Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Lautan Luas, Tbk., Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 2 Maret 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Lautan Luas, Tbk. mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95; Pasal 114
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 5 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 9 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 46
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Lautan Luas, Tbk.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Januari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 2 Maret 2026