Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 153 halaman

PUT-008741.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Fagioli Lifting And Transportation Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008741.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/217/23 tanggal 17 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008741.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FAGIOLI LIFTING AND TRANSPORTATION INDONESIA, NPWP 82.586.374.9-215.000, beralamat di Graha Pena Batam Lantai 5, Ruang 505C, Jl. Raya Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Cristiano Cavallini, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Julius Setiawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EXL/2024/12/949 tanggal 18 Desember 2024;

2. Nama: Agus Windu Atmojo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EXL/2024/12/948 tanggal 18 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4055/PJ.07/2025 tanggal 18 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

14/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025 juncto Nomor PEN-24/PP/PrbSM/2025 tanggal 5 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN- 068/PP/Prb/2025 tanggal 19 Juni 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

EXL/2024/09/654 tanggal 25 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

27/SUB/WPJ.34/2024 tanggal 19 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

EXL/2024/12/934 tanggal 18 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/217/23 tanggal 17 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:

I —~ 7 | 7 — PIMLAH pete on END !

in AAN - - ee — — —» —

2 Pen gran Tantan age NB | '

! pa HAT lad peeetaag a bet ' 2 . 1

DA RE Lani En Bee es aan | : 4 4

: Hi Ka kt Manan as | Leth tae BA la

: Bo Sov ecateenam irs Lal baru pep poo pentane far cet : i

po f enyesug Si :

bh Pe Ud Pat Positif La SL sagt Sae AA

jp ety cia st Fiske. eat SES HS Lae MAS SSL AE?

bantah tao be wh te DP ACL De hae

+ frengh op vat aed 5

te foe TEMA eager vig tte ttt i ! my

a fee i i at

MA peer ts Panja de oe} | 3| "

: Perta ng Star ars ts Bsd BMS aka LAN ah na

Da anna Oo

BIL daa a) ,

BA eta ce ! Hot AT Swat ays Lo ait

POL TR per Te pangan baa ar ' " , 3

, Ph Gabbe co ected ee O “3th nog argh sy

Preyer agra

Ah ot KP | :

ean Path yer day Saki San ta bo + Pa | ree CT se ORR BN Masa!

“ ‘apc dee ana dita Ck nh : Dasa | peered! KN ana

0 PA Ani :

ja Dunga Ke Lei e nue FA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor EXL/2023/09/692-B Tanggal 29 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp 2.220.359, -

Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar(Rp 3.550.433.684,-)

Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir

Pemeriksaan sebesar (Rp 3.543.083.608)

Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp 2.220.359,-

pada tanggal 28 Juli 2023 pada bank Mandiri (terlampir bukti pelunasan)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: 23.011.743.242 . Ditambah / ae

Uraian | Semula (Dikurangil Menjadi

(Rp) (Rp) (Rp)

‘a. Penghasilan Neto 1 23.011.743.242 0 23.011,743.242

b. Kompensasi Kerugian _ | 9) Oo 0

c. Penghasilan Kena Pajak 23.011.743.242 O 23.011.743.242

dd. Pajak I Penghasilan (Pn 5.062.583.460 O' 5.062.583.460

.e. Kredit Pajak — 15.060.921.888) QO (5.060.921.888)

f. PPh Kurang / iLebih) | 1.661.572 0 1.661.572

Bavar

g. Sanksi Administrasi 558.787 0 558.787

hh. JumlahPPh yang 2220359 0 2.220.359

masih harus /llebih)

dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor EXL/2024/09/654 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

EXL/2024/09/654 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 diterima pada tanggal 05 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Cristiano Cavallini jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 16 tanggal 15 Agustus 2017;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/206/21/217/23 tanggal 17 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Batam dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha 271.916.860.061 | 271.916.860.061

2|Harga Pokok Penjualan 225.088.053.641 | 213.231.080.883 | 11.856.972.758

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto 46.828.806.420 58.685.779. 178

#Pengurang Penghasilan Bruto 47.481.219.262 47.481.219.262

5|(Penghasilan neto dalam negeri (652.412.842)| 11.204.559.916

6 (Penghasilan neto dalam negeri lainya:

a. Penghasilan dari luar usaha 3.941.457.149 3.941.457.149

b. Penghasilan jasa'pekerjaan bebas - -

€c. Pengahasilan sehubungan dengan pekerjaan - -

d. Lain-lain - -

e. Jumlah 3.941 457.149 3.941 457.149

7|Fasihtas penaman model berupa pengurangan penghasilan neto - -

8|Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 3.916.721.281 8.181.317.609 | 4.264.596.328

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 315.591.432 315.591.432

c. Jumlah 3.601.129.849 7.865.726.177

9| Penghasilan neto tuar negeri - -

10 Jumlah Penghasilan neto 6.890.174.156 23.011.743.242

11|Zakavsumbangan keagamaan yang bersifat wajib - -

12| Kompensasi kerugian - -

13 Penghasilan Tidak Kena Pajak - -

14| Penghasilan Kena Pajak 6.890.174.156 23.011.743.242

15/PPh Terutang 1.515.838.280 5.062.583.460

16|Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu - -

17 | Jumlah PPh terutang 1.515.838.280 5.062.583.460

18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah - -

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : - -

b.I. PPh Pasal 21 - -

b.2. PPh Pasal 22 - -

b.3. PPh Pasal 23 3.065.686.490 $.060,336.414

b.4. PPh Pasal 24 - -

b.5, Lain-lain

b.6. Jumlah 3.065.686.490 $.060,336.414

c. Dibayar sendiri :

¢.1. PPh Pasal 22 - -

¢.2. PPh Pasal 25 585.474 585.474

¢.3. PPh Pasal 29 - -

«4. STP (Pokok kurang bayar) - -

€.3, Lain-lain - -

€.6. Jumlah 585.474 585.474

d. Diperhitungkan :

d.l. SKPPKP - -

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 5.066.271.904 5.060.921.888

19 Pajak yang tidak'kurang dibayar (3.550.433.684) 1.661.572

20|Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP - 558.787

b. Bunga Pasal 13(3) huruf a KUP - -

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - -

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - -

€. Jumlah sanksi administratif - 558.787

21Pumlah PPh yangmasih harusdibayar 0 T3.550.433.684)[ 22203597

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: EXL/2023/09/692-B tanggal 29 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1/Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha 271.916.860.061 271.916.860.061

2|Harga Pokok Penjualan 225.088.053.641 213.231.080.883 | 11.856.972.758

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto 46.828.806.420 58.685.779.178

4)Pengurang Penghasilan Bruto 47.481.219.262 47.481.219.262

SI Penghasilan neto dalam negeri (652.412.842) 11.204. 559.916

6| Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha 3.941.457.149 3.941.457.149

b. Penghasilan jasa'pekerjaan bebas - -

c. Pengahasilan sehubungan dengan pekerjaan - -

d. Lain-lain - -

e. Jumlah 3.941.457.149 3.941 457,149

7 Fasilitas penaman model berupa pengurangan penghasilan neto - -

8IPenyesuaran Fiskal

a. Penyesuatan Fiskal Positif 3.916.721.281 8.181.317.609 4.264.596.328

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 315.591.432 315.591.432

c. Jumlah 3.601.129.849 7.865.726.177

9|Penghasilan neto luar negeri - -

10 Jumlah Penghasilan neto 6.890.174.156 23.011.743,242

11 (Zakatsumbangan keagamaan yang bersifat wajib - -

12|Kompensasi kerugian - -

13(Penghasilan Tidak Kena Pajak - -

14| Penghasilan Kena Pajak 6.890, 174.156 23,011.743.242

15IPPh Terutang 1.515,838.280 5.062.583.460

l6|Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu - -

17 | Jumlah PPh terutang 1.515.838.280 5.062.583.460

18|Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah - -

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : - -

b.l. PPh Pasal 21 - -

b.2. PPh Pasal 22 - -

b.3. PPh Pasal 23 5.065.686.490 5.060.336.414

b.4. PPh Pasal 24 - -

b.5. Laim-bin

b.6. Jumlah 5.065.686.490 5.060.336.414

c. Dibayar sendiri :

c.|l. PPh Pasal 22 - -

c.2. PPh Pasal 25 585.474 585.474

c.3. PPh Pasal 29 - -

¢.4. STP (Pokok kurang bayar) - -

c.5. Lain-lin - -

c.6. Jumlah 585.474 585.474

d. Diperhitungkan :

dl. SKPPKP - -

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 5.066.271.964 5.060.921.888

19|Pajak yang tidak'kurang dibayar (3.550.433.684) 1.661.572

20|Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 132) KUP - 558.787

b. Bunga Pasal 133) huruf a KUP - -

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - -

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - -

ce. Junlah sanksi administratif - 558.787

[| 2ifumbh PPh yang masih harus dibayar 3. 550.833.08)] 2.220.389 | oo)

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

, Menjadi

Uraian Wajib Pajak Fiskus Rp

(Rp) (Rp)

a. Penghasilan Neto 6.890.174.156 23.011.743.242 | 23.011.743.242

b. Kompensasi Kerugian PT

c. Penghasilan Kena Pajak 6.890.174.156 23.011.743.242 | 23.011.743.242

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 1.515.838.280 5.062.583.460 5.062.583.460

e. Kredit Pajak (5.060.921.888) (5.060.921.888)! (5.060.921.888)

f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar (3.545.083.608) 1.661.572 1.661.572

g. Sanksi Administrasi Pj 558.787 558.787

h. Jumlah PPh yang masih harus / (3.545.083.608) 2.220.359 2.220.359

(lebih) dibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

Uraian Pemohon Banding Keputusan diajukan Banding

Totalkoreksi | loo 1 955364304203

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 11.856.972.758,-

Menurut Terbanding

Bahwa untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan data pembanding yang digunakan, Terbanding tidak memasukkan Other Income sebagai komponen untuk perhitungan ROS (Return on Sales) karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding (Non-Operating items). Adapun summary koreksi dari Terbanding sebagai berikut:

1. Bahwa akun 41315 Sales & Other Activity yang merupakan penjualan spreader mat tidak dimasukkan oleh Terbanding di dalam penentuan laba bersih;

2. Bahwa Terbanding tetap menerima 1 (satu) pembanding eksternal yaitu Harbour Link Group BHD dan menolak satu perusahaan pembanding Pemohon Banding;

Ne (Pesbarcing Terp lih

Fre ail Fed ve

4 Roecways Inda L nites 7d 59 32 274.55 2.3774

5 Close Serleg stars Po vele 7 lec “2 S44 6° “65 SA 5. 94°5

a. Bahwa ROS Pemohon Banding adalah sebesar 0,66% sehingga tidak memenuhi PKKU yaitu dalam range Q1=2,94% s.d Q3=6,06%. Oleh karena itu tingkat kewajaran harga transaksi ke pihak afiliasi perlu dihitung kembali. Terbanding menggunakan rasio ROS pada Q2 sebesar 4,63% sebagai dasar perhitungan pengujian PKKU;

PenjualanRp298.457.262.586,-

Operating ExpenseRp47.916.684.503,-

HPP Sesuai PKKU= (100% Penjualan – 4,63% Penjualan)

– OPEX

= (95,37% x Penjualan) – OPEX = Rp 236.724.116.791,-

Koreksi atas HPP = HPP Pemohon Banding Setelah Adj – HPP

Sesuai PKKU

= Rp 248.581.089.549 – 236.724116.791,- = Rp 11.856.972.758,-

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan merupakan koreksi atas transfer pricing. Adapun yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

• Bahwa perbedaan perhitungan PLI (Profit Level Indicator) dimana Pemohon Banding memasukkan Other Income yang berasal dari penjualan Spreader Mats sedangkan Terbanding tidak memasukkan unsur Other Income ini;

• Bahwa perbedaan Perusahaan Pembanding yang digunakan untuk menilai kewajaran transaksi;

Bahwa penjelasan rinci ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan Perhitungan PLI

1.1 Profil dan Kegiatan usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang penyedia jasa transportasi/pengangkutan alat-alat berat yang juga memberikan jasa teknik, operator lapangan, dan penyediaan peralatan (crane pengangkat alat berat) diantaranya adalah memindahkan alat berat untuk keperluan konstruksi di site customer dengan menggunakan alat berat (crane) yang dibantu dengan alat pendukungnya antara lain Spreader Mats;

1.2 Kronologis Transaksi Penjualan Spreader Mats

Bahwa Other Income yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini adalah dikeluarkannya Other Income dari penjualan Spreader Mats sebagai bagian dari PLI dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi harga pokok penjualan;

Bahwa adapun kronologis transaksi penjualan Spreader Mats tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Customer Pemohon Banding (PT Saipem Indonesia) melakukan transaksi sewa 28 Spreader Mats pada 26 Maret 2021 dengan Pemohon Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding sendiri menyewa Spreader Mats tersebut dari Fagioli Asia and Fagioli SPA;

3. Bahwa setelah menyewa Spreader Mats selama 1 bulan, PT Saipem Indonesia berniat untuk untuk membeli Spreader

Mats tersebut dan meminta penawaran harga kepada Pemohon Banding;

4. Bahwa proses pembelian tersebut selesai di bulan September. Pemohon Banding dan PT Saipem Indonesia bersepakat tidak ada biaya sewa selama proses pembahasan. Biaya sewa hanya ditagih atas satu bulan saja;

5. Bahwa Pemohon Banding membayar biaya sewa Spreader Mats kepada Fagioli Asia and Fagioli SPA sampai dengan bulan September;

6. Bahwa pada bulan September Fagioli Asia dan Fagioli SPA menjual Spreader Mats tersebut kepada Pemohon Banding;

7. Bahwa setelah Spreader Mats tersebut dibeli oleh Pemohon Banding, kemudian Spreader Mats tersebut dijual kepada PT Saipem Indonesia;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa penjualan Spreader Mats berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dan seharusnya diperhitungkan dalam perhitungan PLI;

1.3 Bahwa penghasilan Pemohon Banding atas Penjualan

Spreader Mats sebesar Rp 4.680.658.000,- seharusnya diperhitungkan pada saat Perhitungan PLI;

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir dengan Pemohon Banding, pihak Terbanding tidak memperhitungkan other income dari penjualan atas Spreader Mats (akun 41315 Sales & Other Activity) senilai Rp 4.680.658.000,- di dalam PLI yang menjadi dasar perhitungan ROS. Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding tersebut. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, penjualan Spreader Mats adalah terkait dengan aktivitas usaha Pemohon Banding;

Bahwa pada dasarnya pencatatan penjualan Spreader Mats tidak dapat dipisahkan dengan pencatatan Harga Pokok serta biaya – biaya yang timbul dari Spreader Mats tersebut. Dalam

perhitungan PLI untuk keperluan pengujian transaksi afiliasi Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding telah memperhitungkan Other Income penjualan Spreader Mats serta Harga Pokok dan biaya terkait dengan penjualan Spreader Mats tersebut. Sebagai informasi, Penjualan Spreader Mats dicatat dalam Akun 41314 Sales & Other Activity senilai Rp.4.680.658.000,- sedangkan Harga Pokok dan Biaya terkait Spreader Mats yang dijual dicatat dalam akun 64820 Assets Expenses Off sebesar Rp 4.673.153.835,-;

Bahwa Harga Pokok dan Biaya terkait penjualan Spreader Mats merupakan bagian dari transaksi afiliasi Harga Pokok Penjualan yang diuji kewajarannya. Terbanding telah memperhitungkan Harga Pokok dan biaya ini dalam perhitungan PLI pengujian transaksi afiliasi sehingga seharusnya other income penjualan Spreader Mats juga diperhitungkan;

bahwa pendapat Terbanding yang mengeluarkan penjualan Spreader Mats dari perhitungan PLI menjadi tidak tepat (tidak konsisten). Bagaimana mungkin penjualan spreader mats dikeluarkan dari perhitungan PLI sedangkan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Spreader Mats tetap diperhitungkan. Pendekatan Perhitungan PLI yang digunakan Terbanding akan memberikan hasil analisa yang menyesatkan;

Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan pencatatan Pemohon Banding atas penghasilan dan biaya sehubungan dengan transaksi di atas.

Date No No. Date Amount

[22092001 13110 Customers Domesie 21090098 22002021/12 Unit ofSpeater Mus POR | LWBIsRo

Total 4.680.658.000 4.690.658.000

bahwa adapun pencatatan Harga Pokok Penjualan dan Biaya terkait penjualan Spreader Mats adalah sebagai berikut:

Gl Document Fema

Posting Date Account G'L Account Name — Document No. Date Document Description Debit Amount |Credit Amount

No. No.

HOH) 628 Aves Byers GENTIOMIS | Koni TMU NIFSPA Ret Sunbvoce mas Das Mt] Sasar

HOGA) S3 Bapdltsortaurman GENTS | Yoon SIMONE NYFSPA Ret Subsace mas PDD Map|] st]

Pome ee tga AN RT

Sei S3 kepdisaikaman GX | Sugar TINEA N|FSPA Ren Sumtvaeemashad, [| at

Suc) KM Aves Eyer? GENES [SN CL Se yIPSPA Ren Sumter mash [ascot]

Kunci S3 Tepeisaikarman GENES | Nun Hee KIPSPA RemSumormemahel || s0nin

0DICI KIM Aas Eyer? GENTS | Iga TINEA N|ESD Rinnai oo Dawan

(yel S3 Bepditsolbamen GENT OHS | Soma SngesKIFSPA RnSUntomemastul | 288

[JOGO] 628 AesEpmser GENIN | Kari Ini (ed Rat3iUntemerosdul | vas]

Damai 30 pe ag GE | mai TENS auatntemcaeenrat “| HUT

Dami wa istana GENIN | ama Ioi sutatitecaran ai -

ROGUE) S3 Hate aus GENT OHS | Kuman Dwin (Asu Rat20LntesaerasVacl |=] taon!

obati RM Aves Eyer? Genlatts | Sari “HN Ai Ret2iCitememsasl [cuss]

Soil S3 kepdisaikaman GX | an IugA! (kas katdilmememsanl [| 188219

Rot) Awe Eyer? Gilas | 00 20 Pan katiUitemensitati oo | sum

Kubxci S3 Tepeiieaikapman GEN | Mari Tg: (kas RatilitemensNtati || 808.68

(yel 620 Aes Eyes? GENO. | tan Ieps (ian Rat3iUtemerosla oo | aes]

S000) 52360 “Bape Empat GENDIOMAS. | Soma Ten (rasa Rat30Uesaerasluh | ren

LOOM 628 [Aves Ess oft 'GEXolakan | Moman OE [Fu Re Conca mses, | aa]

[ROA ME, SIK “apt aupmes GENT OH? | Mani ZOE pa Ren Conemme msl |e

(OM 628) Aves Byers GENTIOMINS | Koni 2 [Fou Ret Coteau! | an]

S001 S3 kendisatkaman GALAK [SNC “owt Pamkailmememsawi [=| nt

(anal KM Asshprss GENIN? [SCL PERE lsasEpmasai LT atatgaie

Se cl_ S3 Fepeiieaikaman GENT? | ROWNEL Pri reall maser

[Rt] Aes Eyer? GENTS | Wear PELE Sutera meta]

[SANE 52360 Bepdiisorbarman GENAP | Koma premnteotemmantl | 0

LAMA 620 Aves Eyersse Kiper | Wian sis Ulgmekrmsips

[SOO] NG Vadnkeasi PET | Wo meee genase

PA feasts AA

[ Sot SNI Vednskeaei ola | mart 20 kemas TL ra

Tal (ESA | AMS

Bahwa berdasarkan penjelasan dan pencatatan jurnal di atas dapat terlihat bahwa transaksi diatas merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak tepat apabila tim Terbanding mengeluarkan penghasilan atas Spreader Mats dalam menghitung PLI Pemohon Banding, sedangkan biaya atas penghasilan Spreader Mats tersebut tetap diperhitungkan dalam menghitung PLI;

Bahwa berikut adalah perhitungan PLI (Profit Level Indicator) Pemohon Banding yang memperhitungkan Other income yang berasal dari penjualan Spreader Mats serta harga pokok penjualan dan biaya terkait spreader mats;

Uraian PLI cfm Spreader Mats PLI cim Wajib

Pemeriksa (Rp) Rp Pajak (Rp)

Revenue || Io

[Heavy haulage | 268.516.379.173] | 268.516.379.173)

[Freight forwarding | 29.940.883.413| | 229.940.883.413

Pf 298.457.262.586] | 298.457.262.586)

[Cost of Revenue _| 248.581.089.549] | 248.581.089.549)

[Gross Profit — | 49.876.173.037| | 449.876.173.037)

[Operating Profit | 1.959.488.534| | 6.640.146.5344]

Ros Toms 22%

2. Perbedaan Perusahaan Pembanding Yang Digunakan dalam Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemilihan Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa di bawah ini adalah perbandingan Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

se tne tg

No. Keterangan Terbanding Banding

IL [Perusahaan Pembanding

[a | DIMERCO EXPRESS CORPORATION | Ya | Ya

b | ~~ ILYANGEXPRESSCO.LTD | Ya | Ya

d | — ROADWAYSINDIALIMITED | Ya | Ya

LIMITED

[h| | HARBOURLINKGROUPBHD | Ya | -

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak mengakui 1 (satu) perusahaan pembanding versi dari Pemohon Banding yaitu Sumeet Trans Logistics Private Limited dan menambahkan satu perusahaan pembanding baru yaitu Harbour Link Group BHD;

2.1 Penambahan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding

(Harbour Link Group Bhd)

• Bahwa Perusahaan Pembanding Menurut Terbanding (Harbour Link Group Bhd) Tidak Tersedia di Database

Pemohon Banding pada Saat Pemohon Banding Melakukan Pengujian Transaksi;

Bahwa pada saat melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi tanggal 17 Juni 2022 Pemohon Banding menggunakan kriteria pemilihan sebagai berikut:

tor - : nh z0

HI mes) lesen pecs oN barus 1 Tit r 27g]

1 Dogre sver > ove ES 2 fel 1 Hatta - z 7a]

GO: ee toe no . a 742]

MN Oa Ba pale : : ma 742

Bahwa Terbanding juga melakukan pengajuan dengan kriteria seleksi yang sama dengan Pemohon Banding namun dilakukan pada tanggal 16 Februari 2023. Adapun kriteria seleksi yang digunakan adalah sebagai berikut:

hat ret

Segan da Sega Li tak

joe ge leper + Search result

Sober Sot as cou pc as a ae 309.255.936

depan PI an pala ai Hita aan Toe Seo 77,744,890

PE. ecepenerte wales BRA Pan 493445

ee a Pony ap rents we ae ee yeas 116.834

AW MA an bpk La dos 40.903

Wel Prpwe gap cry PP Amran gemar Parag celshor Man anc Lara 325

shearers ape ea IS IM srs larat as

wa Na TT 305]

ar ee 2s Sen at Le panies al roa eeeial dale

Laclaga cals autor ctesic ter oo ver vente

: Banua “ate yante 242 able

soho es orldCompha't © eat a vies | eis bet spe fies BLE pees

Pel caren aan Pa

Infor: ster Bourse eect lor :

The unum ceredisge ang othe cantar 2 eat moat, ca te Liwale Waren ris s nN

Roomy ite naat ena IS bag sen bn Loy ra atas Lana Poor abs pesseerine eerie

Iho ce NN a ee Et at le a Se eal oe Se MEAT LD omnes Doct achieved

PMK 213 Tahun 2016 Pasal 3 menyatakan bahwa:

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi tanggal 17 Juni 2022 dengan menggunakan database TP Catalyst per 17 Juni 2022 dan kriteria seleksi sebagaimana disebutkan di atas, tidak terdapat perusahaan pembanding Harbour link Group Bhd di dalam database TP Catalyst;

Bahwa pada saat Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian ulang dengan menarik data perusahaan pembanding dari database TP Catalyst pada tanggal 16 Februari 2023 dengan kriteria seleksi yang sama dengan Pemohon Banding, data Harbour Link Group Bhd telah tersedia. Terbanding kemudian menambahkan perusahan

tersebut sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding;

Bahwa perusahaan pembanding Harbour Link Group Bhd tersebut tidak tersedia di database TP Catalyst pada saat Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi (17 Juni 2022) sehingga penambahan perusahaan pembanding Harbour Link Group Bhd tidak sesuai dengan PMK 213 tahun 2016 dan menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon Banding. Seharusnya Terbanding menggunakan database yang sama yang digunakan Pemohon Banding yaitu versi database pada tanggal 17 Juni 2022 yaitu database yang tersedia pada saat pembuatan Local File Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, seharusnya Harbour Link Group Bhd tidak dapat dijadikan Perusahaan pembanding karena data tersebut tidak tersedia di database TP Catalyst pada saat Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Harga Pokok Penjualan;

2.2 Penolakan Perusahaan Pembanding Sumeet Trans Logistics

Private Limited Oleh Terbanding

Bahwa dalam pembahasan akhir, Terbanding tetap tidak mempertimbangkan Sumeet Trans Logistics Private Limited sebagai Perusahaan Pembanding dikarenakan dari laporan keuangan perusahaan diketahui perusahaan tidak beroperasi karena tidak adanya penjualan dari tahun 2018 s.d. 2020; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dikarenakan berdasarkan hasil tarikan database TP Catalyst Sumeet Trans Logistics Private Limited merupakan perusahaan yang sudah beroperasi pada tahun 2018-2020 dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa dapat terlihat bahwa baik sebelum tahun 2018 dan setelah tahun 2020, Perusahaan masih beroperasi, sehingga tidak tepat apabila Terbanding berpendapat bahwa Perusahaan tidak beroperasi dan tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

Bahwa di bawah ini adalah screenshoot company overview dari official website Sumeet Trans Logistic Private Limited;

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka Sumeet Trans Logistic Private Limited dapat diperhitungkan sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding mengingat Perusahaan mempunyai kegiatan operasional dan mempunyai

pendapatan pada tahun 2018-2020 (dasar koreksi Terbanding tidak terbukti);

Bahwa berikut merupakan perhitungan PLI dari Perusahaan Pembanding menurut Pemohon Banding.

ME Gamelan Sno

1|DIMERCO EXPRESS CORPORATION | 3,57%| — 3579

2lILYANG EXPRESS COLTD | 2 19%| 19%]

3IPREMIER ROAD CARRIERSLTD | 4,63%| —4,77%

AIROADWAYS INDIA LIMITED | 2.31% 071ml

SIGLOBEECOLOGISTICS PRIVATE LIMIT] 694% | 70201 ————

6IMFC TRANSPORT PRIVATE LIMITED | 5,18%| — 477ml

7ISUMEET TRANS LOGISTICS PRIVATE | 016%]

Perusahaan

shone | es

Tersedia

Ql 2,94% 1,45%

Q2 4,63% 3,57%

03 6,06% 4,77%

Bahwa ROS Pemohon Banding adalah sebesar 2,22% berada didalam rentang Q1=1,45% s.d Q3=4,77%. Sehingga atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 11.856.972.758,- seharusnya dapat dibatalkan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.264.596.327,-

Menurut Terbanding

Bahwa dari hasil Pembahasan Akhir yang dilakukan dengan Pemohon Banding dan berdasarkan bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mempertahankan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penggantian atau Imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

51600 -obd Meas Ertesa smen1 Ry “O57 oo satana

51470 Laon Ackel Visa Ry 365 FIB 412 rama cak tercantum dd emp var “725 ALP

51480 an" Accom acation Laundry Rp 2256 149 002 sama tcak tercantum di ampas 172” At VP

51490 Lan" Safa Exnerses Rp ea SA 030 ratura

SIRT 1 SrpsOners R: rants ratura

91505 “ec caland bea Irsturarce Ru 47 505,875 ania tidak tercantum aman TES AN VP

1420 ¥ SA avd Passcort ‘ees Re 36.743,805 rama tcak tersantum st ap ran “P21 ATP

91435 Ver cal Test and Exam Rp SB 492834 nama tcak tercantum a ampras GTA AT WP

SS Loceirg Re 4.398.023 pama tGak tercantum a airman TE AL?

ABI Courers Rp 200.022 alla

S260 Loss ov exchange vate "eal zed Re 16% “ee Tama tGak terra tem am ran ATP

Jur ab sereksi Rs 4195 188 394

b. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

51520 Lar’ Traveling Exsecines Ry S447 GES vara titas tercantes do anyaran (Te ASAP

51546 Lan" Omer Re 46 79S R9 ra

51815 Seba Traveling Ri e795 724 varatiuastercaite do aman TAS AP

51625 Soha Other Ri. -

B53S6 Ce arcals Re :

84360 Mob le Laspres Rt 2278 800 Bala yarg sebarusive d susunan

H538c0 Surdey Office Experses Ry 4 345 620) rata

BASIC Intervet Re -

55150 Accoumtrg Ry -

Ho27C Payroll service ASP Rp :

Ju AV ALERT Re ft 427.033

Total um ab scress cf Pemerksa :Serelan Pernarasat Rs 4.264 595.327

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 3.507.391.445,-. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding terkait dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas biaya-biaya berikut ini:

Penggantian atau imbalan 51470 Labr: Airticket/Visa 369.798.413

pekerjaan atau jasa dalam 51480 Labr:Accomadation/Laundry | 2.896.149.002

bentuk natura 51490 Labr:Safety Expenses 241.444.030

Total 3.507.391.445

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 tahun 2008, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

Bahwa atas biaya-biaya tersebut bukan merupakan pemberian natura ataupun kenikmatan kepada karyawan melainkan biaya yang sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

1. Akun 51470 - Labr: Airticket/Visa senilai Rp 369.798.413,-

Bahwa merupakan biaya atas pembelian tiket pesawat/visa terkait dengan perjalanan dinas, dimana perjalanan dinas tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Adapun yang melakukan perjalanan dinas tersebut dilakukan oleh pihak karyawan dari Pemohon Banding serta pihak vendor yang membantu project Pemohon Banding;

2. Akun 51480 - Labr:Accomadation/Laundry senilai Rp 2.896.149.002,-

Bahwa merupakan biaya sehubungan dengan akomodasi (penginapan) dan jasa laundry untuk keperluan project Pemohon Banding di daerah site project milik customer yang memiliki keterbatasan akses. Bahwa penyediaan akomodasi ini adalah suatu hal yang umum ketika terdapat project yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Biaya ini berkaitan dengan tempat tinggal/akomodasi yang disediakan oleh Pemohon Banding ketika karyawan melakukan perjalanan dinas ke daerah project. Bahwa pihak yang menggunakan akomodasi tersebut merupakan karyawan Pemohon Banding dan pihak vendor yang turut membantu pengerjaan project Pemohon Banding;

3. Akun 51490 – Labr:Safety Expenses senilai Rp 241.444.030,- Bahwa merupakan biaya terkait dengan peralatan keamanan atas keperluan project Pemohon Banding, dimana atas hal tersebut diperlukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan usaha. Adapun contohnya adalah pakaian keselamatan kerja untuk mengurangi tingkat kecelakaan bagi para karyawan Pemohon Banding dalam melaksanakan project dari Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, telah jelas dapat disampaikan bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya yang sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh; Bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan sampel dokumen pendukung terkait dengan koreksi biaya-biaya tersebut di atas yang dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut sehubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif senilai Rp 3.507.391.445,- seharusnya dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Badan tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

Uraian — o)o)o| oo Rp oo

b.KompensasiKerugian — | -

lg. Sanksi Administrasi

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

27/SUB/WPJ.34/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor EXL/2024/09/654 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa PerpajakanMenurut
Menurut SPT (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)Surat Keberatan (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
Harga Pokok Penjualan225.088.053.641213.231.080.883225.088.053.64111.856.972.758
Penyesuaian Fiskal Positif3.916.721.2818.181.317.6093.916.721.2814.264.596.328

II.A. Menurut Pemohon Banding

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Banding a quo;

II.B. Menurut Terbanding

B.1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun… Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan...

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pasal 4 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 4 ayat (1) huruf b

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Pasal 20 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP.

B.2. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00088/RIKSIS/KPP.3401/2023 tanggal 06 Juli 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut: Koreksi Harga Pokok Penjualan

Bahwa Terbanding melakukan pengujian penentuan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi apakah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dengan penjelasan dan hasil sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang lifting dan heavy haulage dan memulai usaha sejak tahun 2017. Untuk Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding mengalami laba sebesar Rp1.769.357.192 (komersial) dan Rp6.890.174.156 (fiskal). Penjualanmengalamikenaikanpadatahun2021 (Rp271.916.860.061) bila dibandingkan dengan penjualan di tahun 2020 (Rp140.599.780.371);

Bahwa sesuai prinsip going concern, kerugian terus menerus tidak lazim pada perusahaan yang beroperasi secara independen, keadaan ini tidak menguntungkan dan dapat mengarah pada penutupan. Namun demikian, perusahaan yang rugi terus menerus dapat bertahan kemungkinan karena mendapat dukungan (support) dari afiliasi/grupnya;

Bahwa sesuai dengan paragraf 1.129 OECD TP Guidline bahwa perusahaan dengan operating loss berulang tersebut tetap bisa berjalan (going concern) karena ada bantuan dari afiliasinya: “1.129When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole."

Bahwa Pemohon Banding tidak akan bisa beroperasi tanpa adanya bantuan dari pihak afiliasinya, sehingga Terbanding melakukan pengujian atas penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

1. Transaksi yang diuji

Bahwa Terbanding melakukan pengujian baik untuk harga pokok penjualan (harga sewa aktiva dari pihak afiliasi) dan penyediaan jasa sewa yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

2. Berdasarkan metode TNMM

Bahwa Terbanding setuju menggunakan metode TNMM pada pembelian dan pengembalian bahan baku karena Berdasarkan Paragraf 2.68 dari OECD TP Guidelines, salah satu kekuatan metode laba bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya return on assets, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan pengukuran margin laba bersih lainnya) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional, dalam hal ini adalah harga, seperti yang digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa daripada margin laba kotor dan Pemohon Banding tidak memiliki pembanding internal. Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan oleh Terbanding adalah ROS (Return On Sales) yang merupakan PLI yang paling tepat untuk jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (penyedia jasa) yang melakukan sewa aktiva kepada pihak independen;

3. Pembanding internal

Bahwa Terbanding tidak menggunakan pembanding internal untuk transaksi pembelian bahan baku dan pengembalian

bahan baku karena tidak terdapat transaksi terhadap pihak ketiga atas transaksi yang sebanding;

Pengujian atas Penyediaan Jasa dari pihak afiliasi

1. Bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, kebijakan harga atas penyediaan jasa adalah:

a. Bahwastrategipemasaran/penjualan,Tahap Tendering/Klarifikasi dan Tahap akuisisi pemesanan Berdasarkan dokumen lokal penentuan harga transfer disebutkan bahwa kebijakan harga untuk Strategi pemasaran/penjualan, Tahap Tendering/Klarifikasi dan Tahap akuisisi pemesanan adalah sebagai berikut:

Remunerasi ditentukan dengan menerapkan persentase terhadap jumlah proyek (komisi bandwidth) (4%, 3%, 2% dan 1%);

b. Aktivitas teknik dan Manajemen proyek

Bahwa sedangkan kebijakan harga untuk Aktivitas teknik dan Manajemen proyek berdasarkan dokumen lokal, penentuan harga transfernya adalah sebagai berikut:

Harga sama dengan biaya yang dikeluarkan ditambah mark- up 10% (high added value service). Basis biaya ditentukan dengan mempertimbangkan persentase biaya sumber daya yang terlibat dan biaya operasi. Persentasenya sama dengan pendapatan proyek tertentu sehubungan dengan total pesanan dari divisi HHL;

c. Transaksi antara Fagioli Asia dan Pemohon Banding Bahwa sedangkan kebijakan harga untuk Transaksi antara Fagioli Asia dan Pemohon Banding berdasarkan dokumen lokal, penentuan harga transfernya adalah sebagai berikut: Intercompany rates: metode ini digunakan untuk recharges dari Fagioli Asia ke Pemohon Banding. Intercompany rates ditentukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dinyatakan bahwa TP documentation harus menggunakan pendekatan ex ante (price-setting approach) yaitu tes arms length diaplikasikan pada saat harga transfer ditentukan. Artinya, Pemohon Banding haruslah dapat meyakini bahwa transaksi afiliasi akan dilakukan dengan (pada) harga/laba yang memenuhi PKKU. Di antara aspek pemenuhan PKKU adalah kejelasan kebijakan harga dan penerapan kesebandingan. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bentuk/ dokumen kebijakan harga transfer dan bagaimana aplikasi kebijakan tersebut dijalankan;

2. Pemilihan Profit Level Indicator (PLI)

Bahwa Terbanding menyetujui penerapan metode TNMM sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding namun tidak setuju dalam pemilihan PLI yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi Pemohon Banding dan Terbanding menerapkan metode TNMM dengan menggunakan PLI dengan pembanding ROS (return on sales) atau Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (Net Margin) dengan rumus = laba bersih usaha dibagi sales; Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER- 22/PJ/2013 untuk menentukan PLI yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi dalam metode TNMM adalah perbandingan antara laba bersih dengan penjualan, total biaya, asset, dll. Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan; Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa penjualan adalah denominator yang paling independen karena penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi hanya sebesar ± 2.8% dibandingkan dengan penjualan kepada independen sebesar ± 97.2%. Oleh karena itu Terbanding menggunakan

ROS sebagai PLI karena dianggap paling sesuai dengan kondisi Pemohon Banding;

3. Meningkatkan kesebandingan

Bahwa Terbanding setuju dengan searching strategy yang digunakan dalam mencari kandidat pembanding dalam TP Documention Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding melakukanlangkah-langkahsebagaiberikutuntuk meningkatkan kesebandingan:

1) Bahwa untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan data pembanding yang digunakan, Terbanding tidak memasukkan Other Income sebagai komponen untuk perhitungan ROS (Return on Sales) karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding (Non-operating items). Selain itu other income dikeluarkan agar keadaan sebenarnya kondisi keuangan Pemohon Banding dari tahun ke tahun dapat diketahui.

2) Bahwa alasan Pemohon Banding untuk menolak data pembanding sesuai dengan lampiran Local File Benchmark Report halaman 6 adalah sebagai berikut:

a. perusahaan merupakan entitas non independen atau milik kelompok

b. perusahaan melakukan fungsi yang tidak konsisten dengan yang dilakukan oleh pihak yang diuji

c. perusahaan melakukan lebih banyak fungsi daripada yang dilakukan oleh pihak yang diuji

d. perusahaan beroperasi di sektor bisnis yang berbeda

e. dan alasan lain yang tidak dapat dibandingkan, seperti ketidakhadiran/keterbatasan informasi yang tersedia di situs web resmi Perusahaan

bahwa Terbanding menggunakan perusahaan pembanding eksternal yang sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding seperti dalam TP Doc yaitu pencarian pembanding dilakukan dengan menggunakan database komersial TP Orbis dan juga laman pencarian di internet. Untuk mendapatkan data perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding, Terbanding membuat surat permintaan akses dan data pembanding Orbis ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat DJP dengan Nota Dinas nomor: ND-296/KPP.3401/2023 tanggal 13 Februari 2023. Dan telah dijawab dengan Nota Dinas dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan nomor: ND- 459/PJ.04/2023 tanggal 20 Februari 2023;

bahwa pencarian dengan menggunakan database komersial dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) yaitu kategori perusahaan menurut kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding (industry codes), lokasi geografis (geographic location), perusahaan yang aktif (active companies), kriteria independen (independence criteria), ikhtisar teks lengkap (full overview text), kriteria keuangan, ketersediaan data, indikator laporan keuangan (financial criteria);

bahwa searching summary data Orbis sesuai dengan jawaban dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

Bahwa setelah dilakukan pencarian data melalui searching strategy, diperoleh perusahaan-perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari database komersial tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, Terbanding melakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening). Peninjauan manual dilakukan dengan menggunakan website perusahaan untuk melengkapi dan memverifikasi informasi yang diperoleh dari database Orbis dan laman pencarian internet. Peninjauan ini memungkinkan penyaringan manual dari perusahaan- perusahaan yang tersisa, sebagai hasilnya beberapa perusahaan tidak diterima sebagai data pembanding oleh Terbanding karena alasan sebagai berikut:

a. Memiliki kegiatan penelitian dan pengembangan dan/atau kegiatan desain

Bahwa Terbanding menolak data pembanding perusahaan yang memiliki R&D, karena Pemohon Banding tidak memiliki fungsi riset dan pengembangan.

Untuk mendapatkan data perusahaan yang sebanding, maka Terbanding memilih perusahaan yang tidak memiliki fungsi riset dan pengembangan dalam laporan keuangannya;

b. Memiliki Intangible Asset

Bahwa sesuai dengan formulir lampiran PER- 22/PJ/2012, diketahui Pemohon Banding tidak memiliki Intangible Asset. Sehingga Terbanding menolak data pembanding yang memiliki Intangible Asset, karena tidak sebanding dengan keadaan sebenarnya Pemohon Banding;

c. Perusahaan dalam kondisi rugi selama tiga tahun berturut-turut

Bahwa dalam menentukan harga transfer atas transaksi afiliasi sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Sehingga Penggunaan loss-making comparables pada penentuan (setting) harga transfer tidak diperkenankan. Karena, dapat diasumsikan bahwa perusahaan independen tidak akan menggunakan perusahaan yang rugi sebagai pembandingnya dalam penentuan harga karena perusahaan independen memiliki motif untuk mendapatkan laba setinggi-tingginya;

Bahwa Paragraf 3.65 OECD Transfer Pricing Guidelines menguraikan 2 (dua) kondisi yang dapat menyebabkan loss-making company ditolak sebagai pembanding yaitu kerugian mencerminkan kondisi bisnis abnormal dan

kerugian mencerminkan level risiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

d. Bahwa Perusahaan pembanding yang memiliki overview bukan sebagai perusahaan jasa (service) yang menyewakan aktiva (rental), karena jenis usaha Pemohon Banding adalah menyewakan peralatan (aktiva) beserta dengan operatornya;

Bahwa sesuai dengan data internal DJP, Pemohon Banding mendaftarkan NPWP dengan KLU 43905 Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator;

Bahwa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer ke Pihak Afiliasi milik Pemohon Banding menguraikan jenis- jenis penjualan Pemohon Banding, dan menyebutkan penjualan berupa freight forwarding yaitu atas proyek:

Penjualan (freight forwarding) Rp 2,355,725,550

Penjualan 2021 Rp 271,916,860,061

Presentase penjualan (freight forwarding) Penjualan 2021 0.87%

Bahwa atas data-data tersebut di atas, maka Terbanding tidak menggunakan jenis usaha freight forwarding untuk menentukan data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan dokumen lokal penentuan harga transfer halaman 23, usaha Pemohon Banding yang terbesar antara lain adalah:

Bahwa dan penelitian Terbanding atas kontrak penjualan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan CSTS Join Operation menyebutkan subjek kontrak kerja adalah Manpower Supply, Rental of Equipment for Heavy Lifting Works, Site Engineering Services and Supply of Load Test Frame for Tower System for Onshore LNG EPC for Tangguh Expansion Project. Dalam kontrak ini, Pemohon Banding bertindak sebagai penyedia peralatan untuk disewakan dalam rangka pekerjaan heavy lifting beserta dengan tenaga kerjanya;

Conyade baput Tripal as SAP Slat Anera toni

Hegpeste ed ote

Aiamanae lewe Sulli Phone : (62 21) 297 70700

JU TU Lmatupang hay. 04-06 Vax: 462-271) 297 70701

Kelandak Marat sahata LAM, tugs

bag Pelan BIP Park, Geet A

BALI AAL Mlati sanga Hee H22RB Sieektin VL

PI. FAGIOLI LIKTING AND

TRANSPORTATION INDONESIA

KABIL INTEGRATED STATE KEL. KABIL

Bintara, Lompecang Selatan KOTA BATAM

15.09.2019 INDONESIA

Contract No. 1231044, dated 03.09.2018 Commercial aires

Bevivion Nu. 2 PT. FAGIOLI LIFTING AND

TRANSPORTATION INDONESIA

h JALAN TB SEMAVUPANG KAV 22-26, RT

JAKARTA

INDONESIA,

Venilor code [S084

lel. Ne PGI PIRIAATIR

Pamail addhess 2 ecavatbnyAtapiali.cor

Dar relerence Contact NO 1? EOS Revison Ho > (Reference 0 be choted in any + orrespondence?

Sunject: WORK CONIRAL I FO MANPOWER SUPPLY, RENTAL OF EQUIPMENT FOR JIKAVN

LIFTING WORKS, SITE PNGINEERING SERVICES AN SUPPLY OF LOAD TEST

FRAME FOR TOWER SYSTEM POR ONSHORE ENG DPO VOR TANGGUL LNPANSION

Peni

- Bahwa kontrak Pemohon Banding dengan PT Saipem Indonesia menyebutkan subjek pekerjaan adalah Hire for Lifting and Handling Equipment. Dalam kontrak ini Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang menyewakan peralatan untuk lifting dan equipment;

SAIPEM

BO BATAM ND IN SIA AE ADIT A a7

PULANG AN

PR ANSPORE SELON INDONT NIA

KABEL INTEGR MKD SPAR! REL KAI

: KOTA BATAN

oy des INDONESIA

Yercomuat Ne Sncnn Iso \ wah

Sela PS HIRT POR PP UNG AQ BANDENG Pe YME NI

- Bahwa Kontrak Pemohon Banding dengan PT Saipem Indonesia nomor 1328387 dengan subjek Windfarm Heavylift yard service, Pemohon Banding bertindak sebagai penyedia, mobilisasi, perakitan, pihak yang melakukan tes dan sertifikasi atas peralatan beserta tenaga operator yang terkualifikasi, mempunyai lisensi, sertifikat dan berpengalaman dan mempunyai sertifikat dari Disnaker sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;

SAIPEM

PIGAEEY ML INES AR SA TTM NOLhESIS FS

Rete past Tran

PF Pa 1 pr

PL PAGHOEL EIR TING AND

PRANSPUOR PAT HON LNEROINE SE

KAI INDE OR VIED SE ATE KEL KAB

: KOPN ALAM

alas ma INDONE SEA

Mart Na ISIS ANT VANS

. BOTR eS

"gee ie Maa We

he ae Pane ae bee .

Subject: WINDE ARSE TIE ANY EEE Y SED SERVICES "

VRE 2 SCOPE OF THE WORK CONER AGE BOOT LN

x " Nb bgt oy

- Bahwa Kontrak Pemohon Banding dengan PT Saipem Indonesia nomor 1345750, dengan subjek Load-Out Transportation Services, Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang menyewakan alat dan juga menyediakan operatornya yang bersertifkat dengan syarat yang telah ditentukan; SAIPEM

fo . Poet at

PL EN GOL OLI LING AND:

TRANSTOR EN TION INDONESIAN

RABIEINTEGR ACEI STATE KEL RAIL

, KOTA BAL

Henn Inai INDONESIA

Mat ak Neo LUSA, dared nt 21 wt

Resist Nod j

In Fae Se bt | . i

Subjeat COADROL DE LKANSBOR EA TION SERA TOES

Peo belting Buana sas Kn NA AA AN Pet en es gen anal Wess

So PRA tt,

"an ALA al ce el INSANE Cd AN Das Oe Pa

Men AN Pb gn ST EN PRA

Bahwa sesuai dengan PMK No.141/PMK.03/2005 diketahui pengertian jasa freight forwarding adalah Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan yangberhubungandenganpengurusan semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapatmencakupkegiatanpenerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,penimbangan,pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen

angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. Sehingga tidak dapat disebandingkan dengan perusahaan yang bergerak di bidang freight forwarding;

Bahwa dari penelitian atas sebagian besar kontrak Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding meyakini bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu menyewakan alat dengan operator serta heavy lifting, sesuai dengan KLU yang terdaftar di NPWP. Dan Terbanding menggunakan data tersebut untuk mencari pembanding dengan kegiatan usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu sewa alat dan heavy lifting;

e. Perusahaan tidak memiliki gambaran umum, informasi keuangan dan/atau informasi pada media online dan mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa berdasarkan kelima alasan penolakan manual screening yang dilakukan Terbanding tersebut dihasilkan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding yang akan dilakukan screening lebih lanjut untuk mengetahui kesebandingannya dengan Pemohon Banding;

3) Seleksi manual akhir kandidat pembanding Terbanding yaitu: Bahwa Terbanding juga melakukan manual screening atas data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagaimana di bawah ini:

po|__NaraPoresehanFerbarding | Nagan

6 (PREMERROAD CARRERSLTD india

8 [CIVIL ENGINEERING CONTRUCTION JOINT STOCK COMPANY NO 545 [Vietnam —

3 JCONGTYCOPHANDICHYUVANTAISAIGON [Vietnam —

Bahwa penjelasan penolakan data pembanding cfm. Local File Pemohon Banding dijelaskan kemudian pada poin 5 (Penjelasan atas penolakan Pembanding cfm. Local File Pemohon Banding);

Bahwa sedangkan perusahaan pembanding hasil manual screening oleh Terbanding yaitu:

KOREA ACHNE DSTRBUTONRENTAL COLTD (Repti olKardotambation | — 35%

PaISUWONGCHACOLTD Thatta | 7.10%

[SFLAVENTSROALTD De en

Bahwa penjelasan penolakan data pembanding cfm. Manual screening Terbanding dijelaskan kemudian pada poin 6 (Penjelasan atas Penambahan dan Penolakan Pembanding cfm. Manual screening Terbanding);

4) Bahwa Terbanding menggunakan data beberapa tahun (multiple years) dalam analisis kesebandingan seperti dalam TP Doc Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding menggunakan multiple years yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020 sebagai acuan untuk penentuan harga atau laba wajar yang sesuai karena data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi adalah data perusahaan pembanding tahun 2018, 2019, dan 2020;

5) Bahwa penjelasan atas penolakan Pembanding Penjelasan atas penolakan Pembanding cfm. Local File Pemohon Banding

Bahwa hasil penelitian Terbanding atas data pembanding Pemohon Banding pada data pembanding eksternal Orbis hasil jawaban dari Kantor Pusat DJP adalah sebagai berikut: Lal ws na Per ut FW tee bata Lan u : - pa Lise art

Liiva. ston Ie? Fer it FW TTA STO, u : - aa Ll ar

LIS =I. ts ‘bese Tareas Gor oy TAN ft, “a : - aa a i

Wat Sts bo oa

SURPA IM Lan

ME 3S TS Kel Pena 4 Fa i : - PA Tass TEA

Lis Webi s

Lil =b

Lis Webi s

Lin =u

aan) maa Betapa

Esia AL Ina 4 Te TOUT Take rs ta AN - :

Wei dibs 20s ale

Lil =b sambas

AE Lao Ws Ia 4 fee ear re nee AN ‘e Ve 1d:

Pes 5 Ome quan

WES mn Ube Io be ha pesat aan re we a ° re id:

Petva cl Vb sl rn ap

Phe Piss KAT haa 4 “Lae aaa re oo - : : :

PE AE AYI ol aa

MISI SANG TT Ina: 4 “Lae Beare re : - . : :

PAKA 5 AI 2 4

seb Es MAME Vane Ka fate ab re we a Pa : 1

Lis Webi s Star

DIMERCO EXPRESS CORPORATION

Bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding ini karena tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan penjabaran sebagai berikut:

a. Bahwa perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan perusahaan tersebut di data eksternal Orbis, sehingga tidak sebanding

dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa perusahaan memiliki kegiatan usaha yang sangat berbeda dari Pemohon Banding yaitu adanya warehousing and distribution, service logistic sedangkan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan alat dengan operator;

. . AN - ; * 0. aoe - " 3 . F 3 ka

. " j e 4 K3 : y AN a eo

“ > . 7 rt £ ss .

ne ne

Ha a¥ “eo”

WICE LOGISTICS PCL

Bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding ini karena tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan penjabaran sebagai berikut:

a. Bahwa perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan perusahaan tersebut di data eksternal Orbis, sehingga tidak sebanding

dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa perusahaan memiliki kegiatan usaha yang sangat berbeda dari Pemohon Banding yaitu sea freight, air freight, transportation and yard, distribution and logistics solution sedangkan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan alat dengan operator;

was Whuauwunmiratunn

Anfumuahareluséy 5m wt

“Bike” (Excelent CG

Sconng) nadantullt 4 an

MAL asuuANUeTNT

hino (100) Taunnimduatuu

amamandantntiana

Urat

Isa popup =}

About WICE Services CSR

VINALINK LOGISTICS JOINT STOCK COMPANY

Bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding ini karena tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan penjabaran sebagai berikut:

a. Bahwa perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan perusahaan tersebut di data eksternal Orbis, sehingga tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa perusahaan memiliki kegiatan usaha yang sangat berbeda dari Pemohon Banding yaitu services for export, import and transit cargoes sedangkan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan alat dengan operator;

= 7 mo ceuemrisinn 4 : 7 “a fs at

cae | ‘aie 3 a

ILYANG EXPRESS CO.LTD

Bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding ini karena tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan penjabaran sebagai berikut:

bahwa perusahaan memiliki kegiatan usaha yang sangat berbeda dari Pemohon Banding yaitu air freight forwarding, ocean freight forwarding, e-commerce logistics, bonded warehouse logistics, 3PL services, sedangkan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan alat dengan operator;

ABOUT ILYANG HR POLICY

3 bind at wa.

PREMIER ROAD CARRIERS LTD

Bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding ini karena tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan penjabaran sebagai berikut:

a. Bahwa perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan perusahaan tersebut di data eksternal Orbis, sehingga tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa perusahaan memiliki kegiatan usaha yang sangat berbeda dari Pemohon Banding yaitu integrated logistic services, project transportation, storage solutions, over dimensional cargo, sedangkan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan alat dengan operator;

PLN iy t!

ai ms : an

INTEGRATED LOGISTIC i 4

To be competitive on ary scale. today’s successful onterprise must !

ray on the resources. silis and experience of a trusted , >

transportation provider fo put essential materials and goods in the Ja

‘ight place at precisely Une right time. PRC does just that. ‘ iga, .

2 Xx AA. Ld

. Ta FT 7

ROADWAYS INDIA LIMITED

Bahwa berdasarkan data yang didapatkan dari website perusahaan, diketahui bahwa perusahaan bergerak di bidang usaha Kargo, Konsinyasi ODC, dan Konsinyasi Proyek "Today, We are one of the leading transport organization with more than 100 outlets spread through out the country. RIL's intricate network ensures smooth flow of operations both within the state and between one state to other ensuring speedy and efficient transportation of goods, On Time Every Time. We commenced our operation about a decade back and it specialises in "Bulk Cargo, ODC Consignments and ProjectConsignments"ETC." (https://www.roadwaysindia.com/about_us.php)

Outcome of Board Meeting.pdf (roadwaysindia.com)

Bahwa laporan keuangan Roadways India Limited per 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:

ROADWAYS INDIA LIMITED

AS Regd Office : Plot No. S3-A/B, Rama Road Industrial Area, New Delhi LLOOLS

CIN Nor La3Q4uD LYST PLC 319212

Statement of Audited Financial Results for the Quarter) Year ended 31st Mar 2021

Hig teruss)

Quarter bnget Year banded

Particulars © 31st Mar Sist Dec SISf Mau Mest i 31st

2024 2020 ! 2020 March, 2027 | Mareh, 4020

Audited 1 Cnaudited | Audited | Audited Sudiled

Das Bertepuk fran operatiens pantai EN NN 579 au 4979.27 Ee

2 Gti Laan Saat 23 Wag aa] 88

Te -— “Tage mies TEE

i Total income Eren LAU 1 589.92 5,016.72 131.30

4 ieXpenses ! :

oh —.-—§ ——_____. jp Him

Toa pete experses 1,267.5" Vda i Haa BA adah PN KN

Pole hak besi ow pets ! "422 Tea Sad Anta “37 AR

Mn sss Aaron yg So 4

bene conn Sa 5 ASN ia 5

ibe Poor Ant Unarisa ben ex petis | we | ros rs anal As TK

SN IN EA MASA pat, Lo KM SS Ie —

Pesta tee Pos periten r Pan font it ils eee

BEE RR 1 UD Pa JS

iz Total expenses LADA 158178 PATI 3.16.59 | 057018

ai na“ — PA AA —

- h tatitftLussi from operations betore 2s US.) lai ATI 269.32

exceptional stems 13-4} ! : : :

pa 3 3. bb X5 “tm oi.

Oo He shenab ome H : Aa

- Vrorit Al oss) from ordinary activities butore Is.07 (1iv.en 16.75 | gaan)! ts 73)

lias 15-6) | | :

Pe “hh —— | ee

(5 [Profit (Loss) butore tax (6-71 38.07 Ui om! Bets HASAN Bos 32

US flax expense H — “ri

Wye cireni ban. ! Gn i Lise! pry oF

- wy — S2 a SA

P3) Def. 4 Tas an a al us ing 3

Bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, Terbanding menolak data pembanding Roadways India Limited dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa perusahaan bergerak di bidang kargo, konsinyasi ODC dan konsinyasi proyek di mana hal ini secara fungsi berbeda dan tidak sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Bahwa perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan perusahaan tersebut di data eksternal Orbis, sehingga tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

Ts i ‘ie - oe [Bye mat

, pa h pan aa « : aa - bine

CIVIL ENGINEERING CONTRUCTION JOINT STOCK COMPANY NO545

Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Terbanding tidak dapat menemukan website resmi dari perusahaan tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini perusahaan bergerak di bidang usaha apa dan tingkat kesebandingannya dengan Pemohon Banding. Laman pencarian atas perusahaan terlampir. Selain itu perusahaan ini ditolak karena Perusahaan tidak terdapat di daftar data pembanding yang telah diberikan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Dan sampai dengan saat laporan ini dibuat, Terbanding tidak mendapatkan data laporan keuangan terkait perusahaan CIVIL ENGINEERING CONTRUCTION JOINT STOCK COMPANY NO 545 dari Pemohon Banding sebagai lampiran searching criteria dari Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding juga telah melakukan pencarian website milik perusahaan berdasarkan alamat website seperti yang tercantum dalam dokumen lampiran Local File Pemohon Banding bagian Appendix A. Dalam dokumen tersebut alamat website perusahaan adalah ceco545.com.vn, akan tetapi halaman tersebut tidak ditemukan;

CONG TY CO PHAN DICH VU VAN TAI SAI GON

Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dengan mengunjungi website resmi dari perusahaan sebagaimana terlampir di bawah ini.

Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Terbanding menolak data pembanding perusahaan tersebut karena memiliki bidang usaha yang terlalu luas dan berbeda dengan Pemohon Banding. Perusahaan tersebut memiliki usaha jual beli, layanan logistik, layanan ekspedisi yang sangat berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkan perusahaan tidak memiliki kesebandingan fungsi dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu perusahaan ini ditolak karena perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan perusahaan tersebut di data eksternal Orbis, sehingga tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

GLOBE ECOLOGISTICS PRIVATE LIMITED

Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Terbanding menolak data pembanding perusahaan tersebut karena:

a. Bahwa memiliki bidang usaha yang terlalu luas dan berbeda dengan Pemohon Banding. Perusahaan tersebut menyediakan layanan transportasi dan proyek yaitu trailer, truk, derek, fork lift, dll. ke berbagai perusahaan baik itu pertanian, konstruksi, barang konsumen, sektor minyak & gas atau perusahaan teknik di India. Bisnis utama perusahaan adalah logistik, ODC, customized logistic planning, parcel service, sehingga Terbanding menyimpulkan perusahaan tidak memiliki kesebandingan fungsi dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa selain itu perusahaan ini ditolak karena perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan perusahaan tersebut di data eksternal Orbis, sehingga tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

MFC TRANSPORT PRIVATE LIMITED

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding dengan alasan:

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada data Orbis, Terbanding menolak perusahaan ini sebagai pembanding Pemohon Banding karena perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangan, sehingga tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa perusahaan tersebut karena memiliki bidang usaha yang terlalu luas dan berbeda dengan Pemohon Banding. Perusahaan tersebut memiliki usaha service transportation, oil & gas, freight forwarding/custom CL, heavy haulage & multimodal, value added service yang

berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding,sehinggaTerbandingmenyimpulkan perusahaan tidak memiliki kesebandingan fungsi dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

SUMEET TRANS LOGISTICS PRIVATE LIMITED

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding dengan alasan:

a. Bahwa dari laporan keuangan perusahaan diketahui perusahaan tidak beroperasi karena tidak ada Sales dari tahun 2018 s.d 2020. Oleh karena itu tidak dapat dibandingkan dengan kondisi Pemohon Banding. Summary laporan keuangan perusahaan:

SUMLL | ARS. edt Is Malang ale Q Q gq

UMS oS 4B AIL Bapa

Li Lu

b. Bahwa perusahaan memiliki Intangible Asset sesuai dengan yang terdapat di laporan keuangannya, sehingga tidak sebanding dengan fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dengan mengunjungi website resmi dari perusahaan sebagaimana terlampir di bawah ini;

TRANS ono apaan

. - ie SUMEE 1.

sods ee <u i coe

~ alae :

n= - 2 ~ TT ad eet ee ee As

ows - tita

we va a MS Xx

b: - , In 3 — MN .

IS Tn ng — i oe —

we ‘ even,

= ne 4 N - - >

eer eo a same Ka Oi Beneran

[rena mee Surv @

“and dmpendobia power —-——-

» Bepertias In providing enc-icrenes onialibe servited:

#nsampakaing | Waneporksten, Intietatton and.

poem aer Liga Sei sodveeny eousuiren "

* {or cl the egimbooi requirements oF

nating uate ang

Making : Coveren ‘ey by necting

—_ Contact us Useful links Our Equipments

70) Sata)! Arcode, ‘Aboot us Crenes

Reon Diartond Garden, Chembur, Our Servioes tut Ante Teather

Murnibal - 400071. MNDAA. Du Equipmente Tower Tiailere

Rear rami + Markas Lane Bad Trohlars

s2. annanor com Krentabie Tense iratern

BE infogeeumeetiogiaica com conter Mu Aste Moro Moder

(Cato: UNIOOOM ALA TLUANN Enquary Tabane

‘An ser ODE AOTR, tengtagua, #e00KIO Corns then Duty Pulses

Rpr © Bares rasa Loose Pt as, et menyita Onmrrees ent

Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Terbanding menolak data pembanding perusahaan tersebut karena memiliki bidang usaha yang terlalu luas dan berbeda dengan Pemohon Banding. Perusahaan tersebut memiliki usaha petrokimia, kargo proyek dan pergudangan yang sangat berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkanperusahaantidakmemiliki kesebandingan fungsi dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan Pasal 7 huruf a dan b PER- 32/PJ/2011 yang berbunyi:

"Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa."

Bahwa sedangkan Pasal 5 PER-43/PJ/2010 berbunyi:

"Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/hartatidakberwujudyang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha."

6) Bahwa penjelasan atas Penambahan dan Penolakan Pembanding cfm. Manual screening Terbanding

Bahwa data pembanding terpilih dari manual screening Terbanding:

. . ROS 2018

2)SAHAPPATTHANAKUCOMPANYLIMTED =| tol oo | 76216

(AJANGUK INDUSTRIAL CO.LTD | toh 410%

PS[INTER STATE OLGARRERLTD wwwisochin___—tolak | 18616

EIKOREA MACHINE DISTRIBUTIONRENTAL CO.LTD _[hitpiwww.<mdrcoxkt _|dtambahkan | 3.53%

Ps[suwONGCHNICOLTD | Jatotas | 1884

PS[FLAMENTSINDIALID. =| litoas | 788

HO/BOONNAMCHAICOLTID 000 Po Jatola tI

Bahwa Terbanding menambahkan perusahaan sebagai pembanding di tahun 2021, dengan menggunakan data keuangan dari tahun 2018 s.d 2020, berdasarkan pencarian data eksternal Orbis dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya: HARBOUR LINK GROUP BHD

Bahwa Terbanding menambahkan perusahaan ini sebagai data pembanding dengan alasan:

a. Bahwa perusahaan tidak memiliki fungsi Research and Development serta tidak memiliki Intangible Asset sesuai dengan kriteria penolakan Terbanding yang telah diuraikan sebelumnya;

b. Bahwa perusahaan memiliki bidang usaha di bidang jasa (service);

c. Bahwa website perusahaan dapat ditelusuri. Dan berdasarkan penelitian Terbanding atas website perusahaan yaitu https://www.harbour.com.my/ diketahui bahwa perusahaan memiliki usaha yang cukup luas yaitu Integrated Logistics Services, Shipping & Marine Services, Engineering & Construction, Heavy Lifting & Haulage dan Property Development sebagaimana terlampir;

Bo “Sa Kidurong/ Garcway) Projecs/

i apr «OS

4 2 rc Ss le aa

a —— —3 Tebakan “ts. ‘a = nae -

— Ms mL ad Sa ox

Bahwa walaupun perusahaan memiliki cakupan usaha yang luas, tetapi berdasarkan hasil penelitian pada Laporan Keuangan Audit perusahaan yang didapatkan oleh Terbanding pada website perusahaan, diketahui bahwa perusahaan melakukan segmentasi atas masing- masing bidang usahanya;

Bahwa sesuai dengan yang dijelaskan pada laporan keuangan perusahaan dan di website, bahwa perusahaan memiliki usaha di bidang Heavy Haulage dan equipment rental yang sama dengan bidang usaha Pemohon Banding. Untuk memperoleh kesebandingan dengan bidang usaha Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan segmentasi perusahaan untuk bidang usaha Integrated Logistic Service, karena berdasarkan laporan keuangan perusahaan, bidang usaha Heavy Lifting dan equipment rental termasuk yang digolongkan dalam segmentasi Integrated Logistic Service;

Bahwa dan berikut adalah ringkasan Laporan Keuangan untuk segmentasi Integrated Logistic

Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Terbanding meyakini bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding;

BANGKOKGEN CO. LTD

Bahwa Terbanding menambahkan perusahaan ini sebagai data pembanding dengan alasan:

a. Bahwa perusahaan tidak memiliki fungsi Research and Development serta tidak memiliki Intangible Asset sesuai dengan kriteria penolakan Terbanding yang telah diuraikan sebelumnya.

b. Bahwa perusahaan memiliki bidang usaha di bidang jasa (service);

c. Bahwa perusahaan memiliki usaha yang sejenis dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu menyewakan mesin dan peralatan. Sesuai dengan penjelasandiwebsiteperusahaanyaitu https://bangkokgen.co.th/;

About us Our Services

ha Tan

Our main purpose is to rent and sell machinery and We have wide range of

equipment for engineering work. machines in stock and a wide

range of types.

iam aan

7 ‘We area reputable brand

machinery deala officially

KOREA MACHINE DISTRIBUTION RENTAL CO.LTD Bahwa Terbanding menambahkan perusahaan ini sebagai data pembanding dengan alasan:

a. Bahwa perusahaan tidak memiliki fungsi Research and Development serta tidak memiliki Intangible Asset sesuai dengan kriteria penolakan Terbanding yang telah diuraikan sebelumnya;

“ela VATE AE a 5 L 4 4 0

BSI SUS REN SL SU

b. Bahwa perusahaan memiliki bidang usaha di bidang jasa (service);

c. Bahwa website perusahaan tidak tercantum pada data Orbis yang telah diberikan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, namun Terbanding telah melakukan pencarian melalui laman pencarian lainnya di internet dan berhasil mendapatkan alamat website resmi Korea Machine Distribution Rental Co. Ltd. Terlampir laman pencarian yang digunakan oleh Terbanding untuk mencari alamat website resmi perusahaan, yang hasilnya didapatkan alamat resmi Korea Machine Distribution Rental Co. Ltd;

Bahwa dan berdasarkan penelitian Terbanding atas website perusahaan yaitu http://www.kmdr.co.kr/ diketahui bahwa perusahaan memiliki usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu penyewaan (rental) alat;

oat zl wee

wl eo iM MUA NBL IS BW tes UAS MY

(PASIASEEE

KOREA MACHING DISTRIGUTION RENTAL CO.LTD, Ip TN. cor

bong :

Bahwa laman resmi Korea Machine Distribution Rental Co. Ltd.

,, Pertat Product Sale af ned t Abtut os CONTHC™ Kusta Supp a &

Teg ie nin anita) COMPETI in Graa!! 1

at 4 yg B = 7” ;

: . ar ii 2 . - 3

ti - a a

AYT ld Boe Bm,

Len fpi Vi Xl, ise | AN

Penolakan Data Pembanding Terbanding

SAHAPIPATTHANAKIJ COMPANY LIMITED

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding karena tidak dapat ditelusuri website resmi dari perusahaan ini sehingga tidak diketahui kegiatan usaha yang sebenarnya; Bahwa terlampir tangkapan layar gambar pencarian website perusahaan oleh Terbanding pada laman pencarian di internet dan tidak didapatkan hasil alamat website resmi perusahaan.

pages fue SAMA EAT SANAK,

MO eee 3 6

“x tX’G

ANGUK INDUSTRIAL CO.LTD.

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding

karena tidak dapat ditelusuri website resmi dari perusahaan ini sehingga tidak diketahui kegiatan usaha yang sebenarnya; bahwa terlampir tangkapan layar gambar pencarian website perusahaan oleh Terbanding pada laman pencarian di internet dan tidak didapatkan hasil alamat website resmi perusahaan;

INTER STATE OIL CARRIER LTD.

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini karena berdasarkan penelusuran Terbanding pada website perusahaan yaitu https://isocl.in/services/ jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Perusahaan bergerak di bidang usaha transportasi sedangkan Pemohon Banding bergerak di bidang usaha menyewakan alat dengan operator. Atas hal ini Terbanding menyimpulkan perusahaan tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

ap were reine TON ad! ABOUTUS — SERVICES CAREENS INVESTOR CONTACTUS

Kran san Pe Ta . .

Services .

PAT PONG CO. LTD.

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai pembanding Pemohon Banding dengan alasan bidang usaha yang terlalu berbeda dari bidang usaha Pemohon Banding. Perusahaan bergerak di bidang usaha restoran, sedangkan Pemohon Banding bergerak di bidang penyewaan alat dengan operator. Sehingga Terbanding menyimpulkan perusahaan bukan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Sesuai dengan yang tercantum di website resmi Pat Pong Co Ltd yaitu https://www.patpongthai.co.uk diketahui deskripsi bisnis yang dilakukan yaitu restoran;

About us

Established in 1991, Pat Pong That has been serving traditional Thai cuisine using only the freshest and finest of

ingredients, sourced locally, and spices specially imported from the homeland.

Chef Dar and Chef Udon Pattaratanma have been creating contempary and traditional That dishes for over 30

years at Pat Pong, giving our customers quality and consistency every ume.

The restaurant's ambiance is traditional and tranquile, giving youa fully immersive Thai experience.

Alongside our cuisine we have a fully stocked bar consisting of a generous array of wines from across the globe,

and also a fine selection of whiskeys and branches.

The experienced serving staff create a polite and welcoming environment complimenting your visit to Pat Pong

SUWONGCHAI CO. LTD.

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding karena tidak dapat ditelusuri website resmi dari perusahaan ini sehingga tidak diketahui kegiatan usaha yang sebenarnya; Bahwa terlampir tangkapan layar gambar pencarian website perusahaan oleh Terbanding pada laman pencarian di internet dan tidak didapatkan hasil alamat website resmi perusahaan;

FILAMENTS INDIA LTD.

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding karena tidak dapat ditelusuri website resmi dari perusahaan ini sehingga tidak diketahui kegiatan usaha yang sebenarnya; bahwa terlampir tangkapan layar gambar pencarian website perusahaan oleh Terbanding pada laman pencarian di internet dan tidak didapatkan hasil alamat website resmi perusahaan;

Bahwa dan berdasarkan hasil penelusuran dari laman pencarian, perusahaan ini memiliki kegiatan usaha manufakturing pembuatan pakaian yang sangat berbeda dari bidang usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding;

BOONNAMCHAI CO. LTD

Bahwa Terbanding menolak perusahaan ini sebagai data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding karena tidak dapat ditelusuri website resmi dari perusahaan ini sehingga tidak diketahui kegiatan usaha yang sebenarnya; Bahwa terlampir tangkapan layar gambar pencarian website perusahaan oleh Terbanding pada laman pencarian di internet dan tidak didapatkan hasil alamat website resmi perusahaan;

7) Laporan Keuangan (dalam rupiah) cfm. Terbanding

Bahwa Terbanding tidak melakukan segmentasi atas Laporan Keuangan Pemohon Banding. Dan perhitungan ROS Pemohon Banding cfm. Terbanding adalah sebagai berikut:

Bahwa dari hasil perhitungan tersebut didapatkan ROS Pemohon Banding adalah sebesar -0,24%;

8) Hasil Pengujian:

Metode TNMM – ROS

Net Margin =

Laba Bersih Usaha

100%

Penjualan

Bahwa metode transfer pricing yang digunakan oleh Terbanding adalah Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method) karena kondisi Pemohon Banding sebagai salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus, yaitu melakukan manufaktur berdasarkan kuantitas, karakteristik, spesifikasi, standar kualitas dan pengujian produk yang ditentukan oleh Perusahaan Induk Manufaktur-nya;

Bahwa Terbanding menggunakan Rasio Tingkat Pengembalian Total Penjualan (ROS), yaitu laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai Profit Level Indicator (PLI) berdasarkan jenis usaha Pemohon Banding sebagaiContractManufacturing,dengan

mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan.

Hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

. MCPM 2018-2020) ROS 2018-2020

[TDMERCOEXPRESS CORPORATION To FO

PalweeLossTicsecke oo SCS”

S|TEAM GLOBAL LOGISTICS PRUATELMATED os

a hMNALINK LOGSTICS JOINT STOCK COMPANY [| are

Sibraseberesscoim 2

SIPREMER ROAD CARRERSID ae

CTIROADWAYS NDIALMITED Sirf

a[CIVL ENGINEERING CONTRLCTOR JONT STOCK COWPAW NOSE] a rexel

"s|CONG TY CO PIANDICHWUVANTASAGON | Seeax

AO|GLOBE ECOLOGISTICS PRVATELMTED sa

IMEC TRANSPORTPRNATELMITED ————SCS~sSSCSCSCS TG SSCS

[2 |SUNEET TRANS LOGISTICS PRVATELMTED ate

hslmasouRumkaRoupem)——————0—— 5 2

MBANGKOKGEN COLTD-———— SA

ASKOREA MACHINE DISTRBUTON RENTAL Cot 355)

—werguartetay i]t

edan op) Ta 20

ererguae Ooo os Oa 03

Bahwa ROS Pemohon Banding adalah sebesar -0,24% sehingga tidak memenuhi PKKU yaitu dalam range Q1 = 9,91% s.d. Q3= 18.06%, oleh karena itu tingkat kewajaran harga transaksi ke pihak afiliasi perlu dihitung kembali. Terbanding menggunakan rasio ROS pada Q2 sebesar 16,28% sebagai dasar perhitungan pengujian PKKU; Bahwa Rasio ROS pembanding yang digunakan sebagai pengujian PKKU

Penjualan= 271.916.860.061

Operating Expense= 47.481.219.262

HPP Sesuai PKKU= (100%Penjualan–

16.28% Penjualan)- Opex

= (83.72% Penjualan) –

Opex

= 180.170.482.313

KoreksiatasHPP = HPP Pemohon Banding (Pembelian)setelah adjustment - HPP

sesuai PKKU

= 225.088.053.641–

180.170.482.313

= 44.917.571.328

Bahwa Laporan Keuangan setelah penyesuaian harga

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sesuai dengan yang telah disampaikan dalam Surat Tanggapan Pemohon Banding dengan nomor: 445/SFC-JS/VI/23 tanggal 13 Juni 2023;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Bahwa setelah melakukan Pembahasan Akhir dengan Pemohon Banding dan mempertimbangkan bukti pendukung dari Pemohon Banding, Terbanding membatalkan sebagian koreksi, dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Harga Pokok Penjualan menjadi tetap dikoreksi sebesar Rp11.856.972.758,15 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Laba Bersih Usaha yang Digunakan Terbanding dalam Menentukan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari Perusahaan Sudah Tepat;

Bahwa di dalam tanggapan SPHP, terkait dengan penentuan laba bersih usaha, Pemohon Banding hanya menanggapi ketidaksetujuannya pada dua akun saja yaitu akun 41310 Other revenues sebesar Rp 2.621.117.594 yang merupakan pembagian keuntungan dari konsorsium dan akun 41315 Sales & Other Activity sebesar Rp 4.680.658.000 yang merupakan

penjualan spreader mat, sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding di dalam tanggapannya:

“Terbanding tidak tepat dalam menentukan laba bersih usaha Pemohon Banding karena Terbanding tidak memperhitungkan pembagian keuntungan dari konsorsium sebesar Rp 2.621.117.594,- dan penjualan spreader mat sebesar Rp 4.680.658.000,- sebagai bagian dari laba bersih usaha, karena transaksi-transaksi tersebut berkaitan dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.”

Bahwa atas hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Akun 41310 Other revenues yang merupakan pembagian keuntungan dari konsorsium;

bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021 adalah 43905 PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR (Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator) serta di dalam Laporan Audit tahun 2021, halaman 5, The Company engaged is in the rental construction equipment with operator. Begitupun dengan penelitian Terbanding atas kontrak penjualan Pemohon Banding sebagaimana yang diuraikan dalam SPHP menyimpulkan bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu menyewakan alat dengan operator; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding lainnya adalah Freight forwarding, dengan nilai Revenue hanya sebesar 1,25% dari keseluruhan Revenue Pemohon Banding. Begitupun kegiatan usaha Konsorsium adalah Freight forwarding, sebagaimana yang diinformasikan di dalam Laporan Audit Konsorsium tahun 2021, The Consortium engaged in the international freight forwarding dan

transportation service for CSTS Joint Operation (BP Tangguh Project);

bahwa definisi Freight Forwarding adalah

- Pasal 1 angka 15 Permenhub nomor 49 tahun 2017 Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/ atau udara.

- Pasal 2 ayat (6) Permenkeu nomor 141/PMK.03/2015 Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, walaupun kegiatan Freight Forwarding berbeda dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator, Terbanding tetap mempertimbangkan untuk memasukkan pembagian keuntungan dari konsorsium sebagai bagian dari penentuan laba bersih usaha, dikarenakan terdapat nilai Revenue walaupun hanya sebesar 1,25% dari keseluruhan

Revenue Pemohon Banding berupa Freight Forwarding. Namum dengan tetap mempertimbangkan panduan dari Paragraph 2.86 of the 2017 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, yang menyatakan bahwa:

2.86 Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded.

Bahwa sehingga, Pendapatan atau beban di dalam Laporan Keuangan Konsorsium, yang termasuk Non-operating items atau yang termasuk Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature, tidak dimasukkan oleh Terbanding di dalam penentuan laba bersih usaha konsorsium, sehingga penentuan laba bersih usaha Pemohon Banding dalam pengujian PKKU menjadi sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali atas PLI Pemohon Banding dengan memasukkan Laporan Keuangan JO PT FLTI dan PT CPPI ke dalam perhitungan tersebut sesuai dengan perjanjian porsi pembagian laba antara PT FLTI (70%) dan PT CPPI (30%);

Consartium

Uraian PT FLTI PTFLTI & PT CPP! Total

70% bagian PT FLTI

Revenue

Heavy haulage 268,516,379, 173 - 268,516,379,173

Freight forwarding 3,400,480, 388 26,540,402, 525 29,940,883,413

271,916,860, 061 26,540, 402,525 298,457 262,586

Cost of Revenue | 225,088,053, 641 23,493,035,908 248,581 089,549

Gross Profit 46,828 806 420 3,047 366,617 19 876 173,037

Operating Expens| 47,481,219, 262 435,465,241 47 916,684,503

Operating Profit |- 652,412,842 2,611,901,376 1,959 488,534

ROS -0.24% 9.84% 0.66%

Bahwa apabila Pemohon Banding meyakini sebagaimana di dalam tanggapan SPHP sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memandang bahwa kegiatan (fungsi) perusahaan freight forwarder memiliki kesamaan dengan kegiatan Pemohon Banding karena ruang lingkup jasa freight forwarder antara lain meliputi Transportasi, pengangkutan, pengangkatan, dan lain-lain;

Bahwa maka, seharusnya Pemohon Banding tidak menggunakan data pembanding eksternal lagi, namun menggunakan data pembanding internal, yaitu laba Pemohon Banding dari konsorsium dengan ROS sebesar 9,84% untuk melakukan pengujian penentuan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi apakah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Dirjen Pajak, PER-32/PJ/2011, yang menyatakan bahwa dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar, serta ketentuan Pasal 4A ayat

(4) Peraturan Dirjen Pajak, PER-32/PJ/2011, yang menyatakan bahwa dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

b. Akun 41315 Sales & Other Activity yang merupakan penjualan spreader mat

Bahwa Akun 41315 Sales & Other Activity sebesar Rp 4.680.658.000, serta akun pendapatan dan beban lainnya yang termasuk Non-operating items atau yang termasuk Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature, sebagaimana dimaksud dalam Paragraph 2.86 of the 2017 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational

Enterprises and Tax Administrations, tidak dimasukkan oleh Terbanding di dalam penentuan laba bersih;

c. Bahwa penafsiran Pemohon Banding atas frasa "such as interest income and expenses and income taxes" dalam Paragraph 2.86 of the 2017 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, dengan hanya membatasi bunga dan pajak saja, menurut Terbanding tidak tepat. Menurut Terbanding, Frasa tersebut mencakup keseluruhan "Non-operating items". Selain itu pos-pos yang sifatnya "Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature", juga harus dikecualikan dalam penentuan "Net Profit Indicator";

2. Bahwa PLI Return on Sales (ROS) yang Digunakan Terbanding dalam Menghitung Transaksi Afiliasi Sudah Tepat;

Bahwa PLI yang digunakan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dalam Bab II huruf B angka 3.a.4).a). Lampiran I SE-50/PJ/2013, yang menyatakan bahwa:

- Revenue Afiliasi7.598.932.496

- Revenue Independen264.317.927.565 97.21% 271.916.860.061

- Cost of Revenue Afiliasi 186.380.855.635 17.20%

- Cost of Revenue38.707.198.006

Independen

225.088.053.641

Bahwa dari data tersebut terlihat bahwa persentase independensi dari Revenue, yaitu 97,21% lebih besar dari persentase independensi Cost of Revenue, yaitu 17,20%, sehingga menurut Terbanding, penentuan penyebut (denominator) lebih tepat menggunakan Revenue, sehingga PLI yang lebih tepat adalah ROS atau Rasio Tingkat Pengembalian

Penjualan (Net Margin) dengan formula : (Laba Bersih Usaha x 100%) : (Penjualan);

Bahwa ketentuan perpajakan tersebut sesuai dengan Paragraph 2.94 & 2.96 of the 2017 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

2.94 The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm’s length principle is being tested.

2.96 A net profit indicator of net profit divided by sales, or net profit margin, is frequently used to determine the arm’s length price of purchases from an associated enterprise for resale to independent customers.

3. Pembanding terpilih

Bahwa setelah mempertimbangkan kegiatan usaha konsorsium berupa Freight Forwarding menjadi bagian dari Net Profit Indicator, pembanding eksternal yang terdapat dalam TP-Doc Pemohon Banding, yang mempunyai kegiatan usaha Freight Forwarding dapat diterima oleh Terbanding menjadi pembanding eksternal;

Bahwa terkait penolakan Terbanding atas data pembanding eksternal karena perusahaan memiliki Intangible Asset sebagaimana yang diuraikan dalam SPHP, Terbanding setuju dengan tanggapan Pemohon Banding atas perusahaan pembanding yang harus dikeluarkan (ditolak) terkait intangible asset, namun Terbanding tetap menolak satu perusahaan

pembanding yaitu Sumeet Trans Logistics Private Limited dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam SPHP yaitu:

- Bahwa dari laporan keuangan perusahaan diketahui perusahaan tidak beroperasi karena tidak ada Sales dari tahun 2018 s.d 2020. Oleh karena itu tidak dapat dibandingkan dengan kondisi Pemohon Banding;

- Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Terbanding menolak data pembanding perusahaan tersebut karena memiliki bidang usaha yang terlalu luas dan berbeda dengan Pemohon Banding. Perusahaan tersebut memiliki usaha layanan pengiriman darat, ODC (over-dimentioned consignment), kargo proyek dan pergudangan yang sangat berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkan perusahaan tidak memiliki kesebandingan fungsi dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa sedangkan untuk pembanding eksternal yang ditambahkan oleh Terbanding di dalam SPHP, Terbanding di dalam pembahasan akhir ini, berpendapat untuk tetap menerima 1 (satu) pembanding eksternal yaitu Harbour Link Group BHD dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalam SPHP; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding menyimpulkan bahwa pembanding eksternal terpilih adalah sebagai berikut:

olPembancing Terptin _ Onsrauna pe PA —— 55

No|Pembanding Terpilih

Freight Forwarding

1 |Dimerce Express Corporat 71,341.39 1,998,713.03 3.57%

2 Ilyang Express Co.Ltd 2,170.22 08,959.98 2.19%

3 (Premier Road Carriers Ltd 2,940.29 63,514.89 4.63%

4 |Roadways India Limited 741.39 32,074.55 2.31%

5 (Globe Ecologistics Private 12,244.61 185,153.54 6.94%

6 IMfc Transport Private Limit 2,991.81 57,766.82 5.18%

Heavy Haulage

7 |Harbour Link Group Bhd 30,206,576.33 | 185,556,263.00 16.28%

A1 2.94%

Q2 4.63%

Q3 5.04%

4. Kesimpulan Terbanding

Bahwa ROS Pemohon Banding adalah sebesar 0,66% sehingga tidak memenuhi PKKU yaitu dalam range Q1 = 2,94% s.d. Q3= 6,06%, oleh karena itu tingkat kewajaran harga transaksi ke pihak afiliasi perlu dihitung kembali. Terbanding menggunakan rasio ROS pada Q2 sebesar 4,63% sebagai dasar perhitungan pengujian PKKU;

Rasio ROS pembanding= 4.63%

yang digunakan sebagai

pengujian PKKU

Penjualan= 298.457.262.586

Operating Expense= 47.916.684.503

HPP sesuai PKKU= (100% penjualan - 4,63%

penjualan) - opex

= (95,37% penjualan) - opex = 236.724.116.791

Koreksi atas HPP= HPP Pemohon Banding (pembelian)setelah adjustment - HPP

sesuai PKKU

= 248.581.089.549 -

236.724.116.791

= 11.856.972.758

Laporan Keuangan setelah penyesuaian harga

Koreksi HPP atas pengujian PKKU setelah Pembahasan Akhir 225,088,053,641 | 213,231,080,883 | 11,856,972,758

Total Koreksi HPP 225,088,053,641 | 213,231,080,883 | 11,856,972,758

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.264.569.327 Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 6 UU PPh, Pasal 9 UU PPh, Pasal 11 UU PPh dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ/2002;

MENURUT

PERKIRAAN Koreksi (Rp)

SPT / WP (Rp) Pemeriksa (p+

Biaya yang dibabar sar/dikelLarkar ur: ak,

1. (kepentingar pemagarg sa1am, sekalu. atau Hl] 0 0

anggola

2. |Persertuke del pe ™upukan dana cadar gar H| 0 0

3 [Perageniian atau imoalan pexenaar ala. asa - 3980.21 4.2771°B.605 2.193, 158.252

dalam ber luk rature dar ker kr-alar B?-1

JumlaP yang melebihi kewajaran yang

«fa bayarkan kepaca pemegang sar amup hak 5 a a

7 Irang rremoury ai hubungan isi mewa

sehuburgar cergan pekat aan

5. Hara yarg ainibahkan. bantuan atau 5 p p

sambangan

5. (Fajak Pergbasilan B7-2 206 5683 39.610.683 0

Gaji yarg didayarkar kepaos arogc:a

7. Iperserutuan. irmarcsyarg medalr ya dak 3 n 0

tersag ata: saham

8. |Saresi Acmir strasi 573 551.973.566 SSLEFLEb0 0

Sel sil 4 sj 5

9. Sel sih peryusatar crversial 0 ata: a q q

PEnyLsucan Fiske

10. Sel sih amorisasi kamesia di alas amcr sasi 7 0 0

fiske

11. |Bizya yang ditargguhken penganuaqny a Ml] 0 0

12. |Feryesuaian fiske pssitil lannya Bit 241 176727 MASA PAD TES 12.293. 027. 045

Jumlar 395721221 29.202 575. 729 16,286,255,229

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal yang tidak didukung bukti pendukung;

Bahwa rincian koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

51600 Pohd:1.067.100

Meals/Entertainment

51470 Labr: Airticket/Visa369.798.413

51480 Labr:2.896.149.002

Accomadation/Laundry

51490 Labr: Safety Expenses241.444.030

51571 Shpt-Others713.000

61405 Medical and Health471.503.875

Insurance

61420 VISA and Passport fees46.748.800

61435 Medical Test and Exam.96.490.834

61510 Lodging4.398.923

65140 Couriers200.000

80240 Loss on exchange rate169.188

realized

penyusutan64.485.228

4.193.168.394

2. Penyesuaian fiskal positif lainnya

51460Eqpt-Other2.872.250

51510Labr:62.685.234

Telecommunication

51520Labr:Travelling5.447.965

Expenses

51540Labr: Other46.793.409

51610Pohd: Travelling3.193.129

51630Pohd: Other3.179.716.337

64330Cellular calls41.651.089

64340Mobile phones8.274.500

65300SundryOffice4.346.680

Expenses

64310Internet78.142.500

80710OtherExtraordinary500.000

Expenses

65150Accounting2.143.437.906

65210Management fee6.484.951.250

65270Payroll service ADP231.074.796

51460Eqpt-Other2.872.250

12.293.087.045 Total jumlah koreksi cfm. Terbanding16.486.255.439

Jumlah koreksi (Rp) Keterangan

51460 /Egpt-Otrer 2 872 250 |Biava egpt-Other merupakan pengeluaran BBM untuk kendaraan sesuai

dengan KEP-220 PJ 2002 hanya boleh dibiavakan sebesar 50”,

51610}Labr Telecommunicati 52 565 234 |Biava Labr Telecommunicatian merupakan pengeluaran «ntuk natura

yang tidak dapat dibiasakan tagihan atas handphone merupakan natura

karena handphone bukan milik perusaraan (tidak ada di daftar aktiva

SP” Tahunan PP“ Badan VPI

31520/Labr “ravelling Espensi 4447 SAS (Biaya Labr Travelling Expenses merupaka" pergeluaran untuk natura

yang tidak dapat dibiayakan karena merupakan pengeluaran untuk selain

pegawai (namanya tidak ada di daftar pegawai VP}

#1EdO|Labr Other 46793 409 (Biaya Labr Other dilakukan koreksi oleh Pemeriksa karena merupakan

pengeluaran untuk natura entertanmert dar biara yang hanya dapat

dibiarakan sebesar Sio

21610/Pohd Travelling 3193 129 (Biasa Pohd Travelling merupakan pengeluaran untuk "atura vang tidak

dapat dibiarakan karera merupakan penge uaran untuk selain pegawai

inamanya tidak ada di daftar pegawai WP)

#1530/Pohd Other 3179 715 227 (Biava Pohd Other dilakukan koreksi oleh Pemeriksa karena merupakan

pengeluaran untuk natura sumbangan aktiva yang seharusnya

disusutkan dan biaya yang hanya dapat dibiayakar sebesar 50°

54330 (Cellular calls M1 651089 |Biava Cellular calls merupakan pengeluaran untuk natura yang tidak

dapat dibiavakan. taahan atas handphone merupakan natura karena

handphone bukan milk perusahaan {idak ada di daftar aktiva SPT

Tahunan PPh Badan "Pj

FE4340|Mobile phones 8.274.500 |Biava Ilobile Phones d koreksi karena merupakan pembelian aktiva vang

seharusnva pembebanannya melalui pervusutan

p5300|Sundry Office Expense} 4.346 880 (Biaya Subdry Office Expenses dikoreks karera merupakan pengeluaran

untuk ratura

643 10 (Internet 76 142 200 |Biava internet hanva dapat d biavakan sebesar Mi", sesuai dengan KEP-

220 PJ 2002

80710/Gtrer Extraordinary Ex 4D0.000 (Biava Other Extaordnary Expenses tidak dapat diblavakan karena

merupakan cadargan

BS SO Accounting 2143 437 Gue (Biava jasa iri tidak dapat dibiayakan karena tidak adanya bukti bahwa

55210 Management fee 5484 951 250

55270(Par roll service ADP 221074798 |- bukti bahwa Jasa secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan

diperoleh “YP

- buku bahwa Jasa dibutuhkan oeh "VP

- bukti bahwa Jasa memberikar manfaat ekonomis kepada '”'P

- buki banya Jasa bukan merupakan duplikasi atas kegatan vang

telan dilaksanakan sendi" oleh \¥P

- buki bahwa Jasa bukan merupakan aktvitas untuk kepentingan

pemegang saram

- bukti bahwa Jasa bukan merupakan aktivitas yang memberikan

manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut

menjadi bagian dar grup usaha

- buki banya Jasa bukan merupakan jasa yang member manfaat

ins dental

- dalam hal jasa siaga bukti bahwa Jasa bukan merupakan jasa vang

dapat diperoleh dari pihak «ang independen

- perhitungan kewajaran harga transfer Jasa

- perhitungan nilai Biaya Jasa yang dibebankan

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Bahwa dari hasil Pembahasan Akhir yang dilakukan dengan Pemohon Banding dan berdasarkan bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mempertahankan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

51600 Pohd:1.067.100

Meals/Entertainment

51470 Labr: Airticket/Visa369.798.413

51480 Labr:2.896.149.002

Accomadation/Laundry

51490 Labr: Safety Expenses241.444.030

51571 Shpt-Others713.000

61405 Medical and Health471.503.875

Insurance

61420 VISA and Passport fees46.748.800

61435 Medical Test and Exam.96.490.834

61510 Lodging4.398.923

65140 Couriers200.000

80240 Loss on exchange rate169.188

realized

penyusutan64.485.228

4.193.168.394

2. Penyesuaian fiskal positif lainnya

51460Eqpt-Other2.872.250

51510Labr:-

Telecommunication

51520Labr:Travelling5.447.965

Expenses

51540Labr: Other46.793.409

51610Pohd: Travelling3.193.129

51630Pohd: Other-

64330Cellular calls-

64340Mobile phones8.274.500

65300Sundry Office Expenses4.346.680

64310Internet-

80710OtherExtraordinary500.000

Expenses

65150Accounting-

65210Management fee-

65270Payroll service ADP-

71.427.933 Total jumlah koreksi cfm. Terbanding (Setelah 4.264.596.327 Pembahasan)

B.3. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa objek PPh menurut Pemohon Banding dan Objek PPh menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha, Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Audit Program, yaitu pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

2) Bahwa Terbanding telah menerapkan Tahapan Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam PER-22/PJ/2013 dalam Kertas Kerja Pemeriksaan atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi;

a. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing Bahwa pada tahap ini Terbanding mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

Bahwa dalam hal ini, Terbanding telah mereviu informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, berupa Lampiran V SPT PPh Badan tahun pajak 2021, Lampiran Khusus 3A/3B sebagaimana telah dijelaskan dalam skema transaksi yang tercantum pada Romawi VII.A.2.f.2. Laporan Penelitian Keberatan;

b. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

(1) Bahwa setelah SP2 terbit, Terbanding telah menyampaikan permintaan keterangan/ bukti transaksi afiliasi sesuai Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S- 207/KPP.3401/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

(2) Bahwa Terbanding telah menyampaikan surat pemberitahuan keterangan kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S-208/KPP.3401/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

Ke TINTA KINI PI SET P LP DE BA DD BA tae Tete test en ant

Lash Pain Bort ann ibe okt

“1 Lirektu PA Base Lang ari bre sent tine nee

Maba Pro Brata Pantai enam atas Po eee Tehie Year aber fetes

Soe Maka

(3) Bahwa atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beberapa dokumen sesuai S- 207/KPP.3401/2022 tanggal 14 Oktober 2022, Terbanding membuat Berita Acara Tidak

Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen pada tanggal 12 Juni 2023;

ae KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ai Bt . DIREKTORAT JENDFRAL pajak

Kali Bea Y KANTOR WILAYAH DJP KEPULAUAN REAU

hei pe “ KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

BERITA ALARA TIDAK DIPENUHINYA SELURUMSCBAGIAN PEMINJAMAN

BUKU. CATATAN. DAN DOKUMEN

Sede caro Bees angga Serta tee Tesetngirag Sle Ranah Penugsihbas ruc Fy

SURE RCS GBPS “wl AG baryge Utube FITZ en ati yey terpa Di Ia val ui ve aku in Pemstiese Paik yag

“il Fas GL) IFT ANC AN RANE OR AL OS INK ES &

Adaa SHAT Fiba DATSK LANTAI So BUANG cunt. MAYA BASA DONT S.

PLB TERR ALAM ALTA BD RUAMG SEC RT UDO RIS UE HACAM KENA

WI JALAN SE BULALAN OS Ad

PR ge ome aakes ge ant Mama SR ous. culation cum cukucen pare cin ola sake gaya ta tatanan ted St

Pecuraay Besar atas Sie Cate dere Tykes eco BENER jel Py PESTS tanggal YA Getaran Me rae

Cipereoi posure ucuye sah Aci: Paps sername be Ph ie ke

cami 35 Sere Agar? Tipis canda yg Se aes Haku gl ita ge ye ied aaa feos Serer yy AIR Apk AS

Su Ban apator Le AAN dracon dae TA Mana gan ali Mar Bo ana Tat uk

Tim Pemeriksa

Suber ge Koch a Tin

( L355

Kenge Liters Seat

Ao Santa

(4) Bahwa atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Pemohon Banding tidak dapat memenuhibeberapadokumen,sehingga Terbanding memberikan Surat Peringatan Pertama nomor S-96/KPP.3401/PaPj/2023 tanggal 5 Januari 2023 dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 5 Januari 2023;

5 ~ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Lp DIREKTORAT JENDFRAL PAJAK

rags Leap KANIOR Wil AYAH DJP KLPULAUAN RIAU

$ Rea TEL 1

Ag ea Bea A KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

eee res rea 8 Lo La

DAFTAR BUKU, CATATAN DOKUMEN YANG BFL UM DIPINJAMKAN

DALAM RANGKA PEMERIKSAAN

Nania Wat Pajak PATI ET NG ANJ IRAKSPOFTAT ON TARDU ES IA

NP Sh obb AA Mo SAP

arent GREP A PENA BATAN LAW A 2. RANGE POW IL RAYA BaTaM CENTER TEL IK

PE IBI BATAM RATA NET RIAN AGE RS Te Ay UL BATAN KOTA KOTA BETA

Ne CA Nama Rek, Satan dan Saur Keterangan

— ——— ——w— Keterang

1 Dokumen Kredit Pa, ak Lam diran UI SPT Taharar PPP Badan

: Soltespy dalari burtuk Ms Fase Daftar asin Iban cf acecounl), merasa percobas dinal titarse)

yara memuat moverer: stag bulan saldo awal Aan saos akhu Audit Adjastnsert uaa besar

(general 2e901 Jar sub Incgeri yang Suca» balance

PLB, Pemsentahsas Paksa selar ekspor Prersetiguar Easneso Neta Pelayanan Ckspor busa

Packng List. Sh ppg Instruction. Bill of LadirgAway Bill, Wessel Eksporibuel peribayaran,

Me umen Yasil pemarksaan Bea Cuka , dari dckumen sendu ang ekspor dan/atau Cokumen penjualan

Jona Jka tdak ada phase Puan Gekumes perryattan hak ada akapor

4 IPIB Permtentaruat Pabeat selai impor BSPISSPOP, Irecive, Bal of LadinyA nway Bill, Wessel

Impssbukti perrbayaran, dokarngn sasil penserksaan Bea Gakai, dan dokumen pendukung impor

danratau Dekumes se-rpe an loka

5 Faktui Peak Masker dan Faktur Pajak Keluaran

= Dokumen yarg terka: dengar Dewsa Husil Ekspor, Laik penenmean melalui Bars Dev sa maupun

Tuna

TO Rinerar perualon berang "asa yang mamuat nformas nama pembe '. ng Gan taragal -neaice, ro dan

tanggal PER. jems barang . jasa, kuant am fan nilai ransaksi dalam Mata Uang Asing dan Rp seta

ker versinya

& IRinciar pembeliar tarara / jasa yang memuat irfermasi rama perucl ar rar targgal Avawe, no dan

langgal PIB, jems borang ' jasa, kuantum dan nilai transaksi dala Mata Jang Asirg car Rp seda

kanwersinyal

(5) Bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding melanjutkan proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

c. Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

Bahwa dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan beberapa tahapan sebagai berikut:

(1) Menentukan karakteristik Pemohon Banding Mengidentifikasi karakteristik Pemohon Banding Bahwa Terbanding telah melakukan identifikasi dalam menentukan karakteristik Pemohon Banding, antara lain:

- Bahwa Pemegang Saham Dan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.1 sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

Man AAS TET SATE ea Ap TAN Tek AA kaka

Pohon Kepemilikan

[ouatror teu | | tagel Pnarcesua.

71.220 BEA run

Source LK Tagioli Holu rig Sua

lag Ltd. Pag ol bada pa °

bits 29%

Lagu Inc.

Tagioli Asia Pie. Liu. | Tayiel Sdri. Bhd,

yan POT AGHIOLI LIFTING AND “se

TARSPORTATION INDONESIA

- Analisis Industri Pemohon Banding

Bahwa Terbanding melakukan analisa industri Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.2 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013,SE- 50/PJ/2013.

SEL OAM KLAR AR HLPULLIK MEU ALS A,

ERK TORAT HBO RA PAIGE

228TH WIL AYSH IA KEL JSI BIAN

SAM PLLAYAMAN PALA RIAL YA BA LAI

ALM LAG KOM SLR KSA,

bal “lar *

“den AKUN REGIE TIP TIM Sh TS SRT IL

ANAL ISIS IDI De AIR PAJAK SA AP RRA ATA ee Roo

Matur bapak Januar Deere 2"

San Tm lala

401 Spa MANA

2 US UIMer Penerapan Pre Rewer die kelas Usa (IP Kotumerna ch

Bal Per facia rine isk. Ne

Senggnpen wang ashar

Sertuntaitar ane Gaga arsenal dana ShSLorna pengukur RESIS Rows Gekun an perankan kelerangan lal ERI,

MPN Aa Inong Mberrat dan Lkasen al UAP

FOO RAaerR i apaan

2 Parad Kal seg yet alan Fuki

Der dun Rene cecksa dala

Hasi Anahsis dae

Suslisis beast

To marker gir

Ra Gagah Gite ad ras bertali Indonesa adalah penganan yang didinkan daa peace dibawah “keri

bebew sia, feclatan al Leceilak Tita Resa Masa, Blak A? Memuat 7,1 Kang Kagh. <r 4 Kahil bie ala

Fila Siva — Ratan FOARY dete eis dan can ike hada aban Tan lafi ll Caachi Talawma Dit

Mark Link 20 5.100 io J1 Jakara

PI Paguih anbarns a alih sea seu arqgtoing POS adal bagi Saige dan 19 olah Sayicli "Aa aysin dar beni.

Apagen berpa Sang len angkol tebal [baayy Gaulge] Pen sativa hanger as alan bases bnarey bandage

dan Tebang Ilang oli Sakti rungset alan ged Tmn Daya An Gandhi SEE aca PenikabaAn

Bangil bergerak Gada bidang usaha penaangkusan dan perangaaan pasang barang berat bagel

“ORIGIN I Spe ans Teanga sargC yang besar dan be cial wang ledak dapa die ghoul Angan ica

ue a sal Pengapdikasige In Mie ega KOGAng Tt nba Kalu pasta das cu Salak hee dapa para

Ae aan SHOT MUA Tina BARE PMA peri pee AG Tea ARB Gp AAN pan ga nana tan bangla th

Hasil analisis Industri Pemohon Banding

a) Karakteristik industri

Bahwa Pemohon Banding dikendalikan langsung 99% oleh Fagioli Asia dan 1% oleh Fagioli Malaysia dan beroperasi di pasar kegiatan lifting dan angkut berat (Heavy Haulage). Perusahaan bergerak dalam bisnis heavy haulage dan heavy lifting di sektor minyak dan gas, menyediakan layanan untuk kontraktor EPC utama;

b) Karakteristik Pemohon Banding

Bahwa perusahaan Fagioli bergerak dalam bidang usaha pengangkutan dan penanganan barang-barang berat. Fagioli menyediakan jasa spesialis, menangani kargo yang besar dan berat yang tidak dapat diangkut dengan metode konvensional. Pengaplikasian ini mencakup secara turnkey seluruh operasi dari desain teknik konseptual yang disediakan secara internal, hingga penentuan posisi pondasi termasuk operasi pengangkatan dan logistik;

Bahwa perusahaan melanjutkan pengerjaan proyek Karimun (pembangunan fasilitas untuk wind farms angin di Taiwan dan Laut Utara), yang diperkirakan akan berlangsung sepanjang tahun 2021 dan sebagian tahun 2022. Perusahaan mempekerjakan 18 orang per Desember 2021;

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang lifting dan heavy haulage (angkut berat). Pemohon Banding tidak memiliki aset sendiri, melainkan

pihak afiliasinya. Pada tahun 2021, proyek yang ada adalah Proyek Karimun;

- Ringkasan Transaksi Afiliasi

Bahwa Terbanding melakukan analisa transaksi afiliasi Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.3 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER- 22/PJ/2013,SE-50/PJ/2013;

DEV AAN VLE 6 NONA tem ALG Te

witha ie Badd te Banana

SA SEWA AAN EA HA mara na Teteh

“3 Tzu

Sae ah

Tyagi ans mean

teachin ow

RR a we Bere ws Ven cade Vang Papan 3 wee

Tact SET GR Qa trent cot ee Tg

Bao Bao Pee Haag Baars ta wey

Skema Transaksi

- Analisa rantai suplai (supply chain)

Bahwa Terbanding melakukan analisa supply chain Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.4 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013,SE- 50/PJ/2013;

Tar mna hai

Nee Ulan Taat

"Tana

: De ea'aie AL 02"

Taat tap ‘ ang tne -

Taun DE is dana asa onar alta Hapa Saga ar Fara & 3

2 rein ara

TL Usain sen « FAT jagat 4

La anang ase Wa EAMG Bani “3

maag ee pea ze" Sari SIA

- Pena al

seh | Sennbarsal Tempa | Pora | Madickang | Mekang Ie.

: Deea"aie AR Lan .

tes: GA : - aitne -

Tarung ie Jana ata nan Kai Tata Selahuar, Faz ois 1

Le mdz 1

PLTiae, sen « Kl aeman

Lara gan aan NESE se HDI” se daya “a

staan mFag 9 K3 pad p27 Sapa SIA

- Analisa Fungsi Aset dan Risiko

Bahwa Terbanding melakukan analisa Fungsi Aset dan Risiko Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.5 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

Ana lahan akh an na SIRENS tara NETH a

Bawa fai ae cry tie aa Ta aa TA NA

tile AL DAY EN et nt

“hr naa

wea lage he Tara

be Sega Atel Ashe oe .

Mh fa aeyrge

L [Funda

& Pes ae dat ata es ee

(cee pesanan - - Dona enaal ee ee eee

fe Peranan - - Se ena ts Do Jani seba tan

LE. Fe panier ti PEa a - 7 Dea” ea Tera aa

—arnaarta [OT persartanaa,

Ao bengis "agi yah “Hea “OL : : :

Ho kerah Tan a HES RE - - - be

CFe > eta tan - - -

- Karakteristik Usaha Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan tahapan yang telah dilakukan di atas, Terbanding menetapkan karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Service provider, dalam hal ini tidak terdapat perbedaan karakteristik usaha antara Terbanding dan Pemohon Banding dan Terbanding telah menuangkan dalam kertas kerja pemeriksaan

indeks KKP.B.12.6 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

Plan ae PETAN al. TANI RAN tet SS Ane

MARAK TEEIS 4 ve MAMA E laa MES Webel BER et Oe

Te Pak Wont Tantan “het

Pewarta

BL lagerar SMAN NA ¢obunte 1p arard DA FIT PAP KET AT dae we ag aan LA ag ERA AMA ag Tan Sania

Ten ya an pec Atas aka

Senate ALT NASA MENATA BASA AL Mah NA wear Lara pantie Aa Ressranetar ala ab akh.

Masal pengguna

rin ang tt Panas “ea Pan kate

a SEM RN De MAA Bo Remy Mee NI AG ten

Po Penekanan daratan po setan en bude

Lo bansaeciarng 2 he ranutarn ang

2 Sep tenunan OF Indundanthaps

bo Sanga Lap kem ara me Sia poso aan Ha ed actie

Lea Seth Man aie eg aiid Kath RAD tac.

Vaire «tai wear

Sonate nar

Penata oes et Ding ant Lar une pan ba olen aap: peste na cow Le ci ah rapat 8 kalung akan eat nga

Jontavaan Sarat, Sons ar

(2) Memilih metode transfer pricing

Bahwa dalam memilih metode yang paling tepat untuk diterapkan sesuai dengan fakta dan kondisi, Terbanding melakukan beberapa tahapan sebagai berikut:

- Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding Bahwa dalam mengidentifikasi ketersediaan data pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi afiliasi, berdasarkan penelitian dokumen transfer harga (TP DOC) tahun 2021 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menggunakan perusahaan pembanding eksternal yang sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding seperti dalam TP Doc yaitu pencarian pembanding dilakukan dengan menggunakan database komersial TP Orbis dan juga laman pencarian di internet. Untuk mendapatkan data perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding, Terbanding membuat surat permintaan akses dan data pembanding

Orbis ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat DJP dengan Nota Dinas nomor: ND- 296/KPP.3401/2023 tanggal 13 Februari 2023. Dan telah dijawab dengan Nota Dinas dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan nomor: ND- 459/PJ.04/2023 tanggal 20 Februari 2023; Bahwa pencarian dengan menggunakan database komersial dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) yaitu kategori perusahaan menurut kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding (industry codes), lokasi geografis (geographic location), perusahaan yang aktif (active companies), kriteria independen (independence criteria), ikhtisar teks lengkap (full overview text), kriteria keuangan, ketersediaan data, indikator laporan keuangan (financial criteria);

Bahwa searching summary data Orbis sesuai dengan jawaban dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

Bahwa pencarian yang telah dilakukan diperoleh perusahaan-perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, Terbanding melakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening). Peninjauanmanualdilakukandengan menggunakan website perusahaan untuk melengkapi dan memverifikasi informasi yang diperoleh dari database Orbis dan laman pencarian internet. Peninjauan ini memungkinkan penyaringanmanualdariperusahaan- perusahaanyangtersisa,dengan mempertimbangkan beberapa alasan atas kandidat pembanding menolak dan menambah data pembanding yang ada, dan setelah melalui proses pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding menetapkan data pembanding sebanyak 7 (tujuh) data pembanding terpilih. holbembangine Teroun de rae ee

No|Pembanding Terpilih

Freight Forwarding

1 IDimerco Express Corporat 71,341.39 1.998,713.03 3.57%

2 Illyang Express Co.Ltd 2,170.22 98,959.98 2.19%

3 (Premier Road Carriers Ltd 2,940.29 63,514.89 4.63%

4 |Roadways India Limited 741.39 32,074.55 2.31%

5 |Globe Ecologistics Private 12,844.61 185,153.54 6.94%

6 |Mfc Transport Private Limitd 2,991.81 57,766.82 5.18%

Heavy Haulage

7 |Harbour Link Group Bhd 30.206.576.33 185.556.263.00 16.28%

A1 2.94%

Q2 463%

Q3 5.04%

Bahwa Terbanding melakukan analisa Identifikasi Ketersediaan Pembanding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.7 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER- 22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

SLMLS IL AN KEL AA AM HAL LL MALAS

Sete UID Salur PALANG

SA MERASA LP AL SILAKAN 8 Ad

KASUR FLTC KALAH MALO LA Loy

KL ee BL ak VLRIK A

Kama en PPAT cA) STIK ALT TRBRA RTA PPE AA

TERT SAF KPT RES DIAGN SEMRAK NG (ama PORES An bu BANI

Taka Pajes dam aan be TEMA

Fut rien dette

A pOTa ne qi ok Te PENETAPAN pr Tp asain dae Lari AP Reha, Toei, daiezais Bor erstal.

Pa CNN ab ne Ka sabi

SETI chore MA AMATIL LESTI KENA GI AL KAPAN LAN Ker Tt it Bh

Aas pang aji

Aa Beres aan The Larut ang te Atal ajaa te Tanaka Keterar gat

1 Tusereat * dak legectia Hiei. rumen

2. [Lester srt ursiclit Mulal, dalizase kor orsial

Fava Anas

WMS BS aR ring Arak we ker carne TAN SARAN dan So SAT dena @kecercal

+ Dar hesil parm erik gait flak tes dala bern carding internal

Dala oer carding: ekstra dipewes relasi database koe Oiciy vane bens perusahaan puclik san pet urituh

keeags7 Ss a Basie, neck orang anche w kate wrdias 3 perv cara)

- Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

Bahwa berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa, bahwa Pemohon Banding tidak akan bisa beroperasi tanpa adanya bantuan dari pihak afiliasinya;

Bahwa dengan mempertimbangkan transaksi sesuai Analisa fungsi dan ketersediaan informasi yang andal pada TP Doc tahun 2021 dari Pemohon Banding, serta seleksi manual yang telah dilakukan dalam pemilihan data pembanding yang andal, serta persentase independensi dari Revenue, yaitu 97,21% lebih besar dari persentase independensi Cost of Revenue, yaitu 17,20%, sehingga menurut Terbanding, penentuan penyebut (denominator) lebih tepat menggunakan Revenue, Terbanding menetapkan bahwa metode yang paling sesuai adalah Metode Transactional Net Margin (TNMM) dengan Profit Level Indikator (PLI) yang digunakan adalah Return On Sales (ROS). Pemilihan metode TNMM Terbanding sejalan dengan metode

transfer pricing, namun dalam penentuan tingkat laba indikator Terbanding tidak sejalan dengan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi;

Bahwa Terbanding melakukan analisa Pemilihan Pihak Yang Diuji Dan Metode Transfer Pricing dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.8 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

Rie ater LAIN MA BAR AAN

7 7 ™ POOFAGIEL AIFTRS aK TRAKEE RTA Oh

r HIRI CHASTANG DIRT ee bean BA Tha ne I DONESI,

rie ag KPR Meta ipang 2930

Tusa Fue Jar cat Diam be 202!

Pu mba rabi

BIC Rie AMAN PAMA SNP APM IL ee AA pease, MAP NRP GA marimar germ

salat la pa

Pada en eset

Fo media kt nee eta da nan har ae pan Ga amen nd eghat

Menara: deans Sean

ra Unsian Pitak yarng au ji | wen

[osname Meta Bem Ge nagnmba gs

Serle at Parke Uerwe jad Ipenael ea bia

2 I-enyuatar! Sarabe art sarara Midal lervan

ah Tes:

(ben en arene Bet antara Hara Tak Pamong

4 (kerurteris ara

6 wrikagarar dana PTF. ral ote para Tae pesan | syaa

; raeen an

& (eengeratan

Sarak eure

hair a

“Bente aan wnehpeee Ya BPN Tae aga Gian dae panah OPT

Henan at Fes periksa

raj Uraian Pihak yang diuji Metoda

+ [ecrwumiee (pe a Menma be

Seal an earls Kerwulad

2 [Penida 2 Peril=- et Saran y Tebal, Tan asa »

sem dala

2 (-engerataw Ret riaaan Hara lak Usrujud

4 (aerial uy

8 [Punulnayat gn Lee Mi begst rege bene [ogy

: sera

(3) Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

- Analisa Kesebandingan

Bahwadenganmemperhatikanfaktor kesebandingan antara pihak afiliasi dengan pihak independen, Terbanding melakukan analisa tingkat kesebandingan;

BahwaTerbandingmelakukananalisa kesebandingan yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.9 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE- 50/PJ/2013;

- Penentuan Harga/ Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa Bahwa setelah dilakukan pengujian TNMM/ROS Pemohon Banding dengan data pembanding yang Terbanding uji dan peroleh maka disimpulkan bahwa harga transfer dan/atau nilai harga pokok penjualan yang Pemohon Banding laporkan belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa Terbanding dalam melakukan penentuan Harga/ Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.12.10 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

SUPE dat ma PAL

FENGUJIEn TASNSFER PRICING . PELET ON HARGA LABA ve ja Tote ko Pe wD deste Aa

TRANSAHSI AFIL AS GAN PES OARUH WE RHAGP Fos YANG SEDs Hb.

DIPEA 454, ag eet ka Man tet

Pa Na PE ea ea

Harga Pokok Penjualan setelah SPHP Rusa tapelars Persema

Tet tah Pree eras enon PRA cae ap MEA SHIRE TER an Lee engi RA IA LE men bernie I tight

MAA Senja et ee ett Re al ea Tana eH Tit tep sob Png eetasee camer dee peri TEES pare Che eben BATA ee Deep lan

Lerten seba are PRR

Bas (KS Lem on dire ies aja aa aga Pee PRED - ara

Peranan - tp BEBAN KA dab

Uttatrt beter, "Up AB an ha

BE anang PREL ANUS Meat AB para Ii Mba

Tah RE statis, pee

ig. poe den

Kane OR genta ari, LEE ea It Rene fechas aaa aroma AS serial

FEKU

SRD cee cmt LA NE AAA LIA Sa

- Hp Wate ave ent

Lager rater satuan purge ad NI NT

tata Te Tatan

Pe-catertas .

neng bu age PARR UL

Povey erator: tier as

paman re bee

Irene Peran NIA At Fama

apn rp Cerme 2 Mh beatae

rapor ee Past Tun ae gg

Ea ac

Kata IPP alt pea 14 Soc Sle Hy omit Aa 11 ART

Kaluragan Taken ee To mak oU

Ima” P| seal aa

Sat eens MG: 224 SHH SET PIN JOU Lplee TURE ES toe

d. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan Transfer Pricing Bahwa tahapan pelaporan pemeriksaan telah sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku;

3) Terkait dengan koreksi harga pokok penjualan, dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Bahwa telah dilakukan pengujian dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 22/PJ/2013;

b. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan pengujian berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan TP Doc Tahun 2021 yang disampaikan Pemohon Banding;

c. Bahwa dalam penerapan PKKU Pemohon Banding menetapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI Net Cost Plus Margin (NCPM).

d. Bahwa Untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan data pembanding yang digunakan, perhitungan ROS (Return on Sales) tanpa memperhitungkan komponen other income untuk mencerminkan keadaan sebenarnya kondisi keuangan

Pemohon Banding dari tahun ke tahun, Adapun nilai ROS pada tahun 2021, sebagai berikut:

UraianLaporan Audit 2021
1Peredaran Usaha271.916.860.061
2Harga Pokok Penjualan225.088.053.641
3Laba Kotor (1-2)46.828.806.420
4Biaya Operasi47.481.219.262
5Laba Operasi (3-4)(652.412.842)
6ROS (5÷1)-0.24%

e. Bahwa telah dilaksanakan tahapan pengujian sesuai PER-22/PJ/2013, sehingga pengujian dilaksanakan denganmenggunakanmetodeTNMM/ROS, menggunakan data eksternal dengan 7 (delapan) perusahaan pembanding dalam pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

No] PembandinaTeriin Peran Revenue [ROS

Freight Forwarding

1 (Dimerco Express Corporation 71,341.39 199871101 | 3.57%

2 |llyang Express Co.Ltd 2,170.22 96,959.98 | 2.19%

3 (Premier Road Carriers Ltd 2,940.29 63.514. 89 | 463%

4 |Roadways India Limited 741.39 32,074.55 | 2.91%

5 |Globe Ecologistics Private Limited 12,644.61 185,154.54 | 6.94%

6 |Mfc Transport Private Limited 2,991.81 57,766.82 | 5.18%

Heavy Haulage

7 (Harbour Link Group Bhd 30,206.576.43 | 185,556.263.00 | 16.28%

Pt 284%

DA ee Inn an

f. Bahwa berdasarkan data perbandingan Rasio ROS untuk tahun 2021, nilai ROS Pemohon Banding untuk transaksi dengan pihak afiliasi adalah sebesar -0.24% masih dibawah inter quartile range quartile pertama (Q1) 2.94% dan quartile ketiga (Q3) 6.06% pada data perusahaan pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha. Maka dilakukan koreksi atas harga transaksi tersebut dengan menggunakan ROS sebesar 4.63% (median);

Rasio ROS pembanding= 4.63%

yang digunakan sebagai

pengujian PKKU

Penjualan= 298.457.262.586 Operating Expense= 47.916.684.503 HPP sesuai PKKU= (100% penjualan -

4,63% penjualan) - opex

= (95,37% penjualan) -

opex

= 236.724.116.791

Koreksi atas HPP= HPP Pemohon (pembelian)Banding setelah

adjustment - HPP sesuai PKKU

= 248.581.089.549 -

236.724.116.791 = 11.856.972.758

Laporan Keuangan setelah penyesuaian harga

Revenue | 1

C298 457,262,586

AN NN

Koreksi Harga Pokok Penjualan atas pengujian PKKU setelah Pembahasan Akhir

225085.053.641 | 213,231,080,883 | 11.856.972, 758

Total Koreksi HPP 225,085,053,641 | 213 231040803 | 11.856,.972,758

g. Bahwa mengacu pada Surat Keberatan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transfer pricing, dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Bahwa perbedaan perhitungan PLI (Profit Level Indicator) dimana Pemohon Banding memasukkan other income yang berasal dari penjualan Spreader Mats sedangkan Terbanding tidak memasukkan unsur other income ini;

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir dengan Pemohon Banding, pihak Terbanding tidak memperhitungkan other income dari penjualan atas Spreaders Mats (akun 41315 Sales & Other Activity) senilai Rp4.680.658.000.- di dalam PLI yang menjadi dasar perhitungan ROS. Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding tersebut. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, penjualan spreader mats adalah terkait dengan aktivitas usaha Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan Paragraph 2.86 of the 2022 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

2.86. Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as

there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk).

Bahwa berdasarkan paragraph 2.86 di atas, bahwa pos-pos yang sifatnya "Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature" harus dikecualikan dalam penentuan "Net Profit Indicator". Dalam hal ini penjualan atas Spreaders Mats pada tahun 2021 bukan merupakan hal yang umum dan bukan merupakan hal yang teratur berulang. Hal ini dapat dilihat dari laporan keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 dan 2021.

PT FAGIOLI LIFTING AND TRANSPORTATION INDONESIA

STATEMENT OF PROFIT OR Loss

AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

For the Year Ended December 31. 2021

(Expressed in Ruplah. unless otherwise stated}

Notes 2021 2020

REVENUE ns acti re TSI 374

COST OF REVENUE tty welt stk TEA putt 320

GROSS PROFIT 46.828 806.420 17 186.724.451

OPERATING EXPENSES te asi lop lel Te ihc 384

LOSS FROM OPERATIONS (652.412.8642) (2.130.192.230)

OTHER INCOME (EXPENSE)

Dale: bag coats hara Haag -

Wae Tn dip ET --45 649.375)

Penata Henna TT 2 TOL 364

Bea : gore at pas, ra RE TES oP OST 732,300)

Ma hr et hE Chae 422,072 571)

PROFIT (LOSS) BEFORE INCOME TAX

EXPENSE 3.289.044.307 14.136 478.705)

Bahwa Terbanding (peneliti) setuju dengan Terbanding (Pemeriksa) dalam melakukan perhitungan kembali atas ROS Pemohon Banding

dengan tidak memperhitungkan sales of spreader mats sebagai komponen dari perhitungan ROS dalam penentuan PLI Pemohon Banding;

(2) Perbedaan Perusahaan Pembanding Yang Digunakan dalam Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi

Bahwa di bawah ini adalah perbandingan Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

No. an Keterangan ee Pemeriksa. Wai Pajak

4 (Perusahaan Pembanding ee

a | DIMERCO EXPRESS CORPORATION

3 ILYANG EXPRESS CO.LTD Ya {Ya

u PREMIFR ROAD CARRIERS LID Ya 7 Ya

a | ROADWAYS INDIA LIMITED [Ya Ya

"el... GLOBE ECOLOGISTICS PRIVATE LIMITED | Yaa

f. MEIC TRANSPORT PRIVATE LIMITED va Ya

° SUMEET TRANS LOGISTICS PRIVATE . Ya

2 LIMPPED _ oe

h HARBOUR LINK GROUP BID Na ~

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa Tim Terbanding tidak mengakui 1 (satu) perusahaan pembanding versi dari Pemohon Banding yaitu Sumeet Trans Logistics Private Limited dan menambahkan satu perusahaan pembanding baru yaitu Harbour Link Group BHD; Bahwa atas hal dimaksud di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PER- 32/PJ/2011, disebutkan bahwa Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PER-32/PJ/2011, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PER- 32/PJ/2011, disebutkan bahwa Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PER- 32/PJ/2011 dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan;

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PER- 32/PJ/2011, disebutkan bahwa Dalam melakukan penilaiandananalisisfungsi,harus dipertimbangkan antara lain:

a) struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

b) fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan,penelitian,pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi,transportasi,keuangan,dan manajemensertakarakteristikutama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

c) jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

d) risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang

melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan;

Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER- 43/PJ/2010,disebutkanbahwaDalam melaksanakanAnalisisKesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/hartatidakberwujudyang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d) keadaan ekonomi; dan

e) strategi usaha.

Sumeet Trans Logistics Private Limited

Bahwa sesuai dengan PER-32/PJ/2011dan PER- 43/PJ/2010, dapat disimpulkan menolak Sumeet Trans Logistics Private Limited sebagai data pembanding dengan alasan Perusahaan memiliki bidang usaha yang terlalu luas dan berbeda dengan Pemohon Banding. Perusahaan tersebut memiliki usaha petrokimia, kargo proyek dan pergudangan yang sangat berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkan perusahaan tidak memiliki kesebandingan fungsi dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini dapat dilihat dari website resmi perusahaan tersebut;

Harbour Link Group BHD

Bahwa penambahan perusahaan ini sebagai data pembanding dengan alasan:

a) bahwa perusahaan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding, dengan tidak memiliki fungsi Research and Development serta tidak memiliki Intangible Asset;

b) bahwa perusahaan memiliki bidang usaha di bidang jasa (service), bidang usaha yang sama dengan Pemohon Banding;

c) bahwa website perusahaan dapat ditelusuri. Dan berdasarkan penelitian Terbanding atas websiteperusahaanyaitu https://www.harbour.com.my/ diketahui bahwa perusahaan memiliki usaha yang cukup luas yaitu Integrated Logistics Services, Shipping & Marine Services, Engineering & Construction, Heavy Lifting & Haulage dan Property Development sebagaimana terlampir;

(3) Bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding (peneliti) sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) dalam melakukan penghitungan kembali peredaran usaha berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha;

(4) Bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

(5) Bahwa berdasarkan penelitian bahwa Terbanding dalam menghitung kembali harga wajar telah mendasarkan dan berpedoman pada PER- 22/PJ/2013;

(6) Bahwa berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif harga pokok penjualan tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Terbanding dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Simpulan

1) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

2) Bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Pemohon Banding lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Pemohon Banding, Pemohon Banding lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

Sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

3) Bahwa kepatuhan Pemohon Banding sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi harga pokok penjualan dan koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan Terbanding sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Bahwa surat banding Pemohon Banding Nomor EXL/2024/09/654 tanggal 25 September 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. BahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/217/23 tanggal 17 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

EXL/2024/12/934 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.LATAR BELAKANG

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/217/23 tanggal 17 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00088/RIKSIS/KPP.3401/2023 tanggal 06 Juli 2023, dengan perhitungan dalam rupiah (Rp) sebagai berikut:

(Rp) (Rp)

[1 peredaran Usaha 000000000000 Dom.gieseoosil 271.916.860.061] sid

3 Penghasilan Brutodari Usaha” | 46898806420) s8es5s779178| i

4 [Pengurang Penghasilan Bruto” | amagro1926o| amasi219260

5 [Penhghasilan Netodalamnegeri | sesparaga2| 11204559016) i

6 (Penghasilan Neto Dalam NegeriLainnya: | loo Poo

Ja.Penghasilandariluarusaha | sgaras7iagl o3ggras7iagl

8 (Penyesuaian Fiskal Negatif” | giss91a3o| 815.591.4392) Cd

olPenghasilanNeto 0000000 Do (6 890174.156] 230117a3200

liolkompensasi Kerugian 000000 Pooh)

i1fenghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | 6890174156| 23011743242) i

i2lpajak Penghasilan Teruang 0 | 1515838280) 5.0602583460

[13|kredit Bajak 0D Sosogo1gge| oo s.0s0921888| sid

[14[PPh Kurang (Lebih) Bayar | -5as08360gl © 1.661.572)

lis|Sanksi Administrasi 000000000000 Pooh rez]

[16[PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar | -35a50g3.608| —— 2220359| Cid

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor EXL/2023/09/692-B tanggal 29 September 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 13 Oktober 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05004699/BPS/KPP.340103/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

3. Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJ/ WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut: Semula Ditambah / tae

a. Penghasilan Netto 23.011743.242| | 223.011.743.242

lb. KompensasiKerugian | 0000-0000 Aa

c. Penghasilan Kena Pajak 23.011.743.242| | 3.011.743.909

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 5.062.583.460| -| 5.062.583.460

e. Kredit Pajak 5.060.921.88| | (5.060.921.808

f. Pajak yang tidak/kurang bayar 1661572; | 1.661.572

g. Sanksi Administrasi 558787100000 -| 558.787

h, Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) » 290.359 NN 5 020.359

4. Bahwa Surat Permohonan Banding Nomor EXL/2024/09/654 tanggal 25 September 2024 telah dibuat dengan memenuhi persyaratan formal, sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 04 Juli 2024 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 05 Juli 2024;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Cristiano Cavallini selaku Direktur.

Bahwa atas Surat Permohonan Banding tersebut di atas telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 01 Oktober 2024; Bahwa sehingga Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2010, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2) dan ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. DASAR BANTAHAN/ POKOK SENGKETA

—— Menurut ”— | Koreksi yang

Aa ea Ken oe

(Rp) (Rp) (Rp)

(totalKoreksi | P0 J15.364.364.203

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No. S-27/SUB/WPJ.34/2024 tanggal 19 November 2024 dengan uraian bantahan sebagai berikut :

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp11.856.972.758,-

Menurut Terbanding

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan merupakan koreksi atas transfer pricing. Bahwa adapun yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

• Bahwa perbedaan perhitungan PLI (Profit Level Indicator) dimana Pemohon Banding memasukkan other income yang berasal dari penjualan Spreader Mats sedangkan Terbanding tidak memasukkan unsur other income ini;

• Bahwa perbedaan Perusahaan Pembanding yang digunakan untuk menilai kewajaran transaksi.

Bahwa penjelasan rinci ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan Perhitungan PLI

1.1. Kegiatan Usaha Profil dan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang penyedia jasa transportasi/pengangkutan alat-alat berat

yang juga memberikan jasa teknik, operator lapangan, dan penyediaan peralatan (crane pengangkat alat berat) diantaranya adalah memindahkan alat berat untuk keperluan konstruksi di site customer dengan menggunakan alat berat (crane) yang dibantu dengan alat pendukungnya antara lain Spreader Mats;

1.2. Kronologi Transaksi Penjualan Spreader Mats

Bahwa Other Income yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini adalah dikeluarkannya Other Income dari penjualan Spreader Mats sebagai bagian dari PLI dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi harga pokok penjualan;

Bahwa adapun kronologis transaksi penjualan Spreader Mats tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Customer Pemohon Banding (PT Saipem Indonesia) melakukan transaksi sewa 28 Spreader Mats pada 26 Maret 2021 dengan Pemohon Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding sendiri menyewa Spreader Mats tersebut dari Fagioli Asia and Fagioli SPA;

3. Bahwa setelah menyewa Spreader Mats selama 1 bulan, PT Saipem Indonesia berniat untuk untuk membeli Spreader Mats tersebut dan meminta penawaran harga kepada Pemohon Banding;

4. Bahwa proses pembelian tersebut selesai di bulan September. Pemohon Banding dan PT Saipem Indonesia bersepakat tidak ada biaya sewa selama proses pembahasan. Biaya sewa hanya ditagih atas satu bulan saja;

5. Bahwa Pemohon Banding membayar biaya sewa Spreader Mats kepada Fagioli Asia and Fagioli SPA sampai dengan bulan September;

6. Bahwa pada bulan September Fagioli Asia dan Fagioli SPA menjual Spreader Mats tersebut kepada Pemohon Banding;

7. Bahwa setelah Spreader Mats tersebut dibeli oleh Pemohon Banding, kemudian Spreader Mats tersebut dijual kepada PT Saipem Indonesia;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa penjualan Spreader Mats berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dan seharusnya diperhitungkan dalam perhitungan PLI;

1.3. Bahwa penghasilan Pemohon Banding atas Penjualan

Spreader Mats sebesar Rp 4.680.658.000,- seharusnya diperhitungkan pada saat Perhitungan PLI;

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir dengan Pemohon Banding, pihak Terbanding tidak memperhitungkan other income dari penjualan atas Spreader Mats (akun 41315 Sales & Other Activity) senilai Rp 4.680.658.000,- di dalam PLI yang menjadi dasar perhitungan ROS. Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding tersebut. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, penjualan Spreader Mats adalah terkait dengan aktivitas usaha Pemohon Banding;

Bahwa pada dasarnya pencatatan penjualan Spreader Mats tidak dapat dipisahkan dengan pencatatan Harga Pokok serta biaya – biaya yang timbul dari Spreader Mats tersebut. Dalam perhitungan PLI untuk keperluan pengujian transaksi afiliasi Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding telah memperhitungkan Other Income penjualan Spreader Mats serta Harga Pokok dan biaya terkait dengan penjualan Spreader Mats tersebut. Sebagai informasi, Penjualan Spreader Mats dicatat dalam Akun 41314 Sales & Other Activity senilai Rp. 4.680.658.000,- sedangkan Harga Pokok

dan Biaya terkait Spreader Mats yang dijual dicatat dalam akun 64820 Assets Expenses Off sebesar Rp4.673.153.835; Bahwa Harga Pokok dan Biaya terkait penjualan Spreader Mats merupakan bagian dari transaksi afiliasi Harga Pokok Penjualan yang diuji kewajarannya. Terbanding telah memperhitungkan Harga Pokok dan biaya ini dalam perhitungan PLI pengujian transaksi afiliasi sehingga seharusnya other income penjualan Spreader Mats juga diperhitungkan;

Bahwa pendapat Terbanding yang mengeluarkan penjualan Spreader Mats dari perhitungan PLI menjadi tidak tepat (tidak konsisten). Bagaimana mungkin penjualan spreader mats dikeluarkan dari perhitungan PLI sedangkan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Spreader Mats tetap diperhitungkan. Pendekatan Perhitungan PLI yang digunakan Terbanding akan memberikan hasil analisa yang menyesatkan; Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan pencatatan Pemohon Banding atas penghasilan dan biaya sehubungan dengan transaksi di atas;

Posting | GL Document | Document Ia Debit Credit

Accoun Gl, Account Name Description

Date tN Na. Date Amount Amount

22 MIDI | TST Customers Domest | M09000S7B ] 22 09/2021) 16 Laity ot Spreader Mats POS 1367760 | 2 682.500.1100 )

ADH 2021 LST Customers Domest 2 2090Q00'B | 22 08 MIS Coret Spreader Mats PO? 1307783 LUOR ISS AMAN, 0

2244 2021] FLAS 'Sales & Other Actwity 210400051 [22 09 2021 (16 Cams of Spreader Mats POS 1367700 | 0, 2 682,500,000

2209 DDL 81315 Sales & Other Actn me [2109009 1] 22 04 2021/12 Unit ot Spreader Mats POS 136778 IT | 0, 1 948 158.000

Total 4.680.658.000 4.680.658.000

Bahwa adapun pencatatan Harga Pokok Penjualan dan Biaya terkait penjualan Spreader Mats adalah sebagai berikut:

GL batemal

Document . h .

Pasting Date Xecount GT secount Name — Document Na. Date Document Description Debit Amount | Credit Amount

No Mo.

SI EEL NU Assis bapasesett oo GENE Ae NI TTP NE SPA Rem sang arema Decl SM TDS na a

amy, “Sh : gelisah papan GEN ates etd DoD DIA SPA Rep ce cure Tats Mel AI Map Hose

Sem SEE MIs asco lapunsesett oo GNI WA SN MMR SPA Rea sme ane mat Juri NN Sl —

Mh SOP San pelet uipren GEN tes Medd Det NS SPA Ret eure Tats Lr? EN MAN 0

Aug SP SAOS Assets Kapas GEN thats feta Dats Mba NF SPV Ren Sarat crane mat LS Ba -

SN MPL SSL Laetdde ut Lapas GEN2 Atas SOLA DS MGM PPA Reny art crane tats S3 101

Mi SOP SIM Amat bagan GEN Data Wil IWAN PAP Ren battery tats Au Suk :

Mag SNS SR Bape Hee ut Souipetent_ GNI Re Sed Dt MPORAS NE SPL Reis Lot state tuts Au =| a8 28! 508

See YR] oss Asis Papesesert GENT ane RRT AR Asi Roms DU Lag crane mats ie — AMID SS

; swe) Sh f plat quypress GENT ates dea IA YANG As Rent DU at crave mats Feb . UNP

Mn DN SAW Aneh berasa IN abs | WIN DB IN ku Ram Dg anace ry Sie Insan :

Sey PRE Set bee at super GENT hens feta PB} Asa Rent PEL at crave pitts Mar fT ssi?

Shy MB] SEN Awet Parent GENT hes Seda del Toa] As Rent DI Dat ace mats Apr INA -

OA TEL Sab kapita kupat CENT bel Ge TSI dou Ram Mba orang mats Api? 0. MS NG

Mim SP SAN Asset Bira GEN atensi Sei RS Asia Rem M La crane rity Maya [25 has ati -

Swe | SA Feed Paper GEN thot Bg NB Asia Rent Lat race mats Mal - Mis3 a9]

MEME SIM As tapemestt CENT ess] BISSETT. MORE dag Rar 20 Lag arang ab Lan?” LAS 0

Moe SN, 83a Pgelbent gupmess IND bes) Iga SI Oh Nana . “pong

SUM EEL SONG Aes Kapas if GEN A51 S092 TORE oo Rent 20 Lag use mes jl NAN 5

Mew EO) Sh besedise ut Sape GENT it Do pap PG son Roms MI Lar eneg es 12) =| LIERNS 888

Siw SOP SIN Asa Bagot GENES 3009202, PTS FAs Rent Dat gare mats Aust [2273s My :

Sra SOPO SR Eset Hare ut 2 cuipeee GENT as SERA TONES bu Rem M Dar ce as A PK ng

Sy SIP SSI Asset bapersest GND IT Seba Dil PM SD Asses Lapersys att Hanan :

Siew MEH SIO Santo of Euros GENT dls) SN PEMD am PR All & SPAT. [stan 96

SSO WN Jakasbpssesui VANS ETL PSS raped: mes ery =

[Slee Sa Bpr Kupas GENT aime) Se Tet PESAN bree Cepat 421 . BN IN: BRA II

wow? ail py Town Dessert PUTER INN SIMS spreader tats Ya | BAAS =

PSO MA MN Vendors Relics Pa Mel Bb HO spreader mand nu Mabe nh

Sw ME] ON As Papetseset PD DAN DSA cure tats + Pipe DEAL -

PSHM EOL SN Verdes Rdaad Priel" DATE DANA gata map = Mls LAT ST 8

Total 4.673.1583.885 | 4.073.183.838

Bahwa berdasarkan penjelasan dan pencatatan jurnal di atas dapat terlihat bahwa transaksi diatas merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak tepat apabila tim Terbanding mengeluarkan penghasilan atas Spreader Mats dalam menghitung PLI Pemohon Banding, sedangkan biaya atas penghasilan Spreader Mats tersebut tetap diperhitungkan dalam menghitung PLI;

Bahwa berikut adalah perhitungan PLI (Profit Level Indicator) Pemohon Banding yang memperhitungkan Other income yang berasal dari penjualan Spreader Mats serta harga pokok penjualan dan biaya terkait spreader mats. (Rp) Rp Banding (Rp)

Revenue | Io Yoo

Heavy haulage | 208.516.379.173] | 208.516.379.173

Freight forwarding | —” 29.940.883.413/ | 29.940.883.413

298.457.262.580] | 298.457.262.586

[Cost of Revenue | _248.581.080.509/ | 2an581.o00.500

Gross Prot |___49.876.173.037, | «9.876.173.0387

Operating Profit | ___1.980.488.534} | 6.640. 146.534]

Ros | em 2 22%]

2. Perbedaan Perusahaan Pembanding Yang Digunakan dalam Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemilihan Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa di bawah ini adalah perbandingan Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Kol. Kewanganoo | rewanatg | banding

No. Keterangan Terbanding Banding

Wo (Perusahaan Pembanding ””””—””——————————”oI|ooo po

oP RRS see Po Dot

LIMITED

Ih| HARBOUR LINK GROUP BHD | Ya

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak mengakui 1 (satu) perusahaan pembanding versi dari Pemohon Banding yaitu Sumeet Trans Logistics Private Limited dan menambahkan satu perusahaan pembanding baru yaitu Harbour Link Group BHD;

Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dari Terbanding pada halaman 68 sehubungan dengan perbedaan perusahaan pembanding, dan penelusuran Pemohon Banding melalui website resmi kedua perusahaan pembanding tersebut, dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingJenis Usaha Menurut Pemohon BandingJenis Usaha Menurut Terbanding
1Sumeet Trans Logistics Private Limited1. Heavy Lifting and Haulage 2. Inland Transportation 3. Project Cargo & ODC Transportation1. Heavy Lifting and Haulage 2. Petro Kimia 3. Kargo Projek 4. Pergudangan
4. Factory to Foundation Logistics (sumber : https://sumeetlogistics.com/)
2Harbour Link Group BhD1. Shipping & marine Services 2. Integrated Logistics 3. Engineering & & Construction 4. Heavy Lifting & Haulage 5. Property Development (sumber: https://www.harbour.com.my/)1. Shipping & marine Services 2. Integrated Logistics 3. Engineering & & Construction 4. Heavy Lifting & Haulage 5. Property Development

Bahwa berdasarkan tabel di atas, berikut penjelasan dari Pemohon Banding.

1. Penolakan atas perusahaan Pembanding Sumeet Trans Logistics Private Limited oleh Terbanding

Bahwa berdasarkan penelusuran dari website resmi Sumeet Trans Logistics Private Limited, terlihat bahwa bisnis usaha utama dari Sumeet Trans Logistics Private Limited ini merupakan Heavy Lifting and Haulage sebagaimana screenshot dari website berikut

Cc bapa EU SST Ba SSS ISI IS 5

SUM ET Home About Us v Services v E

TRANS LOGISTICS PVT.LTD

Why Us

Ke) tore ode aa

Jt th declan tc

ent oma. Tor

1 ka “8 ul

Bahwa adapun jenis jasa lain yang Pemohon Banding sebutkan, merupakan jasa yang masih sehubungan dengan kegiatan utama seperti Inland Transportation, Project Cargo & ODC Transportation, Factory to Foundation Logistics; Bahwa namun, Pemohon Banding tidak bisa menemukan jenis jasa seperti Petrokimia, maupun pergudangan sebagaimana Terbanding sebutkan pada Surat Uraian Banding. Sehingga dasar koreksi Terbanding tidak terbukti; Bahwa dengan demikian, Sumeet Trans Logistics Private Limited seharusnya diterima sebagai perusahaan pembanding dan dapat diperhitungkan dalam perhitungan PLI;

2. Penambahan atas perusahaan Pembanding Harbour Link Group BHD oleh Terbanding

Bahwa berdasarkan penelusuran dari website resmi Harbour Link Group BHD, terlihat bahwa bisnis usaha utama dari Harbour Link ini merupakan Freight Forwarding and Shipping Industry sebagaimana screenshot dari website berikut :

Bahwa lebih lanjut, bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan ini menjadi semakin luas sebagaimana screenshot dari website berikut :

Bahwa berdasarkan screenshot di atas, dapat dilihat bahwa Harbour Link Group memiliki bidang usaha yang terlalu luas dan sangat berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa pada Risalah Pembahasan, Terbanding telah memperhitungkan segmentasi perusahaan untuk bidang usaha integrated logistic services, karena berdasarkan laporan keuangan perusahaan, bidang usaha Heavy Lifting dan Equipment Rental termasuk yang digolongkan dalam segmentasi integrated Logistic Services;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding melakukan penelusuran lebih lanjut atas Integrated Logistic Services. Jika dilihat dari website, integrated Logistic Services ini terdiri dari berbagai jenis jasa, yaitu sebagai berikut :

(sumber : https://www.harbour.com.my/integrated-logistics- services/)

Bahwa jika alasan Terbanding menolak Sumeet Trans karena memiliki bidang usaha yang luas walaupun sebenarnya bidang usaha tersebut masih sehubungan dengan kegiatan usaha yaitu heavy lifting and Haulage sebagaimana Pemohon Banding, seharusnya Terbanding juga tidak menambahkan Harbour Link sebagai perusahaan pembanding karena harbour Link memiliki lebih banyak bidang usaha, dan bidang usaha tersebut tidak sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding tidak konsisten dengan argumen yang dipakai;

Bahwa dengan demikian, Harbour Link Group BHD seharusnya ditolak sebagai perusahaan pembanding dan dikeluarkan dari perhitungan PLI;

Bahwa berikut merupakan perhitungan PLI dari Perusahaan Pembanding menurut Pemohon Banding;

0 Maren mama at SE

6|MFC TRANSPORT PRIVATELIMITED | _5,18%| 477%

7|SUMEET TRANS LOGISTICS PRIVATE | 0, 16%

‘humour | aml

Ql 2,94% 1,45%

Q2 4,63% 3,57%

03 6,06% 4,77%

Bahwa ROS Pemohon Banding adalah sebesar 2,22% berada didalam rentang Q1=1,45% s.d Q3=4,77%. Sehingga atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 11.856.972.758,- seharusnya dapat dibatalkan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 3.507.391.445,-

Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif harga pokok penjualan tidak dapat diterima, dan koreksi tim Terbanding dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 3.507.391.445,-. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding terkait dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas biaya-biaya berikut ini:

—— tenan | somettan | mmartun | Fe

Penggantian atau imbalan 51470 Labr: Airticket/Visa 369.798.413

pekerjaan atau jasa dalam 51480 Labr:Accomadation/Laundry | 2.896.149.002

bentuk natura 51490 Labr:Safety Expenses 241.444.030

Total 3.507.391.445

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 tahun 2008, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

Bahwa atas biaya-biaya tersebut bukan merupakan pemberian natura ataupun kenikmatan kepada karyawan melainkan biaya yang sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

1. Akun 51470 - Labr: Airticket/Visa senilai Rp 369.798.413,-

Bahwa merupakan biaya atas pembelian tiket pesawat/visa terkait dengan perjalanan dinas, dimana perjalanan dinas tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Adapun yang melakukan perjalanan dinas tersebut dilakukan oleh pihak karyawan dari Pemohon Banding serta pihak vendor yang membantu project Pemohon Banding;

2. Akun 51480 - Labr: Accomadation/Laundry senilai Rp 2.896.149.002,-

Bahwa merupakan biaya sehubungan dengan akomodasi (penginapan) dan jasa laundry untuk keperluan project Pemohon Banding di daerah site project milik customer yang memiliki keterbatasan akses. Bahwa penyediaan akomodasi ini adalah suatu hal yang umum ketika terdapat project yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Biaya ini berkaitan dengan tempat tinggal/akomodasi yang disediakan oleh Pemohon Banding ketika karyawan melakukan perjalanan dinas ke daerah project. Bahwa pihak yang menggunakan akomodasi tersebut merupakan karyawan Pemohon Banding dan pihak vendor yang turut membantu pengerjaan project Pemohon Banding;

3. Akun 51490 – Labr:Safety Expenses senilai Rp 241.444.030,- Bahwa merupakan biaya terkait dengan peralatan keamanan atas keperluan project Pemohon Banding, dimana atas hal tersebut diperlukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan usaha. Adapun contohnya adalah pakaian keselamatan kerja untuk mengurangi tingkat kecelakaan bagi para karyawan Pemohon Banding dalam melaksanakan project dari Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, telah jelas dapat disampaikan bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya yang sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh; Bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan sampel dokumen pendukung terkait dengan koreksi biaya-biaya tersebut di atas yang dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut sehubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif senilai Rp 3.507.391.445,- seharusnya dapat dibatalkan;

IV. KESIMPULAN

• Bahwa koreksi dari Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

• Bahwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding sesuai penjelasan diatas sehingga hasil perhitungan atas Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2021 dapat menjadi sebagai berikut:

KeteranganPer Keputusan Keberatan (Rp)Per Permohonan Banding (Rp)
a. Penghasilan Neto23.011.743.2427.647.379.039
b. Kompensasi Kerugian00
c. Penghasilan Kena Pajak23.011.743.2427.647.379.039
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.062.583.4601.682.423.380
e. Kredit Pajak(5.060.921.888)5.060.921.888
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.661.572(3.378.498.508)
g. Sanksi Administrasi558.7870
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar2.220.359(3.378.498.508)

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya;

bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor EXL/2023/09/692-B tanggal 29 September

2023;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05004699/BPS/KPP.340103/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/21/217/23

tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-5.Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing 027808861592044

tanggal bayar 28 Juli 2023 sebesar Rp2.220.359,00;

Bukti P-6.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Fagioli Lifting and

Transportation Indonesia Nomor 16 tanggal 15 Agustus 2017, dibuat di hadapan Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Batam;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor EXL/2024/12/949 tanggal 18 Desember

2024;

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-741/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei

2023;

Bukti P-9.Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-10. Paspor a.n. Cristiano Cavalini;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk a.n. Julius Setiawan;

Bukti P-12. Matriks Sengketa Banding Tanpa Nomor tanggal 21 Januari 2025; Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 204/SFC-JS/III/25 tanggal 12 Maret 2025; Bukti P-14. Video Kegiatan Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-15. Invoice Penjualan ke PT Saipem Indonesia;

Bukti P-16. Invoice Pembelian Tiket;

Bukti P-17. Daftar Pemotongan PPh 1721-A1;

Bukti P-18. Contoh Kontrak Kinerja;

Bukti P-19. Kontrak Perjanjian Sewa;

Bukti P-20. Contoh Perjanjian Jasa Laundry dan Cleaning;

Bukti P-21. Lampiran Bukti TP-Doc Tahun 2021;

Bukti P-22. Lampiran Bukti TP-Doc Tahun 2022;

Bukti P-23. Lampiran Bukti TP-Doc Tahun 2023;

Bukti P-24. Risalah Pembahasan tahun 2022;

Bukti P-25. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tahun 2023;

Bukti P-26. Tambahan Penjelasan Kedua Nomor 382/SFC-JS/V/25 tanggal 7

Mei 2025;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus Nomor EXL/2024/12/948 tanggal 18 Desember

2024;

Bukti P-28. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023;

Bukti P-29. Kartu Tanda Penduduk a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-30. Tambahan Penjelasan Pertama Nomor 444/SFC-JS/VI/25 tanggal 18

Juni 2025;

Bukti P-31. Dokumen General Ledger;

Bukti P-32. Dokumen Pendukung Biaya Safety Expense;

Bukti P-33. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11

Agustus 2025;

Bukti P-34. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei

2025;

Bukti P-35. Tanggapan Surat Elektronik atas Pernyataan dari Terbanding; Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Nomor 531/SFC-JS/VII/25 tanggal 30 Juli 2025; Bukti P-37. Dokumen Surat Perintah Kerja Pegawai;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis Nomor 646/SFC-JS/IX/25 tanggal 10 September

2025;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 734/SFC-JS/IX/25

tanggal 24 September 2025;

Bukti P-40. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan nomor S-

2040/KPP.3401/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-41. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor

S-259/KPP.3401/PaPj.2/2022 tanggal 22 Desember 2022;

Bukti P-42. Daftar Dokumen yang dipinjamkan kepada Terbanding pada saat

Pemeriksaan;

Bukti P-43. Surat Peringatan Pertama nomor S-3/KPP.3401/PaPj.2/2023 tanggal

05 Januari 2023;

Bukti P-44. Surat tanggapan atas pertanyaan dari Terbanding pada saat

Pemeriksaan;

Bukti P-45. Surat Tanggapan atas SPHP nomor 445/SFC-JS/VI/23 tanggal 13

Juni 2023;

Bukti P-46. Bukti pengiriman dokumen pendukung tanggapan atas SPHP melalui

e-mail;

Bukti P-47. Dokumen Pembuktian Biaya Airticket/Visa;

Bukti P-48. Dokumen Kontrak Kerja Antara Pemohon Banding dan Pihak

Karyawan;

Bukti P-49. Surat Penugasan mengenai Aktivitas yang dilakukan Para Pegawai

selama Perjalanan Dinas;

Bukti P-50. Tangkapan Layar website Harbour Link Group Bhd;

Bukti P-51. Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4.Matriks Sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T.6.Lampiran Bukti Laporan Tahunan Harbour-Link Group Berhad 2019; Bukti T.7.Lampiran Bukti Penelitian Terbanding atas Invoice;

Bukti T.8.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T.9.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-207/KPP.3401/PaPJ.2/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti T.10. SuratPeringatanPertama/KeduaNomorS-3/KPP-

3401/PaPJ.2/2023 tanggal 5 Januari 2023;

Bukti T.11. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T.12. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-6314/PJ.7/2025

tanggal 11 September 2025;

Bukti T.13. Dokumen Matriks Data Pembanding;

Bukti T.14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000561.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023;

Bukti T.15. Laporan Keuangan Audit Harbour Link Tahun 2018-2022;

Bukti T.16. Laporan Penelitian Invoice Biaya Akomodasi dan Laundry;

Bukti T.17. TP-Doc Local File Tahun 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/217/23 tanggal 17 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EXL/2024/09/654 tanggal 25 September 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan225.088.053.641,00213.231.080.88311.856.972.758,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif4.673.926.164,008.181.317.609,003.507.391.445,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp11.856.972.758,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.856.972.758,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Data dan fakta

a. Berdasarkan LHP Nomor LAP-00088/RIKSIS/KPP.3401/2023 tanggal 6 Juli 2023, sengketa timbul dari pengujian penentuan harga transfer atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi untuk menilai kesesuaiannya dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

b. Pemohon Banding bergerak di bidang lifting dan heavy haulage sejak 2017. Pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding mencatat laba Rp1,77 miliar (komersial) dan Rp6,89 miliar (fiskal), dengan penjualan meningkat signifikan dibanding 2020. Terbanding menilai bahwa perusahaan dengan kerugian/hasil usaha yang tidak lazim dapat bertahan karena dukungan afiliasi, sejalan dengan OECD TP Guidelines paragraf 1.129, sehingga pengujian transfer pricing perlu dilakukan.

c. Pengujian dilakukan atas transaksi harga pokok penjualan (sewa aktiva dari afiliasi) dan penyediaan jasa sewa kepada pihak afiliasi. Metode yang digunakan adalah TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) Return on Sales (ROS), karena dinilai paling sesuai untuk karakteristik usaha jasa Pemohon Banding dan tidak tersedianya pembanding internal. Terbanding juga tidak menggunakan pembanding internal karena tidak terdapat transaksi sebanding dengan pihak independen.

d. Pengujian atas Penyediaan Jasa dari Pihak Afiliasi

▪ Kebijakan Harga menurut Dokumen Lokal TP

o Pemasaran/penjualan (tendering–akuisisi): remunerasi berupa komisi

berdasarkan nilai proyek (bandwidth 4%, 3%, 2%, 1%).

o Teknik & manajemen proyek: cost plus dengan mark-up 10% (high

added value service), berbasis alokasi biaya sumber daya dan operasi.

o Transaksi Fagioli Asia–Fagioli Indonesia: intercompany rates

berbasis biaya. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kebijakan harga transfer yang jelas dan penerapan ex ante sesuai PMK 213/PMK.03/2016.

▪ Metode dan PLI

Terbanding menyetujui metode TNMM namun menetapkan PLI Return on

Sales (ROS) sebagai yang paling sesuai, karena penjualan merupakan profit driver paling independen (±97,2% penjualan ke pihak independen; ±2,8% ke afiliasi).

▪ Peningkatan Kesebandingan

o Other income dikeluarkan dari perhitungan ROS karena non-

operasional.

o Pembanding dicari melalui database Orbis dan internet search

dengan kriteria industri, geografis, independensi, dan ketersediaan data; dilakukan manual screening.

o Pembanding ditolak bila: memiliki R&D, intangible assets, rugi 3 tahun

berturut-turut, bergerak di usaha yang tidak sebanding (mis. freight forwarding), atau minim informasi/berhubungan istimewa. Berdasarkan telaah kontrak, Terbanding menegaskan usaha utama Pemohon Banding adalah sewa alat dengan operator dan heavy lifting, sehingga pembanding dipilih dari kegiatan usaha yang sebanding.Hasil screening menghasilkan 10 perusahaan pembanding untuk tahap analisis lanjutan.

e. Seleksi manual akhir kandidat pembanding Terbanding:

o Terbanding melakukan seleksi manual akhir atas kandidat

pembanding, termasuk menelaah dan menilai ulang pembanding yang diajukan Pemohon Banding. Alasan penolakan pembanding versi Local File Pemohon Banding dijelaskan tersendiri, demikian pula penambahan dan penolakan pembanding hasil manual screening Terbanding.

o Dalam analisis kesebandingan, Terbanding menggunakan data

beberapa tahun (multiple years), yaitu 2018–2020, sejalan dengan TP

Documentation Pemohon Banding, karena data tersebut merupakan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan.

o Selanjutnya, Terbanding memberikan penjelasan khusus atas

penolakan pembanding yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan hasil penelitian atas data pembanding eksternal Orbis yang diperoleh dari Kantor Pusat DJP.

f. Seleksi Pembanding dan Hasil Pengujian PKKU oleh Terbanding

▪ Terbanding menolak sebagian besar pembanding yang diajukan

Pemohon Banding karena tidak sebanding secara fungsi, aset, dan risiko (FAR), terutama karena: memiliki intangible asset, menjalankan usaha logistik/transportasi/freight forwarding/kargo/manufaktur yang berbeda dengan usaha utama Pemohon Banding (sewa alat dengan operator dan heavy lifting), cakupan usaha terlalu luas, tidak beroperasi, atau tidak dapat ditelusuri website dan data keuangannya. Penolakan dilakukan dengan merujuk PER-32/PJ/2011, PER- 43/PJ/2010, serta OECD TP Guidelines.

▪ Sebaliknya, Terbanding menambahkan pembanding eksternal yang

dinilai sebanding, yaitu Harbour Link Group Bhd, Bangkokgen Co. Ltd, dan Korea Machine Distribution Rental Co. Ltd, dengan alasan tidak memiliki R&D dan intangible assets, bergerak di bidang jasa, serta memiliki kegiatan usaha rental alat/heavy haulage yang sebanding. Untuk Harbour Link Group, Terbanding menggunakan segmentasi Integrated Logistic Service yang mencakup heavy lifting dan equipment rental.

▪ Dalam pengujian, Terbanding menggunakan metode TNMM dengan

PLI Return on Sales (ROS) berbasis data multiple years 2018–2020. Terbanding tidak melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding dan menghitung ROS Pemohon Banding sebesar –0,24%, yang berada di luar rentang kewajaran (Q1 9,91%–Q3 18,06%). Oleh karena itu, Terbanding menetapkan median (Q2) ROS 16,28% sebagai dasar kewajaran.

▪ Berdasarkan ROS wajar tersebut, Terbanding menghitung kembali

HPP sesuai PKKU dan menetapkan koreksi HPP (pembelian) sebesar Rp44.917.571.328, yang kemudian digunakan untuk menyusun laporan keuangan setelah penyesuaian harga transfer.

2. bahwa terkait penentuan Laba Bersih Usaha dalam Pengujian PKKU Terbanding berpendapat:

a. bahwa Terbanding menilai penentuan laba bersih usaha yang digunakan dalam pengujian PKKU telah tepat. Keberatan Pemohon Banding hanya terkait dua akun, yaitu Other revenues (pembagian laba konsorsium) dan Sales & Other Activity (penjualan spreader mat).

b. bahwa terkait pembagian laba konsorsium, Terbanding menegaskan usaha utama Pemohon Banding adalah penyewaan alat konstruksi dengan operator, sedangkan kegiatan konsorsium merupakan freight forwarding yang bersifat berbeda dan hanya menyumbang sekitar 1,25% dari total pendapatan. Terbanding tetap mempertimbangkan laba konsorsium dalam perhitungan dengan memasukkan porsi laba JO sesuai perjanjian (70% : 30%), namun mengecualikan pos non-operasional serta pos luar biasa dan tidak berulang, sesuai Paragraf 2.86 OECD TP Guidelines 2017.

c. bahwa apabila Pemohon Banding menganggap kegiatan freight forwarding sebanding dengan usahanya, maka seharusnya digunakan pembanding internal berupa laba konsorsium (ROS 9,84%), sesuai PER-32/PJ/2011, bukan pembanding eksternal.

d. bahwa terkait penjualan spreader mat, Terbanding mengklasifikasikannya sebagai non-operating/extraordinary item yang tidak berulang, sehingga dikecualikan dari penentuan laba bersih usaha.

e. Terbanding juga menegaskan bahwa penafsiran Pemohon Banding atas Paragraf 2.86 OECD yang membatasi hanya bunga dan pajak adalah keliru, karena ketentuan tersebut mencakup seluruh pos non-operasional serta pos luar biasa dan tidak berulang yang harus dikeluarkan dari indikator laba bersih.

3. Terbanding menilai penggunaan PLI Return on Sales (ROS) dalam pengujian transaksi afiliasi telah tepat dan sesuai SE-50/PJ/2013. Berdasarkan data,

Revenue independen mencapai 97,21%, jauh lebih besar dibanding Cost of Revenue independen sebesar 17,20%, sehingga penyebut (denominator) yang paling independen adalah penjualan. Dengan tingkat independensi penjualan yang lebih tinggi, Terbanding menggunakan ROS (Net Margin) dengan rumus Laba Bersih Usaha ÷ Penjualan, karena lebih mencerminkan kewajaran harga. Pendekatan ini juga sejalan dengan Paragraf 2.94 dan 2.96 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, yang menegaskan bahwa denominator harus independen dari transaksi afiliasi dan bahwa net profit margin berbasis penjualan lazim digunakan dalam pengujian transaksi pembelian dari pihak afiliasi untuk dijual kembali ke pihak independen.

4. bahwa Terbanding menerima pembanding eksternal Freight Forwarding yang terdapat dalam TP-Doc Pemohon Banding karena kegiatan konsorsium dipertimbangkan sebagai bagian dari Net Profit Indicator. Terbanding juga sepakat untuk menolak pembanding yang memiliki intangible asset, namun Terbanding tetap menolak Sumeet Trans Logistics Private Limited karena tidak beroperasi (tidak ada penjualan 2018–2020) dan bidang usahanya terlalu luas serta tidak sebanding secara fungsi dengan Pemohon Banding. Adapun pembanding yang ditambahkan dan tetap diterima oleh Terbanding adalah Harbour Link Group BHD. Dengan demikian, pembanding eksternal terpilih ditetapkan sesuai hasil seleksi tersebut.

5. bahwa Terbanding menyimpulkan ROS Pemohon Banding sebesar 0,66% berada di bawah rentang kewajaran PKKU (Q1 2,94%–Q3 6,06%), sehingga transaksi afiliasi perlu disesuaikan. Sebagai dasar pengujian, Terbanding menggunakan ROS median (Q2) sebesar 4,63%. Berdasarkan penjualan Rp298,46 miliar dan biaya operasional Rp47,92 miliar, ditetapkan HPP wajar sesuai PKKU sebesar Rp236,72 miliar. Dibandingkan dengan HPP Pemohon Banding setelah penyesuaian sebesar Rp248,58 miliar, Terbanding menetapkan koreksi HPP (pembelian) sebesar Rp11,86 miliar, yang kemudian digunakan dalam laporan keuangan setelah penyesuaian harga.

6. bahwa atas penjelasan tertulis Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak memasukkan other income penjualan Spreader Mats sebesar Rp4,68 miliar dalam perhitungan ROS dengan alasan bukan kegiatan usaha

utama. Namun, HPP dan biaya terkait sebesar Rp4,67 miliar tetap diperhitungkan sebagai bagian transaksi afiliasi. Pendekatan ini dinilai tidak konsisten karena mengecualikan pendapatan tetapi memasukkan biayanya, sehingga berpotensi menyesatkan hasil analisis PLI.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

▪ Terbanding mengecualikan other income penjualan Spreader Mats Rp4,68

miliar dari perhitungan ROS untuk meningkatkan kesebandingan dengan pembanding, karena dikategorikan non-operating items/pos luar biasa dan tidak berulang, sesuai Paragraph 2.86 OECD TPG 2017.

▪ Penjualan Spreader Mats dinilai bukan pendapatan usaha utama dan tidak

berulang, karena hanya terjadi pada tahun 2021 dan tidak muncul pada 2020 maupun 2022, berdasarkan laporan keuangan audit.

▪ Menanggapi keberatan Pemohon Banding soal inkonsistensi, Terbanding

menyatakan bahwa dalam laporan keuangan audit 2021, pos Other Income hanya mencatat Sales of Spreader Mats (netto) tanpa adanya HPP/biaya terkait, sehingga wajar dikeluarkan dari perhitungan PLI.

▪ Terkait klaim biaya Rp4,67 miliar pada akun 64820 sebagai HPP Spreader

Mats, Terbanding menyimpulkan biaya tersebut merupakan biaya sewa crane mats yang terkait usaha utama (penyewaan alat berat), bukan pembelian Spreader Mats, dan tidak didukung dokumen memadai.

▪ Dengan demikian, Terbanding menegaskan bahwa pengecualian penjualan

Spreader Mats dari perhitungan ROS telah tepat dan sesuai ketentuan.

7. bahwa atas penjelasan tertulis Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding menolak Sumeet karena dianggap tidak beroperasi dan memiliki bidang usaha terlalu luas. Pemohon Banding menegaskan bahwa usaha utama Sumeet adalah Heavy Lifting and Haulage, dengan layanan terkait (inland transportation, project cargo, ODC, logistics) yang masih sejenis dan sebanding dengan kegiatan Pemohon Banding.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

▪ Terbanding menolak Sumeet Trans Logistics Private Limited sebagai

pembanding karena tidak memiliki penjualan (revenue nol) pada 2018–2020, sehingga tidak operasional dan tidak sebanding dengan Pemohon Banding

yang memiliki penjualan signifikan. Dengan PLI ROS = laba bersih/penjualan, ketiadaan penjualan membuat perbandingan tidak dapat dilakukan. Penolakan bukan karena kerugian, melainkan ketiadaan penjualan. Terbanding menegaskan bahwa perusahaan rugi masih dapat menjadi pembanding sepanjang tidak merusak kesebandingan (OECD 3.63–3.65).

▪ Selain itu, Sumeet memiliki intangible asset dan bidang usaha terlalu luas

(pengiriman darat, ODC, kargo proyek, pergudangan) yang berbeda fungsi, aset, dan risiko (FAR) dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak membantah isu intangible asset hingga persidangan akhir, sehingga penolakan dianggap tepat. Kesimpulannya, Sumeet tidak memenuhi kriteria kesebandingan sebagaimana Pasal 5 PER-43/PJ/2010, sehingga ditolak sebagai pembanding.

8. bahwa atas penjelasan tertulis Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding menambahkan Harbour Link Group BHD sebagai pembanding karena heavy haulage dan equipment rental. Pemohon Banding menilai penambahan ini tidak tepat karena Harbour Link memiliki bidang usaha yang lebih beragam dan tidak sebanding, sehingga menurunkan kesebandingan pembanding.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa:

▪ Terbanding menilai Pemohon Banding hanya mengajukan dalil tanpa bukti

pendukung, baik berupa tangkapan layar maupun file excel hasil penarikan data Orbis. Dalam TP Doc hal. 48–49, Pemohon Banding disebut memperoleh 257 kandidat pembanding dengan kriteria yang sama, namun hanya menyajikan 12 data tanpa penjelasan lengkap, dan hingga persidangan terakhir tidak menyerahkan bukti pendukung.

▪ Sebaliknya, Terbanding menyatakan telah membuktikan keberadaan dan

kesebandingan Harbour Link Group Bhd melalui website perusahaan dan laporan keuangan yang diakses dari Orbis. Pemohon Banding tidak mampu membuktikan bahwa Harbour Link tidak eksis atau tidak sebanding, serta tidak membantah penggunaan laporan keuangan segmentasi (Integrated Logistic Service) yang digunakan Terbanding untuk meningkatkan kesebandingan.

▪ Dengan tidak adanya bantahan, Terbanding menafsirkan Pemohon Banding

dianggap menyetujui koreksi (asas qui tacet consentire videtur). Oleh karena itu, Terbanding meyakini Harbour Link Group Bhd sebanding dengan Pemohon Banding.

8. Terbanding menegaskan bahwa PLI Return on Sales (ROS) dalam metode TNMM lebih tepat dibanding PLI NCPM/FCMU yang digunakan Pemohon Banding, dengan alasan:

• Objek pengujian PKKU adalah Harga Pokok Penjualan (biaya sewa alat berat dari afiliasi) yang mendominasi 82,80%, sedangkan transaksi independen hanya 17,20%.

• Penjualan kepada pihak independen sangat dominan (97,21%), sementara penjualan kepada afiliasi hanya sekitar 2,79%, sehingga penjualan merupakan denominator paling independen.

• Sesuai SE-50/PJ/2013, PER-22/PJ/2013, serta Paragraph 2.94 & 2.96 OECD TPG 2017, PLI harus menggunakan denominator yang paling independen dan mencerminkan profit driver perusahaan; dalam kondisi ini ROS paling sesuai.

Terbanding juga menyatakan bahwa meskipun Pemohon Banding sempat berpendapat NCPM lebih tepat, namun dalam surat keberatan dan banding Pemohon Banding secara implisit mengakui ROS lebih tepat.

Kesimpulannya, penggunaan PLI ROS oleh Terbanding telah tepat, sedangkan PLI NCPM yang digunakan Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

9. bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex- ante dalam penentuan harga transfer. Meskipun OECD TPG (Par. 3.69–3.71) membolehkan ex-ante, ex-post, atau kombinasi, PMK 213/PMK.03/2016 Pasal 3 mewajibkan pendekatan ex-ante, yaitu menggunakan data dan informasi yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan. Ketidakpatuhan menyebabkan WP dianggap tidak menerapkan PKKU.

Faktanya, TP Doc Pemohon Banding menyatakan pencarian pembanding Orbis dilakukan 17 Juni 2022, menggunakan data laporan keuangan aktual (ex-post), bukan data/budget yang tersedia sebelum transaksi. Selain itu, kebijakan harga

penjualan dan pembelian tidak dijelaskan secara jelas, sehingga kewajaran harga tidak dapat dinilai saat transaksi terjadi. Karena ex-ante tidak diterapkan, DJP berwenang menentukan kembali harga wajar (Pasal 18 ayat (3) UU PPh). Disimpulkan bahwa ROS Pemohon Banding 0,66% berada di luar rentang wajar Q1–Q3 (2,94%–6,06%). Terbanding menggunakan median (Q2) ROS 4,63% sebagai dasar:

• Penjualan: Rp298,46 miliar

• Opex: Rp47,92 miliar

• HPP wajar (PKKU): Rp236,72 miliar

• Koreksi HPP: Rp11,86 miliar

Dengan demikian, pembanding eksternal terpilih dan PLI ROS yang digunakan Terbanding dinilai tepat dan sesuai ketentuan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.856.972.758,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyusun dokumentasi harga transfer sesuai ketentuan perpajakan dan membuktikan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran karena berada dalam rentang interkuartil. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan Terbanding.

2. bahwa koreksi Terbanding yang tidak mengakui penjualan Spreader Mats dalam perhitungan PLI dinilai tidak tepat, karena penghasilan sebesar Rp4.680.658.000 berasal dari penjualan aset yang sebelumnya disewa dan kemudian dibeli oleh pelanggan, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam PLI. Dengan dikeluarkannya penghasilan tersebut, perhitungan PLI Terbanding menjadi tidak tepat dan patut dibatalkan.

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penjualan Spreader Mats merupakan bagian dari laba operasional karena secara langsung terkait dengan kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengangkatan alat berat. Spreader Mats digunakan sebagai peralatan pendukung operasional crane dan dalam kasus ini awalnya disewa oleh customer, kemudian dibeli, sehingga penghasilannya tetap berkaitan dengan usaha Pemohon Banding.

4. bahwa Terbanding keliru karena tidak memasukkan penjualan Spreader Mats senilai Rp4.680.658.000 dalam perhitungan PLI, padahal Harga Pokok Penjualan dan biaya pembelian Spreader Mats dari pihak afiliasi justru tetap diperhitungkan. Pendekatan ini menimbulkan distorsi analisis kewajaran transfer pricing.

5. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kronologi transaksi, fungsi Spreader Mats dalam proyek Windfarm Heavy Lift Project – Karimun, serta pencatatan akuntansinya sebagai Other Income yang tidak dapat dipisahkan dari HPP dan biaya terkait. Oleh karena itu, penjualan Spreader Mats seharusnya diperhitungkan dalam PLI dan koreksi Terbanding patut dibatalkan.

6. bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan Spreader Mats sebagai Other Income karena sesuai dengan PSAK 16 Paragraf 68 dan 68A, mengingat Pemohon Banding bukan entitas yang kegiatan usaha sehari-harinya menjual aset tetap yang sebelumnya disewakan. Perlakuan akuntansi tersebut telah diaudit dan disetujui oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan. Meskipun secara komersial dicatat sebagai Other Income, penjualan Spreader Mats tetap merupakan transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia jasa pengangkutan dan penyewaan alat berat. Oleh karena itu, penghasilan dari penjualan Spreader Mats tetap harus diperhitungkan dalam PLI.Dengan demikian, sikap Terbanding yang tidak mengakui penghasilan penjualan Spreader Mats dalam perhitungan PLI tidak tepat dan bertentangan dengan perlakuan akuntansi yang sesuai PSAK serta substansi ekonomi transaksi.

7. Terkait pemilihan Sumeet Trans Logistics Private Limited sebagai Perusahaan Pembanding:

▪ Pemohon Banding menolak penolakan Terbanding terhadap Sumeet Trans

Logistics Private Limited sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha yang sebanding, yaitu heavy lifting and transportation. Berdasarkan penelusuran website resmi, jasa yang diberikan Sumeet masih satu lini dengan usaha Pemohon Banding, sedangkan anggapan Terbanding bahwa perusahaan tersebut bergerak di

petrokimia dan pergudangan merupakan kekeliruan penafsiran, karena sektor tersebut adalah industri klien, bukan jenis usahanya.

▪ Pemohon Banding menegaskan bahwa kerugian Sumeet pada tahun 2018

tidak serta-merta menggugurkan kelayakannya sebagai pembanding, karena pada tahun 2019 dan 2020 perusahaan tersebut telah mencatatkan laba. Penggunaan data beberapa tahun (2018–2020) juga sejalan dengan metode multiple years analysis yang diakui Terbanding, sehingga kerugian satu tahun tidak mencerminkan kondisi bisnis abnormal.

▪ Selain itu, Pemohon Banding secara konsisten menggunakan Sumeet

sebagai perusahaan pembanding pada tahun-tahun berikutnya (2022 dan 2023), dan pemilihan tersebut telah disetujui oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemeriksaan tahun 2022 dan 2023.

▪ Terakhir, Pemohon Banding menolak pendekatan Terbanding yang hanya

menggunakan akun Sales untuk menilai keaktifan perusahaan pembanding. Menurut Pemohon Banding, penilaian seharusnya menggunakan Operating Revenue (Turnover) sebagaimana definisi dalam database Orbis, karena margin laba operasional dihitung berdasarkan pendapatan operasional secara keseluruhan. Dengan demikian, kondisi Sales nol tidak dapat langsung disimpulkan sebagai perusahaan tidak aktif.

9. Terkait Penambahan Atas Perusahaan Pembanding Harbour Link Group Bhd Oleh Terbanding:

▪ Pemohon Banding menolak penambahan Harbour Link Group Bhd sebagai

perusahaan pembanding karena tidak sebanding dan tidak konsisten secara metodologis. Harbour Link Group Bhd memiliki kegiatan usaha yang sangat beragam dalam segmen Integrated Logistic Services (antara lain freight forwarding, warehousing, stevedoring, hingga equipment leasing), yang tidak mencerminkan karakteristik usaha utama Pemohon Banding di bidang heavy lifting dan hauling. Penambahan ini juga bertentangan dengan alasan Terbanding sebelumnya yang menolak Sumeet Trans Logistics Private Limited karena dianggap memiliki bidang usaha luas.

▪ Selain itu, Harbour Link Group Bhd tidak tersedia dalam database TP Catalyst

pada saat Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi

tanggal 17 Juni 2022. Perusahaan tersebut baru muncul ketika Terbanding melakukan penelusuran ulang pada Februari 2023, sehingga penambahannya bersifat ex-post dan tidak relevan dengan kondisi saat pengujian dilakukan.

▪ Pemohon Banding juga menegaskan konsistensi pemilihan perusahaan

pembanding, di mana Harbour Link Group Bhd tidak pernah digunakan dalam TP Doc tahun 2020 maupun 2021, dan pilihan pembanding tersebut telah disetujui dalam pemeriksaan pajak tahun 2020. Oleh karena itu, Harbour Link Group Bhd seharusnya dikeluarkan dari perhitungan PLI.

10. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PLI yang tepat harus memperhitungkan Other Income, termasuk penjualan Spreader Mats, serta menolak Harbour Link Group Bhd sebagai perusahaan pembanding karena tidak sebanding. Dengan perhitungan tersebut, ROS Pemohon Banding sebesar 2,22% berada dalam rentang interkuartil Q1 1,45%–Q3 4,77%, sehingga transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.856.972.758 seharusnya dibatalkan

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.856.972.758,00 karena dalam pengujian PKKU:

a. Terbanding tidak mengakui unsur Other Income atas penjualan Spreader Mats sebagai dasar perhitungan ROS karena non operasional;

b. Terbanding menolak Semeet Trans Logistics Private Limited sebagai perusahaan pembanding karena:

▪ tidak memiliki penjualan (revenue nol) pada 2018–2020, sehingga tidak

operasional dan tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang memiliki penjualan signifikan.

▪ Sumeet memiliki intangible asset dan bidang usaha terlalu luas

(pengiriman darat, ODC, kargo proyek, pergudangan) yang berbeda fungsi, aset, dan risiko (FAR) dengan Pemohon Banding.

c. Terbanding menambahkan Harbour Link Group Bhd sebagai perusahaan pembanding karena Terbanding meyakini Harbour Link Group Bhd sebanding dengan Pemohon Banding

d. Terbanding menggunakan Return on Sales (ROS) dalam metode TNMM sebagai yang paling sesuai, karena penjualan merupakan profit driver paling independen (±97,2% penjualan ke pihak independen; ±2,8% ke afiliasi).

e. Objek pengujian PKKU adalah Harga Pokok Penjualan (biaya sewa alat berat dari afiliasi) yang mendominasi 82,80%, sedangkan transaksi independen hanya 17,20%.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.856.972.758,00 karena dalam pengujian PKKU:

a. Pemohon Banding mengakui unsur Other Income atas penjualan Spreader Mats sebagai dasar perhitungan PLI karena penjualan Spreader Mats

merupakan bagian dari laba operasional yang secara langsung terkait dengan kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengangkatan alat berat. Spreader Mats digunakan sebagai peralatan pendukung operasional crane.

b. Semeet Trans Logistics Private Limited seharusnya dapat menjadi perusahaan pembanding karena:

▪ perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha yang sebanding, yaitu

heavy lifting and transportation

▪ kerugian Sumeet pada tahun 2018 tidak serta-merta menggugurkan

kelayakannya sebagai pembanding, karena pada tahun 2019 dan 2020 perusahaan tersebut telah mencatatkan laba.

▪ Pemohon Banding secara konsisten menggunakan Sumeet sebagai

perusahaan pembanding pada tahun-tahun berikutnya (2022 dan 2023), dan pemilihan tersebut telah disetujui oleh Terbanding.

▪ Pemohon Banding menolak pendekatan Terbanding yang hanya

menggunakan akun Sales untuk menilai keaktifan perusahaan pembanding. Penilaian seharusnya menggunakan Operating Revenue karena margin laba operasional dihitung berdasarkan pendapatan operasional secara keseluruhan

c. Pemohon Banding menolak Terbanding menambahkan Harbour Link Group Bhd sebagai perusahaan pembanding karena:

▪ tidak sebanding dan tidak konsisten secara metodologis, Harbour Link

Group Bhd memiliki kegiatan usaha yang sangat beragam dalam segmen Integrated Logistic Services (freight forwarding, warehousing, stevedoring, hingga equipment leasing), yang tidak mencerminkan karakteristik usaha utama Pemohon Banding di bidang heavy lifting dan hauling.

▪ Harbour Link Group Bhd tidak tersedia dalam database TP Catalyst pada

saat Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi tanggal 17 Juni 2022. Perusahaan tersebut baru muncul ketika Terbanding melakukan penelusuran ulang pada Februari 2023,

sehingga penambahannya bersifat ex-post dan tidak relevan dengan kondisi saat pengujian dilakukan.

▪ Terbanding tidak konsisten dalam pemilihan perusahaan pembanding,

Harbour Link Group Bhd tidak pernah digunakan dalam TP Doc tahun 2020 maupun 2021, dan pilihan pembanding tersebut telah disetujui dalam pemeriksaan pajak tahun 2020.

d. Pemohon Banding menggunakan PLI NCPM/FCMU karena:

▪ Penjualan Spreader Mats merupakan bagian dari laba operasional

karena secara langsung terkait dengan kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengangkatan alat berat.

▪ Terbanding keliru karena tidak memasukkan penjualan Spreader Mats

dalam perhitungan PLI, padahal Harga Pokok Penjualan dan biaya pembelian Spreader Mats dari pihak afiliasi justru tetap diperhitungkan.

▪ koreksi Terbanding yang tidak mengakui penjualan Spreader Mats

dalam perhitungan PLI dinilai tidak tepat, karena penghasilan berasal dari penjualan aset yang sebelumnya disewa dan kemudian dibeli oleh pelanggan, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam PLI.

e. bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan Spreader Mats sebagai Other Income karena sesuai dengan PSAK 16 Paragraf 68 dan 68A. Meskipun secara komersial dicatat sebagai Other Income, penjualan Spreader Mats tetap merupakan transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia jasa pengangkutan dan penyewaan alat berat.

“3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa penjualan Spreader Mats termasuk other income yang merupakan bagian dari laba operasional yang secara langsung terkait dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengangkatan alat berat yang digunakan sebagai peralatan pendukung operasional crane. Dengan demikian termasuk sebagai dasar perhitngan PLI;

b. bahwa Semeet Trans Logistics Private Limited layak menjadi Perusahaan pembanding karena perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha yang

sebanding, yaitu heavy lifting and transportation, dan tahun 2019 & 2020 perusahaan tersebut telah membukukan laba, serta konsisten dengan tahun- tahun berikutnya (2022 dan 2023) yang juga sebagai Perusahaan pembanding dan telah disetujui oleh Terbanding.

c. bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding atas penambahan Harbour Link Group Bhd sebagai perusahaan pembanding karena tidak sebanding dan tidak konsisten secara metodologis, memiliki kegiatan usaha yang sangat beragam dalam segmen Integrated Logistic Services (freight forwarding, warehousing, stevedoring, hingga equipment leasing) sehingga tidak mencerminkan karakteristik usaha utama Pemohon Banding di bidang heavy lifting dan hauling,

d. bahwa atas penggunaan indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-up/Full Cost Mark-up (NCPM/FCMU) oleh Pemohon Banding menurut Pengadilan Pajak adalah relevan, karena indikator ini digunakan untuk mengukur dan membandingkan tingkat laba bersih yang diperoleh dari transaksi afiliasi dengan laba bersih yang diperoleh perusahaan independen dalam transaksi sebanding, dan metrik ini paling tepat digunakan untuk jenis perusahaan penyedia jasa sebagaimana Pemohon Banding.

e. bahwa dengan demikian, atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.856.972.758,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

B. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp4.264.596.327,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.264.596.327,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.264.596.327, Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp3.507.391.445 sesuai surat banding dan matriks sengketa, sedangkan koreksi sebesar Rp757.204.882 disetujui oleh Pemohon Banding;

2. bahwa koreksi atas Akun 51470 (Labr: Airticket/Visa) sebesar Rp369.798.413 dan Akun 51480 (Labr: Accommodation/Laundry) sebesar Rp2.896.149.002

▪ koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan

bahwa biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas dalam rangka 3M.

▪ Terbanding menemukan berbagai kelemahan, antara lain dokumen invoice

dalam mata uang asing tanpa konversi ke rupiah, tidak adanya daftar rincian invoice, ketidakjelasan tujuan sewa residence, adanya biaya yang tidak relevan (alat rumah tangga), serta pembebanan biaya dari tahun pajak lain.

▪ Pemohon Banding tidak menyampaikan surat tugas, laporan perjalanan

dinas, dan slip gaji sebagaimana diperintahkan Majelis.

▪ Oleh karena itu, biaya tersebut dinilai bukan biaya 3M dan/atau merupakan

natura atau kenikmatan kepada pegawai yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

3. bahwa koreksi Akun 51490 (Labr: Safety Expenses) sebesar Rp241.444.030 dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung apa pun di persidangan, sehingga tidak dapat dibuktikan sebagai biaya 3M. Terbanding berpendapat biaya tersebut merupakan natura atau kenikmatan kepada pegawai yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 4 Juli 2024 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, serta mengusulkan kepada Majelis Hakim IX B Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan keputusan keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021 atas nama PT Fagioli Lifting and Transportation Indonesia.

Menimbang bahwa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.264.596.327,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp3.507.391.445 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Biaya Pemohon Banding merupakan natura, Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding yang mengklasifikasikan biaya sengketa sebagai natura dan kenikmatan, dengan menegaskan bahwa biaya tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding karena diperlukan dan berkaitan dengan kegiatan

operasional usaha. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga biaya a quo bukan merupakan natura atau kenikmatan kepada karyawan. Oleh karena itu, tanggapan Terbanding dinilai tidak tepat dan tidak patut dipertimbangkan.

2. bahwa atas tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa atas Biaya-Biaya yang tidak Sehubungan Dengan Usaha, Pemohon Banding menilai tanggapan Terbanding tidak tepat karena biaya Akun 51470 (Labr: Airticket/Visa) sebesar Rp369.798.413 berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam proyek bersama PT Saipem Indonesia di Karimun. Biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan dan vendor untuk menunjang operasional proyek, bersifat wajib sesuai kontrak kerja, dan bukan pemberian natura. Pemohon Banding juga menyampaikan berbagai bukti pendukung, antara lain invoice tiket/visa, bukti PPh 21 karyawan, kontrak kerja, surat penugasan, SOP, Surat Perintah Kerja, serta General Ledger dan konversi mata uang asing ke rupiah, sehingga membuktikan biaya a quo merupakan biaya operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Akun 51480 (Labr: Accommodation/Laundry) sebesar Rp2.896.149.002 karena biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dalam pelaksanaan proyek di site customer yang memiliki keterbatasan akses. Biaya akomodasi dan laundry merupakan biaya operasional yang lazim, diperlukan untuk penugasan karyawan dan vendor di lokasi proyek, serta merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan kontrak kerja. Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti pendukung, antara lain kontrak sewa akomodasi, invoice, bukti PPh 21 karyawan, surat penugasan, Surat Perintah Kerja, SOP, perjanjian kerja, perjanjian dengan vendor laundry/cleaning, serta General Ledger dan konversi mata uang asing, sehingga biaya a quo bukan natura melainkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

4. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Akun 51490 (Labr: Safety Expenses) sebesar Rp241.444.030 karena biaya tersebut merupakan biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kebutuhan keselamatan kerja

dalam pelaksanaan proyek. Safety expenses meliputi peralatan dan perlengkapan keselamatan seperti Spanset CRD Kit, pakaian pelindung tahan api (FR coverall), dan tas PPE, yang digunakan untuk pengendalian beban, perlindungan pekerja, dan pemenuhan standar keselamatan kerja di lingkungan berisiko tinggi. Biaya a quo diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan pemberian natura kepada karyawan.

5. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi tersebut tidak tepat. Pemohon Banding juga telah menyampaikan kembali dokumen pendukung yang membuktikan keterkaitan biaya dengan kegiatan usaha, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.507.391.445 seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 51470 (Labr: Airticket/Visa) sebesar Rp369.798.413 dan Akun 51480 (Labr: Accommodation/Laundry) sebesar Rp2.896.149.002 dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya tersebut sebagai perjalanan dinas dalam rangka 3M. Terbanding menemukan kelemahan berupa invoice mata uang asing tanpa konversi rupiah, tidak ada rincian invoice, ketidakjelasan sewa residence, adanya biaya tidak relevan, serta pembebanan lintas tahun pajak. Selain itu, Pemohon Banding tidak menyampaikan surat tugas, laporan perjalanan dinas, dan slip gaji, sehingga biaya dinilai bukan biaya 3M dan/atau merupakan natura atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi Akun 51490 (Labr: Safety Expenses) sebesar Rp241.444.030 karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung, sehingga biaya tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai biaya 3M dan dinilai sebagai natura atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang mengklasifikasikan biaya a quosebagai natura, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding, diperlukan, dan berkaitan dengan kegiatan operasional usaha. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga bukan merupakan natura atau kenikmatan kepada karyawan.

4. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Akun 51470 (Labr: Airticket/Visa) sebesar Rp369.798.413 berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dalam proyek bersama PT Saipem Indonesia di Karimun. Biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan dan vendor, bersifat wajib sesuai kontrak kerja, bukan natura, serta telah didukung bukti yang memadai, sehingga merupakan biaya operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

5. bahwamenurutPemohonBandingAkun51480(Labr: Accommodation/Laundry) sebesar Rp2.896.149.002 berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pada proyek di site customer, bersifat operasional dan wajib berdasarkan kontrak kerja. Biaya a quo telah didukung bukti yang memadai sehingga bukan natura, melainkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

6. bahwa menurut Pemohon Banding, Akun 51490 (Labr: Safety Expenses) sebesar Rp241.444.030 merupakan biaya operasional yang diperlukan untuk keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek, berupa perlengkapan keselamatan kerja, sehingga bukan merupakan pemberian natura kepada karyawan.

7. bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa atas Akun 51470 (Labr: Airticket/Visa) sebesar Rp369.798.413 merupakan biaya perjalanan dinas karyawan dan vendor, bersifat wajib sesuai kontrak kerja, bukan natura, serta telah didukung bukti yang memadai, berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dalam proyek bersama PT Saipem Indonesia di Karimun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya a quo merupakan biaya operasional untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

b. bahwa atas Akun 51480 (Labr: Accommodation/Laundry) sebesar Rp2.896.149.002 Pengadilan Pajak meyakini bahwa biaya a quo berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pada proyek di site customer, bersifat operasional dan wajib berdasarkan kontrak kerja, dan telah didukung dengan bukti yang memadai, sehingga termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c. bahwa atas Akun 51490 (Labr: Safety Expenses) sebesar Rp241.444.030 merupakan biaya operasional yang diperlukan untuk keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek, berupa perlengkapan keselamatan kerja, namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen bukti yang cukup, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

d. bahwa dengan demikian, koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.264.596.327,00 jumlah sebesar Rp3.265.947.415,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan, sedangkan jumlah sebesar Rp998.648.912,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya, sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan11.856.972.758,000,0011.856.972.758,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif3.507.391.445,00998.648.912,003.265.947.415,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp213.231.080.883,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.856.972.758,00
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp225.088.053.641,00
Penyesuaian Fiskal positif menurut TerbandingRp8.181.317.609,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.265.947.415,00
Penyesuaian fiskal positif menurut Pengadilan PajakRp4.915.370.194,00

bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingRp23.011.743.242,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp15.122.920.173,00
Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakRp7.888.823.069,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/217/23 tanggal 17 Juli 2023 atas nama PT FAGIOLI LIFTING AND TRANSPORTATION INDONESIA, NPWP 82.586.374.9-215.000, beralamat di Graha Pena Batam Lantai 5, Ruang 505C, Jl. Raya Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto/Penghasilan Kena PajakRp7.888.823.069,00
PPh TerutangRp1.972.205.750,00
Kredit PajakRp5.060.921.888,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(3.088.716.138,00)
Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(3.088.716.138,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.