Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-008305.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008305.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008305.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-

015.000, yang beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910, dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Serang.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 dan

KEP-540/PP/IKH/2026 tanggal 28 April 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 327.IBR/SK-Banding-WII/2025 tanggal 10 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-766/BC/BC.06/2026 tanggal 18 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 46/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 514/Banding- WII/2025 tanggal 12 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00980/BC.06/SUB/2025 tanggal 04 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,0020.637.000,0020.637.000,00
2. PPN22.700.672,0024.970.740,002.270.068,00
3. PPh Pasal 225.159.200,005.675.150,00515.950,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran23.423.018,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanpa nomor tanggal 23 Mei 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. PPN22.700.672,00
3. PPh Pasal 225.159.200,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,0020.637.000,0020.637.000,00
2. PPN22.700.672,0024.970.740,002.270.068,00
3. PPh Pasal 225.159.200,005.675.150,00515.950,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran23.423.018,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 514/Banding- WII/2025 tanggal 12 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 September 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 514/Banding-WII/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Juli 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp23.423.018,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250401635509, NTPN 07D61509OSGQ4F5L tanggal bayar 5 Mei 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Willyam Karjadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn. Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP-007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, Pemohon Banding melakukan importasi atas 2 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN22.700.6720-
PPnBM00-
PPh Pasal 225.159.2000-
Jumlah27.859.8720

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp27.859.872,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250301424445, NTPN 8FDE237EP791O8PT tanggal bayar 25 Maret 2025.

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP-007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 dan 2 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.4910
2. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.4910

yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk20.637.0000
Cukai00
PPN2.270.0680
PPnBM00
PPh Pasal 22515.9500
Denda00
Jumlah Tagihan23.423.0180

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp23.423.018,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250401635509, NTPN 07D61509OSGQ4F5L tanggal bayar 5 Mei 2025.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor SPTNP- 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 21 Juni 2025.

2. Atas SPTNP Nomor SPTNP-007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 03028/KBT.01/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. Bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.430
2. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.430

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN22.700.6720-
PPnBM00-
PPh Pasal 225.159.2000-
Jumlah27.859.8720

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.4910
2. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk20.637.0000
Cukai00
PPN2.270.0680
PPnBM00
PPh Pasal 22515.9500
Denda00
Jumlah Tagihan23.423.0180

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250401635509, NTPN 07D61509OSGQ4F5L tanggal bayar 5 Mei 2025.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 dan 2 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 dan 2 adalah perangkat ROUTER yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar- menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat ROUTER jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications)..

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan- aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and

(iv) Executing, without human intervention, a processing program which requires

them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one

or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be

used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir- butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 adalah ROUTER.

(5) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(6) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

dan untuk pos 8471.80:

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”.

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan for cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya networks; Other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerima suara, transmission or reception of voice, gambar, atau data lainnya termasuk images, or other data, including apparatus untuk komunikasi dalam apparatus for communication in a wired jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti or wireless network (such as a local or local atau wide area network), selain dari wide area network), Other than aparat transmisi atau penerima dari pos transmission or reception apparatus of 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atauOther apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi-informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1 dan 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 dapat digambarkan, sebagai berikut:

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman.

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 dan 2 adalah ROUTER, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer- nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat ROUTER berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.430
2. MX204-HW-BASE # MX204 Integrated SKU with Base HW + Stan / 1 PCE8517.62.430

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 dan 2 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 dan 2 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan Banding
Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)
Juniper MX204 series / ROUTER8517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00980/BC.06/SUB/2025 tanggal 04 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 melalui Surat Nomor 514/Banding-WII/2025 tanggal 12 September 2025.

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB:101753 tanggal 25 Maret 2025

b. Jenis barang :2 (dua) pos jenis barang,

rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang:rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal:rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos:rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) :USD12,578.912

g. Supplier:JUNIPER NETWORKS INTERNATIONAL B.V.

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB diatas, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1MX204# MX204-HW-BASE MX204 INTEGRATED SKU WITH BASE HW + STAN INCLUDED (CBL-EX-PWR- C13-EU (21.90), JPSU-650W-AC-AO-BB (0), JUNOS- 64-BB(0), JNP204- CHAS-BB (0), JNP-FAN-1RU-BB (0)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%
2MX204# MX204-HW-BASE MX204 INTEGRATED SKU WITH BASE HW + STAN INCLUDED (CBL-EX-PWR- C13-EU (21.90), JPSU- 650W-AC-AO-BB (0), JUNOS- 64-BB(0), JNP204- CHAS-BB (0), JNP-FAN- 1RU-BB (0)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

3. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 dengan tagihan sebesar Rp23.423.018,00 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan belas rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan Nomor 03028/KBT.01/2025 tanggal 23 Mei 2025.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025.

6. Atas penerbitan KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuHS Penetapan
1MX204# MX204-HW-BASE MX204 INTEGRATED SKU WITH BASE HW + STAN INCLUDED (CBL-EX-PWR- C13- EU (21.90), JPSU- 650W-AC-AO-BB (0), JUNOS-64- BB(0), JNP204- CHAS-BB (0), JNP-FAN- 1RU-BB (0)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%
2MX204# MX204-HW-BASE MX204 INTEGRATED SKU WITH BASE HW + STAN INCLUDED (CBL-EX-PWR- C13-EU (21.90), JPSU- 650W-AC-AO-BB (0), JUNOS-64- BB(0), JNP204- CHAS-BB (0), JNP-FAN- 1RU-BB (0)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Penelitian atas identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 006946/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 1 dan 2 pada PIB Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 sebagai berikut:

3. Bahwa berdasarkan Datasheet MX Series Universal Routing Platforms yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

An Agile Family of Cloud-Era Universal Routing Platforms

The MX Series portfolio was designed for agility and built from the ground up to support a universal set of edge applications, helping Juniper customers rapidly respond to evolving business and technical requirements while simplifying operations without sacrificing their current infrastructure investments.

With its massive scale and efficiency, the MX Series is ideal for space- and power- constrained environments. It redefines per-slot economics, enabling customers to do more with less while simplifying network design, reducing OpEx. It also enables the profitable delivery of a broad range of business, residential, mobile, cable, data center, and cloud services while seamlessly supporting traditional and emerging network architectures with adaptive software and pervasive security. The flexibility of the MX Series is enabled by the programmable Trio chipset, which allows MX Series platforms to add support for new features, such as telemetry, without costly hardware upgrades. Additionally, support for the Junos Automation Toolkit and the Juniper Extension Toolkit provide modern programming languages that reduce costs and increase profitability by improving productivity and customization.

This agility is evident in the wide variety of MX Series use cases that have been proven in the world’s largest and most demanding networks, including:

• Business Edge: MX Series platforms support the broadest range of L2/L2.5/L3 VPN services which, in combination with multilayer, multiprotocol resiliency, ensure that customer SLAs are met under all network conditions.

• Internet/Peering Gateway: MX Series platforms support the high performance, reliability, scale, and density needed to efficiently peer with Internet and other service provider networks.

• Broadband Network Gateway (BNG): MX Series platforms offer the highest subscriber density and most sophisticated broadband edge features available in the industry.

• Universal SDN Gateway: The MX Series offers a comprehensive solution for interconnecting virtual and physical networks—as well as between virtual networks operating with different technologies—via support for Multiprotocol BGP (MBGP), dynamic tunnels using MPLSoGRE or Virtual Extensible LAN

(VXLAN) encapsulation, virtual routing and forwarding (VRF) tables, E-VPNs, and Network Configuration Protocol (NETCONF), along with the ability to send traffic between VRF and global routing tables based on configuration and policy

• Data Center and Cloud Edge: The MX Series is ideal for data center/cloud edge applications, with support for multiple overlay encapsulation methods, including VXLAN, Network Virtualization using Generic Routing Encapsulation (NVGRE), MPLSoUDP, MPLSoGRE, 802.1BR, SR-MPLS, and SR-V6. The MX Series also incorporates data plane security with inline MACsec in the MPC-10E line cards, making it a perfect fit for data center and cloud deployments.

• Enterprise WAN: Enterprises and government agencies worldwide use MX Series platforms to build their own overlay network on top of a service provider’s Layer 2 or MPLS network, using encapsulation technologies such as MPLSoGRE, VXLAN, and IPsec for secure transport.

• Universal Metro/Aggregation: MX Series platforms offer a full suite of routing and switching features, allowing you to choose a deployment model that best fits your business and technical needs. The MX Series can be deployed as IP/IP VPN edge routers, Ethernet VPN (EVPN) and virtual private LAN service (VPLS) provider edge (VPLS-PE) routers, MPLS label-switching (LSR) routers, and as Layer 2 Ethernet switches or Layer 3 IP routers.

• Mobile Backhaul: In addition to switching, routing, and security features, MX Series platforms support highly scalable and reliable hardware-based timing that meets the strictest LTE requirements, including Synchronous Ethernet for frequency and the Precision Time Protocol (PTP) for frequency and phase synchronization. In addition, the MX104 is ETSI 300-compliant, enabling deployment in next-generation mobile applications such as 5G

4. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/solutions/small-business/resource-

center/networking/what-is-a-router.html diperoleh informasi sebagai berikut: What is a Router?

A router receives and sends data on computer networks. Routers are sometimes confused with network hubs, modems, or network switches. However, routers can combine the functions of these components, and connect with these devices, to improve Internet access or help create business networks.

How does a router work?

Routers guide and direct network data, using packets that contain various kinds of data—such as files, communications, and simple transmissions like web interactions.

The data packets have several layers, or sections, one of which carries identifying information such as sender, data type, size, and most importantly, the destination IP (Internet protocol) address. The router reads this layer, prioritizes the data, and chooses the best route to use for each transmission.

How do routers help your business?

A common tool for modern network computing, routers connect employees to networks, both local and the Internet, where just about every essential business activity takes place. Without routers, we wouldn't be able to use the Internet to collaborate, communicate, or gather information and learn.

Routers can also provide security. Embedded firewall and content filtering software provide an additional protection from unwanted content and malicious websites without affecting your online experience.

A router isn't just for data transmission or Internet connections, though. Most routers allow you to connect hard drives and use them as file-sharing servers, or printers that can then be accessed by anyone on the network.

6. Bahwa secara umum, Router memiliki karakteristik sebagai berikut:

• Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer dan meneruskan data di antara jaringan.

• Router dapat terkoneksi dengan berbagai perangkat, antara lain: Komputer/Laptop, Smartphone, tablet, Smart TV, Printer jaringan, access point atau switch, server atau data center, perangkat IoT (Internet of Things), seperti kamera CCTV, smart speaker, perangkat rumah pintar lainnya, dan perangkat jaringan lainnya.

• Router memiliki fungsi utama, yaitu mengatur jalur terbaik untuk data dikirim dari satu perangkat ke perangkat lainnya, membagi koneksi internet ke beberapa perangkat, dan memberikan keamanan dasar (seperti firewall dan NAT (Network Address Translation)).

• Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router merupakan penghubung jaringan yang melayani berbagai jenis perangkat, baik yang bersifat otomatis maupun manual, baik perangkat pengguna biasa maupun mesin pengolah data.

7. berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/,disebutkan informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers: Port forwarding

– Allows you to forward incoming requests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want to stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request to your router instead of your ISP’s server.

Firewall – Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain

types of malicious activity.

Wireless Access Point – This provides an easy way to add wireless networking capabilities to your home or small office. You can set up a wireless network using this feature.

Dynamic DNS- lets you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online. Parental Control – This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video and audio applications. It lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games.

VPN – Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous.

Network Map – Displays information about your network’s current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they’re consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following: Quality Of Service (QOS) – Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data.

Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders.

Port Forwarding – Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect to services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to new devices connecting to the network.

Static Routing – Uses predefined routes instead of dynamic routing.

VPN – Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it.

Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN). Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However,

they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example,

consumer routers don’t usually have built-in parental controls or QoS.

If you’re looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an enterprise router.

In conclusion, a consumer router is probably what you need if you’re looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features.

8. bahwaberdasarkanpenelusuranlamaninternet https://ciscoswitchdna.com/blog/business-router-vs-home-router, disebutkan informasi sebagai berikut:

“However, we shall first understand business router VS home router. The major difference lies between the two routers for network quality. Similarly, both of these routers could connect to external networks.

1. Router’s speed

Well, you can use both of these routers. However, you could use them according to their specific use. Similarly to that, people use it for different applications. If we choose a business router, then it is an efficient router. It works at high speed. Mostly, offices and business use enterprise routers. It is

well- designed. Hence, it offers you the best networking for large networks. It offers a more secure and private network. A home router is perfect for a home network compared to a business router. It offers you the best streaming and internet browsing. It would help if you used it for small networks or less usage. You can use a business-type router for more access points.

2. Networking

A business router can bear heavy loads. If your usage demands heavy usage, then switch to the business routers. Makers of the routers design them with new technology. They add bigger RAMs and other parts to make it operate efficiently.

3. Coverage

To make your network coverage bigger, use a business router. A home router provides a small coverage of the network in comparison. Then, a router for small businesses also offers a wide network coverage.

4. Connectivity

You sometimes require connecting with external devices also. For example, you might need to connect a network with internet hubs. For this purpose, you need a business router. You cannot use a home router like this.

5. Security

If you run a business, you share many files or data regularly. You will experience a high rate of threat and data loss. A home router could never meet this specific demand of yours. That is why you need a business router. It will protect your data from loss and keep it secure. You don’t have to worry about the leaks of the data. The business router knows the importance and value of your data.

6. Price of the routers

A home router is cheap if you compare it to the business one. That is because the functionality of the home router is less. The requirement of this device is less because it is used for small networking. The requirement is more if we talk about the business router used in offices. Hence, the designing of such a router is more complex. Thus, the cost of a business router is more than that of a home router.

Try to use the best quality routers. It is not like you pay for the router and, after some time, again pay for it. So, purchase it once, but the one that offers you the qualities you want. Moreover, choose the one that suits your requirement. Business routers come in so many models and varieties. You don’t want your data to dismiss. Therefore, security is the key objective, and you can’t compromise data security. So, set your priorities for the business by selecting the best business wireless router.

9. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang Impor pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

10. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

11. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

12. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang

ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

13. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif dan 8517.62.69 dan 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.59 dan 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

14. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

15. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan

hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub

pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

16. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh

negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

17. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

18. Bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

19. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video gamedari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

Penelitian atas klasifikasi

20. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut: 85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including smartphones

smartphone dan telepon lainnyaand other telephones for cellular untuk jaringan seluler atau untuknetworks or for other wireless networks; jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus other apparatus for the transmission or lainnya untuk mengirimkan ataureception of voice, images or other data,

menerima suara, gambar, atau data includingapparatusfor lainnya termasuk aparatus untukcommunication in a wired or wireless komunikasi dalam jaringan kabel atau network (such as a local or wide area tanpa kabel (seperti local atau widenetwork), other than transmission or area network), selain dari aparatreception apparatus of heading

transmisi atau penerima dari84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi- - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or

gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and

routing apparatus :

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerimadigunakanreceivers of a kind used for

untuk

interpretasisimultansimultaneousinterpretationat

pada

konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran- - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atausystems or for digital line systems : sistem saluran digital :

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,
(Pemberitahuantermasuk gateway, bridge, routerincluding gateways, bridges, routers and
Pemohondan aparatus lain semacam itu yangother similar apparatus designed only for
Banding)
dirancang hanya untuk terkoneksiconnection with automatic data
8517.62.49
dengan mesin pengolah dataprocessing machines of heading 84.71
(Penetapan
otomatis dari pos 84.71- - - - Other
Terbanding)
- - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission apparatus digabungdengan aparatusincorporating reception apparatus : penerima lainnya

21. Barang impor Pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel

22. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

23. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

24. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subposAHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

25. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

26. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

27. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

28. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

Simpulan

1. Barang impor pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai router yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

2. Bahwa barang impor a quo merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

3. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pos 1 dan 2 ke dalam pos tarif 8517.62.49.

5. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

6. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

7. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008305.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 15 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-3. Pemberitahuan Impor Barang Nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025

beserta lampirannya dan SPPB;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor tanpa nomor tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-5. Billing DJBC sebesar Rp23.423.018,00 (dua puluh tiga juta empat ratus

dua puluh tiga ribu delapan belas rupiah);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp23.423.018,00 (dua puluh tiga

juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan belas rupiah);

Bukti P-7. Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI);

Bukti P-8. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1203/B/PK/Pjk/2021;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur

Utama;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 327.IBR/SK-Banding-WII/2025 tanggal 10

Desember 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-12. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29

April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-13. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-540/PP/IKH/2026 tanggal

28 April 2026 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-14. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua

Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Serang beserta Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-15. Surat Nomor 01/KEY-WII/KEP-01437/I/2026 tanggal 29 Januari 2026

perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-16. Commercial Invoice dan Packing List;

Bukti P-17. Air Waybill;

Bukti P-18. Surat Nomor 02/KEY-WII/KEP-01437/III/2026 tanggal 03 Maret 2026

perihal Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang;

Bukti P-19. Surat Nomor 03/KEY-WII/KEP-01437/IV/2026 tanggal 22 April 2026

perihal Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Surat Nomor S-0465/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 03 Maret 2026 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3. Surat Nomor S-01437/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal

Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 514/Banding-WII/2025 tanggal 12 September 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan (switch dan router)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp23.423.018,00 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 dengan alasan:

1) Barang impor a quo diidentifikasi router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. barang a quo pos 1 dan 2 adalah perangkat ROUTER yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

2. Router lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
Pos 1 dan 2MX204# MX204-HW-BASE MX204 INTEGRATED SKU WITH BASE HW + STAN …dst sesuai lembar lanjutan PIB8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, barang a quo pos 1 dan 2 dengan Pengirim: FLEXTRONICS TECHNOLOGY PENANG SB, Penjual: JUNIPER NETWORKS INTERNATIONAL B.V, pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2) Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1 dan 2An Agile Family of Cloud-Era Universal Routing Platforms The MX Series portfolio was designed for agility and built from the ground up to support a universal set of edge applications, helping Juniper customers rapidly respond to evolving business and technical requirements while simplifying operations without sacrificing their current infrastructure investments. … Universal Metro/Aggregation: MX Series platforms offer a full suite of routing and switching features, allowing you to choose a deployment model that best fits your business and technical needs. The MX Series can be deployed as IP/IP VPN edge routers, Ethernet VPN (EVPN) and virtual private LAN service (VPLS) provider edge (VPLS-PE) routers, MPLS label-switching (LSR) routers, and as Layer 2 Ethernet switches or Layer 3 IP routers. … dst

Dengan topologi dalam jaringan sebagai berikut:

3) Bahwa Majelis mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, berupa router, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi dalam jaringan;

B. Untuk Klasifikasi Barang

1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

1. Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3. Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) antara lain:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

i. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

ii. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

iii. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau (i)

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Pengeras suara dan mikrofon;

Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(iii)

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan (iv)

televisi.

(v)

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

6. bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan: "This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves

in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

7. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

8. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu adalah aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, berupa router, tidak

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi dalam jaringan. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang

digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9 - - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

9) Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim Dissenting Opinion berpendapat:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Menurut Terbanding:

8517.62.49- - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada Tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6”.

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran.

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6.

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Dissenting Opinion berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, EN Pos 8517, WCO Classification Opinions diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting Opinion berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
1Tarif
Pos 1 dan 2MX204# MX204-HW- BASE MX204 INTEGRATED SKU WITH BASE HW + STAN …dst sesuai lembar lanjutan PIB8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 (pos 1 dan 2) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Rp23.423.018,00 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan belas rupiah).

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, yang beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910.

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 101753 tanggal 25 Maret 2025 (pos 1 dan 2) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Rp23.423.018,00 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.