Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 127 halaman

PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Ayani Family Group, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008733.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh - 23122, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., MBA., Hilaryo Julansa, S.E., M.Si., BKP., Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., dan Fajar Riswandi, S.H., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Nomor 0163/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang diberikan oleh Feriyanto jabatan Direkiur Utama, (domisili elektronik sengketa@reyandco.co.id),.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.

Izin Kuasa Hukum1 KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0166/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

2. Nama: Fajar Riswandi, S.H.

Izin Kuasa Hukum:tanggal 08 Mei

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0166/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili — elektronik dit.keberatanbandinajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/19751014 199602 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2 Nama/NIP : Taufik Marasabessy/19830605 200212 1 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3 Nama/NIP : Merry Kusumadewi Sumama/19860220

200901 2 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1471/PJ.07/2026 tanggal 11 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1323/PP/BR/2025 tanggal 09 Desember 2025:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-0004/STG- CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018 diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh,

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 dengan Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan dengan Surat Tanggapan Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S- 269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor

(Selanjutnya disebut “Surat a Quo”) yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

bahwa tentang Posita Penggugat:

bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

IL BAHWA PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN PAJAK UNTUK

TIDAK MENUNJUK MAJELIS XIII A YANG TERDIRI DARI LEO YULIUS HARI SIH ADVIANTO DKK DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA A QUO ATAS SURAT NOMOR S-269/WPJ.25/2025 TANGGAL 29 Agustus 2025 PERIHAL TANGGAPAN ATAS SURAT NOMOR 377/ACC/SK/VII/2025;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor S- 269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Pemohon hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pajak atas “Surat a Quo” yang dimaksud di atas,

bahwa adapun alasan dan dasar hukum Pemohon adalah berdasarkan pengalaman Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia dengan nomor sengketa 011263.99/2024/PP melawan Tergugat telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Pemohon meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik:

bahwa Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-137/PAN.131/2024 Tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang”), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai secara Elektronik via Zoom Meeting:

(ANPENGADILAN PAJAK

JalanWuruk Namor 7, Jakarta10120,

RK PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIANTELEPON 131 Gn

SURER

90 kd

Nomor : PEMS-137/PAN.Jalota, 25 November 2024 Hal 2 Pembertatuan Sidang

Yth. Owoktur PT Boardcom Servis Indonesia

Jalan Menteng Utama Blok FB 11 Nomor 19.

Ciputat Timur, Pondok Rang, Tangeran Setatan,

15432 (alamat|

Kami. Panitera Pengganti atas porintah Hakim Kotua Majeks XIIIA. berdasarkan Pasal 53 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tortangdan Peraturan Kotua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PPI2023 tanggal 21 Jui 2023 tertang Persidangan Secam Elektronik DiPajak membertahukan bahwa silang pemeriksaan songketa pajak

Nama : PT Boardcom Sens

NPWP > 02.952 100.2-029.000

bahwa ats: permohonanSaudara sebagai berikut

LSeeee

ee ed

Har, tangga!329 November 2024

Wak1 Pusat 09.00 WB ad seless *)

Zoom Link

:f

(pada menu Tautan Zoom Mocting Room)

Format Identitas 5 (Kama(Nama yang mengiari sidang)

Contoh : PT Boardcom Servis Indonesia Aruna Maheswari

4} penentuan waktu dapat berubah sesual denganpersidangan.

Beberapa hal yang perk: diketahui oleh Pemohon Banging/Penggugatjalannya persidangan elcktronk

» Untan persidangan sosuai anjad dapat dikhal pada laman

kemenkey po)

= Tautan Zoom Mocting Room Capai KaksosNom JA aan mina

many Tautan Zoom Meeting Room

» Pemantauan jalannyamal time dan penguin daftar hadir

dapat diakses melaluiatmpeda Menu Status Sidang Real Timo

» Pertanyaan lebah langtayanan persidangan pada Majaks XA dapat disampaikan

omad

Borkenzan dengan hai tersebut.kepada Saudara untuk hadir datam sktang gioktronk guna mernberikan kelorangan Ian dan membawa buki/dokusnen pendukung sebagai berikut

1. As$ dan ktokopi akin notaris dan pengesahonnya dan Komoniorian Hukum dan HAM atau

e bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M.,

M.H., dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Pemohon, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

bahwa QUOTE;

bahwa Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

“Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan Penggugat atau penggugat",

bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk yang memaksa Pemohon untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadir melawan Tergugat dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Pemohon laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dalam Perkara PT. Bintang Kadiri melawan Tergugat dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP-KY/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dimana Ketua Majelis melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Ketua Majelis telah memutus perkara tersebut “tidak dapat diterima" atau “NO” (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan yang dilakukan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini:

|

Rey & Co

Hal 1/7 Atlormevs at Law

Tangerang Selatan, & Agustus 2024 Nomor :

Lampiran : 8 (delapan) Dokumen

Kepada Yin.

Ketua Komisi Yudisial RI

Di-

Jalan Kramat Raya No. 57 RT.08/RW.08,

Perihal Laperan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Oleh Hakim Pengadilan Pajak LY, Hari Sih Advanto. S£$.Tu Siti. H.M, Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah Ini:

Dr. Alessandro Rey, S.H, M.H, M.Kn., B.S.C,, M.BJL, Advokat/Pengacara Pajak yang

dalam Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, PondokCiputat Timer 15412, untuk = selanjutnya disebut

sm.» PELAPOR Dengan ini bendak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Hakim Pajak Pengadilan Pajak LX, Kari Sih Advianto, SST, SH,M.M,MH,disebut

Adapun atasan danhukum Pelapor melaporkan Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Erik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai besikut:

IL Terlapor Memaksa Pelapor untuk Mengiladi Persidangan Secara Online

yang Seharusnya Dilakukan dengan Persetujuan Pi

1. Batwa Terlapor menyampaikan surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-118/PAN.131/2022 tanggal 1 Desember 2022 (Lampiran 1) dan memerintahkan bahwa sidang Gugatan dengan nomor sengketa D11000.99/2022/PP antara PT. Sintangmelawan Oirektur Jenderal Pajak

DI Luar Tempat Kedudukan Di Pengadilan Pajak secara Online;

2. Batwa terhadap surat tersebut, Pelapor tidak bersedia untuk sidang diadakan Di Luar Tempat Kedudukan Di Pengadilan Pajak secara Online dan memohon untuk Sidangsecara Ofine/Onsite dengan menyampaikan surat

Sena Foor 2 ektt, Katurparan Gare, 32yg,ketarg Daya, Tangareng Yan SHIR Jotan GradaraTITBahROTH,

e bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.,

telah melanggar KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan

|

cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

e bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube

Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Ketua Majelis melalui InterviewWawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH:

Wawancara CHA,KamagTUN Khusus paojak tay Hari Sih Advianto,S,SiniS.H>

iPINGACANAman

— fgg = SAG PRAKTISI PAJAK4DAN MAKIM AS NOC RAM BD) MAKKAMAN ACEMA

Ase #0.

ix

kan 4) 4109/7215

Jeda (Ky

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto

Pala.IX Disubscribe ~ 1g 13 oA sb Bagikan

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., telah

dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional" berdasarkan hasilTerbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Ketua Majelis mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan:

[

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak L,Y. Hari Sih Advianto, S.5.Y.,

SH, MLM. M.H

8 na

TS hacen

ee geeoeteea.

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

reinANv3 LH f> Bagikan

e bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Har Sih

Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati" dan “disiplin:

PN0PENGACARA

“

Wawancara CHA Kamar TUN KhususLY, Hari Sih Advianto,

SE. MM, MH

LL

1

=aa

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

rein.AN Disubscribe ~3 Gf > Bagikan

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dalam perkara

PT. Surya Bumi Sentosa melawan Tergugat dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Pemohon dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Pemohon menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Pemohon belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan

video youtube di bawah ini:

.—ea

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak LY, Hari Sih Advianto, S.S.T., $ Nanga

SH, MM, M.H

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY| RI|

Pala.A Disubscribe ~3 cB > Bagikan

e bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianio, S.S.T., S.H., M.M., M.H., maka sudah bisa dipastikan Pemohon tidak akan mendapatkan keaditan di Pengadilan Pajak;

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak:

I. BAHWA PERMOHONAN IZIN UNTUK MELIPUT SIDANG PEMERIKSAAN

GUGATAN DAN PENGUCAPAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL ATAS SENGKETA PAJAK A QUO ANTARA PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT:

e bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Guo Nomor S-

269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

e bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh

Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas:

e bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah

karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 50 ayat (1) UU PP:

“Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum”,

e bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER-03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 9 PER-03/2016:

“Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum",

e bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena

Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan

f

menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 83 ayat (1) UU PP:

"Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 83 ayat (2) UU PP:

“Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum",

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat

hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g “PER-03/2016" yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

£. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak",

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

[

g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggaft,

e bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas, Permohonan

Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA-05/2020”) yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020:

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan",

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka

Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan,

II. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP:

e bahwa Surat a Quo disampaikan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal

01 September 2025, yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”), dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (3) UU PP:

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat"

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat keputusan, atau putusan diterima secara langsung:

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dan Pasal 1 angka

12 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

IV. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA:

e bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (1) UU PP:

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak",

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

diajukan dalam bahasa Indonesia yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

V. BAHWA 1 (SATU) GUGATAN DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT

KEPUTUSAN:

e bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a

Guo yaitu “Gugatan Atas Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025" sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP:

f

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (6) UU PP:

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan",

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan

diajukan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

VI. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUMNYA DISERTAI

ALASAN-ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DIGUGAT,

e bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a

Quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0166/SK-PTAFG/IX/2025 Tanggal 16 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 41 ayat (1) UU PP:

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugaf',

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka Gugatan telah

diajukan oleh Firma Rey & Co Jakarta Attomeys at Law selaku Kuasa Hukum Penggugat berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

VII. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN (BESCHIKKING) BADAN

ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA:

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN,

f

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa":

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal! 1 angka 3 PERATUN:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang

oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata"

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan sebaliknya bukan merupakan pengaturan (regeling):

e bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarai-syarat Surat a Quo dapat

disebut sebagai keputusan dalam UU PP, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”:

e bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini,

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan

karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan

|

Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025, yang pada pokoknya memuat tanggapan Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Guo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis di bidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP:

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas surat Penggugat

mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat

(1) dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (Selanjutnya disebut “PMK 9/2013”) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (Selanjutnya disebut “PMK 202/2015"), maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP,

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat

uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU Peratun, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’),

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai Undang-

Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009,

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbitkan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN Nomor 5/1986”);

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata":

e bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa dengan demikian rumusan nonna Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986;

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nofa dapat memenuhi syarat tertulis tersebut| dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya”:|

e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor| 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004:

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,”

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan

bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya",

e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nmor. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan

| perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan

final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”,

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009, “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut

f

dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya",

e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan rumusan

norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini;

e bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

Tertulis,

ii. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,

iv. Bersifat konkret,

v. Bersifat individual:

vi. Bersifat final:

vii. Menimbulkan akibat hukum,

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis” sebagai Keputusan

f

Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri:

e bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini,

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya",

* bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini,

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN: “Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya f

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya",

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang- undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Konkret", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah

tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

f

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a @uo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya administratif di luar Pengadilan Pajak dan upaya hukum di dalam Pengadilan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat

f

menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

® bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata- nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan:

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amarnya menyatakan Surat Tergugat Nomor. S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021:

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak",

bahwa Halaman 59,

"Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP’,

"PENGADILAN PAJAK

Salinan

Putusan Penpadilan Pajak

No.Talun 2021

Piusapkun tanggal : 24 Sepiember 2021

||Mengenai gugatnn dari :

Noma1 Sri Roosmini

NPWIINOP + 67.882.744.0-013,000

Mamat| Jk Ciledug Raya No, 2 RT 008 RW 006,

Kel. Cipulir, Kee. Kebayorun Lona,

Soknria Selatan, DKI Jakarin 12230

terhadap Sarat Direktur Jenderal Pajak

9 Juli 2020

tentang Surut Pemberitahuan Penolakan Penctrgan Wajib Pejak Ikon

2020

"Dikin kepada 3 Sri Roosmini

Jnktrta, 9 Soptember 2021

SAL, MIL

431207 199803 1001

f

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

@uo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022;

BAHWA QUOTE

bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK",

Nomor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta:

Dalam hat in! diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda,

Indonesia, jabatan Diroktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, bardasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-8881/PJ/ 2021, tanggal 30 Navomber 2021:

Pomohon Poninjauan Kombali:

Lawan

SRI ROOSMINI, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 008 RW 006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12230,

Dalam hal Ini diwakili oleh kuasa Alessandro Roy, S.H.,

M.Kn., BSC., MBA, dan kawan-kawan, kowarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor AdvokaUPengacara Pajak/Kurator Rey & CO Jakarta Altorneys at Law, beralamat di Tangerang Solatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK- SR/XI/2021, tanggal 31 Desember 2021:

Termohon Ponlajauan Kombali:

Mahkamah Agung tersebut:

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pulusan inl;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan pemnohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

Malnmman 4 dal Cimena anta ta LN AN PAPMA

|

e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan PajakdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak Halaman 31 dan 53: yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.90/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

bahwa Halaman 31:

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum:

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1568/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan:

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1568/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat (3 UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi”,

bahwa Halaman 53:

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WVPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"

Salinan Resmi

Pengadilan Pajak

Tohun 2019

tangpal: 18 Febcuari 2019

Mengens)dari:

Nama2 SherlyNugrolio. NPWPNOP 3 24.132,933.6-037.008

AlamatILCengkeh 8B 0

RT O07 RW 007, Pings

:Tamon Sart, Jakarta Bar 31110

terhadap Sorat Direktar Jenderal Pajak

01/2017 tanggul 3 Oktober 2017

tentang TonggapanSdri. SheviyNugrebo sda

Pajak PT Munrs

Team 2017

ikepada : Skeriy

4 Maret 2019

——

34 ayat (3k

"Pengadian Pajak dalem hal Gugalan memoriksa dan memutus songkota afas pelaksanaan penagihanatau Koputusan pembetidan sio Kepulusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomer 8 Tabun 1983 tantang Kotonluan Umum dan Tate Cura Parpalakan sebagaimanabekait diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2000 dan peraturanundangan perpajakan yang

batwa monurut Majofs ketentuan yangdalam Pasal 1 ongka 7 dan Pasal 31 ayat (3)

4

pada prinsipnya sama yaltpada ketentuan dalam UU KUP yang mongatur

Gugatan yard Pasal 23 ayat (2) yang barbunyi:

“Gugatan Wafb Pajak atau Penanggung Pajak torkadap:

a. Polaksanaan Surat Paksa, Sura! Porinteh Melaksanakan Panyitaan atau Pengumuman Lelang,

Db. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,

& Keputusan yang berkedan dangan pelaksansan keputusan perpajakan, sofain yang

ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pazol 26; afau

a Penarbilan surat katelapan pajak olev suratkebernion yang dalam

tidak sosumi dengan prosodur olay lala cara yang telah diatur dalam kotentwan peraturan porumdang-undangan.

hanya dapat dinjukan kepada badan peradian

bahwa menurut Majals dasar hukum yang dipugunakan baik olah Torgugat maupun Penggugat terkait dangan sengkota gugulan Ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf o yaltur "keputusan yang barkaltan dongan pelaksanaanperpajakan, selan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pazat 25% echingga Najels akan membahas pongertian yang terkandung dalam ketontuan icescbut yaitu sebagai berikut::. bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangTata Usoha Negam sobagamans telah diubah dongan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatx antam lain sebagal berikut

Pascal 4;

Angka 1 : “Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksarakan fungsi unluk

menyolenggarakan urusan pomeriniahan baik dimaupun

Angka2 : "Badan afau Pejabat Tata Usaha Nogara adalah Badan atau Pojaba? yang

melaksonaken urusan pomerintahan berdasarkan peraiuran perundang-undengen yang berlaku"

Angka3Toto Usaha Neparo eda'ah sualutartufs yang dikeluarkan

Oleh Badan olay Pejabat Teta Usahw Nogara yang berisi Undakan hukum Tstz Usaha Negara yangperaturan parundang-undsngan yang

yangkonkrel Individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesyorang alau badan hukum perdata"

Bahwa dalam Panjolasan Pasal 1 Ssebulkan:

‘sian ponelapan lertuismonunjuk kepada Is! dan bukan kepada bentuk koputusan yang dikeluarkan oloh Badan atau Pefaba! Tele Usaha Nagan

individual artinya Keputusan Tata UsahaIu tidakuntuk umum, tolopi terlantu bak alamat rnaupun hal yang

Gnal artinya sudahdandepot menimbelkan alubat hukum"

bahwa berdasarkan ketentuan di alas Meja berpendapat bahwa koputusan Tata Usaha Nogara dapal berbanlukalau surat yang memenuki kritadaIndividual, final dan mompunyal akibat hukum, darang Tergugat sebagai Pejabal Tata Usaha Negara telah monarbikan keputusan berupa Surat Nomor SAGGSWPI.21/KP.01/2017 yang dibual secara tortul’s, dilujukan kopada Penggugal, bersifat delinitf dan mompunyal akibat hukum terhadap Ponggugal, yaitu Ponggugal tidak dapat melakukan trancokel bisnisnya karena, pomblokkan rekening alah Targugat, sehingga memenuhi kelantuan=~

bahwa dangan demiklanberkoskmpulan Lainya Surat Tergugat Nomer:

KP.012017 tanggal2017 perihal Tanggapan Surat Skl Sherly Agustina Nugroho selaku Penangaung Palak PT, Muara Manggalindo, merupakan kopulusan yang dapat dis!

sebagaimana dimaksud Pasa! 23 ayat (2) huruf ¢ UU KUP don Pasal 31 ayat (3)

Pangadian Palak, sehinggu gugatan Penggugat memenuhiformal sebagai

gugatan, dan dapat dilanjulkan untuk memeriksa sengketa malari,

ke 31 dad 43DNAN FPA Titan 2019

ShotyNucroha

—

bahwa menusut Majalis, olch karena ponctapan PenggugstPenanggung Pajak PT Muara Manggalindo (dalam pai) yang tertuang dakm SuratNomor KET-003WPJ.21/KP.0104/2017 tangga! 22 Juni 2017 telah dikatakan oleh Majolis,

Indakon pembickiran rokoning atas nama Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga TbkBak sah:

bahwadomiklan Msiolsuntuk mengabulkan gugatan Penggugat dan mombalalkan Surat Tergugat Nemor S-1553AYPL21IKP,01/2017 tanggal 3 Oktcber 2017 porihal Tanggapan Sura! Sdri.Agustine Nugroho solaku Penanggung Pajak PT Myara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketonfyuan perondang-undangan yang bertaku:

Monimbang, hahwa olehhasidalammengabulkan gugatan Penggugat, maka Majoila berkotetspan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk

gugatan Ponggugal terhadap Sixat Tergugal Nomor

3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdil. Shosiy Agustno Nugroho solaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalinds}

Momporhatikan, Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasd pemeriksaan dandalamserta kesimpulan Majcf3 aquo;

Mangingat, Undang-Undang Nomer 14 Tohun 2002 tantang Perngadian Pajak. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentsng Kotcnluandan Tata Cars Perpajakan

telah boborapa kalileraklir dengan Undang-Undang Namor 16 Tahun 2009, dan peratumn perundang-undangan Isinnya serta porciuran hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengkata ini,

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor. 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5:

BAHWA QUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020: bahwa Halaman 5:

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan

penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar"

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

PUTUSAN

Homor

DEMI KEADILAN BERDASARKAI KETUHANAN YARG MAHA ESA

RAHKASAAH AGUNG

momerksapejak padakembah telah

perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK. tornpal kedudukan di Jalan

JemdaralSubroto, Kav 4042, Jakarta,

Dam hai ridehToguh Budinario

Indonesia, Inbakan Dirahtut Koberatan dan

Dandog, Direktora! Jendwal Pajak, dan kewar-kawan,

Gurat Kuasa Khusus homer SKU:

tanggal 30 Apri 2019;

Pemahan Peninjauan Kembali,

SHERLY AGUSTINE NUGROHO,di Jatan

Cengkeh 8 D 10 RTOO7 M007,Taman Sari,

Jakarta Bark,

Termohon Peninjauan Kembali:

Markamah Agurg

Membara surateural yang bersangkutan yang merupakan bagan

(dak terpisahkan dadini,

|botes berdasarkan suralcurat yang bersangasan,

|semata Pemohontebh mengajukan permehonan

pennjawantechock Putusan Pengaman Pajak Nomar Pit

{17422Tahun 2019, tanggal 182019, yang

tofahhukum tatap, Calam parkaranya melawan

Poninauan Kembak dangan palitum gugatan

1. Mengabulkan popatan Penggugat untuk seluruhnya:

2 Manyatakan batal atav Gdak cah SuratKantor Pafak Prafsaa

Jakarta Penjarlagan Nomer

f

MENGADIL!

Mongabulkan gugatan Penggugat dan #jembatalkan Surat Tergugat Nomor. S-1565WPJ.21 KP.01/2017 tanggal 3 Oktobar 2017 perihal Tanggapan Surat Sdd. Shariy Agusline Nugroho solaku Penanggung Pojak PT Muara Manggalindo, atas nama Shorly Agustine Nugroho, NPWP 24.112.938.6-037.000, beralamat di Jl. Cengkeh 8 B 10RWO07, Pinangsia, Taman Sari, Jakara Barat 11110,

Demiklan diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemoriksaan dalam persidangan dicukupkan pada haritanggal 2 Jull 2018 olah Hakim Majelis XIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majolis dan Panitera Penggantiberikut:

Johantiono, S.H.sebagai Hakim Katun,

Agus Purwoko, Ak.,M.M..C.A,sabagal Hakim Anggota,

Bambang SuJatmiko, S.H., M.H.sebagal Hakim Anggota,

dengan dibantu olah

An Wjono, S.H., MSIsebagai Panitera Pongganli.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

itdttd

Agus Purwoko,CA.Johantiono, SH.|

ttd

Bambang Sufatmlko, S.H.,

PANITERA PENGGANTI

ttd

Arif Wijono, S.H., MSI

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Pasal 31 ayat (3)

UU PP Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

VII. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN YANG DAPAT

DIAJUKAN “GUGATAN” KEPADA PENGADILAN PAJAK,

e bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai

upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP"),

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 7 UU PP:

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku",

bahwa Pasal 31 ayat (3) UU PP:

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku",

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”,

e bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo

merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

IX. BAHWA KRONOLOGI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT a Quo;

e bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Tergugat telah menyampaikan Surat

PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB- 00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022. (Selanjutnya disebut “SP2L”) secara langsung:

e bahwa didalam SP2L tersebut, Tergugat juga melampirkan Surat Perintah

Pemeriksaan Nomor PRIN-00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal| 26 Juni 2022 yang pada pokoknya menerangkan susunan Tim Pemeriksa pajak yang terdiri dari Saudara Indra Bildan selaku Supervisor, Saudara Tasliman Selaku Ketua Tim, Saudara M. Suriadi Selaku Anggota dan Saudara Ulfa Sartika Selaku Anggota Tim:

e bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2022, Tergugat juga telah mengajukan

permintaan peminjaman daftar buku, catatan, dokumen yang wajib dibawa dalam rangka pertemuan kepada Penggugat (Selanjutnya disebut “Permintaan Peminjaman",

KEMENTERIAN KEUANGAN REP

DIREKTORAT JENDERAL Paar NDONESIA

UBLIK |

KANTOR WILAYAH Dip ACEH

KANTOR PELAYANAN

P RATAMA BANDA BAI ACEH

OS}owe,

DUARMAKER)

DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN

DALAM RANGKA PERTEMUAN DIBAWA

YANG w,

2 PTAyari Family Group

|1 802422785.101 000”

Jalan Jend, | Ahmad Yani No. 20, Kuta Alam, Banda Acen

agan

e Bahwa terhadap permintaan peminjaman tersebut, Penggugat telah penuhi

melalui penyerahan dokumen yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen yang diterbitkan oleh Penggugat tertanggal 11 Agustus 2022 secara langsung,

| aiAYANI HOTEL BANDA ACEH

JL Ahmad Yard No. 20, Peunanyong, Kuta Alam, Sanda Acch 23122

Telp: 062.651 8012111 Email : Info@ayanthotel.com Website : wwwayanihotel.com

BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN

Yang bertands tangan di bawah ini :|

1

AlxmatIn. TGK. H.M. Daud Beureuh No. 20, Bands Acch

Untuk selanjutnya disebut sebegai PNIAK PERTAMA.4 2 N+Susang

AlamatAhmad YatiBands Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIELAK KEDUA.

e bahwa pada tanggal 14 April 2023, Tergugat telah menyampaikan Surat

HasilPemeriksaanNomorS- 00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 (Selanjutnya disebut “SPHP”) secara langsung:

KEMENTIUAR KELANGANINOOMESIA

PAJAK,

DIP ACDA

HANTOR PELAYANAN PALUX PRATAMA BANDA ACEH

e bahwaterhadap SPHP tersebut, pada tanggal 05 Mei 2023, Penggugat telah

menyampaikan Surat Sanggahan Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 yang disampaikan secara langsung, yang pada pokoknya Penggugat menolak koreksi Tergugat dalam SPHP:

“3

AYANI HOTEL BANDA ACEH

JL Ahmad Yani No, 20, Peunzyong, Kuta Alam, Banda Aceh 23122

Teip:4626512012111 Email:: www.ayanihotelcom

Nomer«Banda Aceh, 05 Mei 2023

Lampiran-

Hal> Sanggahanatns SPHP

KepadaYth, Kepala Kantor KPP Pratama Bands Aceh

JL Tgk. DandBzureueh Na, 82

di-

BanJa Acch

e bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023, Tergugat telah menyampaikan

Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir kepada Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREMTORAT JENDERAL PAJAK> KANTOR WILAYAH DJP ACEH‘‘

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

uate. Ka gene

TELPON Ee)127149wee LNT

ar

ALPA

BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN

Padaharihl JUWAT tanggat $2 bulan ISEI tahun 2023 , kami yang lertebut dibawah Ini :

.AB ha

Uh

—mn

tA. NIP 190102082014111009organ and

f NIP 196007082003123001

Uva Sarika / HIP 1900001020141 12001Pangator TRUDS

berdasarkan Surat Perintahnomor26 June 2022 teloh

Pemerikssan ci bidang perpajakan terhadan Wajo Pajak :

NamaAYANI FAMILY GROUPA NPWP1. 802422705-101000

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK HOONESIA

OIREXTORATPAJAK

KANTORDIP ACEH“ ‘

KANTOR PELAYANAN| PAJAK PF RATALA BANDA ACEH

fon PANGAN Jan PAI CP

ORGganpa

RISALAH

Romer $9}moga TAAT

SPI Pendahan +anal Mt

VadAYANI FAMUY GROUP“

iP+

LID20KUTA MAMKOTA ACE! ACEH -

:

Ka Cam PajakGanga

rrr

KEUANGAN REPUBUK INOONESA

DIREXTORATPAJAK

KANTORDJP ACTH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

dam We Cat

PEN YA Jaan8 20 A a]

|

romeNAN)

PULSEAOR

Warne yoAYAN CROUP

NPEM

Abwet- IL END A KO 20 KUTA ALAM KOTA BANDA ACER ACER -

Gas Tatu Papi:

e bahwa selanjutnya Tergugat telah menyampaikan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Atas Nama Penggugat Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya disebut “SKPKB-00016");

|

KEVANQAN REPUSLIN

OREXKTORAY JEROBRAL PAJAK

KANTGR PELAYANAN PAJAN PRATAMA DANDA ACEH

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

1 ite athPonottes

1D RN

Jun

128 5023

L TelahMit petisasnasnPaak Pacghasion Final 4 (3):

—: PT. AYANGROUP

trap

KL Dadof alza,mesh hanyaadalah

L. Penctastaa KensDarat Pergenaxs Pajak1493602009

2. PPS First Pasa! 4 (2) yong targtarg

& Kompeseati€34

0. YaratelahRp9

F1 201Martz BAN yang rahRp.”2

pustnRa.0

2te Mata Pant...RaD

Lo Dart yang dpr! Mer AA (ae beme «"0

4, Pajak yongChaya (2-33)Ra.

& Sidat

Banga Pri 1) 2) KUPRa21598263

Kenanga Panai 13 Poni KUPR>D

c Kenakan Pasal 1 Reed d KPRe.0

18 (3) UU PPRa.

& Jean sens)ae b+c)Ro.

&PPN yangDana

Terbilang OLX PATUS DELAPAN JUTA DSA RATUS TIGA PULUH ENAM ROU RUFUMH.

7, Se MabKarat yanginof

“Mad

Terotarg DUA RATUS DELAPAN JUTA TIGA RATUS THA PULLHRUPE

antard yarelehprea 63

pata angka 7 padekra tanggal an lop ped:Agak Davan Cera! sashes my Tein pad cn25pan

pace elebeda sejak para ren Can wa sanganperpen

AnstyCenganWD Pajak (Mal mengajukan he bersten, mala

ports6ban

Fang

PT AYARIFAARLY GROUP

A YANS NO 29 KUTA ALAL KOTA

GANDA ACEH ATEN -3

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4

+

Pajak1 Sepiembar - 2018

Tanggal Pencibitan1 29 Me12023

Tanggal Jatuh Tempo: 28 ken! 2023

Kama Wafb Pajak =: PT. AYAHI FAMILY GROUP

NPWP1 60.342276.5-101.000

kurang bayar)

d, Kompensasi kelabihan dari Masa Pajak

Uang Tebusan yang telah

& fen sfa$ Pengungkapan Hasta Bersih yang tolah dibayar

9.

Kompensasi kelebihan ka Mama

dkrodikon (ah)

Kenakan Pasal 18 8 ayat UU PP

Pon vans—ETI

e bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat telah menyampaikan Surat

Permohonan Keberatan atas SKPKB Nomor 071/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002173/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023:

JatonYord 0.20

Kata Mora 7872 im!5022 Ist

062 6$3 53111 |ayani

egatonnes

ClornosGanda Aceh, 03 Agustus 2073 tampirans@Lerabar/Set

|ni"Pengajuan Keberatan

Yin. Obektur Jenderal

Up. Kepala Kantor Pelayanga Pajak

Pratoma Banda Arah

e bahwa kemudian Tergugat karena telah melakukan kesalahan tulis dalam

menyampaikan Surat Penyampaian Keputusan Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor S-1586/KPP.2501/2023 tanggal 30 November 2023 atas SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang

dibetulkandenganSKPKBPembetulanNomorKEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Secara Jabatan

|(Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan I");

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

oR wt EKTORAT JENDERAL PAJAK

1 54 SBEKPP.250172023

Sifat: Segora30 Nevember 2023 Lampiran ::

Hat:

Penyampalan Keputusan Pembetutan SKPKB PPh, Pasal 4 Ayat 2

Yth. Pimpinan PT Ayasi Fomily Group

Jatan Jend. A, Yani No 20, Kuta Alam, Banda Acah

kaiKEMENTERIAN KEUANGAK REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR =:

TENTANQ

PEMBETULAN ATAS SKPAD PPh FINAL PASAL 4 AYAT2

SECARA JABATALE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Kenimbarg: n, Surnt Tigay dari KepalaKPPDanda Acch Nomor ST-

3364 /KPP.Q601/2623S Oktober 2023 pedhal penyclcealan pembetulan secara jabatanNota Dinas Supervitor MPP Pratema Danda Aceh pamor ND-112/KPP.ISD1 /PaP5.2/2023 tanggal 20 September 2023, untuk Wajib Praja PT Ayo Fasnily Group KTAYP 80.342.276.5-101.000|

b, balrwn alan Susat setagalmana dimakrud poda burul telah dibkukun perciillan

Pembctuion Secum Jabatan nomor LHPt- 27/KPP,2501/2023 tanggal 6 Oktober 2023;

c bahwapertimbangan ecbugalmane dimalerd huruf» dan huruf b, perlu

menciapkan Keputusan DiJenderal Pajak tantang Pembetulan Atas SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Jecara Jabatan tcorene: kesalahan

Mengingst 1 I. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Care

Perpajakan (Lembaran NRepublikTahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Neyasa Rrpubik Indoncain Noxper 3262) rebarairpana telah bebcrepe kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peroturan Perpajakan (Lembaran Negara Repubuk Indonesia Tahun QUAI246, Tambahan LembaranRepubik lndonesia Nomor 6736;

2. Peraturan Perserintah Namor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak danKewajlban Perpajakan (Lembearmn MegamIndonealn Tahun . 2011 Mamor 162, Tambahan Lembaran Negara Kepublik Indonesia Nomor S268) sebogaimans telah diubalPeraturan Pemerimah Nomor 50 Tahun 2021 tentangPerpajakan Untuk Nendukuap Kemudahan Heruraha (Lembaran Negara Republik Indoncea Talun 2091 Nomar 10: Tembahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor

a. Pernturan Menteri Keuangan Nomortentang Tan Ceca Pentocrulan;

4. Kepunisan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ./2021 tentang Prlimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Tara Pojabat di LingkunganJenderal Pajak:

MERNUTUSRARN :

MenectapkamKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN ATAS SKPD

PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 SECARA JABATAN

PERTAMA1 Membetulkan kesalahan perullaan angka pada baris nomorc 7 IndukPPh

Final9 Ayat 2 den membetulkananykm

Pembohasan Akhir diSKPKB PM Final Paral 4 Ayat 2,

00016/240/18/101/23 tanggal 092023Pnjak September 2018 Alor:

Wajib Pajak 3 PT AYANIGROUP

+ 80.342.276.5-103 000

NOP

Alamat: Jia Jend. A. Yao! No 20 Kuta Alam, Bonds Acch

P

Jang semula, pada Induk SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat2:

bayar yang disenitui Wajib Pok:

:.000 berdasarkan Pembahasan Akhir Hesi? Pemeriksann (baris nomor 7)

yang semula, pada Lampiran 3KPKB PPh Pinal 4 Ayat 2:

2, worn Kena Pajak/ Pengenaan Pajak: 1,350,000,060

is

3. PPh Final Pasal = (2] yang terutang (baris 2)3115,000

1. Pajak yang tidak Skurang dibayar (baris 4): 145,000,000 3

5. SanksiBunga Pasa 13 (2) KUP:63,316,000 {haria $ 0}

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 6): 205, 36,00 DIBETULKAN :

menjadi, pada Induk SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2 :

Jumlahbayar yang disetujut Wajib Palak:0 berdasorkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (baris nomor 7)

menjadi, pada Lampiran SKPKB PPh Pinal Pasal 4 Ayat 2 :

1. kolom Pembahnaan Akhir1Disetujus ‘

2.Xena Pajak/ Darar Pengenaan Pajak:wt

3. PPh Final Pasal 3 (2) yang terutang (once:D 4, Pajak yang Udak/kurang dibayar (baris 4)s0 5, Sanke Administratif Bangs Pasal 13 #2) KUP:ry

(baris Sa)

G. Jumlah PPh yang masih hanss dibayar (baris 6)

KEDUA: Kepabssan Direktur Jenderal int berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Disektur Jendern) ini disampaikan Kepada:

1. Pimpinan PT Ayani Pamily Group

2. Direknur Jenderal

3. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh

Ditetapkan di Banda Aceh

Pada tanggal 27 November 2023

e bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan | tersebut

diatas, maka SKPKB Pembetulan | menjadi seperti dibawah ini;

f

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PENOHASILAH FINAL PASAL 4

Nomer1 000162491410123

Masa/Tahen Pajak1 Septerbis » 2018

Tangga Penerdtan 2 208%) 2023

Jatuh Tempo: 278023

Nama VnjbPajkPT. AYANI FAKILY GROUP

NPWP1 80.3462.278. 101.000

Peaghasian Kees Pj AI CasasPast

PPn Find(2)terutang

Kredil Pal be

2. PPhPemertatah

(pokok kerang byar

©. Momoenzasidad Maca Paste os.

0. Uang Tebusan yang Idah

Pengungkapan Marta Dera yarg teteh Chaya

9.

h KompensasicePapk ..... ..

1 Jenuh pales yang dapat(a

Pajak yangdibayar 12-21)

2, Bunga Pasa113 (9) KUP

b. Kenshiar13 (3) kurufb KUP

£ Kenakan Passt 13 (3) korud d KUP

¢. Kenyikan Pose! 13 xyat (3) WI PP

demiseatbec

PANTI,

e bahwa selanjutnya, Tergugat telah melakukan penelitian dan telah

menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan I, sebagaimana dibawah ini:

Larut Kapata Vtaryan (LP Acar ed

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAVe APBN A034 4DIREKIORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

JALAN TGK CO,KEUANGANII BANDA AC KODE POR

TOUS PE INA,(W841)ya cance

AMAN 26DAM PENGADUANPAJAK (O21)

om

PEMSERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEDERATAN

denis Usristapen3 Surat Kotetapan Kurang Ilayar

NomorSebagaimana telah dibetuikan dangan Surat Keputusan Drektur Jenderal Pac

Nomor KEP250112023272023

Tanggal Ketetapan 129 Mei 2023

Pan2018

e bahwa atas surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas|

SKPKB Pembetulan I, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir

|,dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-

214/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024:

,KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SoRDIRE JENDERAL PAJAK

2KANTEXTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

PEMAKAN) porksal ali wat

Nomot 22417 Apert ‘4 Sat1 Segera202

=: dunce?

Hat1 Surat Pembartahuan Untuk body (SKPD 1

f

e bahwa kemudian Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024

untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan | melalui surat nomor 180/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya Penggugat menolak hasil penelitian Tergugat:

Poe, att Oe yeh

ayanicoy

hard

Banda Aceh. Nomor

Lanpran te

Tint: Tangespan Hasil Penchitina Keberatan

Kepada Yih.

Oisektur Jenderal Pajsk

uy. KepalaPajak Aceh-. Gedong Keuangan Negam

Gedung B

J. Tek. Chik Ditira

Trands Aceh - 21127

e bahwa meskipun Penggugat telah menyampaikan tanggapan atas Daftar

Hasil Penelitian Keberatan Tergugat, namun demikian Tergugat tetap tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan Penggugat,

e bahwa karena Tergugat tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan

Penggugat, maka Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Selanjutnya disebut “KEP-00040”) atas SKPKB Pembetulan J, namun bukan atas SKPKB-00016 kepada Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUGLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-00OMO KEB/PI/ WPJ.25/2022

TENTANG

REBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

|SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Licnimbang : a. bohwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pnjak aww nama

PT. Ayani Family Group nomor

tanggal 3 Aguatus 2023 yang diterima Kantor Peloyanan Pajak Pratmmma Banda Acck tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengewasan Arus Dokumen nmnamor FORAI- 05002173/BPS/KPP.250103/2023JO Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Boyar nomor 00016/2107/18/101/23 tanggal 29 Mei 2013

telah dibetulkar dengan Surat Keputiuenn 00019PU KEP: 2501 {2023 tanggal 27 November 2023

JenderaPajnkNomorKEP- Masa Pajak September 2018

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00016 hingga batas waktu 12 (dua bulan) maka Penggugat menyampaikan Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

Merud Yers no, 2) Prana

Kae93122 Baca Iwan ndrre3a

24420512012 1

sey E

hotelHal 1/7 Banda Aceh

Banda Aceh, 15 Juli 2025 Nomor1

Lampiran: 2 (Dua) Dokumen

Perihal: Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Palak Penghasilan Nomor

Mei 2023

Kepada Yun,

:Direktur Jenderal Pajak

|cq. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B Jl. Tal, Teuku Cik Ditiro,

Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman,

Kota Banda Aceli, Aceh 23127.

e bahwa kemudian, Tergugat menyampaikan Surat a Quo Nomor S-

269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

JALAN TGXOKNKEUANGAN NEGARA) D DANDA ACEH KODE FOS 23241

(GEDUNG

TELEPON (0651) 30251, FAKIOCRE, (0051)SITUS

LAYAKANDAN KELUHAN KREG PAJAK (024)

ERA,Infonya

Nomor1 S-269WPJ,.25/202529 Agustus 2025 Sifat: Segera

Lampkan 2.

Hal: Tanggapan atoz surat nomor

Yth. Pimpinan PT Ayan) Family Group

Jl Jend A Yani No 20 Kuta Alam

Kota Banda Acoh - Acoh

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat menolak permohonan Pemohon, maka

Pemohon mengajukan upaya hukum Gugatan terhadap Tergugat kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Gugatan ini:

X. BAHWA TENTANG POKOK SENGKETA;

A. bahwa Surat a Quo Diterbitkan Secara Cacat Prosedur.

e bahwa Penggugat telah menerima SKPKB-00016, yang diterbitkan oleh

Tergugat, yang pada pokoknya menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah Rp208.336.000,00 (dua ratus delapan juta tiga tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah), sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini,

|

At

Pas

NaPCLATA HAM PAJAK PRAYAIIA

SURAT KETETAPAN PAJAK

PAJAYIMIHAL PASAL «4 (2)

ire

"GI MEATanggalNI

age Patah, fa2019TanggaJanda1

0weRAE MiesPENPr

2 PT.GROUP

aretasera| 2, Darlcoefi Bice Jean yang sist) bunga

+aneFaRe

IL. PR Featts) poy berutangra12000

2,Pee,

ayaFon,o

Ka.»

9 SPRp.a

wert ens PAMA-.“

2. VAN FM vase EN corre?>

CP Dead ersAA 44 Darah pany DN CD yetrR»

tunara.>

eee per eres beos

0petsEra PANee®2

4 ie pire Mah raraAr)Po539

Koee

TI Cr ay"3.Va

Me. Keren Rara 3541 93 On padiKya

©Feast DOAPYag

16. Senada 18 apa IN UAT>»

«Dewa(Oe as5mag rta

BeTan yang remiANA (6 —irTN KA

- 2728THA PATIOS TIGAEAS PI

TRU trope 991 APA Race yaPAT mf end

1 DUA RATS DANA JULA SRDA PORN ERE AU,

wtJAN PRA potePatah NOLS IArabia an DO it ee cited pares

perag) EAS aye. prod amet Cres eye (rei areas teed ak

wag? Poze,Det CreteKana toma >tom wel

med EATordews, pene eet

MATIK DENGAN NEEDY vePOD Patah pelekbaht pr,Ete KA«

Ke=

ons Sman(retak ooeer pak

PAITA PMA,

OTRO1?

ASN NO TAN

ed

COT

we

-»

S7 KETETAPIMTAYAS

LES4

PT,

IG TEs OQ

wa SAN :AD|ATM !

Pa.

01. rn

peaPLMAA

stan

be.bee, tps ie Una Piya

|pice

pang KAA ena

@.Pera TPP

|be ban Posed 1 (5) tered KP

2PawAA

PAI

0gate

e bahwa selanjutnya, Penggugat telah mengajukan Permohonan

Keberatan Nomor 071/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 atas SKPKB-00016 kepada Tergugat yang dikirimkan secara langsung pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002173/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023, sebagaimana yang Penggugat buktikan dibawah ini:

“aAdem T1122

Peang ,Conds

D1 E302 TO hotelcom

HormorBonds Acch, 08 Agustus 2023 Lampton

Ios1 Pengajuan Keberatan

Yah Orelktur fendcral Pap

Up. Kepols Kantor Palayanaa Pajak

ProtemaAchy

Yang beitands tangan dl bawah kal:

Rama2 Ferivaato

Pwr:| Sobaten3 Dlrektur

JL Ahmad Yant No.16 Peunayong Kuta Alam Dands Aceh

Homes Telepon:

2 Wakil Waib Pajak

HamaTPT. AYANS FAMILY GROUP

Alam3: UI Ahmad Yani No.20 Peunayong Kuta Alam Binds Aceh

il mengajotan Toberstan ates Surat Ketetapan Pajak KurongGKPKB) Pajak Pengahasilan Final Pasa! & G2) dan sacksyongdalam Surat Koletapan Pajak Kurang Bayar ISKPKD) PapkFinal Passi ¢ (2) 5 tends SuratMetetopon Pajak KarangSKPKO)

Korner dan tanggal Surat COOL 240/18/ 101/22. Tanggal 29 bel 2023

Jenis PajaaPasat 4 (2)

/ Tahun Pajok1013

e bahwa dengan demikian maka pengajuan Keberatan Penggugat diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2023, sehingga pengajuan keberatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan keberatan dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) Jo. Pasal 25 ayat (3) UU KUP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP:

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur| Jenderal Pajak atas suatu:|

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP:

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya",

e bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP,

terhadap keberatan Pemohon tersebut, Tergugat wajib menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan":

e bahwa hingga batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir, yaitu

tanggal 09 Agustus 2024, Penggugat tidak pemah menerima Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00016, Namun Penggugat telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Selanjutnya disebut “KEP-00040”) yang diterbitkan atas Surat Keputusan Pembetulan | yang tidak pemah Penggugat ajukan keberatan:

e bahwa dengan tidak diterbitkannya dan/atau tidak disampaikannya

keputusan keberatan atas SKPKB-00016 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan, maka demi hukum keberatan

/

Penggugat harus dikabulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberafan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan"

e bahwa karena keberatan Penggugat tidak diberikan keputusan dalam

jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Tergugat harus menerbitkan Keputusan Keberatan yang pada pokoknya mengabulkan Pengajuan Keberatan Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 (Selanjutnya disebut “PMK 9/2013");

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013:

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir",

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00016 hingga batas waktu 12 (dua bulan) maka Penggugat menyampaikan Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

Heran Alay Taring 2 Praya "2hah

*Omen Agen TON

I Att £012 751

ayaniBye tel corn

¥ noreHai 1/7 Ganda Loeh

Banda Aceh, 15 Jull 2025 Nomor22025

Lamptan12 (Dua) Dokumen

PerihalPermohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Kurdug Bayar Pajak Penghasilan Momor

Tanggal 22 Mel 2023

Kepada Yth,

Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B 31. Tal, Teuku Cik Diuro,

Ateuk Pahlawan, Kec. Balturrahman,

Kota Banda Aceh, Aceh 23127.

e bahwa kemudian, Tergugat menerbitkan Surat a Quo yang pada intinya

menolak permohonan Penggugat, sebagaimana dibawah ini:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

JALAN TGK CEK DIMRO Gi (GEDUNG KELANGAN NEGARA) 0 DANDA ACEI KOCT POS 29241

(0531) FAMSEURE, 32233 SITUS

ad

LAYANAN| PIFORMASI DANKRING PAJAK (021) 600200

MAR.co ke,cad

Ncmor229 Agustus 2025 Sifat1 Segora

Lampirente

Kal: Tanggapan alas sural nomor 377/ACCISKIVIV2025

Yth, Pimpinan PT Ayani Family Group

Ji Jend A Yani No 20 Kuta Alam

Kota Banda Acch - Aceh

e Bahwa karena Tergugat menolak permohonan Penggugat dan Tergugat

tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00016, maka tindakan Tergugat tidak sesuai dengan prosedur dan Surat Keputusan Keberatan yang Tergugat terbitkan menjadi tidak sah sebagaimana amanat Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP:

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur”,

f

e bahwa oleh karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat

adalah keputusan yang tidak sah, maka Keputusan Keberatan tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur"

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, positum Penggugat yang

menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan melalui Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan,

e bahwa karena positum Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka

gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini,

XI. BAHWA TENTANG PETITA PENGGUGAT:

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa membatalkan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP:

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(9 Membatalkan”,

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini

merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus fanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”

e bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita

tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP:

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan”,

e bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa":

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya’:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK,

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”,

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima,

2. Menyatakan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024,

5. Membatalkan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor(nietigheid van rechtswege),

6. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-0004/STG- CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat PENGADILAN PAJAK Nomor. TG- 008733.99.2025/PAN/2025 tanggal 08 Oktober 2025 berkenaan dengan surat gugatan dari Penggugat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

ILKETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a.| Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

.| Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

yang digugat,

.| Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat:

Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan,

Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima

tanggal 10 Oktober 2025 :

bertindak selaku:

Wajib Pajak

Ahli Warisnya

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

i. | Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat gugatan

j. | Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek

yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak,

b. bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemenntah 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam

f

Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

1) surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

2) Surat Keputusan Pembetulan

3) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

5) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

6) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak

7) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan

8) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak: bahwa telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA Nomor 73 P/HUM/2013.

bahwa dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, hanya keputusan atau ketetapan sebagaimana tersebut di atas yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan

c. bahwa Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP,

Il. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN;

bahwa Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan surat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tangga! 15 Juli 2025 dari Penggugat,

lll. URAIAN SURAT GUGATAN,

bahwa Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor. Tanpa Nomor tanggal 26-09-2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima,

2. Menyatakan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 adalah

f

merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

5. Membatalkan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechiswege),

6. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

IV.

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. bahwa Surat dengan Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor:377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025:

a. bahwa Dasar Hukum:

bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Data dan Fakta,

bahwa Surat dengan Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

c. bahwa Tanggapan Tergugat:

bahwa Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025

bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 377/ACC/SK/VIV2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, karena Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 bukan merupakan Objek Gugatan tentang Penggugat atas nama Penggugat:

Menimbang bahwa Penggugat dalam Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

e bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak

kepada Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 melalui E-mail dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 yang kemudian diajukan Bantahan pada tanggal 19 Januari 2026 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan yang jatuh tempo pengajuan Bantahan berada pada tanggal 08 Februari 2026, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP; QUOTE

bahwa Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak

f

tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)."

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

e bahwa berdasarkan uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat

Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM PERKARA A QUO

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1. bahwa tentang Tanggapan Tergugat Yang Menyatakan Surat a Quo Bukan Merupakan Surat Keputusan

e bahwa dalam Surat Tanggapan tergugat yang pada pokoknya menyatakan,

Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil:

1. Bahwa Surat dengan Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomortanggal 15 Jull 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 377/ACCISK/VIV2025 tanggal 15 Juli 2025.

e bahwa kemudian menurut Tergugat, Gugatan terhadap Surat dengan

Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

e bahwa menurut Tergugat dalam Surat Tanggapannya mengatakan Surat

Nomor S-269/WPJ.25/2025 bukan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan upaya hukum gugatan, mengingat surat tersebut tidak memenuhi kriteria keputusan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP:

# bahwa terhadap dalil Tergugat yang keliru tersebut di atas akan Penggugat

bantah dengan uraian alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

e bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk menyatakan Gugatan

Penggugat menjadi cacat formil karena Penggugat menggugat Surat a Quo

f

yang bukan merupakan keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan dalam perkara a Quo, adalah rumusan norma Pasal 1 angka 7 UU PP yang berbunyi “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku":

e bahwa selanjutnya adapun yang dimaksud dengan keputusan

(Beschikking) yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan selain/tidak termasuk Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,

selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau e bahwa Tergugat mendalilkan Surat a Quo tidak/bukan merupakan

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan melainkan merupakan surat tanggapan Tergugat atas surat dari Penggugat sebagaimana dalil Tergugat dibawah ini:

c. Tanggapan Tergugat

Bahwa Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 377/ACC/SK/VI/2025 tanggal 15 Jull 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sobagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP.

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 PERATUN: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN dan penjelasannya

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata." QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas:

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnuya.”

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU PERATUN, sebagaimana telah diatur dengan tegas berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’);

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisitindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-

(

undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai UU

PERATUN, maka Penggugat periu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009:

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbitkan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN Nomor 5/1986”);

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tafa Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”,

e bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara,

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang

f

tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan

pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini:

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.” e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nomor 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan

f

norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009

“Keputusan Tafa Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan

|pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan

rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

f

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini;

e bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis,

ii. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

li. Bersi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan

Peraturan perundang-undangan yang berlaku,

iv. Bersifat konkret:

v. Bersifat individual:

vi. Bersifat final:

vii. Menimbulkan akibat hukum.

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis" sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka UU PERATUN;

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri,

e bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini,

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya”:

e bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini,

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian: Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.” e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Diketuarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasa! 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan

sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Guo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa pada akhimya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya hukum di dalam Pengadilan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha

f

Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwakarena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

e bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata-nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan,

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada

Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amarnya menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021;

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal

2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana |diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan

gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak”

bahwa Halaman 59

“Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP,

°PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi

Pntusan Pengadilan Pajak

Vahun 2011

Diucapkon tangyal : 24 Seprember 2021

Mengenai gogulan dari:

Nama1 Sri Roosminii

67,.882.794,0-013.000

| Mt. Ciledug Rayu No, 2 RT 008 RW 006,

Kel. Cipulir. Kec. Kebayorun Lani,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12236

techadap Sarat Direktur Jenderal Pajak oo

Nomort S-1299/6 Juli 2020

tentang Suc Pembediphunn Penolakan Penetapan Wajib Pajak

Brckur

2020

oe oktepada 1 Sei Roosmini

0 September 2021

ihowo, SI. MIE

1267 196803 1001

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Guo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

QUOTE

bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”

Nomor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kemball tolah memutus dalam

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kodudukan di Jolan Jonderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta:

Dalam hal int diwakil oleh kuasa Waonsepta Nirwanda, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Diroktur Kaberatan dan Banding, Diroktorat Jondomi Pajak, dan kawan-kawan, bordasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor

2021, tanggal 30 November 2021:

Pomohon Poninjauan

Lawan,

SRI ROOSMINI, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 008 RW 006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Loma, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12230:

Dalam hal inloleh kuasa Alessandro Roy,

M.H, MKn., BSC., MBA, dan kawan-kawan, kowarganogaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor

Pajak/Kurator Rey & CO Jakarta Attameys af Law beralamat di Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK- SR/X11/2021, tanggal 31 Dosomber 2021:

Termohon Peninjauan Kombali:

Mahkamah Agung tersebut:

Membacayang bersangkutan yang morupakon bagian tidak terpisahkan dari putusan Ini:

Monimbang, bahwa berjasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan

kombali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

Libel4 AAAwaLG ALAAan on e bahwa selanjutnya, dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi

objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XiIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak bahwa Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

bahwa Halaman 31

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan: |

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum:

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1568/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan:

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi,”

bahwa Halaman 53

"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku,"

PENGADILAN PAJAK

Satinan Resmi

Putusan Pengadilan Pajak

Tahun 2019

Diveapkan tanggal: 192019

NM

Gugstan dari:

Nana1 Sherly. |NPWP/ANOP : 28,1129346-057.000

Alamat: R8B 10

RT 007 RW O07, Pinzngan

Temen Sart,Bira

Sarat Dircktur Jaderal Pajak

Nomertanggsl 3 Oxtober 2017

tentmeSdri, Sherly Aguttineselika

Pensaggung Pajak PTManggriodo

:2017

}Dikirim kepada ¢ Sherly Acustine Nogroho

& Mare3 2019

—

Pasal 31ayat

"Pengadilan dalam hal Gugatandan memutus sengkuta alas pelaksanoan pon pajak atau Koputusan pembetulan otou Kepulusan Isinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 23 nyat (2) Usdang-undang Nomar 8 Talun 1983 tantang Ketontuan Umum dan Tela Cora Perpalakan sebogakmana lelah- beberapa kali dlubsh loraklir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2000 danperundangundangan perpajakan yang

bahwa manurut Majots Kelentuan yang datir datam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 34 ayat (3) pada prinsipnya sama yalu mongsoy pada keteniuan dalam UU KUP yang mengatur

Gugatan yakni Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Porintel Melaksamakan Ponyilaan aisu Pengumuman Lelang:

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penaghan pajak

c.yang berkakan dengan pelaksonean keputusan perpajakan, saain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ays! (1) dan Pazal 26; atau

dl Penerbitan surat kelefapen pajak atau surat keputusan koboralan yong asian

penerhZannya tidak sosual dangan prasadur sfau lala cara yang {stah distr dalam kotenduanporundang-undangan perpajakan.

hanya dapat dlajukan kepada badan perodian pak

bahwa menurut Majofs dasar hukum yong dipargunakan baik oleh Torgugal maspun Penggugat terkait dengan songkota gugatan Inf adalah Pasol 23 ayat (2) huruf c yaitu "keputusan yang borkakan dengan pelaksanaan koputusan perpyakan, selain yangdafom Pasal 26 ayat f7) dan Pasel 285 schingga Majeks skon membahas pongerfan yang terkendung dalam Ketentuan tarscbulcobagai berikut-. bahwa dalim Undang-undang Nomor 5 Tahun 1880 tentang Peradilan Tata Uscka Negara sobnga'mana lelah diubah dongan Undang-undang Nemor 9 Tahun 2004 yang mengats antara tain sebagai borikut:

Pasal 1:

Angko1 : "Tata Usaha Nogara adalah AdministaJ Nogera yang melaksanakan fungsi untuk

menyaonggtrusan pemeintehan baik di pusaf maupun

: Badan afau Pejabat Tata Usaha Nogara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan bordasargan pernturan perundang-undangan yang berlaku

Angka3 3 Keputusan Tata Usaha Negara oda'ah suatutoriuis yang

deh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Indokan hukum Tata Usaha Nogara yang bordasarkan peraluran parundang-undangan yong berlaku, yangkonkret, Indhidual dan finel, yang menimbubkan Akibat hukum bagi sosotyang atau badan Irukum

Bahwa dalam Ponfolasan1

“Istislh penetapan tertutis terutama menunjuk kepada Isi dan bukan kepada bentux keputusan yang dikeluarkan olah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara"

individual artinya Kepulusan Tata Usaha Wegera Iu tdak ditujukan untuk umum, totagi terlontu baik amat maupun hal yang dojo?

Bersifat final artinya sudah defini! dan kerananya depal menimbulkanhukum,

berdasarkan kolentuen di atas Majic berpendapat bahwa keputusan Tala Usaha” Noga dapat borbanlukslat: sural yong memenuhi kilora tertulls, individus), Enol danakibat hukum, darana TeryugalPojabal Tata Usnlis Negara telah manarbilkan Keputusan borupa Sura! Nomaryang dibuat secara tortuts, dilukikan kepada Ponogugal, bersifatdan mompunyal akibat hukum terhadap

yaitu Ponggugal tidak dapat melakukan tonzaksi bisnienya karena,

rokening olah Targugak, sobingga memenuhi kelontuan sobagal keputusan:-

bahwa dengan demikianborkesinpulan balyws Sural Tergugat Nomortf KP.01/2017 tanggal2017 parihal Tanggapan Surat Sdet. Sherly Agustina Nugroho selaku Ponangaung Pajak PT. Muaramerupakan kepulusan yang dapat dia;

gugatanPasal 23 syot (2) huruf c UU KUP dan Pasat 31 nyat (3) UO/

Pajak, sehingga gugatan Penggugal memonuhi porsyarolon formal sebagai

gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa songkela mala;

be TT dad 38Morton PULTetun 2017

Sia

(

aja

bahura menurut Majelis, okeh karonaPenggugat sebagal Penanggung Pajak PT Muara Manggafindo (dalam pati) yang tertuang dakm Surat Katerangan Nomor,

tanggal 22 Juni 2017 telaholehmake Undakan pambickiran rokoning atas nama Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga TekBak cah

bahwa dangan demikian #atolsuntuk mengabulkan gugatan Penggugat dan

Sural Temugat Nomantenggal 3 Oktober 2017 porihal Tanggapan Surat Sdri, Shary Agustina Nugroho solaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan peda ketontuan perurdang-undangan yang berlaku:

Menimbang, bahwa oleh karena hasi pemoriksaan dalam persidangan mangabu'kan |gugatan Penggugat, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabukan

terhadap Swat Torgugat Nomor:tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdr, SherlyNugroho salaku Penanggung Palak PT Muara Manggalindo}

Momporhatikan, Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahsn, has? pemeriksaan dan pembuklan dalam persidangan serta kesimpulan Alajofis equo;

Mangingst, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadian Pajak, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tontang Kelentuan Umum dan Tats Cara Perpajakan cebagamang telahkali diubah leraklir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan peraturan permdang4mdangan lsinnya sorta porefuran hukum yang berlaku yang

dengan sengketa ini,

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Guo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5: GUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020

bahwa Halaman 5

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.

fy) Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia f % putusan.mahkamahaguny.go id

Bes 3

terungkap dalam persidangan serta perimbangan hukum Majolis Pongadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadih ofeh hlojelis Pongaditan Pajak dengan bonar, sehingga Majols Hakim Agung mongombéaih pertimbangan hukum danputusan Pengadilan Pajak & quo karona in casu berupa subsiensi yangdengan nial pembuktian yang lebah mengedepankan asas kebenaran matoriel dan melandaskan prinsip substance ovor the form yang telah memenuhi asus Ne Bis Vexor Rule tebagamana yang iclah mensyarakan bahwa semis tindakan

harus berdasarkan peratumndan Termohon Peninjauan Kembak (scmuta Penggugat) dan membatakan Surat Pemohon Peninjauan Kembah (semula Tergugat) Nomor S- 1SESIWPJI.21IKP.01/2017 tangga! 3 Oktober 2017 porihat Tanggapan Surat Sdd. Sherly Agurfine Nugroho solaku Penanggung Pajak PT Muara Langgalinds yang telah diperfmbangian berdasarkan bukt-buki. Gepestahankan Otay dbalakan keputusan Tergugat oleh Majolis Hakim sudah tepat dan benar. karena in casu memilik hubungan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 Juli 2012 dan Putusan Nomor 49tangga! 25 November 2014 (Bukti P4) yang telah mampunya! kekuatan hukum tetap, sehingga penetapan Penggugat sebagai Pananggung Pajak PT Muara Manpgakndo (dalam koadaan paid) yang tertuang dalam Kotorangan Nomor KET-DOIWPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Suni 2017 telah Gbalaikon oleh Mojels Hakim, maks Undokan pemblokran rokoning alas nama Penggugat yang dilakukan olehpaca Bank BCA dan PT Bank CIMB Ninga Tbktidak sah dan olebkaronanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembah) dalam perkara 3 quo Udak dapal dipertahankan karena tidak sesuai dengan kelontuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebaguimanadalam Pasal 32 Undang-Undag Ketentuan Umam

5 dan 7 hateman,Homor 492

AS KANPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia x

PUTUSAN

Nomor

KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG SLAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memerksa perkara pejsk pada peningaan kembal telah momutus dslwn perkara

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,kedudukan GI Jemderal Gost Subrow, Kav 40-42,

nail rideh kusse Taguh Budinsrio, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Dirokka Koberatan den Dandng. Diroktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,

Surat Kuacs KususSKU- 222B/P 2019, tanggal 30 Apri 2019:

Pemohon Peninjawan Kembali,

Lawan

SHERLY AGUSTINE NUGROHO, beraisme di Jatan

BB 10 RTOG7Prungsia, Tamar Sari, Jakarta Barat

Termohon Peninjiuan Kembali,| Maniamah Agung tarsobut| Membacayang bersangkutan yang merupakan bagan

Gdax terpisahkan dad putusan Ini,

Menimbang, bata bardasarkanyang bersangkixan, kemyots Pemohon Peninjauan Kembalmengajukan

tarhacup Putusan Pengotitn Pajak Homar Pul YITATA9AROITPPALXIIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang

berkekuatan hukum tetap,parkaranya

Peninjauan Kerndad dangangugatan sebagai

1.pogalan PonggugstSeiorunya:

2. Manyotskan batal atxu sah Surat Kopata Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Homordlerbitkan

e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, menentukan apakah objek gugatan a quo (S429/WPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melalui kriteria sebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan AUPB, bersifat konkret, individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum, berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis

|XIIB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

)Halaman 81 dari 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun |PT AYANI FAMILY GROUP

007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025 yang diajukan gugatan oleh CV. SUMBER SUBUR melawan Direktur Jenderal Pajak bahwa Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 130 - 131

“bahwa sesuai dengan UU AP (vide Pasal 87), Keputusan Tata Usaha Negara, dibatasi dengan kriteria sebagai berikut:

1) Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual:

2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif. legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya:

3) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB:

4) Bersifat final dalam arti lebih luas:

5) Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum: dan/atau

6) Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat:| bahwa berdasarkan kriteria yang diatur dalam dua Undang-Undang tersebut di atas, untuk menentukan apakah objek gugatan a guo (S- 429/WPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melalui kriteria sebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB, bersifat konkret individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum, bahwa dengan diterbitkannya UU AP, cakupan penetapan tertulis telah diperluas sampai dengan tindakan faktual. Berkaitan dengan pengertian penetapan tertulis, Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Peratun sebelum perubahan (namun setelah perubahan kedua, menjadi Pasal 1 angka 9 tidak terdapat penjelasan lebih lanjut) menyatakan bahwa pengertian tertulis bukan ditujukan kepada bentuknya yang tertulis, melainkan kepada isi atau substansinya, yaitu telah jelas Badan atau Pejabat TUN mana yang mengeluarkannya, maksud serta

f

mengenai hal apa isi tulisan itu dan kepada siapa siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S- 429/WPJ.28/2024 adalah merupakan penetapan tertulis: bahwa berkaitan dengan objek gugatan a quo, jelas merupakan keputusan/produk hukum yang dikeluarkan Pejabat TUN, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung:

bahwa objek gugatan a guo diterbitkan oleh Tergugat adalah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Wilayah yang telah dimandatkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemegang kekuasaan asli yang didapatkan secara atribusi dari Undang-Undang, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan PajakNomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 132

bahwa objek gugatan a quo, bersifat konkret, tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, berbentuk surat jawaban yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang menanyakan tentang kewajiban perpajakannya berupa pembebanan kerugian dari penjualan harta yang dilakukan deklarasi dalam Program Pengampunan Pajak (terdapat tiga unit mobilfruk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat tersebut: bahwa objek gugatan a guo, bersifat individual, karena karena hanya ditujukan kepada Wajib Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wajib Pajak tersebut: bahwa objek gugatan a guo bersifat final, yaitu pendapat akhir yang dberikan oleh Pejabat TUN bersangkutan dan tidak memerlukan persetujuan pihak atasan karena telah dimandatkan (melalui Kep-146/PJ/2018) kepada Pejabat yang bersangkutan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Kantor Wilayah,

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025, '

bahwa halaman 132 alinea ke-4

bahwa objek gugatan a guo berpotensi menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan UUAP, kriteria suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam" UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum sendiri didefinisikan sebagai menimbulkan hak dan kewajiban. Dikaitkan dengan potensi menjadi berpotensi menimbulkan hak dan kewajiban,”

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Jo. Pasal 23

ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melaki Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wiayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampang Nomor S-328/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Jawaban Permohonan Penegasan CV Sumber Subur tentang Kerugian Penjualan Harta Akta Tetap Berwujud atas Harta yang Dilaporkan dalarn Tax Amnesty yang

Salam Denne sengketa Nomortelah mengambi

35246 dalam hal ini diwokib oleh Hendra jabatan Direktur berdasarkan Akan Notaris Lianawat Tjendra, S.H. Nomor 10 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Perseroan Komanditer CV Sumber Subur, doresii elektronik sumbersuburlampung@gmail.com:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama> Kahfi Permana,

tin Kuasa Hukum : KEP-146/PPMKH/2024 tanggal 12 Februari 2024, berdasarkan SuratKhusus nomor OO VIWP1-SKNU2024 tanggal 29 Oktober 2024:

2 Nama1

Jabatian7 Kuasa

Iin Kuasa Hukum :tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor OOZ/IWPI-SK/X/2024 tangga! 29 Oktober 2024:

3. Nama: Kevin Indrawan.

tain Kuasa Hukum :

:|

objek gugatan a quo, bersifat konkret. tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. berbentuk surat jawaban yangkepada Wajib Pajak (Penggugat) yang menanyakan tentang kewajban perpajakannya berupa pembebanan kerugian dari penjualan harta yang dilakukan deklarasi dalam Program Pengampunan Pajak (terdapat tga unit moba/truk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat tersebut:

bahwa objek gugatan a quo, bersifat mdividual, karena karena hanya

kepada Wajib Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wajb Pajak tersebut:

bahwa objek gugatan a guo bersifat final, yaitu pendapat akhir yang dberikan oleh

lelah dimandatkan (melahs KepIRO18) kepada Pejabat yang bersangkutan aa objek Gugatan a quo berpolensi menimbukkan aktbat hukum,

UUAP, Kriteria suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi

hak dan kewajiban. Dikaikan dengan potensi menjadi berpotensi

bagi Wajb Pjak untuk mambetskan SPT Tahunan yang telah sampaikan (atau setidaknya potensi kewajiban membetulkan SPT) karena dalam SPT Tahunan PPh Penggugat tahun pajak 2022 telah membebankan kerugian akibat penjualan aktiva yang dideklarasikan dalam Program Pengampunan Pajak (dan itu dianggap tidak benar oleh Tergugat). Dalam Surat Tergugat Nomor S-892/P2DK/KPP.2804/2023 tanggal 7 November 2023, walaupun dengan judul permintaan penjelasan, Tergugat telah meminta Penggugat untuk membetulkan SPT Tahunan 2022 dan membayar kekurangan pajak terutang.

bahwa menurut Pengadian Pajak, dalam menganalisa objek gugatan a quo sebagai suatu Keputusan TUN, bdak dapat dilihat hanya dari surat tersebut sebagai sural fawaban atas pertanyaan Penggugat. namun harus difaharm sebagai suatu

2. bahwa tentang Batalnya Surat Keputusan Keberatan Mutatis Mutandis Batalnya Surat Ketetapan Pajak

e bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00040/KEB/PJAWPJ.25/2024 (selanjutnya disebut “KEP-00040") merupakan kesatuan tindakan administratif yang tidak terpisahkan dari SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 (selanjutnya disebut “SKPKB- 00016”). Oleh karena KEP-00040 merupakan keputusan atas keberatan terhadap SKPKB-00016, maka secara mutatis mutandis, pembatalan atas KEP-00040 berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00016 yang menjadi dasar penerbitannya,

e bahwa selanjutnya meskipun KEP-00040 sudah dinyatakan batal demi

hukum, namun SKPKB-00016 tidak dibatalkan dan tetap berlaku apalagi Tergugat tidak akan mau membatalkan SKPKB-00016, maka pembatalan Surat a Quo tidak akan memberikan kepastian hukum, dan oleh karena itu demi memberikan kepastian hukum SKPKB-00016 mutatis mutandis juga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum:

e bahwa dengan demikian, dalil Penggugat mengenai konsekuensi yuridis

pembatalan KEP-00040 yang serta-merta membatalkan SKPKB-00016 sebagai dasar keberatannya, sejalan dengan Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT- 013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Dalam perkara antara PT Mitra Abadi Pratama melawan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Majelis Hakim pada halaman 151 memberikan pertimbangan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 151 alinea ke -2

“Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup alasan bagi Majelis untuk membatalkanKeputusanTergugatNomor:KEP-

tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/16/322/19 tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Nomor 00016/207/16/322/19 tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016,

PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi|

Putusan Pengadilan Pajak || UTTahun 2022 || Yucapkan tanggal: 01 Desember 2022|| Acngenai Gugatan dari:

Nama: PT. Mitra Abadi Pratama| NPWPANOP : 02.140:466.0-322,000| Alamat> Jalan Kestini Nomor 130, Tanjung:

Karang, Bandar Lampung, Lampung| .3SILI|

terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-00129/KEB/PJAVPJ.28/2020 tanggal 19 Oktober| 2020i fentang Keberatan Wajib Pajak mas Surnt Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jnsa

thun 2020

Jikirim kepada : Direktur PT. Mitra Abadi Pratama

karto, 15 Desember 2022|

an MN.Y, Ak, ALA.|

9690605 1990031002.|

f

bahwa berkenaan dengan dafifalasan Penggugat yang menyalakan bahwa bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan tanggapan Penggugat sebagaimana disampakan dalam proses keberatan Udak dipertimbangkan oleh Majolis karens tidak terkait dengan pokok sengkela gugatan 2 quo dan sasual ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (vide: Pasal 25 jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Kelantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan UU No. 16 Tahun 2009) apabila Penggungat tidak setuju dangan materi swat keputusan keberatan a quo, Penggugat soharusnya mengajukan upaya hukum banding ko

hukum gugatan:

bahwa berdasarkan uralan di atas, maka cukup alasan bagi Majolis untuk mombatalkan Keputusan Tergugat Nomor

tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Parlambahan Nisi Barang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Febsuari 2016:

Menimbang. bahwa Majelis telah menyatakan perimbangan aan pendapatnya atas dall-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak

telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidakMajolis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

fenimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun § 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:' Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapaf berupa “pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketehui dan diyakini kehenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecual berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majolis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pongadilan Pajak diambil berdasarkan hasi! penilaian pembukuan, dag berdasarkan paraturan perundang-undangan porpajakan yang bersarj CA sorta berdasarkan keyakinan Hakim.

ay Haman 151 dadi 153 halaman, Putusan RomoTahun

PT ibiitra Abod Pratama

e bahwa lebih lanjut, dalil Penggugat mengenai pembatalan KEP-00040 yang

berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00016 secara mutatis mutandis, didukung oleh Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak

/

dalam Putusan Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Peru ditekankan bahwa kaidah hukum dalam putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, yang amamya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Direktur Jenderal Pajak (atau menguatkan putusan sebelumnya),

PUTUSAN

Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

‘MAHKAMAHAGUNG =

memeriksa perkara pajak pada peninjauantelah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan dl Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kaveling 40-42, Jakarta, 12190, Dalam hal Ini divakil oleh kuasa Wansepta Niswanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1310/PJ/2023, tanggal 9 Februari 2023;

PomohonKembali.

Lawan

PT MITRA ABADI PRATAMA, beralamat di Jalan Kartini

Nomor 130, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung

Andonesia, para Advokat pada Firma Rey & Co Jakarta Attomeys at Law, beralamat di Jalan Menteng Utama Il, Blok FB 11 Nomor 19, Pondok Ranji, Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0045/SK-

tanggal 26 Marot 2023:

Poninfauan Kembali:

'Mahkamah Agung tersebut:

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian lidak terpisahkan dari putusan ini,

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan paninjauan kembali terhadap Pulusan Pengaditan Pajak Nomer PUT- 013759.89/2020/PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 1 Desember 2622, yang

*

sebagaimana disampalkan dalam proses keberatan tdak dipertimbangkan oleh Majelis karena Udak terkait dengan pokok sengketa gugatan a quo dan sesuai keleniuan peraturan perundang-undangan perpajakan (vide Pasal 25 JUACIO Pasal Z/ ayat (1) undang-undang Nomor 8 tanun 1583 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009) apabila Penggungat tidak setuju dengan materi surat keputusan keberatan @ quo, Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum bandiag;

om tlePier MosNAMA DI INN STA

Bahwa oleh karenanya untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomo KEP-00129/KEB/PJAWPJ.28/2020, tangga! 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

ertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/16/322/19, tanggal 8 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak

ang Bayas Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa Nomor

- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan

Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena Udak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasai 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maks permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan emball tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak:

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kemball di

maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini hasus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali:

Memoerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1885 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

f

IV. TENTANG PETITA PENGGUGAT

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan/atau membatalkan:

QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(9 membatalkan,”

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan

dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat ketentuan Pasal 91 huruf d UU PP:

QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa

dipertimbangkan sebab-sebabnya;

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

e bahwa pada akhirnya Judex Factie bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 2 ayat

(1) UU PP karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU KUP dan PMK sehingga

kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",

QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang Jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

QUOTE

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PP

(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024,

5. Membatalkan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege).

6. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September Tahun Pajak 2023,

7. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak 00016/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September Tahun Pajak 2023;

bahwa atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan Surat Kuasa Nomor 0166/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16

September 2025,

Bukti P-2Surat Nomor S-269WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Bukti P-3Surat Nomor 0193/FRnCTA/SPO-PTAFG/IX/2025 tanggal 26

September 2025 perihal Permohonan Sidang Secara Non-Elektronik: Bukti P-4Surat 0203/FRnCTA/SPTM-PTAFG/IX/2025 tanggal 26 September

2025 perihal Permohonan untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang Terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Pajak:

Bukti P-5Surat Nomor 0198/FRnCTA/SPIL-PTAFG/IX/2025 tanggal 26

September 2025 perihal Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Secara Elektronik Audio Visual;

Bukti P-6Surat Kuasa Nomor 0166/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September

2025;

Bukti P-7Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-955/PP/IKH/2025

tanggal 12 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.:

Bukti P-8Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02282 atas nama Dr.

Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.:

Bukti P-9Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-2126/PP/IKH/2025

tanggal 27 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Hilaryo Julansa:

Bukti P-10 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-03348 atas nama

Hilaryo Julansa;

Bukti P-11 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-51/PP/IKH/2024

tanggal 02 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-12 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00047 atas nama

Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-13 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-758/PP/IKH/2025

tanggal 08 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Fajar Riswandi,

Bukti P-14 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02107 atas nama

Fajar Riswandi, S.H.;

Bukti P-15 Tangkapan Layar E-MailSurat Tanggapan Tergugat dari

SekretariatPajak,

Bukti P-16 Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026;

Bukti P-17 Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Penjelasan Tertulis

terhadap Gugatan atas Surat Nomor S-269WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang Menolak Permohonan Penerbitan Keputusan

_ Keberatan sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP Akibat Cacat Prosedur

PenerbitanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024,

f

Bukti P-18 Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Bantahan atas

Penjelasan Tertulis Tergugat atas Gugata terhadap Surat Nomor S- 269WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti P-19 Surat Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Hukum

Penerbitan Surat Keputusan Penolakan Permohonan untuk Mengabulkan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (Fiktif Positif) tertanggal 06 April 2026,

Bukti P-20 Daftar Riwayat Hidup atas nama Richard Burton;

Bukti P-21 Kartu Tanda Penduduk Sementara atas nama Richard Burton;

Bukti P-22 Surat Nomor 0461/FRnCTA/S-PAHK/III/2026 tanggal 25 Maret 2026

perihal Permohonan Menghadirkan Sdr. Richard Burton, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa PT. Ayani Family Group melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak:

Bukti P-23 Surat Tugas Nomortanggal 26 Maret

2026,

Bukti P-24 Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Kesimpulan Daftar Alat

Bukti Penggugat,

Bukti P-25 Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Daftar Alat Bukti

Penggugat:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1:Surat Tanpa Nomor tanggal 17 Desember 2025 hal Penjelasan

Tertulis:

Bukti T-2:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-3:Surat Nomor 071/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 hal

Pengajuan Keberatan:

Bukti T-4:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023

tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) secara Jabatan;

f

Bukti T-5:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.25/2024

tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Bukti T-6:Kutipan Surat Permohonan Banding atas KEP-

00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

Bukti T-7:Surat Nomor S-269WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VIM/2025,

Bukti T-8:Kartu Tanda Penduduk atas nama Lilik Budi Sudarmadi:

Bukti T-9:Kartu Tanda Penduduk atas nama Taufik Marasabessy,

Bukti T-10:Kartu Tanda Penduduk atas nama Merry Kusumadewi Sumarna; Bukti T-11: Surat Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-12: Surat Tanpa Nomor tanggal 05 Maret 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-13: Surat Nomor S-2620/PJ.07/2026 tanggal 07 April 2026 hal Kesimpulan

Akhir,

Bukti T-14:Surat Nomor S-00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 tanggal 14 Aprit 2023

perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-15:Surat Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 hal Sanggahan atas

SPHP;

Bukii T-16:Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2299/WPJ.256/2024

tanggal 06 Mei 2024:

Bukti T-17:Surat Nomor S-214/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 hal Surat

Pemberitahuan Untuh Hadir:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pokok perkaranya, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terkait kewenangan Pengadilan Pajak:

Apakah S-269/WPJ.25/2025 merupakan objek sengketa Gugatan

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-

269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018:

bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan dalam jangka wakiu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut Penggugat telah terjadi kondisi fiktif positif sehingga permohonan keberatan seharusnya dianggap dikabulkan secara hukum:

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan telah menerbitkan surat

keputusan keberatan untuk menjawab permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat,

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan Surat Nomor S-

269/WPJ.25/2025 a guo merupakan surat jawaban yang berisi tanggapan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena pada faktanya Tergugat telah menerbitkan keputusan keberatan:

bahwa menurut Tergugat Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan sehingga bukan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang KUP:

bahwa menurut Penggugat Surat S-269/WPJ.25/2025 telah diterbitkan dalam bentuk tertulis, diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, berisi jawaban atas surat Penggugat mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1

|angka 4 UU PP jo. Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan, apakah Surat S-269/WPJ.25/2025 merupakan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak,

Halaman 97 darisamen Pulusan Nomor PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

bahwa untuk mengetahui tentang substansi S-269/WPJ.25/2025, terlebih dahulu akan diperiksa kronologi terbitnya surat S-269/WPJ.25/2025 a guo, yaitu sebagai berikut:

Tangga!

Keterangan

29 Mei 2023

Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2)) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018.

10 Agustus 2023Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018, melalui surat permohonan nomor 071/ACC/SK/VII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Pratama Banda Aceh dengan nomor LPAD: FORM-05002173/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

27 November 2023Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-00019/NKEB/PJIKPP,2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Secara Jabatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018.

08 Mei 2024

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/PJ/AWPJ,25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak September 2018.

5,06 Agustus 2024Penggugat mengajukan permohonan Banding kepada

Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/PJIWPJ.2512024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak September 2018, dengan surat tanpa nomor

/

Psadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2024.

06 Agustus 2024, yang diterima secara langsung di Sengketa Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomortanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak September 2018, di sidangkan pada Majelis 1X8 dan telah dicukupkan.

15 Juli 2025

Penggugat menyampaikan surat nomor 377/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan keberatan atas SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023.

29 Agustus 2025Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-269/WPJ.25/2025

tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 26 September 2025Penggugat menyampaikan gugatan kepada Pengadilan Pajak

atas surat Tergugat nomor: S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 377IACCISK/VIN2025, dengan surat tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025.

26 Februari 2026

Majelis Hakim IXB telah mengucapkan sengketa pajak Nomor Putusan: PUT-006661.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, timbulnya surat permohonan Penggugat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 dan surat jawaban Tergugat nomor S-269/WPJ.25/2025, a guo diakibatkan adanya perbedaan pendapat hukum antara Penggugat dan Tergugat, yaitu apakah SKPKB Pembetulan | merupakan satu kesatuan keputusan dengan SKPKB Nomor 00016 atau merupakan keputusan yang masing-masing terpisah atau berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-269/WPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB-00016, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00016:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bagi Penggugat S-269/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa dikarenakan Penggugat berpendapat

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040 tidak menjawab surat keberatan Penggugat,

bahwa untuk menilai substansi S-269/WPJ.25/2025 dan apakah merupakan objek yang dapat diajukan sengketa gugatan, maka Pengadilan Pajak periu untuk melakukan pemeriksaan atas dalil Tergugat dan posita Penggugat, sehingga dapat diketahui apakah KEP-00040 merupakan keputusan atas keberatan Penggugat ternadap SKPKB-00016 atau Keputusan Keberatan yang tidak menjawab surat keberatan Penggugat:

bahwa Tergugat menyatakan telah menerima permohonan keberatan dari Penggugat, melakukan penelitian keberatan dan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024: bahwa Tergugat menyatakan, keputusan keberatan tersebut secara eksplisit mencantumkan objek SKPKB yang diajukan keberatan:

bahwa Tergugat berpendapat bahwa kondisi fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP tidak terpenuhi, karena keputusan keberatan telah diterbitkan sebelum jangka waktu 12 bulan berakhir, dengan demikian tidak terdapat keadaan diamnya administrasi yang menimbulkan akibat hukum dikabulkannya permohonan secara otomatis:

bahwa Tergugat menyatakan bahwa SKPKB-00016 dan Surat Keputusan Pembetulan | merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan:

bahwa menurut Tergugat, pembetulan dilakukan berdasarkan kewenangan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bahwa Keputusan pembetulan tidak menghilangkan atau menggantikan keberlakuan SKPKB-00016, melainkan hanya memperbaiki bagian tertentu,

bahwa Tergugat menyatakan, Pasal 6 PMK 9/2013 mengatur bahwa apabila terdapat pembetulan setelah pengajuan keberatan, maka proses keberatan tetap dilanjutkan. Bahwa norma tersebut tidak memisahkan SKPKB dan pembetulan sebagai objek yang berdiri sendiri. Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan keduanya berdiri sendiri adalah keliru secara hukum:

f

bahwa Tergugat berpendapat petitum gugatan tidak konsisten dengan objek yang digugat. Apabila yang digugat adalah Surat S-269, maka seharusnya yang dimohonkan adalah pembatalan surat tersebut, bukan keputusan keberatan: bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat berkesimpulan:

s gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil:

e keputusan keberatan telah diterbitkan secara sah dan tepat waktu:

e tidak terdapat kondisi fiktif positif,

s Surat a quo tidak mengandung cacat hukum:

sehingga gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

bahwa menurut Penggugat pokok perkara adalah permohonan fiktif positif, dimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, apabila Direktur Jenderai Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum:

bahwa menurut Penggugat, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak. Bahwa Penggugat hanya mengajukan keberatan terhadap SKPKB-00016, bukan terhadap Keputusan Pembetulan atas SKPKB:

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan yang mendasarkan pada Keputusan Pembetulan adalah tidak sesuai dengan permohonan Penggugat dan bertentangan dengan hukum:

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan mencantumkan objek yang tidak pemah diajukan keberatan oleh Penggugat, yaitu Keputusan Pembetulan. Bahwa hal tersebut menimbulkan cacat substansi dan formil, karena memutus sesuatu yang tidak dimohonkan (ultra petita);

bahwa menurut Penggugat, dengan demikian Keputusan Keberatan tersebut batal demi hukum (null and void),

bahwa menurut Penggugat, SKPKB dan Keputusan Pembetulan merupakan dua keputusan yang berdiri sendiri. Bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK 9/2013, proses

f

keberatan tetap dilanjutkan terhadap SKPKB yang diajukan, bukan terhadap keputusan pembetulan:

bahwa menurut Penggugat, oleh karena itu Tergugat tidak dapat mengalihkan objek keberatan dari SKPKB menjadi Keputusan Pembetulan;

bahwa Penggugat juga mengemukakan adanya kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara lain:

- Kesalahan jumlah penghasilan,

- Kesalahan penghasilan kena pajak:

- Kesalahan jumlah pajak terutang:

bahwa menurut Penggugat, kesalahan tersebut bersifat material dan tidak pemah dimohonkan keberatannya oleh Penggugat. Bahwa tindakan Tergugat melanggar Asas kepastian hukum, Asas legalitas dan Asas due process of law:

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat menyatakan Keputusan keberatan tidak sah, Fiktif positif harus dinyatakan berlaku dan Surat a guo yang menolak permohonan fiktif positif adalah tidak sah;

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam persidangan terakhir menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 20 April 2026, Hal: Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Sengketa Pajak Nomor 008733.99/2025/PP atas Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Fakta Utama

TanggalPeristiwa| 29 Mei 2023Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2)) Nomor

00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018 (SKPKB-00016)

10 Agustus 2023Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB-00016 (Surat No.|

071/ACC/SK/VIII/2623), masih dalam tenggang waktu sah 27 November 2023Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | (KEP-00019)

secara jabatan atas SKPKB-00016

98 Mei 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan (KEP-00040), namun

konsideran & diktum merujuk Keputusan Pembetulan I, bukan SKPKB-00016

15 Juli 2025Penggugat mengajukan permohonan fiktif positif (Surat No.

377/ACCI/SK/VII/2025)

29 Agustus 2025Tergugat menerbitkan Surat a quo (S-269/WPJ.25/2025) menolak

permohonan fiktif positif — menjadi objek gugatan

Pokok Dalil Penggugat

A. Surat a guo adalah Keputusan (Beschikking) yang Dapat Digugat

bahwa Penggugat mendalilkan Surat a quo memenuhi seluruh unsur kumulatif Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN: merupakan penetapan tertulis, dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh berdasarkan pelimpahan wewenang KEP-305/PJ/2024), berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum. Dalil ini didukung dengan yurisprudensi (Putusan Sri Roosmini, Putusan Sherly Agustine Nugroho, Putusan CV. Sumber Subur) yang pada pokoknya menegaskan bahwa surat tanpa judul "Keputusan" tetap dapat menjadi objek gugatan sepanjang substansinya memenuhi unsur beschikking,

B. Keputusan Keberatan Tidak Menjawab Permohonan Keberatan

bahwa karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040 mendasarkan konsideran dan diktumnya pada Keputusan Pembetulan | yang tidak pemah dimohonkan keberatan oleh Penggugat — maka menurut Penggugat, secara hukum keputusan tersebut patut dianggap tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan atas SKPKB-00016;

C. Keputusan Keberatan atas Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum

Tersendiri

bahwa objek keberatan yang sah, menurut Penggugat, hanya SKPKB-00016, karena Pasal 25 ayat (1) UU KUP bersifat limitatif. Mendasarkan Keputusan Keberatan pada Keputusan Pembetulan didalilkan sebagai kekeliruan objek (error in objecto) dan tindakan di luar permohonan (ultra petita), sehingga menurut Penggugat batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan — mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi sekaligus:

D. SKPKB dan Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum yang Berbeda

f

bahwa SKPKB lahir dari Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagai hasil pemeriksaan, sedangkan Keputusan Pembetulan lahir dari Pasal 16 ayat (1) UU KUP sebagai koreksi kesalahan tulis/hitung/penerapan ketentuan. Penggugat mendalilkan bahwa keduanya tidak boleh disatukan sebagai satu objek keberatan yang sama, merujuk pada ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/2013:

E. Konsekuensi Terlampauinya Jangka Waktu 12 Bulan

bahwa karena menurut dalil Penggugat, Keputusan Keberatan yang sah atas SKPKB-00016 tidak pernah diterbitkan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, keberatan Penggugat didalilkan demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya (fiktif positif).

F. Petitum Pembatalan Berantai (SKPKB, Keputusan Keberatan, dan Surat a guo) bahwa dengan merujuk pada yurisprudensi Putusan PT Mitra Abadi Pratama (yang telah dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023), Penggugat mendalilkan bahwa pembatalan Keputusan Keberatan secara mutatis mutandis harus turut membatalkan SKPKB yang menjadi dasarnya, dengan alasan ketiganya merupakan satu rangkaian tindakan administratif yang tidak terpisahkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

akan menilai apakah KEP-00040 telah menjawab surat keberatan Penggugat terhadap SKPKB-00016:

Hubungan KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 (Pembetulan | SKPKB) dengan SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23

|Menimbang bahwa di dalam persidangan Penggugat mengajukan Ahli |Hukum Pajak untuk dihadirkan dalam persidangan, atas nama Dr, Richard Burton,

seorang ahli di bidang hukum pajak, berdasarkan Surat Tugas Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Nomor 124/KET.STIH/IBLAM/III/2026 tanggal 26 Maret 2026. Bahwa namun demikian Ahli dimaksud tidak hadir dalam persidangan, sehingga Ahli tidak dapat memberi keterangan yang dikuatkan dengan sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (2) UU Pengadilan Pajak,

|

bahwa Penggugat dalam persidangan membacakan penjelasan tertulis yang dibuat oleh Ahli dimaksud, yang pada pokoknya sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN HUKUM YANG DIMINTAKAN PENDAPAT AHLI Bahwa Ahli diminta memberikan pendapat hukum atas 6 (enam) pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Apakah Surat a Guo merupakan Beschikking yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, dan apakah Beschikking tersebut menimbulkan akibat hukum?

2. Apakah Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat telah menjawab Permohonan Keberatan atas SKP yang diajukan Penggugat?

3. Bagaimana status/kedudukan hukum Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat atas Keputusan Pembetulan SKP yang tidak pemah diajukan permohonan keberatan?

4. Apakah SKP merupakan beschikking yang berdiri sendiri (mandiri), atau merupakan satu kesatuan dari beschikking Keputusan Pembetulan SKP?

5. Apakah SKP dan Keputusan Pembetulan SKP memiliki perbedaan substansial, dan apakah Penelitian Keberatan dilakukan berdasarkan SKP atau Keputusan Pembetulan SKP?

6. Apakah Petitum dalam Gugatan hanya dibatasi berdasarkan Posita dalam Gugatan, sehingga tidak boleh lebih dari satu atau ditambahkan?

RINGKASAN PENDAPAT AHLI

1. Kedudukan Surat a Quo sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang Dapat Digugat

Bahwa Ahli berpendapat, karena UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak merinci batasan pengertian “penetapan tertulis di bidang perpajakan”, maka rujukan harus dilakukan pada ketentuan lex generalis, yaitu Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 (UU PERATUN), yang menetapkan unsur

Keputusan Tata Usaha Negara meliputi: (a) penetapan tertulis: (b) dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN; (c) berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan; (d) bersifat konkret: (e) bersifat individual: (f) bersifat final, dan

(g) menimbulkan akibat hukum.

Bahwa Ahli menguraikan, Surat a Quo memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif: diterbitkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh selaku pejabat yang berwenang: berisi tindakan hukum berupa penolakan permohonan fiktif positif berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP: ditujukan secara khusus kepada Penggugat (individual); bersifat final karena telah didelegasikan tanpa memerlukan persetujuan atasan, serta menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, yakni hilangnya hak untuk memperoleh Keputusan Keberatan yang mengabulkan keberatannya.

Bahwa Ahli juga merujuk kriteria “final dalam arti lebih luas" dan “berpotensi menimbulkan akibat hukum" sebagaimana perluasan makna dalam Pasal 87 huruf d dan huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), serta memperkuat pendapatnya dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 (dikuatkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022) dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025, yang keduanya menegaskan bahwa surat penolakan administratif sejenis dapat dikualifikasikan sebagai beschikking objek gugatan.

Kesimpulan Ahli: Surat a Quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah menjadi objek gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP, sehingga Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Kesesuaian Keputusan Keberatan dengan Permohonan Keberatan atas SKP

Bahwa Ahli menerangkan, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, pemohonan keberatan secara limitatif hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Adapun Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP merupakan

produk hukum yang berbeda dan tidak termasuk objek yang dapat dimohonkan keberatan.

Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | dan Keputusan Pembetulan il secara jabatan setelah permohonan keberatan Penggugat atas SKP diajukan, namun Keputusan Keberatan yang kemudian diterbitkan Tergugat justru mencantumkan dan mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan | dan II tersebut, sebagaimana tercantum dalam konsideran “Menimbang huruf a” dan diktum angka 2 Keputusan Keberatan, padahal Penggugat tidak pemah mengajukan permohonan keberatan atas kedua Keputusan Pembetulan dimaksud. Bahwa menurut Ahli, tindakan tersebut merupakan kesalahan objek (errorin objecto) yang menyebabkan Keputusan Keberatan cacat hukum secara formal dan tidak dapat dianggap telah menjawab permohonan keberatan Penggugat atas SKP.| Karena batas waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui tanpa keputusan yang tepat atas objek yang sesungguhnya dimohonkan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP, permohonan keberatan Penggugat atas SKP demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya.

Kesimpulan Ahli: Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat tidak menjawab Permohonan Keberatan Penggugat atas SKP, sehingga Tergugat wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan keberatan dimaksud.

3. Status Hukum Keputusan Keberatan yang Didasarkan pada Keputusan Pembetulan SKP yang Tidak Dimohonkan Keberatan

Bahwa Ahli merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013), yang menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Pembetulan secara jabatan di tengah proses keberatan tidak menghentikan proses penyelesaian keberatan, yang tetap harus dilanjutkan berdasarkan SKP semula yang dimohonkan keberatan, bukan atas Keputusan Pembetulan.

Bahwa dengan bergesemya objek pemeriksaan dari SKP kepada Keputusan Pembetulan SKP tanpa dasar hukum yang sah, Keputusan Keberatan a guo kehilangan dasar kausalitas dan legitimasi hukumnya. Berdasarkan Pasal 52 ayat

Hataman 107 dari 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun obs

PT AYANI FAMILY GROUP

(1) huruf a, b, dan c UU AP, syarat sahnya suatu keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Ahli berpendapat, Keputusan Keberatan a guo mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif.

Kesimpulan Ahli: Sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf a, b, dan c jo. ayat (3) huruf c UU AP, Keputusan Keberatan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) oleh Pengadilan Pajak, dan permohonan fiktif positif Penggugat demi hukum harus dikabulkan.

4. SKP sebagai Beschikking yang Berdiri Sendiri (Mandiri)

Bahwa Ahli menerangkan perbedaan mendasar antara SKP (diterbitkan berdasarkan Pasal 13 UU KUP, sebagai beschikking secara jabatan yang dapat diajukan upaya keberatan) dan Keputusan Pembetulan (diterbitkan berdasarkan Pasal 16 UU KUP, sebagai beschikking atas permohonan atau secara jabatan yang hanya dapat diajukan upaya gugatan, bukan keberatan).

Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU P3), ketentuan PMK 9/2013 selaku peraturan yang lebih rendah harus dimaknai sejalan dan tidak bertentangan dengan UU KUP. Oleh karenanya, keberadaan Keputusan Pembetulan tidak menghilangkan atau menggantikan kedudukan SKP sebagai objek keberatan. Kesimpulan Ahli: SKP merupakan beschikking yang berdiri sendiri (mandiri) dan tidak dapat digabungkan atau disatukan dengan Keputusan Pembetulan SKP: proses keberatan wajib diselesaikan mumi berdasarkan SKP yang dimohonkan keberatan.

5. Perbedaan Substansial SKP dan Keputusan Pembetulan: Objek Sesungguhnya dari Penelitian Keberatan

Bahwa berdasarkan bukti korikret yang ditunjukkan Penggugat, terdapat perubahan substansial pada angka-angka pajak antara SKP dan Keputusan Pembetulan II, antara lain pada penghasilan neto dalam negeri, jumlah penghasilan neto, dan

f

penghasilan kena pajak (dari Rp49.400.000,00 menjadi Rp4.311.369.910,00), serta perubahan status pembahasan akhir dari “Disetujui” menjadi “Tidak Disetujui". Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang ditunjukkan Penggugat, terbukti secara nyata bahwa penelitian keberatan yang dilakukan Tergugat justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan I dan II, bukan atas SKP yang sejak awal dimohonkan keberatan oleh Penggugat. Menurut Ahli, hal ini bertentangan dengan batasan limitatif Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Kesimpulan Ahli: Tindakan Tergugat mengalihkan objek penelitian keberatan dari SKP menjadi Keputusan Pembetulan SKP merupakan tindakan di luar kewenangan (beyond the scope of authority) yang menyebabkan Keputusan Keberatan mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

6. Keterkaitan Petitum Gugatan: Pembatalan Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP Secara Sekaligus

Bahwa menurut Ahli, Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang bersifat sekuensial dan tidak dapat dipisahkan secara hukum, mengingat Surat a Quo diterbitkan sebagai penolakan atas permohonan penerbitan Keputusan yang mengabulkan keberatan atas SKP. Oleh karenanya, pembatalan salah satu produk hukum akan berdampak mutatis mutandis terhadap produk hukum turunan maupun dasar penerbitannya.

Bahwa pendapat ini diperkuat dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, di mana Majelis membatalkan Keputusan Keberatan sekaligus Surat Ketetapan Pajak yang menjadi dasarnya.

Kesimpulan Ahli: Petitum Penggugat yang memohon pembatalan Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, sekalipun objek formal Gugatan hanyalah Surat a Quo.

KESIMPULAN AKHIR KETERANGAN AHLI

Bahwa sebagai penutup keterangannya, Ahli merumuskan kesimpulan akhir atas keenam pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Surat a Quo (Keputusan Penolakan Permohonan Fiktif Positif) secara sah dan meyakinkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang menjadi objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak, dan menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat: Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat cacat hukum secara formal (error in objecto) karena mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan SKP, bukan SKP, sehingga secara hukum “tidak menjawab” permohonan keberatan Penggugat atas SKP: berlaku ketentuan fiktif positif berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP dan Tergugat wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan tersebut.

3. Keputusan Keberatan yang diterbitkan atas Keputusan Pembetulan SKP yang tidak pemah dimohonkan keberatan mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU AP.

4. SKP dan Keputusan Pembetulan SKP merupakan dua produk hukum (beschikking) yang berbeda dan berdiri sendiri, baik dari segi dasar kewenangan (Pasal 13 vs. Pasal 16 UU KUP) maupun upaya hukumnya: penyelesaian keberatan wajib diputus mumi berdasarkan SKP.

5. Terdapat perbedaan substansial antara SKP dan Keputusan Pembetulan SKP, dan terbukti Penelitian Keberatan justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan SKP, bukan atas SKP, sehingga Keputusan Keberatan tersebut mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang sekuensial dan tidak terpisahkan secara hukum, sehingga petitum Penggugat yang memohon pembatalan ketiganya secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang utuh.

f

Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan:

b. keterangan ahli,

c. keterangan para saksi,

d. pengakuan para pihak, dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 71

(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.

Pasal 72

(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli. (2)

(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keterangan Penggugat yang membacakan penjelasan tertulis Ahli bukanlah termasuk keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak:

bahwa Pasal 16 UU KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan

f

Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara jelas dan tegas KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 diterbitkan untuk membetulkan SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

MEMUTUSKAN 1

Menetapkan 1 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEUBETULAN ATAS SKPID

FINAL PASAL 4 AYAT 2 SECARA JABATAN

PERTAMA 3 Memberuikanpormilsan angka pada baris nomer 7 Induk SEPKD PPh

Final Pasal 4 Mn 2 den membetulkan kesalahan “penullkan angina kolom

i lampiran SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Harane

tanggal 29 Cici 2023 Masa/Tahun Pojak2018

Ofna:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Tergugat mempunyai kewenangan berdasarkan kuasa pasal 16 ayat (1) UU KUP untuk membetulkan surat ketetapan pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan,

bahwa berdasarkan fakta a guo, Pengadilan Pajak berpendapat KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB yang dibetulkan Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, terdapat kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara kesalahan jumlah penghasilan, kesalahan penghasilan kena pajak dan kesalahan jumlah pajak terutang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, objek materi penelitian keberatan yang disampaikan oleh pihak Tergugat adalah objek materi yang tercantum dalam SKPKB nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/202327

(

November 2023, serta mempertimbangkan surat keberatan Penggugat Nomor 071/ACC/SK/VIIV/2023 tanggal 03 Juli 2023:

bahwa terbukti dalam proses penelitian keberatan, Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan | (KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023),

bahwa terbukti Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-214/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024;

bahwa terbukti Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB melalui surat nomor 180/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024:

bahwa terbukti Tergugat telah membuat Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 2299/WPJ.256/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan keterangan penelitian tersebut sehubungan dengan permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

ee LAPORAN PENELITIAN KEBERATAN

NOMOR: LAP- 1199 pwPJ.256/2024

TANGGAL : G Mei 2024

ILUMUM

A. Idontitas Wajib Pajak

1. Nama1 PT. Ayani Family Group

2. NPWP: 80.342.276,5-101.000

3. Alamat: JiJend A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh

4. Jenis Usaha1 Hotel Bintang (KLU:55110)

B. Keberatan Wajib Pajak

1, Nomor surat keberatan1 O7T/ACCISK/VIIU2023

2. Tanggal surat keberatan: 8 Agustus 2023

3. Tanggal diterima KPP> 10 Agustus 2023

4. Namor SKP: 00016/240/18/101/23 Sebagaimana telah dibetuikan

dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal

27 November 2023 -

5. Tanggal SKP1 29Mei2023 ”

6. Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

7. Masa/Tahun Pajak1 September 2018 '

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Laporan Penelitian Keberatan tersebut telah menelitiyang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tertulis dalam surat permohon keberatan atas SKPKB PPh Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018:

bahwa terbukti Tergugat menerbitkan KEP-00040/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 (KEP-00040) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023,

bahwa terbukti Surat KeputusanKeberatanNomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 secara jelas dalam bagian menimbangnya telah mencantumkan surat keberatan Penggugat sebagaimana dalam tangkapan layar berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMORKEB/PJ/WPJ.25/2024

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT. Ayani Family Group nomor O71/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Acch tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05002173/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501 /2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Septembcr 2018;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 telah mempertimbangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

:Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, telah |menjawab keberatan Penggugat atas SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal

29 Mei 2023,

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, surat keberatan nomor 071/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 03 Juli 2023 mencantumkan permohonan keberatan

f

atas SKPKB Nomor 00016, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut dapat dipahami mengingat surat keberatan tersebut dibuat sebelum diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019 (Pembetulan | SKPKB 00016),

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa KEP-00019 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB 00016, dengan demikian Keputusan Keberatan nomor KEP-00040 secara sah merupakan jawaban atas surat keberatan Penggugat 071/ACC/SK/VIII/2023; bahwa Penggugat kemudian mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040 tersebut, dan Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan pada tanggal 26 Februari 2026,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tindakan Penggugat yang mengajukan upaya banding atas keputusan keberatan Nomor KEP-00040 a guo, membuktikan bahwa Penggugat telah mengakui keabsahan materiil dan formil keputusan keberatan tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan atas S-269/WPJ.25/2025 adalah dengan dalil Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan Penggugat atas SKPKPB Nomor 00016/240/18/101/23, adalah tidak konsisten dan tidak beralasan hukum,

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh dalil Penggugat yang disusun dengan berlandaskan pemahaman bahwa Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00019 merupakan produk hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari SKPKB Nomor 00016 atau masing- masing berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan, menjadi tidak. relevan lagi dan dikesampingkan:

Menimbang, bahwa Penggugat mendaliikan, penerbitan keputusan

keberatan nomor KEP-00040 oleh Tergugat, telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013:

Halaman 115 dart 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur pada pokoknya bahwa dalam hal terhadap surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan diterbitkan keputusan pembetulan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau keputusan lain yang mengubah surat ketetapan pajak dimaksud, maka proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan terhadap surat ketetapan pajak yang telah mengalami perubahan tersebut: bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses penyelesaian keberatan dan menghindari terjadinya pengulangan proses administrasi perpajakan setiap kali dilakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak

|yang sedang disengketakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta persidangan terbukti Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018, selanjutnya dalam proses penyelesaian keberatan tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | SKPKB secara jabatan Nomor KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, dan Keputusan Keberatan KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Keputusan Pembetulan I yang diterbitkan oleh Tergugat adalah terhadap kesalahan tulis atau hitung yang ada di SKPKB, substansi pembetulannya sesuai dengan LHP dan surat SPHP yang sebelumnya telah disampaikan dan diketahui oleh Penggugat:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Pembetulan tersebut tidak melahirkan objek sengketa baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari SKPKB semula, melainkan hanya membetulkan kesalahan tulis atau hitung substansi SKPKB yang diajukan keberatan, sehingga secara hukum objek keberatan tetap merupakan SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00020:

f

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Keberatan yang mencantumkan penyebutan SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanPembetulanNomor KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 semata-mata merupakan konsekuensi yuridis dari adanya perubahan administratif terhadap SKPKB yang sedang dalam proses keberatan telah mengalami pembetulan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, frasa "proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 harus dimaknai bahwa keberatan yang semula diajukan terhadap SKPKB tetap diproses dan diputus tampa memerukan pengajuan keberatan baru, namun penyelesaiannya dilakukan terhadap SKPKB dalam bentuk dan keadaan terakhimya setelah dilakukan pembetulan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penafsiran Penggugat yang menyatakan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 mewajibkan Tergugat untuk tetap menerbitkan Keputusan Keberatan hanya atas SKPKB awal tanpa memperhatikan adanya Keputusan Pembetulan adalah penafsiran yang tidak sejalan dengan tujuan pembentukan norma tersebut,

bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 atas SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan error in objecto maupun sebagai pelanggaran prosedur penerbitan keputusan keberatan:

bahwaPajak berpendapat, oleh karena Tergugat telah menerbitkan Keputusan Keberatan atas permohonan keberatan Penggugat dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, maka dalil Penggugat yang menyatakan keberatan atas SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 harus dianggap dikabulkan karena tidak diterbitkannya keputusan keberatan atas SKPKB tersebut, menjadi tidak beralasan menurut hukum:

f

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan dalil Penggugat mengenai pelanggaran Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dalam penerbitan Keputusan Keberatan, tidak dapat diterima dan oleh karenanya dikesampingkan:

Menimbang, bahwa Pasal 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

|Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

berlaku.

bahwa Pasal 23 Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Dihapus.

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain

yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa terkait definisi keputusan atau putusan, Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”:

bahwa terkait S-269/WPJ.25/2025 apakah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-269AVPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB-00016, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00016:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bagi Penggugat S-269/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa, dikarenakan Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040 tidak menjawab surat keberatan Penggugat, sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat: bahwa berdasarkan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah memenuhi kriteria sebagai sebuah keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,

Asas Ne Bis In Idem

bahwa Ne Bis In idem adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perkara yang sama dan sudah diputus oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa kembali,

Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya menyatakan, salah satu

petitum Penggugat dalam sengketa gugatan adalah membatalkan Keputusan Keberatan yang telah diajukan sengketa banding dan telah diterbitkan Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-006661.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026, maka permohonan gugatan Penggugat telah melanggar asas hukum yaitu Ne Bis In Idem;

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam hukum acara peradilan pajak

tidak dikenal ne bis in idem seperti dianut dalam hukum acara perdata:

bahwa menurut Penggugat perkara a guo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a guo yang menjadi objek gugatan atau surat a guo adalah keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda:

bahwa menunut Pengadilan Pajak objek yang diajukan gugatan adalah Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 berupa surat jawaban Tergugat atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk untuk mengabulkan keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00016/240/18/101/23;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan SKPKB Nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak September 2018, sampai dengan batas waktu 12 bulan yang ditentukan dalam Undang-undang;

bahwa oleh karenanya Penggugat meminta agar Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat karena telah melewati jangka waktu penerbitan keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP:

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya memohon kepada Majelis Hakim, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

f

Halaman 120 dan 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

5. Membatalkan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 377/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege);

6. MembatalkanSuratKeputusan —~ TergugatNomorKEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Penggugat telah mengajukan banding atas Surat Keputusan Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 ke Pengadilan Pajak, dan telah diterbitkan putusan nomor PUT- 006661.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026:

bahwa berdasarkan fakta a guo, dengan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak a guo, maka SKPKB nomor 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan nomor KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tangga! 27 November 2023 serta Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 yang berkaitan dengan banding, telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan S-269/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dan sekaligus membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap:

Menimbang, bahwa asas Litis Finiri Oportet yakni setiap perkara harus ada

|akhirnya, sehingga sengketa tidak boleh berlarut-larut tanpa akhir:

Menimbang, bahwa SEMA No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara

terkait ne bis in idem mendefinisikan asas tersebut sebagai pengulangan perkara dengan subjek dan objek yang sama yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap di peradilan umum, agama, dan TUN.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak mengatur secara tegas ne bis in idem. Namun jiwanya tercermin pada Pasal 42 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali meskipun pokok perkaranya belum diperiksa:

bahwa Pasal 77 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, konsekuensi hukumnya adalah perkara yang identik tidak dapat diperiksa kembali kecuali melalui peninjauan kembali,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, daya mengikat putusan final (res judicata pro veritate habetur) menjadi jembatan yuridis penerapan ne bis in idem. Asas ne bis in idem memastikan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa ulang. Hal ini selaras dengan kaidah litis finiri oportet yang berarti setiap sengketa harus berakhir,

bahwa sifat sengketa pajak memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dibandingkan sengketa perdata maupun administrasi pada umumnya, dirancang dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, final, dan efisien, sebagaimana tercermin dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: bahwa menurut Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memiliki kesamaan objek dan subjek gugatan, dan pada prinsipnya mempunyai tujuan akhir untuk membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024,

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan perkara a guo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a guo yang menjadi objek gugatan adalah keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya persamaan objek sengketa, Pengadilan Pajak tidak hanya mempertimbangkan bentuk formal atau nomenklatur keputusan yang digugat, melainkan juga harus menilai substansi hukum (substance over form) dari tuntutan yang diajukan serta akibat hukum yang dimohonkan oleh Penggugat,

bahwa berdasarkan surat gugatan, dalil-dalil Penggugat maupun petitum yang diajukan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa tujuan utama gugatan a guo bukanlah semata-mata membatalkan Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025, melainkan untuk memperoleh putusan yang menyatakan Keputusan Keberatan

Halaman 122 dan 126 halaman. Putusan Nomor PUT-008733.99/2025/PP/M.XIA Tahun oa

PT AYANI FAMILY GROUP

Nomor KEP-00040/KEB/PJAVPJ.25/2024 cacat prosedur, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga keberatan Penggugat harus dianggap dikabulkan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

bahwa dengan demikian, meskipun secara formal objek yang digugat adalah Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025, namun secara substansial gugatan tersebut ditujukan untuk meniadakan akibat hukum dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00040/KEB/PJAVPJ.25/2024, karena tanpa terlebih dahulu menyatakan Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum, tidak mungkin tuntutan Penggugat agar keberatannya dianggap dikabulkan demi hukum dapat dikabulkan:

bahwa berdasarkan fakta persidangan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 telah diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak dan terhadap sengketa tersebut telah dijatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde):

Menimbang, bahwa asas ne bis in idem merupakan asas hukum universal yang bertujuan menjamin kepastian hukum, mencegah pemeriksaan berulang terhadap sengketa yang sama, serta menjaga kewibawaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas tersebut mengandung makna bahwa suatu sengketa yang mengenai para pihak yang sama, pokok sengketa yang sama, serta dasar tuntutan yang pada hakikatnya sama, tidak dapat diperiksa dan diputus kembali oleh pengadilan,

bahwa meskipun Penggugat berupaya membedakan objek sengketa dengan menyatakan yang digugat adalah Surat Nomor S-269/WPJ.25/2025, namun setelah dicermati secara menyeluruh terhadap posita dan petitum gugatan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa substansi yang dimohonkan tetap diarahkan untuk meniadakan keberlakuan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024 yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak,

bahwa apabila gugatan seperii ini tetap diperiksa dan diputus kembali, maka pada hakikatnya Pengadilan Pajak akan melakukan penilaian ulang terhadap keabsahan Keputusan Keberatan yang telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara banding sebelumnya, sehingga berpotensi melahirkan dua putusan yang berbeda

terhadap objek hukum yang sama dan bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yaitu asas bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan mengikat para pihak:

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Nomor S- 269/WPJ.25/2025 tidak dapat dipandang sebagai objek sengketa yang berdiri sendiri dan terlepas dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00040/KEB/PJ/WPJ.25/2024, melainkan merupakan konsekuensi administratif yang berkaitan langsung dengan keberadaan dan keabsahan Keputusan Keberatan tersebut,

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat memenuhi unsur ne bis in idem dan oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan, Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

f

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 269WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 377IACCISK/VII2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat| Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor| 00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh — 23122, tidak dapat diterima:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus. Adv.. (Acc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

f

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JLN. HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10210

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON: 134

Dan SUREL: kemenkeu.prime@kemenkeu.ga.id

NomorP.347/SP.Wk/202616 Juli 2026

Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih.:

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding:

2. Kepala KPP Pratama Banda Aceh:

3. Direktur PT. Ayani Family Group:

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PutusanNama PenggugatAlamat Penggugat

PUT-008733.99/2025/PP/M.XIAPT. Ayani FamilyJalan Jenderal AhmadNomor

Tahun 2026Group, Peunayong, Kuta Alam, Kuta

Alam, Banda Aceh, Aceh - 23122 Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Penggugat

tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Banda Aceh, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Sekretaris,

Abdul Azis Hady

Tembusan:

Ketua Pengadilan Pajak

Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat penyimpangan dalam

pemberian layanan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang

mengatasnamakan Pengadilan Pajak, agar dapat melaporkan melalui calf center 134,

aplikasi Whatsapp dengan nomor +6281310004134, laman

https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau

K pip 3/SP.32/2024

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., — Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.,

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus. Adv.(Acc.)

Panitera Pengganii,

ttd.

Achmad Sandri Qurain, S.Sos., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

PNP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.