Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 'PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008275.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAIMLER COMMERCIAL VEHICLES MANUFACTURING

INDONESIA, NPWP 91.187.484.0-403.000, beralamat di Jl. Mercedes Benz Kp Tlajung RT/RW: 001/001, Wanaherang, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Felia Mulyanti, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rachmad Huda,

Izin Kuasa Hukum: KEP-414/PP/IKH/2024 tanggal 3 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 098/DCVMI-Ltr/1X/2024 tanggal 20 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Bonita Cinintya Putri,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowasi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan: Penelaahn Teknis Kebijakan Tk. II

6. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk. III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-602/BC/BC.06/2025 tanggal 7 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 27/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 096/DCMVI-Ltr/IX/2024 tanggal 20 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00979/BC.06/SUB/2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:|

URAIANKEKURANGAN

KELEBIHAN

1. Bea Masuk

2. BMAD/BMI/BMTP

3. BMAS/BMIS/BMTPS

4. Cukai

5. PPN

Rp706.796.991,00

6. PPnBM

Rp0,00

7. PPh Pasal 22

Rp172.367.367,00

8. Denda

720.236.000,00

Jumlah tagihan

2.292.994.358,00

MenimbangbahwaatasSPKINPNomorSPKTNP- 389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 096/DCMVI-Ltr/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2024 (cap harian pos tanggal 20 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 096/DCMVI-Ltr/IX/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa berdasarkan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor 08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan, dengan ini Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding menyampaikan persyaratan formal banding sebagai berikut:

1. bahwa pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

2. bahwa Keputusan Terbanding yang tertuang dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 26 Juli 2024, diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006,

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding yang tertuang dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

4. bahwa pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Terbanding yang tertuang dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp2.292.994.358,00 sesuai dengan Billing DJBC dengan Kode Billing 620240800247397 tanggal 30-08-2024 dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN CC75B60116900RJ5 tanggal 19-09-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006,

6. bahwa Surat Banding kepada Pengadilan Pajak telah ditandatangani oleh Felia Mulyanti dengan jabatan selaku Direktur PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia sesuai Akta Perusahaan Nomor 32 Tanggal 03-12-2021 dan SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0482346 tanggal 07-12-2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

7. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 diajukan 1 (satu) Surat Banding, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

8. bahwa Surat Banding dilampiri dokumen-dokumen pendukung terkait dengan pengajuan banding yang telah dilakukan pemeteraian kemudian berupa:

a. Salinan Akta Perusahaan Nomor 32 Tanggal 03-12-2021:

b. Salinan Surat dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Nomor Nomor AHU-AH.01.03-0482346 tanggal 07-12-2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak,

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Terbanding melakukan Audit Umum (Kepabeanan) terhadap PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Nomor ST-87/BC/BC.09/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan Periode Audit 1 Februari 2022 s.d. 31 Januari 2024;

2. bahwa Hasil Audit Umum (Kepabeanan) dengan Periode Audit 1 Februari 2022 s.d. 31 Januari 2024 kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 (selanjutnya disebut LHA-90),

3. bahwa dalam LHA-90 dalam Butir 5.3.2.3 Pemeriksaan Kesesuaian Biaya- Biaya yang Harus Ditambahkan pada Harga yang Sebenarnya atau Seharusnya Dibayar (Lampiran B KKA No. 4 dan 4A) menyatakan sebagai berikut:

Untuk menguji biaya-biaya yang Sasaran Pemeriksaan harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB Jenis Dokumen/Laporan

Jumlah Dokumen/Laporan yang

604 Dokumen BC 2.0 diperiksa

Nilai Pabean/Ekspor/Nilai Lainnya

Rp 1.285.544.998.750,-

PIB, data forwarder dan/atau Dokumen/Buku/Catatan/Laporan Penguji shipping line, ledger expense, hutang forwarder, logistic cost, cost center, tracking BL, polis asuransi dan dokumen pendukung seperti BL dan AWB dan dokumen pendukung lainnya serta General Ledger alas license fee serta pembayarannya, agreement atas license serta dokumen lainnya yang menjadi rujukan atas license fee serta laporan keuangan.

Hasil Pengujian

Tidak sesuai

Ketentuan yang Dilanggar

Pasal 15 ayat (1) UU No. 10 tahun 1995tentangkepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2006

Kesimpulan

Berdasarkan pasal 17 ayat (2) j.o (4) UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17

Tahun 2006 Auditee wajib membayar BM, PDR! serta sanksi administrasi berupa denda.

