P U T U S A N
Nomor PUT-008501.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 008501.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MUTIARA SAWIT SEMESTA, NPWP 72.796.166.6-331.000, beralamat di Desa Simpang Sungai Rengas, Simpang S. Rengas, Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, Jambi, 36652, dalam hal ini diwakili oleh Reno Ruswandi selaku Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Inriadi Jaya Setiadi Nio,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus: 007/SKK-PJK/MSS/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;
2. Nama: Eddy Soeryanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus: 008/SKK-PJK/MSS/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;