Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman
PUT-008262.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Ausfine Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008262.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 18 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Ausfine Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU HPPPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU 14/2022Pasal 31 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008262.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ausfine Foods Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/204/22/069/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 18 Mei 2026