Kodifikasi TemuanPAB-0015.1-0017.2-03

PAB-0015.1-0017.2-05

Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran | Terdapat biaya freight & license yang harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

4. bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil audit kepabeanan sebagaimana tertuang dalam LHA-90, Terbanding melakukan penetapan kembali Nilai Pabean terkait biaya lisensi yang ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar atas 106 PIB dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 dengan rincian sebagaimana dalam SPKTNP, total Rp2.292.994.358,00;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan Terbanding dan bermaksudmengajukan banding terhadap SPKTNP- 389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan,

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan kembali nilai pabean barang impor atas 106 dokumen PIB oleh Terbanding terkait biaya-biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Terdapat pembayaran biaya lisensi kepada Daimler Truck AG (DTAG) yang ditetapkan Terbanding sebagai biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp2.292.994.358,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah):

bahwa dasar penetapan Terbanding terkait sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dalam Audit Kepabeanan sebagaimana dituangkan dalam LHA-90 yang menyatakan adanya biaya-biaya yang seharusnya

ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar berupa License Fee, selanjutnya diterbitkan SPKTNP- 389/BC/BC.09/2024;

2. bahwa menurut Terbanding, transaksi yang dikategorikan sebagai License Fee dengan definisi sesuai Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dapat ditambahkan ke dalam nilai pabean sepanjang belum ditambahkan ke dalam nilai pabean pada saat importasi;

3. bahwa Terbanding selanjutnya menetapkan kembali nilai pabean dengan menambahkan pembayaran biaya lisensi pada nilai pabean Pemohon Banding sebagai biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam 106 PIB sehingga menimbulkan kekurangan Bea Masuk dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda:

bahwa alasan pengajuan banding terkait sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Ketentuan terkait Biaya yang Ditambahkan berupa biaya lisensi

1. bahwa ketentuan terkait pembayaran Royalti dan Biaya Lisensi diatur dalam UU Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan terkait nilai pabean, a. Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi yang bersangkutan".

Dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan, antara lain royalti dan biaya Lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai sepanjang royalti dan biaya Lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan:

b. Pasal 17 UU Kepabeanan menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean.” c. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK-144) menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar."

d. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c PMK-144 disebutkan terkait biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) yaitu salah satunya berupa “royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.” e. Dalam angka 4 huruf c angka 2) Lampiran Huruf A PMK-144 disebutkan:

Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut:

a) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung:

Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan membayar royalti atau lisensi tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royaity holder atau licence holder

atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan, b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor:

Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan pembelian, pemanfaatan dan/atau penjualan barang impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi:

Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang impor yang bersangkutan, misalnya:

(1) terdapat keterangan yang menunjukkan kondisi atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokumen lainnya, (2) terdapat keterangan atas penjualan barang impor di dalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya.

(3) terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalty atau lisensi tidak dibayarkan, maka Pembeli dilarang untuk memproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta, atau (4) dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/atau dokumen lainnya," terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau pemegang royalti atau lisensi:

c) Berkaitan dengan barang impor,

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta,

Biaya Lisensi tidak memenuhi tiga persyaratan secara kumulatif sehingga tidak ditambahkan ke nilai pabean

2. Sebagaimana telah diuraikan diatas, biaya lisensi dapat ditambahkan sepanjang memenuhi secara kumulatif tiga persyaratan sebagai berikut:

- Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung:

- Merupakan persyaratan penjualan barang impor; dan

- Berkaitan dengan barang impor, a. Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung, (1) bahwa pembayaran biaya lisensi ke DTAG merupakan kompensasi atas diberikannya hak non-ekslusif untuk memproduksi kendaraan berlisensi, (2) bahwa kompensasi tersebut adalah setelah importasi barang dan dilakukan penyelesaian kewajiban Kepabeanan.

Dengan demikian pembayaran biaya lisensi berkaitan dengan proses paska importasi di Indonesia bukan terkait dengan importasi barang dalam perkara a guo, b. Pembayaran biaya lisensi Pemohon Banding bukan merupakan persyaratan penjualan barang impor, (1)bahwa dalam Technology License Agreement (Bukti P-7) dan perubahannya (Bukti P-8) tidak terdapat klausul yang mewajibkan Pemohon Banding wajib membayar royalty dan/atau biaya lisensi ke DTAG dalam rangka pembelian barang untuk diimpor ke Indonesia, (2)Pemohon Banding bebas mengimpor barang tanpa wajib membayar biaya lisensi. Licensor tidak mensyaratkan pembayaran biaya lisensi sebagai syarat penjualan komponen barang impor.

(3) Pembayaran biaya lisensi Pemohon Banding adalah merupakan kompensasi atas diberikannya hak non-ekslusif untuk memproduksi kendaraan berlisensi sesuai Article 13 Technology License Agreement,

Dengan demikian, pembayaran biaya lisensi Pemohon Banding bukan merupakan persyaratan penjualan barang impor, c. Pembayaran biaya lisensi Pemohon Banding tidak berkaitan dengan barang impor,

(1) bahwa pembayaran lisensi Pemohon Banding kepada DTAG adalah untuk biaya per unit kendaraan berlisensi sebagai kompensasi hak non-ekslusif untuk memproduksi kendaraan berlisensi, bukan atas komponen yang diimpor Pemohon Banding.

(2) Pembayaran biaya lisensi merupakan imbalan atas hak non- ekslusif untuk memproduksi kendaraan berlisensi, setelah paris, komponen dan material diimpor dan diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Oleh karena itu, pembayaran biaya lisensi terkait dengan proses paska impor di Indonesia:

Dengan demikian, pembayaran biaya lisensi oleh Pemohon Banding terbukti tidak terkait dengan barang impor dalam perkara a guo sehingga tidak wajib ditambahkan ke nilai pabean:

3. bahwa dapat disimpulkan dari uraian di atas, tiga persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif agar pembayaran biaya lisensi bisa ditambahkan tidak terpenuhi. Dengan demikian, biaya lisensi untuk memproduksi kendaraan berlisensi yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual tidak wajib ditambahkan pada harga yang sebenamya atau yang harus dibayar dari barang impor dalam menetapkan nilai pabean:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, royalti dan biaya lisensi ditambahkan ke nilai pabean dengan persyaratan tertentu. Sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 UU Kepabeanan dan Pasal 5 ayat 5 PMK- 144 serta angka 4 huruf c angka 2) Lampiran Huruf A PMK-144 maka pembayaran biaya lisensi Pemohon Banding atas hak non-ekslusif untuk memproduksi kendaraan berlisensi bukan merupakan biaya yang dapat ditambahkan pada nilai pabean:|

3. bahwa pembayaran biaya lisensi Pemohon Banding tidak memenuhi tiga persyaratan kumulatif sebagaimana disebutkan dalam angka 4 huruf c

angka 2) Lampiran Huruf A PMK-144 sehingga tidak wajib ditambahkan ke dalam harga yang dibayar atau harus dibayar untuk penetapan nilai pabean, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024, sehingga Bea Masuk, PDRI dan denda yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah nihil;

4. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00979/BC.06/SUB/2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor tanggal 20 September 2024 mengajukan Banding terhadap SPKTNP- 389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan alasan banding yang pada intinya tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding atas Nilai Pabean sehubungan dengan penambahan unsur biaya lisensi (/icense fee) sebagai biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar pada nilai transaksi atas 106 (seratus enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana tertuang pada

Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa bahwa berdasarkan Surat Tugas Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai nomor ST-87/BC/BC.09/2024 tanggal 15 Februari 2024, Tim Audit telah melakukan audit terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai Importir Umum dan penerima fasilitas Impor Sementara periode audit 01 Februari 2022 s.d. 31 Januari 2024, bahwa berdasarkan LHA-90/BC.09211P-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 pada bagian 5.3.2.3. Pemeriksaan Kesesuaian Biaya-Biaya yang Harus Ditambahkan pada Harga yang Sebenarnya atau Seharusnya Dibayar (Lampiran B KKA No.4 dan 4A) terdapat temuan berupa adanya biaya lisensi (license fee) dan biaya freight yang harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sebagai berikut : Sasaran PemeriksaanUntuk menguji kesuaian biaya-biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar

Jenis Dokumen/LaporanPemberitahuan Impor Barang (PIB)

Jumlah604 Dokumen BC.2.0

Dokumen/

Jumlah Dokumen/604 Dokumen BC.2.0

Laporan yang

Nilai Pabean /Rp. 1.285.544.998.750,00

Nilai Lainnya

Dokumen/Buku/CatatanPIB, data forwarder dan/atau shipping line, ledger / Laporan Pengujiexpense, hutang forwarder, logistic cost, cost center, tracking BL, polls asuransi dan dokumen pendukung lainnya seperti BL dan AWB dan dokumen pendukung lainnya serta general ledger atas license fee serta pembayarannya, agreement atas license serta dokumen lainnya yang menjadi rujukan atas /icense fee serta

Hasit Pengujian| Tidak Sesuai

KetentuanPasal 15 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang yang dilanggarKepabeanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006

KesimpulanBerdasarkan Pasal 17 Ayat (2) j.o (4) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 auditee wajib melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta sanksi administrasi berupa denda.

Kodifikasi TemuanPAB-0015.1-0017 .2 -03

PAB-0015.1-0017.2-05

Uraian Terjadinya

Terdapat biaya freight & license fee yang harus Temuanditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya atau Pelanggaranseharusnya dibayar

Bea Masuk: 770.992.000,00 PPN798.690.073,00

194.909.356,00 811.292.000,00

2.575.883.429,00 bahwa rincian biaya lisensi (license fee) yang harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dituangkan pada Bab.III Kesimpulan dan Rekomendasi halaman 18 Laporan Hasil Audit nomor LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagai berikut:

exisKE AN maa

Aa

KIE | aan)use) ana aa atcnmutan ae bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Terbanding anDA ste menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp2.292.994.358,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp. 693.594.000,00

PPN: Rp. 706.796.991,00

PPh: Rp. 172.367.367,00

Denda: Rp. 720.236.000,00 bahwa atas penerbitan SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 096/DCVMI-Lir/IX/2024 tanggal 20 September 2024;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan :

- Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

- Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

- Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

- Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

- Pasal 15 Ayat (1):

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dart barang yang bersangkutan

- Penjelasan Pasal 15 Ayat (1):

Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah

dengan.....

- Pasal 15 Ayat (7):

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

- Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

- Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar: atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

- Pasal 17 Ayat (4)

Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayardan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

- Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hart sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

- Pasal 114 Ayat (1):

Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dart bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak)

- Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

- Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan:

b. Keterangan ahli:

c. Keterangan para saksi:

“d. Pengetahuan para pihak, dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022)

D. Analisis bahwa pokok masalah dalam sengketa ini adalah penetapan Terbanding dalam SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 berdasarkan LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagai tindak lanjut Audit Kepabeanan terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas nomor ST-87/BC/BC.09/2024 tanggal 15 Februari 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 096/DCVMI- Lir/IX/2024 tanggal 20 September 2024 tidak setuju dengan penetapan

Terbanding, Pemohon Banding beralasan yang pada pokoknya tidak dapat menerima penambahan biaya lisensi (license fee) ke dalam biaya- biaya sebenarnya atau yang seharusnya dibayar karena tidak memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sehingga tidak ditambahkan ke dalam Nilai Pabean:

bahwa terkait dengan pokok sengketa (license fee) sekaligus untuk menanggapi Surat Banding Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikui:

a. bahwa berdasarkan UU Kepabeanan: Pasal 2 Ayat (1):

"Barang yang dimasukkan ke dalarn daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk", oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan:

Pasal 15 Ayat (1):

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”,

Pasal 15 Ayat (1):

"yang dirnaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditarnbah dengan c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belurn termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar dari barang impor yang bersangkutan:

Pasal 15 Ayat (7):

"Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri"

b. bahwa berdasarkan PMK 144/PMK.04/2022:

Pasal 5 Ayat (1):

"Nilai transaksi sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditarnbahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belurn termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar"

Pasal 5 Ayat (5) huruf c:

"royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pernbeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belurn dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayardari barang irnpor yang bersangkutan"

Lampiran A Tatacara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dad Barang Impor Yang Bersangkutan, angka 4 huruf c angka 2:

Royalti dan Lisensi yang ditambahkan pada nilai transaksi harus rnernenuhi 3 (tiga) persyaratan kurnulatif yaitu :

1) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung

Dalam rangka pernbelian barang, Pembeli diharuskan mernbayar royalti atau lisensi tanpa mernpermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royaity holder atau licence holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang irnpor yang bersangkutan.

2) Merupakan persyaratan penjualan barang irnpor

Yang dirnaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat rnelakukan pembelian, pernanfaatan dan/atau penjualan barang impor yang terdapat hak atas

kekayaan intelektual antara lain paten, rnerek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi.

Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas irnportasi barang irnpor yang bersangkutan, misalnya:

a) terdapat keterangan yang rnenunjukkan kondisi atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokurnen lainnya:

b) terdapat keterangan atas penjualan barang impor di dalarn perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya:

c) terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti atau lisensi tidak dibayarkan, rnaka Pembeli dilarang untuk rnernproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta: atau d) dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/atau dokumen lainnya, terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau pemegang royalti atau lisensi.

3) Berkaitan dengan barang impor

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta.

c. bahwa pelaksanaan Audit Kepabeanan telah sesuai dengan kaidah- kaidah peraturan yang mengatur tatacara pelaksanaan Audit Kepabeanan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direkiur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-24/BC/2019:

d. bahwa dalam proses pelaksanaan audit seluruh proses pengujian telah dibahas bersama-sama dengan Pemohon Banding diantaranya Informasi terkait Genera/ Ledger atas License Fee, Penjelasan atas Laporan keuangan, Agreement terkait License Fee, penjelasan Auditee bahwa penah melaporkan Voluentary Declaration atas

License Fee. penjelasan lisan dan tulisan yang menjadi temuan beserta jenis pelanggarannya dan dasar hukum terkait, e. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui saham 99% dimiliki oleh Daimler AG, kemudian berdasarkan Agreement atas Supply dan License Fee serta data Rekapan License Fee tahun 2022 dan 2023, data General Ledger dan data Laporan Keuangan terkait License Fee Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat kewajiban pembayaran kepada parent dalam hal ini Daimler AG dengan kepemilikan saham 99%;

Hal ini dilihat pada isi dalam Laporan keuangan No.20 Related Party Information adalah Trademark license Fee "The Company entered into a trademark license agreement with Daimler AG (parent) where the company has to pay a trademark license fee of 3% on the net selling of products bearing the trademarks of Mercedes-Benz;

f. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap syarat kumulatif untuk memenuhi persyaratan Royalti dan lisensi yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi, diperoleh hal-hal sebagai berikut:

1) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung:

Pada sengketa a guo dalam hal ini dibayarkan secara tidak langsung kepada Daimler AG yang merupakan parent dari Mercedes Benz Group yang berlokasi di Jerman selaku pemilik saham Pemohon Banding sebesar 99%;

2) Merupakan persyaratan penjualan barang impor,

Terdapat penjelasan pada dalam Laporan Keuangan No.20 Related Party Information:

Trademark license Fee "The Company entered into a trademark license agreement with Daimler AG (parent) where the company has to pay a trademark license fee of 3% on the net selling of products bearing the trademarks of Mercedes-Benz.

