Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-008703.45/2024/PP/M.XIRA Tahun 2025

PT. Central Data Technology, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-008703.45/2024/PP/M.XIRA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008703.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. CENTRAL DATA TECHNOLOGY, NPWP 03.036.204.0-063.000,

'

yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12 JI. Jend Gatot Subroto, Kav 24-25, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Lugas Mondo Satrio jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Ferryansyah;

lzin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/lKH/2024tanggal 29 Juli 2024;( berdasarkanSuratKuasaKhususNomorSKK-001/KEP- 07676/CDT/lx/2024 tanggal 27 September 2024,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti;

lzin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/lKH/2022 tanggal 28 November 2022;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorSKK-002/KEP- 07676/CDT/lx/2024 tanggal 27 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAl, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini dtwaki]i oleh:

1. Nama/NIP: Feny lndrajaya/197309231993021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan cukai Madya;

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gumawandv197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan cukai Muda;

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/ 198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Mustikasari Sarwoningtyas/199106182014022002; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001 ;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

Unitorganisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13/BC/BC.06/2025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 02/PP/PrbsM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor SPB.07676/CDT/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00994/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekamo Hatta dengan perhitungan sebagai ben.kut:

UraianDiberitahukan (Rp) D itetapkan (Rp)Kekurangan (Rp) 1 . Bea Masuk050.581 .00050.581 .000

2. BM KITE000

3. BMAD/BMl/BMTP000 0/

4. BMADsreMis/BMTps00

PT Central Data Technology

5. Cukai000

6. PPN55.639.00061.203.0005.564.000

7. PpnBM000

8. Pph Pasal 2212.646.00013.910.0001 .264.000

9. Denda000 Jumlah Kekurangan Pembayara n57.409.000

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024 tersebut, PemohonBandingmengajukankeberatandengansuratNomor 053/IMP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-

N 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.409.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.07676/CDT/lx/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 September 2024 (cap pos 30 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.07676/CDT/lx/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

1. Pokoksengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam pemohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan.

2. Alasan pengaj.uan Banding

Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

Pos Uraian BarangFungsi UtamaHS P'B 1F5-BIG-LTM- Router/Gateway yang membafasi dan memanag 8517.62.43

FE600user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesi pengolah data otomatis). Perangkat ini harm erhubung dengan mesin pengolah data otomati

Halaman 3 dari 49 halam5n Putusan Nomor PUT-008703.45/2024/PPIM.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

baik secara langsung maupun melalui perangka ain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesi pengolah data otomatis (server) dalam keadaa mawoFF, maka peralatan router ini tidak berfungs sebagaimana seharusnya.

11. Kesimpulan dan usul pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang lmpor sesuai denganperaturanperundang-undangankepabeanantentang tarif/klasifikasi yang berlakil, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim pengadilan pajak :I

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 2 Agustus 2024.

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 2 Agustus 2024 jo SPTNP- 005956/KPU.3/2024 Tanggal 24 April 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRl adalah sebagaimana PIB.

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00994/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPUBC Tipe C Soekamo Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 063218tanggal 27 Maret

PT Central Data Technology

b. Jenis barang: F5-BIG-LTM-R2600

c.Jumlah barang: 3(Tiga)EA

d. Negara Asal: China

e. Pos Tarif: 8517.62.43 f. Nilai Pabean (CIF) : USD32.196,39

a. Supplier: Flextronics Manufacturing (Zhuhai) Co.Ltd

2. Terbanding pada KPU BC Tipe C Soekamo Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan 8517.62.49,`

1F5-BIG-LTM-R2600BM : 10% PPN :11%

Pph pasal22 : 2,5%)

3. Sesuai penetapan di atas, Terbanding pada KPU BC Tipe C Soekamo Hatta menerbitkan SPTNP nomor 005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024, dengan jumlah tagihan BM dan PDRl sebesar Rp57.409.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP tersebut melalui surat tanpa nomor tanggal 06 Juni 2024;

5. Permohonankeberatan tersebut ditolaksesuaipertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

6. Atas KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. i

8. DasarHukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

•Pasal2Ayat(1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Penj.elasan Pasal 2 Ayat (1 ):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan

PT Central Data Technology

barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal6Ayat(1):4I Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1 ):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai;

I

• Pasall4Ayat(1):i Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal l4Ayat(2):I Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1 ) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

•Pasall6Ayat(1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

•Pasal93Ayat(1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sej.ak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harms dibayar;

• Pasal93Ayat(2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

' pasqulorb./

PT Central Data Technology

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

• Pasall angka8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

•Pasal69Ayat(1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

H c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang lmpor, menyatakan:

Pasa'3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

` pasqA6/

PT Central Data Technology

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang pedoman proses penetapan Klas.rfikasi Barang, menyatakan:I a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapani tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar lsi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

[

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi Won/d Customs organ/.zaf/.on/ woo jtka diperlukan., Contoh.. Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodfty Database, Alphabetical Index, Compendiu in of Classifilcation Opinions:,

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapanklasifikasibarangdilaksanakandenganselalu memperhatikanKetentuanUmumuntukMenginterpretasi Harmon/.zed System (KU MHS);

C. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 berupa:

Pos Uraian BarangHS PemberitahuanHS PenetaDan 8517.62.43,8517.62.49, F5-BIG-LTM-R2600

1BM : 0%' PPN : 11%,BM : 10°/o, PPN : 1 1 o/o,

Pph Pasal 22 : 2,5%Pphpasal22:2,5%;

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang pada Pos 1 dalam PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dan Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas ldentifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif

PT Central Data Technology

004911 tanggal 24 April 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 sebagai berikut:

- EEXUqu rpca'o^T^ / ooiaiiE)I v^se in utmn¢aii

Ildel]Il.llosi B-aegrd all flta.10.fll`O iII,i++++`

P¢l"-Facegiv

4. bahwa berdasarkan DafacheefBarang BIG-lp LTM yang dilampirkan oleh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutkan:

BIB-lQ Cent.allzed M-nag-in.nt

F6 8lGJO. CcfilJAbed Merleocmc®t ls FErs rrtJinEloe®em end a.chest.z]`len I.lAtlE.rm fo.

8blp tt -Adc* . cty`tr-I po.nt a. co^m Tar F.6 pnygcEil .rid `drtii.l devlc-er.a .he .pp dcfh^ct)/ 4od a.ciutly .crJlccE "( .id on tr*m BIG.0 C.d.&lr.a hori.e.mcn` ts omll.bl.

co a vir&IB eddefi. It 5Jmpl.dcf rz.encoorlicnt. hclp= -re`rt compLlenc.. .ml ol`rel you the vblt)lltor a..cl ropedro yo`. .icca lo trotitilesrroot .ocl .trs|Jev.cl to lfs`Ice an8 scc`rlly 4»1.< ka.

DIG-IO .T.r..otc frdl<.e-tt.ntca SSL. ctmlrlc.`-. Ini.a.h ant) corrdq`..Iiopi for F5 ®o`4ctl

•rd .h. /oCowlnq BICIP 3ofror-® mooulcr.:

. nlG-lpJ I.oc^l T/^rfoc A...n.a.r |l")

• 8IG.Hpe ^dv.nc.d I.1^e``..a M.A.a ..-. AI-M}

• BIa-lp. ^ccttl Podcy M.nag-. |APLI)

BIG-Ill, I)NS

• 81a.IP- Ad`ron[cd `~cb ADOEcatch n<ew.ll. |`^/AF)

• BIGIP® Ssl. a.ch..tr|,ior3

• BIG-lf.-DDoS I+/bdd Dol-nder'

• T.a secqte web cot.`^nny se~ic.c- are.Io Ct.nlidLeed ua.I.gcmcoi su>oorfe rsctie5 appnaf.ce¢. 8reJF. rs..leg -pp-e£

VEIOS end VIPRIO~ chefil30IadeL .ncl 8lc+P vntjnl e<lnlon5 a/E} wllo`ber thcy'te rurmmg lr. pr^/Ale er ptiblic dbiid cowhonmonta Tbl-3omloo is lac.I {oc a.o.mlztitlo.`c th.t .aqulra cen`n=l riian®ccm®rit c4 F.I dc`^cc! end more.k... Pcon.. rmriogcm8t or f]B4P `a= oT ct.Itqt r.oertJoo tmd ®rc.Iting 1]1. appl*ctlol. o`/eil®bafty. pafoir.`aricc. dna sccum]r.

5. bahwa berdasarkan Dafasheef Barang F5 ADC system yang dilampirkan oleh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutka

PT Central Data Technology

"Automate and Future-I.roof Your Infrastructure with the New F5 rseries Platfcirrn The next€eneration Application Delivciry CcinlIoller (ADO) solution, F5 rserles, bridges the gap between tradiliclnal and modem infrastructures with a rearchitocted, Apljfirsl plathorm designed to meet the needs of your lradi{ional and emerging applications. The new F5 rseries delivers unprecBden[ed levels cif performance, a fully automatable arch_i!ecl_ure. f3nd the highest reliability, security and access control for your critical applications. Yc)u can redllce time-to-market, consolidate your infrastrucfurg and secure critic?I data a[ scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future proofing your application infrastructure.

Key B£NEms firfur-putpri.nv-mlS.our. "icofinb mural) rock yt". tf in//eaitn.a..T17 I r* Lh®Oal^ror`h.5Slceca3tymaw.LIIopra!.ctt)itrd bng`I.in `-Oi llicl onA.i. caief aeoo. go*nileib`a-hchrina .nJicm:ed ol9ord ol cmo frDl c`.ne k.malng ond htry` p®rtyrtync. to sea..! ieua7qtapqphra=Ccl proce.irq to benl``r=.o-

C2Pootwot.ytxlg".cpebldq:cnrord:cc)ctyscalnfiDch\nd`h®i:io.I alledm.pralficlmwltwldcg..imLlo.-.pa...Ind1 cat.ln 8.a lo`.h& TCottrdQ3-L]|5e¢Lvqy,lfoh{&icolydls`,buto.I

Rrdu<.Tcclaidlborf/a:hodi.7oroa{phrabytlondLof.I-/ct®DoS)nJltalioncomqiLral c"abdeting ore oad .®(t.rty Lonhco[ on idc=eg. .T`afia g.mml one inc4.

`i.!orf. hbhpt-hoatta f]fagorirL

Erfunco yotl. pr/pmmco

Actd.n]1.dcpfrodut`.uthactom38o.Scz.b gp lo ``ro Ume3 o`r- D.a mte pla{Ic.rn ] I]ocl

11~® I in. ]3€ r4 in liiBri@I tdck! v.LII isam. `'rrtyinageqppnrdaoLilepatomma...q\J.emuti ui/mlioirdoblepLI]Ibmd.iin.R.ndlyoi¢z]"d.h 4ddilltxi. mold Cnl eAha`B. K3a lor crAlcol ctriEou!o. and d.Fiky F5 apgiva.ho ..nh(a. teau!t! cmoi tto D0o5 orctk.a. ct top tort sgivp, ypl pt»r-r(d deck [aifro n®rf.ic-E ``l`J. I:5proct-mo F! rsch.. I.in.ao.. Lapr. ne(laid

•`utcmoco®fookh®irlFP6^ laclmobB)I I a metro mo. a .flitlm all

•®»a..c- `J.Im`<ol., a olv®iio u rococo€ortrd r.ortcr"" end gr-I.. ac,`o5;fry.

STANDARDIZE YOUR APP DELIVERY SERVICES

F5 applianc;es simplify your network and reduce TC0 by offloading servers, providing a consistent set of comprehensive application services, and consoliclaling device s -saving managerrient, power, space, and cooling costs in the clata center. The massive performance and scalability of the new F5 rseries appllance reduces the number of ADCs needed to deliver even the most demanding applications. By offloading computatiDnally intense prcicesses, you can significantly reduce the number of application servers needed.

UNMATCHED PERFOF"ANCE FOR CRITICAL APPLICATIONS

Applieatlon froffio is growing exporientially. driven by lhe ongoing growth of remote workforces. increasing numbers Of applications, video streaming, and loT. increasing pressure on global IT infrastructure resources to deliver unprecedented pelrformance and scalebility.Additionally.enoryptedSSIJTLSIrafflcnowrepresentsthevaslmajorityclftotal application tramc, adding eddilional strain on IT resources that can't Offectijely manage the increased load. F5's new rseries appliances offer up to 2x the level of pBrforrnance as ccimpared tci previous generations, enabling more efficient CPU r8sourc;ci uliljzalion, higher scalabilily and industry-leading SSL/TLS processing scale lo marlage and control the increasing amount of applicatjcln trafflc":

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.f5.com/productsfoid-10-services/local-traffic-manager, diketahui informasi sebagai berikut:

Perangkat BIG-lp LTM menjaga aplikasi tetap tersedia melalui semua jenis permintaan lalu lintas untuk memastikan bahwa pengguna Anda memiliki akses ke aplikasi yang mereka butuhkan kapan saja. Dengan menggunakan penyeimbangan beban statis dan dinamis

:an;u/ Halaman 10 dari 49 halamah

Putusan Nomor PUT-008703.45/2024lppIM.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

menghilangkan titik kegagalan tunggal, BIG-IP LTM dapat membantu organisasi Anda mempertahankan ketersediaan dan keandalan aplikasi yang tinggi melalui skenario apa pun.

BIG-IP Local Traffic Manager berada di antara klien dan host, mengelola lalu lintas masuk dan keluar dari pusat data melalui server visual yang telah dikonfigurasi sebelumnya yang mengarah ke kiuster. Ini memberikan kontrol alas la]u lintas jaringan; memilih tujuan host terbaik berdasarkan kinerja, keamanan, dan ketersediaan server. LIM dapat digunakan di seluruh rangkaian F5 Appliances yang menjalankan Perangkat Lunak BIG-lp.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://centraldatatech.com/id/blod-newsfoid-ip-local-traffic-manader- solusi-banoun-dan-ke[o]a-aplikasi-anti-ribet/, diketahui informasi sebagai berikut:

BIG-IP Loca/ 77affic Manager (LTM) adalah solusi /oad ba/ar}c/.r}g dan manajemen trafik jaringan yang dikembangkan oleh perusahaan F5 Networks. Secara umum, BIG-lp LTM bertanggung jawab untuk mendistribusikan work/oads atau trafik ke dalam jaringan komputer secara merata di antara beberapa server yang tersedia.

Dengan cara ini, BIG-lp LTM membantu mengoptimalkan kinerja aplikasi dan infrastruktur jam.ngan secara keseluruhan, sehingga dapat memastikan ketersediaan, keandalan, dan kecepatan yang baik. Selain itu, BIG-lp LTM memiliki beberapa fungsi penting bagi apljkasi dan infrastruktur lT bisnis, berikut di antaranya:

Load Balancing

Dapat membagi wowh/oad atau trafik jaringan secara merata ke dalam beberapa server. Hal ini membantu memastikan bahwa setiap server atau komponen jaringan menerima jumlah trafik yang seimbang, sehingga dapat meminimalkan kemungkinan kegagalan atau ovewoad/.ng.

Failover

Secara otomatis mengalihkan wowh/oat/ atau trafficjaringan ke server atau komponen jaringan lainnya yang tersedia jika ada satu atau

PT Central Data Technology

server mengalami failover. SSL Offloac//.ng Mengambil alih tugas enkn.psi dan deskripsi SSL (Secure Sockets Laysr) dan server, sehingga membebaskan aplikasi dari workload, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.

Caching

Menyimpan konten website dan aplikasi yang sering diakses di dalam cache, sehingga mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengakses konten tersebut.

Compression'i Melakukan kompresi data yang dikirimkan antara server dan pengguna, sehingga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mentransfer data dan meningkatkan kinerja jaringan secara keseluruhan.

8.bahwa berdasarkan laman lntemet https://whit.com/bloc/2023/10/20/otm- vs-ltm-difference-f5-dlobal-local-traffic-manager/,diketahuiinformasi sebagai berikut:

[oca/ 77afflc Manager, alias LTM, adalah modul terpopuler yang ditawarkan pada platform F5 Networks BiG-lp®. Kekuatan LTM yang sesungguhnya adalah Proxy Penuh, yang memungkinkan Anda untuk menambah koneksi sisi klien dan server. Semua itu dilakukan sambil membuat keputusan penyeimbangan beban yang tepat mengenai ketersediaan, kinerja, dan persistensi. "Lokal" dalam nama itu penting, berlawanan dengan GTM, lalu lintas benar-benar mengalir melalui LTM ke server yang lalu lintasnya diseimbangkan. Biasanya server yang penyeimbangan bebannya berada "secara lokal" di pusat data yang sama dengan LTM, meskipun itu bukan persyaratan. Dengan SNAT yang dikonfigurasi pada VIP, jika Anda dapat merutekannya, Anda dapat menyeimbangkan bebannya jadi memungkinkan untuk memiliki server di pusat data yang berbeda menj.adi bagian dari kumpulan yang sama dalam VIP LTM.

Elemen konfigurasi utama pada LTM adalah IP Virtual atau singkatnya VIP. Ada banyak sekali elemen konfigurasi yang bekerja dengan VIP, tetapi inti dari teknologi ini adalah VIP yang menjadi bagian

PT Central Data Technology

semuanya. Seperti WIP, VIP setara dengan URL yang Anda seimbangkan bebannya, tetapi pada level terendahnya. Seperti WIP, VIP biasanya berisi kumpulan server yang seimbangkan bebannya & pantau

I untuk mengukur ketersediaan/kinerja.)

9. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www. sekawanm edia. co. id/pengertian-fi rewa ll d iseb utkan : "Fi rewal I adalah sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spain, dan serangan jenis yang lainnya. Dapat dikatakan juga bahwa, firewall merupakan perangkat lunak untuk mencegah akses yang dianggap ilegal atau tidak sah dart jaringan pribadi tort.vale rietwork). Tugas utama dan adanya firewall sendiri adalah untuk melakukan monitoring dan mengontrol semua akses masuk atau keluar koneksi jan.ngan berdasarkan aturan keamanan yang telah ditetapkan";

10. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa pada Pos F5-BIG-LTM-R2600 pada PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jam.ngan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data

• otomatis dan pos 84.71. Harmon/.zed System (HS) & ASEAN Harmon/.zed Tariff Nomenclature (AIHITN)

11. fJarmon/.zed System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan /nfemafi.or)a/ Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, sfafi.sfr.c, in/es Of on.g+.n, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperiuan lainnya.

12. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmon/.zed System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan

PT Central Data Technology

dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

13. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada /nfemaf/.ona/ Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering d.isjingivat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur lvor/d Customs Chgar}/.zaf/.on (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmon/.zed Tar/.ff IVomenc/afure (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

|2-£T2S.J . 2£L2£l,J. 2S2a±+ . 2LS2r£J

E E I suBro=,i E=1------1

I WCO II At+-

14. bahwa untuk Pos 1, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tan.f 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

15. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bemama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmor]/.zed System (KUMHS).

16. bahwa dalam melakukan klasmkasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uralan yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subposdarisuatuposharusdltentukanberdas::/::aunra7'::ad,:4ngsh::a::/

Putusan Nomor PUT-008703.4512024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Techncilogy

tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperiunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperiuan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

17. TSWGC adalah work/.ng groL/p kepabeanan di bawah forum para ASEAN D/.rector Ger}era/ of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan clan pe]cksanaan ASEA.N Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

18. Tugas dan Fungsi TSWGC :

-Menyusun dan melakukan reviewAHTN;

-Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

-Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

-Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

19. Berbeda dengan forum WCO HS Comm/.#ee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

20. Berikut terkait Susunan Organisasi beser{a dampak dan output dari TSWGC/

Halaman 1 5 dari 49 halaman Putusan Nomor PUT-008703.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

SUSUNAN 0RGANISASI TSWGC

• Pe.`^/akllan dart safali satu negara ang€ota ASIAN v.rig d]tunjuk oleli p3ra olr®l(tur Jeridcral El.a C`.kal selurLih r.oBaro anR[]ot. ASIAN.

• Nasa k.r|a Ketu./C^o..rrricrr. adalDh 2 tahurl dan depot dlperp®r}janB. S®|al< 1ahu n 2018, Mr. Taurik lsmall dltLinjok scboepl Cha/riman rs\^/GC.

:'n¥#y7tcacakwhEA#¥E::d*:bn.strkp,..bf.,aA::}€],:£!#runn.epra Dart.ssal am, Kamtro|a, loos, Malay.la, ^^vlrim8r, Flllplna, 5lngBpura. Thalhnd, dan VIE(narTi.

Tlm ASEAt4 Secrctarlat dl`uga5b8B untul< rr.®mb.rlkan dilkunBan kef.kntarlatan dan taknlB polal<cana=n kegl-tan TSWGC

OLITPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWCC

21. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021 ).

22. 77/.gger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member Sfafes (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517 .622X - - - Units of automatic data processing machines other than units Of heading 84]1.

23. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbu[kan multi interpretasi.

24. Dan sisi kaidah dan ketentuan k[asifikasi, terminologi dan cakupan unit danADpmemangdiaturkhususdalamcatatan5(C)Bab84(HS2017)/

PT Central Data Technolcigy

namun terminologi tersebut hanya beriaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/ Pos 84.71.I

25. Catatan 6 (A), (a) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

26. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut :I Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastic;s means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments Of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization sehingga istilah p/asf/.cs dan marl-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga beriaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.)

27. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

28. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pas mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty sL/bheac//.ng).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

29. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1

PT Central Data Technolcigy

pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

30. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penye!esaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

31. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AttTN 2017AH" 2022

•-.unidamutdrapoci!g']giedri,e!othqihaelrdsof•--AFPEbeforu"{enedbes}¢leet;a.frdFalbes)rst.ns: Hma81.71

8!T,m' •--,CandaledSDiull,hclldTnggatiqp.tidgela8dB5''.Gu, •...C.ndndadagiv`ndf.indidngozlmyi.tryg¢S,oliesiid n'decdhafndHFal.detsnedodytrqnecLintithedDrBab'cdsta i51J.6229 •...Oth''pesirntdsofri.]zEige].7I

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (cor}fro/ and adaptor units, gateways, bridges, reuters) c].isebulkan dalam Explanatory Notes heading 85.11 sebagat badiian dart (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrierrf;urrent line systems, digital-line systems and combinations thereof.

€)ader cormtiiilca6t]n 3|)pamfro.

1tB9 grmp incltidc. appqania whkrl a!oNI tor me camcctDn lo a wbea ar `*elcss co.tifriqiiea6o8 neha.ode or the dmed!3lon ar rocepd.on ol spceeh ar oq`e( soimd!, Iimage3 or other data wmin such a Detnd.

Canmtrfeafroneh~uts7nclI.de,drAraEi!.carferLaimnlfaeeystems.dlgral.thefyslBmaandcamblriauonglhoreor` 11]cy may be tso8 guTed. Ion cxamplc, a3 prDr¢ 9 cecd lclcpline richAiolts, Local ^ro) Nchrofft& (lAN),

Area Netod3 quAN) and Wk]e Art!8 Melwods IrIAH}, whether praprielaqr or open amuectue.

Tbi. gioLip incnde9 :

(1 ) lletwol* blerface caids {e.g , Ethcmel iulcTface cardS), (2) Medem= (cofribbed mndufalafsrdEmodublcm)

) RoutcB. I]deges. htibe, rapeatErs and chaemel to ch3n8el aaaBors

32. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Ur}/.fs Of automaf/.c data process/.r}g mach/.r}es other thar] un/.ts of head/.ng 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari po: 84.71 .

33. TSWGC menghindari terminologi so/e/y or princi.pa//y yang sering digunakandiHS,untukmenghindaripotensidisputedalammenentuka7

PT Central Data Technology

keutamaan fungsi dan/atau koneksi

34. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8511.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges\ and routers (2) 8517.62.29 0fherdan (3) ditambthkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84]1 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: -- Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines Of heading 84]1 (3)

35. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot mofherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipengunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

36. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

37. Dengan ad?nya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Sapp/emenfary E*p/anafory IVotes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

38. Dengan adanya uraian c/es/.gn on/y for..... maka perangkat berupa con fro/ Halaman 19 dari 49 halamah

Putusan Nomor PUT-008703.4512024/PPIM.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dan

) 84.71 saja.

39. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart T\/ dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.\

Penelitian atas Klasifikasi

Pemberitahuan Pemohon HS 8517.62.43; Penetapan Terbanding HS 8517.62.49.

40. Berdasarkan BTKl 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon.termastjk Telephonesets,including smarfphone dan lelepon lainnya sm8rlphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk lelephones for cellular networks jaringan tanpa fabel fainnya; or for other wireless networks: apa ratuslainnyauntuk other apparatus for the menglrlmkan atau menerlma transmlsslon or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data, lainnyatermasul(aparatu§ includlngapparatusfor untukkomuni kasida la in communication in a wired or jaringan kabel ataLI tanpa kabol wireless tiotwork (such as a (sepertl local alau wide area local or wlde area netihiork), nefwowh/. selain dan. aparat other than transmission or transmisi atau penerima darl pos recepllon apparatus Of heading 84.43, 85.25, 85.27 a{au 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 8517.6X-Aparalus lainnya lmtuk transmisi -Otherapparatusfor afaii menerima sLlara, gambar transmission or recepticln of atau data lain, termasuk aparatus \roice, images or other data, untuk komunikasi dengan kabel inc;Iudingapparatusfor atau jarlngan tanpa kebel (seperti cc)mmunication in 8 wired or local afau wide area networl() ..wireless net:work (slich as a

Ioc8l or wide area nc3lwork) : 8517.62- - Mesfn LJntul{ monerim8, -- Machines i:or the recQr]tion, l{onversl dan tralismisi atau conversion and transmission regenerasi stiara, gambar atau or regeneratlcln of voic:e, datalalnnya,termasuk Imagesor other data, aparafus s`rvitohing dan routlng includingswitohingand routing apparatlis :

8517.62.4X- - - Aparatus uutLlk slstom - - - Apparatus for c:arri®r- saluran pembawa gelombang current line systems or for l!strll( atau Sigtem saluran digital line systems :

digital :

Halaman 20 dari 49 halam Putusan Nomor PUT~008703.45/2024/PPIM.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

8517.62.41- - - - Modern termasuk modem - - - - Modems including cable kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42- - - - Konsentrator atau - - - - ConcBnhatore or mul[iplE}xermultiplexers 5517.62.43----Unitkendali-dan - - ~ - Cc)nfrol and adaptor units, (Pemberitahuan adaptor, termasuk ga(away. including gateways, bridges, Pemohonbridge, routor dar` aparafus routers and other similar Banding)lainsemacamituyang apparalus designed only for dlrancahgr)anyauntul{ connection with automatic date terkoneksl dengan mes]n processingmachinesof pengolah data otomatis dari heading 84.71 pos 84.71 8517.62.49(PenetapanTerbandlng)- - - . Lain-lain- - - - Other

41. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah apparatus selain perangkgt telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain; unfuk carriereurrent line systems atou digital line systems, berupa uhiit kendali dan adaptor, termasuk gateway, brt.dge, roufer dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

42. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tan.f 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

-Unit Kendali dan Adaptor (Con fro/ ant/ ac/apfor un/.I) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

-Br/.dge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. Roufer yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

43. Barang impor a qt/o tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dart pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, brr.dge, dan roufer den aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengoiah data otomatls dari P°S 84 74'Ha::::nng:,ada;::;hha/taempaa/

Putusan Nomor PUT-008703.45/2024lppIM.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

44. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

45. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

46. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 851 7.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switoh dan apparatus la.in semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tan.f 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

47. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan apparatus pembawa gelombang listn.k atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, #rewa//, sw/.fch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

PT Central Data Technology

48. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

49. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1.Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listn.k atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas I.aringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2.Barang impor pada pos 1 dirancang tidak hanya untukterkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, frewa//, sw/.fch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.,

3.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor pada Pos 1 tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan ac/apfor, gateway, br/.dge, sw/.fch dan roufer yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM : 1 o%, PPN : 11 °/o, Pph Pasal 22 : 2,5%).

4.bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5.bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang importerkaitklasifikasibarang/nformafi.onrechno/ogywtryyangmasuk/

PT Central Data Technology

ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne b/.s vexa„. ru/e) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKl 2022.

F. Permohonan /Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harms ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

-MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:

KEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo ef bono.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikin.mkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor 8- 008703.45.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan pemintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menen.rna Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai ben.kut:

Bukti p-1Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Bukti p-2Surat Keberatan Nomor 053/lMPIV/2024 tanggal 30 Mei 2024; Bukti p-3Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor:

PT Central Data Technology

SPTNP-005956n<PU.3/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti p4B/.///.ng DJBC dengan kode b/.///.ng 620240400192955 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 5E66343A2M5T95DR tanggal bayar 02 Mei 2024 sebe-sar Rp57.409.000;

Bukti p-5PIB Nomor063218 tanggal 27 Maret2024;

Bukti p-6Akta pemyataan Keputusan para pemegang saham di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Central Data Technology nomor 1 tanggal 01 November 2022, Notaris Myra Yuwono, S.H. di Jakarta Selatan, dilengkapi Lembar Pengesahan Kemenkumham;

Buktip-7Dokumen Pelengkap Pabean (B/.///.ng DJBC dan BPN atas pcrmbayaran PIB, Commercial Invoice, Packing List, Certificate Of Analysis, Bill of Lading, Cargo Transportation Insurance Policy, Sales Contract, Purchase Order, SPPB).,

Buktip-8PenjelasanTertulisPenggantiBantahanNo.PTP.SB-

07676/CDT/ll/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti p-9Kesimpulan Akhir nomor CS-07676/CDT/W2025 tanggal 21 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar penelitian dan penetapan Tarif (LPPT);

BuktiT-2.PenjelasanTertulisdanC/os/.r}gSfafemer}fNo.S-

238/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 7 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP= 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehinggaberdasackanketentuanpasal31ayat(1)danayat(2)Undang-Undan;/

PT Central Data Technology

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

* Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan BandingI bahwa Surat Banding Nomor SPB.07676/CDT/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasanT alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diten.manya Surat Keputusah Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengl(eta

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Men urut

JenisSengketa

NoPemohonBandingUraian

Terbanding

Barang impor a quo merupakan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi

Klasifikasidengan mesin pengolah data otomatis, 8517.62.43BM:0%, 8517.62.49BM:10%'

1& Tarif Beamelainkan dapat pula terkoneksi dengan

Masukgateway, firewall, switch, router lalm maupunperangkatlainguna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

PT Central Data Technology

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.409.000,00 yang tidak disetuj.ui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadi[an pajak adalah sebagai berikut:I

Menimbang,bahwaberdasarkanKeputusanNomorKEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024tanggal02Agustus2024Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71. sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10°/o, PPN 11 %, Pph Pasal 22 sebesar 2,5%,

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1) Alat bukti dapat berupa:

1, surat atau tulisan;

2. keterangan ah]i;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak; dan/atau

5. pengetahuan Hakim

2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal

PT Central Data Technology

tl I

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1 ).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

ldentifikasi Barang

I bahwa berdasarkan PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024, diketahui barang yang menjadi sengketa adalah Pos 1 : F5-BIG-LTM-R2600, diberitahukan pada pos tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11 %, Pph Pasal 22 2,5%) ldentifikasi barang bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui

1Barang impor berupa F5-BIG-LTM-R2600 pada Pos Tarif 8517.62.43 sebagaimana PEB yang sesuai dengan fungsi utama barang, yang merupakan ftoufer, yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengatur, membatasi, memanage user terkait laiu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis), mengamankan talu lintas data pada jaringan komputer, dan mentransmisikan paket data dan. jaringan internet ke perangkat lain melalui proses routing. Proses Rout/.ng sendiri merupakan proses meneruskan paket jaringan satu dengan yang lainnya. Pada saat menjalankan fungsinya peralatan ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (server/port ) baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peraiatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.

Berdasarkan identifika§i tersebut, maka barang impor tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.6249 sebagaimana diberitahukan oleh Terbanding, melainkan lebih tepat diklasifikasikan pada pos

PT Central Data Technology

8517.62.43 sesuai dengan penetapan Pemohon Banding, Karena barang impor tersebut telah sesuai dengan uraian identifikasi berdasarkan fungsi pada perangkat ini;,

2bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui

H aberdasarkan Datasheet Barang BIG-lp L TM yang dilampirkan oleh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutkan:

B)a-lQ C®ntrallzed ^1or`tng-merit

F5 BIGIO. CcAtr®lizcd Mt)Iioacmcnl ts F5.I rrm naqeTn-in .ltd orchcstrz]ill]t` plAtlorm fo.

8H>lp. It prov.dos ^ ccntml point oT Contro. for F6 pny3Jc.I .nd vimml d[vlce. aricl the app delh.co/ ar.I. t}ecLatly *crvlcos t®At .tfT. on them. BIG.lo Cemrallz.ed Mob-oI!ment (= e`mll. ble a. a virtiiB editlod. It 3lmplibe rrian®ocmcnt. Ilo lps ar`sufc coriipllerice. .ml ol`n:. you the vizilbillty af.d icpedifro I/o`. .icetl to trotibft=hoot and .esl]coa to .ss`ice ant) =cctirily attucki

BIG-lo rpm.qor. givlcleL ILson.ct. Sst. ctmlrH:atc€. Irnl] qoE. ar`d coriag`ralion. rev F6 davicos etrd tlio rouo`rh.iq BIB.lp =ofro.arc modt]lcz17

• BIB-IPJ I.oc.iTt.trlc l`lt.n.a.r ("t

- BIB-lf* ^dveric.a flra^rAlt MenBger-(Al-It}

• BIC;.IP. ^ceeclpollcyMenlngat |AP*^)

' a'G_lp, DNS

- BIB-IP. Aa`i.nccd `^/cbAt)I)8c4tiori fir.wall> (`AIAE:)

• BIG.lf7. SSL orctic=Lr4lof=

I BIG.|f7n DDoS Hybrla DolondE:T.l

• F:5 SecLire \#eb Gdtelmy ServicosT

BICIO CcntTelLzto Marragcmerit 5appo rfe rsedes appnanccs. 8lG.lp IS Edec appllances.

VEIOS txpd V]PFztoN cha]al=Ol.dea. enc[ B16JP `rirtuAI trdltlorts rvE} whtne/ thcy're "rmtng lri |]rivAtc of publlc chlld E!mdrotimcnLL Tril] ±alutico i! ic.a.I taQr olgunlzatlof`c thart iaqutro ccnLrol iT.antiacmeiit crf F5 de`/lcc5 Biid motlul€5, Pccn=e .unnng}cm®nt or BJcap `/E=. or ctxitn)I rcperur.g t)I`d olerLima cifl apDlkctlon e`/ailabqfty. pcrfoirunrice. a lla secunty.

berdasarkan Datasheet Barang F5 ADC Systemdilampirkan o[eh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutkan

PT Central Data Technology

-Automate and Future-Proof Your Infrastructure with the New F5 rseries Platform xpe next-.ge.neration A.pplica.lion DeljvBry Controller (ADC:) solution, F5 rserles, bridges the gap beti^ieen tradilional and modem infraslructures with a rearchitected. API--first platfor_in_ de_sig.ned to _meet the needs of your lredilionBI and emerging applicalions. The nevy .F5 rserjes delivers unprec:edented levels of perfermanc;e, a fully automafable arch.i.tee.I.ure. =.nd the highest reliability, security and access control far your critical applications. You can reduce tirrie-to-market, consolidate your infrastructur€ and seclire critic.?I qf3Ia pt.scale while lowering lot8I cost of ownership (Too) and future prcofing your application inhastruclure.

KEy BENEms

F`itt]..pedprien`inm.nlstcom"ic8tienl fuL8ai>roc* `mii lT mri.5.rucbi.a ltr u]cDelinitheS5lcaFa=nicotiweLIIogrolecttTltF.il briq.lem`.4Vtmcter`daicmgiaTvot..Iexltilelt)ta-ndull.a er)ngrrrd omoad ol cdlp6cal ciirob kousng end hlgri pf`rformonct. to scde ron.tryplcqnphra:CClproceaLngloAanhva.t!- ci)?aQ`yos yet. gio~.croblin q !chvord socf ecy scalrty. Odnrer the molt e7lrd^ropetF`dcnwiunlr&t]gratod.om.pd.|Iut)

Otltaln d`o lo`vea TCO stockql-L7|.ectuily.IngtH:opaEltydl.libut+ed

RndtL-.1CC)mdLberd..sLtutttl]B/octpnliiby•1onloLo4]trrfu®bes)n.liqdthcomchtual cco.atda(ing .Fp zind focm3)I [owico[ an acece. ma!ug..mml .loo moi.

lndforf. hkyfrowlormamt. ple!txi7L

I:Ith.n-ycofprfcwm.in

Accal.m!adaple)rriwhwhactod`atloAScolt. qp L9 l`ro om®3 ovrf o7e\.¢tB pldllomS Cog

D`:[rea» Imp ]per8 ofi mDrkiol lznli! ..tli .Selip`.rn.inap!til.prunbblopedgrrmric...qiJiemm:I

Iil/ ulorBuloble plalhm d.tin Fi.rilly oiba"a.h tlt!a.lrck` gi®d CP`J etha`clk)a /ol trd}Cdl ca.!oz.io,8ndd.plc)/F5appfalJon±<iavliQ.v7au.a t lisoi .aB DDoS a/ctlti.on or tJt]P tr3rr:

sgiv. }r¢l povror(ul tlaclzralim irltf.rf.ici.s ``t:Ji Fbp/trcigng F! .Sol.. lemrop.` bprr. IT.otlom

•`utomctx.a 7ooteh8iriFi€^ I.ct"hoo)/ I D t*ietle mqo emci.I in CFTJ ieio`ircoaiHe..on.dpbreITrtyurmrcoilanlrd frsrhamerldgTml.ia£I.7oblfty.'

sTAI`IDARDrzE youR App DELlvERy sERvlcEs

F5 appliapcos si.mplify ygur nptwclrk and reduce TC0 by offloading servers, providing a consistent sef of comprehensive application services, and ccinsolidating devicG s ~ saJing managerrient, power, space, and cooling costs in the data center. The m@ssjve performance and sc:alability of the new F5 rseries appliance reduces the number of ADCs r:a.eded to deliver even the rrlos!_demanding applications. By offloading computatfonally in[c!nseprocesses,youcansignifilcantlyreducethenumberofapplicatjo-nservarsneeded. UNMATCHED PERFORMANCE FOFz cRITlcAL AppLlcAmoNs

Appl.igation traffic is growing exponentially, driven by lhe ongoing growth of remote workforces, incrpa.s!pq r]umbers Of applications, video streaming, -aird loT, increasing pres.sure on g.Iobal IT infrastructure resourc:es to deliver unprecedenled performance an-cl scalgbili!y.Add¥onally_.enoryptedssLITLslramcnowrcipresentslhevaslmajorityoftotal ?ppljcation traffic, _ad_d_irlg additional strain on IT resourc;es that c;an't effectively-manage the increased load. F5's new rseries appliances offer up to 2x the le\iel of p8rfd;rmance-as €en]pared .to previous generations, enabling more efficient CPU resource ulilizalion, higher scalab.Ility and industry-leacling SSLJTLS processirlg scale to ITlanage and contrdl the increasing amc)unt of application traffic";

berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.f5.com/products/bid-10-services/local-traffic-manager, diketahui informasi sebagai berikut:

Perangkat BIG-lp LTM menjaga aplikasi tetap tersedia melalui semua jenis permintaan lalu lintas untuk memastikan bahwa pengguna Anda memiliki akses ke aplikasi yang mereka butuhkan kapan SaJaDenga7/

PT Central Data Technology

menggunakan penyeimbangan beban statis dan dinamis untuk menghilangkan titik kegagalan tunggal, BIG-lp LTM dapat membantu organisasi Anda mempertahankan ketersediaan dan keandalan aplikasi yang tinggi melalui skenario apa pun.

