Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-008726.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT. Sango Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008726.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SANGO INDONESIA, NPWP 31.485.410.0-433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363, yang diwakili oleh Sdr. Takatoshi Nakayama, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Imam Basuki Rahmanto;

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 491/SID/X//2024 tanggal 03 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1257/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 183/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 490/SID/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00001/KPU.01/SUB/2025 tanggal 03 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 071/SID/II/2025 tanggal 05 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Hal 2 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga434.558.000 0 0 0 47.801.000 0 10.863.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan493.222.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 490/SID/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 490/SID/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk0434.558.000
PPN047.801.000
PPh Pasal 22010.863.000
Jumlah Tagihan0493.222.000

Hal 3 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp 493.222.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menyampaikan surat nomor S-270/KPU.103/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang menyampaikan tindak lanjut hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding.

2. Bahwa dalam surat a quo, Terbanding memberitahukan Tim Penelitian Ulang telah melakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding terhadap empat (4) dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

3. Bahwa alasan penetapan/pelanggaran merujuk pada informasi dari pihak Terbanding, Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN dan importasi bahan baku tidak melampirkan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) PMK nomor 51/PMK.010/2022, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN melalui mekanisme Penelitian Ulang.

4. Bahwa matriks PIB in casu adalah sebagai berikut:

Nomor danTarif

NoPos barangKeterangan

tanggal PIBBM

Hal 4 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

1419635 08 Agustus 202213 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 11 USDFS Pos 12 dan 13 IJ-EPA
2419915 08 Agustus 202216 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 16 IJ- EPA
3455420 24 Agustus 20227 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 7 IJ-EPA
4462030 29 Agustus 20227 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 6 IJ-EPA Pos 7 USDFS

5. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

6. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.010/2022 ini diatur: Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B. BM USDFS dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh Useryang telah mendapatkan hasil verifikasi sesuai dengan SKVI- USDFS dan penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User. Untuk dapat menggunakan BM USDFS, User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Hal 5 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

7. Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

8. Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK nomor 51/PMK.010/2022 sebagaimana berbunyi:

Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

9. Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

Hal 6 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

10. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. Pada sengketa ini matriks PIB dan penyerahan SKA adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBBatas waktu 30 hari kalenderRespon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPDPenyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM
1419635 08 Agustus 20226 September 2022Ada respon NPD tanggal 23 Agustus 2022Tanggal 23 Agustus 2022 09:55:44Tanggal 26 Agustus 2022 10:30:36
2419915 08 Agustus 20226 September 2022Ada respon NPD tanggal 12 Agustus 2022Tanggal 08 Agustus 2022 04:20:16Tanggal 03 September 2022 05:02:57
3455420 24 Agustus 202222 September 2022Tidak ada respon NPD-Tanggal 03 September 2022 03:40:00
4462030 29 Agustus 202227 September 2022Ada respon NPD tanggal 8 September 2022Tanggal 09 September 2022 08:00:05Tanggal 03 September 202203 03:43:52

Hal 7 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

11. Bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor. Sedangkan PMK nomor 51/PMK.010/2022 diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022.

12. Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka IJ-EPA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.

13. Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif fasilitas dalam rangka USDFS, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor serta tanggal Keputusan Menteri tentang fasilitas USDFS pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif fasilitas dalam rangka USDFS.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan berdasarkan tarif preferensi dengan tarif BM 0% IJEPA dan BM 0% fasilitas USDFS.

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,-.

Hal 8 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00001/KPU.01/SUB/2025 tanggal 03 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1365/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024.

2. Bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur HIJAU LOW (HL) sebagaimana terdapat dalam data CEISA berikut:

PIB 419635 tanggal 08 Agustus 2022

PIB 419915 tanggal 08 Agustus 2022

PIB 455420 tanggal 24 Agustus 2022

PIB 462030 tanggal 29 Agustus 2022

Hal 9 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

3. Berdasarkan aplikasi CEISA Impor, uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Hal 10 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Hal 11 dari 63 halaman

Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

4. Bahwa diketahui atas PIB-PIB tersebut dilakukan penetapan kembali terkait Tarif IJEPA DAN USDFS oleh Pejabat Bea dan Cukai dan mewajibkan Pemohon untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp493.222.000,00 (Empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).

5. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi Bahwa Pemohon telah melakukan importasi barang menggunakan dokumen PIB tersebut diatas dengan tarif

Hal 12 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

preferensi IJEPA dan USDFS diberitahukan pembebanan BM 0% (IJEPA dan USDFS);

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Hal 13 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Skema User Specific Duty Free Scheme (IJEPA DAN USDFS) terhadap barang impor pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor

Hal 14 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

455420 tanggal 24 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp493.222.000,00 (Empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);

2. Berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Penelitian SKA yang dilampirkan pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

Hal 15 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

b. Berdasarkan data penerimaan COO melalui aplikasi SIAP NG dan SLIM, diketahui softcopy SKA diterima sebagai berikut:

PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022 (kode tiket X52CEA221401)

Hal 16 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

PIB 419915 tanggal 08 Agustus 2022

Hal 17 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

PIB 455420 tanggal 24 Agustus 2022

Hal 18 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

PIB 462030 tanggal 29 Agustus 2022

Hal 19 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

c. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

d. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta bahwa perusahaan tidak menyerahkan SKA asli ke Kantor Pabean, dengan keterangan sebagai berikut:

NoNomor SKATanggal JatuhPenyerahanKeterangan
NomorTanggalTangg
TempoSKA asli
PIBPIBal SKA
PenyerahanSIAP
SKA asliSLIMNG
141991508/08/2 022220177693224 70100001/08/ 202207/08/2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
241991508/08/2 022220100693224 60100001/08/ 202207/08/2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
341991508/08/2 022220133690224 50120501/08/ 202207/08/2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
441963508/08/2 022220127691276 00140501/08/ 202207/08/2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
545542024/08/2 022220129860221 60120510/08/ 202223/08/2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
646203029/08/2 022220159895170 30180512/08/ 202228/08/2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli

3. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Hal 20 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b) barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

a. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan

prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

tanda tangan eksportir; dan

c. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan

Hal 21 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang

meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

Hal 22 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan dalam penyerahan SKA asli melebihi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan USDFS dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, barang impor pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2024 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan barang pada PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2024 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Telah terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka IJEPA dan USDFS sehingga atas seluruh barang pada PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022 dan dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2024 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dan sebesar 10% (MFN) untuk barang pada PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2024;

Hal 23 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

- Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka IJEPA dan USDFS.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

-MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP- 1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 071/SID/II/2025 tanggal 05 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

SUB Terbanding (Kolom Nomor 1)Bantahan Pemohon Banding (Kolom Nomor 2)
D. Analisis
1Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Skema User Specific Duty Free Scheme (IJEPA DAN USDFS) terhadapBahwa kami menanggapi pernyataan tersebut dengan bantahan bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung, dasar penetapan SPKTNP, dan berkas pendukung lainnya belum dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Proses penelitian yang dilakukan tidak melibatkan semua bukti yang relevan sehingga kami mempertanyakan keabsahan hasil

Hal 24 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

barang impor pada PIB nomor 419635 penelitian tersebut sebagai tindak lanjut atas tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor permohonan banding Pemohon Banding. 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB

Bahwa kami menilai terdapat indikasi defisiensi nomor 455420 tanggal 24 Agustus

pertimbangan Terbanding dalam proses 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal

penelitian yang dilakukan. Hal ini terlihat dari 29 Agustus 2022 sehingga Pemohon

tidak dipertimbangkannya beberapa hal yang dikenakan tambah bayar sebesar

menurutkamiadalahwajaruntuk Rp493.222.000,00 (Empat ratus

dipertimbangkan yaitu:

sembilan puluh tiga juta dua ratus dua

puluh dua ribu rupiah);1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat KeteranganAsalDalamRangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau KesepakatanInternasionalSelama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45”) yang diberlakukan mulaitanggal30April2020 mempertimbangkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada polakerjadalamproses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

2. bahwa melalui Keppres No. 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status factual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian,penetapankedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.

3. Bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian

Hal 25 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

hukum terkait status factual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. 4. Bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023. Bahwa dengan menimbang keempat hal tersebut di atas sehingga menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan validitas hasil penelitian Terbanding.
2Berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Penelitian SKA yang dilampirkan pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:Bahwa kami melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 419635 tanggal 08 Agustus 2022 dengan ikhtisar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut: Nomor : 419635 tanggal 08 PIB/tanggal Agustus 2022 Jalur : HIJAU Barang : 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (HOT ROLLED STEEL WIRE RODS COLD…. dsb) HS Code : Sesuai PIB Fasilitas : USDFS dan IJ-EPA SKA : 220127691276001405 tanggal 01 Agustus 2022 (E-COO USDFS dan IJ-EPA) Batas waktu : 6 September 2022 30 hari kalender Respon Nota : 23 Agustus 2022 Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) Penyerahan : Tanggal 23 Agustus data/dokumen 2022 09:55:44 pemenuhan NPD Penyerahan : Tanggal 26 Agustus SKA /COO 2022 10:30:36
Nomor PIB/tanggal:419635 tanggal 08 Agustus 2022
Jalur:HIJAU
Barang:13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (HOT ROLLED STEEL WIRE RODS COLD…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:USDFS dan IJ-EPA
SKA:220127691276001405 tanggal 01 Agustus 2022 (E-COO USDFS dan IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:6 September 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):23 Agustus 2022
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tanggal 23 Agustus 2022 09:55:44
Penyerahan SKA /COO:Tanggal 26 Agustus
2022 10:30:36

Hal 26 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

melalui

aplikasi

SLIM

Bahwa kami melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 419915 tanggal 08 Agustus 2022 dengan ikhtisar pemberitahuan terkait pokok

b. Berdasarkan data penerimaan

sengketa sebagai berikut:

COO melalui aplikasi SIAP NG

Nomor PIB/tanggal:419915 tanggal 08 Agustus 2022
Jalur:HIJAU
Barang:16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (HOT ROLLED STEEL WIRE RODS COLD…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:IJ-EPA
SKA:1. 2201776932247010 00 tanggal 01 Agustus 2022 (E- COO IJ-EPA) 2. 2201006932246010 00 tanggal 01 Agustus 2022 (E- COO IJ-EPA) 3. 2201336902245012 05 tanggal 01 Agustus 2022 (E- COO IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:6 September 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):12 Agustus 2022
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tanggal 08 Agustus 2022 04:20:16
Penyerahan SKA /COO melalui apli- kasi SLIM:Tanggal 03 September 2022 05:02:57

dan SLIM, diketahui softcopy ska

diterima sebagai berikut:

PIB 419915 tanggal 08 Agustus

2022

Bahwa kami melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 455420 tanggal 24 Agustus 2022 dengan ikhtisar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Hal 27 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Nomor PIB/tanggal:455420 tanggal 24 Agustus 2022
Jalur:HIJAU
Barang:7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flange, Exhaust; Cover, Brkt A; Cover, Brkt B; Plate; Boss, Sensor Oxygen; Mat)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:IJ-EPA
SKA:2201298602216012 05 tanggal 10 Agustus 2022 (E- COO IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:22 September 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):Tidak ada respon NPD
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tidak ada
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 03 September 2022 03:40:00

2022PIB/tanggalAgustus 2022

PIB 462030 tanggal 29 AgustusData dan/atau

2022Dokumen

Bahwa kami melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 462030 tanggal 29 Agustus 2022 dengan ikhtisiar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal:462030 tanggal 29 Agustus 2022
Jalur:Hijau
Barang:7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Wire Rods Cold…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:USDFS dan IJ-EPA
SKA:2201598951703018 05 tanggal 12 Agustus 2022 (E- COO USDFS dan IJ- EPA)

sebagai SKA elektronik.dsb)

penelitian, diperoleh data dan fakta

bahwaperusahaantidak

menyerahkan SKA asli ke Kantor

Pabean, dengan keterangan

Hal 28 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Batas waktu 30 hari kalender:27 September 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):8 September 2022
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tanggal 09 September 2022 08:00:05
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 03 September 202203 03:43:52
3Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut: Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a) Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau b) Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. b. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta DokumenBahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi: Pasal 5 (4) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean. (5) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: c. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean

Hal 29 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Pelengkap Pabean Penelitianmendapatkan nomor pendaftaran; Surat Keterangan Asal Dalamdan

Rangka Pengenaan Tarif Bea

d. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung Masuk atas Barang Impor

sejak tanggal penerbitan SKA atau Berdasarkan Perjanjian atau

KesepakatanInternasionalInvoiceDeclaration,dengan Selama Pandemi Corona Virusmenunjukpadapemberitahuan Disease 2019 (Covid-19), diaturpabean 1mpor atau PPFTZ-01 bahwa:

pemasukan barang ke Kawasan Pasal 2

Bebas dari luar Daerah Pabean, yang

(1) Peraturan Menteri ini mengatur

terkait.

pelaksanaanketentuan

prosedural dalam rangka (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pemanfaatan SKA atau Invoicedimaksud pada ayat (2), dalam hal Declaration beserta Dokumen

penyerahan dilakukan atas permintaan Pelengkap Pabean Penelitian

Pejabat Bea dan Cukai.

