Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-008521.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026
PT Imc Pelita Logistik Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008521.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Imc Pelita Logistik Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008521.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Imc Pelita Logistik Tbk
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00020/207/18/073/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 8 Mei 2026