Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-008727.99/2025fl'P/M.XVB Tahun 2026

CV Pacifi C Plasti N D O, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008727.99/2025fl'P/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008727.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CVPACIFI CPLASTI N D O ,N PWP02.895. 708.2.324. 000/

; 028957082324000 NITKU 028957082324000000000, beralamat di Jl. Ki

Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang diwakili oleh Edy jabatan Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.,

lzin Kuasa Hukum: KEP-955/PP/lKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,

2. Nama: Faj.ar Riswandi, S.H.,

lzin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/lKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0159/SK-CVPP/lx/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIRElfl-UR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta (12190), dalam hal ini divakili oleh:

1. Nama / NIP: Meny Kusumadewi sumama/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa pajak pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

?

2. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 197510141996021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 2002121004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pehama,

Unit Organisasi: Direkforat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1199/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1 332/PpreFV2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 26 September 2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00012/STG-

CTAVPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat tanpa nomor tanggal 24

Desember2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dan dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-buk[i tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, dengan perhitungan sebagai berikut:

f,I-,

rE.fEti7Em^il KEUANc^il REpuBiix O.Cold:si^

OneKTOR^T .EiioERAi. pAiAi<

XA»TOR PEtAtAll^N l]^lAX

•i^Oy^ B^iloAR LAifp`iro

SuRAT TAG IHAN PAJAX pAjAI{ pERT^iAa^HAN mAi BARAAlo DM jASA

•.cBor: ooez2i`o7marmc.Tangoa.I-Iutm:28ot!co-ece.

Lb /Tutri pall: Oesorabe.2022T.noaalJeaih Tcoco : 27Noe.mbei202.

1A. Tth azutJdn pe.use da. a-an I...qpan P\[|al F].nameafin .llaa Baf)r]g Can Ja3. clad Wai®XmP*

-

Nm wqb p.F+mo. . P^Cq:lc flJ`S"too i`iF]^rp0289sroe2se<ocoi caz8Osroaz33.OOO

•pTiai: tD28057oe2324ooooooooo ogipcorimetL.a8ca.imhimgmesbher`f.Obey.reaaLehseeep.term to

-`na^t. FttiFIAii htEAiu"/T pEricu sAt`^ itE.i^ p^i^icFrsxus

" mBtr8bl

0aaaa0

2 Tundtpr

3 SKuamqudztpAr(1.2-}a

41T

L *oeu-lptnasege,rotmypo.in I;trlaaaaa68.99029.roeacoa2a.ro

Pint-.r` (SPT| ll.ca Pa).I P.IlambiA.a rty(PPN) tL OIrp p...le(2.) KuP

Ba. mtrafr SPT &lasa fml imomrtyt-Lbngco|stin.r`|dI.bt. ti.ur

E, e`rpoa.al 9(2e) XuP

- oontrym &Ii pqretrn p*k )png

#p_m~givpeqmcomdym a etrp pe3al..O)mJPbu-oonoaierar,papk.eb.oal db eae` td a.ntoti ..IIh h&ir.p

& O.ndipesll ,,'4) laJP

•1. fmBeh. )rty I.LbdbAAbo..ti-gal

P-pz.A. ro-ii P*.I. erapl oat memula*&roa|aleti!erf.mt]d dtdutqkyp# e2. fxngfrfuimaemdhJahE.a.d]p.

Pemlsa`a Kn P*B yang ®dllt oB.oglti thA'fbk.-Lrto..b.oahal`a dinaEad dado P.sol 1. .)fll (I) hnll .

UUee a ,,g2

I, .t~smrmnftrl(..ti.c.a...I68-JX)

Jtrmierompnrma®eya.®~|)-.e-p`&mcth.njleTinfan a- eecojaeco

F`i*fi Scotm Fte.I C]i. f`*n S.mt]t-n Ft~

#=#==Lt¥££!i'edmoqquaLtf'B'S-'P'"Hltbdtthtppothac..aiiaii

KP

F.Accef~all Ounf ie.-IGEi-. f>.iaL ji Ki Aaus ^NMio Lx I »0 OsO ftr cO.

KETxppro p~®

KOT^ aAho^R LALpmro iAAzpmiG

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 °/o dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

J/,.

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat permohonan nomor 029/PPD(I/24 tanggal25 November 2024, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP- 02027/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa atas Keputusan Pembatalan Ketetapan PajakAtas Surat

Tagihan Pajak Berdasarf{an Pasal 36 ayat (1) Hurut c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEpro2027/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat permohonan nomor 02M'P/Ill/25 tanggal 27 Maret 202, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03591/NKEB/\/VPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengaj.ukan gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat tanpa nomor fanggal 26 September 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H., M.H., dan Fajar Riswandi, SH; para Pengacara Pajak yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama 11, Blok FB 11 Nomor

A:fy

19, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Cjputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0159/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang telah bermat6rai cukup, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini hendak mengajukan Gugatan atas Atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03591/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasari{an Pasal 36 Ayat (1 ) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Surat a Quo") yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

Ha(aman5danlo6halaman.PutusanNomorpuT-008727.99Rg2vfFf#S!cBPTIfsuF,2N°D28

CV PACIFIC PLASTINDO

I4fty

ml. xp

S LJ Ft A T K LJ A S A

•et- also/s*a/p./n/za2]

Yang bcftandeLof`grn d bawah hi:

C`/. PACIflc PtASTtNDO, I-in Km3rtft® long €dhikae utedm Ald Pendlton fbicocri Xtm=nditcr Nomor 24 p.da t=nggBI 18 Scfml>=r 20a8 dinjst dlhedep3ri Vltti} llogce3rrr)one, S.IJ, llotals di Band3r LefRi2ng yang trs did3fadan d fbgadllm llcgcrl Kclas I Tgiviz`g K3mg dcogari Mcmer 380cO, tmcoal 2S St5tetocr 20ce, berutrdifo t£ Jl. tto Ag`s Aftang, tx I lh 999. t}esa/Xellirah8n I(eBFma, Kecamt8n P3n]eng, ttctB 8so03r tomfxmg, ftoma I.angmo 3524S. dalam hal ul chnato oleh EDY gebhi Dlrekbr Utm t>ertyndak tfmlk dan atz5 name cerscoan l{omaf`d@e¢ I)edasafton Akta froasifa dan fthitohari Angoaran her aE. PACITIC PIA5TIlltro llrmo. 20 tangoal 26 JL4 2016 dlhi3t dthaaapan Vltt3 llooasam)ooo. S.It, Ilotafts dl canaar tBn®Lmg, yang ttJah didaftatcafi dl Ng}anlefaan Fthoadllan Neoen ttelas IA larty.ng Xmng deftg3n Nomor 564rd4C016/"JFLBnggal5Agtstus20tti,dengariN"rf]02es7ca2-32€.tryuntrlk stladytro d±eh!t sebage)PEneERI Ku" t}alam hal de memm daml9ll d} kantor laBsaft`o \mg elcim drm* dl bahroh lf* dengan fro memberflan ki]asa penth Rant s.I.dlT.-condm .munirn bommatama kqife

I. Dc Alc=rdro Rq( SJ| NIL MLxn. BSJi M.Bi|

2. Chama`rori S.i, S.H. IIJL

3, fdy R8yrty sH;

Oeng®c3f3 fty]alt yang tErgab`ztg p3Ca Kstor Advtts Fima Rc`r a Co lalcaTtz. nx a I.ogal Scrvtccs, \pig be#edrdLfa di tangccog Scam din bechst 6 ]elan 14enteng ut3me dy Cut B 11 ltcmcr 19, Fbrdck Rapj| aputa! Tinn 15412, t"ili S€Iaro`qDd±thit seba3al.....paiERniAIcuASA

Uhailc aa8 ati5 f`ama PEHBERI KLIAsi tatf:Oak s©bmo mcf7`tth mcrfucrifan jasafoarfuiari hmim. mendampingl dan/abu moroto f€llBERI KUASA urtifk r]icrig3jilcan den menaedatzngaF}l Gugatan terriadap Dretrir Jeridoal Pgivak. sco iticngtodin pe=iderigr di Peng.dilan Pa)all ^zas Kepinrm cotfair jerider@l fEjak lecmor XEpee59l/lpaEryfpx28/2025 Tan&aeg Pembtalan KEqupal) fa]ak Alas Stem tbgiv3n Pe}ak 8crd8ahcan Pe=al 36 Ayat {1} Htfrur a Karena F\emct`caari `vaj]b Pa}ak t3ngpl 28 Agt[saz$ 202S, lqp3C. KcaB PEngsdfro Pajak 6 Jalc2rt&;

SehLhogan d±ngan mainrd tersebu: a 8ts PBIERprA "ASA ctfst mcbla3can trtdakaf. dan ope)a sE5unl denga[. hgivhak hoktm P@18ERI XuASA tm* memocrful`ankari dan ineriit)ea keoeftlngan f@48ERl utlAsly eBriTrmk tclap tldelt tcrbot=s tritutc rrieng8j]lari daii menandaBnganl bantahan dan pcn}ebs3. tmfa

":i,

„&ZA cabcald den chL mcna^fab ardaJB| memint@ =a3nen Fxfizan mcrrberfum kFsengaa dl cood}a cstak mapm ctscg& Csri mcDrfaTfroo ba* scera I)ng=mg rt`eq}un t!63ic tanosuno {Eve} rrdeca| mErlaetaky dan mtmJblk39cari talcta yang ttr`mgop a dalam maipEi dl h=r pcz`givha scb3gr Er`p 4rfuh I-4c tcap tidal tchata> pada |tr8aL I)tftL4 pcodpBt I*ihim aan t!ir+lab aan selaqjtiqo meEutfari gogab trid.tin dan vp3}o bb `rang clsoggap pentrig din bci9fne alch P9lEFLmA taJAS^ unaik memq±lc3eiLan masalah 6malax] deroan taro ygtg dpcrlccoaribn I-mit lrfu7i `nlaapta utah dxp trtyas drfudha drlm apae kLBsa rty;

Sties Xiz=a if diBhn dcrigaa lt* "trfuz2i (IEdf co sidii&rty rty±inane cbnlr 3irml tctimhien Pesal lco3 tamaeraa@ dan hal cetertsl sefa hat m8A{ mcacma horcerlm -.Ebegahaaf`a dcap 2cacl t±im Pael 1812 kLJ~. Aericabtnn Oan oonbatatan scoila* tld* ntencalchln tifasa Ill

Tarigcong Selatan. L2 Sgivmt)e 2025 g--

PEwtlEttl lcuASL cv. pAcplc pi+sTnloo

PmE"^ X"iJ\

Firtna Ftci/ a Co I.karta tax a Lcoal Sea/lcE£

•..` tr. +_le±s±ndro ftey, Sfty Ml. Nxn, BSC, NBA.

Oharma`Ar3a. S& S», ",

Halarrlan 7 dari 106 halaman. Putusan Nomor PUT-008727.99/2025lppIM.XVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

4f;..`''

'lal pe

Jfr,

F3jer RJgivandl, SH.

/i:,,

TENTANG POSITA PENGGUGAT

• Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

I.Permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk tidak menun|.uk

Majelis XIII A dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pajak a quo atas surat Keputiisan nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 agustus 2025;

• Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

• Bahwa temadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIll A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a Quo atas "Surat a Quo" yang dimaksud di atas;

• Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah berdasarkan pengalaman Penggugat Hakim Leo Yulius Han. Sih Advianto, dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia melawan DirekturJenderal Pajak dengan nomor sengketa 008831.99/2024/PP telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Penggugat meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik;

• Bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-137/PAN.131/2024 tanggal25 November 2024 (Selanjutnya disebut "Surat Pemberitahuan Sidang"), yang pada pokoknya Leo Yulius Hart Sih Advianto, dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 28 November2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai dengan paksaan secara Elektronik via Zoom Meeting;

•`,/?.

PENGADILAN PAJAK

FL,s^"rm¥L,pr,AVAV"inH=z:rffi+*'fu"ch m~ : FE«B.i3m]AN.131/2024

Hal: Ftwbol&ah`ari sldmg

¥ut Dhorar PT Bondoom S®nAa lndott..I.

Jalae llcateng tJlma Blck F8 1 1 llomcr 1 9,

CtryAet lhotr, F"ok Ftapp. Taegeran S®lalafL

154`2(-I.mtltor®aporidcosr} gELELftygi=£E#=iF#-2ffi±Bpfqfch¥P=se -EbtLx~rZXmPefgivm FbjaL -tndand(in bah`ra .ldang ponefrofm .trig*eto p?|ak

Ngi`a : PTBogtfro sdelndor.edr

NPIA/P: 02J)S2.1002029000 behra 8tae FKmtohtrm Banaho/Guoalan Saidam cebegal betha:

ll8ri, tamal: Kmls. 2BNovember2024WlktoIP`l:ilo900Wredleed )-

Fon"ldedfa:g=FTEkedLquTSBedT3¥# r,,,,,,,„.,"

• Fmant.ri raml clapct bmlb.h sosi..I a.ng.a I.I.nay. p.I.1d.ng.tL

Beberapa hal irty pall dbDtahil obl. Flmohon Baedingmef]pgtioat uttut |alannya persdamad~

I !1:faex%£=rcoco¥rs7„.edaqu dgiv - pads Lm" :ELi=EE##==='=-=.=fro= pcoklangib dBpal dldee3 mtlald mtB.WEnto ®cth „.,.o8sl3a peal twcoii St]ap Sfty Ftod Tfro

I Pertanyan kca Lrty qua tryzrm pcrs-peda Lqu " d8pal asampekari mlauom34„Lajdsl38.ssdco®koie.Tiofilookdka.cokl

8ctm.an eengae hal torseb`A. dedilz.h(inn tofx.aa Saiem (mlt hecBr dal817i sldarig t~k o`tra nmtut&n tctmngm B±ae dan hantmae txilohfrolaunen peodrlalr)g .ebaoal bLorf"r#yap=haELFffiffiH`rfuqu#

Z. Asl din tokcpl s(rd sctcrm Pe|alcA;SFtp yang lelah dmote.aocan kmgth

• bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sin Aclvianto, dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Penggugat, meskipun gugatan telah dfajukan secara Non-Elekironik melalui Loket A Pengaclilan Pejak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

<.i'J

"Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat"

• Bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk yang memaksa Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronikjuga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadin. melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa O11000.99/2022/PP yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan Surat Nomor 378/FRnc-OPFVSLP- KYIVIIl/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Leo Yulius Hart Sih Advianto dkk melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Leo Yulius Hart Sih Advianto telah memutus perkara tersebirt `iidak dapat diterima" atau "NO" (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011000.99/2022fl'P/M.XlllA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan yang dipaksakan secara Elektronik sebagaimana dibuk[ikan dengan dokumen dibawah ini;

•f,r,

Hal l„

Tbngerang Selatan 8 Ag`mrs} 2024

Nerror .. 378|FRndropRI9lp-KYNIqu20ZI

Lanpir@n ; 8 (delapm) Dohimen

Kgiv Yth.

Kettra komlsl Ytidlslal RI

Dh

Jalan Kramat Raio No. 57 mos/RVAO8, try Sam kfoTt@ pLrty

DKI-un

PethalLapoBh__Qi±aaanpelaaaaia_Tan_Hen_e_EtiLD!±a__Pedgrmaialenmarfu_H_a_k]m al.h H..klm Penandil`m Pnl.k LV. HRri Slh Adwhrlto. SSTco S.H„ W.N..

uJlu

Dqu Horma|

Yatwg bcfand8@ngan d] bermh hi:

Dr. Alessandro Rcy, S,11, M,Itv "{n„ BS.C., MBA, AfrofoL/hag.can fajak yang tergabing dalam FLr" Rcy & Co lak8Tta Attomcys at Law. yang berkeductfon di fange"g Selaba earl tcebmut dl lalan Medeng Utamu H, Blck FB 11 Nomor in, PeodokRapjLafmatTlmur15412,un&ikseldydyi`odrfuft scbagal.....,-..."-....,........PELAPOR Dengan hi herdck melaporlon dugaae pdanggara€i todG Eth dan Pedoman Pedlakii lialdm \eng dllalabcan oleh Haldm Papk Pengadran P3jat LY. tlal sO AdviantD, SS.T, SH,14.M,lilJl,utultse!artydyedbem sebxpl.......,.....„....,.................,~.„.................„....~.......~.......„....~....TERLAPOR Adep`fi almn dan dasar hwhm teLapr melagivan Tthapor atas dugaafi pelanggarari

Mode ftyc dan Pedoman fthblai uelin yang dmlaJfan oth Tcil@pr adam sebegal baifut:

LTedai.or MerTiaksa Peld_nor umik Hmg||iut Pcrsldiing.an Scenrii Online vana Scharitsmri\ OIfakult®n donaan Pctsetu|unn _ fulaaptibin_ AIhltnyl\

\4em}th!tt_bLQ_I_Nle\ Ontrmnll.all!ko) Perltiira harem Pelacor Tidek IJedir daldm Sldana Onlla£

L BahvarfeitaprmenyampatkansLpatPeutxritahLm Sd@ngNorm

PEMB.118/PAhl.131/2022 tanggal I Desed]er 2022 (Laqphan rty dan memerfutahkanbal"asodangGugrfudeng8ricomerscogkct@

Ollooo.99/2022/PP arfur@ PL mntBng radirl melmen Dbelchr Jenderal Pa|ak diblcanalen Dl luar Tempat Xededulari DI Pengadiha Pajak socara Chfroc;

2. Oatwa terfuadap suet tesdrit, Pelapor tldak brfuia `rfuk sifang di8da)an Dl hot lchpe! Kedthilon DI Fthg@dBan PQ)ak secara afroe dari memchon unail:

5idang rfualcanaton secara Ofroewhrfe dengan men`rmpehan air@t

4fy

• bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah melanggar KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sedemana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

• bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Leo Yulius Hari Sih Advianto, melalui Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pal.ak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH;

• bahwa selanjutnya Leo Yulius Hart Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak `tidak profesional" berdasarkan hasil Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Leo Yulius Hari Sih Advianto, mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan;

4:,,.

Wawancara CHA Kemer TUN Khusus Pajak LY. Hari Sih Advianto, S.5.T..

S.H. M.M, M.H

NGee— 92

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY Ri

Psia....:

387DA Disubscribe ~gaAY Bagikan e bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yultus Hari Sih

Advianto, pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati" dan “disiplin”,

§“erDai La ..

3nh,naata" i

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

Pain. AA bisubscribe ~93 LI pp Bagikan

4

• bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dalam perkara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008150.99/202M3P, tidak memuat daf[ar alat bukti Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Penggugat menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah inl;

• bahwa apabila saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak;

• bahwa berdasarkan uraian tersebutdiatas, mohon saudara menunjuk majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengad"an Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak;

i,'..'.,

• Permohonan lzjn Untuk Meliput Sidang Pemeriksaan Gugatan Dan Pengucapan putusan secara Elektronik Audio visual Atas sengketa pajak Antara Penggugat Melawan Tergugat;

• bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

• bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan o]eh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan lzin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas;

• bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 50 ayat (1 ) UU PP

"Untuk keperiuan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum."

• bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03fl3P/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pal.ak (selanjutnya disebut "PER- 03/2016") yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum;

QUOTE

Pasal 9 PER-03/2016

"Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum."

•`.fi

• bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena Putusan Pengadilan Pajakjuga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat (1 ) dan pasal 83 ayat (2) UU PP;

QUOTE

Pasal 83 ayat (1 ) UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum."

QUOTE

Pasal 83 ayat (2) UU PP

"Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dart Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput secara elektronik audio visual jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g "PER-03/2016" yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan teriebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang beriangsung di Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016

"(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

rty

f. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil toto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak."

QUOTE

Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016

"(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

9. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto seha meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal."

• bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas, Permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya djsebut "PERMA-05/2020") yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harms seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan;

QUOTE

Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020

"Pengambilan toto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harms seizjn HakiM(etua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang beriaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan.

11.Gugatan Diajukan Dalam Jangka waktu Yang DiaturDalam uu pp;

• Bahwa Suraf a Quo dikirimkan Tergugat tanggal 28 Agustus 2025, sebagaimana tertulis dalam Resi Pos nomor P2508280171467 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 26 September 2025

<j,,'

atau masih dalam jangka waktu 30 han. yang j'atuh tempo pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka wak{u pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan tethadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diten.rna Keputusan yang digugat."

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengin.man, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

QUOTE

Pasal 1 angka 11 UU PP

'Tanggal dikirim adalah tanggalstempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."

• bahwa berdasaritan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diten.rna.

Ill. Gugatan Dial.ukan Dalam Bahasa Indonesia;

• bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1 ) UU PP (1-..i

"Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

• bahwa berdasaritan ketentuan pasal 40 ayat (1) PP, Gugatan ini telah disusun dan diajukan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diten.rna;

lv. 1 (Satu) Gugatan Diajukan Tewhadap 1 (Satu) Surat Keputusan;

• Bahwa Penggugat mengaj.ukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a Quo yafu "Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03591/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal28 Agustus 2025", sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

`Terfiadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan."

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan dial.ukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

V.Gugatan Diajukan Oleh Kuasa Hukumnya Disertai Alasan-Alasan Yang

Jelas, Mencantumkan Tanggal Diterima Keputusan Yang Digugat Dan Dilampiri Salinan Dokumen Yang Digugat;

• bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo (teriampir dalam daftar isian gugatan yang disampaikan Penggugat tanggal 26 September 2025) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor: 0159/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 41 ayat (1 ) UU PP

•;(./

"Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat." •bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1 ) UU PP, maka Gugatan telah diajukan oleh Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services, selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diten.rna oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

Vl. Surat A Quo Merupakan "Keputusan" (Beschikking) Yang Diterbitkan

Direktur Jenderal Pajak Selaku Tergugat

• bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum teriiadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UUPP"), Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UUPP

'Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau teriiadap Keputusan yang dapat dial.ukan gugafan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UUPP

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)

4:,/

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang beriaku."

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

'`Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26."

• bahwa selanjutnya penggugat akan menguraikan apakah surata Quo adalah merupakan Surat Keputusan /Besch/.kk/.ng/ yang dapat diajukan gugatan di bawah ini;

• bahwa Surat a Quo felah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Tergugat atas permohonan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanj.utnya disebut "UU PERATUN");

• bahwa adapun ketentuan yang mengatur mengenai keputusan tata usaha negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pej.abat tata usaha negara yang ben.si tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beriaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang ben.si tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,

A/i

dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

• bahwa Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03591/NKEB/ WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur "Penetapan Tertulis dibidang perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa selanjutnya surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang berwenang, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur "Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa kemudian, dasar hukum diterbitkannya Surat a Quo adalah ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasari(an permohonan Wajib Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur "Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Konkret", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

•`j`:)

• bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak ya.rtu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Individual", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa.selanjutnya, Surat a Quo merupakan penolakan atas permohonan keberatan yang diajukan, dan tidak ada upaya administratif lanjutan di lingkungan DJP atas keputusan tersebut, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Final", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa pada akhimya, permohonan keberatan melalui Surat a Quo, maka STP-00622 fetap berlaku dan mengikat secara hukum, dan jika tidak dibayar, akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut berupa proses penagihan aktif, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Paksa, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Uu PERATUN;

• bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serfa merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tafa Usaha Negara;

• bahwa berdasarkan uraian diatas, karena surata Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;

• bahwa sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat

•`,.-dy

keputusan mana yang dapat dij.adikan objek Gugatan ter]ebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan;

Vll. Surat A Quo Adalah Keputusan Yang Dapat Diajukan "Gugatan" Kepada

Pengadilan Pajak

• bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum tewhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang (Selanj.utnya disebut "UU KUP"); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terfuadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang beriaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) hurut (c) UU KUP

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

fj:7.

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.,.

• bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan /besch/.kk/.ngJ dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

VIIl. Kronologi Penerbitan Dan Penyampaian Surat a Quo;

• bahwa Tergugat telah menerbitkan surat Tagihan pajak pehambahan Nilai atas Barang dan Jasa Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 (selanjutnya disebut "STP-00622"), yang pada pokoknya menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat sebesar Rp 68.399.029,00;

•!.i/

KEXENlmiAil KEUANaAii REpuBiix tNDo.tE8iA

OmEXTOFL^T jENDEFi^L piu^x icAArTOR pELJ`yAVA» p^i^x lIADYA B^lloAR IAA.PtlNC

SURATTA6 IHAN PAJAJ{ pAjAi{ pERTAVBAitAAi ^nAI 8^RANc I)AN .ASA

N-: oce22/io7i4ZzcaR.TI]nBoaip.n.rot.a:2eoaoe-in. IJaz3 /Tutrlp8st : Ck-I-r202ZTlnaealt8&nT.noo :27Nooember202. 1A Tth tmb*m Futto 8& p.tIcmm k.-aibafi Pal F'edaBt.ahari Ill.I Barzrio dan J8ia aah Wq;aKonP4* tdr-wibp.jiLme p^cricnASTcoo

«Fwpozegs7tma.coo/ oa2895708232.Coo nyTiar cce89s7co2a2.oooocoooo tooinae.t[I0at3s,^mmirmm&sbhecocoq...de.ah3eoeoaleeehit to uftAtAV•`AiLiul Fftypt~i ^cmm/T

PE hcusAtt^ ltE.l^ P^l^lcflsus ' T• th. 6-d. y.. . .. . .I.aaa0a00aa 2 S"A-

3 Kumacbpr(i®

41

I Orfupast7"P

I-tin emmplan Std

Pmberthm (SP7t ll..a Pa|aL P.It)ae.A.I` rtyrm a. 8tfopdeoimJp in i"tmfro SFrT kaea Pml ]cno fod*8-`bngo.I.lm.q|adlI.bht>..ar c. bBupmopnl.-b19_Cd.)XimLIPtmp*Limoaaa6aL399jzz9/roe&-cO6a.9942ro in- top cO-prty a. |Bbingp3soi i.mxiip

•Ltrteth&iE.Omtoti..tlhhtry

& D.,a,f'.|Ii ,i '4)ia'p

•1. Frtytrm lap I.Lh alalullcii..bagai

Pima.h. Kn] P|.L e.apl 8dal

8-tdy"

amtifE[tararp|al.t]iitef!mb8I a perty]saha )mo lelali E9alatbn..-g.

fropd-pB:P*q"p"fumrty dink3iddahoP.8a1..)oi(I)t]of.

dL|fty,u-e ( Jtrmfarful.amnm=l(..o.c--.)

JtmbxpB`abmzldbgD.{P cema29ID Tmm:E-P`aeou-juaTmfdyS-putoSdtmftycLlauns~Rtnd

ELEL=i=#tefBOp°pdAaoL^Pae]uno."piclmmeemoothoe.in, XPqrufuncF-

•i in ^aLrs ^i&Mro ii< I wo eo9 FIT 00.

KETAF.pe p~

KOTA BA^OAFt LAimj»O (AiipuniG

• bahwa terfuadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian oleh Tergugat, dan hasilnya Penggugat telah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;

•\:...),

• bahwa karena penggugat dianggap tidak mengisi fakturpajak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

• bahwa `atas penerbitan STP-00622 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pal.ak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor 029/Ppexl/24 tanggal 25 November 2024 (selanjutnya disebut "Permohonan Pembatalan"), dan telah diferima oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Malik lbrahim, NIP 199510012016121001, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pal.ak 2022, perusahaan kami tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemben.tahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai denda untuk Faktur Pajak Keluaran dengan NIK 000000000000, selama ini Faktur pajak bisa terupload yang berarti secara system telah disetujui oleh DJP;

3. Faktur Pajak Keluaran yang kami terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap balk Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Tidak ada kepentingan dart CV. Pacific Plastindo untuk tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sehingga pengenaan denda 10/o sangat memberatkan kami, mohon kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan NIK/NPWP;

A;,',

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0, (nihil);

esodar Lmp`ni Z5 No`mbe 2co4

- ..Orstpplun

uutdy: 01 |Sltg| ~

I(.I` Ptlmetmae pmpm.in ttkl pmbaealso sum I)givir. PI|.I long.ld)lbo» ut evttr "tch p)*

`iiL Eq.I. EPP l^rtyp e.ear laeikq dl erfu LaTng

Yirq! t~i mf]n dl tin-h ht

Aha

€EOY mFm,: or in Ai6J.3!toco

Jthan: tltly

AeJ"t--

:e.nAi.iaoRTot/mu/O]npsO|sri[scl.anp]n|.nf.eaod-ul-

«O"tEbe =08u- frog p3DI tJ w,Ha "

dalvnjafap±

8lm.: C`/I.dlc p1.f8ndo

aniw: o2jas,7t82-».ooo

^!m.I :JLaAOziAAngttL ei8a.rcif"Ir`€ tmimnntry.++nFi;7;inmpapmxpormlfrot>eal.oS`ir.tTtEinnP.ickynguckb~man giv P.Jar :

iuxon dzp``.css.I.. crm:2I.a;in2ms|2&

'a,I p,I,Ii a,p m'

LLlraftlhco.| P}b[: OGtato203Z

-p~antrtyngmn-iFmbmbnSucaTlem.ne)|a*vutl6ckb-i

1 untt& tdyn op12az2. Imf..ham bml teal medao.ac.8 SP20t -fdecrfuhoae mftnd

Fur:bet(.nl+L!troe.[vritu.Lndarerhami.ooecodngmvmfbchbJ

2. "* d..coldra.I scbdrrrya rmfco.I foda tmtlAi I.hi Pen them fo8al` xp: OOOOcOOoom - HFitn®p.Pttbtt"*co]`ubed..c..am:mttohdanud.halp i r3drpaptxtho"drtotnbo`-.I-pcooap. iqm^O(copl rr-topdrq-trt- eanNxp7ob^lgtstm-rg.rok-anlp.oi`ol.a.dnm.conmdolup.a..1#P..n-riaq[m P3!*tmajtm_ch.c(a.c.p.a.SPTCV.P)c!ftmstfodo.

4. "" at 4eocothgr dud CVP*idc ftstndo onalt odat rmcadmb^ lanrm. frob.I ~ pcnf- don " irty e-tan hal ®ohofl lc.a.a. in m* m6h& in hadfro WiFb qul vng hms fqu o~ho f3har P)B .cmae pin.I I.rmL t.a8.in q!ngin bea tflck .!xp ntnd~raxmrm eedartmhalterd^dlrtydrngmhldrdme.nftmnpn.tcoputstrfuSmlt]ghaP]|.(vy¥"hag fdqu cebc.- RP. a , (I.lap

StbrtytgivapaeptlwhanttrfaeratBmpill:n.

ebthmiurp~aebmanto.&an`m(durgivinbngth

"',`

-t®

KEMENTERIAN KEUANGAN flEPuBLIK INDONESIA

0iREi<roRATjENOEFiAipA.iAi<

i(^hrrcn wE..yam tLip aEi.a.(tAii DMI L^Ltp`Ax} i(MrroR paAyML^ii p^i^ic LAAoy^ B^ro^Ft LAimAn

#~aeLE.Lffirfrffi-d=g=#=~ a-_ I .-.-- i -=L-=.

BUKTI PENEPIMAAN SuFIAT (BPS) hk~ : eomiosoos.7®apsnepaeioo3ma.

Tlacoal: 26 llo`cmoci 2a2.

N-.

HH

: jira^Gus^hi^^io uriNpwp 16:

JXcrs-PcA- sTp (pf him(u; Oce895708232.cac`crmco : 3EL6`ri!3_lop unm nap"^Dv^8^ro^RiMmjNo as_an`unpajaJ<-ff: 1f2 f i_

Jco Pgiv• ppmal&m llocedTfropaH; 20Z2

Tgiv Trfu

SLrd

KEMENTEFllAI\I l<EUANGAN BEPUBLIl{ INDONESIA

•OIREl(TOFLAT JENt)EFtAL PAJAl{

~J#TgEngJffRE:-EL%AIff¥=¥:punG

KANTOF` vwiAyAii Djp BENaituLu DAN iAMpuNG

DAFTAR OOxu.ueN iAMpiRAN SURAT pERLIOHONAAi pENGURMlaAV ATAu I.ENBATAiAii SURAT TAOwAN pA.Ax

YA«C TIDAX BERAf]

Nfro .: PACIFIC P~cO

NPun: 028957082324cocl / 0028957082324000

Nmu

: 0028957082324000000000

AJ8"' "

: Jl 1{1 AGuS ANANG 11{ I

Ncu"dafiTancoalSum :: oP2a/PP-"Ap!4 Tcoggof 25 r`Lovody 2024

Halso Tidal 8onaJ

1. Surat Pemohomii Penauiaiigan At8u P®mba{alae Surat Taolho Po|3k Yang Ten a.rug S~ dll8mptrl :

- Fc sTp No oo622;I o7Az2A29a4 Tci z8riaeo2.

2. Apabfro tordapal penibahan alamal. Sauoara diminta 5ooera modythukan secaia tarlulLs ko Kantor Polayanaii Papk (KPP) lompal Saudan leicaldy afro dpufuhho. DaLantryodaktofdapalponibahanaJarmalrnal¢aaLpe!yangdgunckaesebegaidarm toicspedeAsl 8dalah aJa"I sos`iai dcngco ngter lpe KPP.

Potryas TPT

EE=

DiTA PUTFIA pArtyNGus

NIP189SOsO1201sO2loo1

•S?

• bahwa melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEpi)2027 /NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat Keputusan KEP-02027/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempehahankan keberlakuan STP-00622;

REMENTE;RIAN iEuj\i`'GAIN RE;puBLih- (NDor.'ESIA

DtRE=lcIOR^T UENDE;FL\L P^J^t{ iinrTOR w]IAy^i+ DZRELioRAT jENDE:RAL pAI^K BE:h'GKul.u DAN Lju!puh'G suFtj&T xEpuTus^N pEMBATALAav lcEIFr^pArj. ptuAK

^TAS SUR^T TACIHAiv. PA.i`K BE:RD^SARRAN P^S^I. 36 AYAT (I) HURUF C

RAREN^ FERMOHONALN WAJIB P^JAI¢

No,`IOR lcEp-azoi7 /h'[¢EB/wp..28/2o2s

REp^i^ KANIr>F± `v]Liy:AI+ DiREzcroR^T jENDERAL I.AIAIC BBNcroLu z>fty'

LAh{FvyNG,

MmiuTusrcALN:

Mcrtetopkan: SURAT KEPUTUS^N PEhH3AT^lAN KEIEIAP^h' P.UAK ^T^S SUR^T

TAGIH^N F'AIAIC BERI)ASARKAN PAS^L 36 AY^T (I | HURUF C IC^RENA pERMoiioh'^w `vAlra pA.Ax.

pEFttAhlA: 1. #ni£¥ao¥Ei;.hifn£L=n.g=)¥n:::ngE?PTPT?q/S2=LT£3:

ttuv ...bar 2on¢ .

2. Mert)pertJihanlcan SumL Thglhan Fbjak Paiak FErtambahaz` NilaL Bomzig dan J&.a nomor cO622/ 107/22/329/2¢ tongEpl 28 0lctobcr 2024 MOBa Pajfilc Dcscf7ibcr 2022.

Otn8=

Wqjit, PajckCV Pacific Pltistindo

Nzrm02.895.708.2-32¢.000 / 00289S7082324 000 NArm-ut00289S?082324000000000

JI Ki Age. Anang uc.I h'o.999 RT.000. Kctapang Zhnjang, Kot& Bafidar lnmpllng. IdJz]pung.

• bahwa atas KEP-02027/2025 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua kalinya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor : 021/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (selanjutnya disebut "Permohonan Keberatan"), dan telah diterima oleh Petugas Penen.rna, Akbar Khain.lfala Aghram, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang beriaku;

•`it'

2. Faktur Pajak Keluaran Penggugat telah terupload yang berarti secara system diperbolehkan NIK 000000000000000;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Menghimbau kepada KPP untuk melihat I.uga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan data NIK/NPWP;

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menj.adi sebesar Rp. 0, (nihil);

•;;,,,

eatlrLadingZ7^I.rut202S

.;- |all„lar8

1=„ v- - . : ol PLml I e- nd; =ciTmc+.-a w®rxpn ca. fhobol-a s..rat T.a..I. P.).t`.I`..ld.I b-- tth.tw.Ear^i;.;cr;:Pi|.I tdLae*c-e4tZJPP-l,rtyBndrI.mp.n|

-

"becod)CholatEh..h1.I:

N-Im rr-! tr r!? €ie2.n.ca u-t= in

N--

:.r"..nr.mo&/"raloP.npa8Scbs]iia.I`|-ai..rdrin- i-TrE : Otrmm

: no oact

I wd.I lam

"VunPul

M-.:C`/Put fln&hao

•m^n. :a2mmz.}?4cm

Alhrt: Jt.O^fu^r..r|L[I. emdlrt3m.n.

I-hlmulAmf~mfngrrom.hat-I..S`n!T.ch.-PP"ddAb~u.an |rfupur

Hicota-T.Oati oo6un]n2|ni9n4.

'otl hLt, sT, m'

l^rsi/Tltm.I Pi|*I a.mAt... 2ezz

^1--fm7~mp-_ai-.I-bd)tbS`ntTap.nfa|.l\i)a(tld=.tt-;

I `toit tho giv* Zaz2. pma-ham trd ttot n.er.eiDthan sp2DL i!-*.±rdi-hun rn-

Futthi"t.ta.I.*itv3t(tditf-lttcntii.op-nndaf`.aav.-.I.ddy a ".I ed..ostbal.c:cLi+fr= in_I dma. tno+ F.till..).I I..t]nn..a(.o ra aoeoeeeet¢aoi~

Hritarp®tt-.tmc*edw|but.er.ocmt*Ih...aAaol-alp

3. r.bir pgivt -y-I-rd trtth uLXB*ntm. ut^l". tcoomtml.< ai¢. pobd] ~..edyp bl kin Teta ^Lm& in-q]n No loch - pa*oEn . an.nl a- hl be] a.p..-I I..el in froa`lsoae P*.t`rtiA=7i-;+Ec:ee.a.utarap.a]Srlc`/.ecdcptllthao.

A rack ed. i:c+-a;I..i.. a-I CV. Pin rofdeo cat oa.I mmcnam`.a- u*nrm. frobd. whdy

I-in dud) 1* ..I.n in- try moo *cod- in mtil in..h.I be. to`B-A WP P|.I vy ^mzi era ~ ..the ng[ .onor... ph.I tmi` bariilel rap t- u* ..qu = I .- =Jl' -.-_iii r.

a-hl~a"d-Hdrthap-menctAio-b.I-I.eel.mtafBunn|.[`e«ca*e~ m}d -~- I.. a, Iaho

Sch®IL-I.tpne"m.tttlrdd4.aEiB.n:

•*,.::,

iceMENTERiA^I itEUAN CAN REpuBLlx iNOONEsiA

0lREKTORAT JEhl0ERAI PAJAl{ i{^.iTOR `AmAyAV D.ip 8Eiloi<uui a^il i^itptiilo i{MiTOR pEL^t^i.A.I pAi^i{ .i^z}`l^ B^Na^R Liou.rmia gTu.#:FE#£=2Liw#f~LREffifaco,3co:cot"

--'i-.=,

Burn pENERiMAAN MANUAL

Nomor. PE^400000101Mltwa^2a25

Taeggal: 27 Maret 2025

NP`M>Aflxho. O&89S 708`2&..000Jenli pemat:cnen: Kebccan dao Nco Xcbcra hlama `Abje paiak. PAChFIC PLAST]NDOJcols stiopemohcoari: Pcrmshonan PonB`rtyar atbi P.frltlhlan Sunt Tqrty pgiv v8no Tidy tfro

Alamal`roFbptpl. JLKIACUSA^lArlolK|l`kL Kccaogi= 00622|`01-.

BANOAR IAI4PtjNOims part•. Smpp'\

Loofafro P.j3k: de-2022 ng

W-

NFrm/hm(a2.eg5 7o82ut4.oooTngal o¢E-; Z7 «aret2ces hlama `^fak3/Kuasa: -EDYCxbdrta lleLau: langaang (X}ori!eo KPPTedafar: Xpp utooro Baridar

LPTng

PETuCIAS PENERIVA qu AtcaAFt ro{^mnfAiA Acou`Aii

• bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Hurut c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolakPermohonanKeberatanPenggugatdantetap mempertahankan keberlakuannya;

i`.-,:`:I:.` Elt:ai`` KEu^ri.{i,L` RbpLBLl^ I.`.ioivt:*i..+ imii`i` I.of?;\T .lp.:{.]Lif.t I .A. .\K a.-.Xi`lR `\..I ..Y..`.i I)' =c..`T{)a .`i .Jri.<r.L:a;I.1`` i„< 1= .... C`l{`ai,`l .-.```. L`i.-o|t`.a

5`ut..`-I ``...'` ri7S.\i` P;.:f.Ii. \'1'.`1 \N l`l.. L. ,)`.\l.,`N y.u,\l`

..`TAS ``.:I|`` i`..`..H `!..``Liu` t3n.ItD.\s`r!I` `* I..````l .!``t\t `r i`| Ill,*:;I-c

1` .`,tl...1!,\ ''l.:l=a:( ,,,,, `.-`.i ``..,\'' ` '.*.,\'\

`|J-.:,,.t -.-., '-Otf9`'\'{~-t} '.,.. r'|,t!..-I,],i

.`=p `I. ` .I.`r{Troit ..`.il..`` -.ii iiikEKl <ii<.`.I „it`ijl.;R.\L I.I.I.+h. iiE:`a:iij Lu D.`.;..

L .,.'PL,t\'C

•'I

I.:..ctrit;:xiu . . `el i?.`| I:f i'iJrus`la. I.£hlBAr.^l .h |`1..-I.I.|...`.` PJi.I.`i` .`1`..`8 5t!R^T

?;```.ii .. ``. I...`Jii{ Til3Kp.`anRhMi I.i\s,iL ?r :.``..i I |!`) i] I.I{ur; `.. iu`Itil`i.` I.fzfL`,loll.jh'...`'\`.,+Iir.p,\i^It.

I'li.Ln``i.'.\l. i`.'.c,*t¥.t#.!i::i:i"tian|:.n.tt,'|.::',';?:.f|`':,``;jx=-*|`:;?,`,',,S;`.iT..,?.i.:i:':,'?`

},3.|-,eoJ5. .,

:2;:£c£:=:nuaj,¥aqanfdi:ja`kn,kk££,,*5,,,::;ra;*,.,£n¥,#g£:,.I,aa,:,;nr.`gL=:

OCo±2,']n7 32'3Jci.Ja.I tang2Lnl ?L€ 0*.-:ber 20.?. i.!as= Pi...:. L} ...-. t` .rr 1022

.\`:

C\' Pn`ir ,,., ',n±l=i=l,.'.

::l*i'T.P.+.ace8`j.i..O{il32ioo`.,/c.uj3€:?`h.f.1-i.)9cO .`JrrK.J0028957Oa'j32lot;cock)¢tJ{.

^loz"u.jl Ki ,\#Li. ,.`i`.i.i8 lrf I ha 5¥}e l`Tr iroi. *cL-..a.i= r..`.i.ii.I.(:, i(Om ncLr.la[ l:Oiiiw"ih. L'imriu:`r

• bahwa berdasarkan uraian kronologi yang telah dikemukakan, baik dari sisi substansi maupun tata cara, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan dan penyampaian Surat a Quo dilakukan secara tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang beriaku. 0leh karena itu, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut dalam bagian Pokok Sengketa mengenai sejumlah tindakan yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan administratif yang dilakukan oleh Tergugat dalam proses dimaksud;

lx. Tentang pokok sengketa;

1. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP-00622;

• bahwaTergugattelahmenerbitkanSTPNomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober2024 untuk Masa Pal.ak Desember 2022 (selanjutnya disebut "STP-00622"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif atas penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli sebesar Rp 68.399.029,00 kepada Penggugat;

• bahwa atas penerbitan STP-00622 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada DirekturJenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 029/PPO(I/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1 ) huruf c Undang-Undang KUP;

``/,.I

QUOTE

Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP

"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Waifib Pajak dapat:

"c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau;'L,

• bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP- 02027/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya di§ebut "Surat Keputusan KEP-02027/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00622;

• bahwa atas KEP-02027/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 021/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118/2024), yang mengkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terhadap Surat Tagihan Pajak;

QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024

"Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali."

fry

• bahwa alas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantorwilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan pasal 36 ayat (1 ) Huruf c Karena permohonan WajibPajakNomorKEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya menetapkanuntukmenolakPermohonanPembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00622;

• bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa perlu pemohon sampaikan kesalahan formil dengan tidak mencan{umkanNIK/NPWPpembelibukanmerupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penen.maan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

• bahwa dalil Pemohon diperi{uat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penj.ualan atas Barang Mewah (Selanjutnya disebut "UU PPN") yang menegaskan apabila faktur diferbitkan tidak lengkap (tidak mencantumkan NPWP Pembeli), maka yang dirugikan dalam perkara a Quo adalah Pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberiakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak (i':....,

mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

• bahwa dari ketentuan tersebutjelas bahwa pihak yang dirugikan akibat tidakdipenuhinyasyarat formalfaktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan teThadap negara;

• bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayari(an oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan;

• bahwa apabila Faktur pal.ak yang diterbitkan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut;

• bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak pengkreditan. Artinya, negara justru menen.rna penerimaan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar;

• bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda terfiadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, teriebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenamya;

`,7,.

• bahwa hal ini juga sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum, di mana sanksi administratif seharusnya tidak dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara;

• bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaanfaktur-fakturtersebut;

• bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

• bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut mengenai Keputusan Djrektur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkanpermohonanuntukmengurangkanatau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuat dalil bahwa permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STPJ)0622 juga dapat dikabulkan;

• bahwa Dengan demikian, penerbitan surat a Quo dalam pert(ara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harms dibatalkan menurut hukum karena tetap mempertahankan keberlakukan STP-00622 sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1 ) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut "UU AP");

/,..7

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

b. prosedur; dan/atau

• bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diferbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00622 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dibatalkan;

2. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli;

• bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 0ktober2024, Tergugat menerbitkanSuratTagihanPal.ak(STP)Nomor: 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanj.utnya disebut "STproo694");

-'fty

LAXP" 8TP

SuR^T T^CIM^N P/u^X pAIAx pERTAnB^itAN NILAI BARAAia OAN .^sA

~:-00694/107CIA29/Z.

AABapapl: I.urel2021

Tgiv p-n: 2dcklooer2024

TmalJ3&AT.i`po: 27 Nopoinbof202.

r\m wd@ P8p*: PACIFIC P`ASTINOO

NPl^rp: o2eg57ee2324oco/ ooreg57oe232.ooo

NITitu: co2co57ee232<oooooocoo

U-

JUunFWP" wEouRur to

PENO uSAlt^ K£NA P^JA){frsxus

I. Pdyat )/any trB abqorma h kemba80a0a

Tuntry

2.

1 xL"Otryti.2i0aa0

6aunAdm-

'

O DcOp8sa7ne b. Bqupul.B)xpp c. e4IqfuleGi)Kiip a. &I`gap..al.(2])KUP0n 1]. almacasal I.13lkup

I. Deutput l.(.|XUPe7Jrs oee.oo87.9s5.Oee.OO

9. Bunppull.(5)KUP h. Juntth.edll dmhcal (..b.a...d.Ing)

5. Jmlanyenonmnmaitiriop..]i)ae7ess.oee.oo T mrt) ; Od3pm P`^n TquA .`aa Stmu.a RnB urn f]i.^ Lbe Ribi D.I.pr` P`|n Emfty

F.5.Z23.

• bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli sebanyak Rp87.955.086.00;

• bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal25 November 2024 Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

ey

B.ndrr tlfBo`ng 2S »o`mb®r Z024

- ..003term&

bmffro: 01 G.aj| 8ds

tlal: Pcrmchoo.n pcopmnpq.tall ptmbat.Lm s.rot I.given pgivl v)fl8 tld.I t.tn.r Tth. Oirclcaz. lcodcral Pe|al va.p`lKeay-.I.LXPP-IAdp Bndr lamgtng

Yae€ t>cftrd. ta8m a) tmrah nr i-

«rm

:EDY

''Pun: o6jm6i62,3z.co

Atxrm

A-tfrdotgiv: a.nna Jqp RT 04/ R`A/ 03m Pan}Ing Scl3t.a P.a)}ng . 8a`dal.fnp`q

8-tqu : cBm77cO

I twlp p,led a w.lJ]I xt..sa dad Wgiv P3Pl

ltm.: C`/ P-off-Plmido wn^rp: o2jes.708.I-324rm

Al]nae .JL I)^gaAfi.ngLxl. 8~ I.mp`ng t".rl`. hl .rBp]ikm p-Iman pcf®rlnpn .tn. PctdeLae Swat Tagivan PS.I yngtidLl tml. ctrs S`m T.gue8 P,pl , llama. a.o`T.apz?A-. 0oB9&|" |npe|ZAI

/cri. a.qu: sTpppN

MJcarfuhon.) P))ak: ^Aaa.< 2021

• bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pal.ak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-02028/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREic.roRAT jBNDERAL pAuIAK

RANTOR `VIIAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAIAK BENGKUI.U DAN "PUNG

SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ZCETETAPAN PAIAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAUAK BBRDASARl¢A,N PASAL 36 AYAT (i) HURUF C

KARENA PBRMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR REP-C)20Z9 /NICEB/WPJ.28/2025

XEPAIA KANTOR wlLAVAI+ DIREicroRAT UENDERAL pAuAK BE:NGKULU DAN

IAMPUNG'

•(:f;

MBMUTUstc^N :

}tcrictapkin : SURAT KEPurlJs^N PENGllRANOAN KE:rE:.r^PAv l'~AK AT^S SUR^T i ^uiti^fv t'jw^h 13ERD^S^RKAN PASAL 36 AY^T ( 1} l]uRUF C ICARENAPE:RMC)llnNAN`vA_ttF]o4.,aL- PERT^M^ : 1. go:Cg/¥.p?#g;:..Bfh:=:ga*.ov#c¥m"¥:°!¥2:4k.dat¥i=gyna lioamtao:

2 §'§Cg:¥,:L#3alg;:h¥¥L£':#Fo¥gs=rr¥?M¥a¥£a#|n;u:=:

CV Pacalic I.la.rindo

02.895.708.2.32a.000 / 0028957082324000 0028957082324000000000

3L#Ln^gTKSo£BunL:±[.zL#o&9nog.¥:¥ngetapeng celLlngga iumlnh minlc yang ma=ih har`ia diho}.ar:

ScmulaRp87.95S.086.00

DiharanqkenRn87 05S.086.00RcO.00I

I Ale"aa'

-ci`t;iL.I irs[iric.af. set.&BZL. ocr..cut'

ur-.

ScmutJLrRn'Dinroncha'Rt,) M#orl =es#h'=# /pokok pduta00.I

-. . . `

0

S•,nL`,I,.I,.rlm.iJ.uu`lch\"

I,a,i&|ih herut. dib.`nr = ' '= . .'87.9S5.08®

,00 ; . ." ...87.955.086.0010

• bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantiftelah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP atau NIK pembeli tidak serta-merfa dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian teinadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

• bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka terhadap STP-00622 seharusnyaTergugat jugamengabulkanpermohonan Penggugat;

• bahwa untuk memperf(uat dalil Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat prosedur juga memiljki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda;

• bahwa atas nama wajib pajak cv. Tunggal Jaya telah menen.rna Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00933/107/22/329/24 tanggal 30 0ktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 (Selanjutnya disebut "STP-00933"), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp. 9.688.501,-;

•,.;`:.,,

Wma wee p|ItTlmcGu t^VA unp. o3o.152r7.z5oco/ C"1527732Sooo utt(`*cO.Ot(S27732SOcOOOOOcO uR"NP"frojuuA>t Ftwpwi MEunuT Wo.I fros pEAxi`rs^i+^ .CEA.A pAjAx yanga8"iMt*b temoai,eLPqu aaaaaaa i2.

xSun-gdAfty(I-.I)

I.5.T a ccapd7ce

00aa9eeecoico D. Bqugiv.mum c Bgpp3edB(2.)kyp a. 84rg.pect9C3lKUP

- Bung®pmit(.ipe

L Oecapofl4(.)qu

8. Buqugiv i.(5ine

A, .bean.ou caz`frosl (a.bee.cnd.!g)Juwh g.em5oijro9eeecoi/p ymomaslihacooeap.(9..J`)-'SqthJua

EmR8&BdymPunD-RtxiunRmSdiRLpch

• bahwa atas diterbitkannya STP-00933, pada fanggal16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

4j.,,'

R{pu8uxuncoN"

c. Fo"T stnuT p(RMOMo«A^I .mGURMicail ^TAu P"8ATAtAhi sunAT TAGli+^n PAJAx trmG TtlEN 8oun

Nt~: 02lmALVI02SBand.. Llmptr®16 tfamha 2024 bmpu*n: 2 Lmb..

It.I: P-unan p.ncu-.I.I. Ptmaatll.a s`ml

T-ihae P]Pk ying Tld.I Oc^.r vth. tLdel. Jet.I.I P.pt tL b. Kcal. Kmtgr Ptlarmu` b|.I M.d`o Barfur LJmo.il.c

Jl fanfcoo trnlr ut Noel No. S^ Str"ir Puth

TchdtBchngUtae-a.fld.rt.mptmc

Y.ft8 bctul. trmn dl ba`-all lnl:

Nim.: ton.a ll...fi lbo®

«P\VP: 06Jl]2.leo.732S.000

Ab.t)a: a.retnn

_-`E

Aim.I; tJngfro^ ou RTJpi tot/.col enngio^^i

Nonr.a/Telpon: 08127966666

W,Fb P,i,I w.ktlxu- I rm WID Papt

W.in.: ev."WCGAIIAYA

Hp`^n .. O.a.is2T732sOOO

Almn: lJngbqxpm RTcolm^/colftyt-el

• bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh cv. Tunggal Jaya, mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU- X\/Ill/2020 tehanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terfuadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keri.a (UU Cipta Kerja);

QUOTE

"Segala tindakan atau kebiifakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serfa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelakeana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

\ tentang Cipta Kerja, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan."

• bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-X\/IIl/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperiuas objek sanksi) harms ditangguhkan sampai UU Cipta Keria diperbaiki;

lj.'

• bahwa ketentuan ini bersifatmengikatdan final, seha beriaku erga omr}es, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperluas objek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan Mahkamah;

• bahwa penerbitan sTp terhadap penggugat, yang mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. OIeh karena itu, penerbitan STP ini bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

• bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasari{an sanksi pada ketidaklengkapan ident.fas pembeli faktur pajak adalah berfentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harms dibatalkan;

• bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1) huruf E UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24fl'J/2012 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli;

• bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat, yang secara nyata mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli dalam Faktur Pajak, merupakan bentuk penerapan norma baru yang berdampak luas, dan karena itu bertentangan dengan amar Putusan MK No. 91/puu-rvili/2020:

•t't',,,

• bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-X\/lll/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis (termasuk penetapan STP yang memperiuas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipfa Kerja diperbaiki;

• bahwa oleh karena itu, penerbitan sTp terhadap penggugatyang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan;

• bahwa berdasarkan uraian dasar hukum diatas, oleh karena itu berdasarkan pasal 1 4 ayat (1 ) Huruf E UU KUp dan pasal 1 7 Ayat (2) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor24/PJ/2012, Direktur Jenderal pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pal.ak atas sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP terkait menerbitkan Faktur Pal.ak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NPWP pembeli;

• bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) hunJf c Undang- Undang KUP karena pemohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEpro3161/NKEBAVPJ.28/2025 (selanj.utnya disebut "KEpro3161"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00933, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

I{EJllENTERl^N I(EUANO^N RBPuBUK INI)ONE:SI^

D]F{E:IrroR^TIBNoER^Ln^i^i:

I:AnrTOR uriL^yAH D[F{E;icroFt^T UENDE:R^L pA7^ic BBNGKULU DAN I^MpuNG

SUFIAT i`=pirr(7s^N pEhiBAT^iAN ictf I t±L^p^N I.^i^x

AT^S SuRAT T^GlllAN f'^J^K BE:RDALSAF!RAN P^S^L. 36 ^Y^T (I) »UBUF C

IC^RF:N^ P£RMOIioN^N WAllB f'^JAIC

NohioR icEp-03 i6 I /Ni<Ea/WPJ.28/202s

REp^i^ x^p\|OR "rit^y^il i]iRErTroR^T JE:.`t]E:Ft^L F.^i^K BE.NGi{uLu DAN LAMptJ.va.

„:(/

»4cric.-I.k-n :Stlft^T.CcriJT`Jsl^r`r .malt]^:T^l^r`. lc.a I.L'.^P^Z`. ri^)^.< ^t^z) 9LIR^T t^ol.+^~ p^]^X BFCRD^a^RIC^z. P^a^L e6 ^¥^T (I) .luRUF C •C^Rr_r.^ pEi`^.oHorf^tv `Ar^lli3 r:^l^.c.

meRT^M` : I- §:ua£=:,¥£='.,u¥pr| Effi±om¥n:FcepestL-L=u-=mha-T=

2-gifugT,==F==.?3T=,=TB|£-nnR=-T¥lI¥*.o=n=og=£==rREr

\|,||,I,11,I-k= C\,.r`.t,-I J-)-

Nin^rp.. oao.`es2tt®2s-i coooeits-7T®26~

~^l-in-L: D-LJnRJctinmf` l[[ N® ooo TrcoL R`^r Col inn_`~u.

