Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-008306.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
Rosalia Rina Susilowati, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008306.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan Rosalia Rina Susilowati mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Desember 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Desember 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 2 ayat (4); Pasal 7; Pasal 23; Pasal 29 ayat (1); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008306.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Rosalia Rina Susilowati
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/107/15/542/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Maret 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Mei 2026