SKA selama pandemi Corona

Virus Disease 2019 (COVID-Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor 19), yang meliputi:

45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

a. Penyerahan SKA atau

Invoice Declaration besertaPasal 3

DokumenPelengkap

(3) PenyerahanSKAatauInvoice Pabean Penelitian SKA;

Declaration beserta Dokumen Pelengkap

b. Tanda tangan pejabat yang

berwenangdan/atauPabean Penelitian SKA ke Kantor stempel resmi dari InstansiPabeanpelabuhanpemasukan Penerbit SKA;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

c. Tanda tangan eksportir; danayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan

d. Overleaf Notes.

pengiriman melalui:

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan

c. surat elektronik (e-mail); atau ketentuanprosedural

d. media elektronik lainnya,

sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dalam hal SKA berupadengan menunjuk pada pemberitahuan SKA Elektronik (e-Form).pabeanimporatauPPFTZ-01

pemasukan barang ke Kawasan Bebas Pasal 3dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice(4) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration Declaration beserta Dokumenbeserta Dokumen Pelengkap Pabean Pelengkap Pabean PenelitianPenelitian SKA sebagaimana dimaksud SKA sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 pada ayat (1), dilakukan paling

(tiga puluh) hari kalender sejak lambat 30 (tiga puluh) hari

pemberitahuan pabean impor atau kalender sejak pemberitahuan

PPFTZ-01 pemasukan barang ke pabean impor atau PPFTZ-01

pemasukanbarangkeKawasan Bebas dari luar Daerah Pabean Kawasan Bebas dari luarmendapatkan nomor pendaftaran. Daerah Pabean mendapatkan

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 nomor pendaftaran.

tersebut maka SKA disampaikan paling Pasal 5lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB

(1) bahwa Lembar asli SKA ataumendapatkan nomor pendaftaran.

Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap PabeanBahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas PenelitianSKAyangberlangsung pada masa awal terjadinya dikirimkanmelaluisuratpandemi covid-19, dimana semua bidang elektronik (e-mail atau media

mengalami kekacauan. Peraturan Menteri elektroniklainnya

KeuanganNomor45/PMK.04/2020 sebagaimana dimaksud dalam

Hal 30 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Pasal 3 ayat (1), wajibditerbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu diserahkan ke Kantor Pabean;ketika masa awal pembatasan sosial berskala

(2) Penyerahan sebagaimana

besar (PSBB) yang berdampak pada semua dimaksud pada ayat (1)

sektor.

dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilanBahwa PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan puluh) hari kalender sejak

tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan pemberitahuanpabean

Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 impor atau PPFTZ-01

Tentang Tata Cara Penyerahan Surat pemasukan barang ke

Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Kawasan Bebas dari luar

DaerahPabeanBarang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea mendapatkannomorMasuk Atas Barang Impor Berdasarkan pendaftaran; danPerjanjian atau Kesepakatan Internasional

b. Paling lambat 1 (satu)

(“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal tahun terhitung sejak

28 April 2023.

tanggal penerbitan SKA

atau Invoice Declaration.Bahwa pada Ketentuan Peralihan pasal 8 Denganmenunjukpada

huruf b PMK-35 dinyatakan:

pemberitahuan pabean impor

atau PPFTZ-01 pemasukanPada saat Peraturan Menteri ini mulai barang ke Kawasan Bebasberlaku: b. terhadap pemberitahuan pabean dari luar Daerah Pabean, yangimpor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke terkait.

Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang

Pasal 6

telah mendapatkan nomor pendaftaran dari SKA atau Invoice Declaration beserta

DokumenPelengkapPabeanKantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Penelitian SKA yang disampaikanMenteri ini dan telah menyerahkan hasil selama pandemi Corona Viruspindaian berwarna atau hasil unduhan SKA Disease 2019 (COVID-19), dapat

dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan diberikan Tarif Preferensi jika:

berdasarkan ketentuan yang diatur dalam

a. memenuhi ketentuan prosedural

Peraturan Menteri ini.

sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5;Bahwa ketentuan di atas dapat dipahami dansebagai pengaturan transisional (transitional

b. memenuhi Ketentuan Asalprovision) dalam suatu peraturan baru. Barang yang meliputi:Dengan kata lain, ketentuan tersebut

1. kriteria asal barang (originmenetapkan bahwa sejak tanggal berlakunya criteria);Peraturan Menteri yang baru, setiap PIB yang

2. kriteria pengirimanterdaftar (memiliki nomor pendaftaran) dan (consignment criteria); dantelah memenuhi persyaratan dokumen

3. ketentuan prosedural(misalnya SKA/DAB yang diunggah atau (prosedural provisions)dipindai) harus diproses menurut ketentuan selain ketentuanterbaru.

prosedural sebagaimana

Bahwa ketentuan peralihan tersebut sesuai dimaksud pada huruf a,

dengan asas lex posterior derogat legi priori Yang diatur dalam Peraturan Menteri

menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru Keuangan mengenai tata cara

(lex posterior) mengesampingkan peraturan pengenaan tarif Bea Masuk atas

yang lebih lama (lex prior) sepanjang barang impor berdasarkan perjanjian

keduanya memiliki tingkat hierarki yang sama atau kesepakatan internasional.

dan mengatur materi yang sama/beririsan. Bahwa dapat disimpulkan sepanjang importir telah menyerahkan hasil pindaian Form SKA,

Hal 31 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

maka telah dianggap cukup bagi Terbanding untuk melakukan penelitian terkait dengan tarif preferensi.
4Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan dalam penyerahan SKA asli melebihi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan USDFS dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;Bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan Terbanding menurut kami tidak lengkap karena: 1. tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut. 2. tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023. 3. pada saat proses penelitian ulang dan saat terbitnya SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4. tidak dipertimbangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK-35, penyerahan SKA dapat dilakukan dengan mekanisme mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA melalui Sistem Komputer Pelayanan. Bahwa pada Pasal 8 huruf b PMK-35 menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku (per tanggal 28 April 2023), terhadap pemberitahuan pabean impor (in casu PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 455420

Hal 32 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

tanggal 24 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK-35. Bahwa lebih lanjut pada Pasal 9 huruf a PMK- 35 menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku (yaitu per tanggal 28 April 2023), PMK-45 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, barang impor pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2024 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan barang pada PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2024 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka USDFS dan IJ- EPA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: - Telah terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka IJEPA dan USDFS sehingga atas seluruh barang pada PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022 dan dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2024 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dan sebesar 10% (MFN) untuk barang pada PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2024; - Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIBBerdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat proses penelitian ulang dan saat terbitnya SPKTNP- 1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Bahwa PMK-45 dan PMK-35 memiliki kedudukan yang sama dalam hierarki hukum sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama jika keduanya mengatur hal yang sama dan bertentangan. 3. Bahwa telah terbukti Pemohon Banding memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka IJEPA dan USDFS sehingga atas seluruh barang pada PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022

Hal 33 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

nomor 455420 tanggal 24dan dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 dan PIB nomorAgustus2024dapatdiberikan 462030 tanggal 29 Agustus 2022pembebanan tarif bea masuk preferensi. Terbanding sudah tepat dan telah

melaksanakan semua ketentuan

yang ditetapkan dalam peraturan

perundang-undanganyang

terkait Penetapan Tarif Bea

Masuk dalam Rangka IJEPA dan

USDFS.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan:

1. Bahwa terhadap barang impor pada PIB nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022 dan PIB nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Skema User Specific Duty Free Scheme (IJEPA DAN USDFS).

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 adalah tidak tepat dan batal demi hukum karena PMK-45 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp.0

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam SPKTNP- 000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah Nihil.

Hal 34 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP- 1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp 493.222.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Penutup

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241000000091 dan BPN dengan NTPN

1967F1E1J70K2QIR tanggal bayar 03 Oktober 2024 sebesar Rp493.222.000;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan Para Pemegang

Saham PT. Sango Indonesia nomor 04 tanggal 10 Juni 2022 Notaris Lusia Hutabarat, S.H. di Jakarta Pusat dilengkapi lembar pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4. Dokumen Pendukung (PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022,

Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form JIEPA, Nota Permintaan Dokumen, Screenshot SLIM, Tiket SLIM Penyerahan COO);

Bukti P-5. Bukti Kirim SPKTNP dari KPU Bea dan Cukai;

Hal 35 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Bukti P-6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29

April 2020;

Bukti P-7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tanggal 30

Maret 2022;

Bukti P-8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tanggal 28 Maret

2023;

Bukti P-9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 973/B/PK/Pjk/2024;

Bukti P-10. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Nomor 01/KEY-PTSI/SPKTNP-

1258/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-11. Simpulan Akhir Nomor 02/KEY-PTSI/SPKTNP-1258/VI/2025 tanggal

19 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan Nomor SR-67/KPU.110/M.XIXA/2025

tanggal 21 April 2025;

Bukti T-4. TanggapanatasDokumenPendukungnomorSR-

102/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-5. Notification of Rejection of Certificate of Origin No. S-

1439/KPU.106/2024 tanggal 5 Oktober 2024;

Bukti T-6. SimpulanAkhir(ClosingStatement)NomorSR-

156/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 16 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

Hal 36 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 490/SID/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganPemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form JIEPA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 (paling lambat 1 (satu)

Hal 37 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

undangan terkaitPasal 8 PMK Nomortahun terhitung penyerahan SKA51/PMK.010/2022,sejak tanggal

Pasal 3 ayat (1), Pasalpenerbitan SKA

9 ayat (1) dan (3),atau Invoice Pasal 12 ayat (1) danDeclaration),

(2) dan Pasal 23 PMKsehingga tidak Nomormemenuhi

73/PMK.04/2021 danketentuan Pasal 5 ayat (2) PMKprosedural

Nomorpemberian tarif 45/PMK.04/2022bea masuk

preferensi SKA Form JEIPA, dan penggunaan tarif

Tarif BM JIEPA/Tarif BM

bea masuk Skema USDFSMFN

dengan skema USDFS tidak dapat diberikan

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp493.222.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai ketentuan, sehingga menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi JIEPA dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN); bahwa pendapat Majelis terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Sengketa terkait Pengiriman SPKTNP

Hal 38 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Menimbang bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-

1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 254/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

Hal 39 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Hal 40 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 dikirimkan oleh Terbanding tanggal 14 Agustus 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan.

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Hal 41 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan;

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum

Hal 42 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan Pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

Penyerahan Lembar Asli SKA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Hal 43 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, merupakan pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2) mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan:

Hal 44 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri pemberitahuan penolakan.

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan harus dilampiri dengan dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(2) User harus mencantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean impor berupa:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana Hal 45 dari 63 halaman

Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

c. nomor referensi dan tanggal Form JIEPA.

(3) Tata cara penelitian Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

Hal 46 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, merupakan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

Pasal 1

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean";

Hal 47 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa atas:

1. PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif USDFS JIEPA: 60 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220127691276001405 tanggal 01 Agustus 2022;

2. PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif JIEPA: 56 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220177693224701000tanggal01Agustus2022,Nomor 220100693224601000 tanggal 01 Agustus 2022, dan Nomor 220133690224501205 tanggal 01 Agustus 2022;

3. PIB Nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif JIEPA: 56 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220129860221601205 tanggal 10 Agustus 2022;

4. PIB Nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif USDFS JIEPA: 60 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220159895170301805 tanggal 12 Agustus 2022;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, Majelis berpendapat bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (Form JIEPA) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB-PIB in casu, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (original) Form SKA guna mendapatkan tarif preferensi JIEPA;

bahwa SKA Form JIEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SLIM KPU Tanjung Priok sebagai berikut:

Hal 48 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

1. untuk PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022 diserahkan tanggal 26 Agustus 2022 pada pukul 10:30:36, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 23 Agustus 2022 pukul 09:55:44;

2. untuk PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022 diserahkan tanggal 03 September 2022 pada pukul 05:02:57, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 08 Agustus 2022 pukul 04:20:16;

3. untuk PIB Nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022 diserahkan tanggal 03 September 2022 pada pukul 03:43:52, dan tidak ada respon Nota Permintaan Dokumen (NPD);

4. untuk PIB Nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 diserahkan tanggal 09 September 2022 pada pukul 08:00:05, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 03 September 2022 pukul 03:43:52;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

Hal 49 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

Hal 50 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Layanan Penerimaan NPD sebagai berikut:

1. bahwa SKA Nomor 220177693224701000 tanggal 01 Agustus 2022 untuk PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220177693224701000 tanggal 01 Agustus 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 03 September 2022 pada pukul 05:02:57,

2. bahwa SKA Nomor 220100693224601000 tanggal 01 Agustus 2022 untuk PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220100693224601000 tanggal 01 Agustus 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 03 September 2022 pada pukul 05:02:57,

3. bahwa SKA Nomor 220133690224501205 tanggal 01 Agustus 2022 untuk PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220133690224501205 tanggal 01 Agustus 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 03 September 2022 pada pukul 05:02:57,

4. untuk SKA Nomor 220127691276001405 tanggal 01 Oktober 2022 untuk PIB Nomor 419635 tanggal 24 Agustus 2022, tercantum lembar asli (original) Form USDFS JIEPA Nomor 220127691276001405 tanggal 01 Oktober 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 26 Agustus 2022 pada pukul 10:30:36,

5. untuk SKA Nomor 220129860221601205 tanggal 10 Agustus 2022 untuk PIB Nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220129860221601205 tanggal 10 Agustus 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 03 September 2022 pada pukul 03:43:52,

6. untuk SKA Nomor 220159895170301805 tanggal 12 Agustus 2022 untuk PIB Nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022, tercantum lembar asli (original) Form USDFS JIEPA Nomor 220159895170301805 tanggal 12 Agustus 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 09 September 2022 pada pukul 08:00:05,

Hal 51 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penyerahan SKA-SKA in casu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB-PIB in casu dan melampirkan lembar asli (original) SKA-SKA in casu, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi jo. Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality...dsb (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022, dan PIB Nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022, pos tarif 7213.99.90, dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA);

Menimbang, bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Hal 52 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07

Agustus 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan dengan rincian berikut

Penetapan dilakukan dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, dengan pertimbangan

1. SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Agustus 2024 atau telah melewati dari batas jangka waktu pengiriman sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

2. Pemohon banding berhak mendapat tarif preferensi dengan pertimbangan:

a. penyerahan hardcopy tidak lagi diwajibkan, selama pindaian berwarna SKA/DAB sudah diserahkan, maka pemrosesan pemberian tarif preferensi dapat langsung dilakukan, dan PMK-35 ini mengakhiri sistem hybrid digital dan fisik seperti dalam PMK-45 yang lahir saat pandemi.

b. Bahwa dengan terbitnya PMK-35 sebagai pengganti PMK-45, dalam kerangka prinsip “substance over form”, maka penyampaian pindaian

Hal 53 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

berwarna SKA telah dianggap cukup bagi importir untuk mendapatkan hak tarif preferensi.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, PIB-PIB a quo, dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Hal 54 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan pengiriman SPKTNP adalah berkaitan dengan persyaratan formal pengajuan Banding oleh Pemohon yang akan dilakukan pemeriksaan formalnya di Pengadilan Pajak dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 yaitu “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dan bukan terkait jangka waktu pengiriman SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 dilakukan telah melewati batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk

Hal 55 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

Hal 56 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat

(2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan

bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 14 Agustus 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat

(2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 08 Agustus 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

Hal 57 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tata cara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Hal 58 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

bahwa Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Hal 59 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganPengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
2Pembeban- an Tarif Bea MasukPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM JIEPA/ Skema USDFSPemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 PMK Nomor 51/PMK.010/2022, Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (3), Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 23 PMK Nomor 73/PMK.04/2021 dan Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2022 Tarif BM MFNPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM JIEPA/ Skema USDFS

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas jenis barang Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality...dsb (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022, dan PIB Nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022, dengan tarif

Hal 60 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bea masuk 0% (USDFS JIEPA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 61 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 atas nama PT Sango Indonesia, NPWP 31.485.410.0-433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363.

2. Menetapkan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan tarif bea masuk atas jenis barang Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality...dsb (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022, dan PIB Nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA).

4. Menyatakan tagihan atas kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 62 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 63 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.