Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-008540.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008540.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008540.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fajar Riswandi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/III/2026 tanggal 31 Maret 2026,

2. Nama: Sujono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-384/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/II/2026 tanggal 24 Februari 2026,

3. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12

Februari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025,

4. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MSMP-SK/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-52/WPJ.12/2026 tanggal 15 Januari 2026,

2. Nama/NIP: Siti Fadlilah/19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Lilik Andayani/19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

4. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-218/WPJ.12/2026 tanggal 20 Februari 2026,

5. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-302/WPJ.12/2026 tanggal 27 Maret 2026,

6. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

8. Nama/NIP: Felan Karisma Pribadi/19860126 200812 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1604/WPJ.12/2026 tanggal 16 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1283/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/Prb/2026 tanggal 26 Maret 2026,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

004/MSMP-G/IX/2025 tanggal 24 September 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-00051/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor

010/MSMP/XI/2025 tanggal 20 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas ketetapan a quo dikirimkan oleh Tergugat

melalui Pos Tercatat pada tanggal 14 Februari 2025 dengan resi pos Nomor P2502140056561, dan berdasarkan tracking resi pos tersebut diketahui bahwa surat tersebut gagal disampaikan (Failed to Delivered) oleh petugas pos;

Menimbang atas penerbitan ketetapan a quo Penggugat mengirimkan

Surat Nomor 01/MSMP/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Nomor 01/MSMP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 Perihal Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-38/ RIKSIS/KPP.1210/2024;

Menimbang, atas surat yang disampaikan Penggugat, Tergugat

menyatakan telah menyampaikan surat jawaban perihal Informasi Hasil Pemeriksaan untuk menjawab surat Penggugat dan mengirimkan surat tersebut melalui Pos Tercatat akan tetapi menurut Tergugat surat tersebut gagal disampaikan (Failed to Delivered) oleh petugas pos dengan keterangan kantor tutup;

Menimbang, bahwa Penggugat mengirimkan surat kembali kepada

Tergugat Perihal Permohonan Informasi berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2025,

Penggugat menyatakan baru menerima Surat Ketetapan dimaksud, sehingga atas SKP tersebut dajukan keberatan melalui Surat Nomor 021/MSMP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025;

Menimbang bahwa atas keberatab a quo, Tergugat menyampaikan

Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Menimbang, bahwa atas surat a quo melalui Surat Nomor 004/MSMP-

G/IX/2025 tanggal 24 September 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

004/MSMP-G/IX/2025 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang berbunyi:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-00070/ KEB-CT/WPJ.12/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima surat a quo, yang diterima Penggugat pada tanggal 26 Agustus 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Ketetapan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak maka demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

II. Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek Gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan (selanjutnya disebut “surat a quo”) yang diterbitkan oleh Tergugat yang Penggugat terima melalui akun CORETAX pada tanggal 26 Agustus 2025;

III. Permohonan Untuk Tidak Menunjuk Majelis XIV A Yang Terdiri Dari Dudi

Wahyudi, dkk., dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Gugatan Pajak antara PT. Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak

• bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a quo Nomor Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

• bahwa terhadap perkara a quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIV A yang terdiri dari Dudi WahyudI, Ak. M.M., dkk., dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pajak atas “Surat a quo” yang dimaksud di atas;

• bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah berdasarkan pengalaman Penggugat, dimana Hakim Dudi Wahyudi, Ak. M.M., dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Matahari Surya Mitra Pangan dengan nomor sengketa 004158.99/2025/PP,004164.99/2025/PP,004168.99/2025/PP, 004172.99/2025/PP,004174.99/2025/PP,004176.99/2025/PP 004179.99/2025/PP,004449.99/2025/PP,004450.99/2025/PP, 004451.99/2025/PP,004452.99/2025/PP,004453.99/2025/PP, 004454.99/2025/PP, 004455.99/2025/PP melawan Tergugat tidak mampu untuk memerintahkan Tergugat membetulkan Surat Tugas untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak hadir di Persidangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA7/2012”) dibawah ini:

• bahwa selanjutnya, Penggugat telah mengajukan beberapa keberatan mengenai Legal Standing Tergugat dalam seluruh nomor perkara yang telah Penggugat sampaikan diatas, namun demikian Dudi Wahyudi, Ak., M.M., tidak mampu untuk memerintahkan Tergugat yang mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Tugasnya sesuai dengan amanat SEMA 7/2012 sebagaimana salah satu contoh keberatan atas legal standing perwakilan Direktur Jenderal Pajak untuk hadir di persidangan Pengadilan Pajak dibawah ini;

• bahwa setelah Surat Keberatan atas legal standing Kuasa Hukum/Wakil Tergugat disampaikan kepada Dudi Wahyudi, Ak., M.M., namun pada faktanya Surat Tugas Kuasa Hukum/Wakil Tergugat tidak kunjung dibetulkan sebagaimana salah satu Surat Tugas Kuasa Hukum/Wakil Tergugat dibawah ini;

• bahwa selanjutnya, Penggugat mendapatkan informasi bahwa terdapat Surat Tugas yang dibuat dengan menuangkan hubungan hukum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “KEP 441/2017”) dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Terbanding sekaligus pemberi tugas dalam Surat Tugas dan menguraikan hal apa yang ditugaskan Dirjen Bea dan Cukai kepada Wakil Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Penggugat tunjukkan contohnya dibawah ini:

• Dengan demikian, bukan merupakan hal sulit untuk Dudi Wahyudi, Ak., M.M., memerintahkan Kuasa Hukum/Wakil Tergugat memperbaiki Surat Tugasnya sehingga hubungan hukum dan hal apa yang ditugaskan kepada Wakil Direktur Jenderal Pajak menjadi jelas;

• Dengan demikian Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan tanpa mempertimbangkan keberatan Penggugat, dan oleh karenanya Dudi Wahyudi, Ak., M.M., telah melanggar ketentuan Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (selanjutnya disebut “KEPPH”) angka 1 yakni BERPERILAKU ADIL sebab tidak mampu memerintahkan Wakil Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Tugas sebagai legal standing Wakil Direktur Jenderal Pajak untuk dapat hadir dalam persidangan karena tidak sesuai dengan amanat SEMA 7/2012;

• bahwa terhadap perbuatan atau tindakan Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk yang memaksa untuk melaksanakan persidangan dengan Surat Tugas Wakil Tergugat yang nyata-nyata tidak sah berdasarkan SEMA 7/2012 maka demi hukum Kuasa Hukum/Wakil Tergugat menjadi tidak sah dan dianggap tidak hadir di persidangan, sehingga semua alat bukti dan keterangan Tergugat Sesuai amanat Pasal 84 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”), QUOTE

Pasal 84 ayat (1) huruf e dan f UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

e. ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;

f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”

• Dengan demikian, ketiadaan Surat Tugas Tergugat yang sah seharusnya menjadi alasan bagi Dudi Wahyudi, Ak., M.M., untuk melarang Kuasa Hukum/Wakil Tergugat untuk melanjutkan persidangan dan beracara mewakili Direktur Jenderal Pajak serta mengesampingkan fakta persidangan dan alat bukti yang pernah disampaikan kuasa hukum Tergugat;

• bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan perkara ini kepada Hakim Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak;

• bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk majelis lain selain Hakim Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak;

bahwa demikian untuk disampaikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya, Penggugat ucapkan terima kasih;

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pokok sengketa dalam gugatan a quo adalah tanggapan Tergugat yang tercantum dalam surat a quo mencerminkan kesalahan dalam penafsiran dasar hukum tentang tata cara pemeriksaan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan;

A. KRONOLOGI GUGATAN

B. PENJELASAN ATAS KRONOLOGI GUGATAN

bahwa untuk menguatkan gugatannya, Penggugat akan menjelaskan dalil-dalil gugatan berdasarkan kronologi di atas sebagai berikut:

1. Tanggal 26 Februari 2025

a. bahwa dalam rangka memperoleh kepastian hukum mengenai hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Permohonan Informasi Status SKP kepada Tergugat dibuktikan dengan Surat Nomor 01/MSMP/II/2025 Tanggal 26 Februari 2025;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, penerbitan SKP seharusnya dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah pemeriksaan selesai. Namun demikian, Tergugat tidak kunjung menerbitkan SKP yang menyebabkan hilangnya hak dan jaminan kepastian hukum yang adil bagi Penggugat. Atas dasar hal tersebut,

Penggugat telah mengirimakan Surat Permohonan Informasi Status SKP dengan maksud untuk:

• Memastikan apakah hasil pemeriksaan telah dituangkan ke dalam SKP secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

• Memastikan bahwa Penggugat telah memperoleh kepastian hukum yang adil, serta untuk keperluan mengajukan upaya- upaya hukum dan administrasi selanjutnya;

2. Tanggal 21 Maret 2025

a. bahwa Penggugat kembali mengirimkan Surat Nomor 01/MSMP/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 Perihal Permohonan Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024. Penggugat mengirimkan surat tersebut karena Tergugat tidak menanggapi surat dari Penggugat sebelumnya;

b. Namun demikian, Tergugat kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak memberikan tanggapan apa pun atas permohonan informasi yang diajukan oleh Penggugat. Sikap diam Tergugat ini bukan hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas due process of law yang wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses pemeriksaan pajak;

3. Tanggal 10 April 2025

a. bahwa Penggugat, untuk ketiga kalinya, secara resmi mengirimkan Surat Permohonan Informasi Status SKP kepada Tergugat. Seluruh surat telah disampaikan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman dan tanda terima yang sah, yang siap diajukan sebagai alat bukti kapan pun diperlukan. Fakta ini menunjukkan bahwa Penggugat telah beritikad baik dan memenuhi kewajibannya secara tertib administrasi, namun Tergugat justru bersikap pasif dan abai terhadap hak Wajib Pajak atas informasi, yang merupakan bagian dari asas transparansi dan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak;

b. bahwa Tergugat tetap mengabaikan dan tidak memberikan tanggapan apapun atas surat-surat permohonan informasi yang diajukan oleh Penggugat. Sikap tidak responsif ini secara nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan Penggugat, karena Penggugat tidak memperoleh kejelasan mengenai status dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan Surat a quo. Oleh karena itu, ketidakpatuhan Tergugat terhadap kewajibannya ini menjadi alasan kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan Surat a quo yang diterbitkan dan mengabulkan seluruh dalil gugatan Penggugat;

4. Tanggal 22 April 2025

a. bahwa pada tanggal 22 April 2025 Penggugat kembali mengajukan surat permohonan Nomor 01/MSMP-SP/IV/2025 Tanggal 22 April 2025 dengan perihal yang sama sebagaimana 3 (tiga) surat sebelumnya, yakni Permohonan Informasi berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2020. Surat ini bertujuan untuk menegaskan kembali permintaan Penggugat mengenai apakah Surat a quo telah diterbitkan. Namun untuk keempat kalinya, Tergugat tetap tidak memberikan balasan. Sikap pasif dan berulang ini semakin memperkuat sikap Tergugat yang abai terhadap asas keterbukaan informasi dan pelayanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Tergugat sebagai otoritas perpajakan;

b. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelas terbukti bahwa Penggugat telah beritikad baik dengan secara aktif mengupayakan permintaan informasi terkait Surat a quo kepada Tergugat. Namun, meskipun telah diajukan secara berulang, permohonan Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat;

5. Tanggal 23 April 2025

a. bahwa pada tanggal 23 April 2025 Penggugat untuk kelima kalinya mengajukan surat permohonan Nomor 01/MSMP- SP/IV/2025 Tanggal 22 April 2025 masih dengan perihal yang sama sebagaimana 4 (empat) surat sebelumnya, yakni Permohonan Informasi berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2020. Penggugat mengirimkan secara langsung surat permohonan tersebut kepada KPP Pratama Singosari;

b. bahwa tujuan Penggugat memohon informasi berupa dokumen SKP dan/atau STP adalah untuk kepentingan dan upaya administratif atau upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atas terbitnya Surat a quo. Tindakan Tergugat yang tidak pernah memberikan tanggapan atas permohonan dari Penggugat telah secara jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 52 dan Pasal 53 UU KIP;

QUOTE

Pasal 52 UU KIP

“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang- Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Quote

Pasal 53 UU KIP

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

6. Tanggal 29 April 2025

a. bahwa pada tanggal 29 April 2025 Penggugat telah menerima SKPKB PPh Pasal 21 Desember 2020;

b. bahwa sebagaimana telah dijelaskan secara rinci di atas, surat a quo diterbitkan tanpa melalui prosedur yang sah, yakni tanpa SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 60 ayat (1) PMK 17/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, surat a quo adalah cacat hukum dan wajib dibatalkan secara jabatan;

QUOTE

Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013

“Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. SPHP

b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.”

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) Huruf d UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

c. Berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta fakta yang tidak dapat dibantahkan, Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan pajak sebagaimana Penggugat uraikan di atas. Oleh karena itu, SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 demi hukum harus dibatalkan;

7. Tanggal 28 Juli 2025

Sudah jelas.

8. Tanggal 21 Juli 2025

bahwa menurut Tergugat yang tertuang dalam surat a quo menyatakan bahwa keberatan Penggugat ditolak karena beberapa alasan yaitu sebagai berikut:

a. Penggugat Belum Melunasi Pajak yang Masih Harus Dibayar

• bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak melunasi pajak yang masih harus dibayar, sekurang- kurangnya sebesar jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut “PAHP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

• bahwa Penggugat tidak menghadiri PAHP bukan karena kelalaian, melainkan karena undangan PAHP disampaikan secara tidak patut dan tidak sesuai prosedur. Undangan dikirim melalui media email, WhatsApp, dan pos, padahal dalam ketentuan Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013 secara tegas menyatakan undangan PAHP disampaikan melalui 2 (dua) cara yaitu secara langsung atau melalui faksimile;

• bahwa ketentuan tersebut bersifat limitatif, sehingga penyampaian undangan melalui media lain adalah cacat prosedur dan tidak sah. Dengan demikian, sesuai ketentuan

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP, keputusan a quo dapat dibatalkan;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

• bahwa karena undangan PAHP tidak sah, pembahasan akhir hasil pemeriksaan secara hukum tidak pernah dilaksanakan. Ketidakhadiran Penggugat adalah bentuk penolakan dan ketidaksetujuan atas seluruh temuan dalam SPHP. Dengan demikian, tidak terdapat kesepakatan apa pun antara Penggugat dan Tergugat yang dapat dijadikan dasar penerbitan SKP;

• bahwa Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP memberi mandat tegas bahwa SKP wajib dibatalkan secara jabatan apabila pembahasan akhir tidak dilaksanakan;

QUOTE

Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK 17/2013

“Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau

b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.”

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaiansuratpemberitahuanhasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

• bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 46 PMK 17/2013, menyatakan bahwa “Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.”

• bahwa untuk menilai apakah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) telah dilaksanakan secara sah menurut ketentuan Pasal 1 angka 46 PMK 17/2013, berikut daftar unsur yang wajib dipenuhi seluruhnya. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, PAHP dianggap tidak pernah dilaksanakan secara hukum dan setiap keputusan yang bergantung padanya menjadi cacat prosedur;

• bahwa tabel tersebut secara nyata membuktikan tidak pernah dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga Surat Ketetapan Pajak wajib

dibatalkan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 jo. Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

• bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum di atas, Penggugat dengan tegas menolak seluruh koreksi yang tercantum dalam SPHP. Karena Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan secara sah, maka tidak ada satu pun nilai koreksi yang disetujui oleh Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat tidak berkewajiban melunasi Pajak yang Masih Harus Dibayar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK 118/2024, karena syarat pokoknya yaitu adanya persetujuan hasil pembahasan akhir tidak terpenuhi;

b. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Melebihi 3 (Tiga) Bulan

• bahwa dalil Tergugat yang menyatakan Penggugat mengajukan keberatan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak berdasar dan harus ditolak;

• bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 diterima Penggugat pada tanggal 29 April 2025, sehingga batas akhir pengajuan keberatan adalah 28 Juli 2025, yakni tepat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKP, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK 118/2024;

QUOTE

Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK 118/2024

“Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;

2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima; atau

4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima,

kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;”

• bahwa Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 28 Juli 2025, yakni sebelum batas waktu berakhir, sehingga demi hukum masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana yang telah ditentukan;

• bahwa dengan demikian, Penggugat menolak dengan tegas dalil Tergugat mengenai lewat waktu (kadaluarsa) karena merupakan dalil yang sesat dan tidak berdasar pada fakta yang terjadi karena telah mengabaikan tanda terima penerimaan SKP oleh Penggugat pada 29 April 2025, dan sesat dengan pemahaman hukum yang dangkal karena menafsirkan jangka waktu secara menyimpang dari Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK 118/2024;

• bahwa seluruh dokumen bukti penerimaan SKP dan tanda terima pengajuan keberatan telah dilampirkan dalam berkas gugatan ini, sehingga tidak ada keraguan bahwa keberatan Penggugat telah diajukan tepat waktu dan sah menurut hukum;

c. Surat Penggugat Bukan Surat Keberatan

• bahwa dalam surat a quo, Tergugat menyatakan bahwa “Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, surat yang Saudara sampaikan tersebut bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.” Pernyataan ini tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum;

• bahwa Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (3a), dan (4) UU KUP menyatakan bahwa:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu

tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.”

• bahwa tudingan Tergugat bahwa Surat Penggugat bukan surat keberatan jelas mengada-ada, karena seluruh persyaratan Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (3a), dan (4) UU KUP telah dipenuhi;

• bahwa dalam Surat Keberatan Nomor 021/MSMP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, Penggugat:

1. Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP;

3. Menyampaikan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah pajak terutang dan alasan penghitungan, sebagaimana Pasal 25 ayat (2) UU KUP;

4. Menyampaikannya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKP diterima, yakni 26 Juli 2025 (batas akhir 28 Juli 2025), sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

• bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur formil tersebut, tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk menolak atau menyatakan surat a quo bukan surat keberatan. Penggugat menolak pernyataan Tergugat yang sesat dan dangkal sehingga patut dikesampingkan;

• Dengan demikian, berdasarkan uraian, dasar hukum, dan penjelasan di atas, maka keberatan Penggugat layak dipertimbangkan dan diperiksa lebih lanjut.”

9. Tanggal 24 September 2025

Sudah jelas.

bahwa terhadap Prosedur Pemeriksaan dan Penerbitan Surat a quo tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana terlampir sebagai berikut:

Tabel penjelasan dalil atau alasan gugatan berdasarkan tahapan tata cara pemeriksaan yang dilanggar:

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kronologi diatas, maka yang menjadi pokok dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dikeluarkan diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yang berbunyi:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

3. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

4. bahwa dalam perkara a quo surat atau keputusan tersebut telah memenuhi sifat konkrit yaitu bahwa surat atau ketetapan tersebut benar adanya atau nyata, kemudian Individual artinya khusus yang mana dalam hal ini surat a quo diterbitkan secara khusus kepada Penggugat, dan Final artinya tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh oleh Penggugat selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

5. Dalil Cacat Prosedur Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)

- Undangan PAHP hanya sah bila disampaikan langsung atau melalui faksimile sesuai Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013.

- Faktanya, Tergugat mengirim undangan melalui email, WhatsApp, dan pos, cara yang tidak diatur dan karenanya cacat prosedur.

- Akibatnya, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan secara sah, melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 jo. Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

6. bahwa karena PAHP tidak sah, tidak ada satu pun nilai koreksi yang disetujui Penggugat. Dengan demikian, syarat Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mengenai pelunasan “pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui” tidak dapat diterapkan kepada Penggugat;

7. bahwa Keberatan Penggugat diajukan tepat waktu karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima pada 29 April 2025 sehingga tenggat pengajuan tiga bulan berakhir pada 28 Juli 2025. Surat Keberatan diajukan pada 28 Juli 2025, yang masih berada dalam jangka waktu yang diatur Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK 118/2024. Oleh karena itu, dalil Tergugat yang menyatakan keberatan diajukan lewat waktu adalah tidak benar baik secara faktual maupun hukum;

8. bahwa Surat Keberatan Nomor 021/MSMP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 telah memenuhi seluruh syarat Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (3a), dan (4) UU KUP, yaitu diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, memuat jumlah pajak

terutang dan alasan keberatan, dan diajukan dalam tenggat waktu yang sah. Oleh karenanya, pernyataan Tergugat bahwa surat tersebut “bukan Surat Keberatan” tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan;

9. bahwa karena surat a quo diterbitkan dengan dari hasil proses yang cacat prosedur, surat tersebut tidak sah dan harus dibatalkan. Sesuai Pasal 66 ayat (1) UU AP, keputusan tata usaha negara yang mengandung cacat prosedur dapat dibatalkan. Oleh karena itu, Surat Keberatan Penggugat harus dinyatakan sah dan wajib diproses oleh Tergugat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas surat a quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat tidak dapat dipertimbangkan karena Surat Keberatan yang Penggugat sampaikan telah memenuhi syarat untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUP; dan

3. Bahwa Surat Pengajuan Keberatan Nomor 021/MSMP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang diajukan oleh Penggugat demi hukum dapat dipertimbangkan oleh Tergugat sebagai Surat Keberatan dan dilakukan penelaahan keberatan sesuai prosedur karena telah memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan; dan

4. Menyatakan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima seluruhnya;

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00051/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 21 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 004/MSMP-G/IX/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 September 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, berdasarkan penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa objek gugatan adalah Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 Hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Penggugat mengajukan keberatan melalui surat nomor 021/MSMP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 hal Pengajuan Keberatan, atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima tanggal 28 Juli 2025. Hasil penelitian menyatakan bahwa keberatan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penggugat belum melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Nilai yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Rp2.091.925,00. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

2. Pengajuan Keberatan Penggugat diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim. Tanggal Penerbitan SKPKB: 12 Februari 2025. Tgl SKPKB Dikirim: 14 Februari 2025. Tgl Permohonan diterima KPP: 28 Juli 2025. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

 Pasal 1; Pasal 23 ayat (2) huruf c; Pasal 25 ayat (3a); Pasal

25 ayat (3); Penjelasan Pasal 25 ayat (3); Pasal 25 ayat (4); Pasal 36 ayat (1) huruf d; Penjelasan Pasal 36 ayat (1);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

 Pasal 58 ayat (5) huruf c; Pasal 44 ayat (6); Pasal 43 ayat (1);

Pasal 43 ayat (2); Pasal 43 ayat (5); Pasal 46 ayat (1); Pasal 42; Pasal 44 ayat (5);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan

 Pasal 10 ayat (2) huruf e; Pasal 10 ayat (2) huruf d; Pasal 13

ayat (1); Pasal 13 ayat (2);

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-80 tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

B. Data dan Fakta

bahwa berikut disampaikan data dan fakta terkait permohonan gugatan.

1. Lokasi usaha Penggugat sesuai di Masterfile Penggugat ada di Jl Industri Mendit Barat nomor 88A RT.003 RW.001, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur;

2. Berdasarkan data profil Penggugat, Penggugat tidak memiliki faksimili;

3. Penggugat juga sedang mengajukan upaya gugatan terkait terbitnya SKPKB PPh Pasal 21 nomor 00002/201/20/657/25 Masa Pajak Desember 2020 melalui surat gugatan nomor 038/MSMP- G/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan sampai dengan surat ini dibuat masih belum ada putusan terkait gugatan tersebut;

4. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1062/KPP.1210/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan Tergugat untuk mengundang Penggugat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Tergugat menyampaikan surat tersebut kepada Penggugat melalui:

a) Pos tercatat ke alamat Jalan Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang dengan nomor resi P2412270026411 pada tanggal 27 Desember 2024. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 13:46:07 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

b) Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 a.n. Yustinus Wibowo;

c) BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com;

5. Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1068/ KPP.1210/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan Tergugat untuk mengundang Penggugat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Tergugat menyampaikan surat tersebut kepada Penggugat melalui:

a. Pos tercatat ke alamat Jalan Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang dengan nomor resi P2412310004749 pada tanggal 31 Desember 2024. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 1 Januari 2025 pukul 10:24:59 dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN dan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 10:20:38 dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN;

b. Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 a.n. Yustinus Wibowo;

c. BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com;

6. Pada tanggal 2 Januari 2025, Penggugat tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga Tergugat pada tanggal 3 Januari 2025 membuat:

a. Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan;

b. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

c. Risalah Pembahasan; dan

d. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.

7. Atas pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-7/RIKSIS/KPP.1210/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020. Nilai pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB sebesar Rp2.975.555,00;

8. SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dikirimkan melalui Pos Tercatat pada tanggal 14 Februari 2025 dengan resi pos P2502140056561. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal:

 15 Februari 2025 pukul 10:53:25 dengan keterangan KANTOR

TUTUP;

 17 Februari 2025 pukul 12:19:04 dengan keterangan KANTOR

TUTUP;

 18 Februari 2025 pukul 10:24:27 dengan keterangan KANTOR

TUTUP.

9. Tergugat menerbitkan surat nomor S-142/KPP.1210/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal SKP Hasil Pemeriksaan untuk menjawab surat Penggugat nomor 01/MSMP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan mengirimkan surat tersebut melalui Pos Tercatat dengan resi pos nomor P2503270011129. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 28 Maret 2025 pukul 10:49:20 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

10. Tergugat menerbitkan surat nomor S-171/KPP.1210/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Informasi Hasil Pemeriksaan untuk menjawab surat Penggugat nomor 01/MSMP-SP/IV/2025 tanggal 22 April 2025 dan mengirimkan surat tersebut melalui Pos Tercatat dengan resi pos nomor P2504160008570. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 17 April 2025 pukul 10:45:42 dengan keterangan KANTOR TUTUP dan pada tanggal 18 April 2025 pukul 10:49:20 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

11. Tergugat menyampaikan SKPKB secara langsung kepada Penggugat ke alamat Jl Industri Mendit Barat nomor 88A RT.003 RW.001, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tanggal 29 April 2025;

12. Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 melalui surat nomor 021/MSMP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diterima oleh KPP Pratama Singosari tanggal 28 Juli 2025 dengan Nomor – tanggal 28 Juli 2025;

13. Tanggal 26 Agustus 2025, Tergugat mengirimkan surat nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

14. Tergugat mengajukan gugatan atas Surat a quo ke Pengadilan Pajak melalui surat nomor 004/MSMP-G/IX/2025 tanggal 24 September 2025;

C. Tanggapan Tergugat

bahwa tanggapan Tergugat terkait belum dilunasinya pajak yang masih harus dibayar oleh Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam SKPKB PPN;

1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 10 PMK – 118 tahun 2024, salah satu syarat dalam pengajuan keberatan adalah Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling

sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan. Jumlah yang disetujui yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/20/657/25 Masa Pajak Desember 2020 adalah Rp2.091.925,00. Tetapi berdasarkan data pembayaran pajak, diketahui wajib pajak belum melunasi jumlah tersebut;

2. Alasan penggugat terkait undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang disampaikan secara patut dan tidak sesuai prosedur tidak dapat diterima. Pasal 43 ayat (5) PMK- 17/PMK.03/2013sebagaimanadiubahdenganPMK- 18/PMK.03/2021 menyatakan bahwa “Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile”. Berdasarkan hal di atas, kata “dapat” pada pasal 43 ayat (5) menyatakan bahwa sifat dari ketentuan tersebut dimaknai bukan keharusan atau wajib. Dalam KBBI kata “dapat” memiliki arti mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin. Sifat kata dapat adalah fakultatif. Bukan limitatif sebagaimana disampaikan oleh penggugat. Sehingga pengiriman atau penyampaian undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tidak dibatasi atau tidak harus dilakukan secara langsung atau faksimili;

Sebagai perbandingan, terkait makna kata dapat, merujuk pada ketentuan penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021. Dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP. SPHP dan daftar temuannya disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Pajak secara langsung atau faksmile. Kata harus, mengandung makna wajib dan mesti dilakukan (tidak boleh tidak);

Pasal 41 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013:

(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan;

(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui facsimile;

3. Sebagai informasi dan fakta, perlu disampaikan bahwa terdapat perubahan perilaku Penggugat saat pemeriksaan untuk tahun pajak 2019 dan pemeriksaan tahun pajak 2020. Pada pemeriksaan tahun pajak 2019 diketahui Penggugat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Penggugat dan Pemeriksa. Berita acara tersebut ditandatangani tanggal 14 Agustus 2024. Selain itu, Penggugat juga menanggapi SPHP pemeriksaan tahun pajak 2019 secara tertulis. Ini menunjukkan, pada dasarnya Penggugat mengetahui, memahami dan melaksanakan prosedur pemeriksaan dengan baik. Tetapi berbeda dengan pemeriksaan untuk tahun Pajak 2020, ada indikasi Penggugat menghindari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020;

4. Tergugat sudah melakukan upaya optimal untuk menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada penggugat. Berdasarkan data pengiriman, diketahui bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penggugat melalui beberapa saluran yaitu:

 Melalui pos dengan rincian sebagai berikut:

Tujuan: Direktur PT. Matahari Surya Mitra Pangan, Alamat: Jalan Industri Mendit Barat No 88a Rt 003 Rw 001

Pakis Kab. Malang,

Tgl Kirim : 27 Desember 2024,

Resi Pos : P2412270026411,

Status Pengiriman: “2024-12-28 Pukul 13:46:07 Failed to Delivered | Paket tidak berhasil diserahkan dengan keterangan (KANTOR TUTUP)”

 BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat

mataharisuryamitrapangan@gmail.com.Tanggal27 Desember 2024

Status: delivered

 Melalui aplikasi chat Whatsapp (tanggal 27 Desember 2024)

5. Berdasarkan tracking pos, diketahui pengiriman Undangan Pembahasan Hasil pemeriksaan tanggal 27 Desember 2024 dengan nomor resi P2412270026411 gagal terkirim (FAILED TO

DELIVERED). Alamat Wajib Pajak yang tercantum dalam pengiriman Undangan telah sesuai dengan master file Wajib Pajak yaitu Jl. Industri Mendit Barat nomor 88A RT.003 RW.001, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pada pengiriman sebelumnya atas surat lainnya (SKPKB PPh Pasal 21 tahun pajak 2019, Resi Pos: P2408280033426), tidak ada kendala pengiriman surat kepada Penggugat. Surat tersebut terkirim ke alamat Penggugat. Ini menunjukkan adanya itikad tidak baik Penggugat yakni dengan sengaja tidak mau menerima surat terkait pemeriksaan dari Tergugat selama proses pemeriksaan untuk Masa Pajak Desember 2020. Hal ini dikuatkan dengan fakta-fakta sebagai berikut:

a. Terdapat bukti bahwa terdapat penolakan surat undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Nomor Resi Pos: P2412270026411) oleh Tergugat, dengan bukti sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti di atas, diketahui bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada dasarnya dapat disampaikan ke alamat Penggugat, tetapi ditolak oleh Penggugat;

b. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP) disampaikan secara langsung namun gagal dilakukan karena Penggugat tidak mau menemui Tergugat di lokasi usaha Penggugat. (Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan);

c. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP) disampaikan melalui Pos Tercatat dan diterima Penggugat namun dikirim balik oleh Penggugat tanpa ada keterangan;

d. Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan melalui Pos Tercatat dan gagal dikirim dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN;

6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dapat dilakukan, karena penggugat tidak menanggapi SPHP dan tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 27 Desember 2024 dan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan tanggal 3 Januari 2025. Oleh karena itu, tergugat tetap menerbitkan SKPKB dengan nilai pajak terutang sebagaimana yang tercantum dalam SPHP, dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (6), Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (5) huruf c PMK-17/PMK.03/2013. Berdasarkan hal tersebut, prosedur pemeriksaan pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksa juga telah melakukan upaya yang optimal dan komunikasi yang maksimal dalam upaya untuk menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada cacat prosedur yang dilakukan pemeriksa sebagaimana salam surat gugatan;

7. Penggugat dalam suratnnya menyatakan bahwa SKP wajib dibatalkan secara jabatan apabila pembahasan akhir tidak dilaksanakan. Menurut tergugat, hal tersebut tidak benar. Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK-17/PMK.03/2013 menyatakan bahwa SKP hasil pemeriksaan dapat dibatalkan secara jabatan atau permohonan apabila tanpa didahului oleh penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Kata “dapat” dalam pasal tersebut mengandung makna fakultatif, bukan limitatif. Dalam KBBI kata “dapat” memiliki arti mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin;

Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK-17/PMK.03/2013

(1) Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau

b.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

8. Pada Pasal 44 ayat (6) diatur bahwa wajib pajak yang tidak menanggapi secara tertulis atas SPHP dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan , tetap dibuatkan:

- risalah pembahasan berdasarkan SPHP,

- berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan

- berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Dalam ketentuan di atas, berita acara tersebut tidak harus ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Wajib Pajak/kuasa dan Pemeriksa Pajak apabila wajib pajak tidak menanggapi SPHP secara tertulis dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Maka berdasarkan hal tersebut, alasan penggugat terkait Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan secara sah, tidak dapat diterima;

bahwa sebagai informasi dan fakta, perlu disampaikan kembali bahwa terdapat perubahan perilaku Penggugat (wajib pajak) saat pemeriksaan untuk tahun pajak 2019 dan pemeriksaan Masa Pajak Desember 2020. Pada pemeriksaan tahun pajak 2019 diketahui Penggugat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa. Berita acara tersebut ditandatangani tanggal 14 Agustus 2024. Selain itu,

Penggugat juga menanggapi SPHP pemeriksaan Tahun Pajak 2019 secara tertulis. Ini menunjukkan, pada dasarnya penggugat mengetahui,memahami danmelaksanakanprosedur pemeriksaan dengan baik. Tetapi berbeda dengan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020, ada indikasi Penggugat menghindari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020;

9. Penggugat dengan tegas menolak seluruh koreksi yang tercantum dalam SPHP

Tanggapan: Penolakan koreksi yang tercantum dalam SPHP dapat dilakukan saat proses pemeriksaan. Yaitu dengan menanggapi secara tertulis atau menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan menandatangani risalah pembahasan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (5) PMK-17/PMK.03/2013; Perlu disampaikan sebagai fakta bahwa Penggugat, pada pemeriksaan sebelumnya, tahun pajak 2019, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP yang diterbitkan pemeriksaan. Dalam tanggapannya Penggugat juga tidak sepenuhnya setuju atas hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2019. Fakta ini menunjukkan bahwa pada dasarnya Penggugat mengetahui dan memahami prosedur pemeriksaan, tetapi pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 terdapat perubahan perilaku. Ada indikasi penggugat (wajib pajak) menghindari pemeriksaan pajak dengan tidak menanggapi SPHP dan tidak hadir Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Tanggapan tergugat terkait jangka waktu Pengajuan Keberatan Melebihi 3 (tiga) bulan

1. bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa: “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. bahwa Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK-118 Tahun 2024 menyatakan bahwa: “Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: Surat Ketetapan Pajak dikirim”;

3. SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh KPP Pratama Singosari tanggal 12 Februari 2025. Kemudian, dikirimkan ke Alamat wajib pajak tanggal 14 Februari 2025 dengan nomor resi pos P2502140056561. Berdasarkan penelusuran terhadap resi pos melalui website (tracking pos) diketahui bahwa status pengiriman adalah Failed to Delivered dengan keterangan KANTOR TUTUP. Dengan keterangan hasil tracking sebagai berikut:

 15 Februari 2025 pukul 10:53:25 dengan keterangan

KANTOR TUTUP;

 17 Februari 2025 pukul 12:19:04 dengan keterangan

KANTOR TUTUP;

 18 Februari 2025 pukul 10:24:27 dengan keterangan

KANTOR TUTUP;

bahwa setelah itu, berdasarkan data dan dokumen diketahui bahwa Penggugat mengirim surat ke KPP Singosari melalui surat nomor 01/MSMP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 Perihal Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024. Kemudian

Tergugat menjawab surat tersebut melalui surat nomor S-142/ KPP.1210/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal SKP Hasil Pemeriksaan. Surat tersebut dikirim melalui Pos Tercatat dengan resi pos nomor P2503270011129. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (Failed To Delivered) oleh petugas pos pada tanggal 28 Maret 2025 pukul 10:49:20 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

bahwa kemudian Tergugat menerbitkan surat nomor S-171/ KPP.1210/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Informasi Hasil Pemeriksaan untuk menjawab surat Penggugat nomor 01/MSMP- SP/IV/2025 Tanggal 22 April 2025 dan mengirimkan surat tersebut melalui Pos Tercatat dengan resi pos nomor P2504160008570. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 17 April 2025 pukul 10:45:42 dengan keterangan KANTOR TUTUP dan pada tanggal 18 April 2025 pukul 10:49:20 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

bahwa Tergugat menyampaikan SKPKB secara langsung kepada Penggugat ke alamat Jl Industri Mendit Barat nomor 88A RT.003 RW.001, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tanggal 29 April 2025;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tergugat telah melakukan upaya optimal dalam menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada wajib pajak, tetapi terdapat indikasi itikad tidak baik dari wajib pajak, yakni sengaja tidak mau menerima surat-surat yang dikirim oleh KPP Pratama Singosari yang dikirim melalui pos. Termasuk SKPKB PPh Pasal 21 yang dikirim tanggal 14 Februari 2025 dengan nomor resi P2502140056561. Hal ini selaras dengan prinsip hukum umum bahwa seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari kelalaian atau perbuatan tidak beritikad baiknya sendiri, serta untuk menjaga kepastian hukum terkait batas waktu pengajuan upaya hukum;

4. bahwa Tergugat menggunakan tanggal 14 Februari 2025, sebagai dasar penentuan jangka waktu pengajuan keberatan. Fakta bahwa SKPKB kemudian disampaikan kembali secara langsung oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari pada tanggal 29 April 2025 merupakan upaya lanjutan dari Tergugat dan tidak mengubah tanggal penerimaan sah yang telah timbul akibat penolakan sebelumnya. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 36 PMK-80 Tahun 2023 dan Pasal 12 ayat (6) PMK-81 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat disampaikan melalui 3 (tiga) cara yaitu, disampaikan langsung, melalui pos dan secara elektronik. Dalam hal SKPKB dikirimkan lebih dari satu saluran penyampaian, maka tanggal kirim yang digunakan adalah mana yang lebih dahulu antara tanggal dikirim pos, tanggal disampaikan langsung, tanggal pengiriman faksimile atau tanggal pengiriman yang tercantum dalam bukti pengiriman surat;

Pasal 36 PMK-80 Tahun 2023:

(1) Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.

(2) Penyampaian Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

c. secara elektronik.

Pasal 12 ayat (6) PMK-81 Tahun 2024

Dalam hal suatu keputusan atau Dokumen Elektronik disampaikan melalui lebih dari 1 (satu) saluran penyampaian, tanggal dikirim

oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak yang berlaku yaitu:

a. dalam hal Wajib Pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan, tanggal pengiriman ke Akun Wajib Pajak; atau

b. dalam hal Wajib Pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak, tanggal yang lebih dahulu antara:

1) tanggal pengiriman melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

2) tanggal disampaikan secara langsung;

3) tanggal pengiriman faksimile; atau

4) tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat.

Tanggapan Surat Penggugat Bukan Surat Keberatan

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dinyatakan bahwa Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan, bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;

Pasal 25 UU KUP:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah

pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa Surat Keberatan penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 25 ayat 3 dan ayat (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diuraikan dalam Bagian IV huruf C. Sehingga surat wajib pajak bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 004/MSMP-G/IX/2025 tanggal 24 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III nomor S-00070/ KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 hal Pemberitahuan Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

010/MSMP/XI/2025 tanggal 20 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Setelah membaca Surat Tanggapan dari Tergugat, serta mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini Penggugat sampaikan bantahan terhadap tanggapan dari Tergugat sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan

⮚

Pajak kepada Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2025 melalui e-tax court;

bahwa Penggugat menerima Surat Permintaan Bantahan atas Surat

⮚

Tanggapan Tergugat Nomor BG-008540.99.2025/PAN/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 dari Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 20

⮚

November 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan pada Tanggal 21 Oktober 2025 yang jatuh tempo pada tanggal 21 November 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”);

QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Surat Bantahan Penggugat diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, oleh karenanya Surat Bantahan Penggugat demi hukum haruslah diterima dan layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh Judex Facti;

II. Terkait Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

● bahwa sebagaimana surat tanggapan Tergugat, pengajuan gugatan

Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diakui dalam tanggapan tersebut sehingga Penggugat tidak perlu membuktikan lebih lanjut;

III. Bantahan Penggugat atas Data dan Fakta

● bahwa Penguggat menolak tanggapan Tergugat mengenai Data dan

Fakta angka 4 huruf a dalam Surat Tanggapan yang pada pokoknya menyatakan Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor S-1062/ KPP.1210/2024 tertanggal 27 Desember 2024 perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang melalui pos namun berakhir kembali pos (kempos) karena KANTOR TUTUP. Namun demikian, fakta yang terjadi adalah Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut tidak pernah sampai kepada

Penggugat dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Akhir demi hukum harus disampaikan secara langsung dibuktikan dengan adanya tanda terima yang ditandatangani oleh Penggugat, sehingga dengan demikian, pernyataan Tergugat bukan merupakan fakta yang terjadi sehingga patut dikesampingkan. Oleh karenanya, demi hukum Penggugat tidak pernah menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

● bahwa Penguggat menolak tanggapan Tergugat mengenai Data dan

Fakta angka 4 huruf b dalam Surat Tanggapan yang pada pokoknya menyatakan Tergugat telah menyampaikan Undangan Pembahasan AkhirHasilPemeriksaanyangmelaluie-mail. Namun demikian, fakta yang terjadi adalah Penggugat baru diberi tahu oleh Petugas pada saat penyampaian SKP/STP secara langsung bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan melalui e-mail, oleh karenanya perlu Penggugat tegaskan bahwa e-mail bukanlah sarana penyampaian dokumen yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013 yang menyatakan bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. Oleh karenanya pernyataan Tergugat patut dikesampingkan dan demi hukum Penggugat tidak pernah menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

● bahwa Penguggat menolak tanggapan Tergugat mengenai Data dan

Fakta angka 5 huruf a dalam Surat Tanggapan yang pada pokoknya menyatakan Tergugat telah menyampaikan Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang mana menurut Tergugat ditolak oleh Penggugat. Maka dapat Penggugat tegaskan bahwa tidak ada manfaatnya bagi Penggugat menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bila Penggugat tidak diundang untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, karena untuk apa Penggugat datang ke Kantor Penggugat tanpa disampaikannya Undangan terlebih dahulu, apakah hanya untuk kongkow-kongkow bersama?

Oleh karenanya penyataan Tergugat patut dikesampingkan dan demi hukum Penggugat tidak pernah menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

● bahwa Penguggat menolak tanggapan Tergugat mengenai Data dan

Fakta angka 8 dalam Surat Tanggapan yang pada pokoknya menyatakan Tergugat telah melakukan pengiriman Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang berulang kali gagal dengan keterangan KANTOR TUTUP pada hasil tracking. Namun demikian, fakta yang terjadi adalah Penggugat tidak pernah menerima SKP/STP melalui Pos, oleh karenanya Penggugat bersurat kepada Tergugat beberapa kali untuk mencari tahu apakah SKP/STP sudah disampaikan kepada Penggugat. Dan pada akhirnya, Tergugat menyampaikan secara langsung SKP/STP kepada Penggugat pada tanggal 29 April 2025 dibuktikan dengan adanya tanda terima yang ditandatangani oleh Penggugat, sehingga dengan demikian demi hukum SKP/SPT baru Penggugat terima pada tanggal 29 April 2025. Oleh karenanya pernyataan Tergugat patut dikesampingkan dan demi hukum Penggugat baru menerima SKP/STP pada tanggal 29 April 2025;

IV. Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat tentang Penggugat

Belum Melunasi Pajak yang Masih Harus Dibayar

bahwa Penggugat akan memberikan Bantahan hanya terkait dengan pokok sengketa. Apabila Tergugat menyampaikan Tanggapan di luar pokok sengketa, Penggugat tidak akan memberikan Bantahan. Hal ini tidak berarti bahwa Penggugat menyetujuinya, melainkan karena Tanggapan tersebut berada diluar konteks Gugatan;

bahwa berikut Penggugat uraikan Bantahan dan dasar hukum atas Tanggapan Tergugat yang berhubungan dengan Gugatan atas Surat a quo:

1. Terkait Dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat belum melunasi pajak yang masih harus dibayarkan.

bahwa terhadap seluruh Tanggapan Tergugat mengenai tuduhan bahwa Penggugat belum melunasi Pajak yang Masih Harus Dibayar sebagaimana disampaikan dalam Surat Tanggapan, Penggugat menyampaikan bantahan sebagai berikut:

a) Kewajiban Pelunasan pada Saat Pengajuan Keberatan hanya Berlaku Jika Terdapat Nilai yang Disetujui Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

● bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut “UU KUP”) mensyaratkan pelunasan “sejumlah yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)”;

● bahwa dalam perkara a quo, Penggugat tidak pernah menyetujui

hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan karena:

1. Undangan PAHP TIDAK PERNAH DISAMPAIKAN, sehingga dengan demikian bagaimana caranya Penggugat menyetujui hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan?

bahwa jika benar Penguggat dianggap menyetujui dan menandatangani dokumen pembahasan akhir hasil pemeriksaan seperti Risalah PAHP, Ikhtisar Hasil Pembahasan, bahkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan demi hukum patut diduga dipalsukan oleh Tergugat;

2. bahwa alasan Undangan PAHP tidak pernah disampaikan karena peenyampaian Undangan PAHP oleh Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan MenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “PMK 17/2013”) yang secara limitatif menetapkan hanya dua metode penyampaian, yaitu:

- Langsung

- Melalui faksimile

Namun demikian, Tergugat justru menyampaikan undangan melalui email, WhatsApp, dan pos, yang mana ketiga tata cara penyampaian tersebut bukanlah tata cara penyampaian yang sah sehingga menyebabkan Undangan PAHP tidak pernah sampai kepada Penggugat, dan oleh karenanya demi hukum Tergugat TIDAK PERNAH MELAKSANAKAN pembahasan akhir hasil pemeriksaan, SEHINGGA

PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENYETUJUI UTANG

PAJAK YANG HARUS DIBAYAR dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

● Berdasarkan uraian diatas, sebagai akibat dari Pembahasan

AkhirHasilPemeriksaanyangTIDAKPERNAH DILAKSANAKAN, maka tidak ada satu pun nilai koreksi yang disetujui Penggugat. Dengan demikian, syarat Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mengenai pelunasan “pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui” tidak dapat diterapkan kepada Penggugat;

b) Penyampaian Undangan PAHP cacat prosedur sehingga tidak menimbulkan kewajiban apa pun bagi Penggugat

● bahwa Tergugat keliru dalam menafsirkan kata “dapat” dalam

pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013. Kata “dapat” memang bersifat fakultatif, namun sifat falkultatif tersebut hanya berlaku untuk pilihan cara penyampaian, yaitu apakah disampaikan secara langsung atau melalui faksimile. Dengan kata lain, pilihan cara penyampaian terbatas pada dua cara tersebut, sehingga tidak dapat dimaknai dapat dilakukan dengan bentuk penyampaian lain di luar yang telah diatur. Oleh karenanya, Penggugat bertanya-tanya jika penyampaian diperbolehkan selain yang diatur maka untuk apa peraturan tersebut dibuat? Apakah hanya untuk mengukur kinerja pegawai DJP saja?

● bahwa penafsiran Tergugat seolah -lah kata “dapat”

memberikan kebebasan tanpa batas sehingga penyampaian undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriiksaan dapat dilakukan dengan cara apa saja, termasuk melalui Pos adalah penafsiran yang keliru dan tidak berdasar. Kata “dapat” tidak menghilangkan kewajiban dasar, yaitu bahwa undangan harus betul-betul diterima oleh Wajib Pajak dan terkonfirmasi penerimaanya. Penyampaian yang dilakukan oleh Tergugat tidak menjamin bukti penerimaan yang sah. Tergugat juga tidak dapat menunjukan bukti penerimaan undangan oleh Penggugat, baik melalui tanda terima, berita acara penyampaian maupun bukti faksimile. Dengan demikian Undangan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan tersebut demi hukum dianggap tidak pernah disampaikan;

● bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Tergugat adalah

penafsiran yang dangkal sesuka hati Tergugat, karena menanggap frasa “dapat” bukanlah keharusan melainkan sebuah “opsi” atau pilihan sehingga pengiriman atau penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dibatasi atau tidak dilakukan secara langsung atau faksimili ADALAH PENAFSIRAN YANG KELIRU, karena dengan penafsiran tersebut sangatlah tidak memberikan kepastian hukum. Kalau demikian cara berpikir dan berlogika Tergugat maka mengapa Tergugat tidak mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan menggunakan burung dara/burung merpati seperti yang dilakukan oleh manusia pada tahun 776 sebelum Masehi?

● bahwa berdasarkan uraian di atas, sebagai akibat dari

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang TIDAK PERNAH DILAKSANAKAN, maka tidak ada satu pun nilai koreksi yang disetujui Penggugat. Dengan demikian, syarat Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mengenai pelunasan “pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui” tidak dapat diterapkan kepada Penggugat;

c) Tergugat keliru dalam menerapkan Pasal 44 ayat (6) PMK 17/2013 ● bahwa dalam ketentuan Pasal 44 ayat (6) PMK 17/2013 yang

berbunyi:

“Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.”

● bahwa ketentuan tersebut TIDAK DAPAT DITERAPKAN oleh

Tergugat hal tersebut dikarenakan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang TIDAK PERNAH DISAMPAIKAN kepada Penggugat dan oleh karenanya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan demi hukum TIDAK PERNAH DILAKSANAKAN. Dengan demikian, Tergugat tidak dapat menerapkan ketentuan Pasal 44 ayat (6) PMK 17/2013 sebab ketentuan dalam Pasal 44 ayat (6) PMK 17/2013 hanya dapat berlaku jika UNDANGAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN TELAH DITERIMA OLEH PENGGUGAT. Namun demikian, undangan PAHP tidak pernah disampaikan kepada Penggugat sebagai akibat dari penyampaian Undangan PAHP yang tidak berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

● bahwa oleh karena Undangan PAHP tidak pernah disampaikan,

maka:

1) ketidakhadiran Penggugat tidak memenuhi syarat untuk dianggap persetujuan,

2) Tergugat tidak berwenang menerapkan Pasal 44 ayat (6) PMK 17/2013;

● bahwa Tergugat memaksakan penerapan norma pada kondisi

yang tidak memenuhi prasyarat yuridis, sehingga penerapan Ketentuan Pasal 44 ayat (6) PMK 17/2013 merupakan penyimpangan hukum yang dipaksakan oleh Tergugat;

● bahwa berdasarkan uraian di atas, sebagai akibat dari

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang TIDAK PERNAH DILAKSANAKAN, maka tidak ada satu pun nilai koreksi yang disetujui Penggugat. Dengan demikian, syarat Pasal 25 ayat

(3a) UU KUP mengenai pelunasan “pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui” tidak dapat diterapkan kepada Penggugat;

V. Terkait dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Jangka Waktu Pengajuan

Keberatan Melebihi Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan

1. Terkait Dalil Tergugat yang menyatakan bahwa jangka waktu pengajuan keberatan melebihi 3 (tiga) bulan sejak SKP/STP disampaikan

● bahwa perlu Penggugat tegaskan penerapan “tanggal dikirim”

sama dengan “tanggal diterima” terlebih dahulu harus memahami ketentuan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 UU KUP, sehingga konsep “tanggal dikirim” sama dengan “tanggal diterima” tidak dapat diterapkan sesuka hati oleh Tergugat karena konsep “tanggal dikirim” tidak berdiri sendiri karena harus dipastikan terlebih dahulu apakah beschikking yang dikirim telah sampai kepada penerima atau tidak.

QUOTE

Pasal 1 Ayat (40) UU KUP

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksmile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

QUOTE

Pasal 1 Ayat (41) UU KUP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

● bahwa berdasarkan dalil Tergugat status pengiriman SKPKB

berdasarkan tracking resmi POS bukan delivered, melainkan failed to delivered dengan keterangan KANTOR TUTUP. Hal ini menunjukan bahwa SKPKB tidak diterima oleh Penggugat dan tidak ada bukti tanda terima dari pihak Penggugat. Maka

pengiriman yang gagal tidak dapat dianggap sebagai penyampaian yang sah;

● bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 1 angka 40 dan Pasal

1 angka 41 UU KUP dapat Penggugat tegaskan bahwa terdapat perbedaan antara pengertian tanggal dikirim dan tanggal diterima dalam konteks dikirim melalui pos dengan disampaikan langsung, sehingga Tergugat tidak dapat sesuka hati menyampaikan SKP/STP kepada Tergugat dengan anggapan “yang penting sudah disampaikan”, padahal seharusnya Tergugat selaku pelayan publik harusnya memastikan apakah SKP/STP disampaikan tersampaikan atau tidak kepada Penggugat;

● bahwa makna dari tanggal dikirim dan tanggal diterima dalam hal

SKP/STP disampaikan melalui pos merupakan makna yang bersifat satu-kesatuan sehingga salah satunya tidak dapat dinegasikan karena akan mengaburkan proses pengiriman SKP/STP tersebut;

● bahwa selanjutnya, makna tanggal diterima sama dengan tanggal

dikirim pada stempel pos pengiriman HANYA DAPAT BERLAKU apabila SKP/STP sampai kepada Penggugat, namun demikian fakta yang terjadi Penggugat baru menerima SKP/STP pada tanggal 29 April 2025 dengan DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG. Oleh karenanya, demi hukum Penggugat baru menerima SKP/STP pada tanggal 29 April 2025, sehingga dengan demikian tanggal dikirim yang tercantum dalam resi pos yakni tanggal 14 Februari 2025 demi hukum patut untuk dikesampingkan;

● bahwa pola pengiriman yang berulang kali gagal dengan

keterangan KANTOR TUTUP bukan karena penolakan dari Penggugat, jika benar Penggugat tidak beritikad baik atau menolak SKP/STP yang disampaikan Tergugat, untuk apa Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Informasi SKP/STP dan pada akhirnya Penggugat harus menyampaikan secara langsung kepada Kantor Tergugat dan barulah Tergugat

menyampaikan SKP/STP secara langsung. Lantas, dimana unsur tidak beriktikad baik bahkan menolak SKP/STP, oleh karenanya tuduhan Tergugat mengenai iktikad tidak baik dan penolakan SKP/STP oleh Penggugat tersebut tidak memiliki dasar dan patut untuk dikesampingkan;

● bahwa merujuk Pasal 25 ayat (3) UU KUP, konsep “tanggal

dikirim” tidak dapat dimaknai secara sempit hanya berdasarkan tanggal yang tercantum pada stempel pos pengiriman, karena terlebih dahulu harus dibuktikan apakah penyampaian melalui pos tersebut benar-benar sampai kepada Penggugat, namun fakta yang terjadi adalah penyampaian melalui pos tersebut telah gagal berulang kali dengan keterangan KANTOR TUTUP, oleh karenanya demi hukum konsep “tanggal dikirim” Pasal 25 ayat (3) UU KUP tidak dapat diterapkan pada tanggal stempel pos pengiriman yakni tanggal 14 Februari 2025;

QUOTE

Pasal 25 ayat (3) UU KUP

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud ayat

(1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaaan di luar kekuasaannya.”

● Selanjutnya, perlu Penggugat tegaskan bahwa suatu

penyampaian SKP/STP dianggap sah apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 UU KUP yakni tanggal diterima sama dengan tanggal dikirim apabila dapat dibuktikan SKP/STP diterima oleh Penggugat. Dengan demikian, tanpa terpenuhinya unsur tersebut maka SKP/STP tidak pernah disampaikan, sehingga tanggal penerimaan yang sah adalah tanggal yang sesuai pada tanda terima pada saat SKP/STP disampaikan secara langsung yaitu 29 April 2025, oleh karenanya

demi hukum perhitungan jangka waktu keberatan harus dihitung sejak tanggal tersebut;

● bahwa dalil Tergugat yang mendasarkan ketentuan tanggal

penyampaian SKPKB pada Pasal 36 PMK-80/2023 dan Pasal 12 ayat (6) PMK-81/2024 tidak dapat diterapkan dan patut untuk dikesampingkan, karena faktanya SKP/STP yang disampaikan Tergugat melalui pos tanggal 14 Februari 2025 TIDAK PERNAH SAMPAI kepada Penggugat dibuktikan dengan penyampaian SKP/STP yang kembali pos (kempos) dengan keterangan KANTOR TUTUP, sehingga dengan demikian demi hukum tanggal diterima SKP/STP adalah tanggal 29 April 2025 yang merupakan tanggal SKP/STP disampaikan secara langsung kepada Penggugat;

● bahwa dalil Tergugat yang mendasarkan ketentuan tanggal

penyampaian SKPKB pada Pasal 36 PMK-80/2023 dan Pasal 12 ayat (6) PMK-81/2024 TIDAK RELEVAN, karena dalam perkara a quo yang menjadi pokok masalah bukanlah TATA CARA PENYAMPAIAN SKP/STP melainkan PROSEDUR PENERBITAN SKP/STPTANPADISAMPAIKANSPHPDAN DILAKSANAKANNYAPEMBAHASANAKHIRHASIL PEMERIKSAAN, oleh karenanya demi hukum pernyataan Tergugat tidak relevan dan patut untuk dikesampingkan;

VI. Terkait Dalil Tergugat yang Menyatakan Bahwa Surat Penggugat Bukan

Merupakan Surat Keberatan

• bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mensyaratkan bahwa Wajib Pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Namun demikian dalam perkara a quo Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah disampaikan kepada Penggugat, sehingga dengan demikian bagaimana caranya Penggugat dapat menyetujui utang pajak yang dibahas dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan? Oleh karenanya, demi hukum Tergugat tidak pernah melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan antara Penggugat dan Tergugat sehingga tidak utang pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• bahwa karena Tergugat tidak pernah melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang sah, maka tidak ada dasar untuk menentukan jumlah pajak yang disetujui oleh Penggugat yang kemudian menjadi dasar perhitungan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

• Dengan demikian, ketentuan Pasal 25 ayat (3a) tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo dan pernyataan Tergugat Surat Keberatan Penggugat bukanlah Surat Keberatan patut untuk dikesampingkan. Oleh karenanya, Surat keberatan Penggugat telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat

(3) UU KUP maka demi hukum surat keberatan Penggugat telah sah untuk diperiksa dan dipertimbangkan secara materiil;

VII. Permohonan Untuk Tidak Menunjuk Majelis XIV A Yang Terdiri Dari Dudi

Wahyudi, dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Gugatan Pajak antara PT. Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak

• bahwa Pemohon mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-00070/ KEB-CT/WPJ.12/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

• bahwa terhadap perkara a quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIV A yang terdiri dari Dudi Wahyudi, Ak. M.M., dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pajak atas “Surat a quo” yang dimaksud di atas;

• bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah berdasarkan pengalaman Penggugat, dimana Hakim Dudi Wahyudi, Ak. M.M., dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Matahari Surya Mitra Pangan dengan nomor sengketa

004158.99/2025/PP,004164.99/2025/PP,004168.99/2025/PP, 004172.99/2025/PP,004174.99/2025/PP,004176.99/2025/PP, 004179.99/2025/PP,004449.99/2025/PP,004450.99/2025/PP, 004451.99/2025/PP,004452.99/2025/PP,004453.99/2025/PP, 004454.99/2025/PP, 004455.99/2025/PP melawan Tergugat tidak mampu untuk memerintahkan Tergugat membetulkan Surat Tugas untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak hadir di Persidangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA7/2012”) dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya, Penggugat telah mengajukan beberapa keberatan mengenai Legal Standing Tergugat dalam seluruh nomor perkara yang telah Penggugaat sampaikan diatas, namun demikian Dudi Wahyudi,

Ak., M.M., tidak mau untuk memerintahkan Tergugat yang mewakili Direktur Jenderal Pajak (sehingga Dudi Wahyudi, Ak., M.M., patut diduga telah berpihak kepada Tergugat) untuk membetulkan Surat Tugasnya, sesuai dengan amanat SEMA 7/2012 sebagaimana salah satu contoh keberatan atas legal standing perwakilan Direktur Jenderal Pajak untuk hadir di persidangan Pengadilan Pajak dibawah ini;

• bahwa setelah Surat Keberatan atas legal standing Kuasa Hukum/Wakil Tergugat disampaikan kepada Dudi Wahyudi, Ak., M.M., namun pada faktanya Surat Tugas Kuasa Hukum/Wakil Tergugat tidak kunjung dibetulkan sebagaimana salah satu Surat Tugas Kuasa Hukum/Wakil Tergugat dibawah ini;

• bahwa selanjutnya, Penggugat mendapatkan informasi bahwa terdapat Surat Tugas yang dibuat dengan menuangkan hubungan hukum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “KEP 441/2017”) dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Terbanding sekaligus pemberi tugas dalam Surat Tugas dan menguraikan hal apa yang ditugaskan Dirjen Bea dan Cukai kepada Wakil Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Pengggugat tunjukkan contohnya dibawah ini:

• bahwa dengan demikian, bukan merupakan hal sulit untuk Dudi Wahyudi, Ak., M.M., memerintahkan Kuasa Hukum/Wakil Tergugat memperbaiki Surat Tugasnya sehingga hubungan hukum dan hal apa yang ditugaskan kepada Wakil Direktur Jenderal Pajak menjadi jelas;

• Dengan demikian Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan tanpa mempertimbangkan keberatan Penggugat, dan oleh karenanya Dudi Wahyudi, Ak., M.M., telah melanggar ketentuan Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (selanjutnya disebut “KEPPH”) angka 1 yakni BERPERILAKU ADIL sebab tidak mampu memerintahkan Wakil Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Tugas sebagai legal standing Wakil Direktur Jenderal Pajak untuk dapat hadir dalam persidangan karena tidak sesuai dengan amanat SEMA 7/2012;

• bahwa terhadap perbuatan atau tindakan Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk, yang memaksa untuk melaksanakan persidangan dengan Surat Tugas Wakil Tergugat yang nyata-nyata tidak sah berdasarkan SEMA 7/2012 maka demi hukum Kuasa Hukum/Wakil Tergugat menjadi tidak sah dan dianggap tidak hadir di persidangan, sehingga semua alat bukti dan keterangan Tergugat Sesuai amanat Pasal 84 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”),

QUOTE

Pasal 84 ayat (1) huruf e dan f UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

e. ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;

f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”

• bahwa dengan demikian, ketiadaan Surat Tugas Tergugat yang sah seharusnya menjadi alasan bagi Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk, untuk melarang Kuasa Hukum/Wakil Tergugat untuk melanjutkan persidangan dan beracara mewakili Direktur Jenderal Pajak serta

mengesampingkan fakta persidangan dan alat bukti yang pernah disampaikan kuasa hukum Tergugat;

• bahwa tindakan Dudi Wahyudi, Ak, M.M., dkk patut dianggap tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman;

• bahwa adapun maksud dari kekuasaan kehakiman perlu merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim yang mana meliputi HAKIM PENGADILAN PAJAK untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, namun demikian yang bersangkutan tidak mengindahkan nilai-nilai hukum selain daripada hukum pajak. Oleh karenanya, demi hukum Dudi Wahyudi, Ak., M.M. patut diduga mengesampingkan ketentuan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak dengan memaksakan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;

● bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Hakim Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak;

● bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak;

bahwa demikian untuk disampaikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya, Penggugat ucapkan terima kasih;

VIII. Tentang Petita Penggugat

bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai- nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU

Kekuasaan Kehakiman Jo. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman karena Judex Facti bukan merupakan corong Undang-Undang tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga apabila Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas dengan ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia agar memutus:

Dalam Tanggapan Tergugat

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima dan/atau menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

4. Menyatakan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima seluruhnya untuk dilakukan penelitian keberatan;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025

tanggal 26 Agustus 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 021/MSMP/VII/2025 tanggal 28 Juli

2025;

Bukti P-3Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/II/2025 tanggal 26

Februari 2025 perihal Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 38/RIKSIS/KPP.1210/2024;

Bukti P-4Salinan digital Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022 tentang

Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Matahari Surya Mitra Pangan;

Bukti P-5Salinan digital Bukti kirim dan Surat Permohonan Nomor

01/MSMP-SP/IV/2025 tanggal 22 April 2025 perihal Permohonan lnformasi berupa Surat Ketetapan Paiak (SKP) Masa Paiak Januari s.d. Desember Tahun 2020;

Bukti P-6Daftar Tanda Terima SKP dan STP 2020;

Bukti P-7Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/III/2025 tanggal 21 Maret

2025 perihal Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-38/ RIKSIS/KPP.1210/2024;

Bukti P-8Tangkapan layar Bukti email penyampaian Surat Pemberitahuan

Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan;

Bukti P-9Salinan digital Surat Permohonan Informasi Status SKP

tertanggal 10 April 2025;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Yustinus Wibowo Saputra, Kahfi

Permana, Rinto Setiyawan, Sujono dan Fajar Riswandi;

Bukti P-11 Salinan digital KTP atas nama Yustinus Wibowo Saputra, Kahfi

Permana, Rinto Setiyawan, Sujono dan Fajar Riswandi; Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/XII/2025 tanggal 02

Desember 2025 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MSMP-SK/XII/2025 tanggal 02

Desember 2025 atas nama Rinto Setiyawan;

Bukti P-14 Salinan digital Formulir 1721-A1 atas nama Rinto Setiyawan; Bukti P-15 Salinan digital Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Kahfi

Permana, Rinto Setiyawan, Sujono dan Fajar Riswandi; Bukti P-16 Penjelasan Tertulis Nomor 003/MSMP/I/2026 tanggal 11

Februari 2026;

Bukti P-17 Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/IX/2024 tanggal 4

September 2024 perihal Permohonan Informasi Dasar Hukum Pengujian Pemeriksaan Melewati Jangka Waktu dan Tidak Adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-18 Keterangan Ahli (Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C.,

M.B.A.) Mengenai Syarat Formal Pengajuan Permohonan Keberatan Kepada Kanwil DJP Jawa Timur III, Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Keputusan(Beschikking)PengembalianPermohonan Keberatan Dan Penentuan Jumlah Kurang Bayar Yang Disetujui Dalam Pembahasan Akhir Yang Tercantum Dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP);

Bukti P-19 Surat Nomor 001/MSMP/III/2026 tanggal 03 Maret 2026 hal

Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa PT. Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/III/2026 tanggal 31

Maret 2026 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/II/2026 tanggal 24

Februari 2026 atas nama Sujono;

Bukti P-22 Kesimpulan Akhir Penggugat yang disampaikan pada sidang

tanggal 22 April 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Kronologis Sengketa Per Tanggal Peristiwa PT Matahari Surya

Mitra Pangan;

Bukti T-2Penjelasan Tertulis Nomor S-2718/WPJ.12/2025 tanggal 09

Desember 2025;

Bukti T-3Foto Petugas Pos menyerahkan Undangan Pembahasan; Bukti T-4Tangkapan layar percakapan via Whatsapp penyampaian

undangan pembahasan;

Bukti T-5Tangkapan layar email penyampaian undangan pembahasan; Bukti T-6Tangkapan layar percakapan via Whatsapp atas panggilan

tanda tangan BA;

Bukti T-7Foto Resi pos pengiriman SPHP;

Bukti T-8Tangkapan layar lacak pos pengiriman surat kepada Penggugat; Bukti T-9Tangkapan layar Bukti email penyampaian SPHP;

Bukti T-10 Foto Resi pos pengiriman panggilan tanda tangan BA;

Bukti T-11 Tangkapan layar percakapan via Whatsapp atas pemberitahuan

penyampaian SPHP;

Bukti T-12 Tangkapan layar lacak pos penyampaian undangan

pembahasan;

Bukti T-13 Berita Acara penolakan menerima Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan (SPHP);

Bukti T-14 Foto amplop pengembalian SPHP dari Penggugat;

Bukti T-15 Tangkapan layar email panggilan tanda tangan BA;

Bukti T-16 Foto Resi pos penyampaian undangan pembahasan;

Bukti T-17 Foto Petugas Pos menyerahkan SPHP;

Bukti T-18 Tangkapan layar percakapan via Whatsapp atas penyampaian

SPHP;

Bukti T-19 Foto dokumentasi pelaksanaan penyampaian SPHP langsung; Bukti T-20 Foto Register dan Resi pos pengiriman surat kepada Penggugat;

Bukti T-21 Tangkapan layar percakapan via Whatsapp dengan petugas

pos;

Bukti T-22 Penjelasan Tertulis Nomor S-154/WPJ.12/2026 tanggal 13

Februari 2026;

Bukti T-23 Pendapat Akhir S-274/WPJ.12/2026 tanggal 09 April 2026;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan Ahli yang memberi

keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn.,

B.S.C., M.B.A.,

Nomor KTP/SIM/Pasport : 3174053006750006,

Tempat, tanggal Lahir: Jakarta, 30 Juni 1975,

Jenis Kelamin: Laki-laki,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jalan Ciledug Raya Nomor 99, Cipulir,

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Agama: Kristen,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 Masa Pajak Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 004/MSMP-G/IX/2025 tanggal 24 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah

penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00070/KEB- CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa alasan-alasan gugatan Penggugat terhadap Surat

Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 adalah sebagai berikut:

- bahwa penolakan Tergugat dengan alasan Penggugat belum melunasi pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) adalah keliru. Penggugat berargumen bahwa undangan PAHP disampaikan secara tidak patut melalui pos, email, dan WhatsApp, padahal Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013 secara limitatif mensyaratkan penyampaian secara langsung atau melalui faksimile. Akibat cacat

prosedur pada metode penyampaian ini, PAHP secara hukum dianggap tidak pernah dilaksanakan. Oleh karena PAHP tidak pernah terjadi secara sah, maka tidak ada kesepakatan atau nilai koreksi pajak yang disetujui oleh Penggugat. Dengan demikian, syarat pelunasan pajak minimum sebesar jumlah yang disetujui menurut Pasal 25 ayat (3a) UU KUP tidak dapat diterapkan (bernilai nihil) kepada Penggugat;

- bahwa Tergugat secara sepihak menghitung batas waktu kedaluwarsa tiga bulan sejak tanggal pengiriman SKPKB melalui pos pada 14 Februari 2025. Namun, Penggugat membantah hal ini karena pengiriman pos tersebut terbukti gagal dengan status pelacakan "FAILED TO DELIVERED" dan keterangan "KANTOR TUTUP". Penggugat baru menerima SKPKB secara fisik dan sah melalui penyampaian langsung pada tanggal 29 April 2025. Oleh sebab itu, Penggugat menegaskan bahwa batas akhir pengajuan keberatan harus dihitung sejak tanggal penerimaan faktual 29 April 2025, sehingga pengajuan keberatan pada tanggal 28 Juli 2025 masih sangat sah dan berada dalam rentang waktu tiga bulan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK 118/2024;

- bahwa Penggugat juga membantah klaim Tergugat yang menyatakan bahwa surat yang diajukan Penggugat "bukan Surat Keberatan". PenggugatmenegaskanbahwaSuratKeberatanNomor 021/MSMP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 telah memenuhi seluruh persyaratan formal secara kumulatif sesuai Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (3a), dan (4) UU KUP. Surat tersebut dengan sah diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dibuat tertulis dalam Bahasa Indonesia, memuat jumlah pajak terutang beserta alasannya, dan diajukan dalam jangka waktu yang tepat. Dengan terpenuhinya seluruh unsur formil tersebut, Penggugat menilai Tergugat tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk menolak atau menyatakan surat tersebut bukan surat keberatan;

Menimbang, bahwa pendapat Penggugat dikuatkan dengan pendapat

Ahli (Dr. Alessandro Rey) sebagai berikut:

- bahwa penentuan awal jatuh tempo pengajuan keberatan mutlak didasarkan pada asas kepastian hukum dan penerimaan faktual. Fiksi hukum yang menyamakan tanggal dikirim dengan tanggal diterima (melalui

stempel pos) hanya dapat diberlakukan jika surat tersebut terbukti secara nyata telah sampai kepada penerima. Karena pengiriman pos SKPKB pada 14 Februari 2025 terbukti gagal (failed to delivered) dengan status "Kantor Tutup", pengiriman tersebut cacat prosedural dan demi hukum dianggap tidak pernah disampaikan. Sebaliknya, penyerahan SKP secara langsung pada tanggal 29 April 2025 adalah tindakan penyampaian yang sah karena telah memenuhi kualifikasi materiil diterima secara faktual oleh Penggugat. Oleh karena itu, perhitungan tenggat waktu 3 (tiga) bulan baru mulai berjalan sejak 29 April 2025, sehingga permohonan keberatan yang diajukan Penggugat pada 28 Juli 2025 mutlak masih berada dalam rentang waktu yang sah;

- bahwa Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan mutlak merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dan sah menjadi objek gugatan di Pengadilan Pajak. Surat tersebut telah memenuhi seluruh unsur kumulatif Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN karena merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat, bersifat konkret, individual, final dalam arti luas, dan secara nyata menimbulkan akibat hukum. Keputusan tersebut secara sepihak telah menghentikan proses pelayanan administrasi keberatan dan menghilangkan hak konstitusional Penggugat untuk menguji kebenaran materiil SKP. Akibat hukumnya sangat merugikan, karena SKP tersebut berpotensi menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang secara paksa membebani Penggugat dengan utang pajak yang cacat hukum;

- bahwa proses pemeriksaan pajak oleh Tergugat sarat akan cacat prosedur yang fatal. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada karyawan (pihak yang tidak berwenang), sehingga penerbitan Berita Acara Penolakan Menerima SPHP oleh Tergugat dinilai prematur dan melanggar ketentuan. Terkait penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), Ahli menafsirkan bahwa frasa "dapat" pada Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013 bersifat fakultatif yang limitatif, artinya pilihan cara penyampaian dibatasi hanya pada dua cara: disampaikan secara langsung atau melalui faksimile. Tindakan Tergugat yang mengirimkan undangan secara serampangan melalui email, WhatsApp,

dan pos yang kembali (kempos) merupakan pelanggaran prosedur dan tidak memiliki dasar hukum;

- bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari undangan PAHP yang tidak pernah disampaikan secara sah, Ahli menyimpulkan bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) demi hukum tidak pernah dilaksanakan. Karena PAHP tidak pernah terjadi, Penggugat dirugikan karena tidak diberikan hak untuk memberikan tanggapan, sehingga tidak ada satu pun nilai koreksi yang disetujui oleh Penggugat. Dengan demikian, nilai pajak yang disetujui demi hukum adalah Nihil (Rp0). Karena nilai yang disetujui adalah nol, maka syarat pelunasan pajak minimum yang diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menjadi tidak dapat diterapkan dan otomatis gugur. Atas dasar itu, alasan Tergugat menolak atau mengembalikan surat keberatan Penggugat dengan dalih belum lunas adalah keliru dan tidak berdasar hukum;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan gugatan dan pendapat Ahli a

quo Tergugat menyampaikan alasan-alasan bantahannya sebagai berikut:

- bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat dan Ahli yang menyatakan bahwa undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) cacat prosedur karena tidak dikirim secara langsung atau melalui faksimile. Tergugat menegaskan bahwa kata "dapat" dalam Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013 bersifat fakultatif (pilihan atau diskresioner), bukan limitatif. Penafsiran ini diperkuat dengan membandingkannya terhadap Pasal 41 ayat (1) PMK 17/2013 tentang penyampaian SPHP yang menggunakan kata "harus", sehingga pembentuk peraturan memang membedakan antara kewajiban mutlak dan pilihan pelaksanaan. Oleh karena itu, pengiriman undangan PAHP melalui pos tercatat, WhatsApp, dan surat elektronik (e-mail) adalah sah secara hukum, tidak melanggar aturan, dan justru merupakan wujud upaya maksimal serta iktikad baik Tergugat agar Penggugat mengetahui agenda pembahasan;

- bahwa Tergugat sangat tidak setuju dengan pendapat Ahli yang menyebut bahwa Berita Acara Penolakan Menerima SPHP dibuat secara prematur dan merupakan rekayasa Tergugat. Tergugat menjelaskan bahwa mereka telah mencoba menyampaikan SPHP secara langsung pada 12 Desember

2024, namun Penggugat secara sadar menolak menemui pemeriksa di lokasi usaha. Karena Penggugat menolak menemui, sangat tidak mungkin bagi pemeriksa untuk meminta Penggugat menandatangani surat penolakan. Oleh karena itu, pembuatan Berita Acara Penolakan yang ditandatangani oleh Tergugat sendiri telah sah dan sepenuhnya sesuai dengan amanat Pasal 41 ayat (4) PMK-17/2013. Tergugat juga menyoroti ketidakkonsistenan Ahli yang di satu sisi menyatakan Saudara Lukas (karyawan) tidak berwenang, namun di sisi lain justru meminta Tergugat agar Saudara Lukas menandatangani Surat Penolakan Menerima SPHP;

- bahwa karena undangan PAHP dianggap telah disampaikan secara sah namun Penggugat bersikap pasif (tidak menyampaikan tanggapan SPHP dan tidak hadir PAHP), Tergugat membantah dalil bahwa tidak ada nilai pajak yang disetujui. Tergugat berpegang pada Pasal 44 ayat (6) PMK 17/2013, di mana dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak secara hukum dianggap menyetujui hasil pemeriksaan sesuai SPHP. Karena Penggugat tidak melunasi nilai yang dianggap disetujui tersebut sebelum mengajukan surat keberatan, maka Tergugat berkesimpulan Penggugat telah gagal memenuhi syarat formal pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

- bahwa Tergugat membantah pendapat Penggugat dan Ahli yang menghitung batas waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sejak tanggal diterimanya SKPKB secara langsung (29 April 2025). Tergugat berpendapat bahwa Undang-Undang KUP secara tegas menggunakan standar objektif berupa tanggal dikirim berdasarkan stempel pos pengiriman, bukan pengetahuan subjektif atau penerimaan fisik oleh Wajib Pajak. SKPKB telah dikirim via pos tercatat pada 14 Februari 2025, dan kegagalan pengiriman akibat "Kantor Tutup" berulang kali justru menunjukkan indikasi iktikad tidak baik dari Penggugat untuk menolak surat dari fiskus. Penyerahan fisik secara langsung pada 29 April 2025 hanyalah penyampaian ulang administratif ( re-delivery ) atas dasar iktikad baik pelayanan, dan hal tersebut secara hukum tidak mereset atau menciptakan tenggang waktu baru;

- bahwa meskipun menolak argumen materiil dan formal Penggugat, Tergugat pada intinya sepakat dengan pendapat Ahli mengenai status Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan. Tergugat membenarkan bahwa surat a quo tersebut memenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dan merupakan objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak. Hal ini karena surat tersebut bersifat konkret, individual, final (menolak keberatan secara formal), dan menimbulkan akibat hukum berupa berhentinya proses keberatan yang membuat nilai pajak dalam SKP menjadi inkracht;

Menimbang, bahwa tuntutan (petitum) yang diajukan oleh Penggugat

kepada Pengadilan Pajak terdiri dari empat poin utama. Penggugat memohon dengan hormat agar Pengadilan PPajak memutuskan untuk:

a. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

b. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

c. Membatalkan Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

d. Menyatakan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima seluruhnya untuk dilakukan penelitian keberatan;

Menimbang, bahwa setelah mendengarkan para pihak dan keterangan

Ahli serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pengadilan Pajak pada hakikatnya dibentuk untuk mencari kebenaran materiil dan mengedepankan penyelesaian sengketa perpajakan secara komprehensif melalui instrumen keberatan dan banding. Bahwa meskipun suatu cacat prosedur dalam tahapan pemeriksaan, sebagaimana dalil Penggugat terkait penyampaian SPHP dan Undangan PAHP, oleh Pengadilan Pajak dianggap tidak cukup untuk serta-merta membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara keseluruhan, namun cacat prosedur tersebut menjadi sangat krusial dan esensial apabila dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menggugurkan hak

konstitusional Wajib Pajak dalam menguji kebenaran materiil pajak terutang;

- bahwa membiarkan Wajib Pajak kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan hanya karena persyaratan formal yang timbul dari prosedur pemeriksaan yang cacat, nyata-nyata bertentangan dengan asas keadilan dan tujuan utama dari sistem peradilan perpajakan;

- bahwa mengenai dalil cacat prosedur penyampaian undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), Pengadilan Pajak menafsirkan bahwa frasa "dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimile" dalam Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013 merupakan kewenangan fakultatif yang bersifat limitatif. Penggunaan media lain seperti pos, surat elektronik (e-mail), maupun WhatsApp yang tidak diatur secara eksplisit dalam ketentuan tersebut merupakan tindakan yang tidak patut secara hukum;

- bahwa karena undangan PAHP disampaikan melalui saluran yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka secara hukum Penggugat dianggap tidak pernah dipanggil secara patut. Akibatnya, pelaksanaan PAHP demi hukum dianggap tidak pernah terjadi, dan nilai persetujuan sepihak yang diklaim Tergugat menjadi tidak sah;

- bahwa Tergugat menolak Surat Keberatan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, yakni belum dilunasinya pajak yang disetujui dalam PAHP;

- bahwa sejalan dengan pertimbangan Pengadilan Pajak sebelumnya mengenai cacat prosedur PAHP, eksistensi jumlah pajak yang disetujui mutlak bergantung pada proses PAHP yang sah. Karena proses tersebut cacat prosedur, maka secara hukum tidak terdapat kesepakatan nominal pajak, sehingga nilai yang disetujui adalah Nihil (Rp0). Dengan demikian, syarat formal pelunasan pajak sesungguhnya telah terpenuhi, dan tindakan Tergugat yang menghalangi hak keberatan Penggugat dengan alasan ini merupakan tindakan yang keliru dan menghambat akses Penggugat terhadap keadilan materiil;

- bahwa terkait sengketa jatuh tempo pengajuan keberatan, Tergugat berpegang pada fiksi hukum tanggal stempel pos pengiriman SKPKB (14

Februari 2025). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun fiksi hukum tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP, ketentuan tersebut harus dikesampingkan apabila terdapat bukti material yang nyata bahwa surat Wajib Pajak terbukti tidak terkirim;

- bahwa terdapat bukti pelacakan resmi yang menunjukkan status "FAILED TO DELIVERED" dengan keterangan "KANTOR TUTUP". Menghitung argumen batas waktu dari sebuah kegagalan pengiriman pos sama halnya dengan merampas hak bela diri Penggugat. Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan, Pengadilan Pajak menetapkan perhitungan tenggat waktu 3 (tiga) bulan harus dihitung sejak penerimaan fisik dan faktual secara langsung oleh Penggugat pada tanggal 29 April 2025. Dengan demikian, pengajuan keberatan tertanggal 28 Juli 2025 masih berada dalam tenggang waktu yang sah;

- bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa persyaratan formal keberatan Penggugat sejatinya telah terpenuhi. Surat Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 diterbitkan dengan landasan yuridis yang keliru, yang berakibat pada terhambatnya pemenuhan hak Penggugat untuk mendapatkan penyelesaian sengketa materiil atas ketetapan pajaknya;

- bahwa karenanya, permohonan gugatan Penggugat memiliki dasar hukum yang kuat dan meyakinkan, sehingga sudah sepatutnya untuk dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025, dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan keberatan dari

Penggugat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Putusan ini diterima Tergugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00070/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan keberatan dari Penggugat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Putusan ini diterima Tergugat, atas nama PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No.88ART003RW001,Pakis,Kab.Malang, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.