Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-008387.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Edi Setio, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008387.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00291/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00007/240/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008387.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Edi Setio, NPWP 67.497.059.5-614.001, beralamat di Jalan Bubutan Nomor 47 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174, alamat korespondensi di Dukuh Kupang Timur Gang 14 Nomor 20 Pakis, Sawahan,KotaSurabaya,JawaTimur6025 (edisetio.001@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025,

2. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Dani Koesworo / 19740409 199803 1 002, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-105/WPJ.11/2024 tanggal 1 November 2024,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-276/WPJ.11/2025 tanggal 27 Februari 2025,

3. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-754/WPJ.11/2025 tanggal 25 Juni 2025,

4. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1078/WPJ.11/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Edi Setio

Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
150/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 007/SB-ES/09/2024 tanggal 23
September 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
351/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018 Nomor
00007/240/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan perhitungan sebagai
berikut:

‘ JUMLAH MENURUT “er URAIAN Pres asacan

4 | pasar

OE Gang Pepe pte al « a lo Seras masa ag 51 PTT STR SS

J omovgersas reernar ca: Masa Pajie | tag tan

© Jang Terusan yang telan co Da, ar 2 i 7 z

PPP Final alas Pang. ngsanan hara Besa yang ta ah ct naya Ti c 2

9 Lara | : c

9 Keorscoansas sahken'han ke ""asa Pajas jani cy c

! Juna” Dai: yang cacatcsresteaniar+orce+ de ae fe gen ave Slt 573 950 fo oT)

Lo Pajar yana ta’ Lurarg co Sayan 2-3: , c! BE :

9 | Sares ado asa! a Burga Fasa “lif KLP | LIA Cs: :

b kenakan Pasal 123 mofo KJP | | :

15 Keramas Pasa 1313. tuas KU H 2 Ha

2 “eracar Pasal t@ ayat LL PP 2 Le

& Jumar cates aom strat aso ors. __ tT Sais, ke

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KB-PPh42- Perorangan-2018/09/2023 tanggal 20 September 2023;

Edi Setio

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,
Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.11/2024
tanggal 4 Juli 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai
berikut:
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan
Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/SB-
ES/09/2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak
pada hari Selasa, tanggal 30 September 2024 (secara elektronik melalui e-
TaxCourt);
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor
007/SB-ES/09/2024 tanggal 23 September 2024, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak919.477.012135.180.002784.297.010
bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang
diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1: Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi) , (Rp) 'Ro) (Rp)

919.477.012) Ol 919.477.012 b. Pajak Penghasilan (PPh) 4.597.385 0 4.597.385

Terutang d. Kompensasi Masa/Tahun Pak) PP sebelumnya f. Sanksi Administrasi 1.712.905| Oo] 3.712.905] ge. Jumlah PPh yang masih harus 5.634.350 0 5.634.390

/ (lebih) dibayar

Edi Setio

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar yang digunakan oleh pemeriksa
dalam menentukan objek Pajak Pertambahan Nilai adalah uji mutasi transaksi
dalam rekening yang masih aktif, adapun rekening yang disangkakan tersebut
bukan milik dari Pemohon Banding. Terdapat bukti akta otentik yang
menyatakan bahwa rekening tersebut bukan milik dari Pemohon Banding;
bahwa Terbanding telah salah dalam proses Pemeriksaan dan juga proses
Keberatan dalam pencarian bukti yang tidak berdasarkan keadaan yang
sebenarnya yang hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak135.180.002135.180.002135.180.002
bahwa jumlah kurang bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di
atas adalah sebesar Rp0 (nol);
Kesimpulan Dan Usul
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding
menyimpulkan bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini
agar:
1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP-
00291/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Menyatakan Jumlah
Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah Rp0/Nihil;
3. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4
Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018 dari Terbanding Nomor
00007/240/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 dan Menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018

Edi Setio

yang menyatakan jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0/Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-351/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Profil pada SIDJP diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai cabang usaha pada KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 9 April 2015 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 16 April 2015 dengan KLU Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Ytdl (47739);

bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00011/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 1 Juni 2023 dengan perincian:

Edi Setio

Nama: EDI SETIO

NPWP: 67.497.059.5-614.000

Alamat: Dukuh Kupang Timur Gang 14 No 20 Rt 002 Rw 009

Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur

Tahun Pajak: 2018

Kode – Kriteria : 1461 - Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan

Khusus PL, Pemeriksaan Khusus Atas Selain hasil analisis IDLP, CTA Orang Pribadi bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00203/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 16 Agustus 2023 diketahui data- data sebagai berikut:

a. bahwa terdapat data saldo keuangan dari depository institution per 31 Desember 2018 atas rekening yang masih aktif sebesar Rp384.753.010 yang diperoleh melalui pertukaran data dengan pihak ketiga atau data EOI dengan lembaga keuangan yang kemudian dihitung sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya;

b. bahwa Pemeriksa telah mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi dan Peminjaman Dokumen Pendukung Transaksi atas kepemilikan saldo keuangan sesuai dengan surat Kepala KPP Pratama Surabaya Sawahan Nomor S-156/KPP.1106/2023 tanggal 17 Maret 2023, namun Pemohon Banding belum memberikan tanggapan sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat;

c. bahwa berdasarkan hasil pengujian Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tahun sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2017 sebesar Rp1.124.298.435 tidak melebihi 4,8 Milyar maka pada Tahun 2018 Pemohon Banding masih memenuhi Kriteria Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu sesuai dengan PP 23 tahun 2018 dan tidak dapat dihitung dengan menggunakan pedoman norma penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas;

d. Penggunaan Norma dalam Penghitungan Pajak Penghasilan bahwa penggunaan Norma dalam Penghitungan Pajak Penghasilan secara jabatan juga tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban dalam rangka pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 29 ayat 3 UU KUP dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah

Edi Setio

meminjamkan buku, catatan, maupun dokumen yang berkaitan dengan penghasilan, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, serta objek yang dikenakan pajak kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan alasan pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat lampiran bukti akta otentik yang menyatakan bahwa rekening yang disangkakan bukan merupakan milik dari Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tidak melampirkan data-data pendukung dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi SKPKB;

bahwa Terbanding melakukan permintaan dokumen dan bukti kepada Pemohon Banding terkait dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui surat nomor S-683/WPJ.11/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan surat nomor S-1030/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024 hal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan rincian sebagai berikut:

a) Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga b) Fotokopi Surat Izin Usaha c) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta lampiran;

d) Rekening Koran sebagai berikut:

NoNama BankNo Rekening
a.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710168588
b.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1400004196326
c.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710066858
d.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710111837
e.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1410001108588
f.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1410205480536
g.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710909308
h.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710168898
i.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710048833
j.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710137321
k.BANK NEGARA INDONESIA0094833432

e) Bukti pendukung atas alasan permohonan keberatan;

namun hingga batas waktu yang ditentukan dari surat tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti yang diminta oleh Terbanding sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Dokumen dan

Edi Setio

Bukti nomor BA-076/WPJ.116/2024 tanggal 22 April 2024 dan BA- 103/WPJ.116/2024 tanggal 15 Mei 2024;

bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-330/WPJ.11/2024 tanggal 20 Februari 2024. Namun pada saat yang ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding berupa hasil pengujian atas saldo uang masuk penjualan rekening Pemohon Banding selama tahun 2018. Rekening tersebut diperoleh dari permintaan IBK terkait akses rekening keuangan dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal No Rekening Lawan Nama Rekening

No Rekening Nominal Keterangan

Transaksi . Lawan .

. pr . ot Pe — . pa me ra na bee Bu 7611083 . pala Ha a . be 8 : pa

2 tot yi . paka KN .

. Pe BA | Va Yvert Seen 7 bina pena

. fi Ub . ata Woot - . ' . >

- »/1OL © BE ' ' pa nt

FIO ALR , pa pns os

MAN Tah pa vn O25RR1AL sro ae wis

SMAN SL ter ai , ote 3 pte 00 | POR woe, aa wens

Rae Tan ed Ea ' i : 1048972 [SRY NA eae re

Neste HP TN . ' ' pa : ka " " roe dy Meek ate Pb

Maba cD 1 Fa 1 1 Pa . ol sora na on va “ 7

Newb bera . . peta daa

. : . , moe on . Fa Doang Pe OB, LOL oes at -- . h bo . h Ina ven OOO YG ea Oe

& Doe . vet eet ty . wet Ope oe NN

La: , pia ws . Lea ST Ree We WOE LN DIDI ALA HENNA

: ' ' 5 . Mon : a . Pan 7 te pre

. . 1 bone ate . . en ia at

. et . 1 1 : : rhe | panu oe lore , pra

Edi Setio

bahwa rekapitulasi data uang masuk penjualan pada rekening Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa data rekening tersebut di atas diperoleh dari permintaan IBK yang dilakukan oleh pemeriksa terkait akses rekening keuangan atas kepemilikan rekening di Bank, dan Bank terkait memberikan respon dan memberikan data- data rekening Pemohon Banding dimaksud;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa rekening yang menjadi sumber koreksi bukan milik dari Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa terdapat bukti akta

Edi Setio

otentik bahwa rekening tersebut bukan milik dari Pemohon Banding. Namun, berdasarkan penelitian dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat permohonannya tidak terdapat bukti akta otentik dimaksud. Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi SKPKB dalam permohonannya;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening yang memuat data mutasi transaksi uang masuk penjualan bukan milik Pemohon Banding namun sampai dengan selesainya proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atau bukti yang manyatakan bahwa rekening dimaksud bukan milik Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding juga telah meminta dokumen dan bukti kepada Pemohon Banding terkait dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui surat nomor S-683/WPJ.11/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan surat nomor S-1030/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen dan bukti yang diminta kepada Tim Peneliti keberatan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Dokumen dan Bukti nomor BA-076/WPJ.116/2024 tanggal 22 April 2024 dan BA-103/WPJ.116/2024 tanggal 15 Mei 2024 sehingga tidak terdapat dokumen atau bukti yang cukup dan meyakinkan untuk membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-329/WPJ.11/2024 tanggal 20 Februari 2024. Namun pada saat yang ditentukan, Pemohon Banding juga tidak hadir memenuhi undangan tersebut di atas;

bahwa dengan tidak diberikannya dokumen dan tidak dihadirinya undangan pembahasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi pemeriksa tidak benar;

Edi Setio

bahwa berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa koreksi pemeriksa atas penghasilan neto dalam negeri lainnya yang mempengaruhi nilai PPh terutang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti yang dapat mendukung alasan permohonannya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penghasilan neto dalam negeri lainnya yang mempengaruhi nilai PPh terutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 4 Ayat (2) nomor 00007/240/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan dengan Nomor 001/KB-PPh42-

Perorangan-2018/09/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-7. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 April 2025; Bukti P-9. Sofkopi Akta Pernyataan Nomor 08 tanggal 31 Maret 2018; Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025; Bukti P-11. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-12. Sofkopi Akta Kelahiran;

Bukti P-13. Sofkopi Surat Pengangkatan sebagai Anak Angkat;

Edi Setio

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Data Rekening;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor 2 Juni 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Bukti Tambahan;
Bukti T-8. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1457/WPJ.11/2025 tanggal 8
Juli 2025;
Bukti T-9. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1729/WPJ.11/2025 tanggal 5
Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00291/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00007/240/18/614/23 tanggal 25
Agustus 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Edi Setio

Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 007/SB-ES/09/2024 tanggal 23 September 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak135.180.002919.477.012784.297.010
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Edi Setio

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) ini terletak pada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) Final untuk Masa Pajak Agustus 2018. Nilai sengketa yang diperdebatkan atas pos koreksi ini adalah sebesar Rp784.297.010, dimana Pemohon Banding menyatakan DPP seharusnya hanya Rp135.180.002, sementara Terbanding mempertahankan angka DPP sebesar Rp919.477.012;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) ini pada temuan adanya objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Koreksi ini merupakan hasil pengujian terhadap saldo uang masuk penjualan pada rekening-rekening yang terdaftar atas nama Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018. Data ini diperoleh melalui proses IBK (konfirmasi ke bank) terkait akses Rekening Keuangan, serta data AEOI (pertukaran data dengan pihak ketiga). Terbanding menganggap arus kas masuk (mutasi kredit) pada rekening tersebut sebagai tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Transaksi-transaksi ini, yang bersumber dari perdagangan/penjualan alat dan perlengkapan pemadam kebakaran, dinilai Terbanding sebagai omzet yang terutang PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018 (PP- 23/2018), karena Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tahun sebelumnya (2017) masih di bawah batas Rp4,8 Miliar;

Menimbang bahwa inti dari alasan banding Pemohon Banding adalah bahwa rekening-rekening bank yang menjadi sumber koreksi tersebut (total 9 (sembilan) rekening yang dipermasalahkan) bukan merupakan miliknya. Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening-rekening tersebut secara hakikat adalah milik Lioe Tjubianto, di mana Pemohon Banding hanya diminta untuk membuka rekening tersebut dan kemudian digunakan/dikelola oleh Lioe Tjubianto. Pemohon Banding menyatakan memiliki Akta Pernyataan Otentik tertanggal 31 Maret 2018 yang menyatakan bahwa rekening-rekening tersebut bukan miliknya, sebuah pengaturan yang disebut nominee. Pemohon Banding

