Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 153 halaman

PUT-008489.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Sungai Danau Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008489.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan AcaraBiasamengenaibandingterhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008489.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUNGAI DANAU JAYA, NPWP 02.087.664.5-048.000, beralamat di The Suites Tower Lt. 7, Jl. Boulevard PIK No.1, RT/RW. 004/003, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470, dalam hal ini diwakili oleh Idres, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adelia Puspa Siantara

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1540/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDJ-SK/I/2025/010 tanggal 30 Januari 2025,

2. Nama: Michael Gorby Wijayanto

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-805/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDJ-SK/II/2025/040 tanggal 28 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Boediono/ 197505211999031001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

3. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana /

197609191996032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-1864/WPJ.21/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 105/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 143/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 13 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor SDJ-KPP/I/2025/004 tanggal 30 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor298.308.353.503392.588.259.958
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.844.541.49119.844.541.491
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)318.152.894.994412.432.801.449
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)318.152.894.994412.432.801.449
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung jawab secara renteng00
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atasu d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)2.182.899.5642.182.899.564
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan26.768.219.04726.768.219.047
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)26.768.219.04726.768.219.047
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)26.768.219.04726.768.219.047
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a-d)(24.585.319.483)(24.585.319.483)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya24.585.319.48324.585.319.483
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)24.585.319.48324.585.319.483
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0N I H I L
5Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak 0 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SDJ-KPP/X/2023/022 tanggal 2 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor298.308.353.503392.588.259.95894.279.906.455
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.844.541.49119.844.541.4910
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)318.152.894.994412.432.801.4490
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)318.152.894.994412.432.801.4490
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung jawab secara renteng000
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atasu d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)2.182.899.5642.182.899.5640
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan26.768.219.04726.768.219.0470
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)26.768.219.04726.768.219.0470
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)26.768.219.04726.768.219.0470
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a-d)(24.585.319.483)(24.585.319.483)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya24.585.319.48324.585.319.4830
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)24.585.319.48324.585.319.4830
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024, menyatakan menolak, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

A. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal

27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan Keberatan;

B. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No.

14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Direktur JenderalPajaktentangKeberatanNomor:KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 diterima pada tanggal 1 Juli 2024;

C. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Nomor: KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024, jumlah PPN Masa Pajak April 2022 yang masih harus dibayar adalah Nihil, sehingga tidak ada pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan banding ini;

D. bahwa mengenai pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak juga telah dipenuhi karena Surat Banding ditandatangani oleh Idres jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Yoke Reinata, SH., Mkn. Nomor: 14 tanggal 28 Juni 2022;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PenjelasanMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor392.588.259.958298.308.353.50394.279.906.455

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp94.279.906.455,-

Menurut Terbanding a. Tidak ada sengketa atas adanya hubungan istimewa atau afiliasi antara PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dengan Geo Coal International Pte. Ltd. (GCI) dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

b. Tindakan yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk melakukan penghitungan kembali besarnya penghasilan atau dalam hal ini adalah harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah sudah tepat;

c. Aplikasi perhitungan harga pasar wajar yang digunakan oleh Pemeriksa cq. Fungsional Penilai sudah mempertimbangkan data sebagaimana dimaksud Wajib Pajak dalam International Coal Index (ICI) 4 rata-rata. Hal berbeda justru dari pihak Wajib Pajak hanya memakai satu sumber saja yaitu, ICI 4 yang disesuaikan dengan perjanjian/kontrak dengan pembeli yang merupakan pihak afiliasi;

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 dan 9, pasal 7, 8, dan 9 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam menentukan harga jual batubara harus berpedoman pada Harga Patokan Batubara. Hal ini dipertegas dengan Pasal 3 dan 4 Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 480K/30/DJB/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Batubara Jenis Tertentu dan Batubara untuk Keperluan Tertentu. Sehingga, keterangan yang disampaikan Wajib Pajak saat pembahasan sengketa yang menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena menurut Wajib Pajak ketentuan dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan indeks batubara untuk penentuan pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, menurut Tim Peneliti hal ini tidak dapat dipertimbangkan;

e. Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sudah tepat sehingga alasan keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp94.279.906.455,- pada Masa Pajak April 2022. Adapun penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Ringkasan Dalil Pemohon Banding yang Disengketakan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp94.279.906.455,- pada Masa Pajak April 2022 dengan detail dan pokok alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan perdagangan batubara dan mulai beroperasi secara komersial pada Januari 2012;

(Rincian penjelasan diuraikan dalam poin B halaman 11);

2. Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi menggunakan peraturan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 karena peraturan tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk menghitung penerimaan negara bukan pajak (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) dan bukan ditujukan untuk menghitung DPP;

(Rincian penjelasan diuraikan dalam poin C halaman 11 sampai dengan 13);

3. Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi menggunakan dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 (PP No. 15 Tahun 2022). Namun, dasar hukum ini dikeluarkan oleh Terbanding dalam proses keberatan, yaitu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Bahwa PP No. 15 Tahun 2022 berlaku untuk Pemohon Banding sebagai pemegang IUP mulai tahun 2023;

(Rincian penjelasan diuraikan dalam poin D halaman 13 sampai dengan 14);

4. Bahwa perhitungan harga jual batubara kepada GCI telah tepat dan sesuai dengan kontrak yang disepakati, sehingga seharusnya Terbanding mempertimbangkannya dalam menghitung kewajaran harga jual ke GCI; (Rincian penjelasan diuraikan dalam poin E halaman 14 sampai dengan 16);

5. Bahwa Pemohon Banding telah menggunakan indeks harga pasar wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga jual batubara GCI;

(Rincian penjelasan diuraikan dalam poin F halaman 16 sampai dengan 18);

6. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan harga jual batubara sesuai dengan kontrak yang disepakati dan menggunakan ketentuan yang berasal dari ICI 4;

(Rincian penjelasan diuraikan dalam poin G halaman 18 sampai dengan 23);

7. Bahwa transaksi penjualan batubara kepada GCI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia;

(Rincian penjelasan diuraikan dalam poin H halaman 23 sampai dengan 25);

8. Bahwa perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakwajaran karena harga jual batubara menurut Terbanding menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual ke pihak independen, sehingga penetapan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; (Rincian penjelasan diuraikan dalam poin I halaman 25 sampai dengan 27);

9. Bahwa tidak terdapat sumber dasar penentuan harga yang jelas yang dapat diberikan oleh Terbanding atas penentuan harga jual kepada GCI menurut Terbanding;

(Rincian penjelasan diuraikan dalam poin J halaman 27);

B. Penjelasan Mengenai Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan batubara. Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersial pada Januari 2012;

bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor: 503/11.520/DPMPTSP/VIII/2020 untuk lahan seluas 235,50 hektar di Kecamatan Angsana dan Sungai Loban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, Pemohon Banding juga memproduksi sendiri semua produk batubara dan tidak ada pembelian dari pihak independen lainnya. Sementara dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, sebagian besar produk batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dijual kepada GCI;

C. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Mengatur Mengenai

Penghitungan Kewajiban Pembayaran Iuran Produksi/Royalti dan Bukan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor, yang menjadi pokok sengketa dan diajukan permohonan banding adalah harga jual batubara oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu GCI. Bahwa Terbanding menggunakan Harga Patokan Mineral Logam (HPM Logam) atau Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM No. 07 Tahun 2017) Pasal 2 ayat (2). Berikut adalah Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2):

“Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya.” bahwa Terbanding menentukan harga penjualan batubara dengan dasar yang menurut Terbanding adalah harga indeks batubara, namun, sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memahami sumber data atas harga indeks yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, ketentuan dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan indeks batubara untuk penentuan pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk perhitungan DPP. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 Pasal 3 sebagai berikut:

“HPM Logam dan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai penghitungan kewajiban pembayaran iuran

produksi, yang merupakan pembayaran royalti, dan bukan untuk perhitungan DPP;

Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) Pasal 1 nomor 3, menyampaikan definisi iuran produksi sebagai berikut;

“Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi menggunakan peraturan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 karena peraturan tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk menghitung penerimaan negara bukan pajak (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) dan bukan ditujukan untuk menghitung DPP;

bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 29 ayat 2 tercantum sebagai berikut;

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

D. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 yang

Digunakan Terbanding dalam Melakukan Koreksi Tidak Tepat bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi menggunakan dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan

Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (PP No. 15 Tahun 2022);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan pada proses keberatan kepada Terbanding, bahwa Pasal 2 PP No. 15 Tahun 2022 menyampaikan sebagai berikut;

“Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:

a.pemegang IUP;

b.pemegang IUPK;

c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; d.pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban

Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan

e.pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban

Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan,

di bidang Usaha Pertambangan.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding termasuk sebagai pemegang IUP dan wajib untuk menerapkan ketentuan PP No. 15 Tahun 2022. Namun, menurut PP No. 15 Tahun 2022 Pasal 22 menyampaikan sebagai berikut:

“Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf 3 mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa PP No. 15 Tahun 2022 berlaku untuk Pemohon Banding sebagai pemegang IUP mulai tahun pajak 2023. Namun, dasar hukum ini dikeluarkan oleh Terbanding dalam proses keberatan, yaitu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

E. Terbanding Tidak Mempertimbangkan Kontrak antara Pemohon Banding dengan GCI yang Telah Dibuat Sah Secara Hukum dan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menghitung kembali besarnya harga jual batubara menggunakan data harga indeks yang sumbernya sampai saat ini belum Pemohon Banding ketahui; bahwa penentuan harga jual batubara kepada GCI yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak, telah sah secara hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 15 September 2015, Pemohon Banding dan GCI menandatangani perjanjian jual beli batubara yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sesuai Restated of Addendum III tanggal 6 Januari 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, di mana Pemohon Banding setuju untuk menjual batubara kepada GCI;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Addendum II yang telah dilampirkan pada proses pemeriksaan dan keberatan, penentuan harga jual batubara kepada GCI adalah sebagai berikut:

a. Penentuan harga batubara mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) 4 yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo. Penentuan harga jual batubara menggunakan harga rata-rata ICI dari dua hari jumat sebelum hari pertama periode Laycan (pengiriman) yang disepakati, kecuali hari pertama periode Laycan yang disepakati jatuh pada hari jumat (atau jika tidak dipublikasikan pada hari jumat, hari alternatif yang berlaku), dalam hal ini akan menjadi hari jumat segera sebelum tanggal hari pertama periode Laycan yang disepakati dan hari pertama Laycan yang disepakati (“Harga Indeks Rata-rata”) ;

b. Dikalikan 0,97;

c. Dikurangi penyesuaian diskon berdasarkan batubara yang dijual secara Gross As Received (GAR) atau Net As Received (NAR);

d. Dalam praktiknya dilakukan juga penyesuaian harga berdasarkan kualitas batubara sesuai hasil Analisa Independent Surveyor (Certificate of Analysis), di mana ini merupakan penyesuaian yang umum terjadi dalam transaksi penjualan hasil komoditas batubara;

bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCI merupakan perjanjian yang bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Banding dan GCI sebagai pihak-pihak yang menyetujui perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 1313, Pasal 1338 ayat (1), dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tercantum yaitu sebagai berikut;

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.”

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang- undang.” bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCI telah sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana dalam penentuan harga jual batubara Pemohon Banding mengacu pada ICI 4 yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan kontrak dalam melakukan penilaian kewajaran harga jual batubara kepada GCI;

F. Pemohon Banding Telah Menggunakan Indeks Harga Pasar Wajar dan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku dalam Menentukan Harga Jual Batubara kepada GCI bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan Tim Pemeriksa sudah mempertimbangkan data sebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam ICI 4 rata-rata. Hal ini berbeda justru dari pihak Pemohon Banding yang hanya memakai satu sumber saja yaitu, ICI 4; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding menentukan harga penjualan batubara dengan dasar yang menurut Terbanding adalah harga indeks batubara, namun, sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memperoleh dan memahami sumber data atas harga indeks yang digunakan oleh Terbanding. Sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan pada proses keberatan, kembali lagi Pemohon Banding meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan rincian perhitungan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dan sumber datanya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menggunakan Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 dalam menghitung kembali harga jual batubara kepada GCI;

bahwa dalam menentukan harga jual batubara Pemohon Banding telah mengacu kepada salah satu indeks harga batubara yang terpercaya yaitu ICI yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo merupakan indeks yang transparan, relevan, dan sering digunakan dalam pasar batubara Indonesia dan Asia Tenggara. Dalam menentukan spesifikasi ICI yang digunakan, Pemohon Banding akan mengacu kepada spesifikasi kualitas batubara yang dihasilkan. Berikut merupakan rincian spesifikasi ICI yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo;

- ICI 1 – 6.500 GAR (6.200 NAR)

- ICI 2 – 5.800 GAR (5.500 NAR)

- ICI 3 – 5.000 GAR (4.600 NAR)

- ICI 4 – 4.200 GAR (3.800 NAR)

- ICI 5 – 3.400 GAR (3.000 NAR) bahwa adapun sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2 ayat (1) mengatur sebagai berikut:

“Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.” bahwa Paragraf penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) peraturan di atas menyebutkan bahwa:

“Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dalam menentukan harga jual kepada pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa harus berdasarkan harga pasar wajar pada saat penyerahan di mana Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar wajar yaitu ICI yang dipublikasikan Argus Coalindo;

bahwa dalam menentukan harga jual batubara kepada pelanggan lokal, Pemohon Banding juga menggunakan indeks harga batubara ICI yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo sebagai acuan, sama halnya dengan sumber indeks harga batubara yang digunakan Pemohon Banding dalam menentukan harga jual batubara kepada GCI;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan indeks harga pasar wajar dalam menentukan harga jual batubara kepada GCI, di mana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

G. Perhitungan Harga Jual Batubara Pemohon Banding kepada GCI sudah Sesuai dengan Perjanjian yang Disepakati dan Ketentuan yang Berlaku bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan harga jual batubara kepada GCI sesuai kontrak yang disepakati, dengan penentuan dalam perjanjian sebagai berikut:

a. Penentuan harga batubara mengacu pada ICI 4 yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo. Penentuan harga jual batubara menggunakan harga rata- rata ICI dari dua hari jumat sebelum hari pertama periode Laycan (pengiriman) yang disepakati, kecuali hari pertama periode Laycan yang disepakati jatuh pada hari jumat (atau jika tidak dipublikasikan pada hari jumat, hari alternatif yang berlaku), dalam hal ini akan menjadi hari jumat segera sebelum tanggal hari pertama periode Laycan yang disepakati dan hari pertama Laycan yang disepakati (“Harga Indeks Rata-rata”);

b. Dikalikan 0,97;

c. Dikurangi penyesuaian diskon berdasarkan batubara yang dijual secara Gross As Received (GAR) atau Net As Received (NAR);

d. Dalam praktiknya dilakukan juga penyesuaian harga berdasarkan kualitas batubara sesuai hasil Analisa Independent Surveyor (Certificate of

Analysis), di mana ini merupakan penyesuaian yang umum terjadi dalam transaksi penjualan hasil komoditas batubara;

bahwa sampel harga ICI 4 dari Argus Coalindo yang digunakan dalam menghitung harga jual batubara kepada GCI yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses keberatan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melampirkan detail perhitungan harga jual batubara kepada GCI selama tahun fiskal 2022 yang telah disampaikan pada proses keberatan, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Perhitungan Harga Jual Batubara Pemohon Banding kepada GCI Selama Tahun Fiskal 2022

PeriodeTanggal Laycan2 hari Jumat sebelumICIRata-PenyesuVesselQualityHarga
tanggal Laycanrata ICIaian 0,97AdjustmentAdjustmentJual/MT
Januari 20224 Januari 2022 - 10 Januari 202224 Desember 202164,762,65(1,88)(1,85)0,3359,25
31 Desember 202160,6
Februar i 202228 Januari 2022 - 3 Februari 202221 Januari 202260,7264,03(1,92)(1,03)(0,11)60,97
28 Januari 202267,34
7 Februari 2022 - 13 Februari 202228 Januari 202267,3469,66(2,09)(1,03)0,0266,56
4 Februari 202271,97
17 Februari 2022 - 23 Februari 20224 Februari 202271,9774,28(2,23)(1,85)(0,85)69,35
11 Februari 202276,59
15 Februari 2022 - 21 Februari 20224 Februari 202271,9774,28(2,23)(1,03)(0,19)70,84
11 Februari 202276,59
22 Februari 2022 - 28 Februari 202211 Februari 202276,5976,58(2,30)(1,85)(0,34)72,09
18 Februari 202276,57
Maret 202225 Februari 2022 - 3 Maret 202218 Februari 202276,5778,06(2,34)(1,03)(0,83)73,86
25 Februari 202279,54
18 Februari 202276,5778,06(2,34)(1,03)(0,04)74,65
PeriodeTanggal Laycan2 hari Jumat sebelumICIRata-PenyesuVesselQualityHarga
tanggal Laycanrata ICIaian 0,97AdjustmentAdjustmentJual/MT
3 Maret 2022 - 9 Maret 202225 Februari 202279,54
10 Maret 2022 - 16 Maret 202225 Februari 202279,5487,50(2,63)(1,85)(0,81)82,22
4 Maret 202295,46
18 Maret 2022 - 24 Maret 202211 Maret 2022120,86115,78(3,47)(1,03)(0,32)110,95
18 Maret 2022110,69
April 202224 Maret 2022 - 30 Maret 202211 Maret 2022120,86115,78(3,47)(1,70)0,53111,13
18 Maret 2022110,69
27 Maret 2022 - 2 April 202218 Maret 2022110,69109,78(3,29)(1,03)(0,72)104,74
25 Maret 2022108,87
27 Maret 2022 - 13 April 202225 Maret 2022108,87103,58(3,11)(1,03)(0,71)98,74
1 April 202298,29
Mei 202221 April 2022 - 27 April 20228 April 202294,9591,33(2,74)(0,90)(1,04)86,65
15 April 202287,71
4 Mei 2022 - 10 Mei 202222 April 202288,4988,72(2,66)(1,03)(1,05)83,98
29 April 202288,95
27 April 2022 - 3 Mei 202215 April 202287,7188,10(2,64)(1,03)(1,51)82,92
22 April 202288,49
12 Mei 2022 - 18 Mei 202229 April 202288,9589,32(2,68)(1,70)(0,38)84,55
6 Mei 202289,68
17 Mei 2022 - 23 Mei 20226 Mei 202289,6889,65(2,69)(0,90)(1,41)84,65
13 Mei 202289,62
Juni 202222 Mei 2022 - 28 Mei 202213 Mei 202289,6289,42(2,68)(0,90)(0,90)84,93
20 Mei 202289,21
31 Mei 2022 - 6 Juni 202220 Mei 202289,2188,55(2,66)(0,90)(0,97)84,02
27 Mei 202287,88
PeriodeTanggal Laycan2 hari Jumat sebelumICIRata-PenyesuVesselQualityHarga
tanggal Laycanrata ICIaian 0,97AdjustmentAdjustmentJual/MT
10 Juni 2022 - 16 Juni 20221 Juni 202285,5585,70(2,57)(1,85)(0,96)80,31
10 Juni 202285,84
15 Juni 2022 - 21 Juni 20223 Juni 202285,5585,70(2,57)(0,75)(1,12)81,26

bahwa berdasarkan tabel dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan harga jual batubara kepada GCI telah tepat dan sesuai dengan kontrak yang disepakati;

H. Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Penjualan Batubara kepada GCI bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 3 berbunyi sebagai berikut;

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan batubara kepada GCI pada tahun fiskal 2022. Dalam hal ini, Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun fiskal 2022 telah disampaikan pada proses keberatan;

bahwa selanjutnya dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding juga menguji Gross Margin (GM) GCI selama tahun fiskal 2022 dengan rata-rata tertimbang 3 tahun GM perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik usaha yang mirip dengan GCI;

bahwa berikut merupakan perhitungan margin GCI pada tahun 2022;

Tabel 2 Perhitungan GM GCI pada Tahun Fiskal 2022

DeskripsiIndeksNilai (dalam USD)
PendapatanA251.163.809
Biaya PenjualanB241.811.222
Laba KotorC = A - B9.352.587
Gross MarginD = C/A3,72%

bahwa berikut perhitungan rata-rata tertimbang 3 tahun GM perusahaan pembanding yang memiliki karakterisitik usaha yang mirip dengan GCI;

Tabel 3Perhitungan GM GCI Selama Tahun Fiskal 2022

No.Perusahaan PembandingRata-Rata Tertimbang GM 3 Tahun
(2019-2021)
1Anmol India Limited2,97%
2Global Connections Pcl9,19%
3Joongang Enervis Co., Ltd.18,21%
4Samyak International Ltd.26,29%
5Shoei Yakuhin Co., Ltd.8,41%
6Soda Nikka Co., Ltd.8,42%
7Tohoku Chemical Co Ltd9,14%
Minimum2,97%
Kuartil Atas8,41%
Median9,14%
Kuartil Bawah13,70%
Maksimum26,29%

bahwa berdasarkan tabel di atas, GM GCI pada tahun fiskal 2022 sebesar 3,72% masih berada di bawah rentang kuartil pembanding tahun 2019-2021 dengan kuartil bawah sebesar 8,41%, median sebesar 9,14%, dan kuartil atas sebesar 13,70%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan batubara kepada GCI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga menghitung dan membandingkan antara harga jual Pemohon Banding kepada GCI dan harga jual GCI kepada pihak independen, dan menghitung rata-rata margin per bulan yang diterima oleh GCI yang telah disampaikan pada proses keberatan, dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 4 Perbandingan Harga Jual Pemohon Banding ke GCI dan GCI ke

Pihak Independen pada Tahun Fiskal 2022

BulanHarga Jual Pemohon Banding ke GCI (dalam USD/MT)Harga Jual GCIMargin (dalam USD/MT)Margin (%)
ke Pihak
Independen
(dalam
USD/MT)
ABC = B – AD = C / B
Januari59,2561,942,694,34%
Februari67,9670,772,803,96%
Maret85,4288,733,313,73%
April104,87108,753,883,57%
Mei84,5587,733,183,62%
Juni82,6485,723,083,60%
Juli80,6783,723,053,65%
Agustus75,9679,033,073,89%
September68,8771,632,763,86%
Oktober77,8180,903,093,82%
November85,9289,253,333,73%
Desember82,3385,643,303,86%

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa rata-rata margin per bulan yang diterima GCI pada tahun fiskal 2022 berkisar antara 3,57% dan 4,34%, yang berada di bawah rentang kuartil pembanding tahun 2019-2021 dengan kuartil bawah sebesar 8,41%, median sebesar 9,14%, dan kuartil atas sebesar 13,70%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan batubara kepada GCI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa selain itu, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki tujuan untuk mengalihkan laba ke GCI yang berada di Singapura;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI pada tahun fiskal 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

I. Bahwa Perhitungan Harga Jual yang Dilakukan oleh Terbanding Menimbulkan

Ketidakwajaran Harga Transaksi Afiliasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan harga jual yang dilakukan Terbanding karena perhitungan Terbanding menimbulkan ketidakwajaran harga. Pemohon Banding telah membandingkan harga jual USD/MT menurut Terbanding, Pemohon Banding kepada GCI, dan GCI kepada konsumen akhir per bulan dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 5 Perbandingan Harga Jual Batubara Menurut Terbanding, Pemohon

Banding, dan GCI pada Tahun Fiskal 2022

Tanggal TransaksiHarga Jual GCI (USD/Ton)Harga JualSelisih
Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingGCI ke
Konsumen
Akhir
(USD/Ton)
ABCD = B - C
28 Januari 202259,2578,2061,9416,26
4 Februari 202260,9790,9063,4627,44
11 Februari 202266,5790,7969,2321,56
23 Februari 202269,3590,8572,3418,51
24 Februari 202270,8490,8873,6417,24
28 Februari 202272,0990,8375,1715,66
6 Maret 202273,8697,7676,7521,01
13 Maret 202274,6597,8277,5720,25
22 Maret 202282,2297,7385,6112,12
27 Maret 2022110,9697,54115,00-17,46
5 April 2022111,14142,20115,2826,92
9 April 2022104,74135,44108,5826,86
13 April 202298,74135,48102,4033,08
1 Mei 202286,65127,7089,8037,90
11 Mei 202282,92129,4686,0843,38
13 Mei 202283,98129,9787,1842,79
19 Mei 202284,56129,3387,8741,46
29 Mei 202284,65129,9187,7342,18
1 Juni 202284,94151,2688,0463,22
Tanggal TransaksiHarga Jual GCI (USD/Ton)Harga JualSelisih
Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingGCI ke
Konsumen
Akhir
(USD/Ton)
ABCD = B - C
12 Juni 202284,02151,1787,0964,08
20 Juni 202280,32151,8083,6568,15
21 Juni 202281,26151,6984,0967,60

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa perhitungan harga jual batubara menurut Terbanding menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga jual batubara GCI ke pihak independen;

bahwa Pemohon Banding tidak mungkin melakukan penjualan kepada GCI dengan harga yang sama atau lebih tinggi daripada harga penjualan GCI ke pihak independen, karena GCI juga selayaknya mendapatkan margin atas proses penjualan yang dilakukan, bukan sebaliknya mengalami kerugian (apabila menggunakan harga yang ditetapkan oleh Terbanding);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakwajaran penetapan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sehingga tidak sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

J. Bahwa Terbanding Tidak Dapat Memberikan Sumber Dasar Penentuan Harga yang Jelas bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan tanggapan atas perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Namun berdasarkan data yang diterima oleh Pemohon Banding terkait penentuan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding, tidak terdapat sumber dasar penentuan harga yang jelas yang dapat diberikan oleh Terbanding atas penentuan harga jual kepada GCI menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar Koreksi DPP

Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor pada Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455,- untuk dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp94.279.906.455 seharusnya dibatalkan;

3) BahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana penjelasan tersebut di atas seharusnya dibatalkan;

4) Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

• Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dapat diperiksa lebih lanjut karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

• Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

• Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan karena itu maka perhitungan PPN untuk Masa Pajak April 2022 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor298.308.353.503
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.844.541.491
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)318.152.894.994
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)318.152.894.994
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung jawab secara renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atasu d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)2.182.899.564
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan26.768.219.047
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)26.768.219.047
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)26.768.219.047
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a-d)(24.585.319.483)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya24.585.319.483
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)24.585.319.483
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0
5

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 143/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor SDJ - KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2024, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

√ b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

√ c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan√ Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√ Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang√ diterima tanggal 1 Juli 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

√ h. Bukti Pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena√ tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya√

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih Harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.√

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada Pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√ i.Surat banding ditandatangani oleh Idres bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

√

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

√ j.Penandatangan surat banding

√

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan banding√

√ k. SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka surat permohonan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

- bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPenjelasanMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi Yang Diajukan Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor392.588.259.958298.308.353.50394.279.906.455

- bahwa alasan yang mendasari permohonan Banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

b. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum Koreksi a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b) Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh;

c) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013;

e) Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017; dan f) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 480K/30/DJB/2014.;

2) Data dan Fakta

2.1 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Madya Jakarta Utara denganLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00103/RIKSIS/KPP.2106/2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah diterbitkan SKPN PPN nomor 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2022;

2.2 Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPN PPN

Nomor 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 melalui surat nomor SDJ-KPP/X/2023/022 tanggal 2 Oktober 2023;

2.3 Rincian penghitungan koreksi Objek PPh Pasal 26 saat Pemeriksaan maupun Keberatan adalah sebagaimana telah diuraikan pada Romawi II;

2.4 Atas koreksi Objek PPh Pasal 26 hasil Pemeriksaan yang dipertahankan pada proses Keberatan, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Romawi III;

2.5 Pada saat proses Keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak terkait koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen dengan Tim Pemeriksa Pajak dan Penilai yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA- 78/WPJ.216/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan keterangan yang diperoleh adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambanganbatubaradanmemilikiIUPno. 503/11.520/DPMPTSP/2020 seluas 235,5 ha. Lokasi tambang Pemohon Banding ada di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan;

b. Pemohon Banding melakukan penjualan batubara di Dalam Negeri (PLTU) Jawa 7 dan Bahodopi Port Sulawesi) dan ekspor ke

China, South Korea, Thailand, dan India dengan harga sesuai dengan kontrak dan harga pasar;

c. Pemeriksa telah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan, namun karena berdasarkan Lampiran IIIa SPT Tahunan PPh Badan menunjukkan adanya Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan Geo Coal International PTE LTD karena kepemilikan saham/penyertaan dan Pemohon Banding melakukan transaksi ekspor ke Geo Coal International, maka Pemeriksa meminta bantuan tenaga ahli di internal KPP Madya Jakarta Utara (Fungsional Penilai) untuk melakukan Penilaian Kewajaran atas Harga yang Terkait Hubungan Istimewa;

d. Pemohon Banding telah memenuhi peminjaman data dan dokumen yang diminta berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 16 Juni 2023. Namun, dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan Geo Coal yang salah satunya memuat nilai kontrak harga jual ekspor masih merupakan data lama (2005);

e. Pemeriksa melakukan koreksi equalisasi berdasarkan faktur pajak (pengganti) terakhir yang disampaikan dalam SPT Masa PPN (pembetulan). Pemeriksa melakukan mirroring terhadap harga pasar yang dicantumkan Pemohon Banding dibandingkan dengan hasil peniliaian oleh Fungsional Penilai yang telah mempertimbangkan harga pasar hasil tambang batubara maupun mineral logam di pasar internasional dengan beberapa penyesuaian;

f. Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil penilaian Tim Fungsional Penilai yang telah melakukan perhitungan berdasarkan aplikasi yang digunakan oleh Kementerian ESDM dengan mempertimbangkan penyesuaian tertentu sehingga diperoleh harga pasar wajar tersebut;

g. Aplikasi perhitungan harga pasar wajar yang digunakan oleh Tim Penilai sudah mempertimbangkan data sebagaimana dimaksud

Pemohon Banding dalam International Coal Index (ICI) 4 rata-rata. Hal berbeda justru dari pihak Pemohon Banding hanya memakai satu sumber saja yaitu, ICI 4 yang disesuaikan dengan perjanjian/kontrak;

h. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokument TP dan telah dipertimbangkan oleh pemeriksa. Namun, pemeriksa berpendapat pembanding yang lebih tepat adalah Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Pemeriksa, penilaian yang dilakukan oleh Fungsional Penilai lebih tepat karena telah mempertimbangkan data-data sebagaimana dimaksud Pemohon Banding terkait harga pasar rata-rata batubara dan mineral logam internasional. Terlebih produk yang diserahkan adalah komoditas batu-bara di mana ada institusi resmi yang menaungi setiap penyerahan dari produk tersebut baik local maupun ekspor yaitu, ESDM;

i. Secara kuantitas (tonase) di PEB sudah sesuai, Pemeriksa hanya mempermasalahkan harga jual batubara dan mineral logam kepada pihak afiliasi Pemohon Banding di Luar Negeri. Sampai dengan sat pembahasan SPHP, Pemohon Banding tidak memberikan data penjualan pihak afiliasi kepada end user yang menurut Pemohon Banding masih lebih rendah dibandingkan harga jual Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menurut Pemeriksa;

2.6 Terbanding juga telah melakukan pembahasan sengketa pajak terkait koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA-79/WPJ.216/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. PT Sungai Danau Jaya (“SDJ”/”Pemohon Banding”) adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan batubara. Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersial pada Januari 2012. Perusahaan memiliki Izin

Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No. 503/11.520/DPMPTSP/VIII/2020 untuk lahan seluas 235,50 hektar di Kecamatan Angsana dan Sungai Loban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pemohon Banding memproduksi sendiri semua produk batubara dan tidak ada pembelian dari pihak independen lainnya, sebagian besar produk batubara dijual kepada pihak afiliasi yaitu Geo Coal International Pte. Ltd. (GCI);

b. Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa dengan total nilai sebesar Rp826.861.259.260 dengan rincian sebagai berikut:

i. Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar Rp94.279.906.455 untuk Masa Pajak April 2022 ii. Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar

Rp106.212.180.231 untuk Masa Pajak Februari 2022 iii. Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar

Rp42.935.587.945 untuk Masa Pajak Maret 2022 iv. Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar

Rp94.279.906.455 untuk Masa Pajak April 2022 v. Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar Rp218.703.608.644 untuk Masa Pajak Mei 2022 vi. Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar

Rp351.435.301.120 untuk Masa Pajak Juni 2022;

Berdasarkan hasil pengujian, Pemeriksa menghitung penyerahan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM No. 07 Tahun 2017) Pasal 2 ayat (2);

c. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi permintaan data atau dokumen, menyampaikan tanggapan SPHP, dan memenuhi panggilan hingga pembahasan akhir. Pemohon Banding telah memenuhi permintaan dokumen dan pada saat pembahasan dengan Tim Pemeriksa, Pemohon Banding telah menjelaskan

penentuan harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI sesuai harga pasar. Untuk bukti penyerahan dokumen telah Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 5 April 2024 kepada Penelaah keberatan;

d. Bahwa sengketa yang Pemohon Banding ajukan keberatan merupakan koreksi penjualan batubara kepada GCI, di mana Pemeriksa melakukan koreksi atas harga penjualan batubara dengan menggunakan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (PP No. 15 Tahun 2022). Berikut adalah Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2):

“Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya.”

Pemeriksa menentukan harga penjualan batubara dengan dasar yang menurut Pemeriksa adalah harga indeks batubara, namun, sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memahami sumber data atas harga indeks yang digunakan Pemeriksa; Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan indeks batubara untuk penentuan pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 Pasal 3 sebagai berikut:

“HPM Logam dan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban

pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara.” Berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai pembayaran iuran produksi di mana Pemohon Banding mengkategorikannya sebagai pembayaran royalti, dan bukan perhitungan pembayaran pajak. Oleh karena itu, tim Pemeriksa tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi menggunakan peraturan tersebut karena peraturan tersebut merupakan peraturan yang berbeda untuk perhitungan yang berbeda;

Sedangkan aturan terkait perlakuan perpajakan di bidang pertambangan batubara baru diatur dalam PP No. 15 Tahun 2022 di mana menurut Pasal 2 adalah sebagai berikut:

“Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:

a. pemegang IUP;

b. pemegang IUPK;

c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;

d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan

e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.”

Berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding termasuk sebagai pemegang IUP dan wajib untuk menerapkan ketentuan PP No. 15 Tahun 2022. Namun, menurut PP No. 15 Tahun 2022 Pasal 22 menyampaikan sebagai berikut:

“Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf

3 mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa PP No. 15 Tahun 2022 berlaku untuk Pemohon Banding sebagai pemegang IUP mulai tahun pajak 2023;

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa 2 dasar hukum yang digunakan tim Pemeriksa dalam melakukan koreksi tidak tepat e. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa yang menggunakan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum koreksi karena jelas-jelas Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 bukan merupakan peraturan terkait dengan perhitungan penjualan untuk keperluan perpajakan;

Menurut Pemohon Banding, harga jual ke pihak afiliasi di Luar Negeri (Singapura) telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal. Bahwa mengacu pada Pasal 1 Addendum II Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon Banding dengan GCI, Pemohon Banding menerapkan 97% dari harga ICI sebagai harga jual kepada GCI sebagai pihak trader Pemohon Banding dan penyesuaian terkait pengiriman;

f. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada d di atas, Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 bukan merupakan peraturan terkait dengan perhitungan penjualan untuk keperluan perpajakan, namun untuk keperluan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu iuran produksi (royalti). Sehingga jelas bahwa Pemohon Banding tidak mengikuti ketentuan tersebut dalam penentuan harga jual batubara;

g. Bahwa pelanggan GCI pada tahun fiskal 2022 adalah Trafigura Pte. Ltd. dan merupakan pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding ataupun GCI;

h. Bahwa harga jual batubara sangat dipengaruhi oleh spesifikasi produk dan harga pasar pada saat terjadinya transaksi serta faktor lain. Bahwa surat perjanjian atau kontrak antara Pemohon Banding dengan GCI disepakati sebelum terjadinya transaksi karena harga jual batubara dipengaruhi spesifikasi produk dan harga pasar pada saat terjadinya transaksi di mana informasi harga pasar belum tersedia pada saat kontrak ditandatangani;

i. Bahwa dalam penentuan harga jual batubara antara Pemohon Banding dengan pembeli, harus terdapat kesepakatan antara oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam kontrak;

Bahwa dalam menentukan harga jual ke Dalam Negeri, Wajib Pajak menawarkan harga dengan menggunakan indeks harga ICI untuk industri non-kelistrikan namun, harga yang disepakati tentunya berdasarkan negosiasi yang sangat dipengaruhi oleh supply dan demand serta kondisi pada saat transaksi dilakukan. Untuk industri kelistrikan, harga jual ke Dalam Negeri yang ditawarkan menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA);

j. Pemohon Banding menggunakan data penjualan GCI sebagai pembanding karena dalam menentukan harga jual selain mengacu kepada harga pasar, Pemohon Banding juga mempertimbangkan berapa harga jual GCI kepada end customer dengan memberikan margin kepada pihak GCI. Dalam hal ini, margin GCI pada tahun 2022 adalah sebesar 3,72% yang lebih rendahdibandingkandenganperusahaan-perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal;

Pemohon Banding membandingkan Gross Margin (GM) GCI selama tahun fiskal 2022 dengan rata-rata tertimbang 3 tahun GM perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik usaha yang mirip dengan GCI, di mana GM GCI sebesar 3,72% masih berada di bawah rentang kuartil pembanding tahun 2019-2021 dengan kuartil bawah sebesar 8,41%, median sebesar 9,14%, dan kuartil atas sebesar 13,70%. Dengan demikian, transaksi penjualan

batubara kepada GCI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia;

k. Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan tanggapan atas perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Namun, tim Pemeriksa tidak dapat memberikan sumber dasar penentuan harga yang jelas. Selanjutnya, Wajib Pajak telah menggunakan data pasar yaitu ICI dalam menentukan harga jual dengan GCI, di mana atas harga jual dengan GCI diperoleh dari harga dasar dikurangi dengan penyesuaian kontrak;

3) Pendapat Terbanding

3.1) Dalam surat permohonan Banding yang diajukan Pemohon

Banding diketahui bahwa alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum pada Romawi III;

3.2) Bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding, Laporan

Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta di atas dengan ini Terbanding berpendapat:

a) Bahwa sengketa yang diajukan Banding adalah bersifat yuridis terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp826.861.259.260,- untuk masa pajak Januari sd. Juni 2022 yang berasal dari pengujian nilai kewajaran atas dasar Permen ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara;

b) Bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp 94.279.906.455,- untuk Masa Pajak April 2022 adalah berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I nomor LAP-004/KPP.0604/APRS/2023 tanggal 14 Juni 2023, di mana diperoleh perhitungan selisih peredaran usaha dengan

menyandingkan kewajaran peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN berdasarkan Faktur Pajak Keluaran atas penjualan batu bara selama masa Januari s.d. Juni 2022 dengan rincian sebagai berikut:

FP Surga Tana avd CC

Deras ana" Sg Does Laka" Sane Conese Lah, | Eng me eS ee

Evian Ferra’. CAM RTA IE AMA | SEVER CH eee Fae | eS anise SSS SES

Bulan + pr 4) 245 693 26 235 225 284 UT "245-639 36 392 508 28: Taz - 24 279 906.455

Byer Ve. YEAR AM SER Medes, Gye 067 212 Lo 332 °@548° 733 - NE Tab bee

E31 lt “28 936 427 223 452 TE9GS7099 , “AN 936.437 220 PET "ba S28 - BHI c) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diketahui bahwa:

1) Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menyebutkan, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

2) Pasal 18 ayat (4) UU PPh, menyebutkan, “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

i. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

ii. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau iii. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Pasal 2 ayat (1) UU PPN, menyebutkan “Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”; Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, menyebutkan “Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga pasar. Dalam hal ini. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

4) Pasal 1 angka 8 dan 9 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, menyebutkan:

8. “Harga Patokan Batubara yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga Batubara yang ditentukan pada

suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board”;

9. “Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya”;

5) Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, menyebutkan “Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya”;

6) Pasal 7, 8, dan 9 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, menyebutkan:

Pasal 7

(1) HPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;

(2) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa HPB untuk:

a. Steam (Thermal) Coal; dan

b. Coking (Metallurgical) Coal;

Pasal 8

(1) Penetapan HPB untuk Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal;

(2) Formula HPB Steam (Thermal) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. nilai kalor Batubara (calorific value);

b. HBA Steam (Thermal) Coal;

c. kandungan air (moisture content);

d. kandungan belerang (sulphur content); dan

e. kandungan abu (ash content);

(3) Formula HPB Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. HBA Coking (Metallurgical) Coal;

b. Coke Strength after Reaction;

c. kadar zat terbang (volatile matter);

d. kandungan air (moisture content);

e. kandungan belerang (sulphur content); dan

f. kandungan abu (ash content);

(4) Nilai kalor Batubara (calorific value), kadar zat terbang (volatile matter), kandungan air (moisture content), kandungan belerang (sulphur content), dan kandungan abu (ash content) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e serta ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f ditentukan sesuai dengan certificate of analysis;

(5) Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setiap bulan;

(6) Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a. Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

b. New Castle Export Index;

c. Globalcoal New Castle Index;

d. Platts Index;

e. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau

f. IHS Markit Index;

(7) Formula HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

7) Pasal 9

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Batubara dan IUPK Operasi Produksi Batubara dapat menjual Batubara jenis tertentu dan Batubara untuk keperluan tertentu di bawah HPB berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;

(2) Batubara jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. fine coal;

b. reject coal; dan

c. Batubara dengan impurities tertentu;

(3) Batubara untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan batubara; www.peraturan.go.id 2017, No.100 -11-

b. Batubara yang dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam rangka peningkatan nilai tambah batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan

c. Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang;

(4) Pemegang IUP Operasi Produksi Batubara dan IUPK Operasi Produksi Batubara dapat menjual

Batubara kepada perusahaan pembangkit listrik mulut tambang dengan harga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyediaan dan penetapan harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang;

8) Pasal 3 dan 4 Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 480K/30/DJB/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Batubara Jenis Tertentu dan Batubara untuk Keperluan Tertentu menyebutkan:

• Pasal 3

(1) Perusahaan dalam menghitung harga batubara fine coal dan batubara reject coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib mengikuti harga patokan batubara dikalikan dengan faktor pengurang tertentu;

(2) Faktor Pengurang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

(3) Formula penghitungan harga patokan batubara fine coal dan batubara reject coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;

• Pasal 4

(1) Perusahaan dalam menghitung harga batubara dengan impurities tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib mengikuti harga patokan batubara dengan imperities tertentu;

(2) Formula penghitungan harga patokan batubara denganimperitiestertentuditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;

d) Berdasarkan alasan Banding, data dan fakta selama proses keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, penelitan terhadap Laporan Penelitian Keberatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Penelitian atas adanya hubungan istimewa atau afiliasi antara PT. Sungai Danau Jaya (SDJ) dengan PT. Geo Coal International Pte. Ltd. (GCI), dapat dilihat pada Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding tahun pajak 2022 berikut:

LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

PERNYATAAN TRANSAMS DENGAN PAK YANG TEM K FUS INSAN IS” MEA

Aa BEA Pa mam Eman SHE TTT

Aa aa nan ee

Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa tidak ada sengketa atas adanya hubungan istimewa atau afiliasi antara PT. Sungai Danau Jaya (SDJ) dengan PT. Geo Coal International Pte. Ltd. (GCI) dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

2) Penelitian atas penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar

wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

Pasal ini, selaras dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk melakukan penghitungan kembali besarnya penghasilan atau dalam hal ini adalah harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah sudah tepat;

Tim Pemeriksa telah meminta bantuan kepada Fungsional Penilai untuk melakukan analisa harga jual atau penggantian atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (ekspor) sebagaimana tercantum dalam Laporan PenilaianBisnisKriteriaInomorLAP- 004/KPP.0604/APRS/2023 tanggal 14 Juni 2023 dengan Laporan Hasil Analisis kewajaran nilai penyerahan ekspor sebagaimana tabel berikut:

No.Kalori GARTMTSTAIMTgl TransaksiSales Report WPKewajaran Afiliasi
Total Harga Jual (Rp)HARGA (Rp/Ton)Vol Penjualan (ton)HARGA Jual Batubara (ESDM) (Rp)
14 .13735,000,243,72-Jumat, 28 Januari 20224 1.559.229.8001.121.756,7448.900.00054.853.904.664
Januari4 1.559.229.80054.853.904.664
24 .13535,570,233,70-Jumat, 04 Februari 20226 6.898.310.6431.305.282,0876.409.00099.735.298.728
34 .13135,580,233,73-Jumat, 11 Februari 20226 8.573.646.2281.305.014,2571.664.00093.522.541.307
44 .13435,550,243,74-Rabu, 23 Februari 20224 8.826.006.2001.300.040,4849.200.00063.961.991.588
54 .13735,540,253,74-Kamis, 24 Februari 20227 0.078.491.2521.300.539,4469.130.00089.906.291.665
64 .13435,560,243,75-Senin, 28 Februari 20225 1.786.716.5801.299.785,4250.200.00065.249.227.845
Februari3 06.163.170.902412.375.351.133
74 .13635,550,233,76-Minggu, 06 Maret 20227 5.824.454.4201.403.672,2871.500.000100.362.567.957
84 .14035,520,253,74-Minggu, 13 Maret 20226 7.576.688.5501.405.622,8263.000.00088.554.237.667
94 .13835,540,253,78-Selasa, 22 Maret 20225 2.525.589.2401.403.059,8644.500.00062.436.163.707
104 .13035,590,243,74-Minggu, 27 Maret 20221 03.265.554.4751.396.558,4964.999.00090.774.905.300
Maret2 99.192.286.685342.127.874.630
114 .22735,520,213,26-Selasa, 05 April 20229 6.495.693.4702.040.782,5160.500.000123.467.341.600
124 .13435,570,243,79-Sabtu, 09 April 20221 02.910.080.5471.944.822,3668.426.000133.076.414.768
134 .13635,580,253,70-Rabu, 13 April 20229 9.820.610.5601.945.490,5570.400.000136.962.534.665
April2 99.226.384.577393.506.291.032
144 .10636,320,134,17-Minggu, 01 Mei 20229 4.221.761.2121.832.833,8575.760.000138.855.492.402
154 .13735,540,233,71-Jumat, 13 Mei 20228 0.284.392.9161.876.895,6166.200.000124.250.489.567
164 .15136,000,204,00-Rabu, 11 Mei 20228 0.228.997.2401.869.485,7467.000.000125.255.544.866
174 .17136,710,113,07-Kamis, 19 Mei 20226 4.049.681.6211.883.862,6052.001.00097.962.738.911
184 .13835,550,243,79-Minggu, 29 Mei 20229 5.698.010.1001.907.301,1277.000.000146.862.185.987
Mei4 14.482.843.089633.186.451.733
Januari - Mei1 .360.623.915.0531.836.049.873.193
194 .13235,560,243,75-Rabu, 01 Juni 20228 8.859.178.2662.213.821,1670.547.000156.178.441.388
204 .13335,590,253,77-Minggu, 12 Juni 20228 9.141.921.4402.195.655,6271.500.000156.989.376.486
214 .13535,380,243,72-Senin, 20 Juni 20227 2.901.237.5522.202.062,6559.800.000131.683.346.204
224 .13335,390,243,76-Senin, 27 Juni 20222 01.467.530.5512.236.571,10160.493.000358.954.004.850
Juni4 52.369.867.808803.805.168.928
Total Januari - Juni1 .812.993.782.8622.639.855.042.121

Berdasarkan tabel tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat selisih nilai penyerahan eskpor Bulan Januari sd. Juni 2022 sebesar:

Penyerahan ekspor cfm. Sales Report1.812.993.782.862
Penyerahan ekspor cfm. Pemeriksa2.639.855.042.121
Selisih8 26.861.259.260

3) Penelitian atas penerapan Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017, dapat diketahui bahwa Pemeriksa cq. Fungsional Penilai menggunakan dasar hukum tersebut sebagai acuan untuk menentukan harga jual atau nilai pasar wajar penyerahan yang dilakukan Wajib Pajak kepada pihak afiliasinya di Luar Negeri (ekspor). Fungsional Penilai menggunakan aplikasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM dengan mempertimbangkan penyesuaian tertentu sehingga diperoleh harga pasar wajar tersebut;

Aplikasi perhitungan harga pasar wajar yang digunakan oleh Pemeriksa cq. Fungsional Penilai sudah mempertimbangkan data sebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam International Coal Index (ICI) 4 rata-rata. Hal berbeda justru dari pihak Pemohon Banding hanya memakai satu sumber saja yaitu, ICI 4 yang disesuaikan dengan perjanjian/kontrak dengan pembeli yang merupakan pihak afiliasi;

4) Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Analisis dan Kertas Kerja Perhitungan Harga Patokan Batubara sebagaimana dimaksud pada angka 2, diketahui bahwa Pemeriksa telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 dan 9, pasal 7, 8, dan 9 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara;

5) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 dan 9, pasal 7, 8, dan 9 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam menentukan harga jual batubara harus berpedoman pada Harga Patokan Batubara. Hal ini dipertegas dengan Pasal 3 dan 4 Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 480K/30/DJB/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Batubara Jenis Tertentu dan Batubara untuk Keperluan Tertentu. Sehingga, keterangan yang disampaikan Wajib Pajak saat pembahasan sengketa yang menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena menurut Wajib Pajak ketentuan dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan indeks batubara untuk penentuan pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, menurut Terbanding hal ini tidak dapat dipertimbangkan;

6) Sedangkan terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa aturan terkait perlakuan perpajakan di

bidang pertambangan batubara baru diatur dalam PP No. 15 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa:

“Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf 3 mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.” Terbanding berpendapat bahwa PP No. 15 Tahun 2022 tersebut sebenarnya merupakan penegasan dari Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 yang sekaligus membantah alasan Pemohon Banding bahwa seharusnya Pemeriksa tidak menggunakan Permen ESDM melainkan UU PPN sesuai dengan azas “lex spesialis derogat lex generalis”; Menurut Terbanding, penerapan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 justru telah sesuai dengan azas “lex spesialis derogat lex generalis”. Di mana, Tim Pemeriksa telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 dan 9, pasal 7, 8, dan 9 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara;

7) Terkait dengan tambahan data berupa Permen ESDM No. 14 Tahun 2015, menurut Terbanding justru melemahkan alasan Pemohon Banding bahwa Pasal 2 ayat (2 Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 terkait dengan penggunaan indeks batubara untuk penentuan pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak;

Pasal 1 nomor 3 Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 justru menjelaskan bahwa, “Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara...” di mana definisi Pajak salah satunya adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada negara;

Demikian halnya dengan tabel Perhitungan Harga Jual Batubara Pemohon Banding kepada GCI Selama Tahun Fiskal 2022 sesuai kontrak yang disepakati, hal ini sudah Terbanding sampaikan pada hasil penelitian pada saat SPUH bahwa Aplikasi perhitungan harga pasar wajar yang digunakan oleh Pemeriksa cq. Fungsional Penilai sudah mempertimbangkan data sebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam International Coal Index (ICI) 4 rata-rata. Hal berbeda justru dari pihak Pemohon Banding hanya memakai satu sumber saja yaitu, ICI 4 yang disesuaikan dengan perjanjian/kontrak dengan pembeli yang merupakan pihak afiliasi;

Berikut adalah screenshoot perhitungan harga pasar wajar menurut aplikasi dari Kementerian ESDM:

Rekap Perhitungan Hasil Input Transaksi Wajib Pajak dalam Aplikasi:

. 1 GAR Fessel 28 Januari 2022 V2.7 48.990.000 54.855.904. 564 240 a GAR es 56 O4 Fesruari 2022 1.305.282 75.409 000 go 732.208 727.924

3 GR Ves sel 41 Fesruari 2022 1.508.014 771.564.0008 g5.62 2.541.307. 207

4 GR “fes sel 23 Feamari 2022 1.500.040 490.200.0008 52.09 7.907.568" 844

5 GAR “fos 56 24 Fearuari 2022 1.300.559 S9 130.200 89.906 207.695 404

5 GEAR ‘fas sal 28 Fesruari 2022 1.294.785 Sa.goo.ooa 55.240.257 845.025

7 GiR “fos sel OS Liaret 2022 1.403.572 71.509.099 100.352.357. 956.596

8 GR Vessel 13 Maret 2022 1.402.525 52.000.000 Ba.fo4.237 697 104 aq GEAR Vessel 22 Marat 2022 1.402.050 d4 200.095 32.455 135.706.624

1a GAR Yes sal 2F Maret 2022 1.595.558 64.999 000 90 774.905. 299 656

11 GEAR ‘Yes cel O86 April 2022 2.040.785 60.200.000 123.467.341.999 643

12 GAR as 56 of Lpril shg 1.244.822 58.425.099 153.075.414. 758.052

13 GR Ves sel 12 Leril 2022 1.945.401 7o.400.000 426.962.534.554 603

14 GR ‘fes sel O1 llei 2022 1.822.834 Te 750.099 158.855.495 402063 qe GAR “fos 56 13 hei 2022 1.875.895 66.200,000 124.25 0.489 256.673

16 GR es sal 11 lei 2022 1.859.485 6? .000.000 125.255.244. 356.001

17 GaAR Yes sel 19 Msi 2022 1.883.853 Se .001.000 97 962.738.911.218 qa GAR es 56 29 tei 2022 1.907.501 FF .000.000 146.962.182.987 293

1g GEAR Ves sel O1 Juni 2022 2.212.821 TO.E4d 7.000 156.178.441.587. 937

20 GAR es 56 12 Juni 2022 2.195.655 1.600.000 156.989. 375 486 34d

21 GR “fes sel 20 Juni 2022 2.202.053 £o.800.000 121.683.3245. 204.4174

2é SER ‘fessel 27 Juni 2022 2.235.271 152.492.000 358.95 4.004.349.597

Harga Jual dalam Rupiah per Matrik Ton tersebut di atas merupakan keluaran (output) dari Aplikasi sebagaimana contoh berikut:

9

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA UTARA

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA

PENELITIAN HARGA JUAL PRODUKSI GALIAN TAMBANG BATUBARA

YANG MEREK DAGANG / BRAND NYA TIDAK TERCANTUM PADA DOKUMEN "HARGA BATUBARA ACUAN (HBA) & HARGA PATOKAN BATUBARA (HPB)

YANG DIKELUARKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM)

NOP: 0NPWP:02.087.664.5.048.000 Nama Wajib Pajak:PT SUNGAI DANAU JAYAAlamat Wajib Pajak

Lokasi Objek PajakJalan:JL. BOULEVARD PANTAI INDAH

Desa / Kelurahan: BAYANSARIKAPUK NO. 1 KAV OFS THE Kecamatan:SEBAMBAN BARUDesa / Kelurahan:KAMAL MUARA

Kabupaten / Kota: TANAH BUMBUKecamatan:PENJARINGAN

Provinsi: KALIMANTAN SELATANKabupaten / Kota:JAKARTA UTARA

Luas Izin Pertambangan: 235,50 HaProvinsi:DKI JAKARTA

Tahun Pajak: 2022

A. Perhitungan Harga Patokan Batubara

Kualitas batubara yang dihitung :

Merek DagangCV (kcal/kg,ar)TM (%,ar)TS (%,ar)TA (%,ar)
STEAM COAL4.13435,570,243,79

Kualitas dan Harga Patokan Batubara dari Price Marker yang menjadi acuan :

Merek DagangCV (kcal/kg,ar)TM (%,ar)TS (%,ar)TA (%,ar)Harga (USD/ton)
Ecocoal4.20035,000,183,901 38,92

Formula Perhitungan HPB untuk batubara dengan kalori > 4200

Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

Nomor: 515.K / 32 / DJB / 2011

Tanggal: 24 Maret 2011

𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝐴𝐴

K𝐻𝐻𝐻𝐻e𝐻𝐻𝐻𝐻t𝐻𝐻𝐻𝐻era=ng𝐻𝐻𝐻𝐻a𝐻𝐻𝐻𝐻n𝐻𝐻𝐻𝐻𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 + 𝐻𝐻𝐻𝐻𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 + 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 × 𝐾𝐾𝐾𝐾𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 × 𝐴𝐴𝐴𝐴𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 − (𝐻𝐻𝐻𝐻 + 𝑈𝑈𝑈𝑈)

: Harga Patokan Batubara:

𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 :𝐻𝐻𝐻𝐻: (𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇 − 0.8) × 4

𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶

𝐾𝐾𝐾𝐾: 6322𝑈𝑈𝑈𝑈(𝑇𝑇𝑇𝑇𝐴𝐴𝐴𝐴 − 15) × 0.4

100 −𝑇𝑇𝑇𝑇𝑀𝑀𝑀𝑀

𝐴𝐴𝐴𝐴Rincian Pe1r0h0itu−n8gan :

Merek Dagang / Brand : STEAM COAL
HPBMarkerBMarkerUMarkerKKMarkerAAMarkerBUHPB
1 38,92(2,48)(4,44)0,6540,6640,7000,707(2,24)(4,48)135,510366
ditambahdibagidibagiditambah
1 32,000 ,984290 ,99123(6,72)

Formula Perhitungan HPB untuk batubara dengan kalori <= 4200 dan TM < 40%

Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

Nomor: 515.K / 32 / DJB / 2011

Tanggal: 24 Maret 2011

𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝐴𝐴

𝐻𝐻𝐻𝐻Ke𝐻𝐻𝐻𝐻t𝐻𝐻𝐻𝐻era=ng𝐻𝐻𝐻𝐻a𝐻𝐻𝐻𝐻n𝐻𝐻𝐻𝐻𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 + 𝐻𝐻𝐻𝐻𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 + 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 × 𝐾𝐾𝐾𝐾𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 × 𝐴𝐴𝐴𝐴𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 − (𝐻𝐻𝐻𝐻 + 𝑈𝑈𝑈𝑈)

: Harga Patokan Batubara:

𝐻𝐻𝐻𝐻𝐾𝐾𝐾𝐾𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 :: 6𝐶𝐶𝐶𝐶3𝐶𝐶𝐶𝐶22𝐹𝐹𝐹𝐹𝐻𝐻𝐻𝐻𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝐴𝐴 :: 1(10𝑇𝑇𝑇𝑇00𝑇𝑇𝑇𝑇0−−𝑇𝑇𝑇𝑇−8𝑀𝑀𝑀𝑀0×.81)𝑇𝑇𝑇𝑇0𝑀𝑀𝑀𝑀×0 +4 10100−0 8

100 −𝑇𝑇𝑇𝑇𝑀𝑀𝑀𝑀

𝐴𝐴𝐴𝐴100 −8/𝐹𝐹𝐹𝐹𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝐴𝐴𝑈𝑈𝑈𝑈(𝑇𝑇𝑇𝑇𝐴𝐴𝐴𝐴 − 15) × 0.4

Rincian Perhitungan :

Merek Dagang / Brand : STEAM COAL
HPBMarkerBMarkerUMarkerKKMarkerAAMarkerBUHPB
1 38,92(2,48)(4,44)0,6540,6640,6830,689(2,24)(4,48)1 35,44
ditambahdibagidibagiditambah
1 32,000,9840,991(6,72)

Formula Perhitungan HPB untuk batubara dengan kalori <= 4200 dan TM >= 40%

Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

Nomor: 515.K / 32 / DJB / 2011

Tanggal: 24 Maret 2011

𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝐴𝐴

𝐻𝐻𝐻𝐻Ke𝐻𝐻𝐻𝐻t𝐻𝐻𝐻𝐻era=ng𝐻𝐻𝐻𝐻a𝐻𝐻𝐻𝐻n𝐻𝐻𝐻𝐻𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 + 𝐻𝐻𝐻𝐻𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 + 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 × 𝐾𝐾𝐾𝐾𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀 × 𝐴𝐴𝐴𝐴𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀𝑀

: Harga Patokan Batubara:

𝐻𝐻𝐻𝐻𝐾𝐾𝐾𝐾𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 :: 6𝐶𝐶𝐶𝐶3𝐶𝐶𝐶𝐶22𝐹𝐹𝐹𝐹𝐻𝐻𝐻𝐻𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝐴𝐴 :: 1(10𝑇𝑇𝑇𝑇00𝑇𝑇𝑇𝑇0−−𝑇𝑇𝑇𝑇−8𝑀𝑀𝑀𝑀0×.81)𝑇𝑇𝑇𝑇0𝑀𝑀𝑀𝑀×0 +4 10100−0 8

100 −𝑇𝑇𝑇𝑇𝑀𝑀𝑀𝑀

𝐴𝐴𝐴𝐴100 −8/𝐹𝐹𝐹𝐹𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝐴𝐴𝑈𝑈𝑈𝑈(𝑇𝑇𝑇𝑇𝐴𝐴𝐴𝐴 − 15) × 0.4

Rincian Perhitungan :

Merek Dagang / Brand : STEAM COAL
HPBMarkerBMarkerUMarkerKKMarkerAAMarkerHPB
1 38,92(2,48)(4,44)0,6540,6640,6830,6891 28,72
ditambahdibagidibagi
1 32,000,9840,991

B. Kesimpulan Kualitas Batubara dan Harga Jual Galian Tambang Batubara yang dihitungKurs Rupiah terhadap USD per tanggal 01/06/2022

Kualitas Batubara (Kondisi AR)Harga FOB Vessel
Merek Dagang / BrandCV (kcal/kg)TM (%)TS (%)TA (%)USD/tonRp/ton
STEAM COAL4 .1343 5,570 ,243 ,791 35,441 .944.822

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455,-

yang tetap dipertahankan pada proses keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor SDJ - KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPN Nomor 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SDJ- KPP/I/2025/004 tanggal 30 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana diuraikan Terbanding di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-143/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Permohonan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan butir (k) pada persyaratan formal penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: SDJ-KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024 dimana surat ketetapan yang menjadi sengketa Pemohon Banding merupakan SKPN dan bukan SKPKB;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp94.279.906.455,-

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana diuraikan Terbanding di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-143/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang

dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp94.279.906.455,- pada Masa Pajak April 2022. Adapun penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Penjelasan Mengenai Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

B. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Mengatur Mengenai

Perhitungan Kewajiban Pembayaran Iuran Produksi/Royalti dan Bukan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor, dimana yang menjadi pokok sengketa dan diajukan permohonan banding adalah harga jual batubara oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu GCI. Bahwa Terbanding menggunakan Harga Patokan Mineral Logam (HPM Logam) atau Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM No. 07 Tahun 2017) Pasal 2 ayat (2). Berikut adalah Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2):

“Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya.” bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan dasar hukum tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, ketentuan dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan indeks batubara untuk penentuan pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk perhitungan DPP. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 Pasal 3 sebagai berikut:

“HPM Logam dan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara.”

bahwa menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) Pasal 1 nomor 3, menyampaikan definisi iuran produksi sebagai berikut;

“Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi, yang merupakan pembayaran iuran produksi (royalti), dan bukan untuk perhitungan DPP;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyampaikan definisi iuran produksi sama dengan pajak dimana merupakan iuran wajib yang dibayarkan kepada negara, dimana Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 1 nomor 3 Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 justru menjelaskan bahwa, “Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara…” di mana definisi Pajak salah satunya adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada negara.”

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut, menurut UU KUP, Pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan

digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

bahwa pajak dan iuran produksi merupakan 2 hal yang berbeda, berikut Pemohon Banding sampaikan persandingan perbedaan tersebut; Tabel 6 Persandingan Deskripsi Pajak dan Iuran Produksi

DeskripsiPajakIuran Produksi
DefinisiMenurut UU KUP, Pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatMenurut Permen ESDM No. 14 Tahun 2015, Pasal 1 nomor 3, iuran produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
SubjekOrang Pribadi dan BadanBadan pemegang IUP
ManfaatManfaat atas pembayaran pajak diperoleh oleh Wajib Pajak secara tidak langsungPemegang IUP membayar iuran produksi atas manfaat hak usaha pertambangan
Dasar HukumUndang-Undang perpajakan yaitu UU KUP Pasal 1 ayat 1UU khusus sektor energi dan sumber daya mineral yaitu Permen ESDM No. 14 Tahun 2015, Pasal 1 Nomor 3

bahwa berdasarkan tabel persandingan di atas, dapat dilihat bahwa pajak dan iuran produksi merupakan hal yang berbeda. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernyataan Terbanding yang menyampaikan definisi iuran produksi dan pajak sama adalah tidak tepat;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak relevan dalam melakukan koreksi menggunakan peraturan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 karena peraturan tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk menghitung penerimaan negara bukan pajak (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) dan bukan ditujukan untuk menghitung DPP;

bahwa selanjutnya berdasarkan penjelasan UU KUP Pasal 29 ayat 2 tercantum sebagai berikut;

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

C. Terbanding Dalam Melakukan Koreksi Harus Berdasarkan Ketentuan

Perpajakan Sehingga Tidak Relevan Apabila Menggunakan Permen ESDM bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan (Perpres No. 28 Tahun 2015) Pasal 6, berbunyi sebagai berikut:

“Kementerian Keuangan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

. . .

c. Direktorat Jenderal Pajak;

. . ;

s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.“ bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding dalam hal ini termasuk dalam Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah

satu unit yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan bukan berada dibawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tersebut berdasarkan undang- undang, sehingga Terbanding tidak relevan menggunakan Permen ESDM dalam melakukan koreksi DPP karena Permen ESDM merupakan pelaksanaan wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bukan Kementerian Keuangan;

bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Pasal 29 ayat (1) sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Terbanding hanya relevan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bahwa pada tahun sengketa yang bersangkutan, tidak terdapat peraturan Kementerian Keuangan dan peraturan pelaksanaan yang dapat menjadi dasar hukum ataupun landasan dari koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak relevan untuk menggunakan Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 dalam melakukan koreksi karena Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi, yang merupakan pembayaran iuran produksi (royalti), dan bukan untuk perhitungan DPP;

D. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 yang

Digunakan Terbanding dalam Melakukan Koreksi Tidak Tepat bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

E. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Terbanding yang Menyatakan PP

No. 15 Tahun 2022 Merupakan Penegasan dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyampaikan PP No. 15 Tahun 2022 merupakan penegasan dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut;

“Terbanding berpendapat bahwa PP No. 15 Tahun 2022 tersebut sebenarnya penegasan dari Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017”

bahwa PP No. 15 Tahun 2022 tidak dapat dianggap sebagai penegasan dari Permen ESDM karena Peraturan Menteri memiliki kedudukan hierarki yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011) Pasal 7 ayat 1, berbunyi sebagai berikut:

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

d. Undang-Undang;

e. Peraturan Pemerintah;

f. Peraturan Presiden;

g. Peraturan Daerah Provinsi; dan

h. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

bahwa selain itu, menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 dan 2, serta penjelasan untuk Pasal 8 ayat 1 dan 2, berbunyi sebagai berikut;

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Penjelasan Pasal 8 ayat 1, berbunyi sebagai berikut:

“(1) Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang

ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.”

“(2) Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah

penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri, dalam hal ini Permen ESDM memiliki kedudukan hierarki dibawah PP dan PP tidak berfungsi untuk menjelaskan Peraturan Menteri;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa pernyataan Terbanding yang menyampaikan PP No. 15 Tahun 2022 merupakan penegasan dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 tidak tepat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku;

F. Bahwa Terbanding Tidak Mempertimbangkan Kontrak antara Pemohon

Banding dengan GCI yang Telah Dibuat Sah Secara Hukum dan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

G. Pemohon Banding Telah Menggunakan Indeks Harga Pasar Wajar dan

Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku dalam Menentukan Harga Jual Batubara kepada GCI bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

H. Bahwa Perhitungan Harga Jual Batubara Pemohon Banding kepada GCI sudah Sesuai dengan Perjanjian yang Disepakati dan Ketentuan yang Berlaku bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

I. Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha atas Transaksi Penjualan Batubara kepada GCI bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

J. Bahwa Perhitungan Harga Jual yang Dilakukan oleh Terbanding

Menimbulkan Ketidakwajaran Harga Transaksi Afiliasi bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

K. Bahwa Terbanding Tidak Dapat Memberikan Sumber Dasar Penentuan

Harga yang Jelas bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor pada Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455,- untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-75 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024;

Bukti P-2.Fotokopi SKPN PPN Nomor: 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 untuk Masa Pajak April 2022;

Bukti P-3.Fotokopi Akta Notaris Yoke Reinata, SH., Mkn. Nomor: 14 tanggal 28 Juni 2022 serta Surat Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Keberatan Nomor:

SDJ-KPP/X/2023/022 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima oleh tanggal 2 Oktober 2023 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5.Daftar Isian Surat Banding;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor SDJ-SK/I/2025/010 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor SDJ-SK/I/2025/004 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti P-8.Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1540/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023;

Bukti P-9.Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-252/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-10. Asli Pakta Integritas Direktur atas nama Idres;

Bukti P-11. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Salinan Kartu Identitas berupa KTP beserta NPWP Direktur; Bukti P-13. Salinan Kartu Identitas berupa KTP beserta NPWP Kuasa Hukum; Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor SDJ-SK/II/2025/034 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor SDJ-SK/II/2025/040 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-16. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-805/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023; Bukti P-17. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-18. Salinan Kartu Identitas berupa KTP beserta NPWP Kuasa Hukum; Bukti P-19. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 15 April 2025;

Bukti P-21. Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon Banding dengan GCI tanggal 15 September 2015;

Bukti P-22. Restated of Addendum III Perjanjian Jual Beli Batubara antara

Pemohon Banding dengan GCI tanggal 6 Januari 2022;

Bukti P-23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik

Indonesia Nomor 07 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara;

Bukti P-24. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik

Indonesia Nomor 14 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;

Bukti P-25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bukti P-26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015

Tentang Kementerian Keuangan;

Bukti P-27. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022; Bukti P-28. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Masa Pajak Januari – Mei 2022;

Bukti P-29. Risalah Pembahasan Masa Pajak Januari – Mei 2022;

Bukti P-30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Bukti P-31. Addendum II dari Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon

Banding dengan GCI tanggal 2 Januari 2020;

Bukti P-32. Indeks Harga Indonesia Coal Index (ICI) 4 dari Argus Coalindo yang digunakan dalam menghitung harga jual batubara GCI;

Bukti P-33. Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2022;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 29 April 2025;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-36. Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon Banding dengan PT

Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy tanggal 16 Desember 2021;

Bukti P-37. Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon Banding dengan PT

Ranger Nickel Industry tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-38. Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon Banding dengan PT

Yashi Indonesia Investment tanggal 19 April 2022;

Bukti P-39. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-40. Certificate of Analysis tanggal transaksi 28 Januari 2022;

Bukti P-41. Certificate of Analysis tanggal transaksi 4 Februari 2022;

Bukti P-42. Certificate of Analysis tanggal transaksi 11 Februari 2022;

Bukti P-43. Certificate of Analysis tanggal transaksi 23 Februari 2022;

Bukti P-44. Certificate of Analysis tanggal transaksi 24 Februari 2022;

Bukti P-45. Certificate of Analysis tanggal transaksi 28 Februari 2022;

Bukti P-46. Certificate of Analysis tanggal transaksi 6 Maret 2022;

Bukti P-47. Certificate of Analysis tanggal transaksi 13 Maret 2022;

Bukti P-48. Certificate of Analysis tanggal transaksi 22 Maret 2022;

Bukti P-49. Certificate of Analysis tanggal transaksi 27 Maret 2022;

Bukti P-50. Certificate of Analysis tanggal transaksi 5 April 2022;

Bukti P-51. Certificate of Analysis tanggal transaksi 9 April 2022;

Bukti P-52. Certificate of Analysis tanggal transaksi 13 April 2022;

Bukti P-53. Certificate of Analysis tanggal transaksi 1 Mei 2022;

Bukti P-54. Certificate of Analysis tanggal transaksi 11 Mei 2022;

Bukti P-55. Certificate of Analysis tanggal transaksi 13 Mei 2022;

Bukti P-56. Certificate of Analysis tanggal transaksi 19 Mei 2022;

Bukti P-57. Certificate of Analysis tanggal transaksi 29 Mei 2022;

Bukti P-58. Certificate of Analysis tanggal transaksi 1 Juni 2022;

Bukti P-59. Certificate of Analysis tanggal transaksi 12 Juni 2022;

Bukti P-60. Certificate of Analysis tanggal transaksi 20 Juni 2022;

Bukti P-61. Certificate of Analysis tanggal transaksi 27 Juni 2022;

Bukti P-62. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-63. Rincian Pembayaran Iuran Produksi untuk Penjualan Batubara kepada GCI Masa Januari – Juni 2022;

Bukti P-64. Pembayaran Iuran Produksi untuk periode Januari 2022;

Bukti P-65. Pembayaran Iuran Produksi untuk periode Februari 2022;

Bukti P-66. Pembayaran Iuran Produksi untuk periode Maret 2022;

Bukti P-67. Pembayaran Iuran Produksi untuk periode April 2022;

Bukti P-68. Pembayaran Iuran Produksi untuk periode Mei 2022;

Bukti P-69. Pembayaran Iuran Produksi untuk periode Juni 2022;

Bukti P-70. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-71. Screenshot Sistem Halaman Depan e-PNBP;

Bukti P-72. Screenshot Sistem e-PNBP untuk Royalti;

Bukti P-73. Screenshot Sampel Sistem untuk Perhitungan Iuran Produksi atas

Transaksi Pemohon Banding dengan GCI;

Bukti P-74. Perhitungan Royalti atas Transaksi Penjualan Batubara kepada GCI; Bukti P-75. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Laporan Penilaian Bisnis LAP-004/KPP.0604/APRS/2023 tanggal 14 Juni 2023;

Bukti T-3.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00103/RIKSIS/KPP.2106/2023 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Januari - Mei 2022;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3947/WPJ.21/2024 tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 15 April 2025;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 29 April 2025;

Bukti T-8.Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Mineral Logam Acuan dan

Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari-Juni tahun 2022; Bukti T-9.Kertas Kerja Pemeriksaan Batubara tahun 2022;

Bukti T-10. Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T-12. Perbandingan penjualan ekspor berdasarkan sales report, PEB, dan harga ESDM;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T-14. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SDJ – KPP/IX/2024/027 tanggal 17 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Idres, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Yoke Reinata, S.H, M.Kn. Nomor 14 tanggal 28 Juni 2022, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor298.308.353.503392.588.259.95894.279.906.455

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan Ekspor Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan Ekspor Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455 oleh Terbanding, dengan alasan:

1. Adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Geo Coal International Pte. Ltd. (GCI) Singapura sebagai pembeli batu bara dari Pemohon Banding memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menentukan kembali harga jual transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

2. Penghitungan kembali harga jual wajar didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Batubara (HPB), sebagai lex specialis atau ketentuan hukum khusus yang paling tepat untuk transaksi komoditas batu bara. Pengaturan Permen ESDM tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022;

3. Koreksi tersebut dihitung berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis yang dilakukan oleh Fungsional Penilai, yang menggunakan aplikasi dan metodologi dari Kementerian ESDM untuk mendapatkan harga pasar wajar. Metode ini dinilai lebih komprehensif karena mempertimbangkan berbagai data pembanding, tidak hanya satu sumber seperti yang digunakan Pemohon Banding;

4. Berdasarkan penilaian tersebut, ditemukan selisih nilai penyerahan ekspor yang dilaporkan Pemohon Banding untuk periode Januari hingga Juni 2022 sebesar Rp826.861.259.260, dimana selisih nilai penyerahan ekspor Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455 oleh Terbanding, dengan alasan:

1. Dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak tepat dan tidak relevan untuk tujuan perpajakan. Terbanding menggunakan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2017, yang menurut Pemohon Banding hanya mengatur tata cara penghitungan iuran produksi (royalti) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sah untuk menentukan DPP PPN. Selain itu, PP No. 15 Tahun 2022 yang juga

dirujuk oleh Terbanding baru berlaku efektif untuk tahun pajak 2023, sehingga tidak dapat diterapkan pada sengketa tahun pajak 2022;

2. Transaksi penjualan kepada pihak afiliasi (GCI) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Harga jual telah ditentukan berdasarkan kontrak yang sah secara hukum dan mengacu pada indeks harga pasar wajar, yaitu Indonesian Coal Index (ICI) 4 yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo. Kewajaran transaksi ini didukung oleh analisis dalam Dokumen Lokal transfer pricing, yang menunjukkan bahwa Gross Margin (GM) yang diperoleh GCI (3,72%) berada dalam rentang wajar jika dibandingkan dengan perusahaan independen sejenis;

3. Perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakwajaran dan secara komersial tidak logis. Harga jual versi Terbanding terbukti jauh lebih tinggi daripada harga jual GCI kepada konsumen akhir yang merupakan pihak independen. Hal ini secara bisnis tidak mungkin terjadi karena akan menyebabkan GCI mengalami kerugian, sehingga penetapan harga oleh Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Terbanding tidak dapat memberikan dasar penentuan harga yang jelas dan transparan. Sejak proses pemeriksaan hingga banding, Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima rincian perhitungan dan sumber data yang jelas dari Terbanding atas penentuan harga jual versinya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terkait aspek yuridis (dasar hukum) yang menjadi permasalahan adalah apakah dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku?. Selanjutnya, terkait substansi sengketa, yaitu apakah penentuan harga transaksi antara Pemohon Banding dan GCI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, sengketa para pihak merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa para pihak dalam persidangan terakhir menyampaikan pendapat akhirnya yang merangkum keseluruhan argumen atau dalil selama proses persidangan;

Bahwa Terbanding menyampaikan pendapat akhirnya dengan Surat Nomor S- 1354/WPJ.21/2015 tertanggal 19 Agustus 2025, sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor

Jenis SengketaBanding (Rp )
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Koreksi DPP atas Ekspor298.308.353.503392.588.259.9589 4.279.906.455

II. Dasar Hukum Terbanding

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 :

a. Pasal 2 ayat (1) :

“Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN

“Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga pasar. Dalam hal ini. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

b. Pasal 4 ayat (1)

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 :

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud ayat (3) sampai dengan ayat

(3) huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

III. Alasan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor

sebesar Rp 94.279.906.455,- pada Masa Pajak April 2022 dengan detail dan pokok alasan-alasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding mengatur perhitungan kewajiban iuran produksi/royalty dan bukan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak. Pemohon berpendapat:

a. Terbanding dalam melakukan koreksi harus berdasarkan ketentuan perpajakan, sehingga tidak relevan apabila menggunakan Permen ESDM No 7 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) b. Menurut Perpres No 28 Tahun 2015 Terbanding merupakan salah satu unit yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan bukan berada dibawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

c. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Terbanding hanya relevan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dalam melakukan pemeriksaan.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2022 yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat. Peraturan ini baru berlaku mulai tahun fiskal 2023 dan belum berlaku pada Tahun Fiskal yang menjadi sengketa yaitu Tahun 2022

2. Pemohon Banding telah menggunakan Index Harga Pasar Wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga jual baru bara kepada GCI. Pemohon Banding telah mengacu kepada ICI yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo yang merupakan indeks yang transparan dan relevan dan sering digunakan dalam pasar Batubara Indonesia dan Asia Tenggara.

3. Transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI tidak menimbulkan kerugian negara dari sisi perpajakan karena Pemohon Banding menerapkan tarif PPN 0% dan Pemohon Banding tidak memiliki motif penghindaran pajak atas transaksi penjualan batubara yang dilakukan Pemohon Banding Kepada GCI

4. Bahwa terdapat perbedaan nilai Calorific Value (CV) Gross As Received (GAR), Total Moisture (TM), Total Sulfur (TS), dan Total Ash (TA) menurut

Terbanding dan menurut Certificate of Analysis (CoA) milik Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pernyataan Terbanding yang menyampaikan data CoA yang digunakan Terbanding adalah data CoA milik Pemohon Banding tidak tepat.

5. Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan Batubara kepada GCI.

6. Perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakwajaran harga transaksi afiliasi. Harga jual batubara menurut Terbanding menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga jual batubara GCI ke pihak independen

7. Bahwa Terbanding tidak dapat memberikan sumber dasar penentuan harga yang jelas

8. Bahwa Pemohon Banding sebagai Badan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi telah melakukan pembayaran kewajiban Iuran Produksi atas penjualan batubara kepada GCI sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

IV. Menurut Terbanding

A. Pokok Sengketa

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 94.279.906.455 Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas penyerahan ekspor untuk Masa Pajak April 2022 sebesar Rp 94.279.906.455 dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Bahwa sengketa yang diajukan Banding adalah bersifat yuridis terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor untuk masa pajak Januari sd. Juni 2022 total sebesar Rp 826.861.259.260,- . Koreksi berasal dari pengujian nilai kewajaran atas dasar Permen ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

2. Berdasarkan Lampiran IIIa SPT Tahunan PPh Badan menunjukkan adanya Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan Geo Coal International PTE LTD karena kepemilikan saham/penyertaan dan Pemohon Banding melakukan transaksi ekspor ke Geo Coal International.

SPI TARUNAN PAJAK PENGNASILAN WAVIG PAJAK BADAN

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

LP 92 02" 364 Balas

‘ema SURES Dena. deve

DAFTAR PIKAK YANG VEMIL KI HJBINGAN STIMEWA eee en ET meus 52 - - Hanan ny gee ee ce =. Sung an “8 é Breve

Ba fre IEP

IL RINCIAN TRANSAKS DENGAN 2 HAK YANG MEMILIK JUBUNGAN ISTIMEWA ea lo — Ea

Pada persidangan tanggal 10 Juni 2025 Pemohon Banding telah menjelaskan adanya hubungan istimewa antara Geo Coal International, Pte.Ltd (GCI) dengan Pemohon Banding sebagai berikut :

Geo Energy

Resources Limited

100,00%100,00% Geo CoalBorneo International

International Pte. Ltd.Resources Pte. Ltd.

99,00% PT Era Tiga Putra

99,96% PT Karunia Mitra

Berkat

99,99% PT Sungai Danau

Jaya

3. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN, menyebutkan “Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, menyebutkan : “Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga pasar. Dalam hal ini. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Terbanding berwenang melakukan penyesuaian harga jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang berlaku di pasaran bebas.

4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan untuk melakukan penghitungan kembali besarnya penghasilan atau dalam hal ini adalah harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah sudah tepat.

5. Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah meminta bantuan kepada Fungsional Penilai untuk melakukan analisa harga jual atau penggantian atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (ekspor) sebagaimana tercantum dalam Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I nomor LAP-004/KPP.0604/APRS/2023 tanggal 14 Juni 2023. Penilaian yang dilakukan oleh Fungsional Penilai dapat dilakukan yaitu penilaian terkait transaksi yang diatur dalam Undang-Undang PPN Pasal 2 ayat (1). Penilaian dapat dilakukan untuk menentukan harga pasar wajar dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

6. Bahwa terkait penilaian yang dilakukan Terbanding dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut :

a. Data yang dipergunakan sebagai data analisis atas Peredaran Usaha Obyek Penilaian adalah Produksi yang dijual dan Penentuan Harga Jual Batubara selama Masa Januari s/d Juni 2022. Data-data tersebut berdasarkan RKAB Triwulan I dan Triwulan II dan Faktur Pajak Keluaran penjualan Batubara serta Kontrak Jual Beli Batubara yang

berhubungan dengan penentuan harga jual Batubara dan volume Batubara yang diperjual belikan. Untuk Jumlah Produksi Batubara mengacu ke Laporan Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya Triwulan I dan II PT Sungai Danau Jaya.

b. Penetapan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal ditetapkan berdasarkan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal. Batubara Obyek Penilaian adalah Batubara untuk Steam (Thermal) Coal. Formula HPB Steam (Thermal) Coal ditentukan berdasarkan beberapa variabel salah satunya adalah harga batubara acuan (HBA).

c. Besaran Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minerba atas nama Menteri ESDM untuk setiap bulannya. Bahwa Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Masa Januari sd Juni 2022 yang digunakan dalam formula penghitungan Terbanding adalah sebagai berikut :

BulanHBAKeterangan
Januari 2022158,50KEP ESDM No 8.K/MB.01/MEM.B/2022
Februari 2022188,38KEP ESDM No 22.K/HK.02/MEM.B/2022
Maret 2022203,69KEP ESDM No 36.K/HK.02/MEM.B/2022
April 2022288,40KEP ESDM No 67.K/HK.02/MEM.B/2022
Mei 2022275,64KEP ESDM No 135.K/MB.01/MEM.B/2022
Juni 2022323,91KEP ESDM No 148.K/MB.01/MEM.B/2022

Harga Batubara Acuan atau HBA menurut Pasal 1 Peraturan Dirjen Minerba Nomor 515.K/32/DJB/2011 adalah harga rata-rata dari indeks harga batubara pada bulan sebelumnya. Batubara objek yang dinilai adalah jenis Batubara untuk Steam (Thermal) Coal. HBA steam ( thermal ) coal adalah rata-rata dari indeks harga batubara steam (thermal ) pada bulan yang bersangkutan dihitung dalam kesetaraan kualitas batubara 6322kkal/kg Gross as Received ( GAR).

d. Bahwa untuk kuantitas Batubara Terbanding menggunakan RKAB Triwulan I dan Triwulan II dan Faktur Pajak Keluaran penjualan Batubara serta Kontrak Jual Beli Batubara. Produk Batubara yang dijual selama Masa Januari s/d Juni 2022, dilakukan dengan penyandingan data dari Laporan RKAB Triwulan I dan II dengan Faktur Pajak

Keluaran (PK) atas penjualan Batubara untuk Masa Januari s/d Juni 2022. Kewajaran Produk yang dijual adalah sebesar : 2.296.027 Ton.

PT Sungai Danau JayaPenjualan (Ton)
Domestik (Lokal)EksporTotal
Bulan Januari135.0234 8.900183.923
Bulan Februari192.4653 16.603509.068
Bulan Maret115.4172 43.999359.416
Bulan April80.4141 99.326279.740
Bulan Mei117.4073 37.961455.368
Jumlah Januari - Mei640.7251 .146.7891.787.514
Bulan Juni146.1733 62.340508.513
Jumlah Juni146.1733 62.340508.513
JUMLAH JANUARI - JUNI786.8981 .509.1292.296.027

7. Perhitungan potensi pajak secara umum dilakukan dengan menyandingkan besarnya Kewajaran Peredaran Usaha sebagai Objek Penilaian dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPN Masa berdasarkan Faktur Pajak Keluaran atas penjualan Batubara selama Masa Januari s/d Juni 2022, rinciannya sebagai berikut:

PT Sungai Danau JayaFaktur Pajak Masukan/PEBPenilaian KewajaranSelisih Nilai
Domestik (Lokal)EksporDomestik (Lokal)EksporDomestik (Lokal)Ekspor
Bulan Januari68.545.367.0834 1.559.229.80068.545.367.0835 4.853.904.664-1 3.294.674.864
Bulan Februari124.943.647.6963 06.163.170.902124.943.647.6964 12.375.351.133-1 06.212.180.231
Bulan Maret58.207.263.6862 99.192.286.68558.207.263.6863 42.127.874.630-4 2.935.587.945
Bulan April41.245.663.3862 99.226.384.57741.245.663.3863 93.506.291.032-9 4.279.906.455
Bulan Mei119.149.057.2124 14.482.843.089119.149.057.2126 33.186.451.733-2 18.703.608.644
Jumlah Januari - Mei412.090.999.0621 .360.623.915.053412.090.999.0621 .836.049.873.193-4 75.425.958.140
Bulan Juni138.936.437.2294 52.369.867.808138.936.437.2298 03.805.168.928-3 51.435.301.120
Jumlah Juni138.936.437.2294 52.369.867.808138.936.437.2298 03.805.168.928-3 51.435.301.120
Jumlah Januari - Juni551.027.436.2921 .812.993.782.862551.027.436.2922 .639.855.042.121-8 26.861.259.260
Jumlah Total Januari - Juni2.364.021.219.1533.190.882.478.413826.861.259.260

Terdapat Selisih Nilai Peredaran Usaha sejumlah Rp. 826.861.259.260,00.

B. Pendapat Terbanding

Bahwa pendapat Terbanding atas alasan banding serta pendapat Pemohon Banding selama persidangan adalah sebagai berikut :

1. Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak relevan jika Terbanding melakukan koreksi

berdasarkan Permen ESDM No 7 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (2). Menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya relevan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dalam melakukan pemeriksaan karena Terbanding merupakan salah satu unit yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan bukan berada dibawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut :

a. Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada dasarnya berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Namun, dalam praktiknya, DJP juga dapat merujuk pada peraturan dari kementerian atau lembaga lain jika peraturan tersebut berkaitan langsung dengan aspek perpajakan. Hal tersebut disebabkan ada hal-hal yang bersifat teknis dan merupakan otorisasi lembaga lain sehingga DJP tidak ikut mengatur hal tersebut. Dengan demikian aspek hukum pemeriksaan pajak bukan hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan saja namun juga memperhatikan peraturan perundang – undangan lain dalam sistem hukum nasional yang merupakan peraturan Kementerian lain misalnya Kementerian ESDM dalam sengketa ini.

b. Menurut Terbanding, harga kepada pihak afiliasi dalam Dokumen Transfer Pricing milik Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena tidak sesuai ketentuan, sehingga Terbanding menggunakan harga pasar wajar yang ditentukan oleh Kementerian ESDM.

c. Bahwa produk yang dihasilkan Pemohon Banding adalah batubara. Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersial pada Januari 2012. Perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No. 503/11.520/DPMPTSP/VIII/2020 untuk lahan seluas 235,50 hektar di Kecamatan Angsana dan Sungai Loban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Batubara yang termasuk ke dalam jenis komoditas primer. Pada umumnya karakteristik komoditas untuk harga ditentukan oleh mekanisme pasar dan bersifat standar.

d. Bahwa di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab dalam menentukan Harga Patokan Batubara. Penetapan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di bawah Kementerian ESDM. Penetapan harga Batubara diatur melalui peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan transparansi dan kestabilan pasar. Oleh karena itu Terbanding merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan yang mengatur tentang penetapan harga patokan batubara adalah Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017.

e. Bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 ditujukan untuk menghitung penerimaan Negara bukan pajak dan bukan ditujukan untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :

- Pasal 3 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 memang berisi tentang penggunaan HPB sebagai harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara. Walaupun demikian menurut Terbanding, tidak berarti HPB hanya digunakan dalam hal perhitungan iuran produksi saja.

- Terbanding berpendapat bahwa perlu diperhatikan adanya Pasal 2 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 yang jelas menjadikan HPM Logam atau HPB sebagai pedoman dalam menghitung penjualan termasuk penjualan kepada afiliasi. Pasal 3 mengatur bahwa pedoman yang dijelaskan dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah jika pedoman tersebut digunakan untuk menghitung pembayaran iuran produksi. HPB merupakan hasil perhitungan dengan formula tertentu berdasarkan HBA dari Ditjen Minerba untuk menghitung kewajiban keuangan kepada Negara ( bukan hanya iuran produksi ) dari penjualan batubara. Terkait dengan

sengketa ini, penggunaan HPB yang dijadikan sebagai acuan harga pasar wajar oleh Terbanding adalah tepat.

- Bahwa Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara penerapannya bukan hanya dalam hal penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi saja. Sebagai contoh dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, regulasi perpajakan (PMK 186/PMK.03/2019) secara eksplisit mengakui dan menggunakan HPB sebagai acuan nilai jual batubara untuk penentuan NJOP.

Pasal 23 ayat (4) PMK ini menyatakan bahwa: " Dalam hal harga jual rata-rata batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batubara menggunakan HPB rata-rata ."

Ini menunjukkan adanya preseden penggunaan HPB dalam regulasi perpajakan, meskipun untuk jenis pajak yang berbeda.

f. Bahwa tanggapan Terbanding atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap penggunaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2022 yang baru berlaku mulai tahun fiskal 2023 adalah sebagai berikut :

1) Bahwa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2022 telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan PP 25 Tahun 2024 yang mengatur :

Pasal 159

(1) Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral atau Batubara yang menjual Mineral atau Batubara yang diproduksi wajib mengacu pada harga patokan.

(2) Harga patokan sebagaimana dimaksucl pada ayat- (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:

a. Mekanisme pasar; atau

b. sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

c. Ketentuan lebih ianjut rnengenai tata cara penetapan harga patokan Mineral logam dan Batubara. diatur dalam Peraturan Menteri.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas jelas bahwa harga patokan wajib dijadikan patokan bagi Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral atau Batubara yang menjual Mineral atau Batubara yang diproduksinya.

2) Bahwa pertimbangan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2022 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.

3) Bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2022 diketahui bahwa harga patokan digunakan untuk menghitung penghasilan jika harga transaksi lebih rendah dari harga patokan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka menurut Terbanding adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2022 yang akan berlaku nantinya akan memberikan kepastian hukum penggunaan Harga Patokan Batubara sebagai harga pasar yang aktual untuk semua jenis transaksi bukan hanya untuk penghitungan kewajiban pembayaran kepada negara saja.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon sudah menggunakan harga pasar wajar yaitu mengacu kepada ICI yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo yang merupakan indeks yang transparan dan relevan dan sering digunakan dalam pasar Batubara Indonesia dan Asia Tenggara. Tanggapan Terbanding adalah Terbanding juga menggunakan data ICI dalam melakukan penyesuaian dengan uraian sebagai berikut :

a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN serta penjelasannya, Terbanding berwenang melakukan penyesuaian harga jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang berlaku di pasaran bebas.

b. Bahwa dalam penyesuaian yang dilakukan Terbanding, salah satu variabel yang digunakan dalam formula adalah HBA. Besaran Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minerba atas nama Menteri ESDM untuk setiap bulannya. Besaran HBA ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

(a) Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

(b) New Castle Export Index;

(c) Globalcoal New Castle Index;

(d) Platts Index;

(e) Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau (f) IHS Markit Index.

Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Masa Januari sd Juni 2022 yang digunakan dalam formula penghitungan Terbanding sesuai ketentuan sebagai berikut :

BulanHBAKeterangan
Januari 2022158,50KEP ESDM No 8.K/MB.01/MEM.B/2022
Februari 2022188,38KEP ESDM No 22.K/HK.02/MEM.B/2022
Maret 2022203,69KEP ESDM No 36.K/HK.02/MEM.B/2022
April 2022288,40KEP ESDM No 67.K/HK.02/MEM.B/2022
Mei 2022275,64KEP ESDM No 135.K/MB.01/MEM.B/2022
Juni 2022323,91KEP ESDM No 148.K/MB.01/MEM.B/2022

3. Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI tidak menimbulkan kerugian negara dari sisi perpajakan karena Pemohon

Banding menerapkan tarif PPN 0% dan Pemohon Banding tidak memiliki motif penghindaran pajak atas transaksi penjualan batubara yang dilakukan Pemohon Banding Kepada GCI. Menurut Terbanding, penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pertambangan batubara terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. PPN hanya salah satu jenis penerimaan negara dari pajak. Walaupun tarif PPN 0% untuk penjualan ekpor, menurut Terbanding untuk mencegah terjadinya kerugian negara maka penggunaan harga pasar wajar dalam hal penjualan ekspor tetap penting. Nilai penjualan ekspor yang kurang dalam pelaporannya akan mengakibatkan adanya kekurangan nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan pada akhirnya akan berakibat pada kurangnya pajak penghasilan yang disetorkan ke kas negara.

Menurut Terbanding, harga patokan batubara yang digunakan Terbanding untuk menghitung nilai penjualan ekspor ke afliliasi sudah tepat, selain mencegah kerugian negara juga akan terdapat keselarasan data ekspor dengan ESDM sehingga jumlah pajak dan royalty juga akan tepat perhitungannya.

Perlu terbanding sampaikan kembali bahwa harga patokan batubara yang digunakan Terbanding merupakan harga acuan yang wajib digunakan oleh pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan barubara sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan. Jika perusahaan pertambangan tidak mengikuti aturan dalam pasal tersebut misal untuk penjualan ekspornya, walaupun tarif PPN untuk penjualan ekspor adalah 0%, kerugian negara tetap dapat terjadi. Kerugian berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat dari selisih harga pasar wajar dengan harga yang lebih rendah.

Harga acuan yang ditetapkan ESDM digunakan Terbanding sebagai harga pasar wajar karena Terbanding tidak setuju dengan hasil analisa dokumen transfer pricing Pemohon Banding. Hasil analisa Pemohon Banding tidak sesuai dengan metode CUP yang dipilihnya. Pemohon Banding tidak membandingkan harga jual kepada GCI dengan harga pasar yang

sebanding. Harga pasar untuk komoditas batubara di Indonesia sudah ada pedomannya sehingga seharusnya Pemohon Banding menggunakan pedoman yang sudah diatur untuk perusahaan Pemegang IUP atau IUPK.

4. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 21 Mei 2025, Pemohon Banding menyerahkan data berupa dokumen Certificate of Analysis (CoA) untuk penjualan ekspor ke GCI Masa Januari sd Juni 2022. Berdasarkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang disampaikan tersebut, Terbanding telah menghitung ulang nilai penyerahan ekspor kepada GCI sesuai data dari Pemohon Banding dengan hasil perhitungan kembali sebagai berikut :

Tanggal Transdkai HARGA HARGA an ta ama ma a mma bi aman momo) Ong mom) Como | aime | sm ai) Mama) Yaman AM

Genangan mo) Ong Gamma | mame | canansonsin tm na Mane Yaman omong iis as) oa Yaman | Common msamsraa non mai) amami) Gam] sabaran alatas seo) | ae | AGM | Rare sam si) Gama | sman sman

128.957.1890

133 865580082800

13197164. 60.0300

13.7.67457.98700

257s.

TOTAL 2,639,855,042.121.160,00 TOTAL 2.650.301,925.469 650,00

Hasil perhitungan Terbanding menggunakan data COA dari Pemohon Banding menunjukan angka yang lebih tinggi dari nilai penjualan ekspor menurut perhitungan Terbanding saat pemeriksaan :

Nilai Penyerahan EksporRupiah

Penyerahan dokumen PEB2.051.097.907.732

Penyerahan ekspor Pemeriksa2.639.855.042.121

Penyerahan ekspor data COA Pemohon2.650.301.925.469

Terbanding tetap mempertahankan pendapat Terbanding bahwa harga jual wajar harus mengacu pada Harga Patokan Batubara (HPB) yang ditetapkan ESDM sehingga bila menggunakan data COA dari Pemohon Banding nilai penjualan ekspor adalah sebesar Rp 2.650.301.925.469,-.

5. Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan Batubara kepada GCI. Pemohon Banding berpendapat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi seharusnya menggunakan Metode-Metode Transfer Pricing sebagaimana dijelaskan dalam UU Perpajakan yang juga digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding. Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut :

a. Bahwa menurut halaman 40 Dokumen Transfer Pricing Bagian 8.3 Pemilihan metode yang paling tepat milik Pemohon Banding disebutkan hal-hal sebagai berikut :

- Pada Tahun Pajak 2022, SDJ menjual batubara ke pihak afiliasi dan pihak independen. Penjualan batubara ke pihak afiliasi (penjualan luar negeri) mencapai sekitar 80,16 persen dari total pendapatan SDJ, sedangkan penjualan batubara ke pihak independen (penjualan domestik) mencapai sekitar 19,84 persen dari total pendapatan

- Bahwa terdapat kondisi signifikan yang sangat memengaruhi penentuan harga seperti volume yang diperdagangkan, jangka waktu pengaturan, waktu dan syarat pengiriman, transportasi, asuransi, dan mata uang asing. Karena perbedaan-perbedaan ini, penyesuaian yang cukup akurat tidak dapat dilakukan untuk mengeliminasi perbedaan tersebut. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding metode CUP eksternal tidak dapat diterapkan.

- Lebih lanjut, Pemohon Banding menjual batubaranya ke GCI dan GCI menjual kembali batubara tersebut ke pembeli pihak ketiga. Transaksi antara GCI dengan pembeli pihak ketiga ini menurut Pemohon Banding dapat dianggap sebagai transaksi independen

yang melibatkan penjualan produk antara dua pihak independen. Dalam dokumen lokal ini juga disebutkan dalam halaman 41 bahwa transaksi GCI dengan pembeli ketiga dipilih sebagai perbandingan internal dalam penerapan metode CUP internal. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, metode CUP internal dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk mengkaji kewajaran transaksi penjualan batubara SDJ ke pihak afiliasi.

b. Bahwa analisis kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

- Menghitung harga rata-rata dan membandingkan antara harga jual rata-rata Pemohon Banding kepada GCI dengan harga jual GCI kepada pembelinya (pihak ketiga). Hasilnya adalah rata-rata margin per bulan yang diterima GCI pada tahun fiskal 2022 berkisar antara 3,57% dan 4,34%.

- Mencari perusahaan pembanding yang menjalankan fungsi yang serupa dengan GCI, perusahaan trader/distributor untuk batubara atau produk komoditas lain dengan hasil terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding.

- Menghitung Rasio GM (laba bruto dibandingkan penjualan) perusahaan-perusahaan pembanding yang menjalankan fungsi serupa dengan GCI menggunakan rata-rata tertimbang 3 tahun ( tahun pajak 2019-2021) dengan hasil kuartil bawah 8,41%, median 9.14% dan kuartil atas 13,70%.

- Pemohon Banding menguji Gross Margin (GM) GCI selama tahun fiskal 2022 yang dibandingkan dengan rata-rata tertimbang 3 tahun GM perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik usaha yang mirip dengan GCI dengan hasil GM GCI pada tahun fiskal 2022 sebesar 3,72%. Artinya menurut Pemohon Banding, gross margin GCI masih berada di bawah rentang kuartil bawah pembanding tahun 2019-2021 yaitu sebesar 8,41%.

c. Bahwa pendapat Terbanding atas analisis kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

- Pemohon Banding telah menetapkan metode CUP sebagai metode yang paling tepat untuk menguji transaksi penjualan batubara antara SDJ dan GCI. Walaupun Pemohon Banding menyatakan memilih CUP sebagai metodenya namun pada Analisa yang dilakukannya metode CUP ini sama sekali tidak dugunakan.

- Jika memang Metode CUP yang digunakan, Pemohon Banding akan membandingkan harga jual kepada GCI dengan harga pasar yang sebanding. Harga pasar untuk komoditas batubara di Indonesia sudah ada pedomannya sehingga seharusnya Pemohon Banding menggunakan pedoman yang sudah diatur untuk perusahaan Pemegang IUP atau IUPK. Yang dilakukan Pemohon Banding adalah menguji harga penjualan kembali GCI kepada pihak pembelinya sehingga menurut Terbanding Metode CUP sama sekali tidak digunakan.

- Pemohon Banding tidak melakukan pendekatan harga pasar langsung dalam analisanya. Pemohon Banding menggunakan harga ICI4 namun harga tersebut tidak sepenuhnya digunakan karena dilakukan penyesuaian terlebih dahulu. Untuk menganalisa penjualan kepada afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding menganalisa dengan pendekatan margin laba kotor sehingga tidak sesuai dengan metode yang dipilihnya.

- Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah produk komoditas batubara sehingga harga pasar komoditas batubara dapat diakses secara umum dan bahkan ada pedomannya, namun analisa yang dilakukan Pemohon Banding tidak menggunakan harga pasar sehingga menurut Terbanding bukan analisa dengan Metode CUP yang digunakan.

- Pemohon Banding menganalisa berdasarkan posisi GCI yang melakukan distribusi di pasar ekspor, yaitu mengitung margin penjualan GCI kepada pembeli akhirnya kemudian membandingkan dengan rata-rata tertimbang 3 tahun GM

perusahaan pembanding. Hal ini jelas menunjukan analisa Pemohon tidak mencerminkan metode yang dipilihnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, analisa yang digunakan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat digunakan. Menurut Terbanding karena analisa Pemohon tidak sesuai maka sudah tepat jika dilakukan penghitungan kembali menggunakan formula yang ditetapkan Kementerian ESDM yang juga merupakan pedoman bagi pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan penjualan.

6. Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakwajaran harga transaksi afiliasi karena perhitungan yang dilakukan Terbanding menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga jual batubara GCI ke pihak independen. Ukuran kewajaran Pemohon Banding adalah angka gross margin GCI kepada pembelinya yang berada dibawah rentang perusahaan pembanding. Hal ini tidak disetujui oleh Terbanding sehingga kewajaran harga untuk produk komoditas batubara seharusnya mengacu kepada harga yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang menetapkannya. Bahwa di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab dalam menentukan Harga Patokan Batubara. Penetapan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di bawah Kementerian ESDM. Penetapan harga Batubara diatur melalui peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan transparansi dan kestabilan pasar. Oleh karena itu Terbanding juga merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemohon Banding sendiri sebagai pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban untuk mengacu kepada harga patokan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 159 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Sebagaimana telah Terbanding sampaikan Terbanding tidak menyetujui pengujian kewajaran Pemohon Banding dalam Dokumen Transfer Pricing sehingga Terbanding menggunakan data HPB sebagai harga pasar wajar.

7. Terbanding tentunya dapat memberikan sumber dasar penentuan harga yang jelas. Dalam melakukan perhitungan, data ICI yang digunakan Pemohon Banding juga digunakan sebagai referensi. Harga Patokan Batubara yang digunakan Terbanding ditentukan oleh variabel-variabel salah satunya adalah HBA (Harga Batubara Acuan). Besaran HBA mengacu pada indeks harga batubara yang dikeluarkan oleh:

a. Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

b. New Castle Export Index;

c. Globalcoal New Castle Index;

d. Platts Index;

e. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau f. IHS Markit Index.

Dalam penjelasan tertulisnya tanggal 01 Agustus 2025 Pemohon Banding menyebutkan HBA mengacu kepada beberapa indeks batubara yang kondisi transaksinya tidak sebanding dengan kondisi transaksi penjualan Pemohon Banding. HBA memang mengacu kepada beberapa indeks batubara namun HBA tidak sama dengan harga patokan. HBA hanya merupakan salah satu variabel dari HPB. Terbanding tidak serta merta menggunakan angka HBA sebagai nilai pasar namun menghitung terlebih dahulu dalam satu formula yang ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Harga Patokan Batubara hasil formula wajib digunakan sebagai acuan harga batubara bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Batubara serta PKP2B dalam penjualan batubara ( Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Minerba Nomor : 515.K/32/DJB/2011). Transaksi Pemohon Banding dengan GCI adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maka harga jualnya harus dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Produk yang dihasilkan Pemohon Banding adalah batubara. Batubara yang termasuk ke dalam jenis komoditas primer yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dan bersifat standar. Dengan demikian, harga pasar wajar menurut Terbanding adalah Harga Patokan Barubara yang ditentukan oleh Kementerian ESDM. Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Indonesia bertanggung jawab dalam menentukan Harga Patokan Batubara melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk memastikan transparansi dan kestabilan pasar. Terbanding tidak dapat menggunakan nilai penyerahan perhitungan Pemohon Banding karena pengujian Pemohon Banding atas nilai transaksi kepada pihak afiliasi tidak dapat diterima oleh Terbanding. Pemohon tidak menguji harga jual kepada GCI dengan harga jual batubara di pasar yang berlaku sesuai metode yang sudah dipilih/ditetapkannya. Yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah menguji Gross Margin (GM) milik GCI selama tahun fiskal 2022 yang dibandingkan dengan rata-rata tertimbang 3 tahun GM perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik usaha yang mirip dengan GCI. Penggunaan Indonesian Coal Index (ICI) untuk perdagangan batubara yang dilakukan Pemohon Banding dengan GCI yang dilakukan dengan beberapa penyesuaian, yaitu faktor 0,97 dan penyesuaian kontraktual tidak dapat serta merta dianggap sudah menggunakan harga pasar yang wajar sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali sesuai harga pasar wajar yang berlaku yaitu HPB. Sehubungan dengan penggunaan Indonesian Coal Index (ICI) 4 sebagai harga pasar wajar, dalam penjelasan tertulisnya tanggal 01 Agustus 2025 Pemohon menyebutkan ICI4 juga digunakan dalam transaksinya dengan pihak independen sehingga menurut Pemohon sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Terbanding tidak setuju dengan hal ini. Penelitian Terbanding pihak independen membeli batubara dari Pemohon Banding penggunaannya untuk kegiatan tertentu dengan rincian sebagai berikut :

No.Nama PerusahaanIndustri BisnisKeterangan
1.PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome AlloyPertambangan nikelPerusahaan menggunakan batubara yang dibeli dari Pemohon Banding untuk fasilitas smelter pengolahan dan pemurnian industri bijih nikel dalam negeri
No.Nama PerusahaanIndustri BisnisKeterangan
2.PT Ranger Nickel IndustryPertambangan nikelPerusahaan menggunakan batubara yang dibeli dari Pemohon Banding untuk pembangkit listik pabrik
3.PT Yashi Indonesia InvestmentPertambangan nikelPerusahaan menggunakan batubara yang dibeli dari Pemohon Banding untuk fasilitas smelter pengolahan dan pemurnian industri bijih nikel dalam negeri

Pembelian batubara pihak independen adalah untuk kepentingan domestik yang digunakan sebagai pasokan untuk fasilitas smelter pengolahan dan pemurnian industri bijih nikel dalam negeri dan/atau Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik untuk kepentingan umum lainnya sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan DMO (Domestic Market Obligation). Harga jual untuk kepentingan tersebut telah diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri tanggal 4 Agustus 2021, Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,S% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen).

Dengan demikian, pendapat Pemohon yang menyatakan harga ICI4 juga digunakan untuk penjualan kepada pihak independen sehingga harga jual Pemohon sudah wajar tidak tepat. Harga jual kepada pihak independen sudah diatur secara khusus sehingga tidak dapat menjadi harga acuan harga pasar wajar atas penyerahan kepada pihak afiliasi.

8. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding berupa faktur bukti bayar iuran royalti provisional

dan final, maka nilai penjualan Pemohon Banding yang dijadikan dasar dalam menghitung iuran produksi adalah sebagai berikut :

Ao 0550229800| “11217s874| o—””——”—”)”|”/OSasnagoaeea| 1.607.505.935| 3%] 983.584.864.500 ana "arts reeoo[ —— ti teantoea —orsar gol — al —snsatatisool 120500161!

2 66.898.310.643 1.305.282.08 99.735.298.728

3 | 68.573.646.228 1.305.014,25 93.522.541.307

4 48.826.006.200 1.300.040,48 63.961.991,588

5 . 70.078.491.252 1.300.539,44 89.906.291.665

6 51,786,716.580 1.299.785 42 65.249.227.845 | 1.902.172.878 3no|— 63.405.762.600

Februari . 306.163.170.902 412.375.351.133 384.702.534.300 27.672.816.833

7 . 75.824.454.420 1.403.672.28 100.362.567.957 | 2.638.116.195 396 87.937.206.500

8 67.576.688.550 1.405.622 82 88.554.237.667 og 52525580240| — 1403.05986| | 62436163707

OA 1032e5554475| — 130655849| | 90774905300

Maret 2s9As2286085| | Sa2rensrasso| oo | 3nparpse0s00| oo .778.908.130

1 96.495.693.470 2.040.782.51 123.467.341.600 | 2.784.723.645

Ag “M02910080.5a7| 1.944.822.326 | 183076414768 | 3.888.209.601

OA TT 99820610.560| —1.945.490.55 | 126962534685 | 4.017.294.336 at s22sssas7 | SR S021 032 | B863M08BA0O| 37185371632

1 94.221761.212 4.331.774.916 vce I ee ene 80-228,907.240 | 1,860.486,74 [| 125.256.544.866] 3.747.920.370

17 64.049.681.621 1.383.362.60 97.962.738.911| 2.892.061.616

18 95.698.010.100| — 1.907.30112| 146.862.185.987 | 2.892.061.616 3%] 96.402.053.867

Mei ; 414.482.843.089 633.186.451.733 317.734.786.733 315.451.665.000

Januari-Mei — ” 1360623915053| | tB36.040.873.109/ | 1484775671433| 981.274.201.760

19 88.859.178.266| — 2.213.821,16 186.178.441.388 | 3.901.233.580

20 L. _89.141.921.440 | 2.195.655,62 156.989.376.486 | 4.660.606.685

21 | 72.901.237.552| — 2.202.062.65 131.683.348.204 | 3.925.562.628 3%| 130.852.087.600

22 201.467.530.551 2.236.571 ,10 358.954.004.850 | 10.523.007.618

Total Januari- Juni} 1.812.983782862| | 2essessoa212t| | 2081.748235133| 558.108.806.988

Total penyerahan menurut SPT PPN Jan – Juni Rp 1.812.993.782.862 Total penyerahan menurut TerbandingRp 2.639.855.042.121 Total penyerahan sesuai data iuran produksiRp 2.081.748.235.133

Berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai penyerahan bila menggunakan data iuran produksi Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dari nilai penyerahan yang dilaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Penelitian Terbanding pada data berupa faktur bayar iuran produksi yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan beberapa penyesuaian atas Harga Patokan Batubara yang digunakannya dengan biaya angkutan tongkang (barging), biaya angkutan vessel ( biaya freight ) dan biaya transhipment sehingga ada perbedaan angka menurut perhitungan Terbanding dengan data iuran produksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

Terkait adanya penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan penelitian Terbanding pada dokumen faktur bayar iuran

produksi yang diserahkan dalam persidangan tanggal 15 Juli 2025, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut :

- Penyesuaian quality dan vessel tidak dijelaskan dalam Perjanjian Jual Beli yang dilampirkan saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut.

- Dokumen pendukung atas adanya biaya angkutan tongkang ( barging), biaya angkutan vessel ( biaya freight ) dan biaya transhipment ini belum pernah disampaikan selama pemeriksaan, keberatan maupun persidangan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas adanya penyesuaian-penyesuaian ini.

Dalam penjelasan tertulisnya pada tanggal 01 Agustus 2025 halaman 5 Pemohon Banding menyebutkan bahwa perhitungan iuran produksi/royalti atas penjualan batubara kepada GCI sudah tepat karena telah dihitung secara otomatis oleh sistem e-PNBP milik Kementerian ESDM. Artinya, Pemohon Banding sendiri telah mengakui penggunaan HPB sebagai harga acuan untuk komoditas yang dijualnya kepada pihak afiliasi. Menurut Terbanding, penggunaan HPB dalam sengketa ini juga dapat digunakan untuk acuan harga pasar penyerahan ekspor mengingat pengujian kewajaran dalam Dokumen Transfer Pricing tidak diakui oleh Terbanding. Dengan demikian HPB bukan hanya digunakan sebagai acuan pada saat menghitung iuran produksi saja namun juga digunakan datanya sebagai referensi harga pasar wajar yang kredibel dalam rangka menentukan harga pasar wajar penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka Terbanding berpendapat koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp 94.279.906.455,- untuk Masa Pajak April 2022 sudah tepat.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 telah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Keberatan atas SKPN PPN Barang dan JasaNomor : 00009/507/22/046/23.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhirnya dengan surat nomor TPA – 2509004 tertanggal 1 September 2025, sebagai berikut:

1. Penjelasan Mengenai Kegiatan Usaha Pemohon Banding dan Latar Belakang Transaksi

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan batubara. Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersial pada Januari 2012.

Bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor: 503/11.520/DPMPTSP/VIII/2020 untuk lahan seluas 235,50 hektar di Kecamatan Angsana dan Sungai Loban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, Pemohon Banding juga memproduksi sendiri semua produk batubara dan tidak ada pembelian dari pihak independen lainnya. Sementara dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, sebagian besar produk batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dijual kepada Geo Coal International Pte. Ltd (GCI) yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding dan GCI memiliki hubungan istimewa berdasarkan penyertaan modal secara tidak langsung. Berikut Pemohon Banding sampaikan struktur kepemilikan yang menjelaskan hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan GCI.

Gambar 1 Hubungan Istimewa Pemohon Banding dengan GCI pada Tahun Fiskal 2022

Geo Energy

Resources Limited

100,00%100,00% Geo CoalBorneo International

International Pte. Ltd.Resources Pte. Ltd.

99,00% PT Era Tiga Putra

99,96% PT Karunia Mitra

Berkat

99,99% PT Sungai Danau

Jaya

Bahwa pada tanggal 15 September 2015, Pemohon Banding dengan GCI bersama-sama menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara yang telah Pemohon Banding lampirkan, dimana Pemohon Banding setuju untuk menjual batubara kepada GCI sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Adapun perjanjian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sesuai Restated of Addendum III tanggal 6 Januari 2022 yang telah Pemohon Banding lampirkan.

2. Bahwa Terbanding Seharusnya Mempertimbangkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCI yang Telah Dibuat Secara Sah Sesuai dengan Hukum dan Ketentuan yang Berlaku.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding dalam melakukan koreksi yang menghitung kembali besarnya harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI dengan penjelasan sebagai berikut.

Bahwa penentuan harga jual batubara kepada GCI yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak, telah sah secara hukum dan sesuai ketentuan

yang berlaku. Pada tanggal 15 September 2015, Pemohon Banding dan GCI menandatangani perjanjian jual beli batubara yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sesuai Restated of Addendum III tanggal 6 Januari 2022, di mana Pemohon Banding setuju untuk menjual batubara kepada GCI.

Berdasarkan Addendum II dari perjanjian jual beli batubara tanggal 2 Januari 2020 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada Pasal 1, penentuan harga jual batubara kepada GCI adalah sebagai berikut:

e. Penentuan harga batubara mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) 4 yang dipublikasikan oleh Argus Media Singapore Group Pte. Ltd.. Penentuan harga jual batubara menggunakan harga rata-rata ICI dari dua hari jumat sebelum hari pertama periode Laycan (pengiriman) yang disepakati, kecuali hari pertama periode Laycan yang disepakati jatuh pada hari jumat (atau jika tidak dipublikasikan pada hari jumat, hari alternatif yang berlaku), dalam hal ini akan menjadi hari jumat segera sebelum tanggal hari pertama periode Laycan yang disepakati dan hari pertama Laycan yang disepakati (“Harga Indeks Rata-rata”) ;

f. Penyesuaian margin trader sebesar 0,97;

g. Penyesuaian kapal atas peralatan cargo-handling dalam pengiriman batubara yang dijual secara Gross As Received (GAR) atau Net As Received (NAR);

h. Dalam praktiknya dilakukan juga penyesuaian harga berdasarkan kualitas batubara sesuai hasil Analisa Independent Surveyor (Certificate of Analysis), di mana ini merupakan penyesuaian yang umum terjadi dalam transaksi penjualan hasil komoditas batubara.

Berdasarkan uraian di atas, berikut rumus perhitungan harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI.

Rata-rata ICI 4 – Penyesuaian Margin Trader – Penyesuaian Harga Jual =

kapal atas Peralatan Cargo-Handling ± Penyesuaian Kualitas

Bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCI merupakan perjanjian yang bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon

Banding dan GCI sebagai pihak-pihak yang menyetujui perjanjian tersebut. Berdasarkan Pasal 1313, Pasal 1338 ayat (1), dan Pasal 1339 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tercantum yaitu sebagai berikut. “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.”

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”

Berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCI telah sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana dalam penentuan harga jual batubara Pemohon Banding mengacu pada ICI 4 yang dipublikasikan oleh Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan kontrak dalam melakukan penilaian kewajaran harga jual batubara kepada GCI.

3. Bahwa ICI 4 Merupakan Indeks Harga yang Paling Tepat Sebagai Dasar dalam Penetapan Harga Jual Batubara kepada GCI

Bahwa dalam penentuan harga jual batubara kepada GCI, Pemohon Banding menggunakan harga rata-rata ICI dari dua hari jumat sebelum hari pertama periode Laycan (pengiriman) yang disepakati, kecuali hari pertama periode Laycan yang disepakati jatuh pada hari jumat (atau jika tidak dipublikasikan pada hari jumat, hari alternatif yang berlaku), dalam hal ini akan menjadi hari jumat segera sebelum tanggal hari pertama periode Laycan yang disepakati dan hari pertama Laycan yang disepakati.

Rata-rata ICI 4 – Penyesuaian Margin Trader – Penyesuaian Harga Jual =

kapal atas Peralatan Cargo-Handling ± Penyesuaian Kualitas

Bahwa Pemohon Banding memilih menggunakan indeks harga pasar ICI 4 sebagai dasar penetapan harga jual batubara kepada GCI karena ICI lebih dikenal secara umum oleh pelaku bisnis pasar batubara di Indonesia

dibandingkan indeks harga pasar lainnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding menggunakan ICI sebagai dasar penetapan harga jual batubara untuk semua transaksi Pemohon Banding baik kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak independen sehingga penggunaan ICI merupakan hal yang wajar dan lazim digunakan di industri batubara. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk menghitung kembali harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI dengan cara yang berbeda yaitu menggunakan HPB.

Bahwa ICI merupakan benchmark pasar untuk perdagangan batubara Indonesia dan ICI merupakan referensi harga batubara terkemuka yang digunakan oleh pembeli dan penjual batubara di Indonesia. Penilaian harga ICI juga digunakan untuk menghitung harga batubara domestik Indonesia. Bahwa ICI diterbitkan oleh 2 perusahaan yang kredibel dan profesional dalam penilaian harga batubara Indonesia yaitu Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. dan PT Coalindo Energy dengan profil singkat sebagai berikut.

a) Argus Media Singapore Group Pte. Ltd.

Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. didirikan pada tahun 1970 dan berpusat di London, Inggris. Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. bergerak sebagai penyedia independen terkemuka intelijen pasar untuk pasar energi dan komoditas global.

b) PT Coalindo Energy

PT Coalindo Energy didirikan pada tahun 2006 atas inisiatif eksekutif dari Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI)/ Indonesian Coal Mining Association (ICMA) dan berpusat di Jakarta, Indonesia. PT Coalindo Energy menyediakan layanan penentuan harga (pricing services) khusus untuk pasar batubara Indonesia.

Bahwa Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. mempublikasikan 5 (lima) harga ICI dengan spefisikasi kualitas batubara yang berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut

- ICI 1 – 6.500 GAR (6.200 NAR)

- ICI 2 – 5.800 GAR (5.500 NAR)

- ICI 3 – 5.000 GAR (4.600 NAR)

- ICI 4 – 4.200 GAR (3.800 NAR)

- ICI 5 – 3.400 GAR (3.000 NAR)

Bahwa 5 harga ICI di atas merupakan hasil dari penilaian mingguan yang dilakukan oleh Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. dan PT Coalindo Energy untuk lima jenis utama batubara termal Indonesia yang dijual dengan basis FOB Indonesia atau harga batubara yang berlaku di pelabuhan muat di wilayah Indonesia sebelum dikirimkan kepada pembeli, sehingga penetapan harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI menggunakan ICI 4 sudah tepat dan wajar. Penilaian harga ini memberikan transparansi harga untuk berbagai jenis kualitas batubara di seluruh Indonesia.

ICI memberikan penilaian pasar yang seimbang dan konsisten, penilaian harga ICI dibentuk menggunakan survei harga pasar secara independen dengan dasar 50% Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. dan 50% PT Coalindo Energy. Kedua metodologi tersebut melibatkan partisipasi reguler dan independen dari pembeli, penjual, dan perantara.

Bahwa Terbanding menggunakan HPB untuk menghitung kembali harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM No. 07 Tahun 2017) dan seperti yang telah disampaikan Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya, Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 digunakan untuk menghitung kewajiban pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk menghitung harga jual batubara untuk kepentingan perpajakan, sehingga jelas perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di mana peraturan perpajakan yang berlaku mengacu kepada penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4. Bahwa Pemohon Banding Menetapkan Harga Jual Batubara kepada GCI dan Pihak Independen Menggunakan Indeks Harga Pasar Wajar yang Sama yaitu Indonesian Coal Index (ICI) 4

Bahwa selama tahun fiskal 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan batubara kepada pihak afiliasi (GCI) dan pihak-pihak independen. Bahwa proporsi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI merupakan

sebesar 80,16% dari total penjualan, dan 19,84% merupakan penjualan kepada pihak independen.

Berikut Pemohon Banding menyampaikan sampel informasi pelanggan afiliasi yaitu GCI dan pihak-pihak independen sebagai berikut.

Tabel 7 Informasi Bisnis Pelanggan Afiliasi dan Independen Pemohon Banding dan Penggunaan Indeks Harga Batubara yang Digunakan

GCI melakukan pembelian

1 loc Pihak Afiliasi Perdagangan Batubara dari Pemohon ICT 4 batubara Banding untuk kemudian langsung dijual kembali

Perusahaan menggunakan

PT Indonesia batubara yang dibeli dari

5. Ruipu Nickel Pihak Independen Pertambangan Pemohon Banding untuk IC14 and Chrome nikel fasilitas smelter pengolahan

Alloy dan pemurnian industri bijih nikel dalam negeri

Perusahaan menggunakan

PT Ranger . Pertambangan batubara yang dibeli dari

3. . “ Pihak Ind d . BNN ICT +

2 Nickel Industry ihak Independen nikel Pemohon Banding untuk pembangkit listrik pabrik

Perusahaan menggunakan

PT Yashi batubara yang dibeli dari

. . Pertambangan Pemohon Banding untuk .

4+. | Indonesia Pihak Independen . an ICI 4 nikel fasilitas smelter pengolahan

Investment oi tan dan pemurnian industri bijih nikel dalam negeri

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa GCI memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan pihak independen, dimana GCI merupakan perusahaan perdagangan Batubara yang akan menjual kembali batubara yang dibeli dari Pemohon Banding kepada pihak ketiga, sedangkan pihak-pihak independen merupakan pengguna akhir yang menggunakan batubara untuk kegiatan operasional.

Selanjutnya berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan GCI, maupun perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang telah Pemohon Banding lampirkan pada persidangan ke-5 (lima) dan dilampirkan kembali pada (Lampiran-4-6) dan berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa Pemohon Banding menggunakan indeks harga pasar yang sama yaitu ICI 4 sebagai indeks harga pasar dalam menentukan harga jual batubara kepada pihak afiliasi maupun pihak independen. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan penjualan batubara ke pihak afiliasi dan pihak independen, Pemohon Banding telah menggunakan indeks harga pasar yang sama.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding tanggal 15 Juli 2025, halaman 6, Terbanding menyatakan sebagai berikut.

”Terbanding tidak melakukan koreksi untuk penjualan dalam negeri. Batubara yang dibeli untuk kepentingan domestik digunakan sebagai pasokan untuk fasilitas smelter pengolahan dan pemurnian industri bijih nikel dalam negeri dan/atau Independent Power Producer (IPP) atas pembangkit listrik untuk kepentingan umum lainnya sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan DMO (Domestic Market Obligation). ”

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding untuk tidak melakukan koreksi atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding di mana penjualan dilakukan dengan pihak independen, sedangkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya diterapkan untuk transaksi yang terjadi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana disampaikan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, (UU PPh) Pasal 18 ayat (3), yang menyatakan sebagai berikut.

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa ....”

Oleh karena itu, jelas bahwa penggunaan ICI 4 sebagai indeks harga pasar batubara Pemohon Banding kepada GCI sudah tepat karena transaksi penjualan batubara Pemohon Banding dengan pihak independen juga menggunakan ICI 4, di mana Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi penjualan batubara Pemohon Banding dengan pihak independen.

5. Pemohon Banding Telah Menggunakan Indeks Harga Pasar ICI 4 dan Penyesuaian sebesar 0,97 Merupakan Margin yang Diberikan Pemohon Banding Kepada GCI sebagai Trader/Distributor bagi Pemohon Banding

Bahwa dalam penentuan harga jual batubara kepada GCI, setelah memperoleh nilai rata-rata ICI 4, selanjutnya Pemohon Banding akan mengalikan dengan 0,97 yang merupakan margin yang diberikan Pemohon Banding kepada GCI sebagai trader/distributor bagi Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali formula yang digunakan Pemohon Banding untuk menentukan harga jual kepada GCI.

Rata-rata ICI 4 – Penyesuaian Margin Trader –Penyesuaian Harga Jual =

kapal atas Peralatan Cargo-Handling ± Penyesuaian Kualitas

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya menggunakan ICI 4 dalam penjelasan tertulis pada persidangan tanggal 20 Mei 2025, halaman 6, yang menyatakan sebagai berikut:

”Bahwa acuan harga yang digunakan Pemohon Banding adalah harga rata-rata ICI 4 walaupun demikian Pemohon Banding tidak sepenuhnya menggunakan harga ICI 4 karena Pemohon Banding mengkalikan harga patokan ICI 4 dengan 0,97 yang tidak dijelaskan mengapa didapatkan nilai 0,97 sebagai penyesuaian harga jual. ”

Bahwa dalam menentukan harga jual batubara kepada GCI selama tahun fiskal 2022, Pemohon Banding telah mengacu indeks harga pasar yang wajar yaitu dengan menggunakan ICI 4.

Bahwa setelah memperoleh harga indeks rata-rata ICI 4, nilai tersebut dikalikan 0,97, di mana nilai 0,97 tersebut merupakan margin yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada GCI sebagai trader/ distributor dari produk batubara Pemohon Banding agar GCI dapat menawarkan harga terbaik yang tersedia sesuai dengan kondisi pasar dan menjual batubara Pemohon Banding kepada pelanggan akhir.

Bahwa GCI sebagai trader bagi Pemohon Banding, melakukan kegiatan pemasaran di mana GCI bertanggung jawab dalam menjaga hubungan bisnis dan menyediakan layanan purna jual kepada pembeli akhir. Selain itu, GCI juga bertanggung jawab untuk melakukan profiling untuk setiap calon pelanggan

baru, menciptakan brand awareness batubara Pemohon Banding di pasar internasional.

Bahwa GCI sebagai trader bagi Pemohon Banding, perlu mendapatkan margin karena GCI dalam beroperasi sebagai trader juga perlu mengeluarkan biaya operasional dan menggunakan seluruh aset untuk melakukan fungsi pemasaran, penjualan, dan menanggung risiko sebagai trader. Tentunya GCI berhak untuk mendapatkan remunerasi atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh GCI sebagai trader. Dalam hal ini, remunerasi yang diperoleh GCI sebagai trader adalah sebesar 0,03 atau 3,00%. Bahwa margin sebesar 0,97 yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada GCI merupakan praktik bisnis wajar yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk memperoleh mutual benefit (keuntungan bersama), dalam hal ini Pemohon Banding dan GCI dapat menjual batubara kepada pelanggan akhir dan memperoleh laba. Lebih lanjut, mengingat bahwa 80,16% dari total penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi, yaitu GCI sebagai trader/ distributor bagi Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan indeks harga pasar ICI 4 dan nilai sebesar 0,97 merupakan margin yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada GCI sebagai trader/ distributor dari produk batubara Pemohon Banding agar GCI dapat menawarkan harga terbaik yang tersedia sesuai dengan kondisi pasar dan menjual batubara Pemohon Banding kepada pelanggan akhir.

6. Bahwa Nilai Penyesuaian Kapal yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Dalam Menentukan Harga Jual Batubara Kepada GCI Merupakan Penyesuaian atas Peralatan Cargo-Handling

Bahwa dalam penentuan harga jual batubara kepada GCI, setelah memperoleh nilai penyesuaian sebesar 0,97, selanjutnya Pemohon Banding akan menghitung penyesuaian atas peralatan cargo-handling. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali formula perhitungan harga jual kepada GCI.

Rata-rata ICI 4 – Penyesuaian Margin Trader –Penyesuaian Harga Jual =kapal atas Peralatan Cargo-Handling ± Penyesuaian

Kualitas

Bahwa pada penjelasan tertulis Terbanding tanggal 15 Juli 2025, halaman 5, Terbanding menyatakan sebagai berikut.

” ... harga berdasarkan FOB Kalimantan atau harga di atas kapal. Berdasarkan informasi tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa harga yang dijadikan patokan oleh Pemohon Banding sudah merupakan harga di atas kapal yang tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk biaya vessel.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding di atas dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa di dalam transaksi penjualan batubara Pemohon Banding, Pemohon Banding mengirimkan batubara dengan menggunakan tongkang yang diangkut sampai dengan vessel dan Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menyerahkan batubara tersebut hingga berada di dalam vessel. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pengiriman batubara hanya sampai tongkang yang merapat ke vessel sehingga terdapat biaya tambahan untuk memindahkan batubara dari tongkang ke vessel.

Bahwa berdasarkan Addendum III dari Perjanjian Jual Beli Batubara tanggal 31 Desember 2020 antara Pemohon Banding dengan GCI, menyatakan sebagai berikut,

“Pengiriman Batubara akan dianggap telah dilaksanakan selesainya pemuatan BatubarakeVesseldiPelabuhanMuat ("Mengirim"/"Terkirim“/"Pengiriman") sebagaimana berlaku).”

Berdasarkan penyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa skema Free on Board (FOB) yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam transaksi penjualan batubara kepada GCI merupakan FOB vessel, yaitu penyerahan batubara dilakukan di atas vessel. Dalam hal ini, Pemohon Banding bertanggungjawab untuk memuat batubara ke atas vessel yang telah ditentukan oleh GCI dan dalam proses pemindahan batubara dari tongkang ke vessel, diperlukan peralatan cargo handling seperti gear/crane dan grab/bucket yang membutuhkan biaya tambahan.

Bahwa atas biaya tambahan penggunaan gear/crane dan grab/bucket tersebut, GCI melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pihak ketiga, yang

kemudian diganti oleh Pemohon Banding melalui biaya penyesuaian kapal dalam penentuan harga jual batubara kepada GCI karena biaya tersebut merupakan tanggungjawab Pemohon Banding atas penyerahan batubara hingga ke atas vessel.

Berikut Pemohon Banding sampaikan ilustrasi gambar gear/crane dan gambar grab/bucket:

Gambar 2Gambar Gear/Crane

Sumber: https://cslships.com/case-studies/aggregates-discharge-with-grabs/

Gambar 3Gambar Grab/Bucket

te. BA mn tt gl Sang ip, a

° ° ° ” ia . : . | Pa 1 ya ta | d aa & “ + “Ta a * . . ni

Sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/ambil-crane-dengan-batu-bara-gm508344748- 85215467

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menyampaikan tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk biaya vessel adalah tidak tepat karena nilai penyesuaian kapal dalam penentuan harga jual batubara kepada GCI merupakan penyesuaian atas biaya penggunaan peralatan cargo handling yang terdiri dari gear/crane dan grab/bucket yang ditanggung oleh pembeli dan dibutuhkan agar batubara dapat diangkut dari tongkang ke kapal. Dengan demikian, penerapan penyesuaian kapal dalam menentukan harga jual batubara GCI merupakan hal yang lazim.

7. Bahwa Perhitungan Harga Jual Batubara Pemohon Banding kepada GCI sudah Sesuai dengan Perjanjian yang Disepakati dan Ketentuan yang Berlaku Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli kepada GCI yang telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya, Pemohon Banding sampaikan indeks harga ICI 4 dari Argus Media Singapore Group Pte. Ltd. yang digunakan dalam menghitung harga jual batubara kepada GCI yang telah Pemohon Banding lampirkan.

Selain itu, Pemohon Banding juga melampirkan detail perhitungan harga jual batubara kepada GCI selama tahun fiskal 2022 yang telah disampaikan pada proses keberatan, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4 Perhitungan Harga Jual Batubara Wajib Pajak kepada GCI selama Tahun Fiskal 2022

. 1 Januari 2022 - 24 Desember 2021 i - Januari 2022 | een ooo eee Sod 62.65 11.881 11.831 0.33 59,25

28 Januari 2022 - 21 Januari 2022 60.72 . > . a

3 Februari 2022 28 Januari 2022 64.08 (1.921 11.08) 10.11 60,97

7 Februari 2022 - 28 Januari 2022 67.34 . .

17 Februari 2022 1 Februari 2022

Februari 28 Pebruari 11 Februari 2029 74.28 (2,231 11,85] 10,85] 69,35 7028 a Be aa aa

15 Februari 2022 7 Februari 2022 71.97

-21 Februari Ld Pebruari 2022 76.59 74.28 (2,23) 11,03] 10,19] 70,84 2022

22 Februari 2022 11 Februari 2022 76.59

- 28 Februari 18 Pebruari 2022 76.57 76.58 (2,301 11,85) 10,34) 72,09 2022

25 Februari 2022 18 Februari 2022

- 3 Maret 2022 25 Februari 2022 78.06 12.34) 11.03] 10.831 78,86

3 Maret 2022-9 18 Februari 2022 76.57 =

Marat 2092 25 Februari 2022 mes Maret 2022 (ot

10 Maret 2022 25 Februari 2022 5 -

16 Maret 2022 1 Maret 2022 95.46 87.50 (2.631 11.85) 10.81 82.22

18 Maret 2022 - 11 Maret 2022| 12056 -

24 Maret 2022 18 Maret 2022|” 110.69 115.78 San 11.08] 10.821 110.95

— | | 1010 tel Io

OO OO LL

In GG CO

SO LI —U AI —AI-——— AI ——

In , ,.,., -mm

OO UU LT LL

Imah , Mmm Juni 2022

SO AI LI “LI IX —MA

Berdasarkan tabel dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan harga jual batubara kepada GCI telah tepat dan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

8. Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Penjualan Batubara kepada GCI

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (‘‘PER-32 Tahun 2011’’) Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan batubara kepada GCI pada tahun fiskal 2022. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, dalam penerapan harga untuk transaksi penjualan tersedia data indeks pasar (indeks harga batubara) yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam penerapan metode CUP internal. Dalam hal ini, Pemohon Banding menggunakan harga ICI 4 sebagai dasar dalam menentukan harga jual batubara ke pihak afiliasi dan pihak independen.

Bahwa Pemohon Banding menghitung dan membandingkan antara harga jual Pemohon Banding kepada GCI dan harga jual GCI kepada pihak independen, serta menghitung rata-rata margin per bulan yang diterima oleh GCI yang telah disampaikan pada proses keberatan, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 8 Perbandingan Harga Jual Pemohon Banding ke GCI dan GCI ke Pihak

Independen pada Tahun Fiskal 2022

BulanHarga Jual Pemohon Banding ke GCI (dalam USD/MT)Harga Jual GCI ke Pihak Independen (dalam USD/MT)Margin (dalam USD/MT)Margin (%)
ABC = B – AD = C / B
Januari59,2561,942,694,34%
Februari67,9670,772,803,96%
Maret85,4288,733,313,73%
April104,87108,753,883,57%
Mei84,5587,733,183,62%
Juni82,6485,723,083,60%
Juli80,6783,723,053,65%
Agustus75,9679,033,073,89%
September68,8771,632,763,86%
Oktober77,8180,903,093,82%
November85,9289,253,333,73%
Desember82,3385,643,303,86%

Bahwa selanjutnya dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun fiskal 2022 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada persidangan ke-3 (tiga) dan dilampirkan kembali pada (Lampiran-8), untuk meningkatkan kesebandingan perbandingan di atas, Pemohon Banding melakukan analisis pendukung dengan menguji Gross Margin (GM) GCI selama tahun fiskal 2022 yang dibandingkan dengan rata-rata tertimbang 3 tahun GM perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik usaha yang mirip dengan GCI. Berikut merupakan perhitungan margin GCI pada tahun 2022.

Tabel 9 Perhitungan GM GCI pada Tahun Fiskal 2022

DeskripsiIndeksNilai (dalam USD)
PendapatanA251.163.809
Biaya PenjualanB241.811.222
Laba KotorC = A - B9.352.587
Gross MarginD = C/A3,72%

Berikut rata-rata tertimbang 3 tahun GM perusahaan pembanding yang memiliki karakterisitik usaha yang mirip dengan GCI.

Tabel 10 Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun GM Perusahaan Pembanding

No.Perusahaan PembandingRata-Rata Tertimbang GM 3 Tahun (2019-2021)
1Anmol India Limited2,97%
2Global Connections Pcl9,19%
3Joongang Enervis Co., Ltd.18,21%
4Samyak International Ltd.26,29%
5Shoei Yakuhin Co., Ltd.8,41%
6Soda Nikka Co., Ltd.8,42%
7Tohoku Chemical Co Ltd9,14%
Minimum2,97%
Kuartil Bawah8,41%
Median9,14%
Kuartil Atas13,70%
Maksimum26,29%

Berdasarkan tabel di atas, GM GCI pada tahun fiskal 2022 sebesar 3,72% masih berada di bawah rentang kuartil pembanding tahun 2019-2021 dengan kuartil bawah sebesar 8,41%, median sebesar 9,14%, dan kuartil atas sebesar 13,70%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan batubara kepada GCI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia. Selain itu, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki tujuan untuk mengalihkan laba ke GCI yang berada di Singapura.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI pada tahun fiskal 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

9. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Mengatur Mengenai Perhitungan Kewajiban Pembayaran Iuran Produksi/Royalti dan Bukan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak

Bahwa salah satu hal yang disengketakan dari koreksi ini merupakan sengketa yuridis, dengan alat bukti sebagai berikut:

- Perjanjian jual beli batubara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi

- Perjanjian jual beli batubara Pemohon Banding dengan pihak independen

- Indeks harga batubara ICI 4

- Certificate of Analysis dari batubara yang dijual Pemohon Banding

- Screenshot sistem e-PNBP

- Perhitungan iuran produksi atas transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI

- Rincian pembayaran iuran produksi untuk penjualan batubara kepada GCI masa Januari-Juni 2022

- Bukti pembayaran iuran produksi untuk periode Januari-Mei 2022

- Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun fiskal 2022

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor, di mana yang menjadi pokok sengketa dan diajukan permohonan banding adalah harga jual batubara oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu GCI. Bahwa Terbanding menggunakan Harga Patokan Mineral Logam (HPM Logam) atau Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM No. 07 Tahun 2017) (Pasal 2 ayat (2). Berikut adalah Permen ESDM No. 07 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2):

“Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan dasar hukum tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, ketentuan dalam Permen ESDM No. 07 tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan indeks batubara untuk penentuan pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk perhitungan Dasar Pengenaan Pajak. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 Pasal 3 sebagai berikut:

“HPM Logam dan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara.”

Bahwa menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) Pasal 1 nomor 3, menyampaikan definisi iuran produksi sebagai berikut.

“Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung” Berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 mengatur mengenai penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi, yang merupakan pembayaran iuran produksi (royalti), dan bukan untuk perhitungan Dasar Pengenaan Pajak.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang disampaikan dalam penjelasan tertulis pada persidangan tanggal 15 April 2025, yang berbunyi sebagai berikut.

“HPB merupakan hasil perhitungan dengan formula tertentu berdasarkan HBA dari Ditjen Minerba untuk menghitung kewajiban keuangan kepada Negara (bukan hanya iuran produksi) dari penjualan batubara.”

Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020), Pasal 128 ayat (4) menyatakan sebagai berikut.

“Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

. . .

b. iuran produksi;

. . .”

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, dapat dilihat HPB digunakan untuk menghitung kewajiban iuran produksi dimana iuran produksi termasuk sebagai penerimaan negara bukan pajak dan bukan untuk menghitung nilai Dasar Pengenaan Pajak untuk kepentingan perpajakan sehingga Terbanding tidak relevan untuk melakukan koreksi menggunakan Permen ESDM No. 07 tahun 2017.

Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyampaikan definisi iuran produksi sama dengan pajak di mana merupakan iuran wajib yang dibayarkan kepada negara, di mana Terbanding menyatakan sebagai berikut.

“Pasal 1 nomor 3 Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 justru menjelaskan bahwa, “Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara…” di mana definisi Pajak salah satunya adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada negara.”

Bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut, menurut UU KUP, Pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Bahwa pajak dan iuran produksi merupakan 2 hal yang berbeda, berikut Pemohon Banding sampaikan persandingan perbedaan tersebut.

Tabel 11 Persandingan Deskripsi Pajak dan Iuran Produksi

DeskripsiPajakIuran Produksi
DefinisiMenurut UU KUP, Pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung danMenurut Permen ESDM No. 14 Tahun 2015, Pasal 1 nomor 3, iuran produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak
DeskripsiPajakIuran Produksi
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatlangsung
SubjekOrang Pribadi dan BadanBadan pemegang IUP
ManfaatManfaat atas pembayaran pajak diperoleh oleh Wajib Pajak secara tidak langsungPemegang IUP membayar iuran produksi atas manfaat hak usaha pertambangan
Dasar HukumUndang-Undang perpajakan yaitu UU KUP Pasal 1 ayat 1UU khusus sektor energi dan sumber daya mineral yaitu Permen ESDM No. 14 Tahun 2015, Pasal 1 Nomor 3

Berdasarkan tabel persandingan di atas, dapat dilihat bahwa pajak dan iuran produksi merupakan hal yang berbeda. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernyataan Terbanding yang menyampaikan definisi iuran produksi dan pajak sama adalah tidak tepat.

Dengan demikian, Terbanding tidak relevan dalam melakukan koreksi menggunakan peraturan Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 karena peraturan tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) dan bukan ditujukan untuk menghitung DPP.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

10. Terbanding Dalam Melakukan Koreksi Harus Berdasarkan Ketentuan Perpajakan Sehingga Tidak Relevan Apabila Menggunakan Permen ESDM Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada penjelasan tertulis pada persidangan 5 tanggal 20 Mei 2025, halaman 2, nomor 1, yang berbunyi sebagai berikut.

“DJP juga dapat merujuk pada peraturan dari kementerian atau lembaga lain jika peraturan tersebut berkaitan langsung dengan aspek perpajakan.“

Bahwa Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 yang digunakan Terbanding untuk menghitung koreksi harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI mengatur terkait kewajiban pembayaran iuran produksi (royalti) dan bukan untuk menghitung harga jual batubara untuk kepentingan perpajakan sehingga tidak relevan apabila Terbanding menggunakan Permen ESDM dalam melakukan koreksi harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI dimana pajak telah diatur sendiri lebih lanjut berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan (Perpres No. 28 Tahun 2015) Pasal 6, berbunyi sebagai berikut:

“Kementerian Keuangan terdiri atas:

b. Sekretariat Jenderal;

. . .

d. Direktorat Jenderal Pajak;

. . .

t. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.“

Berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding dalam hal ini termasuk dalam Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu unit yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan bukan berada dibawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tersebut berdasarkan undang-undang, sehingga Terbanding tidak relevan menggunakan Permen ESDM dalam melakukan koreksi DPP karena Permen ESDM merupakan pelaksanaan wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bukan Kementerian Keuangan.

Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Pasal 29 ayat (1) sebagai berikut

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berdasarkan peraturan di atas, Terbanding hanya relevan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bahwa pada tahun sengketa yang bersangkutan, tidak terdapat peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaan yang dapat menjadi dasar hukum ataupun landasan dari koreksi yang dilakukan Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding tidak relevan untuk menggunakan Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 dalam melakukan koreksi karena Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 mengatur mengenai perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi, yang merupakan pembayaran iuran produksi (royalti), dan bukan untuk perhitungan DPP.

11. Perbedaan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding

Berikut Pemohon Banding sampaikan persandingan perbedaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang digunakan Pemohon Banding dan Terbanding.

Tabel 12 Persandingan Perbedaan Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha yang Dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding

AspekMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Metode Perhitungan KewajaranMenggunakan metode transfer pricing dengan harga indeks ICI 4 sebagai harga acuan. Metode transfer pricing yang terdiri antara lain, Comparable Uncontrolled Price, Resale Price, Cost Plus, Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Profit Split.Tidak menggunakan metode perhitungan kewajaran tertentu, namun menggunakan perhitungan berdasarkan penentuan harga patokan untuk penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi (royalti) dengan HBA. Berdasarkan harga patokan yang ditetapkan pemerintah, Terbanding menggunakan formula yang memperhitungkan harga pasar internasional, kualitas
AspekMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
produk, biaya, dan faktor-faktor penyesuaian tertentu.
Dasar Hukum- Pasal 18 ayat (3), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) - Pasal 2 ayat (1), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 (UU PPN) - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK-22 tahun 2020)Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara (Permen ESDM No. 07 tahun 2017)
Kewenangan Penyelenggara NegaraDirektur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan k elaziman usaha.Penentuan harga patokan untuk penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi (royalti).
Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar
AspekMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
FokusMenentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.Penetapan perhitungan dan pembayaran iuran produksi (royalti) yang merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Memberikan kepastian PNBP, dari sektor pertambangan.

Berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa:

a) Cara penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan perpajakan jelas diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN dengan peraturan pelaksanaan pada PMK-22 tahun 2020, di mana perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding menggunakan metode transfer pricing yang terdiri dari Comparable Uncontrolled Price, Resale Price, Cost Plus, Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Profit Split. Adapun Terbanding dalam perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan Permen ESDM yang penggunaannya untuk menghitung iuran produksi (royalti) sehingga jelas cara penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

b) Terbanding menggunakan Permen ESDM sebagai dasar hukum yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, di mana peraturan perpajakan telah mengatur tersendiri cara perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN dengan peraturan pelaksanaan pada PMK-22 tahun 2020 sehingga jelas bahwa Terbanding dalam menerapkan koreksi tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini tentu saja bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat 3

UU KUP yang menyatakan koreksi Terbanding harus sesuai bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Bahwa selanjutnya berdasarkan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Pasal 29 ayat (2) tercantum sebagai berikut.

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dengan demikian, Terbanding menggunakan dasar hukum yang memiliki perbedaan aspek dalam penerapannya. Terbanding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak menggunakan Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dimana seharusnya diuji menggunakan Metode-Metode Transfer Pricing sebagaimana dijelaskan dalam UU Perpajakan yang juga digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding.

12. Bahwa Terbanding Tidak Konsisten dalam Menggunakan Dasar Hukum atas Koreksi yang Dilakukan Terhadap Penjualan Batubara kepada GCI

Bahwa di dalam proses Keberatan, Terbanding menambahkan dan menggunakan dasar hukum baru yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut "UU PPh’’), yang menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Selain itu dalam proses Keberatan, Terbanding juga menambahkan dasar hukum, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 (selanjutnya disebut "UU PPN’’), yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.” Selanjutnya, selain menggunakan peraturan perpajakan, Terbanding juga menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM No. 07 Tahun 2017). Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa aturan yang digunakan Terbanding tersebut memiliki aspek-aspek yang berbeda. Selain itu, berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa aturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diatur berdasarkan UU Perpajakan (dalam hal ini yaitu UU PPh dan UU PPN), bukan berdasarkan Permen ESDM. Bahwa Permen ESDM bersifat sektoral untuk kepentingan pengawasan dan pelaporan di sektor energi dan sumber daya mineral, bukan untuk perhitungan DPP maupun penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam ruang lingkup perpajakan.

Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi pada proses Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan terhadap penjualan batubara kepada GCI dimana aturan yang digunakan Terbanding pada proses pemeriksaan berbeda dengan aturan yang digunakan pada proses keberatan.

Dengan demikian, perilaku Terbanding dengan menambahkan dasar hukum dalam melakukan koreksi pada proses keberatan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 yang Digunakan Terbanding dalam Melakukan Koreksi Tidak Tepat

Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi menggunakan dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (PP No. 15 Tahun 2022) dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), halaman 1 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada persidangan ke-3 (tiga) dan dilampirkan kembali pada (Lampiran-9) dan Risalah Pembahasan, halaman 1 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada persidangan ke-3 (tiga) dan dilampirkan kembali pada (Lampiran-10). Namun, dasar hukum ini dikeluarkan oleh Terbanding pada proses keberatan, yaitu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH), Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, serta dalam Surat Uraian Banding.

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan pada proses keberatan kepada Terbanding, pada Pasal 2 PP No. 15 Tahun 2022 menyampaikan sebagai berikut.

“Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:

a. pemegang IUP;

b. pemegang IUPK;

c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan

e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan,

di bidang Usaha Pertambangan.”

Bahwa selanjutnya, menurut PP No. 15 Tahun 2022 Pasal 22 menyampaikan sebagai berikut:

“Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf 3 mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.” Berdasarkan peraturan di atas, jelas bahwa PP No. 15 Tahun 2022 berlaku untuk Pemohon Banding sebagai pemegang IUP mulai tahun fiskal 2023 dan belum berlaku pada tahun fiskal yang menjadi sengketa yaitu 2022, sehingga Terbanding tidak tepat melakukan koreksi menggunakan PP No. 15 Tahun 2022.

Adapun hingga persidangan akhir ini, Terbanding tidak memberikan tanggapan terkait konsistensi penggunaan dasar hukum dalam melakukan koreksi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan koreksi kewajaran harga jual Pemohon Banding, Terbanding sendiri tidak meyakini dasar hukum yang digunakan. Hal ini terlihat bahwa dasar hukum tersebut hanya digunakan dalam proses Pemeriksaan, dan dikeluarkan dalam proses Keberatan.

14. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Terbanding yang Menyatakan PP No. 15 Tahun 2022 Merupakan Penegasan dari Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyampaikan PP No. 15 Tahun 2022 merupakan penegasan dari Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 sebagai berikut.

“Terbanding berpendapat bahwa PP No. 15 Tahun 2022 tersebut sebenarnya penegasan dari Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017”

Bahwa PP No. 15 Tahun 2022 tidak dapat dianggap sebagai penegasan dari Permen ESDM karena Peraturan Menteri memiliki kedudukan hierarki yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011), Pasal 7 ayat 1, berbunyi sebagai berikut:

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

d. Undang-Undang;

e. Peraturan Pemerintah;

f. Peraturan Presiden;

g. Peraturan Daerah Provinsi; dan

h. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Selain itu, menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 dan 2, serta penjelasan untuk Pasal 8 ayat 1 dan 2, berbunyi sebagai berikut.

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Penjelasan Pasal 8 ayat 1, berbunyi sebagai berikut.

“(1) Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang

ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.”

“(2) Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah

penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri, dalam hal ini Permen ESDM memiliki kedudukan hierarki dibawah PP dan PP tidak berfungsi untuk menjelaskan Peraturan Menteri.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa pernyataan Terbanding yang menyampaikan PP No. 15 Tahun 2022

merupakan penegasan dari Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 tidak tepat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

15. Bahwa Penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA) Meliputi Beberapa Indeks Harga Pasar Sehingga Tidak Tepat untuk Menguji Kewajaran Transaksi Penjualan Batubara Pemohon Banding sedangkan ICI Merupakan Indeks yang Paling Tepat untuk Menguji Kewajaran Harga Transaksi

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI dengan menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan pada persidangan sebelumnya, Terbanding secara verbal menyampaikan bahwa Terbanding telah mempertimbangkan Indonesia Coal Index (ICI) dalam perhitungan HBA yang digunakan Terbanding.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2017 (Permen ESDM No. 07 Tahun 2017) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara pada Pasal 8 nomor 6, menyatakan sebagai berikut:

”Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a. Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

b. New Castle Export Index;

c. Globalcoal New Castle Index;

d. Platts Index;

e. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau

f. IHS Markit Index.”

Bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa HBA ditetapkan dengan mengacu pada 6 indeks harga yang terdiri dari Indonesian Coal Index, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index, dan IHS Markit Index.

Sehubungan dengan pernyataan Terbanding pada persidangan sebelumnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa ICI hanya merupakan salah satu indeks yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung HBA, adapun penentuan HBA sendiri dipengaruhi oleh beberapa indeks harga pasar lainnya. Berikut persandingan antar indeks-indeks harga pasar:

Tabel 10 Perbandingan Informasi antar Indeks Harga Pasar

1 | Indonesia Coal Index | Indonesia - IC] 1- 6.500 keal/kg GAR | Argus Media www.argusmedia.com (ICI) (6.200 kcal/kg NAR) Singapore

Group Pte.

- IC] 2- 5.800 GAR kcal/kg | Ltd. dan PT (5.500 kcal/kg NAR) Coalindo

Energv

- IC] 3 - 5.000 keal/kg GAR (4.600 keal/kg NAR)

ICT 4 -— 4.200 keal/kg GAR (3.800 keal/kg NAR)

- ICI 5 - 3.400 keal/ke GAR

3.000 kcal/ kg NAR

Index (NEX Value

Castle Index Value

4 | Platts Index Kolombia, Rusia, 6.000 keal/kg NAR S&P Global www. spglobal.com

Afrika Selatan, Commodity

Polandia, Australia, atau Amerika Serikat ke pusat perdagangan Eropa

Barat Laut vaitu

Amsterdam,

Rotterdam, dan

Antwerpen

Coking Coal Index Tidak terdapat informasi publik yang dapat diakses

Berdasarkan tabel di atas, terdapat perbedaan antar indeks-indeks harga pasar dengan rincian sebagai berikut.

a. Basis FOB

Bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan batubara kepada GCI dan melakukan pengiriman batubara dari wilayah Indonesia. Berdasarkan penjelasan pada tabel di atas, dapat disimpulkan ICI merupakan indeks yang paling andal dan wajar untuk digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan harga jual batubara kepada GCI dibandingkan indeks harga lainnya di mana transaksi penjualan batubara Pemohon Banding yang melakukan pengiriman batubara dari wilayah Indonesia, sama dengan basis FOB ICI yaitu Indonesia. Sementara itu, indeks harga lainnya yang digunakan dalam perhitungan HBA berasal dari luar Indonesia, dan bahkan mencakup wilayah di luar Asia, di antaranya berasal dari negara seperti Australia, Kolombia, Rusia, Afrika Selatan, Polandia, Amerika Serikat, Amsterdam, Rotterdam, dan Antwerpen.

b. Spesifikasi Grade batubara

Berdasarkan tabel di atas, ICI memiliki 5 grade batubara yang terdiri dari:

• ICI 1 – 6.500 kcal/kg GAR (6.200 kcal/kg NAR);

• ICI 2 – 5.800 kcal/kg GAR (5.500 kcal/kg NAR);

• ICI 3 – 5.000 kcal/kg GAR (4.600 kcal/kg NAR);

• ICI 4 – 4.200 kcal/kg GAR (3.800 kcal/kg NAR);

• ICI 5 – 3.400 kcal/kg GAR (3.000 kcal/kg NAR).

Bahwa ICI 4 mengacu pada kualitas batubara sebesar 3.800 kcal/kg (Net As Received/NAR) dan 4.200 kcal/kg (Gross As Received/GAR). Pemohon Banding memilih menggunakan indeks harga pasar ICI 4 sebagai dasar penetapan harga jual batubara kepada GCI karena ICI 4 merupakan grade batubara yang paling tepat dan mendekati kualitas grade batubara aktual Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 13 Nilai Kalori Aktual Batubara Pemohon Banding Kepada GCI pada Tahun Fiskal 2022

No.Lawan TransaksiMother VesselsKalori NAR (kcal/kg)
1GCIMV.Zhe Hai 5173.821
2GCIMV.Wooyang Venus3.793
3GCIMV.F Ocean3.801
4GCIMV.Great Century3.754
5GCIMV.Evoikos Theo3.790
6GCIMV.Hong Bao Shi 33.782
7GCIMV.Neng Yuan3.758
8GCIMV.Best Unity3.798
9GCIMV.Ocean Smooth3.763
10GCIMV.Yin Xing Hu3.789
11GCIMV.Drogba3.839
12GCIMV.Xin Tai Yuan3.774
13GCIMV.Asia Spring3.773
14GCIMV.Marvel I3.788
15GCIMV.Zhong Lian Si Fang3.753
16GCIMV.Asia Graeca3.732
17GCIMV.Navdhenu Purna3.802
18GCIMV.Thunder Island3.752
19GCIMV.Guo Yuan 323.784
20GCIMV.Emerald Dongji3.772
21GCIMV.Great Spring3.755
22GCIMV.Cape Lily3.763

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa nilai kalori batubara aktual Pemohon Banding dengan rentang 3.732 kcal/kg-3.839 kcal/kg NAR lebih mendekati nilai yang terdapat pada indeks ICI 4 yang memiliki nilai NAR sebesar 3.800 kcal/kg. Adapun Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan Terbanding mengakomodir indeks lain yang meliputi Newcastle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, di mana indeks tersebut memiliki nilai NAR yang jauh lebih tinggi dibandingkan Pemohon Banding yaitu sebesar 6.000 kcal/kg, sehingga hal ini membuat analisa yang dilakukan Terbanding menjadi tidak andal, karena terdapat selisih nilai kalori yang sangat signifikan dengan nilai kalori aktual batubara Pemohon Banding.

c. Indeks harga pasar ICI lebih dikenal secara umum.

Pemohon Banding dalam menentukan harga menggunakan ICI, di mana penerapan ex-ante dalam menguji kewajaran tentunya menggunakan cara penentuan harga Pemohon Banding. Maka ICI merupakan indeks yang paling tepat untuk digunakan dalam menguji kewjaran harga penjualan Batubara Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding memilih menggunakan indeks harga pasar ICI 4 sebagai dasar penetapan harga jual batubara kepada GCI karena ICI lebih dikenal secara umum oleh pelaku bisnis pasar batubara di Indonesia dibandingkan indeks harga pasar lainnya.

Bahwa ICI merupakan benchmark pasar untuk perdagangan batubara Indonesia dan ICI merupakan referensi harga batubara terkemuka yang digunakan oleh pembeli dan penjual batubara di Indonesia. Penilaian harga ICI juga digunakan untuk menghitung harga batubara domestik Indonesia.

d. Terdapat perbedaan antara Steam Coal dan Coking Coal

Bahwa jenis batubara yang dijual oleh Pemohon Banding kepada GCI adalah jenis steam coal, sedangkan salah satu indeks harga batubara yang digunakan oleh HBA adalah Energy Publishing Coking Coal Index, di mana indeks harga batubara tersebut merupakan indeks yang digunakan untuk batubara jenis coking coal dan bukan untuk steam (thermal) coal seperti jenis batubara milik Pemohon Banding.

Berikut Pemohon Banding sampaikan definisi steam (thermal) coal dan coking coal berdasarkan Permen ESDM No. 07 Tahun 2017, Pasal 1 ayat (4) dan (5) sebagai berikut,

“Steam (Thermal) Coal adalah batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pada pembangkit Listrik dan mesin uap pada industri.”

“Coking (Metallurgical) Coal adalah batubara yang digunakan pada industri peleburan logam atau metalurgi.”

Berdasarkan peraturan di atas, coking coal merupakan jenis batubara yang berbeda dengan steam (thermal) coal di mana coking coal memiliki kegunaan yang berbeda dengan steam (thermal) coal. Adanya perbedaan jenis Batubara tersebut tentunya berpengaruh pada kandungan masing- masing Batubara, sehingga menghasilkan harga yang juga berbeda-beda.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HBA tidak tepat untuk menguji transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI karena jenis batubara yang digunakan dalam salah 1 komponen HBA berbeda dengan jenis batubara milik Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. HBA merupakan indeks gabungan yang ditetapkan mengacu pada beberapa indeks Batubara yang kondisi transaksinya tidak sebanding dengan kondisi transaksi penjualan Pemohon Banding.

b. ICI merupakan indeks harga pasar yang andal dan wajar untuk digunakan oleh Pemohon Banding dalam menetapkan harga jual batubara kepada GCI dibandingkan indeks harga lainnya sehingga perhitungan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI.

c. Dalam penentuan harga transaksi penjualan Batubara Pemohon Banding menggunakan ICI 4.

Pada tahun fiskal 2022, tidak terdapat peraturan perpajakan yang mengatur bagi pelaku bisnis untuk menjual batubara dengan menggunakan indeks harga pasar tertentu.

16. Bahwa Perhitungan Harga Jual yang Dilakukan oleh Terbanding Menimbulkan Ketidakwajaran Harga Transaksi Afiliasi

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan harga jual yang dilakukan Terbanding karena perhitungan Terbanding menimbulkan ketidakwajaran harga. Pemohon Banding telah membandingkan harga jual USD/MT menurut Terbanding, Pemohon Banding kepada GCI, dan GCI kepada konsumen akhir per bulan dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 14 Perbandingan Harga Jual Batubara Menurut Terbanding, Pemohon

Banding, dan GCI pada Tahun Fiskal 2022

Tanggal TransaksiHarga Jual Pemohon Banding kepada GCI (USD/Ton)Harga Jual GCI ke Konsumen Akhir (USD/Ton)Selisih
Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
ABCD = C - B
28 Januari 202259,2578,2061,94-16,26
4 Februari 202260,9790,9063,46-27,44
11 Februari 202266,5790,7969,23-21,56
23 Februari 202269,3590,8572,34-18,51
24 Februari 202270,8490,8873,64-17,24
28 Februari 202272,0990,8375,17-15,66
6 Maret 202273,8697,7676,75-21,01
13 Maret 202274,6597,8277,57-20,25
22 Maret 202282,2297,7385,61-12,12
27 Maret 2022110,9697,54115,0017,46
5 April 2022111,14142,20115,28-26,92
9 April 2022104,74135,44108,58-26,86
13 April 202298,74135,48102,40-33,08
1 Mei 202286,65127,7089,80-37,90
11 Mei 202282,92129,4686,08-43,38
13 Mei 202283,98129,9787,18-42,79
19 Mei 202284,56129,3387,87-41,46
29 Mei 202284,65129,9187,73-42,18
1 Juni 202284,94151,2688,04-63,22
12 Juni 202284,02151,1787,09-64,08
20 Juni 202280,32151,8083,65-68,15
21 Juni 202281,26151,6984,09-67,60

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa perhitungan harga jual batubara menurut Terbanding menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga jual batubara GCI ke pihak independen. Bahwa Pemohon Banding tidak mungkin melakukan penjualan kepada GCI dengan harga yang sama atau lebih

tinggi daripada harga penjualan GCI ke pihak independen, karena GCI juga selayaknya mendapatkan margin atas proses penjualan yang dilakukan, bukan sebaliknya mengalami kerugian (apabila menggunakan harga yang ditetapkan oleh Terbanding).

Sehingga dapat dilihat bahwa apabila koreksi Terbanding diterapkan dalam perhitungan harga jual batubara Pemohon Banding, maka pihak afiliasi Pemohon Banding akan mengalami kerugian di level laba kotor, yang tentunya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi di level laba bersih operasi. Bahwa hal tersebut jelas menimbulkan ketidakwajaran di pihak afiliasi Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakwajaran penetapan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sehingga tidak sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

17. Bahwa Pemohon Banding Tidak Memiliki Motif Penghindaran Pajak atas Transaksi Penjualan Batubara yang Dilakukan Pemohon Banding Kepada GCI Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terkait penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya mengenai transaksi penjualan ekspor. Bahwa maksud dari penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya adalah tidak terdapat penghindaran pajak atas transaksi penjualan ekspor kepada GCI.

Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), Pasal 18 ayat (3) menyatakan sebagai berikut.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Adapun Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah sebagai berikut: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta Penjelasannya di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hingga proses persidangan ini Terbanding juga tidak dapat membuktikan adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa selain Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding juga melakukan analisis dengan melihat dari sisi lawan transaksi yaitu GCI dalam menjual kepada pihak independen. Bahwa dalam menjual kepada GCI, Pemohon Banding memberikan margin trader sebesar 3%, di mana GCI melakukan fungsi pemasaran dan bertanggung jawab dalam menjaga hubungan bisnis dan menyediakan layanan purna jual kepada pembeli akhir. Selain itu, GCI juga bertanggung jawab untuk melakukan profiling untuk setiap calon pelanggan baru, menciptakan brand awareness batubara Pemohon Banding di pasar internasional.

Adapun atas penetapan harga jual yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas penjualan kepada GCI (dengan memberikan remunerasi sebesar 3% atas

fungsi yang dilakukan GCI), Pemohon Banding masih memiliki margin laba kotor sebesar 42,22%. Berikut ringkasan perhitungan Gross Profit Margin Pemohon Banding pada tahun 2022:

Tabel 15 Perhitungan Gross Profit Margin Pemohon Banding untuk Tahun 2022

No.KeteranganJumlah (dalam USD)
1Penjualan301.661.464
2Harga Pokok Penjualan174.302.730
3Laba Kotor (1 – 2)127.358.734
4Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin) (3 : 1)42,22%

Bahwa margin Pemohon Banding di tingkat laba kotor adalah sebesar 42,22%, di mana margin tersebut pada umumnya sudah cukup tinggi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada motif penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi penjualan kepada GCI.

18. Bahwa Sumber Data yang Digunakan Terbanding Dalam Menghitung Harga Jual Batubara Pemohon Banding Kepada GCI Berbeda dengan Data Aktual yang Digunakan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menghitung koreksi harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI, karena sumber data yang digunakan Terbanding dalam menghitung harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI berbeda dengan data aktual milik Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding pada persidangan tanggal 29 April 2025, halaman 5, Terbanding menyampaikan informasi variabel-variabel dalam data Certificate of Analysis (CoA) yang digunakan untuk menghitung koreksi harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI dengan pernyataan sebagai berikut.

“Data Certificate of Analysis (CoA) yang digunakan Terbanding adalah data COA milik Pemohon Banding dengan data sebagai berikut. . .”

Bahwa variabel-variabel yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI adalah sebagai berikut.

- Calorific Value / Nilai Kalori (CV)

- Total Moisture / Total Air (TM)

- Total Ash / Total Abu (TA)

- Total Sulfur / Total Sulfur (TS)

Pada prinsipnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa selain Pemohon Banding tidak setuju dengan cara perhitungan Terbanding dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah disampaikan pada dalil-dalil Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa:

a) Terbanding dalam menghitung koreksi menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang sesungguhnya sebagaimana hal ini bertentangan dengan pernyataan Terbanding dalam proses persidangan dimana Terbanding menyatakan memperoleh data nilai CV Gross As Received (GAR), TM, TS, dan TA dari CoA milik Pemohon Banding.

b) Bahwa dalam tahap pemeriksaan hingga selesai proses keberatan, Terbanding tidak memberikan data cara perhitungan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut Terbanding kepada Pemohon Banding. Hal ini tentu tidak adil bagi Pemohon Banding karena bagaimana Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi yang dilakukan Terbanding kalau Terbanding tidak pernah memberikan perhitungan tersebut.

Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding terkait sumber data yang digunakan oleh Terbanding berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding pada persidangan tanggal 29 April 2025:

a. Pada saat persidangan tanggal 29 April 2025, Terbanding menyampaikan bahwa Terbanding menggunakan data CoA milik Pemohon Banding dalam menentukan nilai kualitas dan kandungan batubara Pemohon Banding.

b. Pemohon Banding untuk mengetahui nilai kualitas dan kandungan batubara yang dijual Pemohon Banding kepada GCI selama tahun fiskal 2022, Pemohon Banding menunjuk Independent Surveyor (Surveyor Independen) untuk menganalisa kandungan batubara yang telah ditambang dan hasil analisa tersebut diterbitkan dalam dokumen CoA.

c. Berikut dokumen CoA atas batubara yang dijual Pemohon Banding kepada GCI pada tahun fiskal 2022 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada persidangan ke-6 (enam) dan dilampirkan kembali pada.

Tabel 16 Dokumen CoA atas Batubara yang Dijual Pemohon Banding kepada GCI pada Tahun Fiskal 2022

No.Tanggal TransaksiNama VesselIndeks Lampiran
128 Januari 2022MV.Zhe Hai 517Lampiran-11
24 Februari 2022MV.Wooyang VenusLampiran-12
311 Februari 2022MV.F OceanLampiran-13
423 Februari 2022MV.Great CenturyLampiran-14
524 Februari 2022MV.Evoikos TheoLampiran-15
628 Februari 2022MV.Hong Bao Shi 3Lampiran-16
76 Maret 2022MV.Neng YuanLampiran-17
813 Maret 2022MV.Best UnityLampiran-18
922 Maret 2022MV.Ocean SmoothLampiran-19
1027 Maret 2022MV. YIN XING HULampiran-20
115 April 2022MV.DrogbaLampiran-21
129 April 2022MV.Xin Tai YuanLampiran-22
1313 April 2022MV.Asia SpringLampiran-23
141 Mei 2022MV.Marvel ILampiran-24
1513 Mei 2022MV.Zhong Lian Si FangLampiran-25
1611 Mei 2022MV.Asia GraecaLampiran-26
1719 Mei 2022MV.Navdhenu PurnaLampiran-27
1829 Mei 2022MV.Thunder IslandLampiran-28
191 Juni 2022MV.Guo Yuan 32Lampiran-29
2012 Juni 2022MV.Emerald DongjiLampiran-30
2120 Juni 2022MV.Great SpringLampiran-31
2227 Juni 2022MV.Cape LilyLampiran-32

d. Berdasarkan analisa Pemohon Banding, nilai data CV, TM, TS, dan TA yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung harga jual batubara Pemohon Banding kepada GCI berbeda dengan data CV, TM, TS, dan TA dalam CoA milik Pemohon Banding.

Bahwa selain Pemohon Banding tidak setuju dengan cara perhitungan Terbanding dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah disampaikan pada dalil-dalil Pemohon Banding sebelumnya, Terbanding dalam menghitung koreksi juga menggunakan data yang tidak

sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang sesungguhnya, sebagaimana hal ini bertentangan dengan pernyataan Terbanding dalam proses persidangan dimana Terbanding menyatakan memperoleh data nilai CV Gross As Received (GAR), TM, TS, dan TA dari CoA milik Pemohon Banding.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding meragukan keandalan data yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas nilai CV Gross As Received (GAR), TM, TS, dan TA dan pernyataan Terbanding yang menyatakan data CoA yang digunakan adalah data CoA milik Pemohon Banding tidak tepat, sehingga perhitungan koreksi Terbanding tidak valid.

19. Bahwa Pada Tahun 2022 Pemohon Banding Telah Melakukan Perhitungan Iuran Royalti secara Tepat dan Melakukan Kewajiban Pembayaran Sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang Berlaku

Bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagai pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) dalam melakukan pembayaran iuran produksi atas penjualan batubara kepada GCI, dimana Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran pada persidangan tanggal 15 Juli 2025. Bahwa dalam menghitung iuran produksi, Pemohon Banding menggunakan sistem dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP), dimana sistem e-PNBP akan menghitung nilai iuran produksi secara otomatis. Berikut screenshot dari sistem Kementerian ESDM yang dimaksud, yang telah Pemohon Banding lampirkan.

Gambar 4 Screenshot Sistem Halaman Depan e-PNBP

Gambar 5 Screenshot Sistem e-PNBP untuk Royalti

Bahwa berdasarkan screenshot di atas, terlihat bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah memasukkan informasi transaksi (terdiri dari produk komoditas, titik jual, penjualan kepada, untuk keperluan, dan origin), informasi buyer, dan lokasi pengiriman (terdiri dari pelabuhan asal dan pelabuhan akhir) yang akan dihitung secara otomatis melalui sistem. Berikut Pemohon Banding lampirkan kembali screenshot sampel sistem untuk perhitungan iuran produksi atas transaksi Pemohon Banding dengan GCI yang telah Pemohon Banding lampirkan.

Bahwa rincian perhitungan dari iuran produksi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp75.643.450.866 atas penjualan batubara kepada GCI selama tahun fiskal 2022 yang telah Pemohon Banding lampirkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada bagian Lampiran, huruf (C), menyatakan sebagai berikut:

C. PENERIMAAN DARI IURAN :

PRODUKSI / ROYALTI l. Batubara (Open Pit) a. Tingkat Kalori < 4.700 Kkal/Kg per ton 3,00% dari (Gross Air Received) Harga Jual b. Tingkat Kalori > 4.700 - 5.700] perton | 5,004 dari

Kkal/ Kg (Gross Air Received) Harga Jual c. Tingkat Kalori = 5.700 Kkal/Kg perton 7,00% dari (Gross Air Received) | Harga Jual

Berdasarkan peraturan di atas, nilai kualitas batubara yang dijual Pemohon Banding kepada GCI pada tahun fiskal 2022 memiliki rentang sebesar 4.131 kcal/kg-4.220 kcal/kg GAR dan 3.732 kcal/kg-3.839 kcal/kg NAR, serta masuk dalam kategori tingkat kalori ≤ 4.700 kcal/kg GAR sehingga dikenakan tarif iuran produksi/royalti sebesar 3,00%.

Berdasarkan perhitungan iuran produksi/royalti yang dilampirkan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengenakan tarif iuran produksi/royalti sebesar 3,00% sehingga perhitungan iuran produksi atas penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI sudah tepat karena telah dihitung secara otomatis oleh sistem e-PNBP milik Kementerian ESDM dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pemohon Banding sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) juga telah melakukan pembayaran iuran produksi/royalti kepada negara berdasarkan bukti pembayaran yang telah dilampirkan pada persidangan sebelumnya, dimana nilai iuran produksi/royalti yang dibayarkan telah sesuai dengan perhitungan terlampir.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan iuran produksi/royalti atas penjualan batubara Pemohon Banding kepada GCI sudah tepat dan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

20. Bahwa Pemohon Banding Sebagai Badan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Telah Melakukan Pembayaran Kewajiban Iuran Produksi atas Penjualan Batubara Kepada GCI Sesuai Ketentuan dan Peraturan yang Berlaku

Bahwa untuk menanggapi permintaan Yang Mulia Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya mengenai kewajiban iuran produksi Pemohon Banding atas penjualan batubara kepada GCI untuk periode Januari-Juni 2022, Pemohon Banding sebagai pemegang Izin Usaha Produksi (IUP OP) telah melaksanakan kewajiban pembayaran iuran produksi atas penjualan batubara kepada GCI periode Januari-Juni 2022 kepada negara sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020), Pasal 128 ayat (4) menyatakan sebagai berikut.

“Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

. . .

b. iuran produksi;

. . .”

Bahwa menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Permen ESDM No. 14 Tahun 2015) Pasal 1 nomor 3, menyampaikan definisi iuran produksi sebagai berikut.

“Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung” Bahwa atas penjualan batubara kepada GCI untuk periode Januari-Juni 2022, Pemohon Banding sebagai pemegang IUP OP telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran produksi kepada negara dengan rincian yang telah Pemohon Banding lampirkan, terdiri dari periode Januari-Juni 2022. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang IUP OP telah melaksanakan kewajiban pembayaran iuran produksi atas transaksi penjualan batubara kepada GCI periode Januari 2022 sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor pada Masa Pajak April 2022 sebesar Rp94.279.906.455,- untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menjelaskan bahwa: “… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 18:

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan..

Pasal 2 ayat (2):

Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.".

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila::

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/PMK.03/2020), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) huruf c:

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

Pasal 12 ayat (4):

Pihak yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.

Pasal 13 ayat (1)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost plus method); dan/atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Pasal 13 ayat (3):

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan

Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (Perdirjen Nomor 43/PJ/2010 jo. Perdirjen Nomor 32/PJ/2011), diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisitersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2):

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Bahwa terkait sengketa yuridis yang pada pokoknya adalah apakah dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat sengketa mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Geo Coal International Pte. Ltd. (GCI) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4)

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Konsekuensi dari adanya hubungan istimewa tersebut adalah timbulnya kewenangan bagi Terbanding untuk menguji kewajaran harga dalam transaksi yang terjadi di antara Pemohon Banding dengan GCI, Singapura;

- bahwa kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, yang menegaskan bahwa dalam hal harga jual dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan harga pasar wajar;

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding untuk melakukan pengujian terhadap transaksi penjualan batu bara Pemohon Banding kepada GCI pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang perpajakan.

- bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 dengan dalil bahwa peraturan tersebut merupakan lex specialis (hukum khusus) untuk komoditas batubara. Di lain pihak, Pemohon Banding berpendapat bahwa peraturan dimaksud hanya relevan untuk penghitungan iuran produksi (royalti) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi untuk kepentingan perpajakan. Pemohon Banding menegaskan bahwa penentuan kewajaran harga antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

- bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menegaskan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, seluruh tindakan pemeriksaan dan penetapan pajak juga harus bersumber dari dan

tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya;

- bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yang mengatur bahwa dalam memutus perkara, Pengadilan Pajak mendasarkan pada penilaian pembuktian, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Hakim.

- bahwa Pasal 3 Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 mengatur bahwa: “HPM Logam dan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara”. Menurut Pengadilan Pajak berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa alasan atau tujuan mendasar dari pembentukan peraturan ini adalah untuk memastikan dasar pengenaan iuran produksi (royalti) tidak lebih rendah dari harga patokan. Oleh karena itu, Permen ESDM tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk menentukan harga jual dalam konteks penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) maupun DPP PPN;

- bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan telah mengatur ketentuan untuk menguji kewajaran harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN secara tegas memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta menentukan harga jual atau penggantian berdasarkan harga pasar wajar dalam hal transaksi dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Bahwa ketentuan yang terkait dalam rangka untuk menguji kewajaran harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagai berikut:

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa terkait metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), ketentuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020, Perdirjen Nomor PER-43/PJ/2010 jo. Perdirjen Nomor PER- 32/PJ/2011, dan Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2013, menyebutkan adanya lima metode transfer pricing, yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method, Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Split Method (PSM), dan Transactional Net Margin Method (TNMM). Oleh karenanya, Terbanding seharusnya melakukan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (the most appropiate method) dalam menguji kewajaran harga. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan HPB yang bersifat mandatori untuk keperluan penentuan besarnya PNBP oleh Terbanding sebagai patokan untuk menentukan kewajaran harga transaksi afiliasi yang tidak didasarkan pada analisis kesebandingan yang tepat (proper) adalah tidak sesuai dengan panduan terkait dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan karenanya tidak tepat untuk dipergunakan;

- Bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa harga patokan wajib dijadikan patokan bagi Pemohon Banding sesuai Pasal 159 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang berbunyi “Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral atau Batubara yang menjual Mineral atau Batubara yang diproduksi wajib mengacu pada harga patokan”,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa “mengacu pada” pada Pasal 159 ayat (1) a quo tidak dapat diartikan sebagai wajib menggunakan harga tersebut sebagai dasar transaksi dalam konteks perpajakan. Ketentuan itu lebih tepat dimaknai sebagai kewajiban untuk menjadikan harga patokan dalam ketentuan tersebut sebagai referensi dalam transaksi komersial dan tanpa bermaksud menimbulkan arti atau konsekuensi bahwa harga patokan tersebut dengan sendirinya telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Bahwa terkait penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 sebagai dasar hukum oleh Terbanding, Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan pada sengketa tahun pajak 2022 karena dalam klausul pemberlakuannya secara eksplisit dinyatakan mulai berlaku untuk tahun pajak 2023 dan tidak dapat diterapkan secara surut. Dengan demikian, penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 oleh Terbanding sebagai dasar penyesuaian harga untuk tahun pajak 2022 tidak memiliki landasan hukum yang sah;

- Bahwa sesuai Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibatasi cakupan bidang atau materi wewenang. Bahwa sesuai ketentuan a quo, penggunaan kewenangan oleh Pejabat Pemerintahan harus didasarkan pada peraturan yang relevan dengan substansi kewenangannya, dalam hal ini, kewenangan Terbanding bersumber dari peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan dari peraturan ESDM. Setiap instansi pemerintah hanya berwenang mengatur bidang yang menjadi domainnya, Terbanding dalam bidang perpajakan dan Kementerian ESDM dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Dengan menggunakan HPB per se yang diatur dalam ketentuan mengenai bidang energi dan sumber daya mineral sebagai dasar koreksi untuk menentukan besarnya pajak, baik PPh atau PPN, Terbanding telah menggunakan peraturan

yang tidak relevan dengan bidang tugasnya dan di luar cakupan kewenangannya;

Bahwa walaupun Terbanding dalam konteks perpajakan berwenang untuk menguji kewajaran harga atas transaksi afiliasi, penggunaan dasar hukum dari peraturan ESDM menunjukkan bahwa kewenangan tersebut digunakan untuk tujuan yang berbeda dari maksud pemberian wewenang di bidang ESDM, yakni bukan untuk menegakkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk tujuan perpajakan, melainkan untuk menetapkan harga patokan dalam rangka menghitung besarnya iuran produksi yang diperuntukkan bagi kepentingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan Terbanding yang menggunakan Harga Patokan Batubara (HPB) yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 sebagai dasar untuk mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Pemohon Banding, dan abai untuk mengikuti panduan dan metodologi transfer pricing yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa terkait substansi sengketa yang pada pokoknya adalah apakah penentuan harga transaksi antara Pemohon Banding dan GCI, Singapura telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan batubara dan melakukan penjualan hasil produksinya kepada pihak afiliasi di luar negeri, yaitu Geo Coal International Pte. Ltd. (GCI) yang berdomisili di Singapura. Hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan GCI telah diakui oleh para pihak, sehingga transaksi penjualan tersebut wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

- bahwa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (Local File) Tahun Pajak 2022 menetapkan harga jual mengacu pada indeks harga

pasar wajar, yaitu Indonesian Coal Index (ICI) 4 yang dipublikasikan oleh Argus Coalindo. Kewajaran transaksi ini didukung oleh analisis dalam Dokumen Lokal transfer pricing, yang menunjukkan bahwa Gross Margin (GM) yang diperoleh GCI (3,72%) telah memeuhi PKKU, yaitu masih berada di bawah rentang kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar 8,41%, median sebesar 9,14%, dan kuartil atas sebesar 13,70 jika dibandingkan dengan perusahaan independen sejenis;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi penjualan batubara antara Pemohon Banding dan GCI merupakan transaksi produk komoditas (commodity transaction) dengan karakteristik produk yang homogen, memiliki harga pasar yang transparan, dan tersedia pembanding harga yang dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, metode yang paling tepat (most appropriate method) untuk menguji kewajaran harga transaksi tersebut adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (9) Perdirjen Nomor PER- 43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 dan Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, yang menyatakan bahwa CUP merupakan metode utama untuk transaksi produk komoditas atau untuk transaksi barang atau jasa yang memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;

- bahwa Pemohon Banding telah memiliki sumber data pembanding harga yang memadai, yaitu Indonesian Coal Index (ICI) 4, yang diterbitkan oleh Argus Media dan PT Coalindo Energy (Argus Coalindo). Harga tersebut merupakan quoted price yang independen, bersifat publik, dan lazim digunakan dalam industri batubara sebagai acuan harga. Dengan tersedianya harga publik tersebut, maka secara prinsip metode CUP dapat diterapkan secara langsung tanpa harus menggunakan metode berbasis laba (profit-based method) seperti TNMM;

- bahwa berdasarkan kontrak dan addendum antara Pemohon Banding dan GCI, harga jual batubara ditentukan berdasarkan rata-rata harga ICI 4 dua hari Jumat sebelum tanggal laycan (laydays dan cancelling date), yang kemudian dikalikan faktor 0,97 (diskon 3%) sebagai kompensasi untuk fungsi

pemasaran GCI, serta disesuaikan dengan kualitas batubara (quality adjustment) dan biaya kapal (vessel adjustment);

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan faktor 0,97 (diskon 3%) tidak sesuai dalam kerangka metode CUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka (2) Perdirjen Nomor PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, penyesuaian (adjustment) dalam metode CUP hanya dapat dilakukan atas perbedaan yang objektif dan dapat diukur secara ekonomis, seperti perbedaan kualitas, lokasi pengiriman, kuantitas, waktu transaksi, atau syarat pembayaran. Sementara diskon 3% yang dimaksud Pemohon Banding bukan merupakan comparability adjustment, melainkan merupakan kompensasi laba fungsional (profit allocation) kepada perusahaan afiliasi (GCI) atas fungsi pemasaran yang dijalankan;

bahwa penggunaan metode berbasis profit oleh Pemohon Banding sebagai metode utama dengan tested party GCI juga tidak tepat dalam konteks ini. Hal ini karena metode atas transaksi produk komoditas dengan ketersediaan data pembanding harga yang andal sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam banding ini, CUP merupakan metode yang paling tepat digunakan (most appropriate) dibanding metode berbasis profit. Metode berbasis profit hanya digunakan apabila tidak terdapat harga pembanding eksternal yang dapat diverifikasi, atau apabila perbedaan kondisi transaksi tidak dapat dikuantifikasi secara memadai, yang dalam kasus ini tidak terjadi karena terdapat indeks harga publik ICI 4 yang mencerminkan kondisi pasar secara akurat;

bahwa dengan demikian, metode berbasis profit yang digunakan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria metode yang paling tepat (most appropriate method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 dan Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Penerapan metode tersebut telah menyebabkan harga jual yang dilaporkan lebih rendah dari harga pasar yang tercermin dalam indeks ICI 4, karena adanya faktor pengurang 3% yang tidak relevan secara ekonomis dalam transaksi produk komoditas;

- bahwa terkait faktor penyesuaian kualitas batubara (quality adjustment) dan biaya kapal (vessel adjustment), berdasarkan hasil penilaian atas bukti-bukti dan

penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa penyesuaian a quo dilakukan secara objektif, terukur, dan konsisten sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Batubara beserta Addendum II dan Restated Addendum III. Penyesuaian kualitas didasarkan pada hasil Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh independent surveyor, sedangkan penyesuaian biaya kapal merupakan penyesuaian biaya peralatan cargo-handling dalam pengiriman batubara yang dijual secara Gross As Received (GAR) atau Net As Received (NAR). Kedua penyesuaian ini secara ekonomi berpengaruh langsung terhadap harga jual batubara, karena perbedaan nilai kalor (GAR), kadar sulfur, kadar air, serta biaya logistik berimplikasi nyata terhadap harga pasar batubara yang berlaku;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka (2) Perdirjen Nomor PER- 43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, perbedaan karakteristik barang dan syarat penyerahan yang berpengaruh material terhadap harga dapat diperhitungkan melalui comparability adjustment, sepanjang penyesuaian tersebut dapat diukur secara ekonomis dan didukung dengan bukti yang memadai. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian kualitas dan biaya kapal merupakan comparability adjustment yang wajar dan diperkenankan menurut ketentuan perpajakan, karena dilakukan untuk menyesuaikan perbedaan kondisi transaksi secara objektif, dapat diverifikasi, dan relevan dengan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

- bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan memperhatikan data perhitungan harga jual batubara yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan dan kertas kerja pemeriksaan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian faktor 0,97% (diskon 3%) tidak termasuk dalam kategori comparability adjustment yang diperkenankan karena tidak berkaitan langsung dengan perbedaan karakteristik barang maupun syarat transaksi, melainkan merupakan unsur laba fungsional bagi GCI yang dalam hal ini merupakan afiliasi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menghitung kembali harga jual batubara dengan mengabaikan penyesuaian faktor 0,97%, sehingga harga jual yang wajar

ditentukan berdasarkan rata-rata indeks ICI 4 yang telah disesuaikan hanya terhadap biaya kapal dan kualitas batubara, sebagai berikut:

PERHITUNGAN NILAI EKSPORNILAI EKSPOR PBKoreksi DPP (Rp)
Tanggal TransaksiTonase (MT)kursRata2 ICI40,97 (berdsrkan Perjanjian)Vessel AdjustQuality AdjustHarga Jual/MT (USD)Harga Jual/MT (Rp)DPP Ekspor (Rp)DPP Ekspor (Rp)
28/01/202248.90014.34462,65(1,85)0,3361,13876.848,7242.877.902.40842.723.589.656
Masa Pajak Januari 202242.877.902.40842.723.589.656154.312.752
04/02/202276.40914.36064,03(1,03)(0,11)62,89903.100,4069.004.998.46462.267.986.370
11/02/202271.66414.37469,66(1,03)0,0268,65986.775,1070.716.250.76658.334.468.768
23/02/202249.20014.31074,28(1,85)(0,85)71,581.024.309,8050.396.042.16046.270.297.440
24/02/202269.13014.31074,28(1,03)(0,19)73,061.045.488,6072.274.626.91865.834.607.465
28/02/202250.20014.31076,58(1,85)(0,34)74,391.064.520,9053.438.949.18050.429.012.400
Masa Pajak Februari 2022315.830.867.488283.136.372.44332.694.495.045
06/03/202271.50014.35878,06(1,03)(0,83)76,201.094.079,6078.226.691.40072.919.184.910
13/03/202263.00014.36978,06(1,03)(0,04)76,991.106.269,3169.694.966.53066.318.395.220
22/03/202244.50014.35687,50(1,85)(0,81)84,841.217.963,0454.199.355.28047.191.258.540
27/03/202264.99914.318115,78(1,03)(0,32)114,431.638.408,74106.494.929.69178.035.478.936
Masa Pajak Maret 2022308.615.942.901264.464.317.60644.151.625.296
05/04/202260.50014.351115,78(1,70)0,53114,611.644.768,1199.508.470.65589.619.268.310
09/04/202268.42614.359109,78(1,03)(0,72)108,031.551.202,77106.142.600.740102.074.930.953
13/04/202270.40014.360103,58(1,03)(0,71)101,841.462.422,40102.954.536.960106.614.154.240
Masa Pajak April 2022308.605.608.355298.308.353.50310.297.254.852
01/05/202275.76014.35391,33(0,90)(1,04)89,391.283.014,6797.201.191.399100.930.916.050
13/05/202266.20014.44188,72(1,03)(1,05)86,641.251.168,2482.827.337.48880.714.590.306
11/05/202267.00014.44188,10(1,03)(1,51)85,561.235.571,9682.783.321.32084.728.090.790
19/05/202252.00114.56689,32(1,70)(0,38)87,241.270.737,8466.079.638.41863.443.724.368
29/05/202277.00014.68289,65(0,90)(1,41)87,341.282.325,8898.739.092.76096.930.270.360
Masa Pajak Mei 2022427.630.581.385426.747.591.874882.989.511
01/06/202270.54714.63689,42(0,90)(0,90)87,621.282.406,3290.469.918.65788.859.178.266
12/06/202271.50014.52488,55(0,90)(0,97)86,681.258.940,3290.014.232.88089.141.921.440
20/06/202259.80014.50685,70(1,85)(0,96)82,891.202.402,3471.903.659.93272.901.237.552
27/06/2022160.49314.74485,70(0,75)(1,12)83,831.235.989,52198.367.666.033201.467.530.551
Masa Pajak Juni 2022450.755.477.502452.369.867.808(1.614.390.306)

Bahwa berdasarkan perhitungan kembali a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa DPP Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak April 2022 adalah sebesar Rp308.605.608.355, sehingga koreksi DPP Penyerahan Ekspor oleh Terbanding untuk Masa Pajak April 2022 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp83.982.651.603 dan yang dapat dipertahankan sebesar Rp10.297.254.852;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa untuk Masa Pajak April 2022 adalah sebagai berikut:

No .Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Ekspor94.279.906.45510.297.254.85283.982.651.603

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Ekspor sebagai berikut:

DPP Ekspor

- Menurut TerbandingRp392.588.259.958

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp83.982.651.603

- Menurut Pengadilan PajakRp308.605.608.355 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP atas penyerahan barang & jasa yg terutang PPN a.1 EksporRp 308.605.608.355 a.2 Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiriRp19.844.541.491 a.3 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungutRp0 Jumlah seluruh PenyerahanRp 328.450.149.846

2. Penghitungan PPN Kurang BayarRp a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiriRp2.182.899.564 b. Dikurangi:

b.1 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkanRp26.768.219.047 b.2 Dibayar dengan NPWP sendiriRp c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp26.768.219.047 d. Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp (24.585.319.483) e. Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi keRp24.585.319.483 Masa Pajak berikutnya f. PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0 g. Sanksi administrasiRp0 h. Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/507/22/046/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2022, atas nama: PT SUNGAI DANAU JAYA, NPWP 02.087.664.5-048.000, beralamat di The Suites Tower Lt. 7, Jl. Boulevard PIK No.1, RT/RW. 004/003, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470, sehingga perhitungan PPN yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp0,00 (nihil); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar , S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar , S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.