Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 18 halaman

PUT-008717.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Tirta Alam Segar · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

.PUTUSAN

Nomor PUT-008717.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008717.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIRTA ALAM SEGAR, NPWP 02.182.015.4-431.000, beralamat di Jalan Kalimantan Blok B1 No. 2, Kawasan Industri MM 2100, Gandamekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Katuari, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tasya Berliana K.,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/TAS/SKK-TAX/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang

oleh, yaitu:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/19840326200901 1006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4, Nama/NIP : Ema Raina Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan :Pemenksa Bea dan Cukai Pertama,

6. NamaNIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NiP : Rivaldi Yudistira Bratanegara/199508072015021005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

9. Nama/NIP : | Gede Adika Prameswara/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

10. Nama/NIP : Ummi Isnaini/198711262014022002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Zulfadli Zulfikar Zen/199407262018011003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP : Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

14. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-555/BC/KPU.1/2026 tanggal 10 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-27/PP/ BR/2026 tanggal 13 Januari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0023/PT TAS/IX/2025 tanggal 23 September 2025,

7

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Kekurangan (Rp)(Rp)

(Rp)

2.987.970,00

679.100,00

Jumlah Kekurangan Pembayaran

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4/TAS-IMP-VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.667.070,00 (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah),

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0023/PT TAS/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 29 September 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 27 September 2025),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0023/PT TAS/IX/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 138549 tanggal 8 Maret 2025 (ampiran 13) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Diberitahukan (Rp) | Ditetapkan (Rp) | Kekurangan (Rp) PPh Impor23.202.02523.881.125679.100

| Denda Denda Adm. |5, 000. 000000. 000

Jumlah Kekurangan|... 8.667.070 8. 070 |

2. bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/ Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 4/TAS-IMP-VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Diberitahukan (Rp) | Ditetapkan(Rp) PPh Impor23.202.025 |... 23.202.025 202. |O| PPN Impor

102.038.991

Denda Adm.

0 |0

Jumlah Kekurangan Pembayaran

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01750/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Jenis | ymPIB (CIF USD) |(CIF USD)

Penetapan arangJumlah |HargaSat.| Jumlah

PET RESIN

69 | TNE.56,580.0058,236.00 YS-WO1

56,580.0058,236.00 Il.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Terbanding yang

a

menetapkan Nilai Pabean atas Impor barang sebagaimana diuraikan yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan tambah biaya sebesar Rp8.667.070,00 (delapan juta enam ratus enam puluh enam tujuh ribu tujuh puluh rupiah):

bahwa pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPTNP 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025, Terbanding menyebutkan alasan penolakan keberatan yang diajukan pemohon banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi/ negosiasi harga sehingga tidak dapat diketahui proses penawaran dan negosiasi harga transaksi,

2. bahwa dalam Sales Contract nomor 2412YSH1383A tanggal 20 Desember 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD961,860.00 dengan termin pembayaran Terms of Payment: 30% by T/T as Down Payment, 70% by T/ T against copy B/L dan ketentuan Time of Shipment: Feb 2025: More or Less: With 10% More or Less Both In Total Value And Quantity Allowed At The Seller's Option; Insurance: To be effected by the Seller, namun tidak tercantum tanda tangan kedua belah pihak, ha-nya ditandatangani oleh Supplier;

3. bahwa Slip Kiriman Uang Bank Mas 1481124 tanggal 21 Februari 2025, tercantum nilai transfer sebesar USD 673,302.00 dari PT.TIRTA ALAM SEGAR - Rekening: 1000 186 127 ditujukan kepada HAINAN YISHENG PETROCHEMICAL CO., LTD - Rekenings. 266 264 750 272 - Bank: BANK OF CHINA JINMAO SUB BRANCH - SWIFT: BKCHCNBJ740 dengan Keterangan Pembayaran/Detail of Payment: 2012/ /2412YSH1383A-2

(105616) 2412YSH1383A-3 (105616) 2412YSH1383A-4 (39606)

2412YSH1383A-5(105616)2412YSH1383A-6(105616) 2412YSH1383A-7 (105616) 2412YS11183A-1 (105616) dan tujuan transaksi Payment Packaging Material namun pada kolom validasi tidak tercantum cetakan validasi atas nilai transfer,

