P U T U S A N
Nomor PUT-008289.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008289.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA MEGA ENERGI, NPWP 01.233.506.3-641.000, beralamat di Jalan Raya Kemangsen KM 32 RT 016 RW 006 Kemangsen, Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Imelda Mulyani Harsono, jabatan Direktur Utama, domisili elektronik anekamegaenergi@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ricky Riyadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10
Maret 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/XI-SK/JJ.B/2023 tanggal 14 November 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: