Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-008464.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008464.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008464.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000,

beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2607/SKK/SMI-PUR/II/2026 tanggal 02 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-706/BC/BC.06/2026 tanggal 6 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 46/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1566/PUR/IMP- SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00975/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk-17.185.00017.185.000-
2. Cukai----
3. PPN18.902.74420.793.0181.890.274-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 224.296.0754.725.675429.600-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran19.504.874-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511575/SMI PUR/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda

‑

menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN18.902.744
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 224.296.075
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk-17.185.00017.185.000-
2. Cukai----
3. PPN18.902.74420.793.0181.890.274-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 224.296.0754.725.675429.600-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran19.504.874-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1566/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Minggu tanggal 21 September 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1566/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Oktober 2025, sehingga diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp19.504.874,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640250501731288 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 8D14343S921D64UO (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan

formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Latar Belakang Penerbitan KEP-01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli

2025

a. bahwa pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 141087 tanggal 02 Mei 2025

2. Jenis Barang: X65405 QSFP28, 100GbE, SR

3. Jumlah barang: 8 pce

4. Negara Asal: Malaysia

5. Pos Tarif: HS 8517.79.10, BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

6. Nilai Pabean (CIF) : USD10,196.59

7. Supplier: NETAPP BV C/ O NETAPP SINGAPORE

PTE LTD

b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1X65405 QSFP28,100GbE,SR8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

c. bahwa Surat Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 03 Juni 2025;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan pemohon keberatan atas penetapan klasifikasi HS Code yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:

1. Surat Pengajuan keberatan tanggal 03 Juni 2025;

2. Tanda terima permohonan keberatan 03188/KBT.01/2025 tanggal 03 Juni 2025;

3. Fotokopi SPTNP nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025;

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing nomor 640250501731288, NTPN nomor 8D14343S921D64UO tanggal 05 Mei 2025;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025;

b) Fotokopi AWB nomor 7207049430 tanggal 28 April 2025;

c) Fotokopi Commercial Invoice nomor 760024391_2752 tanggal 30 April 2025;

d) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SYNNEX METRODATA INDONESIA nomor 59 tanggal 08 Desember 2023;

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp19.504.874,00 (sembilan belas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);

g. bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025, diketahui barang impor Pos 1 diberitahukan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1X65405 QSFP28, 100GbE, SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

h. bahwa berdasarkan Technical Datasheet barang QSFP-100G-SR4, diketahui informasi sebagai berikut:

i. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://atgbics.com/products/x65405-netapp-compatible-transceiver- qsfp28-100gbase-sr4-850nm-mmf-100m-mpo-dom, diketahui informasi sebagai berikut:

ATGBICS NetApp® Compatible X65405 QSFP28 100GBase-SR4 form factor network transceiver supports a distance of up to 100m over multi- mode fibre (MMF) using a wavelength of 850nm via an MPO-12 connector. This product operates within a commercial temperature range. Digital optical monitoring (DOM) support is also present enabling real-time monitoring of the parameters of the fibre optic transceiver.

j. bahwa berdasarkan laman internet https://www.antaira.com/What-is-an- SFP-Module-and-What-is-it-Used-

for?srsltid=AfmBOooQSbCtdEHLlsR9cLsBpOAyZFPrwJ0c_WQltAX3W -oBmQAGyv4_, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP module refers to a small form-factor pluggable transceiver that can be used in place of a fixed interface, such as a modular connector in an Ethernet switch. Using an SFP offers many advantages over fixed interfaces for data communication and telecommunication networks. WHAT IS AN SFP MODULE?

Also known as a mini gigabit interface converter, a small form-factor pluggable module is a hot-swappable device with both a transmitting and receiving side. It can be plugged directly into the physical port of a networking device. It can realize electrical and optical signal conversion to extend the original link distance. Because it accepts both optical and copper cables, it is widely supported by several different networking devices.

WHAT SFP MODULES ARE USED FOR?

An SFP module is used to interconnect fiber cables to network switches and other communication devices, such as industrial Ethernet switches and media converters. The hot-swappable device allows the user to equip an interface port with any suitable type of transceiver, which is often necessary for fiber optic connections.

SFP modules support several different communication standards, such as gigabit ethernet, synchronous digital hierarchy, synchronous optical

networking, and fiber channel. In most cases, SFP devices are used in 1G network transmission over both short and long distances, depending on the classification standard.

k. bahwa berdasarkanlaman internet https://www.gbic-shop.de/SFP- or-SFP-wich-one-should-be-in-use_1, diketahui blok diagram dari SFP/SFP+ sebagai berikut:

l. bahwa berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan SFP merupakan alat untuk konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking);

m. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 diidentifikasikan sebagai Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic);

n. bahwa HS 8517.79.10 merupakan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router, sedangkan perangkat berupa X65405 QSFP28,100GbE,SR merupakan Modul SFP, yaitu alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic), sehingga penggunaan HS 8517.79.10 untuk barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 adalah tidak tepat;

o. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Keuangan Republik

Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 1:

Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”

b. Berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi

barang dalam subpos dari suatu pos harusditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan diatas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

2. Explanatory Notes 2022 2022 halaman XVI-8517-5.

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks”.

Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network includes inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) dan Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors.

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro- optical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information).

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.”

3. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan

elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

8517.62.49- - - - lain lain.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

p. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1X65405 QSFP28, 100GbE, SR8517.62.49 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

q. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1X65405 QSFP28, 100GbE, SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

r. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf q, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan PT SYNNEX METRODATA INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada 141087 tanggal 02 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1X65405 QSFP28, 100GbE, SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk: Rp.17.185.000,00

PPN: Rp.1.890.274,00

PPh Pasal 22: Rp.429.600,00 (+)

Total: Rp.19.504.874,00

(sembilan belas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pos 1 PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 adalah modul transceiver.

Dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver

Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switchEthernet; dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

Dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karena modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10;

Alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Bea Cukai dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver:

Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan :

- Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka penggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat;

- Sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan : Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 POS 8517.79.telah secara spesifik disebutkan :

• 8517

Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28;

- Bagian :

• 851779

- - Lain-lain

• 85177910

- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router

Sedangkan HS 8517.62.49 adalah

• 851762

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

• 85176249

- - - - Lain-lain

Dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain.

Dasar Permohonan Banding:

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada

barang untuk pos barang 1 kedalam HS 8517.79.10, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

3. Penggunaan HS 8517.79.10 ini juga sudah sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak, diantaranya Keputusan Nomor PUT- 014277.45/2022/PP/M.IXA Tahun 2024 halaman 22 - 23 seperti Pemohon Banding kutip di bawah ini :

“bahwa berkaitan dengan SFP atau small form-factor pluggable, barang ini merupakan bagian/part dari suatu unit kendali dalam ADP System (heading 8517). Barang a quo digunakan dengan dipasangkan dengan unit kendali tersebut. Berkaitan dengan part/bagian dari unit kendali pada ADP;

bahwa catatan nomor 2 dari Bagian XVI, mengatur sebagai berikut: In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84. 79 or heading 85.43J, or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, a re classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (IJ above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). (B) Parts of the machinery of headings 84.25 to 84.30 (heading 84.31). (C) Parts of the textile machines of headings 84.44 to 84.47 (heading 84.48).

(D) Parts of the machines of headings 84.56 to 84.65 (heading 84.66). (E) Parts of the office machines of headings 84. 70 to 84. 72 (heading

84. 73).

(F) Parts of the machines of heading 85.01 or 85.02 (heading 85.03). (G) Parts of apparatus of headings 85.19 or 85.21 (heading 85.22). (H) Parts of apparatus of headings 85.25 to 85.28 (heading 85.29). (I) Parts of apparatus of heading 85.35, 85.36 or 85.37 (heading 85.38)

The above rules do not apply to parts which in themselves constitute an article covered by a heading of this Section ( other than headings

84. 87 and 85.48); these are in all cases classified;

bahwa bersesuaian dengan catatan di atas, Explanatory Notes 2022 halaman XVl-8517-5 memberikan penjelasan mengenai heading 8517, sebagai berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka barang yang merupakan bagian dari barang pada heading 8517 harus diklasifikasikan dalam pos 8517, yaitu sebagai bagian atau parts; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa maka sesuai dengan uraian dalam sub pos:

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan pad a pos tarif 8517. 79.10. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang lmpor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor, pos tarif dimaksud dikenakan bea masuk sebesar 0%;”;

4. Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Modul transceiver adalah merupakan bagian dari Pos 8517, dimana bagian dari pos 8517 ini sudah diatur secara spesifik dalam HS

8517.79.10 atau 8517.79.99, dengan demikian penggunaan HS yang digunakan pemohon sudah tepat;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 untuk Pos 1 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.79.10 dengan tarif BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP-01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025 adalah tidak tepat;

Selanjutnya Pemohon Banding demi keadilan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp19.504.874,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikandimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00975/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 1566/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 telah tepat;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah;

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 141087 tanggal 02 Mei 2025

b. Jenis barang: X65405 QSFP28,100GbE,SR

c. Jumlah barang: 8 pce

d. Negara Asal: Malaysia

e. Pos Tarif: HS 8517.79.10, BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

f. Nilai Pabean (CIF): USD10.196,59

g. Supplier: NETAPP BV C/ O NETAPP SINGAPORE

PTE LTD

3. Berdasarkan SPTNP Nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini :

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan Keberatan
1X65405 QSFP28,100GbE,S R8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai

Pabean nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan tagihan sebesar Rp19.504.874,00 (sembilan belas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda TerimaBerkasPermohonanKeberatanNomorAgenda 03188/KBT.01/2025 tanggal 03 Juni 2025;

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding nomor KEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025;

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan surat nomor 1566/PUR/IMP- SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus

didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan Keberatan
1X65405 QSFP28,100GbE,S R8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian atas identifikasi

1. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 007546/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 sebagai berikut:

2. Bahwa berdasarkan Technical Datasheet barang QSFP-100G-SR4, diketahui informasi sebagai berikut:

3. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://atgbics.com/products/x65405-netapp-compatible-transceiver- qsfp28-100gbase-sr4-850nm-mmf-100m-mpo-dom, diketahui informasi sebagai berikut:

ATGBICS NetApp® Compatible X65405 QSFP28 100GBase-SR4 form factor network transceiver supports a distance of up to 100m over multi-

mode fibre (MMF) using a wavelength of 850nm via an MPO-12 connector. This product operates within a commercial temperature range. Digital optical monitoring (DOM) support is also present enabling real-time monitoring of the parameters of the fibre optic transceiver.

4. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.antaira.com/What-is-an- SFP-Module-and-What-is-it-Used- for?srsltid=AfmBOooQSbCtdEHLlsR9cLsBpOAyZFPrwJ0c_WQltAX3W- oBmQAGyv4_, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP module refers to a small form-factor pluggable transceiver that can be used in place of a fixed interface, such as a modular connector in an Ethernet switch. Using an SFP offers many advantages over fixed interfaces for data communication and telecommunication networks. WHAT IS AN SFP MODULE?

Also known as a mini gigabit interface converter, a small form-factor pluggable module is a hot- swappable device with both a transmitting and receiving side. It can be plugged directly into the physical port of a networking device. It can realize electrical and optical signal conversion to extend the original link distance. Because it accepts both optical and copper cables, it is widely supported by several different networking devices. WHAT SFP MODULES ARE USED FOR?

An SFP module is used to interconnect fiber cables to network switches and other communication devices, such as industrial Ethernet switches and media converters. The hot- swappable device allows the user to equip an interface port with any suitable type of transceiver, which is often necessary for fiber optic connections.

SFP modules support several different communication standards, such as gigabit ethernet, synchronous digital hierarchy, synchronous optical networking, and fiber channel. In most cases, SFP devices are used in 1G network transmission over both short and long distances, depending on the classification standard.

5. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.gbic- shop.de/SFP-or-SFP- wich-one-should-be-in-use_1, diketahui blok

diagram dari SFP/SFP+ sebagai berikut:

6. Bahwa berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan SFP merupakan alat

untuk konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking);

7. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 diidentifikasikan sebagai Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic);

Penelitian Klasifikasi

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-

22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

3. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, dimana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.79.10 Dan 8517.62.4X

4. SFP/Transceiver adalah transmitter dan receiver sekaligus juga optical converter, berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik; konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya atau dengan kata lain memiliki fungsinya tersendiri, maka tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8517.79.10;

5. Mengacu pada Catatan Pos 8517 (G) Other Communication Apparatus dengan halaman EN XVI-8517-5, barang sengketa in casu berupa SFP (transceiver) disebutkan termasuk di dalam grup yang merupakan aparatus untuk carrier-current line systems or for digital line systems (8517.62.4X);

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.4X

1. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

2. Bahwa berdasarkan identifikasi, diketahui barang impor a quo adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa transmitter dan receiver sekaligus juga optical converter harus diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.4X;

3. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan

struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

4. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

6. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu;

2. Barang impor a quo Pos 1 berupa Modul SFP memiliki fungsinya tersendiri dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga termasuk kategori aparatus pembawa

gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga barang impor tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.79.10;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

F. Permohonan/Saran

Bahwa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei

2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025 beserta softcopy

Dokumen Pendukung;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 2511575/SMI PUR/VI/2025 tanggal

03 Juni 2025;

‑

Bukti P-5. Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Lie Heng;

Bukti P-6. Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-7. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 2607/SKK/SMI-PUR/II/2026

tanggal 02 Februari 2026 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-8. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

8D14343S921D64UO tanggal 05 Mei 2025 sebesar Rp19.504.874,00; Bukti P-11. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-01477/II/2026 tanggal 03 Februari 2026;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 33 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris

di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Certificate of Insurance;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Airway Bill;

Bukti P-16. Softcopy Datasheet ATGBICS X65405 NetApp Compatible Transceiver

QSFP28 100GBase-SR4 (850nm, MMF, 100m, MPO, DOM);

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Nomor

02/CBM-SMI/KEP-01477/IV/2026 tanggal 14 April 2026;

Bukti P-18. Softcopy MINISTERIAL DECLARATION ON TRADE IN

INFORMATION TECHNOLOGY PRODUCT;

Bukti P-19. Softcopy Pernyataan Penutupan (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/KEP-01477/V/2026 tanggal 12 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 007546/KPU.3/2025;

Bukti T-2 Softcopy Tanggapan Nomor S-0645/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 14

April 2026;

Bukti T-3 Softcopy Closing Statement Nomor S-0856/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal

13 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1566/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan)HS 8517.79.10 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,Perbedaan identifikasi dan klasifikasi barang

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.504.874,00 (sembilan belas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa tarif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan alasan:

1) barang a quo merupakan SFP sebagai alat untuk konversi, transmisi, dan penerimaan sinyal (listrik ke optik dan sebaliknya) dalam jaringan kecepatan tinggi. Karena memiliki fungsi teknis sendiri, barang ini dianggap sebagai aparatus, bukan sekadar bagian. Modul SFP ini dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), tetapi juga bisa terhubung ke router, gateway, firewall, dan switch lainnya;

2) Berdasarkan catatan EN, pos 8517 mencakup aparatus untuk transmisi atau penerimaan data, termasuk konverter elektro-optik. Barang sengketa dianggap termasuk dalam grup aparatus komunikasi lainnya;