Kab. Prlnpc-A. I-mp`|-I

• bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, dan dengan KEP-03161 yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP-00933 untuk Masa Pajak Desember 2022, keduanya memiliki kesamaan dengan Perkara a Quo yaitu diterbitkan oleh otoritas yang sama (Direktorat Jenderal Pajak), dalam kerangka peraturan yang sama (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP), dan terhadap pokok permasalahan yang sama, yaitu penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli;

• bahwa kesamaan substansi pokok dalam ketiga perkara tersebut menunjukkan adanya standar penerapan hukum yang seharusnya konsisten oleh Tergugat, sehingga ketika dalam dua perkara sebelumnya permohonan dikabulkan, maka tidak ada dasar hukum atau pertimbangan yang logis dan adil untuk menerbitkan Surat a Quo yang menolak pemiohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00622;

• bahwa dengan adanya dua putusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00622 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan;

• bahwa keberadaan dua Surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendiri oleh Tergugat;

i..i,a,

• bahwa oleh karena itu, Surat a Quo tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga cacat secara substantif, karena tidak memperfuatikan asas kepastian hukum, periakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara;

• bahwa kemudian apabila merujuk pada putusan MK No. 91/PUU- Xvlll/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00622 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis;

• bahwa berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-Xvlll/2020, sanksi administrasiyangtermuatdalamSTP-00622atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00622 bertentangan dengan hukum positif yang berlaku;

• bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

b. prosedur; daniatau

• bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonanPenggugatdantetapmempertahankan

`;i,

Keberiakuan STP-00622 telah diterbitkan §ecara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar;

• bahwa karena posita penggugat telah dapat penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

X.Tentang petita penggugat

• bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) hunrf f UU PP, Putusan Pengadi lanPajakdapatberupamem batalkan; QUOTE

Pasal 80 ayat (1 ) huruf f UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(i) Membatalkan;"

• bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pal.ak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 hunjf d UU PP

"Permohonanpeninjauankembalihanyadapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa d ipertimbang kan sebab-sebabnya"

•bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

4

"Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

• bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; QUOTE

Pasal 10 ayat (1 ) UU KK

"Pengadilan dilarang menolak untuk memen.ksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

QUOTE

Pasal 5 ayat (1 ) UU KK

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

i'..a/

3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor KEP-03591/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (besch/.kk/.rJg) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03591 /NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03591/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono|.,

Menimbang, Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00012/STG-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasari{an penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ei a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari se].ak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

-14 (empat belas) hari sej.ak tanggal pelaksanaan penagihan;

I_J=_I c. Gugatan diajukan di luarjangka waktu:

EEI

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

`,i.(`,,,`

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar__H____,, kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan dial.ukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 29 Agustus 2025;

9. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan) h. Surat Gugatan ditandatangani oleh kami Dr. Alessandro

Rey, S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A,, Dharmawan, S.E.,

S.H., M.H., dan Fajar Riswandi, SH bertindak selaku

Kuasa Wajib Pajak i. Surat yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratab Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi kefentuan formal sebagaimana diaturdalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke¢a menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1 ) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

11. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

`/.i

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian nomor LAP- 4067AVPJ.28/2025 tanggal 22 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pal.ak yang tidak benar yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Desember 2022;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar a quo melalui surat nomor 021/PP/lll/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-00000101 Ml whah2025 tanggal 27 Maret 2025;

111. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa teriiadap Surat Keputusan nomor KEP-03591INKEB/\/\/PJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 dengan alasan sebagai berikut: Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 pada tanggal 29 Agustus 2025;

2. bahwa atas sanksi administrasi denda pasal 14 ayat (4) KUp yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00622/107/22/329/24 tanggal28 0ktober 2024 sej.umlah Rp68.399.029 oleh penggugat telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, yang pada intinya penggugat mengajukan pemohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi pada STP tersebut;

3. bahwa atas pemohonan penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03591/NKEB/\/\/PJ.28/2025 tanggal28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat;

•`'S

Mengenai Pokok Sengketa Gugatan

A. Peinitungan pajak Menurut surat Tagihan pajak bahwa Perhitungan jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan PajakPajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasari{an hasil penelitian data administrasi perpajakan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumfah(Rp) a. Pajak harus dibayar/ ditagin kembali0,00 b. Telah dibayar0,00 c. Kurang dibayar(a-b)0,00 d. Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP68.399.029,00 e. Jumlah yang masih harms dibayar(c+cl)68.399.029,00 a. Perfiitungan Pajak menurut Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi bahwa atas penetapan pajak oleh Tergugat sebagaimana tersebut di alas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Nomor 021/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM- 00000101 Mlwharu025 tanggal 27 Maret 2025 tentang penghapusan sanksi pasal 36 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang isinya menolak pemohonan penggugat dan mempehahankan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak;

C. Alasan Material pengajuan Gugatan bahwa Penggugat menyatakan tidak setuj.u atas koreksi Tergugat yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak AIas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut :

/.I..i,

1. bahwa kesalahan formil dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

2. bahwa pihakyang dirugikan akibat tidakdipenuhinya syaratformal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

3. bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut;

4. bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

5. bahwa Dengan demikian, penerbitan surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum;

D. Perfiitungan pajak menurut penggugat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut penggugat denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 seharusnya tidak diterbitkan atau dibatalkan;

E. Kesimpulan dan permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Menyatakan Gugafan penggugat dapat diterima;

i),I,`

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan surat Keputusan Nomor KEP-03591/NKEB/\/\/PJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan surat Keputusan Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan surat Keputusan Nomor KEpi)3591/NKEB/\/\/PJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;j bahwa demikian penggugat ini disampaikan dan apabila diperlukan data dan penj.elasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Penggugat bersedia untuk memberikannya;

Ill. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. DasarHukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 1 4 ayat (1 )

Direktur Jenderal pajak dapat menerbitkan surat Tagihan pajak apabila:

a) Pajak penghasilan dalam tahun berialan tidak atau kurang dibayar;

b) dart hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis daniatau salah hitung;

c) Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

•/i,.'i

e) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak yang tidak mengisi faktur pal.ak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pal.ak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

f)identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau g) identitas pembeli dan nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) hunrf b dan huruf g Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang hewan;

h) Pengusaha Kena Pal.ak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau i)Pengusaha Kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 14 ayat (4)

Teriiadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hunrf e, atau hunrf f masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan surat paksa, Surat pen.ntah Melaksanakan penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau fry

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat dial.ukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1 ) hurut c

Direktur Jenderal Pajak karena j.abatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

2) Undang-Undang Nomor8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pal.ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1 ) huruf a

Pajak Pehambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 13 ayat (1 ) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pal.ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) hunrf a atau hunt f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pal.ak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor pokokwajib pajakatau nomorinduk kependudukanataunomorpasporbagisubjekpajakluarnegeri orang pribadi; atau

Halaman sO dari 106 halaman. Putusan Nomor PUT-008727.99/2025/PPMXVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

•`}f/

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomorseri, dan tanggal pembuatan Faktur pajak; dan g) nama dantandatangan yang berhak menandatangani Fakturpajak; Pasal 1 3 ayat

Faktur Pajak harms memenuhi persyaratan formal dan material.

3) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 tanggal 2 Februan. 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penen.rna Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 18 Tahun 2024tentang Tata cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena j.abatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak

•.`S

yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 38 ayat (1 )

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1 )

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan fomal dan maten.al.

Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP daniatau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPwp yang menyerahkan BKp atau JKP, b) identitas pembeli BKp atau penerima JKp yang meliputi:

1. mama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

•!.;

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pn.badi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d) PPN yang dipungut;` e) PpnBM yang dipungut;

0 kode, nomor serf, dan tanggal pembuatan Faktur pajak; dan g) nama dantandatangan yang berhak menandatangani Fakturpajak. Pasal 6 ayat (2)

Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenamya atau sesungguhnya.

Pasal 12 ayat (1 )

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. Pasal 12 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) disebut e-Fakfur.

Pasal 30 ayat (1 )

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

•',`.i

Pasal 30 ayat (2)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan maten.al sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 31 ayat (1 )

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1 ) dalam hal:

a) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1 ) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b) mencantumkan keterangan yang tidak sebenamya atau se sungguhnya; dan/atau c) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Pasal 31 ayat (3)

PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP.

b. DatadanFakta

1) bahwa terhadap Penggugat diferbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00622/107/22re29/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPP Madya Bandar Lampung.

•/.;'

Penggugat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak mencantumkan NPWP atau NIK sebagaimana contoh berikut:

OAIT^F`p~AI< xELu^rml ^Trs pEriyER^i+^N O^L" NEaERi DENOAN fM"ft I.~AKIda,ut.'=J}:': n^i4. p.a>F\.cdrc pt^s7v`coia^:all...I. ae `Ne,\:•i€n,r-fquu`rc,eieeL*dtcEj.i,®Lp.e-L-'Jqq,-"`T+\ T,rl`. `.nttf=,±-prifulchHfu)~,' Ondu`o.--`.*'^:`i-'.'`q, eur ®'` ,.I :®..?a,rf-u-:. !.=f

.tryf`.g`*5edi mS-ul

„ m t co," a ' a®"-,'aec-"acz

,a),-",, OU'an, ce c o a r m c r s

' 'u

"

I ''e-MOu"J„,Ra le ee

-o cI

-

I

.

c a

IrB,COlXI,eOutlSl-ow-®1,wh~ ®'OC,-, OOL„''12rmmalc"Ot,Wq,q,,\

-+t,cacococo®"20,„|uica1,1,

'',,lBtr'um'n-sm^-•cecccceoenoe®oetecccecoccooooouucuan"nnancccccecooeoo- iii 111.a.`-IIti.Oc.oocqe,oud1.0a3-mzn-.n->^r}.c0ai-o-.airs»-so}.-,, O®i"mVmmnlmma2-nua-ndnnLS'"'an2,\1'iJ2»nS,\I,uay)'n|JJ,„J''

o u t c o c o a n c c o m-rr'm"„7,7t

I, 1

®

P u

\"

u

,

^ n,t}|,,a \

\\

Z co o c o a n e c o in

Bt tB u n.

A

V

^

',ro oai.^I®.b^s\moco ce ®J5a co'm~ln

WI, TTrat®,yI-cL(o-Ou-nrgOVumJrf^u,Abo~OB®socaOec,codO,t,.cu-,Oo-tO-c®0®oP ®0a0O\c--e----n„-unn,,,®1"Wm2Lu"-rmo--z,,""1M'n„«1,„0"1u-,.n'„, ce e- eco ut \a'®---1\ -'„2rmuti,,, ) i'.''nea-e^JAL--Vu^,no®co-i~coc,o- -a--„\®|uV\ulrumn,0,,' u ,\+ eso ca co a..•vgsoas~r. -m2uncO.,£,„n I nB 3A-curotcI1o,.uc-otc,*od®mzmaerzmz,},|e„ec,a\«\„e,u®Jue"t,

A in(a,ce ca un cc®m2sO|aetJB4,|„i'

. in-Oauncoca\eeco • .+osoi2z`..ao.man,n28TIT,,|\

P8 OLDco co qu txp 1 O\colm,\,in,„,2ZILC|®J,a

2) bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar pertama melalui surat nomor 029/PPD(I/24 tanggal 25 November 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 November 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arms Dokumen (LPAD) nomor FORM-05005373repsAIPP.281003/2024 tanggal 26 November 2024;

3) bahwa atas permohonan pertama tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEpi)2027/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025;

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kedua melalui surat nomor 02M'P/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2025 Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-00000101M1\maru025 tanggal 27 Maret 2025;

5) bahwa atas permohonan kedua tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

•,:.;I:

c. Tanggapan Tergugat

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak karena membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak dilengkapi dengan identitas pembeli berupa NPWP dan/atau NIK;

2) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (1) PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPERro3/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN;

3) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huwi b UU PPN jo. Pasal 5 PeraturanDirektur JenderalPal.aknomorPER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harms memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;

4) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan ldentitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor pasporyang sebenamya atau sesungguhnya;

5) bahwa berdasarkan Pasal.13 ayat (9) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (6) PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPERJ)3/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harms memenuhi persyaratan formal dan material;

6) bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) Peraturan DirekturJenderal pajak nomor PER-03/PJ12022 menyebutkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Djrektur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022;

•,,/1

7) bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 03/PJ/2022;

8) bahwa berdasarkan Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUpjo. Pasal 8 Peraturan Pemen.ntah nomor 9 tahun 2021 menyebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP serta menerbitkan Surat Tagihan Pajak 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 mulai beriaku apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

9) bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP pada STP a quo, diterbitkan dengan mencantumkan NPWP 00.000.000.OJ)00.000 serta tidak mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK);

10) bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada PKP atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

lv. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahunl983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

/f,

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk : menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap memperfahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan WajibpajakNomorKEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025tanggal28Agustus2025 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00622/107/22re29/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama CV Pacific Plastindo NPWP 0028957082324000.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Tanpa nomor tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai ben'kut:

bahwa dengan ini hendak Penggugat hendak mengajukan Bantahan Atas Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00012/STG-CTAVPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025 (selanjutnya disebut "Surat Tanggapan Tergugat") mengenai Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEpro3591/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Surat a Quo"),.

bahwa adapun bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

ISURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

`,`t..,

•bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada Penggugat pada tanggal 28 November 2025 melalui via Pos Indonesia dengan resi P2511260185598 yang kemudian diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diferima Surat Tanggapan selambat- lambatnya pada tanggal 27 Desember 2025, sehingga surat Bantahan diajukan pada tanggal 24 Desember 2025 masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU PP") dan Pasal 1 angka 12 UU PP;

QUOTE

Pasal 45 ayat 3 UU PP

"Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)."

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

`Tanggal diten.rna adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

•Bahwa berdasarkan uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

11.BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM PERKARA A QUO bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

1. Tentang Tanggapan Tergugat Terkait surat Keputusan Direktorat Jenderal Pal.ak Nomor KEP-03591/NKEBAVP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Telah Diterbitkan Sesuai Dengan Data dan Ketentuan Yang Beriaku;

•bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03591/NKEBAVP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (Selanjutnya

• ? `:.i

disebut "Surat a Quo") telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

l{EMENTERIAN I{EUANGAN REPUBUK INDONESIA

0lREl{TORAT JENDERAL PAJAK

RANTOF` WILAYAH DIREl{TOIIAT JEND ERAL PAJAK

BENGl{ULU DAN IAMPUNG

•^L^il p~tocft^i. I "a I. .co(fl iio 9^ k Ei SUAB P`/Tm x Ec TEi`« I) Eturo I/T^Ft^ B^/io^R L^i.pui.a &sz iL i Et.I poi. |0 /I I i . e5®7. .®e% i . .^kstLnc |O}z i I . 7 I z5i. ELIT`/9 --. O|.L qo B uy^^I^i. ptrofi`A^si O^N pErro^Dli~i=x RJAJrio=p^=..I.;-iPo]PI I I acoo sLmEL

Nomor: S.00012/STC.CT/WPJ.28/202524 0klobor 2025 Sllat: Saoora

L@mplran : Sotusot

Hot: Sura` Tonogapan alas ponga|uan Gugalan tefhadep suTat

Koputusan/Ob|ek Giigat8n Lelnnya (sosual Pasal 23 UU KuP)

Nomori<EP.o35giINKEB/WPJ.28no25

Tanogal28 Agusll.s 2025

Tor`lan8Pombatalan Kolotopen Pajak Alas Surat Taglhan PaJak

Bordesa.kan Pasal 36 Ayat (1) Hiirur c Karena %gg#`°o#g##2P4ala*

Nomor STP

Tanggal STP28 0ktober 2024

Nasa Pa|akDesember 2022

Atos riamaCV Pacific Plastlr`do

NPVVP02.895.708.2.324.000

Nomor Songketa P8|ak 008727.99/202S/PP

V. KESIMPuLAN DAN USuL

1. I{®slmpulan b. Sura` Keputusan Dimktorat Jenderal Nomoi KEP.03591/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agus`iis 2025 lelah dilerbilkan sesilal deiigan dala dan keleiiluan yang berlaku.

bahwa Pemyataan Tergugat yang menyimpulkan bahwa Surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku adalah tidak tepat karena dalam perkara a a.I/o, Tergugat secara nyata dan konsisten menolak Permohonan Ke-1 dan Ke-2 pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 (selanjutnya disebut "STP-00622");

bahwa tidak dicantumkannya NIK/NPWP pembeli dalam Faktur Pajak dalam perkara a quo bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan semata-mata disebabkan oleh ketidakbersediaan pihak pembeli untuk memberikan NIK/NPWP kepada Penggugat;

•bahwa kemudian dalam perkara a Quo sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menen.rna Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, yang menunjukkan secara

`,,;'

administratif keberadaan Faktur Pajak tersebut diakui dan tidak dianggap batal demi hukum;

•bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, akibat hukum atas Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan oleh pihak pembeli, sehingga pihak yang dirugikan adalah pembeli, bukan negara. Sebaliknya, terfuadap pihak penj.ual, PPN tetap dipungut dan disetorkan ke kas negara, sehingga tidak terdapat kerugian materiil terhadap penerimaan negara;

•bahwa oleh karena tidak adanya kerugian nyata terhadap kepentingan negara, maka tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Tergugat untuk mengenakan dan mempertahankan sanksi administratif berupa denda melalui STpro0622, terlebih sanksi tersebut dijatuhkan semata- mata atas kekurangan formal yang secara normatif telah memiliki konsekuensi hukum tersendiri;

•bahwa lebih lanjut, tindakan Tergugat yang tetap menolak permohonan Penggugat menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum, mengingat dalamperkaralaindengansubstansipokokyangsama,Tergugatjust.ru telah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP, baik terhadap Penggugat sendiri untuk Masa Pajak Tahun 2021 maupun terhadap Wajib Pal.ak lain, yang seluruhnya didasarkan pada Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP;

•bahwa inkonsistensi tersebut berakibat surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan, khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, kesamaan periakuan, dan konsistensi kebij.akan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemen.ntahan;

•bahwa dengan demikian, dalil Tergugatyang menyatakan bahwa surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku patut dikesampingkan seluruhnya, karena tidak didukung oleh fakta hukum, norma perpajakan yang berlaku, maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik;

•('...;

•bahwa seluruh bantahan penggugat terhadap dalil Tergugat tersebut akan Penggugat uraikan secara lebih lengkap, dan terperinci pada bagian-bagian berikutnya dalam Bantahan ini;

2. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 (Selanjutnya Djsebut "STP-00622") Permohonan Sama, Keputusan `Tolak";

•bahwa Tergugat felah menerbitkan STP Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 (selanjutnya disebut "STP-00622"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif senilai Rp 68.399.029,00 kepada Penggugat, karena telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) hunrf e UU KUP, yaitu menerbitkan faktur tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli;

QUOTE

Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP

"e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yangtidakmengisifakturpajaksecaralengkapsebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau bahwa atas penerbitan STP-00622 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 029/PPD(I/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1 ) hunrf c Undang-Undang KUP;

QUOTE

Pasal 36 ayat (1 ) hurirf c UU KUP

``,.t.

"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

"c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau;";

•bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Afas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02027 /NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat KeputusanKEP-02027/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00622;

bahwa atas KEP-02027/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pal.ak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 021/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan,Keberatan,Pengurangan,Penghapusan,dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Selanjutnya disebut "PMK- 118/2024"), yang mengizinkan Wajib Pal.ak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali teinadap Surat Tagihan Pajak; QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024

"5. Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pal.ak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali." bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hurut c Karena Permohonan Wajib

•tf/

Pajak Nomor KEP 03591/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STpi)0622;

bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak pemohonan pembatalan STP-00622 yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa perlu Pemohon sampaikan, dalam perkara a Quo fakfur dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penen.maan negara, hal ini diperkuat denganfaktasisteme-FakturDirektoratJenderalpajaktetapmenerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan Faktur Pajak adalah sah dan dapat diten.rna;

•bahwa kemudian faktur pajak yang telah diterima oleh sistem e-Faktur DirektoratJenderalpajakmerupakanFakturpaj.akyangsesuaidengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (Selanjutnya disebut "PER-16/2014") I.o. Pasal 18 ayat (1 ) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (S elanjutnya disebut "PE R-03/2022");

QUOTE

Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014

"3.Direktorat Jenderal pal.ak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Serf Faktur pajak yang digunakan untuk penomoran e-Fakturtersebut adalah Nomor Serf Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku"

QUOTE

Pasal 1 8 ayat (1 ) PER-03/2022

/f;S.

"1. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur."

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014 jo. Pasal 18 ayat (1 ) PER-03/2022 memperkuat dalil Penggugat yaitu faktur yang telah diterima oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak merupakan faktur yang telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

bahwa kemudian Faktur pajak yang tidak dilengkapi dengan NIK/NPWP pembeli bukan karena perbuatan sengaja melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli; bahwa dalil pemohon juga diperkuat dengan ketentuan pasal 9 ayat (8) hunrf f Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut "UU PPN"), yang secara tegas menegaskan apabila Faktur Pajak diterbitkan tidak lengkap, atau tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka akibat hukumnya adalah Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

"8. Pengkredifan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan mama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

•bahwa dari ketentuan tersebut jelas pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinyasyaratformalfaktur(tidakmencantumkanNPWppembeli) adalahpihakpembeli,karenapembelitidakdapatmengkreditkanpajak

.('

Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan teinadap negara;

bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pal.ak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penj.ualan;

bahwa apabila Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan fomal tersebut;

bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, negara justru menerima penerimaan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar yaitu kehilangan hak untuk menggunakan pajak masukan untuk mengurangi pajak keluaran;

bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda terhadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, teriebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenamya;

•bahwa kemudian untuk menguatkan dalil penggugat Fakturpajakyang tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, ditegaskan dalam Pasal 39A hunrf a UU KUP yang menyatakan bahwa kerugian negara hanya timbul dari penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan dengan sengaja dan tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya;

•..:,i,,

QUOTE

Pasal 39A huruf a UU KUP

"Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan darvatau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya; atau„

•bahwa dari rumusan norma pasal 39A UU KUp tersebut, terdapat dua unsur utama, yaitu unsur kesengajaan (mens rea) dan unsur faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya. Dalam perkara a Quo, kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi, karena:

1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat berdasarkan transaksi yang nyata dan sebenamya;

2. Tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk menghindari pajak atau merugikan keuangan negara;

3. PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetorkan ke kas negara secara penuh.

bahwa dengan demikian, ketidaklengkapan formal berupa tidak dicantumkannya NPWP pembeli tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan menerbitkan Faktur Pajak fiktif atau tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP. 0leh karena itu, pengenaan sanksi administratif terhadap Penggugat kehilangan dasar keadilan, karena dalam satu peristtwa hukum yang sama:

a. Pembeli telah kehilangan haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

b. Negara tidak mengalami kerugian;

c. Namun penjual (Penggugat) masih dibebani sanksi administratif sebesar 1 %.

•bahwa kondisi demikian I.elas berfentangan dengan asas keadilan, asas proporsionalitas, dan asas kepastian hukum, karena sanksi administrasi dijatuhkan tanpa adanya kerugian negara dan tanpa adanya unsur kesalahan yang bersifat material;

•,,'/

•bahwa dengan mengabaikan fakta-fakia tersebut dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00622, substansi Surat a Quo menjadi tidak sesuai dengan obj.ek Keputusan, karena objek yang dinilai tidak mencerminkan adanya pelanggaran material yang patut dikenakan sanksi administrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Surat a Quo tidak memenuhi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) hunrf c UU AP, yang mensyaratkan adanya kesesuaian antara substansi Keputusan dengan objek Keputusan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf c UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan ob|.ek Keputusan.

•bahwa oleh karena itu, akibat tidak terpenuhinya syarat substansial tersebut, Surat a Quo mengandung cacat substansi dan secara hukum wajib dinyatakan batal, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP, karena cacat yang melekat bukan sekadar administratif, melainkan telah menyentuh inti dan esensi Keputusan itu sendiri; QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) hunrf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

bahwa hal tersebut sejalan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, di mana sanksi administratif tidak sepatutnya dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata teinadap kepentingan negara. Prinsip ini semakin diperkuat dengan adanya dua keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dalam perkara lain yang secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara a Quo, yakni terkait dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tl.dak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sebagaimana akan Penggugat uraikan pada poin-poin berikutnya;

•'..,'/

bahwa Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunj.ukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat dan patut diduga hal tersebut dilakukan bukan berdasarkan hukum tetapi berdasarkan target penerimaan pajak;

bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanj.ut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan STP, yang secara langsung memperi{uatdalilbahwapermohonanPenggugatuntuk mengurangkan atau membatalkan STP-00622 juga dapat dikabulkan;

•bahwa namun demikian dalam perkara a Quo, Tergugat justru menerbitkan Surat a Quo yang berfentangan dengan Keputusan yang membatalkan STP untuk Tahun Pajak 2021. Perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya perilaku inkonsisten Tergugat dalam menerapkan hukum dan kebijakan administrasi perpajakan. Inkonsistensi tersebut tidak hanya mencederai asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama, tetapi secara jelas telah melanggar substansi Keputusan, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan Surat a Quo tidak selaras dengan praktik dan keputusan yang telah ditetapkan untuk STP Masa Pajak Tahun 2021 ;

•bahwa dengan demikian, penerbitan surat a Quo dalam perkara a Quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, khususnya terkait dengan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. 0leh karena itu, Surat a Quo tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah, dan demi hukum harus dibatalkan karena tetap mempertahankan keberiakuan STP-00622, sebagaimana ketentuan

•,./:,

Pasal 52 ayat (1 ) hunjf c Jo. Pasal 66 ayat (1 ) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemen.ntahan (Selanjutnya disebut "UU AP");

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) hurirf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan obj.ek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c Uu AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempehahankan STP-00622 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum;

3. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan alas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli, Permohonan Sama Keputusan "Kabul";

•bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 0ktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya disebut "STP-00694");

•.`f,i

iArmfun sTp

9uRAT TAOW^.I PAJA.` pA)Ax F.ERTAiiBAitAhi NliAI I)ARAhie OAN jASA

Nornor; Ooe94/107C`02gfa.

A^aE!a paiek: wh202l

Tenooal pene®Cae: Ze orlobo202.

Tanggal JotoTonpe: 27 Nopombe.202.

•lae`8 Wxp pa|ek; PACIFIC PIASTINDO

Npwp: ce8957o82324ooa/ oo2eg57oa2324ooo

N]TT(U:00289S7082324000000000 uf- thJUI4lAtl cOPIAl+ MENURtJT

PENOuSAttA I(EAIA P^JAl(FISXUS t.Pe|a* yang I.mrs dai8)er/dBBgm tomDall0a

2. Tern dcoy8/aa 1 XLrng dhayr (I.2)aa

4. Snd Aam4ts8rd a. ~p8sal7KuP a b. 8uio.paial8C)KUP c. BiJngaoo.ale(2a) KuPa a. Bunq]pa.ale Gal KuP00 e. BIiraotxlfal l413l l{uFl

1. Donp8edi4(.)me e7.955.oco.oo

0. Bung.p.a.114(5) KUP h. Junlah imksl 8dmhlslm.I (I].b.c...a.I.o)

87J}S5.080.00 §. Junbh )ong muBn hml. atme. (..4.h)0e7JX-.00 T ouaB : hLmo P`An Tmn J`aa Soot.ibo R8ais Lbe Puiut IJm. Ftlb`i tom P`&^ Enom FtLol.ri

F.5.2.23.

bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) atau NomorPokokWajibPajak(NPWP)pembelisebanyak Rp.87.955.086.00;

•bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal 25 November 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan. STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

•`!,`\:,,

8indrr tjmo`ng. 25 uto`mbe. ]024

NOca -.cO8fr7Im.

I.rolr3n : 01 (SatLi) Bdr

Hal: Pcf~ Pengmnpn.I)u pmbae.I.fi s`m T.Piae fa|at vng `ldat boor vth. obtfro lcadced Pqu

`Lo, tap.I. tpp AAdr. 8rdr I.ngnc di Bgiv t2fltpng vad`g bcrt)nda tanfso a ea.ah ut

I,)in): pr

iipwp: 06mji62.]z4rm

I.brai.: Obebr

^lafR.I: earn in in ot/ R`A/ o]m paul.I.I sd3tao pan|.ng -8andndmma

Nomor.el.oon: O&187977cO

Berdedal:el.hi ; D^/.jbp.p[

I wbtlI raai.

dad WS fapl

ll.ml: CV P.cffT* Pl&bdo irm/ao2ies.708.a.]Z4co

Alamar.A.PAguAI..a.Lxl. Bal`dr I.mFxng bcrimahiIT.crigajt.lonpcrmal.in.nocoplr.npa.I-iPembralanS`A"Tachanfai&Lv.n€tldlltmbmS.fd Tagiv P]Pt :

Nc]tna. a.a`T.apt.b-. co®&|ymr2lln9lz&

'crfu p,nli st? p"

A^3safrohun.I p.Pt: l^&rct 202l

•bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP- 02028/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harms dibayar menjadi nihil;

KEMENTERIAN REUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DZREK'I`ORAT JBNDERAI. I'AJAK

KANTOR wlLAyAH DIREKroRAT jE,NDERAI. pAjAK BENGKULu DAN "puNG

SURAT KEPuTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (I) HURUF C

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR KEp-02or8 /NKEB/WPJ.28/2o25

KEPAIA KANTOR `VILAYAH DIRERTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN

LAMPUNG,

`i'/

JilEMUTUSRAN :

Mcnctapkan: SURAT KEPUTUSAN PENGURANG^r`' KETETAPAN I>AJAK AThs suR^T

TirAiviGrlnIiH` rA~nNh tlPc.AttlJJAASKAl<BlcEARNDrAASS^LA3R6KAYAANT (PIA) ISiuARULF3C6KARENAPE:RMOHONAN\vA.ImpA.iAw PERTAMA : ¥i§i#g2ri§jiifeg:¥i:giN!,fr#±¥i¥Jtl:*:;;;00694/107/21/329/24tangga]280ktobcre024MasafajckMarci,a,'

atag:

Wajib PajakCV Pacific Plastindo

NPWP02.895.708.2.324.000 / 0028957082324000

NITKU0028957082324000000000

AJaJrat

:i:i:anAg¥KSo&nB:£dLaE.i#°£9n9&RT#[n#capapg schmgga juulah pajak }'ang masih huns diha}.ar:

Scmuh: Rp87,955.086.00

Dikuranrfu

Rt]87.O.S5.086.00RpO,00I

I MenJad, ucmgan pcrmclan scoagai Derilcut:

mcu"Bho

£:;fii.`l:'..s;:.:;Sl:;;:':`:::k:-.:i-=i==i=:===;

administrasi

"ch hms djba`.ar I

87.9S5.086.00l

•bahwa dengan diterbitkannya KEpro2028, secara substantif telah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terfuadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

•bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka teinadap STP-00619 Terdapat inkonsistensi penerapan hukum, karena objek, fakta, dan dasar hukum Keputusan a Quo tidak berbeda secara material dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah mengabulkan permohonan membatalkan STP-00694;

•bahwa substansi Keputusan a Quo tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena dalam kondisi hukum dan fakta yang sama, Tengugat justru memper{ahankan keberlakuan STP a Quo, sehingga berfentangan dengan substansi yang seharusnya melekat pada objek Keputusan, sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 55 ayat (1 ) hunJf c UU AP;

•,,/''

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf c UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

•bahwa Surat a Quo memenuhi kualmkasi sebagai Keputusan yang mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) hurirf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

•bahwa untuk memperkuat daljl Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat substansi juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda;

•bahwa atas nama wajib pajak cv. Tunggal Jaya telah menen.rna surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00916/107/22/329/24 tanggal 30 0ktober 2024 Masa Pal.ak Januari 2022 (Selanjutnya disebut "STP-00916"), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pal.ak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp8.961.919,00;

f'..

8uRAT 7^O"^N P^1^X p~" ptfti^ilB^H" .ai^i a^R^ro I)AV i^s^ w-: asoi.ioia~.

I.a.PPL! bmulan

T_p-: cooi®cc-za2.

Trty+I&ntouco: 29thF-2a2.

i.in w.a pi;.Ii TUNcaAL IAV^

Ntwpce.i=m2!clx]r coo.iaz7.=soOO idT"OcO.Isz7r±c"?eeo f-

NIufuniu.4Ati Fup`^it .iEiinLiT pE^Icirs^rt^ i(E^.A p^i^i<

pqE.tyrvhmcaoramLdco

.aaaa

Tmetpr

2.

a 5tryededpr'-'€'

aaa

{. L -d,pe b expdeclne c. BxpEdec])xLp a a. eap8d9mico aa

L eapfd«mun

I. .-.i, ..... '. ,., ^`.I

Leo,J'1,JX'Lea,J'',P

0 BgTd..(!}xue h. j`fnth mt-in-I (-O.c...a.I.8l

^i-r`m-hhald>or0-J`l

5.aLo.iirlgco

Tatng.Ddcm+nScounRmFAmpwhsdiRa.s~R-8qtttoa-fen

•bahwa atas diterbitkannya STP-00916, pada tanggal 16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan dikabulkan;

MENTEfy kEUANGAN

R£Pu8uX ul00HESIA c. Fo"AT SURAT pE"oi"iMi pENGURANeni ATAu pm8ATALA» SURAT TAGlun pAJAx yA7IG TioAx Born

::#.a::l£#:ionvI0248.whr lampung.16Dcorfu2az4 H.I:.cmohali nm8`inn8.a.t]u pcrfuha sum

Tmh.a Pabt \raft8 TkL)k Bcmr

Vth. "r.ktry jendonl P.pl u.b.Xco&lIXaetorPeJayacaAPaptlt.d`pe.rfuLapLpq)

Jl. PangcJla Cmr lt «oer No. 5A Stimtr Putrl

Tdut Beting ut]ra - Berdar Lanptng

Yang beronda ong3n di tia`^eh inl:

rlaf7ia: Johan lJas-n lbon

NpwP: o6J}n]co.7325noo

J3batan: D(I.lonir

Al.fn.`: unghmc.a in RT.00l mvJX)1 Pnipou

NomorTclepon: 08127966666

8cltlridtl .ebh :Wa4b Pejak

E xtco I wan

0.n Wapb PiAk

Nama: CV."NGGAl.JAVA

Npwp: Oao¢i5277325.OOO

Alarri.I: Undc`ngan lll RT.00l RWOOI pthclewu

8camhomcne3j`ibnpenLaenng.n.tluponbet.I.ns`iratt=cmanpa|]ly3ng8dekbenr80gStmt Tefty Pajal :

Woiro. a Tmgpl: taei6/lowc2e2944 a 30 oktober 2o24

JenL. P.pl: P)j.k pert2mbahaA »Lbl Bang dan Je3e ( PP» |

MasaFT.hun.| P]jak:Janal2o22

NIl.ISTP: Ri). 8£6L919.-

•bahwa dalam permohonannya CV. Tunggal Jaya mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIIl/2020 tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria (UU Cipta Kerja) (Selanjutnya Disebut "Putusan MK-91/2020");

QUOTE

Putusan MK-91/2020

"Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan. serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan."

•',..;.

•bahwa secara konstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU- Xvlll/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperiuas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

•bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan final, serta berlaku erga omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperluas objek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan Mahkamah;

bahwa ketentuan pasal 1 4 ayat (1 ) huruf e uu KUp yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan STP ini berfentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-IVIll/2020;

QUOTE

Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP

"e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

2. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) hiiruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harms dibatalkan;

•bahwa pada ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 (Selanjutnya disebut "PER-24/2012") yang mengaturtentangDirekturJenderalpajaktidakdapatmenerbitkansTP

•',€',.,

atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penen.rna Jasa Kena Pal.ak; atau bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1 ) hunt e UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 menyatakan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP teri{ait ketidaklengkapan Faktur Pal.ak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembe'i;

•bahwa oleh karena itu, penerbitan STP teinadap Penggugat yang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah berfentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan;

•bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hunrf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03150/NKEB/\/VPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-03150"),yangpadapokoknyamengabulkan

•';.':i

pemohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00916, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

KEMENTERIAN ICEUA\oALrt REpuBurc INDor`.Esf^

DIRE!CTOFtAT JENDERAL PAIAK

KANroFi unLAy^H DiREicroR^T jENDERAi. PAIAK BENGKUL.u I)^N LAhipuNG suFt^r h.EpuTus^N pznlB^T^i^N Rb-;I-b-i`Ap^N I.AI^I¢

ATAs suR^T TAclHAL\. muAK BERDAs^RK^N p^sAL 36 AyAT ( i) HURUF c lc^RENA PER^10HON^N W~lB PAI^X ri'oMOR xEp-o3 lsd /^.XEB/wpl.28/2o2s

KEp^iA RANloR wlIAy^FI I)IREf{ioRAT jENDER^L F.iu^K BE:NGKULu DAN IAMfrtyNG.

HBHU"SEN :

Mcnctaphan: SufIAT KEPUTU9^N PEMB^TALAN KErmAEN I.AJAI{ AT^S SUFIAT

T^Gl!1AN PAJAK BERD^SARKAN PAS^L 36 AYAT Ill l]URUF C

RARENA PERMOHONAN WAJIB PAJ^K.

PERT"lA: I. Mcf]gabullcan scluruha}m pcrmobonan pongiirmigan atau pcmbatolan

SumL Tagivan Pnjak Wajib Pejck drhm suntliy8 rlomor Olo/TJ/ml/2024 unggrl 16 Dc..enibcr 2024.

2. Mcmhatall¢an Surat Tadhun Pej8k PPN B8rapg din Jasa f}omor 00916/107/22/329/24 langgal 30 0lctobcr 2024 Ma5a PzijaJ{ Janunri 2022.

atom

Wajib pajak: CVTunggal Ja}a

NPWP: 030415277325000 / 0030415277325000

NITKU: 0030415277325000000000

Ahat

I: Ds Linglc`ingan Ill No COO RT00l RW 001 Prfugscoru,

Kab. Pringschm, Le]t]pung bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, serta KEP-03150, yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP- 00916 untuk Masa Pajak Januari 2022, memiliki substansi yang sama dengan Perkara a Quo. Kesamaan tersebut berupa tahun pal.ak yang sama yaitu Tahun Pajak 2022, dengan STP yang sama-sama diterbitkan pada Tahun 2024, serta selanjutnya diputus melalui KEP- 03150 yang diterbitkan lebih dahulu pada bulan Mei 2025, sedangkan Surat a Quo diterbitkan pada bulan Agustus 2025. 0leh karena itu, secara logis dan yuridis, KEpro3150 telah tersedia lebih dahulu dan patut dijadikan dasar pertimbangan dalam menilai dan memutus permohonan Penggugat atas STP a Quo;

bahwa selain kesamaan waktu tersebut, seluruh keputusan dimaksud diterbitkan oleh otoritas dan pejabat yang sama, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, dalam kerangka pengaturan yang sama, yakni Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP, serta terhadap pokok permasalahan yang

'`ji

identik, yaitu penerbitan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Dengan demikian, perbedaan periakuan dalam Peri{ara a Quo tidak memiliki dasar pembenar secara hukum, dan justru menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum oleh Tergugat terhadap perkara-perkara yang memiliki substansi yang sama;

•bahwa inkonsistensi tersebut secara langsung berdampak pada substansi Keputusan a Quo, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya tidak berbeda secara material dengan KEP yang telah mengabulkan Permohonan CV Tunggal Jaya. Dengan tetap mempertahankan keberiakuan STP a Quo, Tergugat telah menerbitkan Keputusan yang substansinya tidak sesuai dengan objek Keputusan, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya Keputusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 52 ayat (1 ) hunrf c UU AP. 0leh karena itu, Keputusan a Quo mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP; QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

]bahwa dengan adanya dua keputusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00622 juga dikabulkan, untuk menj.amin kepastian hukum dan kesetaraan periakuan;

•bahwa keberadaan dua surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan

• Penggugatjustru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendin. oleh Tergugat;

(`„,,

•bahwa oleh karena itu, Surat a Quo menjadi cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara;

•bahwa kemudian apabila merujuk pada Putusan MK No. 9M'UU- Xvlll/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00622 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur, adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan barn yang berdampak luas dan bersifat strategis, sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukan;

•bahwa merujuk Putusan MK No. 91/PUU-Xvlll/2020, sanksi administrasi yang termuat dalam STP-00622 atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang dilarang karena bersifat strategis dan berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00622 berfentangan dengan hukum positif yang beriaku;

•bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) hunjf c dan Pasal 66 ayat (1 ) hunJf c UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan karena mengandung cacat pada substansi Surat a Quo;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) hurut b UU AP

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan obj.ek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

`¢,/

•bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Keberiakuan STP-00622 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar;

•bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

Ill.TENTANG PETITA PENGUGAT

•bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

QUOTE

Pasal 80 ayat (1 ) huruf f UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(i) Membatalkan;"

•bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, asas ini mengandung pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar rechtmatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini Pengadilan Pal.ak yang merupakan sebuahbadan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan teinadap Sengketa Pajak (pasal 2 UU PP), dan dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadilan pajak merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di Indonesia;

•bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninj.auan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

'',.!'i

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa d ipertim bang kan sebab-sebabnya."

bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan falcta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

"Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

•bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai- nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harms memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1 ) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1 ) UU KK Jo. Pasal 2 ayat (1 ) UU PP karena Judex Faof/.e bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; QUOTE

Pasal 10 UU ayat (1 ) UU KK

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya." QUOTE

Pasal 5 ayat (1 ) UU KK

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

•,'.i:)

QUOTE

Pasal 2 ayat (1 ) UU PP

``Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pal.ak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terfiadap sengketa pajak"

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

• Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat djterima atau setidak- tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

2. DALAM POKOK PERKARA

• Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan.Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat melanggar substansi penerbitan Sufat Keputusan Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

4. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03591/NKEB/ WPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

5. Mengabulkan Permohonan Penggugat atas Surat Nomor: 021/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00622/107/22.329/24 tanggal 28 0ktober 2024 menjadi nihil;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bondy.,

'.;i/i

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serfa telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/ 2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pal.ak;

Bukti p-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 0159/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12 September 2025 Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c Karena permohonan wajib Pajak;

Bukti P-3. Surat Nomor 167/FRnc/SP-CVPP/lx/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Permohonan lzin Meliput Sidang Pemeriksa dan Pengucapan Putusan Gugatan secara elektronik audio visual atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P4. Surat Nomor 179/FRnc/SP-CVPP/lx/2025 tanggal 26 September 2025 tentang permohonan untuk tidak Menunjuk Majelis xlll A yang terdiri dari Leo Yulius Hart Sih Advianto dkk dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo antara CV Pacific Plastindo Melawan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-5. Penj.elasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Penjelasan

Tertulis Atas Cacat Substansi KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 Akibat lnkonsistensi Tergugat DalamMenerbitkanKeputusan Atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c, Baik Dalam Perkara Penggugat Tahun Pajak 2021 Maupun Dalam Perkara Wajib Pajak Lain;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Bantahan

Atas Penjelasan Tertulis Tergugat Atas Gugatan Terfuadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya Nomor: KEP-03591/NKEB/\/\/PJ.28/ 2025 tanggal 28 Agiistus 2025;

/''!t

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan terfulis dengan surat tanpa nomor tanggal 13 Februari 2026;

BuktiT-2.STp dan Berkas permohonan pengurangan atau pembatalan surat

Tagihan Pajak;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Pengurangan Alau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP-1954AVPJ.28/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti T4.KEP-02025/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasari{an Pasal 36 Ayat (1 ) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-5.Surat Nomor 021mp/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025;

BuktiT-6.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP4067AVPJ.28/2025 Tanggal : 22 Agustus 2025;

BuktiT-7.KeputusanTergugatNomorKEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pal.ak;

Bukti Ti3.Penjelasan tertulis nomor S-1467/PJ.07/2026 tanggal 19 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terfuadap Surat Tagihan Pajak Pal.ak

•.',`'

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00622/107/22re29/24 tanggal 28 0ktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) han., menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1 ), (ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03591 /NKEB/\/VPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terfuadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pehambahan Njlai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00622/107/22re29/24 tanggal 28 0ktober 2024, yang tidak disetujui o[eh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

+'

Tentang Permohonan Penggugat Untuk Menghadirkan Ahli Dan Menunda Penyampaian Kesimpulan Akhir

Menimbang, bahwa dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18

Februan. 2026, Pengadilan Pajak telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan akhir oleh para pihak pada tanggal 11 Maret 2026. Atas permohonan Penggugat, agenda tersebut diundur menjadi tanggal 1 April 2026;

Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, Penggugat mengajukan permohonan melalui surat elektronik untuk menghadiri(an saksi dan/atau ahli seha meminta penundaan penyampaian kesimpulan;

Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan asas /fir.s #ni.rt. aporfef, setiap perkara harus ada akhimya. Tahapan persidangan telah memasuki fase konklusif (penyampaian kesimpulan) dan telah dikonfirmasikan kepada para pihak dalam persidangan sebelumnya. Secara hukum acara, penyampaian kesimpulan akhir menandakan bahwa fase pembuktian (faof-find/.ng) telah ditutup;

2. bahwa permohonan menghadirkan ahli yang diajukan di saat pemeriksaan sengketa secara maten.il telah dinyatakan selesai, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan hukum acara pembuktian dan dapat dikategorikan sebagai upaya penundaan persidangan yang tidak berdasar hukum;

3. bahwa selaras dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(UU PP), pemanggilan saksi atau ahli adalah kewenangan yang bersifat fakultatif/diskresioner dari Hakim Ketua. Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti surat dan keterangan yang telah digali selama persidangan telah memberikan keyakinan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini secara objektif. 0leh karenanya, kehadiran saksi/ahli di fase kesimpulan tidak lagi memiliki urgensi maupun relevansi yuridis;

4. bahwa integritas prosedur harms dijaga untuk menjamin kepastian hukum. Membuka kembali ruang pembuktian yang telah ditutup atas kesepakatan para pihak akan mencederai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana;

','=/.

Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Penggugat untuk menghadirkan saksi/ahli dan menunda penyampaian kesimpulan ditolak;

TENTANG POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa pajak Desember 2022, yang pada pokoknya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan (UU KUP), dengan nilai Rp68.399.029,00, karena Penggugat dianggap menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli;

Menimbang, bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebanyak dua kali (surat nomor 029/PPD{l/24 tanggal 25 November 2024 dan surat nomor 021/PP/lll/25 tanggal 27 Maret 2025), yang masing-masing ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP-02027NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan Keputusan Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Keputusan a quo");

Menimbang, bahwa terhadap Keputusan a quo, Penggugat mengajukan

Gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sebelum beriakunya Undang-Undang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (UU HPP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ), ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP berbunyi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pal.ak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) hunrf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;"

i.;;.j

Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal

17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (yang kemudian diubah dengan PER-16/PJ/2014), yang secara tegas menyatakan: "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) hunrf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

Menimbang, bahwa dengan demikian, selama lebih dari satu dekade,

Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-eceran hidup dalam rezjm hukum di mana penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP pembeli tidak dikenai sanksi administratif berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

Menimbang, bahwa setelah beriakunya UU HPP, ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) hunrf e UU KUP diubah menjadi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pal.ak pedagang eceran;"

Menimbang, bahwa perubahan tersebut bersifat sangat mendasar, bukan sekadar teknis atau administratif. PKP non-eceran yang sebelumnya dilindungi hukum (dikecualikan dart sanksi) tiba-tiba menghadapi ancaman denda advalorem sebesar 1 % dan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang nilainya dapat sangat besar tergantung volume transaksi. Perubahan dari "tanpa sanksi" menjadi "denda berat" tanpa masa transisi adalah lompatan yang sangat drastis;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pengetahuan hukum Pengadilan Pajak, pada pen.ode awal beriakunya UU HPP (Oktober 2021 s.d. awal 2022), sosialisasi massal oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diskusi publik hampir sepenuhnya terfokus pada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 0/o yang mulai berlaku pada Apn.12022;

¢7'

Menimbang, bahwa perubahan kewajiban formal mengenai pencantuman identitas pembeli (NPWP/NIK) serta ancaman sanksi denda 1% tidak menjadi perfuatian utama dalam sosialisasi awal. Akibatnya, banyak PKP non-eceran, termasuk Penggugat, baru menyadari adanya perubahan fundamental tersebut setelah menerima STP pada tahun 2024;

Menimbang, bahwa ketiadaan sosialisasi yang memadai atas perubahan yang bersifat sangat mendasar ini merupakan fakta yang memperkuat alasan untuk memberikan kelonggaran dalam masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER03/PJ/2022, setiap e-Faktur yang diunggah (up/oady oleh PKP akan diverifikasi dan divalidasi oleh sistem e`Faktur mi[ik Tergugat, dan apab"a memenuhi ketentuan (terutama keabsahan Nomor Sen. Faktur Pajak), akan memperoleh status "Approved" (disetuj.ui);

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembelitelah diunggah dan memperoleh status "Approved" dari sistem e-Faktur Tergugat. Faktur- faktur tersebut kemudian digunakan oleh Penggugat untuk melapori(an SPT Masa PPN dan memungut PPN dari pembeli;

Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat di satu sisi menyetujui faktur- faktur tersebut (sehingga secara administratif dianggap sah dan dapat digunakan untuk pelaporan serta pemungutan PPN), lalu di sisi lain menerbitkan STP denda atas faktur-faktur yang sama dengan alasan "tidak lengkap". Tindakan demikian mencederai asas kepastian hukum dan kepercayaan Wajib Pajak ;

Menimbang, bahwa inkonsistensi sistem administrasi perpajakan ini merupakan salah satu fakta yang menyebabkan STP a quo menjaditidak benar dalam arti keadilan substantif, setidaknya untuk masa transisi;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan adanya inkonsistensi karena Tergugat pemah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP untuk Wajib Pajak lain, yaitu CV Tunggal Jaya, dengan pokok permasalahan yang sama (faktur tidak mencantumkan NPWP/NIK);

Halaman 1 co dari 106 halaman. Putusan Nomor PUT008727.9912025lppIM.XVB Tahun 2026

C;V PACIFIC PLASTINDO

•1';:/

Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak telah mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya penjelasan Tergugat bahwa:

1. CV Tunggal Jaya memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai Pedagang Eceran;

2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) hunrf e UU KUP setelah perubahan (UU HPP), pengecualian dari sanksi Pasal 14 ayat (4) tetap berlaku bagi PKP pedagang eceran;

3. Sementara itu, Penggugat dalam perkara a quo memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai pedagang Besar(perdagangan besar bahan konstruksi), sehingga secara nomatif tidak termasuk dalam pengecualian;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat inkonsisfensi dalam penerbitan keputusan oleh Tergugat antara perkara CV Tunggal Jaya dengan perkara a quo, karena kedua subjek memiliki status hukum yang berbeda (pedagang eceran vs pedagang besar). Pengabulan permohonan CV Tunggal Jaya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang, bukan karena Tergugat membenarkan faktur tidak lengkap untuk PKP non€ceran;

Menimbang, bahwa ketiadaan inkonsistensi tersebut tidak mengurangi kewenangan Pengadilan Pajak untuk menilai sendiri kebenaran STP a quo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara jni, serta berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas;

Menimbang, bahwa perubahan rezim hukum dari "tanpa sanksi" menjadi

"denda advalorem 1%" untuk PKP non-eceran adalah perubahan yang sangat mendasar dan berdampak luas teThadap dunia usaha. Perubahan tersebut tidak diikuti dengan masa transisi dalam undang-undang maupun peraturan pelaksana;

Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-

Xvlll/2020 tanggal 25 November 2021 (terkait cacat formil Undang-Undang Cipta Kerja) memben'kan waktu 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dengan pertimbangan bahwa perubahan yang bersifat strategis dan berdampak luas memerlukan waktu adaptasi yang memadai;

i.I,`

Menimbang, bahwa logika yang sama bahkan lebih kuat beriaku bagi Wajib

Pajak yang terkena dampak langsung dari perubahan rezim sanksi yang drastis. Jika pembentuk undang-undang diberi waktu 2 tahun untuk beradaptasi, maka Wajib Pajak yang harus mengubah sistem administrasi, mengedukasi ribuan lawan transaksi, serta menyesuaikan praktik bisnisnya juga berhak atas waktu adaptasi yang setidaknya sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas keadilan (ex aequo ef bono), asas kepastian hukum, dan asas proporsionalitas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PKP non-eceran periu diberikan masa adaptasi selama 2 (dua) tahun sejak beriakunya UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 29 0ktober 2021), yaitu dari 29 0ktober 2021 sampai dengan 28 0ktober 2023;

Menimbang, bahwa jangka waktu 2 tahun dipilih karena:

1. Sej.alan dengan preseden konstitusional dalam Putusan MK 91/2020 yang menggunakan jangka waktu 2 tahun untuk adaptasi kebijakan berdampak luas;

2. Memberikan ruang yang cukupbagi PKP untuk menyesuaikan sistem administrasi, mengedukasi lawan transaksi, dan membangun kepatuhan formal secara bertahap;

3. Tidak bersifat permanen, sehingga tetap memberikan kepastian hukum bahwa setelah batas waktu tersebut (setelah 28 0ktober 2023), sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berlaku penuh bagi PKP non-eceran yang melanggar kewajiban pencantuman identitas pembeli;

4, Proporsional mengingat perubahan yang terjadi adalah dari rezim "boleh tanpa sanksi" menj.adi "denda advalorem 1 %";

Menimbang, bahwa sengketa a quo teriadi pada Masa Pajak Februari 2022, yang masih termasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun tersebut (29 0ktober 2021 - 28 0ktober 2023). Dengan demikian, Penggugat termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang seharusnya mendapatkan kelonggaran masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Penggugat memiliki itikad baik yang dibuktikan dengan hal-hal sebagai ben`kut:

/;.)i

1 . Transaksi yang mendasari penerbitan faktur pajak adalah nyata dan tidak fiktif;

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas faktur-faktur tersebut telah dipungut dan disetor sepenuhnya ke kas negara;

3. Ketidaklengkapan identitas pembeli (tidak tercantumnya NPWP/NIK) disebabkan oleh ketidakbersediaan lawan transaksi untuk memberikan data tersebut, bukan karena kesengajaan Penggugat untuk menghindari pajak;

4. Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban formal semampunya, antara lain dengan mencantumkan nama pembeli, alamat, dan nomor invoice pada faktur pajak;

5. Penggugatbelum pemah mendapatkan pembinaan atau peringatan tertulis (seperti SP2DK) dari Tergugat mengenai kewajiban mencantumkan NPWP/NIK sebelum diterbitkannya STP a quo;

Menimbang, bahwa itikad balk tersebut merupakan faktor penting yang membedakan perkara a quo dari kasus-kasus di mana Wajib Pajak dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan formal untuk menghindari pajak atau merugikan negara;

Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenakan sanksi berupa denda 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Karena DPP dapat bemilai sangat besar (tergantung volume transaksi), sanksi ini bersifatadvalorem dan dapat mengakibatkan beban yang jauh lebih berat bagi PKP dengan transaksi besar dibandingkan PKP dengan transaksi kecil, meskipun kesalahan formalnya sama persis (sama-sama tidak mencantumkan NPWP/NIK);'

Menimbang, bahwa dalam masa transisi, ketika PKP belum sepenuhnya menyadari perubahan rezim, ketika sosialisasi tidak memadai, dan ketika sisfem e- Faktur Tergugat sendiri memberikan persetujuan (approvao terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap, penerapan sanksi advalorem secara penuh adalahtidak proporsional dan bertentangan dengan asas keadilan;

Menimbang, bahwa sTp a quo yang diterbitkan Tergugat untuk Masa pajak Desember 2022, dalam konteks masa transisi dan dengan itikad baik Penggugat, adalah surat Tagihan Pajak yang tidak benardalam arti keadilan substantif, sehingga dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan ini bersifat kasuistis dan terbatas pada fakta-fakta dalam sengketa a quo, yaitu:

rJ.,/'

1. Masa Pal.ak Desember 2022 yang masih termasuk dalamperiode masa adaptasi 2 tahun (29 0ktober 2021 -28 0ktober 2023);

2. Penggugat adalah PKp non€ceran (pedagang besar) yang sebelumnya dilindungi oleh rezim hukum lama;

3. Penggugat memiliki itikad baik (transaksi nyata, PPN disetor, ketidaklengkapan bukan karena kesengajaan, belum pemah mendapat peringatan);

4. Sistem e-Faktur Tergugat memberikan status ''Approved" terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap tersebut;

Menimbang, bahwa pembatalan sanksi ini tidak dapat dijadikan sebagai preseden untuk membatalkan sanksi atas faktur pajak tidak lengkap pada masa pajak setelah 28 0ktober 2023 (di luar masa adaptasi 2 tahun), atau untuk Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan, atau untuk Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembinaan/perintah tertulis sebelumnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga:

untuk masa pajak setelah masa adaptasi berakhir, PKP non-eceran diharapkan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan formal pencantuman NPWP/NIK, dan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berlaku penuh;

Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan petitum yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat melanggar prosedurdan/atau substansi penerbitan Keputusan (petitum angka 3 dan 4 dalam gugatan);

Menimbang, bahwa kewenangan dan bentuk amar putusan Pengadilan

Pajak diatur secara limitatif dalampasal 80 ayat (1) UU PP, yaitu: menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah Pajak yang masih harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis darvatau kesalahan hitung, dan/atau, membatalkan. Pengadilan Pajak tidak mengenal amar putusan yang bersifat deklaratoir untuk menyatakan pej.abat Tata Usaha Negara melakukan pelanggaran prosedur atau substansi;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, petitum Penggugat yang memohon pemyataan deklaratoir tersebut bukan merupakan tuntutan yang sah menurut hukum acara Pengadilan Pajak, sehingga tidak perlu diputus dalam amar. Pengadilan Pajak telah mempertimbangkannya sebagai bagian dari alasan (posita)

';,/

untuk menilai kebenaran Keputusan a quo, namun tidak dapat mengabulkannya sebagai amar yang berdiri sendiri;

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Surat Tagihan Pajak Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 diferbitkan pada masa transisi perubahan rezim hukum yang sangat mendasar, tanpa sosialisasi yang memadai, dan faktur-faktur yang mendasan.nya telah mendapat persetujuan (approwao dari sistem e-Faktur Tergugat, serta Penggugat memiliki itikad baik;

2. Dalam konteks tersebut, STP a quo termasuk dalam kategori Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP, sehingga keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan STP tersebut juga tidak dapat dipertahankan;

3. 0leh karena itu, Gugatan Penggugat dikabulkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, meneliti, dan mempertimbangkan secara saksama seluruh dalil, keterangan, pemyataan, seha alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat selama proses persidangan berlangsung. Terhadap dalil-dalil maupun alat bukti lain yang tidak diuraikan atau tidak ditanggapi secara spesifik dalam pertimbangan hukum ini, Pengadilan Pajak telah menilainya dan berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak memiliki relevansi yang kuat serta tidak akan memengaruhi kesimpulan akhir Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

•.:i

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03591/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00622/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, atas nama CV PACIFIC PLASTINDO, NPWP 02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hart Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh RHiarArinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS„ dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada han. Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.,RiztiarArinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., ttd.

Anwarsyahdat, S.H, M.E., M.H.,

Panitera Pengganti, ttd.

AniekAndriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Ajiju:pT87T32¥'5:ag2Fi.i 86!.' 4'

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.