Putusan Pengadilan Pajak, 136 halaman
PUT-008752.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Nusautama Medicalindo, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008752.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Nusautama Medicalindo mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Februari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Februari 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 17; Pasal 20; Pasal 21 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 32
- PMK 252/PMK.03/2008Pasal 24
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008752.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nusautama Medicalindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/19/124/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025