Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-008471.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Mabuchi Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-008471.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB- CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008471.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT MABUCHI INDONESIA, NPWP 01.085.008.9-408.000, beralamat di Jl Maligi VI Kawasan Industri KIIC Lot Q-4A, RT000/000, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361, yang diwakili oleh Akihiro Enomoto, jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lutvi Arifiyanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2436/PP/IKH/2025 tanggal 27 November 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 251/HRGA/XI/2025 tanggal 24 November 2025

2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-2436/PP/IKH/2025 tanggal 7 November 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 250/HRGA/XI/2025 tanggal 24 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Rosita Latief/197910202001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1668/PJ.07/2026 tanggal 22 April 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1234/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 173A/MBI/HRGA/VIII/2025 tanggal 09 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90306/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

TelahmembacaBantahanPemohonBandingNomor 238/MBI/HRGA/XI/2025 tanggal 13 November 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/

Dasar Pengenaan PajakRp17.564.719.767

2 PPh Pasal 26 yang terutangRp1.756.471.977 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp0

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta

Bersih yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a+b+c+d+e+f+g-h)Rp0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp1.756.471.977 5 Sanksi administatif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp767.226.960

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)Rp767.226.960

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp2.523.698.937 7 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/MBI/HRGA/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 173A/MBI/HRGA/VIII/2025 tanggal 09 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 173A/MBI/HRGA/VIII/2025 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 No. 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);

2. Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan No. KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025 diterima pada tanggal 5 Agustus 2025;

3. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding;

4. Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Akihiro Enomoto dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan nomor 01 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Notaris Lia Lestari Simanjuntak S.H., M.Kn.;

5. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 No. 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024, jumlah pajak kurang bayar yang terutang adalah sebesar Rp 2.523.698.937. Tidak ada pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tercantum dalam SKPKB, sehingga dalam hal ini, tidak ada pajak kurang bayar yang perlu dilunasi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00001/KEB- CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa dalam KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025, Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB No. 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767 dan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 1.756.471.977 yang menyebabkan terdapat PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp 2.523.698.937 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas seluruh koreksi yang dipertahankan Terbanding terkait koreksi:

1. DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767; dan

2. PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 1.756.471.977;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding atas koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

1. KOREKSI DPP PPH PASAL 26 SEBESAR Rp 17.564.719.767,- Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp 17.564.719.767 terkait transaksi penghapusan piutang sebagai berikut:

a) Penghapusan piutang Pemohon Banding kepada Mabuchi Corporation selaku afiliasi dari Pemohon Banding. Mabuchi Corporation adalah pemegang dan pemilik 62.000 saham (89,86%) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU- 0009221.AH.01.02.tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Pemohon Banding tanggal surat Keputusan 25 April 2018;

b) Pemohon Banding melakukan penghapusan piutang dengan mencatat sebagai Biaya Piutang Tak Tertagih – Bad Debt Expense sebesar Rp 17.564.719.767 dan melakukan Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 17.564.719.767 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

c) Piutang kepada Mabuchi Corporation dicatat Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2016 dengan bukti jurnal nomor JV17.07.0022 sebesar Rp 17.564.719.767;

d) Pemohon Banding mencatat dengan nama akun Tambahan Modal Disetor sebesar Rp 17.564.719.767 sesuai dengan Catatan Laporan Keuangan poin 21 halaman 31 dari Laporan Auditor Independen KAP Maurice Ganda Nainggolan & Rekan tanggal 28 Maret 2020;

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;

- Pasal 26 UU PPh;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Transaksi penghapusan piutang sebesar Rp 17.564.719.767 yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya terkait dengan transaksi pengungkapan harta yang dilakukan Pemohon Banding untuk pengampunan pajak (Tax Amnesty), dimana kewajiban pembayaran

“uang tebusan” sebesar Rp 1.053.883.186 atas transaksi tersebut juga telah dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

b) Latar belakang pelaporan Tax Amnesty oleh Pemohon Banding pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan dengan Kantor Pajak, dimana disepakati bahwa Pemohon Banding akan membayar uang tebusan sebesar Rp 1.053.883.186. Sejalan dengan ketentuan program pengampunan pajak, nilai harta yang harus diungkapkan untuk mendukung pembayaran uang tebusan tersebut adalah sebesar Rp 17.564.719.767, sesuai dengan angka koreksi yang kemudian digunakan oleh Terbanding dalam laporan hasil pemeriksaan; bahwa dalam diskusi dengan pihak Kantor Pajak pada saat itu, atas tambahan harta yang akan diungkapkan dalam Tax Amnesty, dicantumkan sebagai “piutang”. Oleh karena itu, dalam Surat Pernyataan Harta dalam rangka Tax Amnesty tahun 2016, nilai tersebut dilaporkan sebagai piutang kepada entitas afiliasi di luar negeri. Pelaporan ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan formal dari program Tax Amnesty dan bukan karena adanya piutang yang sesungguhnya;

c) Sehubungan dengan pelaporan piutang luar negeri sebagai bagian dari pengungkapan harta dalam program Tax Amnesty, Pemohon Banding mencatat nilai sebesar Rp 17.564.719.767 dalam laporan keuangan tahun 2016 sebagai piutang kepada afiliasi luar negeri (Mabuchi Corporation Japan). Pencatatan tersebut dilakukan dengan penjurnalan sebagai berikut:

Debit: Aktiva Lain-lain – Rp 17.564.719.767

Kredit: Tambahan Modal Disetor (Ekuitas) – Rp 17.564.719.767

bahwa pencatatan ini pada dasarnya tidak merefleksikan adanya transaksi riil, namun hanya bersifat administratif untuk formal pengungkapan harta Tax Amnesty;

d) Kemudian pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan jurnal penghapusan piutang atas pencatatan tersebut di atas, untuk mencerminkan fakta bahwa tidak ada piutang nyata yang dimiliki Pemohon Banding terhadap Mabuchi Corporation. Jurnal pencatatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Debit : Beban Penghapusan Piutang – Rp 17.564.719.767

Kredit: Aktiva Lain-lain – Rp 17.564.719.767

bahwa dengan demikian, jurnal akhir atas seluruh transaksi terkait Tax Amnesty menjadi:

Debit: Beban Penghapusan Piutang – Rp 17.564.719.767 Kredit: Tambahan Modal Disetor (Ekuitas) – Rp 17.564.719.767 bahwa jurnal ini hanya merepresentasikan pembatalan atas pencatatan semula yang bersifat formal, tanpa menimbulkan penghasilan atau pengalihan manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi;

e) Baik pencatatan piutang pada tahun 2016 maupun penghapusan piutang pada tahun 2019 dilakukan semata-mata dalam rangka administrasi pelaporan Tax Amnesty. Secara substansi, tidak terdapat piutang luar negeri yang benar-benar dimiliki oleh Pemohon Banding terhadap Mabuchi Corporation. Dengan demikian, tidak pernah ada pula penghapusan piutang secara nyata yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi pihak luar negeri sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

f) Fakta bahwa tidak terdapat piutang riil tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Mabuchi Corporation melalui Surat Konfirmasi tertanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Tetsuya Enomoto selaku Manager Keuangan. Dalam surat tersebut dinyatakan secara tegas bahwa:

“Mabuchi Corporation Japan tidak memiliki utang kepada PT Mabuchi Indonesia di tahun 2016, dan juga tidak menerima penghapusan utang

apapun dari PT Mabuchi Indonesia di tahun 2019 terkait hal tersebut.” yang dapat dilihat sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, baik secara formal maupun substansi, tidak ada objek pajak yang timbul karena tidak terjadi realisasi keuntungan atau pembebasan utang oleh pihak afiliasi luar negeri;

g) Sebagai bahan pertimbangan bagi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah menanggung konsekuensi perpajakan yang signifikan sehubungan dengan pelaporan nilai harta sebesar Rp 17.564.719.767 dalam program Tax Amnesty, sebagai berikut:

● Melakukan pembayaran uang tebusan Tax Amnesty sebesar Rp

1.053.883.186, yang telah disetorkan ke kas negara;

● Pada tahun 2019, Pemohon Banding juga telah melakukan

koreksi fiskal atas beban penghapusan piutang tersebut dalam pelaporan SPT PPh Badan, yang berdampak pada kenaikan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 17.564.719.767 (Objek PPh Badan 25%);

● Kemudian, atas transaksi yang sama, Pemohon Banding kembali

dikenai koreksi objek PPh Pasal 26 (termasuk sanksi) sebesar Rp 2.523.698.937 berdasarkan SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, atas objek yang sama, Pemohon Banding telah dikenakan beban pajak lebih dari satu kali, yang mengakibatkan terjadinya pemajakan berganda. Dalam konteks ini, implikasi perpajakan yang timbul semata-mata berasal dari pencatatan administratif atas harta dalam program Tax Amnesty yang dilaporkan sebagai piutang. Akibatnya, Pemohon Banding menanggung konsekuensi perpajakan sebanyak tiga kali, yaitu: (1) pembayaran uang tebusan Tax Amnesty, (2) koreksi fiskal atas penghapusan piutang dalam SPT PPh Badan, dan (3) pengenaan PPh Pasal 26 beserta sanksinya. Kondisi ini bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem perpajakan nasional;

h) Sehubungan dengan kesalahan administratif dalam pengklasifikasian pengungkapan harta sebagai “piutang luar negeri”, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa hal tersebut semata-mata merupakan bentuk kompromi administratif berdasarkan diskusi dengan Terbanding saat pelaporan Tax Amnesty. Oleh karena itu, dalam menilai koreksi ini, Terbanding semestinya menerapkan asas substance over form, di mana substansi lebih diutamakan daripada bentuk formal pencatatan;

bahwa faktanya, tidak pernah ada piutang yang secara nyata dimiliki oleh Pemohon Banding terhadap Mabuchi Corporation. Dengan demikian, tidak ada transaksi penghapusan piutang, dan tidak ada pula penghasilan yang diperoleh pihak afiliasi luar negeri;

i) Terkait dengan fakta yang sebenarnya bahwa tidak ada piutang luar negeri di tahun 2016 dan penghapusan piutang kepada Mabuchi Corporation di tahun 2019, pihak auditor laporan keuangan juga memiliki pandangan yang sama dimana secara substansi,

pengungkapan harta dalam Tax Amnesty pada dasarnya bukan merupakan “piutang luar negeri”. Atas dasar tersebut, pihak auditor laporan keuangan telah setuju untuk melakukan restatement atas laporan keuangan audit;

bahwa adapun pertimbangan auditor dalam melakukan restatement laporan keuangan audit adalah sebagai berikut:

1) Pencatatan piutang pada tahun 2016 maupun penghapusan piutang pada tahun 2019 dalam laporan keuangan audit sebelumnya, dilakukan semata-mata dalam rangka administrasi pelaporan Tax Amnesty;

2) Faktanya, tidak ada piutang kepada Mabuchi Corporation di tahun 2016, begitu juga tidak ada penghapusan piutang kepada Mabuchi Corporation di tahun 2019;

3) Isu administratif pengungkapan harta dalam Tax Amnesty sebagai piutang menimbulkan implikasi perpajakan yang seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding;

j) Selanjutnya, terlepas dari argumentasi substansi di atas, apabila Terbanding tetap berpandangan bahwa telah terjadi penghapusan piutang dan timbul penghasilan bagi Mabuchi Corporation (selaku pihak afiliasi luar negeri), maka perlu diperhatikan bahwa:

● Lawan transaksi dalam hal ini adalah Mabuchi Corporation, yang

merupakan subjek pajak luar negeri dari Jepang;

● Maka dari itu, ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak

Berganda (P3B) Indonesia–Jepang seharusnya diterapkan dalam menentukan hak pemajakan atas penghasilan tersebut;

k) Berdasarkan Pasal 1 P3B Indonesia–Jepang, dinyatakan bahwa ketentuan dalam perjanjian tersebut berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan residen dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Certificate of Residence (SKD) dari Mabuchi Corporation yang menunjukkan bahwa entitas tersebut merupakan residen pajak Jepang;

bahwa dengan adanya SKD tersebut, maka syarat substantif untuk penerapan P3B telah terpenuhi dan pemajakan atas penghasilan, jika dianggap ada, harus tunduk pada ketentuan P3B Indonesia–Jepang;

l) Lebih lanjut, terkait dengan jenis penghasilan yang dipermasalahkan, yaitu “keuntungan karena pembebasan utang” (jika dianggap ada), perlu dicermati bahwa:

● Jenis penghasilan tersebut tidak diatur secara spesifik dalam

pasal-pasal sebelumnya dalam P3B Indonesia–Jepang (seperti pasal dividen, bunga, royalti, dan jasa);

● Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 22 P3B Indonesia–Jepang,

penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus hanya dapat dikenakan pajak oleh negara tempat tinggal (negara residen) dari penerima penghasilan tersebut, yaitu Jepang;

bahwa ketentuan ini juga sejalan dengan penafsiran dalam OECD Commentary atas Article 21 (Other Income), yang menyatakan bahwa hak eksklusif pemajakan berada pada negara tempat tinggal jika suatu penghasilan tidak diatur secara eksplisit dalam P3B;

m) Berdasarkan penjelasan dalam OECD Commentary mengenai Article 21 – Other Income, ditegaskan bahwa:

“This Article provides a general rule relating to income not dealt with in the foregoing Articles of the Convention. Under this paragraph the exclusive right to tax is given to the State of residence.”

Terjemahan bebas:

“Pasal ini memberikan ketentuan umum yang berlaku terhadap jenis penghasilan yang tidak diatur dalam pasal-pasal sebelumnya dalam Konvensi. Berdasarkan paragraf ini, hak eksklusif untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut diberikan kepada negara domisili (State of Residence) dari penerima penghasilan.”

bahwa penjelasan tersebut mencerminkan prinsip dasar bahwa apabila suatu jenis penghasilan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam perjanjian penghindaran

pajak berganda (P3B), maka yurisdiksi pemajakan sepenuhnya berada di negara tempat tinggal dari penerima penghasilan tersebut; bahwa ketentuan ini diadopsi pula dalam Pasal 22 P3B Indonesia– Jepang, yang secara esensial mengatur bahwa penghasilan lain-lain (other income) yang tidak diatur secara eksplisit dalam pasal-pasal sebelumnya, hanya dapat dikenakan pajak oleh negara di mana penerima penghasilan tersebut berdomisili;

bahwa dengan demikian, apabila benar terdapat penghasilan yang timbul dari dugaan penghapusan piutang oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi luar negeri (dalam hal ini Mabuchi Corporation Jepang), maka berdasarkan prinsip exclusive taxing right dalam OECD Commentary maupun ketentuan Pasal 22 P3B Indonesia– Jepang, hak pemajakan atas penghasilan tersebut secara eksklusif berada di Jepang sebagai negara domisili penerima penghasilan; bahwa hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 26 oleh otoritas pajak Indonesia atas penghasilan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional, dan justru bertentangan dengan prinsip penghindaran pemajakan berganda (double taxation relief) yang menjadi tujuan utama keberadaan P3B itu sendiri;

n) Berdasarkan keseluruhan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767 yang dikaitkan dengan dugaan keuntungan karena pembebasan utang oleh PT Mabuchi Indonesia kepada Mabuchi Corporation Jepang seharusnya dapat dibatalkan, dengan alasan-alasan berikut:

1) Fakta material menunjukkan bahwa piutang tersebut tidak pernah benar-benar ada, sehingga tidak terdapat peristiwa “penghapusan utang” yang menimbulkan penghasilan bagi pihak afiliasi luar negeri;

2) Pencatatan piutang oleh Pemohon Banding pada tahun 2016 dilakukan semata-mata untuk keperluan pelaporan program Tax Amnesty, sebagaimana berdasarkan diskusi dengan pihak kantor pajak sebelumnya;

3) Jurnal penghapusan piutang yang dicatat pada tahun 2019 adalah jurnal pembalik (reversal) dari pencatatan semula, dan tidak mencerminkan transaksi ekonomi yang riil;

