P U T U S A N
Nomor PUT-008310.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07646/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 Masa Pajak Mei 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008310.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
ROSALIA RINA SUSILOWATI, NPWP 48.699.619.2-542.000, beralamat di Dk. Karangploso RT 005 RW 060 Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Rosalia Rina Susilowati,
Jabatan: Wajib Pajak;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Pri Antoro/197310171994021003,
Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.
Yogyakarta
2. Nama: I Wayan Putra Sesana /197807202000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.
Yogyakarta
3. Nama: Edy Triyanto/197908102001121001,