P U T U S A N
Nomor PUT-008750.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008750.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-123.001, beralamat di Jalan Listrik No. 6 Medan Petisah, Kota Medan, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Novita Fitriawatie
Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 122/Fin/NM/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024;
2. Nama: Dicky Hertanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 144/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: