P U T U S A N
Nomor PUT-008482.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01575/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00116/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 008482.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMI INDO WIRING SYSTEMS, NPWP 01.070.668.7-055.000,
beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D II No. 27-29 Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat 41181 dalam hal ini diwakili oleh Budi Eko Prasetyo selaku Wakil Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anton Amperiano Manik;
Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal9
Desember 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/DIR-SIWS/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;
2. Nama: Gerardus Mahendra,
Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/DIR-SIWS/I/2025 tanggal 7 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: