wajib Pajak dari transaksi afiliasi. Dengan demikian, metode laba bersih transaksional digunakan dengan cara yang serupa dengan metode biaya plus dan metode harga penjualan kembali. Keserupaan ini berarti bahwa agar dapat diterapkan secara andal, metode laba bersih transaksional harus diterapkan dengan cara yang konsisten dengan penerapan metode harga penjualan kembali atau metode biaya plus. Hal ini khususnya berarti bahwa indikator laba bersih Wajib Pajak dari transaksi afiliasi idealnya ditetapkan dengan mengacu pada indikator laba bersih yang diperoleh Wajib Pajak yang sama dari transaksi-transaksi independen yang sebanding, yaitu dengan mengacu pada “pembanding internal”. Apabila hal ini tidak memungkinkan, margin bersih yang seharusnya diperoleh dari transaksi

yang sebanding oleh perusahaan independen (“pembanding eksternal”)

dapat digunakan sebagai panduan. Analisis fungsi atas transaksi afiliasi dan independen diperlukan untuk menentukan apakah transaksi tersebut sebanding dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk memperoleh hasil yang andal.”

TNMM melibatkan perbandingan laba yang dihasilkan dari transaksi dengan perusahaan afiliasi dengan laba yang akan dicapai oleh pihak independen dalam keadaan serupa. Perbandingan laba pada tingkat margin bersih lebih tepat untuk dilakukan dengan menggunakan ‘pembanding eksternal’ dan dapat memberikan pengukuran yang lebih andal dibandingkan penerapan RPM dan CPM

Perbedaannya adalah TNMM memeriksa margin laba usaha dan bukan Gross Profit Margin (“GPM”) terhadap dasar yang sesuai.

Tingkat kesebandingan yang disyaratkan dalam TNMM lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kesebandingan yang disyaratkan untuk metode- metode berbasis transaksi, karena perbandingan pada tingkat ini memperhitungkan pengaruh komersial dan ekonomi yang lebih luas. Hal ini secara khusus penting karena baik Pemohon Banding maupun Terbanding menggunakan ‘pembanding eksternal’. Ketika mengandalkan pembanding eksternal, terdapat perbedaan inheren dalam profil fungsi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Analisis laba bersih juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar karena potensi perbedaan fungsional yang memengaruhi margin kotor dapat dikompensasikan pada tingkat laba operasi bersih.

Analisis kesebandingan telah dilakukan atas karakteristik barang atau jasa yang dilakukan Pemohon Banding, fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi usaha dari Pemohon Banding, yang mengklasifikasikan Pemohon Banding dalam kategori fully-fledged distributor.

TNMM diterapkan pada pihak di mana data yang andal mengenai transaksi yang paling sebanding dapat diidentifikasi (yang kami sebut sebagai “pihak yang diuji”). Hal ini sering kali memerlukan pemilihan perusahaan afiliasi yang merupakan perusahaan dengan fungsi paling sederhana di antara perusahaan-perusahaan di dalam transaksi tersebut. Alasannya adalah bahwa entitas ‘sederhana’ yang tidak menanggung risiko usaha yang signifikan umumnya memperoleh margin laba yang lebih stabil dibandingkan entitas dengan fungsi kompleks yang memiliki aset bernilai tinggi dan menanggung risiko signifikan (karena aset dan risiko dapat menyebabkan laba dan rugi berfluktuasi dalam rentang yang luas). Dalam hal ini, PTAFI tidak memiliki kontribusi unik terhadap transaksi afiliasi dan dianggap sebagai entitas dengan fungsi yang lebih sederhana dibandingkan pihak afiliasinya.

Dibandingkan dengan pihak afiliasinya, Pemohon Banding dinilai sebagai entitas dengan profil fungsi yang lebih sederhana, mengingat Pemohon Banding hanya memiliki 13 orang karyawan per tanggal 31 Desember 2022. Pemohon Banding utamanya bergerak dalam bidang usaha distribusi produk susu yang operasionalnya lebih sederhana dibandingkan dengan kegiatan perusahaan induknya yang lebih luas (yaitu, Ausfine Foods International Pty. Ltd. atau “AFI”).

Berbeda dengan AFI, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi perbendaharaan ataupun memberikan pinjaman kepada Grup AFI, sehingga menanggung risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan AFI. Selain itu, per tanggal 31 Desember 2022, Pemohon Banding hanya melakukan satu transaksi afiliasi, yaitu pembelian barang dari perusahaan induk. Sebaliknya, seluruh transaksi penjualan dilakukan sepenuhnya dengan pihak independen.

Sesuai dengan penjelasan di atas, Pasal 13 ayat (7) PMK No. 22/PMK.03/2020 terkait dengan metode penentuan harga transfer menyatakan:

(7) Metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut

a. Salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Berdasarkan penjelasan di atas, TNMM dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi PTAFI.

Selanjutnya, Terbanding tidak memberikan alasan teknis apa pun terkait mengapa TNMM tidak diterapkan. Terbanding juga tidak memberikan alasan terkait mengapa RPM akan memberikan hasil yang lebih andal, dan tidak menanggapi alasan Pemohon Banding bahwa TNMM merupakan metode yang lebih tepat. Mengingat Terbanding tidak dapat menolak penggunaan TNMM, TNMM merupakan metode yang lebih tepat dan seharusnya digunakan.

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan RPM yang dipilih oleh Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi di mana penerapan RPM memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi.

Dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding sebagaimana telah didokumentasikan dalam

Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, maka Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai fully-fledged distributor untuk produk susu. Dengan menerapkan RPM, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah setuju bahwa penerapan RPM memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi, yang mencakup kesebandingan dalam hal analisis fungsi, ketentuan kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi.

Terbanding menerapkan RPM tanpa melakukan analisis kesebandingan yang tepat antara Pemohon Banding dengan data pembanding yang digunakan pada tingkat laba kotor. Dalam penerapan RPM, diperlukan tingkat kesebandingan yang tinggi baik dalam hal fungsi, aset, maupun risiko antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Namun, aspek tersebut diabaikan oleh Terbanding.

Dalam penerapan RPM (khususnya ketika mengandalkan data pembanding eksternal), tingkat kesebandingan fungsi, aset, dan risiko antara pihak yang diuji (dalam hal ini Pemohon Banding) dengan perusahaan pembanding harus tinggi. Penyesuaian harus dilakukan apabila terdapat perbedaan fungsi. Jika perbedaan fungsi, aset, dan risiko tidak dapat disesuaikan, maka RPM tidak dapat digunakan dan metode lain harus dipilih. Bahkan perbedaan kecil dalam fungsi dan kegiatan usaha dapat membatalkan kesebandingan perusahaan.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi perbedaan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding seharusnya tidak diuji dengan RPM karena metode tersebut memerlukan tingkat kesebandingan yang lebih tinggi, dan informasi mengenai pencatatan akuntansi yang andal dan kredibel (sehubungan dengan transaksi independen) tidak tersedia pada tingkat perincian yang diperlukan.

Berdasarkan kutipan PER-22 di bawah ini, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan RPM dan penjelasan Pemohon Banding tentang alasan tidak dapat diterapkannya RPM dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Bab II B 2.b PER-22 menyatakan bahwa:

“Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi”.

“Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

Tabel 1: Penerapan RPM berdasarkan PER-22 dan pendapat terperinci Pemohon Banding terhadap RPM untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding

No.PER-22Pendapat Pemohon Banding
a.Kelebihan dan kekurangan setiap metodeRPM dianggap tidak tepat untuk diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding karena pembanding pada tingkat laba kotor tidak dapat diandalkan.
b.Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;RPM bisa menjadi metode yang sesuai apabila digunakan dengan benar jika kondisi dan fakta yang ada relevan dan tepat. Jika tidak digunakan dengan benar, penggunaan RPM dapat mendistorsi hasil analisis. Selain itu, penerapan RPM yang andal memerlukan penyesuaian.
c.Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;Data eksternal kurang dapat diandalkan dibandingkan dengan data internal karena adanya perbedaan dalam prinsip akuntansi atas pencatatan dan klasifikasi biaya. Paragraf 2.41 Pedoman OECD Juli 2017 menyebutkan bahwa penyesuaian yang sesuai harus dilakukan untuk menghilangkan perbedaan, “Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. … The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.” Terjemahan bebas: “Apabila terdapat perbedaan dalam praktik akuntansi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, penyesuaian yang tepat harus dilakukan terhadap data yang digunakan dalam menghitung margin harga penjualan kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk menghasilkan margin kotor. … Margin kotor tidak akan sebanding apabila tidak dilakukan penyesuaian yang tepat.”
d.Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen,Paragraf 2.37 Pedoman OECD Juli 2017 menyebutkan bahwa:
No.PER-22Pendapat Pemohon Banding
termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.“It should be expected that the amount of the resale price margin will be influenced by the level of activities performed by the reseller. This level of activities can range widely from the case where the reseller performs only minimal services as a forwarding agent to the case where the reseller takes on the full risk of ownership together with the full responsibility for and the risks involved in advertising, marketing, distributing and guaranteeing the goods, financing stocks, and other connected services. If the reseller in the controlled transaction does not carry on a substantial commercial activity but only transfers the goods to a third party, the resale price margin could, in light of the functions performed, be a small one.” Terjemahan bebas: “Besarnya margin harga penjualan kembali diperkirakan akan dipengaruhi oleh tingkat kegiatan yang dilakukan oleh reseller. Tingkat kegiatan ini bisa sangat beragam, mulai dari kasus di mana reseller hanya melakukan jasa pada tingkat minimal sebagai agen forwarding hingga kasus di mana reseller menanggung risiko penuh atas kepemilikan bersama dengan tanggung jawab penuh dan menanggung risiko dalam periklanan, pemasaran, pendistribusian dan penjaminan barang, financing stock, dan jasa lainnya yang terkait. Apabila reseller dalam transaksi afiliasi tidak melakukan kegiatan komersial yang substansial tetapi hanya mengalihkan barang kepada pihak ketiga, margin harga penjualan kembali, dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, bisa menjadi rendah.”

Selanjutnya, Pasal 11 Bab 4 PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) tentang Metode Penentuan Harga Wajar/Laba Wajar menekankan pentingnya tingkat kesebandingan, terutama analisis fungsi dalam menggunakan RPM.

“(1) Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan

kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling tepat .

(5) Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM) adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.”

Berdasarkan pedoman sebagaimana tertuang di dalam SE-50, penerapan RPM sebagai metode yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding harus memenuhi aspek kesebandingan.

“2) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1. Karakteristik Barang dan Jasa

2. Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang

diharapkan (expected return).”

Sekali lagi, hal ini menjadi lebih penting ketika margin kotor dihitung dengan mengandalkan data pembanding eksternal.

Bab 2 SE-50 tentang Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing - No. 3 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menguraikan langkah-langkah dalam menggunakan RPM:

“Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.”

Tabel 2: Penerapan RPM berdasarkan SE-50 dan pendapat terperinci Pemohon Banding terhadap RPM untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding

No.SE-50/PJ/2013Pendapat Pemohon Banding
1.Karakteristik Barang dan JasaKarakteristik barang bisa saja berbeda, namun harus secara umum sebanding antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.
2.Analisis Fungsi Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).Berdasarkan peraturan tentang Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing di atas, dengan jelas disebutkan bahwa transaksi antara pihak afiliasi dan pihak independen tidak dapat dibandingkan jika ada perbedaan signifikan pada fungsi, aset dan risiko karena hal ini akan mengurangi tingkat kesebandingan dan mendistorsi hasil analisis.
3.Konsistensi Standar Akuntansi Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya.Dasar dari biaya untuk menghitung gross profit margin antara transaksi afiliasi dan transaksi independen dapat menjadi tidak sebanding sehingga menyebabkan distorsi. Karena adanya perbedaan dalam kebijakan akuntansi dan perbedaan dalam standar akuntansi antar negara dalam hal alokasi biaya, maka data biaya operasional yang tersedia pada perusahaan publik biasanya tidak dihitung secara cara yang sama seperti biaya operasional Pemohon Banding. Seperti yang diuraikan pada peraturan tentang Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing dan pada Paragraf 2.41, dalam menggunakan RPM, sangat penting untuk memastikan bahwa jenis- jenis biaya yang sama digunakan untuk menghitung gross profit margin.
4.Penambahan Nilai Tambah Produk yang SignifikanTidak tersedia informasi yang terperinci
5.Harta Tak Berwujud yang Mungkin DihasilkanTidak tersedia informasi yang terperinci
6.Adanya Hak EksklusifTidak tersedia informasi yang terperinci
7.Faktor-faktor Kesebandingan Lainnya Perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi, jugaBerdasarkan peraturan tentang Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing di atas, faktor kesebandingan lainnya seperti ketentuan kontrak,
No.SE-50/PJ/2013Pendapat Pemohon Banding
merupakan faktor-faktor kesebandingan yang penting dalam penerapan metode harga penjualan kembali.”strategi usaha, dan keadaan ekonomi juga harus dipertimbangkan dalam menggunakan RPM. Jika Terbanding meyakini bahwa terdapat faktor dan tingkat kesebandingan yang tinggi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding untuk penerapan RPM, maka Pemohon Banding memohon kepada Terbanding agar dapat memberikan rincian atas informasi tersebut.

3.1. Terdapat perbedaan fungsi antara perusahaan yang dipilih oleh

Terbanding dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding. Mengacu pada Tabel 1 dan Tabel 2 di atas, penggunaan RPM akan mengakibatkan tingkat GPM dari 11 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Terbanding menjadi tidak konsisten. Analisis TNMM mengandalkan data yang lebih lengkap dan tidak terlalu terpengaruh oleh faktor-faktor yang melemahkan kesebandingan seperti dalam RPM. Tabel di bawah ini menunjukkan GPM dibandingkan dengan hasil Operating Margin (“OM”) dari 11 perusahaan pembanding eksternal. Tabel 3: Perbandingan OM dan GPM dari 11 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Terbanding

PerusahaanTahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021
OMGPM
Skymilky CO LTD-3,53%2,11%
R.S.M.(2001) Co.,Ltd.-4,57%4,56%
Dairy Product Promotion Co., Ltd.0,26%4,42%
R.Yonravee Company Limited0,43%11,32%
Milk and More (Thailand) Company Limited5,39%40,78%
Sompradtanapanit Company Limited0,81%8,40%
BEN CO HEN Co., Ltd.2,47%28,22%
Lovely Meiji Company Limited0,87%13,29%
POR Marketing Company Limited14,82%39,45%
Mahaphat Trading Company Limited3,61%12,54%
Parkroad Company Limited12,54%16,87%
Minimum-4,57%2,11%
Kuartil Bawah0,34%6,48%
Median0,87%12,54%
Kuartil Atas4,50%22,54%
Maksimum14,82%40,78%

Perlu dicatat bahwa penggunaan GPM dari 11 perusahaan pembanding eksternal tidak berkorelasi dengan tren OM. Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh perbedaan fungsi (yaitu, intensitas fungsi), dampak perbedaan kebijakan akuntansi, dan perbedaan standar akuntansi. GPM dihitung sebagai berikut:

Margin Laba KotorPendapatan – HPP

x 100

(GPM) =Pendapatan

Berdasarkan perhitungan GPM di atas, terlihat bahwa GPM hanya berfokus pada biaya langsung yang berkaitan dengan produksi dan cenderung tidak sepenuhnya menangkap dampak biaya operasional yang lebih luas seperti biaya pergudangan, logistik, usaha pemasaran, biaya administrasi, sehingga mungkin mengabaikan faktor penting yang memengaruhi profitabilitas secara keseluruhan. Oleh karena itu, GPM terdistorsi oleh tingkat biaya operasional (biaya di bawah garis laba kotor) yang harus ditanggung perusahaan untuk menghasilkan laba. Dengan demikian, biaya operasional ini merupakan indikasi fungsi dan intensitas fungsi perusahaan, serta memberikan indikator kuat akan adanya fungsi tambahan.

Mempertimbangkan faktor-faktor di atas, penggunaan GPM dapat mendistorsi hasil analisis dan diperlukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa penggunaan OM sebagai indikator tingkat laba dapat meningkatkan keandalan analisis penentuan harga transfer. Sebagai gambaran, Pemohon Banding berikut menyajikan grafik fluktuasi profitabilitas pada 11 perusahaan pembanding eksternal:

Gambar 1.1: Grafik OM dan GPM pada 11 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Terbanding

pan na Abang aan Dog Pa Maan beer Dalan

PPM Uang nana ile Companies selertont ba bis Hse buen barat

Gambar berikut menyajikan grafik yang lebih terperinci mengenai fluktuasi profitabilitas pada 11 perusahaan pembanding eksternal:

Gambar 1.2: Grafik terperinci OM dan GPM pada 11 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Terbanding

Pe boxset Dena bebe Seg cen pe cede dead bes Da. Ubirpers tree Mikasa

ba pent 1

Berdasarkan grafik yang disajikan, profitabilitas dari 11 perusahaan pembanding eksternal yang diukur dengan GPM tidak menunjukkan hubungan dengan OM. Grafik tersebut menunjukkan bahwa terlepas dari apakah GPM perusahaan sebesar 2,11 persen atau 40,78 persen, tidak ada korelasi dengan OM perusahaan. Artinya, margin kotor bukan merupakan indikator profitabilitas secara keseluruhan. Misalnya, BEN CO HEN Co., Ltd. memiliki margin kotor sebesar 28,22 persen, namun OM- nya hanya sebesar 2,47 persen.

Selanjutnya, R.S.M.(2001) Co.,Ltd. yang memiliki margin kotor sebesar 4,56 persen, yang lebih serupa dengan Pemohon Banding, memiliki OM hanya sebesar -4,57 persen. Akibatnya, menganalisis profitabilitas wajar perusahaan-perusahaan ini menggunakan OM (yaitu, penerapan TNMM) dapat mengurangi dampak ketidakkonsistenan yang disebabkan oleh perbedaan profil fungsi. Lebih lanjut, hal ini menunjukkan bahwa margin pada tingkat margin kotor terkait dengan fungsi dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang lebih jelas dan sebanding ketika mempertimbangkan tingkat OM.

Selanjutnya, menurut Paragraf 2.37 Pedoman OECD, analisis menggunakan RPM dapat dipengaruhi oleh tingkat kegiatan yang dilakukan oleh entitas reseller. Tabel di bawah ini menunjukkan rasio biaya operasional terhadap penjualan dari 11 perusahaan pembanding eksternal.

Tabel 4: Perbandingan OM dan rasio biaya operasional terhadap penjualan dari 11 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Terbanding

Pihak yang DiujiTahun Pajak 2022
OMBiaya Operasional/
Penjualan
Pemohon Banding (PTAFI)3,62%2,03%
PerusahaanTahun Pajak 2019 – Tahun Pajak
2021
OMBiaya Operasional/
Penjualan
Skymilky CO LTD-3,53%5,64%
R.S.M.(2001) Co.,Ltd.-4,57%9,13%
Dairy Product Promotion Co., Ltd.0,26%4,16%
R.Yonravee Company Limited0,43%10,89%
Milk and More (Thailand) Company Limited5,39%35,39%
Sompradtanapanit Company Limited0,81%7,60%
BEN CO HEN Co., Ltd.2,47%25,75%
Lovely Meiji Company Limited0,87%12,42%
POR Marketing Company Limited14,82%24,63%
Mahaphat Trading Company Limited3,61%8,94%
Parkroad Company Limited12,54%4,32%
Minimum-4,57%4,16%
Kuartil Bawah0,34%6,62%
Median0,87%9,13%
Kuartil Atas4,50%18,53%
Maksimum14,82%35,39%

Sejalan dengan Paragraf 2.37 Pedoman OECD di atas, rasio biaya operasional/penjualan antara Pemohon Banding dan 11 perusahaan pembanding eksternal bervariasi secara signifikan di antara perusahaan- perusahaan tersebut karena variabilitas tingkat kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Seperti yang terlihat pada Tabel 4 di atas, beberapa perusahaan pembanding eksternal cenderung memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan yang jauh lebih tinggi daripada yang lain. Sederhananya, karena Pemohon Banding memiliki biaya operasional yang lebih rendah dan lebih efisien, maka Pemohon Banding tidak memerlukan margin kotor yang lebih tinggi untuk memperoleh laba operasional.

Hal ini diperjelas lagi dengan beberapa perusahaan yang rasio biaya operasional terhadap penjualannya hampir sama dengan Pemohon Banding, ternyata mengalami kerugian operasional atau laba yang lebih rendah dibandingkan dengan Pemohon Banding. Harap merujuk ke tabel berikut ini yang menunjukkan perusahaan dengan rasio biaya operasional terhadap penjualan di bawah 10 persen:

Tabel 5: Perbandingan OM antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dan rasio beban operasional terhadap penjualan di bawah 10 persen

Pihak yang DiujiTahun Pajak 2022
OMBiaya Operasional/
Penjualan
Pemohon Banding (PTAFI)3,62%2,03%
PerusahaanTahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021
OMBiaya Operasional/
Penjualan
Skymilky CO LTD-3,53%5,64%
R.S.M.(2001) Co.,Ltd.-4,57%9,13%
Dairy Product Promotion Co., Ltd.0,26%4,16%
Sompradtanapanit Company Limited0,81%7,60%
Mahaphat Trading Company Limited3,61%8,94%
Parkroad Company Limited12,54%4,32%
Minimum-4,57%4,16%
Kuartil Bawah-2,59%4,65%
Median0,53%6,62%
Kuartil Atas2,91%8,60%
Maksimum12,54%9,13%

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan-perusahaan pembanding tersebut adalah distributor, mereka memiliki lebih banyak fungsi dan dengan demikian perlu memperoleh margin kotor yang lebih tinggi untuk memperhitungkan biaya operasional yang lebih tinggi. Variabilitas rasio biaya operasional terhadap penjualan ini dipengaruhi oleh perbedaan dalam struktur biaya dan intensitas persyaratan operasional. Akibatnya, rasio biaya operasional terhadap penjualan cenderung bervariasi secara signifikan dan dengan demikian juga perlu dipertimbangkan untuk lebih mendukung OM sebagai indikator tingkat laba yang lebih tepat.

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan RPM menurunkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan independen dan oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian secara akurat untuk menghilangkan perbedaan antara Pemohon Banding dengan perusahaan independen. Jika penyesuaian yang tepat dan akurat tidak dapat dilakukan, maka RPM tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk menganalisis kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini karena TNMM menggunakan OM sebagai ITL sehingga memberikan tingkat kesebandingan yang lebih lengkap.

Untuk menggambarkan variabilitas rasio biaya operasional terhadap penjualan dibandingkan dengan OM, Pemohon Banding memberikan representasi grafis dari 11 perusahaan pembanding eksternal sebagai berikut:

Gambar 2: Grafik OM dan rasio biaya operasional/penjualan dari 11 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Terbanding

Tape are Mangan Up bina baci trades Die a Sa

tr Paten Kan naa aa pesan see Dead be Da ea Lea Bes ork er

Berdasarkan grafik di atas, rasio biaya operasional terhadap penjualan dari 11 perusahaan pembanding eksternal tidak berkorelasi dengan OM. Akibatnya, analisis profitabilitas yang wajar atas perusahaan-perusahaan ini dengan menggunakan OM (yaitu, penerapan TNMM) dapat mengurangi dampak fluktuasi tersebut.

Paragraf 2.33, Paragraf 2.34, Paragraf 2.37, dan Paragraf 2.68 Pedoman OECD 2022 memberikan panduan kesebandingan dalam penerapan RPM dan TNMM:

“2.33 When the resale price margin used is that of an independent enterprise in a comparable transaction, the reliability of the resale price method may be affected if there are material differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses. Such differences could include those that affect the level of costs taken into account (e.g. the differences could include the effect of management efficiency on levels and ranges of inventory maintenance), which may well have an impact on the profitability of an enterprise but which may not necessarily affect

the price at which it buys or sells its goods or services in the open market. These types of characteristics should be analysed in determining whether an uncontrolled transaction is comparable for purposes of applying the resale price method.

2.34 The resale price method also depends on comparability of functions performed (taking into account assets used and risks assumed). It may become less reliable when there are differences between the controlled and uncontrolled transactions and the parties to the transactions, and those differences have a material effect on the attribute being used to measure arm's length conditions, in this case the resale price margin realised. Where there are material differences that affect the gross margins earned in the controlled and uncontrolled transactions (e.g. in the nature of the functions performed by the parties to the transactions), adjustments should be made to account for such differences. The extent and reliability of those adjustments will affect the relative reliability of the analysis under the resale price method in any particular case.

2.37 It should be expected that the amount of the resale price margin will be influenced by the level of activities performed by the reseller. This level of activities can range widely from the case where the reseller performs only minimal services as a forwarding agent to the case where the reseller takes on the full risk of ownership together with the full responsibility for and the risks involved in advertising, marketing, distributing and guaranteeing the goods, financing stocks, and other connected services. If the reseller in the controlled transaction does not carry on a substantial commercial activity but only transfers the goods to a third party, the resale price margin could, in light of the functions performed, be a small one. The resale price margin could be higher where it can be demonstrated that the reseller has some special expertise in the marketing of such goods, in effect bears special risks, or contributes substantially to the creation or maintenance of intangible property associated with the product.

2.68 One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

Terjemahan bebas:

“2.33 Jika margin harga penjualan kembali yang digunakan adalah margin harga penjualan kembali perusahaan independen di dalam transaksi yang sebanding, keandalan RPM dapat terpengaruh jika terdapat perbedaan yang signifikan dalam cara perusahaanafiliasidanperusahaanindependen menjalankan usahanya. Perbedaan tersebut dapat mencakup perbedaan yang memengaruhi tingkat biaya yang diperhitungkan (misalnya, perbedaan dapat mencakup pengaruh efisiensi manajemen pada tingkat dan kisaran pemeliharaan persediaan), yang mungkin berdampak pada profitabilitas suatu perusahaan tetapi tidak selalu memengaruhi harga beli atau harga jual barang atau jasanya di pasar terbuka. Jenis karakteristik ini harus dianalisis dalam menentukan apakah transaksi independen sebanding untuk tujuan penerapan RPM.

2.34 RPM juga bergantung pada kesebandingan fungsi yang dilakukan (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung). Metode ini mungkin menjadi kurang dapat diandalkan ketika ada perbedaan antara transaksi afiliasi dan independen dan pihak-pihak di dalam transaksi, dan perbedaan tersebut memiliki dampak yang material pada atribut yang digunakan untuk mengukur kondisi wajar, dalam hal ini margin harga penjualan kembali yang dihasilkan. Jika terdapat perbedaan material yang memengaruhi gross margin yang diperoleh dalam transaksi afiliasi dan independen (misalnya, dalam sifat fungsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi), penyesuaian harus dilakukan untuk memperhitungkan perbedaan tersebut. Tingkat dan keandalan penyesuaian tersebut akan memengaruhi keandalan relatif dari analisis menggunakan RPM dalam kasus tertentu.

2.37 Besarnya margin harga penjualan kembali diperkirakan akan dipengaruhi oleh tingkat kegiatan yang dilakukan oleh reseller. Tingkat kegiatan ini bisa sangat beragam, mulai dari kasus di mana reseller hanya melakukan jasa pada tingkat minimal sebagai agen forwarding hingga kasus di mana reseller menanggung risiko penuh atas kepemilikan bersama dengan tanggung jawab penuh dan risiko dalam periklanan, pemasaran, pendistribusian dan penjaminan barang, financing stock, dan jasa lainnya yang terkait. Apabila reseller dalam transaksi afiliasi tidak melakukan kegiatan komersial yang substansial tetapi hanya mengalihkan barang kepada pihak ketiga, margin harga penjualan kembali, dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, bisa menjadi rendah. Margin harga penjualan kembali bisa lebih tinggi jika dapat dibuktikan bahwa reseller memiliki keahlian khusus dalam pemasaran barang tersebut, sehingga menanggung risiko khusus, atau berkontribusi secara substansial pada pembuatan atau pemeliharaan aset tidak berwujud yang terkait dengan produk tersebut.

2.68 Salah satu kekuatan dari TNMM adalah indikator laba bersih (misalnya, tingkat pengembalian atas aset, laba usaha terhadap penjualan, dan indikator laba bersih lainnya) tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan transaksional dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen dibandingkan dengan margin laba kotor. Perbedaan dalam fungsi yang dilakukan antar perusahaan sering kali tercermin dalam variasi biaya operasional. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan kisaran luas margin laba kotor tetapi masih pada tingkat yang sama dari indikator laba usaha bersih. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi biaya dalam laba kotor atau laba usaha dapat menyulitkan untuk mengevaluasi kesebandingan gross margin, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat

menghindari masalah tersebut.”

Berdasarkan Pedoman OECD, penggunaan RPM dan TNMM perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• Dalam menggunakan RPM, keandalan RPM dapat terpengaruh apabila terdapat perbedaan yang signifikan dalam cara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan perusahaan independen menjalankan usahanya. Perbedaan tersebut dapat mencakup hal-hal yang memengaruhi tingkat biaya yang diperhitungkan (misalnya, perbedaan dapat mencakup pengaruh efisiensi manajemen pada tingkat pemeliharaan persediaan), yang dapat berdampak terhadap profitabilitas suatu perusahaan.

• RPM juga bergantung pada kesebandingan fungsi yang dilakukan (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung). RPM menjadi kurang dapat diandalkan apabila terdapat perbedaan antara transaksi afiliasi dan

independen dan para pihak dalam transaksi, dan perbedaan tersebut berdampak material pada margin kotor dalam mengukur kondisi wajar. Jika terdapat perbedaan material yang memengaruhi margin kotor yang diperoleh dalam transaksi afiliasi dan independen (misalnya, dalam sifat fungsi yang dijalankan oleh para pihak dalam transaksi), penyesuaian harus dilakukan untuk memperhitungkan perbedaan tersebut. Cakupan dan keandalan penyesuaian tersebut akan memengaruhi keandalan analisis dalam penerapan RPM dalam kasus tertentu.

Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan fungsi yang signifikan dan dibuktikan secara jelas melalui rasio biaya operasional terhadap penjualan (lihat Tabel 4).

• Besarnya margin harga jual kembali akan dipengaruhi oleh tingkat kegiatan yang dilakukan oleh penjual (reseller). Tingkat kegiatan ini dapat bervariasi yang mencakup kondisi di mana reseller hanya melakukan layanan minimal sebagai agen hingga kasus di mana reseller mengambil risiko penuh atas kepemilikan dan melakukan seluruh fungsi dan menanggung risiko yang terkait dalam periklanan, pemasaran, pendistribusian dan menjamin barang,

pembiayaan persediaan, dan layanan terkait lainnya.

Apabila reseller dalam transaksi dengan pihak afiliasi tidak melakukan kegiatan komersial yang substansial tetapi hanya mengalihkan barang kepada pihak ketiga, margin harga penjualan kembali (laba kotor) atas fungsi yang dilakukan mungkin rendah. Margin harga penjualan kembali (laba kotor) dapat lebih tinggi apabila dapat dibuktikan bahwa reseller memiliki keahlian khusus dalam pemasaran barang tersebut, yang pada dasarnya menanggung risiko khusus, atau berkontribusi secara substansial terhadap pembuatan atau pemeliharaan harta tidak berwujud yang terkait dengan produk tersebut.

Dapat dilihat dari Tabel 4 bahwa Pemohon Banding memiliki tingkat fungsi dan kegiatan komersial yang jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan lainnya. Tingkat kegiatan yang lebih rendah ini tercermin dalam rasio biaya operasional terhadap penjualan yang lebih rendah dan karenanya menghasilkan margin kotor yang lebih rendah sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 2.37 Pedoman OECD (harap merujuk pada kutipan di atas).

Paragraf 2.68 Pedoman OECD juga menyebutkan bahwa perbedaan dalam fungsi yang dilakukan dapat menyebabkan variasi dalam biaya operasional dan karenanya margin kotor, tetapi menghasilkan indikator laba operasi yang serupa. Hal ini dibuktikan oleh Tabel 3 dan Gambar 1. Keduanya selanjutnya membuktikan bahwa OM akan tetap sama atau serupa meskipun terdapat variasi yang luas dalam margin kotor.

Atas dasar ini, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa penerapan RPM mengurangi kesebandingan dan bahwa TNMM adalah metode yang paling tepat untuk diterapkan.

• Salah satu kekuatan dari penerapan TNMM adalah indikator tingkat laba bersih lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen daripada tingkat laba kotor. Perbedaan fungsi yang dilakukan antar perusahaan sering kali tercermin dalam variasi biaya operasional. Konsekuensinya, perbedaan fungsi atau tingkat kegiatan yang tercermin pada biaya operasional dapat menghasilkan perbedaan yang signifikan atas GPM namun akan menghasilkan tingkat indikator laba operasi bersih yang serupa antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan perusahaan independen.

4. Apabila Terbanding bersikeras untuk menerapkan RPM, maka

penyesuaian yang akurat harus dilakukan untuk menghilangkan

perbedaan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

Sebagaimana tertuang dalam Bab 2 SE-50 tentang Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing – No. 3 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, apabila terdapat perbedaan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap margin kotor, maka harus dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh material tersebut. Kutipan dari Bab 2 SE-50 dimuat di bawah ini:

“Peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap gross margin. Tujuan dilakukan peningkatan kesebandingan adalah untuk menghilangkan pengaruh material terhadap gross margin tersebut. Peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan membuat penyesuaian yang akurat, penggunaan data beberapa tahun, agregasi transaksi, serta melakukan kriteria pencarian dan seleksi manual.”

Meskipun sejumlah penyesuaian dapat dilakukan untuk mengkompensasi kurangnya kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen dalam hal-hal seperti perputaran persediaan, ketentuan kontrak, biaya transportasi, dan perbedaan terukur lainnya, penyesuaian terhadap data mungkin didasarkan pada asumsi dan dapat menyebabkan hasil yang tidak andal. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa RPM merupakan metode yang tidak tepat untuk menguji transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan sebagaimana tercantum dalam Bab II Nomor 3 SE-50, sebagai berikut:

“Apabila penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) sulit untukdilakukan,makaPemeriksaPajakperlu mempertimbangkan metode transfer pricing lainnya yang lebih sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Mengingat Terbanding tidak melakukan penyesuaian apa pun atas perbedaan tersebut dan penyesuaian yang dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi yang dapat menimbulkan hasil yang tidak andal, maka metode lain yang lebih tepat harus diterapkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa TNMM merupakan metode yang paling tepat.

5. Penggunaan TNMM sebagai metode yang paling tepat, dengan OM sebagai ITL, untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi PTAFI telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam SE-50 dan PER-32.

Pemohon Banding bergerak dalam bidang distribusi dan importasi produk olahan susu. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding membeli produk olahan susu dari pihak afiliasinya. Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pembelian barang dengan pihak afiliasinya, metode penentuan harga transfer yang menghasilkan tingkat kesebandingan tertinggi harus digunakan. Oleh karena itu, metode yang diterapkan harus merupakan metode yang paling tepat atau paling sesuai dengan fakta dan keadaan dari kasus Pemohon Banding.

TNMM dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi PTAFI apabila metode tersebut telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Terkait proses pemilihan metode penentuan harga transfer, Bab 2 Poin (2) SE-50 menjelaskan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode penentuan harga transfer yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada, sebagai berikut:

a) Kelebihan dan kekurangan setiap metode

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding menilai margin laba usaha, bukan GPM (dengan menggunakan RPM). Dalam hal ini, tingkat kesebandingan produk dan fungsi yang dipersyaratkan dalam TNMM lebih rendah dibandingkan yang dipersyaratkan untuk metode berbasis transaksi. Hal ini disebabkan karena TNMM memperhitungkan dampak komersial dan ekonomi yang lebih luas serta perbedaan dalam aspek fungsi atau produk, sehingga memungkinkan perbandingan yang lebih tepat dibandingkan GPM.

Terkait penggunaan RPM oleh Terbanding, perlu dicatat bahwa penerapan RPM mengkaji GPM dan memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi, termasuk analisis fungsi, ketentuan kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi sebagaimana diatur dalam Bab 2 SE-50 tentang Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing – No. 3 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

RPM dianggap tidak tepat untuk diterapkan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi Pemohon Banding karena perbandingan pada tingkat laba kotor tidak andal, mengingat informasi terkait laporan akuntansi yang andal dan kredibel (sehubungan dengan transaksi independen) tidak tersedia pada tingkat rincian yang diperlukan. Lebih lanjut, RPM tidak memiliki fleksibilitas terkait perbedaan fungsi dan risiko yang secara lebih akurat tercermin dalam biaya operasional (yang berada di bawah tingkat margin kotor). Perbedaan biaya operasional menunjukkan tingkat atau intensitas fungsi yang berbeda, sehingga berdampak pada perbedaan tingkat margin kotor yang diperlukan untuk beroperasi secara menguntungkan (harap merujuk pada poin No. 3.1. di atas).

b) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar

transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi

Dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagaimana telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai fully- fledged distributor untuk produk susu.

Analisis laba bersih dalam penerapan TNMM memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi karena potensi perbedaan fungsi yang memengaruhi margin kotor dapat dikompensasi pada tingkat laba usaha bersih. Oleh karena itu, kami menggunakan database komersial publik untuk mengidentifikasi perusahaan yang berpotensi sebanding di pasar. Karena perbedaan produk dan fungsi cenderung tidak memengaruhi kesebandingan dalam TNMM dibandingkan dengan metode transaksi tradisional, TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi PTAFI.

RPM dapat dianggap sebagai metode yang tepat jika digunakan dengan benar dan sesuai dengan kondisi serta fakta yang relevan dan tepat. Dalam sebagian besar kasus, tingkat kesebandingan ini hanya dapat dicapai ketika membandingkan RPM internal. Hal ini tidak terjadi dalam kasus ini. Oleh karena itu, jika tidak diterapkan, penggunaan RPM dapat mendistorsi analisis dan hasil, seperti yang telah terjadi dalam kasus ini. Selanjutnya,

tingkat kesebandingan yang tinggi yang diperlukan untuk menerapkan RPM tidak dapat dipenuhi dengan tingkat rincian data perusahaan pembanding yang tersedia dalam kasus ini. Penyesuaian harus dilakukan jika terdapat perbedaan fungsi. Jika perbedaan fungsi, aset, dan risiko tidak dapat disesuaikan secara andal, RPM tidak dapat digunakan dan metode lain harus dipilih. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perbedaan biaya operasional menunjukkan tingkat atau intensitas fungsi yang berbeda. Dengan demikian, variabilitas rasio biaya operasional terhadap penjualan ini dapat dipengaruhi oleh perbedaan struktur biaya dan persyaratan operasional. Akibatnya, rasio biaya operasional terhadap penjualan cenderung bervariasi secara signifikan sebagaimana diuraikan dalam Tabel 4.

c) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan perusahaan

pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih

Data eksternal tidak terlalu andal dibandingkan data internal karena perbedaan prinsip akuntansi dalam pencatatan dan pengklasifikasian biaya. Paragraf 2.41 Pedoman OECD Juli 2017 menyatakan bahwa penyesuaian yang tepat harus dilakukan untuk menghilangkan perbedaan:

“Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. … The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.”

Terjemahan bebas:

“Jika praktik akuntansi berbeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, penyesuaian yang tepat harus dilakukan terhadap data yang digunakan dalam menghitung margin harga jual kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk menghasilkan margin kotor. … Margin kotor tersebut tidak akan sebanding tanpa penyesuaian yang tepat.”

Meskipun PTAFI bergerak dalam kegiatan distribusi, bukan berarti analisis tingkat margin kotor (yaitu, RPM) harus digunakan, terutama jika tidak terdapat data pembanding internal. Penting untuk dicatat bahwa perbedaan dalam kebijakan akuntansi dan standar akuntansi dapat memengaruhi bagaimana perusahaan pembanding mengalokasikan harga pokok penjualan dan biaya operasionalnya secara berbeda dengan PTAFI sebagai pihak yang diuji. Dalam kasus ini, Pemohon Banding telah memberikan penilaian terperinci mengenai rasio biaya operasional terhadap penjualan perusahaan pembanding (harap merujuk pada poin No. 3.1. di atas). Berdasarkan hal tersebut di atas, TNMM dianggap sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi PTAFI.

d) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan yang ada

Dengan menerapkan RPM, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah setuju bahwa penerapan RPM memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi, yang mencakup kesebandingan dalam hal analisis fungsi, ketentuan kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi. Dalam penerapan RPM, Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan yang memadai antara Pemohon Banding dan data pembanding yang digunakan pada tingkat laba kotor. Sementara itu, dalam penerapan RPM, diperlukan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal fungsi, aset, dan risiko antara Pemohon Banding dan transaksi/perusahaan pembanding. Perlu dicatat bahwa tingkat kesebandingan yang dipersyaratkan dalam penerapan RPM hanya dapat dipenuhi dengan penggunaan transaksi pembanding internal, di mana hal ini tidak berlaku dalam kasus Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding membeli seluruh produknya dari pihak afiliasi. Namun, aspek ini diabaikan oleh Terbanding.

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perbedaan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak dapat diuji dengan menggunakan RPM karena metode ini memerlukan tingkat

kesebandingan yang lebih tinggi, dan ketersediaan informasi mengenai laporan akuntansi yang andal dan kredibel (sehubungan dengan transaksi independen) tidak tersedia pada tingkat rincian tersebut.

Meskipun sejumlah penyesuaian dapat dilakukan untuk mengkompensasi kurangnya kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen dalam berbagai hal seperti perputaran persediaan, ketentuan kontrak, biaya transportasi, dan perbedaan terukur lainnya, penyesuaian data dapat didasarkan pada asumsi dan menyebabkan hasil yang tidak andal. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa RPM merupakan metode yang tidak tepat untuk menguji transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Paragraf 2.37 Pedoman OECD Juli 2017 menyatakan bahwa:

“It should be expected that the amount of the resale price margin will be influenced by the level of activities performed by the reseller. This level of activities can range widely from the case where the reseller performs only minimal services as a forwarding agent to the case where the reseller takes on the full risk of ownership together with the full responsibility for and the risks involved in advertising, marketing, distributing and guaranteeing the goods, financing stocks, and other connected services. If the reseller in the controlled transaction does not carry on a substantial commercial activity but only transfers the goods to a third party, the resale price margin could, in light of the functions performed, be a small one.”

Terjemahan bebas:

“Penting untuk dicatat bahwa jumlah margin harga jual kembali dapat dipengaruhi oleh tingkat kegiatan yang dilakukan oleh reseller. Tingkat kegiatan ini dapat sangat bervariasi, mulai dari kasus di mana reseller hanya melakukan jasa pada tingkat yang minimal sebagai agen forwarding hingga kasus di mana reseller menanggung penuh risiko kepemilikan serta tanggung jawab penuh atas dan risiko terkait periklanan, pemasaran, distribusi dan penjaminan barang, pembiayaan stok, dan jasa terkait lainnya. Jika reseller dalam transaksi afiliasi tidak melakukan kegiatan komersial yang substansial namun hanya mengalihkan barang kepada pihak ketiga, margin harga jual kembali dapat berada pada tingkat yang rendah, mengingat fungsi yang dilakukan.”

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan TNMM tepat untuk dilakukan karena tingkat kesebandingan fungsi yang dipersyaratkan lebih rendah dibandingkan yang dipersyaratkan untuk metode berbasis transaksi, karena perbandingan pada tingkat ini memperhitungkan dampak komersial dan ekonomi yang lebih luas. Analisis laba bersih (yaitu, OM) juga memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi karena perbedaan fungsi potensial yang memengaruhi GPM (sebagaimana dibuktikan oleh rasio Biaya Operasional/Penjualan yang berbeda sebagaimana disajikan dalam Tabel 1) dapat dikompensasi pada tingkat laba usaha bersih.

6. Proses pencarian atas 12 perusahaan pembanding telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam SE-50.

Sebagaimana dijelaskan pada halaman 26-27 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, TNMM dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi Pemohon Banding. Dalam penerapan TNMM, Pemohon Banding memilih OM sebagai ITL yang paling tepat.

Berdasarkan Bab II SE-50 tentang penerapan TNMM, dijelaskan bahwa terdapat tiga langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan tingkat kesebandingan pada saat menggunakan TNMM:

a) Kriteria pencarian dan seleksi manual

b) Penggunaan data beberapa tahun

c) Pendekatan transaksi per transaksi atau gabungan transaksi

Kriteria pencarian dan seleksi manual

Menurut SE-50, dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Untuk mengidentifikasi perusahaan yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa dengan PTAFI, Pemohon Banding melakukan pencarian pada database TP Catalyst dan mengidentifikasi set perusahaan independen yang melakukan fungsi yang secara umum serupa dengan Pemohon Banding.

Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (strategi pencarian), misalnya kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding, wilayah, ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan. Sebagaimana dijelaskan pada halaman 28-halaman 29 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menggunakan data yang diperoleh dari database TP Catalyst versi Desember 2022 untuk mencari perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022. Dalam menerapkan TNMM, Pemohon Banding menggunakan beberapa kriteria pencarian untuk memperoleh set perusahaan yang sebanding dengan PTAFI

Gambar 3: Screenshot strategi pencarian TP Catalyst yang digunakan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022

= eepers cee Fear an tly oc.

“mk mim. La

Lip LT oo

Pa TAP Tey Ka

nos TT ap a : rot ~

Setelah melakukan pencarian data dengan menggunakan strategi pencarian tertentu, diperoleh daftar perusahaan beserta data relevan yang dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding. Namun, daftar perusahaan yang diperoleh dari database komersial hanya merupakan kandidat perusahaan pembanding. Kandidat perusahaan pembanding yang dipilih harus melalui proses pengkajian manual atau penyaringan manual untuk menentukan apakah kandidat tersebut diterima atau ditolak. Dalam kasus PTAFI, terdapat 347 perusahaan yang berpotensi sebanding dengan Pemohon Banding.

Penyaringan manual dapat dilakukan dengan menganalisis profil setiap kandidat pembanding melalui situs web perusahaan, mengkaji informasi perusahaan berdasarkan media cetak atau online, atau metode lainnya. Selain itu, penyaringan manual dapat dilakukan melalui analisis kuantitatif dan kualitatif. Pemohon Banding mengkaji 347 perusahaan yang tersisa secara manual dari sudut pandang kualitatif untuk mengeliminasi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang tidak sebanding dengan PTAFI. Dari pengkajian manual tersebut, Pemohon Banding menolak 335 perusahaan dan memilih 12 perusahaan dalam set perusahaan pembanding akhir (Harap merujuk pada Lampiran 3 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022). Ringkasan kriteria penolakan utama adalah sebagai berikut:

a. Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut dua tahun selama periode Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021)

b. Data keuangan tidak memadai (tidak memiliki data keuangan dua tahun selama periode Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021)

c. Profil fungsi yang berbeda (misalnya, manufaktur, dll.)

d. Perbedaan karakterisasi produk (misalnya, distribusi produk non-susu, produk teknologi, dll.)

e. Informasi publik yang terbatas

Berdasarkan proses pencarian di atas, 12 perusahaan yang melakukan kegiatan yang serupa dengan PTAFI diidentifikasi. Tabel di bawah ini mencantumkan nama 12 perusahaan pembanding serta negara pendiriannya.

Tabel 6: Perusahaan pembanding yang dipilih

No.Nama PerusahaanNegara
1AGS Viet Nam Joint Stock CompanyVietnam
2CAO Lang Food Joint Stock CompanyVietnam
3Golden Sand Trading and Consulting CorporationVietnam
4Hiroki Joint Stock CompanyVietnam
5Intercontinental Speciality Milk Co., Ltd.Thailand
6KON Tum General Trading Joint - Stock CompanyVietnam
7Krabyai-Tamaka Dairy Co., Ltd.Thailand
8Lamdong Trading Join Stock CompanyVietnam
9Phalco Viet Nam Joint Stock CompanyVietnam
10Skymilky Co., Ltd.Thailand
11Thang Long Valuation and Investment Consultancy Joint Stock CompanyVietnam
12United Global Agencies (Thailand) Co., Ltd.Thailand

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan yang komprehensif dan mendalam dengan menerapkan proses penyaringan yang tepat berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia untuk memperoleh set perusahaan yang melakukan kegiatan yang serupa dengan PTAFI.

7. Terbanding tidak seharusnya menolak 12 (dua belas) perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022. Dalam proses keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan selama proses keberatan pajak). Dalam memilih perusahaan pembanding sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan secara komprehensif dengan menerapkan proses penyaringan yang tepat (termasuk penggunaan strategi pencarian mendalam dan pengkajian manual).

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak menyampaikan bukti atau dokumen pendukung seperti hasil penelitian, laporan keuangan, dan dokumen-dokumen relevan lainnya yang dapat

memperkuat pandangan Terbanding terhadap 12 perusahaan pembanding

yang dipilih oleh Pemohon Banding. Sementara itu, Pemohon Banding telah melakukan analisis secara mendalam terhadap masing-masing perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022.

Tabel 7: Perbandingan kesebandingan terhadap 12 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Pemohon Banding

No.Perusahaan PembandingTinjauan Kesebandingan
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1Skymilky Co., Ltd.Sebanding dengan Pemohon BandingSebanding dengan Pemohon Banding
2Ags Viet Nam Joint Stock CompanyKarakteristik produk yang berbedaPerusahaan ini bergerak di bidang grosir produk susu. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk susu kepada pelanggannya, termasuk susu, krim asam, krim kental, dll.
3Intercontinental Speciality Milk Co LtdMemiliki fungsi manufaktur dan memiliki aset tidak berwujudPerusahaan ini bergerak dalam bidang produksi, pembelian, penjualan dan distribusi produk susu. Perusahaan ini menawarkan
No.Perusahaan PembandingTinjauan Kesebandingan
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
berbagai macam produk susu (susu kental manis, susu rendah lemak instan, dan buttermilk kering), campuran es krim, telur, minyak nabati, dan lemak.
4Krabyai-Tamaka Dairy Co LtdMemiliki aset tidak berwujudPerusahaan ini bergerak di bidang grosir produk susu, telur, minyak dan lemak nabati. Perusahaan ini mengkhususkan diri dalam distribusi produk susu olahan, keju, dan produk susu kering, kental, dan olahan.
5Lamdong Trading Join Stock CompanyKarakteristik produk yang berbeda dan bukan bagian dari hasil pencarian dataPerusahaan ini bergerak di bidang distribusi produk makanan dan non- makanan. Produk-produknya meliputi produk susu, telur, produk daging, dll.
6Phalco Viet Nam Joint Stock CompanyKarakteristik & fungsi produk yang berbeda, dan bukan bagian dari hasil pencarian dataPerusahaan ini bergerak di bidang grosir produk susu. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk susu kepada pelanggannya, termasuk susu, krim asam, krim kental, dll.
7United Global Agencies (Thailand) Co LtdMemiliki aset tidak berwujudPerusahaan ini bergerak dalam bidang penyediaan bahan baku susu berkualitas. Produknya meliputi berbagai bubuk susu, protein, dan lemak.
8Cao Lang Food Joint Stock CompanyMemiliki fungsi manufaktur dan bukan bagian dari hasil pencarian dataPerusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir produk makanan. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk yang meliputi minuman, buah-buahan dan sayuran, produk susu dan es krim, dll.
9Golden Sand Trading And Consulting CorporationKarakteristik produk yang berbeda dan melakukan R&DPerusahaan ini bergerak di bidang distribusi ritel produk makanan dan non-makanan. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk seperti makanan, farmasi, makanan fungsional, dll.
10Kon Tum General Trading Joint – Stock CompanyMemiliki aset tidak berwujudPerusahaan ini bergerak dalam penjualan grosir berbagai macam produk kelontong yang meliputi makanan kaleng dan beku, susu, buah dan sayur segar, daging segar dan olahan, dll.
11Thang Long Valuation And Investment Consultancy Joint Stock CompanyKarakteristik produk yang berbedaPerusahaan ini bergerak di bidang usaha grosir yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Produk yang dihasilkan perusahaan ini antara lain produk olahan susu, produk olahan daging, produk olahan unggas, dan lain-lain.
No.Perusahaan PembandingTinjauan Kesebandingan
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
12Hiroki Joint Stock CompanyKarakteristik produk yang berbedaPerusahaan ini bergerak di bidang perdagangan grosir produk kelontong. Perusahaan ini bergerak di bidang grosir berbagai macam produk kelontong yang meliputi makanan kaleng dan beku, susu, buah dan sayur segar, dll.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa 12 perusahaan pembanding eksternal yang diterima oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 menjalankan fungsi yang sama (yaitu, fungsi distribusi) dengan Pemohon Banding.

Tabel 8: Hasil OM dari 12 perusahaan pembanding eksternal

Pihak yang DiujiTahun Pajak 2022
Pemohon Banding (PTAFI)3,62%
PerusahaanTahun PajakRata-Rata Tertimbang 3 Tahun
2021(Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021)
AGS Viet NAM Joint Stock Company-0,21%-0,07%
CAO Lang Food Joint Stock Company1,07%0,98%
Golden Sand Trading and Consulting Corporation2,70%3,12%
Hiroki Joint Stock Company16,47%11,71%
Intercontinental Speciality Milk Co., Ltd.,1,89%1,32%
KON Tum General Trading Joint – Stock Company2,94%1,27%
Krabyai-Tamaka Dairy Co., Ltd.,1,36%1,29%
Lamdong Trading Join Stock Company3,28%2,80%
Phalco Viet Nam Joint Stock Company2,61%2,48%
Skymilky Co., Ltd.,0,85%0,94%
Thang Long Valuation and Investment Consultancy Joint Stock Company0,59%0,57%
United Global Agencies (Thailand) Co., Ltd.,3,80%5,17%
Minimum-0,21%-0,07%
Kuartil Bawah1,01%0,97%
Median2,25%1,31%
Kuartil Atas3,03%2,88%
Maksimum16,47%11,71%

Selanjutnya, berdasarkan tabel di atas, rentang interkuartil OM satu tahun (Tahun Pajak 2021) yang diperoleh dari 12 perusahaan pembanding eksternal berada di antara kuartil bawah sebesar 1,01 persen dan kuartil atas sebesar 3,03 persen, dengan median sebesar 2,25 persen. Sementara itu, rentang interkuartil OM tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2022) yang diperoleh dari 12 perusahaan pembanding eksternal berada di antara kuartil bawah sebesar 0,97 persen dan kuartil atas sebesar 2,88 persen, dengan median sebesar 1,31 persen.

Pemohon Banding memperoleh OM sebesar 3,62 persen selama periode Tahun Pajak 2022, yang berada di dalam rentang interkuartil OM satu tahun dan rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021) yang

diperoleh dari 12 perusahaan pembanding eksternal. Dengan demikian, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak diperlukan penyesuaian harga transfer terhadap profitabilitas Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

8. Meskipun kami tidak setuju dengan pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding, berdasarkan penerapan TNMM, hal tersebut akan tetap mengakibatkan OM Pemohon Banding berada dalam rentang yang wajar. Meskipun kami tidak setuju dengan pemilihan 11 perusahaan pembanding eksternal oleh Terbanding, berdasarkan penerapan TNMM, hal tersebut akan mengakibatkan OM Pemohon Banding berada dalam rentang wajar. Tabel di bawah ini menunjukkan hasil OM dari 11 perusahaan pembanding eksternal Tabel 9: Hasil OM dari 11 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Terbanding

Pihak yang DiujiTahun Pajak 2022
OM
Pemohon Banding (PTAFI)3,62%
PerusahaanTahun Pajak 2019 –
Tahun Pajak 2021
OM
Skymilky CO LTD-3,53%
R.S.M.(2001) Co.,Ltd.-4,57%
Dairy Product Promotion Co., Ltd.0,26%
R.Yonravee Company Limited0,43%
Milk and More (Thailand) Company Limited5,39%
Sompradtanapanit Company Limited0,81%
BEN CO HEN Co., Ltd.2,47%
Lovely Meiji Company Limited0,87%
POR Marketing Company Limited14,82%
Mahaphat Trading Company Limited3,61%
Parkroad Company Limited12,54%
Minimum-4,57%
Kuartil bawah0,34%
Median0,87%
Kuartil atas4,50%
Maksimum14,82%

Berdasarkan tabel yang ditunjukkan di atas, bahkan jika set pembanding yang dipilih oleh Terbanding digunakan, berdasarkan penerapan TNMM, OM Pemohon Banding sebesar 3,62 persen akan berada dalam rentang interkuartil OM perusahaan pembanding. Oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi terhadap profitabilitas Pemohon Banding

9. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, faktanya, tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan Terbanding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung mengenai cara pemilihan perusahaan pembanding tersebut.

9.1. Terbanding tidak menyampaikan dokumen/bukti pendukung terkait

penelusuranpembandingsebagaimanadipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Terkait dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S- 00042/SPUH/WPJ./2025(“SPUH-00042”),Terbandinghanya memaparkan perusahaan pembanding yang dipilih dan koreksi yang diajukan kepada Pemohon Banding tanpa menyertakan dokumen/bukti pendukung analisis.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagai berikut:

“Pendapat dan kesimpulan pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan relevan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selain itu, Pasal 12 ayat (3) UU KUP juga mengatur bahwa:

“Dalam hal Direktur Jenderal Pajak memperoleh bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK/03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang menyatakan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan Pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup dan sah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan Pajak, temuan pemeriksaan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti-bukti yang kompeten tidak hanya akan digunakan sebagai dasar untuk koreksi yang akurat, tetapi juga akan berguna sebagai bukti dalam sengketa pajak. Namun, Terbanding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung selain Strategi Pencarian yang dilakukan sebagai langkah awal dari proses pemilihan perusahaan pembanding. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, sepanjang belum terdapat bukti-bukti yang cukup untuk mendukung pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding, maka perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding dan tercantum dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 tetap dianggap valid dan benar berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sehubungan dengan pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat perusahaan pembanding yang mempunyai perbedaan yang signifikan dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

9.2. Milk and More (Thailand) Company Limited mempunyai fungsi yang

berbeda secara signifikan dengan Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pemohon Banding terutama bergerak di bidang impor dan distribusi produk susu. Pelanggan Pemohon Banding bergerak di bidang pengolahan atau pembuatan produk susu dan karenanya Pemohon Banding beroperasi di industri Business-to-Business (B2B).

Berdasarkan informasi sebelumnya, Pemohon Banding tidak sepakat dengan dimasukkannya Milk and More (Thailand) Company Limited ke dalam set perusahaan pembanding karena perusahaan ini juga bergerak dalam bidang produksi dan pengolahan buah dan sayuran. Harap merujuk ke tangkapan layar dari situs web perusahaan di bawah ini untuk referensi:

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) bagian a PER-32, langkah awal dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan mengidentifikasi perusahaan pembanding. Metode yang digunakan untuk melakukan analisis kesebandingan diatur dalam ketentuan penentuan harga transfer Indonesia, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PER-32. Dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding harus mempertimbangkan lima faktor kesebandingan sebagai berikut:

1) Karakteristik produk atau layanan;

2) Analisis fungsi;

3) Ketentuan kontrak;

4) Kondisi ekonomi; dan

5) Strategi usaha.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemeriksaan silang atas langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penentuan harga transfer di Indonesia dengan hasil analisis yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, guna membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap ketentuan tersebut di atas.

Meskipun kami tidak setuju dengan pemilihan 11 perusahaan pembanding eksternal oleh Terbanding, pengecualian Milk and More (Thailand) Company Limited akan tetap mengakibatkan GPM Pemohon Banding berada dalam rentang wajar. Tabel di bawah ini menunjukkan hasil GPM dari 10 perusahaan pembanding eksternal kecuali Milk and More (Thailand) Company Limited.

Tabel 10: GPM antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tanpa Milk and More (Thailand) Company Limited

Pihak yang DiujiTahun Pajak
2022
GPM
Pemohon Banding (PTAFI)5,65%
PerusahaanTahun Pajak
2019 – Tahun
Pajak 2021
GPM
Skymilky CO LTD2,11%
R.S.M.(2001) Co.,Ltd.4,56%
Dairy Product Promotion Co., Ltd.4,42%
R.Yonravee Company Limited11,32%
Sompradtanapanit Company Limited8,40%
BEN CO HEN Co., Ltd.28,22%
Lovely Meiji Company Limited13,29%
POR Marketing Company Limited39,45%
Mahaphat Trading Company Limited12,54%
Parkroad Company Limited16,87%
Minimum2,11%
Kuartil bawah5,52%
Median11,93%
Kuartil atas15,97%
Maksimum39,45%

Berdasarkan tabel di atas, jika Milk and More (Thailand) Company Limited dikecualikan, GPM Pemohon Banding sebesar 5,65 persen akan berada dalam rentang interkuartil GPM perusahaan pembanding. Oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi terhadap profitabilitas Pemohon Banding.

9.3. Hanya empat dari 11 perusahaan pembanding yang dipilih oleh

Terbanding yang mencatat jumlah pendapatan penjualan yang lebih sebanding yaitu di atas USD 1 juta.

Selama Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding membukukan pendapatan sebesar Rp524.261.153.631 (setara dengan sekitar USD 32,7 juta). Perlu diperhatikan bahwa perbedaan yang signifikan antara besaran pendapatan Pihak yang Diuji (Pemohon Banding) dan perusahaan pembanding dapat memengaruhi tingkat kesebandingan perusahaan pembanding. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa perusahaan yang beroperasi dalam skala yang jauh berbeda akan menghadapi tingkat fungsi dan risiko yang berbeda pula (yakni, volatilitas kinerja keuangan yang lebih tinggi/lebih kecil). Mengingat hal ini, Pemohon Banding secara konservatif berpandangan bahwa Terbanding sebaiknya tidak memasukkan perusahaan yang mencatat pendapatan penjualan kurang dari USD 1 juta (yaitu, lebih dari 30 kali lebih kecil dari Pemohon Banding) ke dalam set pembandingnya.

Tabel berikut menunjukkan perbandingan pendapatan penjualan antara Pemohon Banding dengan 11 perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding.

Tabel 11: GPM dan jumlah penjualan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

Pihak yang DiujiTahun PajakTahun Pajak 2022
2022
GPMPenjualan
(dalam USD)
Pemohon Banding (PTAFI)5,65%Sekitar 32,7 juta
PerusahaanTahun PajakTahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021
2019 – Tahun
Pajak 2021
GPMPenjualan
(dalam ribuan USD)
Skymilky CO LTD2,11%11.971
R.S.M.(2001) Co.,Ltd.4,56%10.723
Dairy Product Promotion Co., Ltd.4,42%8.294
R.Yonravee Company Limited11,32%2.253
Milk and More (Thailand) Company Limited40,78%992
Sompradtanapanit Company Limited8,40%728
BEN CO HEN Co., Ltd.28,22%470
Lovely Meiji Company Limited13,29%230
POR Marketing Company Limited39,45%94
Mahaphat Trading Company Limited12,54%123
Parkroad Company Limited16,87%72

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan jumlah pendapatan penjualan lebih dari USD 1 juta memperoleh tingkat GPM yang lebih mirip (yakni, kurang fluktuatif dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil). Harap merujuk ke paragraf berikut ini yang menunjukkan perusahaan dengan pendapatan penjualan di atas USD 1 juta:

Tabel 12: GPM dan jumlah penjualan (di atas USD 1 juta) antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

Pihak yang DiujiTahun Pajak 2022Tahun Pajak 2022
GPMPenjualan
(dalam USD)
Pemohon Banding (PTAFI)5,65%Sekitar 32,7 juta
PerusahaanTahun Pajak 2019Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021
– Tahun Pajak
2021
GPMPenjualan
(dalam ribuan USD)
Skymilky CO LTD2,11%11.971
R.S.M.(2001) Co.,Ltd.4,56%10.723
Dairy Product Promotion Co., Ltd.4,42%8.294
R.Yonravee Company Limited11,32%2.253
Minimum2,11%
Kuartil Bawah3,84%
Median4,49%
Kuartil Atas6,25%
Maksimum11,32%

Mengingat hal tersebut di atas, meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan metode penentuan harga transfer dan perusahaan pembanding oleh Terbanding, hasil di atas menunjukkan bahwa GPM sebesar 5,65 persen berada dalam rentang interkuartil GPM perusahaan pembanding. Oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi terhadap profitabilitas Pemohon Banding.

10. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding akan mengakibatkan peningkatan profitabilitas Pemohon Banding secara tidak wajar.

Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa apabila koreksi penentuan harga transfer pada penyesuaian fiskal positif atas transaksi pembelian Pemohon Banding tetap dilakukan oleh Terbanding, hal ini akan mengakibatkan kenaikan yang tidak wajar pada profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini:

Tabel 13: Perhitungan kembali profitabilitas Pemohon Banding setelah koreksi

PosIndeksMenurut PemohonKoreksi MenurutPerhitungan setelah
BandingTerbandingKoreksi Terbanding
PenjualanA524.261.153.630524.261.153.630
Harga Pokok PenjualanB494.651.920.22440.041.853.011454.610.067.213
Laba KotorC = A - B29.609.233.40669.651.086.417
Biaya OperasionalD10.652.822.33810.652.822.338
Laba UsahaE = C – D18.956.411.06858.998.264.079
OMF = E/A3,62%11,25%
Rata-rata tertimbang OM dari 12 perusahaan pembanding eksternal
(Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021)
Minimum-0,07%
Kuartil Bawah0,97%
Median1,31%
Kuartil Atas2,88%
Maksimum11,71%

Mengacu pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa OM Pemohon Banding yang disesuaikan berada jauh di atas kuartil atas dari rentang interkuartil yang dihasilkan 12 perusahaan pembanding eksternal yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022. Mempertimbangkan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan

Terbanding akan mengakibatkan Pemohon Banding memperoleh hasil

yang tidak wajar sehingga seharusnya dibatalkan.

11. Pemohon Banding secara konsisten menggunakan TNMM sebagai metode yang paling tepat dan OM sebagai ITL yang paling tepat setiap tahun.

Pendekatan Pemohon Banding dan pemilihan perusahaan pembanding

diterima oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2023.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding membeli barang secara eksklusif dari pihak afiliasinya, yaitu AFI. Praktik ini merupakan kegiatan usaha rutin dan konsisten yang dilakukan Pemohon Banding setiap tahun dan tidak pernah berubah. Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa jenis kegiatan usaha Pemohon Banding, fungsi yang dilakukan, dan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi antara Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2022 tetap tidak berubah. Selanjutnya, Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha secara konsisten dan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

penentuan harga transfer di Indonesia serta Pedoman OECD.

Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat. Metode ini sesuai dengan peraturan mengenai ketentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

Konsistensi Pemohon Banding dalam menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian barang tercantum dalam tabel di bawah ini. Tabel 14: Ringkasan pengujian transaksi pembelian barang selama Tahun Pajak 2021 – Tahun Pajak 2023

Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2022Tahun Pajak 2023
Metode yang dipilih oleh Pemohon BandingTNMMTNMMTNMM
Indikator Tingkat Laba yang digunakan oleh Pemohon BandingOMOMOM
Posisi DJPTidak ada koreksi harga transferKoreksi harga transfer berdasarkan RPM eksternalTidak ada koreksi harga transfer

Berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan TNMM dan OM sebagai ITL yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar dan konsistensinya tidak perlu dipertanyakan lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa tidak terdapat koreksi atas pembelian barang oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan pajak pada Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2023. Pada saat proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2023, Pemohon Banding menerapkan TNMM sebagai metode yang paling tepat dan OM sebagai ITL yang paling tepat. Kombinasi ini sama persis dengan kombinasi yang digunakan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022.

Berdasarkan proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2023 yang telah dilakukan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, tidak perlu dilakukan koreksi atas transaksi pembelian barang yang dilakukan Pemohon Banding.

Dengan memperhatikan penjelasan yang diberikan dan prinsip kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan Indonesia, maka analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembelian barang pada Tahun Pajak 2022 tidak memerlukan koreksi.

12. Elemen biaya dalam harga pokok penjualan Pemohon Banding sebagian besar merupakan biaya pass-through pihak ketiga atas pembelian barang dari pihak afiliasi.

Sehubungan dengan transaksi pembelian barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (yaitu, AFI) yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan semua informasi yang diwajibkan berdasarkan PMK-213, termasuk hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan berdasarkan TNMM dan OM sebagai ITL yang paling tepat untuk menguji kebijakan harga yang berlaku.

Penting untuk sepenuhnya memahami kegiatan usaha Pemohon Banding dan AFI sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan antara kedua belah pihak. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada poin di atas, Pemohon Banding bergerak di bidang distribusi dan impor produk susu olahan seperti susu bubuk skim, keju, dan whey manis. Dalam menjalankan kegiatan

usahanya, Pemohon Banding membeli produk olahan susu dari AFI. Oleh karena itu, Pemohon Banding menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pengadaan, pergudangan, logistik, serta penjualan dan distribusi.

AFI merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang bergerak di bidang perdagangan internasional dan solusi strategi pasar di sektor susu dan daging. Dalam melakukan transaksi afiliasi dengan Pemohon Banding, AFI memberikan dukungan kepada Pemohon Banding dalam hal pembelian dan pengiriman barang untuk dijual dan didistribusikan kepada Pemohon Banding di wilayah Indonesia. Seluruh penjualan Pemohon Banding (100 persen) dilakukan dengan pihak independen yang sebagian besar terdiri dari perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan atau pembuatan produk susu.

Bahwa skema transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dan AFI adalah sebagai berikut:

Gambar 4: Skema transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dan AFI Third Party Supplier AFI

bea ina Choose Company) CRofated pena disteniritar)

Oeuerscas

Indonesia

PTAFI (Yaxpayer)

Legian

Third Party Customer

(Processor and mienuifaetairey af

dairy products)

Urutan skema transaksi pembelian barang adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyelenggarakan pengadaan barang dengan pihak afiliasi (AFI) untuk didistribusikan kepada konsumen akhir Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding membeli barang (termasuk susu bubuk, keju, whey manis, dan lain-lain) untuk didistribusikan lebih lanjut kepada konsumen akhir. Pada awal tahun, Pemohon Banding menyusun rencana pembelian berdasarkan perkiraan dan anggaran

penjualan dengan tetap memperhatikan bahan-bahan yang dibutuhkan. Setelah rencana pembelian tersedia, Pemohon Banding membeli produk dari AFI yang dibeli dari pemasok pihak ketiga yang secara efektif menggunakan pengaturan back-to-back. Berdasarkan faktur tanggal 14 April 2022, harga pembelian yang dibebankan antara Pemohon Banding dan AFI adalah sebesar USD 4,1000 per kilogram (Harga X).

2) AFI mengatur pengadaan barang yang diminta dengan pemasok pihak ketiga yang ditunjuk

Sesuai dengan kebutuhan barang untuk proses distribusi lebih lanjut Pemohon Banding, AFI (bertindak sebagai pembeli) kemudian mengatur pengadaan barang yang diminta dengan pemasok pihak ketiga yang ditunjuk. Berdasarkan faktur yang dibuat untuk transaksi antara AFI dan pemasok pihak ketiga, harga jual yang dibebankan pemasok pihak ketiga adalah sebesar AUD 1,7100 per pon (USD 3,7699 per kilogram/”Harga Y”).

3) Pemasok pihak ketiga melakukan kegiatan pengiriman kepada Pemohon Banding

Sebelum proses penyerahan barang kepada Pemohon Banding, kualitas barang diperiksa oleh pemasok untuk memastikan kualitasnya telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan AFI. Dalam penerapan syarat pengiriman Ex Works (EXW), tanggung jawab penjual (pemasok AFI) adalah mengemas barang yang dibeli dengan aman dan mengirimkannya ke lokasi yang telah disepakati. Dalam hal ini, pembeli (yaitu, Pemohon Banding) harus menanggung semua biaya (termasuk asuransi, pengangkutan, pelabelan) yang berkaitan dengan barang yang dibeli. Dengan kata lain, penerapan penyerahan EXW menempatkan Pemohon Banding sebagai pihak yang menanggung biaya dan risiko terkait barang setelah barang dikemas dan siap diantar ke pelabuhan tujuan. Pada saat barang yang dibeli telah sampai dan melewati proses pengurusan kepabeanan di pelabuhan Indonesia, maka barang yang dibeli tersebut selanjutnya dipindahkan ke gudang Pemohon Banding untuk disimpan.

4) Distribusi barang yang dibeli kepada pelanggan pihak independen Pemohon Banding di Indonesia

Pemohon Banding melakukan pengendalian mutu atas barang sebelum mendistribusikan barangnya kepada konsumen akhir. Pemohon Banding selanjutnya akan mengatur pendistribusian produk dari gudangnya ke lokasi pelanggan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan faktur-faktur yang dibuat antara Pemohon Banding, AFI dan pemasok pihak ketiga sebagaimana digambarkan di atas, dapat diketahui bahwa komponen-komponen pembentuk harga antara lain sebagai berikut:

Tabel 15: Rincian komponen harga dalam transaksi yang dilakukan antara AFI dan pemasok pihak ketiga (Harga Y)

RincianIndeksJumlahKeterangan
(dalam USD)
Harga jualA223.502,15Biaya pihak ketiga
Komponen biaya:
AsuransiB625,81Biaya pihak ketiga
PengangkutanC16.353,82Biaya pihak ketiga
PelabelanD422,84Biaya pihak ketiga
Total komponen biayaE = B+C+D17.402,47
Total biaya pembelianF = A-E206.099,68
Bobot (kg)G54.512,72
Harga satuan* (Harga Y)H = F/G3,8

* Hasil pembulatan dari perhitungan harga satuan

Tabel 16: Rincian komponen harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan AFI (Harga X)

RincianIndeksJumlahKeterangan
(dalam USD)
Harga jualA205.507,50
Komponen biaya:
AsuransiB625,81Biaya pihak ketiga
PengangkutanC16.353,82Biaya pihak ketiga
PelabelanD422,84Biaya pihak ketiga
Total komponen biayaE = B+C+D17.402,47
Total biaya pembelianF = A+E222.909,97
Bobot (kg)G54.512,72
Harga satuan* (Price X)H = F/G4,1

* Hasil pembulatan dari perhitungan harga satuan

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa harga beli untuk transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dan AFI sebagian besar terdiri dari biaya pihak ketiga (termasuk asuransi, pengangkutan, dan pelabelan) yang berasal dari kesepakatan antara AFI dan pemasok pihak ketiga yang bersifat pass-through. Selanjutnya berdasarkan ilustrasi di atas, margin yang diperoleh AFI sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Tabel 17: Perhitungan margin AFI

RincianIndeksJumlah
(dalam USD)
Harga satuan dibebankan antara Pemohon Banding dan AFIA4,1
Harga satuan dibebankan antara pemasok pihak ketiga kepada AFIB3,8
SelisihC = A - B0,3
Komponen biaya satuanD0,32
Margin yang diperoleh AFIE = C - D-0,02

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa margin yang diperoleh AFI pada skema transaksi di atas adalah -0,02, yang menempatkan AFI pada posisi rugi. AFI nyatanya mencatat rata-rata tertimbang OM dua tahun (Tahun Pajak 2021- Tahun Pajak 2022) hanya sebesar 1,88 persen sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini.

Tabel 18: Perhitungan rata-rata tertimbang OM AFI selama dua tahun (Tahun Pajak 2021 – Tahun Pajak 2022)

RincianIndeksRata-Rata Tertimbang
2 Tahun
(Tahun Pajak 2021 – Tahun
Pajak 2022)
(dalam AUD)
PenjualanA309.272.700
Harga Pokok PenjualanB291.833.688
Laba KotorC = A - B17.439.012
Biaya OperasionalD11.609.368
Laba OperasiE = C - D5.829.644
OMF = E/A1,88%

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa AFI memperoleh rata-rata tertimbang OM dua tahun (Tahun Pajak 2021-Tahun Pajak 2022) sebesar 1,88 persen yang pada dasarnya lebih rendah dibandingkan OM yang diperoleh Pemohon Banding sebesar 3,62 persen pada Tahun Pajak 2022.

Hal ini juga mempertimbangkan bahwa AFI sebagai perusahaan induk Pemohon Banding yang bergerak di industri barang komoditas menghadapi tantangan tertentu yang ditimbulkan oleh pasar yang fluktuatif dan strategi yang berorientasi pada volume. Perusahaan yang bergerak di industri barang komoditas harus mengelola volume, harga, dan efisiensi operasional secara cermat untuk dapat mempertahankan margin yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sudah menjadi hal yang lazim dalam usaha AFI bahwa perdagangan komoditas AFI mencatat volume usaha yang lebih tinggi tetapi memperoleh margin laba yang tipis. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada motif pengalihan laba yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022, dan transaksi afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

13. Setiap titik di dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya titik median, memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding pada Penyesuaian Fiskal Positif, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari rentang interkuartil lima perusahaan lokal sebagai titik acuan dalam melakukan koreksi penentuan harga transfer. Dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada peraturan penentuan harga transfer Indonesia (Pasal 13 ayat (2) dari PER-43) yang mendefinisikan rentang wajar sebagai rentang antara titik kuartil bawah hingga kuartil atas:

“(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;”

Paragraf 3.62 dari Pedoman OECD Juli menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat dalam suatu rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik dalam rentang tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (2) PER-32 menyebutkan bahwa:

“Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) PER-32, Paragraf 3.62 Pedoman OECD juga menjelaskan bahwa apabila suatu harga atau laba telah berada dalam rentang wajar, maka tidak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding.

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya, tidak ada ketentuan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding harus disesuaikan ke titik median. Sebaliknya,

sebagaimana dinyatakan di dalam peraturan di atas, Terbanding harus menilai kepatuhan Pemohon Banding terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menganalisis apakah tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil. Karena tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang diambil Terbanding (yaitu, menyesuaikan tingkat profitabilitas ke titik median) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi pada Pemohon Banding.

Namun, apabila Terbanding masih bersikeras melakukan penyesuaian penentuan harga transfer, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak mempertimbangkan median sebagai satu-satunya titik dalam rentang sebagai titik wajar, sehingga digunakan sebagai dasar untuk menghitung koreksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman OECD sebagaimana disebutkan di atas, setiap titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama) memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Untuk meringkas penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan pendekatan yang diterapkan oleh Terbanding, yang dirangkum sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan TPD yang terdiri atas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang menjelaskan seluruh transaksi afiliasi dan telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213.

2. Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM yang telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku.

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan RPM yang dipilih oleh Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi di mana penerapan RPM memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi.

4. Apabila Terbanding bersikeras untuk menerapkan RPM, maka penyesuaian yang akurat harus dilakukan untuk menghilangkan perbedaan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

5. Penggunaan TNMM sebagai metode yang paling tepat, dengan OM sebagai ITL, untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi PTAFI telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam SE-50 dan PER-32.

6. Proses pencarian atas 12 perusahaan pembanding telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam SE-50.

7. Terbanding tidak seharusnya menolak 12 (dua belas) perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

8. Meskipun kami tidak setuju dengan pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding, berdasarkan penerapan TNMM, hal tersebut akan tetap mengakibatkan OM Pemohon Banding berada dalam rentang yang wajar.

9. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, faktanya, tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan Terbanding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung mengenai cara pemilihan perusahaan pembanding tersebut.

10. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding akan mengakibatkan peningkatan profitabilitas Pemohon Banding secara tidak wajar.

11. Pemohon Banding secara konsisten menggunakan TNMM sebagai metode yang paling tepat dan OM sebagai ITL yang paling tepat setiap tahun. Pendekatan Pemohon Banding dan pemilihan perusahaan pembanding diterima oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2023.

12. Elemen biaya dalam harga pokok penjualan Pemohon Banding sebagian besar merupakan biaya pass-through pihak ketiga atas pembelian barang dari pihak afiliasi.

13. Setiap titik di dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya titik median, memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan penjelasan pada poin III di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut dibatalkan, sehingga jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

AJumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesarRp 4.539.818.250
BJumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesarRp (8.537.886.120)
CJumlah pajak yang lebih dibayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesarRp (8.537.886.120)
DJumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Keputusan Keberatan sebesarRp 350.764.487
EJumlah pajak yang telah dilunasi sebesarRp 0

Berikut kami sampaikan perincian perhitungan PPh Badan lebih bayar menurut Pemohon Banding:

' Jumlah dalam Rupiah

No. Deskripsi menurut

a oe oe | Pemohon Banding

1, Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto | S24.201.153.630

, 2 Marga Pokok Penjunlan a 99465 1.920.2.28

; .3_| Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) a i 29,609.233.406

4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha | 10 652.822.338

5 1 Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4) | 18.956.411.068 »

6 $ Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: i oo

La. Penghasilan dari Luar Usaha | (15.419.392.355)

, | b. Penghasilan Jasa/Pckerjaan Bebas . PE EN 0.

:.C. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan | 0

"Td. Lain-Lain r— an 0

» .1e.Jumlahfatbtertd) . . | . (15.419.392.355)

Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan :

. Penghasilan Neto __ 0. TN ..

8 ! Penyesuaian Fiskal . 7 ‘ 0. 0 .

Ia. Penyesuaian Fiskal Positif je 4.932.164.220

, |B. Penyesuaian Fiskal Negatif oo” Pn 14.378.409

“Le. Jumlah fa - b) 0 ; 4.917.785.811

9 Penghasilan Ncto Luar Negeri | - 0

10 Jumlah Penghasilan Neto (St G.c - 7 + 8.c + 9) : 8.454.804.524

211 : Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib __ 0

12 ! Kompensasi Kerugian oe a oe 0. 0

2.13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) to 8 om

214 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) Po 8.454.804.000

15 4 PPh Terutang (Tarif x 15) | ee | 0. 1.860.056.880

16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah | | — 0

Dia .. Tahun Lalu

17 Jumlah PPh Teru. : 15 + 16 — 1.860.056 880

18 Kredit: Jak: 0 oe 7

a. PPh: - Pemcrintah 0 1 7

b. Din © Di : toleh Pihak Lain : Nan

b.1. PPh Pasal 21 0

b.2. PPh Pasal 22 0

b.3. PPh Pasal 23 0

b.4. PPh Pasal 24 0

b.5. bain-Lain 10.397.943.000

— b6.Jumlah 1+ b2+b3 +b4+4b5 10 397.943.600

8 Li oyun Sendiri:

0... Cd. PPh Pasal 22 ko)

0. _ 6.2. PPh Pasal 25 0

c.3. PPh Pasal 29 ko)

c.4. SKP” kok K Ba 0)

C.5. Lain-Lain ke)

c.6. Jumlah clte2+e3+e4d+e. 0

d.1. SKPPKP o

Cc. Total Kredit '' tak +bo+re7-dl 10.397.943.000

19 “Tidak Lo ‘ 17-18. 8.537.886.120

20 Sanksi . u.strasi:

a. Ii. Pasal 13 2 KUP _ a. 0

b. ". Pasal 13 3 a KUP .

c. Kenaikan Pasal 17C — KUP Lk

d. Kenaikan Pasal 17D 5 KUP

c. Total Sanksi Administrasi a+ b+ c+ . .

21 PPh Final oe. Masih Harus 7: 19t 20. 5.537.886.120

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00314/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 November 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp54.770.468.396

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

Pasal 28 ayat (11)

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

...dst.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Terbandingan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

5) Surat Edaran nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Terbandingan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Terbandingan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I Nomor LAP- 155/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 4 April 2024 diketahui terdapat Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp54.770.468.396.

UraianMenurut Wajib Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif4.932.164.22059.702.632.61654.770.468.396

2) Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Pertama Nomor S-864/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

3) Dalam proses keberatan telah mengundang Pemeriksa Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-306 /WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Terbanding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- 477/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 12 September 2024.

4) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat Panggilan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding melalui surat nomor S-982/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024 serta melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- 573/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Terbandingan, Kertas Kerja Terbandingan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)Diajukan Banding
Penyesuaian Fiskal Positif4.932.164.22059.702.632.61654.770.468.396Ya

1. Yang menjadi sengketa koreksi Terbanding dengan Pemohon Banding adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp54.770.468.396. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut merupakan koreksi atas pembelian barang dagangan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi yaitu Ausfine Foods International Pty. Ltd di Australia.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp54.770.468.396 dengan perincian sebagai berikut:

2020 202 1 2022 Jenerapan SJ <creksi

Sales Jevenue 159.649.049.412 283.166.807.386 | 524.261.153.630 524.261.153.630

Jurchase cf finished gccds and censur 154.597.048.026 264.934.495.251 | 494.651.920.224 439.881.451.828 534.770.468.396

Gress refit 5.052.001.3856 182322012135 | 29509233408 84379701802 34.770.468.396

Operating expenses 5845891888 8.246.628.919 | 10652821338 10852822338 -

Operating Profit - 794.896.5027 9.985.683.2716] 18956411068 73.726.879.46d 534.770.468.396

Finance costs 3419207238 - 1.961.680.319 ]- 15.419.392.355 - 1519392355 :

Ircfit 3efcre ncerre Tax xpense 264310705 8.024.002.8397 3.537.018.713 58.307.487.109 534.770.468.396

6M 3, 16% 6.4496 5 BAF aS 15,09

OM “05086 3,53% 3,62% 14,062

Vetprcfit 164% 2,826 0,575 11,1254

3. Gambaran umum terkait kegiatan usaha dan skema kepemilikan Pemohon Banding sebagai berikut

1) PT Ausfine Foods Indonesia (selanjutnya disebut “PT AFI”) adalah anak perusahaan dari Ausfine Foods International PTY. LTD (Australia). Perusahaan induk Ausfine Foods International PTY. LTD (selanjutnya disebut “AFI”).

2) Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan distribusi untuk produk keju, laktosa, skim milk powder, sweet whey, whole milk powder, milk permeate powder, sodium caseinate, dan unsalted butter yang dibeli dari induk yaitu Ausfine Foods International PTY. LTD (Australia). Gambar di bawah ini menggambarkan struktur kepemilikan Perusahaan pada 31 Desember 2022

4. Penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 diketahui :

a) Transaksi Pihak Afiliasi

Di bawah ini memberikan rincian mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PTAFI pada Tahun Fiskal 2022.

Tabel Rincian Transaksi dengan Pihak Afiliasi untuk Tahun Fiskal 2022

•Pembelian Bahan Baku

Selama Tahun Fiskal 2022, PTAFI membeli bahan baku impor dari pemasok melalui AFI. Contoh bahan baku yang diimpor adalah keju, unsalted butter, milk protein concentrate, sweet whey powder, laktosa, skim milk powder, sodium caseinate, whole milk powder, dan milk permeate powder. Pada Tahun Fiskal 2022, PTAFI mencatat total pembelian bahan baku sebesar Rp499.824.622.907. Kebijakan penentuan harga pembelian bahan baku didasarkan pada negosiasi dengan para pemasok. Pada prinsipnya, kebijakan penentuan harga pembelian bahan baku telah diterapkan secara konsisten selama tiga tahun terakhir.;

Skema Transaksi 1

b) Transaksi Pihak Independen

Selama Tahun Fiskal 2022, PTAFI melakukan transaksi pihak independen. Adapun transaksi yang dilakukan adalah berupa penjualan bahan baku dengan pihak independen sebesar Rp524.261.153.630.

c) Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (“APA”) dan Ketentuan Perpajakan Lain

Sepanjang periode Tahun Fiskal 2022, PTAFI tidak memiliki APA dan ketentuan perpajakan lainnya

5. Pendapat Terbanding

1) Metode Transfer Pricing yang tepat diterapkan

Alur distribusi Pemohon Banding

PTAFI, sebagai pedagang, memulai dan menjaga hubungan dengan pemasok dan menandatangani perjanjian pembelian. Bahan baku dan komoditas susu yang dibeli kemudian dikirim ke gudang PTAFI untuk disimpan. PTAFI bertanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi peluang dengan pelanggan yang sudah ada dan yang baru. Pada prinsipnya, pelanggan PTAFI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan atau pembuatan produk susu. Setelah PTAFI dan pelanggannya menandatangani perjanjian penjualan, PTAFI akan mengatur distribusi produk dari gudang ke lokasi pelanggan. Lebih lanjut, PTAFI menjaga hubungan yang kuat dengan pelanggan untuk membangun reputasi yang baik yang akan mengarah ke hubungan bisnis yang berkelanjutan. Hubungan bisnis berkelanjutan yang diharapkan antara PTAFI dan pelanggan diperkuat oleh layanan purna jual yang disediakan oleh PTAFI, seperti penyediaan layanan klaim produk dan customer service.

Skema transaksi PTAFI untuk Tahun Pajak 2022

(GAD Paris Sapplier 7 AEE

Matana NA

Peaada rerata

- PPA LA Laspesers

Diah Ports Gaston

Pemohon Banding membeli bahan baku impor dari pemasok Ausfine Foods International Pty. Ltd. di Australia. Contoh bahan baku yang diimpor adalah keju, laktosa, skim milk powder, sweet whey, whole milk powder, milk permeate powder, sodium caseinate, dan unsalted butter. tidak menambah nilai barang dagangan melalui proses produksi /pengolahan/pencampuran dan dalam melakukan kegiatan usahanya (rangkain transaksi hubungan istimewa) tidak berkontribusi menghasilkan aset tidak berwujud sehingga metode resale price method (RPM) tepat digunakan sesuai dengan Terbanding.

2) Perusahaan Pembanding

Menurut Pemohon Banding

Perusahaan pembanding menurut Pemohon Banding:

1. AGS Viet Nam Joint Stock Company

2. CAO Lang Food Joint Stock Company

3. Golden Sand Trading and Consulting Corporation

4. Hiroki Joint Stock Company

5. Intercontinental Speciality Milk Co., Ltd.

6. KON Tum General Trading Joint - Stock Company

7. Krabyai-Tamaka Dairy Co., Ltd.

8. Lamdong Trading Join Stock Company

9. Phalco Viet Nam Joint Stock Company

10. Skymilky Co., Ltd.

11. Thang Long Valuation and Investment Consultancy Joint Stock Company

12. United Global Agencies (Thailand) Co., Ltd.

Tabel dibawah ini merupakan hasil penerapan TNMM dari perusahaan pembanding yang diterima.

Hasil Penerapan TNMM

Ngga na SU

a ES LA CECE

Je MENPAN SC EE

pe abal

eT PO PO

Kuortil Afas 2 887 3 027 2.777% 277%

Berdasarkan analisis TNMM, nilai OM PTAFI sebesar 3,62% berada di atas rentang data;

pembanding dengan kuartil bawah 0,97%, median 1,31%, dan kuartil atas 2,88%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembelian bahan baku telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Menurut Terbanding dalam Pemeriksaan

Terbanding menggunakan 5 data perusahaan pembanding yang merupakan pembanding internal yang terdapat dalam TP Doc Pemohon Banding yaitu:

“9 Pembard ng Sa es Cogs oP oy

30 PPL aa lava Mand | 203.998.2589, 196 DID. G29 BLESS 2.766.053.3338 — 16,09%

So PT Eee litts Dan Sersada $55.02 1, 150,700 370,525,583.389 MRI 32 15.78%

Qh 254

B 18.72%

Qs | 37.35%

Gross Margin Pemohon Banding sebesar 5,65% Dibawah rentang kwartil satu sehingga atas transaksi pembelian disimpulkan sebagai transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan data pembanding kompetitor Pemohon Banding (sebagaimana dalam Dokumen TP Doc Pemohon Banding) dengan pertimbangan memiliki hubungan yang lebih dekat dan langsung dengan transaksi yang diuji dibandingkan dengan perbandingan eksternal, karena analisis keuangan lebih mudah dan dapat diandalkan, terutama pada standar dan praktik akuntansi sehingga mempunyai tingkat kesebandingan yang lebih tinggi.

Menurut Terbanding

Terbanding telah melakukan permintaan data pembanding ke Direktorat Keberatan Banding dengan Nota Dinas Nomor ND-834/WPJ.04/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permintaan Data Pembanding (TransferPricing) Dalam Rangka Penelitian Keberatan PT Ausfine Foods Indonesia NPWP: 749595278067000/0749595278067000 NITKU:0749595278067000000000) Tahun Pajak 2022. Direktorat Keberatan Banding memberikan data sebanyak 306 perusahaan dengan kriteria pencarian sebagai berikut:

oo ST Ra eh me ere) cece) tee the : te

bahwa dari 306 data perusahaan pembanding tersebut kemudian dilakukan penelitian kesebandingan dengan melihat kegiatan usaha, karakteristik fungsi dan karakteristik produk sehingga didapatkan 11 data perusahaan pembanding dengan rincian sebagai berikut :

Ne MISE Tae le HS ~~ ii vie rie a Th “48 Sala

EPID SEL ST fit aa ut aa ai: a uid Py) lilt:

teckel oat:

Gack? 33.

Gani ai 5.

bahwa dari 12 data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Terbanding menggunakan 1 perusahaan pembanding yaitu Skymilky Co., Ltd. Penelitian terhadap data perusahaan pembanding dan alasan Terbanding tidak menggunakan 11 data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu:

"ots Colm coe rer Ea eer Ith? . Tar Aegan cr MERE ret Taman rien

- Taka Tb Panas oat ~ GDS po betes er hg DRI

Doser sTieqstie te “tit + : Tentara Mies maag

wheat Pandan ale ME ee Pol Se bales eh Geel Me kn ied

" BN Tea aa Taha ure eri " Mr anna

Keterangan Data Pembanding menurut Terbanding:

Satu data pembanding sama dengan WP (11 data pembanding WP ditolak).1 Semua data pembanding Terbanding ditolak0 Data Pembanding menurut Terbanding10 Jumlah11

3) Hasil Penelitian Data Pembanding

11 data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Do —w- www

aa fi DD Lr Poo: BNN oo aie pl it” veel ellis 45673

Ban a PGN pitt Patt LI pi Pi Pile Pill Tl AA

NA SE ES LI Li 22 Li tit ana LA Tai 11.5293

Noe 2D TSE Tae TM TES _— an clit oe a: Te fae Tit} Alves

BLN TES Trt pit pi aa ail "ad fat a 4.4075

SEL EL LI hit — uo a ati La see Plo) 38.2273

a2 FL EL Disa LET Li ai: att ai 7: AE a aol} 122075

Fla eae iE Dee LV El a ae at gs 1 a ot TT) 38.4675

AN TDS a TE wre oe : we it the 1 i] 10833

Cent ed 2483

Coit a2 72.54%

Gross Margin menurut Terbanding adalah 13,29 % sesuai dengan Quartile 2 dari hasil pengujian 11 data perusahaan pembanding.

4) Nilai Koreksi

No Perusahaan Pembanding Marcin

2 KAM. Poise bl 4 56%

3 me 442%

en ee MAU

10 TED 15.98%

Quartile 1 6.48%

Quartile 2 13.299

Quartile 3 22.54%

Gross Margin menurut WP diluar rentang:

Gross Margin menurut WP 5.65%

Quartile 1 6.48 ia

Guartile 3 22.54%

Nilai Koreksi Gross Margin:

Gross Margin menurut WP diluar rentang. yaitu sebesar 5.65%

Gross Margin menurut Terbanding I 13.29%

Koreksi 0 Tan | 7.64%

Perhitungan Koreksi Fiskal Positif :

Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding 524.261.153.630

Koreksi Gross Margin 7.64 Ya

Koreksi Fiskal Positif 40.041.853.011

Penghasilan Kena Pajak:

Menurut Pemohon Banding > 8.454.804.524

Menurut Peneliti Keberatan 1 48.496.657.535

Koreksi 140041853011

Perhitungan nilai SKP:

Penghasilan Kena Pajak 1 48 496.657.000

PPh terutang (tanf 22%} > 10.669.264.540

Kredit Pajak : 10.397.943.000

Pajak yang tidak'kurang dibayar : 211.321.540

Bunga Pasal 13 (2) KUP © 79442947 -- Tanf KMK Januari 2023 (1.83%)

Jumlah PPh yang dibayar : 350.764.487

5) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, maka Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding Terbanding

(Rp.) (Rp.)

Penyesuaian Fiskal

Positif ; 1.932 164.220 44.974.017.231

SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding nomor 1103/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 UU KUP.

c. Koreksi Terbanding dan penelitian Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/22/069/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Ausfine Foods Indonesia NPWP

749595278067000/0749595278067000 NITKU :0749595278067000000000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya, pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ausfine Foods

Indonesia Nomor 10 tanggal 7 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Edi Siswanto, S.H., Notaris Pengganti yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/069/24 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan a quo;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keputusan Keberatan a quo;

Bukti P-5. Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6. Softcopy Akta Perubahan Nama;

Bukti P-7. Softcopy KTP a.n Sie Mee Ling (Direktur);

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Nomor: 009/AFI/1/2026 tanggal 13 Januari 2026

kepada Drs Sutrisno Ali;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Nomor: 007/AFI/1/2026 tanggal 13 Januari 2026

kepada Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas a.n Sie Mee Ling (Direktur);

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas a.n Sutrisno Ali;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas a.n Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-13. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti P-15. Softcopy Laporan Keuangan Tahun 2022;

Bukti P-16. Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan Transfer Pricing;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Tugas;

Bukti T-2 Softcopy Penjelasan Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/069/24 tanggal 30 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1103/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif4.932.164.220,0044.974.017.231,0040.041.853.011,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011 yang didasarkan pada analisis penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi pembelian barang dagangan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu Ausfine Foods International Pty. Ltd. Koreksi tersebut dilakukan karena Terbanding berpendapat bahwa harga pembelian barang dari pihak afiliasi tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran harga transfer tersebut, Terbanding menggunakan metode Resale Price Method (RPM) atau Metode Harga Penjualan Kembali. Menurut Terbanding, metode ini merupakan metode yang paling tepat diterapkan karena Pemohon Banding dipandang hanya berperan sebagai pedagang atau distributor yang menjual kembali barang dagangan tanpa melakukan proses produksi, pengolahan, atau pencampuran yang dapat menambah nilai barang. Selain itu, Pemohon Banding dinilai tidak memiliki kontribusi signifikan dalam penciptaan aset tidak berwujud dalam rangkaian transaksi hubungan istimewa;

bahwa Terbanding tidak menerima analisis penentuan harga transfer yang diajukan oleh Pemohon Banding yang menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) beserta perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa pengujian pada tingkat laba bersih sebagaimana dilakukan dalam metode TNMM tidak mencerminkan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor murni, sehingga pengujian yang lebih tepat adalah pada tingkat laba kotor dengan menggunakan metode RPM;

bahwa selanjutnya Terbanding melakukan pencarian data pembanding eksternal melalui basis data TP Catalyst dan mengidentifikasi 11 perusahaan pembanding yang menurut Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dari sisi fungsi usaha, karakteristik produk, dan kondisi usaha. Berdasarkan hasil analisis terhadap perusahaan- perusahaan pembanding tersebut diperoleh rentang kewajaran laba kotor (gross margin) dengan nilai median atau kuartil kedua sebesar 13,29%, sedangkan batas kuartil bawah (quartile 1) sebesar 6,48%;

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding, laba kotor (gross margin) yang diperoleh Pemohon Banding tercatat sebesar 5,65%, sehingga berada di bawah batas kuartil bawah dari rentang kewajaran perusahaan pembanding. Dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa tingkat laba kotor Pemohon Banding tidak mencerminkan kondisi yang wajar sebagaimana yang seharusnya terjadi dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa atas dasar perbandingan tersebut, Terbanding menghitung selisih antara margin kewajaran yang ditetapkan sebesar 13,29% dengan margin yang diperoleh Pemohon Banding sebesar 5,65%, sehingga terdapat selisih margin sebesar 7,64%. Selisih margin tersebut kemudian diterapkan terhadap total peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp524.261.153.630, yang menghasilkan nilai koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp40.041.853.011;

bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut diperlukan karena harga pembelian barang dagangan dari pihak afiliasi dinilai terlalu tinggi, yang pada akhirnya menyebabkan laba kotor Pemohon Banding berada di bawah tingkat kewajaran sebagaimana tercermin dari perusahaan pembanding dalam industri sejenis;

Menimbang bahwa terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011 yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju;

bahwa Pemohon Banding berpendapat metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Menurut Pemohon Banding, metode TNMM lebih andal karena menggunakan indikator laba bersih operasi (Operating Margin/OM) yang dinilai lebih toleran terhadap perbedaan karakteristik fungsi dan produk antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak sependapat

dengan penggunaan metode Resale Price Method (RPM) yang digunakan Terbanding, karena metode tersebut memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi dalam aspek fungsi, aset, dan risiko. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa data akuntansi yang tersedia pada perusahaan pembanding eksternal tidak selalu memberikan rincian yang memadai untuk memastikan keseragaman klasifikasi biaya dalam perhitungan laba kotor;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai karakteristik kegiatan usahanya yang menurut Pemohon Banding memiliki profil fungsi yang relatif sederhana dibandingkan dengan pihak afiliasinya, yaitu Ausfine Foods International Pty. Ltd. Pemohon Banding menyatakan berperan sebagai distributor dengan fungsi yang terbatas, sehingga penggunaan indikator laba bersih dianggap lebih tepat dalam mencerminkan efisiensi operasional. Dalam hal ini Pemohon Banding menyampaikan bahwa rasio biaya operasional terhadap penjualan yang dimilikinya relatif rendah, yaitu sebesar 2,03%, sedangkan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan dengan nilai median sebesar 9,13%. Dengan struktur biaya operasional yang lebih efisien tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan tidak memerlukan tingkat laba kotor yang tinggi untuk tetap memperoleh laba operasional yang wajar;

bahwa Pemohon Banding mempersoalkan kesebandingan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, 11 perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak memiliki tingkat kesebandingan yang memadai baik dari sisi fungsi maupun karakteristik produk. Sebagai contoh, perusahaan Milk and More (Thailand) Co., Ltd. dinilai memiliki kegiatan usaha yang mencakup fungsi manufaktur dan pengolahan produk, sedangkan Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi sebagai distributor yang melakukan penjualan secara business-to-business. Selain itu, Pemohon Banding memandang adanya perbedaan skala usaha yang cukup signifikan antara Pemohon Banding dengan beberapa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding, di mana peredaran usaha Pemohon Banding yang mencapai sekitar USD 32,7 juta jauh lebih besar dibandingkan beberapa perusahaan pembanding yang memiliki pendapatan di bawah USD 1 juta. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memberikan dokumen atau penjelasan yang memadai mengenai dasar pemilihan perusahaan-perusahaan pembanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukannya dengan menggunakan metode TNMM, laba operasional Pemohon Banding sebesar 3,62% telah berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding, baik perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun yang digunakan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip penerapan rentang kewajaran, setiap nilai yang berada di dalam rentang interkuartil telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak semestinya dilakukan penyesuaian hanya dengan mendasarkan pada nilai median semata;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa harga pembelian barang dari pihak afiliasi pada dasarnya mencerminkan biaya yang bersifat pass-through dari pihak ketiga, seperti biaya asuransi, biaya pengangkutan, serta biaya pelabelan. Dalam hal ini pihak afiliasi, yaitu Ausfine Foods International Pty. Ltd., disebutkan hanya memperoleh margin yang sangat tipis bahkan dalam beberapa kondisi mengalami kerugian atas transaksi tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat indikasi adanya pengalihan laba melalui penetapan harga transfer;

bahwa Pemohon Banding menekankan adanya aspek konsistensi dalam penerapan metode penentuan harga transfer. Pemohon Banding menyatakan telah secara konsisten menggunakan metode TNMM dalam dokumentasi harga transfer pada tahun-tahun pajak lainnya, antara lain Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2023, dan terhadap tahun-tahun tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, penerapan metode yang berbeda oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2022 menimbulkan ketidakkonsistenan dalam perlakuan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding akan mengakibatkan tingkat profitabilitas yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi Pemohon Banding yang sebenarnya, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011 tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa dari alasan para pihak di atas Inti permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait penentuan metode transfer pricing yang paling tepat dan penentuan perusahaan pembanding;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan) menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa terkait permasalahan penentuan metode yang paling tepat (the most appropriate method), dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada prinsipnya memberikan pilihan metode untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa dalam penentuan harga pada transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pemilihan metode harus dilakukan dengan menggunakan metode yang paling tepat (the most appropriate method), dengan memperhatikan karakteristik transaksi, analisis fungsi, aset, dan risiko para pihak, kelebihan dan keterbatasan masing- masing metode, serta ketersediaan dan tingkat kesebandingan data perusahaan pembanding yang dapat digunakan dalam analisis;

bahwa in casu Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor, di mana kegiatan utama adalah membeli barang dari pihak afiliasi untuk dijual kembali kepada pihak independen tanpa melakukan proses produksi, pengolahan, atau perubahan signifikan yang menambah nilai barang;

bahwa terhadap karakteristik usaha distributor, baik metode Resale Price Method (RPM) maupun Transactional Net Margin Method (TNMM) pada prinsipnya dapat digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer. Metode RPM menguji margin pada tingkat laba kotor (gross margin), sedangkan metode TNMM menguji margin pada tingkat laba bersih operasi (Operating Margin/OM);

bahwa metode RPM memiliki kelebihan dalam menguji margin laba kotor, namun mensyaratkan tingkat kesebandingan yang tinggi serta konsistensi dalam klasifikasi biaya, sehingga sangat dipengaruhi oleh perbedaan perlakuan akuntansi antara perusahaan yang diuji dengan perusahaan pembanding. In casu, data yang digunakan para pihak berasal dari perusahaan pembanding eksternal, sehingga informasi yang tersedia dalam laporan keuangan sangat terbatas dan tidak tersedia rincian yang memadai mengenai struktur biaya, yang berpotensi menimbulkan distorsi apabila digunakan RPM;

bahwa metode TNMM relatif lebih toleran terhadap perbedaan dalam klasifikasi biaya maupun perbedaan praktik akuntansi antar perusahaan pembanding. Dengan menggunakan indikator Operating Margin (OM) sebagai Profit Level Indicator (PLI) yang tepat untuk kegiatan distribusi, metode TNMM memungkinkan dilakukan perbandingan yang lebih andal dan mencerminkan tingkat profitabilitas yang wajar dari kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi yang diuji, fakta bahwa baik RPM maupun TNMM secara konseptual dapat digunakan untuk kegiatan distributor, kelemahan RPM yang dipengaruhi perbedaan perlakuan akuntansi, serta kelebihan TNMM yang lebih toleran terhadap perbedaan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa ini metode Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang lebih sesuai (the most appropriate method) untuk digunakan dalam menguji kewajaran transaksi antara Pemohon Banding;

bahwa terkait permasalahan pemilihan perusahaan pembanding, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menggunakan 12 perusahaan pembanding yang diidentifikasi melalui basis data TP Catalyst, yaitu AGS Viet Nam Joint Stock Company, CAO Lang Food Joint Stock Company, Golden Sand Trading and Consulting Corporation, Hiroki Joint Stock Company, Intercontinental Speciality Milk Co., Ltd., KON Tum General Trading Joint-Stock Company, Krabyai-Tamaka Dairy Co., Ltd., Lamdong Trading Joint- Stock Company, Phalco Viet Nam Joint Stock Company, Skymilky Co., Ltd., Thang Long Valuation and Investment Consultancy Joint Stock Company, dan United Global Agencies (Thailand) Co., Ltd.;

bahwa Terbanding, dalam proses keberatan, menggunakan 11 perusahaan pembanding eksternal, di mana hanya satu perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu Skymilky Co., Ltd., sedangkan 11 perusahaan lainnya ditolak karena dianggap tidak

memenuhi kriteria kesebandingan. Perusahaan-perusahaan yang dipilih Terbanding antara lain R.S.M.(2001) Co., Ltd., Dairy Product Promotion Co., Ltd., R.Yonravee Company Limited, Milk and More (Thailand) Company Limited, Sompradtanapanit Company Limited, BEN CO HEN Co., Ltd., Lovely Meiji Company Limited, POR Marketing Company Limited, Mahaphat Trading Company Limited, dan Parkroad Company Limited; bahwa terkait kriteria kesebandingan, Terbanding menolak 11 perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan tidak sebanding, antara lain karena memiliki karakteristik produk yang berbeda, menjalankan fungsi manufaktur, atau memiliki aset tidak berwujud (intangible assets). Sementara itu, Pemohon Banding melihat sejumlah kelemahan dalam pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding, antara lain perbedaan skala usaha yang signifikan, di mana sebagian besar perusahaan pembanding Terbanding memiliki pendapatan di bawah USD 1 juta, jauh lebih kecil dibandingkan Pemohon Banding yang memiliki pendapatan sekitar USD 32,7 juta. Selain itu, beberapa perusahaan seperti Milk and More (Thailand) Co., Ltd. melakukan kegiatan manufaktur dan pengolahan, sehingga tidak sebanding dengan profil fungsi Pemohon sebagai distributor B2B. Pemohon Banding menekankan bahwa margin kotor (GPM) pada perusahaan pembanding Terbanding tidak berkorelasi dengan laba operasi (OM) dan sangat dipengaruhi oleh perbedaan praktik akuntansi dalam klasifikasi biaya, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi dalam perhitungan kewajaran harga transfer; bahwa dalam pemeriksaan persidangan terungkap fakta bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pada tahap keberatan berbeda dengan perusahaan pembanding yang digunakan pada saat pemeriksaan, baik dari segi sumber data, jumlah perusahaan, maupun karakteristik kesebandingan, sehingga menimbulkan perbedaan pendekatan dalam analisis kewajaran harga transfer;

bahwa pada tahap pemeriksaan, Terbanding menggunakan 5 perusahaan pembanding yang berasal dari dokumen Transfer Pricing (TP Doc) milik Pemohon Banding sendiri, dengan pertimbangan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan kompetitor langsung yang memiliki praktik akuntansi serupa sehingga tingkat kesebandingannya lebih tinggi. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kabulinco Jaya, PT Anta Tirta Kirana, PT Pulau Jaya Mandiri, PT EkaCitta Dian Persada, dan PT Grand Multi Chemicals; bahwa pada tahap keberatan, Terbanding melakukan analisis ulang dengan memperluas pencarian perusahaan pembanding melalui database TP Catalyst. Dari populasi awal sebanyak 306 perusahaan, Terbanding menyaring perusahaan berdasarkan

kesebandingan fungsi, karakteristik produk, dan aset sehingga diperoleh 11 perusahaan pembanding eksternal, yang sebagian besar merupakan entitas regional dari Thailand dan Vietnam. Dari daftar ini, hanya Skymilky Co., Ltd. yang sama dengan daftar pembanding Pemohon Banding, sedangkan 10 perusahaan lainnya berbeda dengan perusahaan pembanding yang digunakan pada tahap pemeriksaan, antara lain R.S.M.(2001) Co., Ltd., Dairy Product Promotion Co., Ltd., R.Yonravee Company Limited, Milk and More (Thailand) Company Limited, Sompradtanapanit Company Limited, BEN CO HEN Co., Ltd., Lovely Meiji Company Limited, POR Marketing Company Limited, Mahaphat Trading Company Limited, dan Parkroad Company Limited;

bahwa perbedaan ini menunjukkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding berubah-ubah antara tahap pemeriksaan dan tahap keberatan, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun sumber data yang digunakan. Perubahan ini menimbulkan keraguan terhadap akurasi, konsistensi, dan keandalan data pembanding yang digunakan Terbanding;

bahwa Terbanding menolak 11 perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak sebanding, antara lain karena memiliki karakteristik produk yang berbeda, menjalankan fungsi manufaktur, atau memiliki aset tidak berwujud (intangible assets);

bahwa dalil dan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menolak perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menolak perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, sehingga pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dibenarkan sebagai dasar analisis kewajaran harga transfer;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif40.041.853.011,000,0040.041.853.011,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 44.974.017.231,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 40.041.853.011,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 4.932.164.220,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp524.261.153.630,00

b. Harga Pokok Penjualan: Rp494.651.920.224,00

c. Laba Bruto (a-b): Rp29.609.233.406,00

d. Biaya Usaha: Rp10.652.822.338,00

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp18.956.411.068,00

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp(15.419.392.355)

g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: Rp4.932.164.220,00 Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp14.378.409,00 Jumlah Penyesuaian Fiskal: Rp4.917.785.811,00

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0,00

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp8.454.804.524,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto8.454.804.524,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak8.454.804.000,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.860.056.880,00
5Kredit Pajak10.397.943.000,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(8.537.886.120,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(8.537.886.120,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/069/24 tanggal 30 April 2024, atas nama PT AUSFINE FOODS INDONESIA, NPWP 74.959.527.8-067.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar (Rp8.537.886.120,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.