P U T U S A N
Nomor PUT-008270.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01442/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007384/KPU.3/2025 tanggal 21 April 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008270.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3- 092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8 Jl. Letjen S. Parman Kav 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2578/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,