Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-008516.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Imc Pelita Logistik Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008516.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008516.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT IMC PELITA LOGISTIK TBK, NPWP 02.596.644.1-062.000, NITKU 0025966441062000000000 beralamat di Menara Astra Lantai 23 Suite C & D, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6 RT 011 RW 007, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Sdr. Yolanda Watulo jabatan Direktur Utama, domisili elektronik pajak.plog@imcpelitalog.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Faozan Efendi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus

2023 jo KEP1373/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/PLOG-TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Nomor 041/PLOG-TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

2. Nama: Rida Handanu

Izin Kuasa Hukum : KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/PLOG-TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam/197710201997031001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Yunita Luthfianti/197706152000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Amin Faozan/198310142006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1465/WPJ.07/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-71/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-093/PP/Ucp/2026 tanggal 27 April 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-449/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/SSA-IMC/Bantahan-PPN07/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

: Nang JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO} URAIAN PENGUSAHA = a

i KENA PAJAK FISKUS

7 Dasar Pengeraan Pajak

a. Atas Fenyeranar Barang dat Jasa yanu te’ utang PPN

al Ekspor ka ie]

ae Fenyeranan yang PPN-nya harus dipurgut serdrr 11 165.013, 108 79.836.566.409

a.2. Fenyeranan yarg PPN-nya aipungut o.eh Pemungut FPN 1.221.815.332 1.241815,332

! ad. Penyeranar yarg PPN-nya titan siputyjut TSE, 565.325 736.568,325

aS Penyeranar yarg dihehaskan dari nengenaan PPN Cc ke)

a6. Jumabial+t+a2+a3t+ad+a.S) 73.141,373.762 81.814.937,065

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PEN 2.33: 683.060 2.332.663,060

Cc Jumlan Setu-uh Penyerahan ia. GC + b) 75,474,036 823 64.147,60C,126

“Jd. Atas Impor BK Pemantaatan BKP Tidak Berwujod dari luar Dasrah Pabean

d: Ja am Daerah Pab2an/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Femungut PPN/Kegiatan

Membangun Sendir/ Pembayaran kembaii Pajak Masukan bagi PKP yang

belur melakukan penyerahan setelah jangka wasta tertentu

berakh:r' Perolehan yang PPN-rya tidak scharusnya dibebaskan atau tidak

cipurgut Tanggung jawab secara renteng:Pernbayaran PPN yang semula

Mendayathar fas.litas

: 4d. Impor BKP le} 0

3 2. Peman'satan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam o oO

Pasrah Pahean

! JS Pentanfaatan LKP dari Loar Deerah Pabean ci daan Daerah Pabear ie] te)

: d4 Pemuagutan Pajak oleh Pemurget PPN te) le

. AS Kegiatan MeniLanyun Sendiri ie] oO

dB Pembayaran kembali Pajak Masusar bagi FKP yang belum melakukan 6 o

penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d7 Perolehan yarg PPN-nye tdak seharusaya dibebaskan atau tidak o o

' d pungut

! d7 Tanggung jawab secara renteng fe) 0

d8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fas:htas ke a

d.S Jumlah (d 1 atau d.2 atau d 3 atau JA atau d 5 atau d.5 atau d 7 atau d.8 Oo 0

atau dQ)

2 [henghiungan PPN Kurang Bayar

a Pajak Keluaran yang vans dipungutdihayar sendiri tarif X1 a 2 atau 1.0.10) 7 116,360,366 7.983.656. 636

& Dikurany:

b.1 PPN yang disetor gi muka dalam Masa Pajak yang sarna Oo fo)

b2 Paax Masukan yarg dapat diberhitungkan ? 848,002 823 2? 810.438 196

! b3 STP (pokck kurang bayari G o

D4 Dibayar dengan NPWP sendiri 4.318,725,746 4.318,725.746

b.5 Lan-ain ie o

bS Jumlahtb1 -b24234b4tb.5) 7 166,728 569 7 129.164.142

c. Diperritungaan

c.1 SKPPKP oO a

-UMLAH RUPIAH MENURUT

NO | URAIAN PENGUSAHA riskus

KENA PAJAK

Ig Jumlah pajak yang capat Sinerhtungkan(kB-ct) 7166 728559 7.129.164, 142

@. Jumlah penghiungan PFN Kurang Bayar (a - d) (50,428,263) 854 492,494

2 (Kelebiran Pajak yang sudah

a. Cikompensasiken ke Masa Pa_ax berikutnya £0,478 763 50.428,263

bp Uikeompensasikan ke Masa Pasay [Karena pembetulan) 0 9

co. Jumiahia bi 50 428,263 50,476,263

4 (PPN yarg kurang dibayar (2.e+ 3 5) 0 304.920.757

£ |Sanks: adi istatif

a Bunga Pasal 1312, KUP 0

b Kenakan Pasal 13 i2aj KUP 0

Cc. Keraikan Pasai 13 13) huruf c KUP 2,680,000

d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP ie)

e. Kenaikan Pasal 175 15} KUP fo]

f. Bunga Pasal 13 2) KUP jo Pasal 914°) PPN 0

9. Jumlah (atb-c+dte+fi 2.680.000

1.6 Jumlah PPN yang masih harus disayar (4 #4 5 gi je) 907,600.757

Terbilang: SEMBILAN RATUS TUJUH JUTA ENAM RATUS RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH

- Jurmtan kurargilebiki bayar yang disetujui Wajib Pajak oerdasarkan Pembahasan Akhir Rp

1 Hasil Pemernksaa. Pemerksaar =

Terbilang NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Terbanding membetulkansecarajabatandengankeputusannomor KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024, sebagai berikut:

Yan Serna.

: Saras Rapia!

3 us Slengtut thas Pembahsan Akti:

, Dasar Pengenaan Pajak .

wl Pentesracac ang Para tarde dipan sana . Ra AG Seu Rp an Go

si | stadt edn Pa Ip RT eee near gut anos Kp AL Ss,

: wd Puserahan PES. dak ud pungut , Rt ass IS Rp 336 SS =

Je Penyerahan yan, aime daha oo ow -

eis haha a Ta at KR i yt doe BS gra RT

2. Penghitungan PPN Kurang Lebih) Bayar . _ PN

. PIM cave Pack pan dinar seve po itart os oa! pea pan ete son ye tne

cea lu Ma Rp 7 oss 656.636 h Ry im SUE At

: DAA MAN

PES sabe clecher ah ntt ata Mia Pig bie

ST Pajak Mosakss sang copatdipes cms Rp TSW ats ar Re ang R3

HOES OR peo bo urat aye Rye PEN Son vat | oa SL AN Ta

OP Sayang NP ea . Rp anne ar Bo Len Tah Spa

pa ut 7 ao Ka La

let pur clab hobi . FG ee Sole Pk Sat

“ Dia | ME . Ag S5 Ki peta k ol Pe a

Lt ESR PPAR , 1 1

a ami pak ya dapa diners PRA thee ! Main ea _ _ Jen Ah ae

Co Laman pone hn PPM kurasa Bava tat SE GL Suds test

Vo eleat oar papa sang suda .

0 Pebasapansas cat ama panas batita SAT Tad Py yet

Ne Deve tpens «I ihe toopaek bae In “

pene hint Ce ee — oo ,

: Pothelt patie ken at PPB Raba Bae . i SE Li

3. h.SKPKB .

“Biss Para TN . Ra Dakun -

4 Mt bat : - -

t. PPN Yang Kurang Bayar Lebsh Basar Nihal Mau ala TT

Desahan maja

ha Hana | Merurat Fis<us Pevoatasay Astor

.N. Oasar Pengenaan Pajak — I -— + - .

4 Atas Per patahan Be acy ded Jasa yor yj ber taris

a1 Sesaor 0. .

“3 Fenperatan yong PON nya Karus dipoceat | Bp TL aI Banana Re ot toe nga tee

33 FPerseranas yang PPN-ny3 aigengut 227 i - nat REKAN n. ge BEE YAA

aga PEN 2 © Pala S°£.932 Ap tae" 818 932

a4 Penyerahan SPN salak dipursut Reo SAR SDS RA Ki San REE RA

ah Penyerahanyang sibecaskan | .

35 Jumlah fa “+a dea Stadta S5 ' Rp Aa SNN cs Sp Ca ara op 33

2. Penghitungan PPN Kurang ' (Lebih) Bayar .

4 PPR yard harus dita wn payar serai tart - Pn Kena eh azn Sg gy aes

a tas AL ata. NP hb . Rip SA tee cides BP aan aa

co) Diwurargi .

LA PER pang siseturad mara dar Masa Daan

Lat gy parece

— (ba Saab Masukas yang dasat d serrinagkar , Fig 2 g10 425 SBI Rp 2.548 Los ar

nO STP looses Karang bayar Roa a1& 72s. 745 Rpt. 318 Tas Tag

54 Obayar dergsn MOP secs r : Rov tee 162-45 © Rp ces rab ata

25 laba lai a 3

23 domilac do tebae ck bs tod . To 139 Ea taa TES 726 569

z 9 perarargsar , Ro BSA 492 454 Roem se3 252)

co. SKP a 5

De angan pengait agan BPS Kerang Bayaran B64 AP IA ” Inn apa 254

‘i Keen rae maak A17 suasa

2 Dhampecsasicar se masa pajas heve sry s fo 405 202 SU ABE 163

me samkensescar ko rasa pajak karcra — > | 9°

gembatk an, . - a

: Jim a11 pergriwngas PRN arang bayar , Reo G04 920.750 | oO

5 b. SKPKB : _ ot -

2 1 Gunga Pasal tie; KUS . 0 Be of 247 322 3

2 2 Gunga Pasal tata. KUP — _ . . 2 8 -

Da dumlas (aro: — : -

6 PPN Yang Kurang Bayar/Lebih Bayar!Nishil Rp Ih sae

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/PLOG-TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. - Mau Vila og “oreks oO a ukan

Woecurut = skus

Ne, wha ai 2a ak Kenetatan

an an an an

pose an aa an

ae Ee

ps veneers aa Ng [OP

pone er Mean | wesc NE 2

Hansen aan | cal na ar

Ba NN

aa | el aa 5s

aa En PO an

Ba an aa

basa oo“ ———

ara | ema Sass “ses

PEN nana | ess] Ann

a fewergecegscse ee TET

Je vecseecseer ep ee oo oo oo -t ———

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

TN Ditambah

, | Semula , / Menjadi

Uraian | (Dikurangi)

(Rp) (Rp) (Rp)

a. PPN Kurang / (Lekihi Bavar | COS 920.757 300401407) 595.429.260

bh. Sanksi Bunga | 973.242.322 (135.185.327) 238.056.433

d. Jumiah Pajas yang Masih Harus / 1.273.163.075 444 677 SEA) 233.485.665

(Lebihy dibayai

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak));

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwaberdasarkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024, diketahui terdapat pos-pos koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Sorsks Sorsks Sorsks Sorsks z1 dak

UPI aa Soreks

So Das yadg D korteks tak D kasu Kan Saar | oO cmermahaaukat Doa ukas Doakan

co Seueratad (Ra) (3) Band ag {ta} Band ag {ta}

Berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan Banding sesuai rincian diatas :

Menurut Terbanding

1. Bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian, dimana pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah dilaporkan pada SPT Masa PPN disertai bukti-bukti pendukung transaksi yang lengkap;

2. Terkait alasan Pemohon Banding mengenai “Terbanding (Pemeriksa) hanya mengumpulkan jumlah koreksi pada satu masa pajak, yakni masa Desember 2018” adalah tidak tepat, oleh karena koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) dihitung dari Total Selisih Nilai Penyerahan Terutang PPN Dalam

Setahun sebesar Rp104.082.759.632,00 kemudian dibagi pro rata dalam 12 (dua belas) Masa Pajak yaitu menjadi sebesar Rp8.673.563.303,00 per Masa Pajak;

3. Bahwa, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian koreksi Terbanding (Pemeriksa/Tim Peneliti) dengan memberikan dokumenpendukungsehinggakoreksinyamenjadisebesar Rp5.954.292.596,00 per masa pajak;

4. Bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan tentang kebenaran perhitungan ekualisasi versi Pemohon Banding termasuk unsur-unsur Accrued Income 2017 di-reverse 2018, Accrued Income 201 di- reverse 2019, Faktur Pajak batal belum di-reverse di Sales, dan Selisih Kurs beserta bukti pendukungnya;

Menurut Pemohon Banding

Alasan Formal

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terutang, Terbanding (Peneliti Keberatan) hanya berdasarkan pada asumsi dengan asalan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

2. Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP menyatakan ketentuan sebagai berikut:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

3. Terbanding(PenelitiKeberatan/Pemeriksa)jugaseharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”); Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ….;

b. ….;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat dan kesimpulan untuk melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan) hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Alasan Material

1. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha dalam PPh Badan dengan objek PPN yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2018;

2. bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak tepat dalam melakukan ekualisasi antara peredaran usaha dalam PPh Badan dengan objek PPN yang sudah Pemohon

Banding laporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2018. Ekualisasi yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

EUR Yeu: era

So ula ai Se$4

Tenaga ag Said ig

emas | sms] 0

ifeseeece ee

Hana cwoce ens nesatdar Sa Dam esos | 052 28

© [oveks SeajeraraaT dak Tenucag 290 ea 2erer kee eres tsrags || re a5 108

Nan naa epee | sme

TSG resiwaaciesGe LU) Ue

Baen De]

Berikut perincian koreksi yang dikabulkan dan dipertahankan pada saat proses Keberatan:

No INVOICE AWAL DOC NO jumlah INVOCE PENGGANTI Alasan CM Nama Customer Keterangan

1 fps vigesacs essa soon [ac Pew Fess oec cs 0 Pesanan ja

Aa an ana Nan pen ne [ee

i fasyovsocs [astern] asas Ihaasa vpuMpes ress 0 samaan. 0 [nese

, crane Passes eeepc aa

(ume ese Sema rs ease feces we: bere

7 psp memanah sme Pso asics [ow seectec ce raven oss feces

2 pssveaucin Jesrewasen) nsosebesen aman Feces Pr vrvessemess 0 Pes

aa NN Da ee EA

an pan aan en ena Ea

ufpsaie sca | nesses Feiss 0 Peserta [ee

an ea aa

jesus: [ssive nie | sesame esa 0 etos sean meses Peras atasan naa aa Pas

fete. Jessenasen | emanfesusan 0 eren osakana 0000 [raaseeci nse oo [acre

O jesaumas cr 0 Pangaa 0 Persarssa aman pas

jason Pesnesawas| aaselasaumas 0 Peete oo rawaseecnee jas

gg jesauma ster | sonsanfssra serah Ressa 0 Persersssgmanan pas

a jsssosan essen amesssfes ana Fevsemts 0 raraeeecee jas

p fsceisias ester asal ssssesbess ce Peras Presa ats masang [ie

Aa aa Da naa

0 jesomose Pestenennsal sense feses epamasen nasa Permasasn aan Pee

a pmunan [as Neveu | pmmmelessanas 0 hoooasa moments Provence aa oo

An aa an aa

wo jessan eos Pe veces] sso matan pees oo [Petes oo am

Ia an nan ea ear

Pa ng nan nenen ea Ea

ui Pesesan nope es nga) meus Pessay te Fees tue 0 Prswecs spay jas

5 Seuss en me feae PRES fp a free

we ceive: Pesen asas | csesuspsss en Peace cet Pr aesiay aneewed [ese

In na stem pen aa

g jerat Pessesansaf issn. Jsssaman oo esasmastsng 000 Praveta eee fe

IA an En erna aa

we fesse Pa mens amen asem fesassn gann dee 000 Perastotantnasasa jas

gpssusm na Ai aa Ieee secs; an

48.856.007.885

bahwa berdasarkan ekualisasi di atas, dapat dilihat bahwa tidak terdapat selisih objek PPN tahun 2018. Dengan kata lain, seluruh transaksi telah dipungut PPN- nya sesuai dengan yang seharusnya;

3. bahwa dalam rekonsiliasi Terbanding terdapat item Invoice belum dilaporkan dan Invoice lebih besar dari Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding tidak tepat diperhitungkan dengan penjelasan sebagai berikut:

- Invoice belum dilaporkan:

bahwa koreksi Terbanding berasal dari transaksi/kode invoice yang dilakukan dibatalkan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan invoice berkode CM. Atas pembatalan ini dapat diterbitkan invoice baru atau benar- benar dibatalkan;

bahwa penerbitan invoice baru dikarena sistem pembukuan Pemohon Banding yaitu Microsoft Navision, tidak dapat memasukkan nomor dokumen yang sama lebih dari satu kali sehingga untuk membatalkan invoice yang didalamnya terdapat perubahan informasi (nilai, identitas pembeli, nama kapal, dan lain-lain) harus menggunakan nomor dokumen CM dan termasuk juga untuk nomor dokumen aktual/final yang akan ditagihkan ke konsumen;

Transaksi/invoice yang benar-benar batal dapat disebabkan penjurnalan ganda atas satu transaksi yang sama. Atas pembatalan ini hanya diterbitkan CM oleh Pemohon Banding tanpa menerbitkan invoice baru;

- Invoice lebih besar dari Faktur Pajak:

bahwa Koreksi Terbanding berasal dari transaksi/kode invoice yang dilakukan revisi oleh Pemohon Banding dengan menggunakan invoice berkode CM. Atas revisi ini dapat menyebabkan perubahan nilai sehingga antara invoice awal (yang direvisi) dengan invoice aktual (yang diterbitkan Faktur Pajak) menjadi berbeda;

bahwa Terbanding tetap menggunakan nilai invoice/transaksi awal sebagai DPP pada perhitungan rekonsiliasinya;

4. bahwa dalam perhitungan rekonsiliasi Terbanding seharusnya memperhitungkan Accrued Income dan Faktur Pajak Batal belum direverse di Sales dengan penjelasan sebagai berikut:

- Accrued Income 2017 yang direverse di 2018:

bahwa pengakuan pendapatan tahun 2017 berdasarkan PSAK 23 sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan (percentage of completion). Atas jurnal accrrued dijurnal diakhir bulan (31 Desember 2017) dan dijurnal balik kembali diawal bulan berikutnya (01 Januari 2018);

Berikut contoh jurnal pencatatan accrue dan pembaliknya:

Berikut contoh jurnal saat realisasi pendapatan dan pengakuan PPN: Be pee sen aa ana aa aan aan Esa aa

bahwa adapun data yang disampaikan saat keberatan adalah jurnal pencatatan dan pembalik accrued serta dokumen pendukung berupa invoice, Faktur Pajak dan dokumen inspeksi muatan;

- Accrued Income 2018 yang direverse di 2019:

bahwa pengakuan pendapatan tahun 2018 berdasarkan PSAK 23 sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan (percentage of completion). Atas jurnal accrrued dijurnal diakhir bulan (31 Desember 2018) dan dijurnal balik kembali diawal bulan berikutnya (01 Januari 2019);

Berikut contoh jurnal pencatatan accrue dan pembaliknya:

Berikut contoh jurnal saat realisasi pendapatan dan pengakuan PPN: Ha Me BE will a silliest Bali PR AE BELLINA MR MESKI

Ha HE BE pa a Dena Fel U7 Ise BA Pin BA Pa LIL MEN

L csi ena ak rs dan PPN

BER EN NS Fyre will a DAN Na Tea Bal BEA mba MEN

bahwa adapun data yang disampaikan saat keberatan adalah jurnal pencatatan dan pembalik accrued serta dokumen pendukung berupa invoice, Faktur Pajak dan dokumen inspeksi muatan;

- Faktur Pajak Batal yang belum di reverse:

bahwa terdapat Faktur Pajak yang dibatalkan di tahun 2019 dan tidak dilakukan pembatalan/penyesuaian ditahun 2018. Atas pembatalan tersebut telah dicatat pada pembukuan Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice CM dengan nomor PSS/CM-TB/1901-002 tanggal 31 Januari 2019;

5. bahwa atas pendapat Terbanding (Tim Peneliti) yang menyatakan bahwa “tidak dapat menyanggah perhitungan ekualisasi versi Terbanding (Pemeriksa) disertai bukti pendukung dan tidak dapat memberikan penjelasan tentang kebenaran perhitungan ekualisasi versi Pemohon Banding” adalah tidak benar dikarenakan Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung melalui email pada tanggal 18 April 2024 dengan link gdrive sesuai bukti penyerahan dokumen berikut ini:

Fa Far Fe fe:

Ee, 0 4154,

pondhe 22°

. hy Ma rs ae

Mp3 al 1g Ea

ce Qo Telusur di Orve 3 OB

lagi DS SEE Se AP OF Terkait koreks PPN © v8 8 ©

EN - . To - :

BO ai Ta

To et PEN Ma 24 LOW Feb Der we - :

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka seharusnya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00 dapat dibatalkan;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Menurut 0.

, . Selisih

No. Uraian Banding Terbanding

Pe an

Ae MN Ke ANN

es Ea

nasa | aes

Es || ep

[ietcsewagee)

PA BA

NN S| ep

Es sss spose eps “hee, —

Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 36 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan memohon kepada Majelis Yang Mulia untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-449/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Soreks Soreks dareks Sareks 2 dak

UPT a Soreks

“oO Jas yang 2 koreks faa D kapu kas Saa: | 9 perasankan Doa ukan Da ukan

co fecmerarad (ta) at Saad ag fi2) Saad ag [}

1) Dasar Hukum

a) Pasal 12 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 29 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);

b) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN);

2) Penjelasan Terbanding

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengujian ekualisasi antara invoice di SPT Tahunan PPh Badan dengan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN, diketahui terdapat selisih nilai sebesar Rp104.082.759.632,00 yang merupakan penyerahan objek PPN Dalam Negeri yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sd Desember 2018 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Rekonsiliasi bukti-bukti terkait:

Peredaran Usaha Rp 909,383,982,830

Ditambah :

- Harga jual aktiva pasal 16 D UU PPN Rp 178,785,818,182

- Invoice yang belum dilaporkan Rp 23,601,322,452

- Invoice lebih besar dari FP Rp 32,943. 944,754

DPP menurut Pemeriksa Rp 1,144 ,715,068,218

DPP menurut Wajib Pajak Rp 1.036.864.141,388

Selisih Rp 107,850,926,830

Penyerahan yang harus dipungut sendiri:

Total koreksi Rp 107,850,926,830

Penyerahan tidak terutang Rp 3,768,167,198

Penyerahan dipungut sendiri Rp 104,082,759,632

b) bahwa Pemeriksa melakukan alokasi nilai koreksi sebesar Rp104.082.759.632,00 secara pro rata (dibagi 12 bulan) yaitu menjadi sebesar Rp8.673.563.303,00 untuk setiap Masa Pajak dengan rincian perhitungan koreksi sebagai berikut:

i , | Menurut WP Menurut Pemeriksa Koreksi

Uraian . 1. Ref,

pte aa | [ope Trey | oo | om | 00

2 Wu hie T)153008 NA FIBER TREASOAN TONER ESTE EEG NI 567 356,290

11 ]Novercer WH apggnzasesd] agereceass wmusssl sangsi seneng! rsa

c) bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan nomor ND-368/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan ND-667/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 2 Mei 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.06/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Pemeriksa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan didapatkan informasi sebagai berikut:

• Pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan Metode Langsung dan Tidak Langsung dengan teknik evaluasi, analisis angka, penelusuran bukti, pengujian keterkaitan atas Buku Besar, SPT PPh Badan, SPT PPN, dan Faktur Pajak;

• Pemeriksa melakukan penyandingan satu per satu antara Invoice pos Penjualan di Buku besar dengan Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

d) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding, yang antara lain meminta Rincian transaksi (dengan penyandingan data invoice, Faktur Pajak dan bukti terjadinya reverse transaksi pada pembukuan) disertai penjelasan dan dokumen pendukung transaksi dari pos-pos pada perhitungan ekualisasi menurut Pemohon Banding, Rincian transaksi Penyerahan Tidak Terutang PPN yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 beserta dokumen kontrak dan/atau invoice, Penjelasan mengenai adanya perbedaan nilai Penyerahan Tidak Terutang PPN pada SPT Masa PPN Normal, Pembetulan 1 dan Pembetulan 2 dan bukti terkait lainnya. Namun sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut secara lengkap;

e) bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-148/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 2 Mei 2024, dengan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang dituangkan

dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-89/WPJ.06/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal seperti yang disampaikan dalam surat keberatannya;

f) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat permohonan Pemohon Banding, dokumen-dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, dokumen-dokumen internal yang ada pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, Berita Acara Pembahasan dengan Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding serta berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding telah melakukan penelitian dan menyampaikan pendapat sebagai berikut:

(1) bahwa Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp8.673.563.303,00 yang dilakukan Pemeriksa telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah;

(2) bahwa tanpa adanya penjelasan beserta dokumen pendukung terkait selisih niilai berdasarkan ekualisasi peredaran usaha PPh dan penyerahan BKP/JKP sebesar Rp8.673.563.303,00 tersebut, maka Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan kebenaran adanya pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP pada Masa Pajak ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(3) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN mengatur bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(4) bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian, dimana pada saat pemeriksaan Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah dilaporkan pada SPT Masa PPN disertai bukti-bukti pendukung transaksi yang lengkap;

(5) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding mengenai “Pemeriksa hanya mengumpulkan jumlah koreksi pada satu masa pajak, yakni masa Desember 2018” adalah tidak tepat, oleh karena koreksi yang dilakukan Pemeriksa dihitung dari Total Selisih Nilai Penyerahan Terutang PPN Dalam Setahun sebesar Rp104.082.759.632,00 kemudian dibagi pro rata dalam 12 (dua belas) Masa Pajak yaitu menjadi sebesar Rp8.673.563.303,00 per Masa Pajak;

(6) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh Terbanding (Tim Peneliti), diketahui bahwa sebagian transaksi CM yang dikoreksi di PPh Badan terkait kepada koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri:

(7) bahwa pada saat pembahasan pada proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan tanggapan penjelasan alasan terjadinya transaksi CM dan bukti screenshot aplikasi pembukuan yang digunakan Pemohon Banding dan GL excel serta dokumen Invoice awal dan pengganti dan Faktur Pajak terkait beberapa transaksi CM;

(8) bahwa setelah dilakukan penelitian atas dokumen-dokumen terkait Koreksi Peredaran Usaha atas transaksi kode CM (Credit Memo) sebesar Rp48.856.007.885,00 bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. bahwa Terhadap transaksi CM sebesar Rp11.059.368.314,00 Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan pencatatan CM sebagai pengurang sales Tahun Pajak 2018 karena pencatatan penghasilannya tidak dapat ditunjukkan pada GL dan terdapat transaksi yang tidak terbit Faktur Pajaknya meskipun terdapat pencatatan penghasilan di GL dan terdapat invoice penggantinya;

bahwa transaksi CM sebesar Rp11.059.368.314,00 tersebut terkait dengan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri

berdasarkanekualisasiPPh-PPNsebesar Rp8.519.541.167,00. Maka oleh karena tidak dapat dibuktikan kebenaran transaksi CM sebesar Rp 11.059.368.314 tersebut sebagai pengurang sales pada PPh Badan, maka koreksi DPP PPN berdasarkan ekualisasi PPh-PPN yang terkait CM yaitu sebesar Rp8.519.541.167,00 tetap dipertahankan oleh Peneliti;

ii. bahwa terhadap transaksi CM sebesar Rp37.796.639.571,00,

Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan berupa invoice, Faktur Pajak dan catatan GL yang diberikan Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran alasan keberatan yaitu bahwa terjadi pembatalan pencatatan transaksi dari invoice awal, dan telah dibukukan kembali menjadipenghasilansehinggaCMsebesar Rp37.796.639.571,00 tersebut dapat menjadi pengurang nilai sales pada Tahun Pajak 2018;

bahwa dari transaksi CM sebesar Rp37.796.639.571,00 tersebut, terdapat transaksi CM sebesar Rp34.203.554.899,00 yang terkait dengan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiriberdasarkanekualisasiPPh-PPNsebesar Rp32.631.248.489,00. Maka oleh karena dapat dibuktikan kebenaran transaksi CM sebesar Rp34.203.554.899,00 tersebut sebagai pengurang sales pada PPh Badan, maka koreksi DPP PPN berdasarkan ekualisasi PPh-PPN yang terkait CM tersebut yaitu sebesar Rp32.631.248.489,00 juga dibatalkan oleh Peneliti;

iii. bahwa sehubungan dengan hasil penelitian terhadap dokumen

CM sebagaimana diuraikan di atas, maka koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa PajakJuli2018dibatalkansebagiansebesar Rp2.719.270.707,00 sehingga menurut Terbanding menjadi sebagai berikut:

Be Desa Dasa | ae

Ujeseeasaas ez] Pee)

[ipeeretee see ens ects) Jess)

Deen cies ip pha al | eum te oom russ]

Diler Nog eer ne eg Ae Manga nan biz tase Wib aan

iv. Rincian transaksi CM serta data perhitungan keterkaitannya

dengan koreksi PPh Badan dan koreksi DPP PPN adalah dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Kore his DPP PPN Kare kai DPP PPN Tatal

PENJELASAN KOREKSI CM Nual cM

No [iwc balai Tapa [incre tenda ruas! Korcks: DPP PPN Hag! Pore |. tar

dr PPh Bagan

Tashan CM Tenant Tenant OM

ee er oh

ea ii ,ujuvo ——wv

ae PO EE

N.A | ea io to on

Ng “(3 Aki. ae ti pa aa aan

Nan“ X...A BE ii aan

Da ee ee EN

Nan Aw .". 5: nan

Ben AA AE ii aa 5...

NI www“ 33“ 3 3. AAA AE HM" Ema

KOREKSICM DIBATALKAN Cl FPH BON

F203 Saba 6.332. 356.200 25.288 2.4 22.631 248 ae

DN TERKAIT KOREKSI PPN [sa 19°

NN OO CO ti

pepe iii Ak

na. AAAAAAG AAA —m

Nan jk aja

KOREKSICM DIBATALKAN DI PPH BON

fa aero xara ears

DAN TERKAIT KOREK SI PPN TAPI TICK DIBATALKAN DI PPN (23 1d 25!

( [KORERKSI Ct) DIBATALEAN CIP PH BON S28 1C + DY BWM Sle 6634 13847 26 Pen BED Ju 220358 IG Pe

Napi 2 aaAA,3$ 3 -

Ne no... AAA.”

an... (AA oa

ebeg oo koor | mang oo muu|l oo ree 0

Na “a33,

Ia aa aa In

Pons Oe ep PO Oe pe

Dn "TA ian ta

feb Pe —

OE ER a PS OO

Dn AG aa 5. ir aa

weh —— www. 5...

Ban Ne AA

Pa NN BE

KOREKSICM DIPERTAHSNKAN DI PPH BON

ae kg 8381 BEA? SMA 276 TEL AMT alse cs

DANTERKAN KOREK YW PPN (26 24351

Aa aa SE

KOREKSICM DIPERTAHANKAN DI PPK BON

G 1371 XS RI

TETAPI MDAK TERKAIT KOREKSI PPN jan 1g a4!

Ore [TOTAL KOREKSI CM DIPERTAKANKAN DI PPK EDN SALA IP GI 5110276 781 SGT ALL Ie ee | o000000000000J

Obor KORERSICMIE +H atau le +i RI OT 5 AG. 56 183755 Dgn Pj

(9) bahwa sampai dengan penyelesaian proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menyanggah perhitungan ekualisasi versi Pemeriksa disertai bukti pendukung dan tidak dapat memberikan penjelasan tentang kebenaran perhitungan ekualisasi versi Pemohon Banding termasuk unsur-unsur Accrued Income 2017 direverse 2018, Accrued income 2018 direverse 2019, Faktur Pajak batal belum direverse di Sales, dan Selisih Kurs beserta bukti pendukungnya;

(10) bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan keberatan / ketidaksetujuannya atas koreksi tersebut;

(11) bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka untuk koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi PPh-PPN yang terkait dengan koreksi peredaran usaha atas transaksi CM dibatalkan sebagian sebesar Rp2.719.270.707,00 dan dipertahankan sebagian sebesar Rp5.954.292.596,00;

(12) bahwa hasil penelitian Terbanding atas Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri pada Surat Keputusan Keberatan a quo adalah sebagai berikut:

Menurut Surat KeberatanMenurut surat ketetapan pajakMenurut Tim Peneliti Keberatan
71.163.003.10679.836.566.40977.117.295.702

(13) bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00 sudah tepat dan harus dipertahankan, karena telah sesuai dengan data/fakta yang ada dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 012/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/SSA-IMC/Bantahan-PPN07/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding setuju dengan SUB pihak Terbanding bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), Pasal 35 ayat

(1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Surat Banding ini dapat diterima untuk diproses lebih lanjut;

II.Analisis Pokok Sengketa

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00.

Berikut ini penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri secara rinci:

i.Dasar Hukum:

Koreksi Terbanding mengakibatkan Pemohon Banding harus memungut PPN dan mengakui pendapatan yang jurnalnya telah dibatalkan. Dengan demikian, koreksi Terbanding secara substansi tidak menambah kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan tidak terbukti adanya penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga:

1) Koreksi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dari Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”) yang berbunyi: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”

2) Koreksi tersebut hanya berdasarkan asumsi semata, karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, yaitu:

a. Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (“UU KUP”) yang berbunyi: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” Penjelasan Pasal 12 ayat (3) KUP:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

b. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP yang berbunyi: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa: “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

c. Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK 17/2013”) yang berbunyi:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan;”

ii.Hasil Penelitian Pokok Sengketa

Berikut ini hasil penelitian pokok sengketa, yaitu Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00:

1. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh pendapatan dari kegiatan usaha Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;

2. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 23 (“PSAK-23”) disebutkan Pendapatan adalah arus masuk atas bruto yang didapatkan dari manfaat ekonomi dan timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode. Sehingga arus kas masuk itu mengakibatkan adanya kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari penanaman modal;

3. Transaksi dengan kode Credit Memo (“CM”) merupakan:

a) pembatalan jurnal pendapatan yang dikarenakan perubahan nilai transaksi berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemohon Banding dan konsumen atas nilai yang telah ditagihkan sebelumnya; dan

b) bukan merupakan pembatalan transaksi dengan contoh jurnal sebagai berikut:

4. Pembatalan jurnal dapat terjadi antara lain karena:

a) adanya penggantian dokumen yang disebabkan terjadinya perubahan informasi dalam transaksi, seperti nama kapal, jumlah muatan dan lainnya; dan

b) perubahan nilai transaksi berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemohon Banding dengan konsumen atas nilai yang telah

ditagihkan sebelumnya dan bukan merupakan pembatalan transaksi;

5. Atas realiasi nilai yang disepakati oleh Pemohon Banding dan konsumen, maka Pemohon Banding:

a) membalik jurnal awal tagihan dengan jurnal pembalik berkode “CM”; dan

b) menjurnalkan tagihan baru dengan kode invoice baru yang kemudian diakui sebagai pendapatan, dengan contoh jurnal sebagai berikut:

6. Penggunaan kode CM pada dokumen Pemohon Banding disebabkan sistem aplikasi akuntansi dan keuangan yang digunakan Pemohon Banding untuk mendokumentasikan invoice terkait perkapalan, yaitu Microsoft Navision tidak dapat memasukkan nomor dokumen yang sama lebih dari satu kali, sehingga untuk membatalkan invoice yang didalamnya terdapat perubahan informasi (nilai, identitas pembeli, nama kapal dan lainnya) harus menggunakan nomor dokumen CM dan termasuk

juga untuk nomor dokumen aktual/final yang akan ditagihkan ke konsumen;

7. Pemohon Banding sudah mengakui penghasilan atas penyerahan jasa yang sebenarnya pada saat Faktur Penjualan (invoice aktual) diterbitkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

8. Perbedaan saat pengakuan penghasilan dapat disebabkan penghasilan baru diakui Pemohon Banding saat Berita Acara disepakati oleh Pemohon Banding dan konsumen. Hal ini sesuai PSAK-23 yang menyebutkan bahwa penghasilan diakui saat penghasilan tersebut dapat diukur/diestimasi secara andal;

9. Koreksi Terbanding mengakibatkan Pemohon Banding harus memungut PPN dan mengakui pendapatan yang jurnalnya telah dibatalkan. Dengan demikian, koreksi Terbanding secara substansi tidak menambah kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding karena tidak terbukti adanya penyerahan yang PPN-nya belum dipugut oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

10. Terbanding keliru dalam melakukan ekualisasi antara peredaran usaha dalam PPh Badan dengan Objek PPN yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2018. Ekualisasi yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Yet: Yeouurus Serai

sa wld at ses

Teraaid ig dad 1g

Dfeesmsasasatama sis] mmm

[it a woos ennpesadan Ka 22a oo | sesal oo | 65052 255

jkoreks SenyetatanTdakTenang Oon oe9 emer ka | topsnraa ||| to.an7 198

nptesarisue hime cemiseens oo TP ees] aman

Ine || ees ees]

Ainan Ue]

Berikut perincian koreksi yang dikabulkan dan dipertahankan pada saat proses Keberatan:

No INVOICE AWAL DOC NO jumlah INVOCE PENGGANTI Alasan CM Nama Customer Keterangan

1 fesse aeeces Jessrawvpasen) | arsa [ssvucmsces 0 [bess tangga semasa ce [see eis penaa fess 0

2 fess ss csnecss essptstsswfasonsoa| asses fess vv tsnecss [pes eggs sean, 0 [tse tec ee fee

a Jesstor- csinces [pss coves incu] camnve: Penasana Soseesew fer iene: Ne shee sseatave 0 [ressree 0

° Ba feiss ne MEA

pegat ae ae ——

8 fess vy casei Person cenmonal saactets [pss vette [ee eesce sen tangan tamea: oo er wangustangesannasa oo fee

na gn ng En AAA EA

10 jesern teras | [esstutauates Do casan an Dooasana susengmanaana eva sar testnnasa oo Jaeratanceh 0

ui fess oa sasnann [ess cyte cececis Do cenise sis perasa estas [pe eet ees eres censure, [exe 0

5 Ben IE ea EA

ig [saws cess Ban ana Ha pe spe ves aa

yy [pecs sivas Da aa Ba ae

ig jestontannasa [ess asma ceonase | stlisress[pssvs scree Fe sese 00000000000 Persen tapa cee ees 0 [ess

1p fsavs tues nan [esate utes Ben...

zo Aa Ba anna na pn an aa

neg mn ey ane a ee nas 2... _- Karesagis oerasiasar pra aw iat . -

21 Jessera cpiraga PET Tangan 218,417 236 [7 TAN ADA Nu pr aan = a DT Lp oa Daratan Ngantar

22 Jess va innate [sty ts catests [seasons [essa sopan [Revise sme tna Tease ss anna asa

ag @Paaieceraviscie sg sip aah

2 sasa Pemerasan (sasa finesse pet ATU NN Aa AKA ea rmsama Pewee

ga aan Hana Neta Han Dn ee fess

“ petacs fermane:| saman Peta pene fee

2s fsavaisica: [essvemteigoico: | asn caoacc [essTe ic Pee even ses ase eee [rece 0

a7 Aan oa ena Ha pen aa

2g an pn ae an na ee aa

ao fesse eciefssques mona Danang an Poeeene Wiceesav es csvesere vases oo [tsa sesenan ena gap arena ajaaa

20 Jess 2r-.seacas Jeseomeat senmsoa| 7 senter asc [Savane sn penggan Maesa same pemer ve see oo Per cersasatTangenasa oo Jestatanan

at [ss ad. aces Jess vies isc] panasonasa Ponasana se panagan Pass evecare sasa 0 ep epee cress 0 [resee 0

a Jesseretanasas Poses ccf panas Passov ect Jeon song ogtosan Segan sanaan Poe tesvegesss 0 [ees

: essen asfonsnas sasa canner anes [Rete rye peseeeses 0 Jawatan

aa aan Jaan Ben [sss rey ace pen se asaya festa

2 bea Ea

go Bana Haa pan Nenen ana anne...

a7 na ana ae aa en ve eee Nee [ees

38 Jess cannann | [esstyravscans | sanswas [esse cicecat [Ress set estes eng Ee rea Jasa 0

39 an Gan canes an [esate ssiniee [pe ses esa weer; 5...

a Jess rasannasn [as cyrsiances | sesetiem[essca ceases [fess setsetcevvere 0 Ptewae ean ese

483.856.007.885

Berdasarkan ekualisasi di atas, dapat dilihat bahwa tidak terdapat selisih Objek PPN pada Tahun Pajak 2018. Dengan kata lain, seluruh transaksi telah dipungut PPN-nya sesuai dengan yang seharusnya;

11. Bahwa dalam rekonsiliasi Terbanding terdapat item Invoice belum dilaporkan dan Invoice lebih besar dari Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding tidak tepat diperhitungkan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Invoice belum dilaporkan:

Koreksi Terbanding berasal dari transaksi/kode invoice yang dibatalkan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan

invoice berkode CM. Atas pembatalan ini dapat diterbitkan invoice baru atau benar-benar dibatalkan;

Penerbitan invoice baru dikarena sistem pembukuan Pemohon Banding yaitu Microsoft Navision, tidak dapat memasukkan nomor dokumen yang sama lebih dari satu kali, sehingga untuk membatalkan invoice yang didalamnya terdapat perubahan informasi (nilai, identitas pembeli, nama kapal, dan lain-lain) harus menggunakan nomor dokumen CM dan termasuk juga untuk nomor dokumen aktual/final yang akan ditagihkan ke konsumen;

Transaksi/invoice yang benar-benar batal dapat disebabkan penjurnalan ganda atas satu transaksi yang sama. Atas pembatalan ini hanya diterbitkan CM oleh Pemohon Banding tanpa menerbitkan invoice baru;

b) Invoice lebih besar dari Faktur Pajak:

Koreksi Terbanding berasal dari transaksi/kode invoice yang dilakukan revisi oleh Pemohon Banding dengan menggunakan invoice berkode CM. Atas revisi ini dapat menyebabkan perubahan nilai sehingga antara invoice awal (yang direvisi) dengan invoice aktual (yang diterbitkan Faktur Pajak) menjadi berbeda;

Terbanding tetap menggunakan nilai invoice/transaksi awal sebagai DPP pada perhitungan rekonsiliasinya;

12. Bahwa dalam perhitungan rekonsiliasi Terbanding seharusnya memperhitungkan Accrued Income dan Faktur Pajak Batal belum direverse di Sales dengan penjelasan sebagai berikut:

- Accrued Income 2017 yang direverse di 2018:

Pengakuan pendapatan tahun 2017 berdasarkan PSAK 23 sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan (percentage of completion). Atas jurnal accrrued dijurnal diakhir bulan (31 Desember 2017) dan dijurnal balik kembali diawal bulan berikutnya (01 Januari 2018);

Berikut contoh jurnal pencatatan accrue dan pembaliknya:

Berikut contoh jurnal saat realisasi pendapatan dan pengakuan PPN:

Lill KIR ll PETE LID Lb ibe Ite Allie Bl ALR pat TRI. BA wel le

A. pencatatan pate seat gelucasar sar PEN,

Adapun data yang disampaikan saat keberatan adalah jurnal pencatatan dan pembalik accrued serta dokumen pendukung berupa invoice, Faktur Pajak dan dokumen inspeksi muatan;

- Accrued Income 2018 yang direverse di 2019:

Pengakuan pendapatan tahun 2018 berdasarkan PSAK 23 sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan (percentage of completion). Atas jurnal accrrued dijurnal diakhir bulan (31 Desember 2018) dan dijurnal balik kembali diawal bulan berikutnya (01 Januari 2019);

Berikut contoh jurnal pencatatan accrue dan pembaliknya:

Berikut contoh jurnal saat realisasi pendapatan dan pengakuan PPN:

Adapun data yang disampaikan saat keberatan adalah jurnal pencatatan dan pembalik accrued serta dokumen pendukung berupa invoice, Faktur Pajak dan dokumen inspeksi muatan;

- Faktur Pajak Batal yang belum di reverse:

Terdapat Faktur Pajak yang dibatalkan di tahun 2019 dan tidak dilakukan pembatalan/penyesuaian ditahun 2018. Atas pembatalan tersebut telah dicatat pada pembukuan Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice CM dengan nomor PSS/CM-TB/1901-002 tanggal 31 Januari 2019;

13. Sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “tidak dapat menyanggah perhitungan ekualisasi versi Terbanding (Pemeriksa) disertai bukti pendukung dan tidak dapat memberikan penjelasan tentang kebenaran perhitungan ekualisasi versi Pemohon Banding” adalah tidak benar dikarenakan Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung melalui email pada tanggal 18 April 2024 dengan link gdrive sesuai bukti penyerahan dokumen berikut ini:

Pap Fach AP Fawr :

T pencho

ere ond

US EE CER lu SF

2 QQ lelusur di Oree se D in

se OT BG UP LE G4 Tarenit koroks PSM 2s = 8 ©

m + Plo Tle ~ -- :

" Ia - = pa Te

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka seharusnya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00 seharusnya dibatalkan;

Demikian bantahan atas SUB-449 yang disampaikan Pemohon Banding agar dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus permohon banding Pemohon Banding dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatiannya, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 009/PLOG-TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober

2023;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023;

Bukti P-4 SuratKeputusanPembetulanNomor

KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Pelita Samudera Shipping,

Tbk.” Nomor 13 tanggal 14 Februari 2023 dibuat oleh Rini Yulianti, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT IMC Pelita Logistik, Tbk.”

Nomor 36 tanggal 17 Mei 2024 dibuat oleh Rini Yulianti, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-7 Matrik Sengketa;

Bukti P-8 Matrik Argumen;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-10 Ekualisasi Objek PPN antara perhitungan menurut Terbanding dan

Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari - Desember 2018; Bukti P-11 Rincian invoice yang dibatalkan sebesar Rp17.268.956.452 untuk

Masa Pajak Januari - Desember 2018;

Bukti P-12 Dokumen terkait transaksi dengan invoice yang dibatalkan;

Bukti P-13 Rincian invoice yang dilakukan revisi oleh Pemohon Banding lalu

dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp6.645.062.265,00;

Bukti P-14 Dokumen terkait transaksi dengan invoice yang dilakukan revisi; Bukti P-15 Rincian perbedaan nilai penyerahan berdasarkan SPT Masa PPN yang

digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding sehingga terdapat selisih DPP sebesar (Rp3.803.873.605,00);

Bukti P-16 SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 Pembetulan ke-2;

Bukti P-17 SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 Pembetulan ke-1;

Bukti P-18 SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018 Normal;

Bukti P-19 GL masa Januari 2018 yang merupakan pencatatan jurnal balik atas

Accrued Income masa Desember 2017;

Bukti P-20 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/TB/1801-008; Bukti P-21 Perhitungan Accrue Rekonsiliasi Omzet DLGRV;

Bukti P-22 GL masa Desember 2018 terkait pencatatan Accrued Income sebesar

(Rp69.426.254.947) yang akan dijurnal balik pada Januari 2019; Bukti P-23 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS FLF-JL 1902-010; Bukti P-24 GL Akun:41010002 - FREIGHT/VOYAGE INC; dan 41010014 -

BUNKER ADJUSTMENT REVENUE yang mencatat transaksi penjualan tahun 2018;

Bukti P-25 Fotokopi FP Batal;

Bukti P-26 GL Akun: 41010002 - FREIGHT/VOYAGE INC; dan 41010014 -

BUNKER ADJUSTMENT REVENUE yang mencatatan pembatalan penjualan sebesar Rp4.755.289.598 dengan kode CM pada GL menggunakan No. PSS/CM-TB/1901-002 tanggal 31 Januari 2019

Bukti P-27 Tanda terima penyampaian dokumen dari Pemohon Banding kepada

Peneliti Keberatan;

Bukti P-28 Audit Report tahun 2018;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-30 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/FLF-JL/1807-048; Bukti P-31 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/OTH/1801-001; Bukti P-32 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/TB/1812-697; Bukti P-33 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/OTH/1812-037; Bukti P-34 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/FLF-RM/1812-044; Bukti P-35 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/TB/1811-640; Bukti P-36 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/TB/1808-452; Bukti P-37 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/TB/1810-566; Bukti P-38 Dokumen terkait transaksi dengan invoice No. PSS/TB/1812-682; Bukti P-39 Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-40 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 04 Juli 2024;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 015/PLOG-TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober

2023;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023;

Bukti T-4 SuratKeputusanPembetulanNomor

KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024

Bukti T-5 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9 Matrik Sengketa;

Bukti T-10 Pendapat Akhir tanggal 06 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri71.163.003.10677.117.295.7025.954.292.596

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yakni berupa Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPN).

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk

dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi laut yang menyediakan solusi logistik dan transportasi laut terintegrasi khususnya untuk perusahaan-perusahaan pertambangan batubara, mineral dan pembangkit listrik di Indonesia. Sebagai bagian dari IMC Group, Pemohon Banding menawarkan rangkaian lengkap solusi industri dan maritim untuk memenuhi kebutuhan logistik dan transportasi laut di sektor pertambangan dimana Pemohon Banding memiliki operasi yang mencakup berbagai layanan logistik maritim, mulai dari pengangkutan batubara antar pulau, transshipment (pengangkutan batubara ke kapal induk atau pelabuhan anchorage), serta layanan pelabuhan muat dan bongkar. Adapun tempat kedudukan/lokasi usaha Pemohon Banding beralamat di di Menara Astra Lantai 23 Suite C & D, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6 RT 011 RW 007 Jakarta;

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni dokumen/bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-40;

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni dokumen/bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10;

bahwa pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yg PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengujian ekualisasi antara invoice di SPT Tahunan PPh Badan dengan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN, diketahui terdapat selisih nilai sebesar Rp104.082.759.632,00 yang merupakan penyerahan objek PPN Dalam

Negeri yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sd Desember 2018;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa dasar Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2018 adalah berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan objek PPN pada SPT Masa PPN. Sesuai hasil pemeriksaan tersebut, diketahui terdapat selisih nilai sebesar Rp104.082.759.632,00 yang diidentifikasi sebagai penyerahan objek PPN dalam negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk periode Januari sampai dengan Desember 2018. Selisih ini mencakup pos-pos seperti harga jual aktiva sesuai Pasal 16D UU PPN, invoice yang belum dilaporkan, serta nilai invoice yang lebih besar daripada Faktur Pajak yang diterbitkan;

2. bahwa rincian koreksinya adalah sebagai berikut:

Rekonsiliasi bukti-bukti terkait:

Peredaran Usaha Rp 909,383,98382,830

Ditambah :

- Harga jual aktiva pasal 16 D UU PPN Rp 178.785,818,182

- Invoice yang beium dilaporkan Rp 23,601,322,452

- Invoice lebih besar dari FP Rp 32,943 944.754

DPP menurut Pemeriksa Rp 1,.144.715,068,218

DPP menurut Wajib Pajak Rp 1,036 .864.141,388

Selisih Rp 107.850,926.830

Penyerahan yang harus dipungut sendiri:

Total koreksi Rp 107.850.926,830

Penyerahan tidak terutang Rp 3.763.167.198

Penyerahan dipungut sendiri Rp 104 .082,759,632

3. bahwa Terbanding secara yuridis mendasarkan tindakannya dalam melakukan koreksi pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika ditemukan bukti bahwa data dalam SPT tidak benar. Selain itu, Terbanding merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Terbanding menegaskan bahwa sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa pembuktian atas pemenuhan kewajiban pelaporan penyerahan tersebut;

4. bahwa menurut Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan, Terbanding menggunakan metode langsung dan tidak langsung dengan teknik evaluasi, analisis angka, penelusuran bukti, serta pengujian keterkaitan atas Buku Besar, SPT PPh Badan, SPT PPN, dan Faktur Pajak. Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan penyandingan secara mendalam satu per satu antara invoice pada pos penjualan di Buku Besar dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dari hasil penyandingan sistematis inilah ditemukan adanya nilai penyerahan yang secara nyata belum masuk dalam pelaporan pajak masa terkait;

5. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa nilai koreksi tahunan sebesar Rp104.082.759.632,00 tersebut kemudian dialokasikan secara pro rata dengan membaginya ke dalam 12 bulan Masa Pajak. Alokasi pro rata ini menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp8.673.563.303,00 untuk setiap bulan, termasuk untuk Masa Pajak Juli 2018 yang menjadi objek sengketa saat ini. Terbanding membantah argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemeriksa hanya mengumpulkan jumlah koreksi pada satu masa saja, karena perhitungan telah didasarkan pada total selisih dalam satu tahun pajak;

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa selama proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut terhadap transaksi berkode Credit Memo (CM) yang diklaim Pemohon Banding sebagai pengurang penjualan. Total transaksi CM yang diteliti mencapai Rp48.856.007.885,00 di mana Terbanding mencoba memverifikasi apakah pembatalan atau revisi invoice tersebut didukung oleh bukti pencatatan yang memadai dalam pembukuan. Peneliti keberatan melakukan pengujian apakah CM tersebut benar-benar terkait dengan transaksi yang telah dibukukan kembali sebagai penghasilan atau memang merupakan pembatalan transaksi yang sah;

7. bahwa dari hasil penelitian tersebut, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding terhadap transaksi CM senilai Rp37.796.639.571,00. Terbanding berpendapat bahwa dokumen berupa invoice, Faktur Pajak, dan catatan General Ledger (GL) yang diberikan untuk porsi tersebut telah cukup membuktikan terjadinya pembatalan pencatatan invoice awal yang kemudian dibukukan kembali sebagai penghasilan. Atas

dasar pembuktian ini, Terbanding membatalkan porsi koreksi DPP PPN terkait CM tersebut sebesar Rp32.631.248.489,00 untuk setahun;

8. bahwa Terbanding terhadap sisa transaksi CM sebesar Rp11.059.368.314,00 karena Pemohon Banding dianggap gagal memberikan bukti yang meyakinkan. Peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi menemukan bahwa untuk porsi CM ini, pencatatan penghasilannya tidak dapat ditunjukkan secara jelas pada GL, dan terdapat transaksi yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya meskipun terdapat pencatatan penghasilan di GL dan terdapat invoice penggantinya. Hal ini menyebabkan Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPN tahunan terkait CM yang tidak terbukti tersebut sebesar Rp8.519.541.167,00;

9. bahwa berdasarkan hasil pembatalan sebagian di tingkat keberatan tersebut, nilai koreksi bulanan yang semula Rp8.673.563.303,00 dikurangi sebesar Rp2.719.270.707,00. Pengurangan ini menghasilkan nilai koreksi akhir yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp5.954.292.596,00 per masa pajak. Terbanding meyakini bahwa angka sengketa sebesar Rp5.954.292.596,00 ini telah didasarkan pada data dan fakta yang akurat serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

10. bahwa salah satu faktor Terbanding tetap mempertahankan koreksi adalah ketidaklengkapan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan maupun keberatan. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi, termasuk rincian transaksi dengan penyandingan data invoice dan Faktur Pajak serta bukti reverse transaksi, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya secara lengkap. Tanpa adanya rincian dan dokumen pendukung yang utuh, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran argumen ekualisasi versi Pemohon Banding;

11. bahwa Terbanding juga menyoroti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah perhitungan ekualisasi versi pemeriksa dengan bukti pendukung yang konkret. Penjelasan Pemohon Banding mengenai item rekonsiliasi seperti Accrued Income tahun 2017 yang di-reverse pada 2018, serta Accrued Income 2018 yang di-reverse pada 2019, dianggap tidak didukung oleh bukti yang

memadai selama penyelesaian keberatan. Terbanding memandang bahwa klaim atas unsur-unsur rekonsiliasi tersebut hanya berupa penjelasan lisan atau tulisan tanpa adanya aliran data pembukuan yang valid untuk diverifikasi;

12. bahwa hal lain yang menyebabkan Terbanding mempetahankan koreksi adalah ditemukannya selisih kurs dan Faktur Pajak batal yang belum di-reverse di akun Sales yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa setiap item yang diajukan sebagai pengurang atau penambah dalam rekonsiliasi harus memiliki dasar bukti kompeten agar dapat dipertimbangkan. Karena bukti-bukti tersebut tidak tersedia secara lengkap saat diminta, maka asumsi bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan menjadi gugur demi hukum;

13. bahwa Terbanding menegaskan kembali bahwa dalam prosedur keberatan, sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, data atau informasi yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali data tersebut belum diperoleh dari pihak ketiga. Hal ini memperkuat posisi Terbanding untuk tetap berpegang pada temuan awal yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemohon Banding melalui dokumen pembukuan yang sah,. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak kooperatif dalam meminjamkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan secara menyeluruh;

14. bahwa dalam tanggapannya, Terbanding menyatakan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri ini telah sesuai dengan hasil pengujian keterkaitan yang mendalam. Terbanding menolak alasan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi tersebut hanya didasarkan pada asumsi, karena prosesnya melibatkan penyandingan data internal dan eksternal secara faktual. Bagian yang dipertahankan sebesar Rp5.954.292.596,00 merupakan hasil dari penyaringan bukti di mana hanya transaksi yang benar-benar tidak terbukti yang tetap dikoreksi;

15. bahwa Terbanding lebih lanjut menegaskan bahwa porsi koreksi yang tetap dipertahankan adalah penyerahan nyata yang seharusnya terutang PPN namun belum dipungut dan dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa meskipun telah diberikan

kesempatan untuk memberikan penjelasan tambahan dan hadir dalam pembahasan sengketa, Pemohon Banding tetap tidak dapat membuktikan kesalahan perhitungan Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding menganggap keputusan keberatan yang menetapkan nilai tersebut sudah tepat secara materiil.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2018 yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh pendapatan dari kegiatan usahanya telah dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018, yang disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

2. bahwa Pemohon Banding mendasarkan penolakannya dengan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN, di mana koreksi Terbanding dianggap mengakibatkan Pemohon Banding harus memungut PPN atas transaksi yang jurnalnya telah dibatalkan secara sah. Secara substansi, koreksi tersebut tidak mencerminkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding juga menilai tindakan Terbanding melanggar Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena koreksi tersebut hanya didasarkan pada asumsi semata dan bukan pada bukti yang kuat serta berkaitan. Pemohon Banding menekankan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam

Pasal 8 huruf c PMK 17/2013, yang dalam sengketa ini dianggap tidak dipenuhi oleh Terbanding;

4. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam argumennya bahwa pengakuan pendapatan dilakukan berdasarkan PSAK 23 dengan metode percentage of completion. Hal ini melibatkan penggunaan akun Accrued Income yang dijurnal pada akhir bulan dan segera dilakukan jurnal balik (reverse) pada awal bulan berikutnya. Terbanding dianggap gagal memahami alur rekonsiliasi ini, sehingga terjadi selisih semu dalam perhitungan ekualisasi;

5. bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan yang detil terkait penggunaan kode Credit Memo (CM) dalam sistem pembukuannya, yang menjadi salah satu pemicu koreksi Terbanding. Transaksi CM tersebut merupakan pembatalan jurnal pendapatan karena adanya perubahan nilai transaksi berdasarkan kesepakatan dengan konsumen, dan bukan pembatalan transaksi fisik penyerahan itu sendiri. Pemohon Banding menegaskan bahwa CM digunakan untuk membalik jurnal tagihan awal sebelum menjurnalkan tagihan baru dengan nilai yang aktual;

6. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan kode CM ini bersifat teknis karena batasan sistem aplikasi akuntansi Microsoft Navision yang digunakan Pemohon Banding. Sistem tersebut tidak memungkinkan penginputan nomor dokumen yang sama lebih dari satu kali, sehingga revisi informasi seperti nama kapal, jumlah muatan, atau nilai transaksi harus menggunakan nomor dokumen baru dengan kode CM untuk membatalkan invoice lama. Terbanding dianggap keliru karena menganggap invoice lama yang telah dibatalkan tersebut sebagai penyerahan yang belum dilaporkan;

7. bahwa Pemohon Banding mengkritisi kesalahan fatal Terbanding dalam melakukan ekualisasi, di mana Terbanding keliru menggunakan nilai DPP pada SPT Masa PPN untuk beberapa masa pajak. Terbanding menggunakan data dari SPT Masa PPN yang tidak tepat untuk Masa Pajak Juni, Agustus, dan Desember 2018, sehingga menghasilkan selisih perhitungan sebesar (Rp3.803.873.605,00) yang sangat memengaruhi akurasi total koreksi tahunan;

8. bahwa terkait item "Invoice yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya" senilai Rp17.268.956.452,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai ini berasal

dari transaksi yang telah dibatalkan dengan CM. Pemohon Banding menegaskan telah melaporkan dan memungut PPN atas nilai penyerahan yang sebenarnya melalui invoice aktual atau final, sehingga pengenaan PPN kembali atas invoice yang sudah dibatalkan tersebut merupakan pemungutan ganda yang tidak sah menurut hukum;

9. bahwa mengenai item "Invoice yang nilainya lebih besar daripada Faktur Pajak" sebesar Rp6.645.062.265,00 Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut muncul karena Terbanding tetap menggunakan nilai invoice awal (sebelum revisi) sebagai dasar pengenaan pajak. Padahal, nilai yang seharusnya digunakan adalah nilai pada invoice aktual yang telah diterbitkan Faktur Pajaknya sesuai kesepakatan akhir dengan pelanggan;

10. bahwa Pemohon Banding juga mengungkapkan bahwa Terbanding mengabaikan beberapa item rekonsiliasi krusial dalam perhitungan ekualisasinya. Salah satunya adalah Accrued Income tahun 2017 yang dijurnal balik pada tahun 2018 sebesar Rp26.698.193.328,00 yang seharusnya menjadi pengurang dalam ekualisasi objek PPN tahun 2018. Demikian pula dengan Accrued Income tahun 2018 senilai Rp69.426.254.947,00 yang baru akan direalisasikan pada tahun 2019;

11. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa selain itu, terdapat item Faktur Pajak Batal tahun 2018 sebesar Rp4.755.289.598,00 yang belum dijurnal balik pada akun Sales tahun 2018 karena baru dicatat pada pembukuan tahun 2019. Pemohon Banding juga mencatat adanya selisih kurs sebesar Rp18.434.802,00 yang seharusnya diperhitungkan secara akurat dalam ekualisasi namun diabaikan oleh Terbanding. Jika seluruh item rekonsiliasi ini diperhitungkan, maka tidak terdapat selisih objek PPN untuk tahun 2018;

12. bahwa Pemohon Banding menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam tindakan Terbanding pada tingkat keberatan. Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi terkait CM (sebesar Rp6,3 miliar dan Rp26,2 miliar) karena mengakui bukti pembukuan Pemohon Banding, namun tetap mempertahankan sisa koreksi CM lainnya yang memiliki karakteristik sengketa yang identik. Pemohon Banding berpendapat jika sebagian koreksi CM telah dibatalkan,

maka sisa koreksi CM lainnya seharusnya juga ikut dibatalkan demi kepastian hukum;

13. bahwa mengenai pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data, Pemohon Banding membantah dan menyatakan hal tersebut tidak benar. Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung secara lengkap melalui email pada 18 April 2024 yang berisi tautan Google Drive yang mencakup rincian transaksi, invoice, Faktur Pajak, dan bukti jurnal balik. Bukti penyerahan dokumen ini telah disampaikan dalam persidangan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembuktian;

14. bahwa Pemohon Banding menilai bahwa selama proses persidangan, Terbanding tidak kooperatif dan gagal mematuhi perintah Majelis Hakim. Terbanding tidak menyampaikan penjelasan tertulis atas tanggapan lisan yang diminta hakim, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding secara hukum dianggap setuju dengan argumen dan dokumen pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding. Kelalaian ini dianggap melanggar asas persidangan yang cepat dan kepastian hukum;

15. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp5.954.292.596,00 tersebut. Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh kewajiban perpajakannya telah ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan koreksi Terbanding hanyalah kesalahan interpretasi atas sistem pembukuan serta kelalaian dalam mempertimbangkan bukti-bukti rekonsiliasi yang sah.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp5.954.292.596,00 yang timbul dari akibat perbedaan interpretasi atas hasil pengujian ekualisasi antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan penyerahan objek PPN di SPT Masa PPN. Sengketa ini bermula dari temuan pemeriksaan berupa selisih tahunan sebesar Rp104.082.759.632,00 (mencakup invoice yang belum dilaporkan dan nilai invoice yang lebih besar dari Faktur Pajak) yang dialokasikan secara pro rata sebesar Rp8.673.563.303,00 per bulan, namun kemudian nilai tersebut dikurangi sebesar Rp2.719.270.707,00 pada tahap keberatan setelah Terbanding mengabulkan sebagian alasan terkait transaksi Credit Memo (CM);

bahwa di persidangan Terbanding tetap menyatakan mempertahankan nilai sengketa akhir sebesar Rp5.954.292.596,00 karena berkeyakinan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran unsur-unsur rekonsiliasi yang diajukan selama proses keberatan, seperti pembalikan (reverse) jurnal Accrued Income tahun 2017 dan 2018, Faktur Pajak batal yang belum dijurnal balik pada akun penjualan, serta masalah selisih kurs;

bahwa sebaliknya Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa seluruh pendapatan telah dilaporkan secara akurat berdasarkan laporan keuangan auditan (opini WTP). Perbedaan yang ditemukan hanyalah selisih yang timbul karena masalah administratif saja akibat penerapan PSAK 23 terkait metode percentage of completion dan karena adanya kendala teknis sistem Microsoft Navision yang mengharuskan penggunaan kode CM untuk setiap revisi informasi invoice, sehingga koreksi tersebut dinilai tidak mencerminkan penyerahan nyata dan hanya didasarkan pada asumsi semata yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP serta Pasal 8 huruf c PMK 17/2013;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap koreksi DPP Penyerahan yg PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.954.292.596,00 yang

berasal dari pengujian ekualisasi antara invoice di SPT Tahunan PPh Badan dengan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN, tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp5.954.292.596,00 per masa pajak didasarkan pada hasil ekualisasi yang tidak mempertimbangkan karakteristik pembukuan Pemohon Banding secara utuh. Pengadilan Pajak menilai bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memberikan keyakinan memadai bahwa pencatatan peredaran usaha telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum (PSAK 23); bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setelah melakukan penelitian secara detil terhadap bukti-bukti rekonsiliasi yang diajukan Pemohon Banding, khususnya terkait penggunaan akun Accrued Income dan jurnal pembaliknya (reverse), didapat fakta yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui pendapatan berdasarkan metode percentage of completion sesuai PSAK 23, di mana jurnal accrued pada akhir periode 2017 sebesar Rp26.698.193.328,00 telah dibalik pada awal 2018, dan accrued akhir 2018 sebesar Rp69.426.254.947,00 akan dibalik pada 2019. Dalam hal ini Terbanding dinilai Pengadilan Pajak terbukti belum memperhitungkan item rekonsiliasi ini dalam perhitungan ekualisasinya, sehingga selisih yang ditemukan Terbanding merupakan selisih karena masalah administratif saja akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan bukan merupakan penyerahan nyata-nyata yang PPN-nya belum dipungut;

bahwa terkait transaksi berkode Credit Memo (CM), Pengadilan Pajak meyakini penjelasan Pemohon Banding mengenai kendala teknis pada sistem aplikasi Microsoft Navision yang tidak memungkinkan penggunaan nomor dokumen yang sama berulang kali. Kode CM digunakan sebagai sarana administratif untuk membatalkan jurnal tagihan awal sebelum menerbitkan tagihan aktual/final kepada konsumen, dan bukan merupakan pembatalan transaksi fisik. Pengadilan Pajak mencatat adanya ketidakkonsistenan Terbanding yang telah membatalkan sebagian koreksi CM pada tingkat keberatan, namun tetap mempertahankan sisanya. Padahal bukti yang disampaikan (berupa invoice awal, pengganti, dan Faktur Pajak) memiliki karakteristik pembuktian yang identik. Oleh karena itu,

mempertahankan sisa koreksi tersebut tanpa dasar yang berbeda merupakan tindakan yang menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan aspek pembuktian di mana Pemohon Banding telah membuktikan penyerahan data pendukung secara lengkap melalui tautan Google Drive pada tanggal 18 April 2024 selama proses keberatan, yang dipandang Pengadilan Pajak mematahkan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak kooperatif. Lebih lanjut, dalam proses persidangan, Terbanding dinilai tidak dapat memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas penjelasan Pemohon Banding terkait aspek pembuktian ini, sehingga sesuai dengan asas kepastian hukum dan tertib beracara, Terbanding dianggap tidak dapat membuktikan dalil koreksinya dan dianggap setuju dengan argumen serta bukti yang disampaikan Pemohon Banding. Ketidakmampuan Terbanding ini memperkuat keyakinan Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang diajukan karena tidak memenuhi syarat bukti yang kuat dan berkaitan;

bahwa lebih lanjut dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpandangan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada data transaksi yang presisi, melainkan pada estimasi yang tidak memiliki tingkat kepastian yang disyaratkan dalam hukum perpajakan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP berbunyi:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan”;

bahwa Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 menyatakan:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan diatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang

dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa

Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

bahwa berdasarkan bukti dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri untuk Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp5.954.292.596,00 yang timbul dari akibat perbedaan interpretasi atas hasil pengujian ekualisasi antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan penyerahan objek PPN di SPT Masa PPN, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan. bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau

penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.954.292.59605.954.292.596

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.954.292.59605.954.292.596

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Menurut

177.117.295.702

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak5.954.292.596 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Menurut

71.163.003.106 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut71.163.003.106
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN1.241.815.332
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut736.555.325
b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN2.332.663.060
c. Jumlah seluruh Penyerahan75.474.036.823
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri7.116.300.306
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.848.002.823
Dibayar dengan NPWP sendiri4.318.725.746
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.166.728.569
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(50.428.263)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan50.428.263
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00016/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00014/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024, atas nama: PT IMC PELITA LOGISTIK TBK, NPWP 02.596.644.1- 062.000, NITKU 0025966441062000000000 beralamat di Menara Astra Lantai 23 Suite C & D, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6 RT 011 RW 007, Jakarta Pusat, domisili elektronik pajak.plog@imcpelitalog.com, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut71.163.003.106
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN1.241.815.332
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut736.555.325
b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN2.332.663.060
c. Jumlah seluruh Penyerahan75.474.036.823
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri7.116.300.306
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.848.002.823
Dibayar dengan NPWP sendiri4.318.725.746
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.166.728.569
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(50.428.263)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan50.428.263
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom, M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.