Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-008465.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008465.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025,, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008465.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di Gedung APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2589/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

4. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-59/BC/BC.06/2026 tanggal 14 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-2/PP/BR/2026 tanggal 06 Januari 2026 juncto PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1567/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00925/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPh Impor 3. PPN Impor0 2.349.950 10.339.8899.400.000 2.584.950 11.373.8789.400.000 235.000 1.033.989
Jumlah Kekurangan Pembayaran10.668.989

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511396/SMI-PUR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi sebesar Rp10.668.989,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1567/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 21 September 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1567/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025, diterima Pemohon Banding tanggal 25 Juli 2025; Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada 093757 tanggal 19 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1MX95-HW MERAKI MX95 ROUTER/SECURITY APPLIANCE8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

B. Nilai Sengketa

bahwa hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk : Rp 9.400.000,00

PPN: Rp 1.033.989,00

PPh: Rp 235.000,00 (+)

Total: Rp10.668.989,00

C. Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor POS 1 PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 adalah Router/Security Appliance;

a. bahwa barang sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah Gateway/Security Appliance di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di Pasal 2 dan 3 disebutkan:

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

bahwa sesuai Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 18 ini ada diatur mengenai unit gateway seperti di bawah ini:

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan:

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. Pemeriksa tanda kesesuaian;dan

b. Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Secur ity Appliance105249/SDPPI/2024

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini;

bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softSwitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

PT Synnex Metrodata Indonesia

d. bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, di mana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung”;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

bahwa di dalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf disebutkan “Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor pada Pos 1 berupa MX95-HW Meraki MX95 Router/Security Appliance pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa peralatan network security (security appliance) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan, mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan masuk atau keluar dari jaringan, bekerja dengan cara menganalisa lalu lintas data pada suatu jaringan berdasarkan aturan tertentu yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;.”

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) di mana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis, sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP;

bahwa unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat;

bahwa perangkat Security Appliance/Gayeway, dipasang di bawah Modem ISP/Router ISP dan di atas Core-Switch (L3)/Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV, printer, dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. Jadi, kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut.Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dll selain dari ADP;

bahwa dengan alasan di atas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

bahwa demikian juga dengan Firewall router, sebagaimana Pemohon uraikan fungsinya di atas dapat mengatur kebijakan keamanan yang membatasi akses jaringan, memblokir serangan jaringan, dan mengamankan lalu lintas data dalam sebuah jaringan. Fungsi Pengaturan di sini tidak terlepas dari yang diatur yaitu perangkat ADP, jadi Gateway/Firewall/Router ini sudah tepat dimasukkan dalam pos 85176243;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1 di mana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Catatan Bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut: “(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”;

bahwa dalam hal ini perangkat Switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasfikasi atas perangkat Switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

bahwa dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa Switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi Catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 ----Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan

router;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) Separately Presented Units

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

PT Synnex Metrodata Indonesia

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter. bahwa di dalam Catatan Penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam Catatan 6 (C) atas Bab 84;

bahwa perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

bahwa sudah jelas perangkat Switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam Bab 84;

bahwa sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3.(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch ini adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router; bahwa Catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, di mana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

bahwa penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch dan Firewall masuk dalam HS 8517.62.21;

Dasar Permohonan Banding :

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan di bawah ini:

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos 1 ke dalam HS 8517.62.43, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49.

2. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai

PT Synnex Metrodata Indonesia

Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

b) Explanatory notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

bahwa dengan demikian Perangkat Control/ Unit Pengendali dan adaptor unit itu diatur dalam 2 pos tarif:

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) diatur dalam Pos 8517 dengan HS code 8517.62.43;

bahwa sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan Catatan Pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan ke dalam HS 8517.62.43. Argumen yang Terbanding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui motherboard adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat ini memiliki perbedaan seperti Pemohon Banding rangkumkan di bawah ini :

bahwa berikut perbedaan kedua HS tersebut:

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul;

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board;

PT Synnex Metrodata Indonesia

- Dipasangkan pada personal computer;

- Perangkat tersebut hanyalah berupa card dan sejenisnya yang menempel di mother board;

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu;

- Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubungsaja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion;

8471.80 - 6. Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising

essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

bahwa dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan/dipergunakna pada jaringan komputer

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan.

bahwa melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan ke dalam HS. 8517.62.49;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

PT Synnex Metrodata Indonesia

3. bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Catatan Bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

bahwa dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

4. bahwa Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas Catatan Pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

bahwa dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari Pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi Catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) Separately Presented Units

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals)

which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

bahwa di dalam Catatan Penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 5 (C) atas Bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan

PT Synnex Metrodata Indonesia

atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

bahwa sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam Catatan 6 (D) dalam Bab 84;

5. bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu di dalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router;

6. bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di mana di dalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan ke dalam kode HS 8517.62.21 (yang dalam BTKI 2022 diubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

PT Synnex Metrodata Indonesia

HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan:

1. bahwa bertentangan dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Di dalam Permenkominfo ini dengan jelas switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan ke dalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Ethernet Switch (sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

bahwa dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian didapatkan/terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini;

2. Menyalahi kepada BTKI 2022.

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022;

bahwa dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat;

PT Synnex Metrodata Indonesia

3. bahwa bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk barang Gateway & switch di antaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakTanggal PutStatus Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT- 002076.45/2022/PP/M.VIIB TAHUN 202319-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/M.IXB TAHUN 202325-Jan-23
6KEP-223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202325-Jan-23
7KEP-355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 20232-Feb-23
9KEP-357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 20232-Feb-23
10KEP-699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202302-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202308-Feb-23
14KEP-580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 20238-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202328-Feb-23
17KEP-432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 20232-Mar-23
18KEP-328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/M.IXB TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23

PT Synnex Metrodata Indonesia

PUT-005727.45/2022/PP/M.IXA29 MeiMengabulkan

24 KEP-1236/KPU.3/2022

TAHUN 20232023Seluruhnya

25KEP-1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23
28KEP-939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326-Jun-23
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan sebagian Mengabulkan sebagian Mengabulkan Seluruhnya
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan sebagian
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023

PT Synnex Metrodata Indonesia

PUT-012803.45/2022/PP/M.IXAMengabulkan

51 KEP-3674/KPU.3/202212-Sep-23

TAHUN 2023Seluruhnya

52KEP-4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202312-Sep-23
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202312-Sep-23
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202317-Oct-23
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202325-Oct-23
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202325-Oct-23
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202330-Oct-23
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/M.IXA TAHUN 202331-Oct-23
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202331-Oct-23
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202308-Nov-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/M.IXB TAHUN 202308-Nov-23
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya

PT Synnex Metrodata Indonesia

4. bahwa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dengan membatalkan keputusan Pengadilan Pajak yang memasukkan unit gateway ini ke dalam HS 8517.62.49, dengan menetapkan ke dalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2023 dimasukkan ke dalam HS 8517.62.43, di antaranya:

NONO. PUTUSAN PPSalinan PUT PKNomor PutusanStatus Putusan
Mahkamah Agung
1PUT-014170.45/2019/PPMA-4070.P/OAN/2020720/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
2PUT-014235.45/2019/PPMA-4071.P/PAN/2022722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
3PUT-014230.45/2019/PPMA-4072.P/PAN/2022723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
4PUT-005787.45/2020/PPMA-4073.P/PAN/2022740/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
5PUT-005784.45/2020/PPMA-4074.P/PAN/2022741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
6PUT-010375.45/2019/PPMA-4107.P/PAN/20223055/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN 2020
7PUT-010376.45/2019/PPMA-4460.P/PAN/2022261/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2020
8PUT-012571.45/2019/PPMA-4629.P/PAN/2022719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
9PUT-014234.45/2019/PPMA-4630.P/PAN/2022721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
10PUT-005782.45/2020/PPMA-4631.P/PAN/2022742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
11PUT-001679.45/2020/PPMA-4632.P/PAN/20221338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
12PUT-005778.45/2020/PPMA-4643.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
13PUT-005778.45/2019/PPMA-4643.P/PAN/20221331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
14PUT-001677.45/2020/PPMA-4644.T/PAN/20221337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 2021
15PUT-005783.45/2020/PPMA-4645.P/PAN/20221340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
16PUT-005780.45/2020/PPMA-4653.P/PAN/20221330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 2021
17PUT-001672.45/2020/PPMA-4654.P/PAN/2022947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
18PUT-014228.45/2019/PPMA-4746.P/PAN/2022486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
19PUT-014233.45/2020/PPMA-4747.P/PAN/2022516/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021

PT Synnex Metrodata Indonesia

20PUT-001681.45/2020/PPMA-4748.P/PAN/20222583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
21PUT-010371.45/2019/PPMA-4792,P/PAN/2022120/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN 2020
22PUT-001680.45/2020/PPMA-5200.P/PAN/20221339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
23PUT-014241.45/2019/PPMA-5201.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
24PUT-005776.45/2019/PPMA-5302.P/PAN/20221343/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
25PUT-005777.45/2020/PPMA-5311.P/PAN/20221342/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
26PUT-005790.45/2020/PPMA-5431.P/PAN/20221666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
27PUT-002597.45/2020/PPMA-5570.P/PAN/20221667/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
28PUT-001673.45/2020/PPMA-5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
29PUT-001673.45/2020/PPMA-5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
30PUT-014240.45/2019/PPMA-5572.P/PAN/20221669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 2021
31PUT-013565.45/2019/PPMA-6073,P/OAN/20223561/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
32PUT-010374.45/2019/PPMA-85.P/PAN/20222698/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN 2020

bahwa dengan data di atas, Pemohon berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit gateway/switch dan router adalah sudah tepat sesuai dengan fungsi dengan BTKI 2022 dan peraturan yang berlaku (lartas-nya); Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: Untuk pada Pos Barang 1 ini telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 20255 oleh Terbanding maupun Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP- 01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penetapan atas

PT Synnex Metrodata Indonesia

Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 20255 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 adalah nihil;

4. bahwa menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp10.668.989,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00925/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB: 093757 tanggal 19 Maret 2025

b.Jenis barang : MX95-HWMerakiMX95Router/Security

Appliance

c. Jumlah barang : 2 pce

d.Negara asal: Taiwan

e.Pos Tarif: 8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

f. Nilai Pabean : CIF USD5,729.55

g.Supplier: Cisco/Meraki

PT Synnex Metrodata Indonesia

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025, barang impor Pos 1 pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025, oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1MX95-HW Meraki MX95 Router/Security ApplianceHS. 8517.62.49, BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%.

3. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025 dengan tagihan sebesar Rp10.668.989,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 03118/KBT.01/2025 tanggal 30 Mei 2025;

5. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dan menguatkan penetapan Terbanding atas klasifikasi dengan pertimbangan- pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025;

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 dengan surat Nomor 1567/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

PT Synnex Metrodata Indonesia

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari

PT Synnex Metrodata Indonesia

Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah adanya penetapan klasifikasi, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp10.668.989,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);

PT Synnex Metrodata Indonesia

Penelitian atas identifikasi

2. bahwa dalam tahap Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Pemohon melampirkan salinan dokumen sebagai berikut:

3. bahwa telah dimintakan dokumen tambahan dalam Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) pada tanggal 14 April 2025, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa diketahui Pemohon telah menyampaikan dokumen terkait NPD pada tanggal 14 April 2025, sebagai berikut:

a. AWB Nomor 5336197731 tanggal 13 Maret 2025;

b. Invoice Nomor 9999279260 tanggal 11 Maret 2025;

c. Certificate Of Insurance;

d. NIB nomor 8120200852839 tanggal 23 Agustus 2018;

e. Surat Keterangan Fungsi Barang;

f. Datasheet;

PT Synnex Metrodata Indonesia

4. bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor Pos 1 pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 pada pos tarif HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 2.5% sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 006612/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025 sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

5. bahwa berdasarkan brosur barang yang dilampirkan pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

PT Synnex Metrodata Indonesia

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MX/MX_Overviews_and_Specificati ons/MX95%2F %2F105_Datasheet diperoleh informasi sebagai berikut:

Overview

The Meraki MX95/105 is an enterprise security appliance designed for distributed deployments that require remote administration across Medium branch environments. It is ideal for network administrators who demand both ease of deployment and a state-of-the-art feature set. The Meraki dashboard allows for simple and easy deployment of the MX95/105 with minimal preconfiguration in almost any location. Includes 4x dedicated WAN uplinks, 2x 10G SFP+ ports, and 2x RJ45 2.5G mGig ports. The LAN ports include 4x RJ45 1 GbE ports and 2x SFP+ 10G ports. The MX95/105 is ready for deployment in a variety of enterprise environments. MX95/105 appliances provide the following features:

PT Synnex Metrodata Indonesia

7. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/solutions/small-business/resource- center/networking/how-does-a-router-work.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

What does a router do?

Routers connect computers and other devices to the Internet. A router acts as a dispatcher, choosing the best route for your information to travel. It connects your business to the world, protects information from security threats, and can even decide which computers get priority over others.

Why do you need a router?

A router helps you connect multiple devices to the Internet, and connect the devices to each other. Also, you can use routers to create local networks of devices. These local networks are useful if you want to share files among devices or allow employees to share software tools. If you don’t have routers, your business's data won’t get directed to the right place. For example, if you'd like to print a document, you need a router to help get that document to a printer—not to another computer or a scanner.

How do modems differ from routers?

A modem connects your business to Internet access via your internet service provider (ISP). A router, on the other hand, connects many devices in a network—including modems. With a router in place, modems and other devices can transfer data from one location to another.

PT Synnex Metrodata Indonesia

What are the different types of routers? Wired routers

Wired routers usually connect directly to modems or wide-area networks (WANs) via network cables. They typically come with a port that connects to modems to communicate with the Internet.

Wireless routers

Routers can also connect wirelessly to devices that support the same wireless standards. Wireless routers can receive information from and send information to the Internet

8. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman https://act.net.id/blog/apa-itu-firewall-inspeksi-stateful-apakah- mereka-tepat-untuk-anda/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Apa itu Firewall Inspeksi Stateful? Apakah mereka tepat untuk Anda? Stateful-inspection firewall adalah jenis firewall yang melacak dan memantau status koneksi jaringan yang aktif. Firewall ini juga menganalisis lalu lintas masuk yang menuju ke jaringan, memeriksa lalu lintas potensial atau risiko data. Stateful-inspection firewall terletak di Layers 3 dan 4 dari model OSI.

Cara Kerja Pemeriksaan Stateful

Stateful-inspection firewalls—juga disebut firewall packet-filtering dinamis— mengumpulkan data tentang setiap koneksi yang mencoba masuk ke jaringan. Dari poin data ini, kumpulan profil, yang sebelumnya dibuat oleh administrator jaringan, menganggap koneksi aman atau tidak aman.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Ketika seseorang mencoba membuat koneksi ke jaringan firewall, firewall memeriksa data permintaan koneksi terhadap daftar profil dan kualitas keamanan yang dikumpulkan firewall. Jika menentukan atribut data aman, firewall akan mengizinkan koneksi; jika tidak, itu akan menolak dan membuang semua paket data yang tidak memiliki parameter yang diperlukan. Jika tidak ada entri yang cocok untuk paket data baru, paket tersebut akan menjalani pemeriksaan kebijakan khusus dan akan diizinkan jika memenuhi persyaratan.

9. bahwa berdasarkan data dan referensi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Router tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer);

- Router adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan banyak perangkat dalam satu jaringan area luas (WAN) dan mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC perangkat;

- Router tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: Komputer/laptop pengguna, Printer jaringan, Kamera CCTV/IP, Access point WiFi, Telepon IP (VoIP), Smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya;

- Router dirancang untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat jaringan, bukan hanya pengolah data otomatis, karena fungsinya adalah mengelola lalu lintas data dalam jaringan lokal agar semua perangkat bisa berkomunikasi dengan efisien dan aman;

- bahwa barang impor pada Pos 1 berupa MX95-HW Meraki MX95 Router/Security Appliance pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 merupakan perangkat jaringan yang menggabungkan fungsi router dan firewall;

PT Synnex Metrodata Indonesia

10. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor pada Pos 1 berupa MX95-HW Meraki MX95 Router/Security Appliance pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa peralatan network security (security appliance) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan, mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan masuk atau keluar dari jaringan, bekerja dengan cara menganalisa lalu lintas data pada suatu jaringan berdasarkan aturan tertentu yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Penelitian Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

1. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

3. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

4. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC:

Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢

Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢

Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan ➢

oleh negara ASEAN;

Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan ➢

klasifikasi barang;

c. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilankeputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat;

PT Synnex Metrodata Indonesia

d. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

e. bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke- 7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. bahwa trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. bahwa dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos

8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

PT Synnex Metrodata Indonesia

m. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

bahwa jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

PT Synnex Metrodata Indonesia

q. bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers

(1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

PT Synnex Metrodata Indonesia

u. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. bahwa dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

w. bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

5. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

6. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification

PT Synnex Metrodata Indonesia

expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. bahwa Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa di mana Jepang berdebat dengan

PT Synnex Metrodata Indonesia

Amerika di sidang WCO di mana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. bahwa terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO di mana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, di mana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

PT Synnex Metrodata Indonesia

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

7. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System di mana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan di mana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan

PT Synnex Metrodata Indonesia

demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, including Perangkattelepon,termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya for cellular networks or for other untuk jaringan seluler atau untuk wireless networks; other apparatus jaringan tanpa kabel lainnya; for the transmission or reception of aparatus lainnya untuk mengirimkan voice, images or other data, atau menerima suara, gambar, atau includingapparatusfor data lainnya termasuk aparatus communication in a wired or wireless untuk komunikasi dalam jaringan network (such as a local or wide area kabel atau tanpa kabel (seperti local network), other than transmission or atau wide area network), selain dari reception apparatus of heading aparat transmisi atau penerima dari 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;pos 84.43, 85.25, 85.27

atau 85.28.

8. bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI- 8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

PT Synnex Metrodata Indonesia

9. bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or transmisi atau regenerasi suara, regeneration of voice, images or other gambar atau data lainnya, termasuk data, including switching and routing aparatus switching dan routing. apparatus

10. bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

11. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

12. bahwa Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

PT Synnex Metrodata Indonesia

13. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

14. bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

15. bahwa dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

16. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

17. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

PT Synnex Metrodata Indonesia

18. bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku;

19. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada Pos 1 berupa MX95-HW Meraki MX95 Router/Security Appliance pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa peralatan network security (security appliance) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan, mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan masuk atau keluar dari jaringan, bekerja dengan cara menganalisa lalu lintas data pada suatu jaringan berdasarkan aturan tertentu yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa untuk barang impor yang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49;

PT Synnex Metrodata Indonesia

4. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan klasifikasi barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-008465.45.2025/PAN/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 2511396/SMI-PUR/V/2025 tanggal 21

Mei 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250401590691 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 3D3B9509OSGQ33D3 tanggal bayar 23 April 2025 sebesar Rp10.668.989,00;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 093757 tanggal 19

Maret 2025 beserta Billing & BPN atas PIB;

Bukti P-6 Dokumen Pelengkap Pabean (SPPB, Waybill, Invoice, Sertifikat

Perizinan Berusaha dari Kominfo, MX Series Datasheet); Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex

Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 15 Januari 2026 a.n.

Sdr. Sur Hang Aiwan;

Bukti P-9 Ministerial Declaration on Trade In Information Technology

Products - WTO 1996;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 2589/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal

15 Januari 2026, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00003 a.n. Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-11 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01487/I/2026 tanggal 18 Januari

2026 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan; Bukti P-12 Dokumen Pendukung: Commercial Invoice, Air Waybill, Brosur

Barang, Sertifikat Kominfo, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang KegiatanUsahaSertifikatAlatdan/atauPerangkat Telekomunikasi;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

006612/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti T-2. Surat Nomor S-744/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 24 April 2026

tentang Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1567/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Synnex Metrodata Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 . Jenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1).

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.668.989,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pos 1 diidentifikasikan sebagai bagian/apparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa peralatan network security (security appliance) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan, mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan masuk atau keluar dari jaringan, bekerja dengan cara menganalisa lalu lintas data pada suatu jaringan berdasarkan aturan tertentu yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Barang-barang a quo diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

1. Barang impor Pos 1 adalah sebuah Gateway/Security Appliance yang berfungsi dalam sistem pengolahan data otomatis untuk melindungi jaringan dari serangan malware, virus, dan situs berbahaya. Secara teknis, perangkat ini bertindak sebagai unit kendali yang mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC dan mengelola lalu lintas jaringan;

2. Mengacu pada KUMHS 1 dan Catatan 6 (C) Bab 84, di mana unit tersebut dianggap sebagai bagian dari sistem lengkap karena digunakan terutama dalam sistem pengolah data otomatis. Meskipun Catatan 6 (D) Bab 84 mengeluarkan perangkat komunikasi dari pos 84.71, Pemohon berargumen bahwa uraian spesifik pada HS 8517.62.43 (unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, dan router) adalah yang paling tepat;

3. Mengacu pada Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 yang memasukkan unit gateway/switch/router ke dalam HS 8517.62.21 (yang dalam BTKI 2022 berubah menjadi 8517.62.43). Pemohon juga melampirkan berbagai putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang memenangkan klasifikasi serupa di masa lalu;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan TerbandingdalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 terkait klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

NoSengketaPIBPenetapan
1.MX95-HW Meraki MX95 Router/Security ApplianceHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya data sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Identifikasi Barang

a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 diketahui pengirim: Meraki LLC., penjual: Cisco International Limited, dengan barang yang disengketakan Pos 1: MX95-HW Meraki MX95 Router/Security Appliance diberitahukan pada pos HS 8517.62.43 dengan BM 0%;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan tertulis dan datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

The Meraki MX95/105 is an enterprise

security appliance designed for

distributed deployments that require

remote administration across Medium

branch environments. It is ideal for

PT Synnex Metrodata Indonesia

network administrators who demand

both ease of deployment and a state-of-

the-art feature set. The Meraki

dashboard allows for simple and easy

deployment of the MX95/105 with

minimal preconfiguration in almost any

location…. dst

c. bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025, Pos 1 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa security appliance yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor 102047 tanggal 25 Maret 2025, sehingga berlaku sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PT Synnex Metrodata Indonesia

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untuk otherapparatusforthe mengirimkan atau menerima transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data,

PT Synnex Metrodata Indonesia

lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a local (seperti local atau wide area or wide area network), other than network), selain dari aparat transmissionorreception transmisi atau penerima dari apparatus of heading 84.43, pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.25, 85.27 or 85.28.

85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or datalainnya,termasuk other data, including switching aparatus switching dan routing: and routing apparatus:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6. (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

PT Synnex Metrodata Indonesia

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

PT Synnex Metrodata Indonesia

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan Catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

PT Synnex Metrodata Indonesia

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022; bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer;

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

PT Synnex Metrodata Indonesia

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71, dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: switch yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu pada Pos 1 sebagaimana Keputusan Terbanding pada KEP- 01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan Catatan Bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

listrik atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehinggaterminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 . Jenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1).

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 (Pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.668.989,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut: Bea MasukRp 9.400.000,00

PPN ImporRp 1.033.989,00

PPh ImporRp 235.000,00

JumlahRp10.668.989,00

PT Synnex Metrodata Indonesia

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Synnex Metrodata Indonesia

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01487/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007230/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025, atas nama PT Synnex Metrodata Indonesia, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di Gedung APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093757 tanggal 19 Maret 2025 (Pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.668.989,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Synnex Metrodata Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.