Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman
PUT-008496.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Unilever Oleochemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008496.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Unilever Oleochemical Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2019
- Pos yang disengketakan
- Koreksi DPP atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 15 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU 14/2022Pasal 37 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008496.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Unilever Oleochemical Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak November 2019 Nomor 00006/217/19/117/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 13 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum