d) berdasarkan perhitungan Wajib Pajak atas ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), selisih Objek yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp16.018.352,00. Atas selisih Objek PPh tersebut, Wajib Pajak telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.301.516,00 tertanggal 11 Agustus 2023 dengan NTPN D5A025BABABFK00E;
e) berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat
(2) sebesar Rp2.478.231.008,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;
3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor ND-368/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan ND ND-667/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 2 Mei 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.06/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Pemeriksa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan didapatkan informasi sebagai berikut:
a) Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.494.249.360,00 berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi antara Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:
Objek Pajak menurut Pemeriksa :
Pos-Pos Laporar Rugi Laba
Persewaan Tanah dantatay Bangunan
1 631005065 STAFF CLUB MEMBERSHIP Ro 2,525,150
2. 61100505 STAFF CLUB MEMBERSHIP Rp T.A61,514
3. 61800100 CONFERENCE AND MEETINGS Rp 54,300,000
4. 12805000 PREPAYMENT Rp 2,894,295,554
5 $2050005 SUPERVISION TEES Rp 6o00.cca
6. 61100602 STAF RECREATLON/ FUNCTIONS Re 1,978,000
7. 67200101 RENT & BUILDING MGT FEE Re 2.403,425,000
a. 61200102 WAREHOUSE OFFSITE STORAGE Rp 299 444.444
s. 61300102 MOTOR WEHICLE EXP Rp 51.573.189
10. 61300502 OVERSEAS TRAVEL - ACCOM Rp 54.651 624
14. 61800109 CONFERENCE AND MEETINGS Rp 79,324,550
12 61801400 UTILITIES Rr 285,087, coc
Pelaksana Korstruks:
13. 11202000 AUC - PROPERTIES Rp 435.000.060
Dividen yang Citerima'Diperoleh “ajib Pajak OP Delian Negeri
14. FOO7OCOC DIVIDEND DECLARED/PAiD Re 2.700.582.006
Jumlan Re 3.066 .428.226
Pos-Pos Neraca Rp a
Sbjek dan masa sebeluanya Rp a
Dipctong/disetordilaporkan masa berikuinya Rp a
Dipemitungkan sebagai objek PPh Pemaotongan lain Rp a
Dipotong/diseter/dilaporkan di KPP lain
- O02 .556.644.1-¥22.001 Rp 6.666.664
- OS. 598.544 1.732.001 Rp o
Jumiah yang Dipoteng/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 5.655.564
Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 2,035 761,562
Obiek Pajak Menurut SPT WP Re 5.103. 327.202
Koreksi Onjek Pesak RP 2, 936.434,360
Penjelasan :
- Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP
- Berdasarkan bukti SPT Masa PPh Pasal 4 (2). Bukti Potong PPn Pasal 4 (2), buku besar, teporsa keuangan, Invoice, dan
pendukungnya, Wajib Pajak terbukti belum memetong/memungut penghasilan atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp
2 955 .£34, 360
Dasar hukum: - Pasal 4 ayat (2) UU PPh
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP
“wajib Pajak tidak seluju terhadap koreksi Permeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan