Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-008555.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Trans Rekreasindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008555.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008555.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRANS REKREASINDO, NPWP 03.296.890.1-307.001, beralamat di Komplek Palembang City Center Lantai 3, Jalan Radial, RT.019 / RW 006, 24 Ilir, Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan (30134) dan alamat korespondensi di Menara Bank Mega Lantai 24, Jalan Kapten P. Tendean Kav. 12-14A, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Narita Eliani, jabatan Direktur, (domisili elektronik: fharis.transrekreasindo@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Faris Alauddin

Jabatan: Tax Assistant Manager (Karyawan)

Alamat: Jalan H. Miran No. 49, RT.015 / RW.006,

Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 154/HO-TRK/TAX/XI/2024 tanggal 01 November 2024;

2. Nama: Jessica Wulandari

Jabatan: Tax Supervisor (Karyawan)

Alamat: Jalan Bintaro Permai IV No. 19, RT.014 /

RW.009, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/HO-TRK/TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-875/PJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1385/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-264/PP/Ucp/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 139/HO- TRK/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 38/STG/WPJ.03/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pertama) dengan Surat Nomor 002/TRK-HO/TAX/IX/2023 tanggal 01 September 2023 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Desember 2023 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Desember 2023, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Kedua) dengan Surat Nomor 043/HO-TE/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024dandenganSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 139/HO-TRK/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 (secara Elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 139/HO- TRK/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang “Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak”, yang inti putusannya adalah menolak permohonan penghapusan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp394.285.123,00 yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Nomor 043/HO- TE/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang bayar serta sanksi administrasi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 sebesar Rp394.285.123,00, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubahKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 (UUbeberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU
KUP);
2. Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan
kepada Pengadilan Pajak;
b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-
07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang
sebelumnya dikirimkan pada 14 Agustus 2024 namun surat dinyatakansebelumnya dikirimkan pada 14 Agustus 2024 namun surat dinyatakan
kempos penerima tidak dikenal oleh Tergugat surat dikirimkan Kembalikempos penerima tidak dikenal oleh Tergugat surat dikirimkan Kembali
pada tanggal 04 September 2024;
c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu)
Gugatan;

3. Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Narita Eliani selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 tanggal 14 September 2022;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang
digugat;
bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap
Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal
13 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana
dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Objek Gugatan bahwa pokok gugatan adalah terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang “Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak”, yang inti putusannya adalah menolak permohonan penghapusan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp394.285.123,00 yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Nomor 043/HO-TE/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2014 dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang bayar serta sanksi administrasi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 sebesar Rp394.285.123,00;

III. Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Pokok Sengketa

1. bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan SKPKB atas PPh
Final Pasal 4 ayat (2) karena tidak terdapat pembebanan atau punFinal Pasal 4 ayat (2) karena tidak terdapat pembebanan atau pun
pembayaran atas sewa selama tahun 2020. Penggugat jugapembayaran atas sewa selama tahun 2020. Penggugat juga
mengajukan beberapa argumentasi sebagaimana diuraikan lebih lanjutmengajukan beberapa argumentasi sebagaimana diuraikan lebih lanjut
dalam “Alasan Gugatan” di bawah ini;
2. bahwa sebelum Penggugat mengajukan permohonan gugatan
terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-
07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang
“Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang“Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36
Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua”, TergugatAyat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua”, Tergugat
telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-
11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
“Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang“Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36
Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak” yang intiAyat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak” yang inti
putusannya adalah menolak permohonan penghapusan atauputusannya adalah menolak permohonan penghapusan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilanpembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesarFinal Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar
Rp394.285.123,00 yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat NomorRp394.285.123,00 yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Nomor
002/TRK-HO/TAX/IX/2023 tanggal 01 September 2023 dan002/TRK-HO/TAX/IX/2023 tanggal 01 September 2023 dan
mempertahankan jumlah pajak yang kurang bayar serta sanksimempertahankan jumlah pajak yang kurang bayar serta sanksi
administrasi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajakadministrasi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak
Desember 2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023Desember 2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023
sebesar Rp394.285.123,00;

B. Alasan Gugatan bahwa Penggugat berpendapat bahwa SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menyewa antara Penggugat yang menyewa bangunan gedung untuk digunakan sebagai arena permainan dengan merek usaha “Trans Studio Mini Palembang” kepada PT Trans Retail Indonesia sebagai pihak yang menyewakan yang dijatuhkan kepada Penggugat sebesar Rp394.285.123,00 adalah tidak tepat dan tidak adil sehingga Penggugat melakukan Pengajuan Pasal 36 (1) b: pengurangan/pembatalan Ketetapan Pajak, karena Penggugat berpendapat bahwa secara material atas pokok pajaknya. Adapun kronologis diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman
Buku, Catatan Dan Dokumen dengan Nomor S-Buku, Catatan Dan Dokumen dengan Nomor S-
00402/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 dengan00402/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 dengan
lampiran dokumen yang diminta berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayatlampiran dokumen yang diminta berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat
(2) beserta lampiran. Perjanjian sewa dengan pihak PT Trans Retail(2) beserta lampiran. Perjanjian sewa dengan pihak PT Trans Retail
Indonesia, perhitungan nilai sewa dan bukti pembayaran sewa. SampaiIndonesia, perhitungan nilai sewa dan bukti pembayaran sewa. Sampai
dengan Tergugat menyampaikan Surat Peringatan I dan II. Penggugatdengan Tergugat menyampaikan Surat Peringatan I dan II. Penggugat
tidak dapat memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta;
2. bahwa menurut Penggugat, telah memberikan informasi terkait Surat
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen di atas danPermintaan Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen di atas dan
telah diungkapkan juga pada proses pemeriksaan dan surat tanggapantelah diungkapkan juga pada proses pemeriksaan dan surat tanggapan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, proses pengajuanSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, proses pengajuan
permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayarpermohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
pertama dan kedua bahwa tidak terdapat tagihan sewa kepada PTpertama dan kedua bahwa tidak terdapat tagihan sewa kepada PT
Trans Retail Indonesia;
3. bahwa menurut Penggugat, telah memberikan informasi terkait Surat
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan dokumen di atas dan telahPermintaan Peminjaman Buku, Catatan dan dokumen di atas dan telah
diungkapkan juga pada tanggapan Surat Pemberitahuan Hasildiungkapkan juga pada tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan proses pengajuan permohonan pembatalan SuratPemeriksaan proses pengajuan permohonan pembatalan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar pertama dan kedua bahwa tidakKetetapan Pajak Kurang Bayar pertama dan kedua bahwa tidak
terdapat pembebanan atau pun pembayaran atas sewa selama tahunterdapat pembebanan atau pun pembayaran atas sewa selama tahun
2020;
4. bahwa menurut Tergugat, walaupun kondisi aktual di atas tidak
terpenuhi, Tergugat tetap menyimpulkan telah terjadi transaksi sewaterpenuhi, Tergugat tetap menyimpulkan telah terjadi transaksi sewa
menyewa antara Penggugat dengan PT Trans Retail Indonesia,menyewa antara Penggugat dengan PT Trans Retail Indonesia,
sehingga terdapat objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2);
5. bahwa Penggugat dalam proses pemeriksaan telah menerima
Laporan Penilaian Properti Kriteria II dengan Nomor LAP-Laporan Penilaian Properti Kriteria II dengan Nomor LAP-
135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima pada tanggal135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima pada tanggal
28 Maret 2023 atas Penggugat dengan objek penilaian berupa properti28 Maret 2023 atas Penggugat dengan objek penilaian berupa properti
(sewa). Berdasarkan laporan penilaian tersebut, Tergugat(sewa). Berdasarkan laporan penilaian tersebut, Tergugat
menyimpulkan bahwa nilai kewajaran sewa atas bangunan yangmenyimpulkan bahwa nilai kewajaran sewa atas bangunan yang
digunakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp2.762.648.000,00.digunakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp2.762.648.000,00.
Tergugat menggunakan nilai data tersebut sebagai objek PPh Pasal 4Tergugat menggunakan nilai data tersebut sebagai objek PPh Pasal 4
ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat;
6. bahwa Penggugat dalam proses pengajuan Pembatalan Ketetapan
Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B telahFinal Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B telah
menyampaikan bukti tambahan berupa pengajuan keringananmenyampaikan bukti tambahan berupa pengajuan keringanan
pembayaran sewa kepada PT Trans Retail Indonesia dan memperolehpembayaran sewa kepada PT Trans Retail Indonesia dan memperoleh
persetujuan penghentian pembayaran sewa sehubungan denganpersetujuan penghentian pembayaran sewa sehubungan dengan
kondisi terjadi pandemic covid-19 pada saat itu;
7. bahwa menurut Penggugat, penetapan Objek Pajak Penghasilan Final
Pasal 4(2) tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undanganPasal 4(2) tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan
tentang saat terutang PPh Pasal 4 ayat (2) karena sesuai dengantentang saat terutang PPh Pasal 4 ayat (2) karena sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017
Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan TanahTentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah
Dan/Atau Bangunan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Atas penghasilanDan/Atau Bangunan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Atas penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupundari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun
seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atauseluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”;
bahwa menurut Penggugat, penetapan Objek Pajak Penghasilan Final
Pasal 4(2) tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan
tentang saat terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) karena sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/Pj./2002 Tentang
Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan Pasal 5 ayat
(1) huruf (a) yang berbunyi: “Memotong Pajak Penghasilan yang
terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung
peristiwa mana lebih dahulu terjadi”. Menurut Penggugat kondisi
material memenuhi ketentuan di atas karena:
a. Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran atas sewa
tersebut;
b. Saat terutang ditentukan yaitu pada saat dibebankan biaya sewa
atau dilakukan penagihan dan Penggugat tidak pernahatau dilakukan penagihan dan Penggugat tidak pernah
membebankan biaya sewa atau mendapatkan invoice atasmembebankan biaya sewa atau mendapatkan invoice atas
tersebut;
bahwa menurut Penggugat kondisi sebagaimana yang sudah
dijelaskan pada point f, telah disepakati antara pihak Trans Retail
Indonesia dan Penggugat dimana tidak dibebankan biaya sewa maka

tidak terdapat pembayaran sewa kepada pemilik maupun tagihan dari pemilik, sehingga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan pasal 2 ayat (1) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/Pj./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan pasal 5 ayat (1) huruf (a), dimana menurut Penggugat tidak terdapat objek Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2);

8. bahwa Penggugat berpendapat pengunaan Pasal 18 ayat (4) UU PPh
oleh Tergugat adalah tidak tepat, karena kondisi tidak ada pembayaranoleh Tergugat adalah tidak tepat, karena kondisi tidak ada pembayaran
tersebut disebabkan karena kondisi luar biasa pandemi covid 19 yangtersebut disebabkan karena kondisi luar biasa pandemi covid 19 yang
telah dijelaskan selama proses pemeriksaan;
9. bahwa sebagai tambahan informasi pemerintah Indonesia telah
menetapkan kondisi pandemi covid 19 sebagai bencana luar biasamenetapkan kondisi pandemi covid 19 sebagai bencana luar biasa
yaitu:
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang berbunyi:
“Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan“Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”;
b. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun
2020 yang berbunyi: “Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala2020 yang berbunyi: “Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Di Kota Palembang”;
10. bahwa kesimpulan Tergugat dalam proses pemeriksaan tidak
memperhatikan kondisi sesungguhnya dari Penggugat. Beberapa halmemperhatikan kondisi sesungguhnya dari Penggugat. Beberapa hal
yang dapat Penggugat ungkapkan atas kondisi tersebut adalahyang dapat Penggugat ungkapkan atas kondisi tersebut adalah
sebagai berikut:
a. bahwa pihak Trans Retail Indonesia selaku pemilik lahan
memutuskan untuk tidak membebankan biaya sewa kepadamemutuskan untuk tidak membebankan biaya sewa kepada
Penggugat agar usaha tetap dapat berjalan dahulu;
b. bahwa dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 pada saat itu,
Penggugat tidak dapat membuka usaha dikarenakan bidangPenggugat tidak dapat membuka usaha dikarenakan bidang
usaha Penggugat adalah hiburan arena permainan, sehinggausaha Penggugat adalah hiburan arena permainan, sehingga
Penggugat harus menghentikan kegiatan operasi selama pandemiPenggugat harus menghentikan kegiatan operasi selama pandemi
Covid-19, selama tahun 2020 perusahaan memutuskan untukCovid-19, selama tahun 2020 perusahaan memutuskan untuk
melakukan efisiensi untuk menjaga kelangsungan hidupmelakukan efisiensi untuk menjaga kelangsungan hidup
perusahaan;
c. bahwa Penggugat berpendapat asumsi yang digunakan Tergugat
bahwa telah terjadi pembayaran sewa kepada pihak PT Transbahwa telah terjadi pembayaran sewa kepada pihak PT Trans
Retail Indonesia tidak tepat;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat yakin bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima
karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat bahwa
pembatalan SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desemberpembatalan SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember
2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 sebesar2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 sebesar
Rp394.285.123,00 menjadi Nihil;
bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan
dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan telah melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTergugatNomorKEP-

07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Trans

Rekreasindo Nomor 4 Tanggal 14 September 2022 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-4. FotokopiKeputusanTergugatNomorKEP-

11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-5. Surat Penggugat Nomor 002/TRK-HO/TAX/IX/2023 tanggal 01 September 2023 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-6. Fotokopi Rekapitulasi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2020; Bukti P-7. Hasil Pemindaian Surat PT Trans Retail Indonesia kepada Penggugat

Nomor 030/TRI-TRK/IV/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Persetujuan Penghentian Pembayaran Sewa;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 38/STG/WPJ.03/2024 tanggal 28 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 139/HO-TRK/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 02 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; - 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat; - 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
d. Terhadap 1 (satu) Objek Gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang digugat
g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan Gugatan);
h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat;
i. Surat Keputusan yang diajukan Gugatan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua a quo melalui surat Nomor 043/HO-TE/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan diterima oleh KPP Pratama Palembang Ilir Barat pada tanggal 20 Maret 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005581/BPS/KPP.030103/2024 tanggal 20 Maret 2024;

bahwa berdasarkan surat permohonan Penggugat tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2020;

III. Uraian Surat Gugatan bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Gugatan a quo dan Tergugat menambahkan hal-hal sebagai berikut:

…

2. Mengenai Objek Gugatan

a. bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 dengan jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar sebesar Rp394.285.123,00 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB tersebut;

b. bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tidak benar yang kedua tersebut, Tergugat telah menerbitkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

c. bahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat telah dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui Pos dengan Nomor Resi P2408140170408, namun surat dinyatakan kempos penerima tidak dikenal oleh Tergugat dan Surat dikirimkan kembali pada tanggal 04 September 2024 melalui Pos dengan Nomor Resi P2409040165961 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 04 September 2024;

…

IV. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

(1) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

(2) penghasilan berupa hadiah undian;

(3) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

(4) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan (5) penghasilan tertentu lainnya;

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, antara lain mengatur:

a. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. Pasal 3 ayat (1) dan (2):

1) ayat (1), bahwa atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong

Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

2) ayat (2), bahwa Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

c. Pasal 4 ayat (1) dan (2):

1) ayat (1), bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan;

2) ayat (2), bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;

3. Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

4. Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau

Bangunan, mengatur bahwa dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib:

a. memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;

b. menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; dan c. melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

B. Data dan Fakta:

1. Pemeriksaan:

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Penggugat, dan dokumen lain yang dipertimbangkan Tergugat, dapat diuraikan data dan fakta sebagai berikut:

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Palembang Ilir Barat Nomor LAP- 00137/RIK.SIS/KPP.0301/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan jenis Pemeriksaan Rutin Lapangan, SPT Lebih Bayar LB Restitusi / Kompensasi dengan kode dan kriteria pemeriksaan yaitu 6182;

2) bahwa kantor pusat Penggugat yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Tahun Pajak

2020. Pemeriksaan lokasi cabang di Palembang dilakukan atas permintaan pemeriksaan lokasi dari KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan;

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 atas persewaan tanah dan/atau bangunan senilai Rp2.762.648.000,00;

4) bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan karena pada tahun sebelumnya (2019) terdapat pembayaran sewa. Pemeriksa telah menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada Penggugat terkait perjanjian/kontrak sewa menyewa namun tidak diberikan oleh Penggugat, dan menurut Penggugat bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa karena hanya kesepakatan antar pimpinan;

5) bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa meminta bukti atas bentuk kesepakatan antar pimpinan itu legalnya seperti apa. Namun, Penggugat tidak dapat memberikannya. bahwa dari perjanjian / kontak itu akan diketahui bagaimana dan berapa besar nilai sewanya, berupa lama jangka waktunya, berupa sewa yang telah dibayar oleh Penggugat, apakah masih ada sisa ataupun sudah habis pembayaran sewanya dan telah selesai jangka waktunya. Pada tahun sebelumnya yaitu 2019 Penggugat telah melaporkan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar atas sewa yang tentunya didasari dengan perjanjian/kontrak sewa. Tergugat dalam hal ini Pemeriksa telah menerbitkan peringatan I dan II terkait peminjaman perjanjian sewa menyewa dengan pihak PT Trans Retail Indonesia namun Penggugat tidak dapat memberikan perjanjian / kontrak tersebut;

6) bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan Nomor S-00402/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 dengan lampiran dokumen yang diminta berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran perjanjian sewa dengan pihak PT Trans Retail Indonesia, perhitungan nilai sewa dan bukti pembayaran sewa. Sampai dengan Pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan I dan II, Penggugat tidak dapat memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta. Penggugat menyatakan bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa dengan PT Trans Retail Indonesia yang dalam hal ini merupakan kesepakatan antara masing-masing pimpinan di kantor pusat;

7) bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa membuat Nota Dinas Permintaan Bantuan Penilaian yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat dengan Nomor ND-00759/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 untuk melakukan penilaian terkait transaksi sewa menyewa antara Penggugat yang menyewa bangunan gedung untuk digunakan sebagai arena permainan dengan merek usaha “Trans Studio Mini Palembang” kepada PT Trans Retail Indonesia sebagai pihak yang menyewakan. Sebagai informasi, Penggugat dan PT Trans Retail Indonesia merupakan unit usaha dari PT Trans Corpora (Trans Corp);

8) bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa menerima Laporan Penilaian Properti Kriteria II dengan Nomor LAP- 135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 28 Maret 2023 atas nama Penggugat dengan objek penilaian berupa Properti (sewa). Berdasarkan laporan penilaian tersebut, Tenaga Ahli / Penilai menyimpulkan bahwa nilai kewajaran sewa atas bangunan yang digunakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp2.762.648.000,00. Pemeriksa

menggunakan nilai data tersebut sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat;

b. bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetetapan pajak yang tidak benar yang pertama melalui Surat Nomor 002/TRK-HO/TAX/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

3. bahwa atas permohonan pertama tersebut diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang keputusannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Tahun Pajak 2017;

4. bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua oleh Penggugat:

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetetapan pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat Nomor 043/HO-TE/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 20 Maret 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005581/BPS/KPP.030103/2024 tanggal 20 Maret 2024, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa telah membuat kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta dan data yang diberikan Penggugat dalam proses pemeriksaan;

2) bahwa Pemeriksa tetap menyimpulkan bahwa terjadi sewa menyewa antara Penggugat dengan PT Trans Retail lndonesia dengan melakukan permintaan dokumen perjanjian dimaksud dan akhirnya menghitung sendiri nilai kewajaran sewa atas bangunan yang digunakan oleh Penggugat;

3) bahwa kesimpulan Pemeriksa di atas tidak memperhatikan kondisi sesungguhnya dari Penggugat. Beberapa hal yang dapat Penggugat ungkapkan atas kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

a) bahwa dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 pada saat itu, Penggugat tidak dapat membuka usaha dikarenakan bidang usaha Penggugat adalah hiburan arena permainan, sehingga Penggugat harus tutup pada bulan April s.d. Mei 2020 mengikuti peraturan Pemerintah Daerah;

b) bahwa pada saat diperbolehkan buka kembali, Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dengan optimal karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir;

c) bahwa Manajemen memutuskan untuk melakukan efisiensi agar usaha tetap berjalan seperti: merumahkan sebagian karyawan, memotong gaji karyawan, dan mengoperasikan hanya sebagian sarana hiburan yang dimiliki;

d) bahwa pihak Manajemen pusat memutuskan untuk tidak membayar dan/atau membebankan biaya sewa kepada Penggugat agar usaha tetap dapat berjalan dahulu;

e) bahwaPenggugatberpendapatPemeriksa menggunakan asumsi bahwa telah terjadi pembayaran sewa kepada pihak PT Trans Retail Indonesia;

f) bahwa dalam kondisi sebenarnya, Penggugat tidak membebankan biaya sewa tersebut karena tidak menerima tagihan ataupun melakukan pembayaran atas penggunaan lahan/tempat di lokasi tersebut;

bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa telah melakukan penetapan PPh pasal 4 ayat (2) yang tidak berdasarkan kondisi sebenamya yaitu tidak terdapat pembebanan atau

pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perpajakan yaitu saat terhutang PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa dapat ditambahkan pula beberapa data dan fakta sebagai berikut:

a) bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran sewa di tahun 2020 dan dikabulkan oleh lawan transaksi;

b) bahwa Penggugat melakukan pembayaran sendiri atas kebersihan, air dan tagihan listrik;

b. bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Penggugat Nomor S-564/WPJ.03/2024 tanggal 04 Juni 2024, antara lain sebagai berikut:

1) SPT Tahunan Badan dan lampiran tahun 2020;

2) Salinan Laporan Keuangan Audit tahun 2020;

3) Softcopy General Ledger tahun 2020 pusat dan cabang Palembang;

4) Chart Of Account tahun 2020 pusat dan cabang Palembang;

5) Surat Perjanjian/Perikatan dengan pihak lain terkait beban sewa tahun 2020;

6) Rekening koran semua bank tahun 2020;

7) Dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan pokok sengketa;

c. bahwa Penggugat telah menjawab dengan Surat Nomor 095/HO- TE/TAX/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal penyerahan permintaan buku, catatan, data, dan informasi, dengan data sebagai berikut:

1) SPT Tahunan Badan dan lampiran tahun 2020;

2) Salinan Laporan Keuangan Audit tahun 2020;

3) Softcopy General Ledger dan Chart Of Account tahun 2020 cabang Palembang (hanya data GL terkait akun beban (biaya), tidak termasuk data GL akun pendapatan);

4) Softcopy General Ledger dan Chart Of Account tahun 2020 Pusat (tidak diberikan dengan alasan telah dilakukan pemeriksaan dan WP mengirimkan risalah pembahasan);

5) Surat Kesepakatan Kerjasama Bagi Hasil Trans Studio Mini F3 Transmart Palembang;

6) Data pendukung lainnya berupa permohonan keringanan pembayaran sewa menjadi Rp0 (nol rupiah) kepada pimpinan PT Trans Retail Indonesia dan PT Trans Retail Indonesia telah menyetujui permohonan keringanan pembayaran sewa dari PT Trans Rekreasindo dengan menghapuskan kewajiban pembayaran sewa yang berlaku mulai tanggal diterbitkannya surat tersebut sampai dengan adanya kesepakatan yang baru di kemudian hari;

d. bahwa dalam proses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua ini, Penggugat juga melampirkan Surat Kesepakatan Kerja Sama Bagi Hasil Trans Studio Mini dan Transmart Palembang dengan Nomor 513/SMM-LOI/PAPN/08-17 pada tanggal 25 Agustus 2017, dengan isi kesepakatan antara lain:

: Ka ee Li

DIA SAA LO PAPA 9B 17 27 Agusius Boo?

Kepada Yth. TRANS STU SD MSs

PT FRAMES REKREASI MOD TRAMEMART PALEMBAHS

Bapak Sud man Wijaya

Ma rena Bank Mega Lantal 74

Maur pang Prapatan

Jj Selatan 12759

SURAT KESEPAKATAH KERJASAMA PAGI HASTE

TRANS STUD wn

TAMNSMART PALEMBANG

Bersama inf kami sampalain Surat Kesepakatan Kerjasarea Bagi Has'l antara TRAMSYART (PT TRANS

RETAIL IMRONES IAS dalam fas int dirut sebagai "Permiik" dergan TRANS STUD KIA. Iyarg

Selanjutnya Oebut sebagai "Penyewa") di TRAGMART PALEMBAK 5,

Dalam keseparakan Bag! Hasil ini, Pama Pihak Sopo kot dengan ketentuan sebagal beriact:

1. ALAN SAN #rebagolmang ditangan denah teri atitgol 4pencix tt

Larial f Lokasi: THIRE Foor

‘Unig ; FI z. LLTAS

Kurang bebih $.00f m! (ima ribu satu meter perce)

Tunduk pada hag] pet guaran di lacangsn Gen akan caegguakas site semburan he eta,

3 Ma MA TU MERI AS AANA

Jangka Waktu Kerjesama adalan 5 lta} tahun atau 69 (enam phi bean, Large cma ya

Peraga Kerjasama Untuk unit dlatas adatan salah satu car:

a. Berakhirnya 11 (dua belas) minggu perada fitting out atau

Bb. Tanggal pembukaan untt adalah effictal pembukaan mal. yang dapa peck yatu

Bode tanggal 20 Oktober 2017.

C. Periode kerjasama mulal dad tenggal 20 Oktober 2017 dan berkair sada (osis! 10

Oktober Tor.

4, PENGSUNAAH RETA GAN

Kang Sewa akan d'gunakan ule bres berair engksanak dengan roma dagang TRANS STLIZG

KM! Mesin dan peralatan permalhan anak3 1ex caus ssual dengan standard yang hari aga dar dlawhsi ole Penyewa sebagai penyecla mesin dan peraialan permalsan yang teteh premick! reputed baik dan dengan persetujuan Pemillk.

Pinek Penypewa bertanggung jawab ustus memperoleh seluruh pemetujaan can imei yang

Clperlikar Gika adah dari othas bewerang untuk menyediakan mesin dah pertain permainan terebut atas baya dan tanggung J9eebb piha Pesyewa sepen hr ya.

Paryews Tenjamih bahwa mesia-meosls dan pevalecan bertangh dnaksanak tesebut tidak membahayakan hay keselanatan Anak-anak dan actual dengan SNI, Sip peubahen mesin dan peralatan permainan, termatak perinciannyg, tunduk pada persetan tertata Per ee,

5. UANG BAGI JIASIL

Vang Gael Hasi dibagi sesuai dergan Armusan 108 (sepul.h persend cad hasi: penjualan jasa dan perdapatas lain yang cisersieh Penyowa dad kegiaten penjualan di dalacy Tuang sewa (tin) pendapatan belanan batal penjas koter; alay Pembayaran Mintenun: dengan harga

Leah per on? dari Sapdlord Zikahi Cengan luas citamhsh 10% biaya admin'strasi: dengan kord mara pang lebih Sg? Sounch pe noayacen aah ditambah dereen Palak Kertambah an Kia

Tate’ pendapatan bilatan adalah cabal pendapatan dari nasil periuaiac yang Ohlasi. aan dai

IPNU AA TPA MSI LOW Ra anta dala ruanp sg dikurangi denga Pinas Persalan dan ata

Pojs< Damwol sesual dengan tarif pang feria. Tutal jaeednuatee kulanan fuga cermas. k penjsalen rhakanan 2 minumen, pendapazan ds selu-wh spomsores'p, dan pelayaaar lalanya yang dilria! atau melati, blast Penyara,

Pihae Penpeva aean AAA arsa oid sesuai blr wilted pada rugs fey. Seluruh

Pembayaran aan ditarn yahkas Polak Pertanian What (POR) pada cad yang bes laku, bahwa berdasarkan surat kesepakatan tersebut, diketahui bahwa Penggugat menyewa tempat / ruangan dari PT Trans Retail Indonesia berupa ruangan di lantai 3 di Transmart Palembang dengan luas ruang sebesar 5.001 m2, selama 5 tahun dari tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan 19 Oktober 2022. Ruangan akan digunakan untuk arena bermain anak-anak dengan nama Trans Studio Mini. Atas penggunaan ruangan tersebut, penyewa akan memberikan bagi hasil sebesar 10% dari hasil penjualan jasa dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi;

e. bahwa Tergugat berpendapat bahwa koreksi dilakukan Pemeriksa atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp2.762.648.000,00 sudah tepat karena:

1) Berdasarkan Surat Kesepakatan Kerjasama Bagi Hasil Trans Studio Mini F3 Transmart Palembang, diketahui bahwa Penggugat menyewa tempat/ruangan dari PT Trans Retail Indonesia. Atas penggunaan ruangan tersebut, penyewa akan memberikan bagi hasil sebesar 10% dari hasil penjualan jasa

dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi;

2) bahwa antara Penggguat dengan PT Trans Retail Indonesia terdapat hubungan istimewa di mana mayoritas saham Penggugat dan PT Trans Retail Indonesia dimiliki oleh entitas yang sama yaitu PT Trans Retail;

3) Tergugat meminta data General Ledger akun pendapatan cabang Palembang dan General Ledger Pusat kepada Penggugat untuk meneliti besarnya nilai pendapatan bruto dan pendapatan lain-lain yang diterima Penggugat cabang Palembang agar dapat dihitung berapa besar sewa yang seharusnya dikenakan kepada Penggugat berdasarkan Surat Kesepakatan yang diberikan Penggugat, yaitu sebesar 10% dari hasil penjualan jasa dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi. Namun, Penggugat tidak memberikan data akun yang dimaksud;

5. bahwa atas permohonan yang kedua tersebut diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2020;

6. bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 a quo, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat Gugatan Nomor 139/HO-TRK/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

C. Tanggapan Tergugat:

1. bahwa tanggapan Tergugat atas alasan Gugatan Penggugat bahwa telah memberikan informasi terkait Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen diatas dan telah diungkapkan juga pada proses pemeriksaan dan surat tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, proses pengajuan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pertama dan kedua bahwa tidak terdapat tagihan sewa kepada PT Trans Retail Indonesia:

a. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Tergugat dalam hal ini tim pemeriksa telah melakukan surat perminjaman dokumen S- 00169/WPJ.03/KP.0100/2022 tanggal 02 Juni 2022 dan S- 00402/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022. Namun Penggugat tidak memberikan data berupa perjanjian/kontrak sewa menyewa antara Penggugat dengan PT Trans Retail Indonesia sebagai pemilik gedung;

b. bahwa kemudian Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan I dengan Nomor S-00419/KPP.0301/PaPj.2/2022 tanggal 25 November 2022 dan Penggugat juga tidak dapat memberikan data, buku, catatan, atau dokumen yang dimaksud;

c. bahwa Tim Pemeriksa sampai dengan menerbitkan Surat Peringatan II dengan Nomor S-00433/KPP.0301/PaPj.2/2022 tangga 7 Desember 2022, namun data, buku, catatan, atau dokumen berupa perjanjian/kontrak sewa menyewa antara Penggugat dengan PT Trans Retail Indonesia sebagai pemilik Gedung tidak juga diberikan oleh Penggugat;

d. bahwa pada saat pengajuan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pertama, Penggugat melampirkan surat pernyataan tidak ada joint cost dan sewa menyewa sebagai berikut:

rr Te aa We

Prva Fouts napas “ar tae SP ta ir tata Dota aon mam BA EP

Park Pa Aa

Tedi TP AN ame Rakes ce eee om ots Bah AR Tis we

Ba ee beta me sca oa hn ae Dio aa ne ua a sou ta,

MMR A ET Ome pe FD

Hew tt, wien

1) bahwa penjelasan yang menyatakan tidak ada pembebanan biaya sewa tanah dan/atau bangunan di tahun 2020 hanya didasarkan pernyataan sepihak dari Penggugat sendiri melalui surat pernyataan yang dibuat Penggugat tidak dapat diterima, karena pihak pemilik gedung yaitu PT Trans Retail Indonesia tidak ada menerbitkan surat atau dokumen bahwa untuk tahun 2020 Penggugat tidak perlu membayar sewa atas tanah dan/atau bangunan yang ditempatinya;

2) bahwa ketidaklaziman proses bisnis bisa disebabkan adanya hubungan istimewa, dan hal ini terbukti dimana pemegang saham mayoritas PT Trans Retail Indonesia dan Penggugat adalah entitas yang sama yaitu PT Trans Retail;

3) bahwa proses bisnis Penggugat tidak lazim dimana tidak ada perjanjian terkait sewa menyewa dengan pemilik gedung yaitu PT Trans Retail Indonesia, dimana berdasarkan data pada

