Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 126 halaman

PUT-008729.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Ayani Family Group, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008729.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengkeia pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008729.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh - 23122, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., MBA., Hilaryo Julansa, S.E., M.Si., BKP., Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., dan Fajar Riswandi, S.H., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Nomor 0163/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang diberikan oleh Feriyanto jabatan Direktur Utama, (domisili elekironik sengketa@reyandco.co.id),.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.

Izin Kuasa Hukum> KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0164/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

2. Nama:Fajar Riswandi, S.H.

Izin Kuasa Hukum1 KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei

2025

|

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0164/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili — elektronik dit.ceberatanbanding@pajak.oo.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/19751014 199602 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2 Nama/NIP : Taufik Marasabessy/19830605 200212 1 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3 Nama/ NIP : Mery Kusumadewi Sumarna/19860220

200901 2 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1471/PJ.07/2026 tanggal 11 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1323/PP/BR/2025 tanggal 09 Desember 2025:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-0002/STG- CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

MenimbangbahwaKeputusan TergugatNomor KEP- 00042/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tangga! 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh:

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Fina! Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 dengan Surat Nomor 379/ACC/SK/VIV2025 tanggal 15 Juli 2025 dan dengan Surat Tanggapan Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S- 267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACCISKI/VII/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”) yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

bahwa tentang Posita Penggugat:

bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

I. BAHWA PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN PAJAK UNTUK

TIDAK MENUNJUK MAJELIS XIII A YANG TERDIRI DARI LEO YULIUS HARI SIH ADVIANTO DKK DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA A @UO ATAS SURAT NOMOR S-267/WPJ.25/2025

|

TANGGAL 29 Agustus 2025 PERIHAL TANGGAPAN ATAS SURAT NOMOR 379/ACC/SK/VII/2025;

e bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor S-

267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

e bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan

oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Pemohon hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pajak atas “Surat a Quo” yang dimaksud di atas,

e bahwa adapun alasan dan dasar hukum Pemohon adalah berdasarkan

pengalaman Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia dengan nomor sengketa 011263.99/2024/PP melawan Tergugat telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Pemohon meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik:

e bahwa Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor

PEMB-137/PAN.131/2024 Tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang”), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai secara Elektronik via Zoom Meeting:

f

JHalaman 4 dari 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008729.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026 |PT AYANI FAMILY GROUP

NPENGADILAN PAJAK

JatanHomer 7. Jakarta 19120,

ary} PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KELANGAN194 can

SUREL kermerkeu penego id

Romor ;13172024Jakarta, 252024

Hat: Pembertahuan Sidang

Yth.PT Boardcom Servis Indonesia

Jalan Menteng Utama Bick FB 11 Nomor 19,

Ciputat Timur, Pondok Rang. Tangeran Sotatan,

15412 (alamat karespondena)

Kami. Panitera Penggan atas perintah Hakm Ketua Majeks XITA, berdasarkan Pasal 53

Nomer 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Porsturan Kotua

Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tanggal 21 Jul 2023 tentang Persidangan Secara

borat=para

PT Baardoom Servis Indonesia

NPWP : 02.952.100.2-029.000

batwa atas permohonan Bancing’Gugatan Saudaraberkut

1WIB RA selera!)

Mi

(pada meny Tautan Zoom Mooting Room)

Format: (Nama Pemohon) (Nama yangsidang)

Cortah : PTServis Indonesia Aruna Mahoswari

7 penentuan waktu dapat berubah sesual dengan jalannya persidangan.

Beberapa hal yang perk: diketahui oleh Pemohon Banding/Penggugal terkat jalannya

olektronkk

© Tenan Zoom Meeting Roam dapat diakses molaki bmpada

menu Tautan Zoom Meeting Room

jalannya persidangan secara mal timo dan penguin daftar hadir

persidangan dapat diakses melalu [tps /Anky eat maicfsi33 pada Menu Status

Skdang Real Timo

"Pertanyaantabih langut terkait Lyanan persidangan pada Majaka XIIA dipat dsampakan

Sago id

Berkenaan dengan hal tersebut, diberitatasan kepada Saudara untuk hadir dalam

guna memberikan keterangan Ksan dan membawapendukung

berikut

1, Asi dan ictokopi akia notaris dan pengosahannya dart Kamentorian Hukum dan HAM,

dokumen iain yang telahkomudian untuk menunjukkan lanwenangan sedagal

2 Asi danSurat Setoranyang latah Geoeleraikan kermudian

Surat

e bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M.,

M.H., dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Pemohon, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023:

f

bahwa QUOTE;

bahwa Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

“Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan Penggugat atau penggugat”:

e bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H.,

M.M., M.H., dkk yang memaksa Pemohon untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Tergugat dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Pemohon laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dalam Perkara PT. Bintang Kadiri melawan Tergugat dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP-KY/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dimana Ketua Majelis melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Ketua Majelis telah memutus perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau “NO” (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan yang dilakukan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini:

Rey & Co

Hal 1/7 Attorneys at Lan

Tangerang Selatan, 8 Agustus 2024 Nomor: 378/FRNC-OPR/SLP-KY/VIII/2024

Lampiran : 8 (delapan) Dokumen

Kepada Yuh.

Ketua Komisi Yudisial RY

Di-

Jalan Kramat Raya No. 57 RYT.03/RW.08,

Kramat, Senen, Jakarta Pusat,

BKI Jakarta 10450.

Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Olah Hakim Pengodijan Pajak LY, Had Sih Advlanto, $8.0. Situ MM. Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H,, M.Kn,, B.S.C.,Advokat/Pengacara Pafak yang tergabung dalam Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang berkedudukan di Tengerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, PondokCiputat Timur 15412, untuk — selanjutnya disebut

PELAPOR Dengan Ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilsku Hakim yang dilakukan oleh Hakim Pajak Pengadilan Pajak LLY, Hart Sih Advianto, SS.T, SH,MM,MH,untukselanjutnyadisebut

aesTERLAPOR

Adapun alasan dan dasar hukum Pelapor melaporkan Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Evk dan PedomanHakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut:

L Terlapor Memaksa Pelapor untuk Mengikuti Persidangan Segara Online

yangDilakukan dengan Persetujuan Pelapar dan Akhirnya Hemutus NO

1. Bahwa Terlapor menyampaikan surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-118/PAN.131/2022 tanggal 1 Desember 2022 (Lampiran IX) dan memerintahkan bahwa sidang Gugatan dengan nomor

011000.99/2022/PP antara PT. Bintang KadiriDirektur Jenderal Pajak ditsksanakan DI Luar Tempat Kedudukan Di Pengadilan Pajak secara Online

2. Bama terhadap surat tersebut, Pelapor tidak bersedia untukdiadakan Di Luar Tempat Kedudukan DiPajak secara Online dan memohon untuk Sidang dilaksanakan secaa Ofine/Onsite dengan menyampaikan surat

Sema2 Ste 8 nh,Fertgten Meraueg YK,

IT Ina, 4,Deh 311 Presi Kafaryaran Daru, Jatarta11193,

on e bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.,

telah melanggar KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan

|

cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

e bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube

Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Ketua Majelis melalui

Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH:

Wawage cara CHA TUN Khusug Pajak, kaanto,

Ge 2) ousHbMOC MAN DP

2 tan ret

7

tz

kam, 42 41977715|roy ie

Jeda

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto

Pain.AA Disubscribe ~ tm 13 GB sb Bagikan

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., telah

dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional” berdasarkan hasil Infervvew'Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Ketua Majelis mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan:

SH. ML, MH

6

PA peace

2 ot

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY Ri

Pln.AA Disubscribe ~53 GB A Bagikan

e bahwa berdasarkan video youfube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik

' Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.,

telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati" dan “disiplin:

ja=

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

DisubsorbeVf 3)GIpb Bagikan

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dalam perkara

PT. Surya Bumi Sentosa melawan Tergugat dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Pemohon dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Pemohon menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Pemohon belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini:

Wawancara CHA Kamar TUN Khuzut Pajak LY, Hari Sih Advianto, S.S.T.,

S.M, M.M, MH

Oo GPos

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY Ri

Pala.AA Disubscribe ~93 GF A> Bagikan

e bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., maka sudah bisa dipastikan Pemohon tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak,

ll. BAHWA PERMOHONAN IZIN UNTUK MELIPUT SIDANG PEMERIKSAAN

GUGATAN DAN PENGUCAPAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL ATAS SENGKETA PAJAK A QUO ANTARA PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT,

e bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor S-

267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VI11/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

e bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh

Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas:

e bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah

karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 50 ayat (1) UU PP:

“Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum",

e bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER-03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 9 PER-03/2016:

“Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk

e bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena

Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan

rp

menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 83 ayat (1) UU PP:

“Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasa! 83 ayat (2) UU PP:

“Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang| terbuka untuk umum",

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat

hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dan Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g “PER-03/2016” yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

f, menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak",

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

|

g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggaf,

e bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas, Permohonan

Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA-05/2020”) yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020:

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan”,

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka

Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan,

lll. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP;

e bahwa Surat a Quo disampaikan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal

01 September 2025, yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”), dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima:

|

|Halaman 13 dari 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008729.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026 |PT AYANI FAMILY GROUP

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (3) UU PP:

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat":

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung:

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dan Pasal 1 angka

12 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

IV. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA:

e bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (1) UU PP:

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak",

|e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

diajukan dalam bahasa Indonesia yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

V. BAHWA 1 (SATU) GUGATAN DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT

KEPUTUSAN:

e bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a

Quo yaitu “Gugatan Atas Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP:

|

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (6) UU PP:

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan":

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan

diajukan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

VI. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUMNYA DISERTAI

ALASAN-ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DIGUGAT:

e bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a

Guo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0164/SK-PTAFG/IX/2025 Tanggal 16 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 41 ayat (1) UU PP:

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”:

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal M ayat (1) UU PP, maka Gugatan telah

diajukan oleh Finna Rey & Co Jakarta Attomeys at Law selaku Kuasa Hukum Penggugat berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

VII. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN (BESCHIKKING) BADAN

ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA:

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN;

eee

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Pakse':

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 PERATUN:

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata":

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan sebaliknya bukan merupakan pengaturan (regeling):

e bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat

disebut sebagai keputusan dalam UU PP, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa":

e bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini,

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan

karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan

1

Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025, yang pada pokoknya memuat tanggapan Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis di bidang perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP:

e bahwa selanjuinya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas surat Penggugat

mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat

(1) dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan| (Selanjutnya disebut “PMK 9/2013”) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (Selanjutnya disebut “PMK 202/2015”), maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP:

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat

f

uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU Peratun, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’);

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”:

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai Undang-

Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN, maka Penggugatmenjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009,

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbitkan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN Nomor 5/1986”);

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

.dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang

berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986;

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986:

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya",

e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,”

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan

f

tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya”:

e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nmor. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan nonna Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”:

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009: “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut

f

dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan rumusan

norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Guo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini:

e bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis,

i. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

ii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan

perundang-undangan yang berlaku:

iv. Bersifat konkret:

v. Bersifat individual;

vi. Bersifat final:

vii. Menimbulkan akibat hukum,

e bahwa Surat a Guo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis" sebagai Keputusan

f

Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri,

e bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya":

e bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini:

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN: “Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya f

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

C. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugai untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang- undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah

tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

f

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya administratif di luar Pengadilan Pajak dan upaya hukum di dalam Pengadilan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a @uo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat

/

menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

e bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata- nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan:

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak

!Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri

Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amamya menyatakan Surat Tergugat Nomor. S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021:

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak',

bahwa Halaman 59:

“Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomortanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP";

"PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi

Putusan Pengadilan Pajal

. |Piusapkua tanggal : 2d September 2021

Tahun 2021

=Mengenai gugatan dari t

Nama1 Sri Roosmini

NPWPNOP =: G7.882.794,0-013,000

Mamat. JL Ciledug Raya No. 2 RT 008 RW 006,

Kel, Cipulir, Kee.Lunm,! Jakarta Selatan, DKI Jakarin 12230

techadap Sura Direktur Jenderal Pajak

Nomor6 2029

tentang Sunu Pemberiahum Penolakan Penctnpan Wajib Pojak ison

sabon 2020

kepaur 2 Sri Roosmini

Inkuru. 3@ September 2021

Wibowo, S.A, MN,

1217 199803 1001i

|

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Guo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor. 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

BAHWA QUOTE

bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK":

Nomor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada poninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta:

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, kewarganegaraan Indonesia, jabatanKeberatan dan Banding, Diroktorat Jenderai Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Sural Kuasa Khusus Nomor SKU-6341/PJ/ 2021, tanggal 30 November 2021:

Pemohon Peninjauan Kembali:|

Lawan.| SRI ROOSMINI, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 008 RW 006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakaria Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12230:

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Alessandro Roy, S.H., M.H, M.Kn., BSC., MBA, dan kawan-kawan, kawarganegeraan Indonesia, para Advokat pada Kantor AtdvokavPengacara Pajak/Kuralor Rey & CO Jakarta Altomeys at Law, beralamat di Tangerang Solatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK- SR/XIV2021, tanggal 31 Desember 2021:

Termohon Poninjzuan Kombali:

Mahkamah Agung tersebut:

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ints

Menimbang, bahwa bedasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadapPengadilan Pajak Nomor PUT-

Halaman 4AAA MAL AN

e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a @uo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak Halaman 31 dan 53: yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

bahwa Halaman 31:

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum,

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1568/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan,

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat

(3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa mater?’;

bahwa Halaman 53:

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara

|Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan

yang berlaku,"

Putusan Pengadilan Pajak

Tahun 2019

tanggal: 19 Febcumi 2019

Mengensidari:

Nama1 Sheely Acntting Nugrobo- |NPWPNOP 3 24,112,938.6.057.000

1Alamat3 JL Cengkeh8D 10

iRT RW 007, Pinngsa

Toman Sori, Jakarte Barat 11119

Serat Dicektur Jenderal Pajak

Nomnor:tangan! 3 Oktober 2017

ern,

.tentang Tanggapan Surat Sir, SheriyNugroko

Penanggung Pajak PT Muara

Tiruan 2017

jkepada oo:Asnstine

H

:Jakarta, 4 Maret 2019|

—

Pasal 1t (3;

dalam hel Gugalandan momutus songiola alas pelaksanaan pafek atau Keputusan pembotulan atau Kopulusan kalanya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomer 6 Tatun 1983 tantang Ketentuan Umum dan Tala Carasobagaimonn folah-boberopa kali dikbah teraklir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 danperundang-undangan perpajakan yang berlaku", bahwa monurut Majols Kelentuan yang diatr Gelam Pasal 1 angka 7 dan Pascal 31 ayat (3) pada prinsipnya sama yallupadsdalam UU KUP yang mongatur lontong Gugatan yakni Pasal 23 nya! (2) yang barbunyi:

“Gugatan Wafb Pajak atau Penanggung Pajok larhadap:

a. Polakssnaan Surat Paksa, Surat Porinteh Molaksanakan Panyilaan atau Pengumuman Lelang,

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

& Keputusan yang berkatan dangan pelaksansan keputusan perpyakan, seolah yang

ditotapkan datam Pasal 25 xyul (1) den Pasal 26; atau

a. Penesbian surat ketetepan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penorbiannya tidak sosual dengan prosadur elau tala cam yang (sish diatur dalam kotentuan peraturan parundang-undangan perpajakan.

hanya dapatkepada badan peradian

menunt Majols dasar hukum yangbaik oloh Torgugat maupun Penggugat terkalt dengangugatan Ini adalah Pasal 23 (2) huruf ¢ yaitu "keputusan yang

dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sela'n yangdalam Pasci 25 ayal {J} dan Pasat 28", sohingga Maps akan membahasyang terkandung

ketentuan tersebutsobagai. bahwa dalam Undang-undang Namor 5 Tahun 1995 tentang Perovian Tata Usaha Negsm

tolah disbah dongan Undang-undong Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatix antara lain sebagai berikut

Pasat 1:

Angka 1 : “Tata Usaha Negara adalah Administradi Nogere yang melaksanakanuntuk

urusan pemerintahan baik of pusal maupun dacrah’;| : "Badan atau Pejabat Tata Usaha Nogaro andalah BadanPejabat yang| melaksanakan trusanberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Angka3 + "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tartufs yang dikejuarkan|

olah Badan atau Pejabat Tala Usala Negara yangtindakan hukum| Usaha Negara yang berdasarkan paraliran porundang-undangan yang boriaku, yang borsifat konkret,dan final, yangakibat hukum bagi| sesgorang atau badan hukum|

Bahwa dalam Ponjolasan Posol 1 dsebutkor:|

poretapan lertuls Terutama monunjuk kepada Isi dan bukan kepadakoputusan| yang dikeluarkan olah Badan atau Pajabal Tate Usaha Negara",

individual arlinya Keputusan Tata Usako Negara itu Udak ditujukan untuk umum, tolapi baik alamat maupun hal yang days

“Borsfot final artinya sudahdan korenanya dapat menimbulkan akibat hukum",

bahwa berdasarkan ketentuan di ntasberpandapat bahwa keputusan Tata Usaha. Nogaraberbentukalau sural yong Memenuhitortulls, Individual, final dan mompunyat akibat hukum, datana Tergugat sebogsl Pojabat Tala Usolia Negara telah. menocbiikan keputusan borupa Surat Nomonyang didual secara

dilukikanPonggugat,dari mompunynl akibat hukum terhadap Ponggugal, yaku Penggugat dak dapat molakukan tancaksi bisnisnya karena,

rekening oleh Targugat, sehingga memenuhi kelontuan sebogal keputusan

bahwa dangan demiklan Majella berkosknpulan balma Surat Tergugat Nomors

KP.0172017 tanggal 22017 paral Tanggapan SuratShariy Agustina Nugroho selaku Penanggung Pajak PT. Muara Manggalinds, meupakan koputusan yang dapat diafu

gugatan sebagainana dimaksud Pasal 23 oya! (2) huruf o UU KUP dan Pasal 31 ayat (3)

Pengadian Pajak, sehingga gugatan Penggugatpersyaratan formal sebagai =

Gugatan, dan dapatunluk memenksa songkels mater; ~~

be 31 ded 5SPU00301 TAP MUKA Turun 019

Shety Aging

f

aon

bahwa menurut Majelis, okeh karena ponclapan Ponggugst sebagai Penanggung Pajak PT Muara Manggalinde (dalam pad) yang tertuangSurat Kelorangan Nomor

22 Juni 2017 telahofch Wajolls, moka Undakan pembickiran rokoning alas namayang dilakukan oleh Tergugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga Tbksah,

bahwa denganMajels borkosimplitan untukguysisn Penggusat dan membalaikan Surat Tergugat Nomor.tanggal 3 Oktober 2017 porihalSuralSherly Agusilno Nugroho selaku Penanggung Pafak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pads ketentuan perundang-undangan yang bartaku:

Monimbang. bahwa oleh karena hasi pemeriksaan dalam persklangan mangabukan gugatan Penggugat, maka Majelis bevketotspan untuk menggunakan kuaso Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tuntang Pengadian Pajak untuk mengabu'kan gugatan Ponggugal terhadapTergugat Nomen S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdif, Shariy Agustine Nugroho solaku Punanggung| Pajak PT Muara ManggalindoS|

Mamporhatikan, Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, has? pomeriksaan dan pombukGan dalam persidangan serta kesimpulanaquo;

Mangingst, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tantangPajak, Undang- Undang Nomor G Tahun 1983 tentang Kotenfuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

telah boberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Con pernturan perimdang-undangansortahukum yang barlaku yang

dengan sengkata ini:

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor. 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5:

BAHWA QUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020: bahwa Halaman 5:

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan

penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar"

ngPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

2

PUTUSAN

Homor

DIM KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

AGUNG

tremerksa perkara pejak pada peninjauan kembali telahdalam

perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK.kedudukan Gi Jalan

Subroto, Kav 4042, Jakarta,

Oam haloch kuasa Toguh Budiharto,

Indonesia, jabalan Diraltur Kaberntan dan

Dandng. Ditcktorat Jendeenl Pajak, dan kewenkowan,

berdasarkan Gur Kuasa tums Nomor SXU-

12019, tangga! 10 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali.

Lraan

SHERLY AGUSTINE NUGROHO, bernlamsa di Jalan

Congkah 8 BD 10Taman Sari,

Barat,

Termohon Peninjauan Kernbakk,

Mahkamah Agung tersebut

yangyangbagen

Serpizahkan dari putusan Ini:

balm berdasarkan summicural yang bersngkukan,

temmyata Pamohon Peninjauan Kembal tebh mangafukan permohanan

peninyauan kembakPutusan PeogodiaNomer Pul-

Tohun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang

totemhukum tatap, Colammelawan Termohon

Ponzrausn Kembak dangan patin gugatanberkut

|1.gugsian Ponggogal untk seluruhnya:

2, Nanyatatan batal bktak cah Surat Kepala Kantor Ppjak Protama

Jakarta Ponjaringan Nomordtortiikan

|

MENGADILI

ra

Mongabulkan gugatan Penggugat dan mjembatatkan Surat Tergugat Nomor: S-1565WPJ.211 KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 peritial Tanggapan SuratSharly Agustine Nugroho solaku Penanggung Pajak PT Muara Manggotindo, atas nama Shoriy Agustine Nugroho, NPWP 24.112.938.6-037.000, beralamat di JL Cengkeh 8 B 10 RTOO7 RW007, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Baral 11116,

Domikian diputus di Jakorie bardasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin, tanggal 2 Jull 2018 olah Hakim Majelis XIIA Pongadilan Pajak, denganMajofis dan Paniterasobagal berikut:

Johantiono, S.H.sebagai Hakim Kotua,

AgusAk.,M.M,,C.A.sabagal Hakim Anggota,

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Hakim Anggota,

dangan dibantu oleh

Arif Wjono, S.H., MSIsebagaiPengganu,

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

tidttd

Agus Purwoko,fafa. C.A.Johantlono, SH.

ttd

Bambang Sujatmilko, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI

td

Arif Wijono, S.H., MSI

|e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Pasal 31 ayat (3)

UU PP Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

VII. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN YANG DAPAT

DIAJUKAN “GUGATAN” KEPADA PENGADILAN PAJAK:

e bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai

upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP”):

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 7 UU PP:

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku”,

bahwa Pasal 31 ayat (3) UU PP:

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku",

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26":

e bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo

merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

IX. BAHWA KRONOLOGI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT a Guo:

e bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Tergugat telah menyampaikan Surat

PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB- 00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022. (Selanjutnya disebut “SP2L”) secara langsung:

|

e bahwa didalam SP2L tersebut, Tergugat juga melampirkan Surat Perintah

Pemeriksaan Nomor PRIN-00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juni 2022 yang pada pokoknya menerangkan susunan Tim Pemeriksa pajak yang terdiri dari Saudara Indra Bildan selaku Supervisor, Saudara Tasliman Selaku Ketua Tim, Saudara M. Suriadi Selaku Anggota dan Saudara Ulfa Sartika Selaku Anggota Tim,

e bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2022, Tergugat juga telah mengajukan

permintaan peminjaman daftar buku, catatan, dokumen yang wajib dibawa dalam rangka pertemuan kepada Penggugat (Selanjutnya disebut “Permintaan Peminjaman"):

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

KANTOR PELAYA

UN Tex, eo PRATAMA BANDA ACEH

DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN YANG WAJIB DIBAWA

DALAM RANGKA PERTEMUAN

:amity Group

: 80.342 278.5-101,000

1 Jalan Jend. Ahmad Yani No. 20, Kuta Alam, Banda Aceh

Jerus/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen

e Bahwa terhadap permintaan peminjaman tersebut, Penggugat telah penuhi

melalui penyerahan dokumen yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen yang diterbitkan oleh Penggugat tertanggal 11 Agustus 2022 secara langsung,

4AYANI HOTEL BANDA ACEH

JL, Ahmad Yani No. 20, Peunanyong, Kuta Alam, Banda Aceh 23122

462 51 2017111 Email : infoMayanihotel.com Website :wwwayanihotelcom

BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN

.

Yang bertanda tangan di bawah ini!

i

1. Nama: Pascalli

Alsmat : ln TGK. H. M, Daud Beureuh No. 20, Banda Acch

Untuk selanjutnya disebut sebegai PIHAK PERTAMA.°|

Alamat51. Ahmad Yani No.20, Peunsyong= *

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

f

e bahwa pada tanggal 14 April 2023, Tergugat telah menyampaikan Surat

PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS- 00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 (Selanjutnya disebut “SPHP”) secara langsung:

e bahwaterhadap SPHP tersebut, pada tanggal 05 Mei 2023, Penggugat telah

menyampaikan Surat Sanggahan Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 yang disampaikan secara langsung, yang pada pokoknya Penggugat

|menolak koreksi Tergugat dalam SPHP:

|“=

|AYANI HOTEL BANDA ACEH

|IL Ahmad Yani to, 20, Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh 23122

7Telp 2462 657 2012111 Email :: www.ayanihoteLcom

|

|

NomorDI M/DUBanda Aceh, OS Mei 2023

Lampian -

HalSanggahanatns SPHP

KepadaYth. Kepala Kantor RPP Pratama Banda Aceh

IL Tgk. DaudBzureuel No. 82

di-

Banva Aceh

e bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023, Tergugat telah menyampaikan

Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir kepada Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

Se 22143, MATAN

Tsar rom

UMAR, parepa reg pede gd

BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN

JUMAT tanggal 12 butan MEI tahun 2023 , kami yang tarsebut dibawah Ind :

aa {Re —

en

a TTTPembinatvs

Teskercen (NIPPenatatcKetua Ten

ML Surtodi | HIP 1990205201811 1003Pengator TAMAnggota

(Uta Sarde NIP 109000 182014112003PengaturAnggota

berdasarkan Surat Perintah Perneriksaan nomox.SISI2022 tangga! 26 June 2022 latah melakukandi bidang porpajakan terhadap Wajid Pajak +

Nama2 AYANI FAMILY GROUPoy NEWP

T JEMOLAAL PAJAK, ene OR, PEMAI IA STANyaah

Larangan|

PAA ranah

gradgoal

RISALAH PERIRAHASAN

SP)DIOURIKtangga 2 od 2077

tarce SP2PROFsha) tinggal 21 Noperrber 2002

deena Wad+ AYAMGROUP

KP.

Karang, sh JEND AYAH HD 20 KUTA ALAM KOTA BAIOA ACEH ACEH -

oo:Ts Ta] -

“KEUANGAN

,PLUK$

1KANTOR WILAYAH OUPt “

KANTOR PELAYAMAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

esNa 0 18tag

DL PAS eens

Yepst teense ut

KASIAKI

Xia yo3 AYAM

ap2

AlamatIL FENDA YANG KO 29 KUTA ALA KOTA BANDA ACE.

Tahan PaKN. Kr

e bahwa selanjutnya Tergugat telah menyampaikan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Atas Nama Penggugat Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya disebut “SKPKB-00018”),

¢

KEMENTERIAN KEUANUAN REPURLIK

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYAKAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL4 (2)

Komar

«Tangani Peranan 229 Mei 2029

Pajak

1 Noverber «2916

L Tetnatestewajten Past Parghesien Frai Pass! 4 (7)

Nera Pash PT.GROUP

KP

Dari pemertasin tenabit diatas, jumlah yang manh news Chaya sebagai berkut

t Penghaslan Kang Pai th) PenganganRa 400.000.000 2, PPn Fisal Pasal 4 (2} yangRo.

3

& PPNPemereranRa5

D, Setoran rasaRp&

© STPkerang bayar)

yang abayaRa ;9

1 PP Final tie Pengungkapan Harta Sersh yang telahPo0

¢ Lar-binRa9, Akali bihan ke Masa PatekRao

L Jamah yangRp. £ . 6

4,dbayar (2-9)Rs,

& Sarat

& Dunya Pasal 39 17) KUPR> 17472000

D.Pasal 13 (9) bung b KUPR59

© Kenakan Past 13 (3) bord ¢ KUPRp.

4,Pasal 18 ayat (YUI PPRp9

©. entin serkaieb ec)Ra.

8 kerdah yang mas bans chayes (4 0 Ac)

5 LOMA PULUM TUJUH JUTA EAPAT RATUS PULUN CUA RSU

Jatah Tedi)haee!

a

TerotingTELAH JUTA EMPAT RATUS TUJUM PULUH CUA RBU

Bayaran partahtercantum peda ngk 7(2° tempoterierchat akan

Dag yanAo citata Ga

Va ak dapatkeberatan acxs Surat Ketetapan Kurang Dayatbasapensriman,

isang

ramos) densa batas wakca panguiuen keberatanSIKkeberatan, maka jurvi ah

paca anya 6 dilakukan Engskanpask. wa

KapadaCocker Jenderat Pater

~

PT, AYANI FAMILY GROLPrang

= JEND A YAN] NO 20 KUTA ALAM KOTA.

BANDA ACEH ACEH «

SS ROR,192092 122001

PATI,-

—_

Halaman 40 dari 126 halamaMAA Tahun 2026

j|n. Putusan Nomor PUT-008729.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

SURAT

K PENCHASILANAR

KETETAPAN PAJAK KURANG BAY,

BAIA

Near

—?201:

=< 79 Met 2073

Tangga! Jat Terres | 28 fund S073

Pajak + PT. AYANI FAMILY GROUP

NPWP$-101,000

e bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat telah menyampaikan Surat

Permohonan Keberatan atas SKPKB Nomor 073/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002174/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

~Yari No.2)

> iAceh = aESL MY

F G2 631 392

1 NomorBanda Aceh, 08 Agustus 2023

14 Lembar/Set

Hal1 Pengajuan Keberatan

Yth, Direktur Jenderal Pajak

Up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Pratama Banda Aceh

® bahwa kemudian Tergugat karena telah melakukan kesalahan tulis dalam

menyampaikan Surat Penyampaian Keputusan Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor S-1585/KPP.2501/2023 tanggal 30 November 2023 atas SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang

f

dibetulkandenganSKPKBPembetulanNomorKEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Secara Jabatan (Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan I”);

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BA\

TELEPON201 Dena Ba:BANDA LAMAN pala

NDA ACE

AN UREKINI PAJAK (O21) =

DAN PENCADUAN

Nomor1 S-1585/KPP,259

Sifat: Segera202330 November 2023 Lampiran : -

Hal

: Penyampaian Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat 2

Yth. Pimpinan PT Ayanl Famity Group

Jalan Jend, A. Yani No 20, Kuta Alam, Banda Aceh

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KETUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR 1 KEP. COOQ2/NKEB/BI/KPP.2501 {2023

TENTANG

PEIBESULAN ATAS SKPKD PPA FINAL PASAL & AYAT 2

SECARA JABATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

= Sorer Tugas dari Kepala Kantor KPP Pratama Panda Aceh Nomer ST:

SEO A03 tangga) 27 November 2023 perihal penyeleasian pembetulan secara jabatan berdasarkan Nota Dinas Superriaor KPP Preraana, Banda Aceh meet ND»tanggal 19 Nowemmber 2023, ontuk Wajib Pajak PT Apri Family Group MEP

Duacne Surat sebagaimana dimaksud pada huruf a telahpenelician

laporan Perelilan Pembetulan Secermm Jabaten comer

tanggal 27 Nowember 2023:

bahara derdasorkan pertimbangan sebagsicmana dimakoud huruf a don huruf b, perta

Direicar Jendécra) Tajak tentang Pemberulan Atas BKPKB PPhPaaal & Ayat 2 Secara Jabatan karcra kesalahan tulis,

Mengingat : 1, Undang-Undang Kom 6 Tahun 1983 tentang Karena Usrom dan Tata Cara

Perpajakan

MegaraIndenesda202] Nomor 19: Tambahan Lembaran Negara RepabSk Indonesia Nomor 6621):

3. Peraturan Menteri Keuangan Noortemrang Tau Cam Rembemian;

4,JenderalSomoctrap

Wewenang Owektor Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingktingan Direktorat Jenderal

MENUTUSKAN :

Menetapkan 3 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN ATAS SKPKO

PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 BECARA JABATAN

PERTAMA1 Membetulaan kewalahbanangka pada baris nomor 7 Induk SKPKD PPh

Pasal & Are 2 dankesalahan penulaan angka kolom Perabahasan AkhirSXPKD Prh Final Pasal 4 Aynt 2, Nomor

187 101/24 tanggal 29 Mci 2023 Masa/Tahtm Pajak2018 ates

|Wad Pajak 1 PS AYANI FAMILY GROUP

1

1 -

Alamat1 JinJend. A. Yani Ne 20 Kuta Aam,Aceh

tr

yesspeda Induk SKPKB PPh Final Pass] 4 Ayat 2:

Jemalah kurang/ lebih) bayar yang disetujul Wafib Pajak1$7,472,000 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil(baris nomor 7)

yang semula, pada Lampiran SKPEB PPh Final Pasal & Ayat 2;

2,KenaDasar Pengenaan Pajak{400,000,000

fbaris 1]

3, PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang (baris 7):40,000,000 4, Pajak yang tidak/icurang dibayar (basis 4}:40,000,000

5. Sankal Administratif Bunga Pasa! 13 23 KUP17,472,000 fbaria Sa)

6, Jumish PPh yang masih barus dibayar (baris 6):

DIDETULXAN :

menjadi, pads Indak SKPKB PPS Pinal Panai 4 Ayat 2:

kurang/ (lebah) bayar yang disetujui Wajib Pajak10 berdazarkan Pembahasan Akhir Hasi! Pemeriksaan (beris7)

menjadi, pada Lampiran SKPKB PPh Fiza) Pasal 4 Ayaz 2:

1,Pecabahasan Akbi3

2.Kena Pafax/ DasarPajax:0 foorts 1)

3. PPh Final Para! 4 (3) yang terutang (baris 2}19 4, Pajak yang tidak/kurang dibayar (baris 4):0

6. Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 0) KUPzit} (baris 5 a}

6 Jumizh PPh yangharca dibayar aris 6)t0

KEDUA2 Repurusan Direktur Jenderal Inl mulai berlaku padaGerapian.

Salinan Kepusasan Direktcr Jenderal tnikrpad

1. Pimpiaan PT Ayani Pamiy Group

2. Dieektur Jenderal Pajak

3. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh

e bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan | tersebut

diatas, maka SKPKB Pembetulan | menjadi seperti dibawah ini:

SURAT KETETAPAN PASAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

:

Nama WagbPajik =; PT. AYANI FAMLY GROUP

NPWP1 80342278,5-101,000

9 bayan

Ikrlebihar dari Masa Pajak

ea Uangtelah dbayar

an Hartayang telah dibayar

H4ke Mats Pajak .

Lemah pk yang davatceoh)

Palak yangdbayar (2-34)

13 (2) KUP

b. Kenakan Pasal 13 huruf b KUP

Kenakan Pasa! 13 (9) hurud d KUP

4 Kenzkan Pasal 18 ayat (9) UU PP

Jumlah sanksi

BAIT,

e bahwa selanjutnya, Tergugat telah melakukandan telah

menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daitar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan |, sebagaimana dibawah ini:

OF howe KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAVe ARAN 2004

KANTOR WILAYAH DIP ACEH

IREKTORAT JENDERAL PAJ.

ued) penang

LAYANAN DewPAK ati) 160000,

PEMBERITAHUAN DAYTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenks Ketetepan1 SuratPajak Kurang Gayar

Homer KetetapanInahdangan SuratDirektur Jenderal

amorJKPP 2501/2029 tanggal 27 November 2023

Tanggai Ketetapan — 129 MA 2023

2018

e bahwa atas surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas

SKPKB Pembetulan I, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S- 212/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

TELEPON (0651) 33258;(065 EN) 35255: LAMAN woreLAYANAN IRFORLIAGT DAN PERCRDUAN KRM

GARA, GEDUNG B JALAN TEUNGKU DITIRO, BANDA ACEH

AJAK (021)BUREL

SUREL pengeduan@pajak

Nomor > S-212/WPJ,25/202417 Aprit 2124 Sifat: Segera| Lampiran : duaset

Hal: Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SKPKB : 0001 B/240/181101/23)

e bahwa kemudian Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024

untuk menyampaikan tanggapan atas Daitar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan | melalui surat nomor 178/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya Penggugat menolak hasil penelitian Tergugat:

JalanYar no 29

Kuna Alan 23322 Aceh - Indonesia

P 9626518012111 F +62 651 83°2193

E.com hotel

Banda Aceh

Nomor178fACCISK/V2024

Lampiran :-

Hal: Tanggapan Hasil Penelifian Keberatan

Kepada Yth.

Direktur Jenderal Pajak

u.p. Kepala Kantor Wilayah Pajak Aceh-

Gedung Keuangan Negara, Gedung B

Jl. Tgk. Chik Ditiro

Banda Ac2h—23127

e bahwa meskipun Penggugat telah menyampaikan tanggapan atas Daftar

Hasil Penelitian Keberatan Tergugat, namun demikian Tergugat tetap tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan Penggugat:

e bahwa karena Tergugat tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan

Penggugat, maka Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Selanjutnya disebut “KEP-00042”) atas SKPKB Pembetulan I, namun bukan atas SKPKB-00018 kepada Penggugat,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR/KEB/PJ/ WPJ.25/2024

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

. Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT, Ayani Family Group nomor 073/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda-Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05002174/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur”JenderalPajakNomorKEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak November 2018:

» bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00018 hingga batas waktu 12 (dua bulan) maka Penggugat menyampaikan Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

JaanYani na 20 Pewnayang.

Kita Ala 23122 Barca Aceh

4012111 653 £032 597

ayani

Hal 2/7 Banda Aceh

Banda Aceh, 15 Juli 2025 Nomor: 379/ACC/SK/VII/2025

Lampiran : 2 (Dua) Dokumen

Perihal:1iiral Paja

untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KuraZ4

Mej 2023

Kepada Yth,

Direktur Jenderal Pajak

cq. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B Jl. Tgl, Teuku Cik Ditiro,

Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman,

Kota Banda Aceh, Aceh 23127. f

e bahwa kemudian, Tergugat menyampaikan Surat a Guo Nomor S-

267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 3/79/ACC/SK/VII/2025 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

JALAN TGK CHIK DITIRO GKN (GEDUNG KEUANGAN NEGARA) B BANDA ACEH KODE POS 23244

TELEPON (0651) 33254, FAKSIMILE, (0851) 33255 SITUS

LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PALIAK (021) 500200

EMAIL pengaduanid:on id

Nomor> 5-267/WPJ.25/202529 Agustus 2025 Sifat: Segera

Lampiran-

Hal: Tanggapan atas surat nomor

Yth, Pimpinan PT Ayani Family Group

Ji Jend A Yani No 20 Kuta Alam

Kota Banda Aceh - Aceh

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat menolak permohonan Pemohon, maka

Pemohon mengajukan upaya hukum Gugatan terhadap Tergugat kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Gugatan ini:

X. BAHWA TENTANG POKOK SENGKETA:

A. bahwa Surat a QuoSecara Cacat Prosedur:

e bahwa Penggugat telah menerima SKPKB-00018, yang diterbitkan oleh

Tergugat, yang pada pokoknya menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah Rp57.472.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini;

CpOREXTORAT JENGERAL PAJAK|

KANTOR PELAYAMAN PAJAKTANDA AC

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR|

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 42)

2 29 Met 2023

.«2018Tergoni Jatuh Tompo 1 28 eed 20724 L Tothpemerirasn atiPakPrat Petal4 HamaPajak PT AYAM FAMILY GROUP

iYO 312.276 101,000|

Cattde DA ewe, pangan yang rach heave dibayar

1, Pergnexten KenaDatar Panganasn Pajak

2, PPn Final Pesat 4 yang1 aPj,

a. PPn

masa1 STP (poend kurang bayar1

pdari| 4& Uses Tetuzen yang telah dibayar1

£ PPR Freel etreHarta Perih yang1 Iubekcanan ka Pajak ......

pajak yang Cepat1 yangdaya (2-23)!

& Sentaii

& Bangs Poest 13 (2)H 1©Pasa? 13 (3)|

13¢ KUP

Kangkan Pena 18 ayat Q) UU Pp

cout1 B. Justin PPn yang mosh[4 + Bc}i

ad Torttarg . DIA PULUHJUTA GUPAT RATUS TOUDUA REDU MUPAH.

7,berat yergPerbahaaan Ale ||:

PemakanFa

LIL PULLJUTARATUS TULL PULLIN DIA SOR| , Deyariah Jartiah sebajoiana tercantum pada aka 7tanggal terpotertantat dara

sejoli tas pai ek toil tank pandaipase weet| Wajo Pajaktebarscm BeratBoyer patty tawa 3 Org) Dutan oegak

enon perpack 7 MAA NNSeed

con Ol bang persajalan.

:plea2 VEraga ubanmate pres heana| ,pnya J 3 totes wath1

KepedsMAPalak

PT AYANI FAMILY GROUPKarata

A END A NO 22 KUTA KOTA| BANDA ACTH ACTH -|

i ,wsve

|new.20001!

ra

—=Use oesee.ee tll

fe -—om —eePENA ME

Wara Walb Payah PT AYAM FAMILY GROUPq

ITO 3-401 003|

e bahwa selanjutnya, Penggugat telah mengajukan

Keberatan Nomor 073/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 atas SKPKB-00018 kepada Tergugat yang dikirimkan secara langsung pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002174/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023, sebagaimana yang Penggugat buktikan dibawah ini:

s5nm en_

Intern Barat Vor? 0029|

Kota TILED :2Bata Aset

ADE RP1 !BOLE TOT :

|ayant|

Aai

1 t

4S2023Bands Aceh, Of Agusan 2023 i

Ta| Ral2 Pengaivan Keberatan

Y

Yth Dirustur Jenderal Pajak| Up. Kapela Kantor1

! i

Yang bertanda Pangan di bewah Ini :i mama2i

:| Jabatan2 Direktur

2 yh Ahmad Yoni No.16 Peunsyong Kuta Alam Banda Acehi Hoot Tdcpan:k Gertindak selaku2 Walsl Wopo Pajaki

NameAVANTGROUPi

Ki 1PAP| |Alarnat 2, Ahmad Yani 10.70 Pronsyong, Kuta AlamAceh

1 bersema il mengajukan Keberatan strs Surat Kotetapan Pajak Kurang Dryer (SXPKD

1 Pajak Pengahaulan Final Pasat 4 72) dan | sankstyang tercancum dblam Surat KetetapanISKPXB) PajakFinal Pasal 4 (2)! 1 sents Surat1Surat Ketetapon Pajak Korang Haryar (SKPKB)i

8 |dan tanggal Surat :29 Mek 2023

Jenis PajakPpt4 (2)

| Mata f Tahon Pajak 1 Novernber 20181 —~aa oeeeTA come eee aescoe

e bahwa dengan demikian maka pengajuan Keberatan Penggugat diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2023, sehingga pengajuan keberatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan keberatan dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) Jo. Pasal 25 ayat (3) UU KUP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar’;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP:

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya":

e bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP,

terhadap keberatan Pemohon tersebut, Tergugat wajib menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan",

e bahwa hingga batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir, yaitu

tanggal 09 Agustus 2024, Penggugat tidak pemah menerima Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00018, Namun Penggugat telah

f

menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Selanjutnya disebut “KEP-00042”) yang diterbitkan atas Surat Keputusan Pembetulan | yang tidak pernah Penggugat ajukan keberatan:

e bahwa dengan tidak diterbitkannya dan/atau tidak disampaikannya

keputusan keberatan atas SKPKB-00018 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan, maka demi hukum keberatan Penggugat harus dikabulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan"

e bahwa karena keberatan Penggugat tidak diberikan keputusan dalam

jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Tergugat harus menerbitkan Keputusan Keberatan yang pada pokoknya mengabulkan Pengajuan Keberatan Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 (Selanjutnya disebut “PMK 9/2013”),

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013:

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir",

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00018 hingga batas wakiu 12 (dua bulan) maka

(

Penggugat menyampaikan Surat Nomor 379/ACC/SK/VI!/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

Jalan Ahmad Yani no. 20 Prunayang. "ita Alam 231272

|Banca Aceh - indcoresia

P 4626514017 111 F962 657191

hote!Hal 1/7 Randa Aceh

|Banda Aceh, 15 Jull 2025

Nomor1 379JACC/SK/VII/2025

Lampiran: 2 (Dua) Dokumen

|Perihal: Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak |untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak :trang Bayar Par.hasila ft9

|Kepada Yth,

Direktur Jenderal Pajak

c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B Jl. Tgl, Teuku Cik Ditiro,

Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman,

Kota Banda Aceh, Aceh 23127.

e bahwa kemudian, Tergugat menerbitkan Surat a Quo yang pada intinya

menolak permohonan Penggugat, sebagaimana dibawah ini:

mia eetan—SA= KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH| JALAN TGK CHIK DITIRO GKN (GEDUNG KEUANGAN NEGARA) B BANDA ACEH KODE POS 23243

TELEPON (0651) 33254, FAKSIMILE, (0851) 39255 SITUS waco td1

LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 5002001 : S-267/WPJ.25/202529 Agustus 2025 : Segerai

‘| > Tanggapan atas surat nomor

Yth. Pimpinan PT Ayani Family Groupi Jl Jend A Yani No 20 Kuta Afam| Kota Banda Aceh - Acehi

— nanya=See sceSar i e Bahwa karena Tergugat menolak permohonan Penggugat dan Tergugat

tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00018, maka

/

tindakan Tergugat tidak sesuai dengan prosedur dan Surat Keputusan Keberatan yang Tergugat terbitkan menjadi tidak sah sebagaimana amanat Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP:

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur”

e bahwa oleh karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat

adalah keputusan yang tidak sah, maka Keputusan Keberatan tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur"

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, positum Penggugat yang

menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan melalui Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VIV2025, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan,

e bahwa karena positum Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka

gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini:

XI. BAHWA TENTANG PETITA PENGGUGAT,

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa membatalkan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP:

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(9 Membatalkan",

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini

merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”

e bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita

tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP:

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan":

e bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya’;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat",

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima,

2. Menyatakan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan,

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024,

5. Membatalkan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege);

6. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-0002/STG- CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat PENGADILAN PAJAK Nomor. TG- 008729.99.2025/PAN/2025 tanggal 08 Oktober 2025 berkenaan dengan surat gugatan dari Penggugat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: . KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak Gugaian diajukan dengan surat gugatan dalam BahasaYa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Gugatan diajukan dalam jangka waktu:Ya

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

yang digugat:

c. |Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampin bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat,

Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) SuratYa Gugatan:

Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

. | Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima,

Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima

tanggal 10 Oktober 2025 :

9 Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

h.| Surat Gugatan ditandatangani oleh Alessandro Rey yang

bertindak selaku:

- Wajib PajakTidak

- Ahli WarisnyaTidak

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:Tidak f

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat gugatan

. (Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek

yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka

Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbifannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara

f

yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak,

b. bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

1) surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

2) Surat Keputusan Pembetulan

3) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

5) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

6) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak

7) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan

8) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak: bahwa telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA Nomor 73 P/HUM/2013:

bahwa dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, hanya keputusan atau ketetapan sebagaimana tersebut di atas yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak,

c. bahwa Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

f

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN;

bahwa Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan surat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dari Penggugat,

URAIAN SURAT GUGATAN:

bahwa Surat Nomor S-267AVPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: Tanpa Nomor tanggal 26-09-2025 dengan alasan sebagai

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan,

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

5. Membatalkan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege),

6. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

IV.

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. bahwa Surat dengan Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

a. bahwa Dasar Hukum:

f

bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Data dan Fakta:

bahwa Surat dengan Nomor S-267/WVPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 379/ACC/SK/VIV/2025 tanggal 15 Juli 2025,

c. bahwa Tanggapan Tergugat:

bahwa Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP,

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan,

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, karena Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 bukan merupakan Objek Gugatan tentang Penggugat atas nama Penggugat:

Menimbang bahwa Penggugat dalam Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

e bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak

kepada Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 melalui E-mail dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 yang kemudian diajukan

f

Bantahan pada tanggal 19 Januari 2026 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan yang jatuh tempo pengajuan Bantahan berada pada tanggal 08 Februari 2026, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP; QUOTE

bahwa Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

e bahwa berdasarkan uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat

Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM PERKARA A QUO

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

1. bahwa tentang Tanggapan Tergugat Yang Menyatakan Surat a Quo Bukan Merupakan Surat Keputusan

e bahwa dalam Surat Tanggapan tergugat yang pada pokoknya menyatakan,

Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil;

1. Bahwa Surat dengan Namor S-2677/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Tanggapan atas surat nomor 379/ACC/SK/VIV2025 tanggal 25 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat namor 379/ACCISK/VIN202 tanggal 15 Juli 2025

e bahwa kemudian menurut Tergugat, Gugatan terhadap Surat dengan

Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VI1/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan

f

merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025:

e bahwa menurut Tergugat dalam Surat Tanggapannya mengatakan Surat

Nomor S-267/WPJ.25/2025 bukan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan upaya hukum gugatan, mengingat surat tersebut tidak memenuhi kriteria keputusan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP:

e bahwa terhadap dalil Tergugat yang keliru tersebut di atas akan Penggugat

bantah dengan uraian alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

e bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk menyatakan Gugatan

Penggugat menjadi cacat formil karena Penggugat menggugat Surat a Quo yang bukan merupakan keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan dalam perkara a Quo, adalah rumusan norma Pasal 1 angka 7 UU PP yang berbunyi “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”:

e bahwa selanjutnya adapun yang dimaksud dengan keputusan

(Beschikking) yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan selain/tidak termasuk Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

Cc. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,

selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau e bahwa Tergugat mendalilkan Surat a Quo fidak/oukan merupakan

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan melainkan merupakan surat tanggapan Tergugat atas surat dari Penggugat sebagaimana dalil Tergugat dibawah ini,

Cc. Tanggapan Tergugat

Bahwa Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 379/ACC/SKI/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasa! 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP.

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 PERATUN: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN dan penjelasannya

“Keputusan Tafa Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum fata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata." QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas:

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnuya."

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut

f

ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU PERATUN, sebagaimana telah diatur dengan tegas berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’);

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai UU

PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009,

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbitkan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut "UU PERATUN Nomor 5/1986");

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

GUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

e bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara,

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.” e bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 51986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini:

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Keputusan Tafa Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan'segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.” e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang

/

disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya," e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nomor 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan noma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut

f

dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan

rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasa! 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini:

e bahwa agar Surat a Guo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis,

ii. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

ii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan

Peraturan perundang-undangan yang berlaku:

iv. Bersifat konkret,

v. Bersifat individual:

vi. Bersifat final,

vii. Menimbulkan akibat hukum.

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Guo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis”

f

sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri:

# bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya”:

e bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini,

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Pemohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret', sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan

sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

f

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya hukum di dalam Pengadilan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwakarena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan

f

Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

e bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat uniuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata-nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan:

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amamya menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor. S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

Tahun 2021;

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak,"

7

bahwa Halaman 59

“Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1294/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP?"

°PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi

Putosan Pengadilan Pajak

0781.18 Tnliin 2021

Diucapkon1 2d Seprember 2021

“Mengenai gugainn dari :

Nama1 Sri Roosniini

+ GT.882.794,0-013.000

~ AL Ciledug Raya Nu. 2 RT OR RW 906,

Kel. Cipulir, Ree. Kubayorun Luma,

Jakarta Selatan. DKI Jakartn 122305 terhadap Direktur Scuderul Pajak oo

G Jali

tentang Sunu Pemberitehuan Penolakan Penctnpan Wajib Pajak Ton Tahun

1 Sri Roosmini

Inkurta, JO September 2021

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

QUOTE

bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK,"

Nomor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus datam porkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tompat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subrato Nomor 40-42, Jakarta:

Dalam hal ini diwnkil oleh kuasa Wonsepta Nirwanda,| kowargancgaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan| Banding, Diroktorat Jenderal Pafak, dan kawan-kawan, bordasarken Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6841/PJ/ 2021, tanggal 30 November 2021:

Pomohon Poninjauan Komball;

Lawan.

SRI ROOSMINI,di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 608 RW 006, KelurahanKecamatan Kebayoran Loma, Jakarta Sclatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12230;

Dalam hal Ini diwakili oleh kuasaRoy, S.H., M.H., M.Kn., BSC., MBA, dan kawan-kawan, kowarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor AdvokatPengacara Pajak/Kurator Rey & CO Jakaria Allomeys at Law, beralamat di Tangerang Solatan, berdasaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK-

tanggal 31 Dosambar 2021:

Termohon Poninjauan Kombali:

Mahkamah Agung tersebut,

Mombaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pulusan ini:

Monimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Poninjauan Kombali telah mengajukan permohonan poninjauan Kombali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

Malarwan 4 Asri 1ChaterPALA ANAMAN e bahwa selanjutnya, dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi

f

objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PPIMXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak bahwa Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

bahwa Halaman 31

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

f

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum:

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan:

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi”

bahwa Halaman 53

"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku,"

Resmi

PatasanPajak

Tahan 2029

Dioeapken tanggal: 182019

Gugntan dark

Nema2 SherlyNugroho. NPWPNOP 3

4 JL Cengkeh

RT M7 RW

bTamen Sarl, Jakarta Barat 11110

fSorat Direktar Jenderal Pajak

Momantanggal 3 Oktober 2017

tentang Tanggapan Surat Sdri, Shaly Agusticeselaku

Pajak PT

2Takan 2017

}Dikirim kepada oo: Sherly Asustine Nugrolie

Jakarta, 4 Maret 2019

tt

Pasal 31 ayat (3

Pajak dalam hal Gugaten momorica dan memutus songkota alas pelaksanaan| penagihan pajak atau Koputusan pembetulan atausobagaimana| dalam Pasal 23 ayst (2) Undang-undang Nomer 6 Talun 1983 tontang Kotontunn Umum dan Tata Cars Perpalakon sebogsimanadnt! diubah toraklir dengan

Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan|gan perpajakan yang barlaku" bahwa menurut Majois kelontwan yangdalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) pada prinsipnya sama yalu mengacu pada kelontuan dalam UU KUP yang mongatur tentang Gogatan yakni Pasal 23 ayat (2) yang borbuny&

' “Gugatan V/afibatau Penanggung Pajak terhadap:

a. Polakssnaan Surat Paksa, SurafPenyitaan atau Pengumumen| Lalang,

b. Keputusan pencegahan dafam rangka penagihan pajak

& Koputusan yang berkatan dengankaputusan perpajakan, solain yang

@otapkan dalam Pasal 25 ayal (1) den Paza) 26; atav

dl Penerbten sural kalelapan pajak alau surat keputusan keberatan yang dalam

penerbkannya Udsk sosual dengan prosodur alau fala cara yang (oleh diatur dalam ketentuan peraturan porundang-undangan perpijakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peraddan patah"

menurut Kajoka dasar hukum yongbaik olah Torgugat

dengangugatan Ini adalah Pasal 23 gyal (2) huruf c "keputusan yang

dongan pelaksanaan kopwtusan porpiyaran, selain yang ditctopkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 287, sohingga Majola akon membahas penyaran yang tarkandung dalam

torsebutsobagul berikut:, batwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pesadisn Tata Usaha Negarm sebagamana lolah diubah dongan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 yang mongalur antam lalnberikut:

Pasat 1;

Angka 1 "Tata Usaha Negara adalah Admkistras Hogem yang melaksanakanunjuk

menyolonggarakan urusan pemerinishan bak di pusal maupun daerah

Angka 2 : Badan atay Pejabat Tata Ussha Negara adalah Badan atou Po'sbat yang

melokannakan urusan pemarintahan berdasarkanperundang-undangan yang,

ka3 : utusan Tara Usaha Nogara adalah staiu penetapanyang dikeluarkan ang ook Badut ofay Pejabat TeinNegara yang berial Undakan hukum Tels

Usaha Negara yang berdasarkan perafuranyang berlaku, yang bersifat konkrel, individual dan inal, yang menimbuban akibat hukum bagi sesoorang atau badan hukum perdata",

Bahwo dalam Panjolasan Pasal 1 disobuikan:

terutamakepada Isi dan bukan kepada bantux koputusan yang dikeluarkan olah Dadan alau Pejabat Teta Usaha Nogara"

artinya Keputusan Tota Usaha Negara itu Udak ditujukan untuk umum, totept terlantu baik alamat maupun hal yang dayu"

Borsiat final artinya sudah definitif dan korensnya dopat menimbulkan akibat

bahwa berdasarkan ketentuan di ctasberpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Nogara dapat berbentuk keputusan als swat yong memenuhi kriteria lectulls, Individual, final dan mempunyal akfbat hukum, darana Tergugat sebogal Pejabal Tata Usaha Negara telah monorbilken keputusan berupa Surat Nomor: S-15866WPJ21KP.01/2017 yang dibuat secara tortuts, ditujukan kepadaug, bersifatdan mompunyal akibat hukum terhadan Ponggugal, yaku Penggugat tdek dapat melakukan bancaksi bisnisnyapombiokkan rekening oleh Torgugat, sehingga memunuhi kelontuan sebagai keputuzong

dangan damikian Msjollsbalms Surat Targugat Nomor

KP.01/2017 tanggal2017 poriral Tanggapan SuratSheriy Aguslina Nugroho selaku Penanggung Pajak PT, Muara Manggakndo, merupakan Kepuluran yang dapat dis:

gugatan sebagaknana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf o UU KUP dan Pasal 38 ayat (3) US Pengadran Pajak, sahingga gugatan Penggugatpersyaratan formal sebagai sujo gugatan, dan dapa ddanjutken uniux memeriksa sangkela malark

be IT da Ki Putaran Maton PLAT LILINTatu 2019

Shetty

|

-

bahwa menurul Majelis, okh karena panotapan PenggugatPenanggung Pajak PT Muara Manggalinco (dalam pati) yang tertuang dalam Surat Keterangan Ncmor.

tanggal 22 Juni 2017 telaholeh Majots, maka Undakan pembiceiran rokaning alas nama Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga Toktidak sah,

$

bahva dengan demikian NMolols berkosimpltan untukgugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomontanggal 3 Oktober 2017 porthal Tanggapan Surat Sdr Sherly Agustina Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggaindo, karena tidak didasarkan pada kelentusn perundangundangan yang berlaku:

Monimbang, bahwa oleh kareng hasil pamoriksasn dalam persidangan mangabuken gugatan Penggugat, meka Majolls barkeralapanmenggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mesrabukan gugatan Pongguga! terhadap Sixal Tergugat Nomor. S-1565IWPJ,21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktobar 2017 perihal Tanggapan Surat Sdr. Sherly AgusEna Nugroho solaku Penanggung Pajak PT Muara

Momparhatikan, Sura! Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasi pomenksaan dandatam persidangan serta kesimpulan Majali3 aquo;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tontang Ketentuan Umum dan Toto Cara Perpajakan sebagamang telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, don peraturanlainnya serta peraturan hukum yang barlaku yang berkaitan dengan zengkata Ini,

e bahwa selanjuinya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor. 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5: GUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020

f

bahwa Halaman 5

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.god

terungkap daiim perskimgan seria perimbangan hukum Pongadilan Pajak. karena datam porkara 9 gue berupa substons yang telahdiputus dan dindil alah Majaks Pongadilan Pajak dengan benar, sehingga Majalis Hakim Agung mengambiaih perimbangan

dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak @ quo karena in casu berupa substanul yang terkait dongan nilai pembuktian yang labih mengedepankan asas kebenarandan malandaskan prinsp substance over the form yang tolah roomenuld asas Ne Gis Vexad Rulo sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tndaken hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan TermobonPenggugat) dan membalikan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor Sx

tanggal 3 OMober 2017 pachal Tanggapan Surat Sak. Sherty Aguefine NogrohoPenanggung Pajak PT Muarayarg tlah dipertimbangkan berdasarkan

dan penerapan hukun secin diputus dengan kesimpulan tidak Geortahankan atau dibatalkanTergugat oleh Mojclis sudah tepat dan benar, karena In cosy MEMIIk hubungan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/PdlSus/2012 tanggal 16 Jul 2012 dan Putusan Nomor 49tangga! 23 Nowenbor 2014 (Bukti P-4) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga penctapan Penggugat sebagai Ponanggung Pajak PT

Manggalinde (dalam keadaan pall) yang tortuang dalam Surat Koterangan Nornortanggal 22 Juni 2017 teh Sbatakan olehHakim, make tindokan pembickiran rokening atas nama Ponggugat yang dkakukan oleh Torgugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga Tbk manjadi tdak sah dan olahkargnanys koreksi(sekarang Pemohon Peninjauan Kambar) datam perkara a quo tidak dapat Spertahankan karena sosual dengan kotontuan peraturan perundang-undangan yang bertaku sebagaimana diate dalam Pasal 32 Undang-Undag Katontuan Umum

Hataman 5 dan 7 heteman, Putusan Honor 492P2020 Halaman 80 dart 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008729.99/2025/PP/M.XIA Tahun J,

PT AYANI FAMILY GROUP

ES fw) Dircktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

PUTUSAN

Momor

KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGESA

MAHKASIAH AGUNG

periarn pejsk padakembali tolah momutus dalam perkara

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tampst kedudukan di Jatin Jenderal Kav 4042, Jakarta,

Dalam ha) Ii dwakik deh fase Teguh

Indonosia, jabatan Dirakaur Koberntan dan Dirgicorat Jendecal Pajak. Gan kowan-kawan,

berdasarkan Surat Kuasa Kusus Nomer SKU-

2019, tanggal 302019;

Pemohon Peninjauan

iwan

SKERLY AQUSTING NUGROHO. bersismat di Jalin Cengkoh 5 B 10 RTOO? RVI0O7, Prongeia, Taman Said, Jakarta Daan

Termohon Peninjauan Kembali

Mahkomoh Apung tosobut

surpteurat yang berangkutan yang merupakan bagim terpisahkan daini,

Monmbdang. betes berdasarkan awal cual yng berzangiatan, ternyata PamohonKembal tobh mengajukan

peninjauan kembel tahatap Putusan Pengedinn Pajak Nomor Put

Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang berkokuatan huktm saup, dolan perkaranya mdawan Termotan

Gangan podesn ganjalan sebagai Derkut

Menjabulkan gugatan Penggugatseturuhnya:

2 Menyatakan batal ctucah Surat Kepata Kontor Pajak Pratsma

JakartaNomordlxtilkan e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, menentukan apakah objek gugatan a quo (S-429/WPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melaluisebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan AUPB, bersifat konkret, individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum, berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025 yang diajukan gugatan oleh CV. SUMBER SUBUR melawan Direktur Jenderal Pajak bahwa Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025,

bahwa Halaman 130 - 131

“bahwa sesuai dengan UU AP (vide Pasal 87), Keputusan Tata Usaha Negara, dibatasi dengan kriteria sebagai berikut:

1) Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual:

2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif. legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya:

3) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB:

4) Bersifat final dalam arti lebih luas:

5) Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum: dan/atau

6) Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat:

bahwa berdasarkan kriteria yang diatur dalam dua Undang-Undang tersebut di atas, untuk menentukan apakah objek gugatan a guo (S- 429/WPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melalui kriteria sebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB, bersifat konkret, individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum, bahwa dengan diterbitkannya UU AP, cakupan penetapan tertulis telah diperluas sampai dengan tindakan faktual. Berkaitan dengan pengertian penetapan tertulis, Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Peratun sebelum perubahan (namun setelah perubahan kedua, menjadi Pasal 1 angka 9 tidak terdapat penjelasan lebih lanjut) menyatakan bahwa pengertian tertulis bukan ditujukan kepada bentuknya yang tertulis, melainkan kepada isi atau substansinya, yaitu telah jelas Badan atau Pejabat TUN mana yang mengeluarkannya, maksud serta

f

mengenai hal apa isi tulisan itu dan kepada siapa siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S- 429/WPJ.28/2024 adalah merupakan penetapan tertulis: bahwa berkaitan dengan objek gugatan a guo, jelas merupakan keputusan/oroduk hukum yang dikeluarkan Pejabat TUN, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung:

bahwa objek gugatan a guo diterbitkan oleh Tergugat adalah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Wilayah yang telah dimandatkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemegang kekuasaan asli yang didapatkan secara atribusi dari Undang-Undang: Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan PajakNomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 132

bahwa objek gugatan a quo, bersifat konkret, tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, berbentuk surat jawaban yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang menanyakan tentang kewajiban perpajakannya berupa pembebanan kerugian dari penjualan harta yang dilakukan deklarasi dalam Program Pengampunan Pajak (terdapat tiga unit mobilttrtuk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat tersebut: bahwa objek gugatan a quo, bersifat individual, karena karena hanya ditujukan kepada Wajib Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wajib Pajak tersebut: bahwa objek gugatan a quo bersifat final, yaitu pendapat akhir yang dberikan oleh Pejabat TUN bersangkutan dan tidak memerlukan persetujuan pihak atasan karena telah dimandatkan (melalui Kep-146/PJ/2018) kepada Pejabat yang bersangkutan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Kantor Wilayah:

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025,

bahwa halaman 132 alinea ke-4

bahwa objek gugatan a guo berpotensi menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan UUAP, kriteria suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum sendiri didefinisikan sebagai menimbulkan hak dan kewajiban. Dikaitkan dengan potensi menjadi berpotensi menimbulkan hak dan

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Jo. Pasal 23

ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan

Biasa secara elektronik melati Sistem informasi Pengadaan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala KantorDirektorat Jenderal Pajak Bengkutu dan Lampung Nomor S-4A23/WPJ.28/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Jawaban

35046 dalam hat inioleh Hendra jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Lianawat Tyendra, S.H. Nomor 10 tanggal 25 Agustiirs 2013 tentang Persecan Komanditer CV Sumber Subur, domisili elektrorsk sumbersubunlampung@gmail.com:,

Selanjutnya dalam persidangan diwakil oleh:

1, Nama1 Kahfi Permana.

in Kuasa Hukum =:tanggal 122024. berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomortanggal 29 Oktober 2024:

2 Nama1 Fungsiawan,

Jabatan1 Kuasa Hukum,

Lin Kuasa Hukum : KEP-152S5/PPAKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomortanggal 29 Oktober 2024:

3. Nana1 Kevin Indrawan.

Izin Kuasa Hukum =

f

bahwa objek gugatan a quo, bersifat konkret. bdak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. berbentuk surat jawaban yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugal) yang menanyakan tentang kewajiban perpajakannya berupa

Pengampunan Pajak (terdapat tga unit mobiltruk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat tersebut:

bahwa objek gugatan a quo, bersifat individual, karena karena hanya ditujukan kepada Wajib Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wajb Pajak tersebut:

bahwa objek gugatan a guo bersifat final, yaitu pendapat akhir yang dberikan oleh Pejabat TUN bersangkutan dan tidak memerlukan persetujuan pihak atasan karena telah dimandatkan (melalui Kep SEP 12018) kepada Pejabat yang bersangautan

abjek gugatan a quo berpotensi menimbulkan akbat

UUAP, kriteria suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum sendiri didefinisikan sebagai

hak dandengan potensi menjadi berpotensi

bagi Wajb Pajak untuk membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan (atau setidaknya potensi kewajiban membetukkan SPT) karena dalam SPT Tahunan PPh Penggugat tahun pajak 2022 telah membebankan kerugian akibat penjualan aktiva yang dideHarasikan dalam Program Pengampunan Pajak (dan itu dianggap bdak benar oleh Tergugat). Dalam Surat Tergugat Nomor S-892/P2DK/KPP 2804/2023 tanggal 7 November 2023, walaupun dengan judul permintaan penjelasan, Tergugat telah meminta Penggugat untukSPT Tahunan 2022 dan membayar kekurangan pajak terutang:

bahwa menurut Pengadian Pajak, dalamobjek gugatan a quo sebagai suatu Keputusan TUN, bdak dapat dilihat hanya dari surat tersebut sebagai surat jawaban atas pertanyaan Penggugat. namun harus difaham sebagai suatu rangkatan proses berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Penggugat sebagai

Hatarnan 132 dari 141 halaman. Putusan Nomer 007500.99/2024/PP/MLXIB Tahun 2025

CV Sxrnber Subur

2. bahwa tentang Batalnya Surat Keputusan Keberatan Mutatis Mutandis Batalnya Surat Ketetapan Pajak

e bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 (selanjutnya disebut “KEP-00042”) merupakan kesatuan tindakan administratif yang tidak terpisahkan dari SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 (selanjutnya disebut “SKPKB- 00018”). Oleh karena KEP-00042 merupakan keputusan atas keberatan terhadap SKPKB-00018, maka secara mutatis mutandis, pembatalan atas KEP-00042 berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00018 yang menjadi dasar penerbitannya,

e bahwa selanjutnya meskipun KEP-00042 sudah dinyatakan batal demi

hukum, namun SKPKB-00018 tidak dibatalkan dan tetap berlaku apalagi Tergugat tidak akan mau membatalkan SKPKB-00018, maka pembatalan Surat a Quo tidak akan memberikan kepastian hukum, dan oleh karena itu demi memberikan kepastian hukum SKPKB-00018 mutatis mutandis juga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum:

e bahwa dengan demikian, dalil Penggugat mengenai konsekuensi yuridis

pembatalan KEP-00042 yang serta-merta membatalkan SKPKB-00018 sebagai dasar keberatannya, sejalan dengan Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT- 013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Dalam perkara antara PT Mitra Abadi Pratama melawan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Majelis Hakim pada halaman 151 memberikan pertimbangan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 151 alinea ke -2

“Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup alasan bagi Majelis untuk membatalkanKeputusanTergugatNomor:KEP- 0007tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/16/322/19 tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

f

Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Nomor 00018/207/16/322/19

|tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016,

-PENGADILAN PAJAK|

Salinan Resmi

Putusan Pengadilan Pajaki ‘UT -013758.9/2020/PP/MXVA Tahun 2022|

Nucapkan tanggal: Of Desember 2022| Acngenai Gugatan dari:! NamaPT. Mitra Abadi Pratama| NPWP/NOP , 02.140.466,6-322,000| Alamat+ Jalan Kartini Nomor 130, Tanjung

Karang, Bandar Lampung, Lampung| 3514]|

’|) terhadap Surat Keputusan Dircktur Jenderal Pajnk| Nomor:tanggal 19 Oktober| 2020

tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak| Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

ihun 2020|

kepuda : Dircktur PT. Mitra Abadi Pratama| arta, 13 Desember 2022

ajak|

van MANY, Ak,| 96906051990931002,|

|

bahwa berkenaan dengan dafilfalasan Penggugai yang menyatakan bahwa bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan tanggapan Penggugat sebagaimana

dalam proses keberatan Udak diperlimbangkan oleh

karena tidak torkait dengan pokok sengketa gugatan a quo dan sasuai ketentuan peraturan parundang-undangan perpajakan (vie: Pasal 25 jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan UU No. 16 Tahun 2009) apabita Penggungai tidak setuju dengan materi surat keputusan keberatan a guo, Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum banding ko bahwa berdasarkan uralan dl atas, maka cukup alasan bagi Majalis untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor

tanggal 19 Oktober 2020 tantang Keberatan Wajib Palak alas Surat Katetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/207/16/322/19 tangga! 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februad 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Partambahan Nilai Barang dan Jasa Nomortanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2018;

Monimbang. bahwa Majelis telah monyatakan perum

angan can pendapatnya atas dafii-datl yang disampaikan oleh Parma Pihak sebagaimana telahdi atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majolis karana tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diaturberikut:

Pasal 69 ayat (1) hunt e:

Alat bukti dapat borupa "pongefahuan hakim", yang di Pasal! 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarikberdasarkan elasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambit berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dag berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersa CA sorta berdasarkan koyakinan Hakim.

