PUTUSAN
Nomor PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 'PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008275.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAIMLER COMMERCIAL VEHICLES MANUFACTURING
INDONESIA, NPWP 91.187.484.0-403.000, beralamat di Jl. Mercedes Benz Kp Tlajung RT/RW: 001/001, Wanaherang, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Felia Mulyanti, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rachmad Huda,
Izin Kuasa Hukum: KEP-414/PP/IKH/2024 tanggal 3 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 098/DCVMI-Ltr/1X/2024 tanggal 20 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Robby Irfan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama: Bonita Cinintya Putri,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowasi,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,