Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 104 halaman

PUT-008721.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

| CV Pacific Plastindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN| Nomor PUT-008721.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026|

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan: Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008721.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

CV PACIFIC PLASTINDO, NPWP 02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang diwakili oleh Edy jabatan Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,

2. Nama: Fajar Riswandi, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0157/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/ NIP: Merry Kusumadewi Sumama/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 197510141996021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3.NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004,| Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding| berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1199/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1332/PP/BR/2025 tanggal 9 Desember 2025,

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 26 September 2025,

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00010/STG-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 Oktober 2025:

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat tanpa nomor tanggal 24 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang:

dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, dengan perhitungan sebagai berikut:

4

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA|

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK|

MADYA DANDAR LAMPUNG

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA bangkap

Gmaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tur oi UU KUP5 el 01002 f, dumtah sanksi administrasi

| 1

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28' Oktober 2024 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

dy

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, Penggugat mengajukan permchonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat permohonan nomor 027/PP/XV/24 tanggal 25 November 2024, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c KarenaWajib Pajak Nomor: KEP- 02025/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat:

Menimbang, bahwa atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02025/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat permohonan nomor 019/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat: Bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 (Diantar langsung):

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal

|26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: |bahwa Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E.,

S.H., M.H., dan Fajar Riswandi, SH: para Pengacara Pajak yang tergabung pada: Kantor Advokat Finna Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat

|Halaman 4 dari 104 halaman. Putusan Nomor PUT-008721.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

44

Kuasa Khusus Nomor: 0157/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang. telah bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini. hendak mengajukan Gugatan atas Atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03589/NKEB/WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut “Surat a Quo”) yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

Rey & Co| ——Hat 1/3| Yau & Repel|

Mora 0157 /SK-CVPP 1015

Yang bertandarangan di bawah ini:

CV. PACIFIC PLASTINDO, Perseroan Komandker yangberdasarkan Akta

Penarian Perseroan Komandicr Nomor 24 pac tanggal 10 September 2008 dibuat

Oesa/Keturahan Ketapang,Lampung,

Lampung 35245, dalam hal inioleh EDY selaku Direkturbertindak untuki dan otxs nama PRerseroan Komanditar, berdasarkandan Perubahan! Anggaran Dasar CV, PACIFIC PLASTINDO Itomar 20 tanggal 26 Juli 2016 duce| dihsdopsn Vita Mogosannyono, SH, Notaris iLompung, yang teish didaftarkan di Kepaniteraan PengodianKoias LA Tanjung Korong dengan Homer1

Tenggat S Agustus 2016, dangan NPWPUntuk| disehut sebaga...

sap os one temanPEMBERT KUASA

Dalam hal ini mernilihdi kantor kuasiryo yong slom disebut diink dengan int memberikan kuasa penuh balk sendiri-sendiri maupun

1. De Alessancro Rey, SH. M.H, M.Kn, B.5.C, MBA,1

2. Oharmawan, SE, SH, MM.|

3. Fajar Riswand, SH;

Pengacara Pajak yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax

& Legalyang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan

Mentang Utama II, Mox FD 11 Momor 19, Pondok Ranji,Timur 15412, Untuk

Ubebut

KHUS US ——erence

Tentang

Taghan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajsk tanggal 28 Agustus 2025, kepada Ketua Pengaditan Pajak di kara,

Sahubungan dengan maksuddi atas, PENERIMA KUASA dapat melakukan tindakan don upaya scmai dengan hak-hak hukum PEMBEA] KUASA untuk memperaharkan dan membela kepertingan PEMDERI KUASA, termasuk beinpi tidak| terbatas untuk mengajukan Can menandatangani bontahwa dan penjclawn4 rent itepeeee XX Lagoa hun JA NTKant. Prt,matinee1

WomeJakarta | Van,Dense Joys,Iran 18492, O88 Tante? wed

4

Rey & Co

Hal, 2/3 fan &

dan ahk,surstarst, memintamemberikan keterangan di madia cetak maupundonbak secom langsung maupunlangsung (ive), membuat, mencetax, dan memublkaskan fakta yang terungkap & dalam maupun di luer pengadilankeryatetap| tidak terbatas pods furnal buku, pendapatCan linlan, din sebnjutya mekiakan sagah Undakan dan upaya ish yangpenting dan berguna eich PENERIMA KUASA untuk menyelesaikan masalah cdimakaud dengan cara yang dperkenarkan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas decbutken dala curst kuasa Ini:

Surat Kem md dibenkanhek(rade wn distur SesuaiPass! 1503 KUbPedata dan hakserta hak untuk menermsdab seasd ketentuan Pasal 1812 KUMPerdste.

dan pembatalan sepihak GI mengakhinIri,

Tangerang Selatan, 12 Saptember 2025

PEMBERI KUASA,

CV. PACIFIC PLASTINDO

Oireitur Utama|

| Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services:

“ParAttorneys

Dr. Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA.

7.

Oharmawan, SE, SH, MH,

TageJt, anik ani:It, XBZFacPan 3 oo Karst.11000Sapa,15612.

eazy ifat

Rey & Co ee

Hat, 3/3| Tus & ayal Yana

Fajar Riswandi, SH.

SarepiraTama

Buk TS 91 Jaze,Dataran 24412

4

TENTANG POSITA PENGGUGAT

Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

e Permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk tidak menunjuk

Majelis XIll A dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pajak a quo atas surat Keputusan nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 agustus 2025,

1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor, KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat: |'

e Bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak; Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto,' dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a Quo atasi “Surat a Quo” yang dimaksud di atas::

e Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah, berdasarkan pengalaman Penggugat Hakim Leo Yulius Hari Sih. Advianto, dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008831.99/2024/PP telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Penggugat meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik:

e Bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang:

Nomor PEMB-137/PAN.131/2024 tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang”), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang: akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 28 November2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai dengan paksaan secara Elektronik via Zoom Meeting:

44

(ENPENGADILAN PAJAK rosaloe atom

SUREL kemenkaugo

Nomoc 1 PEMB-137/PAN.131/2022Jakarta, 25 November 2024 Hal 1 Pemboritahuan Sidang

Yih. Olrektur PT Baardcom Servis Indonesia

Jalan Montong Utarna Blok FB 11 Nomor 19.

Ciputat Timur, Pondok Ranji, Tangeran Selatan.

15412 (alamat kamspondensi)

Kami,Ponggant atas perintah Hakim Kotua Majoks XIIIA, berdasarkan Pagal 53

Namor 14 Tahun 2002 tantang Pongadian Pajak dan Porsturan Ketua Pajak Nomor PER-1/PP¥2023 tanggal 21 Juli 2023 tentangSocara

Ekskironk Di Pengadian Pajak. memboritahukan bahwa sidang pemoriksaan sengketa pajak sobagai berikut‘

Nama: PT Boardcom Servis Indonesia

NPMP: 02.952.100.2-029.000 bahwa atas permohonan Banding/Gugatan Saudara sebagai

[Seeen

Hari, tanggal1 Kamis, 28 November 2024

Waktu1 Pras 09.00 WIB s.d. sainsal *)

Zoom Link1 (pada menu Tautan Zoom Meeting Room)

Format Idontitas (Mama Pemohon). (Nama yang mengikuti sxdang)

PT Boardcom Servis Indonesia Aruna Mahoswari

‘) pencntuan waktu dapat borubah sesuai dengan jalannya porsidangan.

Baborapa hal yang pertu diketahui oleh Pomoahon Banding/Penggugat terkait jalannya oloktonk:

. Untan persidangan sosual abjad dapat dikhat pada laman kemenkott go.

» Tautan Zoom Mocting Room dapat diaksos mola) hfos Entmamtaldn pada mona Tautan Zoom Moeting Room

» Pemantavan jalannya persidangan secara mai timo dan pengisian daftar hadir dapat diakses melalui hitps/Anktcotim maicksi3a pada Menu Status Sidang Roal Time.

e Pertanyaan lebih lanjut torkat layanan persidangan pada Majolis XIRA dapat disammpaikan melalui amal mujelis 133

Berkonagn dongan hal tersebut. diboritahukan kepada Saudara untuk hadir dalarn sidang guna memberikan keterangan [san dan membawa buktiidokumen pendukung sobagai borkut

1. Asi danakta noteris dan pongasahannya dari Komenierian Hukum dan HAM, atau 2 Asi dan fotokopi SuratPajakISSPCP yang totahkemudian.

e bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Penggugat, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

1

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023 “Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elekironik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat"

e Bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk yang memaksa Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua, Komisi Yudisial dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP- KY/VII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Leo Yulius Hari Sih Advianto telah memutus perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau “NO” (Niet. Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran. Penggugat dalam persidangan yang dipaksakan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini:

Ki

Rey & Co

Mtorneyyat Law

Tangerang Selatan, 8 Agustus 2024

Nomor:i Lampiran : 8 (delapan) Dokumen| Kepada Yth.

Ketua Komisi Yudisial RI| k Jalan Kramat Raya No. 57' Kramat, Senen, Jakarta Pusat,| DKI Jakarta 10450.

Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim:

Dengan Hormat,| Yang bertandatangan di bavaah ini:i Dr, Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C, MBA, Advokat/Pengacara Pajak yang tergabung dalam Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang berkedudukan di

Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama il, Blok FB 11 Nomor 19,! Pondok = Ranfi, Gputat Timur 15412, untuk selanjutnya = disebut

PELAPOR||

}| Dengan ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilakuj| Hakim yang dilakukan oleh Hakim Pajak Pengadilan Pajak LY. Hari Sih Advianto, S.S.T,, SH,MM,MA,untukselanjutnya| sebagal......«TERLAPOR1 Adapundan dasar hukum Pelapor melaporkan Tertapor atas dugaan pelanggarani Kode Etik dan Pedoman Peribku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut:

IL, Terlapor Memaksa Pelapor untuk Mengikuti Persidangsn Secara Online|| yang Seharusnya Dilakukan dengan Persetujuan Pela, ik Hadi| dalam Sidang Online

1. Bahwa Terlapor menyampaikan surat Pemberitahuan Sidang Nomor| PEMB-218/PAN,131/2022 tangga! 1 Desember 2022 (Lampiran 1) dan memerintahkan bata sidang Gugatan dengan nomor sengketa

011000,99/2022/PP antara PT. Bintang Kadit metywan Direktur Jenderal Pajak

Di Luar Tempat Kedudukan DiPajak secara Online,i

2. Bahwa terhadap surat tersebut, Pelapor tidak bersedia untuk sidang diadakan Di

Luar Tempat Kedudukan Di Pengaddan Pajak secara Online dan memohon untuk

Sidang dilaksanakan secara Ojfline/Onsite dengan menyampaikan surat

WaraTio 2. Sule 8295,U:

1. Ra,BD: Dara, PUNJaya,Felton

Oey dy

e bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah melanggar

KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, e bahwa fakta tersebut di atas dapat dibuktikan juga melalui video! youtube Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Leo Yulius Hari Sih Advianto, melalui Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH;

Cate CHA Kamor-Hari Siha} aGANLD KO KLM MANLAMAN S206

Ltvztmij am mera:02.

ai

IK <>)

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung

Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto rein QA Disubsctibe ~ tg 13 «GR Fb Bagikan e bahwa selanjutnya Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional” berdasarkan hasil Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Leo Yulius Hari Sih Advianto, mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan:

4

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak LY. Hari Sih Advlanto, S.T,

SH. M.M, M.K| 8 Pindonesiaong ta

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KYi RI

Pain. AA Disubscribe v maAD Bagikan 7| e bahwaberdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan, “disiplin”, “1 ea:andl

Wawancara CHA Kamar TUM Khutus Pajak L.Y, Hari Sih Advianto, $.5.T.,

MLE, M,H

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

Psin.. AA Disubscribe43 JIBagikan

Ay

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dalam perkara PT. Surya Bumi

Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Penggugat menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini;

Wewancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak LY, Hari Sih Adviento, S.S.T,

SH, HM, MH

Ore DD ponet Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

Paln.. QQ DisubscribeVf) 3) Gs> Bagikan

® bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan, keadilan di Pengadilan Pajak,| e bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon Saudara menunjuk majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandir dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak:

4

e Pemohonan Izin Untuk Meliput Sidang Pemeriksaan Gugatan Dan

Pengucapan Putusan Secara Elektronik Audio Visual Atas Sengketa Pajak Antara Penggugat Melawan Tergugat,

® bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor

KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

e bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemerksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di; atas,| e bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang. dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan: Pasal 50 ayat (1) UU PP, t QUOTE

Pasal 50 ayat (1) UU PP “Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum."

e bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER- 03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan - Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum,

QUOTE

Pasal 9 PER-03/2016| “Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum.”

47

e bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat dan Pasal 83 ayat (2) UU PP,

QUOTE

Pasal 83 ayat (1) UU PP “Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”

QUOTE

Pasal 83 ayat (2) UU PP “Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum.” e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas,

Penggugat hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput secara elektronik audio visual jalannya persidangan' pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g “PER-03/2016" yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu: Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan: dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak,

QUOTE

Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016 (2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:| “oy

f. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak.”

GUOTE

Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016 “(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal."

e bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas,

Permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5: Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA-05/2020”) yang, pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan: sebelum dimulainya Persidangan,|

QUOTE| Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020: “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."| e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan.

« Gugatan Diajukan Dalam Jangka Waktu Yang Diatur Dalam UU PP;

e Bahwa Surat a Quo dikirimkan Tergugat tanggal 28 Agustus 2025, sebagaimana tertulis dalam Resi Pos nomor P2508280171467 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 26 September 2025 i)

atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima,

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."‘ QUOTE

Pasal 1 angka 11 UU PP “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal: pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, maka Gugatan diajukan masih: dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya: Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

e Gugatan Diajukan Dalam Bahasa Indonesia;

e bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam:

bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur, dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP:

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

1g

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP, Gugatan ini telah disusun dan diajukan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,, e 1 (Satu) Gugatan Diajukan Terhadap 1 (Satu) Surat Keputusan,| e Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu)

Surat a Quo yaitu “Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03589/NKEBAWPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025”, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan: diajukan 1 (satu) Surat Gugatan."| e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka’

Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

« Gugatan Diajukan Oleh Kuasa Hukumnya Disertai Alasan-Alasan Yang

Jelas, Mencantumkan Tanggal Diterima Keputusan Yang Digugat Dan Dilampiri Salinan Dokumen Yang Digugat:

e bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas

Surat a Quo (terlampir dalam daftar isian gugatan yang disampaikan Penggugat tanggal 26 September 2025) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0157/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam’ Pasal 41 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 41 ayat (1) UU PP

7

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.” ebahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka Gugatan telah diajukan oleh Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services, selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

Vil. Surat A Quo Merupakan(Beschikking) Yang Diterbitkan

Direktur Jenderal Pajak Selaku Tergugat e bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UUPP”), Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), QUOTE

8 b

Pasal 1 angka 7 UUPP

FI “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UUPP “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)

1

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26."

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan di bawah ini,| e bahwa Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat

Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Tergugat atas permohonan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’);

e bahwa adapun ketentuan yang mengatur mengenai keputusan tata usaha negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN:

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,

9

dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”| e bahwa Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa

Keputusan Direktur — Jenderal Pajak Nomor KEP- 03589/NKEB/WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis dibidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN:

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang berwenang, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN: | e bahwa kemudian, dasar hukum diterbitkannya Surat a Quo adalah ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret’, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN,

4

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo merupakan penolakan atas permohonan keberatan yang diajukan, dan tidak ada upaya administratif lanjutan di lingkungan DJP atas keputusan tersebut, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Final”, sehingga Surat a Guo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN:

e bahwa pada akhirnya, permohonan keberatan melalui Surat a Quo;

maka STP-00613 tetap berlaku dan mengikat secara hukum, dan jika tidak dibayar, akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut berupa proses penagihan aktif, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Paksa, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN::

e bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Taia Usaha Negara;

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;| e bahwa sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 9 UU PERATUN, karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat

4

keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan, e Surat A Quo Adalah Keputusan Yang Dapat Diajukan “Gugatan” Kepada

Pengadilan Pajak e bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP"), QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau: Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2): Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

GUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26."

. bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a

Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima, e Kronologi Penerbitan Dan Penyampaian Surat a Quo;.

e bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan

Nilai atas Barang dan Jasa Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2022 (selanjutnya disebut “STP-00613”), yang pada pokoknya menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat sebesar Rp 76.942.846,00:

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA pembayarantanggal jatuh tompo. Apetika sampai Ganganjatuh tempa belum perntaryaran, akan diskukan Undakanj Kepadamn Olrektor Jenderal Pajak! PACARIC PLASTINDOSaksi Pengrwasan IV

ILK AGUS ANANG LK INO 990 RT 0041 KETAPANG PANJANG| NOTA BANDAR LAMPUNG KAMPUNG,7” e bahwa terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian oleh: Tergugat, dan hasilnya Penggugat telah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku:

e bahwa karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

® bahwa atas penerbitan STP-00613 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.g. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor 027/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024 (selanjutnya disebut “Permohonan Pembatalan”), dan telah diterimai oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Malik Ibrahim, NIP! 199510012016121001, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku:|

2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai denda untuk Faktur Pajak Keluaran dengan NIK 000000000000, selama ini Faktur. pajak bisa terupload yang berarti secara system telah disetujui: oleh DJP:|

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun: tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo,

4. Tidak ada kepentingan dari CV. Pacific Plastindo untuk tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sehingga pengenaan denda 1% sangat memberatkan Penggugat, mohon kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan NIK/NPWP;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp. 0, (nihil):

7

Bandar Larnpung, 2S Nosernber 2024

Mat1 Permohonan Pengurangan stad Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar

Yth, DerekPajak uo. KegateSander Lampung

Bandar Lampung

Yang beranda tangan di bawah int,

1 Coy

PWR2 tatretan3 Direktur kiamat2 Beruna Jaya RT OL/ KW 03/1 Panjang Setatan Panjang « Bandatampung

Momortekkpon =: LETST700 OS

Bertindak setaku 3pales.

Dus

Cari Wah Pajak

Naren TCV Pacific

NPwP = 302.895. 708

Agus Aneng IKI, Sandar Lampung bersama Ini mengajukan permohonen pengurangan atau Pembstaten karst Tagihan Pajak yang tidek bener stas Surst

Pajak :

Nomor dan Tereza!1 00613/107/221/329/16

Jet Pajak1 Pew

Pajak1 Oktober 2072

Alaten permohonan pengurangan atauSuratPajak yang Oak benar :

1. Untuk tahun pejek 7022,kami tidak mendapatkan SP2OK, steupun pemberitahuan menganat

Paratustarpajak yang tidakketentuan perumiangan yang bertatis

2 Tidak adasebelumnys mengenal denda untuk Faktur Pajak Kehsaran dengan NIK:

Jel Faktur pajak tra tenupload yang berarti secara system telaholeh DP! 3, Faktur Pajak Kalusran yang tar terbitkan walsupun tanpa NIX/NPWP tetacd memuat data pembell secara berngkap:

baik Name Tokn,No Invoice, clmens data ind jugapeda saat‘ Pejak untuk mengcrosa check data pada SFT CV, Pacific Plestindo.: Tidak ada kepentingan dati CV.PtattingaUcakPembek, sehinggak pargensey denda 18 sangat memberatkan kari, mohon kepada KPP untuk meGhet jayaWajib Pajakh yang havus segaraFaktur Pajak sementaralawan traasaksiteuw tidak mau| memberikan

Berdaterkan hal tersebut di stan, dengan ini diwahon pengurangan tauSurat tagihan Pajak yong Udak benar menjadiRP, O,

Sebagai kelangkanan permohonan, jo | fords Dokumen.

| 2 |STP noi Dernikkan surat permohonan kamiuntukdipertimbargian.

,KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!

,DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Satan Parparan Lose 1 Pree baw. $4, Sater Puta,Une

*TILLPON BII tz;8771SITUS wow penak DAh

GAN PENGADUAN KMP PAJAK (RCT) 1520000

OF

BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)

Nomor: FORM-CS00S37 1/78PS/KPP.281009/2024

Tanggai: 25 Noverer 2024

NamaPACIFIC PLASTINDONPWP028957082324000| AlamnatJLKIAGUS ANANG LKINPWP 161

Jonis Permohonan — Pengurangan'Pembatatan STP (Ps. NITKU0028957082324000000000| KeteranganKPP Terdatar 3 KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

TP MasgPajat = 10| Jenis PajakPPN Datam NogorlTahun Pajak : 2002

Tanggal Terma 3 26 November 2025Diterima Motakui LANGSUNG|

PENERIMA,

4

DITA PUTRA PAMUNGKAS

4

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDAR LAMPUNG

JaanLem M Power Ita 84, Seca AAYaa

TEKAN4112, FAME MEI, TL wee paten oe et

DEDAMKONO PAJAK pict) ged

DAFTAR DOKUMEN LAMPIRAN SURAT

PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK

YANG TIDAK BENAR

Nama: PACIFIC PLASTINDO

1 028957082324000 / 0028957082324000

NITKU1 0028957082324000000000| Alamat "3 JL KI AGUS ANANG LK |

Nomor dan Tangga Surat2 Q27/PP/XV24 Tanggai 25 November 2024

Ha1 Permohonan Pangurangan/Parnbasatan STP Tidak Bonar

1. Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak, Benar Saudars dilampiri :! + FC STP NO 90811/107/2212224 TGL 20/12/2024!

2, Apabila tordapal perubahan atamal, Saudara diminta segera memberitahukan secaraif lortulls ka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara terdaftar atau dikukuhkani Dalam hal tidak terdapat perubahanmaka alamat yang digunakan sebagai dasari adalah alamaidengan master fila KPP.4

Potugas TPT

| DITA PUTRA PAMUNGKAS

NIP 199509012015021001‘ e bahwa melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak! Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib: Pajak Nomor. KEP-02025 /NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan KEP-02025/2025”) yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00613;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG

SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK1 ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF Cc:

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK'

NOMOR KEP-O202S /NKEB/WPJ,28/2025

KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN

LAMPUNG,

Y

MEMUTUSKAN

kan: SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK ATAS SU

RAT MenetapTAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (3) HURUF C KARENA

PERMOHONAN WAJIB PAJAK.

: 1. Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan

Pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor 027/ PP/X1/24 tanggal 25 November 2024...

2. Mempertahankan Surat Tagihan Pojak Pajak Pertambahan Nilai| Barang dan Jasa nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktoberi 2024 Masa Pajak Oktober 2022.| atas:

Wajib Pajak: CV Pacific Plastinda

NPWP ': 02.895.708.2-324.000 / 0028957082324000| NITKU: 0028957082324000000000

AlamatJIKA9 RT.003, Ketapang

Lampung.

e bahwa atas KEP-02025/2025 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua kalinya kepada Direktur Jenderal Pajak c.g. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor : 019/PP/!!I/25 tanggal 27. Maret 2025 (selanjutnya disebut "Permohonan Keberatan”), dan telah diterima oleh Petugas Penerima, Akbar Khairilfala Aghram, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pembertahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku:i

2. Faktur Pajak Keluaran Penggugat telah terupload yang berarti secara system diperbolehkan NIK 000000000000000:

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;|

4. Menghimbau kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara

~ pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan data NIK/NPWP;

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp. O, (nihil);

Bandar27 Maret 2025

1

HatPengarangan siza Pertbatalan Sorat Taginan Pajak yang tidak benar

Lampiran 101 Sertat.

up, Kepsta IPP Madya Bandar Lampang ch Bandar Lamoung

Yang bertanda tangan dl bawah int:

Name3 ERY

1! Jabatan1i Alamat 1 Baruna Jaya KTOA/ KW VR Pandang Panjang » Kendartampung| Nomortabepon 1 GELATITTOO

+papa

Ou dari Waph Pajak

NamaPedia

HPWP =5 Alamat 1 AgusRanda Lampung, hersama fed mengajukan permohonan pengurangan stag: Pembatalan Surat Tagiran yang dak benar aces Sorat' Nomor dani Janda Pajak1 STeren: Macaf Tahun”) Pajak+ Oktober 2022§ permohonan pengurangan atauSurat Tagihan Pajak yang tidak

1. Untuk tahun pajak 2072, perusahaan tari mendapatkan SF1DX, stsupunmenpenss pajak yangketentuan perundangan yang bertaku

DLsebelumnya mengenal denda Faktur Pajak Keluaran dengan NEKselama

Ind Faktur pajak bisa terupibad yang berarti secara system telah Cisetukd Oleh DJP

Fakour Pajak Keluaran yang kami terbitkan walaupun tanga NIK/HPW? tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Name Toko, Alamat maupun No Invoice atas, dimers data inl Jugapada Pemeriksaan Pajak untuk mengoruss check data pada SPT CV. Pacific

A. Tidak ada kepentingan cari CV, Pacific Partinds untuk tidak mencantamkan NYUNPWP Pembell, sehingga | pengenes cents 1%land, mohon kepada IPP Untuk melihat jugaPajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak irwan transekai sebagian Dasar tidak mow i Berdasarkan hadof ats, dengan inlpengurangan stau pernbatalan Surat tagihan Pajak yang Ucak benar menjadi sebersr[nib] ketengkapan permohonan,

[wo]rt

NN

%

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAi

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP BENGKULU DAR LAMPUNG

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDAR LAMPUNO

—eaDANWE PAJAK KL) (06200 DUAL

BUKTI PENERIMAAN MANUAL

Tanggal: 27 Maret 2025 i} | 1 02835.708.2-324.000 Jenis Permohonan1 Keberatan dan Non Kaberatan i PACIFIC PLASTINDOSub-Parmohonan — 3PenguranganHj "Pajak Yang Tidak

Atarnat Web Palak «oo: JLKJAGUSANANGLKI, Na Ketetapan+|

BANDAR LAMPUNGJoris Pajak1 BTPPPNi ,Kasa/Tahun Pajak2 oktober 2022:

Nop:

NPWPINIK1 02.895.708.2.24,000 Tenggal D2erma1 27 Maret 2025

Waki/Kuasa

Nama=: "EDYMelaka2 Langsung (Korder)

KPP Terdaftar3 KPP Madya Bandar

Lampung

\PETUGAS PENERIMA

AKBAR KHARILFALA AGHRAM e bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolak Permohonan Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuannya;

.

hEMENTERIANREPUBLR INDONESIA

DI? FE PORAT JENDERAL PAJAK

REA ORAT JENDIRATENGKOLL WANG SURAT a.. PUTUSAN PEASATALAN KETPalak

ALS IM RAT TAGIHAR PAIAK BERDASARKAN PASAL 30 AYAT Uh HURUE ©

RARE <A PERNOUONAN WATS

NONOR05595| KEPALA KANTOR WILAY VE DIREKTURAT JENDERAL PAJAK BENGKULL yak

LAMPITAG,

Kl

«i als wtSURAGTLSAN PEMINTALANCAPARSRM

D8 AK RERDASARKANtePLURUE OC Ra AY

PAJAK

PRT ALS2Sart nahan

Pag af Padi dalang suratKUN to saga! AF Murer ae

> ON an“asang mp sit ae us

PefokNin funny dan vere Lamar\ Dell VF32072425aleei (heroes 2023, ,-t atasi

Wath> OY Pacilis ies

NP32 Iii NUNU

NITKU*

> SUT Apis Amung we No S50 RT Oud, Wa

Dot Bay cet: e bahwa berdasarkan uraian kronologi yang telah dikemukakan, baik dari sisi substansi maupun tata cara, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan dan penyampaian Surat a Quo dilakukan secara tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut dalam bagian Pokok Sengketa mengenai sejumlah tindakan yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan administratif yang dilakukan oleh Tergugat dalam proses dimaksud:

e Tentang Pokok Sengketa,

1. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP-00613:

e bahwa Tergugat telahmenerbitkan STPNomor

00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2022 (selanjutnya disebut “STP-00613”), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif atas penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIKNPWP Pembeli sebesar Rp 76.942.846,00 kepada Penggugat:

e bahwa atas penerbitan STP-00613 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.g. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 027/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP:

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP! (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

“ec. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar: atau;”: e bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan

Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP: 02025 /NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan KEP-02025/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00613:

e bahwa atas KEP-02025/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor:tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan' dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118/2024), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terhadap Surat Tagihan Pajak:

QUOTE

Pasal 38 ayat (6) PMK-118/2024

"Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.”

%

e bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00613, e bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat:

e bahwa peru Pemohon sampaikan kesalahan formil dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli:

e bahwa dalil Pemohon diperkuat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Selanjutnya disebut “UU PPN") yang menegaskan apabila faktur diterbitkan tidak lengkap (tidak mencantumkan NPWP Pembeli), maka yang dirugikan dalam perkara a Quo adalah Pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan:

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak

#9

i,

— mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,” | e bahwa dari ketentuan tersebut jelas bahwa pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya syarat formal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara; .

e bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan:

e bahwa apabila Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan

NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut,, e bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak pengkreditan. Artinya, negara justru menerima penerimaan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar, e bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda terhadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, terlebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenarnya,

4

e bahwa hal ini juga sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum, di mana sanksi administratif seharusnya tidak dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara, e bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut:| e bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat, e bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuat dalil bahwa permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00613 juga dapat dikabulkan:

e bahwa Dengan demikian, penerbitan Surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Guo harus dibatalkan menurut hukum karena tetap mempertahankan keberakukan STP-00613 sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut "UU AP”):

H

QUOTE: Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP: “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur, dan| QUOTE| Pasal 66 ayat (1) huruf b UU APi “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:” b. prosedur, dan/atau e bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00613 tetah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dibatalkan:

2. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli, e bahwapadatanggal yang sama yaitu 28 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya disebut “STP-00694”),

%

PACIFIC PLASTINDO

NPWP0628957082324000

NITKU:0028957082324000000000

|RUPIAM MENURUT MENURUT | I Pajak yang harus cibayar/ditogth kombai

Telah dibayar| Kurang(1-2) x, Denda pasal 7 KUPk b. Bunga pasal 8 (2) KUP

Cc. Bunga pasal B (Za) KUP a Bunga pasal D (22) KUPi A Denda pasat YA (2) KUP pasal 14 (5) KUP

Jumlah sanksi sdministasi (asbec+eedefeg)

Jumlah yang masih hans dibayar (2+4.h}

F52231 )e bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli sebanyak Rp87.955.086.00, e bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal 25 November 2024 Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.g. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung:

Bandar Lampung, 25 November 2024! Nomor :

Lampiran: 91 (Satu) Berkas

Hal: Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar

+ Baruna Jaya RT O4/ RW 03/0 Panjang Selatan Panjang - Bandarlampung1 Komortelepon 2818797700Ik Bertindak selaku 3 (OWajib pajakt

DOwantOxuasa' dari Wajib Pajax

NamaPacific Plastindto

=: 02.895.708.2-324.000

Alamat = 2JL G Agus AnangBandar Lampung bersama Ini mengajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan:

Nomor dan Tanggal00694/107/21/329/26

Jenis Pajak1: Masa/Tahun") Pajak2 Maret 2021 k e bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan

Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-02028/NKEBAWPJ.28/2025 (selanjutnya disebut “KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG

SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF Cc

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR KEP- 02024 /NKEB/WPJ,28/2025

KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN

PUNG, ki

MEMUTUSKAN 3N

Menetapkan SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT

TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C KARENA

RMOHONAB PATA

! 1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor

008/PP/X1/2024 tanggal 25 November 2024,

. Mengurangkan jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat

Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor

00698 1107/21/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak Maret atas:

Wajib Pajak: CV Pacific Plastindo: NPWP+ 02.895,708.2-324,000 / 0028957082324000! NITKU+ 002895708232s000000000‘ Alamat< Jl Ki Agus Anang Lk] No.999Ketapang

Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung.

sehingga jumJah pajak yang masih harus dibayar:

Semula1 Rp87.955.086,00

Dikurangkan: Rp37 055.086,00 enjadi+ Rp0,00 a (RpRpRp

| Angsuranpajak"oO"0D yang harus dibayarl4

,q dy rasi.87,955.0865,001 87.9 86

1 e bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantif telah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP atau NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP:

e bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka terhadap STP-00613 seharusnya Tergugat juga mengabulkan permohonan Penggugat, e bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat prosedur juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak iain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda:

e bahwa atas nama wajib pajak CV. Tunggal Jaya telah menerima

Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00926/107/22/329/24 tanggal 30 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2022 (Selanjutnya disebut “STP-00926”), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada

CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp9.541.345,00: |

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAX PERTAMDAHAN NILAI BARANG DAN JASA

Bunga 8 (2a) KUP

Bunga pasal 9 (2a} KUP

& Bunga pagat 34 (3) KUP

| Denga pase $4 (4) KUP

Bunga 14 (5) KUP

Jumiah yang mast harus Gbayar e bahwa atas diterbitkannya STP-00926, pada tanggal 16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

C. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAH SURAT TAGIKAN PAJAK

YANG TIDAK BENAR:

NomorBandar Larmpung,16 Oesember 2024 Lampian32

RalPengurangan atauSurat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Yth. Otrektur Jenderal Pajak| u. b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung

JL Pangeran Ernir M. Noer Ho, SA Sumur Puti

Teluk Seung Uters — Bandar Lampung| ane bertanda tangan bawah ini:

Nowe

Jabatan> Direktur

Alamat2 Ungkungan II RT.D01 RW.001 Pringsewu

@NomorTelepon : 03127966666 selaku »Wofib Pajak

Wak Kuasa [J

Dari Wajb Pajak

Ikama: CV.TURGGALJAYA

NPWP: 03.0815.277.325.000

Alamat: Ungkungan IN RT.DO1 RW.OO1 Pringrewu

Bersama ini mengajukan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar ztxu Surat Tagihan Pajak :

Nomor & Tanggal200926/107/22/329/24 & 30 Oktober 2024

Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa (PPN)

Masa/Tahun*} Pajak Oktober 2022 taiRp. 9.541.345 e bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh CV. Tunggal Jaya, mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU- tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),

GUOTE “Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.” e bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No.

91/PUU-XVIII/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperluas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki,

7

e bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan final, serta berlaku erga omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperluas objek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan Mahkamah, e bahwa penerbitan STP terhadap Penggugat, yang mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan STP ini bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, e bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan, e bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1) huruf

E UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli:

e bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat, yang secara nyata mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli dalam Faktur Pajak, merupakan bentuk penerapan norma baru yang berdampak luas, dan karena itu bertentangan dengan amar Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

e bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No.

91/PUU-XVIII/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis (termasuk penetapan STP yang memperluas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki:

e bahwaoleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat yang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan, e bahwa berdasarkan uraian dasar hukum diatas, oleh karena itu berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Huruf E UU KUP dan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012, Direktur Jenderal pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP terkait menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NPWP pembeli.

e bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan

Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03159/NKEB/WPJ.28/2025 (selanjutnya disebut “KEP-03159"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00926, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil,

%

KEMENTERIAN KEUANOAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK| KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG}

SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK| ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR KEP- 03189 /NKEB/WPJ.28/2025$ KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG, i

MEMUTUSKAN :

Menctapkan: SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT

TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK.

PERTAMA 1 1. Mengabulkanpengurangan atau pembatalan

Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor 019/TJ/XII/20248 tanggal 16 Dcscmber 2024.

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang don Jasa nomor 00926/107/22/329/24 tanggal 30 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2022, utas:

Wajib Pajak: CV Tunggal Jaya

NPWP1 030415277325000 / 0030415277325000

NITKU: 00304 15277325000000000

Alamat: Ds Lingkungan III No 000 RT 001 RW 001 Pringscwu,

Kab.Lampung a e bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, dan dengan KEP-03159 yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP-00926 untuk Masa Pajak Oktober 2022, keduanya memiliki kesamaan dengan Perkara a Quo yaitu diterbitkan oleh otoritas yang sama (Direktorat Jenderal Pajak), dalam kerangka peraturan yang sama (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP), dan terhadap pokok permasalahan yang sama, yaitu penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli, e bahwa kesamaan substansi pokok dalam ketiga perkara tersebut menunjukkan adanya standar penerapan hukum yang seharusnya konsisten oleh Tergugat, sehingga ketika dalam dua perkara sebelumnya permohonan.dikabulkan, maka tidak ada dasar hukum atau pertimbangan yang logis dan adil untuk: menerbitkan Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00613:

e bahwa dengan adanya dua putusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00613 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan:

e bahwa keberadaan dua Surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendiri oleh Tergugat, e bahwa oleh karena itu, Surat a Quo tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat: administrasi negara, e bahwa kemudian apabila merujuk pada Putusan MK No. 91/PUU-

XVII/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00613 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur" adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis:

e bahwa berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, sanksi administrasi yang termuat dalam STP-00613 atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00613 bertentangan dengan hukum positif yang berlaku:

e bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c

UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan:

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP| “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur, dan|

QUOTE! Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP| “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:” b. prosedur, dan/atau e bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa

Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Keberlakuan STP-00613 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar, e bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini:

X. Tentang Petita Penggugat e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan

Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan:

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP “Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) Membatalkan,” e# bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP:

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP “Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya” ebahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP “Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal: baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, ataui bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”| e bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irahi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK|

9

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang

J Mulia, agar berkenan memutus:

4

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya:|

3. MenyatakanSuratKeputusanNomorKEP- 03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak,

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025,

5. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03589/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00010/STG-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 Oktober 2025, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:Vv b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

1

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat,}

- 14(empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;| c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat,

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat, d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan:

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 29 Agustus 2025:

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan) h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Dr. Alessandro Rey,

S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H.,

M.H., dan Fajar Riswandi, SH bertindak selaku Kuasa

Wajib Pajak i. Surat yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formali

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, li. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian nomor LAP-4065/WPJ.28/2025 tanggal 22 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas: permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2022;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar a quo melalui surat nomor 019/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-00000099M7'man2025 tanggal 27 Maret 2025:

Il. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa terhadap Surat Keputusan nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025. tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 dengan alasan sebagai berikut: Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 pada tanggal 29 Agustus 2025,

%

2. bahwa atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00613/107/22/329/24 tanggal28 Oktober 2024 sejumlah Rp76.942.846 oleh penggugat telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, yang pada intinya penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi pada STP tersebut:

3. bahwa atas permohonan penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat,

Mengenai Pokok Sengketa Gugatan

A. Perhitungan Pajak Menurut Surat Tagihan Pajak bahwa perhitungan jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

. Pajak harus dibayar/ ditagih kembali

. Telah dibayar

0,00

C. Kurang dibayar (a-b)

Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP76.942.846,00

@. Jumlah yang masih harus dibayar (ctd)76.942.846,00

B. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Penghapusan Sanksi

Administrasi bahwa atas penetapan pajak oleh Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Nomor 019/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM- 00000099MTman2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang penghapusan sanksi pasal 36 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai:

9

bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak,

C. Alasan Material Pengajuan Gugatan bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas koreksi Tergugat yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut :|

1. bahwa kesalahan formil dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli,

2. bahwa pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya syarat formal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara:

3. bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut:

4. bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya: pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat,

%

5. bahwa Dengan demikian, penerbitan Surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum,

D. Perhitungan Pajak menurut Penggugat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut penggugat denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2022 seharusnya tidak diterbitkan atau dibatalkan,

E. Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebui di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya:|

3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak,

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan: Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025:

5. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025.| bahwa demikian penggugat ini disampaikan dan apabila diperlukan data dan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Penggugat bersedia untuk memberikannya,

IV.

TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, b) dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung:

c) Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, d) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu:| e) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya: atau g) identitas pembeli dan nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam' hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang hewan, h) Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak: atau| i) Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan’ perubahannya.

4

Pasal 14 ayat (4)| Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1Y4 (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:!

F3 R

4

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a., penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan: Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;! b) identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputt:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi: atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan

9) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak: Pasal 13 ayat

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha antara lain mengatur sebagai berikut:

4

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena: Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar,membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 38 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak

' i , benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak|

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.! Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Pasal 5! Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP, b) identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah:

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan' perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan:

C) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga:

d) PPN yang dipungut:

e) PPnBM yang dipungut:

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

4

Pasal 6 ayat (2)

Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 12 ayat (1)| Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik.| Pasal 12 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur.

Pasal 30 ayat (1)| Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 30 ayat (2)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 31 ayat (1)

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1): tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2):

b) mencantumkan keterangan yang tidak sebenamya atau se sungguhnya; dan/atau c) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Pasal 31 ayat (3)

PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP.

b. Data dan Fakta

1) bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2022 berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPP Madya Bandar Lampung. Penggugat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak mencantumkan NPWP atau NIK sebagaimana contoh berikut:

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK[Patlak pet

TNT AI MASAWed

Po BAU||“ah —— 0071 001 9.560. CON

BATA PERSADA|OTN

|tee sae AeAJ

||ri: 900 00 6-869 065AN MEa

ATT Ia oa: —hates1

Peoo occa aes |eer

[14 {TR BUANA CANOLAoop eben Odd ||Aas 4»

Peare con ces||MAa

2|.aa: OH|||.

CO79 009 G3 9-000METEMAN ama| nan ||

HA (Loeit cen ||— ma a:

2VT

| st ad

PRIMA RADA BAKTI43

D LavaKAN KAN|

2 2 SPAR PELITA ABADIrn||7a

OO NTAena|

SURYA PERSADA08S Lo STATIN AKAN1

—

%

2) bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar pertama melalui surat nomor 027/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 November 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05005371/BPS/KPP.281003/2024 tanggal 26 November 2024; ,

3) bahwa atas permohonan pertama tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-02025/N KEBAWPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025,

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kedua melalui surat nomor 019/PP/III/25 tangga! 27 Maret 2025 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2025 Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-00000099MTman2025 tanggal 27 Maret 2025:

5) bahwa atas permohonan kedua tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

c. Tanggapan Tergugat

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak karena membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak dilengkapi dengan identitas pembeli berupa NPWP dan/atau NIK:

2) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN,

3) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN jo. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harus memuat identitas pembeli Barang ki

|Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;

4) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenamya atau sesungguhnya,

5) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material,|

6) bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ12022 menyebutkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022:

7) bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 0O3/PJ/2022:

8) bahwa berdasarkan Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 menyebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP serta menerbitkan Surat Tagihan Pajak 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 mulai berlaku apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang:

4

tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam' Pasal 13 ayat (5) UU PPN:

9) bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP pada STP a quo, diterbiikan dengan mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 serta tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);||

10) bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada PKP atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03589/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan

%

Wajib Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas nama CV Pacific Plastindo NPWP 02.895.708.2-324.000;:

4 Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Tanpa nomor tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini hendak Penggugat hendak mengajukan Bantahan Atas Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00010/STG-CTAWPJ.28/2025 tanggal 24 Oktober 2025 (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan Tergugat") mengenai Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut “Surat a Quo");

bahwa adapun bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR DALAM UU PP

« bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada Penggugat pada tanggal 28 November 2025 melalui via Pos Indonesia dengan resi P2511260185598 yang kemudian diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan selambai- lambatnya pada tanggal 27 Desember 2025, sehingga surat Bantahan diajukan pada tanggal 24 Desember 2025 masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP:

QUOTE

Pasal 45 ayat 3 UU PP “Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan! kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:

%y

tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal padat saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

Bahwa berdasarkan uraian diatas, : Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM

Il.

PERKARA A QUO bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1. Tentang Tanggapan Tergugat Terkait Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Telah Diterbitkan Sesuai Dengan Data dan Ketentuan Yang Berlaku: e bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (Selanjuinya disebut “Surat a Quo”) telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK|

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

BENGKULU DAN LAMPUNG

JALAN PANGERAN EMIR M FIOER NO SA KEL SUMUR PUTAI KEC TELUXUTARA. BANDAR LAMPUNG 38215.

TELESOM (0721) 408673, £83751, FAKSUAR E (0722) 471257. SITUS aw pajak god

LAYAHANDAN PENGADUAN KRING PAJAK (02171500200 SURELparsi. go ik

Inlorman Opajah go kd

Nomor: 24 Oktober 2025 Sifat: Segera

Lampiran: Satu sal

Hal: Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat

Keputusan/Objek Gugatan Lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP)

Nomor: KEP-O3589/NKEBWPJ.28/2025

Tanggal: 28 Agustus 2025

Tentang: Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak

Nomor STP1 00613/107/22/329/24

Tanggal STP: 28 Oktober 2024

Masa Pajak: Oktober 2022

Atas nama: CV Pacific PlastindoPENGADILAN PAJAK NPWP: 02,895,708,2-324.000VIA POS

%

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan b. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Nomor KEP-03589/NKEBIWPJ.28/2025 28 Agustus 2025 telah diterbilkan sesuai dengan data dan e bahwa Pernyataan Tergugat yang menyimpulkan bahwa Surat a Quo telahsesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku adalah tidak tepat karena dalam perkara a Quo, Tergugat secara nyata dan konsisten menolak Permohonan Ke-1 dan Ke-2 pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2022 (selanjutnya disebut “STP-00613”),

« bahwa tidak dicantumkannya NIK/NPWP pembeli dalam Faktur Pajak dalam perkara a guo bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan semata-mata disebabkan oleh ketidakbersediaan pihak pembeli untuk memberikan NIK/NPWP kepada Penggugat:

e bahwa kemudian dalam perkara a Quo sistem e-Faktur Direktorat

Jenderal Pajak tetap menerima Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, yang menunjukkan secara administratif keberadaan Faktur Pajak tersebut diakui dan tidak dianggap batal demi hukum:

e bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai, akibat hukum atas Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan oleh pihak pembeli, sehingga pihak yang dirugikan adalah pembeli, bukan negara. Sebaliknya, terhadap pihak penjual, PPN tetap dipungut dan disetorkan ke kas negara, sehingga tidak terdapat kerugian materiil terhadap penerimaan negara:

e bahwa oleh karena tidak adanya kerugian nyata terhadap kepentingan negara, maka tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Tergugat untuk mengenakan dan mempertahankan sanksi administratif berupa denda melalui STP-00613, terlebih sanksi tersebut dijatuhkan semata-

1

mata atas kekurangan formal yang secara normatif telah memiliki konsekuensi hukum tersendiri:

e bahwalebih lanjut, tindakan Tergugat yang tetap menolak permohonan

Penggugat menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum, mengingat dalam perkara lain dengan substansi pokok yang sama, Tergugat justru telah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP, baik ternadap Penggugat sendiri untuk Masa Pajak Tahun 2021 maupun terhadap Wajib Pajak lain, yang seluruhnya didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP:

e bahwa inkonsistensi tersebut berakibat Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan, khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, kesamaan perlakuan, dan konsistensi kebijakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, edengan demikian, dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku patut dikesampingkan seluruhnya, karena tidak didukung oleh fakta hukum,perpajakan yang berlaku, maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik, e bahwa seluruh bantahan Penggugat terhadap dalil Tergugat tersebut akan Penggugat uraikan secara lebih lengkap, dan terperinci pada bagian-bagian berikutnya dalam Bantahan ini:

2. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2022 (Selanjutnya Disebut "STP-09613”) Permohonan Sama, Keputusan "Tolak":

e bahwa Tergugat telah menerbitkan STP Nomor 00613/107/22/329/24:

tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2022 (selanjutnya disebut “STP-00613”), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif senilai Rp 76.942.846,00 kepada Penggugat, karena telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, yaitu menerbitkan faktur tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli: |

Ki

QUOTE| Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP “e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:|

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atau e bahwa atas penerbitan STP-00613 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.g. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 027/PP/X1/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP:

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP “(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

“c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, atau:”: e bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan

Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02025 /INKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat Keputusan KEP-02025/2025") yang pada pokoknya: menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberakuan STP-00613:

e bahwa atas KEP-02025/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat a

Nomor: 019/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telahketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Selanjutnya disebut “PMK- 118/2024”), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terhadap Surat Tagihan Pajak, QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024 “5, Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.” e bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP 03589/NKEBAWPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00613;

e bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP-00613 yang diajukan oleh Penggugat:

e bahwa perlu Pemohon sampaikan, dalam perkara a Quo faktur dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, hal ini diperkuat dengan fakia sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan Faktur Pajak adalah sah dan dapat diterima:

“4

e bahwa kemudian faktur pajak yang telah diterima oleh sistem e-Faktur

Direktorat Jenderal Pajak merupakan Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (Selanjutnya disebut “PER-16/2014”) jo. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Selanjutnya disebut “PER-03/2022”), i |

QUOTE

Pasal 11 ayat (3) PER-16/20141 “3. Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku"

QUOTE

Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022 “1. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.” e bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014 jo. Pasal 18 ayat (1):

PER-03/2022 memperkuat dalil Penggugat yaitu faktur yang telah diterima oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak merupakan faktur yang telah sesuai dengan ketentuan berlaku, e bahwa kemudian Faktur pajak yang tidak dilengkapi dengan

NIK/NPWP pembeli bukan karena perbuatan sengaja melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli:

| # bahwadalil Pemohon juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8):

huruf f Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut “UU PPN”), yang secara tegas menegaskan apabila Faktur Pajak diterbitkan tidak lengkap, atau tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka akibat hukumnya adalah Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli:

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPNi “8. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena e bahwa dari ketentuan tersebut jelas pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya syarat formal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

e bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan, e bahwa apabila Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan

NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang “9

telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual! Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut, e bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, negara justru menerima penerimaan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar yaitu kehilangan hak untuk menggunakan pajak masukan untuk mengurangi pajak keluaran, e bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda terhadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, terlebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenarnya:

» bahwa kemudian untuk menguatkan dalil Penggugat Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, ditegaskan dalam Pasal 39A huruf a UU KUP yang menyatakan bahwa kerugian negara hanya timbul dari penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan dengan sengaja dan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya:

GUOTE

Pasal 39A huruf a UU KUP “Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya: atau"

e bahwa dari rumusan norma Pasal 39A UU KUP tersebut, terdapat dua, unsur utama, yaitu unsur kesengajaan (mens rea) dan unsur faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dalam perkara a Quo, kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi, karena:|

F

1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat berdasarkan transaksi yang nyata dan sebenarnya:

2. Tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk menghindari pajak atau merugikan keuangan negara,

3. PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetorkan ke kas negara secara penuh.

e bahwa dengan demikian, ketidaklengkapan formal berupa tidak dicantumkannya NPWP pembeli tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan menerbitkan Faktur Pajak fiktif atau tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP. Oleh karena itu, pengenaan sanksi administratif terhadap Penggugat kehilangan dasar keadilan, karena dalam satu peristiwa hukum yang sama:

‘a. Pembeli telah kehilangan haknya untuk mengkreditkan Pajak

Masukan:

b. Negara tidak mengalami kerugian:

c. Namun penjual (Penggugat) masih dibebani sanksi administratif sebesar 1%.

e bahwa kondisi demikian jelas bertentangan dengan asas keadilan, asas proporsionalitas, dan asas kepastian hukum, karena sanksi administrasi dijatuhkan tanpa adanya kerugian negara dan tanpa adanya unsur kesalahan yang bersifat material:

e bahwa dengan mengabaikan fakta-fakta tersebut dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00613, substansi Surat a Quo menjadi tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena objek yang dinilai tidak mencerminkan adanya pelanggaran material yang patut dikenakan sanksi administrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Surat a Guo tidak memenuhi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP, yang mensyaratkan adanya kesesuaian antara substansi Keputusan dengan objek Keputusan:

QUOTE: Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

An

C. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

e bahwa oleh karena itu, akibat tidak terpenuhinya syarat substansial tersebut, Surat a Quo mengandung cacat substansi dan secara hukum wajib dinyatakan batal, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP, karena cacat yang melekat bukan sekadar administratif, melainkan telah menyentuh inti dan esensi Keputusan itu sendin; QUOTE| Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”$ c. substansi.

e bahwa hal tersebut sejalan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, di mana sanksi administratif tidak sepatutnya dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara. Prinsip ini semakin diperkuat dengan adanya dua keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dalam perkara lain yang secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara a Quo, yakni terkait dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sebagaimana akan Penggugat uraikan pada poin-poin berikutnya:

e bahwa Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa: mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat dan patut diduga hal tersebut dilakukan bukan berdasarkan hukum tetapi berdasarkan target penerimaan pajak:

e bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan

Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkan permohonan untuk ki

aa mengurangkan atau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuat dalil bahwa permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00613 juga dapat dikabulkan, e bahwa namun demikian dalam perkara a Quo, Tergugat justru menerbitkan Surat a Quo yang bertentangan dengan Keputusan yang membatalkan STP untuk Tahun Pajak 2021. Perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya perilaku inkonsisten Tergugat dalam menerapkan hukum dan kebijakan administrasi perpajakan. Inkonsistensi tersebut tidak hanya mencederai asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama, tetapi secara jelas telah melanggar substansi Keputusan, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan Surat a Quo tidak selaras dengan praktik dan keputusan yang telah ditetapkan untuk STP Masa Pajak Tahun 2021:

e bahwa dengan demikian, penerbitan Surat a Quo dalam perkara a Quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, khususnya terkait dengan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. Oleh karena itu, Surat a Quo tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah, dan demi hukum harus dibatalkan karena tetap mempertahankan keberlakuan STP-00613, sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”),

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:” c. substansi.

%

e bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00613 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dinyatakan batal! demi hukum:

3. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli, Permohonan Sama Keputusan “Kabul”;

e bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00694/107/21/329/24

|untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya disebut “STP-00694”);

LAMPIRAN STP SURATPAJAI

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

3 006941072 1132024

3 Maret 2021

8 28 Oktober 2024

£ 27 Nopomber 2024

Nama Wakb Pajok2 PACIFIC PLASTINDO

NPWP0028957082324000

NITKU: 0028957082324000000000

TUMLAHRUPIAH RUPIAH MENURUT MENURUT

.kam.

b. Bunga pasal 6 (2) KUP c. Bunga pasal 8 (2aj KUP

9. Bunga pasal (Za) KUP

6. Bunga pasal 14 (3) KUP

Denga pasal 14 (4) KUP87,955.085,00

9. Bunga pasal 14 (5) KUP h. Jumlah sanksi administrasi87.955.086,00

Jurntah yang masin harus dibayar (3¢4,n)87,955,686,00

Terbtang :

F5223

e bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli sebanyak Rp.87.955.086.00;

e bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal

25 November 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.g. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung:

Bandar Lampung, 25 November 2024

Lampiran: 01 {Satu} Berkas

Hal: Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang beras

Yth. Direktur Jenderal Pajak up, Kepala KPP Madya Bandar Lampung

Gi Bandar Lampung

Yang bertanda tangan di bawah tri

Nama

NPWP1 06.883.616.2-324.000

Alyrat¢ Baruna Jaya RT 04/ RWPanjang Selatan Panjang - Bandarlampung

Nomortelepon —: 0818797700

Bertindak sefaky: Owajib pajak

OwakgOkvasa

AlamatKI Agus Anang LX Bandar Lampung berzama ini mengajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tapnhan Pajak :

Nomor dan Tangga!1 00693/107/21/329/24

Jenis Pajak1

Waga/Tahun”) Pajak“ Maret 2021 e bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan

Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor. KEP- 02028/NKEB/WPJ.28/2025 (selanjutnya disebut “KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil:

|

4

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG

SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR KEP- 02023 /NKEB/WPJ.28/2025

KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN

LAMPUNG,

MEMUTUSKAN :

: SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT

TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C KARENA PERMOHONANB.PATAK

PERTAMA”! 1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor 008/PP/XI/2024 tanggal 25 November 2024.

+ Mengurangkan jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat

Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00698/107/21/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak Maret 0 atas:

Wajib Pajak3 CV Pacific Plastindo

NPWP1 92.895,708,2-324.000 1 0028957082324000

NITKU1 0028957082324000000000

Alamat: Jl Ki Agus Anang Lk. No.999 RT.004, Ketapang

Panjang, Kata Bandar Lampung, Lampung.

sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar:

Semula* Rp87.955,086,00

Dikurangkan + Rp87.955.086,00

Terjadi+ Rp0,00 engan perincian sebagai benkut:

(Angsuranpajak !909 yang harus dibavarl ah dibayar|O'Oo!dl (Kurang dibavar'O:otLo) Sanksi administrasi87.955.086,00!

87.955,085,000 Jumlah yang masih harus dibayar! 8

7.955.085.001 87.955.086.00(| e bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantif telah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP:

*« bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka terhadap STP-00619 Terdapat inkonsistensi penerapan hukum, karena objek, fakta, dan dasar hukum Keputusan a Quo tidak berbeda secara material dengan

Direktur Jenderal Pajak yang telah mengabulkan permohonan membatalkan STP-00694:

1

e bahwa substansi Keputusan a Quo tidak sesuai dengan objek

Keputusan, karena dalam kondisi hukum dan fakta yang sama, Tergugat justru mempertahankan keberlakuan STP a Quo, sehingga bertentangan dengan substansi yang seharusnya melekat pada objek Keputusan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 55(1) huruf c UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP “ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

e bahwa Surat a Quo memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan yang mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP:

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:” c. substansi.

e bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat substansi juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda:

e bahwaatas namawajib pajak CV. Tunggal Jaya telah menerima Surat

Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00916/107/22/329/24 tanggal 30 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 (Selanjutnya disebut “STP-00916”), yang pada pokoknya ditetapkan administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp8.961.919,00;

Ag

SURAT TAGIHAR PAJAK

PAJAK PERTAMBAKAN NILA) BARANG DAN JASA

1 t Januar 2072

1 X Ontoter (S) Kup fh. Jumianadmretragi

5. | Jumisn yang masih harus Gbayar

: Delapan Juta Serabian Rata Eham Puun Satu RiouRatus Gambian Beles Raman

ES223

» bahwa atas diterbitkannya STP-00916, pada tanggal 16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan dikabulkan, i ki

wr!

2) AA

MENTER! KEUANGAN| ,REPUBLIX INDONESIA

C FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK |

YANG TIDAK BENAR:

NomorBandar Lampung, 16 Desember 2024 Lampiran22 Lembar

HatPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Yth. Direktur Jenderal Pajak u. b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung

Jl. Pangeran Emir M. Noer No. SA Sumur Putri

Teluk Betung Utara — Bandar Lampung

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Johan Hasan Lison

NPWP306.812.160.7.325.000

Jabatan; Direktur

Alamat: Lingkungan if] RT.001 RW.OG1 Pringsewu

NomorTelepon 208127966656

Bertindak selaku: Wafib Pajak

WakiKuasn

Dari Wajib Pajak

: CV.TUNGGALJAYA

NPWP: 03.041.5,277,325.000

Alamat: Ungkungan III RT.001 RW.001 Pringsewu

Ini mengajukan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang Udak benar atau Surat 'Tagihan Pajak :

Romor & Tanggal100316/107/22/329/24 & 30 Oktober 2024

Jenis Pajak3 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ( PPN)

Ntasa/Tahun") Pajak =: Januar} 2022

Nila? STP1 Rp. 8.9651919,- e bahwa dalam permohonannya CV. Tunggal Jaya mengutip Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) (Selanjutnya Disebut “Putusan MK-91/2020”:

QUOTE

Putusan MK-91/2020 * “Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan."

Ke)

e bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU:

XVIII/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperuas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki, e bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan final, seria berlaku erga omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperluas objek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan Mahkamah:

e bahwaketeniuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan STP ini bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020:

QUOTE

Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP “e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

2. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya: atau e bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan:

e bahwa pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor 24/PJ/2012 (Selanjutnya disebut “PER-24/2012”) yang mengatur tentang Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan STP

%

atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP:: QUOTE

Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, atau| e bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan, e bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1) huruf e UU

KUP dan Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 menyatakan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli:

e bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat yang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan:

e bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan

Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat, Keputusan Nomor KEP-03150/NKEB/WPJ.28/2025 (selanjutnya. disebut “KEP-03150"), yang pada pokoknya mengabulkan

Ms

permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00916, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil::

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK|

KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA{ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNGi

SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK! ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C|

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR KEP-03tS0 /NKEB/WPJ.28/2025! KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG, h

MEMUTUSKAN :

Menctapkan $SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT

TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK,

PERTAMA: 1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan

Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor 010/TJ/XN/2024 tanggal 16 Desember 2024.

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00916/107/22/329/24 tanggal 30 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2022.

atas:

Wajib Pajak: CV Tunggal Jaya

NPWP: 030415277325000 / 0030415277325000

NITKU: 00304 15277325000000000

Alamat1 Ds Lingkungan III No 000 RTOO1 RW 001 Pringsewu,

Kab. Pringsewu, Lampung

Ra e bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas

STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, serta KEP-03150, yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP- 00916 untuk Masa Pajak Januari 2022, memiliki substansi yang sama dengan Perkara a Quo. Kesamaan tersebut berupa tahun pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2022, dengan STP yang sama-sama diterbitkan pada Tahun 2024, serta selanjutnya diputus melalui KEP- 03150 yang diterbitkan lebih dahulu pada bulan Mei 2025, sedangkan. Surat a Quo diterbitkan pada bulan Agustus 2025. Oleh karena itu, secara logis dan yuridis, KEP-03150 telah tersedia lebih dahulu dan patut dijadikan dasar pertimbangan dalam menilai dan memutus permohonan Penggugat atas STP a Quo;

e bahwa selain kesamaan waktu tersebut, seluruh keputusan dimaksud diterbitkan oleh otoritas dan pejabat yang sama, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, dalam kerangka pengaturan yang sama, yakni Pasal, 36 ayat (1) huruf c UU KUP, serta terhadap pokok permasalahan yang i

9,

identik, yaitu penerbitan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Dengan demikian, perbedaan perlakuan dalam Perkara a Quo tidak memiliki dasar pembenar secara hukum, dan justru menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum oleh Tergugat terhadap perkara-perkara yang memiliki substansi yang sama, e bahwa inkonsistensi tersebut secara langsung berdampak pada substansi Keputusan a Quo, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya tidak berbeda secara material dengan KEP yang telah mengabulkan Permohonan CV Tunggal Jaya. Dengan tetap mempertahankan keberlakuan STP a Quo, Tergugat telah menerbitkan Keputusan yang substansinya tidak sesuai dengan objek Keputusan, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya Keputusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP. Oleh karena itu, Keputusan a Guo mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP: QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:” c. substansi.

e bahwa dengan adanya dua keputusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00613 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan pertakuan:

e bahwa keberadaan dua Surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum: yang sebelumnya telah diterapkan sendiri oleh Tergugat:

e bahwa oleh karena itu, Surat a Quo menjadi cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara,i e bahwa kemudian apabila merujuk pada Putusan MK No. 91/PUU-

XVIII/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00613 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur, adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis, sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukan:

e bahwa merujuk Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, sanksi administrasi yang termuat dalam STP-00613 atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang dilarang karena bersifat strategis dan berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00613 bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, e bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU

KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan karena mengandung cacat pada substansi Surat a Quo;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:” c. substansi.

%

i F e bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Keberlakuan STP-00613 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar, e bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini:

Il.TENTANG PETITA PENGUGAT

.e bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan

Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan:

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf? UU PP “Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) Membatalkan,” e bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechimatig, asas ini mengandung pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar rechtmatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini Pengadilan Pajak yang merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (pasal 2 UU PP), dan dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadilan pajak merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di Indonesia, e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP:

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP ki

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut::

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.” e bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP:

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP “Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.” e bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai- nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 2 ayat (1) UU PP karena Judex Factie bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa": QUOTE

Pasal 10 UU ayat (1) UU KK “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”|

!

%

QUOTE

Pasal 2 ayat (1) UU PP “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak"

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:|

1. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT e Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

2. DALAM POKOK PERKARA e Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hommat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya:

3. Menyatakan Tergugat melanggar substansi penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 Tanggal 28 Agustus 2025:

4. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03589/NKEB/ WPJ.28/2025 Tanggal 28 Agustus 2025,

5. Mengabulkan Permohonan Penggugat atas Surat Nomor:019/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00613/107/22.329/24 tanggal 28 Oktober 2024 menjadi nihil:

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya: (ex aequo et bono);

%

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03589/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 0157/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12 September 2025 Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak,

Bukti P-3. Surat Nomor 167/FRnC/SP-CVPP/IX/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Permohonan Izin Meliput Sidang Pemeriksa dan Pengucapan Putusan Gugatan secara elektronik audio visual atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025,

Bukti P-4. Surat Nomor 179/FRnC/SP-CVPP/IX/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Permohonan untuk tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a guo antara CV Pacific Plastindo Melawan Direktur Jenderal Pajak,

Bukti P-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Penjelasan

Tertulis Atas Cacat Substansi KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 Akibat Inkonsistensi Tergugat Dalam Menerbitkan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c, Baik Dalam Perkara Penggugat Tahun Pajak 2021 Maupun Dalam Perkara Wajib Pajak Lain:|

Bukti P-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Bantahan

Atas Penjelasan Tertulis Tergugat Atas Gugatan Terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya Nomor KEP-03589/NKEB/ WPJ.28/2025 Tanggal 28 Agustus 2025:

Tg

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tangga! 13 Februari 2026,

Bukti T-2. STP dan Berkas permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat

Tagihan Pajak:|

Bukti T-3. — Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat (1) Huruf c)

Bukti T-4, | Keputusan Nomor KEP-02025/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak,

Bukti T-5. | Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar dengan surat Nomor 019/PP/IIV25 tanggal 27 Maret 2025:

Bukti T-6. | Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar (Pasal 26 ayat (1) huruf c) Nomor : Lap-4065/Wpj.28/2025 Tanggal : 222025

Bukti T-7. Keputusan Tergugat Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal

28 Agustus 2025 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak:

Bukti T-8. — Pendapat akhir dengan Surat Nomor S-1462/PJ.07/2026 tanggal 19 Februari 2026,

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak

4s

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, yang tidak oleh Pengugat,

1

Ti

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

Tentang Permohonan Penggugat Untuk Menghadirkan Ahli Dan Menunda Penyampaian Kesimpulan Akhir

Menimbang, bahwa dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2026, Pengadilan Pajak telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan akhir oleh para pihak pada tanggal 11 Maret 2026. Atas permohonan Penggugat, agenda tersebut diundur menjadi tanggal 1 April 2026,

Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, Penggugat mengajukan permohonan melalui surat elektronik untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli serta meminta penundaan penyampaian kesimpulan:

Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan asas litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhimya. Tahapan persidangan telah memasuki fase konklusif (penyampaian kesimpulan) dan telah dikonfirmasikan kepada para pihak dalam persidangan sebelumnya. Secara hukum acara, penyampaian kesimpulan akhir menandakan bahwa fase pembuktian (fact-finding) telah ditutup:

2. bahwa permohonan menghadirkan ahli yang diajukan di saat pemeriksaan sengketa secara materil telah dinyatakan selesai, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan hukum acara pembuktian dan dapat dikategorikan sebagai upaya penundaan persidangan yang tidak berdasar hukum:

3. bahwa selaras dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), pemanggilan saksi atau ahli adalah: kewenangan yang bersifat fakuitatif/diskresioner dari Hakim Ketua. Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti surat dan keterangan yang telah digali selama persidangan telah memberikan keyakinan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini secara objektif. Oleh karenanya, kehadiran saksi/ahli di fase kesimpulan tidak lagi memiliki urgensi maupun relevansi yuridis:

4

4. bahwa integritas prosedur harus dijaga untuk menjamin kepastian hukum: Membuka kembali ruang pembuktian yang telah ditutup atas kesepakatan para pihak akan mencederai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. |

Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Penggugat untuk menghadirkan saksi/ahli dan menunda penyampaian kesimpulan ditolak,| TENTANG POKOK SENGKETA|

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2022, yang pada pokoknya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan nilai Rp76.942.846,00, karena Penggugat dianggap menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli,

Menimbang, bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebanyak dua kali (surat nomor 027/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024 dan surat nomor 019/PP/II/25 tanggal 27 Maret 2025), yang masing-masing ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP-02025/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan Keputusan Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Keputusan a quo");

Menimbang, bahwa terhadap Keputusan a quo, Penggugat mengajukan

Gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (UU HPP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP berbunyi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya:”i

1 a

%

Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal

17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (yang kemudian diubah dengan PER-16/PJ/2014), yang secara tegas menyatakan: "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,"

Menimbang, bahwa dengan demikian, selama lebih dari satu dekade,

Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-eceran hidup dalam rezim hukum di mana penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP pembeli tidak dikenai sanksi administratif berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

Menimbang, bahwa setelah berlakunya UU HPP, ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP diubah menjadi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran:"

Menimbang, bahwa perubahan tersebut bersifat sangat mendasar, bukan sekadar teknis atau administratif. PKP non-eceran yang sebelumnya dilindungi hukum (dikecualikan dari sanksi) tiba-tiba menghadapi ancaman denda advalorem sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang nilainya dapat sangat besar tergantung volume transaksi. Perubahan dari "tanpa sanksi" menjadi "denda berat" tanpa masa transisi adalah lompatan yang sangat drastis;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pengetahuan hukum Pengadilan Pajak, pada periode awal berlakunya UU HPP (Oktober 2021 s.d. awal 2022), sosialisasi massal oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diskusi publik hampir sepenuhnya terfokus pada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada April 2022:

%

Menimbang, bahwa perubahan kewajiban formal mengenai pencantuman identitas pembeli (NPWP/NIK) serta ancaman sanksi denda 1% tidak menjadi perhatian utama dalam sosialisasi awal. Akibatnya, banyak PKP non-eceran, termasuk Penggugat, baru menyadari adanya perubahan fundamental tersebut setelah menerima STP pada tahun 2024:

Menimbang, bahwa ketiadaan sosialisasi yang memadai atas perubahan yang bersifat sangat mendasar ini merupakan fakta yang memperkuat alasan untuk memberikan kelonggaran dalam masa transisi:

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, setiap e-Faktur yang diunggah (upload) oleh PKP akan diverifikasi dan divalidasi oleh sistem e-Faktur milik Tergugat, dan apabila memenuhi ketentuan (terutama keabsahan Nomor Seri Faktur Pajak), akan memperoleh status "Approved" (disetujui),

Menimbang, bahwa dalam perkara a guo, faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli telah diunggah dan memperoleh status "Approved" dari sistem e-Faktur Tergugat. Faktur- faktur tersebut kemudian digunakan oleh Penggugat untuk melaporkan SPT Masa PPN dan memungut PPN dari pembeli:

Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat di satu sisi menyetujui faktur- faktur tersebut (sehingga secara administratif dianggap sah dan dapat digunakan untuk pelaporan serta pemungutan PPN), talu di sisi lain menerbitkan STP denda atas faktur-faktur yang sama dengan alasan “tidak lengkap". Tindakan demikian mencederai asas kepastian hukum dan kepercayaan Wajib Pajak :

Menimbang, bahwa inkonsistensi sistem administrasi perpajakan ini:

merupakan salah satu fakta yang menyebabkan STP a guo menjadi tidak benar dalam arti keadilan substantif, setidaknya untuk masa transisi:

Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan inkonsistensi karena Tergugat pemah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP untuk Wajib Pajak lain, yaitu CV Tunggal Jaya, dengan pokok permasalahan yang sama (faktur tidak mencantumkan NPWP/NIK):|

Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak telah mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya penjelasan Tergugat bahwa:

1. CV Tunggal Jaya memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai Pedagang Eceran,

2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP setelah perubahan (UU HPP), pengecualian dari sanksi Pasal 14 ayat (4) tetap berlaku bagi PKP pedagang eceran,

3. Sementara itu, Penggugat dalam perkara a guo memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai Pedagang Besar (perdagangan besar bahan konstruksi), sehingga secara normatif tidak termasuk dalam pengecualian:

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat inkonsistensi dalam penerbitan keputusan oleh Tergugat antara perkara CV Tunggal Jaya dengan perkara a quo, karena kedua subjek memiliki status hukum yang berbeda (pedagang eceran vs pedagang besar). Pengabulan permohonan CV Tunggal Jaya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang, bukan karena Tergugat membenarkan faktur tidak lengkap untuk PKP non-eceran;

Menimbang, bahwa ketiadaan inkonsistensi tersebut tidak mengurangi kewenangan Pengadilan Pajak untuk menilai sendiri kebenaran STP a guo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini, serta berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas:

Menimbang, bahwa perubahan rezim hukum dari "tanpa sanksi" menjadi

"denda advalorem 1%" untuk PKP non-eceran adalah perubahan yang sangat mendasar dan berdampak luas terhadap dunia usaha. Perubahan tersebut tidak diikuti dengan masa transisi dalam undang-undang maupun peraturan pelaksana:

Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-

XVII/2020 tanggal 25 November 2021 (terkait cacat formil Undang-Undang Cipta Kerja) memberikan waktu 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dengan pertimbangan bahwa perubahan yang bersifat: strategis dan berdampak luas memerlukan waktu adaptasi yang memadai:

*

Menimbang, bahwa logika yang sama bahkan lebih kuat berlaku bagi Wajib

Pajak yang terkena dampak langsung dari perubahan rezim sanksi yang drasiis. Jika pembentuk undang-undang diberi waktu 2 tahun untuk beradaptasi, maka Wajib Pajak yang harus mengubah sistem administrasi, mengedukasi ribuan lawan transaksi, serta menyesuaikan praktik bisnisnya juga berhak atas waktu adaptasi yang setidaknya sama,

Menimbang, bahwa berdasarkan asas keadilan (ex aequo et bono), asas kepastian hukum, dan asas proporsionalitas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PKP non-eceran perlu diberikan masa adaptasi selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021), yaitu dari 29 Oktober 2021 sampai dengan 28 Oktober 2023,

Menimbang, bahwa jangka waktu 2 tahun dipilih karena:

1. Sejalan dengan preseden konstitusional dalam Putusan MK 91/2020 yang menggunakan jangka waktu 2 tahun untuk adaptasi kebijakan berdampak luas:

2. Memberikan ruang yang cukupbagi PKP untuk menyesuaikan sistem administrasi, mengedukasi lawan transaksi, dan membangun kepatuhan formal secara bertahap,|

3. Tidak bersifat permanen, sehingga tetap memberikan kepastian hukum bahwa setelah batas waktu tersebut (setelah 28 Oktober 2023), sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berlaku penuh bagi PKP non-eceran yang melanggar kewajiban pencantuman identitas pembeli,

4. Proporsional mengingat perubahan yang terjadi adalah dari rezim "boleh tanpa sanksi" menjadi "denda advalorem 1%";

Menimbang, bahwa sengketa a guo terjadi pada Masa Pajak Oktober 2022, yang masih termasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun tersebut (29 Oktober 2021 — 28 Oktober 2023). Dengan demikian, Penggugat termasuk dalam kategori' Wajib Pajak yang seharusnya mendapatkan kelonggaran masa transisi:

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Penggugat memiliki itikad baik yang dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:|

1. Transaksi yang mendasari penerbitan faktur pajak adalah nyata dan tidak fiktif: | i

4

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas faktur-faktur tersebut telah dipungut dan disetor sepenuhnya ke kas negara:

3. Ketidaklengkapan identitas pembeli (tidak tercantumnya NPWP/NIK) disebabkan oleh ketidakbersediaan lawan transaksi untuk memberikan data tersebut, bukan karena kesengajaan Penggugat untuk menghindari pajak,

4. Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban formal semampunya, antara lain dengan mencantumkan nama pembeli, alamat, dan nomor invoice pada faktur pajak,

5. Penggugatbelum pemah mendapatkan pembinaan atau peringatan tertulis (seperti SP2DK) dari Tergugat mengenai kewajiban mencantumkan NPWP/NIK sebelum diterbitkannya STP a quo;

Menimbang, bahwa itikad baik tersebut merupakan faktor penting yang membedakan perkara a guo dari kasus-kasus di mana Wajib Pajak dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan formal untuk menghindari pajak atau merugikan negara:

Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenakan sanksi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Karena DPP dapat bemilai sangat besar (tergantung volume transaksi), sanksi ini bersifat advalorem dan dapat mengakibatkan beban yang jauh lebih berat bagi PKP dengan transaksi besar dibandingkan PKP dengan transaksi kecil, meskipun kesalahan formalnya sama persis (sama-sama tidak mencantumkan NPWP/NIK),

Menimbang, bahwa dalam masa transisi, ketika PKP belum sepenuhnya menyadari perubahan rezim, ketika sosialisasi tidak memadai, dan ketika sistem e- Faktur Tergugat sendiri memberikan persetujuan (approval) terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap, penerapan sanksi advalorem secara penuh adalah tidak proporsional dan bertentangan dengan asas keadilan:

Menimbang, bahwa STP a quo yang diterbitkan Tergugat untuk Masa Pajak Oktober 2022, dalam konteks masa transisi dan dengan itikad baik Penggugat, adalah Surat Tagihan Pajak yang tidak benardalam arti keadilan substantif, sehingga dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP:

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan ini bersifat kasuistis dan terbatas pada fakta-fakta dalam sengketa a guo, yaitu:i

4

1. Masa Pajak Oktober 2022 yang masih termasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun (29 Oktober 2021 — 28 Oktober 2023),

2. Penggugat adalah PKP non-eceran (pedagang besar) yang sebelumnya dilindungi oleh rezim hukum lama,|

3. Penggugat memiliki itikad baik (transaksi nyata, PPN disetor, ketidaklengkapan bukan karena kesengajaan, belum pemah mendapat peringatan),

4, Sistem e-Faktur Tergugat memberikan status "Approved" terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap tersebut,

Menimbang, bahwa pembatalan sanksi initidak dapat dijadikan sebagai preseden untuk membatalkan sanksi atas faktur pajak tidak lengkap pada masa pajak setelah 28 Oktober 2023 (di luar masa adaptasi 2 tahun), atau untuk Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan, atau untuk Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembinaan/perintah tertulis sebelumnya:

Menimbang, bahwa dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga:

untuk masa pajak setelah masa adaptasi berakhir, PKP non-eceran diharapkan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan formal pencantuman NPWP/NIK, dan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berlaku penuh:

Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan petitum yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat melanggar prosedur dan/atau substansi penerbitan Keputusan (petitum angka 3 dan 4 dalam gugatan),

Menimbang, bahwa kewenangan dan bentuk amar putusan Pengadilan

Pajak diatur secara limitatif dalam Pasal 80 ayat (1) UU PP, yaitu: menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah Pajak yang masih harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau, membatalkan. Pengadilan Pajak tidak mengenal amar putusan, yang bersifat deklaratoir untuk menyatakan pejabat Tata Usaha Negara melakukan pelanggaran prosedur atau substansi:

%

| Menimbang, bahwa oleh karena itu, petitum Penggugat yang memohon pemyataan deklaratoir tersebut bukan merupakan tuntutan yang sah menurut hukum acara Pengadilan Pajak, sehingga tidak peru diputus dalam amar. Pengadilan Pajak telah mempertimbangkannya sebagai bagian dari alasan (posita) untuk menilai kebenaran Keputusan a guo, namun tidak dapat mengabulkannya sebagai amar yang berdiri sendiri,

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Surat Tagihan Pajak Nomor 00613/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2022 diterbitkan pada masa transisi perubahan rezim hukum yang sangat mendasar, tanpa sosialisasi yang memadai, dan faktur- faktur yang mendasarinya telah mendapat persetujuan (approval) dari sistem e- Faktur Tergugat, serta Penggugat memiliki iktikad baik:

2. Dalam konteks tersebut, STP a guo termasuk dalam kategori Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sehingga keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan STP tersebut juga tidak dapat dipertahankan:

3. Oleh karena itu, Gugatan Penggugat dikabulkan,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, meneliti, dan’ mempertimbangkan secara saksama seluruh dalil, keterangan, pemyataan, serta alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat selama proses persidangan berlangsung. Terhadap dalil-dalil maupun alat bukti lain yang tidak diuraikan atau tidak ditanggapi secara spesifik dalam pertimbangan hukum ini, Pengadilan Pajak telah menilainya dan berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak memiliki relevansi yang kuat serta tidak akan memengaruhi kesimpulan akhir Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:|

P4

MENGADILI|

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03589/NKEBAWPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 20223/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, atas nama CV PACIFIC | PLASTINDO, NPWP 02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri Penggugat.

| Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, tid.tid.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.,Riztiar Annta, S.E., M.Ak., Ak., CA., ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.,

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., ' Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.,

PNP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.