4) Konfirmasi tertulis dari Mabuchi Corporation Jepang telah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki utang kepada PT Mabuchi Indonesia dan tidak menerima pembebasan utang dalam bentuk apapun;

5) Apabila tetap dianggap ada penghasilan bagi pihak luar negeri, maka berdasarkan Pasal 22 P3B Indonesia–Jepang, hak pemajakan secara eksklusif berada di Jepang, bukan di Indonesia;

6) Pemaksaan koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi ini mengarah pada pemajakan ganda, mengingat atas nilai tersebut Pemohon Banding telah membayar uang tebusan Tax Amnesty, melakukan koreksi fiskal pada PPh Badan, dan kini dikenai PPh Pasal 26;

bahwa dengan memperhatikan prinsip keadilan, asas substance over form, serta ketentuan P3B Indonesia–Jepang, maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 tersebut menurut Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum maupun faktual yang kuat, dan seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas baik dari sisi faktual, akuntansi, perpajakan domestik, maupun ketentuan internasional dalam P3B Indonesia–Jepang, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767 yang dipertahankan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding tidak beralasan dan tidak sesuai dengan prinsip substansi yang sebenarnya terjadi;

bahwa untuk itu, dengan hormat Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat menerima dan mempertimbangkan pengajuan banding Pemohon Banding secara menyeluruh, serta membatalkan

koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dimaksud demi menjamin kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang adil;

2. KOREKSIPPHPASAL26TERUTANGSEBESAR Rp 1.756.471.977,-

Menurut Terbanding

bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 1.756.471.977 adalah terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767 sebagaimana poin nomor 1 di atas. Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 atas objek keuntungan karena pembebasan utang sebesar 10% didukung dengan dokumen form DGT-Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Witholding Tax;

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;

- Pasal 26 UU PPh;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp 1.756.471.977, yang koreksinya terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767, dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada point nomor 1 di atas;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding No. KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 No. 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024, tidaklah tepat;

c. Tidak terdapat dasar hukum maupun alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menetapkan koreksi tersebut di atas, karena tidak ada unsur pembebanan biaya yang tidak wajar yang dapat mengarah pada praktik penghindaran pajak;

2. Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, dan menetapkan kembali jumlah pajak kurang bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 adalah Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90306/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 27 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 173A/MBI/HRGA/VIII/2025 tanggal 09 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan

surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi

1. Menurut pemohon banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini; Pasal 1 angka 10

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak;

Pasal 1 angka 13

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milikdaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang; Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketigaberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak,

yaitu jumlah rugi berdasarkanketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26A

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

DirekturJenderalPajakberwenangmelakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1)

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 31 ayat (2)

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib

Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak Wajib Pajak membayarkan:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang;

c) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, mengatur diantaranya:

Pasal 6

(1) Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:

a. nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan

b. nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;

(2) Nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;

(3) Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat PemberitahuanTahunanPajakPenghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir;

(4) Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai

nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir;

(5) Dalam hal nilai Harta tambahan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:

a. nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau

b. nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas, dengan menggunakan kurs yang ditetapkanolehMenteriuntukkeperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir;

Pasal 7

(1) Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:

a. nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan

b. nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.

(2) Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi:

a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau

b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan;

(3) Nilai Utang yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;

(4) Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat PemberitahuanTahunanPajakPenghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir;

(5) Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir;

(6) Dalam hal nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir;

Pasal 8 ayat (1)

Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri;

Pasal 9 ayat (1)

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(1) memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan.

Pasal 9 ayat (2) huruf c

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) huruf c

Yang dimaksud dengan “informasi kepemilikan Harta” antara lain berupa informasi mengenai lokasi, tahun perolehan, dan nomor bukti kepemilikan;

Pasal 16

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat pernyataan, tidak berhak:

a. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

b. mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;

c. mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

d. melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang ini diundangkan;

(2) Setelah Undang-Undang ini diundangkan, pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang

menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan;

Pasal 21 ayat (3)

Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiriggap tidak disampaikan;

Pasal 21 ayat (4)

Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 stdtd PMK No.165/PMK.03/2017, mengatur diantaranya: Pasal 6 ayat (1)

(1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:

a. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, dan

b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir;

Pasal 4 ayat (2)

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini;

e) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

1) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangandibidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan;

Pasal 28 ayat (6)

Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui. Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk

data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur:

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, mengatur diantaranya:

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan

a. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia,

b. Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B,

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B, dan

d. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

Pasal 12

Untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B selain ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, WPLN harus menyerahkan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia

paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

b. Tanggapan Terbanding

1. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya, hasil pembahasan dengan pemeriksa maupun Pemohon Banding, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diketahui

a) Dalam pembukuan tahun pajak 2019, Pemohon Banding melakukan penghapusan piutang afiliasi kepada Mabuchi Corporation senilai Rp.17.564.719.767 dicatat sebagai Biaya Piutang Tak tertagih dan telah dilakukan koreksi fiscal positif pada laporan SPT Tahunan PPh Badan 2019;

b) Pencatatan piutang dalam pembukuan Pemohon Banding semata-mata untuk mengakomodasi pelaporan tax-amnesti tahun 2016, dan faktanya menurut Pemohon Banding tidak ada piutang yang dimiliki Pemohon Banding kepada Mabuchi Corporation;

c) Atas penghapusan piutang tersebut menjadi dasar koreksi Pemeriksa untuk dikenakan tarif pemotongan PPh 26 atas objek keuntungan karena pembebasan utang sebesar 10% sesuai perjanjian P3B yang didukung dokumen DGT;

2. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 460/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 23 Oktober 2024 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, serta hasil pembahasan yang

dilakukan simultan dengan Pemeriksa dan Pemohon Banding, maka Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang disengketakan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis terkait atas ada atau tidak adanya penghasilan berupa keuntungan penghapusan piutang;

2) Pemohon Banding mengikuti program pengampunan pajak (tax-amnesty) dengan menyertakan piutang afiliasi yang belum dideklarasikan sebesar Rp.17.564.719.767, yang kemudian dicatat dalam laporan keuangan (audited) SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 serta konsisten dilaporkan dalam laporan SPT PPh Badan hingga tahun pajak 2018 sebagaimana ditunjukkan catatan laporan posisi keuangan per 31 Desember 2016 berikut ini

3) Pada tahun pajak 2019 Pemohon Banding kemudian melakukan penghapusan piutang afiliasi tersebut dengan mencatatkannya sebagai “beban piutang tak tertagih” karena faktanya menurut Pemohon Banding tidak ada piutang yang dimiliki kepada Mabuchi Corporation. Dalam proses keberatan ini PemohonBandingjuga menunjukkan surat pernyataan tertulis tertanggal 2 Februari 2025 dari manager keuangan Mabuchi Corporation di Jepang (Sdr. Tetsuya Enomoto) yang menerangkan bahwa benar Mabuchi Corporation Japan

tidak memiliki hutang kepada PT. Mabuchi Indonesia di tahun 2016 sebagai ditunjukkan data berikut ini:

4) Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengemapunan Pajak, sudah mengatur bahwa:

 Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat

Pernyataan meliputi:

a. nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan

b. nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;

 Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat

Pernyataan meliputi:

a. nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan

b. nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;

5) Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) UU Pengampunan Pajak, disebutkan bahwa Data dan Informasi yang disampaikan

Wajib Pajak digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;

6) Pasal 26 ayat (1) huruf h UU PPh menyebutkan atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan bentuk apapun kepada wajib pajak luar negeri selain BUT maka dipotong pajak dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan termasuk diantaranya keuntungan karena pembebasan utang;

7) Dalam Pasal 16 UU No.11/2016 dan Pasal 35 PMK No.118/PMK.03/2016 diatur bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan (TA) tidak berhak melakukan pembetulan SPT PPh dan PPN. Dan bahwa Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan/atau yang mewakilinya menyatakan bahwa yang diungkapkan dalam surat pernyataan dan lampiran-lampirannya adalah benar sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak;

8) Bahwa pada saat proses pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepada Pemeriksa tentang dokumen, catatan, kontrak/perjanjian, dasar perhitungan, invoice, dokumen pendukung lainnya terkait koreksi pencatatan piutang kepada Mabuchi Corporation sebesar Rp.17.564.719.767 sebagaimana ditunjukkan data huruf F. pada LHP berikut ini:

9) Berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui pada saat Pemeriksaan, Pemohon Banding mengakui tidak dapat menunjukkan pengakuan/pencatatan apapun yang dilakukan lawan transaksi atas pencatatan piutang kepada Mabuchi Corporation sebesar Rp.17.564.719.767 oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dipastikan eksistensi yang sebenarnya terjadi atas piutang tersebut;

10) Bahwa atas tidak disampaikan dokumen yang dimintakan telah diterbitkan surat peringatan 1 hingga syarat peringatan 2 sebagaimana ditunjukkan data huruf G pada LHP berikut ini:

11) Bahwa laporan keuangan yang dilapor dalam SPT Badan telah diaudit dan sesuai Surat Pernyataan Direksi PT. Mabuchi Indonesia tentang laporan pertangggung jawaban keuangan oleh auditor independen (Herman Dody Tanumihardja & Rekan) posisi per 31 Desember 2016 dengan nomor Laporan 037/GA/HDT-IK/MI/V/2017 telah dinyatakan secara jelas dan legal bahwa terdapat aset atas pengampunan pajak berupa hutang afiliasi sebesar Rp.17.564.719.767;

12) Bahwa atas aset berupa hutang afiliasi telah dilaporkan Pemohon Banding pada laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 dan konsisten dilaporkan ditahun- tahun berikutnya hingga dilakukan penghapusan di tahun 2019. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding secara sadar dan paham konsekuensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya termasuk pendeklarasian pelaporan harta dalam SPT secara benar, lengkap, jelas sebagaimana amanat Pasal 3 UU KUP;

13) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU KUP dan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-02/PJ/2019 dijelaskan bahwa SPT adalah dokumen resmi yang dilaporkan dan diakui DJP yang di isi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Wajib Pajak. Secara yuridis laporan SPT memiliki legalitashukumdalam mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak danpembayarannya, serta merupakan sarana pengawasan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

14) Bahwa terkait surat keterangan dari manager keuangan Mabuchi Corporation di Jepang (Sdr. Tetsuya Enomoto) pada angka 3) a quo hanya merupakan surat keterangan satu pihak saja yakni dari pihak afiliasi yang disampaikan

kepada Terbanding saat proses keberatan. Surat tersebut menerangkan bahwa Mabuchi Corporatin tidak memiliki hutang kepada Mabuchi Indonesia di tahun 2016 tanpa didukung dokumen otentik yang mendukung pernyataan tersebut. Surat tersebut dibuat kemudian yakni tertanggal 27 Februari 2025 dan tidak ada disampaikan saat proses pemeriksaan. Sehingga merujuk dan memperhatikan ketentuan Pasal 15 PMK No.118 Tahun 2024, surat tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesain keberatan;

15) Bahwa dengan adanya penghapusan piutang PT. Mabuchi Indonesia kepada Mabuchi Corporation (afiliasi) merupakan penghasilan/keuntungan bagi Wajib Pajak luar negeri maka menjadi kewajiban bagi PT. Mabuchi Indonesia untuk melakukan pemotongan PPh 26 dengan tarif 10% sesuai P3B sehingga tidak terdapat pemajakan ganda (double taxation) terkait koreksi fiskal yang dilakukan Wajib Pajak pada PPh Badan 2019;

16) Bahwa berdasarkan dokumen, data, dan aturan perpajakan a quo maka Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 173A/MBI/HRGA/VIII/2025 tanggal 09 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT. Mabuchi Indonesia NPWP 010850089408000 / 0010850089408000 NITKU: 0010850089408000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 238/MBI/HRGA/XI/2025 tanggal 13 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan dengan materi dalam surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 250/HRGA/XI/2025 tanggal 24

November 2025 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 251/HRGA/XI/2025 tanggal 24

November 2025 a.n. Lutvi Arifiyanto;

Bukti P-3. Pakta Integritas Presiden Direktur a.n. Akihiro Enomoto;

Bukti P-4. Pakta Integritas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Lutvi Arifiyanto;

Bukti P-6. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak KEP-2436/PP/IKH/2025

tanggal 7 November 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-7. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak KEP-2235/PP/IKH/2025

tanggal 27 November 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Lutvi Arifiyanto;

Bukti P-8. Kartu Identitas (KTP, NPWP, dan Kuasa Hukum) a.n. Ibnu Hanif

Riyadi;

Bukti P-9. Kartu Identitas (KTP, NPWP, dan Kuasa Hukum) a.n. Lutvi

Arifiyanto;

Bukti P-10. Akta Notaris Lia Lestari Simanjuntak, S.H., M.Kn. Nomor 01

tanggal 02 Agustus 2024;

Bukti P-11. Identitas Presiden Direktur (KITAS, NPWP, dan Paspor) a.n.

Akihiro Enomoto;

Bukti P-12. Surat Keberatan Nomor 005/MBI/HRGA/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-13. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-14. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-15. Company Profile;

Bukti P-16. SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 24 Februari 2026 Nomor

069/MABUCHI/II/26;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis Nomor 158/MABUCHI/IV/2026 tanggal 6 April

2026 (disampaikan pada persidangan tanggal 7 April 2026); Bukti P-19. Laporan keuangan audit tahun 2016;

Bukti P-20. Laporan keuangan audit tahun 2019;

Bukti P-21. Laporan keuangan Mabuchi Corporation Japan per 30 Sep 2017

(dalam bahasa Jepang);

Bukti P-22. Terjemahan tersumpah atas Laporan keuangan Mabuchi

Corporation Japan per 30 Sep 2017 (periode Okt 2016 s.d Sep 2017);

Bukti P-23. Rincian hutang usaha Mabuchi Corporation Japan (dalam bahasa

Jepang);

Bukti P-24. Terjemahan tersumpah atas rincian hutang usaha Mabuchi

Corporation Japan periode Okt 2016 s.d Sep 2017;

Bukti P-25. Rincian Biaya yang Masih Harus Dibayar (dalam bahasa Jepang); Bukti P-26. Terjemahan tersumpah atas rincian Biaya yang Masih Harus

Dibayar Mabuchi Corporation Japan periode Okt 2016 s.d Sep 2017;

Bukti P-27. Laporan keuangan Mabuchi Corp Japan per 30 Sep 2020 (periode

Okt 2019 s.d Sep 2020);

Bukti P-28. Terjemahan tersumpah Laporan keuangan Mabuchi Corp Japan

per 30 Sep 2020 (periode Okt 2019 s.d Sep 2020);

Bukti P-29. Rincian hutang usaha Mabuchi Corp Japan periode Okt 2019 s.d

Sep 2020 (dalam bahasa Jepang);

Bukti P-30. Terjemahan tersumpah atas rincian hutang usaha Mabuchi Corp

Japan periode Okt 2019 s.d Sep 2020;

Bukti P-31. Rincian Biaya yang Masih Harus Dibayar Mabuchi Corp Japan

periode Okt 2019 s.d Sep 2020 (dalam bahasa Jepang);

Bukti P-32. Terjemahan tersumpah atas rincian Biaya yang Masih Harus

Dibayar Mabuchi Corp Japan periode Okt 2019 s.d Sep 2020;

Bukti P-33. Salinan Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00001/KEB-

CT/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Bukti P-34. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal

26 Masa Desember 2019 No. 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024;

Bukti P-35. Salinan Surat Keberatan nomor 005/MBI/HRGA/I/2025 tanggal 20

Januari 2025;

Bukti P-36. Salinan NPWP atas nama Akihiro Enomoto selaku Presiden

Direktur;

Bukti P-37. Salinan Akta Perusahaan nomor 01 tanggal 2 Agustus 2024; Bukti P-38. Penjelasan Akhir Nomor 200/MBI/IV/26 tanggal 4 Mei 2026; Bukti P-39. Surat Keterangan Pengampunan Pajak PT Mabuchi Indonesia; Bukti P-40. Berita acara/ringkasan mengenai hasil konseling pelaporan Tax

Amnesty dengan pihak kantor pajak;

Bukti P-41. Rincian atas estimasi pajak kurang bayar yang menjadi dasar

pelaporan Tax Amnesty;

Bukti P-42. Confirmation Letter/Surat Konfirmasi dari Mabuchi Corporation

Japan;

Bukti P-43. Laporan keuangan audit restatement tahun 2019 PT Mabuchi

Indonesia;

Bukti P-44. Certificate of Residence (SKD) Mabuchi corporation Japan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks Sengketa dan Resume Pokok Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-460/RIKSIS/KPP.2218/

2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00007/KEB-CT/WPJ.22/

2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 24 Februari 2026;

Bukti T-6. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 (disampaikan

pada persidangan tanggal 7 April 2026);

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Nomor S-2703/PJ.07/2026 tanggal 22 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 173A/MBI/HRGA/VIII/2025 tanggal 09 September 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, adalah:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 2617.564.719.767017.564.719.767

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024.

Bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 atas objek keuntungan karena pembebasan utang sebesar 10% didukung dengan dokumen form DGT-Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Witholding Tax;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

Berdasarkan keseluruhan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767 yang dikaitkan dengan dugaan keuntungan karena pembebasan utang oleh PT Mabuchi Indonesia kepada Mabuchi Corporation Jepang seharusnya dapat dibatalkan, dengan alasan-alasan berikut:

1) Fakta material menunjukkan bahwa piutang tersebut tidak pernah benar-benar ada, sehingga tidak terdapat peristiwa “penghapusan utang” yang menimbulkan penghasilan bagi pihak afiliasi luar negeri;

2) Pencatatan piutang oleh Pemohon Banding pada tahun 2016 dilakukan semata-mata untuk keperluan pelaporan program Tax Amnesty, sebagaimana berdasarkan diskusi dengan pihak kantor pajak sebelumnya;

3) Jurnal penghapusan piutang yang dicatat pada tahun 2019 adalah jurnal pembalik (reversal) dari pencatatan semula, dan tidak mencerminkan transaksi ekonomi yang riil;

4) Konfirmasi tertulis dari Mabuchi Corporation Jepang telah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki utang kepada PT Mabuchi Indonesia dan tidak menerima pembebasan utang dalam bentuk apapun;

5) Apabila tetap dianggap ada penghasilan bagi pihak luar negeri, maka berdasarkan Pasal 22 P3B Indonesia–Jepang, hak pemajakan secara eksklusif berada di Jepang, bukan di Indonesia;

6) Pemaksaan koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi ini mengarah pada pemajakan ganda, mengingat atas nilai tersebut Pemohon Banding telah membayar uang tebusan Tax Amnesty, melakukan koreksi fiskal pada PPh Badan, dan kini dikenai PPh Pasal 26;

bahwa dengan memperhatikan prinsip keadilan, asas substance over form, serta ketentuan P3B Indonesia–Jepang, maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 tersebut menurut Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum maupun faktual yang kuat, dan seharusnya dapat dibatalkan; bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas baik dari sisi faktual, akuntansi, perpajakan domestik, maupun ketentuan internasional dalam P3B Indonesia–Jepang, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 17.564.719.767 yang dipertahankan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding tidak beralasan dan tidak sesuai dengan prinsip substansi yang sebenarnya terjadi.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.564.719.767,00 yang mengakibatkan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.756.471.977,00 sebagaimana dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB- CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 atas keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2019;

bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut berasal dari adanya penghapusan piutang yang dimiliki Pemohon Banding kepada Mabuchi Corporation Jepang yang merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan

saham sebesar 89,86% sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009221.AH.01.02 Tahun 2018, sehingga hubungan antara Pemohon Banding dan Mabuchi Corporation merupakan hubungan afiliasi yang tidak diperselisihkan;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 melakukan pencatatan beban piutang tak tertagih (Bad Debt Expenses) sebesar Rp17.564.719.767,00 yang berasal dari penghapusan piutang kepada Mabuchi Corporation, dan atas beban tersebut Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan jumlah yang sama sebesar Rp17.564.719.767,00;

bahwa menurut Terbanding, piutang kepada Mabuchi Corporation tersebut pertama kali dicatat oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2016 berdasarkan jurnal Nomor NV17.07.0022 dan selanjutnya dicatat dalam akun Tambahan Modal Disetor sebesar Rp17.564.719.767,00 sebagaimana diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan poin 21 halaman 31 pada Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan tanggal 28 Maret 2020; bahwa Terbanding menegaskan bahwa eksistensi hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dan Mabuchi Corporation juga didukung oleh Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang menunjukkan bahwa Mabuchi Corporation merupakan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 89,85%, sehingga transaksi yang terjadi di antara kedua pihak merupakan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan dalam program tersebut mengungkapkan adanya piutang afiliasi yang sebelumnya belum dilaporkan sebesar Rp17.564.719.767,00, yang kemudian dicatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan secara konsisten dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2018;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-7696/PP/WPJ.22/2016 tanggal 28 Oktober 2016 sebagai bukti keikutsertaan dalam Program Pengampunan Pajak, yang menurut

Terbanding justru memperkuat adanya pengungkapan harta tambahan berupa piutang afiliasi tersebut;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah memperoleh arahan atau konsultasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelum mengikuti Program Pengampunan Pajak, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak semata-mata merupakan pelaksanaan kewajiban pemberian penjelasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, yaitu memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian Surat Pernyataan dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan;

bahwa menurut Terbanding, kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas pajak tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan, pengarahan, maupun pembenaran terhadap substansi harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Program Pengampunan Pajak, karena keputusan untuk mengungkapkan atau tidak mengungkapkan suatu harta sepenuhnya merupakan pilihan dan tanggung jawab Wajib Pajak;

bahwa Terbanding menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam dokumen minute of meeting yang ditunjukkan Pemohon Banding, petugas Kantor Pelayanan Pajak bahkan menolak menandatangani pernyataan yang dibuat oleh Pemohon Banding dan memberikan catatan bahwa keikutsertaan dalam Program Pengampunan Pajak merupakan pilihan Wajib Pajak sendiri sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang diarahkan atau dipaksakan oleh pihak fiskus;

bahwa Terbanding menegaskan kembali bahwa dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan secara sukarela oleh Pemohon Banding telah diungkapkan adanya harta tambahan berupa piutang afiliasi kepada Mabuchi Corporation sebesar Rp17.564.719.767,00, sehingga keberadaan piutang tersebut pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak telah diakui sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa piutang afiliasi tersebut sebenarnya tidak pernah ada dan hanya dicantumkan untuk kepentingan administratif dalam rangka mengikuti Program Pengampunan Pajak, Terbanding tidak sependapat dan beranggapan bahwa surat konfirmasi dari Mabuchi Corporation Jepang yang diajukan Pemohon Banding hanya merupakan

pernyataan sepihak dari pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemohon Banding sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk meniadakan keberadaan piutang tersebut;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan format Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 118/PMK.03/2019, setiap Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengampunan Pajak wajib menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan beserta lampirannya adalah benar sesuai keadaan yang sebenarnya;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan menandatangani Surat Pernyataan Pengampunan Pajak di atas meterai dan menyampaikan dokumen tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, Pemohon Banding telah secara sadar mengakui keberadaan piutang afiliasi senilai Rp17.564.719.767,00 sebagai harta yang benar- benar dimiliki pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak;

bahwa selain berasal dari Surat Pernyataan Pengampunan Pajak, keberadaan piutang afiliasi tersebut menurut Terbanding juga didukung oleh laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen, di mana dalam laporan pertanggungjawaban keuangan per 31 Desember 2016 dinyatakan secara jelas terdapat aset hasil pengampunan pajak berupa piutang afiliasi sebesar Rp17.564.719.767,00;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa piutang afiliasi tersebut tidak hanya dicatat pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak, melainkan juga terus dicantumkan secara konsisten dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, 2017, dan 2018 sebagai aset hasil pengampunan pajak; bahwa menurut Terbanding, tindakan Pemohon Banding yang selama beberapa tahun melaporkan piutang afiliasi tersebut dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan menunjukkan adanya pengakuan yang konsisten atas eksistensi piutang dimaksud, sehingga tidak dapat diterima apabila pada tahap sengketa Pemohon Banding menyatakan bahwa piutang tersebut sebenarnya tidak pernah ada; bahwa Terbanding menghubungkan kewajiban tersebut dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mewajibkan setiap Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, sehingga seluruh informasi yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT dan laporan

keuangan harus dianggap benar sampai terdapat bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya;

bahwa berdasarkan seluruh data tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah terdapat piutang kepada Mabuchi Corporation bertentangan dengan pengakuan Pemohon Banding sendiri dalam Program Pengampunan Pajak, bertentangan dengan laporan keuangan yang telah diaudit, serta bertentangan dengan SPT Tahunan yang disampaikan secara konsisten selama beberapa tahun;

bahwa Terbanding selanjutnya menjelaskan bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melakukan penghapusan atas piutang afiliasi tersebut dan mencatatnya sebagai Beban Piutang Tak Tertagih sebesar Rp17.564.719.767,00 sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan yang telah diaudit;

bahwa menurut Terbanding, penghapusan piutang kepada Mabuchi Corporation yang merupakan pemegang saham sekaligus pihak afiliasi telah memberikan manfaat ekonomi dan keuntungan bagi Mabuchi Corporation karena kewajiban yang semula harus dibayar kepada Pemohon Banding menjadi hapus, sehingga secara substansi ekonomi terjadi pengalihan manfaat kepada pemegang saham luar negeri tersebut;

bahwa atas dasar substansi ekonomi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa penghapusan piutang dimaksud merupakan pemberian penghasilan atau keuntungan kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di Jepang dan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga memenuhi karakteristik objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghapusan piutang tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga menimbulkan kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 pada saat manfaat ekonomi tersebut diberikan kepada Mabuchi Corporation;

bahwa Terbanding juga menjelaskan bahwa Mabuchi Corporation telah memiliki Surat Keterangan Domisili yang memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Jepang, istilah dividen tidak hanya mencakup pendapatan yang berasal dari saham, tetapi juga mencakup pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang menurut hukum pajak negara sumber diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham;

bahwa menurut Terbanding, penghapusan piutang yang dilakukan Pemohon Banding kepada pemegang saham luar negeri merupakan bentuk pemberian manfaat yang secara substansi diperlakukan sebagai dividen atau pembagian keuntungan kepada pemegang saham, sehingga atas penghasilan tersebut dapat dikenakan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Jepang;

bahwa oleh karena itu Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Jepang, sehingga atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.564.719.767,00 dihitung PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.756.471.977,00;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, dokumen, laporan keuangan, Surat Pernyataan Pengampunan Pajak, SPT Tahunan yang dilaporkan secara konsisten, serta ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Jepang, Terbanding berkesimpulan bahwa keberadaan piutang afiliasi kepada Mabuchi Corporation terbukti secara hukum dan administratif;

bahwa Terbanding juga berkesimpulan bahwa penghapusan piutang tersebut telah memberikan keuntungan kepada pemegang saham luar negeri sehingga merupakan objek PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas dasar seluruh uraian tersebut, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas nama PT Mabuchi Indonesia dan mempertahankan sepenuhnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 beserta koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.564.719.767,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.756.471.977,00. Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.564.719.767,00 yang dipertahankan oleh Terbanding karena dianggap sebagai penghapusan piutang kepada Mabuchi Corporation Jepang yang menimbulkan penghasilan bagi pemegang saham luar negeri, sehingga dikenakan PPh Pasal 26 sebesar Rp1.756.471.977,00. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut karena berpendapat bahwa piutang yang menjadi dasar koreksi pada hakikatnya tidak pernah ada secara nyata dan hanya merupakan pencatatan administratif dalam rangka pelaporan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty);

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan biaya piutang tak tertagih sebesar Rp17.564.719.767,00 yang menjadi pokok sengketa berawal dari keikutsertaan Pemohon Banding dalam Program Pengampunan Pajak Tahun 2016, di mana Pemohon Banding mengungkapkan tambahan harta dengan nilai yang sama sebesar Rp17.564.719.767,00 sebagai bagian dari pelaksanaan Tax Amnesty;

bahwa menurut Pemohon Banding, pelaporan Tax Amnesty tersebut merupakan hasil kesepakatan dan proses konseling dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait penyelesaian potensi koreksi pajak Tahun Pajak 2011, 2012, dan 2013, di mana disepakati bahwa Pemohon Banding akan membayar uang tebusan sebesar Rp1.053.883.186,00. Untuk mendukung pembayaran uang tebusan tersebut, diperlukan pengungkapan harta dengan nilai Rp17.564.719.767,00 berdasarkan tarif uang tebusan sebesar 6%;

bahwa nilai Rp17.564.719.767,00 yang diungkapkan dalam Tax Amnesty tersebut pada dasarnya tidak berasal dari adanya piutang yang nyata kepada pihak afiliasi luar negeri, melainkan merupakan angka administratif yang diperoleh dari perhitungan estimasi pajak kurang bayar Tahun Pajak 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp1.053.883.186,00 yang dijadikan dasar untuk menentukan besaran harta yang harus diungkapkan dalam program Pengampunan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam proses konsultasi dengan Kantor Pajak sebelum pelaporan Tax Amnesty, tambahan harta yang akan diungkapkan disepakati untuk dilaporkan dalam bentuk “piutang”, sehingga dalam Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty tahun 2016 nilai Rp17.564.719.767,00 dicantumkan sebagai piutang kepada entitas afiliasi luar negeri. Menurut Pemohon Banding, pencantuman tersebut semata-mata dilakukan untuk memenuhi formalitas administrasi program Tax Amnesty dan bukan karena benar-benar terdapat piutang kepada Mabuchi Corporation Jepang;

bahwa sejalan dengan pelaporan Tax Amnesty tersebut, Pemohon Banding mencatat nilai Rp17.564.719.767,00 dalam laporan keuangan tahun 2016 sebagai aktiva lain-lain dan bukan sebagai piutang usaha atau piutang komersial. Pencatatan dilakukan melalui jurnal debit Aktiva Lain-lain sebesar Rp17.564.719.767,00 dan kredit Tambahan Modal Disetor sebesar Rp17.564.719.767,00. Menurut Pemohon Banding, pencatatan tersebut tidak mencerminkan transaksi riil melainkan hanya pencatatan administratif untuk memenuhi ketentuan formal Tax Amnesty;

bahwa setelah jangka waktu tiga tahun berlalu, Pemohon Banding memahami bahwa aset yang sebelumnya diungkapkan dalam Tax Amnesty dapat disesuaikan kembali sesuai keadaan sebenarnya. Oleh karena itu pada Tahun Pajak 2019 dilakukan jurnal penghapusan atas akun tersebut melalui debit Beban Penghapusan Piutang dan kredit Aktiva Lain-lain masing-masing sebesar Rp17.564.719.767,00 untuk mencerminkan fakta bahwa tidak pernah ada piutang nyata kepada Mabuchi Corporation Jepang;

bahwa menurut Pemohon Banding, jurnal yang dilakukan pada tahun 2019 pada substansinya bukan merupakan penghapusan piutang kepada pihak luar negeri, melainkan pembatalan atau reversal atas pencatatan administratif yang sebelumnya dibuat dalam rangka Tax Amnesty. Dengan demikian, tidak terjadi pembebasan

utang, pelepasan hak tagih, maupun pemberian manfaat ekonomi kepada Mabuchi Corporation Jepang;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi Terbanding yang menganggap jurnal tersebut sebagai penghapusan piutang luar negeri tidak sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya, karena yang terjadi hanyalah koreksi internal atas akun aset hasil pengungkapan Tax Amnesty dan bukan transaksi yang menimbulkan penghasilan bagi subjek pajak luar negeri. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi DPP PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar faktual maupun substansi ekonomi yang memadai;

bahwa Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa baik pencatatan tahun 2016 maupun penghapusan tahun 2019 dilakukan semata-mata dalam rangka administrasi pelaporan Tax Amnesty dan tidak pernah terdapat piutang luar negeri yang benar-benar dimiliki terhadap Mabuchi Corporation Jepang. Oleh karena tidak pernah ada piutang yang nyata, maka tidak pernah terjadi penghapusan piutang yang dapat menimbulkan penghasilan bagi pihak luar negeri sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa untuk membuktikan tidak adanya piutang riil tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Konfirmasi tertanggal 2 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Tetsuya Enomoto selaku Manager Keuangan Mabuchi Corporation Jepang yang secara tegas menyatakan bahwa Mabuchi Corporation Jepang tidak memiliki utang kepada PT Mabuchi Indonesia pada tahun 2016 dan tidak pernah menerima penghapusan utang dari PT Mabuchi Indonesia pada tahun 2019. Menurut Pemohon Banding, surat tersebut membuktikan bahwa tidak pernah terdapat penghasilan maupun pembebasan utang yang diterima oleh pihak luar negeri; bahwa selain surat konfirmasi tersebut, Pemohon Banding juga menyampaikan laporan keuangan Mabuchi Corporation Jepang periode Oktober 2016 sampai September 2017 beserta rincian utang usaha dan rincian biaya yang masih harus dibayar. Menurut Pemohon Banding, seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat utang Mabuchi Corporation kepada PT Mabuchi Indonesia sebesar Rp17.564.719.767,00 ataupun utang lain yang berkaitan dengan pokok sengketa ini;

bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menolak mempertimbangkan surat konfirmasi dari Mabuchi Corporation Jepang, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen pihak ketiga yang dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai Pasal 15 PMK Nomor 118 Tahun 2024 karena merupakan dokumen yang berasal dari pihak ketiga dan tidak tersedia pada saat pemeriksaan dilakukan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak adanya pencatatan utang dalam pembukuan Mabuchi Corporation Jepang justru menguatkan argumentasi bahwa piutang sebesar Rp17.564.719.767,00 yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding semata-mata dibuat untuk mengakomodasi pelaporan Tax Amnesty dan bukan merupakan piutang yang benar-benar ada secara substansi; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa akibat pencatatan administratif tersebut, Pemohon Banding telah menanggung konsekuensi perpajakan yang sangat signifikan, yaitu membayar uang tebusan Tax Amnesty sebesar Rp1.053.883.186,00, melakukan koreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 atas beban penghapusan piutang sebesar Rp17.564.719.767,00, serta masih dikenai koreksi PPh Pasal 26 beserta sanksinya berdasarkan SKPKB yang diterbitkan Terbanding. Menurut Pemohon Banding, kondisi tersebut menimbulkan pemajakan berganda yang bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pengklasifikasian aset Tax Amnesty sebagai “piutang luar negeri” seharusnya dinilai berdasarkan asas substance over form, sehingga substansi ekonomi yang sesungguhnya harus lebih diutamakan dibanding bentuk formal pencatatan. Menurut Pemohon Banding, karena tidak pernah ada piutang yang nyata, maka tidak pernah terjadi penghapusan piutang dan tidak ada penghasilan yang diterima pihak afiliasi luar negeri;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa auditor independen telah memiliki pandangan yang sama bahwa pengungkapan harta dalam Tax Amnesty tersebut bukan merupakan piutang luar negeri yang sesungguhnya. Oleh karena itu auditor telah menyetujui untuk melakukan restatement atas laporan keuangan tahun 2019 dengan pertimbangan bahwa pencatatan piutang maupun penghapusannya

hanya merupakan administrasi Tax Amnesty dan tidak mencerminkan transaksi ekonomi yang nyata;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menganggap Surat Pernyataan Tax Amnesty sebagai bukti hukum yang cukup atas keberadaan piutang, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh bukti yang diajukan selama proses keberatan dan persidangan telah membuktikan bahwa nilai Rp17.564.719.767,00 tidak merepresentasikan piutang afiliasi luar negeri yang nyata, melainkan hanya nilai administratif yang digunakan dalam rangka pengungkapan harta pada Program Pengampunan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam sengketa perpajakan seharusnya yang diutamakan adalah kebenaran materiil (material truth) dan bukan hanya kebenaran formal (formal truth). Menurut Pemohon Banding, seluruh bukti yang diajukan menunjukkan bahwa tidak pernah ada piutang riil kepada Mabuchi Corporation Jepang sehingga kesalahan administratif dalam dokumen Tax Amnesty tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengenakan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa apabila sengketa ini dipertahankan, maka akan melemahkan tujuan utama Program Pengampunan Pajak yang bertujuan mendorong keterbukaan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, penggunaan data Tax Amnesty untuk mengenakan pajak atas transaksi yang secara substansi tidak pernah terjadi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyampaikan argumentasi alternatif bahwa sekalipun dianggap terdapat penghasilan bagi Mabuchi Corporation Jepang akibat penghapusan piutang tersebut, maka penghasilan dimaksud seharusnya tunduk pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Jepang. Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Residence yang membuktikan bahwa Mabuchi Corporation merupakan subjek pajak dalam negeri Jepang sehingga berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia–Jepang;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila benar terdapat penghasilan dari pembebasan utang, maka penghasilan tersebut bukan merupakan dividen, bunga, royalti, ataupun jenis penghasilan lain yang diatur secara khusus dalam P3B

Indonesia–Jepang. Oleh karena itu, penghasilan tersebut termasuk kategori Other Income yang diatur dalam Pasal 22 P3B Indonesia–Jepang dan berdasarkan ketentuan tersebut hak pemajakan secara eksklusif berada pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Jepang;

bahwa Pemohon Banding mengutip OECD Commentary atas Article 21 yang menegaskan bahwa terhadap penghasilan yang tidak diatur secara khusus dalam pasal-pasal sebelumnya, hak pemajakan eksklusif diberikan kepada negara domisili penerima penghasilan. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, sekalipun dianggap ada penghasilan akibat pembebasan utang, Indonesia tetap tidak memiliki hak pemajakan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia–Jepang;

bahwa berdasarkan seluruh bukti dan argumentasi yang disampaikan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa sengketa ini pada dasarnya berasal dari pencatatan administratif dalam Program Tax Amnesty yang kemudian ditafsirkan oleh Terbanding sebagai piutang afiliasi luar negeri dan penghapusan piutang yang menimbulkan penghasilan. Menurut Pemohon Banding, secara substansi tidak pernah terdapat piutang nyata, tidak pernah terjadi pembebasan utang, dan tidak pernah timbul manfaat ekonomi yang diterima oleh Mabuchi Corporation Jepang; bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak mampu membuktikan adanya piutang riil maupun penghapusan piutang yang menimbulkan penghasilan bagi pihak luar negeri karena koreksi hanya didasarkan pada penggunaan istilah “piutang” dalam dokumen Tax Amnesty tanpa didukung perjanjian pinjaman, pengakuan utang, pencatatan lawan transaksi, arus dana, maupun bukti lain yang lazim menunjukkan keberadaan suatu piutang;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.564.719.767,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.756.471.977,00 dibatalkan seluruhnya karena tidak memiliki dasar fakta maupun dasar hukum yang memadai, bertentangan dengan prinsip substance over form, menimbulkan pemajakan berganda, serta tidak sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia–Jepang.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, . . .

Pasal 26 ayat (1) huruf h

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, keuntungan karena pembebasan utang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Pasal 1 angka 3

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 6 ayat (1)

Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:

a) nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan

b) nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Pasal 8 ayat (1)

Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri

Pasal 9 ayat (1)

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan

Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

Ayat (1) Surat Pernyataan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat

Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Ayat (2) Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan dan lampirannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri

Ayat (3) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib

Pajak membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Pasal 4

Ayat (1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu

Ayat (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan

menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf

A Peraturan Menteri ini

Pasal 15

(1) Buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

(2) Dalam hal terdapat buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Dalam hal terdapat buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib.

Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.564.719.767,00 dan PPh Pasal 26 Terutang

sebesar Rp1.756.471.977,00 yang dilakukan Terbanding atas pencatatan beban piutang tak tertagih yang menurut Terbanding merupakan penghapusan piutang Pemohon Banding kepada Mabuchi Corporation Jepang selaku pihak afiliasi dan pemegang saham, sehingga dianggap menimbulkan penghasilan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak menemukan bahwa nilai Rp17.564.719.767,00 pertama kali muncul dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak Tahun 2016 sebagai harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dengan nomenklatur “Piutang Afiliasi”, yang kemudian dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai aset pengampunan pajak dan dipertahankan secara konsisten dalam laporan keuangan Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018. Fakta tersebut didukung oleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, laporan keuangan yang diaudit, dan SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan sendiri Oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak juga menemukan fakta bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melakukan pencatatan akun Beban Piutang Tak Tertagih sebesar Rp17.564.719.767,00 yang sekaligus menghapus akun aset pengampunan pajak yang sebelumnya dicatat pada Tahun 2016. Fakta tersebut tidak diperselisihkan oleh para pihak dan tercermin dalam laporan keuangan audit Tahun 2019 maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa sengketa yang sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan pencatatan akuntansi tersebut, melainkan pada substansi ekonominya, yaitu apakah penghapusan akun tersebut merupakan penghapusan piutang yang nyata kepada Mabuchi Corporation Jepang sehingga menimbulkan manfaat ekonomi bagi pihak luar negeri, atau hanya merupakan koreksi administratif atas aset pengampunan pajak yang sebelumnya dicatat untuk kepentingan pelaporan Tax Amnesty; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada fakta bahwa Pemohon Banding sendiri telah menyatakan keberadaan piutang afiliasi luar negeri dalam Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak, mencatatnya dalam laporan keuangan yang diaudit selama beberapa tahun, serta melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa eksistensi piutang tersebut telah terbukti secara formal dan penghapusannya pada Tahun 2019

merupakan pemberian keuntungan kepada pemegang saham luar negeri; bahwa sebaliknya Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa surat konfirmasi dari Mabuchi Corporation Jepang yang menyatakan tidak pernah memiliki utang kepada PT Mabuchi Indonesia dan tidak pernah menerima pembebasan utang pada Tahun 2019, laporan keuangan Mabuchi Corporation Jepang, rincian utang usaha dan biaya yang masih harus dibayar, serta laporan keuangan hasil restatement yang menjelaskan bahwa akun tersebut pada substansinya bukan piutang riil melainkan aset pengampunan pajak yang dicatat secara administratif dalam rangka Tax Amnesty;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa perpajakan, pembuktian tidak berhenti pada kebenaran formal dokumen, melainkan harus mencapai kebenaran materiil mengenai substansi transaksi yang sebenarnya. Oleh karena itu, meskipun Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak dan laporan keuangan yang diaudit merupakan alat bukti yang kuat, alat bukti tersebut tidak bersifat mutlak apabila kemudian terdapat bukti lain yang lebih meyakinkan mengenai substansi ekonomi yang sesungguhnya. Prinsip ini sejalan dengan asas substance over form yang telah diterima secara luas dalam praktik perpajakan internasional dan nasional;

bahwa terhadap surat konfirmasi dari Mabuchi Corporation Jepang, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding yang menolaknya semata-mata karena berasal dari pihak afiliasi. Dalam hukum pembuktian perpajakan, alat bukti tidak kehilangan nilai pembuktiannya hanya karena berasal dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, melainkan harus dinilai bersama-sama dengan alat bukti lainnya. Dalam perkara a quo, surat konfirmasi tersebut didukung pula oleh laporan keuangan dan rincian kewajiban Mabuchi Corporation Jepang yang tidak menunjukkan adanya utang kepada Pemohon Banding sebesar Rp17.564.719.767,00;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti dasar yang lazim membuktikan eksistensi piutang riil, seperti perjanjian pinjaman, invoice, dokumen tagihan, pengakuan utang dari Mabuchi Corporation Jepang, mutasi rekening, arus dana, maupun pencatatan kewajiban yang bersesuaian pada pihak lawan transaksi. Seluruh argumentasi Terbanding

pada dasarnya bertumpu pada keberadaan nomenklatur “Piutang Afiliasi” dalam dokumen Tax Amnesty dan laporan keuangan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek pemotongan PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri dari Indonesia, termasuk dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, pensiun, dan penghasilan lainnya. Dengan demikian, syarat utama pengenaan PPh Pasal 26 adalah adanya penghasilan atau manfaat ekonomi yang benar-benar diterima atau diperoleh pihak luar negeri. Dalam perkara a quo, Terbanding harus terlebih dahulu membuktikan bahwa Mabuchi Corporation Jepang memperoleh manfaat ekonomi akibat penghapusan piutang tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila memang tidak terdapat piutang yang nyata sejak awal, maka penghapusan akun tersebut tidak dapat dipersamakan dengan pembebasan utang yang menghasilkan keuntungan bagi pihak luar negeri. Penghapusan suatu akun yang tidak memiliki substansi ekonomi tidak serta merta melahirkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maupun Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa terkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mewajibkan Wajib Pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, Pengadilan Pajak sependapat bahwa ketentuan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum atas data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Namun demikian, kewajiban tersebut tidak menghalangi Pengadilan Pajak untuk menilai kembali kebenaran materiil dari suatu pencatatan apabila terdapat bukti kuat bahwa pencatatan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, keberadaan pelaporan piutang dalam Tax Amnesty tidak otomatis membuktikan eksistensi piutang yang nyata apabila bukti-bukti lain menunjukkan sebaliknya;

bahwa relevansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juga perlu diperhatikan. Program Pengampunan Pajak pada hakikatnya bertujuan mendorong pengungkapan harta dan memberikan kepastian hukum atas harta yang diungkapkan. Pengadilan Pajak menilai bahwa pengungkapan suatu harta dalam Tax Amnesty tidak dengan sendirinya mengubah karakter hukum dan substansi ekonominya apabila kemudian terbukti bahwa pengungkapan tersebut

dilakukan untuk tujuan administratif dan tidak didukung keberadaan aset atau piutang yang sesungguhnya;

bahwa mengenai dalil Pemohon Banding yang mendasarkan argumentasinya pada Pasal 15 PMK Nomor 118 Tahun 2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen pihak ketiga berupa surat konfirmasi Mabuchi Corporation Jepang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa karena merupakan dokumen yang berasal dari pihak luar dan digunakan untuk menguji kebenaran materiil objek sengketa;

bahwa setelah menilai seluruh alat bukti secara keseluruhan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa Terbanding berhasil membuktikan adanya pengungkapan dan pencatatan formal atas piutang afiliasi dalam dokumen Tax Amnesty dan laporan keuangan, namun belum berhasil membuktikan eksistensi piutang tersebut secara substansi maupun membuktikan adanya manfaat ekonomi yang diterima Mabuchi Corporation Jepang akibat penghapusan akun tersebut pada Tahun 2019. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menunjukkan bahwa pencatatan tersebut berkaitan erat dengan pengungkapan aset dalam Program Pengampunan Pajak dan tidak didukung oleh hubungan utang-piutang yang nyata; bahwa oleh karena unsur pokok berupa adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri tidak terbukti secara memadai, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.564.719.767,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.756.471.977,00 tidak mempunyai dasar faktual yang cukup untuk dipertahankan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dibandingkan dalil Terbanding yang semata- mata bertumpu pada kebenaran formal dokumen Tax Amnesty dan laporan keuangan;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, ketentuan Undang-Undang KUP, Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pengampunan Pajak, prinsip substance over form, serta asas pencarian kebenaran materiil dalam sengketa perpajakan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp17.564.719.767,00 beserta PPh Pasal 26 Terutang sebesar

Rp1.756.471.977,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga permohonan banding Pemohon Banding patut untuk dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
DPP PPh Pasal 2617.564.719.767,0017.564.719.767,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp17.564.719.767,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp17.564.719.767,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024, atas nama: PT MABUCHI INDONESIA, NPWP 01.085.008.9-408.000, beralamat di Jl Maligi VI Kawasan Industri KIIC Lot Q-4a, RT000/000, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbandin dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.