P U T U S A N
Nomor: PUT-008471.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB- CT/WPJ.22/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/24 tanggal 25 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008471.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:
PT MABUCHI INDONESIA, NPWP 01.085.008.9-408.000, beralamat di Jl Maligi VI Kawasan Industri KIIC Lot Q-4A, RT000/000, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361, yang diwakili oleh Akihiro Enomoto, jabatan: Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lutvi Arifiyanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2436/PP/IKH/2025 tanggal 27 November 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 251/HRGA/XI/2025 tanggal 24 November 2025
2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-2436/PP/IKH/2025 tanggal 7 November 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 250/HRGA/XI/2025 tanggal 24 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;