# bahwa lebih lanjut, dalil Penggugat mengenai pembatalan KEP-00042 yang

berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00018 secara mutatis mutandis, didukung olen Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak

f

dalam Putusan Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Perlu ditekankan bahwa kaidah hukum dalam putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, yang amamya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Direktur Jenderal Pajak (atau menguatkan putusan sebelumnya):

PUTUSAN

Nomor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNGms

memeriksa perkata pajak padakembali telah memutus dalam parkara:°

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat Kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kaveling 40-42, Jakarta, 12180, Dalam hal Ini diwakld oleh kuasa Wansepta Nirwanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jonderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1310/PJ/2023, tangga! 9 Februari 2023,

PomohonKembali:

|Lawan

PT MITRA ABADI PRATAMA, beralamat di Jalan Kartini

ektur Utama,

ndonesia, para Advokal pada Firma Rey & Co Jakarta Attomoys at Law, beralamat di Jalan Menteng Utama Il, Blok FB 11 Nomor 19, Pondok Ranfi, Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0045/SK- PTMAP!/II/2023, tanggal 26 Maret 2023;

Termohon Poninjauan Kembali,

Mahkamah Agung tersebut,

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan. ternyata PemohonKembali telah mengajukan permehonan peninjauan kemball terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013758.99/2020/PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 1 Desember 2022, yang

sebagaimana disampatkan dalam proses keberatan Udak dipertimbangkan oleh Majelis karena Udak terkait dengan pokokgugatan @ qua dan sesual kelentuanperundang-undangan perpajakan (vide pasal 25 juncto Pasal Z/ ayat (1) Undang-Undang Nomor B tanun 1483 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009) apabila Penggungat tidak setuju dengan materi surat keputusan keberatan a guo, Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum

Bahwa oleh karenanya untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.28/2020, tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak N ertambahan Nilal Barang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/119, tanggal Ap a 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak

- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan

Peninjauan Kambali tidak dapat dibenarkan karena bersilat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tdak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Menimbang, bahwa berdasaskan pertimbangan di atas,ma

permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan ambali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak,

Menimbang, bahwa karena pennohonan peninjauan

maka blaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali,

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan

Halaman B dari 10 halaman. Putusan Nomor 5860/B/PK/Pjx/2023 II. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

f

IV. TENTANG PETITA PENGGUGAT

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan/atau membatalkan,

QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f} membatalkan;”

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan

dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat ketentuan Pasal 91 huruf d UU PP:

QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa

dipertimbangkan sebab-sebabnya;

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

e bahwa pada akhirnya Judex Factie bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain

:sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan |norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 2 ayat

(1) UU PP karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU KUP dan PMK sehingga

/

kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;

QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang Jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-| nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

QUOTE

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PP

“(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA"

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima,

2. Menyatakan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VIV2025 adalah

:merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat

diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan NomorTanggal 08 Mei 2024,

5. Membatalkan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege).

f

Ne

6. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November Tahun Pajak 2023,

7. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak 00018/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November Tahun Pajak 2023:

bahwa atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan Surat Kuasa Nomor 0164/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16

September 2025;

Bukti P-2Surat Nomor S-267WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-3Surat Nomor 0191/FRNCTA/SPO-PTAFG/IX/2025 tanggal 26

September 2025 perihal Permohonan Sidang Secara Non-Elektronik; Bukti P-4Surat 0201/FRNCTA/SPTM-PTAFG/IX/2025 tanggal 26 September

2025 perihal Permohonan untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang Terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Pajak:

Bukti P-5Surat Nomor 07196/FRnCTA/SPIL-PTAFG/IX/2025 tanggal 26

September 2025 perihal Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Secara Elektronik Audio Visual:

Bukti P-6Surat Kuasa Nomor 0164/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September

2025;

f

Bukti P-7Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-955/PP/IKH/2025

tanggal 12 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.;

Bukti P-8Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02282 atas nama Dr.

Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.;

Bukti P-9Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-2126/PP/IKH/2025

tanggal 27 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Hilaryo Julansa:

Bukti P-10Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-03348 atas nama

Hilaryo Julansa:

Bukti P-11Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-51/PP/IKH/2024|

tanggal 02 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-12Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00047 atas nama

Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-13Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-758/PP/IKH/2025

tanggal 08 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Fajar Riswandi, S.H.,

Bukti P-14Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02107 atas nama

Fajar Riswandi, S.H.:

Bukti P-15Tangkapan Layar E-Mail Penyampaian Surat Tanggapan Tergugat dari

Sekretariat Pengadilan Pajak:

Bukti P-16Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026:

Bukti P-17Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Penjelasan

Tertulis terhadap Gugatan atas Surat Nomor S-267WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang Menolak Permohonan Penerbitan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP Akibat Cacat Prosedur Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024,

f

Bukti P-18Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Bantahan atas

Penjelasan Tertulis Tergugat atas Gugata terhadap Surat Nomor S- 267WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti P-19Surat Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Hukum

Penerbitan Surat Keputusan Penolakan Permohonan untuk Mengabulkan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (Fiktif Positif) tertanggal 06 April 2026,

Bukti P-20Daftar Riwayat Hidup atas nama Richard Burton,

Bukti P-21Kartu Tanda Penduduk Sementara atas nama Richard Burton: Bukti P-22Surat Nomor 0461/FRnCTA/S-PAHK/III/2026 tanggal 25 Maret 2026

perihal Permohonan Menghadirkan Sdr. Richard Burton, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa PT. Ayani Family Group melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak:

Bukti P-23Surat Tugas Nomor 124/KET.STIH/IBLAM!1l1/2026 tanggal 26 Maret

2026,

Bukti P-24Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Kesimpulan Daftar Alat

Bukti Penggugat:

Bukti P-25Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Daftar Alat Bukti

Penggugat,

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1:Surat Tanpa Nomor tanggal 17 Desember 2025 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-2:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-3:Surat Nomor 073/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 hal

Pengajuan Keberatan,

Bukti T-4:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023

tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) secara Jabatan:

Bukti T-5:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal

08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti T-6:KutipanSuratPermohonanBandingatasKEP-

00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

Bukti T-7:Surat Nomor S-267WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025;

Bukti T-8:Kartu Tanda Penduduk atas nama Lilik Budi Sudarmadi;

Bukti T-9:Kartu Tanda Penduduk atas nama Taufik Marasabessy,

Bukti T-10: Kartu Tanda Penduduk atas nama Merry Kusumadewi Sumama; Bukti T-11: Surat Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-12: Surat Tanpa Nomor tanggal 05 Maret 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-13: Surat Nomor S-2622/PJ.07/2026 tanggal 07 April 2026 hal Kesimpulan

Akhir,

Bukti T-14: Surat Nomor S-00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 tanggal 14 April 2023

perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

BuktiSurat Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 hal Sanggahan atas SPHP: Bukti T-16: Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2301/WPJ.256/2024 tanggal

06 Mei 2024,

Bukti T-17: Surat Nomor S-212/WPJ.25/2024 tanggal 17 Aprit 2024 hal Surat

Pemberitahuan Untuh Hadir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pokok perkaranya, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terkait kewenangan Pengadilan Pajak:

Apakah S-267/WPJ.25/2025 merupakan objek sengketa Gugatan

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-

267WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 379ACCISK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan dalam jangka waktu yangoleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut Penggugat telah terjadi kondisi fiktif positif sehingga permohonan keberatan seharusnya dianggap dikabulkan secara hukum:

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan telah menerbitkan surat

keputusan keberatan untuk menjawab permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat:

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan Surat Nomor S-

267/WPJ.25/2025 a quo merupakan surat jawaban yang berisi tanggapan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena pada faktanya Tergugat telah menerbitkan keputusan keberatan:

bahwa menurut Tergugat Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomortanggal 15 Juli

|2025, bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan sehingga |bukan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- |Undang KUP;

bahwa menurut Penggugat Surat S-267AVPJ.25/2025 telah diterbitkan dalam bentuk tertulis, diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, berisi jawaban atas surat Penggugat mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP jo. Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan, apakah Surat S-267/WPJ.25/2025 merupakan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengaditan Pajak,

bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”,

bahwa untuk mengetahui tentang substansi S-267/WPJ.25/2025, terlebih dahulu akan diperiksa kronologi terbitnya surat S-267/WPJ.25/2025 a quo, yaitu sebagai berikut:

Keterangan

29 Mei 2023

Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2)) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018.

10 Agustus 2023

Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018, melalui surat permohonan nomor 073/ACC/SKVIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Pratama Banda Aceh dengan nomor LPAD: FORM-05002174/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

217 November 2023

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Secara Jabatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2048,

08 Mei 2024 ~ | Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak November 2018.

06 Agustus 2024

Penggugat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJIWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak November 2018, dengan surat tanpa nomor Tanggal 06 Agustus 2024, yang diterima secara langsung di Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2024. Sengketa Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJIWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024

tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Navember 2018, di sidangkan pada Majelis IXB dan telah dicukupkan.

6.15 Juli 2025Penggugat menyampaikan surat nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan keberatan atas SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Met 2023.

29 Agustus 2025Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29

Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACCI/SKIVII/2025,

26 September 2025Penggugat menyampaikan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas

surat Tergugat nomor: S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025, dengan surat tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025.

9.26 Februari 2026Majelis Hakim IXB telah mengucapkan sengketa pajak Nomor Putusan: PUT-006659.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/PJIWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2018 Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2022 tanggal 27 November 2023.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, timbulnya surat permohonan Penggugat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 dan surat jawaban Tergugat nomor S-267/WPJ.25/2025, a guo diakibatkan adanya perbedaan pendapat hukum antara Penggugat dan Tergugat, yaitu apakah SKPKB Pembetulan | merupakan satu kesatuan keputusan dengan SKPKB Nomor 00018 atau merupakan keputusan yang masing-masing terpisah atau berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-267/WPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB-00018, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00018:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bagi Penggugat S-267/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa dikarenakan Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042 tidak menjawab surat keberatan Penggugat,

bahwa untuk menilai substansi S-267/WPJ.25/2025 dan apakah merupakan objek yang dapat diajukan sengketa gugatan, maka Pengadilan Pajak perlu untuk melakukan pemeriksaan atas dalil Tergugat dan posita Penggugat, sehingga dapat diketahui apakah KEP-00042 merupakan keputusan atas keberatan Penggugat terhadap SKPKB-00018 atau Keputusan Keberatan yang tidak menjawab surat keberatan Penggugat:

bahwa Tergugat menyatakan telah menerima permohonan keberatan dari Penggugat, melakukan penelitian keberatan dan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024; bahwa Tergugat menyatakan, keputusan keberatan tersebut secara eksplisit mencantumkan objek SKPKB yang diajukan keberatan:

bahwa Tergugat berpendapat bahwa kondisi fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP tidak terpenuhi, karena keputusan keberatan telah diterbitkan sebelum jangka waktu 12 bulan berakhir, dengan demikian tidak terdapat keadaan diamnya administrasi yang menimbulkan akibat hukum dikabulkannya permohonan secara otomatis,

bahwa Tergugat menyatakan bahwa SKPKB-00018 dan Surat Keputusan Pembetulan | merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan:

bahwa menurut Tergugat, pembetulan dilakukan berdasarkan kewenangan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bahwa Keputusan pembstulan tidak menghilangkan atau menggantikan keberlakuan SKPKB-00018, melainkan hanya memperbaiki bagian tertentu:

bahwa Tergugat menyatakan, Pasal 6 PMK 9/2013 mengatur bahwa apabila terdapat pembetulan setelah pengajuan keberatan, maka proses keberatan tetap dilanjutkan. Bahwa norma tersebut tidak memisahkan SKPKB dan pembetulan sebagai objek yang berdiri sendin. Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan keduanya berdiri sendiri adalah keliru secara hukum:

bahwa Tergugat berpendapat petitum gugatan tidak konsisten dengan objek yang digugat. Apabila yang digugat adalah Surat S-267, maka seharusnya yang dimohonkan adalah pembatalan surat tersebut, bukan keputusan keberatan:

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat berkesimpulan:

s gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil;

s keputusan keberatan telah diterbitkan secara sah dan tepat waktu,

e tidak terdapat kondisi fiktif positif

e Surat a quo tidak mengandung cacat hukum:

sehingga gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

bahwa menurut Penggugat pokok perkara adalah permohonan fiktif positif, dimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum:

bahwa menurut Penggugat, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak. Bahwa Penggugat hanya mengajukan keberatan terhadap SKPKB-00018, bukan terhadap Keputusan Pembetulan atas SKPKB;

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan yang mendasarkan pada Keputusan Pembetulan adalah tidak sesuai dengan permohonan Penggugat dan bertentangan dengan hukum,

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan mencantumkan objek yang tidak : pemah diajukan keberatan oleh Penggugat, yaitu Keputusan Pembetulan. Bahwa hal tersebut menimbulkan cacat substansi dan formil, karena memutus sesuatu yang tidak dimohonkan (ultra petita),

bahwa menurut Penggugat, dengan demikian Keputusan Keberatan tersebut batal demi hukum (null and void),

bahwa menurut Penggugat, SKPKB dan Keputusan Pembetulan merupakan dua keputusan yang berdiri sendiri. Bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK 9/2013, proses keberatan tetap dilanjutkan terhadap SKPKB yang diajukan, bukan terhadap keputusan pembetulan:

bahwa menurut Penggugat, oleh karena itu Tergugat tidak dapat mengalihkan objek keberatan dari SKPKB menjadi Keputusan Pembetulan:

bahwa Penggugat juga mengemukakan adanya kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara lain:

- Kesalahan jumlah penghasilan:

- Kesalahan penghasilan kena pajak:

- Kesalahan jumlah pajak terutang:

bahwa menurut Penggugat, kesalahan tersebut bersifat material dan tidak pemah dimohonkan keberatannya oleh Penggugat. Bahwa tindakan Tergugat melanggar Asas kepastian hukum, Asas legalitas dan Asas due process of law:

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat menyatakan Keputusan

1keberatan tidak sah, Fiktif positif harus dinyatakan berlaku dan Surat a quo yang

menolak permohonan fiktif positif adalah tidak sah:

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam persidangan terakhir menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 20 April 2026, Hal: Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Sengketa Pajak Nomor 008729.99/2025/PP atas Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Fakta Utama

TanggalPeristiwa

29 Mei 2023Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2)) Nomor

00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018 (SKPKB-00018) 10 Agustus 2023Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB-00018 (Surat No.

073/ACC/SK/VIII/2023), masih dalam tenggang waktu sah

27 November 2023Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan I (KEP-00022) secara

jabatan atas SKPKB-00018

08 Mei 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan (KEP-00042), namun

konsideran & diktum merujuk Keputusan Pembetulan I, bukan SKPKB- 00018

15 Juli 2025Penggugat mengajukan permohonan fiktif positif (Surat No.

379/ACC/SK/VI/2025)

29 Agustus 2025Tergugat menerbitkan Surat a quo (S-267/WPJ.25/2025) menolak

permohonan fiktif positif — menjadi objek gugatan

Pokok Dalil Penggugat

A. Surat a guo adalah Keputusan (Beschikking) yang Dapat Digugat

bahwa Penggugat mendalilkan Surat a guo memenuhi seluruh unsur kumulatif Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN: merupakan penetapan tertulis, dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh berdasarkan pelimpahan wewenang KEP-305/PJ/2024), berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum. Dalil ini didukung dengan yurisprudensi (Putusan Sri Roosmini, Putusan Agustine Nugroho, Putusan CV. Sumber Subur) yang pada pokoknya menegaskan bahwa surat tanpa judul “Keputusan" tetap dapat menjadi objek gugatan sepanjang substansinya memenuhi unsur beschikking,

B. Keputusan Keberatan Tidak Menjawab Permohonan Keberatan

bahwa karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042 mendasarkan konsideran dan diktumnya pada Keputusan Pembetulan | yang tidak pemah dimohonkan keberatan oleh Penggugat — maka menurut Penggugat, secara hukum keputusan tersebut patut dianggap tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan atas SKPKB-00018;

C. Keputusan Keberatan atas Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum

Tersendiri

bahwa objek keberatan yang sah, menurut Penggugat, hanya SKPKB-00018, karena Pasal 25 ayat (1) UU KUP bersifat limitatif. Mendasarkan Keputusan Keberatan pada Keputusan Pembetulan didalilkan sebagai kekeliruan objek (error in objecto) dan tindakan di luar permohonan (ultra petita), sehingga menurut Penggugat batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan — mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi sekaligus:

D. SKPKB dan Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum yang Berbeda bahwa SKPKB lahir dari Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagai hasil pemeriksaan, sedangkan Keputusan Pembetulan lahir dari Pasal 16 ayat (1) UU KUP sebagai koreksi kesalahan tulis/hitung/penerapan ketentuan. Penggugat mendalilkan bahwa keduanya tidak boleh disatukan sebagai satu objek keberatan yang sama, merujuk pada ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/2013;

E. Konsekuensi Terlampauinya Jangka Waktu 12 Bulan

bahwa karena menurut dalil Penggugat, Keputusan Keberatan yang sah atas SKPKB-00018 tidak pemah diterbitkan dalam batas wakiu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, keberatan Penggugat didalilkan demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya (fiktif positif).

F. Petitum Pembatalan Berantai (SKPKB, Keputusan Keberatan, dan Surat a guo) bahwa dengan merujuk pada yurisprudensi Putusan PT Mitra Abadi Pratama (yang

, telah dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023),

Penggugat mendalilkan bahwa pembatalan Keputusan Keberatan secara mutatis mutandis harus turut membatalkan SKPKB yang menjadi dasarnya, dengan alasan ketiganya merupakan satu rangkaian tindakan administratif yang tidak terpisahkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

akan menilai apakah KEP-00042 telah menjawab surat keberatan Penggugat terhadap SKPKB-00018:

Hubungan KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 (Pembetulan | SKPKB) dengan SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23

Menimbang bahwa di dalam persidangan Penggugat mengajukan Ahli Hukum Pajak untuk dihadirkan dalam persidangan, atas nama Dr. Richard Burton, seorang ahli di bidang hukum pajak, berdasarkan Surat Tugas Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Nomor 124/KET.STIH/IBLAMIIII/2026 tanggal 26 Maret 2026. Bahwa namun demikian Ahli dimaksud tidak hadir dalam persidangan, sehingga Ahli tidak dapat memberi keterangan yang dikuatkan dengan sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (2) UU Pengadilan Pajak,

bahwa Penggugat dalam persidangan membacakan penjelasan tertulis yang dibuat oleh Ahli dimaksud, yang pada pokoknya sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN HUKUM YANG DIMINTAKAN PENDAPAT AHL] Bahwa Ahli diminta memberikan pendapat hukum atas 6 (enam) pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Apakah Surat a Quo merupakan Beschikking yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, dan apakah Beschikking tersebut menimbulkan akibat hukum?

2. Apakah Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat telah menjawab Permohonan Keberatan atas SKP yang diajukan Penggugat?

3. Bagaimana status/kedudukan hukum Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat atas Keputusan Pembetulan SKP yang tidak pemah diajukan permohonan keberatan?

4. Apakah SKP merupakan beschikking yang berdin sendin (mandir), atau merupakan satu kesatuan dari beschikking Keputusan Pembetulan SKP?

5. Apakah SKP dan Keputusan Pembetulan SKP memiliki perbedaan substansial, dan apakah Penelitian Keberatan dilakukan berdasarkan SKP atau Keputusan Pembetulan SKP?

6. Apakah Petitum dalam Gugatan hanya dibatasi berdasarkan Posita dalam Gugatan, sehingga tidak boleh lebih dari satu atau ditambahkan?

|RINGKASAN PENDAPAT AHLI

1. Kedudukan Surat a Guo sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang Dapat Digugat

Bahwa Ahli berpendapat, karena UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak merinci batasan pengertian “penetapan tertulis di bidang perpajakan”, maka rujukan harus dilakukan pada ketentuan lex generalis, yaitu Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 (UU PERATUN), yang menetapkan unsur Keputusan Tata Usaha Negara meliputi: (a) penetapan tertulis, (b) dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN; (c) berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan: (d) bersifat konkret, (e) bersifat individual; (f) bersifat final; dan (9g) menimbulkan akibat hukum.

Bahwa Ahli menguraikan, Surat a Guo memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif: diterbitkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh selaku

pejabat yang berwenang: berisitindakan hukum berupa penolakan permohonan fiktif positif berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP: ditujukan secara khusus kepada Penggugat (individual), bersifat final karena telah didelegasikan tanpa memeriukan persetujuan atasan, serta menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, yakni hilangnya hak untuk memperoleh Keputusan Keberatan yang mengabulkan keberatannya.

Bahwa Ahli juga merujuk kriteria “final dalam arti lebih luas" dan “berpotensi menimbulkan akibat hukum" sebagaimana perluasan makna dalam Pasal 87 huruf d dan huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), serta memperkuat pendapatnya dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 (dikuatkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022) dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025, yang keduanya menegaskan bahwa surat penolakan administratif sejenis dapat dikualifikasikan sebagai beschikking objek gugatan.

Kesimpulan Ahli: Surat a Quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah menjadi objek gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP, sehingga Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Kesesuaian Keputusan Keberatan dengan Permohonan Keberatan atas SKP

Bahwa Ahli menerangkan, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, permohonan keberatan secara limitatif hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Adapun Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP merupakan produk hukum yang berbeda dan tidak termasuk objek yang dapat dimohonkan keberatan.

Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | dan Keputusan Pembetulan II secara jabatan setelah permohonan keberatan Penggugat atas SKP diajukan, namun Keputusan Keberatan yang kemudian diterbitkan Tergugat justru mencantumkan dan mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan

|

| dan II tersebut, sebagaimana tercantum dalam konsideran “Menimbang huruf a” dan diktum angka 2 Keputusan Keberatan, padahal Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan keberatan atas kedua Keputusan Pembetulan dimaksud. Bahwa menurut Ahli, tindakan tersebut merupakan kesalahan objek (error in objecto) yang menyebabkan Keputusan Keberatan cacat hukum secara formal dan tidak dapat dianggap telah menjawab permohonan keberatan Penggugat atas SKP. Karena batas wakiu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui tanpa keputusan yang tepat atas objek yang sesungguhnya dimohonkan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP, permohonan keberatan Penggugat atas SKP demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya.

Kesimpulan Ahli: Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat tidak menjawab Permohonan Keberatan Penggugat atas SKP, sehingga Tergugat wajib menerbiikan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan keberatan dimaksud.

3. Status Hukum Keputusan Keberatan yang Didasarkan pada Keputusan Pembetulan SKP yang Tidak Dimohonkan Keberatan

Bahwa Ahli merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013), yang menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Pembetulan secara jabatan di tengah proses keberatan tidak menghentikan proses penyelesaian keberatan, yang tetap harus dilanjutkan berdasarkan SKP semula yang dimohonkan keberatan, bukan atas Keputusan Pembetulan.

Bahwa dengan bergesernya objek pemeriksaan dari SKP kepada Keputusan Pembetulan SKP tanpa dasar hukum yang sah, Keputusan Keberatan a guo kehilangan dasar kausalitas dan legitimasi hukumnya. Berdasarkan Pasal 52 ayat

(1) huruf a, b, dan c UU AP, syarat sahnya suatu keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Ahli berpendapat, Keputusan Keberatan a guo mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif.

Kesimpulan Ahli: Sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf a, b, dan c jo. ayat (3) huruf c UU AP, Keputusan Keberatan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) oleh Pengadilan Pajak, dan permohonan fiktif positif Penggugat demi hukum harus dikabulkan.

4. SKP sebagai Beschikking yang Berdiri Sendiri (Mandiri)

Bahwa Ahli menerangkan perbedaan mendasar antara SKP (diterbitkan berdasarkan Pasal 13 UU KUP, sebagai beschikking secara jabatan yang dapat diajukan upaya keberatan) dan Keputusan Pembetulan (diterbitkan berdasarkan Pasal 16 UU KUP, sebagai beschikking atas permohonan atau secara jabatan yang hanya dapat diajukan upaya gugatan, bukan keberatan).

Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU P3), ketentuan PMK 9/2013 selaku peraturan yang lebih rendah harus dimaknai sejalan dan tidak bertentangan dengan UU KUP. Oleh karenanya, keberadaan Keputusan Pembetulan tidak menghilangkan atau menggantikan kedudukan SKP sebagai objek keberatan. Kesimpulan Ahli: SKP merupakan beschikking yang berdiri sendiri (mandir) dan tidak dapat digabungkan atau disatukan dengan Keputusan Pembetulan SKP: proses keberatan wajib diselesaikan mumi berdasarkan SKP yang dimohonkan keberatan.

5. Perbedaan Substansial SKP dan Keputusan Pembetulan; Objek Sesungguhnya dari Penelitian Keberatan

Bahwa berdasarkan bukti konkret yang ditunjukkan Penggugat, terdapat perubahan substansial pada angka-angka pajak antara SKP dan Keputusan Pembeiulan II, antara lain pada penghasilan neto dalam negeri, jumlah penghasilan neto, dan penghasilan kena pajak (dari Rp49.400.000,00 menjadi Rp4.311.369.910,00), serta perubahan status pembahasan akhir dari “Disetujui” menjadi “Tidak Disetujui". Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang ditunjukkan Penggugat, terbukti secara nyata bahwa penelitian keberatan yang dilakukan Tergugat justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan !, bukan atas SKP yang sejak awal

dimohonkan keberatan oleh Penggugat. Menurut Ahli, hal ini bertentangan dengan batasan limitatif Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Kesimpulan Ahli: Tindakan Tergugat mengalihkan objek penelitian keberatan dari SKP menjadi Keputusan Pembetulan SKP merupakan tindakan di luar kewenangan (beyond the scope of authority) yang menyebabkan Keputusan Keberatan mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

6. Keterkaitan Petitum Gugatan: Pembatalan Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP Secara Sekaligus

Bahwa menurut Ahli, Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang bersifat sekuensial dan tidak dapat dipisahkan secara hukum, mengingat Surat a Quo diterbitkan sebagai penolakan atas permohonan penerbitan Keputusan yang mengabulkan keberatan atas SKP. Oleh karenanya, pembatalan salah satu produk hukum akan berdampak mutatis mutandis terhadap produk hukum turunan maupun dasar penerbitannya.

Bahwa pendapat ini diperkuat dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, di mana Majelis membatalkan Keputusan Keberatan sekaligus Surat Ketetapan Pajak yang menjadi dasarnya.

Kesimpulan Ahli: Petitum Penggugat yang memohon pembatalan Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, sekalipun objek formal Gugatan hanyalah Surat a Quo.

KESIMPULAN AKHIR KETERANGAN AHLI

Bahwa sebagai penutup keterangannya, Ahli merumuskan kesimpulan akhir atas keenam pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Surat a Quo (Keputusan Penolakan Permohonan Fiktif Positif) secara sah dan meyakinkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang

menjadi objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak, dan menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat cacat hukum secara formal (error in objecto) karena mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan SKP, bukan SKP, sehingga secara hukum “tidak menjawab" permohonan keberatan Penggugat atas SKP: berlaku ketentuan fiktif positif berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP dan Tergugat wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan tersebut.

3. Keputusan Keberatan yang diterbitkan atas Keputusan Pembetulan SKP yang tidak pemah dimohonkan keberatan mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU AP.

4. SKP dan Keputusan Pembetulan SKP merupakan dua produk hukum (beschikking) yang berbeda dan berdiri sendiri, baik dari segi dasar kewenangan (Pasal 13 vs. Pasal 16 UU KUP) maupun upaya hukumnya, penyelesaian keberatan wajib diputus mumi berdasarkan SKP.

5. Terdapat perbedaan substansial antara SKP dan Keputusan Pembetulan SKP, dan terbukti Penelitian Keberatan justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan SKP, bukan atas SKP, sehingga Keputusan Keberatan tersebut mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang sekuensial dan tidak terpisahkan secara hukum, sehingga petitum Penggugat yang memohon pembatalan ketiganya secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang utuh.

Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan,

b. keterangan ahli:

Halaman 110 dari 126 Loren Putusan Nomor PUT-008729.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

c. keterangan para saksi:

d. pengakuan para pihak: dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 71

(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.

Pasal 72

(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli. (2)

(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keterangan Penggugat yang membacakan penjelasan tertulis Ahli bukanlah termasuk keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak,

bahwa Pasal 16 UU KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara jelas dan tegas KEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 diterbitkan untuk membetulkan SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

MEMUTUSKAN :

1 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKPEMBETULAN ATA3 SKPKII

PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 SECARA JABATAN

PERTAMA 3 Manbetulkan kesalahanangka pada baris7 Induk SKPKB PPS

Final Paras 4 Ayat 2 dea membemiion kesalahan penulisan angka kolom Pessbebsazn Akhir ci Lampran SKPKD Prh Final Pasal 4 Ayat 2. Nomer 00018/240/18/101/29 tangga! 29 bei 2023 Mase/Tabun Prjak November 2016

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Tergugat mempunyai kewenangan berdasarkan kuasa pasal 16 ayat (1) UU KUP untuk membetulkan surat ketetapan pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- Undangan perpajakan,

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat KEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB yang dibetulkan Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, terdapat kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara kesalahan jumlah penghasilan, kesalahan penghasilan kena pajak dan kesalahan jumlah pajak terutang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, objek materi penelitian keberatan yang disampaikan oleh pihak Tergugat adalah objek materi yang tercantum dalam SKPKB nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, serta mempertimbangkan surat keberatan Penggugat Nomor 073/ACC/SK/VIIV2023 tanggal 03 Juli 2023;

bahwa terbukti dalam proses penelitian keberatan, Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan | (KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.250 1/2023);

bahwa terbukti Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-212/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024,

bahwa terbukti Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB melalui surat nomor 178/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024:

bahwa terbukti Tergugat telah membuat Laporan Penelitian Keberatan Nomor. LAP- 2301/WPJ.256/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan keterangan penelitian tersebut sehubungan dengan permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

—— —

LAPORAN PENELITIAN KEBERATAN

NOMOR: LAP-2301 WPJ.256/2024

TANGGAL : © Mei 2024

ILUMUM

A. tdontitas Wajib Pajak

1. Nama> PT, Ayani Family Group

2. NPWP1 80.342,276.5-101.000

3. Alamat1 Jl Jand A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh

4, Jenis Usaha: Hotel Bintang (KLU:55110)

B. Keberatan Wajib Pajak

1. Nomor surat keberalan1

2. Tanggal surat keberatan1 8 Agustus 2023

3. Tanggal diterima KPP1 10 Agustus 2023

4. Nomor SKP1 00018/240/18/101/23 Sebagaimana telah dibatulkan

dengan Surat Keputusan Direktur Jenderat Pajak

Nomor KEP-90022/NKEB/PJIKPP.2501/2023

27 November 2023

5. Tanggal SKP1 29 Mei2023

6. Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

7. Masa/Tahun Pajak1 November 2018

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Laporan Penelitian Keberatan tersebut telah menelitiyang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tertulis dalam surat permohon keberatan atas SKPKB PPh Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018,

bahwa terbukti Tergugat menerbitkan KEP-00042/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 (KEP-00042) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal! Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023,

bahwa terbukti Surat KeputusanKeberatanNomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 secara jelas dalam bagian menimbangnya telah mencantumkan surat keberatan Penggugat sebagaimana dalam tangkapan layar berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

“

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMORKEB/PJ/WPJ.25/2024

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT. Ayani Family Group nomer 073/ACC/SK/VIII/2023

tanggal 8 Agustus 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak

Pratama Banda-Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan

Lcmbar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-

05002174/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023

tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023

Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023

Masa Pajak November 2018;

bahwa berdasarkan fakta a guo, Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 telah mempertimbangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, telah menjawab keberatan Penggugat atas SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, surat keberatan nomor 073JACCI/ISK/NVIII/2023 tanggal 03 Juli 2023 mencantumkan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut dapat dipahami mengingat surat keberatan tersebut dibuat sebelum diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022 (Pembetulan | SKPKB 00018);

|

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa KEP-00022 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB 00018, dengan demikian Keputusan Keberatan nomor KEP-00042 secara sah merupakan jawaban atas surat keberatan Penggugat 073/ACC/SK/VIII/2023: bahwa Penggugat kemudian mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042 tersebut, dan Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan pada tanggal 26 Februari 2026,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tindakan Penggugat yang mengajukan upaya banding atas keputusan keberatan Nomor KEP-00042 a quo, membuktikan bahwa Penggugat telah mengakui keabsahan materiil dan formil keputusan keberatan tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan atas S-267/WPJ.25/2025 adalah dengan dalil Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan Penggugat atas SKPKPB Nomor 00018/240/18/101/23, adalah tidak konsisten dan tidak beralasan hukum:

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh dalil Penggugat yang disusun dengan berlandaskan pemahaman bahwa Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00022 merupakan produk hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari SKPKB Nomor 00018 atau masing- masing berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan, menjadi tidak relevan lagi dan

|dikesampingkan;

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan, penerbitan keputusan

keberatan nomor KEP-00042 oleh Tergugat, telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur pada pokoknya bahwa dalam hal terhadap surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan diterbitkan keputusan pembetulan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keputusan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar, atau keputusan lain yang mengubah surat ketetapan pajak dimaksud, maka proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan terhadap surat ketetapan pajak yang telah mengalami perubahan tersebut: bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses penyelesaian keberatan dan menghindari terjadinya pengulangan proses administrasi perpajakan setiap kali dilakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak yang sedang disengketakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta persidangan terbukti Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018, selanjutnya dalam proses penyelesaian keberatan tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | SKPKB secara jabatan Nomor KEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, dan Keputusan Keberatan KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Keputusan Pembetulan | yang diterbitkan oleh Tergugat adalah terhadap kesalahan tulis atau hitung yang ada di SKPKB, substansi pembetulannya sesuai dengan LHP dan surat SPHP yang sebelumnya telah disampaikan dan diketahui oleh Penggugat:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Pembetulan tersebut tidak melahirkan objek sengketa baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari SKPKB semula, melainkan hanya membetulkan kesalahan tulis atau hitung substansi SKPKB yang diajukan keberatan, sehingga secara hukum objek keberatan tetap merupakan SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00022;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Keberatan yang mencantumkan penyebutan SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 sebagaimana telahdibetulkandenganKeputusanPembetulanNomorKEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 semata-mata merupakan konsekuensi yuridis dari adanya perubahan administratif terhadap SKPKB yang sedang dalam proses keberatan telah mengalami pembetulan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, frasa "proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 harus dimaknai bahwa keberatan yang semula diajukan terhadap SKPKB tetap diproses dan diputus tanpapengajuan keberatan baru, namun penyelesaiannya dilakukan terhadap SKPKB dalam bentuk dan keadaan terakhimya setelah dilakukan pembetulan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Paiak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penafsiran Penggugat yang menyatakan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 mewajibkan Tergugat untuk tetap menerbitkan Keputusan Keberatan hanya atas SKPKB awal tanpa memperhatikan adanya Keputusan Pembetulan adalah penafsiran yang tidak sejalan dengan tujuan pembentukan norma tersebut,

bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 atas SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan error in objecto maupun sebagai pelanggaran prosedur penerbitan keputusan keberatan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, oleh karena Tergugat telah menerbitkan Keputusan Keberatan atas permohonan keberatan Penggugat dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, maka dalil Penggugat yang menyatakan keberatan atas SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 harus dianggap dikabulkan karena tidak diterbitkannya keputusan keberatan atas SKPKB tersebut, menjadi tidak beralasan menurut hukum:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan dalil Penggugat mengenai pelanggaran Pasal 6 PMK Nomor. 9/PMK.03/2013 dalam penerbitan Keputusan Keberatan, tidak dapat diterima dan oleh karenanya dikesampingkan:

Menimbang, bahwa Pasal 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hat Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembeiulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pasal 23 Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Dihapus.

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain

yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa terkait definisi keputusan atau putusan, Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”,

bahwa terkait S-267/WPJ.25/2025 apakah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-267/WPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas suratPenggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB-00018, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bagi Penggugat S-267/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa, dikarenakan Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042 tidak menjawab surat keberatan Penggugat, sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat: bahwa berdasarkan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S- 267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah memenuhi kriteria sebagai sebuah keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:

Asas Ne Bis In idem

bahwa Ne Bis In Idem adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perkara yang sama dan sudah diputus oleh pengadilan berkekuatan hukum tetaptidak dapat diperiksa kembali,

Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya menyatakan, salah satu

petitum Penggugat dalam sengketa gugatan adalah membatalkan Keputusan Keberatan yang telah diajukan sengketa banding dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006659.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026, maka permohonan gugatan Penggugat telah melanggar asas hukum yaitu Ne Bis In idem;

f

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam hukum acara peradilan pajak

tidak dikenal ne bis in idem seperti dianut dalam hukum acara perdata,

bahwa menurut Penggugat perkara a guo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a quo yang menjadi objek gugatan atau surat a quo adalah keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda:

bahwa menurut Pengadilan Pajak objek yang diajukan gugatan adalah Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 berupa surat jawaban Tergugat atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk untuk mengabulkan keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00018/240/18/101/23,

bahwa menurut Penggugat, Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan SKPKB Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018, sampai dengan batas waktu 12 bulan yang ditentukan dalam Undang-undang:

bahwa oleh karenanya Penggugat meminta agar Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat karena telah melewati jangka waktu penerbitan keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP:

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya memohon kepada Majelis Hakim, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima,

2. Menyatakan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor /SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan,

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

5. Membatalkan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege),

6. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Penggugat telah mengajukan banding atas Surat Keputusan Nomortanggal 08 Mei 2024 ke Pengadilan Pajak, dan telah diterbitkan putusan nomor PUT- 006659.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026:

bahwa berdasarkan fakta a guo, dengan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak a quo, maka SKPKB nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telahdengan Keputusan nomor KEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 serta Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 yang berkaitan dengan banding, telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tinkracht),

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan S-267/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dan sekaligus membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap:

Menimbang, bahwa asas Litis Finiri Oportet yakni setiap perkara harus ada

akhirnya, sehingga sengketa tidak boleh berlarut-larut tanpa akhir:

Menimbang, bahwa SEMA No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara

terkait ne bis in idem mendefinisikan asas tersebut sebagai pengulangan perkara dengan subjek dan objek yang sama yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap di peradilan umum, agama, dan TUN.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak mengatur secara tegas ne bis in idem. Namun jiwanya tercermin pada Pasal 42 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali meskipun pokok perkaranya belum diperiksa:

/

bahwa Pasal 77 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, konsekuensi hukumnya adalah perkara yang identik tidak dapat diperiksa kembali kecuali melalui peninjauan kembali,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, daya mengikat putusan final (res judicata pro vertate habetur) menjadi jembatan yuridis penerapan ne bis in idem. Asas ne bis in idem memastikan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa ulang. Hal ini selaras dengan kaidah litis finiri oportet yang berarti setiap sengketa harus berakhir,

bahwa sifat sengketa pajak memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dibandingkan sengketa perdata maupun administrasi pada umumnya, dirancang dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, final, dan efisien, sebagaimana tercermin dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa menurut Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memiliki kesamaan objek dan subjek gugatan, dan pada prinsipnya mempunyai tujuan akhir untuk membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/AWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024,

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan perkara a guo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a guo yang menjadi objek gugatan adalah keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya persamaan objek sengketa, Pengadilan Pajak tidak hanya mempertimbangkan bentuk formal atau nomenklatur keputusan yang digugat, melainkan juga harus menilai substansi hukum (substance over form) dari tuntutan yang diajukan serta akibat hukum yang dimohonkan oleh Penggugat,

bahwa berdasarkan surat gugatan, dalil-dalil Penggugat maupun petitum yang diajukan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa tujuan utama gugatan a guo bukanlah semata-mata membatalkan Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025, melainkan untuk memperoleh putusan yang menyatakan Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00042/KEB/PJAWPJ.25/2024 cacat prosedur, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga keberatan Penggugat harus dianggap dikabulkan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

bahwa dengan demikian, meskipun secara formal objek yang digugat adalah Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025, namun secara substansial gugatan tersebut ditujukan untuk meniadakan akibat hukum dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/AWPJ.25/2024, karena tanpa terlebih dahulu menyatakan Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum, tidak mungkin tuntutan Penggugat agar keberatannya dianggap dikabulkan demi hukum dapat dikabulkan,

bahwa berdasarkan fakta persidangan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJAWPJ.25/2024 telah diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak dan terhadap sengketa tersebut telah dijatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),

Menimbang, bahwa asas ne bis in idem merupakan asas hukum universal yang bertujuan menjamin kepastian hukum, mencegah pemeriksaan berulang terhadap sengketa yang sama, serta menjaga kewibawaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas tersebut mengandung makna bahwa suatu sengketa yang mengenai para pihak yang sama, pokok sengketa yang sama, serta dasar tuntutan yang pada hakikatnya sama, tidak dapat diperiksa dan diputus kembali oleh pengadilan,

bahwa meskipun Penggugat berupaya membedakan objek sengketa dengan menyatakan yang digugat adalah Surat Nomor S-267/WPJ.25/2025, namun setelah dicermati secara menyeluruh terhadap posita dan petitum gugatan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa substansi yang dimohonkan tetap diarahkan untuk meniadakankeberlakuanKeputusanKeberatanNomor KEP- 00042/KEB/PJAWPJ.25/2024 yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak,

bahwa apabila gugatan seperti ini tetap diperiksa dan diputus kembali, maka pada hakikatnya Pengadilan Pajak akan melakukan penilaian ulang terhadap keabsahan Keputusan Keberatan yang telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara banding sebelumnya, sehingga berpotensi melahirkan dua putusan yang berbeda

terhadap objek hukum yang sama dan bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yaitu asas bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan mengikat para pihak:

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Nomor S- 267/WPJ.25/2025 tidak dapat dipandang sebagai objek sengketa yang berdiri sendiri dan terlepas dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.25/2024, melainkan merupakan konsekuensi administratif yang berkaitan langsung dengan keberadaan dan keabsahan Keputusan Keberatan tersebut:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat memenuhi unsur ne bis in idem dan oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-267WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di JalanAhmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh — 23122, tidak dapat diterima:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H, sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak, M.H., M.Bus. Adv.. (Acc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

f

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qumain,M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.,

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus. Adv.(Ace:)

Panitera Pengganii,

ttd.

Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

P NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.