Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-008390.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Edi Setio, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008390.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00294/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00034/207/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008390.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Edi Setio, NPWP 67.497.059.5-614.001, beralamat di Jalan Bubutan Nomor 47 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174, alamat korespondensi di Dukuh Kupang Timur Gang 14 Nomor 20 Pakis, Sawahan,KotaSurabaya,JawaTimur6025 (edisetio.001@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025,

2. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Dani Koesworo / 19740409 199803 1 002, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-105/WPJ.11/2024 tanggal 1 November 2024,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-276/WPJ.11/2025 tanggal 27 Februari 2025,

3. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-754/WPJ.11/2025 tanggal 25 Juni 2025,

4. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1078/WPJ.11/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Edi Setio

Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
20/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 010/SB-ES/09/2024 tanggal 23
September 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
348/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor
00034/207/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan perhitungan sebagai
berikut:

SIA RI Ai EM te UT

YAA ATA Ta PENA th one

& Paw BL TAN KErJA ena PEMAKAN

0. AMA. Aes ROO TOT

Nata Peciecaas Ha at -

2 Arak Perwerstar Iharan 3 Can sara yang teruta 3 PP

DI Fer crater yang FP nya har. Sa rungut Song ne TAs na eeeg corr ane Ba 52 ara

No Pen.ecavac paca PU Moya a pungut cle> Pe. PP o 2 2 weer aman far PN Be tec ae TB Let = 7 °

Rofo Pes ecauan LANI TI percs+a@r Gar perjaka TU z z

LIA. Temat ate a 8 PD NT sree GL ae en cel nts

Loh Dee era Baca dust Jase yang cide teu 3 PT 2 3 2

Dole et Tatar Bore coaster (a G+ ng na tte us As LS Tt a

PA SAP Pemactaatan SAP Trae Rew. 2 Tan bas

LT serar Pe can sie at Daccen Darear Dew cana 3

Sar Santa” Pale a- ASRI Gree areal satan par Kamu gut betes ata Men tags Sera

PA iyi car eer a. Balan Sas le so tag Teh Lan rn un sat li leery sme Sian a ars ert fetes

Tee foe ea Lang PE na Lae ste tm

DL Sg eek at le Sl Tana Iman Tea ees er Aa TE MLS naa KL Tanpa Pantat

NN Len SEN ee: L -

SP leva Tata BIP ras pec. oo da pee Dasar . -

Do Semen fata na s+ Daerah Tara potas - -

Pa Penang Baas cet KAT nal LAN 1 7 :

Ha Pena ee Darat Me eueas TT PAS ors be na Fanta sete ALAN Mai z 1 2

+ Paes rian paca PPM ca oes KANAN MA se - - o

DT Tangan setae conte 9 - 2 >

Pe Peo naa PP par g sem a ercinsean tas cas + o -

55 sar ar tata. gD ata, 9b atau d 4 atu dG atas a6 - » -

Ral gc Tata SE Be

Dear tungan PON K9 Bara:

3 Pa ae te Cavan yang Maes OP TEA maan PER tats re ae 145 497245 ees ces

Rot ES ya SEE RA sa IT toca Palas jang sare wy 2 2 ror bag) Masukan paca carata rah NIP AS 832 SAT 2 an ana ring a11 art mR FTP at KALI LA at a z ja

LO bala sngat NP set 2579390 Dorna afl BET

ree cre: pa 7 ae amo UII Lema nh e@ ari par Paras LA LT

Edi Setio

DT tet pak yi dpat rerntannt an RA. An Mere Best Dar

- Sar reset tuncan PPM ang Raga aon 2 tae aterr 5

Nan Fe ak yang sedan

B Wet rercas an Niana Bae ter rina : 2 z

5 Der recsas car te Niana Pade sce a cet antata c : 2

SL. bar at , - -

5 erna Pasa 13 ta “ue 2 z po owergees Basa TAI tuts RUP ka 2

2 Hanasar Pasa tO Lini c c eB Merias Pasa teri KP c c

SO 02 Paes Be le 2 Pasa & af PEN 9 c

Bo eet Oe eerie Te fab 391 LES ka

So pan asa ban tee a eet + BS 2 213 462 37: 2

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/KB-PPN- Perorangan-2018/09/2023 tanggal 20 September 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00294/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / .

. Ss le . . M adi (Rp) (Rp) (Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) 148.560.952 le) 148.560.952

Bayar b. Sanksi Bunga 61.891.423 0.0 64.891.423 c. Sanksi Kenaikan OPO PEN Oo d. Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) 213.452.375 Oo 213.452.375 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/SB- ES/09/2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 September 2024 (secara elektronik melalui e- TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/SB-ES/09/2024 tanggal 23 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Edi Setio

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak1.554.622.49669.012.9741.485.609.522
bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang
diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, dasar yang digunakan oleh pemeriksa
dalam menentukan objek Pajak Pertambahan Nilai adalah uji mutasi transaksi
dalam rekening yang masih aktif, adapun rekening yang disangkakan tersebut
bukan milik dari Pemohon Banding. Terdapat bukti akta otentik yang
menyatakan bahwa rekening tersebut bukan milik dari Pemohon Banding;
bahwa Terbanding telah salah dalam proses Pemeriksaan dan juga proses
Keberatan dalam pencarian bukti yang tidak berdasarkan keadaan yang
sebenarnya yang hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak69.012.97469.012.97469.012.974
bahwa jumlah kurang bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di
atas adalah sebesar Rp0 (nol);
Kesimpulan Dan Usul
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding
menyimpulkan bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini

Edi Setio

agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00294/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah Rp0/Nihil;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 dari Terbanding Nomor 00034/207/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 yang menyatakan jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0/Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-348/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2. Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya serta Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Profil pada SIDJP diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai cabang usaha pada KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 9 April 2015 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 16 April 2015 dengan KLU Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Ytdl (47739);

Edi Setio

bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00011/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 1 Juni 2023 dengan perincian:

Nama: EDI SETIO

NPWP: 67.497.059.5-614.000

Alamat: Dukuh Kupang Timur Gang 14 No 20 Rt 002 Rw 009

Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur

Tahun Pajak: 2018

Kode – Kriteria : 1461 - Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan

Khusus PL, Pemeriksaan Khusus Atas Selain hasil analisis IDLP, CTA Orang Pribadi bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00203/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 16 Agustus 2023 diketahui data- data sebagai berikut:

a. bahwa terdapat data saldo keuangan dari depository institution per 31 Desember 2018 atas rekening yang masih aktif sebesar Rp384.753.010 yang diperoleh melalui pertukaran data dengan pihak ketiga atau data EOI dengan lembaga keuangan yang kemudian dihitung sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya;

b. bahwa Pemeriksa telah mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi dan Peminjaman Dokumen Pendukung Transaksi atas kepemilikan saldo keuangan sesuai dengan surat Kepala KPP Pratama Surabaya Sawahan Nomor S-156/KPP.1106/2023 tanggal 17 Maret 2023, namun Pemohon Banding belum memberikan tanggapan sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat;

c. bahwa berdasarkan hasil pengujian Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tahun sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2017 sebesar Rp1.124.298.435,00 tidak melebihi 4,8 Milyar maka pada Tahun 2018 Pemohon Banding masih memenuhi Kriteria Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu sesuai dengan PP 23 tahun 2018 dan tidak dapat dihitung dengan menggunakan pedoman norma penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas;

Edi Setio

d. Penggunaan Norma dalam Penghitungan Pajak Penghasilan bahwa penggunaan Norma dalam Penghitungan Pajak Penghasilan secara jabatan juga tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban dalam rangka pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 29 ayat 3 UU KUP dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah meminjamkan buku, catatan, maupun dokumen yang berkaitan dengan penghasilan, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, serta objek yang dikenakan pajak kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan alasan pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat lampiran bukti akta otentik yang menyatakan bahwa rekening yang disangkakan bukan merupakan milik dari Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tidak melampirkan data-data pendukung dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi SKPKB;

bahwa Terbanding melakukan permintaan dokumen dan bukti kepada Pemohon Banding terkait dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui surat nomor S-683/WPJ.11/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan surat nomor S-1030/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024 hal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan rincian sebagai berikut:

a) Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga b) Fotokopi Surat Izin Usaha c) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta lampiran;

d) Rekening Koran sebagai berikut:

NoNama BankNo Rekening
a.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710168588
b.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1400004196326
c.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710066858
d.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710111837
e.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1410001108588
f.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1410205480536
g.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710909308
h.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710168898
i.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710048833
j.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710137321
k.BANK NEGARA INDONESIA0094833432

Edi Setio

e) Bukti pendukung atas alasan permohonan keberatan;

namun hingga batas waktu yang ditentukan dari surat tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti yang diminta oleh Terbanding sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Dokumen dan Bukti nomor BA-076/WPJ.116/2024 tanggal 22 April 2024 dan BA- 103/WPJ.116/2024 tanggal 15 Mei 2024;

bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-330/WPJ.11/2024 tanggal 20 Februari 2024. Namun pada saat yang ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui:

bahwa Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2018 sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Pemohon BandingRp 69.012.974

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm TerbandingRp1.554.622.496

Selisih PenyerahanRp1.485.609.522 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat Penyerahan yang PPN-nya yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding berupa hasil pengujian atas saldo uang masuk penjualan rekening Pemohon Banding selama tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

Edi Setio

Ty eee Lara . soos ' . " . La tan 1 1 . : ' .

bene oe . i wo - oats tee ot oe PN | 1 mee . woe 1 . 1 PN TN TI "INA NI vat sed . | -

Bata aman InA: a dbe ocd . Pa qde 1 ley mapan epee gee og | va 1 ' tape 1 aah i care + fea sane oe ee tae oan ta. Tana pa aa PAN Ta ' en ee na

MAAN er ' ete iat ato or eT | cel 4 pama ne .

pat wed - wee i cary ce eee a . ' . PN NN HN Na tee owed santan rar, PT Ta ! 4 seedy

PA DN H2 PEN ' Pa an ute cag qe bos Bey top gs a . ‘ae coe

eT ace . teapot para: . Sa ot

BO awa . tao an hd i | . . soot soot ' Ties Sas . wee .

i ee ae . " oe “ "al “ at "1 mo .. . so

: aoe . : - ' pou pou - sa... .

a toupee: he Loe

Pow ett ad he . rT ees: Chto KAS nae va.

be ethan on: 1 woe | 1 ree cles

1 tee pa ' os rt ea ar

wees eae naa: .. eo 1: toe He eae sana spews sae . - .

Se AT Pe TN NN TAN | woo Aba ot oat Pak . wore : PE aa oe oe - come nae Tn . oa - : | ' os aon : FRA ma - oa ee aoa

ee TN PEN Da Na: . : 1 | : os '

Edi Setio

1 Ps PEN Tana sbi, ut . . uf .

barre me ee ee oe: KPA ' ne were

Pe eT ee et kawat, : Ka tt tee pa on ” boo teem gt 1 . we Se . we '

tka th eet H Lahat KN EM Na “1 ta

Po aa | er aa. Teen

Poa eta eee i mh tows aoe

PS ar.: segs sort ogre css i a " tenes

ee i: : | : pora La.

HA TN owe seat ‘oe sana pa ee aa ta .. " nn tes apace er TH OB: Boo Irae

sehen tb ee eee: ero. 4 " La . Pn PER seas pen :

Sa ee foe wae a ee es meade Sanne Pie 7 NA 1 ee ee van ce a | ns : KA ad oe mh ped Eth gee ore pace | woe Te ee eter

Mana ee maa ton .. ne Ee ata at hot sanam . bere . a WA ek a tote 4 1 Cr NT PE TI .

or DA PA TN DN DN HN pen 1 ' ma Ka KT SN TN De

PTN NN ee Pen NN koran: Bache ape testo : totes

BER bata Mo pai Pha an Pa HN wee foot . tan

St ap ee oT Babad ' - tar. po maan Ie

anna na nana: soogtte FAA tat a pe . one te Poe eae A oe ee DN Na ' est Le : aa AA Mn ta tee Pans :

ee ees a a ar rere “4 2. eeu ee a seen see hee, I not : oan : m4

ee ee eo sont: : wae ae

en eT rT TAN MI: ane, Or en er 1. wee fr ee DID "NS ! . oth. 4 i i . we tee ae i te | hoe 1 wees . | :

a ee BI " pero. ot ee | ' . Sr na te med Lau ' . See : : bot me

roe shee: 1. woe 1 pa ana oa

ros deed reo fos pesanan: “e :

Bm peed best. ot or KN Bea

Pa tnd | ab .. reas eee ! : Kon ER. ate a ae,

Hee need 2bt oo. ' Nee Int Itali DN MAN grass pa 1 tht Bo z1 te ee AA an .