4. bahwa berdasarkan bukti bayar di atas kedapatan hal-hal sebagai berikut:

a) atas bukti bayar tertanggal 9 Januari 2025 diketahui merupakan

pembayaran deposit atas Sales Contract nomor 2412YSH1383A yang mana Sales Contract tersebut kemudian terbagi menjadi beberapa partial shipment dengan beberapa Invoice termasuk Invoice transaksi sengketa sehingga tidak diketahui peruntukan besamya pembayaran atas masing-masing Invoice,

b) atas bukti bayar tertanggal 21 Februari 2025 berdasarkan kolom keterangan pembayaran diketahui merupakan pembayaran gabungan atas beberapa Invoice, namun Pemohon tidak melampirkan Invoice lain yang dimaksud sebagai bukti pendukung sehingga tidak dapat dilakukan uji silang,

c) bahwa pada kolom validasi kedua bukti bayar di atas tidak tercantum cetakan validasi atas nilai transfer;

5. bahwa atas bukti bayar tersebut Pemohon melampirkan rekening koran yang kedapatan sebagai berikut:

a) Rekening Koran Bank MAS rekening 1000186127 periode Januari 2025 atas nama PT.TIRTA ALAM SEGAR dimana tanggal 9 januari 2025 tercatat transaksi debet sebesar USD 288,558.00 dengan keterangan Transfer keluar RTGS atau Valas FT250097G4J1:

b) Rekening Koran Bank MAS rekening 1000186127 periode Februari 2025 atas nama PT.TIRTA ALAM SEGAR dimana tanggal 21 Februari 2025 tercatat transaksi debet sebesar USD 673,302.00 dengan keterangan Transfer keluar RTGS -12- atau Valas FT25052H9FWS,

c) Namun atas kedua rekening koran tersebut tidak divalidasi oleh bank dan telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga yang disajikan hanya satu transaksi a guo sedangkan transaksi lainnya ditutupi sehingga diragukan kebenarannya,

6. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap dan komprehensif yang mencatat pembelian, pengakuan hutang, penerimaan/persediaar/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a guo baik sebelum transaksi maupun setelah transaksi, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a guo. Sehingga

dengan tidak menyampaikan pembukuan secara lengkap, maka Pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai,

bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa email dealing pembentukan harga (lampiran 18),

2. bahwa bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding melampirkan Sales Contract nomor 2412YSH1383A tanggal 20 Desember 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD961,860.00 dengan temin pembayaran Terms of Payment: 30% by T/ T as Down Payment, 70% by T/T against copy B/L dan ketentuan Time of Shipment: Feb 2025; More or Less: With 10% More or Less Both In Total Value And Quantity Allowed At The Sellers Option; Insurance: To be effected by the Seller, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Supplier dan Buyer (lampiran 7);

3. bahwa bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding melampirkan Slip Kiriman Uang Bank Mas 1481124 tanggal 21 Februari 2025, tercantum nilai transfer sebesar USD 673,302.00 dari PT.TIRTA ALAM SEGAR - Rekening: 1000 186 127 ditujukan kepada HAINAN YISHDNG PETROCHEMICAL CO., LTD - Rekening: 266 264 750 272 - Bank: BANK OF CHINA JINMAO SUB BRANCH SWIFT: BKCHCNBJ740 dengan Keterangan Pembayaran/Detai1 of Payment: 2012/ /2412YSH1383A-2

(105616) 2412YSH1383A-3 (105616) 2412YSH1383A-4 (39606)

2412YSH1383A-5(105616)2412YSH1383A-6(105616) 2412YSH1383A-7 (105616) 2412YS11183A-1 (105616) dan tujuan transaksi Payment Packaging Material yang ada keterangan validasinya pada bagian pojok kanan atas (lampiran 11);

4. bahwa berikut penjelasan mengenai detail break down pembayaran untuk 30% TIA in Advance dan 70% After Copy Documents atas beberapa partial shipment PO 4530009047

q

poQtyPriceAmount No. Supplier 2 ods (Uom) Uoum | Currency Som Total

in

Fant |

YISHENG ResinKg | USD480,880.00 |sera 452000PET

ssResin 184,000| one 150,880.00 | 45,264.00 | 105,616.00

YS.Wo1

453000PET

VISHENG Resin 1840001 Kg | usD450,880.00 | 45,264.00 | 105,616.00 lid Ys-Wo1

3000PET

Resin 11840001 Kg | USD56,580.00 | 16,974.00 | 39,606.00 YS-W01

459000PET

Resin |184.000} Kg | USD450,880.00 | 45,264.00 | 105,616.00 223000 VISHENG ReinKg | USD150,880.00 | 45,264.00 | 105,616.00

vs:

453000 YISHENG Racin 484.0001 Kg | USD450,880,00 } 45,264.00 | 105,616.00 9047-7 |lys-wo1

TOTAL (USD)| 961,860.00 860.00 | | 288,558.00 558.00 | | | 673, 673,302.00 00 | Pemohon Banding juga lampirkan informasi invoice no yang tercantum pada slip bayaran dengan keterangan partial shipmentnya (lampiran 19- 24)

Invoice DP — 30%Invoice Balance Payment —

PO No.TT in AdvanceDocuments

| 45300090471 | 2412YSH1383A2412YSH1383A-1

2412YSH1383A2412YSH1383A-2

Lara 3 | 2412YSH1383A2412YSH1383A-3

| 45300090474 | 2412YSH1383A

2412YSH1383A4

4530009047-52412YSH1383A

2412YSH1383A-5

453000904752412YSH1383A2412YSH1383A-6

-4530009047-7

2412YSH1383A2412YSH1383A-7

5. bahwa bersamaan dengan surat tni, Pemohon Banding melampirkan Rekening Koran Bank MAS rekening 1000186127 periode Januari 2025 atas nama PT. TIRTA ALAM SEGAR dimana tanggal 9 januan 2025 tercatat transaksi debet sebesar USD 288,558.00 dengan keterangan Transfer keluar RTGS atau Valas FT250097G4J1 (lampiran 12) dan Rekening Koran Bank MAS rekening 1000186127 periode Februari 2025 atas nama PT. TIRTA ALAM SEGAR dimana tanggal 21 Februari 2025 tercatat transaksi debet sebesar USD 673,302.00 dengan keterangan Transfer keluar RTGS -12- atau Valas FT25052H9FWS yang tidak ditutupi

9

dan sudah tervalidasi dengan kop yang berasal dari bank sehingga bisa dijadikan bukti pendukung untuk pengecekan dokumen lainnya (lampiran 25);

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap berupa General Ledger yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a guo (lampiran 13),

Il. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan ini karena Pemohon Banding sebagai Importir Produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku telah membayar sejumlah BM, PPN, PPh, dan Denda Administrasi yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPTNP dikarenakan Nilai Pabean atas barang yang Pemohon Banding impor diragukan kebenarannya,

3. bahwa Nilai Pabean atas barang Impor yang bersangkutan merupakan Nilai yang sebenamya dan Pemohon Banding sebagai Importir dapat memberikan bukti-bukti atas segala kebenaran harga tersebut.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding,

3. Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya MENIMBULKAN KETIDAKADILAN dan KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI PEMOHON BANDING, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding

Yang Mulia untuk MEMBATALKAN KOREKSI TERBANDING, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi/asli dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal

28 Juli 2025;

P2 SPTNP Nomor 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025;

P.3 Surat Keberatan Nomor 4/TAS-IMP-VI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

P4 Bukti Penerimaan Negara NTB 895118018973 tanggal 4 Juni 2025 sebesar

Rp8.667.070,00;

P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 138549 tanggal 8 Maret 2025; P.6 Billing DJBC nomor 640250401468097 tanggal 6 April 2025 sebesar

Rp8.667.070,00;

P.7 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Tirta

Alam Segar Nomor 6 Tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat oteh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

P.8 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.03-0395889 Tanggal 8 Oktober 2020;

P.9 Purchase Order Nomor 4530009047 Tanggal 24 Desember 2024,

P.10 Sales Contract Nomor 2412YSH1383A Tanggal 20 Desember 2024; P.11 Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-4 Tanggal 11 Februari 2025; P.12 Packing List Nomor 2412YSH1383A-4 Tanggal 11 Februari 2025;

P.13 Bill of Lading Nomor MEDUVU087478 Tanggal 19 Februari 2025;

P.14 Slip Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank MAS Nomor TP 1481124

Tanggal 21 Februari 2025 sebesar USD673,334.50;

P.15 Rekening Koran Bank MAS Nomor Rek 1000186127 Periode Januari 2025

Mata Uang USD:

P.16 Pembukuan/General Ledger,

P.17 Billing DJBC Nomor 640250301274409 Tanggal 7 Maret 2025 sebesar

Rp125.291.016,00,

4

P.18 Bukti Penerimaan Negara NTB 375674758168 Tanggal 7 Maret 2025

sebesar Rp125.291.016,00,

P.19 E-mail Order Comfirmation;

P.20 Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-1 Tanggal 11 Februari 2025, P.21 Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-2 Tanggal 11 Februari 2025, P.22 Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-3 Tanggal 11 Februari 2025, P.23 Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-5 Tanggal 11 Februari 2025, P.24 Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-6 Tanggal 11 Februari 2025, P.25 Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-7 Tanggal 11 Februari 2025, P.26 Rekening Koran Bank MAS Nomor Rek 1000186127 Periode Februari 2025,

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-008717.19.2025/ PAN/2025 tanggal 8 Oktober 2025 dengan pemintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 28 Juli 2025,

Bukti P-2. . SPTNP Nomor 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 4/TAS-IMP-VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, Bukti P-4. | Pemberitahuan Impor Barang Nomor 138549 tanggal 8 Maret 2025: Bukti P-5. Billing DJBC nomor 640250401468097 tanggal 6 April 2025 sebesar

Rp8.667.070,00;

Bukti P-6. Purchase Order Nomor 4530009047 Tanggal 24 Desember 2024; BuktiP-7. Pembukuan/General Ledger;

Bukti P-8. Billing DJBC Nomor 640250301274409 Tanggal 7 Maret 2025 sebesar

Rp125.291.016,00;

9

Surat Kuasa Khusus Nomor 06/TAS/SKK-TAXJII/2026 Tanggal 6 Februari 2026 a.n. Tasya Berliana K.:

Bukti P-10. Kartu Identitas Karyawan a.n. Tasya Berliana K.;

Bukti P-11. Kartu NPWP a.n. Tasya Berliana K;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk a.n. Tasya Berliana K.;

Bukti P-13. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Tasya Berliana K.: Bukti P-14. Pakta Integritas Tanggal 6 Februari 2026 a.n. Andrew Katuari, Bukti P-15. Surat Pengantar Bukti/Dokumen Pendukung Nomor 006-SP/11/2026

Tanggal 6 Februari 2026,

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara NTB 895118018973 tanggal 4 Juni 2025

sebesar Rp8.667.070,00 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17. Sales Contract Nomor 2412YSH1383A Tanggal 20 Desember 2024

yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-18. Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-4 Tanggal 11 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-19. Packing List Nomor 2412YSH1383A-4 Tanggal 11 Februari 2025 yang

telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-20.Lading Nomor MEDUVU087478 Tanggal 19 Februari 2025 yang

telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-21. Slip Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank MAS Nomor TP

1078987 Tanggal 9 Januar 2025 yang telah dimeteraikan kemudian, Bukti P-22. Slip Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank MAS Nomor TP

1481124 Tanggal 21 Februari 2025 sebesar USD673,334.50 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-23. Rekening Koran Bank MAS Nomor Rek 1000186127 Periode Januari

2025 Mata Uang USD yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-24. Rekening Koran Bank MAS Nomor Rek 1000186127 Periode Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-25. Bukti Penerimaan Negara NTB 375674758168 Tanggal 7 Maret 2025

sebesar Rp125.291.016,00 yang telah dimeteraikan kemudian, Bukti P-26. Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Tirta Alam Segar Nomor 6 Tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat oleh

1

Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-27. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.03-0395889 Tanggal 8 Oktober 2020 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-28. Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT Tirta Alam Segar

Nomor 99 Tanggal 11 September 2025 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-29. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor

AHU-AH.01.09-0337210 Tanggal 12 September 2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-30. Bukti E-mail Order Comfirmation yang telah dimeteraikan kemudian, Bukti P-31. Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-1 Tanggal 11 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-32. Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-2 Tanggal 11 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-33. Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-3 Tanggal 11 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-34. Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-5 Tanggal 11 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-35. Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-6 Tanggal 11 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-36. Commercial Invoice Nomor 2412YSH1383A-7 Tanggal 11 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor 016469/

KPU.1/2025 Tanggal 6 April 2025,

1

Bukti T-2. Bukti Kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/

2025 tanggal 28 Juli 2025,

Bukti T-3. PIB Pembanding Nomor 130224 Tanggal 4 Maret 2025,

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dar/atau Informasi atas SPTNP-017208/

KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 5 Juni 2025,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-

01127/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 25 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01750/BC/ KPU.O1/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 017208/ KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak, Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaansengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0023/PT TAS/IX/2025 tanggal 23 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding Nomor 0023/PT TAS/IX/2025 tanggal 23 September 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 (dikiim via pos tanggal 27 September 2025), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2025, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan,

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi,

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan Surat Banding dikirim melalui pos tanggal 27 September 2022 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Banding Nomor 0023/PT TAS/IX/2025 tanggal 23 September 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-

1

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima,

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih Ianjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

?

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025 atas nama PT. TIRTA ALAM SEGAR, NPWP 02.182.015.4-431.000, beralamat di Jalan Kalimantan Blok B1 No. 2, Kawasan Industri MM 2100, Gandamekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, tidak dapat diterima:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

tid.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{Bud Setyawan M. N. Y., Ak., M.A. L

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.