Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-008410.13/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Softwareag Indonesia Operations, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008410.13/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Softwareag Indonesia Operations mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak September 2021
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 26 Terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008410.13/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Softwareag Indonesia Operations
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00047/204/21/069/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
11 Desember 2025