Pee ot bee er ae . i ie

Poe nara . pore ae i} “lds

Lae oneal... eT i en ta Pacts Pare tae ou ‘ow '

Peas ep heb potted . a - rar LI

bag MO: ot af hrs 14 Kan Tel Wm ott

Pea tebe . soto . At an ps Kh Ma .

Hoe Fhe men eat H ope tan ot 0.

ha mel 1

Edi Setio

rere trie putar mana an preter ay ot torre " att : wot | ceed yt fat

Pete tet ame: pete " anta PN HN BEN Petak Era moet. a oR stom att - ca as . :

fee SST Wat nor at PP ea . so tat 7 + ”

,Eel- gerbe hore oe " da Mono

Por A” ae tet " 1. '

Poe eg . tented: a:

Jeane werd TA: naga | -. tee | sow awl Ha

Ton ane 4 | ees som . pert oo no aa

[ee . : we . Plt tae tae " : . " ka re tet a et woe tk Doe :

san OA ! . _ 7 oy Moda ites on in Km

Aan aa EN Aa Pi parenaa: : oe ed ee oe et rh oro pa " ' dan pet

rr ar: : “I - Pocos. fda | monn Hp os : a ro meta er) . i Catt rT ere

foe tte eg .: pa ode TAN i 5 foots so m

PT em th oR ee ' in or "Hd a toute ee Ta

Po san 4 | den PENA IN Sa Kolaka H Po tte

pena rage: pa pan stip: an : - Pn

Nona 4 : tern, oe Ba hare dea ate -

tee oat oan: : a ae oes 1...

Le ie ai ent AR ‘hens toe te ee 7 re oe . rie Bp ne

MA an 7 woe nag | 1... na

Fett ae | eae Ga ne 14 - om Ja "La KT coer cat moot, soon

Bea AE i oem Sai so On a soot noe

Poste tea Ia ares rye " nee cs — ote .

Liaw het oy | or Ta HA AN Mo he ROA sets :

cose ct TN Pan PEN NAN | 1 PMA TAN Ro i ad PAN " Am NN Al Maa yore wae .

1 ay Pd 1 . ot “ale abe ae Oe TN i Ia BN aa I tt ' " "0 oP DA NN NN S2 ec) ney | oo : - ' : : '

. ma soe . H KN Pe . oo ' ton PN AN Ta Na

LN INN rl Pend PE PEN 2 HAN DA SU DI PEN Na r Bon, en wet we ' Pott wee ee ee

Foo satires ces: en Mina pena mot aa tee re ' . ores eet ase we Pn wee riot. "1 a i rt | heat ' ' tee na

Pe ... ! nt : ' tenan sb aman tee nn ee 1 tan aan PA TA PANTI Ta pe pepe tl ane | Lae

en NO PNNa: Pkn Po PN HN Ta | 1 H toa soe . . sone

Se an ta " An | Mata bt ee oe otra eas, ne oo os aero re '

pena te anaa Maap om aortas Da eons ' : Inne ciel Te Na ee ers ee aban Theses Inap To art : ate [ae ee - (EN ba ea te PN Naa 7 rn re Pearyere on tes po Ie er een, aes acu : tan woo. PN PAN NAN PN ANN Ii ' web ewe ok

Seer Ml bases “ThE . seers - '

ee es tee 1 . ' on .

Mn LA. .: 4 - : “4 a4 . a re Sere Da Te TN Da PN NA PEN .. KAA PN Hi "1 sae pan

PN Pe NN Pa Ta - Lan lo PN TA NN Ta ' ee TN

1 | . pote oe eae tll | i - ran wee ee TA hie . .. Te ! : Baers

1 an ' nang . ne at I ' " "

peo tes I cere ! Laser | Pama Pn ama map ete eee -

DOP borTy: ve soe : . Wel epee

rr: oe : sn. . . “ni “ wa - - pa 1 pee : : a ee er ta

Edi Setio

Poms NA shoe os 1 oo pee ay ae ' stews vos ae

- Ta ta» DEA na oo va ora H mot wee at ar erna kana aL seen -. . ee

TEE TI Det fe ab: 7 a

Seen ban Leet mbes 7 ete et

EN oes Cane Cee 8 woot ot on neon moe i Rn ea 7

TN ae or tare .. mot ' 7 boos oe ome kn ta .

pe aa nae ak to

Po ng pera toa ana moe Km -.