3) Berkaitan dengan barang impor,

Terdapat importasi berupa 2 tipe kendaraan berlisensi (licensed

Vehicle) Vehicle Category sebagai berikut:

VehicleNilal License Fee (Rp)

Category2022 (3%)2023 (2,1%)

Bus. | 011526368.178, of|

OH1826 (XBC)655.092.120 —— 426.505.000 Chasis pomom 1.023.268.258 | 5.426.505.000 Pifennmn— oda Pt~- 8.

Dimana material code spareparilmesin/peralatan guna menghasilkan komponen Vehicle Category sepanjang periode Audit yang terangkum dalam 106 (seratus enam) dokumen PIB;

g. bahwa Terbanding telah memaparkan alasan penetapan terkait temuan /icense fee sebagai biaya yang ditambahkan ke dalam nilai pabean dalam pembahasan akhir Bersama Pemohon Banding:

h. bahwa hasil pembahasan dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir yang telah ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding,

Auditee juga sudah mengakui adanya tambahan biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan ke dalam nilai pabean dengan melakukan pencantuman nilai Voluntary Declaration (VD) atas license fee tersebut pada PIB periode setelah berakhirnya periode audit yaitu PIB nomor 049039 tanggal 02 Februari 2024 dengan VD atas biaya lisensi (license fee) untuk barang impor dengan kategori Bus Chasiss Type XBC merk Mercedes Benz yang merupakan kategori kendaraan licensed vehicles;

j. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Audit menetapkan terdapat biaya lisensi (license fee) yang telah memenuhi unsur sebagai biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga biaya lisensifee) tersebut harus ditambahkan ke dalam nilai pabean sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbukti dan tidak terbaniahkan lagi bahwa peneiapan Terbanding dalam SPKTNP-

389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 telah benar dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:

bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa,

Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil Audit Kepabeanan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-90/BC.092/1P-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 terdapat temuan berupa adanya biaya lisensi (license fee) yang harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian, biaya lisensi (license jee) dimaksud telah memenuhi unsur sebagai biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (1) Undang- Undang Kepabeanan jo. Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022:

3. bahwa pelaksanaan Audit Kepabeanan telah sesuai dengan kaidah- kaidah peraturan yang mengatur tatacara pelaksanaan Audit Kepabeanan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-24/BC/2019,

4. bahwa penetapan Terbanding dalam SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku:

Permohonan/ Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo

kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya, dan

- Menguatkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aeguo et bono:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-2. BillingDJBC tanggal30Agustus 2024 sebesar

Rp2.292.994.358,00,

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 19 September 2024 sebesar Rp2.292,.994.358,00;

Bukti P-4, Akta Pernyaiaan Keputusan Pemegang Saham PT Daimler

Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia Nomor 32 tanggal 3 Desember 2021 dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,

Bukti P-5. Pengesahan Kemenkumham atas Akta,

Bukti P-6. Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024,

Bukti P-7. Matriks PIB yang ditetapkan nilai pabeannya,

Bukti P-8. Technology License Agreement, Contract No. 2725/3598-2-2020-

01-31,

Bukti P-9. Amendment No. 1 to the Technology License Agreement, Contract

No. 3598/2725-2-2023-09-06;

Bukti P-10.PIB Nomor 481325 tertanggal 20 September 2023 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-11. Daftar Contoh Komponen Impor Dipasok Pihak Ketiga:

Bukti P-12. Invoice Tagihan License Fee dari Licensor DTAG:

Bukti P-13. Surat Penjelasan Licensor DTAG kepada DCVMI terkait License

Fee dalam TLA:

Bukti P-14. Daftar Produsen/Pemasok Komponen Lokal Pihak Ketiga,

Bukti P-15. Daftar Produsen/Pemasok Komponen Impor Pihak Ketiga, Bukti P-16. Cetakan Patent atas Beberapa Komponen Pihak Ketiga,

Bukti P-17. Contoh Penghitungan Tagihan BM dan PDRI atas PIB 481325 tertanggal 20-09-2023:

Bukti P-18. Contoh Penghitungan Denda atas PIB 481325 tertanggal 20-09- 2023,

Bukti P-19. Rekapitulasi Penghitungan Tagihan BM, PDRI dan Denda atas

106 PIB;

Bukti P-20.File Excel Bukti Salah Hitung KKA No. 4A 20250714, Backup

Modul 106 PIB DCVMI Koreksi NP dan Rekapitulasi Biaya Lisensi, Bukti P-21.Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor

006.008/DCVMI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-22. PenjelasanTertulisNomorS-Nug/1407-SPKTNP-

389/PT/XVIIB/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-23. PenjelasanTertulisNomorS-Nug/0908-SPKTNP-

386/RB/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan lampiran softcopy berupa Bukti Salah Hitung BM-PDRI.xIs, Bukti Salah Hitung Denda.xIs, Bukti Koreksi-Tarii-Nilpab 56-PIB.xIs dan Daftar Part Pemasok dan Gambar.pdf,

BuktiAkhir Nomor S-Nug/0709-KEP-389/PT/1X/2025 tanggal 7 September 2025,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut: Bukti T-1. Penjelasan Tertulis Nomor S-0493/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 05 Mei 2025,

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Nomor S-0716/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 16 Juni 2025:

Bukti T-3. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2259/B/PK/Pjk/2024, Bukti T-4. Hasil Pembahasan Akhir:

Bukti T-5. Risalah Pembahasan Akhir,

Bukti T-6. Daftar Hadir Pembahasan Akhir Hasil Audit:

Bukti T-7. Commentary No. 3: Incidence of royalties and license fees in the customs value,

Bukti T-8. PIB (komponen bus dan truk),

Bukti T-9. Supply Agreement Nomor 108/DCVMI/Agr/VI/2023;

Bukti T-10.Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember 2022:

Bukti T-11. Financial Statement Year Ended 31 December 2022;

Bukti T-12.SPKTNP Nomor SPKTNP-30/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 beserta Surat Nomor S-613/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024, Buktitertulis Nomor S-1248/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti T-14.Kesimpulan Akhir Nomor S-1351/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 096/DCMVI-Ltr/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan,

memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasa! 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Jenis Sengketa

Pemohon BandingTerbanding

Terdapat biaya yang Tidak ditambahkanDitambahkanharus ditambahkan

Nilai Pabean

License FeeLicense Feeterhadap nilai pabean berupa License Fee sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.292.994.358,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tangga! 26 Juli 2024, dengan menetapkan nilai pabean karena terdapat biaya yang belum ditambahkan pada nilai pabean yang diberitahukan yang disebabkan adanya pembayaran biaya lisensi (license fee) atas 106 (seratus enam) PIB berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.292.994.358,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding:

bahwa barang impor yang disengketakan adalah sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dengan 106 (seratus enam) PIB berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-90/BC.092/IP-1S/2024 tanggal 26 Juli 2024;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022” menyatakan:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

bahwa Pasal 5 PMK 144/2022 menyatakan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3 Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian,

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan, dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan, b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; -

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor, material yang digunakan dalam pembuatan barang impor: dan

3. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan, d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan, e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean:

£ biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean: dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

(6) Nilai dari barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) | huruf b harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang barang danjasa (assist) tersebut:

a. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan, b. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya: dan c. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

(7) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:

a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri:

b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah pengimporan barang:

c. biaya pajak internal di negara pengekspor, d. bunga: dan/atau e. dividen.

(8) Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Contoh penghitungan Bea Masuk yang mengandung assist sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang berasal dari dalam Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini..

bahwa Pasal 6 PMK 144/2022 menyatakan:

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Biaya dan/atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi.

bahwa Lampiran A butir 4 huruf c PMK 144/2022 menyatakan:

c. Royalti

1) Royalti dan lisensi merupakan pembayaran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual antara lain dengan paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan), merek dan hak cipta,

2) Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut.

a) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung.

Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan membayar royalti atau lisensi tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royalty holder atau license holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan.

b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor.

Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan pembelian, pemanfaatan dan/atau penjualan barang impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi.

Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang impor yang bersangkutan, misalnya:

(1) terdapat keterangan yang menunjukkan kondisi atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokumen lainnya, (2) terdapat keterangan atas penjualan barang impor di dalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya,

(3) terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti atau lisensi tidak dibayarkan, maka Pembeli dilarang untuk memproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta: atau (4) dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/atau dokumen lainnya, terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau pemegang royalti atau lisensi.

c) Berkaitan dengan barang impor.

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta.

3) Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang di dalam Daerah Pabean tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan sepanjang terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur dan dokumen lainnya.

4) Pembayaran atas hak untuk distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang impor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur dan dokumen lainnya.

5) Kepastian keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB yang disengketakan dengan menambahkan biaya lisensi (/icense fee) pada nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB, selanjutnya Pengadilan Pajak akan memeriksa penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang dilakukan Terbanding berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A butir 4 huruf c PMK 144/2022: bahwa Pasal 86 UU Kepabeanan antara lain menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

(Ta) Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan:

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait:

c. memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; dan d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 86 UU Kepabeanan, Terbanding telah melakukan audit terhadap Pemohon Banding dengan memeriksa semua dokumen terkait sengketa yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan waktu yang cukup dan di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 tidak disebutkan adanya penolakan permintaan dokumen dalam rangka pemeriksaan audit yang diminta Terbanding kepada Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak membebankan pembuktian dalam sengketa ini kepada Terbanding:

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan Terbanding dalam menetapkan nilai pabean dan semua bukti dari Pemohon Banding sebagai berikut:

|

bahwa yang menjadi objek sengketa adalah barang impor yang diberitahukan dalam 106 PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor LHA-90/BC.092/IP- IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan pemasok: Daimler India Commercial Vehicles Pvt. Ltd (DICV), India. Pemohon Banding dan DICV, India merupakan anak perusahaan dari Daimler Truck AG, Jerman, bahwa Terbanding menyatakan barang impor yang disengketakan digunakan untuk memproduksi kendaraan berlisensi yang dikenakan biaya lisensi atas penjualannya:

Pemeriksaan atas eksistensi pembayaran biaya lisensi bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang diserahkan para pihak terbukti terdapat pembayaran biaya lisensi dari Pemohon Banding kepada Daimler Truck AG, Jerman,

Pemeriksaan atas pembayaran biaya lisensi merupakan persyaratan penjualan barang impor bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya sebagaimana dinyatakan di dalam persidangan antara lain menyatakan: Pembayaran royalty (license fee) oleh Pemohon Banding merupakan persyaratan dalam jual beli barang impor berdasarkan argumentasi berikut:

1. Pada Technical License Agreement (TLA) Article 18.1 Breach of Contract (Pelanggaran Kontrak) poin (iii) disebutkan dengan tegas bahwa Pemohon Banding dilarang untuk memproduksi Kendaraan Berlisensi dan memproduksi ataupun Mendapatkan Suku Cadang Berlisensi, Pelanggaran Kontrak disini salah satunya adalah terkait Pembayaran Royalti;

2. Pada Technical License Agreement Article 19.2 Termination with Immediate Effect nomor 3 poin (ii) dan poin (iii) pada halaman 23 dijelaskan bahwa bila Pemohon Banding gagal membayar royalti pada Lisensor maka Kontrak dapat diakhiri dengan Konsekuensi Pemohon Banding harus menghentikan Kegiatan Produksinya;

3. Pada Technical License Agreement Article 19.4 Rights and Obligation on Termination poin (i) disebutkan dengan tegas bahwa Perjanjian ini

berakhir maka Pemohon Banding dilarang untuk memproduksi Barang Berlisensi dan memproduksi ataupun Mendapatkan Licensed Parts,

4. Pada Supply Agreement antara DICV dan pemohon Banding Article 20: Term and Termination Nomor 3 huruf a dijelaskan bahwa Perjanjian akan berakhir bila Pemohon Banding ataupun DICV tidak lagi dalam penguasaan Daimler Truck AG (Lisensor), Hal ini menunjukkan bahwa Lisensor memiliki Kendali atas Supply Agreement tersebut. Hal Tersebut sejalan dengan Informasi pada Technical License Agreement Article 19.2 Termination with Immediate Effect nomor 3 poin (iv) yang menyebutkan bahwa Perjanjian tersebut juga akan berakhir bila Pemohon Banding ataupun Kontributornya (Pemasok dalam kendali Lisensor) tidak lagi dalam Kendali Lisensor,

5. EU Compendium Commentary No 3: Incidence of royalfies and license fees in the customs value No.9 Menjelaskan bahwa Royalti dapat ditambahkan ke dalam nilai pabean walaupun Transaksi Penjualan dilakukan oleh Pihak Ketiga selama Pihak ketiga tersebut ada di dalam kendali Lisensor. Dicontohkan di dalam sengketa ini adalah transaksi didalam Perusahaan Grup Multinasional. Sejalan dengan Commentary tersebut, di dalam Sengketa a guo Seluruh Barang impor in casu merupakan Licensed Parts dari Daimler Group, bahwa Pemohon Banding dalam bandingnya sebagaimana dinyatakan di dalam persidangan antara lain menyatakan bahwa sesuai Article 1 TLA, biaya lisensi dalam perkara a guo, dibayarkan atas hak non-ekslusif mengggunakan teknologi berlisensi untuk memproduksi kendaraan berlisensi yang dikenakan atas tiap kendaraan berlisensi yang dijual Pemohon Banding bukan atas barang yang diimpor dari DICV:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Technology License Agreement a guo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa perjanjian tersebut adalah perjanjian antara Pemohon Banding dengan Daimler Truck AG, Jerman, dimana Pemohon Banding diwajibkan membayar royalti atas hak non-ekslusif mengggunakan teknologi berlisensi untuk memproduksi kendaraan berlisensi:

#

bahwa Lampiran | butir 4 huruf c angka 2 b takik kedua PMK 144/2022 menyatakan:

Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Technology License Agreement a guo, tidak terdapat klausul atau persyaratan yang menyatakan bahwa kontrak/perjanjian penjualan barang impor yang disengketakan menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila biaya lisensi tidak dibayar, bahwa terdapat fakta bahwa apabila Pemohon Banding melanggar kontrak (salah satunya tidak membayar /icense fee), maka Pemohon Banding tidak mendapatkan ficensed part sebagaimana disebutkan dalam Article 19.4 TLA. DICV adalah salah satu pemasok licensed part, bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan selesai Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa barang impor yang disengketakan yang dipasok oleh DICV termasuk licensed part sebagaimana Article 19.4 TLA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Supply Agreement antara Pemohon Banding dan DICV, tidak terdapat persyaratan pembayaran license fee kepada Daimler Truck Ag, Jerman atas penjualan barang impor yang disengketakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding tidak dapat membuktikan pembayaran license fee yang dilakukan Pemohon Banding merupakan persyaratan penjualan barang impor yang disengketakan;

Pemeriksaan atas pembayaran royalti berkaitan dengan barang impor bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya sebagaimana dinyatakan dalam persidangan antara lain menyatakan: pembayaran royalti oleh

|

Pemohon Banding juga berkaitan dengan barang impor berdasarkan argumentasi berikut:

1. Pada Technical License Agreement Article 12 Use of Licensed Products nomor (2) disebutkan dengan tegas bahwa Pemohon Banding Harus Menggunakan Licensed Parts dalam Perakitan ataupun produksi Licensed Vehicles. Dari sini jelas dapat diartikan Bahwa Royalti atas Licensed Vehicles itu berkaitan dengan Komponen Penyusunnya yaitu Licensed Parts yang diimpor dari DICV;

2. Pada Technical License Agreement Article 9 OEM Components nomor (1) Disebutkan bahwa Licensee harus mendapatkan semua suku cadang, komponen, dan bahan yang diperlukan untuk produksi produk berlisensi yang mana salah satunya adalah Licensed Vehicle secara eksklusif dari pemasok yang ditunjuk oleh pemberi lisensi dalam setiap kasus. Eksklusifitas ini menunjukkan bahwa memang terdapat Kekayaan Intelektual di dalam Komponen tersebut,

3. Pada Technical License Agreement Article 9 OEM Components nomor (2) disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak boleh memesan dari Lisensor atau pemasok yang ditunjuk Lisensor, suku cadang, komponen atau bahan selain dari yang, dan dalam jumlah, diperlukan untuk produksi produk berlisensi. Pemohon Banding juga tidak boleh memesan berdasarkan perjanjian ini komponen OEM atau suku cadang lainnya sebagai suku cadang. Informasi tersebut menunjukkan bahwa Lisensor sangat melindungi komponen pembentuk kendaraan berupa Parts dengan cara membatasi importasi sesuai dengan kebutuhan produksi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Lisensor di dalam Parts Tersebut, bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya sebagaimana dinyatakan dalam persidangan antara lain menyatakan: bahwa komponen dalam sengketa a guo yang dipasok oleh DICV tidak semua diproduksi oleh DICV namun kebanyakan diproduksi/dipasok oleh pihak ketiga yang bukan dalam penguasaan Licensor dan patent atas komponen bukan dimiliki Licensor,

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti beberapa 11 (sebelas) contoh komponen yang dipasok oleh pihak ketiga kepada DJCV berikut bukti patennya yang diserahkan Pemohon Banding antara lain jenis barang pressure limiting valve yang dipasok oleh Knorr-Bremse Systems dengan paten nomor EP3371019B1 dan pemegang paten atas nama Knorr-Bremse Systeme fur Nutzfahrzeuge GmbH, demikian juga untuk ke-10 barang lainnya: bahwa jenis barang pressure limiting valve a quo dan 10 barang lainnya merupakan bagian dari barang impor yang disengketakan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat hak paten yang dimiliki oleh Daimler Truck Ag, Jerman atas barang impor yang disengketakan;

bahwa Lampiran | butir 4 huruf c angka 2 c PMK 144/2022 menyatakan:

c. Berkaitan dengan barang impor:

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan):

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dari para pihak yang diserahkan dalam persidangan, tidak terdapat bukti bahwa pembayaran license fee yang dilakukan Pemohon Banding kepada Daimler Truck Ag, Jerman adalah terkait dengan proses kerja yang dipatenkan pada barang impor yang disengketakan yang diberitahukan dalam 106 (seratus enam) PIB a guo,| bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding tidak dapat membuktikan pembayaranfee yang dilakukan Pemohon Banding berkaitan dengan barang impor yang disengketakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang diserahkan para pihak sebagaimana uraian di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya biaya lisensi (license fee) yang belum termasuk dalam nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB yang disengketakan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (5) huruf c. jo. Lampiran A butir 4 4 huruf c PMK

144/2022, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB yang disengketakan adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan bukti lain yang menurut pendapat Pengadilan Pajak tidak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya tidak dituangkan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan bukti-bukti yang ada dalam berkas banding seria hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas 106 (seratus enam) PIB berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-90/BC.092/IP-IS/2024 tanggal 26 Juli 2024 adalah sama dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang,

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024 tanggal 26 Juli 2024, atas nama PT

DAIMLER COMMERCIAL VEHICLES MANUFACTURING INDONESIA,

NPWP 91.187.484.0-403.000, beralamat di Jl. Mercedes Benz Kp Tlajung RT/RW: 001/001, Wanaherang, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean atas 106 (seratus enam) PIB berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-90/BC.092/IP-1S/2024 tanggal 26 Juli 2024 adalah sama dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Wakhid Mardjana, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. y

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.