SIDJP untuk tahun pajak sebelumnya yaitu Masa Pajak Februari 2019 dan Juni 2019 masih ada pembayaran sewa atas tanah dan atau bangunan kepada PT Trans Retail Indonesia;

2. bahwa tanggapan Tergugat atas alasan Penggugat bahwa Penggugat dalam proses pemeriksaan telah menerima Laporan Penilaian Properti Kriteria II dengan Nomor LAP-135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 28 Maret 2023 atas Penggugat dengan objek penilaian berupa properti (Sewa). berdasarkan laporan penilaian tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa nilai kewajaran sewa atas bangunan yang digunakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp2.762.648.000,00. Tergugat menggunakan nilai data tersebut sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa telah menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada Penggugat terkait perjanjian/kontrak sewa menyewa namun tidak diberikan oleh Penggugat. Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen dan dapat informasi dari pengurusnya bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa karena hanya kesepakatan antar pimpinan;

b. bahwa namun karena pemeriksaan ini harus berdasarkan bukti, Pemeriksa meminta bukti atas bentuk kesepakatan antar pimpinan itu legalnya seperti apa. Dalam proses pemeriksaan harus berdasarkan bukti, Pemeriksa tidak dapat menerima dalih Penggugat hanya dengan lisan saja. Dari perjanjian/kontak itu akan diketahui bagaimana dan berapa besar nilai sewanya, apakah per tahun ataupun multi years dari tahun sebelumnya sehingga terlihat antara kontrak/perjanjian dengan yang telah dibayar oleh Penggugat, apakah masih ada sisa ataupun sudah habis pembayaran sewanya. Pada tahun sebelumnya yaitu 2019 Penggugat telah melaporkan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar atas sewa, semestinya ada perjanjian/kontraknya.

Pemeriksa telah menerbitkan Peringatan I dan II terkait peminjaman perjanjian sewa menyewa dengan pihak PT Trans Retail Indonesia namun Penggugat tidak memberikan perjanjian / kontrak tersebut;

c. bahwa Pemeriksa menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan Nomor S- 00402/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 dengan lampiran dokumen yang diminta berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran perjanjian sewa dengan pihak PT Trans Retail Indonesia, perhitungan nilai sewa dan bukti pembayaran sewa. Sampai dengan pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan I dan II, Penggugat tidak dapat memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta. Penggugat menyatakan bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa dengan PT Trans Retail Indonesia yang dalam hal ini merupakan kesepakatan antara masing-masing pimpinan di kantor pusat;

d. bahwa Pemeriksa membuat Nota Dinas Permintaan Bantuan Penilaian yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat dengan Nomor ND- 00759/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 untuk melakukan penilaian terkait transaksi sewa menyewa antara Penggugat yang menyewa bangunan gedung untuk digunakan sebagai arena permainan dengan merk usaha “Trans Studio Mini Palembang” kepada PT Trans Retail Indonesia sebagai pihak yang menyewakan. Sebagai informasi, Penggugat dan PT Trans Retail Indonesia merupakan unit usaha dari PT Trans Corpora (Trans Corp;

e. bahwa Pemeriksa menerima Laporan Penilaian Properti Kriteria II dengan Nomor LAP-135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 28 Maret 2023 atas nama Penggugat dengan objek penilaian berupa Properti (sewa). Berdasarkan laporan penilaian tersebut, Tenaga Ahli/Penilai menyimpulkan

bahwa nilai kewajaran sewa atas bangunan yang digunakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp2.762.648.000,00. Pemeriksa menggunakan nilai data tersebut sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat;

3. bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Kerjasama Bagi Hasil Trans Studio Mini F3 Transmart Palembang, diketahui bahwa Penggugat menyewa tempat/ruangan dari PT Trans Retail Indonesia. Atas penggunaan ruangan tersebut, penyewa akan memberikan bagi hasil sebesar 10% dari hasil penjualan jasa dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi;

4. bahwa antara Penggugat dengan PT Trans Retail Indonesia terdapat hubungan istimewa dimana mayoritas saham Penggugat dan PT Trans Retail Indonesia dimiliki oleh entitas yang sama yaitu PT Trans Retail;

5. bahwa Tergugat meminta data General Ledger akun pendapatan cabang Palembang dan General Ledger Pusat kepada Penggugat untuk meneliti besarnya nilai pendapatan bruto dan pendapatan lain- lain yang diterima Penggugat cabang Palembang agar dapat dihitung berapa besar sewa yang seharusnya dikenakan kepada Penggugat berdasarkan Surat Kesepakatan yang diberikan Penggugat, yaitu sebesar 10% dari hasil penjualan jasa dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi. Namun, Penggugat tidak memberikan data akun yang dimaksud;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat mempertahankan koreksi pemeriksa atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 atas sewa tanah dan/atau bangunan, karena Penggugat tidak memberikan data dokumen berupa General Ledger akun penghasilan/pendapatan, sehingga tidak dapat dihitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan sesuai perjanjian yang ada;

V. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 139/HO-TRK/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

2. bahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 yang diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

a. Menolak seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat b. Tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 atas nama PT Trans Rekreasindo NPWP 03.296.890.1-307.001;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 154/HO-TRK/TAX/XI/2024 tanggal 01 November 2024 kepada Faris Alauddin;

Bukti P-9. Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 atas nama Faris Alauddin;

Bukti P-10. Profil Perusahaan Penggugat;

Bukti P-11. Kronologi Sengketa menurut Penggugat;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 013/HO-TRK/TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 kepada Jessica Wulandari;

Bukti P-13. Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 atas nama Jessica Wulandari; Bukti P-14. Fotokopi Surat Kesepakatan Kerjasama Bagi Hasil Nomor

019/A&D/TRI/IX/2017 tanggal 08 September 2017;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa 015/HO-

TR/TAX/III/2020 tanggal 31 Maret 2020;

Bukti P-16. Salinan Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Palembang;

Bukti P-17. Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Penggugat tanpa nomor tanpa tanggal tentang

Referensi Hukum Atas Gugatan Pajak;

Bukti P-19. Laporan Rugi Laba Penggugat per 31 Desember 2020;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir Penggugat tanpa nomor tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi Sengketa menurut Tergugat;

Bukti T-2. Tangkapan layar percakapan antara Penggugat dengan Tergugat terkait pengiriman Keputusan;

Bukti T-3. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00137/RIKSIS/KPP.0301/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak (Permohonan Kedua) Nomor LAP-00886/NKEB/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti T-6. Fotokopi Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor LAP-

135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023;

Bukti T-7. Softcopy General Ledger Penggugat Tahun 2020;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Tergugat Nomor S-870/PJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 139/HO-TRK/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00137/RIKSIS/KPP.0301/2023 tanggal 10 Mei 2024 Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, salah satunya SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2020 dengan surat Nomor 002/TRK-HO/TAX/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak dengan amar keputusan “menolak” dan “mempertahankan”;

bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang kedua atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2020 dengan surat Nomor 043/HO-TE-TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat pada 20 Maret 2024;

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak dengan amar keputusan “menolak permohonan …” dan “mempertahankan Surat Ketetapan Pajak …”;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Pengenaan SKPKB atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena tidak terdapat pembebanan atau pun pembayaran atas sewa selama tahun 2020;

bahwa sebelum Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang "Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak Kedua", Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-11676/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang "Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak" yang inti Putusannya adalah menolak Permohonan Penghapusan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp394.285.123,00 yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Nomor 002/TRK- HO/TAX/IX/2023 tanggal 01 September 2023 dan mempertahankan Jumlah Pajak yang Kurang Bayar serta Sanksi Administrasi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 sebesar Rp394.285.123,00 bahwa Penggugat berpendapat bahwa SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menyewa antara Penggugat yang menyewa bangunan gedung untuk digunakan sebagai arena permainan dengan merek usaha "Trans Studio Mini Palembang" kepada PT Trans Retail Indonesia sebagai pihak yang menyewakan yang dijatuhkan kepada Penggugat sebesar Rp394.285.123,00 adalah tidak tepat dan tidak adil sehingga Penggugat melakukan Pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf b: Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang- Undang Pengadilan Pajak), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 1 angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim;

(4) Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5) Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data,

dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaianpermohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada:

a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima;

(8) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

(9) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak;

(10) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus

menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa Tergugat berpendapat adanya Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP. bahwa dalam hal ini menurut Tergugat pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP; bahwa berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP, Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan

sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan Keputusan tersebut;

bahwa Tergugat berpendapat jika Gugatan atas Keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak;

bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak;

bahwa menimbang Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan memperhatikan ketentuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 ayat (2) menyatakan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat P{erintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sel;ain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

2. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan maka Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa prosedur atau tata cara mengenai penerbitan suatu surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan dapat meliputi proses yang dijalankan oleh Tergugat mengenai hal-hal yang dapat bersifat materi selama tidak dilakukan secara khusus terhadap materi sengketa;

bahwa mengenai Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini termasuk dalam ruang lingkup yang berkenaan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang secara prosedur dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak;

3. bahwa sesuai dengan penjelasan Tergugat yang melaksanakan Pemeriksaan Pajak menyatakan diketahui terdapat koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 senilai Rp2.762.648.000,00, dimana Tergugat melaksanakan Pemeriksaan Pajak yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak menyatakan adanya sengketa jumlah DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) a quo;

4. bahwa Tergugat dalam prosedur pemeriksaan pajak telah menjalankan sejumlah langkah dengan beberapa surat-surat berikut kepada Wajib Pajak;

a) S-402/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

b) S-419/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 25 November 2022 hal Peringatan I;

c) S-433/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 7 Desember 2022 hal Peringatan II;

5. bahwa Tergugat juga telah meminta kepada Penggugat meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

a) SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran, bukti pemotongan/pemungutan, dan SSP;

b) Perjanjian sewa menyewa dengan pihak PT Trans Retail Indonesia beserta addendum-nya;

c) Perhitungan nilai sewa;

d) Bukti pembayaran sewa;

6. bahwa terbukti karena Penggugat tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen seluruhnya, Tergugat telah menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhi Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam Rangka Pemeriksaan;

bahwa Tergugat dalam menentukan adanya kewajiban perpajakan bagi Penggugat melakukan pengujian berdasarkan kondisi pada Tahun Pajak sebelumnya, yaitu Tahun Pajak 2019, Dimana diketahui bahwa terdapat pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan. Sementara pada tahun pajak yang disengketakan ini, yaitu Tahun Pajak 2020, diketahui bahwa tidak terdapat pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan tersebut;

bahwa Tergugat berkesimpulan bahwa pada Tahun Pajak 2020 seharusnya ada pembayaran sewa dan pemotongan/penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan. Bahwa Penggugat menyatakan bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa dengan PT Trans Retail Indonesia yang dalam hal ini merupakan kesepakatan antara masing-masing pimpinan di kantor pusat;

7. bahwa selanjutnya Tergugat dalam hal ini Pemeriksa menyampaikan Nota Dinas Permintaan Bantuan Penilaian yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan PajakPratamaPalembangIlirBaratdenganNomorND- 00759/KPP.0301/PaPj.3/2022 tanggal 14 November 2022 untuk melakukan penilaian terkait transaksi sewa menyewa antara Penggugat yang menyewa bangunan gedung untuk digunakan sebagai arena permainan dengan merk usaha “Trans Studio Mini Palembang” kepada PT Trans Retail Indonesia sebagai pihak yang menyewakan. Sebagai informasi, PT Trans Rekreasindo (Penggugat) dan PT Trans Retail Indonesia merupakan unit usaha dari PT Trans Corpora (Trans Corp);

8. bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kirteria II dengan Nomor LAP- 135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 28 Maret 2023 atas PT Trans Rekreasindo (Penggugat) dengan objek penilaian berupa Properti (sewa) diketahui bahwa nilai kewajaran sewa atas bangunan yang digunakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp2.762.648.000,00. Tergugat

menggunakan nilai data tersebut sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, Tergugat menetapkan bahwa terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat;

9. bahwa Tergugat telah melaksanakan hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP diketahui sebagai berikut:  bahwa proses bisnis Penggugat tidak lazim dimana tidak ada perjanjian terkait sewa menyewa dengan pemilik gedung yaitu PT Trans Retail Indonesia, dimana berdasarkan data pada SIDJP untuk tahun pajak sebelumnya yaitu Masa Pajak Februari 2019 dan Juni 2019 masih ada pembayaran sewa atas tanah dan atau bangunan kepada PT Trans Retail Indonesia;

 ketidaklaziman proses bisnis bisa disebabkan adanya hubungan istimewa antara Penggugat dengan pemilik gedung, dan hal ini terbukti dimana pemegang saham mayoritas PT Trans Retail Indonesia dan PT Trans Rekreasindo adalah entitas yang sama yaitu PT Trans Retail;

 bahwa penjelasan Penggugat yang menyatakan tidak ada pembebanan biaya sewa tanah dan/atau bangunan di tahun 2020 hanya didasarkan pernyataan sepihak dari Penggugat sendiri melalui Surat Pernyataan yang dibuat Penggugat tidak dapat dipertimbangkan, karena pihak pemilik gedung yaitu PT Trans Retail Indonesia tidak menerbitkan surat atau dokumen bahwa untuk tahun 2020 Penggugat tidak perlu membayar sewa atas tanah dan/atau bangunan yang ditempatinya;

 Dalam surat permohonan, Penggugat melampirkan dokumen berupa Surat

Kesepakatan Kerja Sama Bagi Hasil Trans Studio Mini dan Transmart Palembang dengan Nomor 513/SMM-LOI/PAPN/08-17 pada tanggal 25 Agustus 2017;

 Berdasarkan surat kesepakatan tersebut, diketahui bahwa Penggugat (PT

Trans Rekreasindo) menyewa tempat/ruangan dari PT Trans Retail Indonesia berupa ruangan di lantai 3 di Transmart Palembang dengan luas ruang sebesar 5.001 m2, selama 5 tahun dari tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan 19 Oktober 2022. Ruangan akan digunakan untuk arena bermain

anak-anak dengan nama Trans Studio Mini. Atas penggunaan ruangan tersebut, penyewa akan memberikan bagi hasil sebesar 10% dari hasil penjualan jasa dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi;

 bahwa dalam proses penelitian, atas permintaan buku, catatan, data, dan informasi dari Tergugat, Penggugat menyampaikan buku/catatan/data sebagai berikut:

• SPT Tahunan Badan dan lampiran tahun 2020;

• Salinan Laporan Keuangan Audit tahun 2020;

• Softcopy General Ledger dan Chart Of Account tahun 2020 cabang Palembang (hanya data GL terkait akun beban (biaya), tidak termasuk data GL akun pendapatan);

• Softcopy General Ledger dan Chart Of Account tahun 2020 Pusat (tidak diberikan dengan alasan telah dilakukan pemeriksaan dan WP mengirimkan risalah pembahasan);

• Surat Kesepakatan Kerjasama Bagi Hasil Trans Studio Mini F3 Transmart Palembang;

• Data pendukung lainnya berupa permohonan keringanan pembayaran sewa menjadi Rp0,00 (nol rupiah) kepada pimpinan PT Trans Retail Indonesia dan PT Trans Retail Indonesia telah menyetujui permohonan keringanan pembayaran sewa dari Penggugat dengan menghapuskan kewajiban pembayaran sewa yang berlaku mulai tanggal diterbitkannya surat tersebut sampai dengan adanya kesepakatan yang baru dikemudian hari;

10. bahwa Tergugat dalam proses penelitian meminta data General Ledger akun pendapatan cabang Palembang dan General Ledger Pusat kepada Penggugat untuk meneliti besarnya nilai pendapatan bruto dan pendapatan lain-lain yang diterima PT Trans Rekreasindo cabang Palembang (Penggugat) agar dapat dihitung berapa besar sewa yang seharusnya dikenakan kepada Penggugat berdasarkan Surat Kesepakatan yang diberikan Penggugat, yaitu sebesar 10% dari hasil penjualan jasa dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran

minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi. Namun, Penggugat tidak memberikan data akun yang dimaksud;

11. bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat mempertahankan koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 atas sewa tanah dan/atau bangunan, karena Penggugat tidak memberikan data dokumen berupa General Ledger akun penghasilan/pendapatan, sehingga tidak dapat dihitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan sesuai perjanjian yang ada;

12. bahwa selanjutnya Tergugat menghitung PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang atas sewa penggunaan ruang tersebut, Tergugat menghitung Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor LAP-135/KPP.0301/2023 tanggal 24 Maret 2023, yaitu sebesar Rp2.762.648.000,00 dan selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp394.285.123,00;

13. bahwa meskipun demikian, Majelis Hakim berpendapat dalam Pemeriksaan Pajak ternyata Tergugat tidak memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang mengatur bahwa dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. Bahwa dalam hal ini terbukti ternyata permintaan data Pemeriksa sudah dipenuhi berupa Rekening Koran Cabang Palembang dan Pusat yang didalamnya terdapat seluruh transaksi penerimaan dari Penggugat, hal ini dibuktikan dengan surat Tanda Terima Penyerahan Dokumen sebagai berikut:

14. bahwa terbukti berdasarkan Surat Kesepakatan Kerjasama Bagi Hasil Trans Studio Mini F3 Transmart Palembang, diketahui bahwa Penggugat (PT Trans Rekreasindo) menyewa tempat/ruangan dari PT Trans Retail Indonesia. Atas penggunaan ruangan tersebut, penyewa akan memberikan bagi hasil sebesar 10% dari hasil penjualan jasa dan pendapatan lain yang diperoleh, atau pembayaran minimum dengan harga sewa per m2 dari Landlord dikali dengan luas ditambah 10% biaya administrasi, dengan kondisi mana yang lebih tinggi, dapat Penggugat jelaskan bahwa kondisi pada saat itu proses bisnis tidak beroperasional secara normal dan bahkan tutup disebabkan pandemi Covid-19;

15. bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa kesimpulan Tergugat dalam proses pemeriksaan tidak memperhatikan kondisi sesungguhnya dari Pengugat. Kondisi dimaksud sebagaimana dibuktikan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

 Pihak Trans Retail Indonesia selaku pemilik Gedung memutuskan untuk tidak membebankan biaya sewa kepada Penggugat agar usaha tetap dapat berjalan dahulu;

 Dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 pada saat itu, Penggugat membuka usaha di site Palembang tidak penuh selama satu tahun dan dikarenakan bidang usaha Penggugat adalah hiburan arena permainan, tetap berlaku Social Distancing sehingga jumlah pengunjung tidak sesuai dengan yang diharapkan namun Penggugat tetap melaksanakan kegiatan operasi selama pandemi Covid-19 dengan melakukan efisiensi salah satunya pengurangan karyawan untuk menjaga keberlangsungan hidup perusahaan atas asas kemanusiaan untuk bertahan pada kondisi tersebut;

bahwa Majelis Hakim berpendapat penentuan nilai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tidak ditentukan melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang baik sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak tidak dilakukan sesuai prosedur dan tata cara perpajakan yang baik sehingga Keputusan a quo tidak dapat dibenarkan;

bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan ini juga memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/20/307/23 tanggal 11 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT TRANS REKREASINDO, NPWP 03.296.890.1-307.001, beralamat di Komplek Palembang City Center Lantai 3, Jalan Radial, RT.019 / RW 006, 24 Ilir, Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan (30134) dan alamat korespondensi di Menara Bank Mega Lantai 24, Jalan Kapten P.TendeanKav.12-14A,Jakarta,(domisilielektronik: fharis.transrekreasindo@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.