Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-008279.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Sunny Mould Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008279.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sunny Mould Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Juli 2018
Pos yang disengketakan
  • Harga Pokok Penjualan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 29; Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008279.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sunny Mould Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/457/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
18 September 2025
Tanggal Pengucapan
9 Oktober 2025