Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 83 halaman

PUT-008289.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Aneka Mega Energi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008289.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008289.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA MEGA ENERGI, NPWP 01.233.506.3-641.000, beralamat di Jalan Raya Kemangsen KM 32 RT 016 RW 006 Kemangsen, Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Imelda Mulyani Harsono, jabatan Direktur Utama, domisili elektronik anekamegaenergi@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ricky Riyadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10

Maret 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/XI-SK/JJ.B/2023 tanggal 14 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma / 19761228 199903 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa

Timur II),

2. Nama / NIP: Vebrin Subandrio / 19860226 200710 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa

Timur II),

3. Nama / NIP: Vivin Widyaningsih / 19870327 200901 2 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa

Timur II),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13972/WPJ.24/2024 tanggal 31 Mei 2024,

4. Nama / NIP: Etik Wahyu Hariati / 19681214 199509 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa

Timur II),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4998/WPJ.24/2024 tanggal 23 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1469/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 juncto PEN-025/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/AME/IX/2023 tanggal 5 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1/SUB.M/WPJ.24/2023 tanggal 7 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/AME/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 82.260.743.799

2. Penghasilan Kena PajakRp 64.177.149.000

3. PPh yang terutangRp 14.118.972.780

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp 14.118.972.780

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp46.903.422

b.3. PPh Pasal 23Rp550.471.048

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp597.374.470

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp114.370.000

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp114.370.000

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 - d.1)Rp711.744.470

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.e)Rp 13.407.228.310

8. Sanksi administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.775.475.492

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi

(a + b + c + d)Rp 3.775.475.492

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)Rp 17.182.703.802

10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil PemeriksaanRp(711.744.470)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/AME/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak/pemotongan atau pemungutan*) sebesar Rp17.182.703.802,-;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: (Rp711.744.470,-);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: (Rp711.744.470,-);

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp3.567.085.803,- tanggal 10 Agustus 2022 pada bank persepsi PT. Bank Central Asia Tbk dengan NTPN 27852744983S2H0G;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 9 Juni 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto82.260.743.799(9.041.665.627)73.219.078.172
b. Kompensasi Kerugian(18.083.593.947)0(18.083.593.947)
c. Penghasilan Kena Pajak64.177.149.000(9.041.665.000)55.135.484.000
d. PPh Terutang14.118.972.780(1.989.166.300)12.129.806.480
e. Kredit Pajak(711.744.470)0(711.744.470)
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar13.407.228.310(1.989.166.300)11.418.062.010
g. Sanksi Administrasi3.775.475.492(560.149.230)3.215.326.262
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar17.182.703.802(2.549.315.530)14.633.388.272

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan

pembetulanmelaluiKeputusanTerbandingNomorKEP- 09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut:

yang semula:

Dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto82.260.743.799(9.041.665.627)73.219.078.172
b. Kompensasi Kerugian(18.083.593.947)0(18.083.593.947)
c. Penghasilan Kena Pajak64.177.149.000(9.041.665.000)55.135.484.000
d. PPh Terutang14.118.972.780(1.989.166.300)12.129.806.480
e. Kredit Pajak(711.744.470)0(711.744.470)
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar13.407.228.310(1.989.166.300)11.418.062.010
g. Sanksi Administrasi3.775.475.492(560.149.230)3.215.326.262
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar17.182.703.802(2.549.315.530)14.633.388.272

menjadi:

Dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto82.260.743.799(12.658.331.872)69.602.411.927
b. Kompensasi Kerugian18.083.593.947018.083.593.947
c. Penghasilan Kena Pajak64.177.149.000(12.658.332.000)51.518.817.000
d. PPh Terutang14.118.972.780(2.784.833.040)11.334.139.740
e. Kredit Pajak(711.744.470)0711.744.470
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar13.407.228.310(2.784.833.040)10.622.395.270
g. Sanksi Administrasi3.775.475.492(784.208.984)2.991.266.508
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar17.182.703.802(3.569.042.024)13.613.661.778

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/AME/IX/2023 tanggal 5 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/AME/IX/2023 tanggal 5 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian terdapat indikasi suku bunga yang tidak wajar atas pendapatan bunga dari Perusahaan Afiliasi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp37.974.995.619,00 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa pada proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp50.633.327.491,00 atas Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi dikarenakan Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat penghasilan bunga dengan suku bunga yang tidak wajar sebesar 1%, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi penghasilan bunga ke suku bunga yang sama dengan suku bunga utang kepada pihak afiliasi sebesar 15%;

• bahwa selanjutnya pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa berdasarkan Bab II huruf B angka 3 poin a Lampiran I SE-50/PJ/2013 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan bahwa pengujian tingkat bunga pinjaman ke Pihak Afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke Pihak Afiliasi terhadap bunga yang digunakan umum oleh pihak

independen. Dimana Pemeriksa menggunakan data pembanding internal berupa tingkat Bunga Pinjaman Pemohon Banding ke Pihak Afiliasi (PT Samator, PT Samator Gas Industri, dan PT Aneka Gas Industri). Dalam hal ini, dasar yang digunakan Pemeriksa dalam melakukan koreksi Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi bertentangan dengan ketentuan di dalam SE-50/PJ/2013;

• bahwa lebih lanjut Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding dokumen perjanjian kredit dengan pihak independen yaitu kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Berikut adalah ringkasan suku bunga yang dikenakan dari pihak independen kepada Pemohon Banding di Tahun 2020 (sebagaimana juga tertera dalam Audit Report tahun 2020 halaman 36-38):

• bahwa sehingga Terbanding tidak lagi mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemeriksa (suku bunga 15%) dan Terbanding melakukan penyesuaian Pendapatan Bunga Pihak Afiliasi ke suku bunga 11,5%;

• bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, keputusan Terbanding menyesuaikan pendapatan bunga ke suku bunga 11,50% tidak tepat karena Terbanding hanya melihat suku bunga tertinggi Bank ICBC tanpa mempertimbangkan suku bunga bank independen lainnya (Bank Mandiri dan Bank BRI), sebagaimana yang telah Pemohon Banding berikan pada saat proses keberatan. Dalam hal ini Terbanding tidak mempertimbangkan seluruh data yang telah diberikan tanpa dasar yang jelas atas pemilihan data pembanding yang diambil;

Aspek Material

• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

• bahwa sehingga atas koreksi positif Pendapatan Bunga yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan karena Pendapatan Bunga yang tidak pernah Pemohon Banding terima atau peroleh bukanlah merupakan penghasilan karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang Pemohon Banding terima atau peroleh;

bahwa oleh karena itu koreksi positif atas Pendapatan Bunga Pinjaman yang seharusnya dikurangkan dalam proses Banding adalah sebagai berikut:

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp27.432.058.538,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp27.432.058.538,00 dengan alasan:

• bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah meminta keterangan kepada Wajib Pajak (Sdri. Imelda Mulyani Harsono selaku Direktur PT Aneka Mega Energi) bahwa peruntukan pinjaman pihak yang berelasi (pihak afiliasi) adalah untuk investasi ke anak perusahaan. Sehingga bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterima tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;

• bahwatidakterdapatpenjelasanterkaitproporsi penggunaan/peruntukan pinjaman antara untuk penyertaan modal dan untuk kegiatan usaha (operasional);

• bahwa berdasarkan penelitian, laba kotor dari kegiatan operasional Wajib Pajak tidak menunjukan bahwa Wajib Pajak dalam kondisi kesulitan likuiditas yang membutuhkan pinjaman untuk kegiatan operasionalnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp27.432.058.538,00 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa penambahan Penyertaan Saham ke PT Samator Land pada tahun 2020 bukanlah berasal dari Pinjaman dari perusahaan afiliasi, melainkan berasal dari konversi Uang Muka Lain-Lain Piutang ke PT Samator Land menjadi Setoran Modal yang Pemohon Banding dapat buktikan dari kutipan General Ledger (Buku Besar) sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diatas, penambahan setoran modal dengan total sebesar Rp237.000.000.000,00 berasal dari:

a. Konversi uang muka lain-lain sebesar Rp65.000.000.000,00; dan

b. Konversi piutang pihak berelasi sebesar Rp172.000.000.000,00.

• bahwa lebih lanjut konversi uang muka lain-lain dan piutang pihak berelasi menjadi setoran modal ke PT Samator Land terjadi dengan kronologi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diatas, dapat diketahui bahwa penambahan modal pada tahun 2020 tidak terbentuk sejak awal tahun, melainkan secara bertahap sepanjang tahun 2020. Lebih lanjut selama belum dilakukan konversi sebagai Setoran Modal, Pemohon Banding telah memperoleh Penghasilan Bunga atas Piutang kepada PT Samator Land dan Pemohon Banding laporkan dalam Penghasilan Bunga dari Pihak Berelasi pada SPT Tahunan PPh Badan;

• bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 j.o Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 (UU PPh) disebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3) bunga, sewa, dan royalti;”.

bahwa oleh karena itu seharusnya Biaya Bunga Pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai pengeluaran yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Sehingga koreksi fiskal yang dilakukan Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman Pemohon Banding adalah tidak tepat;

• bahwa apabila Terbanding hendak melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga Pinjaman tersebut, seharusnya Terbanding hanya melakukan koreksi atas Beban Bunga Pinjaman sejak Piutang Pihak Berelasi tersebut dikonversi menjadi setoran modal ke PT Samator Land;

• bahwa sehingga menurut Pemohon Banding koreksi positif atas Beban Bunga Pinjaman seharusnya adalah sebagai berikut:

• bahwa perhitungan koreksi positif Beban Bunga Pihak Afiliasi menurut Pemohon Banding telah kami lampirkan pada Lampiran I surat ini;

bahwa oleh karena itu koreksi positif atas Beban Bunga Pinjaman yang seharusnya dikurangkan dalam proses Keberatan adalah sebagai berikut:

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berikut dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa:

bahwa tidak terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00 dikarenakan Terbanding:

a. bahwa hanya melihat suku bunga tertinggi tanpa memperhitungkan suku bunga bank independen lainnya tanpa dasar yang jelas atas pemilihan data pembanding. Selanjutnya dari aspek material atas koreksi positif Pendapatan Bunga Pihak Afiliasi secara nyata tidak pernah Pemohon Banding terima atau peroleh (bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis);

b. bahwa melakukan kekeliruan dalam menentukan koreksi fiskal biaya bunga pinjaman afiliasi sebesar Rp27.432.058.538,00 dikarenakan

Biaya Bunga Pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagai pengeluaran yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mengurangkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 7 Juli 2023 dan mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1/SUB.M/WPJ.24/2023 tanggal 7 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga Perusahaan

Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 13

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: …

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Pasal 2

Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:

1) 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan

2) 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement)

Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Pasal 8 ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Pasal 8 ayat (6)

Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Pasal 8 ayat (7)

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Pasal 8 ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9 ayat (2)

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (4)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitatiori) atas harta tidak berwujud; dan

h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 4

Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 2 angka 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 angka 1

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 angka 2

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 angka 3

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Priciple/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 3 angka 4

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh Milyar) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban pada ayat (2).

Pasal 4 angka 1

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

2. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

3. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4A

1. Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

4. Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan.

5. Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.

Pasal 11 angka 1

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method). Pasal 11 angka 2

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

1. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

2. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak

memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

b. Meningkatkan Kesebandingan

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

d. Primary Adjustment,Secondary Adjustmentdan Corresponding Adjustment

Bab II Bagian 2 Huruf a

Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis

Bab II Bagian 3 Huruf d

Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Bab II Bagian 3 Huruf b

Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa

b. wilayah (region),

c. ketersediaan data,

d. indikator laporan keuangan

Bab IV

Hal-hal Khusus terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

C. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas

Transaksi Pembayaran Bunga

Metode yang digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

1) Melakukan analisis atas kebutuhan utang;

2) Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

3) Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

4) Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

8) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1) Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (CUP)

d) Transaksi Pembayaran Bunga

Pemeriksaan atas transaksi peminjaman intra-grup dilakukan untuk menguji kewajaran perbandingan utang dan modal Wajib Pajak serta untuk menguji kewajaran tingkat bunga (interest rate) dan/atau biaya lainnya terkait transaksi pinjaman intra-grup yang dibebankan kepada Wajib Pajak

b. Data dan Fakta

• bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Samator Land dan atas pinjaman tersebut mendapatkan bunga sebesar 1% dari saldo, dengan rincian berikut:

• bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding menerima bunga sebesar 1% dengan jumlah pendapatan pada tahun 2020 adalah Rp3.616.666.245;

• bahwa Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP:

• bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari pihak afiliasi berikut:

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi:

bahwa penghasilan bunga dengan suku bunga sama dengan biaya pinjaman bunga dari pihak afiliasi sebesar 15%;

bahwa sehingga penghasilan bunga sebagai berikut:

• bahwa alasan Pemohon Banding pada tanggapan SPHP melakukan pembandingan dengan data pembanding internal yaitu besaran bunga pinjaman yang diterapkan oleh Bank Komersial (Bank OCBC) kepada PT Samator Land sebesar 3,15% sudah

termasuk corporate guarantee dari PT AME. Selanjutnya PT AME melakukan penyesuaian sebagai berikut:

• bahwa pengujian Transfer Pricing:

a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan biaya bunga wajar atas transaksi pembayaran bunga dengan PT Samator Land;

b) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) PMK-213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

c) bahwa berdasarkan Lampiran I Bab IV Huruf C Per-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran yang harus dilakukan untuk menguji kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas transaksi pinjaman intra-group adalah sebagai berikut:

1. melakukan analisis atas kebutuhan utang;

2. memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

3. melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

4. melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra grup;

d) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengirimkan surat nomor S-273/WPJ.24/2023 yang berisi permintaan dasar perhitungan biaya bunga perusahaan afiliasi, namun Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut;

e) bahwa hasil dari pengujian tersebut adalah:

1. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki working-capital analysis dalam kebutuhan utang

2. bahwa berdasarkan general ledger, pinjaman tersebut benar terjadi

3. bahwa perbandingan utang dan modal sebagai berikut:

4. bahwa Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga dengan hasil berikut:

c. Tanggapan Terbanding

• bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Berdasarkan hal tersebut sesuai dengan

kelaziman usaha maka pinjaman tersebut seharusnya dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

• bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding, tidak terdapat pengujian atas transaksi peminjaman uang yang dilakukan oleh PT Samator Land kepada Pemohon Banding;

• bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) sependapat dengan Wajib Pajak dalam hal pengujian tingkat bunga pinjaman ke Pihak Afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap bunga yang digunakan umum oleh pihak independen;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2011, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

• bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak membandingkan tingkat bunga Pemohon Banding dengan tingkat bunga independen melainkan membandingkan tingkat bunga Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi;

• bahwa dalam tanggapan SPUH Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

• Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK,

• Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT BANK MANDIRI TBK,

• Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT BANK ICBC.

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) melakukan perhitungan ulang terkait Pendapatan Bunga sebagai berikut:

• Laporan Keuangan

• Transaksi Afiliasi

bahwa Pemohon Banding membayar bunga atas pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar 15%, sedangkan Pemohon

Banding memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi dan menerima bunga sebesar 1%;

• Metode Transfer Pricing

bahwa dalam menghitung bunga pemeriksa menerapkan metode perbandingan tarif antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dengan CUP Method;

• Identifikasi Ketersediaan Data Pembanding:

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menggunakan data Pembanding Internal, dimana data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sejalan dengan Pasal 4A PER-32/PJ/2011, dimana data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tidak menggunakan data Pembanding Internal tingkat bunga dari PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK dan PT BANK MANDIRI TBK dikarenakan pinjaman tersebut merupakan Pinjaman Back to Back. Pinjaman Back to back merupakan pinjaman untuk nasabah dengan jaminan uang tunai (dalam hal ini bilyet deposito);

• bahwa sesuai dengan Pasal 4 angka 1 huruf a PER-32/PJ/2011, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal: tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan;

bahwa bentuk pinjaman perbankan dengan jaminan uang tunai sangat berbeda dari segi tingkat resiko, sehingga bunga yang diberikan akan lebih rendah dari pinjaman dengan jenis agunan lainnnya;

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menggunakan data Pembanding Internal tingkat bunga 11,50% dari PT BANK ICBC INDONESIA sesuai CALK halaman 36-38 karena transaksi memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;

• bahwa pemilihan data Pembanding Internal tingkat bunga 11,50% dikarenakan besaran tingkat bunga paling mendekati dengan Suku Bunga Kredit Rupiah Menurut Kelompok Bank yang di rilis Bank Indonesia, sebagai berikut:

Suku Bunga Kredit Rupiah Menurut Kelompok Bank tahun 2019

Suku Bunga Kredit Rupiah Menurut Kelompok Bank tahun 2020

• Perhitungan koreksi terhadap Laporan Rugi Pemohon Banding:

Rincian perhitungan Pendapatan Bunga:

• bahwaberdasarkanpenjelasantersebut,dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa maka Terbanding (Tim Peneliti)mengurangkan koreksi

PemeriksaatasPendapatanBungasebesar Rp50.633.327.491,00 menjadi sebesar Rp37.974.955.619,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi

sebesar Rp27.432.058.538,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 13

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan

diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Pasal 2

Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:

1) 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan

2) 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement)

Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Pasal 8 ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Pasal 8 ayat (6)

Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Pasal 8 ayat (7)

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Pasal 8 ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9 ayat (2)

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (4)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitatiori) atas harta tidak berwujud; dan

h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 4

Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 2 angka 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 angka 1

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 angka 2

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 angka 3

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Priciple/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 3 angka 4

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh Milyar) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban pada ayat (2).

Pasal 4 angka 1

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

2. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

3. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4A

1. Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

4. Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan.

5. Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.

Pasal 11 angka 1

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method). Pasal 11 angka 2

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

1. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

2. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai

tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

b. Meningkatkan Kesebandingan

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

d. Primary Adjustment,Secondary Adjustmentdan Corresponding Adjustment

Bab II Bagian 2 Huruf a

Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis

Bab II Bagian 3 Huruf d

Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Bab II Bagian 3 Huruf b

Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa

b. wilayah (region),

c. ketersediaan data,

d. indikator laporan keuangan

Bab IV

Hal-hal Khusus terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

C. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas

Transaksi Pembayaran Bunga

Metode yang digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

1) Melakukan analisis atas kebutuhan utang;

2) Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

3) Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

4) Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan

pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

8) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1) Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (CUP)

d) Transaksi Pembayaran Bunga

Pemeriksaan atas transaksi peminjaman intra-grup dilakukan untuk menguji kewajaran perbandingan utang dan modal Wajib Pajak serta untuk menguji kewajaran tingkat bunga (interest rate) dan/atau biaya lainnya terkait transaksi pinjaman intra-grup yang dibebankan kepada Wajib Pajak

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi sebagai berikut:

Koreksi Positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi

a. bahwa menurut Pemeriksa koreksi sebesar Rp27.432.058.538 dilakukan karena pinjaman yang dilakukan oleh Wajib Pajak dipergunakan untuk keperluan penyertaan saham ke anak perusahaan;

b. bahwa atas hal tersebut pemeriksa mengoreksi pembayaran bunga kepada perusahaan afiliasi dalam pembukuan Pemohon Banding dengan rincian berikut:

c. bahwa Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP:

d. bahwa Pemeriksa berkesimpulan utang afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

2) bahwa atas koreksi positif Pendapatan Bunga dan koreksi positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi, Pemeriksa melakukan koreksi atas pos dengan penjabaran sebagai berikut:

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 001/AME/VIII/2022 tanggal 09 Agustus 2022 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

Koreksi positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi

a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak:

"Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untukdapatdibebankansebagaibiaya, pengeluaran pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengandemikian,pengeluaran-pengeluaranuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya."

bahwa lebih lanjut, komposisi Pendapatan Pemohon Banding pada tahun 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor lndependen atas Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai berikut:

menunjukkan bahwa Pendapatan Pemohon Banding yang telah dikenakan PPh Final hanya sebesar 0,02% dari total Pendapatan Pemohon Banding. Sehingga sebagian besar penghasilan Pemohon Banding merupakan objek PPh Badan;

b. bahwa Penambahan Penyertaan Saham ke PT Samator Land pada tahun 2020 bukanlah berasal dari Pinjaman dari perusahaan afiliasi, melainkan berasal dari konversi Piutang ke PT Samator Land menjadi Setoran Modal. Hal tersebut dapat dilihat pada data pembukuan Wajib Pajak sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut sepanjang belum dikonversikan sebagai Setoran Modal, Pemohon Banding telah memperoleh Penghasilan Bunga atas Piutang kepada PT Samator Land, yang mana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam Penghasilan Bunga dari Pihak Berelasi dan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Badan;

4) bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1. S-249/WPJ.24/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2. S-273/WPJ.24/2023 tanggal 29 Maret 2023 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua

5) bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1. Company Profile PT Aneka Mega Energi;

2. Akta Pendirian No.952 Tahun 1990 dan Akta Perubahan No. 9 Tanggal 18 Juni 2019;

3. Laporan Auditor Independen Tahun 2020;

4. General Ledger dan Trial Balance Tahun 2020;

5. Surat Pengajuan Keberatan dalam bentuk Ms. Word;

6. Asli Surat Kuasa Khusus WP Badan;

7. Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Samator;

8. Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Samator Gas Energi;

9. Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Aneka Gas Industri;

10. Matriks Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi;

11. Akta Nomor 23 Tanggal 10 Februari 2020 (penambahan modal ditempatkan dan modal disetor PT Aneka Mega Energi pada PT Samator Land;

12. Akta Nomor 32 Tanggal 21 September 2020 (penambahan modal ditempatkan dan modal disetor PT Aneka Mega Energi pada PT Samator Land;

13. Akta Nomor 123 Tanggal 31 Desember 2020 (penambahan modal ditempatkan dan modal disetor PT Aneka Mega Energi pada PT Samator Land;

14. Asli Pakta Integritas;

15. Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (dipinjamkan saat SPUH);

16. Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Bank Mandiri Tbk (dipinjamkan saat SPUH);

17. Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Bank ICBC Indonesia (dipinjamkan saat SPUH);

18. Perhitungan Biaya Bunga Afiliasi (dipinjamkan saat SPUH);

19. Perhitungan Pendapatan Bunga Afiliasi (dipinjamkan saat SPUH).

c. Tanggapan Terbanding

• bahwatidakterdapatpenjelasanterkaitproporsi penggunaan/peruntukan pinjaman antara untuk penyertaan modal dan untuk kegiatan usaha (operasional);

• bahwa utang kepada pihak afiliasi terjadi berdasarkan Perjanjian/Kontrak sebagai berikut:

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) melakukan penelitian terhadap working capital Pemohon Banding tahun 2019, dan diperoleh hasil sebagai berikut:

Working Capital = Current Assets – Current Liabilities

bahwa nilai working capital tersebut adalah posisi per 31 Desember 2019, dengan demikian Pemohon Banding masih belum memerlukan pinjaman untuk kegiatan usaha/operasionalnya pada tahun 2020;

bahwa hal ini diperkuat juga dengan laba kotor dari kegiatan operasional Pemohon Banding tidak menunjukkan bahwa Pemohon Banding dalam kondisi kesulitan likuiditas yang membutuhkan pinjaman untuk kegiatan operasionalnya;

• bahwa Komparasi Laporan Rugi Laba Tahun 2017 s.d. 2020 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa:

- bahwa Penghasilan Neto dari Usaha selalu membukukan laba bagi perusahaan pada tahun 2017 s.d. 2020, namun dengan adanya utang afiliasi (yang menjadi kompenen terbesar dalam Biaya dari Luar Usaha) menjadika perusahaan rugi secara komersial;

- bahwa Operating Margin selama tahun 2017 s.d. 2020 cenderung mengalami penurunan;

- bahwa walaupun terjadi kenaikan Operating Margin pada tahun 2020, namun kenaikan tersebut sangat tidak sebanding dengan dengan kenaikan Bunga Pinjaman Afiliasi. Demikian pula komposisi % Bunga Pinjaman secara total maupun bunga pinjaman afiliasi terhadap penjualan sangat tidak sebanding dengan Operating Margin yang dihasilkan;

- bahwa Terbanding (Tim Peneliti) berkesimpulan bahwa utang afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan Pasal 6 UU PPh, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

• bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, bahwa bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterima tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;

• bahwa dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 001/AME/IX/2023 tanggal 5 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 09 Juni 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal7 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 Masa/Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 7 Juli 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.488.287.9-603.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/AME/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. BANTAHAN PEOMOHON BANDING ATAS POKOK SENGKETA

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1/SUB.M/WPJ.24/2023 Tanggal 7 November 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp 37.974.995.619,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Aspek Material

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. bahwa sehingga atas koreksi positif Pendapatan Bunga yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan karena Pendapatan Bunga yang tidak pernah Pemohon Banding terima atau peroleh bukanlah merupakan penghasilan karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang Pemohon Banding terima atau peroleh;

b) bahwa dalam hal Terbanding hendak menyesuaikan tingkat bunga menggunakan data pembanding internal, seharusnya Terbanding mempertimbangkan seluruh data pembanding internal tingkat bunga

yang telah Pemohon Banding pinjamkan pada proses Keberatan; bahwa dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 dijelaskan bahwa data pembanding internal yang dianggap tidak andal adalah data pembanding internal yang merupakan transaksi yang dibuat semata- mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar. Dapat kami sampaikan bahwa transaksi dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk dan PT Bank Mandiri, Tbk, sama halnya dengan PT Bank ICBC Indonesia, merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal dan merupakan transaksi yang tidak dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi Afiliasi sudah wajar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran SE-50/PJ/2013. Sehingga keputusan Terbanding untuk tidak memperhitungkan data internal tingkat bunga dari PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk dan PT Bank Mandiri, Tbk tidak berdasar;

bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 8 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan:

“Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai

kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.”

bahwa berikut adalah ringkasan tingkat bunga yang dikenakan dari pihak independen kepada Pemohon Banding di Tahun 2020 (sebagaimana juga tertera dalam Audit Report tahun 2020 halaman 36- 38):

bahwa sehingga dalam hal dilakukan penyesuaian tingkat bunga, seharusnya Terbanding menyesuaikan tingkat bunga dengan menggunakan titik tengah (median) sebagaimana diatur pada Pasal 8 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa oleh karena itu, mengingat Pendapatan Bunga Pinjaman yang nyata-nyata Pemohon Banding terima adalah Rp3.616.666.245,00 (tingkat bunga 1%) sehingga koreksi positif atas Pendapatan Bunga Pinjaman yang seharusnya dikurangkan dalam proses Banding adalah sebagai berikut:

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp27.432.058.538,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp27.432.058.538,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwadapatPemohonBandingsampaikanbahwa penggunaan/peruntukan pinjaman adalah seluruhnya untuk kegiatan mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 j.o Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 (UU PPh) disebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3) bunga, sewa, dan royalti;”

bahwa oleh karena itu seharusnya Biaya Bunga Pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai pengeluaran yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

b) bahwa penambahan Penyertaan Saham ke PT Samator Land pada tahun 2020 bukanlah berasal dari Pinjaman dari perusahaan afiliasi, melainkan berasal dari konversi Uang Muka Lain-Lain Piutang ke PT Samator Land menjadi Setoran Modal yang Pemohon Banding dapat buktikan dari kutipan General Ledger (Buku Besar) sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding di atas, penambahan setoran modal dengan total sebesar Rp237.000.000.000,00 berasal dari:

a. Konversi uang muka lain-lain sebesar Rp65.000.000.000,00 dan

b. Konversi piutang pihak berelasi sebesar Rp172.000.000.000,00 bahwa lebih lanjut konversi uang muka lain-lain dan piutang pihak berelasi menjadi setoran modal ke PT Samator Land terjadi dengan kronologi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diatas, dapat diketahui bahwa penambahan modal pada tahun 2020 tidak terbentuk sejak awal tahun, melainkan secara bertahap sepanjang tahun 2020. Lebih lanjut selama belum dilakukan konversi sebagai Setoran Modal, Pemohon Banding telah memperoleh Penghasilan Bunga atas Piutang kepada PT Samator Land dan Pemohon Banding laporkan dalam Penghasilan Bunga dari Pihak Berelasi pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa apabila Terbanding hendak melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga Pinjaman tersebut, seharusnya Terbanding hanya melakukan koreksi atas Beban Bunga Pinjaman sejak Piutang Pihak Berelasi tersebut dikonversi menjadi setoran modal ke PT Samator Land;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding koreksi positif atas Beban Bunga Pinjaman seharusnya adalah sebagai berikut:

c) bahwa perhitungan koreksi positif Beban Bunga Pihak Afiliasi menurut Pemohon Banding telah Pemohon Banding lampirkan pada Surat Permohonan Banding;

bahwa oleh karena itu koreksi positif atas Beban Bunga Pinjaman yang seharusnya dikurangkan dalam proses Keberatan adalah sebagai berikut:

B. KESIMPULAN

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan alasan:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 dibuat dengan menimbang Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Oleh karenaituKeputusanTerbandingNomorKEP- 09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 merupakan Keputusan atas Surat Pengajuan Keberatan 001/AME/VIII/2022 yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1/SUB.M/WPJ.24/2023 tanggal 07 November 2023, Bagian II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan, pada angka 3 Terbanding menuliskan “Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 07 Juli 2023”. Sehingga Terbanding sendiri sudah mengakui kalau Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 07 Juli 2023 merupakan Surat Keputusan Keberatan;

c. bahwa Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi pada tanggal 4 Agustus 2023 kepada Pengadilan Pajak melalui media elektronik (WhatsApp), bahwa pPermohonan Banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Pembetulan dan bukan atas Surat Keputusan Keberatan yang Dibetulkan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan

penjelasan sebagai berikut:

A. Koreksi Fiskal Pendapatan Bunga

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Sehingga atas koreksi positif Pendapatan Bunga yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan karena Pendapatan Bunga yang tidak pernah Pemohon Banding terima atau peroleh bukanlah merupakan penghasilan karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang Pemohon Banding terima atau peroleh;

B. Koreksi Fiskal Beban Bunga

bahwa atas beban bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai pengeluaran yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 j.o Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 (UU PPh); bahwa apabila Terbanding hendak melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga Pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham dengan alasan dividen yang diterima bukan merupakan objek pajak, seharusnya Terbanding mempertimbangkan bahwa investasi tersebut tidak terjadi sejak awal tahun, dan telah memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan sepanjang belum diinvestasikan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengurangkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023 Secara Jabatan tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 Tanggal 12 Mei 2022 untuk Masa/Tahun Pajak 2020 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Perhitungan Koreksi Positif Beban Bunga Pihak Afiliasi menurut

Pemohon Banding;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023

tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023 Secara Jabatan;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 001/AME/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022; Bukti P-4. Perjanjian Hutang Piutang antara PT Samator Land dengan Pemohon

Banding tanggal 27 September 2017;

Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Aneka Mega Energi Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Kota Surabaya;

Bukti P-7. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Samaraya Gas Mulia Nomor 90

tanggal 13 Februari 1985 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Susanti, S.H., Notaris di Surabaya;

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 Tanggal 1 Maret 2008

yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Kota Surabaya;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 2785274498352H0G tanggal

10 Agustus 2022 sebesar Rp3.567.085.803,00;

Bukti P-10. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023

Tanggal 9 Juni 2023;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, Pakta Integritas atas

nama Ricky Riyadi;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Imelda Mulyani Harsono;

Bukti P-13. Konfirmasi kepada Pengadilan Pajak tanggal 4 Agustus 2023 melalui

media elektronik (WhatsApp);

Bukti P-14. Surat Penawaran Putusan Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Nomor B.4350/KC-IX/ADK/05/2020 tanggal 26 Mei 2020;

Bukti P-15. Perjanjian Kredit Agunan Deposito PT Bank Mandiri Tbk. Nomor

CRO.SBY/113/KAD/2017 tanggal 20 April 2017;

Bukti P-16. Addendum III (Ketiga) Perjanjian Kredit Agunan Deposito PT Bank

Mandiri Tbk. Nomor CRO.SBY/113/KAD/2017 tanggal 28 Oktober 2019;

Bukti P-17. Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit Agunan Deposito PT Bank

Mandiri Tbk. Nomor CRO.SBY/113/KAD/2017 tanggal 14 Oktober 2020;

Bukti P-18. Company Profile Tahun 2020;

Bukti P-19. Laporan Auditor Independen Tahun 2020;

Bukti P-20. Surat Penawaran Kredit Nomor 023/LOD-CBSBY/II/2020 tanggal 21

Februari 2020 dengan PT Bank ICBC Indonesia;

Bukti P-21. TP Doc Tahun 2020;

Bukti P-22. Matriks sengketa;

Bukti P-23. Pemotongan PPh Pasal 23 atas Beban Bunga Pinjaman;

Bukti P-24. Pemotongan PPh Pasal 23 atas Pendapatan Bunga Pinjaman; Bukti P-25. Perhitungan koreksi pendapatan bunga dan beban bunga;

Bukti P-26. Pendapat Akhir Nomor 001/AME/VI/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Pembetulan Surat Keputusan Secara Jabatan; Bukti T-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023

Tanggal 9 Juni 2023;

Bukti T-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023

tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023 Secara Jabatan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 Februari 2024;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Nomor S-812/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 30 April

2024;

Bukti T-10. Persandingan Data Pembanding;

Bukti T-11. BA Pemberian Keterangan Saat Pemeriksaan Terkait Pinjaman

digunakan untuk Investasi ke Anak Perusahaan - Koreksi Biaya Bunga;

Bukti T-12. Penjelasan terkait pengujian data pembanding revisi;

Bukti T-13. Penjelasan terkait pengujian data pembanding;

Bukti T-14. Perjanjian Utang Piutang AME-SMT LAND S.D. ADENDUM KE 2; Bukti T-15. Artikel terkait Pinjaman Back to Back – Website Simulasi Kredit; Bukti T-16. Artikel terkait Pinjaman Back to Back – Website Bank Lescadana 1; Bukti T-17. Artikel terkait Pinjaman Back to Back – Website Bank Lescadana 2; Bukti T-18. Pendapat Akhir Nomor S-1248/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Keputusan Keberatan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/AME/IX/2023 tanggal 5 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif11.190.220.004,0072.139.105.281,0060.948.885.277,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.948.885.277,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

1. Koreksi Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00

2. Koreksi Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp22.973.889.658,00

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berupa penghasilan bunga dari pihak afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00 yang menurut Terbanding berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) seharusnya jumlah tersebut adalah penghasilan bunga wajar yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan pendapatan bunga yang diakui Pemohon Banding telah memenuhi PKKU, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan alat bukti pendukung sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas piutang usaha yang dimiliki Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa landasan hukum penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa di persidangan tidak terdapat perbedaan pendapat tentang adanya aset berupa Piutang kepada pihak afiliasi sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan Tahun 2020, dan para pihak berpendapat sama bahwa atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa ini wajib diterapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), namun terdapat perbedaan di dalam penerapan PKKU tersebut, sehingga sengketa yang terjadi adalah karena perbedaan penerapan PKKU yaitu penetapan suku bunga wajar atas piutang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Terbanding, Terbanding melakukan koreksi dengan menyesuaikan suku bunga pinjaman dari semula dikenakan sebesar 1% per tahun, menjadi 15 % didasarkan pada data pembanding internal yaitu tingkat Bunga Pinjaman Pemohon Banding ke Pihak Afiliasi (PT Samator, PT Samator Gas Industri, dan PT Aneka Gas Industri), namun koreksi Terbanding tersebut berubah pada keputusan keberatan, dan direvisi menjadi 11,5%, yang menurut Terbanding didasarkan pada penerapan metode CUP dimana Terbanding membandingkan dengan data internal suku bunga pinjaman kepada Bank ICBC yang berdasarkan perjanjian hutang disepakati bunga terutang sebesar 11,50%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan suku bunga sebesar 11.50%, namun di persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding memiliki data pembanding internal berupa kontrak hutang dengan pihak perbankan yaitu kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa terdapat saldo piutang kepada pihak afiliasi merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sehingga atas transaksi tersebut harus diterapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa terbukti koreksi Terbanding dilakukan karena Pemohon Banding hanya mengenakan bunga sebesar 1 % atas piutang kepada pihak afiliasi, dan Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa suku bunga tersebut tidak sesuai dengan PKKU, hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman dari pihak ketiga yang independen dengan suku bunga antara 3,21% sampai dengan 11,50%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di persidangan terbukti bahwa Terbanding di dalam menentukan suku bunga yang memenuhi PKKU adalah dengan menggunakan data pembanding tunggal dengan metode CUP, sehingga Terbanding tidak mempertimbangkan fakta tentang adanya data pembanding tentang perjanjian hutang yang dimiliki Pemohon Banding yaitu terdapat 6 (enam) data pembanding internal lain, dikarenakan menurut hasil analisis kesebandingan yang dilakukan Terbanding, hutang bank yang sebanding yang dapat digunakan sebagai data pembanding hanya hutang kepada bank ICBC sebesar 11,50%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk menentukan data pembanding yang sebanding dengan data/nilai yang diuji perlu dilakukan analisis kesebandingan, dan di dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan analisis kesebandingan meskipun terdapat data 6 (enam) data pembanding internal, sehingga tidak dapat diketahui

kesebandingan karakteristik antara piutang kepada pihak afiliasi dengan hutang kepada pihak independen;

bahwa terbukti di persidangan, bahwa Terbanding di dalam pemilihan data pembanding yang dinyatakan sebanding telah dilakukan berdasarkan analisis kesebandingan, dan Terbanding berpendapat bahwa perjanjian hutang piutang yang sebanding dengan piutang afiliasi yang diuji adalah perjanjian hutang kepada bank ICBC sebesar 11,50%, karena perjanjian hutang yang lain menurut Terbanding merupakan perjanjian hutang yang memiliki karakteristik berbeda dengan piutang kepada pihak afiliasi, serta argumentasi Terbanding ini diperkuat fakta tentang adanya data pembanding ekternal berupa tingkat suku bunga bank umum yang di rilis oleh Bank Indonesia tahun 2019-2020; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan data pembanding internal sebesar 11.50% oleh Terbanding telah didasarkan pada fakta tentang kesebandinganantarakarakteristikpiutang,danTerbadning mempertimbangkan bahwa perjanjian hutang Back to Back dinyatakan sebagai data yang tidak sebanding dengan piutang kepada afiliasi dan di sisi lain, Pemohon Banding tidak menyampaikan analisis kesebandingan meskipun memohon agar tingkat bunga 1% tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diyakini bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi dengan mengenakan biaya bunga sebesar 1% tidak memenuhi PKKU, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding dapat melakukan penyesuaian tingkat suku bunga tersebut sesuai dengan PKKU, dan telah dibuktikan oleh Terbanding bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan bunga tahun 2020 telah dilakukan melalui analisis kesebandingan dan telah memenuhi PKKU, serta telah sesuai dengan wewenang Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp37.974.995.619,00 tetap dipertahankan;

2. KoreksiatasBiayaBungaPerusahaanAfiliasisebesar Rp22.973.889.658,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp22.973.889.658,00 dengan alasan bahwa biaya bunga timbul dari hutang yang diperuntukkan untuk penyertaan saham ke anak perusahaan, sehingga atas bunga tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa hutang kepada pihak afiliasi tidak diperuntukkan untuk penyertaan saham, melainkan untuk operasional usaha, sehingga biaya bunga yang timbul dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto; bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasinya, serta menyampaikan alat bukti sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian pemanfaatan hutang dari pihak afiliasi sebagaimana untuk membuktikan pernyataan Terbanding yang menyatakan pemanfaatan hutang adalah untuk penyertaan pada anak perusahaan, namun menurut Pemohon Banding adalah untuk operasional usaha;

bahwa landasan hukum pembebanan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang diatur ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 ....

.

3 bunga, sewa, dan royalti;

.

bahwa di persidangan Terbanding menyatakan terdapat pinjaman/hutang kepada pihak afiliasi yang dipergunakan untuk mendanai penyertaan saham pada anak perusahaan dan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding menyampaikan daftar pembebanan biaya bunga, dan dihubungkan dengan daftar penambahan penyertaan kepada anak Perusahaan atas nama PT Samator-land. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya bunga tersebut tidak untuk mendapatkan penghasilan yang terutang PPh, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan atas alasan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa penambahan penyertaan saham ke PT Samator Land pada tahun 2020 bukanlah berasal dari pinjaman dari perusahaan afiliasi, melainkan berasal dari konversi Piutang ke PT Samator Land menjadi Setoran Modal;

bahwa untuk membuktikan pernyataannya, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa catatan pembukuan tentang adanya piutang kepada afiliasi dan konversi piutang tersebut menjadi setoran modal, serta jurnal-jurnal pengkonversiannya dan akta notaris yang mendasari peralihan piutang menjadi setoran modal;

bahwa alat bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding meliputi: Laporan Auditor Independen Tahun 2020; General Ledger dan Trial Balance Tahun 2020; Perjanjian Utang Akta Nomor 23 Tanggal 10 Februari 2020 (penambahan modal ditempatkan dan modal disetor PT Aneka Mega Energi pada PT Samator Land; Akta Nomor 32 Tanggal 21 September 2020 (penambahan modal ditempatkan dan modal disetor PT Aneka Mega Energi pada PT Samator Land; Akta Nomor 123 Tanggal 31 Desember 2020 (penambahan modal ditempatkan dan modal disetor PT Aneka Mega Energi pada PT Samator Land; Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk; Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Bank Mandiri Tbk; Perjanjian Utang PT Aneka Mega Energi dengan PT Bank ICBC Indonesia; dapat membuktikan bahwa diyakini bahwa tambahan

penyertaan pada anak perusahaan tidak berasal dari hutang kepada pihak afiliasi melainkan merupakan konversi piutang menyadi setoran modal (debt to equity swap);

bahwa di persidangan Terbanding menyatakan bahwa terdapat analisis kebutuhan modal kerja (working capital) tahun 2019 dan disimpulkan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman dari pihak lain untuk kebutuhan modal kerja, sehingga pinjaman dari pihak afiliasi dinyatakan Terbanding dipergunakan untuk membiayai tambahan penyertaan modal pada anak perusahaan, namun demikian pernyataan Terbanding ini tidak didasarkan pada fakta melainkan hasil analisa sepihak dari Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti pembukuan yang disampaikan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pernyataan dan hasil analisis Terbanding tidak benar, dan dapat dibuktikan bahwa tambahan modal pada anak perusahaan berasal dari konversi piutang;

bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa dasar koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa perolehan tambahan modal pada pihak afiliasi didasarkan pada hasil wawancara dan pemberian keterangan oleh pengurus Pemohon Banding (Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 17 Maret 2022 dari Sdri Imelda Mulyani Harsono selaku Direktur Pemohon Banding), namun demikian keterangan yang diberikan Pengurus tersebut bertentangan dengan fakta-fakta baik pada laporan keuangan, informasi pembukuan / ledger dan dokumen akta notaris konversi piutang menjadi setoran modal;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang adanya piutang pihak afiliasi yang telah dikenakan bunga dan hutang afiliasi yang sudah dikenakan bunga dan dipotong PPh terutang atas bunga-bunga tersebut, dan hal ini memperkuat dalil Pemohon Banding tentang keberadaan piutang-piutang afiliasi yang di konversi menjadi penyertaan saham, dan tidak terdapat bukti fakta selain analisis yang disimpulkan Terbanding, yang menyatakan bahwa tambahan penyertaan saham pada PT Samator Land berasal dari pinjaman kepada pihak afiliasi;

bahwa melalui informasi pada alat bukti berupa pembukuan/Ledger dan dokumen akta notaris terkait proses konversi, Pemohon Banding

menyampaikan penjelasan dan pembuktian bahwa proses konversi tidak hanya terjadi 1 (satu) kali pada tahun pajak 2020, melainkan melalui beberapa kali proses transaksi, baik untuk konversi piutang dagang maupun piutang lain-lain dari PT Samator Land;

bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan dapat diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa biaya bunga tidak dapat dibebankansebagaipengurangpenghasilanbrutosebesar Rp22.973.889.658,00 adalah karena pinjaman terkait biaya bunga tersebut dipergunakan untuk investasi saham pada anak perusahaan adalah tidak benar, dan tidak didasarkan pada alat bukti yang kuat dan cukup, dan Pemohon Banding dapat membuktikan sebaliknya bahwa biaya bunga yang timbul dari pinjaman bank adalah untuk kebutuhan operasional, sehingga tidak terdapat bukti apapun yang memperkuat dalil koreksi Terbanding bahwa pinjaman tersebut dipergunakan untuk investasi saham anak perusahaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa argumentasi koreksi Terbanding tentang pemanfaatan hutang dari pihak afiliasi adalah untuk menambah penyertaan pada anak perusahaan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan, alat bukti dokumen, dan alat bukti pembukuan yang cukup bahwa argumentasi koreksi Terbanding tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Perusahaan Afiliasi sebesar Rp22.973.889.658,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif60.948.885.277,0037.974.995.619,0022.973.889.658,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif Menurut TerbandingRp72.139.105.281,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp22.973.889.658,00 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak Rp49.165.215.623,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah:

Peredaran UsahaRp97.247.860.113,00

Harga Pokok PenjualanRp49.512.369.574,00

Laba BrutoRp47.735.490.539,00

Pengurang Penghasilan BrutoRp8.474.706.082,00

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp39.260.784.457,00

Penghasilan Dalam Negeri LainnyaRp(41.674.386.062,00)

Penyesuaian Fiskal PositifRp49.165.215.623,00

Penyesuaian Fiskal NegatifRp123.091.749,00

Jumlah Penghasilan NetoRp46.628.522.269,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/603/22 tanggal 12 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-09764/NKEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, atas nama: PT ANEKA MEGA ENERGI, NPWP 01.233.506.3-641.000, beralamat di Jalan Raya Kemangsen KM 32 RT 016 RW 006 Kemangsen, Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, domisili elektronik anekamegaenergi@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp46.628.522.269,00 Kompensasi KerugianRp18.083.593.947,00 Penghasilan Kena PajakRp28.544.928.322,00 PPh TerutangRp6.279.884.160,00 Kredit PajakRp711.744.470,00 PPh Kurang (Lebih) BayarRp5.568.139.690,00 Sanksi AdministrasiRp1.567.988.137,00 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp7.136.127.827,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 19 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.