Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-008293.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Berkat Bara Persada, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008293.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/19/061/23 tanggal 4 Juli 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008293.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAT BARA PERSADA, NPWP 73.029.885.8-012.000, beralamat di Gedung Aldeoz Building Lantai 3, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 39, RT 010, RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di PT Focus Binaartha Consultant, Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Padang Pradapa, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eduardus Adias Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-BBP/PP/I1-2025 tanggal 13 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gumita / 198602252009011 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan, 4

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan 1), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4743/WPJ.04/2025 tanggal 18 September 2025,

2. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan |), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4221/WPJ.04/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

3. Nama/NIP: Riza Andhika Rakhman / 19831023 200312 1001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan |), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2236/WPJ.04/2025 tanggal 9 Mei 2025,

4. Nama/NIP: Dameria Yuliana / 19870730 201502 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan 1), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1568/WPJ.04/2025 tanggal 10 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 116/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 juncto PEN-38/PP/PrbSM/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-388/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, 4

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/19/061/23 tanggal 4 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran dengan perhitungan sebagai| berikut:

1Penghasilan NettoRp 15.486.859.075 2Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhRp0 3Penghasilan Kena PajakRp0 4PPh yang terutangRp0 5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0 diperhitungkan tahun lalu

6Jumlah PPh TerutangRp0 7Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 210 b.2, PPh Pasal 220 b.3. PPh Pasal 231.059.943.895 b.4, PPh Pasal 240 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.059.943.895 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 250 c.3. PPh Pasal 290 c.4. STP (pokok kurang bayar)0

C.5. Lainain0 c.6. Jumlah (cA0 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0 d.2. SKPPKP0 d.3. Jumlah (d.1+d.2)0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c6-d.3)Rp 1.059.943.895 8Jumlah Pajak yang lebih bayar (7 + 6.e)Rp 1.059.943.895

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 039/BBP/IX/2023 tanggal 25 4

September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak/atau pemotongan atau pemungutan pajak adalah Rp0, dan kompensasi kerugian menurut SKP sebesar Rp15.486.859.075:

b. Jumlah pajak yang terutang berdasarkan perhitungan Wajib Pajak adalah Rp0:

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) adalah Rp0, dan kompensasi kerugian yang disetujui sebesar Rp5.214.713.827;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0, tanggal - pada bank/pos persepsi

- dengan NTPN:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00364/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Menjadi (Dikurangi) (Rp) (Rp) a. Penghasilan Netto15.486.859.075 |Aj 15.486.859.075 b. Kompensasi Kerugian15.486.859.075 |A| 15.486.859.075 c. Penghasilan Kena Pajak d. Pajak Penghasilan (PPh)

Terutang

| e. Kredit Pajak

1.059.943.895| sO | 1.059.943.895 f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar (1.059.943.895)(1.059.943.895) . Sanksi Administrasi

. Jumlah PPh yang Masih (1.059.943.895) Harus/(Lebih) Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 (cap harian pos tanggal 24 September 2024): {

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ALASAN MATERI bahwa berikut adalah kronologi sengketa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding:

A. Alasan Koreksi Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas temuan arus kas yang kemudian dianggap oleh Terbanding sebagai penghasilan yang belum

|dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding menetapkan koreksi yang membuat kompensasi kerugian PPh pasal 25/29 Tahun Pajak 2019 berubah,

B. Alasan Penolakan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut merupakan hutang lain-lain dan telah Pemohon Banding upayakan buktikan saat proses pemeriksaan dan keberatan, namun Terbanding mengabaikan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding:

Il. KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00364/KEB/PJAWPJ.04.2024, tanggal 27 Juni 2024 atas SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2019, Nomor 00001/406/19/061/23, tanggal 4 Juli 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: 4

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 388/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:| Pokok Sengketa:

Menurut SPTMenurut Surat KetetapanMenurut SuratJumlah yang (Rp)Pajak/Keputusan KeberatanBandingdisengketakan (Rp)(Rp)(Rp) aa 53.124.310.49963.173.351.964§3.124.310.49910.049.041 465 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465

Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

-12 ayat (3) 4

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

- Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peajakan

-13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

- Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

- Pasal28

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

- Penjelasan Pasal 28 ayat 5

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. Stelsel pengakuan penghasilan:

b. tahun buku;

c. mefode penilaian persediaan: atau 4

d. metode penyusutan dan amortisasi

Stelse/ akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

- Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang

|dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib

Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... dst

2. Hasil Penelitian Pada Proses Keberatan a. bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019 dengan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp53.124,310.499, sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

LAMPIRAN -1

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN4,

| PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL5!:

-

TIA 885101100

BERKAT BARA PERSADA

OLA sd 12-2018

1

1. | PENGHASILAN METORDMERSIAL DALAM KEGERI a PEREDARAN USAHA

D HARGA POKOK PENJUALAN

&

4 PENGKASRAN NETO DARI USAHA ta Ib- Tr} a PENGHASILAN DARILUAR USAHA

© BAYADARI LUAR USAHA gy PENGHASILAN KETO DARI LUAR USAMA (ia

& JOM de ig)|LAMARAN

b. bahwa berdasarkan LHP dan KKP, Terbanding in casu Tim Pemeriksa melakukan pengujian arus uang dan arus piutang, sebagai berikut:|

Tr 7TSees

Penerimaan Kas

Bank IV Mandiri No. Rek. 070-00-( 0790511-5

Dikurangi: Saldo Awal Piutang Dagang

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (Include PPN)

PPN yang Dipungut Sendiri (Cfm SPT Masa PPN 2019) |

7 (Januari mma ee eeee

- {Maret ma ee—-

April__

= ea_

'- INovember| _667.779.0!

Rp798.470.475

FLArr en—

. Jumlah PPN yang dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019io | TN

:‘OPP Penyerahan yang TerutangPPN,

SelisihSs (Peredaran Usaha cfm WajibPajak c. bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat bahwa selisih sebesar Rp10.049.041.465 tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, sehingga Terbanding in casu Tim Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.149.041.465:

d. bahwa rincian uang masuk ke Rekening Mandiri 070-00-0790511-5 sebagai berikut: A

Rekening Bank Mandiri:

seeeewees an | wo | tang25

[Kode Keterangan| im

|

Io. No Numiahpenerimaanbanklanuad ||

Yo 0000|

|ITranster oo ||4067.028958) |||Cd | 2]1“ 20000001

Lo 3)oo”“200000

|CT|—

| alnasoo | 2 oo

| alImas

| 1| lumlhpenerimaanbankAprl — | — 27500000001 —

| al 0005/2009) (RTGSSs | 21— IseterTunai

| 3]|2826415|«SY | Al —ISetorTunaiIo 200000001

| 5S)Yo

| 5) 22/0s72019| —

| A4 ooloo||

——| 12000001

| 2—— IsetorTunai-TDE

4 ooloo| —1592200001 | 11|”

|. at 20/07/2015] [Setortunai|

|16/07/2019) —

| a]ISetorTunai-|| LINopenerimaanbanksui321720155 | | oa) As/og/201o| ooIo

|. 21 —(SetorTunaijuliTDE| 200000001

Lol oo 2yog2019|IsetorTunatjuiIo

| 4{Io| |ISetorTunai-DPBatuTDE

||—

| alIsetorTunai-DPAgustus|| |0eyoy2019|Cid aE)12/09/2019] ——— iSetorTunai - OP Agustus

| 17/09/2019) ——L0000000|

24/09/2019| - PTTDE| lo oo No Numlah penerimaan7.178.117.352

——|

| 2DE

| 3E000. | atoo” |28102010)||00 | |.—sono |

|. oo|| 1| 10757465768) —| ol—|

|—|

||

—|Cd —

Iunah penerimaan bank November6.437.380.9796.437.380.979 05/12/2013) —— IBawB8P 0 1589370527) 000

| 2 10/12/2019| —— 00| | a]jawwn

|— Jeawen

80000009

2109|C0. [Cd en| Poopenerimaan bank Desember6.863.218.0636.868.218.063

Jumlah Penerimaan Rekening Bank66.735.702.674

4

e. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 039/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023 dengan alasan bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa mengoreksi sebesar Rp10.049.041.465 dari nilai kredit rekening koran Tahun 2019 yang dianggap sebagai penjualan sedangkan uang tersebut adalah hutang lain-lain:| i. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan nota dinas nomor ND-493/WPJ.046/2024 tanggal 26 April 2024:

g. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-132/WPJ.04/2024 tanggal 26 April 2024. Pemohon Banding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan danSengketa Perpajakan nomor BA- 219/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 16 Mei 2024:

h. bahwa Tim Peneliti telah menyampaikan surat permintaan peminjaman data/ informasi dan dokumen nomor S-1457/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 15 November 2023. Atas surat tersebut, Pemohon Banding telah| menyampaikan data/informasi dan dokumen sebagai berikut: 4

Rama Dokumen

| 1 | Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir9 File PDF

Company profileFile PDF Salinan SPT Tahunan beserta lampiran

Laporan Keuangan

| 5 | General Account dan Chart of Account| File Excel |

| Salinan Rekening Koran Mandi no,| Flle POF _| 7 | Rekapitulasi Data Penjualan dan Data Pembelian (PPN | File PDF dan

Masukan)Excel Bukti Pendukung atas alasan Pemohon Banding terkait Utang

Lain-tain

| 9 | Tanda Terima peminjaman berkas pada proses pemeriksaanFile PDF

10 | Surat Kuasa Khusus Wajib PajakFile PDF

Uji Arus Piutang Tahun 2019, Rekapitulasi dan Per Bulan

Rincian Penerimaan Bank dan Piutang Tahun 2019

Invoice dan Faktur Pajak

13 | Rekap Fee Batu Tahun 2019 beserta rekap pembiayaan, Bukti10 set

Bank Keluar (PT TDE), SilpUang,Tanda Terima

Pembayaran Fee Batubara

Bukti Bank Keluar, Slip Setoran (tidak jelas), Rekap12 set Pembiayaan, Cek, rekening koran

Berita Acara Coal GettingFile PDF Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara no.

005/PPPB/IBN-BBP/BIok 5/III/48 antara PT Inti Bara Nusalima dengan PT Berkat Bara Persada Blok 5 i. bahwa sehubungan dengan argumentasi dan data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, hasil penelitian Terbanding/Tim Peneliti Keberatan sebagai berikut:

1) bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan alasan keberatan adalah Terbanding in casu Tim Pemeriksa mengoreksi sebesar Rp10.049.041.465 dari nilai kredit rekening koran Tahun 2019 yang dianggap sebagai penjualan sedangkan uang tersebut adalah hutang lain-lain:

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan pengujian Arus Piutang Tahun 2019 versi Pemohon Banding sebagai mL

PT. BERKAT BARA PERSADA

UJI ARUS PIUTANG TAHUN 2019 ee PF}

SALDO AKHIR PIUTANG5.404.039.662,00 IPELUNASAN/PENERIMAAN DARIPELANGGAN op oo ssc |aa [PEMBAYARAN TAGINIAN DES 2018 BERKATBARAPERSADA __|-__s.603.821,.06200| data SEUSWITAGIAN|

[ PEMBAYARANIBN39.080. | 35.400 580,00

NN868. 850,00 || aa ana |a Se | | PEMBAYARAN TAGINAN JAN 3019 BERKAT GARA PERSADA_a.a35.245,617,00|+4

926,

[-_110.274,633,00] =|

LAIN-LAIN DIKONBENSASI HUTANGLAIN-LAIN APRIL 2019| a SSCS rn gc |saan aes]

PEBRUARI 2019 BERKATBARAPERSADASSS

61346126300)

PEMBAYARAN IBN-Sa2i2assooo) —— 200 |

-71.332.705,00 |-71.332.705,00 |-613.461,265,00 oF

CP

[PENERIMAAN SSCS ea1370| [PEMBAVARAN TAGIHAN MARET 2019 BERKAT SARA PERSADA}

328,001

> 812.|

SSC206, 907.328,00 J 108, 507.325,00 | 5150250505)

SSS| PENGEMBALIAN KELESIHAN TRANSFER DARI|——

| PENERIMAAN|zs a 00 | PEMBAYARAN TAGIHAN APRIL 3019 BERKAT BARA PERSADA2.296.307.092,00]

| PEMBAYARAN TAGIHAN APRIL 2019 BERKAT BARA PERSADA| go |

|.| | noo [ apes PENERIMAANa | PEMBAYARAN TAGIHAN MEI 2019 GERKATBARAPERSADA [>+ dC 0g.1

| PEMBAYARANSeooSE BIE OO

||| LEBIH BYR DI KONPENSASI BULAN AGUSTUS 2019383.815.770.001 |

PT. BERKAT BARA PERSADA!

UJI ARUS PIUTANG TAHUN 2019

PENERIMAAN

PEMBAYARAN TAGIHAN JUNI 2019 BERKAT BARA PERSADA- 143691238900|

NN

| PEMBAYARANIBNdL

| FEELAHANCi35.726.315,00)

|_PENGEMBALIAN SISAUANGMUKAPROYEKTESO207225300001

LEBIH BYR DI KONPENSASI BULAN AGUSTUS 2019205.88130200|0 Poo J PENERIMAAN

|_PEMBAYARAN TAGIHAN JULI 2019 BERKATBARAPERSADASCS |

| PEMBAYARANIBN

| FeELAHAN135110735500)

LEBIH BYR DI KONPENSASI BULAN AGUSTUS 2019383.815.77000)

LEBIH BYR DI KONPENSASI BULAN AGUSTUS 2019205.841.302,00Na | PENGEMBALIAN KELEBIHAN TRANSFER DARIBePJAMBI |

—— | PENERIMAAN|10020322352001 | PEMBAYARANTAGIHANAGT 2019BERKATBARAPERSADA820292215700)SS] |SSS | PEMBAYARANIBN2

|203.976.185,00 |= 203.976.185,00 |-

PENGEMBALIAN KELEBIHAN TRANSFER DARI BBP JAMBI po

| PENERIMAAN86TT

| PEMBAYARAN TAGIHANSEPT2019 BERKAT BARA PERSADA|) | SEUSINTAGIHAN

| PEMBAYARANIBN582.895.452,00|-oU |201.696.770,00 cof YA “—O ro sd | PENERIMAAN| | PEMBAYARAN TAGIHAN OKT 2019BERKATBARA PERSADAS|Cd |aSS

| pemeayaranten1.388.02410000[

| 16265475000):| |UU1

12. DESEMBERTe

PENERIMAAN320000000000

Pp

|

| PEMBAYARANIBNLE

| FEELAHAN| |a

| PEMBAYARAN DARIPT.TIGA DAYAENERGITGL10-1-2020 —— | 4.200.352.75600|CSCS Cd | SALDO AWAL PIUTANGpF 3.603.821.253,00 TOTAL PENYERAHAN DAN PENGHASILAN DARI LUAR USAHA INCPPN” | Po S2002.261.427,00 PPN YANG DIPUNGUT SENDIRI CEM SPT MASA PPN 2019)

OPP PENYERAHAN YANG TERHUTANG PPN

PEREDARAN USAHA CFM WAJIB PAJAKPoUT

TOTAL PENERIMAAN66-735.702.68a00) oo TOTAL PENERIMAAN R/K66.735.702.68400[ Po

PT. BERKAT BARA PERSADA| 0 UILARUS PIUTANG TAHUN 2019| wo en maee ma "Ad :—-——-

'4

1-| |14

KETERANGANMENURUTee jo. _. MENURUT| :PEMERIKSAiWPi eS , TOTAL PENERIMAAN.66.735.702.684,00 |TE66.735.702.684,00

FEE"eee ___1.306,006.935,00_ TOTAL PEMBAYARAN [BN'=i.9.225.652.711,00 | rrr rn eeeee4S eei

|PENERIMAAN KHUSUS PIUTANG66.735,702.684,00 | _

— — eeem¢--:mma — iPIUTANG AKHIR15.646.902.458,00 :|

1/- PIUTANG AWAL—. 23.896.821.25300:=fe3.603.821.253,00

P PENERIMAAN L DARI PENJUALANto. 68.485.783.889,00!0000... 58.004.261.447,00 PPN SPTJAN-DES |0-5.312.431.925,00 ! _ dt5.273.114.677,00 | PENJUALAN YANG SEHARUS NYA YA /1. 1|63.173.351.964,00 '52.731.146.770,00 (PENJUALAN YANG DILAPGRDISPT53.124,310,499,00.053.124.310.499,00

10.049.041.4650i-393.163.729,00 |

3) bahwa dari data pada angka 2, terdapat pengujian Arus Piutang tahun 2019 menurut Terbanding in casu Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding sebagai berikut:

|pop

|,. PT. BERKAT BARA PERSADA4. fo — | |UJI ARUS PIUTANG TAHUN 2019hai ra—Ag——to AA yO NW

,KETERANGANMENURUTMENURUTPoo. PERBEDAAN ' |

PEMERIKSAWPiy(Rupiah} TOTAL PENERIMAAN .66.738,702.684,00 |66.735.702.684,00{ |ia TOTAL BIAYA FEE- Isi1,306.006.935,00 |1.306.006.935,00 ja) | TOTAL PEMBAYARAN IBN- -9.225.652.711,00 , |9.225.652.711,00 lb) ! PEN ERIMAAN| KHUSUS PIUTANG _ _ 466.735.702.684,00 | |56.204.043.038,00 - | ____10,531.659.646,00 | PIUTANG, AKHIRee .5.646,902,458,00 | .5.404.039.662, co!242.862, .796,0C 00 ic) (FE PIUTANGA AWAL=.

TOTAL PENERIMAAN DARI PENS UALAN68.485.783.889,00 : 158.004,261.447,00__ 10.481.522.442,00 | | PPN SPT JAN-DES-5.312.431.925,005.273.114.677,001 |-39.317.248,00 le) | "PENJUALAN YANG SEHARUS 5 NYA NYA /1.: 163.173.351.964,00| 2. 10,442.205.194,00} | PENJUALAN YANG DI LAPOR53.124.310.499,0053.124.310.499,001:i

_393.163.729,0010.442.205.194,00 : __

~bbe— Keterangan:

bahwa dari tabel di atas diketahui terdapat selisih yang

PT.PERSADA|

UJI ARUS PIUTANG TAHUN a) 2. TOTALBIAYA FEE—i~1306.

‘b)PEMBAYARAN IBN

JPENERIMAAN KHUSUS PIUTANG |

"i

|242,862,796,

Id)(293,000.00)

\TOTALPENERIMAAN DARI PENJUALAN |”10481522402) te). (PPN SPTJAN!DES(39.317.248):

~ [PENJUALAN YANG SEHARUS NYA /1110.442.205.194) | (PENJUALAN YANG DI LAPOR DI SPT |0:

10.442.205.194, ehSS

4) bahwa penelitian atas argumentasi dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait perbedaan di atas:

a) Biaya Fee senilai Rp1.306.006.935

- bahwa sesuai penjelasan lisan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, uang masuk senilai Rp1.306.006.935 tersebut merupakan penggantian dari PT Tiga Daya Energi atas biaya fee lahan yang ditalangi lebih dulu oleh Pemohon Banding. Biaya Fee Lahan seharusnya menjadi tanggungan PT Tiga Daya Energi:

- bahwa rincian Per Bulan Fee Lahan menurut Pemohon Banding berdasarkan Uji Arus Piutang per bulan sebagai berikut:

[.. | PT.BERKATBARA

=eee

|--RINCIAN FEE LAHAN

LTAHUN 2019

Masa————

Jera Jumlah

;| tarag

[Februari |

0 | 206007325) mei220

|

4 1.416.281.568

bahwa dari total nilai Fee Lahan sebesar Rp1.416.281.568, Pemohon Banding memperhitungkan nilai sebesar Rp1.306.006.935 sebagai pengurang dari uang masuk yang diterima Pemohon Banding selama tahun 2019, karena untuk Fee Lahan di bulan Februari senilai Rp110.274.633 masih dicatat sebagai piutang:

bahwa tetapi Pemohon Banding juga tidak konsisten, karena untuk uang masuk rekening bulan Desember 2019, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Fee Lahan sebesar Rp93.001.900 baru dibayar tanggal 10 Januari 2020. Dengan demikian nilai Fee Lahan yang diperhitungkan sebagai pengurang uang masuk tahun 2019 adalah:

—---—:tee nana, Nilai Fee Lahan yang menjadi pengurang uang masuk tahun 2019 Wajib Pajak _ 'Rp | .— 1-306.006.935: Nilai Fee Lahan bulan Desember 2019 yang baru dilunasi tanggal 10/01/2020 Rp93.001.900) Nilai Fee Lahan yang menjadi pengurang uang masuk tahun 2019 seharusnya Rp1.213.005.035

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa:

“ Rekapitulasi Fee Batu Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp687.933.870 “ Rekap pembayaran PT Berkat Bara Persada “ Bukti Bank Keluar PT Tiga Daya Energi tertanggal 7 Januari 2019

¥ Slip Pengiriman uang

Y Tanda terima pembayaran fee batubara

- bahwa terkait dokumen di atas, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

“ Rincian dan dokumen yang disampaikan adalah terkait pengeluaran untuk Fee Batubara dimana total nilai per bulan dan setahun berbeda dengan rincian total nilai per bulan dan setahun Fee Lahan, “ Rekap pembiayaan dan Bukti Bank Keluar adalah dokumen intemal Pemohon Banding; |

¥ Bukti Bank Keluar PT Tiga Daya Energi yang dilampirkan di dokumen bulan Februari tidak ada parafftanda tangan pihak-pihak yang memiliki otorisasi sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

P=PT. TIGA DAYA ENERGI

BUKTI BANK KELUAR

Pel jak Ban MotorOperadonst (2 pes) fanLV BOP -O2 R27 (2 pea}

FeeAare a/n

Foe Buku Bara a/n part

Fee Bptu Bara a/n

Pemben an Blot

Pembelar Paranat Untuk Nursery

Urat Tanda nde Tengen Kadas v Dokumen tanda terima pembayaran Fee Batubara tertulis penerima adalah orang pribadi dan pemberi PT Berkat Bara Persada:

“ Dokumen-dokumen di atas tidak membuktikan bahwa uang masuk senilai Rp1.306.006.935 merupakan penggantian atas Fee lahan yang ditalangi dulu oleh Pemohon Banding:

b) Pembayaran IBN senilai Rp9.225.652.711,00

- bahwa sesuai penjelasan lisan Pemohon Banding, uang masuk senilai Rp9.225.652.711 adalah hak PT Inti Bara Nusalima (IBN) sebagai pemegang IUP:

- bahwa Pemohon Banding dan PT IBN menandatangani beberapa perjanjian:

¥ Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara no.

005/PPPB/IBN-BBP/Biok 5/111/18 yang ditandatangani hari 4

Senin, tanggal 19 Maret 2018, antara PT Inti Bara Nusalima dengan PT Berkat Bara Persada Blok 5:

“ Kesepakatan Skema Penjualan dan Sistem Pembayaran

Jasa Penambangan no. 001//BB-BBP-TDE/SK/X/2018 yang ditandatangani hari Senin tanggal 30 September 2018, antara PT Inti Bara Nusalima, PT Berkat Bara Persada dan PT Tiga Daya Energi:

¥ Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara no.

0010/PPPB/IBN-BBP/X/19 yang ditandatangani tanggal 06 November 2019, antara PT Inti Bara Nusalima dengan PT Berkat Bara Persada Blok 1 (Satu) — IUP PT IBN:

“ Sesuai Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara,

PT IBN (sebagai Pihak Pertama pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) bersedia memberikan Proyek kepada PT Berkat Bara Persada (Pihak Kedua) selaku Kontrakstor yang mengelola tambang batubara:

“ Pasal 19 Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara

Administrasi Keuangan dan Pembayaran mengatur Angka 3 Pihak Pertama akan memproses pembayaran uang jasa penambangan batubara kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Pertama menerima pembayaran hasil penjualan batubara yang diproduksi oleh Pihak Kedua

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa:

“ Surat Perjanjian dan Kesepakatan “ Invoice dan Faktur Pajak v Rincian voucher penerimaan bank “ Bukti Bank Masuk

¥ General Ledger

¥ Rekening Koran

Y Bukti Bank Keluar /

- bahwa hasil Penelitian Tim Peneliti Keberatan atas dokumen Pemohon Banding:

Y bahwa sesuai perjanjian, Pemohon Banding memberikan jasa kepada PT IBN. Dan atas jasa tersebut PT IBN akan membayar ke Pemohon Banding:

v bahwa sedangkan PT Tiga Daya Energi (TDE) adalah pembeli batubara milik PT IBN;

“ bahwa berdasarkan Kesepakatan Skema Penjualan dan

Sistem Pembayaran Jasa Penambangan no. 001/IBB- BBP-TDE/SK/X/2018, PT TDE atas instruksi PT IBN sesuai angka/nilai yang tertuang dalam confirmation letter, melakukan pembayaran jasa penambangan kepada PT BBP (Pemohon Banding):

bahwa confirmation letter memuat besarnya biaya jasa penambangan dan harga jual batubara yang disepakati oleh Para Pihak (PT IBN, PT BBP dan PT TDE);

“ bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen

Confirmation Letter, yang dipinjamkan adalah Berita Acara Stock Opname yang memuat kuantitas batubara (dalam satuan MT). Informasi tentang besarnya biaya jasa penambangan dan harga jual batubara tidak diketahui dari Berita Acara Stock Opname tersebut:

“Y bahwa dengan demikian, jumlah rupiah Biaya Jasa

Penambangan tidak diketahui, sehingga tidak bisa dicek bahwa nilai yang tercantum dalam invoice sudah benar. Selain itu, apabila mengacu pada Kesepakatan Skema Penjualan dan Sistem Pembayaran Jasa Penambangan no. 001/BB-BBP-TDE/SK/X/2018, maka PT TDE melakukan pembayaran jasa penambangan sesuai instruksi dari PT IBN;

¥ bahwa Bukti Bank Keluar yang disampaikan oleh

Pemohon Banding adalah pencatatan intemal yang 4

dilakukan oleh Pemohon Banding. Sementara dokumen yang menjadi sumber pencatatan tersebut yang menunjukkan kewajiban PT BBP untuk mengembalikan uang ke PT IBN tidak ada. Bukti Bank Keluar tidak membuktikan bahwa nilai pembayaran IBN bukan bagian dari biaya jasa penambangan, c) Piutang Akhir

- bahwa Tim Terbanding in casu Tim Pemeriksa mengambil data Neraca tahun 2019 nilai dari saldo akhir Piutang Usaha ditambah saldo akhir Piutang Lain-lain, sebagai berikut:

Akhir Piutang Usaha. |Rp || Saldo Akhir PiutangLainnya (Rp242.862.796

- bahwa Pemohon Banding hanya mengambil saldo akhir Piutang Usaha tahun 2019 sebesar Rp5.404.039.662:

- bahwa berdasarkan data dalam buku besar, nilai saldo akhir Piutang Usaha tahun 2019 sebesar Rp5.404.036.662, berasal dari:

1. Tpiutang Jasa Tambang PT IBN

042.638.806 5.

2. Ipiutang PT Tugas Guna Mandiri

149.544.247

3. Isaido Akhir Piutang Lainnya

211.856.609 TA,

5.404.039.662

- bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding in casu Tim Pemeriksa adalah terkait adanya uang masuk ke rekening, dimana bisa jadi uang yang masuk tersebut berasal dari penghasilan lainnya. Karena Pemohon Banding juga mencatat adanya piutang lainnya, dengan asumsi bahwa pelunasan piutang lainnya tesebut juga dilakukan melalui rekening bank, maka perubahan atas saldo piutang tersebut juga harus diperhitungkan. Dengan demikian, nilai saldo akhir Piutang tahun 2019 sebesar Rp5.646.902.458 sudah tepat, /

d) Piutang Awal

- bahwa Tim Terbanding in casu Tim Pemeriksa mengambil nilai dari saldo awal Piutang Usaha tahun 2019 dari saldo akhir Piutang Usaha tahun 2018, dimana berdasarkan Loporan Keuangan tahun 2018 terdiri dari:

ae— —ee

ISaldo Akhir Piutang Usaha Pihak Ketigatahun 2018___ {Rp | 3.603.821.253 ISaldo Akhir Piutang Usaha Pihak yang memiliki hubungan istimewa Rp293.000.000 4 a—=

- bahwa Pemohon Banding hanya mengambil saldo awal Piutang Usaha tahun 2019 sebesar Rp3.603.821.253, yang merupakan saldo akhir Piutang Usaha tahun 2018;

- bahwa dengan demikian nilai saldo awal Piutang tahun 2019 sebesar Rp3.896.821.253 sudah tepat:

e) PPN SPT Jan-Des

- bahwa rincian nilai PPN SPT Januari s.d. Desember yang menjadi pengurang uang masuk menurut Terbanding in casu Tim Pemeriksa sebesar Rp5.312.431.925, terdiri dari:

Januari

IMaret| 261.038.801 April 000000 1 300.420.216 Mei| 119242701

722.203.759 SeptemberRp | 745.811.105 OktoberRD 738.801.455 NovemberRp | 667.779.059 Desember798.470.475 JumlahRp | 5.312.431.925

- bahwa sedangkan nilai PPN SPT Januari s.d. Desember yang menjadi pengurang uang masuk menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.363.089.710,36. Tidak ada rincian atas nilai PPN SPT Januari s.d. Desember menurut Pemohon Banding tersebut: /

- bahwa dengan demikian nilai sudah tepat PPN SPT Januari s.d. Desember yang menjadi pengurang uang masuk menurut Terbanding in casu Tim Pemeriksa sebesar Rp5.312.431.925,

5) bahwa dalam rincian Uji Arus Piutang menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merinci adanya uang masuk yang merupakan Hutang Lain-Lain dari TDE sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

PT. BERKAT BARA PERSADA| eeaa ,UJI ARUS PIUTANG TAHUN 2019

PENERIMAAN6.089.419,.937,00 —— 6,089.419.937,00 PEMBAYARAN TAGIHAN MARET MARET 2019 2010 BERKAT BERAT BARA BARA PERSADA | ee 4.299,812,609,00

[ase

906 907.325 0000

TRARSFER DAR BEP|99 || ———

| bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dokumen terkait transaksi pinjaman ke PT TDE. Selain itu, kalau diteliti penghitungan arus piutang menurut Pemohon Banding, angka hutang lain-lain tersebut tidak menjadi pengurang penerimaan, yang menjadi pengurang adalah Total Biaya Fee dan Total Pembayaran ke IBN sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

~—x

PT.BERKAT BARA PERSADA_|

Ust ARUS PIUTANG

2KETERANGAN_MENURUT

PEMERIKSAwe "TOTAL PENERIMAAN86.735.702684,0021. .66-735.702.6B4,00 | ‘TOTAL BIAYA FEE—1“|_| “TOTAL PEMBAYARAN IN- 922565271100 : 'PENERIMAAN KHUSUS PIUTANG =1 55202013038, 00 -PIUTANG AKHIRa5.646.002.458 00:| 1 /- PIUTANG AWAL7> £21

PENERIMAAN DARI PENJUALAN _ _6B.485.783.889,00|. 58.004.261.447,00 | PPN SPT JAN-DES531223192500.”1

YANG SEHARUS NYA /11_ || .52.731.126.770,00 | | PENJUALAN YANG Di LAPOR DI SPT53,124.310.299,00 |53,124,310,499,00 | TSEUSIH_| bahwa selisih hasil pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah negatif, sehingga apabila ditambahkan dengan pengurang berupa hutang lain-ain, angka negatifnya lebih besar lagi: fk

6) bahwa berdasarkan uraian di atas, pengujian arus uang dan piutang menurut Terbanding/Tim Peneliti Keberatan sebagai berikut:

Saldo Akhir Piutang Dagang _

Pelunasan Piutang/ Penerimaan dari Pelanggan .

Penerimaankas

Bank Mandiri No. Rek. 070-00-0790511-5

Iikurangi: Saldo Awal Piutang_

‘Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (Include de P PPN)|

PPN yang Dipungut Sendiri (Cfm SPT Masa PPN 2019)i

Rp

__Rp. 405 coe_Rp eeRp_399.429.2

- _jMe—Rp, 119.244.721

Rp 4... 318.766.023

—IRp |137.590.074

0 122.293.759 |

Desember“Te

Jumlah PPN yang. dipungut: sendiri Masa Pajak Januari s.d. d.Desember2019 |

BPP Penyerahan han yangTerutangPPN3 + —— {Rp | ! 63173351050) 63. 173, 351.964

Usaha cfm WajibPajak53.124.310, a

SelisihIRp | 10.049.041.465

7) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465 sudah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan:

3. Tanggapan Terbanding atas Surat Banding bahwa pada dasamya alasan banding Pemohon Banding sama dengan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tanggapan Terbanding sama dengan hasil penelitian Terbanding dalam proses penyelesaian keberatan:

Il. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 03/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana 4

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00364/KEB/PJ/AWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2019 nomor 00001/406/19/061/23 tanggal 4 Juli 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 73.029.885.8-

012.000/0730298858012000 NITKU 0730298858012000000000:

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-008293.15.2024/PAN/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan permintaan agar 4

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:| Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00364/KEB/PJAVPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024:| Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/406/19/061/23 tanggal 4 Juli 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor039/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023: Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat PT Berkat Bara Persada Nomor 11 Tanggal 19 September 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Vini Suhastini, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi,

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Berkat Bara Persada

Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Kokoh Hendry, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, pakta integritas, kartu tanda pengenal Kuasa Hukum atas nama Eduardus Adias Utomo;

Bukti P-7. Pakta integritas atas nama Yusuf Padang Pradapa (Direktur):

Bukti P-8. Company profile;

Bukti P-9. Matriks sengketa:

Bukti P-10. Penjelasan tertulis nomor 03/BBP/PP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025: Bukti P-11. Penjelasan tertulis nomor 03/BBP/PP/VI/2025 tanggal 10 Juli 2025: Bukti P-12. Penjelasan tertulis nomor 03/BBP/PP/VI/2025 tanggal 10 Juli 2025: Bukti P-13. Uji ARUS PIUTANG Berkat Bara Persada — Revisi (FINAL) (format excel),

Bukti P-14. Voucher Penerimaan Bank (format pdf);

Bukti P-15. Bukti Keluar Bank (format pdf): 4

Bukti P-16. Rekening Koran Pemohon Banding (format pdf):

Bukti P-17. Kesepakatan Pembebanan Biaya (format pdf):

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti P-19. Confirmation Letter Januari sampai Desember 2019:

Bukti P-20. Pendapat Akhir nomor 03/BBP/PP/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

Bukti P-21. Foto perbandingan dokumen asli dengan copy agar membuktikan bahwa dokumen asli adalah arsip lama dan bukan dibuat baru hanya untuk pembuktian:

Bukti P-22. Foto sample perbandingan antar masa pajak untuk membuktikan bahwa tanda tangan menggunakan tanda tangan basah dari ketiga pihak,

Bukti P-23, Foto tinta yang tembus untuk membuktikan bahwa ini adalah tanda tangan basah,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa Banding:

Bukti T-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00364/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 039/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023: Bukti T-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/406/19/061/23 tanggal 4 Juli 2023 Tahun Pajak 2019:

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6, LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00181/RIKSIS/KPP.0408/2023 tanggal 4 Juli 2023:

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4219/WPJ.04/2024 tanggal

26 Juni 2024;

Bukti T-8. Matriks sengketa:

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Maret 2025,

Bukti T-10. Rekening koran Bank Mandiri selama tahun 2019:

Bukti T-11. Paparan dalam bentuk slide power point: A

Bukti T-12. Paparan penjelasan Terbanding pada sidang tangga! 10 Juli 2025 (format Microsoft Powerpoint);

Bukti T-13. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-14. Tanggapan-tanggapan Terbanding atas bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding (format PDF);

Bukti T-15. Pendapat akhir Tanpa Nomor Tanpa Tanggal:

Bukti T-16. Penjelasan tertulis nomor S-1371/WPJ.04/2025 tanggal 1 September 2025 beserta lampiran:

PERTIMBANGAN HUKUM{

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00364/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/19/061/23 tanggal 4 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), 4

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Uraian

MenurutNilai Sengketa (Rp) PemohonTerbanding

Banding (Rp) (Rp)

Na Peredaran Usaha53.124.310.499 | 63.173.351.964 | 10.049.041.465

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan melalui uji arus piutang dan arus kas menunjukkan adanya selisih yang merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan:

2. bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut berasal dari penggantian biaya (reimbursement) fee lahan dan pembayaran yang merupakan hak PT Inti Bara Nusalima tidak dapat dibuktikan secara memadai. Dokumen yang diajukan Pemohon Banding dinilai tidak menunjukkan adanya kewajiban hukum untuk meneruskan dana tersebut kepada pihak lain, sedangkan bukti-bukti yang disampaikan, seperti bukti bank keluar dan dokumen internal perusahaan, dianggap tidak cukup untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding:

3. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Confirmation Letter yang menurut perjanjian para pihak menjadi dasar penentuan volume 4

produksi batubara, harga jual batubara, dan besarnya jasa penambangan. Ketiadaan dokumen tersebut menyebabkan Terbanding berkesimpulan bahwa kebenaran nilai tagihan jasa penambangan dan pembagian hasil transaksi tidak dapat diverifikasi:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa selisih yang ditemukan dalam uji arus piutang berasal dari dana yang diterima untuk diteruskan kepada pihak lain, yaitu pembayaran yang menjadi hak PT Inti Bara Nusalima atas penjualan batubara serta penggantian biaya (reimbursement) fee lahan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, dana tersebut merupakan utang atau titipan dan bukan pendapatan yang dapat diakui sebagai peredaran usaha Pemohon Banding:

2. bahwa dalam praktik bisnisnya, PT Tiga Daya Energi membayarkan dana penjualan batubara melalui Pemohon Banding karena adanya kesepakatan di antara para pihak, sedangkan bagian yang menjadi hak Pemohon Banding hanyalah imbalan jasa penambangan sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian, stock opname, faktur pajak, invoice, dan contirmation letter,

3. bahwa seluruh pendapatan jasa yang menjadi haknya telah dilaporkan dalam SPT, sehingga koreksi Terbanding yang menganggap seluruh arus kas masuk sebagai peredaran usaha mengakibatkan penghitungan pendapatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya:

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil uji arus piutang dan arus kas terdapat penerimaan yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha, sehingga peredaran usaha yang semula dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp53.124.310.499,00 seharusnya menjadi Rp63.173.351.964,00. Sebaliknya, Pemohon Banding A

berpendapat bahwa selisih tersebut bukan merupakan peredaran usaha, melainkan dana titipan, pembayaran yang menjadi hak PT Inti Bara Nusalima, serta penggantian biaya (reimbursement) fee lahan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan atau peredaran usaha Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian karena Terbanding berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan berdasarkan hasil uji arus piutang dan arus kas, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan dana titipan, pembayaran yang menjadi hak PT Inti Bara Nusalima, dan penggantian biaya (reimbursement) fee lahan sehingga bukan merupakan penghasilan atau peredaran usaha Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta, dan keterangan yang terungkap dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penggalian atau jasa penambangan batubara (kontraktor tambang).

”

Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memberikan jasa penambangan kepada PT Inti Bara Nusalima (PT IBN) selaku pemegang IUP dan pemilik batubara, sedangkan hasil batubara dipasarkan kepada PT Tiga Daya Energi (PT TDE). Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan yang menjadi haknya hanya berupa jasa penambangan:

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa seluruh penerimaan yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan peredaran usaha, maka Terbanding harus dapat membuktikan bahwa dana tersebut benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi hak Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebaliknya Pemohon Banding harus membuktikan bahwa penerimaan dimaksud bukan merupakan penghasilan yang menjadi haknya, bahwa dari Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara dan Kesepakatan Skema Penjualan dan Sistem Pembayaran Jasa Penambangan yang d

ditandatangani oleh Pemohon Banding, PT Inti Bara Nusalima (IBN), dan PT Tiga Daya Energi (TDE), terbukti bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai kontraktor penambangan, PT IBN merupakan pemegang IUP sekaligus pemilik batubara, sedangkan PT TDE merupakan pihak pembeli atau pemasar batubara:

bahwa dari hubungan hukum tersebut diketahui bahwa tidak seluruh arus kas yang berkaitan dengan transaksi batubara otomatis menjadi hak Pemohon Banding, karena terdapat bagian yang merupakan hak PT IBN sebagai pemilik komoditas batubara dan terdapat pula kewajiban-kewajiban lain yang timbul berdasarkan kesepakatan para pihak:

bahwa Terbanding dalam seluruh argumentasinya menempatkan Confirmation Lefter sebagai dokumen yang sangat penting karena berdasarkan perjanjian para pihak, dokumen tersebut menjadi dasar penentuan volume produksi batubara, harga jual batubara, dan biaya jasa penambangan yang menjadi hak masing-masing pihak:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Confirmation Letter Januari sampai dengan Desember 2019 berikut dokumen pendukung lainnya dan menunjukkan dokumen asli yang ditandatangani para pihak:

bahwa sekalipun dokumen tersebut baru ditemukan dan disampaikan pada tahap akhir persidangan, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian materiil (substance over form) sehingga yang harus dicari adalah kebenaran materiil atas transaksi yang disengketakan dan bukan semata-mata menilai pada tahap kapan dokumen tersebut disampaikan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Confirmation Letter yang ditandatangani Pemohon Banding, IBN dan TDE yang memuat volume produksi Batubara dalam periode tertentu, harga jual, pendapatan atau biaya jasa penambangan yang menjadi hak Pemohon Banding, serta pembagian hak ekonomi antara BBP, IBN, dan TDE yang disepakati dan ditandatangani oleh ketiga pihak:

bahwa setelah Confirmation Letter diajukan dalam persidangan, alasan utama Terbanding yang menyatakan tidak adanya dasar verifikasi atas biaya jasa 4

penambangan menjadi tidak relevan lagi, karena dokumen tersebut justru merupakan dokumen yang sejak awal dianggap Terbanding sebagai dasar utama pembukiian;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Confirmation Letter, invoice, faktur pajak, laporan stock opname, dan rekonsiliasi pendapatan jasa yang menunjukkan adanya hubungan logis antara volume produksi batubara, tarif jasa penambangan, tagihan jasa penambangan, serta pelaporan dalam SPT: bahwa dari alat-alat bukti tersebut Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa pendapatan yang menjadi hak Pemohon Banding adalah pendapatan jasa penambangan sebagaimana diperjanjikan, sedangkan dana lainnya yang diterima dari PT TDE tidak seluruhnya merupakan hak ekonomis Pemohon Banding:

bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya transaksi penjualan tambahan, kontrak tambahan, maupun penyerahan jasa tambahan yang dapat menjelaskan mengapa Pemohon Banding memperoleh penghasilan di luar nilai yang telah disepakati dalam Confirmation Letter, invoice, dan faktur pajak yang telah diterbitkan, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti bank keluar, rekap pembiayaan, rekening koran, catatan pelunasan piutang, serta penjelasan mengenai mekanisme penitipan dana oleh PT TDE yang kemudian diteruskan kepada PT IBN;

bahwa meskipun sebagian dokumen tersebut merupakan dokumen internal, namun dokumen-dokumen tersebut saling bersesuaian dengan perjanjian para pihak, rekening koran, Confirmation Letter, dan fakta bahwa PT IBN memang merupakan pemilik batubara yang berhak atas sebagian besar hasil penjualan batubara:

bahwa berdasar Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan:

Pasal 4 (1) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, "4

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

bahwa sebagian dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan dana yang menjadi hak PT IBN, dana titipan PT TDE dan penggantian biaya (reimbursement) yang harus disalurkan kepada pihak lain, maka tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dana yang diteruskan kepada PT IBN tersebut pada akhirnya dinikmati atau menjadi tambahan kekayaan Pemohon Banding:

bahwa karena dana tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding, maka dana tersebut tidak memenuhi definisi penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur pembukuan dilaksanakan dengan stelsel akrual dan prinsip taat asas:

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rekapitulasi fee lahan, tanda terima pembayaran kepada masyarakat, rekap ganti rugi tanam, dan kesepakatan pembebanan biaya yang menunjukkan adanya pembayaran kepada masyarakat di sekitar area tambang:

bahwa berdasarkan prinsip akrual, yang diakui sebagai penghasilan adalah hak Pemohon Banding atas jasa penambangan yang telah disepakati dan ditagihkan, bukan seluruh arus kas yang masuk ke rekening bank. Oleh karena itu, keberadaan penerimaan kas tidak otomatis menunjukkan adanya penghasilan apabila secara substansi dana tersebut merupakan kewajiban kepada pihak Jain;

bahwa benar terdapat beberapa ketidaksesuaian angka dan kelemahan administratif sebagaimana dikemukakan Terbanding, namun kelemahan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa dana yang dipersoalkan merupakan peredaran usaha Pemohon Banding:

bahwa dalam perkara ini yang harus dibuktikan adalah apakah dana tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding atau sekadar dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pihak lain: 4

bahwa dari keseluruhan alat bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak lebih meyakini bahwa pembayaran fee lahan merupakan pengeluaran yang terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan dan bukan merupakan keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis yang dinikmati oleh Pemohon Banding: bahwa Pengadilan Pajak berpendapat metode uji arus piutang merupakan metode tidak langsung (indirect method) yang pada dasarnya hanya menghasilkan indikasi adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan: bahwa hasil uji arus piutang tidak dapat berdiri sendiri apabila terdapat bukti langsung yang lebih kuat mengenai substansi transaksi, alokasi hak masing- masing pihak, dan tujuan penggunaan dana:

bahwa setelah mempertimbangkan Confirmation Letter, perjanjian para pihak, invoice, faktur pajak, rekening koran, bukti pembayaran kepada PT IBN, dan bukti pembayaran fee lahan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerimaan yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding tidak seluruhnya merupakan peredaran usaha Pemohon Banding:

bahwa hukum pajak menganut asas substansi mengungguli bentuk (substance over form), sehingga yang dinilai bukan semata-mata bentuk transaksi atau adanya uang masuk ke rekening, melainkan hakikat ekonominya. Jika secara substansi dana tersebut adalah milik PT IBN dan hanya dititipkan melalui rekening Pemohon Banding, maka dana tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding:

bahwa selain itu berlaku pula asas kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil yang menjadi landasan pemeriksaan sengketa pajak, oleh karena itu, sekalipun Confirmation Letter baru ditemukan dan diajukan pada tahap akhir persidangan, Pengadilan Pajaktetap dapat mempertimbangkannya sepanjang relevan dan dapat menyingkap keadaan yang sebenarnya:

bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta keyakinan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak berhasil membuktikan koreksi Peredaran Usaha sebesar 4

Rp10.049.041.465,00 merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi hak Pemohon Banding. Sebaliknya Pemohon Banding berhasil menunjukkan bahwa penerimaan yang menjadi dasar koreksi pada pokoknya berkaitan dengan dana yang merupakan hak PT Inti Bara Nusalima dan penggantian biaya yang tidak menambah kekayaan Pemohon Banding. Oleh karena itu koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Tidak Dapat No.Uraian

Dipertahankan

Dipertahankan (Rp) (Rp)

14. | (Peredaran Usaha10.049.041.465

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha Menurut TerbandingRp 63.173.351.964,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 10.049.041.465,00 Peredaran Usaha Menurut Pengadilan PajakRp 53.124.310.499,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: L

Penghasilan Bruto atau Peredaran UsahaRp53.124.310.499,00 2 Harga Pokok PenjualanRp41.864.242.946,00 3 Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp11.260.067.553,00 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau BiayaRp6.856.358.242,00

Usaha

5 Penghasilan Neto dalam negeriRp4 403.769.311,00 6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usahaRp13.415.678,00 b. Biaya Luar UsahaRp0,00 c. JumlahRp13.415.678,00 7 Fasilitas Penanaman Modal BerupaRp0,00

Pengurangan Penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.034.108.299,00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp13.415.678,00 c. JumlahRp1.020.692.621,00 9 Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00 10 Jumlah Penghasilan NetoRp5.437.817.610,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, 4

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00364/KEB/PJAVPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/19/061/23 tanggal 4 Juli 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama: PT BERKAT BARA PERSADA, NPWP 73.029.885.8-012.000, beralamat di Gedung Aldeoz Building Lantai 3, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 39, RT 010, RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di PT Focus Binaartha Consultant, Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp5.437.817.610,00 Kompensasi kerugianRp15.486.859.075,00 Penghasilan Kena PajakRp = (10.049.041.465,00) PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp1.059.943.895,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp (1.059.943.895,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang lebih dibayarRp (1.059.943.895,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTid

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Tid

Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

5 NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.