PUTUSAN
Nomor PUT-008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajakPenghasilanPasal25/29BadanNomor 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008512.15/2024/PP, antara: PT Indonesia Tri Sembilan, NPWP 02.192.861.9-057.000, beralamat di JL NGORO INDUSTRI PERSADA, Blok S1, LOLAWANG, NGORO, KAB. MOJOKERTO, JAWA TIMUR, 61385 (dengan alamat elektronik: lsuryandari@ptits.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Dedy Tirta, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., Nomor 49 tanggal 21 September 2020,
Nama: Lili Tjitadewi
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1021/PP/IKH/2024
Surat Kuasa Khusus: 013/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Nama: Martias
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-295/PP/IKH/2023
Surat Kuasa Khusus: 027/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Nama: Noviana Tan
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1022/PP/IKH/2024
Surat Kuasa Khusus: 014/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
PT Indonesia Tri Sembilan