Pt er: ' : tel on. : soe

Pete kn soe aa: pon im | pan eee

[ele etek. . . oh lad. 1 Ka Ti ana pn aa ry wee

Pee Le ete tpt een Ieee a eo ont ayae fe i re a . ot Ka NN AN Haa se "

Lai KT LA" thee moe tho AN TN cee oe merana

KN NN al KAN St abe ‘hoa 4 tp ee ga PN NN TAN te j

Pen Pa Na Ni tenet, byte wel Bye one

ee es moor a: Ae ng la phon. ethene te sola soir, : 1 oe

tf an: an . Pa 1 : Hb wee oe

Poy oe tas i sone he ee er ' : ron 0. le : we - 0...

r PN PAT na: apa KN Ta De : oo “Ju. ata + noon

Pre ep ces pee as tae ..

Ta TN TT SN SEN PN NN " DT Te Sa r tae ot

In -c 2. as | a ne ed . . . "

Pe nang we tek es: noe ”

Cre are a tet pare pena Ban pena

Po eto oo nt Mas , " pe nm hoot. soon r EA Na .. | at i i An Tan ee teed soo r maan Po. AA Ube . Or ex Cr ro. tT RE 4 \ mna See ee NN AN a : ” et ee 3 : toe ' tet a ee : '

PPAT 4 Xx " PN sade eer . 1 r dna them 1 Sy Ka i . Se ee ed UD TA SA we Poe ow re rr | ma 1 (aan Mena ta - noe - “ai aan ete . 1 AL ' tae Fay sone

PETEIN LD AK ty ... - - Ate od pat heat toa =“: Pon peepee eee pee eee uo z maa 1. "nanah wo tebe an. wre ee r tt. soot . ee ra ' " ' sie on . Mane at

F ne ode " spot. ee Cree : ! OWE ae oo r ee Teg Na 74 te rn Ka NN TN Mee

Edi Setio

room tn dine sr Pot : porn Ce TAN Na ANN ON

TNI Men ' . - pena | Tyee tte tyra tan mem na wee age tae . :

" Pa NN KL Ni Cai | oe Pa Na Ta NN ana 3 : " brows a se Toe TA TN on “ae PN NN ae " po... tar Pena -

Zoom tee tk i PA TAN i sett pam

MA santan Tame, oF | Cth ele | PN AN Kn | ' PR Re kn ama

Fal ee rd oe aT Le 7 pan ar pets tno so eet tose ce 7 : tee ee

Fone ened sed: “4 mee '

oc ete ' sous a seo soe ee oe nate Le ee re TT HN bate Se tte ee " ' ..

Be eek Hi - Lo om ete tte as “- Dae woe Tae

ee . Kan taat tat: 7 soe .

PENA NN NA DENGAN Tega rt , : itn. .

bah Phas tae | .. the i toutes nat | : teh, lee 4 roe

. . PN TA . “1 wo " i.e at NN iid soe oe aoe “oa bee ee INN ara oa bert wort H " PN IA PAI TN 1 KN DD PA SN PAT PN NN LAI “ ee BNI 5. ! sana gala | 1 . Sae aa Ra thon wun ' .

bet thon .. pan ATA Ata ea

bee ta aa: cere bae Sr EH TN NT HN NT SI SN NI SEN SN TAN HAN bahwa Rekapitulasi data uang masuk penjualan pada rekening Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

x | pane] gen] pes] pan) maces) sec anus gonta case) were] gece

"s gee] men] secur) stang ceca! cotneon| zetotans “agoem| aimed) asas mss an | pepe Joss seg] terrae) area Puasa ups | semi soon sess ai geue| imum] tena | iepep arah agos getas | pesan nemers) ances win Perang pesan Dansa Dena Deen Dosa asn Do Deon Dieng tun) gee eens bahwa data rekening tersebut di atas diperoleh dari permintaan IBK yang dilakukan oleh Terbanding terkait akses rekening keuangan atas kepemilikan rekening di Bank, dan Bank terkait memberikan respon dan memberikan data- data rekening Pemohon Banding dimaksud;

Edi Setio

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa rekening yang menjadi sumber koreksi bukan milik dari Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa terdapat bukti akta otentik bahwa rekening tersebut bukan milik dari Pemohon Banding. Namun, berdasarkan penelitian dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat permohonannya tidak terdapat bukti akta otentik dimaksud. Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi SKPKB dalam permohonannya;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening yang memuat data mutasi transaksi uang masuk penjualan bukan milik Pemohon Banding namun sampai dengan selesainya proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atau bukti yang manyatakan bahwa rekening dimaksud bukan milik Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-330/WPJ.11/2024 tanggal 20 Februari 2024. Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi atas pengajuan keberatannya sesuai tanggal yang telah ditentukan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-042/WPJ.116/2024 tanggal 5 Maret 2024;

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding juga telah meminta dokumen dan bukti kepada Pemohon Banding terkait dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui surat nomor S-683/WPJ.11/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan surat nomor S-1030/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti yang diminta kepada Terbanding sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Dokumen dan Bukti nomor BA-076/WPJ.116/2024 tanggal 22 April 2024 dan BA- 103/WPJ.116/2024 tanggal 15 Mei 2024 sehingga tidak terdapat dokumen

Edi Setio

atau bukti yang cukup dan meyakinkan untuk membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak diberikannya dokumen dan tidak dihadirinya undangan pembahasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi pemeriksa tidak benar;

bahwa berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Dan dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memiliki bukti yang dapat mendukung alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi hasil pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sudah tepat dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00294/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasanomor 00034/207/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan dengan Nomor 004/KB-PPN-

Perorangan-2018/09/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Pakta Integritas;

Edi Setio

Bukti P-7. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 April 2025;
Bukti P-9. Sofkopi Akta Pernyataan Nomor 08 tanggal 31 Maret 2018;
Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025;
Bukti P-11. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025;
Bukti P-12. Sofkopi Akta Kelahiran;
Bukti P-13. Sofkopi Surat Pengangkatan sebagai Anak Angkat;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Data Rekening;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor 2 Juni 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Bukti Tambahan;
Bukti T-8. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1449/WPJ.11/2025 tanggal 8
Juli 2025;
Bukti T-9. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1738/WPJ.11/2025 tanggal 5
Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00294/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00034/207/18/614/23

Edi Setio

tanggal 25 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan
Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 010/SB-ES/09/2024 tanggal 23 September 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:69.012.9741.554.622.4961.485.609.522
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.485.609.522

Edi Setio

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang pokok permasalahan utama dalam sengketa ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak November 2018, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan menimbulkan nilai sengketa sebesar Rp1.485.609.522. Koreksi ini muncul karena Terbanding menetapkan DPP sebesar Rp1.554.622.496, sementara Pemohon Banding bersikeras bahwa DPP yang benar hanya Rp69.012.974. Inti dari perselisihan ini terletak pada asal-usul dan kepemilikan dana yang masuk ke rekening bank atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi DPP PPN ini pada hasil pengujian atas arus kas masuk (mutasi kredit) atau saldo uang masuk penjualan pada rekening-rekening yang terdaftar atas nama Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018. Data ini diperoleh dari data AEOI (pertukaran data dengan pihak ketiga) dan hasil dari Permintaan IBK (konfirmasi ke bank). Terbanding berpendapat bahwa arus kas masuk ini merepresentasikan tambahan peredaran usaha berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), mengingat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan eceran alat dan perlengkapan pemadam kebakaran. Karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 16 April 2015, maka penyerahan BKP tersebut wajib dikenakan PPN yang harus dipungut sendiri, dan Terbanding berhak menetapkan jumlah pajak yang terutang karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan atas PPN yang terutang tersebut;

Edi Setio

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan utama bahwa rekening-rekening bank yang menjadi sumber koreksi tersebut bukan merupakan milik Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening tersebut secara hakikat adalah milik Lioe Tjubianto, dan Pemohon Banding hanya diminta untuk membukanya karena yang bersangkutan sudah tua/sepuh dan Pemohon Banding yang lebih sering di lapangan. Untuk membuktikan dalil nominee atau perwakilan ini, Pemohon Banding mengajukan Akta Pernyataan Kepemilikan Rekening tertanggal 31 Maret 2018, yang menyatakan bahwa rekening-rekening yang menjadi sengketa tidak dimiliki secara hak ekonomi oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menyertakan bukti Akta Kelahiran dan dokumen Pengangkatan Anak untuk menjelaskan hubungannya dengan Lioe Tjubianto. Pokok sengketa PPN ini, yang berasal dari mutasi kredit, memiliki sumber rekening yang sama dengan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) Final yang juga dibantah Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sengketa ini juga mencakup permsalahan pembuktian, di mana Terbanding meragukan iktikad baik Pemohon Banding karena Akta Pernyataan Kepemilikan Rekening tersebut tidak pernah dilampirkan atau ditunjukkan secara maksimal selama proses pemeriksaan maupun keberatan, meskipun sudah didalilkan. Terbanding berpendapat bahwa bukti baru yang tidak diserahkan pada proses sebelumnya tidak layak dipertimbangkan, dan Pemohon Banding dianggap tidak mampu membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak benar. Dengan demikian, inti sengketa adalah penentuan faktual apakah uang masuk yang tercatat di rekening formal Pemohon Banding merupakan peredaran usaha Pemohon Banding yang terutang PPN, ataukah uang tersebut secara substansi milik pihak ketiga;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.485.609.522 merupakan sengketa pembuktian;

Edi Setio

Menimbang bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP

PPN untuk Masa Pajak November 2018 telah didasarkan pada bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Terbanding telah secara tepat menggunakan data arus kas masuk pada rekening bank yang secara formal dan legal terdaftar atas nama Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila terdapat data yang menunjukkan kewajiban perpajakan belum dipenuhi secara benar. Dengan demikian, data perbankan yang diperoleh melalui mekanisme yang sah merupakan dasar yang valid untuk menetapkan adanya penyerahan BKP yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa beban pembuktian untuk menyangkal temuan Terbanding sepenuhnya berada pada Pemohon Banding. Meskipun Pemohon Banding mengajukan Akta Pernyataan Kepemilikan Rekening sebagai bukti bahwa rekening tersebut adalah milik pihak lain (nominee), Pengadilan Pajak menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan kewajiban perpajakan yang melekat secara formal pada Pemohon Banding. Akta tersebut pada hakikatnya merupakan perjanjian perdata antara dua pihak yang tidak dapat secara langsung menegasikan kewajiban hukum publik, yaitu kewajiban perpajakan. Pemohon Banding, sebagai pihak yang namanya tercatat secara sah pada rekening bank, memegang tanggung jawab utama di mata hukum perpajakan atas seluruh transaksi yang terjadi di dalamnya, kecuali jika Pemohon Banding mampu membuktikan sebaliknya dengan rangkaian bukti yang tidak terbantahkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga menyoroti kelemahan argumentasi Pemohon Banding yang tidak dapat memberikan penjelasan yang logis dan dapat diterima mengenai alasan fundamental penggunaan namanya untuk kepentingan pihak lain. Dalil bahwa pemilik rekening yang sebenarnya sudah tua tidak serta merta menjadi justifikasi untuk melakukan

Edi Setio

praktik nominee yang berisiko tinggi dan mengaburkan jejak transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selain itu, yang lebih penting adalah Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa aliran uang kas masuk yang menjadi objek sengketa merupakan penghasilan yang telah dilaporkan dan dikenakan pajaknya oleh pihak yang diakui sebagai pemilik sebenarnya. Tanpa adanya bukti lapor SPT atau bukti pembayaran pajak dari pihak lain tersebut, dalil Pemohon Banding hanya bersifat pengalihan tanggung jawab tanpa penyelesaian kewajiban, yang berpotensi menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa argumentasi dan bukti yang diajukan oleh Terbanding lebih meyakinkan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktian untuk membatalkan temuan Terbanding. Oleh karena itu, koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Edi Setio

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Edi Setio

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00034/207/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023, atas nama Edi Setio, NPWP 67.497.059.5-614.001, beralamat di Jalan Bubutan Nomor 47 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174, (edisetio.001@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Edi Setio

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Edi Setio

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.