Edi Setio

juga menekankan bahwa transaksi uang masuk tersebut bukan transaksi usahanya;

bahwa sengketa ini juga terkait masalah pembuktian dan ketidakkooperatifan Pemohon Banding dalam proses sebelumnya. Terbanding mendalilkan bahwa meskipun Pemohon Banding berulang kali menyebutkan adanya Akta Otentik tersebut sejak tahap keberatan, dokumen tersebut tidak pernah dilampirkan atau ditunjukkan secara maksimal kepada Terbanding selama proses pemeriksaan maupun keberatan. Akibatnya, Terbanding berpendapat bahwa dokumen atau bukti yang baru diajukan pada saat persidangan banding seharusnya tidak dipertimbangkan, dan Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan dalilnya. Selain itu, Terbanding meragukan iktikad baik Pemohon Banding karena Pemohon Banding menyampaikan keterangan yang berbeda-beda selama persidangan, termasuk mengenai hubungan kekeluargaan dengan Lioe Tjubianto (diklaim saudara dari ibu, lalu kemudian diangkat sebagai anak pada tahun 2015) yang dianggap bertentangan dengan dokumen Kartu Keluarga yang diserahkan sebelumnya. Terbanding menegaskan bahwa rekening-rekening tersebut secara formal tetap atas nama Pemohon Banding (Edi Setio), dan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan alat pemadam kebakaran miliknya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi atas DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp784.297.010 merupakan sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) Final telah didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang sah. Secara formal dan yuridis, rekening-rekening bank yang menjadi dasar koreksi tidak dapat disangkal terdaftar atas nama Pemohon Banding. Terbanding telah memperoleh data arus kas masuk (mutasi kredit) melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yaitu melalui data AEOI dan Permintaan IBK. Dengan demikian, temuan awal Terbanding yang mengaitkan aliran dana sebesar Rp9.156.262.435 pada

Edi Setio

tahun 2018 dengan Pemohon Banding memiliki dasar legalitas yang tidak terbantahkan;

Menimbang bahwa dalam sengketa perpajakan, beban pembuktian untuk menyangkal temuan pemeriksa berada pada Pemohon Banding. Dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa rekening-rekening tersebut hanya merupakan rekening pinjam nama (nominee) untuk kepentingan pihak lain (Sdr. Lioe Tjubianto) harus didukung oleh bukti yang meyakinkan dan diajukan pada waktu yang semestinya. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah gagal memenuhi beban pembuktian tersebut secara memadai selama proses pemeriksaan hingga keberatan. Sikap Pemohon Banding yang tidak kooperatif dan tidak pernah menyerahkan atau meminjamkan bukti kunci berupa Akta Pernyataan Kepemilikan Rekening sebelum proses sengketa di Pengadilan Pajak merupakan sebuah kelemahan yang mendasar;

Menimbang bahwa sekalipun Pengadilan Pajak mempertimbangkan dalil nominee yang diajukan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang logis dan memadai mengenai urgensi atau alasan mengapa Sdr. Lioe Tjubianto harus menggunakan nama Pemohon Banding untuk membuka dan menampung aliran dana dalam jumlah signifikan. Ketiadaan penjelasan atas substansi ekonomi di balik pengaturan pinjam nama ini menimbulkan keraguan atas kebenaran dalil tersebut dan membuka kemungkinan adanya tujuan lain, termasuk upaya penghindaran dari deteksi sistem perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga gagal membuktikan bahwa aliran dana masuk tersebut merupakan penghasilan yang telah dilaporkan dan dikenakan PPh atas nama pemilik dana yang sebenarnya, yaitu Sdr. Lioe Tjubianto. Tanpa adanya bukti pelunasan pajak oleh pihak lain, maka status dana tersebut sebagai objek pajak tetap melekat. Dengan demikian, tanggung jawab formal atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari

Edi Setio

dana yang masuk ke rekening tersebut tetap berada pada Pemohon Banding selaku pemilik nama yang terdaftar secara sah di bank;

Menimbang bahwa penyerahan bukti akta otentik yang baru dilakukan pada tahap banding secara signifikan melemahkan kekuatan pembuktian dari akta itu sendiri. Tindakan ini secara wajar menimbulkan keraguan atas eksistensi dan validitas dokumen tersebut pada saat pemeriksaan berlangsung. Sikap Pemohon Banding yang baru mengajukan bukti penting di akhir proses menunjukkan kurangnya iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan data yang transparan sejak awal. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memberikan bobot yang lebih tinggi pada bukti formal yang dimiliki Terbanding, yang diperoleh secara sah dan konsisten sejak tahap pemeriksaan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk membatalkan koreksi Terbanding. Kegagalan Pemohon Banding dalam menyediakan bukti sanggahan yang kredibel dan tepat waktu membuat temuan Terbanding yang didasarkan pada data perbankan formal menjadi lebih unggul. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) Final untuk Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp784.297.010;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Edi Setio

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Edi Setio

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Edi Setio

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00007/240/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023, atas nama Edi Setio, NPWP 67.497.059.5-614.001, beralamat di Jalan Bubutan Nomor 47 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174, (edisetio.001@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Edi Setio

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Edi Setio

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.