P U T U S A N
Nomor PUT-008731.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008731.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CVPACIFICPLASTINDO,NPWP02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang diwakili oleh Edy jabatan Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :
1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,
2. Nama: Fajar Riswandi, S.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0158/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,