BIG-IP Local Traffic Manager berada di antara klien dan host, mengelola lalu lintas masuk dan keluar dari pusat data melalui server vidualyang telah dikonfigurasi sebelumnya yang mengarah ke kiuster. Ini memberikan kontrol alas la[u lintas jaringan; memilih tujuan host terbaik berdasarkan kinerja, keamanan, dan ketersediaan server. LIM dapat digunakan di seluruh rangkaian F5 Appliances yang menj.alankan Perangkat Lunak BIG-lp. berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://centraldatatech.com/id/blod-news/bid-ip-local-traffic-manader-solusi- banoun-dan-kelola-aplikasi-anti-ribev, diketahui informasi sebagai berikut: BIG-lp Local Traffic Manager (LTM) adalah solusi load balancing dan manajemen trafik jaringan yang dikembangkan oleh perusahaan F5 Networks. Secara umum, BIG-lp LTM bertanggung jawab untuk mendistribusikan workloads atau trafik ke dalam jaringan komputer secara merata di antara beberapa server yang tersedia.

Dengan cara ini, BIG-lp LTM membantu mengoptimalkan kinerja aplikasi dan infrastruktur jaringan secara keseluruhan, sehingga dapat memastikan ketersediaan, keandalan, dan kecepatan yang baik. Selain itu, BIG-IP LTM memiliki beberapa fungsi penting bagi aplikasi dan infrastruktur lT bisnis, ben.kut di antaranya:

Load Balancing

Dapat membagi work/oad atau trafik jaringan secara merata ke dalam beberapa server. Hal ini membantu memastikan bahwa setiap server atau komponen jaringan menerima jumlah trafik yang seimbang, sehingga dapat meminimalkan kemungkinan kegagalan atau overloading.

Failover

Secara otomatis mengalihkan workload atau traffic jaringan ke server atau komponen jaringan lainnya yang tersedia jika ada satu atau beberapa server mengalami failover. SSL Offloading Mengambil alih tugas

PT Central Data Technology

dan dekripsi SSL (Secure Sockets Layer) clan server, sehingga membebaskan apHkasi dad workload, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.

Cach ingr Menyimpan konten website dan aplikasi yang sering diakses di dalam ( cache, sehingga mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengakses konten tersebut.` Compression

Melakukan kompresi data yang dikirimkan antara server dan pengguna, sehingga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mentransfer data dan meningkatkan kinerja jaringan secara keseluruhan.I berdasarkan laman lntemet https://wtit.com/bloo/2023/10/20/otm-vs-ltm- difference-f5-dlobal-local-traffic-manager/, diketahui informasi sebagai berikut:

Loca/ 77afflc Manager, alias LTM, adalah modul terpopuler yang ditawarkan pada platform F5 Networks BiG-IP®. Kekuatan LTM yang sesungguhnya adalah Proxy Penuh, yang memungkinkan Anda untuk menambah koneksi sisi klien dan server. Semua itu dilakukan sambil membuat keputusan penyeimbangan beban yang tepat mengenai ketersediaan, kinerj.a, dan persistensi. "Lokal" dalam nama itu penting, berlawanan dengan GTM, lalu lintas benar-benar mengalir melalui LTM ke server yang lalu lintasnya diseimbangkan. Biasanya server yang penyeimbangan bebannya berada "secara lokal" di pusat data yang sama dengan LTM, meskipun itu bukan persyaratan. Dengan SNAT yang dikonfigurasi pada VIP, jika Anda dapat merutekannya,Andadapatmenyeimbangkanbebannyajadi memungkinkan untuk memiliki server di pusat data yang berbeda menjadi bagian dari kumpulan yang sama dalam VIP LTM.

Elemen konfigurasi utama pada LTM adalah IP Virtual atau singkatnya VIP. Ada banyak sekali elemen konfigurasi yang bekerja dengan VIP, tetapi inti dari teknologi ini adalah VIP yang menjadi bagian dart semuanya. Seperti WIP, VIP setara dengan URL yang Anda seimbangkan bebannya, tetapi pada level terendahnya. Seperti WIP, VIP biasanya berisi kumpulan

PT Central Data Technology

yangseimbangkanbebannya&pantauuntukmengukur ketersediaan/kineria.

be rdasa rkanpen e lusura npad ala rna ninternet https://www.sekawanmedia.co.id/pengertian-firewallidisebutkan: "Firewall adalah sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, maiware, spain, dan serangan jenis yang lainnya. Dapat dikatakan juga bahwa, firewall merupakan perangkat lunak untuk mencegah akses yang dianggap ilegal atau tidak sah dari jaringan pribadi (private network). Tugas utama clan adanya firewall sendiri adalah untuk melakukan monitoring dan mengontrol semua akses masuk atau keluar koneksi jaringan berdasarkan aturan keamanan yang telah ditetapkan";

2 berdasarkan penj.elasan tersebut di atas, barang impor berupa pada Pos

F5-BIG-LTM-Fva600 pada PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Klasifikasi Barang bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan

PT Central Data Technology

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang me[iputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmon/.zed System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),i berupa:

I a. tarif advalorem; dan/atau b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmon/.zed System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperiuan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harms ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang

PT Central Data Technology

diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;I bahwa dalam BTKl 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

' 85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,incl uding smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya; for other wireless networks; other a paratusla in nyauntuk apparatus for the transmission or mengirimkan ataumenerima reception of voice, images or other suara, gambar, atau data lainnya data, including apparatus for te rmasuka paratusu ntuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan kabel wireless network (such as a local atau tanpa kabel (seperti local or wide area network), other than atau wide area network), selain transmissionorreception dariaparattransmisiatau apparatus Of heading 84.43, 85.25, penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephonesets,including smartphone dan telepon lainnya smariphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya:for other wireless networks:

- - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with 8517.11.00 dst....gagang set tanpa kabelcordless handsets

-Aparatuslainnyauntuk - Other apparatus for transmission transmisi atau menerima suara, or reception of voice, images or gambar atau data lain, termasuk other data, including apparatus for aparatusuntukkomunikasi communication in a wired or dengan kabel atau jaringan tanpa wireless network (such as a local kabel (seperti local atau wide or wide area network):

area network):

- - Base station- - Base stations 8517.61.00 8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception, konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching and switching dan routing:routing apparatus..

- - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio 8517.62.10 radio penerima digunakan untuk receivers Of a kind used for interpre{asisimultanpada simultaneousinterpretationat konferen§i multi bahasamultilingual conferences

PT Central Data Technology

- - - Aparatus pemindah saluran - ~ - Telephonic or telegraphic 8517.62.30 teleponi atau telegrafiswitching apparatu s

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital: systems,

---- Modern termasuk modem ---- Modems including cable 8517.62.41 kabel dan kartu modemmodems and modem cards ----Konsentrator atau ---- Concentrators or multiplexers 8517.62.42 multiplexer 8517.62.43---- Unit kendali dan adaptor, ---- Control and adaptor units, termasuk gateway, bridge, router includinggateways,bridges, dan aparatus lain semacam itu routers and other similar apparatus yang dirancang hanya untuk designed only for connection w.ith terkoneksidenganmes i n automaticdataprocessing pengolah data otomatis dari pos machines of heading 84.71 84.71 8517.62.49---- Lain-lain---- Other bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKl 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dah sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(8) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dart sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini

PT Central Data Technology

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;1 (ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut., Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harms diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekeria bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harms diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel

PT Central Data Technology

jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17; bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman Xvl-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (woo), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or rec;eption of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flciwing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman Xvl-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut: G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes..

1 ) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2!)MR°oduet:rss,(:,:gb:ns:dhu:::ru:apte°::e:seamn°ddcu:a:::Se)|tochanne|adaptors/

PT Central Data Technology

t' I

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers o\i electrooptical converfers).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception Of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. batwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Mu/f/.p/exers dan peralatan jaringan lainnya (seperti fransm/.#ersn , receiversatouelectro-opticalconverters) ,Codecs(data compresorsAdecompressors/ yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pu/se fo tone converfers, adalah unit-unit yang termasuk dalam ketompck Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagatmana di]alaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman Xvl- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

I.aringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari apara{ transmisi ataJ penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

PT Central Data Technology

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKl 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman Xvl-8517J 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channeladaptor,Multiplexersdanperalatanjaringanlainnya(sepertitransmitters,) receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/ decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menen.rna data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pacia:

1) postarif8517.62.41: modemtermasukmodem kabeldan kartu modem;;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimporterpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperfi pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71,t atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari "mesin pengolah data otomatis pada 84.71" selain unit dari

PT Central Data Technology

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/Iaptop, dan unit dan. mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71 ;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman Xvl-8517-1 dan X\/I-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop). Dengan demikian, barang impor jn casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman Xvl-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKl 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesarl0°/o;

bahwa Pengadilan Pal.ak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana penetapan Terbanding pada KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (d/.ssenf/.ng ap/.n/.on) atas pemen:ksaan materi sengketa berikut:

bahwa fJarmon/.zed System (HS) adalah nomenk/afar klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan /ntemaf/`ona/ convent,ononTheHarmonlzedc°mm°d'tyDescr'Pt'°n::,damca°nd:;gd:r::tgehma,::;;/

Putusan Nomor PUT-008703.4512024/PPIMXIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

' I digunakan untuk keperluan tarif, sfaf/.sf/.c, ru/es of or/.g/.n, pengawasan komoditi impon/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada /nfemaf/.ona/ Convent/.on on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering diistngkat Harmon/.zed System /HSJ Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur Won/d Customs Orgar}/.zaf/.or} (woo), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmon/.zed Tar/.ff IVomer]c/afure (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bemama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmon/.zec/ Sysfeul (KUMHS).

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dart Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasamya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automat/.c data process/.ng mach/.nes/ADP), karena:

i.memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang( diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai' dengan kebutuhan pengguna dalam hal init, pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; ,; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat

PT Central Data Technology

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan a sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan progranl terse b ut;I

\ (ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang dite.ntukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(8) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku catatan bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur da]am Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekeria bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai

PT Central Data Techncllogy

pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62--Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus sw/.fch/.ng dan rout/.ng. Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 ---- Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, br/.dge, routerdan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49----Lain-lain.

I Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kn.teria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, catatan 6 C Bab 84 BTKl 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem

PT Central Data Technology

\ bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-(\

1` 22/BC/2006 ("SE-22") tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, didasarkan pada fakta berupa informasi/data, sebagai berikut:

(1 ) Jenis / karakteristik / hakikat barang tersebut.

(2) Komposisi dan komponen bahan penyusunannya.

(3) Fungsi, kegunaan dan cara keria barang tersebut.

(4) Spesifikasi teknis barang., (5) Kondisi barang pada saat diimpor, yang kemudian dalam proses penetapannya didasarkan pada kriteria berupa ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan tahapan, sebagai berikut:

a. Perhatikan hasil identifikasi barang;

b. Lihat Daftar lsi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, tentukan bab-bab terkait;

c. Teliti masing-masing bab terkait tersebut;

d. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

e. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

f. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/\/\/CO 0ika diperlukan);

a. Tentukan pos yang tepat; serta selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmon/.zed System (KUMHS).

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu "Ur}/.f her)da//. dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis Jar/. pos 84. 77" karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ;

bahwa berdasarkan WCO C/ass/.#caf/.on Op/.n/.on yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

"Communications controllers or routers (including ``lAN bridges"), consisting Of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADpmachlnesorbetweengroupsofADpmachinesornetworklngapparatusin/

PT Central Data Technology

a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions: Some Of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application Of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6".

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKl 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari aufomaf/.c data process/.ng system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system netwowh - berada di antara dua atau lebih (grup) ADP mach/.nee dalam sebuah jaringan /netwowh/, sehingga terminologi "terkoneksi" dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai "terkoneksi langsung" apalagi jika hanya dibatasi sebagai "terpasang/tertanam pada ADP";

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim c//.ssenf/.r}g berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions, diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, brr.dge, roufer dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang lmpor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.r

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh a,atbukt,danda|il-dalllyangdlsampajkanparap'hak;::::nu4n6t::„m4;:::a:;/

Putusan Nomor PUT-008703.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Central Data Technology

I putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ( ini;)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;,

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PenetapanPengadilanPajak Pos Uraian BarangHS PemberitahunHS Penetapan 8517.62.438517.62.498517.62.49 F5-BIG-LTM-BM 0%, PPNBM 10%, PPNBM 10%, PPN

1

R260011%, Pph Pasal11 0/o, Pph Pasal11 0/o, Pph Pasal

22.2Ff/o22 2,5%22 2,5% Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara

1 terbanyak. Dengan demikian pendapat Maj.elis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos 1,yang diberitahukan dengan PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah sejumlah Rp57.40g.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturanperundang-undanganlainnyayangtehait/

PT Central Data Technology

MENGADILI

\

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024 atas nama PT. Central Data Technology, NPWP 03.036.204.0- 063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12 Jl. Jend Gatot Subroto, Kav 24-25, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 berupa pos 1, pada pos tarif, 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar l0%.i

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp57.409.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah)

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 oleh lr. Hendi Budi Santosa, S.H.,

I M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Akmasing-maslngsebagaiHakimAnggota/

PT Central Data Technology

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Maj.elis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak.dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttdttd

9

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan'aslinya,

PANITERA,

I

|Buftj,3et%%;£g;¥i%aYo.6;]k6'o¥.A.t'

PT Central Data Technology

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.