3) Ketentuan KUMHS 1 dan 6: Secara hukum, klasifikasi ditentukan oleh uraian pos dan catatan bagian/bab. Barang tersebut lebih tepat masuk ke subpos 8517.62.49 sebagai mesin untuk penerimaan, konversi, dan transmisi data lainnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo merupakan Bagian (Part): yaitu SFP (Small Form-factor Pluggable) sebagai modul tambahan atau bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik dan sebaliknya. Perangkat ini tidak dapat berfungsi tanpa terhubung dengan mesin induk (motherboard) seperti switch atau router. Oleh karena itu, lebih tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari unit kendali atau adaptor.

2) Berdasarkan KUMHS 3(a), klasifikasi harus dipilih pada pos yang memberikan uraian paling spesifik, yaitu HS 8517.79.10 lebih spesifik untuk "bagian" daripada pos umum "lain-lain";

3) Pemohon mengklaim telah mendapatkan putusan pengadilan terdahulu yang menyetujui klasifikasi serupa untuk barang sejenis;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor Kep-01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025. Perbedaan pendapat terletak pada apakah barang tersebut dianggap sebagai "bagian" (parts) dari sebuah perangkat atau merupakan "aparatus" yang melakukan fungsi konversi dan transmisi sinyal secara teknis. Akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
1X65405 QSFP28,100GbE,SR8517.79.10 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

a. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

b. pengakuan para pihak dalam persidangan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Identifikasi Barang

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 141087 tanggal 02 Mei 2025, diketahui pengirim/ penjual: NETAPP BV C/ O NETAPP SINGAPORE PTE LTD dengan barang yang disengketakan: X65405 QSFP28,100GbE,SR pos 1 diberitahukan pada pos HS 8517.79.10 dengan BM 0%;

2) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Pos 1:

ATGBICS NetApp® Compatible X65405 QSFP28 100GBase-SR4 form factor network transceiver supports a distance of up to 100m over multi-mode fibre (MMF) using a wavelength of 850nm via an MPO- 12 connector. This product operates within a commercial temperature range. Digital optical monitoring (DOM) support is also present enabling real-time monitoring of the parameters of the fibre optic transceiver…dst

3) Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable) merupakan

transceiver kecil yang dihubungkan ke port

SFP dari sakelar jaringan dan terhubung

ke kabel serat optik Fibre Channel dan

Gigabit Ethernet (GbE) di ujung lainnya.

Menggantikan transceiver GBIC, modul

SFP juga disebut "mini-GBIC" karena

ukurannya yang lebih kecil. Dengan SFP mengubah sinyal listrik serial memilih modul SFP yang sesuai, port listrik menjadi sinyal optik serial dan yang sama pada sakelar dapat terhubung sebaliknya. Modul SFP dapat ditukar ke serat dengan panjang gelombang dan panas dan berisi ID dan informasi jenis yang berbeda (multimode atau sistem untuk sakelar.

singlemode). Jika serat ditingkatkan,

modul SFP diganti.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.:

SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

4) Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 141087 tanggal 02 Mei 2025, Pos 1 diidentifikasi sebagai SFP Transceiver

merupakan bagian dari Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch;

B. Klasifikasi Barang

5) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

6) Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 141087 tanggal 02 Mei 2025, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

7) bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

8) bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus

ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

9) bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu sebagai bagian dari Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada

- catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan

bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

II. Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84

atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

III. Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau

terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama- sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

IV. Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09,

84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 maka SFP Transceiver module, yang merupakan suatu bagian dari router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurut
Pemohon BandingTerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
ITarif
1X65405 QSFP28,100GbE,SRHS 8517.79.10 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.79.10 BM 0%
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 141087 tanggal 02 Mei 2025 pada pos 1 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01477/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008129/KPU.3/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 141087 tanggal 02 Mei 2025 pada pos 1 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.