Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-008288.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Berkat Bara Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008288.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Berkat Bara Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 11 ayat (1); Pasal 12 ayat (1)
  • PMK 197/PMK.03/2018Pasal 4
  • PMK 197/PMK.03/2013Pasal 5
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008288.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Berkat Bara Persada
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/061/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 Agustus 2026