Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman
PUT-008698.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025
PT Federal Nittan Industries, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008698.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Federal Nittan Industries mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2016
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN
- Pajak Masukan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (3)
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008698.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Federal Nittan Industries
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2016 Nomor 00328/207/16/055/18
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 17 Maret 2021
- Tanggal Pengucapan
- 27 November 2025