Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-008492.15/2020/PPM.XB Tahun 2026

PT Arthaasia Finance, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-008492.15/2020/PP M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00066/206/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008492.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARTHAASIA FINANCE, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Ryuichi Inoue, jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Jansen Marsahala,

Izin Kuasa Hukum: KEP-272/PP/IKH/2019 18 Maret 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020;

2. Nama: Christo Hotman Radjagukguk,

Jabatan: GM Finance Accounting & Tax

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/II/2021 tanggal 23 Februari 2021;

3. Nama: Muhammad Lukmanul Khakim,

Jabatan: Supervisor Pajak

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/AAF/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021;

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-390/PJ.07/2022 tanggal 5 Januari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 23/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-059/PP/Ucp/2026 tanggal 11 Maret 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 020/AAF/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-283/WPJ.05/2020 tanggal 7 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00066/206/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto...................................................................Rp 49.180.190.029,00 Penghasilan Kena Pajak........................................................Rp 49.180.190.029,00 PPh yang terutang .................................................................Rp 12.295.047.500,00

Kredit Pajak:

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan..................................Rp0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar ...........................................Rp 12.295.047.500,00 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP..............................................Rp 5.901.622.800,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ................................Rp 18.196.670.300,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S-010/AAF/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha317.575.945.530,00
Harga Pokok Penjualan0,00
Laba Bruto317.575.945.530,00
Biaya Usaha Lainnya378.437.570.453,00
Laba Operasi(60.861.624.923,00)
Penghasilan dari Luar Usaha13.967.265.059,00
Biaya dari Luar Usaha0,00
Laba Neto (Komersial)(46.894.359.864,00)
Penyesuaian Fiskal Positif14.272.814.173,00
Penyesuaian Fiskal Negatif1.552.386.845,00
Penghasilan Neto (Fiskal)(34.173.932.536,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(34.173.932.000,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDikurangkanMenjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto49.180.190.029,000,0049.180.190.029,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak49.180.190.029,000,0049.180.190.029,00
PPh Terutang12.295.047.500,000,0012.295.047.500,00
Kredit Pajak0,000,000,00
PPh Kurang Bayar12.295.047.500,000,0012.295.047.500,00
Sanksi Administrasi5.901.622.800,000,005.901.622.800,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar18.196.670.300,000,0018.196.670.300,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 020/AAF/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 (diterima langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 020/AAF/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

Penjelasan koreksi:

 Penghapusan piutang tak tertagih dikoreksi positif karena:

1. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut benar adanya;

2. Piutang tak tertagih tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK-207/PMK.010/2015;

 Membership fee merupakan biaya member golf;

 Biaya sewa dikoreksi sebagian karena merupakan pemberian kenikmatan

berupa natura, seperti biaya mess karyawan, apartemen dan sewa pool;  Biaya penagihan dan penarikan dikoreksi sebagian karena merupakan

sumbangan berupa biaya pendampingan dan koordinasi dengan aparat, juga terdapat biaya sewa pool;

 Biaya transportasi dikoreksi sebagian karena merupakan pemberian

kenikmatan berupa natura, seperti biaya pulang kampung;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 UU PPh

- Pasal 9 UU PPh

- Pasal 3 PMK No.207/PMK.010/2015

- Kep. DJP No. 220/PJ./2002

1. Koreksi Positif Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp78.994.979.169,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Dasar Hukum:

 Pasal 6 ayat (1) huruf (h) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”), menyatakan bahwa: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

 Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh, menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.”

 Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

105/PMK.03/2009 s.t.d.td. Peraturan Menteri Keuangan Nomor

207/PMK.03/2015 tentang Piutang yang Nyata-nyata tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

1) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

 Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009

s.t.d.td. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2015 tentang Piutang yang Nyata-nyata tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

bahwa data-data dan/atau dokumen yang telah diberikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan:

bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding (pemeriksa dan penelaah keberatan). Data-data dan/atau dokumen yang diberikan tersebut seharusnya sudah cukup kuat untuk dapat meyakinkan pemeriksa dan penelaah keberatan untuk dapat membatalkan koreksi yang telah dibuat oleh Pemeriksa. Data-data dan/atau dokumen yang telah diberikan antara lain:

a. Proses Pemeriksaan

1. Lampiran daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

2. Daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari APPI;

3. Fotokopi buku publikasi dari APPI No. 181-NMDBT/APPI/SWI- SSE/16 tentang daftar nama- nama debitur piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang diterima dari anggota APPI;

4. Fotokopi buku publikasi dari APPI No.: 191-NMDBT/APPI/SWI- SSE/II/17 tentang daftar nama- nama debitur piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang diterima dari anggota APPI;

5. Bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus perihal pendaftaran piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

b. Proses Keberatan

1. Lampiran daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk SPT Tahunan Badan 2016.

2. Permohonan publikasi daftar piutang tak tertagih dari Wajib Pajak ke APPI:

 Periode Januari s/d Juni 2016, tanggal 16 Agustus 2016  Periode Juli s/d Desember 2016, tanggal 10 Januari 2017

3. Surat keterangan dari APPI Tentang Daftar Nama Debitur Yang Piutangnya Dihapuskan:

 Nomor. 466/APPI/SHA-AR/IX/16, tanggal 07 September

2016

 Nomor. 226/APPI/SHA-AR/IV/16, tanggal 14 April 2016  Nomor. 106/APPI/SHA-AR/II/17, tanggal 01 Februari 2017

4. Buku publikasi dari APPI yang memuat nama-nama debitur yang piutangnya dihapuskan:

 Buku No. 181-NMDBT/APPI/SWI-SSE/16

 Buku No.: 191-NMDBT/APPI/SWI-SSE/II/17

 Buku No.: 186-NMDBT/APPI/SWI-SSE/IX/16

5. Rekap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan buku publikasi dari APPI, yaitu:

 Buku No. 186-NMDBT/APPI/SWI-SSE/16

 Buku No. 191-NMDBT/APPI/SWI-SSE/II/17

6. Bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus perihal pendaftaran piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

7. Screenshot dari system yang digunakan Pemohon Banding terkait daftar nama-nama debitur penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

8. Dokumen Kontrak Perjanjian dan/atau Sertifikat Fidusia atas debitur yang piutangnya dihapuskan beserta rekapitulasinya.

Penjelasan Pemohon Banding:

1) bahwa Pemohon Banding mengakui telah lalai/alpa dalam hal melampirkan daftar penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016, walaupun sesungguhnya daftar penghapusan piutang tersebut sudah dibuat oleh Pemohon Banding lengkap dengan publikasi secara khusus melalui internal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (“APPI”);

2) bahwa sebagai akibat dari kelalaian/ kealpaan Pemohon Banding dalam hal menyampaikan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan, Pemohon Banding terpaksa harus menanggung beban pajak

yang sangat besar melalui penetapan jumlah pajak yang dilaksanakan diluar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan Pemohon Banding, ditambah lagi kondisi Pemohon Banding yang pada saat itu masih mengalami kerugian;

3) bahwa Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPh Badan 2016 sebesar Rp18.196.670.300,00 sebelum mengajukan keberatan yaitu pada tanggal 14 Januari 2019, dilakukan melalui internet banking Bank Mandiri dengan nomor NTPN: 5C0D740FDC143518;

4) bahwa sebagaimana yang tertulis dalam penjelasan pada Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), seharusnya dengan semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam bidang kenegaraan, maka cara pandang terhadap Wajib Pajak, jangan dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan;

5) bahwa menurut Pemohon Banding penetapan jumlah pajak yang dilaksanakan di luar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan tidak mencerminkan bentuk pembinaan dan pengarahan sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan UU KUP;

6) bahwa sesuai fakta yang ada, atas koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp78.994.979.169,00, Pemohon Banding telah membuat daftar penghapusan piutang sebesar Rp62.148.231.179,00 dan telah menyerahkannya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, sedangkan sisanya sebesar Rp16.846.747.990,00 Pemohon Banding mengakui belum membuat daftarnya;

7) bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi permintaan data/dokumen dari Terbanding terkait dengan

akta perjanjian kredit dengan debitur-debitur yang dilakukan penghapusan piutang. Menurut Pemohon Banding, dokumen yang diberikan tersebut seharusnya dapat membuktikan bahwa benar adanya debitur tersebut adalah nasabah dari Pemohon Banding;

8) bahwa merujuk kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 1, 2 dan 3 UU PPh, Pemohon Banding berpendapat bahwa sesungguhnya dengan fakta-fakta yang ada, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan-persyaratan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, dengan penjelasan sebagai berikut:

 Pasal 6 ayat (1) huruf (h) angka 1 “telah dibebankan sebagai

biaya dalam laporan laba rugi komersial;”.

bahwa Pemohon Banding telah membebankannya dalam laporan laba rugi komersial tahun 2016;

 Pasal 6 ayat (1) huruf (h) angka 2 “Wajib Pajak harus

menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak”.

bahwa Pemohon Banding telah memberikan daftar piutang yang tidak dapat ditagih tersebut pada saat proses pemeriksaan dan juga pada saat proses keberatan. Sesuai dengan fakta yang ada, bahwa Pemohon Banding dapat memberikan daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf (h) angka 2 UU PPh;

 Pasal 6 ayat (1) huruf (h) angka 3 “telah diserahkan perkara

penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;”

bahwa Pemohon Banding memilih opsi untuk melakukan publikasi dalam penerbitan khusus yaitu melalui Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dimana dokumen sudah diberikan pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan);

9) bahwa surat permohonan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada APPI untuk mempublikasikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibuat sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 tanggal 30 April 2017, yaitu:

 Surat Permohonan Publikasi Piutang Yang Nyata-nyata Tidak

Dapat Ditagih Nomor: HO/CS/HY/30/VIII/2016, tanggal 11 Agustus 2016 untuk periode Januari s/d Juni 2016;

 Surat Permohonan Publikasi Piutang Yang Nyata-nyata Tidak

Dapat Ditagih Nomor: HO/CS/HY/2/I/2016, tanggal 10 Januari 2017 untuk periode Juli s/d Desember 2016;

10) bahwa atas surat permohonan publikasi tersebut di atas, APPI kemudian menerbitkan surat keterangan perihal daftar nama-nama debitur piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diterima dari seluruh anggota APPI (tanggal surat keterangan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan), sebagai berikut:

 Surat No.: 226/APPI/SHA-AR/IV/16, tanggal 14 April 2016.  Surat No.: 466/APPI/SHA-AR/IX/16 tanggal 7 September 2016.  Surat No.: 106/APPI/SHA-AR/II/17 tanggal 1 Februari 2017. bahwa surat keterangan dari APPI ini merupakan surat pemberitahuan bahwa nama-nama debitur piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah dituangkan ke dalam buku publikasi APPI dan telah diupload pada website APPI. Surat keterangan ini juga menerangkan nomor urut debitur yang piutangnya dihapuskan pada masing-masing buku publikasi yang telah diterbitkan;

11) bahwa buku-buku publikasi dari APPI yang memuat nama-nama debitur yang piutangnya dihapuskan, adalah sebagai berikut:

 Buku No. 181-NMDBT/APPI/SWI-SSE/16

 Buku No. 191-NMDBT/APPI/SWI-SSE/II/17

 Buku No. 186-NMDBT/APPI/SWI-SSE/IX/16

bahwa buku-buku publikasi diterbitkan oleh APPI sebelum SPT Tahunan PPh Badan 2016 dilaporkan, hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah menjalankan syarat publikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) angka 3;

12) bahwa sebagai bentuk dari kepatuhan Pemohon Banding dalam mengikuti aturan perpajakan khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf (h) angka 3, dimana persyaratan tersebut merupakan opsional, Pemohon Banding juga telah mendaftarkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus (dokumen sudah diberikan pada saat tanggapan SPHP proses pemeriksaan dan proses keberatan). Bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus tersebut seharusnya menjadi bukti pendukung yang justru memperkuat argumentasi Pemohon Banding;

13) bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan prinsip substance over form dimana substansi mengungguli bentuk formal dapat diartikan bahwa seharusnya Terbanding melihat realitas dan fakta yang ada bukan hanya dari sisi aspek formalitasnya saja. Oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding lalai/alpa dalam melampirkan daftar penghapusan piutang tidak tertagih bersamaan dengan pelaporan SPT Badan 2016, namun secara substansi dan fakta yang ada Pemohon Banding telah membuat daftar penghapusan piutang yang tidak tertagih tersebut, telah melakukan publikasi secara khusus di asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia dan sudah menyerahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bukti-bukti tersebut seharusnya sangat kuat untuk dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang tertulis pada Pasal 6 ayat (1) huruf (h);

14) bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi positif atas biaya

penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp78.994.979.169,00 telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Seharusnya koreksi positif hanya dari penghapusan piutang yang tidakdibuatkandaftarnominatifnyayaitusebesar Rp16.846.747.990,00, sedangkan sebesar Rp62.148.231.179,00 yang telah dilengkapi dengan daftar penghapusan piutang diperbolehkan menjadi biaya sebagai pengurang penghasilan bruto/ biaya fiskal. Dengan demikian Pemohon Banding memohon agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding agar dibatalkan sebagian yaitu sebesar Rp62.148.231.179,00;

2. Koreksi Positif Biaya Penagihan dan Penarikan sebesar Rp3.859.663.860,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 2, UU PPh, mengatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

bahwa atas biaya penagihan dan penarikan yang telah Pemohon Banding bebankan dalam laporan laba rugi merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dimana dengan segala keterbatasan sumber daya yang Pemohon Banding miliki dalam hal melakukan penagihan dan penarikan, Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa pendampingan dari pihak ketiga. Secara umum mekanisme pemberian jasa ini sangat wajar dilakukan pada perusahaan

pembiayaan ataupun perusahaan sejenis lainnya, dan sebagai imbalannya Pemohon Banding berkewajiban membayarkan sejumlah kompensasi kepada pihak ketiga tersebut. Sebagian jasa pendampingan penagihan dan penarikan melibatkan aparat kepolisian;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan kembali terhadap lampiran SPHP-271/WPJ.05/KP.0805/RIK/SIS/2018 yaitu koreksi biaya penagihan dan penarikan sebesar Rp3.859.663.860,00. Dari lampiran SPHP tersebut, Pemohon Banding menemukan bahwa tidak seluruhnya biaya penarikan dan penagihan dibayarkan kepada kepolisian, oleh karena itu Pemohon Banding telah memisahkan biaya jasa penagihan dan penarikan yang dibayarkan kepada pihak kepolisian dan yang dibayarkan bukan kepada pihak kepolisian. Untuk biaya yang dibayarkan kepada pihak kepolisian Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi, sementara sisanya tidak setuju untuk koreksi. Berikut ringkasan biaya penagihan dan penarikan yang dikoreksi dan tidak dikoreksi menurut Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya Penagihan dan Penarikan hanya sebesar Rp1.800.500.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp2.054.163.860,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 2, UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi positif atas biaya Penagihan dan Penarikan sebesar Rp3.859.663.860,00 telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Seharusnya

koreksi positif hanya sebesar Rp1.800.500.000,00. Dengan demikian Pemohon Banding memohon agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding agar dibatalkan sebagian yaitu sebesar Rp2.054.163.860,00;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Banding telah mengikuti ketentuan pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PJ/2020 s.t.d.t.d. SE-09/PJ/2020 dan SE-11/PJ/2020 selama pencegahan pandemi COVID-19;

3. bahwa secara substansi “prinsip substance over form”, Pemohon Banding telah membuat daftar penghapusan piutang yang tidak tertagih, telah melakukan publikasi melalui Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dan telah mendaftarkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dokumen tersebut telah diberikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

4. bahwa, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas maka ada koreksi yang disetujui dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu:

a. Koreksi Positif Biaya Penghapusan Piutang Tidak Tertagih

Koreksi tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp62.148.231.179,00 sedangkan untuk koreksi yang disetujui sebesar Rp16.846.747.990,00;

b. Koreksi Positif Biaya Penagihan dan Penarikan

Koreksi tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.054.163.860,00 sedangkan untuk koreksi yang disetujui sebesar Rp1.800.500.000,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 283/WPJ.05/2020 tanggal 7 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp78.994.979.169,00

Menurut Terbanding:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 3 dan 4

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

3. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);

4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

Pasal 5 ayat (4)

Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Wajib Pajak diperbolehkan untuk membiayakan biaya pencadangan piutang tak tertagih. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih, sehingga dalam penghapusan piutang tak tertagih harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2015 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Pasal 3 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Pasal 4

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau

b. fotokopiperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris: atau

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

3. bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon banding menyatakan “Meskipun pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 ternyata Wajib Pajak khilaf untuk melampirkan daftar penghapusan piutang yang telah dibuat dan yang telah dipublikasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, tetapi Wajib Pajak menyerahkannya pada saat proses pemeriksaan”;

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui dasar koreksi Pemeriksa atas biaya piutang tak tertagih:

a. tidak dapat meyakini eksistensi biaya tersebut dikarenakan data penghapusan piutang yang tak tertagih yang disampaikan ke Pemeriksa berbeda nilainya dengan yang di biayakan dalam SPT:

• Nilai penghapusan piutang tak tertagih cfm SPT/ Laporan audit Rp78.994.979.169,00;

• Nilai penghapusan piutang tak tertagih cfm data yang diserahkan ke Pemeriksa Rp62.148.231.179,00;

b. Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Terbanding. Dalam sanggahan Pemohon Banding mengakui bahwa tidak menyerahkan daftar piutang tersebut pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, namun menyerahkannya dalam proses pemeriksaan;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa atas penghapusan piutang tak tertagih tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2015 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, sehingga mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan;

2. Koreksi Positif atas Penagihan dan Penarikan sebesar Rp3.859.663.860,00 bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data terkait keberatan atas koreksi positif biaya penagihan dan penarikan, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan;

I. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding nomor 020/AAF/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00066/206/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 Tahun Pajak 2016 atas nama PT Arthaasia Finance NPWP 01.346.415.1-038.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020;

Bukti P-2.Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00066/206/16/038/18 tanggal

17 Desember 2018 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor S-010/AAF/III/2019 tanggal 14

Maret 2019;

Bukti P-4.Surat Kuasa Khusus Nomor 023/AAF/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020; Bukti P-5.Pakta Integritas;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/II/2021 tanggal 23 Februari

2021;

Bukti P-7.Fotokopi Bukti Potong 1721-A1 a.n Christo Hotman Radjagukguk; Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX/XII/2020 tanggal 11

Desember 2020;

Bukti P-9.Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

272/PP/IKH/2019 18 Maret 2019;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Jansen

Marsahala;

Bukti P-11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Jansen Marsahala;

Bukti P-12. Pakta Integritas;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkuler Pemegang

Saham PT Arthaasia Finance Nomor 29 tanggal 28 Mei 2018;

Bukti P-15. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Arthaasia Finance Nomor 31 tanggal 9 Juni 2020;

Bukti P-16. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 14 Januari 2019 sebesar

Rp18.196.670.300,00;

Bukti P-17. Fotokopi Formulir 1721-I;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 018/AAF/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021; Bukti P-19. Fotokopi Bukti Potong 1721-A1

Bukti P-20. Fotokopi Formulir 1721-I;

Bukti P-21. Fotokopi Laporan Keuangan;

Bukti P-22. Fotokopi SPT PPh Badan;

Bukti P-23. Fotokopi Tanda Terima Dokumen tanggal 28 Januari 2020;

Bukti P-24. Rekap Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat

Ditagih;

Bukti P-25. Fotokopi Lampiran SPHP-271/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2018; Bukti P-26. Penjelasan Tambahan Nomor 028/AAF/VIII/2021 tanggal 26

Agustus 2021;

Bukti P-27. Fotokopi Daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat

ditagih - lampiran SPT Tahunan;

Bukti P-28. Fotokopi Surat Permohonan publikasi daftar piutang yang nyata-

nyata tidak dapat ditagih dari Pemohon Banding kepada APPI; Bukti P-29. Buku daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat

ditagih yang diterbitkan oleh APPI;

Bukti P-30. Fotokopi surat keterangan dari APPI Tentang Daftar Nama Debitur

Yang Piutangnya Dihapuskan;

Bukti P-31. Rekap Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih

sesuai buku dari APPI Nomor 186-NMDBT/APPI/SWI-SSE/IX/16 dan Nomor 191-NMDBT/APPI/SWI-SSE/II/17;

Bukti P-32. Fotokopi Surat Nomor S-031/AA/XI/2018 tanggal 30 November

2018, pendaftaran piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus;

Bukti P-33. Fotokopi Surat Jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas

IA Khusus perihal Pendaftaran Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih PT Arthaasia Finance - telah terdaftar;

Bukti P-34. Daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

yang sudah di legalisir Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus;

Bukti P-35. Daftar Biaya Penagihan & Penarikan Yang Pemohon Banding

Setuju dan Tidak Setuju Untuk Dikoreksi

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Nomor 037/AAF/X/2021 tanggal 25 Oktober

2021;

Bukti P-37. Fotokopi Kontrak Perjanjian Pembiayaan Konsumen & Sertifikat

Jaminan Fidusia;

Bukti P-38. Fotokopi Invoice Biaya Penagihan & Penarikan - Pihak Eksternal; Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Nomor 042/AAF/XII/2021 tanggal 8 Desember

2021;

Bukti P-40. Pendapat Akhir Nomor 001/AAF/XII/2021 tanggal 12 Januari 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020;

Bukti T-2.Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00066/206/16/038/18 tanggal

17 Desember 2018 Tahun Pajak 2016;

Bukti T-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor S-010/AAF/III/2019 tanggal 14

Maret 2019;

Bukti T-4.Surat Tugas;

Bukti T-5.Matriks Sengketa;

Bukti T-6.FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00286/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018; Bukti T-7.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8.Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

271/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2018 tanggal 22 November 2018;

Bukti T-9.Fotokopi Surat Tanggapan SPHP Nomor S-032/AAF/XII/2018

tanggal 4 Desember 2018;

Bukti T-10.Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti T-11.Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti T-12.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

408/WPJ.05/BD.06/2020 tanggal 13 Februari 2020;

Bukti T-13.Penjelasan Tertulis tanggal 9 Juni 2021;

Bukti T-14.Pendapat Akhir Nomor S-10931/PJ/PJ.07/2021 tanggal 22

Desember 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00066/206/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 020/AAF/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif33.419.541.699,0097.626.936.738,0064.207.395.039,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif atas Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp78.994.979.169,00 serta koreksi positif atas Penagihan dan Penarikan sebesar Rp3.859.663.860,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 82.854.643.029,00 terdiri dari :

No.Uraian KoreksiJumlah (Rp)
1.Penyesuaian fiskal Positif Biaya penghapusan piutang tak tertagih78.994.979.169,00
2.Biaya Penagihan dan penarikan3.859.663.860,00
Jumlah82.854.643.029,00

Bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap sebagian dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut diatas, sehingga nilai sengketa yang diajukan banding menjadi sebagai berikut :

No.UraianNilai sengketa dalam SK Keberatan (Rp)Nilai Sengketa disetujui Pemohon Banding (Rp)Nilai sengketa diajukan banding (Rp)
1.Koreksi Penyesuaian fiskal Positif Biaya penghapusan78.994.979.169,0016.846.747.990,0062.148.231.179,00
piutang tak tertagih
2.Koreksi Biaya Penagihan dan penarikan3.859.663.860,001.800.500.000,002.059.163.860,00*

*) dalam surat banding tertulis Rp2.054.163.860,00

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk

uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya

perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang

antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk

jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 6 ayat (1) huruf h

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir. Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya. Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun

pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015

Pasal 3 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c.Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Pasal 4

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopiperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c.fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan jasa keuangan non-bank;

Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif atas Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp78.994.979.169,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00286/WPJ.05/KP.0805/ RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Piutang yang Nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp78.994.979.169,00 namun yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp62.148.231.179,00 sedangkan sisanya sebesar Rp16.846.747.990,00 tidak diajukan banding;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi karena pembebanan Piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tersebut karena data penghapusan piutang tak tertagih

yangdisampaikankepadaTerbandingpadasaatpemeriksaan (Rp62.148.231.179,00) berbeda nilainya dengan yang dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh Badan (Rp78.994.979.169,00) sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi biaya dimaksud;

Bahwa disamping itu, pembebanan Piutang tak tertagih tersebut juga tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT Tahunan PPh Badan dan hal ini juga diakui oleh Pemohon Banding;

b. Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang menurut Pemohon Banding telah dipublikasikan melalui Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding;

c. Pemohon Banding baru menyerahkan daftar nama-nama debitur ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan oleh Terbanding dan bahwa nilai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut (sebesar Rp62.148.231.179) tidak sesuai dengan yang dibebankan didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 (sebesar Rp78.994.979.169);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding mengakui telah lalai/alpa dalam melampirkan daftar penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 namun sesungguhnya daftar dimaksud telah dibuat oleh Pemohon Banding secara lengkap dan dipublikasikan melalui media internal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI);

b. Bahwa yang menjadi sengketa terkait koreksi positif biaya penghapusan piutang tidak tertagih adalah sebesar Rp62.148.231.179 dan bukan sebesar Rp78.994.979.169 karena sebesar Rp16.846.747.990 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa syarat-syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana diatur didalam

Undang-undang Pajak Penghasilan merupakan syarat alternatif (pilihan) dan bukan merupakan syarat kumulatif sehingga Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan;

d. Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah dapat menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti-bukti pendukung sehingga berdasarkan asas substance over form pembebanan biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) huruf h;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu bukti pendukung T-1 s.d. T-14;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-40;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan baru menyerahkannya pada saat pemeriksaan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 207/PMK.010/2015;

b. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding baru melaporkan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 September 2018 atau setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh

Terbanding sehingga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PMK 207/PMK.010/2015;

c. bahwa lebih lanjut daftar nama-nama debitur piutang yang dilaporkan Pemohon Banding kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tidak memuat informasi secara terperinci sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembebanan Piutang yang Nyata-nyata tidak Dapat Ditagih sebesar Rp62.148.231.179,00 sudah benar dan dipertahankan;

Koreksi positif atas Penagihan dan Penarikan sebesar Rp2.059.163.860,00 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00286/WPJ.05/KP.0805/ RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Penagihan dan Penarikan sebesar Rp3.859.663.860,00 karena merupakan sumbangan berupa biaya pendampingan dan koordinasi dengan aparat dan juga terdapat biaya sewa pool; bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi sebesar Rp1.800.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa selanjutnya nilai yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp2.059.163.860,00 (dalam surat banding tertulis Rp2.054.163.860,00);

Bahwa menurut Terbanding, pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga tidak memberikan data yang dibutuhkan oleh Terbanding terkait biaya a quo sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. bahwa Biaya Penagihan dan Penarikan merupakan pengeluaran sehubungan dengan jasa pendampingan dari pihak ketiga baik dari Polisi maupun TNI dan pihak ketiga lainnya dalam melakukan penagihan dan penarikan objek yang debiturnya sudah tidak sanggup melakukan pembayaran cicilan;

b. bahwa pengeluaran dimaksud merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

c. bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp3.859.663.860,00 sebesar Rp2.089.000.000,00 berupa pembayaran jasa pendampingan kepada Polisi dan TNI tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding sehingga yang masih menjadi sengketa adalah jasa pendampingan kepada pihak selain Polisi dan TNI serta jasa sewa pool sebesar Rp1.770.663.860,00 dengan rincian sebagai berikut:

d. bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan disertai dengan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya a quo sehingga seharusnya biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena telah sesuai

dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu bukti pendukung T-1 s.d. T-14;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-40;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Penagihan dan Penarikan sebesar Rp3.859.663.860,00 yang terdiri dari Biaya terkait Polisi dan TNI sebesar Rp2.089.000.000,00 Biaya selain Polisi dan TNI sebesar Rp1.648.463.860,00 serta biaya sewa pool dan ganti rugi kendaraan sebesar Rp122.200.000,00;

b. bahwa atas koreksi sebagaimana disebut dalam huruf a, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi sebesar Rp2.089.000.000,00 (dengan rincian sebesar Rp1.800.500.000,00 tidak diajukan banding dan sebesar Rp288.500.000,00 disetujui dalam persidangan) sehingga nilai koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.770.663.860,00;

c. bahwa sehubungan dengan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding membutuhkan jasa pendampingan dari pihak ketiga dalam melakukan penagihan dan penarikan objek yang debiturnya sudah tidak sanggup melakukan pembayaran cicilan;

d. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan penjelasan beserta bukti pendukung terkait dengan pembayaran kepada pihak eksternal, selain kepada Polisi dan TNI sehubungan dengan pemanfaatan jasa pendampingan sebagaimana disebutkan diatas;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran pengeluaran Biaya Penarikan dan Penagihan serta biaya sewa pool dan ganti rugi kendaraan sebesar Rp1.770.663.860,00;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp1.770.663.860,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00066/206/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian fiskal Positif64.207.395.03962.436.731.1791.770.663.860
a. Biaya Penghapusan Piutang Tak62.148.231.17962.148.231.1790
Tertagih
b. Biaya Penagihan dan Penarikan2.059.163.860288.500.0001.770.663.860

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding Rp97.626.936.738,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp1.770.663.860,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp95.856.272.878,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha317.575.945.530,00
Harga Pokok Penjualan0,00
Laba Bruto317.575.945.530,00
Biaya Usaha Lainnya378.437.570.453,00
Laba Operasi(60.861.624.923,00)
Penghasilan dari Luar Usaha13.967.265.059,00
Biaya dari Luar Usaha0,00
Laba Neto (Komersial)(46.894.359.864,00)
Penyesuaian Fiskal Positif95.856.272.878,00
Penyesuaian Fiskal Negatif1.552.386.845,00
Penghasilan Neto (Fiskal)47.409.526.169,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00066/206/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, atas nama PT. Arthaasia Finance, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, sehingga penghitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto (Fiskal)47.409.526.169,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak47.409.526.169,00
PPh Terutang11.852.381.542,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP5.689.143.140,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar17.541.524.682,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi , S.E., S.H., M.AB. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,Hary Kesowo Wibowo, S.Sos.,

S.H., M.A.B.M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.