Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Sumi Indo Wiring Systems · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Sumi Indo Wiring Systems mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak November 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sumi Indo Wiring Systems
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00117/204/21/055/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
14 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum